INPRES
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SEKOLAH DASAR TAHUN 1982/1983
Pasal 8
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT
Imbalan pokok yang harus disediakan oleh Pemerintah Daerah ialah penyediaan tanah yang bebas dari segala beban penyelesaian hukum dan biaya untuk penggunaannya sebagai berikut : a. Dalam pembangunan gedung Sekolah Dasar penyediaan tanah yang luasnya memadai untuk pembangunan minimum 6 (enam) ruang kelas ditambah halaman; b. Dalam pembangunan rumah Kepala Sekolah dan perumahan guru di daerah terpencil penyediaan tanah yang luasnya memadai.
