INPRES
Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 1980 tentang BANTUAN PENUNJANGAN JALAN KABUPATEN TAHUN 1980/1981
Pasal 9
BAB 4 — KEWJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT
Penyediaan Bantuan Penunjang Jalan Kabupaten tidak Mengurangi: a. Kewajiban Pemerintah Daerah Tingkat II untuk senantiasa membangun dan memelihara jaringan jalan Kabupaten dengan dana dari Pemerintah maupun dari Pendapatan asli Daerah sendiri; b. Penyediaan subsidi dan lain-lain bantuan Pemerintah Daerah Tingkat I untuk Pemerintah Daerah Tingkat II.
