INPRES
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1981 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SEKOLAH DASAR TAHUN 1981/1982
Pasal 13
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT
Hal-hal yang berhubungan dengan penetapan jumlah bantuan, penyediaan dan penyaluran biaya, pelaksanaan pembangunan gedung Sekolah. Dasar ruang kelas baru, rumah dinas Kepala Sekolah perumahan guru dan rumah dinas penjaga sekolah serta rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (Negeri dan Swasta) dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta, penyediaan guru bagi Sekolah- sekolah Dasar yang baru dan yang sudah ada, penyediaan buku bacaan anak-anak dan lemari buku, penyediaan bahan pelajaran dalam bentuk modul serta koordinasi dan keserasian kelancaran bantuan ini diatur secara bersama oleh Menteri-Menteri yang bersangkutan.
