Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2004
TENTANG
PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka percepatan pemberantasan korupsi dengan ini menginstruksikan :
Kepada : 1. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu;
Jaksa Agung Republik Indonesia;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen;
Para Gubernur;
Para Bupati dan Walikota.
Untuk :
PERTAMA : Kepada seluruh Pejabat Pemerintah yang termasuk dalam
kategori Penyelenggara Negara sesuai Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
yang belum melaporkan harta kekayaannya untuk segera
melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
KEDUA : Membantu Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka
penyelenggaraan pelaporan, pendaftaran, pengumuman dan
pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara di lingkungannya.
KETIGA : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KETIGA : Membuat penetapan kinerja dengan Pejabat dibawahnya
secara berjenjang, yang bertujuan untuk mewujudkan
suatu capaian kinerja tertentu dengan sumber daya
tertentu, melalui penetapan target kinerja serta indikator
kinerja yang menggambarkan keberhasilan pencapaiannya
baik berupa hasil maupun manfaat.
KEEMPAT : Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik baik
dalam bentuk jasa ataupun perijinan melalui transparansi
dan standardisasi pelayanan yang meliputi persyaratan-
persyaratan, target waktu penyelesaian, dan tarif biaya
yang harus dibayar oleh masyarakat untuk mendapatkan
pelayanan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan
dan menghapuskan pungutan-pungutan liar.
KELIMA : Menetapkan program dan wilayah yang menjadi lingkup
tugas, wewenang dan tanggungjawabnya sebagai program
dan wilayah bebas korupsi.
KEENAM : Melaksanakan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara
konsisten untuk mencegah berbagai macam kebocoran dan
pemborosan penggunaan keuangan negara baik yang
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
KETUJUH : Menerapkan kesederhanaan baik dalam kedinasan maupun
dalam kehidupan pribadi serta penghematan pada
penyelenggaraan kegiatan yang berdampak langsung pada
keuangan negara.
KEDELAPAN : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDELAPAN : Memberikan dukungan maksimal terhadap upaya-upaya
penindakan korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan
Komisi Pemberantasan Korupsi dengan cara mempercepat
pemberian informasi yang berkaitan dengan perkara tindak
pidana korupsi dan mempercepat pemberian ijin
pemeriksaan terhadap saksi/-tersangka.
KESEMBILAN : Melakukan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan
Korupsi untuk melakukan penelaahan dan pengkajian
terhadap sistem-sistem yang berpotensi menimbulkan
tindak pidana korupsi dalam ruang lingkup tugas,
wewenang dan tanggungjawab masing-masing.
KESEPULUH : Meningkatkan upaya pengawasan dan pembinaan aparatur
untuk meniadakan perilaku koruptif dilingkungannya.
KESEBELAS : Khusus kepada :
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri
Keuangan, dan Menteri Negara Perencanaan
Pembangunan Nasional/ Kepala BAPPENAS melakukan
kajian dan uji coba untuk pelaksanaan sistem E-
Procurement yang dapat dipergunakan bersama oleh
Instansi Pemerintah.
- Menteri Keuangan melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan ketentuan perpajakan, kepabeanan dan
cukai, penerimaan bukan pajak, dan anggaran untuk
menghilangkan kebocoran dalam penerimaan keuangan
negara, serta mengkaji berbagai peraturan perundang-
undangan yang berkaitan dengan keuangan negara
yang dapat membuka peluang terjadinya praktek
korupsi, dan sekaligus menyiapkan rancangan
Peraturan perundang-undangan penyempurnaannya.
- Menteri ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 –
- Menteri Negara Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala BAPPENAS menyusun Rencana Aksi
Nasional (RAN) Pemberantasan Korupsi Tahun 2004-
2009 berkoordinasi dengan Menteri/Kepala Lembaga
Pemerintah Non Departemen terkait dan unsur
masyarakat serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
- Menyiapkan rumusan kebijakan dalam upaya
peningkatan kualitas pelayanan publik.
- Menyiapkan rumusan kebijakan dalam rangka
penyusunan penetapan kinerja dari para pejabat
pemerintahan.
- Menyiapkan rumusan kebijakan untuk penerapan
prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik
pada Pemerintahan Daerah, Lembaga Pemerintah
Non Departemen, dan Departemen.
- Melakukan pengkajian bagi perbaikan sistem
kepegawaian negara.
- Mengkoordinasikan, memonitor dan mengevaluasi
pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Menyiapkan rumusan amandemen undang-
undang dalam rangka sinkronisasi dan
optimalisasi upaya pemberantasan korupsi.
- Menyiapkan rancangan peraturan perundang–
undangan yang diperlukan untuk pelaksanaan
undang-undang yang terkait dengan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Menteri ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
memberikan petunjuk dan mengimplementasikan
penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan
yang baik pada badan usaha milik negara.
- Menteri Pendidikan Nasional menyelenggarakan
pendidikan yang berisikan substansi penanaman
semangat dan perilaku anti korupsi pada setiap
jenjang pendidikan baik formal dan non-formal.
- Menteri Negara Komunikasi dan Informasi
menggerakkan dan mensosialisasikan pendidikan anti
korupsi dan kampanye anti korupsi kepada
masyarakat.
- Jaksa Agung Republik Indonesia
- Mengoptimalkan upaya-upaya penyidikan dan
penuntutan terhadap tindak pidana korupsi untuk
menghukum pelaku dan menyelamatkan uang
negara.
- Mencegah dan memberikan sanksi tegas terhadap
penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh
Jaksa/- Penuntut Umum dalam rangka penegakan
hukum.
- Meningkatkan kejasama dengan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Badan Pengawas Keuangan
dan Pembangunan, Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan, dan Institusi Negara yang
terkait dengan upaya penegakan hukum dan
pengembalian kerugian keuangan negara akibat
tindak pidana korupsi.
- Kepala ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Mengoptimalkan upaya-upaya penyidikan
terhadap tindak pidana korupsi untuk
menghukum pelaku dan menyelamatkan uang
negara.
- Mencegah dan memberikan sanksi tegas terhadap
penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam rangka penegakan hukum.
- Meningkatkan kerjasama dengan Kejaksaan
Republik Indonesia, Badan Pengawas Keuangan
dan Pembangunan, Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan, dan Institusi Negara yang
terkait dengan upaya penegakan hukum dan
pengembalian kerugian keuangan negara akibat
tindak pidana korupsi.
- Gubernur dan Bupati/Walikota
- Menerapkan prinsip-prinsip tata kepemerintahan
yang baik dilingkungan pemerintah daerah.
- Meningkatkan pelayanan publik dan meniadakan
pungutan liar dalam pelaksanaannya.
- Bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah melakukan pencegahan terhadap
kemungkinan terjadi kebocoran keuangan negara
baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah.
KEDUABELAS : Agar melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh
tanggungjawab dan melaporkan hasilnya kepada Presiden.
Instruksi ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
Dr.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lamboek v. Nahattands
