INPRES
PERSIAPAN PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN DARI
Pasal 1
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Presiden Nomor 44
Tahun 1994 tentang Badan Pengendali Pelaksanaan Pembangunan
Wilayah Perbatasan di Kalimantan.
