INPRES
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SEKOLAH DASAR TAHUN 1982/1983
Pasal 11
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT
Penyediaan biaya Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar tidak meniadakan atau mengurangi : a. Kewajiban Pemerintahan Daerah dan syarakat untuk senantiasa meningkatkan penyelenggaraan Sekolah Dasar dengan sumber-sumber keuangan daerahnya sendiri. b. Kewajiban penyediaan subsidi dan lain-lain bantuan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I untuk meningkatkan penyelenggaraan Sekolah Dasar di Daerah Tingkat II.
