INPRES
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KOPERASI UNIT DESA (KUD)
Pasal 2
BAB 2 — PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KUD
Pembinaan KUD bertujuan untuk: a. Memantapkan dan menumbuhkan swadaya KUD, sehingga mampu menjadi pusat pelayanan kegiatan perekonomian pedesaan yang berdaya guna dan berhasil guna serta dimiliki dan diatur oleh warga desa sendiri untuk ke- perluan mereka dan pembangunan pedesaan; b. Memperkuat kerangka dasar dan arah pembangunan KUD sebagai pusat pelayanan dalam tata perekonomian masyarakat di daerah pedesaan yang
merupakan bagian integral dari pembangunan nasional.
