INPRES
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SEKOLAH DASAR TAHUN 1982/1983
Pasal 7
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas pembinaan, pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar, serta penuntasan keikutsertaan anak usia 7 (tujuh) - 12 (dua belas) tahun pada pendidikan dasar di daerah masing-masing. (2) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bertanggung jawab atas pembinaan pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar serta penuntasan keikutsertaan anak usia 7 (tujuh) - 12 (dua belas) tahun pada pendidikan dasar di daerah masing- masing.
