HUM
2021
8 P/HUM/2021
Pemohon: melawan:ahkamah Republik
Termohon: Mahkamah Agung tersebut;
Peraturan Diuji: terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018
Jenis Peraturan: PP
Putusan: dikabulkan
Ringkasan Putusan
Type: OTHER Processed: 2026-01-04T14:49:22.851801 Source: KEMENKEU8phum2021content.md --- --- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id PUTUSAN Nomor 8 P/HUM/2021hkama DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub Memeriksa dan mengadili perkara permoh
Teks Putusan
--- Page 1 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
PUTUSAN
Nomor 8 P/HUM/2021hkama
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub
### MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh
Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, pada tingkat pertama
dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:
CV Putra Rehisek, yang berkedudukan di desa Babat, Agung Indonesia
Kecamatan Panukal, kabubaten penukal Abab lematang ilir
Provinsi Sumatra Selatan dalam hal ini diwakili Oleh Riasan
Syahri, S.H., M.H., kewarganegaraan Indonesia, tempat
tinggal Jalan Veteran/Petrosia Gg. Rukun, RT 2, RW IV,
Nomor 12, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim,
Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan,
pekerjaan Direktur CV Putra Rehisek;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
melawan:ahkamah Republik
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan
Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 3 Jakarta Pusat:
Selanjutnya memberi kuasa kepada:
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
1. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Februari 2021; Agung Indonesia
Selanjutnya Menteri Keuangan Republik Indonesia,
berkedudukan di Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1 Jakarta
10710, dalam hal ini memberikan Kuasa Substitusi kepada
Hadiyanto dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor SKU-65/MK.01/2021, tanggal 15 Februari
2021;
Halaman 1 dari 86 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 1 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 2 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Selanjutnya Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusiahkama Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan HR. Rasuna Said Kav.Repub6-7, Kuningan, Jakarta Selatan, dalam hal ini
memberikan Kuasa Substitusi kepada Widodo Ekatjahjana
dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
M.HH.PP.06.03-06, tanggal 19 Februari 2021;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan; Agung DUDUK PERKARA Indonesia
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya
tertanggal 15 Juni 2020, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung
pada tanggal 7 Desember 2020 dan diregister dengan Nomor 8
P/HUM/2021, telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh
Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, dengan dalil-dalil yang
pada pokoknya sebagai berikut:ahkamahI. Kedudukan HukumRepublik
1. Bahwa Pemohon adalah suatu Badan Usaha yang didirikan
berdasarkan Akta Notaris Laluk Budyharti, S.H., M.H., pada tanggal
12 Maret Tahun 2012 dengan Nama Perseroan Komanditer Putra
Rencana Hidup Sekeluarga (CV Putra Rehisek). Berkedudukan di
Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang
Ilir Propinsi Sumatera Selatan; Agung2. Bahwa oleh karena Pemohon adalah suatu BadanIndonesiaUsaha maka
Pemohon merupakan suatu badan usaha yang dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak oleh karena itu aturan perpajakan harus
dipatuhi oleh Pemohon;
II. Dasar Permohonan
1. Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Maret Tahun 2012 Pemohon
mendaftarkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer yang diberi nama
Halaman 2 dari 86 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 2 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 3 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
CV Putra Rencana Hidup Sekeluarga (CV Putra Rehisek) yanghkama berkedudukan di Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten Muara EnimRepub(waktu itu) sekarang sudah menjadi Kabupaten Penukal
Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumatera Selatan dihadapan Notaris
Laluk Budyharti, S.H. M.Kn., (Bukti P-1);
1. Bahwa sebagai suatu Badan Usaha Pemohon harus melaporkan
aktifitas kegiatan usaha dari Pemohon kepada Termohon, dan
Pemohon pada saat awal pendirian perseroan sudah melaporkan
sebagai Pengusaha kena Pajak dengan bukti pelaporan Nomor AgungBA/WJP.03/PPk-07/2012 tanggal 23 April 2012Indonesiadengan nama CV
Putra Rehisek, alamat Jalan raya Desa Babat, kecamatan Penukal,
Kabupaten Muara Enim dahulunya sekarang Kabupaten Pali dengan
Nomor Pokok Wajib Pajak 31.499.131.6.313.000. (Bukti P-2);
1. Bahwa Pemohon mengurus Perijinan untuk membuat suatu Badan
Usaha yang terdiri dari Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP),
Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), dan Tanda Daftar Perusahaan.
(Bukti P-3);
1. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2012 Pemohon mengadakan perjanjianahkamah waralaba IndomaretRepublikantara Pemohon dengan Tn Sinarman Jonatan,
bertempat tinggal di Jakarta mewakili PT Indomarco Prismatama
sepakat untuk membuat kerjasama dalam bentuk Franchise
(waralaba) dengan segala hak dan kewajibannya yang tertuang dalan
Perjanjian Waralaba Nomor 005/WR-CLG/PLG/2012. (Bukti P-4);
1. Bahwa setelah Perjanjian waralaba berakhir, maka antara Pemohon
dan Tn Sinarman Jonatan, bertempat tinggal di Jakarta mewakili AgungPT Indomarco Prismatama sepakat untuk membuatIndonesiakerjasama yang
baru dalam bentuk Franchise (waralaba) dengan segala hak dan
kewajibannya yang tertuang dalan Perjanjian Waralaba Nomor
001/WR-CLG/PLG/IV/2017. (Bukti P-5);
1. Bahwa pada awal–awal Pemohon menjalan usaha, Pemohon merasa
tenang tidak ada persoalan yang mengganjal dalam hal Pemohon
melaksanakan kewajiban terhadap Termohon;
Halaman 3 dari 86 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 3 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 4 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa Pemohon sudah mulai merasa resah dalam melaksanakanhkama kewajiban perpajakan ketika Termohon memberlakukan Peraturan Pemerintah RepubNomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Wajib Pajak Yang Memiliki
Peredaran Bruto Tertentu. Dimana pada intinya terhadap Badan
Usaha yang tidak mencapai Penghasilan 4, 8 Milyar Pertahun maka
terhadap Pajak Penghasilannya dikenakan Pajak Penghasilan Final
sebesar 1 % dari Peredaran Bruto Perusahaan tersebut;
1. Pada awal-awal pemberlakuan objek permohonan Termohon hanya Agungmelakukan sosialisasi dan himbauan pemberlakukanIndonesiapajak a quo, dan
pihak Indomaret hanya memberikan himbauan agar Pemohon
menyetor pajak PPh final sesuai dengan objek permohonan sebesar 1
persen perbulan dari peredaran bruto usaha Pemohon;
1. Bahwa dalam hal ini Pemohon sudah merasakan diskriminasi hukum
yang dialami oleh Pemohon sebelum berlakunya objek permohonan
dalam melaksanakan kewajiban perpajakan kepada Termohon
Pemohon melaporkan keuangan dari usaha Pemohon dan pajak
penghasilan yang dikenakan kepada Pemohon sebesar 12,5 persenahkamah dari keuntunganRepublikyang Pemohon dapatkan dari usaha Pemohon;
10.Bahwa semenjak berlakunya objek permohonan maka kewajiban
Pemohon dalam perpajakan kepada Termohon bukan dihitung dari
keuntungan akan tetapi dari peredaran usaha dari Pemohon
dikarenakan usaha Pemohon tidak mencapai sebesar Rp. 4, 8 milyar
pertahun sesuai dengan ketentuan objek permohonan;
11.Bahwa hal itu sudah Pemohon rasakan pada saat Pemohon Agungmelakukan pembetulan pajak kepada Termohon padaIndonesiaTahun 2014,
dimana ada lonjakan yang sangat signifikan yang harus Pemohon
setor kepada Termohon dalam hal kewajiban dari Termohon;
12.Bahwa analisa yang dibuat oleh Termohon dapat dirinci sebagai
berikut: (Bukti P-6);
Halaman 4 dari 86 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 4 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 5 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Pada Tahun pajak 2012 Termohon menghitung kewajibanhkama Pemohon 50 % x 25 % x keuntungan sebesar Rp. 52.146.075 = Rp. 6.518.259;Repub
1. Pada Tahun pajak 2013 Termohon menghitungnya melalui 2 cara:
1. Untuk bulan Januari sampai dengan Juni 50 % x 25 % x
keuntungan sebesar Rp 65.429.238 = 8.178.655;
1. Untuk bulan Juli sampai desember 1 % dari peredaran usaha
yaitu Rp 2.338.484.615 = 23.384.846;
1. Pada Tahun pajak 2014 Termohon menghitung kewajiban dari AgungTermohon 1 % x 4.454.573.270 = Rp. 44.545.733,-Indonesia
13.Bahwa pada saat Pemohon melakukan pembetulan pajak pada Tahun
2014 Pemohon sudah sangat berat untuk membayar kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan objek permohonan yang dibuat
Termohon, pada saat itu Pemohon mengajukan keberatan dan
keberatan Pemohon diterima sebagian oleh Termohon dengan
perincian (Bukti P-7);
1. Untuk Tahun 2012 Pemohon setuju;
1. Untuk Tahun 2013 periode Januari s/d Juni Pemohon setuju;ahkamah 3) Untuk TahunRepublik2013 periode Juli s/d Desember Pemohon setuju
bayar pajak final sebesar Rp. 20.000.000,-;
1. Untuk Tahun 2014 Pemohon membayar 12,5 persen dari
keuntungan yang Pemohon dapatkan dari usaha Pemohon;
14.Bahwa pada Tahun 2014 sudah terpikir oleh Pemohon untuk
mengajukan hak uji materil terhadap objek dari permohonan a quo
akan tetapi pada saat Pemohon mengajukan keberatan terhadap Agungpenerapan pajak oleh Termohon permohonan PemohonIndonesiaditerima
sehingga kepentingan hukum Pemohon untuk mengajukan hak uji
materil belum mendesak menurut pertimbangan Pemohon;
15.Bahwa pada Tahun Pajak 2015, Pemohon melaporkan kegiatan
usaha Pemohon kepada Termohon dengan melaporkan Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang sesuai dengan ketentuan undang–
undang;
Halaman 5 dari 86 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 5 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 6 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
16.Bahwa Pemohon melaporkan SPT Tahun 2015 pada tanggal 21 Aprilhkama 2016 yang mana pada intinya Penghasilan Pemohon selama Tahun 2015 adalahRepubsebesar Rp. 223.426.135 x 50 % x 25 % sehingga
kewajiban Pemohon kepada Termohon sebesar Rp. 28.366.972, dan
itu sudah Pemohon bayarkan dengan bebarapa kali pembayaran.
(Bukti P-8);
17.Bahwa pada tanggal 6 September 2017 Termohon melakukan
pemeriksaan terhadap laporan SPT dari Pemohon, termasuk
pemeriksaan lapangan dengan menerbitkan Surat Perintah AgungPemeriksaan .( Bukti P-9); Indonesia
18.Bahwa dalam pemeriksaan a quo Pemohon kooperatif dan apa yang
diminta oleh Termohon sepanjang datanya ada pada Pemohon, maka
Pemohon berikan dan jika data itu ada pada franchisor maka
Pemohon menghubunginya agar memberikan data yang diperlukan
oleh Termohon. (Bukti P.-10);
19.Bahwa pada tanggal 24 Oktober Tahun 2018 Termohon
memberitahukan hasil pemeriksaan kepada Pemohon yang intinya
kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pemohon kepada Termohonahkamah sebesar Rp. 67.987.505,-Republikdengan perincian (Bukti P-11);
1. Pajak PPH Final dihitung 1 % dari peredaran usaha Rp.
4.882.750.363 -= Rp. 48.827.504;
1. Denda keterlambatan Rp. 22.050.002,-
20.Bahwa faktor penyebabnya adalah perselisihan pandangan karena
Pemohon membayar pajak penghasilan 12.5 % dari keuntungan yang
Pemohon peroleh sesuai dengan ketentuan Pajak Penghasilan Pasal Agung21, 25 dan 29 Pajak Penghasilan untuk badan, sedangkanIndonesiaTermohon
menetapkan pajak penghasilan berdasarkan dari peredaran usaha
yaitu sebesar 1 % dari peredaran usaha;
21.Menurut Termohon meskipun pada Tahun Pajak 2015 peredaran
usaha Pemohon mencapai lebih dari 4, 8 Milyar maka sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 harus dikenakan pajak
PPH Final sebesar 1 % dari peredaran usaha;
Halaman 6 dari 86 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 6 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 7 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
22.Bahwa menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013,hkama wajib pajak yang peredaran usaha meskipun mencapai 4,8 akan tetap dikenakan pajakRepubpenghasilan final sebesar 1 % dari peredaran usaha,
dan dikenakan tarif berdasarkan penghasilan pada tahun pajak
berikutnya;
23.Bahwa menurut Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013,
pajak final harus dibayar setiap bulan berdasarkan peredaran usaha
dari wajib pajak;
24.Bahwa dikarenakan Pemohon membayar pajak berdasarkan SPT Agungpada Tahun Pajak 2015, Pemohon dikenakanIndonesiadenda sebesar 2
persen setiap bulannya sehingga angka dendanya saja mencapai
Rp. 22.000.000,-;
25.Bahwa Pemohon merasa keberatan terhadap hasil pemeriksaan pajak
yang dilakukan oleh Termohon, Pemohon meminta keadilan,
mengapa terhadap Pemohon dilakukan diskriminasi ada perbedaan,
surat resmi keberatan Pemohon terhadap Termohon sudah
disampaikan pada tanggal 1 November 2018 ( Bukti P-12);
26.Bahwa Pemohon meminta persamaan kedudukan di muka hukumahkamah (equality beforeRepublikthe law), setiap orang mendapatkan perlakuan yang
sama di muka hukum, dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor
46 Tahun 2013, Pemohon mendapatkan perbedaan di muka hukum
dikarenakan beban pajak yang harus Pemohon bayar kepada
Termohon bukan dari penghasilan yang Pemohon terima akan tetapi
dari peredaran usaha Pemohon, dan itu sangat memberatkan
Pemohon; Agung27.Bahwa meskipun Pemohon mengajukan keberatanIndonesiaterhadap hasil
pemeriksaan oleh Termohon akan tetapi Termohon tetap membuat
penetapan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2013. (Bukti P-13.1,P-13.12);
28.Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 bertentangan
dengan Pasal 21, 25 dan Pasal 29 Undang–Undang Nomor Nomor 10
Tahun 1994 juncto Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Halaman 7 dari 86 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 7 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 8 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pajak Penghasilan, dimana pada intinya wajib pajak membayarhkama kewajibannya dibidang pajak berdasarkan dari pembukuan/ keuntunganRepubyang diterima dan dilaporkan selambat-lambatnya pada
akhir pembukuan pajak dengan melaporkan Surat Pemberitahuan
Pajak Terutang, dalam Pelaksanaannya paling lambat pada tanggal
30 April tahun pajak berjalan;
29.Bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 Pasal 4
pembayaran wajib pajak harus dilakukan setiap bulan berjalan, dan
apabila wajib pajak tidak melakukan pembayaran setiap bulan maka Agungakan dikenakan sanksi pajak; Indonesia
30.Bahwa bagaimana mungkin suatu peraturan pemerintah membuat
aturan sendiri yang malah bertentangan dengan Undang–Undang
Pajak Penghasilan, bukankah suatu peraturan pemerintah merupakan
aturan untuk melaksanakan suatu undang–undang;
31.Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 membuat norma
tersendiri yang berbeda dengan Undang – Undang Pajak Penghasilan
mengenai suatu badan usaha yang peredaran usahanya di bawah 4,
8 Milyar;ahkamah 32.Bahwa oleh karenaRepublikitu menurut Pemohon Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2013, malah mematikan usaha kecil karena
pemberian pajak sangat besar untuk Tahun pajak 2015 kewajiban
Pemohon 48.427.503/223.426.135 x 100 % = 21,674 persen;
33.Bahwa penerapan kewajiban pajak berbeda perlakuan dengan pasal
1. Pasal 25, dan Pasal 29 Undang-Undang Pajak Penghasilan
dimana kewajiban pajak di hitung dari 12.5 % x penghasilan yang Agungdidapatkan; Indonesia
34.Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 menjadi momok
yang sangat menakutkan bagi dunia usaha kecil atau UMKM sebagai
perbandingan Pemohon sudah melaporkan kewajiban Tahun 2016
dan 2017 ada perselisihan yang sangat signifikan apabila penerapan
pajak berdasarkan Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29;
35.Bahwa untuk Tahun Pajak 2016 kewajiban Pemohon (Bukti P-14)
Halaman 8 dari 86 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 8 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 9 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Jika dihitung dari penghasilan yang diterima Pasal 29 Undang-hkama Undang Pajak Penghasilan adalah 12,5 % x 221.155.000 = 27.644.375Repub
1. Bahwa jika dihitung dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
2013 adalah 1 % x 4.707.170.834 – Rp. 47.071.708,
Apabila diprosentasikan 47.071.708 /hasil usaha 221.155.000 = 21,
28%;
36.Bahwa untuk Tahun Pajak 2017 kewajiban Pemohon (Bukti P-15);
1. Jika dihitung dari penghasilan yang diterima Pasal 21 dan 29 AgungUndang-Undang Pajak penghasilan adalah 12,5Indonesia% x 99.137.296
= 12.239.216;
1. Bahwa jika dihitung dari Peraturan Pemerintah 46 Tahun 2013
adalah 1 % x 4.011.129.136 – Rp. 40.111.291;
Apabila diprosentasikan 40.111.291 /hasil usaha 99.137.296=40.46 %
37.Pemberlakuan Peraturan Pemerintah 46 Tahun 2013 yang
menentukan pajak penghasilan dari peredaran usaha setiap bulan
mematikan usaha seperti yang Pemohon alami, Termohon hanya
mengejar target penerimaan pajak tanpa memperhatikan Asasahkamah Keadilan bagi wajibRepublikpajak;
38.Keberatan yang diajukan Pemohon sia-sia saja, Termohon bahkan
dengan enteng menjawab bahwa kami hanya menjalankan aturan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
1. Meskipun Termohon menyadari ada perbedaan perlakuan yang
Termohon berikan kepada Pemohon akan tetapi Termohon merasa
benar bahwa dia menegakkan aturan; Agung39.Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 46 TahunIndonesia2013 juga
bertentangan dengan Pasal 27 Undang-Undang Dasar Tahun 1945
yang isinya;
1. Setiap orang berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di
muka hukum;
1. Setiap orang berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak;
Halaman 9 dari 86 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 9 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 10 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
40.Bahwa oleh karena itu menurut Pemohon Peraturan Pemerintahhkama Nomor 46 Tahun 2013 bertentangan dengan: 1) Asas EqualityRepubbefore the law setiap orang berhak mendapat
perlakuan yang sama di muka hukum;
1. Pasal 27 Undang–Undang Dasar Tahun 1945;
1. Pasal 21 dan Pasal 29 Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1994
juncto Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2008;
41.Bahwa oleh karena Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maka Pemohon Agungmengajukan Hak Uji Materi kepada MahkamahIndonesiaAgung Republik
Indonesia agar lembaga a quo menggunakan kewenangannya untuk
menyatakan aturan tersebut tidak sah dan tidak mengikat secara
hukum;
42.Bahwa permohonan Hak Uji Materi Pemohon terdaftar di Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 17/P/HUM/2019, dan dalam
pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan permohonan Pemohon
tidak dapat diterima hal ini disebabkan objek permohonan Pemohon
sudah tidak berlaku lagi dan digantikan dengan Peraturan Pemerintahahkamah Nomor 23 TahunRepublik2018;
1. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak
Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh wajib Pajak
yang memiliki peredaran Usaha tertentu setali tiga uang dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013;
44.Bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 hanya
dilakukan penurunan tarif pajak dari PPH Final 1 % menurut Peraturan AgungPemerintah Nomor 46 Tahun 2013 menjadi PPH FinalIndonesia0.5 % menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018;
45.Bahwa meskipun telah terjadi penurunan Pajak sejak Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 menjadi PPH Final 0.5 %
perbulan dari peredaran usaha (vide Pasal 2 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018) menurut Pemohon penetapan
Halaman 10 dari 86 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 10 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 11 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
pajak yang demikian masih sangat memberatkan bagi Pemohon, halhkama ini dapat Pemohon uraikan sebagai berikut: Bahwa PemohonRepubdalam menjalankan usahanya menerima
pembayaran yaitu:
1. Pembayaran Listrik;
1. Tiket Pesawat;
1. Pengiriman Uang;
1. Bayar Kredit Motor/Mobil;
1. Penjual Pulsa Handpone. AgungDalam setiap transaksi Pemohon paling mendapatkanIndonesiajasa sebesar
Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Pemohon ilustrasikan apabila ada konsumen yang bayar kredit motor
Rp. 1.000.000,- maka sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2018, Pajak PPH Finalnya 0,5 % x Rp. 1.000.000,- = Rp.
5.000,- sedangkan dari jasa tersebut Pemohon hanya mendapatkan
uang sebesar Rp. 2.000,-;
Dari transaksi tersebut untuk membayar pajak PPH Final Termohon
harus merugi sebesar Rp. 3.000,-;ahkamah Sehingga penerapanRepublikPajak yang demikian tidaklah mencerminkan
keadilan, sedangkan untuk yang peredaran di atas 4,8 Milyar
penetapan pajak nya dari keuntungan yang didapatkan (vide Pasal 21,
### Pasal 25 Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan), ini menimbulkan diskriminasi hukum bertentangan
dengan Asas Equality Before The Law (setiap orang sama
kedudukannya di muka hukum); Agung46.Bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 TahunIndonesia2018 secara
tegas mengatur sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini masih
tetap berlaku tarif pajak PPh Final 1 % dari perdaran usaha di bawah
4,8 Milyar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2-13 ( Vide
### Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018),
menurut Pemohon hal ini sangat memberatkan dan ada diskriminasi
hukum. Atas dasar aturan peralihan ini Termohon tetap
Halaman 11 dari 86 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 11 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 12 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
memberlakukan Pajak PPh Final 1 % dari peredaran usaha brutohkama kepada wajib Pajak Untuk Tahun Pajak 2013 sampai Tahun Pajak 2018; Repub
47.Bahwa menurut Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2018 Jumlah peredaran bruto dikenakan pajak setiap bulan,
sedangkan untuk pajak di atas 4,8 Milyar pengenaan Pajak 1 (satu)
Tahun berjalan sesuai dengan Tahun pajak (Pasal 29 Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2008);
48.Bahwa menurut Pasal 7 ayat (1) Pemohon harus menyetorkan PPh AgungFinal meskipun peredaran usaha melebihi 4,8IndonesiaMilyar jika tahun
sebelumnya tidak mencapai 4,8 Milyar, hal ini sangat memberatkan
dan tidak ada kepastian hukum bagi Pemohon dalam memenuhi
kewajiban pajak Pemohon, jika peredaran usaha Pemohon naik tetap
harus membayar pajak final PPh sesuai Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2008, dikenakan pajak sesuai keuntungan baru tahun
berikutnya begitu seterusnya. Hal ini sangat membingungkan dan
tidak ada kepastian hukum;
49.Bahwa menurut Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23ahkamah Tahun 2008 PPhRepublikfinal wajib disetor setiap bulan, sedangkan untuk
yang peredaran usaha melebihi 4,8 Milyar tidak wajib dan akhir tahun
pajak dapat menyampaikan SPT sesuai dengan Pasal 29 Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2008;
50.Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 telah membuat
Norma baru dalam aturannya dan bertentangan dengan aturan yang
lebih tinggi seharusnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 Agunghanya aturan pelaksana terhadap Undang-Undang IndonesiaNomor 36 Tahun
2008;
51.Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 telah
memberlakukan diskriminasi hukum kepada Pemohon hal ini dapat di
uraikan:
1. Penetapan Pajak PPh dihitung 0,5 Persen dari peredaran usaha
sejak Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 diberlakukan
Halaman 12 dari 86 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 12 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 13 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
sedangkan untuk Tahun Pajak sebelum berlakunya Peraturanhkama Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Pemohon memberlakukan PPh Final 1 Repub% dari peredaran usaha Bruto sesuai dengan Peraturan
Pemerintah 46 Tahun 2013 ( Vide Pasal 10 Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2018);
1. Bahwa untuk Wajib Pajak yang usahanya di atas 4,8 Milyar
Pemohon menetapkan kewajiban pajak dari keuntungan yaitu:
1. Peredaran usaha 4,8 Milyar – 50 Milyar ketentuan Pajaknya
12,5 % dari keuntungan; Agung2. Peredaran Usaha > 50 Milyar pajaknya 25 Indonesia% dari keuntungan;
1. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 mewajibkan
badan usaha yang peredaran usahanya di bawah 4,8 Milyar harus
menyetor Pajak PPh setiap bulan jika tidak membayar akan
dikenakan sanksi pajak sebesar 2 % perbulan sedangkan untuk
diatas 4,8 Mjilyar dapat membayar Pajak terutang pada akhir
melaporkan SPT;
52.Berdasarkan uraian di atas maka dapat kami simpulkan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 bertentangan dengan:ahkamah 1) Asas equalityRepublikbefore the law tentang persamaan kedudukan
dimuka hukum;
1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tentang
Persamaan kedudukan dimuka hukum;
1. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 tentang
mendapatkan penghasilan dan penghidupan yang layak;
1. Pasal 21 Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 36 AgungTahun 2008 tentang Pajak Penghasilan; Indonesia
53.Bahwa oleh karena aturan a quo bertentangan dengan peraturan
perundangan yang berlaku maka sudah selayaknya Mahkamah
Agung Republik Indonesia memerintahkan Termohon untuk mencabut
aturan a quo;
54.Bahwa oleh karena penetapan Termohon berdasarkan pada aturan
yang tidak sah maka sudah sewajarnyalah Mahkamah Agung
Halaman 13 dari 86 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 13 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 14 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Republik Indonesia memerintahkan Termohon untuk mencabuthkama penetapan perpajakan kepada Pemohon; Bahwa berdasarkanRepubhal tersebut di atas, maka selanjutnya Pemohon
mohon kepada Ketua Mahkamah Agung berkenan memeriksa permohonan
keberatan dan memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
1. Menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 bertentangan
dengan Peraturan Perundangan yang berlaku;
1. Menyatakan tidak sah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018; Agung4. Menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 TahunIndonesia2018 tidak berlaku
mengikat secara hukum;
1. Memerintahkan Termohon untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2018;
1. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut segala penetapan
yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008;
1. Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-
adilnya;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,ahkamahPemohon telah mengajukanRepubliksurat-surat bukti berupa:
1. Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Komanditer yang diberi nama CV
Putra Rencana Hidup Sekeluarga (CV Putra Rehisek) yang
berkedudukan di Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten Muara
Enim (waktu itu) sekarang sudah menjadi Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan di hadapan Notaris Laluk
Budyharti, SH., MKn. (Bukti P-1); Agung2. Fotokopi Pemohon pada saat awal pendirian perseroanIndonesiasudah
melaporkan sebagai Pengusaha kena Pajak dengan bukti pelaporan
Nomor BA 63/WJP.03/PPk-07/2012 tanggal 23 April 2012 dengan nama
CV Putra Rehisek, alamat Jalan Raya Desa Babat, Kecamatan Penukal,
Kabupaten Muara Enim dahulunya sekarang Kabupaten Pali dengan
Nomor Pokok Wajib Pajak 31.499.131.6.313.000 (Bukti P-2);
Halaman 14 dari 86 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 14 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 15 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Fotokopi Surat Izin Usaha Pendirian atas nama Pemohon Nomorhkama 503/131/KPPT.3/PK/2012 (Bukti P-3.1); 4. Fotokopi Surat RepubIzin Tempat Usaha atas nama Pemohon (Bukti P-3.2);
1. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan atas nama Pemohon (Bukti P-3.3);
1. Fotokopi Perjanjian waralaba Indomaret antara Pemohon dengan Tn
Sinarman Jonatan, bertempat tinggal di Jakarta mewakili PT Indomarco
Prismatama sepakat untuk membuat kerjasama dalam bentuk Franchise
(waralaba) dengan segala hak dan kewajibannya yang tertuang dalan
Perjanjian Waralaba Nomor 005/WR-CLG/PLG/V/2012. (Bukti P-4); Agung7. Fotokopi Pemohon dan Tn Sinarman Jonatan, bertempatIndonesiatinggal di
Jakarta mewakili PT Indomarco Prismatama sepakat untuk membuat
kerjasama yang baru dalam bentuk Franchise (waralaba) dengan segala
hak dan kewajibannya yang tertuang dalan Perjanjian Waralaba Nomor
001/WR-CLG/PLG/IV/2017. (Bukti P-5);
1. Fotokopi Analisa Termohon mengenai beban pajak yang harus Pemohon
bayar pada saat Pemohon melakukan pembetulan pajak. Disini terlihat
sejak adanya objek permohonan beban pajak yang dibayar melonjak
drastis (Bukti P-6);ahkamah9. Fotokopi KeberatanRepublikPemohon pada saat melakukan pembetulan pajak
pada Tahun 2014 dan keberatan Pemohon sebagian diterima oleh
Termohon (Bukti P-7);
10.Fotokopi Pemohon melaporkan SPT Tahun 2015 (Bukti P-8);
11.Fotokopi Surat Termohon melakukan pemeriksaan terhadap laporan SPT
dari Pemohon, termasuk pemeriksaan lapangan dengan menerbitkan
Surat Perintah Pemeriksaan (Bukti P-9); Agung12.Fotokopi Tanda terima data-data yang Pemohon Indonesiaberikan dalam
pemeriksaan pajak (Bukti P-10);
13.Fotokopi Hasil pemeriksaan pajak dari Termohon (Bukti P-11);
14.Fotokopi Keberatan Pemohon terhadap hasil pemeriksaan oleh
Termohon (Bukti P-12);
15.Fotokopi Penetapan PPh final 1 % bulan Januari 2015 (Bukti P-13.1);
16.Fotokopi Penetapan PPh final 1 % bulan Februari 2015 (Bukti P-13.2);
Halaman 15 dari 86 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 15 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 16 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
17.Fotokopi Penetapan PPh final 1 % bulan Maret 2015 (Bukti P-13.3);hkama 18.Fotokopi Penetapan PPh final 1 % bulan April 2015 (Bukti P-13.4); 19.Fotokopi PenetapanRepubPPh final 1 % bulan Mei 2015 (Bukti P-13.5);
20.Fotokopi Penetapan PPh final 1 % bulan Juni 2015 (Bukti P-13.6);
21.Fotokopi Penetapan PPh final 1 % bulan Juli 2015 (Bukti P-13.7);
22.Fotokopi Penetapan PPh final 1 % bulan Agustus 2015 (Bukti P-13.8);
23.Fotokopi Penetapan PPh final 1 % bulan September 2015 (Bukti P-13.9);
24.Fotokopi Penetapan PPh final 1 % bulan Oktober 2015 (Bukti P-13.10);
25.Fotokopi Penetapan PPh final 1 % bulan November 2015 (Bukti P-13.11); Agung26.Fotokopi Penetapan PPh final 1 % bulan Desember 2015Indonesia(Bukti P-13.12);
27.Fotokopi Laporan SPT Pemohon Tahun 2016 (Bukti P-14);
28.Fotokopi Laporan SPT Pemohon Tahun 2017 (Bukti P-15);
29.Fotokopi Putusan Hak Uji Materi Nomor 17/P/HUM/2019 (Bukti P-16);
Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebut
telah disampaikan kepada Termohon pada tanggal 4 Januari 2021
berdasarkan Surat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung
Nomor 8/PER-PSG/I/8 P/HUM/2021, tanggal 4 Januari 2021;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut,ahkamahTermohon telah mengajukanRepublikjawaban tertulis pada tanggal 23 Februari 2021,
yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
I. Kedudukan Hukum (Legal Standing)
A. Permohonan Pemohon Kehilangan Objek
1. Bahwa salah satu objek permohonan a quo yaitu Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2013 telah dicabut dengan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2018, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal Agung11 dan Pasal 12 Pemerintah Nomor 23 TahunIndonesia2018, sebagai
berikut:
### Pasal 11:
"Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Halaman 16 dari 86 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 16 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 17 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomorhkama 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5424), dicabutRepubdan dinyatakan tidak berlaku."
### Pasal 12:
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli
2018."
1. Bahwa Pemohon pada tanggal 3 Desember 2018 pernah
mengajukan permohonan uji materiil terhadap Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dengan register perkara AgungNomor 17 P/HUM/2019 dimana pokok-pokok Indonesiamateri dan dalil-dalil
yang diajukan sama persis dengan uraian Pemohon dalam
halaman 2 s.d 7 permohonan a quo. Atas uji materiil tersebut,
Mahkamah Agung pada tanggal 18 Maret 2019 telah memutus
permohonan dengan amar putusan sebagai berikut:
### “MENGADILI:
Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon:
CV Putra Rencana Hidup Sekeluarga (CV Putra Rehisek) tersebut
tidak diterima;ahkamah MenghukumRepublikPemohon untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);”
1. Bahwa pertimbangan hukum Mahkamah Agung pada halaman 15
s.d. 17 putusan perkara Nomor 17 P/HUM/2019 antara lain
menyatakan:
“Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan
hak uji materiil Pemohon adalah Peraturan Pemerintah Nomor 46 AgungTahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas IndonesiaPenghasilan dari
Usaha yang Diterima Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto
Tertentu;…
Menimbang, bahwa walaupun Mahkamah Agung berwenang
untuk melakukan pengujian terhadap objek hak uji materiil a quo,
ternyata objek hak uji materiil a quo telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak
Halaman 17 dari 86 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 17 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 18 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Penghasilan atas Pengasilan dari Usaha yang Diterima atauhkama Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, yang dalamRepubPasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2018 tersebut pada intinya menegaskan bahwa objek hak uji
materiil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Menimbang, bahwa oleh karena peraturan yang menjadi objek hak
uji materiil telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, maka
permohonan hak uji materiil yang dimohonkan Pemohon pada
hakekatnya telah kehilangan objek, sehingga harus dinyatakan Agungtidak diterima;”; Indonesia
1. Bahwa hal tersebut telah diakui Pemohon sendiri pada halaman 7
dan 8 angka 41 dan 42 permohonan a quo yang menyatakan:
1. Bahwa oleh karena Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
2013 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maka
Pemohon mengajukan Hak Uji Materi kepada Mahkamah
Agung Republik Indonesia agar lembaga a quo
menggunakan kewenangannya untuk menyatakan aturan
tersebut tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;ahkamah 42. BahwaRepublikpermohonan Hak uji Materi Pemohon terdaftar di
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
17/P/HUM/2019, dan dalam pertimbangannya Majelis Hakim
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima hal
ini disebabkan objek permohonan Pemohon sudah tidak
berlaku lagi dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2018.”; Agung5. Dengan demikian, permohonan a quo sepanjangIndonesiaterkait dengan
materi keberatan Pemohon terhadap Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2013 yang telah diperiksa dan diputus
Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 17 P/HUM/2019 tidak
akan Termohon tanggapi lebih lanjut dalam jawaban a quo;
Halaman 18 dari 86 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 18 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 19 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Termohon mohon agar Yanghkama Mulia Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung menyatakan bahwa PermohonanRepubUji Materiil a quo tidak dapat diterima;
B. Pemohon Tidak Dapat Menguraikan Kerugian Yang Rinci/Spesifik
Dialami Akibat Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2018.
Pemohon tidak dapat menguraikan dan membuktikan kerugian-
kerugian yang nyata, rinci/spesifik yang dialami oleh Pemohon di
dalam Permohonannya. Hal ini menyebabkan Pemohon tidak Agungmemenuhi syarat legal standing dalam mengajukanIndonesiapermohonan uji
materiil a quo sebagaimana disyaratkan di dalam Pasal 31A ayat (2)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(untuk selanjutnya disebut Undang-Undang MA). Mengenai hal ini,
Termohon jelaskan secara rinci sebagai berikut:
1. Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang MA, menyatakan:
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan olehahkamah berlakunya Republikperaturan perundang-undangan di bawah undang-
undang, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang; Agungc. badan hukum publik atau privat.” Indonesia
1. Berdasarkan Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang MA, Pemohon uji
materiil a quo selain harus memenuhi kualifikasi sebagai
perorangan, kesatuan masyarakat hukum ataupun badan hukum
publik/privat, maka untuk dapat diterima sebagai Pemohon yang
memiliki kedudukan hukum (legal standing), Pemohon terlebih
dahulu harus dapat menjelaskan dan membuktikan:
Halaman 19 dari 86 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 19 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 20 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
a.Hak dalam kualifikasi yang dianggap telah dirugikan olehhkama adanya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018; b. KerugianRepubhak Pemohon secara spesifik/rinci sebagai akibat
berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018;
1. Bahwa berdasarkan Permohonan yang diajukan oleh Pemohon
pada halaman 8 angka 45, tidak ada satu dalil pun yang dapat
menjelaskan adanya hak Pemohon yang dirugikan, apalagi
membahas secara rinci dan spesifik mengenai kerugian-kerugian
tersebut. Pemohon hanya memberikan ilustrasi penghitungan Agungkewajiban pembayaran pajak dengan menggunakanIndonesiamekanisme
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. berdasarkan
penafsiran Pemohon tanpa adanya penjelasan secara
spesifik/rinci kerugian yang nyata dialami oleh Pemohon akibat
berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.;
1. Bahwa Pemohon hanya mendalilkan dan menyimpulkan adanya
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. hanya menurunkan
tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final yang semula 1% menjadi 0,5%
per bulan dari peredaran bruto. Tarif tersebut menurut Pemohonahkamah masih sangatRepublikmemberatkan dan tidak mencerminkan keadilan dan
menimbulkan diskriminasi hukum dan bertentangan dengan asas
equality before the law tanpa dapat membuktikan atau
menjelaskan diskriminasi hukum dan pertentangan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dengan asas equality before
the law tersebut;
1. Bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor Agung23 Tahun 2018, yang pada intinya mengatur bahwaIndonesiaWajib Pajak
yang memiliki peredaran bruto tertentu (tidak melebihi Rp4,8
Miliar) dikenakan PPh Final merupakan fasilitas perpajakan yang
bersifat opsional atau tidak wajib. Hal ini ditegaskan dalam
ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2018. yang memberikan pilihan bagi Wajib Pajak untuk
Halaman 20 dari 86 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 20 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 21 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
tetap dikenakan PPh berdasarkan tarif umum sesuai Undang-hkama Undang Pajak Penghasilan, sebagai berikut: “Tidak termasukRepubWajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam hal:
- Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan
berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a),
atau Pasal 31E Undang- Undang Pajak Penghasilan;”
Dengan kata lain, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2018, memberikan pilihan pengenaan pajak yang Agunglebih memudahkan dan menguntungkan bagiIndonesiaWajib Pajak dalam
menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban
perpajakannya;
1. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Termohon berpendapat
bahwa Pemohon tidak mampu membuktikan secara rinci/spesifik
kerugian sebagai akibat berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2018, sehingga Pemohon tidak memiliki atau
tidak dapat membuktikan legal standing-nya dalam permohonan
uji materiil a quo;ahkamah 7. Dengan Republikdemikian, Pemohon tidak memenuhi syarat untuk
mengajukan permohonan a quo sebagaimana ketentuan Pasal
31A ayat (2) Undang-Undang MA. Oleh karena itu, Termohon
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Agung pada
Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan
a quo untuk menyatakan permohonan uji materiil tidak dapat
diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard); AgungC. Permohonan Uji Materiil A Quo Kabur Dan TidakIndonesiaJelas (Obscuur
Libel)
Bahwa permohonan uji materiil yang diajukan oleh Pemohon tidak
jelas, tidak terang, dan kabur karena Pemohon tidak konsisten
antara Posita dan Petitum dalam permohonannya, yang dapat
Termohon jelaskan secara rinci sebagai berikut:
Halaman 21 dari 86 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 21 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 22 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa Pemohon dalam permohonannya menyatakanhkama keberatan atas berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 TahunRepub2018 yang dinilai merugikan Pemohon, namun dalam
dalil-dalil keberatan atas berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2018 tersebut Pemohon mendasarkan pada
kondisi-kondisi saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
46 Tahun 2013 yang saat ini telah dicabut dan diganti dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018;
1. Bahwa dalam permohonannya pada halaman 10 angka 52 dan Agung54 menyatakan: Indonesia
1. Berdasarkan uraian di atas maka dapat kami simpulkan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018
bertentangan dengan:
1. Asas equality before the law tentang persamaan
kedudukan di muka hokum;
1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tentang
Persamaan kedudukan di muka hokum;
1. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 tentangahkamah mendapatkanRepublikpenghasilan dan peghidupan yang layak;
1. Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;
1. Bahwa oleh karena penetapan Termohon berdasarkan
pada aturan yang tidak sah maka sudah sewajarnya
Mahkamah Agung Republik Indonesia memerintahkan
Termohon untuk mencabut penetapan perpajakan kepada AgungPemohon; Indonesia
IV. Tuntutan
Berdasarkan uraian sebelumnya maka kami mohon kepada
Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini
berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Halaman 22 dari 86 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 22 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 23 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018hkama bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang berlaku; 3. MenyatakanRepubtidak sah Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2018;
1. Menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018
tidak berlaku mengikat secara hukum;
1. Memerintahkan Termohon untuk mencabut Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018;
1. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut segala Agungpenetapan yang berdasarkan PeraturanIndonesiaPemerintah Nomor
23 Tahun 2008;
1. Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya.
1. Bahwa atas dalil-dalil Pemohon tersebut di atas, Termohon
sampaikan tanggapan sebagai berikut:
- Pasal 31A ayat (3) Undang-Undang MA, menyatakan:
“Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
- nama dan alamat Pemohon;ahkamah b. uraianRepublikmengenai perihal yang menjadi dasar
permohonan dan menguraikan dengan jelas bahwa:
1. materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang dianggap bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau
1. pembentukan peraturan perundang-undangan tidak Agungmemenuhi ketentuan yang berlaku; Indonesiadan
- hal-hal yang diminta untuk diputus.”
- Bahwa Pemohon tidak dapat menguraikan secara jelas
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
dalam hal ini Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Halaman 23 dari 86 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 23 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 24 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7hkama Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut Undang-UndangRepubPPh);
- Bahwa hal tersebut terlihat jelas dalam Petitum permohonan
Pemohon pada halaman 10 angka 2. Dimana, Pemohon
memohon agar Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2018 dinyatakan bertentangan dengan Peraturan
Perundangan yang berlaku. Namun, Petitum Pemohon tidak
dapat menunjukkan peraturan perundang-undangan mana Agungyang dianggap bertentangan dengan PeraturanIndonesiaPemerintah
Nomor 23 Tahun 2018;
- Bahwa Pemohon dalam permohonannya hanya
menyimpulkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2018 bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan
### Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-
Undang PPh tanpa menjelaskan materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian dari Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2018 yang dinilai bertentangan dengan Undang-ahkamah UndangRepublikPPh dan persamaan kedudukan di muka hukum
dan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945,
sebagaimana didalilkan Pemohon dalam dalil
permohonannya;
- Bahwa ketidakmampuan Pemohon dalam memenuhi
ketentuan Pasal 31A ayat (3) huruf b Undang-Undang MA Agungterlihat dalam petitum Pemohon pada halamanIndonesia10 dan 11,
dimana Pemohon hanya memohon agar Majelis Hakim
Agung dapat memutus Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2018 bertentangan dengan peraturan perundangan
yang berlaku, menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2018 tidak sah, menyatakan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2018 tidak berlaku mengikat secara
Halaman 24 dari 86 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 24 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 25 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
umum, dan memerintahkan Termohon untuk mencabuthkama Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tanpa dapat menguraikanRepubsecara jelas peraturan perundang-undangan
mana yang menjadi dasar pertentangan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018;
1. Bahwa keliru dan tidak berdasar dalil Pemohon pada halaman
10 angka 54 dan pada petitumnya pada halaman 11 angka 6
yang memerintahkan Termohon untuk mencabut penetapan
perpajakan kepada Pemohon yang berdasarkan pada AgungPeraturan Pemerintah Nomor 23 TahunIndonesia2018 Atas dalil
tersebut, Termohon sampaikan tanggapan sebagai berikut:
- Perlu Termohon tegaskan, dalam Undang-Undang MA
mengatur:
### Pasal 31 ayat (1):
“Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji secara
materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di
bawah Undang-undang.”;
### Pasal 31A ayat (7):ahkamah “DalamRepublikhal permohonan dikabulkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), amar putusan menyatakan
dengan tegas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
dari peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang yang bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi”;
- Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas bahwa yang menjadi Agungobjek dalam pengujian materiil adalahIndonesiasuatu produk
peraturan perundang-undangan (regeling) yang bersifat
abstrak dan berlaku atau mengikat secara umum,
sedangkan penetapan perpajakan merupakan suatu produk
hukum yang bersifat konkrit, individual dan final
(beschikking) yang oleh peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan telah diatur secara khusus (lex specialis)
Halaman 25 dari 86 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 25 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 26 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
mengenai upaya hukum bagi Wajib Pajak yang keberatanhkama atas penetapan perpajakan tersebut; c. DenganRepubdemikian, jelas bahwa pengujian terhadap
penetapan produk hukum atas berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 bukan merupakan
ranah uji materiil Mahkamah Agung sebagaimana diatur
dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang MA;
1. Bahwa dalam dalil-dalil permohonannya pada halaman 9,
Pemohon menjelaskan: Agung“48. ...tetap harus membayar pajak final PPhIndonesiasesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008, dikenakan pajak sesuai
keuntungan yang baru Tahun berikutnya begitu seterusnya...;
1. Bahwa menurut Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2008 PPh Final wajib disetor setiap bulan,
sedangkan untuk yang peredaran usahanya...;
1. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 telah
membuat Norma baru dalam aturannya dan bertentangan
dengan aturan yang lebih tinggi seharusnya Peraturanahkamah PemerintahRepublikNomor 23 Tahun 2008 hanya aturan pelaksana
terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
1. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 telah
memberlakukan diskriminasi hukum kepada Pemohon hal ini
dapat di uraikan:...”;
Kemudian dalam petitum Pemohon angka 6, Pemohon meminta:
“Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut segala Agungpenetapan yang berdasarkan Peraturan PemerintahIndonesiaNomor 23
Tahun 2008.”;
Berdasarkan dalil-dalil dan petitum Pemohon sebagaimana
tersebut di atas:
- Terdapat kesalahan fatal dalam penulisan objek permohonan
a quo sehingga mengakibatkan objek perkara a quo menjadi
tidak jelas; dan
Halaman 26 dari 86 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 26 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 27 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Petitum Pemohon dalam perkara a quo untuk mencabut segalahkama penetapan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 TahunRepub2018 bukan merupakan lingkup kewenangan
Mahkamah Agung dalam mengadili perkara uji materiil
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang
MA;
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, jelaslah demi
kepastian hukum dan tegaknya keadilan kami mohon kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung yang memeriksa Agungdan mengadili permohonan a quo untuk menyatakanIndonesiapermohonan uji
materiil tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard);
II. Latar Belakang Dan Urgensi Pembentukan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2018;
Sebelum menanggapi dalil pokok permohonan Pemohon, Termohon
terlebih dahulu menjelaskan latar belakang dan urgensi pembentukan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, sebagai berikut:
1. Bahwa sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah self-
assessment yang artinya Wajib Pajak diberikan kepercayaan untukahkamah menghitung, memperhitungkan,Republikmembayar dan melaporkan sendiri
pajak yang terutang. Mekanisme ini memberikan kepercayaan dan
tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, termasuk di dalamnya menentukan pilihan hukum yang
tersedia dalam pemenuhan kewajiban tersebut;
1. Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang Agungpribadi atau badan atas penghasilan yang diterimaIndonesiaatau diperoleh
dalam suatu Tahun pajak. Penghasilan tersebut dibedakan menjadi
jenis penghasilan yang dikenai tarif umum yang diatur dalam Pasal
17 (ayat 1), Pasal 17 ayat (2a) dan Pasal 31 E Undang-Undang PPh
dan jenis penghasilan yang dikenai tarif final yang diatur dalam Pasal
4 ayat (2) Undang-Undang PPh;
Halaman 27 dari 86 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indo
