PENGHENTIAN PELAKSANAAN INSTRUKSI PRESIDEN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1998
TENTANG
PENGHENTIAN PELAKSANAAN INSTRUKSI PRESIDEN
NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG
PROGRAM PENGEMBANGAN TEBU RAKYAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 6 Undang-undang Nomor 12
Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, maka dipandang
perlu memberikan peranan yang lebih besar dan kebebasan kepada
petani untuk menentukan jenis tanaman yang akan dibudidayakan
serta cara pembudidayaannya;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu menghentikan
pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Program Pengembangan Tebu Rakyat;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya
Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3478);
MENGINSTRUKSIKAN: …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada : 1. Menteri Pertanian;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil;
Menteri Keuangan;
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Menteri Pekerjaan Umum;
Gubernur Bank Indonesia;
Kepala Badan Urusan Logistik;
Para Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
Untuk :
PERTAMA : Menghilangkan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1997
tentang Program Pengembangan Tebu Rakyat.
KEDUA : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA : Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum
dan Perundang-undangan
ttd.
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 6 Undang-undang Nomor 12
Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, maka dipandang
perlu memberikan peranan yang lebih besar dan kebebasan kepada
petani untuk menentukan jenis tanaman yang akan dibudidayakan
serta cara pembudidayaannya;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu menghentikan
pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Program Pengembangan Tebu Rakyat;
