JAMBORE NASIONAL
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1998
TENTANG
JAMBORE NASIONAL
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa sejalan dengan pesatnya kemjuan ilmu pengetahuan dan
teknologi bangsa-bangsa di dunia, maka kedudukan dan peranan
ilmu pengetahuan dan teknologi akan semakin penting di masa-masa
mendatang;
- bahwa untuk mengantisipasi era globalisasi dan demi
kesinambungan pembangunan nasional, perlu meningkatkan
kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya
pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan
teknologi;
- bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1995 telah
ditetapkan tanggal 10 Agustus sebagai Hari Kebangkitan Teknologi
Nasional;
- bahwa dalam rangka memasyarakatkan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi, potensi dan masalah-masalah yang bersangkutan dengan
ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengenalan dan pemanfaatan
sumberdaya manusia dan sumberdaya alam di daerah bagi
kepentingan pembangunan nasional, dipandang perlu melaksanakan
Jambore Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
- bahwa sehubungan dengan hal di atas, dipandang perlu untuk
mengeluarkan Instruksi Presiden tentang jambore Nasional Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi;
Mengingat : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
- Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1995 tentang Hari
Kebangkitan Nasional;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : 1. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
Menteri Dalam Negeri;
Para Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I.
Untuk :
PERTAMA : Menteri Negara Riset dan Teknologi mengambil langkah-langkah yang
diperlukan untuk lebih memantapkan dan meningkatkan upaya
pemasyarakatan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan lingkup
tugas dan tanggung jawabnya dan mengembangkan kerjasama dengan
para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen
terkait.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA : Menteri Dalam Negeri :
- menyusun Pedoman Penyelenggaraan Jambore Nasional Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi dalam rangka memperingati Hari
Kabangkitan Teknologi Nasional setelah terlebih dahulu
berkoordinasi dengan Menteri Negara Riset dan Teknologi;
- menetapkan Propinsi/Daerah Tingkat I tempat penyelenggaraan
Jambore Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara
bergiliran;
- mengambil langkah-langkah untuk pengendalian, pemantauan dan
evaluasi pelaksanaannya.
KETIGA : Para Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I:
- melakukan koordinasi dengan instansi Vertikal dan atau Dinas
Daerah yang terkait dalam penyelenggaraan jambore Nasional Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi;
- membentuk Panitia Daerah yang tugas, fungsi, susunan, dan tata
kerjanya ditetapkan dengan memperhatikan petunjuk Menteri Dalam
Negeri.
KEEMPAT : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan sebaik-baiknya dan
penuh tanggung jawab.
Instruksi …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1998
PRESIDEN REPBULIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sejalan dengan pesatnya kemjuan ilmu pengetahuan dan
teknologi bangsa-bangsa di dunia, maka kedudukan dan peranan
ilmu pengetahuan dan teknologi akan semakin penting di masa-masa
mendatang;
- bahwa untuk mengantisipasi era globalisasi dan demi
kesinambungan pembangunan nasional, perlu meningkatkan
kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya
pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan
teknologi;
- bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1995 telah
ditetapkan tanggal 10 Agustus sebagai Hari Kebangkitan Teknologi
Nasional;
- bahwa dalam rangka memasyarakatkan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi, potensi dan masalah-masalah yang bersangkutan dengan
ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengenalan dan pemanfaatan
sumberdaya manusia dan sumberdaya alam di daerah bagi
kepentingan pembangunan nasional, dipandang perlu melaksanakan
Jambore Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
- bahwa sehubungan dengan hal di atas, dipandang perlu untuk
mengeluarkan Instruksi Presiden tentang jambore Nasional Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi;
…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
- Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1995 tentang Hari
Kebangkitan Nasional;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : 1. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
Menteri Dalam Negeri;
Para Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I.
Untuk :
PERTAMA : Menteri Negara Riset dan Teknologi mengambil langkah-langkah yang
diperlukan untuk lebih memantapkan dan meningkatkan upaya
pemasyarakatan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan lingkup
tugas dan tanggung jawabnya dan mengembangkan kerjasama dengan
para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen
terkait.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA : Menteri Dalam Negeri :
- menyusun Pedoman Penyelenggaraan Jambore Nasional Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi dalam rangka memperingati Hari
Kabangkitan Teknologi Nasional setelah terlebih dahulu
berkoordinasi dengan Menteri Negara Riset dan Teknologi;
