INPRES
Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 1980 tentang BANTUAN PENUNJANGAN JALAN KABUPATEN TAHUN 1980/1981
Pasal 8
BAB 4 — KEWJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT
(1) Gubernur Kepala Daerah Tinqkat I bertanggung jawab atas pembinaan, penilaian, pengawasan, pelaporan, dan ketertiban administrasi Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten. (2) Bupati Kepala Daerah Tingkat II bertanggung jawab atas perencanaan, pembinaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan ketertiban, administrasi Bantuan Penunjangan jalan Kabupaten.
