INPRES
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1981 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT II TAHUN 1981/1982
Pasal 7
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggungjawab atas: a. Pengarahan penggunaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II; b. Pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II; c. Pembinaan dan ketertiban administrasi. (2) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bertanggung jawab atas: a. Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II; b. Pembinaan dan ketertiban administrasi.
