INPRES
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1980 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SEKOLAH DASAR TAHUN 1980/1981
Pasal 7
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas pembinaan, pengawasan dan pelaporan pengguna Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar. (2) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bertanggung jawab atas pembinaan, pelaksanaan Pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar.
