PENINGKATAN PERANAN WANITA DALAM PEMBANGUNAN DI DAERAH
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1995
TENTANG
PENINGKATAN PERANAN WANITA DALAM PEMBANGUNAN DI DAERAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa sejalan dengan pesatnya laju pembangunan nasional, maka
kedudukan dan peranan wanita perlu lebih dikembangkan sebagai
mitra sejajar pria yang selaras, serasi dan seimbang agar mampu
memberikan sumbangan yang besar bagi proses pembangunan di
segala bidang;
- bahwa untuk lebih dikembangkan kedudukan dan peranan wanita
sebagaimana tersebut di atas khususnya dalam pelaksanaan
pembangunan di Daerah, dipandang perlu meningkatkan koordinasi
pelaksanaan upaya peningkatan peranan wanita dalam
program-program pembangunan di Daerah melalui pengelolaan secara
terpadu;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu
mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Peningkatan Peranan Wanita
Dalam pembangunan di Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
- Keputusan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kedudukan, Tugas
Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara;
- Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1994 tentang Rencana
Pembangunan Lima Tahun Keenam (Repelita VI);
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : 1. Menteri Negara Urusan Peranan Wanita;
Menteri Dalam Negeri;
Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
Para Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
Untuk : Mengambil langkah-langkah guna lebih memantapkan dan meningkatkan
koordinasi penanganan upaya peningkatan peranan wanita dalam
pembangunan di Daerah.
PERTAMA : 1. Menteri Negara Urusan Peranan Wanita mengambil langkah-langkah
yang diperlukan untuk lebih memantapkan dan meningkatkan
koordinasi penanganan upaya peningkatan peranan wanita dalam
pembangunan sesuai dengan lingkup tugas dan tanggungjawabnya
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun
1993;
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1,
Menteri Negara Urusan Peranan Wanita mengembangkan kerjasama
dengan para Menteri lainnya serta pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Departemen terkait.
KEDUA :…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA : Menteri Dalam Negeri menyusun Petunjuk Teknis pelaksanaan
pengelolaan program peningkatan peranan wanita bagi Pemerintah
Daerah Tingkat I dan Tingkat II setelah terlebih dahulu berkoordinasi
dengan Menteri Negara Urusan Peranan Wanita, dan mengambil
langkah-langkah untuk pengendalian, pemantapan dan evaluasi
pelaksanaannya.
KETIGA : 1. Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menyelenggarakan koordinasi
kegiatan semua Instansi Vertikal dan Instansi/Dinas Daerah terkait
dalam rangka penanganan upaya peningkatan peranan wanita dalam
pembangunan di wilayahnya masing-masing.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1,
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dibantu oleh seluruh
Tim Pengelola Peningkatan Peranan Wanita Daerah Tingkat II yang
diketuai oleh Sekretaris Wilayah Daerah;
- Kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan dan tata kerja Tim
sebagaimana dimaksud dalam angka 2 ditetapkan oleh
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dengan
memperhatikan Petunjuk Teknis yang ditetapkan Menteri Dalam
Negeri.
KELIMA : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan sebaik-baiknya dan penuh
tanggungjawab.
Instruksi…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sejalan dengan pesatnya laju pembangunan nasional, maka
kedudukan dan peranan wanita perlu lebih dikembangkan sebagai
mitra sejajar pria yang selaras, serasi dan seimbang agar mampu
memberikan sumbangan yang besar bagi proses pembangunan di
segala bidang;
- bahwa untuk lebih dikembangkan kedudukan dan peranan wanita
sebagaimana tersebut di atas khususnya dalam pelaksanaan
pembangunan di Daerah, dipandang perlu meningkatkan koordinasi
pelaksanaan upaya peningkatan peranan wanita dalam
program-program pembangunan di Daerah melalui pengelolaan secara
terpadu;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu
mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Peningkatan Peranan Wanita
Dalam pembangunan di Daerah;
