PERSIAPAN PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN DARI
Pasal 1
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Presiden Nomor 44
Tahun 1994 tentang Badan Pengendali Pelaksanaan Pembangunan
Wilayah Perbatasan di Kalimantan.
Pasal 2
Dengan pencabutan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1994
tersebut, maka tugas dan fungsi yang selama ini dilaksanakan oleh
Badan Pengendali Pelaksanaan Pembangunan Wilayah Perbatasan di
Kalimantan dikembalikan kepada dan dilaksanakan oleh instansi
Pemerintah terkait sesuai tugas dan fungsinya.
Pasal 3 …
PRESIDEN
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 1999
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sehubungan dengan rencana perubahan tahun anggaran dari
tahun fiskal yang sudah berlangsung sejak 1 April 1969 menjadi
tahun takwim, maka agar perubahan tahun anggaran tersebut dapat
berlangsung dengan tertib dan lancar dipandang perlu rnengambil
langkah-langkah persiapanrlya;
- bahwa untuk keperluan tersebut, dipandang perlu mengeluarkan
Instruksi Presiden tentang Persiapan Perubahan "Tahun Anggaran
Dari Tahun Fiskal Menjadi Tahun Takwim;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah diubah dan ditartrbah, terakhir dengan Undang-
undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor
53);
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : 1. Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan
Industri;
Menteri Keuangan;
Para Menteri;
Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi/Tertinggi Negara; dan
Pimpinan Instansi Pemerintah lainnya.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Untuk :
PERTAMA : Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri
dan Menteri Keuangan;
- Mengambil langkah-langkah persiapan perubahan tahun anggaran
dari tahun fiskal menjadi tahun takwirn, dengan ketentuan sebagai
berikut:
Tahun Anggaran 1999/2000 yang mulai berlaku tanggal 1 April 1999
tetap berakhir tanggal 31 Maret 2000;
Tahun Anggaran 2000 dimulai tanggal 1 April 2000 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2000, diperlakukan sebagai tahun anggaran
transisi;
Tahun Anggaran 2001 dimulai tanggal 1 Januari 2001 sampai
dengan tanggal 31 Desember 2001 .
- Menyiapkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Indische
Comptabiliteitswet, khususnya Pasal 7, dan hasilnya disampaikan
kepada Presiden dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan
sejak berlakunya Instruksi Presiden ini.
- Melakukan koordinasi dengan para Menteri dan Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga
Tinggi/Tertinggi Negara, dan Pimpinan Instansi Pemerintah lainnya
dalam penyusunan anggaran instansi masing-masing.
KEDUA : Para Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen,
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi/Tertinggi Negara, dan
Pimpinan Instansi Pemerintah lainnya memberikan bantuan sepenuhnya
kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan
Industri dan Menteri Keuangan dalam melaksanakan langkah-langkah
sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KETIGA : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan
melaporkan hasilnya kepada Presiden baik secara berkala maupun
sewaktu-waktu diperlukan.
Instruksi Presiden Ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 1999
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 44 TAHUN 1994 TENTANG
BADAN PENGENDALI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
WILAYAH PERBATASAN DI KALIMANTAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka untuk mendorong pembangunan wilayah
Negara Republik Indoensia di Kalimantan yang berbatasan dengan
Malaysia, dan untuk meningkatkan perwujudan sistem pertahanan
keamanan rakyat semesta di wilayah tersebut, dengan Keputusan
Presiden Nomor 44 Tahun 1994 telah dibentuk Badan Pengendali
Pelaksanaan Pembangunan Wilayah Perbatasan di Kalimantan;
- bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Badan
tersebut, ternyata tidak berjalan secara efektif dan tidak dapat
mencapai hasil yang optimal, sehingga dipandang labih efektif
apabila tugas tersebut dilaksanakan secara fungsional oleh instansi
Pemerintah terkait;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk
mencabut Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1994 tentang Badan
Pengendali Pelaksanaan Pembangunan Wilayah Perbatasan di
Kalimantan;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
