INPRES
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1980 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SEKOLAH DASAR TAHUN 1980/1981
Pasal 8
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT
Imbalan pokok yang harus disediakan oleh Pemerintah Daerah ialah penyediaan tanah yang bebas dari segala beban penyelesaian hukum dan biaya untuk penggunaannya sebagai berikut: a. Dalam Pembangunan gedung Sekolah Dasar penyediaan tanah yang luasnya memadai untuk pembangunan minimum 6 (enam) ruang kelas ditambah halamannya. b. Dalam pembangunan rumah Kepala Sekolah di daerah terpencil penyediaan tanah yang luasnya memadai.
