INPRES
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1981 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT II TAHUN 1981/1982
Pasal 9
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT
Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Pelaksanaan ini diatur lebih lanjut secara bersamasama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/ Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam koordinasi yang sebaik- baiknya.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
depkumham.go.id
