INPRES
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KOPERASI UNIT DESA (KUD)
Pasal 3
BAB 2 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KUD
Sasaran pembinaan dan pengembangan KUD terutama diarahkan agar KUD dapat memegang peranan utama dalam kegiatan perekonomian pedesaan, khususnya di sektor-sektor: a. Pertanian yang meliputi bidang-bidang pertanian pangan, peternakan, perikanan, perkebunan, dan agro industri; b. Penyaluran kebutuhan pokok masyarakat pedesaan, terutama pangan, sandang, dan papan; c. Jasa yang antara lain meliputi bidang-bidang simpanpinjam, perkreditan, angkutan darat dan air, listrik pedesaan, dan konstruksi; d. Industri kecil dan kerajinan rakyat; e. Lain-lain bidang sesuai kemampuan dan keadaan setempat.
