PENINGKATAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PERKOPERASIAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 1998
TENTANG
PENINGKATAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PERKOPERASIAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat terutama
untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat dan mendorong
pertumbuhan kegiatan perekonomian rakyat, dipandang perlu untuk
memacu pemerataan dan memperluas kesempatan berusaha melalui
peningkatan pembinaan dan pengembangan perkoperasian;
- bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, maka pemerintah perlu memberikan keleluasaan
kepada seluruh masyarakat untuk mendirikan koperasi sesuai dengan
aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam mengembangkan kegiatan
usahanya;
- bahwa sehubungan dengan butir a dan butir b, dipandang untuk
mengeluarkan Instruksi Presiden bagi peningkatan pembinaan dan
pengembangan perkoperasian;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3502);
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada : 1. Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah;
- Menteri …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Pertanian;
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Menteri Keuangan
Menteri Transmigrasi dan Pemukiman dan Perambah Hutan;
Menteri Pekerjaan Umum;
Menteri Pertambangan dan Energi;
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
10.Menteri Perhubungan;
11.Menteri Penerangan;
12.Menteri Kehutanan dan Perkebunan;
13.Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya;
14.Gubernur Bank Indonesia;
15.Kepala Badan Urusan Logistik;
16.Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
Untuk :
PERTAMA : Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah:
- Meningkatkan dan mendorong semangat berswadaya dan
berswakarsa dalam berkoperasi dikalangan masyarakat disertai
dengan pemberian kemudahan dalam mendirikan koperasi sesuai
dengan kelayakan usaha dan kepentingan ekonominya;
- Memperkuat dan memberdayakan kelembagaan koperasi melalui
peningkatan kualitas dan peran serta yang aktif dari anggotanya agar
koperasi mampu berperan sebagai wadah kekuatan ekonomi rakyat
yang sehat, tangguh dan mandiri;
- Memantapkan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Memantapkan perluasan basis usaha koperasi dan meningkatkan
mutu kewirausahaan serta profesionalisme sumber daya manusia
koperasi agar mampu menjadi bangun usaha utama dan sokoguru
perekonomian nasional yang berakar dalam masyarakat;
KEDUA : Para Menteri sebagaimana tersebut Nomor 2 sampai Nomor 13,
Gubernur Bank Indonesia, Kepala Badan Urusan Logistik dan para
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I sesuai dengan kewenangan sektor
masing-masing, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk:
- Meningkatkan peran koperasi dalam semua kegiatan ekonomi
berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang perkoperasian;
- Memperluas pangsa, dan memperkuat peran koperasi dalam kegiatan
produksi dan distribusi nasional untuk menjamin perluasan dan
pemerataan kesempatan berusaha;
- Meningkatkan posisi koperasi dalam kemitraan setara dengan badan
usaha ekonomi lainnya untuk memperkuat daya saing perekonomian
nasional, pemerataan pembangunan dan memperkokoh persatuan
kesatuan bangsa.
KETIGA : Dengan berlakunya Instruksi Presiden ini, Instruksi Presiden Nomor 4
Tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Unit Desa
dinyatakan tidak berlaku, dan selanjutnya pembinaan Koperasi Unit
Desa diselenggarakan dalam rangka pembinaan dan pengembangan
perkoperasian Instruksi Presiden ini.
Instruksi …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat terutama
untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat dan mendorong
pertumbuhan kegiatan perekonomian rakyat, dipandang perlu untuk
memacu pemerataan dan memperluas kesempatan berusaha melalui
peningkatan pembinaan dan pengembangan perkoperasian;
- bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, maka pemerintah perlu memberikan keleluasaan
kepada seluruh masyarakat untuk mendirikan koperasi sesuai dengan
aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam mengembangkan kegiatan
usahanya;
- bahwa sehubungan dengan butir a dan butir b, dipandang untuk
mengeluarkan Instruksi Presiden bagi peningkatan pembinaan dan
pengembangan perkoperasian;
