HUM
2025
8 P/HUM/2025
Pemohon: HENRY BETEHOLI HULU ST. dkk
Termohon: KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
Tanggal Putusan: 2025-06-02
Ringkasan Putusan
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 8 P/HUM/2025 Tahun 2025 HENRY BETEHOLI HULU, ST., dkk VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA;;
Teks Putusan
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 1 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
PUTUSAN
Nomor 8 P/HUM/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun
2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024, pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut,
dalam perkara:
I.
HENRY BETEHOLI HULU, S.T., kewarganegaraan Indonesia,
tempat tinggal di Mudik, RT 000/RW 000, Gunungsitoli, pekerjaan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunungsitoli;
II. PUTRA ELNATAN DACHI, kewarganegaraan Indonesia, tempat
tinggal di Jalan Saonigeho, RT 000/RW 000, Pasar Teluk Dalam,
Teluk Dalam, pekerjaan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Nias Selatan;
III. APRIAMAN LASE, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di
Hiliganoita, RT 000/RW 000, Hiliganoita, Bawalato, pekerjaan
Karyawan Swasta;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Jajang, S.H., dan
kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Jlawyers
Office, beralamat di Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus, tanggal 14 Desember 2024;
Selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon;
Lawan
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, tempat kedudukan di Jalan
Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta 10310;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
DUDUK PERKARA
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 2 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
Menimbang, bahwa Para Pemohon dengan surat permohonannya
tertanggal 23 Desember 2024, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
Agung pada Tanggal 27 Desember 2024, dan diregister dengan Nomor 8
P/HUM/2025, telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun
2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024, dengan dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG;
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945, salah satu kewenangan Mahkamah Agung adalah
melakukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang;
Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945:
“Mahkamah Agung Rl berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh undang-undang”;
2. Bahwa Pasal 20 ayat (2) huruf b dan Pasal 20 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(selanjutnya
disebut
“Undang-Undang
48/2009”)
memberikan
kewenangan kepada Mahkamah Agung untuk melakukan pengujian
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang. Selengkapnya pasal a quo berbunyi:
Pasal 20 ayat (2) huruf b:
“Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang”;
Pasal Pasal 20 ayat (3):
“Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan
sebagai hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b dapat diambil baik berhubungan dengan pemeriksaan pada tingkat
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 3 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah
Agung”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, menyatakan bahwa:
(1)
Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji secara
materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang;
(2)
Mahkamah Agung berwenang menyatakan tidak sah semua
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang atas
alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi
ketentuan yang berlaku;
(3)
Putusan
mengenai
tidak
sahnya
peraturan
perundang-
undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diambil
baik berhubungan dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi
maupun berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah
Agung;
(4)
Peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
4. Bahwa Pasal 31A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung (selanjutnya disebut “Undang-Undang
3/2009”)
telah
mengatur
prosedural
pengajuan
permohonan
pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
di Mahkamah Agung, selengkapnya ketentuan pasal a quo berbunyi:
(1)
Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang terhadap undang-undang diajukan
langsung
oleh
Para
Pemohon
atau
kuasanya
kepada
Mahkamah Agung dan dibuat secara tertulis dalam bahasa
Indonesia;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 4 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan
oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat;
(3)
Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat: permohonan
sekurang-kurangnya harus memuat:
a. Nama dan alamat Para Pemohon;
b. Uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan
dan menguraikan dengan jelas bahwa:
1. Materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian peraturan
perundang-undangan
di
bawah
undang-undang
dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi; dan/atau
2. Pembentukan peraturan perundang-undangan tidak
memenuhi ketentuan yang berlaku; dan
3. Hal-hal yang diminta untuk diputus;
(4)
Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas)
hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan;
(5)
Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa Para
Pemohon atau permohonannya tidak memenuhi syarat, amar
putusan menyatakan permohonan tidak diterima;
(6)
Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan
beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan;
(7)
Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), amar putusan menyatakan dengan tegas materi
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 5 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
(8)
Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus dimuat dalam
Berita Negara atau Berita Daerah paling lama 30 (tiga puluh)
hari kerja terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;
(9)
Dalam hal peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi dan/atau tidak bertentangan dalam
pembentukannya, amar putusan menyatakan permohonan
ditolak;
(10) Ketentuan mengenai tata cara pengujian peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang diatur dengan Peraturan
Mahkamah Agung;
5. Bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya
disebut “Undang-Undang 12/2011”) menyatakan “Dalam hal suatu
Peraturan Perundang-undangan dibawah Undang-Undang diduga
bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Agung”;
6. Bahwa selanjutnya mengenai tata cara pengujian peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang diatur lebih lanjut
berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2011
tentang Hak Uji Materiil (selanjutnya disebut “Peraturan Mahkamah
Agung 1/2011”);
7. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022
(Bukti P-3), pembagian Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
secara mutlak menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum,
sehingga lampiran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 6 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi tidak berlaku
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menindaklanjuti
Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, Komisi Pemilihan Umum telah
menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun
2023 yang mengatur tentang pembagian Daerah Pemilihan dan
alokasi kursi;
8. Bahwa yang menjadi objek permohonan pengujian dalam Hak Uji
Materiil ini adalah Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pembagian Daerah
Pemilihan, khususnya angka 2 tentang pembagian dapil Sumut II;
9. Bahwa Lampiran I angka 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 6 Tahun 2023 a quo bertentangan dengan dengan Pasal 2
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017” yang menyatakan “pemilihan
umum dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil”, atau dengan kata lain Pasal 2 tersebut
merupakan batu uji dalam permohonan a quo;
10. Bahwa Para Pemohon memahami jika peraturan yang diuji berlaku
hanya untuk pemilihan legislatif tahun 2024, hal ini diketahui dari
nomenklatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun
2023 yang menyatakan “Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah
Provinsi,
dan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024”. Frasa
”Dalam pemilihan umum Tahun 2024” mengindikasikan jika
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 hanya
diberlakukan pada pemilihan legislatif 2024, atau dengan kata lain
peraturan a quo telah selesai dilaksanakan. Implikasi dari
nomenklatur tersebut adalah diperlukannya peraturan baru untuk
mengatur alokasi kursi dan daerah pemilihan pada pemilihan legilatif
tahun 2029;
11. Bahwa pengujian ini tidak bermaksud membawa Mahkamah Agung
dalam pengujian yang bersifat illusioner atau dengan kata lain
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 7 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
menguji objek yang bukan lagi sebagai peraturan perundang-
undangan karena telah selesai dilaksanakan. Namun jauh dari itu,
Para Pemohon mengkehendaki adanya kepastian hukum dan
keadilan dalam hal pembagian Daerah Pemilihan di Sumatera Utara.
Para Pemohon berharap putusan dalam pengujian a quo dapat
diakomodir pada peraturan yang akan diundangkan oleh Komisi
Pemiliah Umum yang mengatur tentang pembagian Daerah
Pemilihan pada tahun 2029 mendatang. Oleh karenanya, salah satu
petitum yang dimohonkan Para Pemohon dalam permohonan a quo
adalah agar Mahkamah Agung memerintahkan Komisi Pemilihan
Umum
dalam
membuat
peraturan
yang
mengatur
tentang
pembagian dapil dan alokasi kursi disusun sesuai dengan yang
dimohonkan oleh Para Pemohon;
12. Bahwa oleh karena objek permohonan Hak Uji Materiil a quo adalah
Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023
termasuk jenis peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 juncto Pasal 1 ayat (2) Perma Nomor 1 Tahun 2011,
dengan demikian Mahkamah Agung berwenang untuk menguji objek
keberatan Hak Uji Materiil in litis;
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON;
1. Bahwa Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
telah mengatur kualifikasi subjek hukum yang dapat menjadi
pemohon keberatan Hak Uji Materiil di Mahkamah Agung. Pasal
a quo secara lengkap berbunyi:
Pasal 31A ayat (2):
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh
berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 8 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
atau
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat;
2. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun 2011 menyatakan “Pemohon Keberatan adalah
kelompok
masyarakat
atau
perorangan
yang
mengajukan
permohonan keberatan kepada Mahkamah Agung atas berlakunya
suatu peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah dari
undang-undang”;
3. Bahwa untuk memenuhi syarat kualifikasi kedudukan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 juncto Pasal 1 ayat (4) Perma Nomor 1 Tahun
2011, maka dengan ini Para Pemohon menerangkan bahwa Para
Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-
4) yang hingga permohonan ini diajukan masih berlaku;
4. Bahwa untuk menguraikan kerugian aktual dan/atau potensial yang
dialami Para Pemohon karena berlakunya Lampiran I Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 Khususnya angka 2
tentang pembagian Sumut II, maka dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Pemohon I merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Gunungsitoli Periode 2024-2029 (Bukti P-5);
b. Pemohon II merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Nias Selatan Periode 2024-2029 (Bukti P-6);
c. Bahwa untuk mengembangkan karir politik di tingkat nasional,
Pemohon I dan Pemohon II akan mencalonkan diri pada
pemilihan legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat RI) tahun 2029
mendatang untuk mewakili masyarakat Kepulauan Nias. Namun,
oleh karena Kepulauan Nias berada dalam cakupan wilayah
Sumut II, maka Para Pemohon merasa dirugikan karena memiliki
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 9 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
beban yang lebih berat dibandingkan dengan calon legislatif
yang mencalonkan diri pada dapil Sumut I dan Sumut III.
Ketidakseimbangan beban yang akan ditanggung tersebut
menimbulkan ketidakadilan antar calon yang mencalonkan diri di
dapil Sumut 1 dan III dengan calon yang berasal dari Daerah
Pemilihan Sumut II. Hal ini tentunya kerugian yang berimplikasi
pada pelanggaran asas pemilu, yakni asas adil;
d. Pemohon III merupakan masyarakat Kepulauan Nias yang
mengkehendaki agar calon legislatif yang berasal dari Kepulauan
Nias dapat memperoleh suara yang cukup untuk dapat
menduduki satu kursi di parlemen, namun Pemohon III
menyadari jika hal tersebut cukup menyulitkan disebabkan oleh
luasnya cakupan wilayah yang masuk dalam Daerah Pemilihan
Sumut II. Dengan wilayah yang luas tersebut menimbulkan
beban yang lebih bagi calon yang berasal dari Kepulauan Nias
karena harus mengeluarkan biaya yang cukup besar dalam
mobilitas kampanye, selain itu untuk mengakses seluruh wilayah
kabupaten/kota
yang
berjumlah
19
daerah
administrasi
kabupaten/kota memerlukan waktu yang tidak sedikit sehingga
Pemohon III menghendaki agar terdapat pembagian yang adil
dalam pembagian seluruh Daerah Pemilihan di Sumatera Utara;
e. Bahwa kerugian nyata yang dialami oleh Pemohon III telah
terjadi pada pemilihan legislatif 2024 yang telah terlaksana pada
14 Februari 2024, dimana calon legislatif yang Pemohon III
dukung atas nama Ilham Mendrofa yang merupakan putra
daerah Kepulauan Nias gagal meraih satu kursi di Parlemen.
Menurut
Ilham
Mendrofa
salah
satu
faktor
penyebab
kegagalannya adalah disebabkan oleh wilayah yang begitu luas
dan banyaknya daerah kabupaten/kota yang tergabung dalam
Daerah Pemilihan Sumut II sehingga membutuhkan finansial dan
waktu yang tidak sedikit untuk melakukan kampanye. Oleh
karena itu keinginan Pemohon III sebagai masyarakat Kepulauan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 10 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
Nias untuk memiliki perwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat RI
yang berasal dan merupakan putra daerah asli tidak dapat
terwujud;
5. Bahwa Para Pemohon perlu memberikan gambaran kepada Yang
Mulia Hakim Agung perbandingan antara Daerah Pemilihan Sumut I,
Sumut II, dan Sumut III, sebagai berikut:
Luas Wilayah
(km)
Presentase
Terhadap Luas
Wilayah SUMUT
(%)
DPT
Harga 1
Kursi Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Pemilihan
Sumut I
4.848,87
6,7
3.895.322
389.532
Daerah
Pemilihan
Sumut II
46.358,53
64,0
3.438.838
343.883
Daerah
Pemilihan
Sumut III
21.253,33
29,3
3.519.780
351.978
Peta Sumut II Sebelum Pemecahan
6. Bahwa berdasarkan tabel dan peta di atas, tampak jelas jika Daerah
Pemilihan Sumut II (bagian peta warna biru) memiliki cakupan
wilayah yang lebih luas dibanding dapil Sumut I dan Sumut II.
Perbedaan presentase luasan diantara ketiganya sangat signifikan
dimana Daerah Pemilihan Sumut II mewakili 64% luas wilayah
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 11 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
Sumatera Utara secara keseluruhan sehingga menjadi tidak adil bagi
setiap calon legislatif yang mencalonkan diri di Daerah Pemilihan
Sumut II karena memiliki beban lebih besar dibandingkan dengan
calon legislatif yang berasal dari Daerah Pemilihan Sumut I maupun
Daerah Pemilihan Sumut III. Perbedaan beban tersebut terletak pada
beban financial dan keterbatasan waktu dalam menjangkau seluruh
daerah kabupaten/kota yang yang berada dalam cakupan wilayah
Daerah Pemilihan Sumut II yang keseluruhannya mencapai 19
(sembilan belas) daerah kabupaten/kota. Oleh karena itu, perbedaan
luas wilayah yang begitu signifikan tersebut menjadi penyebab
utama kerugian yang dialami dan/atau akan dialami oleh Para
Pemohon;
7. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan dasar hukum yang telah diuraikan
di atas dan oleh karena Para Pemohon telah dapat membuktikan
ketidakadilan pembagian Daerah Pemilihan di Sumatera Utara,
khususnya Daerah Pemilihan Sumut II sehingga menimbulkan
kerugian bagi Para Pemohon, maka Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan keberatan hak
uji materiil terhadap angka 2 Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 6 Tahun 2023. Oleh karenanya permohonan Para
Pemohon memenuhi syarat formil yang ditentukan dalam Pasal 1
ayat (1), (2) dan (4) Perma Nomor 1 Tahun 2011 juncto Pasal 31A
ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009. Dengan demikian
permohonan a quo secara formal dapat diterima;
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN (POSITA);
Bahwa permohonan ini terkait dengan pengujian konstitusionalitas norma
yang terdapat dalam angka 2 Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pembagian Daerah Pemilihan II
Sumut II yang berbunyi:
No
Provinsi
Jumlah
Kursi
Daerah
Pemilihan
Kursi Per
Daerah
Pemilihan
Wilayah Daerah
Pemilihan
(Kabupaten/Kota/
Kecamatan)
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 12 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
1
Aceh
…
…
…
…
2
Sumatera
Utara
(Sumut)
30
Sumut I
10
1
Kota Medan
2
Deli Serdang
3
Serdang Bedagai
4
Kota Tebing Tinggi
Sumut II
10
1
Tapanuli Tengah
2
Tapanuli Utara
3
Tapanuli Selatan
4
Labuhanbatu
5
Toba
6
Mandailing Natal
7
Humbang
Hasundutan
8
Samosir
9
Padang Lawas Utara
10 Padang Lawas
11 Labuhanbatu
Selatan
12 Labuhanbatu Utara
13 Kota Padang
Sidempuan
14 Kota Sibolga
15 Kota Gunungsitoli
16 Nias
17 Nias Utara
18 Nias Barat
19 Nias Selatan
Sumut III
10
1
Asahan
2
Kota Tanjung Balai
3
Kota
Pemangtangsiantar
4
Simalungun
5
Pakpak Bharat
6
Dairi
7
Karo
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 13 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
8
Kota Binjai
9
Langkat
10 Batu Bara
3
Sumatera
Barat
(Sumbar)
…
…
…
…
…
Bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,
yang berbunyi:
pemilihan umum dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil;
Dengan alasan-alasan sebagai berikut:
A. Sistem dan Prinsip Pembagian Daerah Pemilihan;
1. Bahwa penyusunan daerah pemilihan, adalah salah satu
tahapan yang paling penting diawal proses penyelenggaraan
pemilihan umum, untuk memastikan prinsip keterwakilan yang
akan dilakukan melalui proses pemilihan umum sesuai dengan
prinsip pemilu yang jujur, adil, proporsional, dan demokratis;
2. Bahwa daerah pemilihan merupakan salah satu variabel
terpenting dalam sistem pemilu yang berfungsi sebagai
cakupan/batasan luasan wilayah administratif sebagai arena
kompetisi sekaligus jumlah alokasi kursi yang diperebutkan oleh
partai politik dan sebagai arena representasi politik antara partai
politik/kandidat dengan pemilih;
3. Bahwa isitilah besaran alokasi kursi dalam suatu daerah
pemilihan atau district magnitude pertama kali dipopulerkan oleh
Douglas W Rae dalam publikasinya yang berjudul “The Political
Consequences of Electoral Laws (1967) yang menjelaskan tiga
komponen utama dari sistem pemilu yakni: (1) District magnitude
sebagai besaran alokasi kursi yang diperebutkan dalam suatu
daerah pemilihan; (2) Electoral formula atau formula matematis
untuk mengonversi suara ke kursi; (3) Ballot structure sebagai
metode pemberian suara;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 14 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
4. Besaran alokasi kursi dalam suatu daerah pemilihan menjadi ciri
khas utama perbedaan antara sistem pemilihan umum pluralitas
mayoritas dengan sistem pemilu proposional. Jika dalam suatu
daerah pemilihan hanya terdapat satu alokasi kursi yang
diperebutkan maka sistem pemilu yang diterapkan adalah sistem
pemilu pluralitas mayoritas. Sedangkan jika dalam suatu daerah
pemilihan terdapat lebih dari satu kursi yang diperebutkan maka
sistem
pemilu
yang
diterapkan
adalah
sistem
pemilu
proporsional;
5. Bahwa penyusunan daerah pemilihan atau yang secara
universal
dikenal
dengan
istilah
boundary
delimitation/redistricting
akan menentukan,
apakah
prinsip
keterwakilan, antara calon anggota legislatif yang akan duduk di
lembaga perwakilan, betul-betul telah secara taat asas dan
sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
6. Bahwa
dalam
rangka
memastikan
pembentukan
daerah
pemilihan sesuai dengan prinsip dan asas pemilu, dikenal
prinsip-prinsip dasar pembentukan daerah pemilihan sebagai
panduan dalam menyusun daerah pemilihan di pemilu. Secara
universal Thomas L. Brunell (2008) dalam studinya menjelaskan
terdapat lima prinsip utama yang harus dipenuhi dalam
membentuk daerah pemilihan yakni:
a. An electoral district is a contiguous region, and therefore
electoral districting must observe the contiguousness of the
area. Every point in an electoral districtmust be accessible by
another point in that electoral district without having to leave
the district (Daerah pemilihan merupakan daerah yang
berdampingan, sehingga suatu daerah pemilihan harus
memperhatikan kedekatan daerah. Setiap titik di daerah
pemilihan harus dapat diakses oleh titik lain di daerah
pemilihan tersebut tanpa harus keluar dari daerah pemilihan
tersebut);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 15 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
b. Equal population, i.e., the cost of every seat in one electoral
district must be equal with that in another district. The
principle of OPOVOV (one person, one vote, one value) is
paramount in forming electoral districts. Political equality
means that every vote has the same value, where no voter
has their vote valued more or less than that of another voter
(Populasi yang setara, yaitu harga setiap kursi di satu daerah
pemilihan harus sama dengan harga satu kursi di daerah
pemilihan lainnya. Prinsip OPOVOV (one person, one vote,
one value) sangat penting dalam pembentukan daerah
pemilihan. Kesetaraan politik berarti bahwa setiap suara
memiliki nilai yang sama, di mana tidak ada pemilih yang
suaranya lebih atau kurang dari pemilih lainnya;
c. Preserving communities of interest, i.e., electoral districting
must consider the similar social conditions of the citizens in
an electoral district; (Memperhatikan kepentingan komunitas,
dalam hal ini daerah pemilihan harus mempertimbangkan
kesamaan kondisi sosial dari warga negara di daerah
pemilihan);
d. Preserving
political/administrative
subdivisions,
and;
(memperhatikan politik/subdivisi administrasi);
e. The compactness of electoral districts (Kekompakan atau
kepadatan daerah pemilihan);
7. Bahwa Lisa Handley (2007) dalam studinya Challenging the
Norms and Standards of Election Administration Boundary
Delimitation dari banyak prinsip pembentukan daerah pemilihan
paling tidak terdapat lima prinsip utama yang selalu digunakan
yakni:
a. Impartiality: the boundary authority should be a nonpartisan,
independent, and professional body (lembaga yang memiliki
otoritas membentuk daerah pemilih haruslah tidak partisan,
independent, dan profesional);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 16 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
b. Equality: the populations of constituencies should be as
equal as possible to provide voters with equality of voting
strength (Jumlah populasi dari daerah pemilihan haruslah
setara untuk memberikan kesetaraan kekuatan suara
pemilih);
c. Representativeness: Constituencies should be drawn taking
into account cohesive communities, defined by such factors
as administrative boundaries, geographic features, and
communities of interest; (Pembentukan daerah pemilihan
harus mempertimbangkan kohesifitas suatu komunitas, yang
ditentukan oleh faktor batas wilayah administratif, geografis,
dan kepentingan komunitas);
d. Non-discrimination: The delimitation process should be
devoid of electoral boundary manipulation that discriminates
against voters on account of race, colour, language, religion,
or related status; (Proses pembentukan daerah pemilihan
harus bebas dari manipulasi yang mendiskriminasi pemilih
karena ras, warna kulit, agama, dan status);
e. Transparency:
The
delimitation
process
should
as
transparent and accessibleto the public as possible
(Pembentukan daerah pemilihan harus transparan dan
sedapat mungkin dapat diakses oleh publik);
8. Bahwa jika penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi
untuk setiap daerah pemilihan dilakukan dengan tindakan yang
tidak terukur dan tidak memperhatikan prinsip-prinsip dasar
pembentukan daerah pemilihan berpotensi membuat arena
kontestasi dan representasi di pemilu menjadi tidak adil, merusak
keseimbangan dan prinsip keterwakilan menjadi tidak terpenuhi;
9. Bahwa dalam menjaga proporsionalitas alokasi kursi di setiap
daerah pemilihan berdasarkan pengalaman dan praktik di
beberapa negara memberlakukan standar deviasi atau batas
toleransi sebagai indikator untuk meminimalisir adanya jumlah
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 17 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
alokasi kursi yang terlalu banyak atau kekurangan yang
siginfikan dalam suatu daerah pemilihan dengan tujuan untuk
menjaga proporsionalitas atau keberimbangan antara alokasi
kursi dengan jumlah penduduk;
10. Bahwa berdasarkan publikasi The Electoral Knowledge Network
terdapat tiga varian standar deviasi yang digunakan oleh
beberapa negara yang diantaranya sebagai berikut:
a. Standar deviasi minimal: Amerika Serikat menerapkan
standar deviasi se-minimal mungkin sesuai dengan standar
“one person, one vote”. Standar ini diberlakukan oleh
Pengadilan Amerika Serikat sejak awal 1960-an dalam kasus
pengadilan 1983 Karcher V. Daggett. Mahkamah Agung
Amerika Serikat menyatakan bahwa standar deviasi dalam
penataan daerah pemilihan sangatlah penting “there are no
de minimus variations which could practically be avoided but
which nonetheless meet the standard of Article I, Section 2
[of the U.S. Constitution] without justification.” Pengadilan
kemudian memutuskan untuk menolak rencana pendapilan
ulang kongres New Jersey yang memiliki total standar
deviasi penduduk hanya 7%. Berdasarkan keputusan ini
mayoritas negara bagian menafsirkan Karcher sebagai
syarat dan panduan untuk melakukan pendapilan Kongres
dengan standar deviasi populasi yang berimbang atau
standar deviasi minimal mendekati 0% atau seberimbang
mungkin ketika melakukan alokasi kursi ke daerah pemilihan;
b. Standar deviasi medium: Macedoina dengan sistem pemilu
proporsional dan enam daerah pemilihan menerapkan batas
toleransi plus dan minus 3% dari jumlah kuota penduduk.
Selandia Baru, Albania, dan Yamen menerapkan standar
deviasi lebih dari 5% dari Kuota Populasi. Australia, Belarus,
Italia, dan Ukraina menerapkan 10% batas toleransi standard
deviasi dalam melakukan alokasi kursi ke-daerah pemilihan.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 18 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
Di Australia, sebenarnya basis standar deviasi tidak lebih
dari 10% jauh lebih kompleks karena Undang-Undang
pemilihan umum Australia mensyaratkan deviasi alokasi
kursi di daerah pemilihan tidak lebih dari 3,5% tiga tahun
enam bulan setelah proses pendistribusian alokasi kursi ke
daerah pemilihan. Kriteria ini dirancang untuk menghasilkan
kesetaraan populasi di tengah siklus pendapilan di Australia
yang diselenggarakan tujuh tahun sekali dan untuk
menghindari perbedaan yang lebar pada akhir siklus
pendapilan. Untuk memenuhi persyaratan ini, komisi
pendapilan
Australia
(disebut
sebagai
Reditribution
Commission) harus menggunakan proyeksi jumlah penduduk
serta data jumlah penduduk;
c. Standar deviasi maksimal: Armenia, Jerman, dan Republik
Ceko memperbolehkan batas toleransi standar deviasi dalam
pengonversian jumlah penduduk ke kursi di daerah pemilihan
tidak lebih dari 15%. Di Kanada dimana pembentukan daerah
pemilihan dilakukan oleh lembaga independen, standar
deviasi yang diterapkan dalam pengalokasian kursi ke daerah
pemilihan dapat lebih dari 25%;
(sumber: The Electoral Konwledge Network, Boundary
Delimitation,
https://aceproject.org/aceen/topics/bd/bdb/bdb05/bdb05a);
11. Bahwa prinsip dan tata cara pembagian dapil di Indonesia telah
diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Pemilihan Umum. Pasal
a quo telah memberi guidance secara rigid dalam penyusunan
dapil untuk memastikan agar proses penyelenggaraan pemilu,
khususnya penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi
sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, prinsip pemilu yang
luber dan jurdil, dan berkepastian hukum. Prinsip-prinsip tersebut
adalah sebagai berikut:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 19 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
a. Prinsip kesetaraan nilai suara, dapat dimaknai untuk
memperolah kursi di setiap daerah pemilihan memiliki harga
kursi yang setara antara daerah pemilihan sesuai dengan
prinsip one person, one vote, one value, dalam hal ini
sekalipun harga satu kursi atau jumlah perolehan suara
minimal untuk mendapatkan satu kursi dalam satu daerah
pemilihan akan sangat bergantung pada jumlah pemilih yang
memberikan suaranya, namun idealnya harga satu kursi
antara daerah pemilihan setara, sebagai contoh jika dalam
suatu daerah pemilihan untuk mendapatkan satu kursi
adalah 10.000 suara maka di daerah pemilihan lain idealnya
setara, kalaupun lebih mahal atau lebih murah dari 10.000
perbedaan atau selisihnya tidak terlalu signifikan;
b. Prinsip ketaatan pada sistem pemilu proposional, dapat
dimaknai dalam membentuk atau mengalokasikan kursi di
setiap daerah pemilihan haruslah memperhatikan kesetaraan
atau keberimbangan antara jumlah kursi dengan jumlah
penduduk, jika dalam suatu provinsi/kabupaten/kota memiliki
jumlah penduduk 20.000 maka jumlah alokasi kursi yang
diperoleh haruslah setara dengan jumlah penduduk tersebut;
c. Prinsip proporsionalitas, dapat dimaknai dalam membentuk
daerah pemilihan harus memperhatikan keberimbangan
jumlah
kursi
antar
daerah
pemilihan,
meskipun
keberimbangan jumlah alokasi kursi di setiap daerah
pemilihan akan bergantung pada jumlah penduduk, namun
sebisa mungkin jumlah alokasi kursi antar daerah pemilihan
setara karena akan berpengaruh pada prinsip kesetaraan
nilai suara atau harga satu kursi antar daerah pemilihan;
d. Prinsip
integralitas
wilayah,
adalah
keutuhan
atau
keterpaduan antara wilayah administrasi, geografis, sarana
penghubung, hingga kemudahan akses transportasi ketika
akan digabungkan menjadi suatu daerah pemilihan, prinsip
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 20 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
ini tidak memperkenankan antar suara wilayah administrasi
yang
tidak
berbatasan
langsung
satu
dengan
lain
digabungkan menjadi suatu daerah pemilihan;
e. Prinsip berada dalam cakupan wilayah yang sama, dapat
dimaknai ketika antarwilayah admnistrasi digabungkan
menjadi suatu daerah pemilihan harus berada dalam satu
cakupan wilayah yang sama, bukan berada pada wilayah
yang berbeda atau tidak berbatasan satu dengan yang
lainnya;
f.
Prinsip kohesivitas adalah ketika dalam membentuk daerah
pemilihan dalam hal ini ketika menggabungkan antar wilayah
administrasi menjadi suatu daerah pemilihan penting untuk
memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat,
dan kelompok minoritas, jika suatu wilayah administrasi
mayoritas penduduk dari kelompok sosial budaya atau adat
tertentu, maka perlu dijadikan satu daerah pemilihan
tersendiri atau digabungkan daerah wilayah administrasi lain
yang memiliki karakter sosial budaya atau adat istidat yang
sama, hal ini penting untuk menjamin adanya keterwakilan
dari karakter sosial budaya atau adat istidat tersebut;
g. Prinsip
kesinambungan,
dapat
dimaknai
ketika
akan
membentuk daerah pemilihan perlu memperhatikan bentuk
dan alokasi kursi pada daerah pemilihan di pemilu
sebelumnya, dalam hal ini jika tidak terjadi persoalan yang
siginfikan atau tidak melanggar prinsip-prinsip pembentukan
daerah pemilihan atau tidak ada perubahan batas wilayah
atau laju penduduk yang signifikan, maka idealnya tidak
perlu ada perubahan daerah pemilihan;
B. Gambaran Umum Daerah Pemilihan Sumatera Utara;
1. Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi di Indonesia
bagian barat yang memiliki 33 (tiga puluh tiga) daerah
kabupaten/kota. Provinsi ini memiliki luas wilayah kurang lebih
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 21 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
72.460,74 km2 (tujuh puluh dua ribu empat ratus enam puluh
koma tujuh puluh empat kilo meter persegi). (sumber:
https://sumut.bps.go.id/id/statisticstable/3/VUZwV01tSlpPVlpsWl
RKbmMxcFhhSGhEVjFoUFFUMDkjMw==/luas-daerah-dan-
jumlah-pulau-menurut-kabupaten-kota-di-provinsi-sumatera-
utara--2023.html);
2. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun
2023, Komisi Pemilihan Umum menetapkan bahwa Provinsi
Sumatera Utara dibagi dalam 3 (tiga) dapil, yang terdiri dari
Daerah Pemilihan Sumut I, Daerah Pemilihan Sumut II, dan
Daerah Pemilihan Sumut III. Adapun rincian luas wilayah dan
DPT dari masing-masing Daerah Pemilihan tersebut adalah
sebagai berikut:
Daerah Pemilihan Sumatera Utara 1
Kabupaten/Kota
DPT
Luas Wilayah
(km2)
Persentase
Terhadap Luas
Wilayah
Deli Serdang
1.431.418
2.581,23
3,56
Kota Medan
1.853.458
279,29
0,39
Kota Tebing Tinggi
128.013
39,17
0,05
Serdang Bedagai
482.433
1.949,18
2,69
Jumlah
3.895.322
4.848,87
6,7
Daerah Pemilihan Sumatera Utara 2
Kabupaten/Kota
DPT
Luas Wilayah
(km2)
Persentase
Terhadap Luas
Wilayah
Humbang Hasundutan
141.453
2.351,51
3,25
Kota Gunungsitoli
92.944
208,68
0,29
Kota Padangsidimpuan
161.204
159,30
0,22
Kota Sibolga
68.464
11,47
0,02
Labuhan Batu
357.455
2.772,38
3,83
Labuhan Batu Selatan
224.374
3.079,61
4,25
Labuhan Batu Utara
275.177
3.686,01
5,09
Mandailing Natal
334.883
6.547,26
9,04
Nias
95.875
902,39
1,25
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 22 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
Nias Barat
61.666
464,22
0,64
Nias Selatan
211.019
2.531,70
3,49
Nias Utara
104.724
1.238,06
1,71
Padang Lawas
178.286
3.914,41
5,4
Padang Lawas Utara
181.043
3.945,56
5,45
Samosir
100.595
1.850,04
2,55
Tapanuli Selatan
218.933
4.201,03
5,8
Tapanuli Tengah
255.570
2.307,68
3,18
Tapanuli Utara
225.689
3.895,60
5,38
Toba Samosir
149.484
2.291,62
3,16
Jumlah
3.438.838
46.358,53
64,0
Daerah Pemilihan Sumatera Utara 3
Kabupaten/Kota
DPT
Luas Wilayah
(km2)
Persentase
Terhadap Luas
Wilayah
Pakpak Bharat
37.433
1.365,61
1,88
Asahan
562.482
3.737,83
5,16
Simalungun
743.271
4.601,48
6,35
Dairi
227.220
2.083,60
2,88
Karo
300.088
2.206,88
3,05
Langkat
787.481
6.140,03
8,47
Batu Bara
316.635
888,14
1,23
Kota Tanjung Balai
127.103
60,07
0,08
Kota Pematang Siantar
202.206
75,92
0,1
Kota Binjai
215.861
93,77
0,13
Jumlah
3.519.780
21.253,33
29,3
3. Daerah Pemilihan Sumatera Utara tersebut di atas dapat
digambarkan secara singkat sebagaimana pada tabel dan peta
berikut:
DPT
Luas Wilayah
(km)
Presentase
Terhadap Luas
Wilayah SUMUT
(%)
Daerah Pemilihan
Sumut I
3.895.322
4.848,87
6,7
Daerah Pemilihan
Sumut II
3.438.838
46.358,53
64,0
Daerah Pemilihan
Sumut III
3.519.780
21.253,33
29,3
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 22
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 23 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
Peta Sumut II sebelum pemecahan:
4. Bahwa berdasarkan data pada tabel di atas, terdapat beberapa
faktor yang menjadi pokok persoalan ketidakadilan dalam hal
pembagian daerah pemilihan di Sumatera Utara, yakni:
a. Daerah Pemilihan Sumut II merupakan Daerah Pemilihan
dengan cakupan wilayah paling luas diantara Daerah
Pemilihan lainnya. Daerah Pemilihan Sumut II mencakup
lebih setengah dari keseluruhan luas wilayah Sumatera
Utara, bilamana dihitung berdasarkan presentase maka
cakupan wilayah Daerah Pemilihan Sumut II sebesar 64%
(enam puluh empat persen) dari total luas wilayah Sumatera
Utara;
b. Daerah Pemilihan Sumut II merupakan Daerah Pemilihan
dengan
lingkup
kabupaten/kota
terbanyak,
yakni
19
(sembilan belas) daerah kabupaten/kota;
c. Apabila dilihat dari aspek geografis Daerah Pemilihan yang
memerlukan biaya yang paling besar dalam melakukan
mobilitas untuk kampanye dari satu daerah ke daerah
lainnya dalam Daerah Pemilihan yang sama adalah Daerah
Pemilihan Sumut II;
d. Calon legislatif pada Daerah Pemilihan Sumut II memerlukan
waktu yang lebih panjang untuk melakukan kampanye
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 23
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 24 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
dibandingkan dengan Daerah Pemilihan Sumut I dan Daerah
Pemilihan Sumut III, hal ini disebabkan oleh luasnya wilayah
dan banyaknya daerah kabupaten/kota yang masuk dalam
cakupan wilayah Sumut II. Selain itu faktor keterbatasan
transportasi juga menjadi salah satu penyebab beban
tingginya beban finansial dan terbatasnya waktu bagi caleg
Daerah Pemilihan Sumut II untuk melakukan kampanye;
5. Bahwa apabila mengacu pada prinsip pembagian dapil secara
berimbang atau proporsional sesuai dengan jumlah penduduk di
wilayah administrasi tersebut sesuai dengan prinsip one person
one vote one value (OPOVOV) maka dapat disimpulkan jumlah
keterwakilan pemilih tiap kursi atau harga 1 (satu) kursi dari
masing-masing daerah pemilihan yang ada dalam wilayah
Sumatera Utara adalah sebagai berikut:
Daerah Pemilihan
Sumut I
Daerah Pemilihan
Sumut II
Daerah Pemilihan Sumut
III
DPT
Harga 1
Kursi Dewan
Perwakilan
Rakyat
DPT
Harga 1
Kursi Dewan
Perwakilan
Rakyat
DPT
Harga 1 Kursi
Dewan
Perwakilan
Rakyat
3.895.322
389.532
3.438.838
343.883
3.519.780
351.978
6. Dengan demikian, pembagian kursi masing-masing daerah
pemilihan telah dilakukan secara berimbang dengan deviasi atau
margin paling tinggi diantaranya adalah 11.71% (sebelas koma
tujuh puluh satu persen). Berdasarkan publikasi The Electoral
Knowledge Network jumlah presentase ini masuk dalam ketegori
Standar deviasi maksimal, yakni tidak lebih dari 15% (lima belas
persen) – (vide huruf A angka 10);
7. Namun yang menjadi pokok persoalan dalam permohonan a quo
adalah ketidakadilan luasan wilayah geografis Daerah Pemilihan
Sumut II yang mencapai 64% (enam puluh empat persen) dari
total luas wilayah Sumatera Utara yang berimplikasi pada
kerugian setiap caleg yang mencalonkan diri di Daerah
Pemilihan Sumut II sebagaimana Para Pemohon dalilkan pada
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 24
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 25 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
angka 4 huruf c dan d di atas. Menurut Para Pemohon, Daerah
Pemilihan Sumut II dapat dipecah menjadi II daerah pemilihan
tanpa melanggar prinsip pembentukan Daerah Pemilihan
sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7
Tahun
2017.
Pemecahan
Daerah
Pemilihan
Sumut
II
sebagaimana yang diajukan oleh Para Pemohon akan membawa
keadilan bagi seluruh masyarakat yang berada dalam Daerah
Pemilihan II;
Pokok Persoalan:
Pokok persoalan utama dalam permohonan a quo adalah
ketidakberimbangan luasan wilayah Daerah Pemilihan Sumut II
dibandingkan dengan Daerah Pemilihan Sumut I dan Sumut III.
Cakupan wilayah yang begitu luas linear dengan biaya kampanye
yang lebih besar dan membutuhkan waktu yang lebih lama bagi
calon Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan kampanye. Hal ini
tentunya bertentangan dengan asas adil sebagamana diatur dalam
Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 2 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017. Berikut uraian dalil pertentangan
tersebut dan solusi pemecahan Daerah Pemilihan II Sumatera Utara;
C. Angka 2 Lampiran II Undang-Undang Pemilihan Umum bertentangan
dengan Pasal 2 Undang-Undang pemilihan umum;
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang
Dasar 1945 menyebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
Untuk menjamin pelaksanaan hak setiap warga negara tersebut,
maka pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan dengan menjamin
prinsip keterwakilan, yang artinya setiap Warga Negara
Indonesia dijamin memiliki wakil yang duduk di lembaga
perwakilan yang akan menyuarakan aspirasi rakyat di setiap
tingkatan pemerintahan, dari pusat hingga ke daerah, pemilihan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 25
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 26 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
umum yang terselenggara secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil merupakan syarat mutlak untuk
mewujudkan wakil rakyat yang berkualitas, dapat dipercaya, dan
dapat menjalankan fungsi kelembagaan legislatif secara optimal.
Penyelenggaraan pemilihan umum yang baik dan berkualitas
akan meningkatkan derajat kompetisi yang sehat, partisipatif,
dan
keterwakilan
yang
makin
kuat
dan
dapat
dipertanggungjawabkan;
2. Dalam pelaksanaan pemilihan umum, terdapat ruh yang harus
diletakkan sebagai dasar dan fondasi agar terciptanya pemilihan
umum yang demokratis dan bermartabat. Ruh tersebut
terkandung dalam asas-asas pemilihan umum sebagaimana
diatur dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017;
3. Asas menurut kamus besar bahasa Indonesia merupakan
sesuatu yang menjadi tumpuan berfikir atau berpendapat atau
bisa juga diartikan sebagai dasar cita-cita. Dalam konteks
pemilihan umum, dapat diartikan bahwa asas pemilihan umum
merupakan dasar atau cita-cita diselenggarakannya pemilihan
umum. Sepanjang sejarah Negara Indonesia berdiri, tercatat tiga
kali pemilihan umum mengalami perubahan asas. Diawali pada
tahun 1955, pemilihan umum diselenggarakan berdasarkan asas
jujur dan kebersamaan, langsung, umum, bebas dan rahasia.
Pada era orde baru, dimulai pada pemilihan umum tahun 1971
asas jujur dan kebersamaan dihilangkan dan hanya disisakan
asas langsung, umum, bebas dan rahasia (Luber). Ketika orde
baru jatuh dan digantikan era reformasi, asas pemilihan umum
untuk kesekian kalinya mengalami perubahan, asas jujur dan adil
(Jurdil) diintegrasikan dengan asas langsung, umum, bebas dan
rahasia (Luber);
4. Salah satu asas pemilihan umum yang lahir pasca reformasi
adalah asas „adil‟. Pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 26
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 27 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
tentang Pemilihan Umum yang dimaksud dengan adil adalah
dalam penyelenggaraan pemilihan umum, setiap pemilih dan
peserta pemilihan umum mendapat perlakuan yang sama, serta
bebas dari kecurangan pihak mana pun. Asas adil berkaitan erat
dengan integritas penyelengara pemilihan umum. Berbeda
dengan definisi asas pemilu lainnya yang ditekankan kepada
semua pelaku pemilihan umum, mulai dari pemilih, partai politik,
penyelenggara
hingga
Pemerintah.
Kelahiran
asas
ini
dilatarbelakangi oleh gejolak orde baru yang terkesan parsial dan
cenderung mendukung salah satu partai tertentu selama
pemilihan;
5. Asas adil berkaitan erat dengan integritas penyelenggara
pemilihan umum. Berbeda dengan definisi asas pemilu lainnya
yang ditekankan kepada semua pelaku pemilihan umum, mulai
dari pemilih, partai politik, penyelenggara hingga Pemerintah.
Asas adil lahir dikhusukan kepada penyelenggara pemilihan
umum dan Pemerintah yang mempunyai hajat dalam pesta
demokrasi (Sun Fatayati, Relevansi Asas-Asas Pemilihan Umum
Sebagai Upaya Menciptakan Pemilihan Umum yang Demokratis
dan Berintegritas, Jurnal Institut Agama Islam, Volume 28 Nomor
1 Januari-Juni 2017, hal 156). Keberadaan asas adil dalam
pemilihan umum dianggap vital di beberapa negara, bahkan di
Kanada terdapat Fair Election Act sebuah undang-undang yang
berusaha menegakkan penyelenggaaan pemilihan umum yang
adil;
6. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa andressat
asas adil lebih ditunjukan kepada penyelenggara pemilihan
umum dan pemerintah. Hal ini bertujuan agar dalam tahapan
pelaksanaan pemilu penyelenggara pemilihan umum maupun
pemerintah diharapakan berlaku adil, termasuk dalam hal
pengaturan mengenai pembagian Daerah Pemilihan di masing-
masing wilayah provinsi maupun kabupaten/kota;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 27
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 28 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
7. Bahwa pada uraian sebelumnya telah dijelaskan prinsip yang
harus
ditaati
dalam
hal
pembagian
Daerah
Pemilihan
sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017, yang menyatakan:
Pasal 185:
Penyusunan daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota memperhatikan
prinsip:
f.
kesetaraan nilai suara;
g. ketaatan pada sistem pemilihan umum yang proporsional;
h. proporsionalitas;
i.
integralitas wilayah;
j.
berada dalam cakupan wilayah yang sama;
k. kohesivitas; dan
l.
kesinambungan;
8. Bahwa seluruh prinsip yang diatur dalam Pasal 185 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 bersifat kumulatif dan harus
bermuara pada tercapainya asas pemilihan umum yang Luber
Jurdil. Prinsip-prinsip tersebut dimaksudkan untuk memperkuat
asas-asas pemilihan umum, yaitu asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, adil, dan dilaksanakan secara berkala dalam Pasal
22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 2 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017;
9. Menurut Para Pemohon secara normatif prinsip yang terkandung
dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
bermuara pada tercapainya asas kepemiluan, namun secara
pratikal pembagian Daerah Pemilihan, khususnya Daerah
Pemilihan Sumut II sebagaimana diatur dalam angka 2 (dua)
Lampiran 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun
2023 telah mencederai asas kepemiluan khususnya asas „adil‟;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 28
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 29 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
10. Bahwa ketidakadilan tersebut tercermin pada fakta-fakta yang
akan diuraikan Para Pemohon berikut:
a. Luas wilayah cakupan Daerah Pemilihan Sumut II mencapai
64% dari total wilayah Sumatera Utara;
b. Jumlah daerah kabupaten/kota yang masuk dalam cakupan
Daerah Pemilihan Sumut II, yakni 19 (sembilan belas)
daerah kabupaten/kota;
c. Dengan wilayah yang sangat luas dan banyaknya daerah
kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah Sumut II linear
dengan biaya dan waktu yang dibutuhkan cukup lama untuk
melakukan kampanye di seluruh daerah tersebut;
11. Bahwa apabila ditinjau dari aspek biaya, menurut penalaran
yang wajar, seorang calon anggota legislatif dari Sumut II akan
mengeluarkan biaya yang lebih besar dalam hal mobilitas untuk
melakukan
kampanye
di
seluruh
daerah
kabutapen/kota
dibandingkan dengan calon anggota legislatif dari Daerah
Pemilihan Sumut I maupun Sumut III. Dari 19 (sembilan belas)
daerah kabupaten/kota yang berada dalam lingkup Sumut II,
terdapat satu daerah kepulauan yang terpisah secara geografis
dengan daratan Sumut II, yakni Kepulauan Nias. Kepulauan Nias
berbatasan langsung dengan wilayah administasi Kota Sibolga,
kedua wilayah ini dipisahkan oleh laut dengan jarak tempuh
kurang lebih 10 (sepuluh) jam menggunakan transportasi laut.
Kepulauan ini terdiri atas 4 (empat) kabupaten dan 1 (satu) kota
madya. Untuk mengakses Kepulauan Nias, hanya terdapat 2
(dua) alternatif transportasi, yakni transportasi udara dan
transportasi laut. Kedua transportasi tersebut memerlukan biaya
yang lebih besar dibandingkan dengan trasnportasi lainnya;
12. Apabila ditinjau dari aspek waktu, maka dengan luasnya Daerah
Pemilihan Sumut II dan banyaknya kabupaten/kota yang
tergabung di dalamnya akan membutuhkan waktu yang tidak
singkat
bagi
calon
anggota
legislatif
dalam
melakukan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 29
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 30 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
kampanye. Jika dibandingkan dengan Daerah Pemilihan Sumut I
dan Sumut II, maka dengan luas wilayah yang lebih kecil relatif
lebih
mengutungkan
bagi
calon
anggota
legislatif
yang
mencalonkan diri pada Daerah Pemilihan tersebut;
13. Hal ini tentunya tidak adil bagi seluruh calon legislatif yang
mencalonkan diri di Daerah Pemilihan Sumut II, terutama calon
legislatif yang berasal dari Kepulauan Nias. Sebagai daerah
kepulauan yang terpisah secara geografis maka calon legislatif
yang berasal dari Kepulauan Nias memiliki beban yang lebih
besar, pertama beban „finansial‟ dan kedua beban „waktu‟.
Beban yang sama juga akan dialami oleh calon legislatif yang
berasal dari daerah di luar Kepulauan Nias ketika hendak
melakukan kampanye di Kepulauan Nias. Hal yang demikian
tentunya merupakan ketidakadilan sehingga melanggar asas
keadilan pemilu;
14. Perihal keadilan, Para Pemohon mengutip pendapat H.L.A. Hart
tentang memperlakukan hal yang sama dengan cara serupa
(keadilan komunikatif) dan memperlakukan hal yang berbeda
dengan cara berbeda (keadilan distributif). Menurut Para
Pemohon perlakuan berbeda perlu dilakukan terhadap Daerah
Pemilihan Sumut II, hal ini mengingat kondisi geografis dan
luasaan wilayah serta jumlah kabupaten/kota yang masuk dalam
cakupan Daerah Pemilihan Sumut II yang begitu banyak. Jika
Komisi Pemilihan Umum terus mempertahankan Daerah
Pemilihan Sumut II sebagaimana yang ada pada saat ini tanpa
adanya pemecahan maka Komisi Pemilihan Umum harus
menambah jumlah kursi agar jangkauan legislatif terpilih di
seluruh wilayah Daerah Pemilihan Sumut II dapat terpenuhi
secara merata. Namun karena Para Pemohon memahami akan
ada kesulitan jika dilakukan penambahan kursi, oleh karena itu
solusi
yang
paling
tepat
adalah
dengan
dilakukannya
pemecahan dapil, sehingga Daerah Pemilihan Sumut II dibagi
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 30
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 31 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
menjadi II, yakni Daerah Pemilihan Sumut II dan Daerah
Pemilihan Sumut IV. Menurut Para Pemohon, jika Komisi
Pemilihan Umum terus menyamakan antara antara Daerah
Pemilihan Sumut I, Sumut II, dan Sumut II justru melanggar teori
Hart mengenai keadilan;
15. Berdasarkan seluruh pertimbangan maka telah nyata bahwa
pemetaan Daerah Pemilihan Sumut II mengandung ketidakadilan
sehingga bertentangan dengan asas pemilu, utamanya asas adil.
Oleh karena itu, berikut Para Pemohon ajukan skema
pemecahan Daerah Pemilihan Sumut II sehingga dapat
mewujudkan asas adil;
D. Skema Pemecahan Daerah Pemilihan Sumut II;
1. Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, Para Pemohon
secara nyata telah dapat membuktikan jika pembagian Daerah
Pemilihan di Sumatera Utara mengandung ketidakadilan;
2. Sebagaimana telah diuraikan pada uraian-uraian sebelumnya
bahwa Daerah Pemilihan Sumut II memperoleh wilayah yang
begitu luas dibandingkan dengan Daerah Pemilihan Sumut I dan
Sumut II, sehingga menciptakan ketidakadilan. Oleh karena itu,
menurut Para Pemohon Daerah Pemilihan Sumut II harus
dipecah sehingga menciptakan Daerah Pemilihan baru, yakni
Daerah Pemilihan IV Sumut. Adapun skema pemecahan Daerah
Pemilihan Sumut II yang menurut Para Pemohon memenuhi rasa
keadilan adalah sebagai berikut:
Daerah Pemilihan Sumatera Utara II Sebelum Pemecahan
Kabupaten/Kota
DPT
Luas Wilayah
(km2)
Persentase
Terhadap
Luas Wilayah
Sumut
Humbang Hasundutan
141.453
2.351,51
3,25
Kota Gunungsitoli
92.944
208,68
0,29
Kota Padangsidimpuan
161.204
159,30
0,22
Kota Sibolga
68.464
11,47
0,02
Labuhan Batu
357.455
2.772,38
3,83
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 31
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 32 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
Labuhan Batu Selatan
224.374
3.079,61
4,25
Labuhan Batu Utara
275.177
3.686,01
5,09
Mandailing Natal
334.883
6.547,26
9,04
Nias
95.875
902,39
1,25
Nias Barat
61.666
464,22
0,64
Nias Selatan
211.019
2.531,70
3,49
Nias Utara
104.724
1.238,06
1,71
Padang Lawas
178.286
3.914,41
5,4
Padang Lawas Utara
181.043
3.945,56
5,45
Samosir
100.595
1.850,04
2,55
Tapanuli Selatan
218.933
4.201,03
5,8
Tapanuli Tengah
255.570
2.307,68
3,18
Tapanuli Utara
225.689
3.895,60
5,38
Toba Samosir
149.484
2.291,62
3,16
Jumlah
3.438.838
46.358,53
64,0
Daerah Pemilihan Sumatera Utara II Setelah Pemecahan
Daerah Pemilihan Sumatera Utara II
Kabupaten/
kota
Jumlah
DPT
Persentase
Terhadap
DPT
Daerah
Pemilihan
sumut
Luas
wilayah
(km2)
Persentase
Terhadap
Luas
Daerah
Pemilihan
Sumut
Jumlah
Kursi
Humbang
Hasundutan
141.453
1,30
2.351,51
3,25
5 Kursi
Labuhanbatu
357.455
3,29
2.772,38
3,83
Labuhanbatu
Selatan
224.374
2,07
3.079,61
4,25
Labuhanbatu
Utara
275.177
2,54
3.686,01
5,09
Padang Lawas
178.286
1,64
3.914,41
5,40
Padang Lawas
Utara
181.043
1,67
3.945,56
5,45
Samosir
100.595
0,93
1.850,04
2,55
Tapanuli Utara
225.689
2,08
3.895,60
5,38
Toba
149.484
1,38
2.291,62
3,16
Total
1.833.556
16,89
27.786,74
38,36
Daerah Pemilihan Sumatera Utara IV
Kabupaten/kota
Jumlah
DPT
Persentase
Terhadap
DPT Daerah
Luas
wilayah
(km)
Persentase
Terhadap
Luas
Jumlah
Kursi
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 32
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 33 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
Pemilihan
Sumut
Daerah
Pemilihan
Sumut
Mandailing Natal
334.883
3,09
6.547,26
9,04
5 Kursi
Kota Padang
Sidempuan
161.204
1,49
159,30
0,22
Tapanuli Selatan
218.933
2,02
4.201,03
5,80
Tapanuli Tengah
255.570
2,35
2.307,68
3,18
Kota Sibolga
68.464
0,63
11,47
0,02
Kota
Gunungsitoli
92.944
0,86
208,68
0,29
Nias
95.875
0,88
902,39
1,25
Nias barat
61.666
0,57
464,22
0,64
Nias selatan
211.019
1,94
2.531,70
3,49
Nias Utara
104.724
0,96
1.238,06
1,71
Total
1.605.282
14,79
18.571,79
25,64
3. Bahwa jumlah kursi Daerah Pemilihan hasil pemecahan
Sumatera Utara II masing-masing memperoleh 5 (lima) kursi. Hal
ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan jumlah alokasi kursi
Sumatera Utara II sebelum pemecahan, yakni sebanyak 10
(sepuluh) kursi;
4. Bahwa pemecahan Daerah Pemilihan II sebagaimana skema
yang diajukan oleh Para Pemohon telah memenuhi syarat
pembagian Daerah Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal
185 Undang-Undang Pemilihan Umum sehingga memenuhi
prinsip keadilan dan asas-asas kepemiluan. Untuk membuktikan
dalil tersebut berikut Para Pemohon uraikan harmonisasi prinsip
yang terkandung dalam Pasal 185 Undang-Undang Pemilu
dengan pemecahan Daerah Pemilihan Sumut II;
a. Prinsip kesetaraan nilai suara. Sebagaimana uraian pada
angka 11 huruf A di atas, prinsip ini pada pokoknya
menyatakan bahwa jika dalam suatu daerah pemilihan untuk
mendapatkan satu kursi adalah 10.000 suara maka di
daerah pemilihan lain idealnya setara, kalaupun lebih mahal
atau lebih murah dari 10.000 perbedaan atau selisihnya tidak
terlalu signifikan. Dengan penjelasan yang demikian maka
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 33
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 34 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
perlu
dibuktikan
apakah
skema
pemecahan
dapil
sebagaimana yang diajukan oleh Para Pemohon telah
memenuhi prinsip kesetaraan nilai suara. Untuk menjawab
pertanyaan tersebut, berikut Para Pemohon uraikan dalam
bentuk tabel:
Luas
Wilayah
(km)
Presentase
Terhadap
Luas
Wilayah
SUMUT (%)
DPT
Harga 1
Kursi DPR
Daerah
Pemilihan
Sumut I
4.848,87
6,7
3.895.322
389.532
Daerah
Pemilihan
Sumut II
27.786,74
38,36
1.833.556
366.711
Daerah
Pemilihan
Sumut III
21.253,33
29,3
3.519.780
351.978
Daerah
Pemilihan
Sumut IV
18.571,79
25,64
1.605.282
321.056
Apabila mengacu pada The Electoral Knowledge Network
tentang standar deviasi atau batas toleransi margin harga
kursi dalam hal pembagian daerah pemilihan untuk
mencapai keberimbangan antara alokasi kursi dengan
jumlah penduduk, maka apabila dijumlahkan deviasi antara
harga kursi tertinggi dengan harga kursi terendah setelah
dilakukan pemecahan Daerah Pemilihan Sumut dari III dapil
menjadi IV dapil adalah sebesar 17,61%. Berdasarkan
publikasi
The
Electoral
Knowledge
Network,
apabila
bersandar pada negara Armenia, Jerman, dan Republik
Ceko standar deviasi ini telah lebih dari 15%. Namun apabila
mengacu pada negara Kanada dimana standar deviasi nya
paling 25%, maka seyogianya deviasi pada Daerah
Pemilihan Sumut masih dapat ditoleransi. Dengan demikian,
prinsip „kesetaraan nilai suara‟ telah terpenuhi;
b. Prinsip ketaatan pada sistem pemilu proposional. Prinsip ini
pada pokoknya menyatakan dalam membentuk atau
mengalokasikan kursi di setiap daerah pemilihan harus
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 34
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 35 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
memperhatikan kesetaraan atau keberimbangan antara
jumlah kursi dengan jumlah penduduk. Pada prinsip ini,
dapat Para Pemohon jelaskan bahwa setelah dilakukan
pemecahan pada Daerah Pemilihan Sumut maka terdapat 1
(satu)
penambahan
Daerah
Pemilihan
yakni
Daerah
Pemilihan Sumatera Utara IV yang merupakan pecahan dari
Daerah Pemilihan Sumatera Utara II. Masing-masing Daerah
Pemilihan antara Daerah Pemilihan Sumatera Utara II dan
Daerah Pemilihan Sumatera Utara IV memperoleh jumlah
keterwakilan sebanyak 5 (lima) kursi. Pembagian ini
disesuikan dengan jumlah penduduk yang telah dibagi
antara Daerah Pemilihan Sumatera Utara II dengan Daerah
Pemilihan Sumatera Utara IV. Dengan pembagian yang
demikian, jumlah kursi di Daerah Pemilihan Sumatera Utara
tidak berubah, yakni tetap 30 (tiga puluh) kursi. Pembagian
ini telah memenuhi kesetaraan atau keberimbangan antara
jumlah kursi dengan jumlah penduduk di masing-masing
dapil yang ada di Sumatera Utara. Dengan demikian prinsip
ketaatan pada sistem pemilu proposional telah terpenuhi;
c. Prinsip
proporsionalitas.
Pada
pokoknya
prinsip
ini
menyatakan bahwa dalam membentuk daerah pemilihan
harus memperhatikan keberimbangan jumlah kursi antar
daerah pemilihan. Para Pemohon memahami bahwa skema
pemecahan Daerah Pemilihan Sumatera Utara yang
diajukan akan menciptakan ketidakberimbangan jumlah kursi
antar daerah pemilihan, misalnya Daerah Pemilihan I dan III
memiliki 10 (sepuluh) kursi sedangkan Daerah Pemilihan II
dan IV masing-masing memiliki 5 (lima) kursi. Namun yang
perlu digarisbawahi adalah penentuan kursi tersebut telah
menyesuaikan dengan jumlah penduduk dan harga per satu
kursi. Selain itu tujuan pemecahan dapil sebagaimana yang
diajukan oleh Para Pemohon ditunjukan untuk mencapai
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 35
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 36 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
substantif yang lebih luhur yakni untuk tercipta dan
terpenuhinya asas adil, khususnya pada pembagian dapil di
Sumatera Utara. Berdasarkan jumlah kursi masing-masing
Dapill di Sumatera Utara setelah dilakukannya pemecahan
sesungguhnya
ketidakberimbangan
tersebut
telah
disesusikan dengan jumlah penduduk dan harga 1 kursi.
Namun demikian, apabila Yang Mulia Hakim Agung
berkehendak
lain
atau
setidak-tidaknya
prinsip
proposionalitas harus terpenuhi secara mutlak maka Para
Pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Agung untuk
memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menyusun ulang
Daerah Pemilihan Sumatera Utara yang yang memenuhi
prinsip keadilan, pemecahan tersebut dilakukan dengan
memperhitungkan seluruh Daerah Pemilihan yang ada di
Sumatera Utara dan menciptakan Daerah Pemilihan baru
untuk
mengakomodir
keadilan
sebagaimana
yang
diharapkan oleh Para Pemohon;
Bahwa
untuk
memenuhi
prinsip
proposionalitas
sebagaimana dimaksud dalam prinsip ini maka sebagai
bahan pertimbangan kepada Yang Mulia Hakim Agung, Para
Pemohon akan menjelaskan mengenai prinsip keadilan
wilayah yang memiliki kaitan erat dengan penerapan prinsip
a quo, sebagai berikut:
(1)
Apabila ditinjau dari sistem perwakilan yang dianut
Indonesia yakni sistem perwakilan bikameral dimana
terdapat 2 (dua) lembaga perwakilan yang dipilih
melalui Pemilu yakni Dewan Perwakilan Rakyat
sebagai perwakilan rakyat atau penduduk dan Dewan
Perwakilan Daerah sebagai perwakilan daerah atau
wilayah maka Para Pemohon tidak menafikkan jika
pembagian Daerah Pemilihan Sumatera Utara II
sebelum pemecahan disesuaikan dengan jumlah
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 36
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 37 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
penduduk sehingga memenuhi prinsip keberimbangan
dengan
10
(sepuluh)
kursi
(memenuhi
prinsip
proposionalitas),
namun
Para
Pemohon
perlu
menyampaikan
jika
dalam
pembagian
Daerah
Pemilihan di Indonesia juga harus memperhatikan
prinsip keadilan wilayah. Salah satu contoh yang
menerapkan prinsip keadilan wilayah adalah negara
Brazil yang secara geopolitik memiliki kesamaan
dengan Indonesia dan sama-sama menganut sistem
perwailan bikameral.
(2)
Brazil mengalokasikan kursi Dewan Perwakilan Rakyat
(Camara dos Deputados, Chamber of Deputies) dan
Senat kepada 27 Negara Bagian. Brazil menggunakan
Sistem Perwakilan Politik Bikameral tetapi alokasi kursi
DPR kepada Negara Bagian tidak semata-mata
berdasarkan jumlah penduduk tetapi juga berdasarkan
Keadilan Wilayah. Setiap Negara Bagian Brazil diwakili
sebanyak 3 kursi di Senat. Senat Brazil memiliki
kewenangan setara dengan Dewan Perwakilan Rakyat
dalam
proses
pembuatan
Undang-Undang
dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Untuk
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat, tujuh dari 27
Negara Bagian Brazil yang jumlah penduduknya cukup
besar menyumbang 48 kursi kepada 17 Negara Bagian
lain yang wilayahnya sangat luas tetapi jumlah
penduduknya sedikit. Besaran Daerah Pemilihan
Dewan Perwakilan Rakyat Brazil adalah antara 8
sampai dengan 70 kursi sedangkan Daerah Pemilihan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat adalah Negara
Bagian. Dari segi jumlah penduduk Negara Bagian Sau
Paulo merupakan
terbesar (bahkan
juga
paling
berkembang dari segi sosial-ekonomi) yang mencapai
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 37
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 38 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
39,924,091. Dengan jumlah penduduk sebesar itu
Negara Bagian Sau Paulo seharusnya diwakili oleh 110
kursi di Dewan Perwakilan Rakyat tetapi demi Keadilan
Wilayah Sau Paulo hanya diwakili 70 kursi (40 kursi
menjadi
“kontribusi”
demi
Keadilan
Wilayah).
Sebaliknya Negara Bagian Roraima (wilayah sangat
luas tetapi dari jumlah penduduk merupakan terkecil)
hanya berpenduduk sebanyak 425,398. Dari segi
jumlah penduduk Negara Bagian ini hanya akan
mendapat 1 kursi tetapi demi keadilan wilayah, Negara
Bagian Roraima mendapat tambahan 7 kursi. Dari segi
wilayah, setiap Negara Bagian sudah mendapat
masing-masing 3 kursi di Senat tetapi untuk Dewan
Perwakilan Rakyat sejumlah Negara Bagian yang
berpenduduk besar menyumbang bagi Negara Bagian
lain yang berpenduduk sedikit. Alokasi kursi seperti itu
disepakati demi keadilan wilayah dan demi Integrasi
Nasional Brazil. Karena itu alokasi kursi Dewan
Perwakilan Rakyat kepada provinsi seharusnya tidak
semata-mata berdasarkan jumlah penduduk tetapi juga
berdasarkan prinsip Keadilan Wilayah;
Bahwa selain pertimbangan perihal keadilan wilayah,
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023
dapat mengesampingkan prinsip proposional sepanjang
terdapat urgenitas yang mendesak, salah satunya adalah
pada Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB). Nusa
Tenggara Barat tediri atas 2 Daerah Pemilihan, yakni Daerah
Pemilihan Nusa Tenggara Barat I dengan 3 (tiga) jumlah
alokasi kursi dan Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat II
dengan 8 (delapan) jumlah alokasi kursi. Adapaun rincian
Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat sebagaimana diatur
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 38
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 39 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
dalam angka 18 Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 6 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
No
Provinsi
Jumlah
Kursi
Daerah
Pemili
han
Kursi
Per
Daerah
Pemiliha
n
Wilayah Daerah
Pemilihan
(Kabupaten/Kota/
Kecamatan)
18
Sumatera
Utara
(Sumut)
11
NTB I
3
1
Sumbawa Barat
2
Sumbawa
3
Dompu
4
Bima
5
Kota Bima
NTB II
8
1
Lombok Barat
2
Lombok Tengah
3
Lombok Timur
4
Lombok Utara
5
Kota Mataram
Berdasarkan pertimbangan dan fakta di atas, maka Komisi
Pemilihan Umum dapat menerapkan hal yang sama pada
Daerah Pemilihan Sumut II, yakni dengan membaginya
menjadi 2 (dua) Daerah Pemilihan, yang alokasi atau jumlah
kursi disesuaikan dengan jumlah penduduk sebagaimana
telah Para Pemohon uraikan pada huruf b di atas;
d. Prinsip integralitas wilayah. Prinsip ini pada pokoknya
mengkehendaki keutuhan atau keterpaduan antara wilayah
administrasi,
geografis,
sarana
penghubung,
hingga
kemudahan akses transportasi yang akan digabungkan
menjadi satu daerah pemilihan. Daerah Pemilihan Sumatera
Utara II sebelum dilakukan pemecahan tidak memenuhi
secara mutlak unsur-unsur yang terkandung dalam prinsip
ini, khususnya sarana penghubung dan kemudahan akses
transportasi. Hal ini dapat dibuktikan dengan Kepulauan Nias
yang secara geografis terpisah dengan seluruh wilayah
daratan dalam Sumatera Utara II sehingga menyulitkan bagi
calon
legislatif
dalam
melakukan
kampanye
karena
keterbatasan sarana penghubung dan alat tranportasi.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 39
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 40 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
Dengan pemecahan Daerah Pemilihan yang diajukan oleh
Para Pemohon maka beban para calon yang akan
melakukan mobilitas untuk kampanye akan lebih ringan
karena berkurangnya daerah atau wilayah yang harus
dijangkau pada saat kampanya, hal ini juga koheren dengan
terbatasnya rentang waktu kampanya yang begitu singkat;
e. Prinsip berada dalam cakupan wilayah yang sama, dapat
dimaknai ketika antarwilayah admnistrasi digabungkan
menjadi suatu daerah pemilihan harus berada dalam satu
cakupan wilayah yang sama. Pemecahan Daerah Pemilihan
Sumut II yang diajukan oleh Para Pemohon tidak melanggar
prinsip ini karena seluruh daerah kabupaten/kota yang
tergabung dalam Daerah Pemilihan Sumatera Utara II
maupun Daerah Pemilihan Sumatera Utara IV setelah
dilakukannya pemecahan tidak terdapat daerah yang
terpisah secara geografis, seluruh daerah kabupaten/kota
tergabung dalam cakupan wilayah yang sama. Hal ini dapat
dilihat pada peta berikut:
Peta Sumatera Utara setelah dilakukan pemecahan dapil
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 40
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 41 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
f.
Prinsip kohesivitas adalah ketika dalam membentuk daerah
pemilihan dalam hal ini ketika menggabungkan antar wilayah
administrasi menjadi suatu daerah pemilihan penting untuk
memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat,
dan kelompok minoritas, jika suatu wilayah administrasi
mayoritas penduduk dari kelompok sosial budaya atau adat
tertentu, maka perlu dijadikan satu daerah pemilihan
tersendiri atau digabungkan daerah wilayah administrasi lain
yang memiliki karakter sosial budaya atau adat istiadat yang
sama, hal ini penting untuk menjamin adanya keterwakilan
dari karakter sosial budaya atau adat istiadat tersebut.
Dengan pemaknaan yang terkandung dalam prinsip ini maka
sesungguhnya sebelum dilakukan pemecahan pada Daerah
Pemilihan Sumut II terdapat perbedaan sejarah, kondisi
sosial budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas, antar
daerah kabupaten/kota. Salah satu contoh daerah yang
memiliki perbedaan sejarah maupun adat istiadatnya dengan
daerah lainnya yang terdapat dalam wilayah Sumut II adalah
daerah Kepulauan Nias. Kepulauan Nias merupakan suku
tersendiri yang tergabung dalam Sumut II, sedangkan
daerah lainnya mayoritas merupakan suku Batak yang
secara adat istiadat dan kondisi sosial sangat berbeda
dengan Suku Nias. Namun demikian dikarenakan Suku Nias
tidak dapat berdiri sendiri menjadi satu Daerah Pemilihan
karena keterbatasan jumlah penduduk maka langkah bijak
yang
diajukan
oleh
Para
Pemohon
adalah
menggabungkannya dengan daerah-daerah perbatasan
yang masih dekat dengan wilayah Kepulauan Nias, yang
secara faktual masyarakat Kepulauan Nias banyak yang
berdomisili di daerah-daerah tersebut;
g. Prinsip
kesinambungan,
dapat
dimaknai
ketika
akan
membentuk daerah pemilihan perlu memperhatikan bentuk
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 41
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 42 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
dan alokasi kursi pada daerah pemilihan di pemilu
sebelumnya, dalam hal ini jika tidak terjadi persoalan yang
signifikan atau tidak melanggar prinsip-prinsip pembentukan
daerah pemilihan atau tidak ada perubahan batas wilayah
atau laju penduduk yang signifikan, maka idealnya tidak
perlu ada perubahan daerah pemilihan. Bahwa menurut Para
Pemohon, yang dilanggar pada saat pembentukan Daerah
Pemilihan Sumut II adalah bukan prinsip-prinsip yang
dimaksud dalam Pasal 185 Undang-Undang Pemilihan
Umum, melainkan asas Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 2 Undang-Undang Pemilihan Umum dan Pasal 22E
ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yakni tentang asas
adil. Oleh karena itu sudah seyogianya Daerah Pemilihan
Sumut II diperbaharui dengan melakukan pemecahan
Daerah Pemilihan;
5. Bahwa seluruh dalil pada angka 4 (empat) di atas harus
dipandang sebagai upaya untuk menciptakan keadilan di Daerah
Pemilihan II Sumatera Utara yang secara penalaran yang wajar
telah melanggar prinsip keadilan yang disebabkan oleh cakupan
wilayah yang begitu luas yang mencapai 64% dari seluruh
wilayah Sumatera Utara;
6. Bahwa pemecahan Daerah Pemilihan sebagaimana yang
diajukan Para Pemohon telah memenuhi prinsip utama dalam
membentuk daerah pemilihan sebagaimana kriteria yang
ditentukan oleh Thomas L. Brunell (vide angka 6 huruf A), serta
telah memenuhi lima prinsip utama pembentukan daerah
pemilihan yang selalu digunakan menurut Lisa Handley (2007)
dalam studinya Challenging the Norms and Standards of Election
Administration: Boundary Delimitation (vide angka 7 huruf A).
Dengan demikian, pemecahan Daerah Pemilihan yang diajukan
oleh Para Pemohon telah memenuhi prinsip-prinsip penyusunan
dapil dan tidak bertentangan dengan Pasal 185 Undang-Undang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 42
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 43 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
Pemilihan Umum. Oleh karena itu sudah selayaknya Yang Mulia
Hakim Agung mengabulkan permohonan a quo;
7. Bahwa pemecahan Daerah Pemilihan yang diajukan oleh Para
Pemohon telah memenuhi kesetaraan keterwakilan (equal
representation) sehingga tidak melanggar prinsip keterwakilan
berlebihan (over representation) dan keterwakilan yang kurang
(under representation). Hal ini dapat dibuktikan dengan
harmonisasi jumlah kursi di Sumatera Utara yang tidak berubah.
Namun justru sebaliknya apabila pemecahan Daerah Pemilihan
Sumut II tidak dikabulkan maka akan menimbulkan keterwakilan
yang kurang (under representation). Dengan kursi yang hanya
berjumlah 10 (sepuluh) maka legislatif dalam menyerap aspirasi
konstituennya
cenderung
tidak
maksimal
karena
harus
menjangkau seluruh daerah yang begitu luas dalam cakupan
wilayah Daerah Pemilihan Sumut II. Dengan mekanisme
pemecahan yang diajukan oleh Para Pemohon maka legislatif
akan lebih fokus dalam menyerap aspirasi karena jumlah daerah
kabupaten/kota yang harus dilayani menjadi lebih sedikit. Hal ini
lebih memberikan keadilan bagi masyarakat;
8. Bahwa sebagaimana telah Para Pemohon dalilkan pada huruf C
angka 5 dan 6 pada uraian sebelumnya dimana asas adil lebih
ditunjukan
kepada
penyelenggara
pemilu,
maka
melalui
permohonan a quo Para Pemohon memohon kepada Yang
Muliah Hakim Agung untuk memerintahkan kepada Komisi
Pemilihan
Umum
Republik
Indonesia
sebagai
lembaga
penyelenggara
pemilu
untuk
merubah
susunan
Daerah
Pemilihan di Sumatera Utara sesuai dengan skema yang Para
Pemohon ajukan. Hal ini semata-mata untuk menciptakan
keadilan yang nyata bagi Para Pemohon dan terlebih bagi
seluruh masyarakat Sumatera Utara;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 43
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 44 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka selanjutnya Para
Pemohon mohon kepada Ketua Mahkamah Agung berkenan memeriksa
permohonan keberatan dan memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari Para
Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan angka 2 Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 137) bertentangan dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai
berikut:
No
Provinsi
Jumlah
Kursi
Daerah
Pemilihan
Kursi
Per
Daerah
Pemilih
an
Wilayah Daerah Pemilihan
(Kabupaten/Kota/
Kecamatan)
2
Sumatera
Utara
(Sumut)
30
Sumut I
10
1
Kota Medan
2
Deli Serdang
3
Serdang Bedagai
4
Kota Tebing Tinggi
Sumut II
5
1
Humbang Hasundutan
2
Labuhanbatu
3
Labuhanbatu Selatan
4
Labuhanbatu Utara
5
Padang Lawas
6
Padang Lawas Utara
7
Samosir
8
Tapanuli Utara
9
Toba
Sumut III
10
1
Asahan
2
Kota Tanjung Balai
3
Kota
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 44
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 45 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
Pemangtangsiantar
4
Simalungun
5
Pakpak Bharat
6
Dairi
7
Karo
8
Kota Binjai
9
Langkat
10
Batu Bara
Sumut IV
5
1
Mandailing Natal
2
Kota Padang
Sidempuan
3
Tapanuli Selatan
4
Tapanuli Tengah
5
Kota Sibolga
6
Kota Gunungsitoli
7
Nias
8
Nias barat
9
Nias selatan
10
Nias Utara
Atau;
Memerintahkan Termohon untuk menyusun Daerah Pemilihan dan
Alokasi Kursi Provinsi Sumatera Utara pada peraturan yang mengatur
Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pada Pemilihan Umum Tahun 2029
sebagaimana yang dimohonkan oleh Para Pemohon, yakni:
No
Provinsi
Jumlah
Kursi
Daerah
Pemilihan
Kursi
Per
Daerah
Pemilih
an
Wilayah Daerah Pemilihan
(Kabupaten/Kota/Kecamatan)
2
Sumatera
Utara
(Sumut)
30
Sumut I
10
1
Kota Medan
2
Deli Serdang
3
Serdang Bedagai
4
Kota Tebing Tinggi
Sumut II
5
1
Humbang Hasundutan
2
Labuhanbatu
3
Labuhanbatu Selatan
4
Labuhanbatu Utara
5
Padang Lawas
6
Padang Lawas Utara
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 45
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 46 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
7
Samosir
8
Tapanuli Utara
9
Toba
Sumut III
10
1
Asahan
2
Kota Tanjung Balai
3
Kota
Pemangtangsiantar
4
Simalungun
5
Pakpak Bharat
6
Dairi
7
Karo
8
Kota Binjai
9
Langkat
10
Batu Bara
Sumut IV
5
1
Mandailing Natal
2
Kota Padang
Sidempuan
3
Tapanuli Selatan
4
Tapanuli Tengah
5
Kota Sibolga
6
Kota Gunungsitoli
7
Nias
8
Nias barat
9
Nias selatan
10
Nias Utara
3. Memerintahkan
Panitera
Mahkamah
Agung
Republik
Indonesia
mencantumkan
petikan
putusan
ini
dalam
Berita
Negara
dan
dipublikasikan atas biaya Negara;
4. Menghukum Termohon keberatan Hak Uji Materiil untuk membayar biaya
perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Atau, apabila Majelis Hakim Agung Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan surat-surat bukti berupa:
1. Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023
tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 46
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 47 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 (Bukti P-1);
2. Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Bukti P-2);
3. Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 (Bukti
P-3);
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Para Pemohon (e-KTP) (Bukti P-4);
5. Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli Nomor
399 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunungsitoli dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 (Bukti P-5);
6. Fotokopi Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/593
KPTS/2024,
tanggal
20
September
2024
tentang
Peresmian
Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Nias Selatan Masa Jabatan 2024-2029 (Bukti P-6);
Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebut
telah disampaikan kepada Termohon pada tanggal 2 Januari 2025,
berdasarkan Surat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung
Nomor 8/PER-PSG/I/8P/HUM/2025, tanggal 2 Januari 2025,
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Para Pemohon tersebut,
Termohon telah mengajukan jawaban tertulis pada tanggal 3 Februari 2025,
yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
I.
Pokok Permohonan Para Pemohon;
Bahwa setelah Termohon membaca permohonan uji materiil pada
pokoknya Para Pemohon mempermasalahkan angka 2 Lampiran I
tentang cakupan Daerah Pemilihan wilayah Sumatera Utara II (untuk
selanjutnya disebut Daerah Pemilihan Sumut II) pada Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Para Pemohon, adanya ketidakseimbangan luasan
wilayah Daerah Pemilihan Sumut II dibandingkan dengan Daerah
Pemilihan Sumut I dan Sumut III. Cakupan wilayah yang begitu luas
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 47
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 48 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
linear dengan biaya kampanye yang lebih besar dan membutuhkan
waktu yang lebih lama bagi calon Dewan Perwakilan Rakyat untuk
melakukan kampanye sehingga hal ini bertentangan dengan asas
adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22 E Undang-Undang Dasar
1945 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017;
2. Bahwa menurut Para Pemohon, secara normatif prinsip yang
terkandung dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
bermuara pada tercapainya asas kepemiluan, namun secara
praktikal
pembagian
Daerah
Pemilihan,
khususnya
Daerah
Pemilihan Sumut II sebagaimana diatur dalam angka 2 (dua)
Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023
telah mencederai prinsip penyusunan Daerah Pemilihan khususnya
asas adil;
II. Tenggang Waktu Pengajuan Jawaban;
1. Bahwa Termohon menerima salinan permohonan melalui Surat
Pemberitahuan dan Penyerahan Surat Permohonan Hak Uji Materiil
Nomor 8/PER-PSG/I/8 P/HUM/2025, tertanggal 2 Januari 2025
perkara a quo pada tanggal 21 Januari 2025 (Bukti T-1);
2. Bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil
mengatur “(4) Termohon wajib mengirimkan atau menyerahkan
jawabannya kepada Panitera Mahkamah Agung dalam waktu 14
(empat belas) hari sejak diterima salinan permohonan tersebut”;
3. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 1 dan
angka 2 di atas, Termohon telah menyampaikan Jawaban atas
permohonan Para Pemohon a quo pada tanggal 4 Februari 2025
sehingga Jawaban Termohon masih dalam tenggang waktu yang
ditentukan dan oleh karenanya Jawaban Termohon secara formil
dapatlah diterima;
III. Dalam Eksepsi;
Sebelum
Termohon
memberikan
Jawaban
terhadap
pokok
permohonan Para Pemohon, izinkanlah Termohon mengajukan eksepsi
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 48
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 49 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
terhadap permohonan Para Pemohon yang akan diuraikan pada bagian
di bawah ini;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan;
1. Bahwa ketentuan Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017, pada pokoknya mengatur permohonan pengujian Hak Uji
Materiil Peraturan Komisi Pemilihan Umum diajukan kepada
Mahkamah Agung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
Peraturan Komisi Pemilihan Umum diundangkan;
2. Bahwa telah ada Putusan Mahkamah Agung berkenaan dengan Uji
Materiil terhadap Putusan yang mengabulkan eksepsi Termohon
berkenaan dengan tenggat waktu pengajuan permohonan;
3. Bahwa dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung
Nomor 20 P/HUM/2024, tanggal 8 Agustus 2024 berkenaan dengan
permohonan Uji Materiil Pasal 4 vide Mahkamah Agung Republik
Indonesia, Lampiran III tentang jumlah kursi Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 6 Tahun 2023 terhadap Pasal 3 dan Pasal 201 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengabulkan eksepsi
Termohon berkenaan dengan tenggat waktu pengajuan permohonan
Para
Pemohon
telah
melewati
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan; (Bukti T-8)
4. Bahwa objek permohonan diundangkan pada tanggal 6 Februari
2023, maka apabila dikaitkan dengan permohonan keberatan Hak Uji
Materiil a quo diajukan oleh Para Pemohon Hak Uji Materiil pada
tanggal 1 April 2024 sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa
Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil telah melewati tenggang
waktu
pengajuan
Permohonan
Keberatan
Hak
Uji
Materiil
sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
5. Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023,
ditetapkan dan/atau diundangkan pada tanggal 6 Februari 2023
(Bukti T -2);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 49
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 50 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
6. Bahwa berdasarkan fakta sebagaimana dimaksud pada angka 3,
seharusnya Para Pemohon mengajukan permohonan Hak Uji
Materiil
paling
lambat
30
(tiga
puluh)
hari
kerja
sejak
diundangkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun
2023 atau setidak-tidaknya diajukan paling lambat pada hari Jumat,
tanggal 17 bulan Maret tahun 2023, akan tetapi faktanya
berdasarkan
Surat
Pemberitahuan
dan
Penyerahan
Surat
Permohonan Hak Uji Materiil Nomor 8/PER-PSG/I/8 P/HUM/2025
(Vide Bukti T-1), Para Pemohon mengajukan permohonan Hak Uji
Materiil pada hari Jumat, tanggal 27 bulan Desember tahun 2024
dan diregister pada hari Selasa, tanggal 2 bulan Januari tahun 2025
atau melewati waktu yang ditentukan untuk dapat mengajukan
permohonan Hak Uji Materiil di Mahkamah Agung;
7. Bahwa berdasarkan ketentuan dan fakta sebagaimana tersebut di
atas, cukup patut dan beralasan hukum bagi Yang Mulia Majelis
Hakim Pemeriksa pada Mahkamah Agung yang terhormat untuk
menolak permohonan a quo atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak
dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
IV. Dalam Pokok Permohonan;
Bahwa Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil yang
disampaikan Para Pemohon dalam permohonannya, kecuali hal-hal yang
secara tegas diakui, dinyatakan dan disampaikan oleh Termohon dalam
jawaban ini;
A. Penjelasan terkait kewenangan Termohon dalam pembentukan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum;
Bahwa berdasarkan Pasal 13 huruf b Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 pada pokoknya mengatur Komisi Pemilihan Umum
berwenang menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum untuk
setiap tahapan Pemilihan Umum;
1. Bahwa Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 75:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 50
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 51 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
(1)
Untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, Komisi Pemilihan Umum
membentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan
keputusan Komisi Pemilihan Umum;
(2)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
merupakan
pelaksanaan
peraturan
perundang-undangan;
bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Termohon
berwenang menyusun aturan teknis pelaksanaan Tahapan
Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan
dengan membentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6
Tahun 2023;
2. Bahwa secara teori, kewenangan yang bersumber dari peraturan
perundang-undangan diperoleh melalui 3 (tiga) cara yaitu
atribusi, delegasi, dan mandat. Indroharto seperti dikutip Ridwan,
HR mengatakan bahwa pada atribusi terjadi pemberian
wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
wewenang
pemerintahan
dimaksud dibedakan antara lain:
a. sebagai organ legislator; di Indonesia pada tingkat pusat
adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pembentuk
konstitusi
dan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
bersama
Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang, dan pada
tingkat daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Pemerintah Daerah sebagai pembentuk peraturan daerah;
dan
b. sebagai
delegated
legislator,
seperti
Presiden
yang
berdasarkan
pada
suatu
ketentuan
undang-undang
mengeluarkan Peraturan Pemerintah di mana diciptakan
wewenang-wewenang pemerintahan kepada Badan atau
Jabatan Tata Usaha Negara tertentu;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 51
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 52 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
3. Selanjutnya, pada delegasi terjadi pelimpahan suatu wewenang
yang telah ada oleh badan atau jabatan tata usaha negara yang
telah memperoleh wewenang pemerintahan secara atributif
kepada badan atau jabatan tata usaha negara lainnya. Jadi
suatu delegasi selalu didahului oleh adanya suatu atribusi
wewenang;
4. Bahwa dari uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai
dengan 3 di atas, dapat diambil pengertian bahwa organ-organ
pemerintahan harus mendapatkan wewenang atribusi dari
pembuat undang-undang (dalam hal ini Dewan Perwakilan
Rakyat bersama Pemerintah) atau perintah langsung dari
Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, sebelum menjalankan
pemerintahan ataupun untuk membuat peraturan perundang-
undangan tidak terkecuali Peraturan Komisi Pemilihan Umum;
5. Bahwa penjelasan di atas sejalan dengan ketentuan Pasal 8 ayat
(2)
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(untuk
selanjutnya disebut Undang-Undang tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan) sebagaimana diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan pada pokoknya mengatur bahwa terdapat 2 (dua)
syarat agar Peraturan Komisi Pemilihan Umum memiliki
kekuatan hukum mengikat sebagai suatu peraturan perundang-
undangan, yaitu diperintahkan oleh peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi (dalam hal ini undang-undang) atau
dibentuk berdasarkan kewenangan yang dimiliki (atribusi);
6. Bahwa terkait dengan wewenang atribusi yang dimiliki oleh
Termohon dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu, diatur dalam
ketentuan Pasal 12 huruf c, Pasal 13 huruf b, Pasal 75 ayat (1),
Pasal 174 ayat (3) dan Pasal 178 ayat (3) dan ayat (4) Undang-
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 52
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 53 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang pada pokoknya mengatur
terkait dengan tugas dan wewenang Termohon in casu Komisi
Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan Pemilu, antara lain
adalah menyusun dan menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum untuk setiap tahapan Pemilihan Umum, di mana
berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (4) huruf f Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017, Penetapan jumlah kursi dan
penetapan daerah pemilihan merupakan salah satu dari tahapan
dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum;
7. Bahwa
wewenang
atribusi
Termohon
dalam
pengaturan
mengenai penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah
pemilihan, diatur dalam Pasal 12 huruf c, Pasal 13 huruf b, dan
Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada
pokoknya mengatur bahwa Komisi Pemilihan Umum bertugas
dan berwenang untuk menyusun (membentuk) dan menetapkan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum;
8. Bahwa sebagaimana penjelasan sebagaimana dimaksud di atas,
terbukti bahwa mekanisme pembentukan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jumlah Kursi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 telah sesuai dengan
ketentuan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
pada
pokoknya
mengatur
mengenai
asas
pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik, salah satunya adalah
asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat yang
memiliki pengertian bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-
undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat
Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 53
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 54 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau
batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau
pejabat yang tidak berwenang;
B. Penjelasan terkait mekanisme penyusunan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan
dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 telah
memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang
baik;
Bahwa dari aspek formil, Termohon perlu menyampaikan penjelasan
tentang tahapan yang telah dilakukan Termohon dalam proses
penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun
2023 yang tersusun sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai kewenangan atribusi sebagaimana diuraikan pada
bagian A di atas, Termohon menyusun Peraturan Komisi
Pemilihan Umum sebagai pedoman bagi Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum
Kabupaten/Kota
dalam
melaksanakan
tugas,
kewenangan, dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dan
Pemilihan;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, pada pokoknya
mengatur hal sebagai berikut:
Pasal 5:
Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus
dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 54
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 55 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f.
kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan;
3. Bahwa berdasarkan Undang-Undang tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan dan untuk menjamin kepastian
hukum serta meningkatkan kualitas pembentukan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum, Termohon in casu Komisi Pemilihan
Umum telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan
dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (untuk
selanjutnya disebut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
1/2022) dan telah diimplementasikan dalam pembentukan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juncto
Pasal 13 ayat (2) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1 Tahun 2022 dan dikaitkan dengan kewenangan atribusi
Termohon in casu Komisi Pemilihan Umum dalam pembentukan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana ketentuan
Pasal 12 huruf c, Pasal 13 huruf b, Pasal 75 ayat (1) dan Pasal
167 ayat (4) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017, materi muatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
6 Tahun 2023 berisi materi untuk menjalankan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dalam hal ini
ketentuan Pasal 185 sampai dengan Pasal 197 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017;
5. Bahwa Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur: Peraturan Komisi Pemilihan
Umum yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu
wajib berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan
pemerintah melalui rapat dengar pendapat;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 55
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 56 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
6. Bahwa Termohon telah melakukan mekanisme penyusunan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 yang
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan
serta partisipatif dengan mekanisme sebagai berikut:
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, pada
pokoknya mengatur bahwa pembentukan peraturan perundang-
undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan
yang
mencakup
tahapan
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan;
8. Bahwa
terkait
dengan
tahapan
pembentukan
peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada angka 2,
lebih lanjut diatur dalam ketentuan Undang-Undang tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai berikut:
a) Tahapan Perencanaan, diatur dalam Pasal 16 sampai
dengan Pasal 42;
b) Tahapan Penyusunan, diatur dalam Pasal 43 sampai dengan
Pasal 64;
c) Tahapan Pembahasan, diatur dalam Pasal 65 sampai
dengan Pasal 71;
d) Tahapan Pengesahan, diatur dalam Pasal 72 sampai
dengan Pasal 74;
e) Tahapan Pengundangan, diatur dalam Pasal 81 sampai
dengan Pasal 87;
9. Bahwa Termohon in casu Komisi Pemilihan Umum dalam
merencanakan dan membentuk Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 6 Tahun 2023 dilakukan dengan mekanisme
dan/atau tahapan sebagai berikut:
a) Melakukan pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
dalam rapat di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum dan rapat-rapat pleno Komisi Pemilihan
Umum;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 56
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 57 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
b) Melakukan uji publik dengan melibatkan Lembaga Swadaya
Masyarakat dan para stakeholder (pemangku kepentingan)
termasuk mengundang Para Pemohon;
c) Melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan
Perwakilan Rakyat (Bukti T-3);
d) Melakukan Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia RI (Bukti T-4);
e) Menyusun
perumusan
akhir
dan
pembahasan
final
persetujuan Anggota Komisi Pemilihan Umum dalam Pleno
Komisi Pemilihan Umum;
f)
Penandatanganan Peraturan Komisi Pemilihan Umum oleh
Ketua Komisi Pemilihan Umum;
g) Permohonan pengundangan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia RI (Bukti T-5);
10. Bahwa dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan
Hak
Asasi
Manusia
Nomor
23
Tahun
2018
tentang
Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan
Peraturan
Lembaga
Pemerintah
Nonkementerian,
atau
Rancangan
Peraturan
dari
Lembaga
Nonstruktural
oleh
Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada pokoknya
mengatur bahwa pengharmonisasian Rancangan Peraturan
Lembaga Nonstruktural yang dilakukan oleh Direktur Jenderal
(dengan menugaskan Perancang), mengikutsertakan unsur
instansi pemrakarsa dan Lembaga pemerintah atau instansi
terkait. Pengaturan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia tersebut menunjukkan bahwa yang
memiliki kewenangan untuk mengikutsertakan instansi terkait
adalah Dirjen Perundang-Undangan yang dalam penugasan
untuk melakukan harmonisasi dilimpahkan oleh Dirjen kepada
Direktur Harmonisasi, yang kemudian teknis pelibatan pihak-
pihak terkait melalui surat undangan pembahasan suatu
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 57
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 58 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum dilakukan oleh
Termohon;
11. Bahwa proses harmonisasi sebagaimana diuraikan pada angka
10 di atas tidak hanya sebagai mekanisme formil pembentukan
peraturan perundang-undangan in casu Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 semata. Hal tersebut
didasarkan bahwa pada harmonisasi dilakukan pencermatan
pasal per pasal terhadap rancangan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum yang dipimpin oleh Kemenkumham melalui Direktur
Harmonisasi bersama dengan perwakilan kementerian/lembaga
yang menjadi peserta dalam harmonisasi. Pencermatan pasal
per pasal dilakukan tidak hanya untuk menyesuaikan dari aspek
teknik drafting akan tetapi juga dilakukan untuk memastikan
bahwa norma yang hendak diatur tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga
ketentuan Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
6 Tahun 2023 yang juga dicermati pada saat harmonisasi
dinyatakan telah sesuai dan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
12. Bahwa selain itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6
Tahun 2023 telah memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan “bahwa
dalam
membentuk
Peraturan
Perundang-undangan
harus
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan yang baik, yang meliputi: a. kejelasan tujuan; b.
kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c. kesesuaian
antara jenis, hierarki, dan materi muatan; d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan;
13. Bahwa pembentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
6 Tahun 2023 juga telah didasarkan pada asas-asas materi
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 58
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 59 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
muatan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang
dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
yang
akan
diuraikan di bawah ini:
a. Asas kejelasan tujuan yaitu setiap Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan harus mempunyai tujuan yang jelas
yang hendak dicapai. Adapun asas kejelasan tujuan dari
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023
tercermin dalam konsideran menimbang huruf a Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 yang
berbunyi “bahwa untuk mewujudkan pemilihan umum
sebagai sarana kedaulatan rakyat dengan berasaskan
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dan
berprinsip pada kepastian hukum, perlu menerapkan 7
(tujuh) prinsip…”;
b. Asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat yaitu
setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat
oleh lembaga negara atau pejabat Pembentuk Peraturan
Perundang-undangan
yang
berwenang.
Peraturan
Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal
demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau
pejabat yang tidak berwenang. Adapun pembentukan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023
telah mencerminkan asas kelembagaan atau pejabat
pembentuk yang tepat karena dibentuk berdasarkan amanat
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017;
c. Asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan
yaitu dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat
sesuai dengan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-
undangan. Asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi
muatan tercermin di dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 59
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 60 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
Umum Nomor 6 Tahun 2023 karena sebelum diundangkan
telah terlebih dahulu dilakukan harmonisasi sebagai bagian
dari proses pembentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
di mana harmonisasi adalah untuk memastikan materi
muatan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
6 Tahun 2023 tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi;
d. Asas dapat dilaksanakan yaitu setiap pembentukan Peraturan
Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas
Peraturan
Perundang-undangan
tersebut
di
dalam
masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
Asas dapat dilaksanakan tercermin dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 karena dalam proses
pembentukannya selain dilakukan harmonisasi juga telah
dilakukan Uji Publik. Uji Publik adalah forum yang
diselenggarakan guna menjaring masukan dan tanggapan
terhadap rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum in
casu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun
2023;
e. Asas
kedayagunaan
dan
kehasilgunaan
yaitu
setiap
Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang
benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Asas
kedayagunaan
dan
kehasilgunaan
tercermin
dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023
karena secara eksplisit Peraturan Komisi Pemilihan Umum
a quo sebagai dasar dalam penetapan daerah pemilihan dan
jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi,
dan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten/Kota;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 60
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 61 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
f.
Asas kejelasan rumusan yaitu setiap Peraturan Perundang-
undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan
Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata
atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah
dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam
interpretasi dalam pelaksanaannya. Asas kejelasan rumusan
tercermin dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6
Tahun 2023 karena di dalam Peratuan Komisi Pemilihan
Umum a quo telah dilakukan perencanaan yang kemudian
disusun secara sistematis dengan menggunakan istilah dan
bahasa hukum yang jelas yang mana hal tersebut juga
diperdalam pada saat proses harmonisasi;
g. Asas keterbukaan yaitu dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan,
pembahasan,
pengesahan
atau
penetapan,
dan
pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan
demikian,
seluruh
lapisan
masyarakat
mempunyai
kesempatan
yang
seluas-luasnya
untuk
memberikan
masukan
dalam
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
undangan. Asas keterbukaan tercermin dalam pembentukan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023
karena pada saat pembentukan selain dilakukan harmonisasi
juga telah dilakukan Uji Publik. Uji Publik adalah forum yang
diselenggarakan guna menjaring masukan dan tanggapan
terhadap rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum in
casu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun
2023;
14. Bahwa setelah dilaksanakan seluruh proses dan tahapan
penyusunan peraturan sebagaimana tersebut di atas, pada
tanggal 6 Februari 2023 Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum yang dimaksud ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua
Komisi Pemilihan Umum serta pada tanggal 6 Februari 2023
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 61
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 62 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia;
15. Bahwa setelah dilaksanakan seluruh proses dan tahapan
pengesahan, Termohon juga melakukan publikasi Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah
Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum (JDIH) Komisi Pemilihan Umum sebagai upaya
Termohon untuk mempublikasikan kebijakan yang telah dibuat
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum;
16. Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan fakta tersebut di atas,
jelas bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun
2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 secara nyata telah
memenuhi aspek hukum formil pembentukan suatu peraturan
perundang-undangan sebagaimana yang disyaratkan oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan;
C. Penjelasan Mekanisme Penetapan Daerah Pemilihan dan Jumlah
Kursi di setiap Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
RI Sumatera Utara;
1. Bahwa berdasarkan Pasal 187 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 pada pokoknya mengatur jumlah kursi dan Daerah
Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI sebagai
berikut:
a. Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan
sebanyak 575 (lima ratus tujuh puluh lima);
b. Daerah Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat adalah
Provinsi, Kabupaten/Kota atau gabungan Kabupaten/Kota;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 62
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 63 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
c. Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling
banyak 10 (sepuluh) kursi;
d. Penentuan daerah pemilihan dilakukan dengan mengubah
ketentuan daerah pemilihan pada Pemilihan Umum terakhir
berdasarkan perubahan jumlah alokasi kursi, penataan
daerah
pemilihan,
dan
perkembangan
data
daerah
pemilihan;
2. Bahwa berdasarkan Lampiran III Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 mengatur Daerah Pemilihan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat RI di Provinsi Sumatera Utara sebagai
berikut:
No
Provinsi
Jumlah
Kursi
Daerah
Pemilihan
Kursi
PerDapil
Wilayah Daerah
Pemilihan
(kabupaten/Kota/Keca
matan)
1
Sumatera
Utara
(Sumut)
30
Sumut I
10
Kota Medan
Deli Serdang
Serdang Bedagai
Kota Tebing Tinggr
2
Sumut II
10
Labuhanbatu
Labuhanbahr Selatan
Labuhanbatu Utara
Tapanuli Selatan
Kota
Padang
Sidempuan
Mandailing Natal
Kota Gunungsitoli
Kota Sibolga
Tapanuli Tengah
Tapanuli Utara
Humbang Hasundutan
Toba Samosir
Samosir
Padang lawas Utara
Padang Iawas
Nias
Nias Selatan
Nias Utara
Nias Barat
3
Sumut III
10
Asahan
Kota Tanjung Balai
Kota Pematangsiantar
Simalungun
Pakpak Bharat
Dairi
Karo
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 63
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 64 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
No
Provinsi
Jumlah
Kursi
Daerah
Pemilihan
Kursi
PerDapil
Wilayah Daerah
Pemilihan
(kabupaten/Kota/Keca
matan)
Kota Binjai
Langkat
Batu Bara
3. Kemudian terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
80/PUU-XX/2022 yang dibacakan pada 20 Desember 2022
Perihal Pengujian Pasal 187 ayat (5) dan Pasal 189 ayat (5),
serta Lampiran III dan Lampiran IV Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dengan amar putusan sebagai berikut:
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menolak permohonan provisi Pemohon;
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai,
“Daerah pemilihan sebagaimana 142 dimaksud pada ayat (1)
dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum”;
3. Menyatakan ketentuan norma Pasal 189 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 64
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 65 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai,
“Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum”;
4. Menyatakan Lampiran III dan Lampiran IV Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
5. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
6. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
adapun pada pokoknya amar Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 80/PUU-XX/2022 Perihal Pengujian Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 terhadap Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan Pasal 187 ayat (5)
dan Pasal 189 ayat (5), serta Lampiran III dan Lampiran IV
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Konsekuensi dari putusan ini adalah daftar daerah pemilihan dan
alokasi kursi dalam Lampiran III dan Lampiran IV undang undang
tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Sebagai gantinya,
Termohon diberi wewenang untuk merancang Peraturan Komisi
Pemilihan Umum mengenai penyusunan dapil untuk Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 65
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 66 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
4. Untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud,
Termohon mengadakan rapat dengan mengundang ahli/pakar
kepemiluan pada tanggal 21 dan 26 Desember 2022 serta tanggal
2 Januari 2023 untuk meminta masukan/saran serta pandangan
para pakar/ahli kepemiluan terkait penyusunan Daerah Pemilihan
dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (Bukti T-6);
5. Bahwa pada tanggal 5 Januari 2023, Termohon mengadakan
Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam
Pemilu Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
dengan mengundang Komisi Pemilihan Umum Provinsi. Rapat
ini dilaksanakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum RI, Jalan
Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat;
6. Bahwa berdasarkan Pasal 195 ayat (2) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 yang pada pokoknya mengatur dalam penyusunan
dan penetapan daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten/Kota,
Termohon
melakukan
konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
7. Konsultasi dimaksud dilakukan oleh Termohon dan dilaksanakan
dalam bentuk kegiatan Konsinyering Pembahasan Rancangan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Penataan Daerah Pemilihan
Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
80/PUU-XX/2022, pada tanggal 11 sampai dengan 13 Januari
2023 di Hotel Gran Melia Jakarta (Bukti T-7);
8. Setelah Termohon mengkonsultasikan hasil simulasi rancangan
Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi kepada Dewan
Perwakilan Rakyat RI, Termohon juga membahas hasil
konsultasi tersebut ke dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar
Pendapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI dengan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 66
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 67 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu
dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11
Januari 2023;
9. Bahwa dalam kegiatan Konsinyering sebagaimana pada angka
7, Termohon beberapa masukan antara lain sebagai berikut:
a. Bahwa Termohon dalam menyusun Rancangan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Daerah Pemilihan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi mengacu pada 7 (tujuh) prinsip yang harus
diperhatikan dalam melakukan penataan Daerah Pemilihan
antara lain sebagai berikut:
1) Kesetaraan
Nilai
Suara
adalah
upaya
untuk
meningkatkan nilai suara (harga kursi) yang setara
antara satu daerah pemilihan dan daerah pemilihan
lainnya dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai;
2) Prinsip Ketaatan Pada Sistem Pemilu Proporsional
adalah ketaatan dalam pembentukan daerah pemilihan
dengan mengutamakan dengan jumlah kursi yang besar
agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap
partai politik setara mungkin dengan persentase suara
sah yang diperoleh;
3) Prinsip Proporsionalitas adalah kesetaraan alokasi
dengan memperhatikan kursi antar daerah pemilihan
agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap
daerah pemilihan;
4) Prinsip Integralitas Wilayah adalah memperhatikan
beberapa provinsi, beberapa kabupaten/kota, atau
kecamatan yang disusun menjadi satu daerah pemilihan
untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan
keutuhan
dan
keterpaduan
wilayah,
serta
mempertimbangkan
kondisi
geografis,
sarana
perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 67
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 68 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
5) Prinsip Berada dalam Cakupan Wilayah Yang Sama
(Coterminous) adalah penyusunan daerah pemilihan
anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
kabupaten/kota, yang terbentuk dari satu, beberapa,
dan/atau bagian kecamatan yang seluruhnya tercakup
dalam satu daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah provinsi;
6) Prinsip
Kohesivitas
adalah
penyusunan
daerah
pemilihan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya,
adat istiadat dan kelompok minoritas;
7) Prinsip Kesinambungan adalah penyusunan daerah
pemilihan dengan memperhatikan daerah pemilihan
yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya, kecuali
apabila alokasi kursi pada daerah pemilihan tersebut
melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap daerah
pemilihan atau apabila bertentangan dengan keenam
prinsip di atas;
b. Termohon mengusulkan simulasi dengan menggunakan 7
(tujuh) metode dalam Alokasi Kursi, antara lain sebagai
berikut:
1) Metode Kuota Hare/Hamilton/Vinton;
2) Metode Kuota Lowndes;
3) Divisor Adam;
4) Divisor Dean;
5) Divisor Hill/Huntington;
6) Divisor Webster/Sainte Lague;
7) Divisor Jefferson/D’ Hondt;
10. Kemudian, Termohon juga mengusulkan opsi 4 (empat) skema
simulasi untuk penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi
Dewan Perwakilan Rakyat RI, sebagai berikut:
A. Simulasi 1;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 68
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 69 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
Alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat RI di setiap Provinsi
dihitung secara proporsional, menggunakan data dari DAK 2
Semester I Tahun 2022;
Hasil Analisis Simulasi 1:
1) Dengan menggunakan 7 (tujuh) metode alokasi terdapat
4 (empat) provinsi yang memperoleh alokasi kursi
kurang dari 3, yaitu: Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi
Papua Barat, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi
Papua Selatan;
2) Dengan metode Hare-Hamilton, Dean, Hill-Huntington,
atau
Webster
terdapat
5
(lima)
Provinsi
yang
memperoleh alokasi kursi kurang dari 3, sebagaimana
hasil di atas ditambah Provinsi Papua;
3) Dengan menggunakan metode Lowndes dan Adam,
alokasi kursi untuk Provinsi Papua memperoleh 3 kursi;
4) Apabila menggunakan metode Jefferson, terdapat 8
(delapan) provinsi yang memperoleh alokasi kursi kurang
dari 3, antara lain: Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi
Papua Barat, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi
Papua Selatan, Provinsi Papua, Provinsi Gorontalo,
Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Papua Tengah;
5) Dengan menggunakan 7 metode alokasi, terdapat 11
provinsi yang alokasi kursinya sama/stabil. Namun dari
11 provinsi dimaksud, terdapat 6 provinsi yang alokasi
kursinya sama dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun
2017 dan Perppu Nomor 1 tahun 2022, antara lain:
Kepulauan
Bangka
Belitung,
Daerah
Istimewa
Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, Maluku, dan Papua
Pegunungan;
6) Provinsi Kalimantan Utara merupakan provinsi yang
harga kursi Dewan Perwakilan Rakyatnya paling tinggi,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 69
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 70 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
yaitu 709.620 penduduk/kursi, apabila menggunakan
metode Hare-Hamilton, Webster, dan Jefferson;
7) Sedangkan Provinsi Papua Selatan memperoleh harga
kursi paling rendah, yaitu 258.038 penduduk/kursi
apabila menggunakan metode Lowndes dan Adam;
B. Simulasi 2;
Alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat di setiap provinsi
dihitung secara proporsional menggunakan DAK 2 Semester
1 Tahun 2022, dengan ketentuan minimal 3 kursi untuk
setiap provinsi;
Hasil Analisis Simulasi 2:
1) Dalam skema ini terdapat 2 tahapan untuk menentukan
alokasi kursi Tahap pertama:
a. Mengalokasikan
3
kursi
ke
setiap
Provinsi
(Constraint 3):
i.
Jumlah kursi yang teralokasikan pada Tahap
Pertama: 3 kursi x 38 Provinsi = 114 kursi;
ii.
Jumlah kursi yang belum teralokasikan pada
Tahap Pertama dan akan dihitung pada Tahap
selanjutnya: 580 kursi – 114 kursi = 466 kursi;
b. Tahap kedua: menghitung sisa kursi yang belum
teralokasikan (466 kursi), dengan ketentuan:
iii. Tata cara penghitungan sisa kursi dihitung
dengan cara membagi sisa penduduk provinsi
yang belum terkonversi menjadi kursi dibagi
dengan BPPd Indonesia;
iv. Provinsi dengan sisa penduduk minus (alokasi
kursi murni kurang dari 3 kursi), tidak diikutkan
dalam penghitungan sisa kursi;
2) Dengan menggunakan 7 metode alokasi, terdapat 15
provinsi yang memiliki alokasi kursi yang sama/stabil,
antara lain: Kalimantan Utara, Gorontalo, Maluku Utara,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 70
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 71 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah,
Papua Barat Daya, Aceh, Sumatera Selatan, Banten,
Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Papua
Pegunungan,. Provinsi yang digaris bawahi, alokasi
kursinya kurang dari 3;
3) Maluku merupakan provinsi yang harga kursinya paling
tinggi,
yaitu
628.912
penduduk/kursi
dengan
menggunakan metode Jefferson. Sedangkan Papua
Selatan merupakan provinsi yang harga kursinya paling
rendah,
yaitu
172.025
penduduk/kursi
dengan
menggunakan seluruh metode alokasi kursi;
C. Simulasi 3;
Alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat ke setiap provinsi
dihitung secara proporsional dengan ketentuan minimal 3
kursi untuk setiap provinsi dengan mempertimbangkan
pertimbangan perwakilan jawa dan luar jawa berdasarkan
DAK 2 Semester 1 Tahun 2022;
Hasil analisis Simulasi 3:
1) Tahap pertama: membagi jumlah kursi ke Pulau Jawa
dan Luar Pulau Jawa (290 kursi untuk Pulau Jawa dan
290 kursi untuk Luar Pulau Jawa);
2) Tahap kedua: mengalokasikan 3 kursi ke setiap Provinsi
(Constraint 3):
➢ Jumlah kursi yang teralokasikan pada Tahap
Pertama:
Pulau Jawa: 3 kursi x 6 Provinsi = 18 kursi; Luar
Pulau Jawa: 3 kursi x 32 Provinsi = 96 kursi
➢ Jumlah kursi yang belum teralokasikan pada Tahap
Pertama dan akan dihitung pada Tahap selanjutnya:
Pulau Jawa: 290 – 18 = 272 kursi; Luar Pulau Jawa:
290 – 96 = 194 kursi
3) Tahap ketiga: menghitung sisa kursi yang belum
teralokasikan 272 kursi untuk Pulau Jawa dan 194 kursi
untuk Luar Pulau Jawa), dengan ketentuan:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 71
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 72 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
➢ Tata cara penghitungan sisa kursi dihitung dengan
cara membagi sisa penduduk Provinsi yang belum
terkonversi menjadi kursi dibagi dengan BPPd Pulau
Jawa (Provinsi Pulau Jawa) dan BPPd Luar Pulau
Jawa (Provinsi Luar Pulau Jawa);
➢ Provinsi dengan sisa penduduk minus (alokasi kursi
murni kurang dari 3 kursi), tidak diikutkan dalam
penghitungan sisa kursi;
4) Pada Pulau Jawa terdapat 2 Provinsi yang memiliki
alokasi kursi yang sama/stabil menggunakan 7 metode
alokasi kursi, yaitu Jawa Timur dan Banten. Sedangkan
sisanya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapatkan hasil
yang berbeda-beda berdasarkan 7 metode alokasi kursi.
Khusus untuk DIY hanya pada metode Jefferson
memiliki nilai yang beda dan cenderung rendah
ketimbang metode lainnya. Daerah Istimewa Yogyakarta
memperoleh harga kursi paling tinggi, yaitu 612.920
penduduk/kursi dengan metode Jefferson. Sedangkan
DKI Jakarta memperoleh harga kursi paling rendah, yaitu
511.345 penduduk/kursi dengan menggunakan metode
Lowndes dan Adam;
5) Untuk Luar Pulau Jawa terdapat 15 Provinsi yang
memiliki alokasi kursi yang sama/stabil menggunakan 7
metode alokasi kursi, yaitu Sumatera Barat, Kepulauan
Bangka Belitung, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan
Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo,
Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan,
Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Barat Daya.
Sedangkan 17 Provinsi lainnya mendapatkan hasil yang
berbeda-beda. Kepulauan Riau memperoleh harga kursi
paling tinggi, yaitu 525.304 penduduk/kursi dengan
menggunakan
metode
Dean
dan
Hill-Huntington.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 72
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 73 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
Sedangkan Papua Selatan memperoleh harga kursi
paling rendah, yaitu 172.025 penduduk/kursi dengan 7
metode alokasi kursi;
D. Simulasi 4;
Menggunakan Lampiran III Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 dan Lampiran III Perpu Nomor 1 Tahun 2022 (vide
tabel huruf C angka 2);
c. Adapun Hasil dari konsultasi dan Rapat Dengar
Pendapat dimaksud, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat
RI bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan
Umum RI, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu RI sepakat Penetapan Daerah
Pemilihan (Dapil) untuk Dewan Perwakilan Rakyat RI
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sama
dan tidak berubah sebagaimana termaktub dalam
lampiran III dan IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017
tentang
Pemilihan
Umum
dan
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan menjadi
bagian isi dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum
tentang Daerah Pemilihan;
d. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di
atas, dalil Para Pemohon yang menyebutkan ketentuan
angka 2 Lampiran I tentang cakupan Daerah Pemilihan
wilayah Sumatera Utara II (untuk selanjutnya disebut
Dapil Sumut II) pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah dalil yang keliru
sehingga patut bagi Yang Mulia Majelis Hakim untuk
menolak dalil-dalil Permohonan Para Pemohon atau
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 73
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 74 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
setidak-tidaknya menyatakan dalil-dalil Para Pemohon
tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
V. Kesimpulan;
1. Bahwa Termohon diberikan tugas dan wewenang dalam membentuk
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 Tentang
Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024;
2. Bahwa Termohon dalam melakukan penyusunan dan pembentukan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 telah
mendasarkan pada asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Bahwa materi muatan dalam menyusun Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi
Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah
Provinsi,
dan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 telah sesuai
dan sejalan serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sehingga seluruh dalil Para
Pemohon yang menyatakan pasal a quo melanggar ketentuan
hukum adalah tidak terbukti;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil jawabannya,
Termohon telah mengajukan bukti berupa:
1. Fotokopi Tanda Terima Berkas Permohonan Hak Uji Materiil dengan
Nomor Agenda 184 TU.01-LD/K/2025, pada tanggal 21 Januari 2025
(Bukti T-1);
2. 1 (satu) buah Flashdisk berisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 6 Tahun 2023 Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 74
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 75 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T-2);
3. Fotokopi kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II
Dewan Perwakilan Rakyat RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi
Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI, tertanggal 11 Januari
2023 (Bukti T-3);
4. Fotokopi Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor
366/HK.02-SD/08/2023 perihal Permohonan Harmonisasi Rancangan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Daerah Pemilihan dan
Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 2
Februari 2023 (Bukti T-4);
5. Fotokopi Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor
395/HK.02-SD/08/2023 perihal Permohonan Pengundangan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023, tertanggal 6 Februari
2023 (Bukti T-5);
6. Fotokopi kumpulan Undangan kepada Ahli Pemilu Perihal Undangan
yang dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2022, 26 Desember 2022
dan 2 Januari 2023 (Bukti T-6);
7. Fotokopi kumpulan Undangan kegiatan rapat konsinyering pada tanggal
11 sampai dengan 13 Januari 2023 (Bukti T-7);
8. 1 (satu) buah Flashdisk berisi Putusan Mahkamah Agung Nomor 20
P/HUM/2024, tanggal 8 Agustus 2024 (Bukti T-8);
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hak
uji materiil dari Para Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak
uji materiil Para Pemohon adalah Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 75
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 76 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti P-1);
Menimbang, bahwa sebelum Mahkamah Agung mempertimbangkan
tentang substansi permohonan yang diajukan Para Pemohon, maka terlebih
dahulu akan dipertimbangkan apakah permohonan a quo memenuhi
persyaratan formal, yaitu kewenangan Mahkamah Agung mengadili
permohonan keberatan a quo, dan kepentingan Para Pemohon untuk
mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil (legal standing);
Kewenangan Mahkamah Agung:
Bahwa Pasal 24 A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 20
ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman, dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004
juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung,
mengatur "Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang;"
Bahwa, berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
menyatakan “dalam hal peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang
diduga
bertentangan
dengan
undang-undang,
pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Agung”;
Bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan secara
jelas ditentukan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagai
berikut:
a. Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f.
Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 76
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 77 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
Bahwa Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur:
(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan
Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, Badan,
Lembaga, Atau Komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-
Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau
yang setingkat;
(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan;
Bahwa berdasarkan norma-norma tersebut, didapatkan kriteria
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang dapat diuji di
Mahkamah Agung, sebagai berikut:
a. Penetapan tertulis;
b. Dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang;
c. Diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
d. Dibuat menurut prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-
undangan;
e. Memuat norma hukum;
f. Memiliki daya ikat keluar;
Bahwa, objek hak uji materiil dalam permohonan ini adalah Peraturan
Komisi Pemilihan Umum sehingga termasuk dalam hierarki peraturan
perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) tersebut
diatas, oleh karena itu Mahkamah Agung berwenang menguji permohonan ini;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 77
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 78 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan Hak Uji Materiil;
Bahwa terdapat norma khusus (lex specialis) dalam pengaturan
mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan hak uji materiil dengan
objek permohonan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik
Indonesia yang termuat dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur:
Pasal 76:
1. Dalam hal Peraturan Komisi Pemilihan Umum diduga bertentangan
dengan Undang-Undang ini, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Agung;
2. Bawaslu dan/atau pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan Komisi
Pemilihan Umum berhak menjadi Pemohon untuk mengajukan pengujian
kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
3. Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan
kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
Peraturan Komisi Pemilihan Umum diundangkan;
Bahwa dengan mencermati ketentuan tersebut, maka tenggang
waktu pengajuan permohonan hak uji materiil dengan objek permohonan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) adalah 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak Peraturan Komisi Pemilihan Umum diundangkan,
Bahwa objek permohonan diundangkan pada tanggal 6 Februari
2023, maka apabila dikaitkan dengan permohonan hak uji materiil a quo
diajukan oleh Para Pemohon hak uji materiil pada tanggal 27 Desember
2024 maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa permohonan hak uji materiil
telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan hak uji materiil
sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum;
Bahwa oleh karena permohonan keberatan dari Para Pemohon
Keberatan telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, maka
terhadap permohonan Para Pemohon tersebut haruslah dinyatakan tidak
diterima;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 78
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 79 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan keberatan hak uji
materiil dari Para Pemohon dinyatakan tidak diterima, maka Para Pemohon
dihukum untuk membayar biaya perkara, dan oleh karenanya terhadap
substansi permohonan a quo tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturan perundang-
undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
1. Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon
1. HENRY BETEHOLI HULU, S.T. 2. PUTRA ELNATAN DACHI, 3.
APRIAMAN LASE tersebut tidak diterima;
2. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah
Agung pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025, oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,
CN., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai
Ketua Majelis, Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H. dan Dr. H. Yodi Martono
Wahyunadi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua
Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Adi
Irawan, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis:
ttd.
Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H.
Ketua Majelis,
ttd.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., CN.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 79
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 80 dari 80 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2025
Anggota Majelis:
ttd.
Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd.
Adi Irawan, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
1. Meterai
Rp 10.000,00
2. Redaksi
Rp 10.000,00
3. Administrasi
Rp 980.000,00
Jumlah
Rp1.000.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. Hendro Puspito, S.H., M.Hum.
NIP 19610514 198612 1 001
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 80
