HUM
2013
73 P/HUM/2013
Pemohon: melawan:
Termohon: Mahkamah Agung tersebut;
Peraturan Diuji: Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011
Ringkasan Putusan
Type: OTHER Processed: 2026-01-04T14:45:46.228768 Source: KEMENKEU73phum2013content.md --- --- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id PUTUSAN Nomor 73 P/HUM/2013hkama DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub Memeriksa dan mengadili perkara perm
Teks Putusan
--- Page 1 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
PUTUSAN
Nomor 73 P/HUM/2013hkama
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub
### MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Pasal-Pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011
tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
yaitu: Pasal 1 angka 4 dan 5 jo Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 14 ayat (1)
dan ayat (3) ; Pasal 15; Pasal 18 ayat (1) Huruf a ; Pasal 19 ; Pasal 20 ayat (1)
dan ayat (2) ; Pasal 21; Pasal 30 ayat (2) huruf c; Pasal 35 ayat (1) huruf d; Agung Indonesia Pasal 38 ayat (2) dan ayar (3) ; Pasal 48 ayat (3), ayat(4) ,ayat (7), ayat (8), ayat
**(9) dan ayat (10) ; Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 43 ayat (6) huruf c;**
### Pasal 29 ayat (3); Pasal 37, pada tingkat pertama dan terakhir telah
memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:
### KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI INDONESIA (KADIN INDONESIA),
berkedudukan di Menara Kadin Indonesia Lt. 29, Jl. H. R. Rasuna Said
Kav. 2-3, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Suryo B. Sulistio dan
Hariyadi Sukamdani, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Menara
Kadin Indonesia Lt. 29, Jl. H. R. Rasuna Said Kav. 2-3, Jakarta, masing-ahkamah masing selaku KetuaRepublikUmum Kamar Dagang dan Industri Indonesia dan
Wakil Ketua Umum Bidang Kebijaksanaan Moneter, Fiskal dan Publik
Kamar Dagang dan Industri Indonesia;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
melawan:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan Jalan Medan
Merdeka Utara, Jakarta Pusat:
11 Desember AgungSelanjutnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus TanggalIndonesia
2013 memberi kuasa kepada:
1. Dr. Amir Syamsudin, S.H., M.H., Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia R. I., memberi kuasa substitusi kepada:
1. Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A., Direktur Jenderal Peraturan
Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia R. I ;
1. Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H., Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan
Asasi Manusia R. I ;ahkamah Republik
Halaman 1 dari 74 halaman. Putusan Nomor. 73 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1
mah blik
---
--- Page 2 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
berdasarkan Surat Kuasa Substistusi Nomor M.HH.PP.04.03-54
tanggal 23 Desember 2013;hkama
1. Dr. Muhamad Chatib Basri., Menteri Keuangan R. I ; Repub
1. Basrief Arief, S.H., M.H., Jaksa Agung R. I., memberi kuasa substitusi
kepada:
1. Nofarida, S.H., M.H., Jaksa Pengacara Negara;
1. Budiyahningsih, S.H., Jaksa Pengacara Negara;
1. Henny Rosana, S.H., Jaksa Pengacara Negara;
1. B. Maria Erna E, S.H., M.H., Jaksa Pengacara Negara;
1. Arie Eko Yuliearti, S.H., M.H., Jaksa Pengacara Negara; Agung Indonesia
1. Mirna Eka Mariska, S.H., Jaksa Pengacara Negara;
1. Alheri, S.H., Jaksa Pengacara Negara;
berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor: SK-118/A/JA/12/2013
tanggal 17 Desember 2013;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
### DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggalahkamah Republik 14 November 2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada
Tanggal 20 November 2013 dan diregister dengan Nomor 73 P/HUM/2013
telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal-Pasal
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yaitu: Pasal 1 angka
4 dan 5 jo Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) ; Pasal
15; Pasal 18 ayat (1) Huruf a ; Pasal 19 ; Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) ; Pasal Agung 21; Pasal 30 ayat (2) huruf c; Pasal 35 ayat (1) huruf d; PasalIndonesia38 ayat (2) dan
ayar (3) ; Pasal 48 ayat (3), ayat(4) ,ayat (7), ayat (8), ayat (9) dan ayat (10) ;
### Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 43 ayat (6) huruf c; Pasal 29 ayat (3);
### Pasal 37, dengan dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Dasar Hukum
1. Kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia
1.1. Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (Vide bukti: P5)
mengatur sebagai berikut:
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung RIRepublikdan Badan Peradilan yang dibawahnya dalamahkamah
lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama,
Halaman 2 dari 74 halaman. Putusan Nomor. 73 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2
mah blik
---
--- Page 3 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha
Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi ”hkama
1.2. Pasal 24 A ayat (1) mengatur sebagai berikut: Repub
“Mahkamah Agung RI berwenang mengadili pada Tingkat
Kasasi, menguji Peraturan perundang-undangan di bawah
Undang-Undang dan mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh Undang-Undang ”
1.3. Pasal 31 Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung (Vide bukti: P6) mengatur sebagai Agung Indonesia
berikut:
Ayat (1) Mahkamah Agung mempunyai wewenang/menguji
peraturan perundang-undangan di bawah Undang-
Undang terhadap Undang-Undang
Ayat (2) Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan
perundang-undangan di bawah Undang-Undang atas
alasan bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi atau pembentukkannya
tidak memenuhi ketentuan yang berlakuahkamah Republik 1.4. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik
Indonesia No. 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil (Vide
bukti P7) menyebutkan sebagai berikut:
“Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung RI untuk menilai
materi muatan Peraturan Perundang-undangan di bawah
Undang-Undang terhadap peraturan Perundang-undangan
tingkat lebih tinggi ” Agung 1.5. Bahwa sesuai dengan considerans (menimbang)Indonesiapada
Peraturan Mahkaman Agung Republik Indonesia No. 01 Tahun
2011, huruf a, b, dan c a quo pada dasarnya telah ditegaskan
bahwa pengajuan keberatan Hak Uji Materiil bagi suatu aturan
yang bersifat umum (Regelend) tidak dibatasi waktu, sehingga
batas waktu 180 (seratus delapan puluh) hari seperti disebut
pada Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Republik
Indonesia No. 01 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil sudah
dicabut. Bahwa berdasarkanRepublikdasar hukum yang kami uraikan tersebut diatas,ahkamah
Mahkamah Agung Republik Indonesia berwenang untuk memeriksa,
Halaman 3 dari 74 halaman. Putusan Nomor. 73 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3
mah blik
---
--- Page 4 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
mengadili dan memutuskan permohonan keberatan KADIN yang
meminta Hak Uji Materiil terhadap beberapa pasal dari Peraturanhkama
Pemerintah No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Repub
dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang akan kami sampaikan
dan uraikan berikut ini.
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) atau Hak Gugat Pemohon
2.1. Pasal 31A Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang
Mahkamah Agung, mengatur sebagai berikut:
**(1) Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di**
bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang Agung Indonesia
diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada
Mahkamah Agung dan dibuat secara tertulis dalam bahasa
Indonesia.
**(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya**
dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya
dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan
yaitu:
- Perorangan warga negara Indonesia
- Kesatuan masyarakat Hukum Adat sepanjang masihahkamah Republik hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang atau
- Badan hukum publik atau badan hukum privat
**(3) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:**
- Nama dan alamat pemohon
- Uraian mengenai perihal yang menjadi dasar Agung permohonan dan menguraikan denganIndonesiajelas bahwa:
1. Materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
peraturan perundang-undangan di bawah
Undang-Undang dianggap bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
dan/atau
1. Pembuatan peraturan perundang-undangan tidak
memenuhi ketentuan yang berlaku; dan
- Hal-hal yang diminta untuk dihapus 2.2. Bahwa pemohonRepublikadalah Kamar Dagang dan Industri (KADIN)ahkamah
Indonesia dengan penjelasan sebagai berikut:
Halaman 4 dari 74 halaman. Putusan Nomor. 73 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4
mah blik
---
--- Page 5 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Keberadaan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) diatur
dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 tentang Kamarhkama
Dagang dan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Repub
Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1. jo Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2010 tanggal 23 Agustus 2010 tentang Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Kamar Dagang dan Industri.
- Kamar Dagang dan Industri adalah satu wadah bagi
pengusaha Indonesia dan merupakan Induk Organisasi dari Agung Indonesia
Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha yang
berperan aktif sebagai mitra Pemerintah dalam bidang
perekonomian.
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang
dan Industri menetapkan bahwa seluruh pengusaha
Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi dan
usaha swasta secara bersama-sama membentuk
organisasi Kamar Dagang dan Industri sebagai wadah dan
wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi,ahkamah Republik konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia,
dalam rangka mewujudkan dunia usaha Indonesia yang
kuat dan berdaya saing tinggi yang bertumpu pada
keunggulan nyata sumber daya nasional, yang memadukan
secara seimbang keterkaitan antar potensi ekonomi
nasional, yakni antar sektor, antar usaha dan antar daerah,
dalam dimensi tertib hukum, etika bisnis, kemanusiaan, dan Agung kelestarian lingkungan dalam suatu tatananIndonesiaekonomi pasar
dalam percaturan perekonomian global dengan berbasis
pada kekuatan daerah, sektor usaha dan hubungan luar
negeri.
- Bahwa fungsi terpenting dari pajak adalah fungsi budgetair
yaitu mengumpulkan penerimaan negara. Bahwa
penerimaan negara dari sektor pajak memberikan kontribusi
yang sangat significant baik dalam APBN maupun APBD.
- Bahwa KADIN dan dunia usaha telah dan akan selalu mendukungRepublikdan berkontribusi dalam pengamananahkamah
penerimaan negara melalui pembayaran pajak yang
Halaman 5 dari 74 halaman. Putusan Nomor. 73 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5
mah blik
---
--- Page 6 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dikenakan pada para pengusaha yang bernaung dalam
wadah KADIN. Bahwa namun demikian KADIN jugahkama
mempunyai kepentingan untuk mengadvokasi para Repub
pengusaha agar Pemerintah benar-benar meningkatkan
pelayanan, meningkatkan kepastian hukum dan keadilan
bagi masyarakat dunia usaha sehingga pengenaan pajak
tidak mendistorsi dan mengganggu iklim usaha maupun
daya saing dunia usaha.
- Bahwa sehubungan dengan itu, sesuai dengan Undang-
Undang No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Agung Indonesia
Industri jo Pasal 9 dan Pasal 10 Keputusan Presiden
Republik Indonesia No. 17 Tahun 2010 tentang Persetujuan
dan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Kamar Dagang dan Industri, dapat disimpulkan
bahwa KADIN adalah mitra pemerintah dalam kaitan
dengan dunia usaha dan karenanya untuk dan atas nama
pengusaha secara sah dan meyakinkan nyata-nyata
memang mempunyai kepentingan terhadap Peraturan
Pemerintah No. 74 Tahun 2011, sehingga pemohon jelasahkamah Republik mempunyai Legal Standing (Hak Gugat) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31A ayat(2) Undang-Undang No. 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung,
karena KADIN merasa haknya dirugikan oleh berlakunya
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 a quo.
II. Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 Agung yang diajukan keberatan untuk dimohon Hak Uji MateriilIndonesiaadalah sebagai
berikut:
1. Pasal 1 angka 4 dan 5 jo Pasal 13 ayat (1); dan ayat (2);
### Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 15, Pasal 18 ayat (1) huruf a;
### Pasal 19; Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 21;
### Pasal 30 ayat (2) huruf c; Pasal 35 ayat (1) huruf d;
### Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3);
### Pasal 48 ayat (3); ayat (4); ayat (7); ayat (8), ayat (9) dan ayat (10);
1. Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3); 3. Pasal 43 ayat (6)Republikhuruf c;ahkamah
1. Pasal 29 ayat (3)
Halaman 6 dari 74 halaman. Putusan Nomor. 73 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6
mah blik
---
--- Page 7 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Pasal 37;
III. Alasan dan Pertimbangan hukum pemohonhkama
III a. Pertimbangan Umum Repub
Sebelum menguraikan permohonan keberatan atas Peraturan
Pemerintah No. 74 Tahun 2011 a quo dan karena itu mengajukan
permohonan Hak Uji Materiil, perlu Pemohon sampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa KADIN adalah mitra Pemerintah dalam kaitan dengan dunia
usaha dalam rangka mengembangkan perekonomian dan
pembangunan demi tercapainya salah satu cita-cita Pemerintah Agung Indonesia
Negara Indonesia yaitu meningkatkan kesejahteraan umum
1. Bahwa tanpa meninggalkan sikap kritis untuk hal-hal yang akan
merugikan perekonomian maupun hak-hak para pengusaha, KADIN
akan selalu mendukung upaya-upaya Pemerintah, termasuk
peningkatan dan pengamanan penerimaan negara dari sektor
perpajakan
1. Bahwa sehubungan dengan itu, KADIN menyambut baik perubahan
dan penyempurnaan regulasi-regulasi di bidang perpajakan
1. Bahwa namun demikian, KADIN perlu menyampaikan bahwa terdapatahkamah Republik ketentuan-ketentuan dalam PP No. 74 Tahun 2011 a quo yang bisa
menyebabkan kontra produktif bagi dunia usaha karena bertentangan
dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dan karena
tidak sesuai dengan asas keadilan dan asas kepastian hukum yang
menjadi pilar atau filosofi Undang-Undang Perpajakan di Indonesia,
sehingga bisa mengganggu perekonomian dan penerimaan pajak itu
sendiri Agung 5. Bahwa karena KADIN adalah mitra Pemerintah makaIndonesiaKADIN terlebih
dahulu menempuh upaya executive review yaitu dengan menemui
dan menyampaikan permasalahan a quo kepada Direktur Jenderal
Pajak disertai dengan Surat KADIN No. 1440/DP/VIII/2012 tertanggal
18 Juli 2012 (Vide Bukti: P8) untuk mohon agar keluhan dan masukan
KADIN dipertimbangkan untuk merubah/menyempurnakan PP No. 74
Tahun 2011
1. Bahwa karena sampai saat ini surat a quo yang berisi masukkan yang
bersifat kritis dan konstruktif tersebut tidak mendapat tanggapan dari Direktur JenderalRepublikPajak, maka mengingat bahwa Indonesia adalahahkamah
negara hukum yang demoktratis dengan dilandasi itikad yang baik
Halaman 7 dari 74 halaman. Putusan Nomor. 73 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7
mah blik
---
--- Page 8 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
KADIN terpaksa menempuh upaya dengan menggunakan Hak Uji
Materiil yang kami mohon dibawah ini:hkama
III b. Uraian Kerugian Kadin / Pengusaha (WP) Repub
Bahwa secara umum ketentuan dalam PP 74 Tahun 2011 yang kami
ajukan keberatan kami anggap merugikan kepentingan Kadin /
Pengusaha (WP) karena antara lain:
1. Di berikannya kewenangan baru kepada Dirjen Pajak yaitu
untuk melakukan verifikasi bisa menimbulkan ketidak pastian,
penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan ketidak
adilan dan kerugian bagi pengusaha yang mencari keadilan Agung Indonesia
1. Adanya ketidakpastian hukum dalam penyelesaian
permohonan keberatan pajak karena PP 74 tahun 2011 telah
memberi kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk menerbitkan
kembali keputusan keberatan yang oleh pengadilan pajak
sudah dinyatakan cacat hukum dan dibatalkan dengan batas
waktu 12 bulan sejak putusan pengadilan terkait (seperti
proses penyelesaian keberatan baru),sungguh menghabiskan
banyak tenaga dan biaya bagi WP. Fungsi pengayoman dari
pengadilan pajak menjadi tidak berarti bagi para pencariahkamah Republik keadilan.
1. Hak WP/Pengusaha untuk memperoleh imbalan bunga apabila
putusan banding menyebabkan kelebihan pembayaran pajak
oleh PP 74 tahun 2011 ditunda apabila Dirjen Pajak
menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan
Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, Hal ini tidak saja
bertentangan dengan UU KUP tetapi juga bertentangan Agung dengan UU Pengadilan Pajak di samping sangatIndonesiamerugikan
hak WP.
1. Ketentuan dalam PP 74 tahun 2011 yang membatasi hak
mengajukan keberatan dan hak mengajukan gugatan jelas
bertentangan dengan UU KUP dan UU Pengadilan Pajak
sehingga merugikan pengusaha (WP) yang mencari keadilan.
IV. Dalil –dalil pemohon:
IV. 1. Pasal 1 angka 4 dan 5 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011,
selanjutnya disingkat menjadi PP No. 74 Tahun 2011. IV.1.1 Uraian Republikahkamah
1. Pokok masalah adalah mengenai “Verifikasi”
Halaman 8 dari 74 halaman. Putusan Nomor. 73 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8
mah blik
---
--- Page 9 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bunyi Pasal 1 angka 4 PP No. 74 Tahun 2011 adalah sebagai
berikut:hkama
“Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pemenuhan kewajiban Repub
subyektif dan obyektif atau penghitungan dan pembayaran
pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau
berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau
diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan
Surat Ketetapan Pajak, menerbitkan/menghapuskan Nomor
Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak”. Agung Indonesia
Bunyi Pasal 1 angka 5 PP No. 74 Tahun 2011 adalah sebagai
berikut:
“Pembahasan akhir Hasil Verifikasi adalah pembahasan
antara Wajib Pajak dan petugas Verifikasi atas hasil Verifikasi
yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil
Verifikasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan
berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui”.
1. Bahwa “Verifikasi” sebagaimana tersebut diatas ternyata
merupakan bentuk kewenangan baru yang diberikan oleh PPahkamah Republik No. 74 Tahun 2011 kepada Dirjen Pajak yang hasil akhir atau
tujuannya adalah untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak,
menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
dan atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak
1. Bahwa kewenangan Dirjen Pajak yang disebut “Verifikasi” a
quo tidak dikenal dalam UU No. 16 Tahun 2009 tentang Agung Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiIndonesiaUndang-Undang
Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-
Undang (selanjutnya disebut UU KUP) (Vide bukti P9),
sehingga perlu dikaji lebih mendalam melalui permohonan
Hak Uji Materiil a quo.
1. Bahwa kewenangan Dirjen Pajak dalam konteks untuk
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, menerbitkan/menghapus
NPWP, dan atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan PengusahaRepublikKena Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-ahkamah
Undang No. 16 Tahun 2009 (UU KUP) adalah Kewenangan
Halaman 9 dari 74 halaman. Putusan Nomor. 73 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9
mah blik
---
--- Page 10 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
untuk melakukan “Pemeriksaan” yang diatur dalam Pasal 12
ayat (3) jo Pasal 29 ayat (1) jo Pasal 1 angka 25 dan 27 UUhkama
KUP Repub
1. Pada prinsipnya, pengenaan pajak di Indonesia menganut
sistim “self-assessment”, sebagaimana diatur dalam Pasal 12,
UU KUP yang bunyinya sebagai berikut:
**(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang**
sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan
perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya
Surat Ketetapan Pajak. Agung Indonesia
**(2) Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan**
yang dilaporkan oleh Wajib Pajak adalah jumlah Pajak
yang terutang sesuai dengan peraturan perundang-
undangan perpajakan.
**(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah**
pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur
Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.
Bahwa bunyi Penjelasan Pasal 12 ayat (3) adalah sebagaiahkamah Republik berikut:
“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain
pajak yang di hitung dan dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misal
pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya,
Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang
terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Agung peraturan perundang-undangan perpajakanIndonesia“
1. Bahwa sehubungan dengan ketentuan pada Pasal 12 tersebut
diatas, Dirjen Pajak diberi kewenangan untuk menetapkan
Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP
yang mengatur sebagai berikut:
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya
pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau
Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: Republikahkamah
Halaman 10 dari 74 halaman. Putusan Nomor. 73 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10
mah blik
---
--- Page 11 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan
lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;hkama
- apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam Repub
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
**(3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan**
pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat
Teguran;
- apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan
lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya Agung Indonesia
dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya
dikenai tarif 0% (nol persen);
- apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat
diketahui besarnya pajak yang terutang; atau
- apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok
Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (4a).ahkamah Republik 8. Bahwa untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan
untuk menguji kepatuhan pemeriksaan kewajiban perpajakan
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3)
UU KUP tersebut diatas, Dirjen Pajak diberi kewenangan
untuk melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU KUP, sebagai
berikut: Agung Pasal 29 Indonesia
**(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan**
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain
dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
1. Bahwa Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Kurang
Bayar (SKPKB) dan Surat Keterangan Kurang Bayar Pajak
Tambahan (SKPKBT) yang diterbitkan sebagai hasil dari pemeriksaanRepubliksebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UUahkamah
KUP adalah merupakan dasar penagihan pajak yang
Halaman 11 dari 74 halaman. Putusan Nomor. 73 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11
mah blik
---
--- Page 12 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
selanjutnya dapat ditagih dengan Surat Paksa, sebagaimana
diatur dalam Pasal 18 UU KUP sebagai berikut:hkama
### Pasal 18 Repub
**(1) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang**
Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar
Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan
Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak
yang masih harus dibayar bertambah, merupakan dasar
penagihan pajak. Agung Indonesia
1. Bahwa dalam konteks untuk menghapus NPWP atau
pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dalam UU
KUP diatur sebagai berikut:
### Pasal 2 ayat (7) : Direktur Jenderal Pajak setelah
melakukan pemeriksaan harus
memberikan keputusan atas
permohonan penghapusan Nomor
Pokok Wajib Pajak dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan untuk Wajibahkamah Republik Pajak Orang Pribadi atau 12 (dua
belas) bulan untuk Wajib Pajak Badan,
sejak tanggal permohonan diterima
secara lengkap.
### Pasal 2 ayat (9) : Direktur Jenderal Pajak setelah
melakukan pemeriksaan harus
memberikan keputusan atas Agung permohonan pencabutanIndonesiapengukuhan
Pengusaha Kena Pajak dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal
permohonan diterima secara lengkap.
1. Bahwa menurut Pemohon Hak Uji Materiil, jenis
kewenangan Dirjen Pajak yang disebut “Pemeriksaan”
tersebut adalah sudah tepat dan memang harus diatur
dengan Undang-Undang, dalam hal ini UU KUP sebagai
Hukum Acara Perpajakan (Hukum Formal) mengingat perhitunganRepublikpajak yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajakahkamah
sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU KUP (self-
Halaman 12 dari 74 halaman. Putusan Nomor. 73 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12
mah blik
---
--- Page 13 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
assessment) adalah dianggap benar dan telah sesuai
dengan Undang-Undang sepanjang belum dibuktikanhkama
sebaliknya oleh Direktur Jenderal Pajak, sehingga oleh Repub
karena itulah UU KUP memberikan kewenangan untuk
melakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal
12 ayat (3) jo Pasal 29 UU KUP sehingga dapat
melakukan pengawasan, koreksi dan penegakan hukum
apabila terbukti perhitungan pajak yang dilaporkan melalui
Surat Pemberitahuan (SPT) oleh Wajib Pajak ternyata
tidak benar. Dari hasil pemeriksaan tersebut kemudian Agung Indonesia
dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak, penghapusan
NPWP dan pencabutan atas pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak.
1. Bahwa tiba-tiba saja dengan PP No. 74 Tahun 2011, Dirjen
Pajak diberikan kewenangan baru yang disebut dengan
“Verifikasi” yang pada dasarnya diberi kekuatan hukum
yang dapat dikatakan “sama” dengan “Pemeriksaan” yang
sudah diatur dengan UU KUP, sehingga Pemohon menilai
dan karenanya harus berpendapat bahwa telah terjadiahkamah Republik “Penambahan Kewenangan secara tidak sah” pada Dirjen
Pajak yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan
yang derajat atau tingkatannya dibawah Undang-Undang
(dalam hal ini UU KUP). Bahwa menurut Pemohon :
12.1 Penyusunan peraturan perundang-undangan
sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 angka 4 dan
angka 5 serta kaitannya yaitu Pasal 13 ayat (1); Agung Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3), PasalIndonesia15, Pasal 18
ayat (1) huruf a Pasal 19; Pasal 20 ayat (1) dan (2),
### Pasal 30 ayat (2) huruf c, Pasal 35 ayat (1) huruf d;
### Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 48 ayat (3),
ayat (4); ayat (7); ayat (8); ayat (9) dan ayat (10),
sepanjang yang menyangkut “Verifikasi” adalah:
- tidak sesuai dengan “asas
kelembagaan”(Pejabat Pembentuk Peraturan
Perundang-undangan yang tepat)
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf bahkamah Republik
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang
Halaman 13 dari 74 halaman. Putusan Nomor. 73 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13
mah blik
---
--- Page 14 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Vide bukti: P10). Karena seharusnyahkama
kewenangan Verifikasi yang sangat penting Repub
dan mempunyai akibat hukum yang luas
tersebut diatur/dimuat di UU KUP sehingga
DPR sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal
20 ayat (1) UUD 1945 bisa ikut menyetujui
adanya penambahan kewenangan Dirjen Pajak
a quo.
- tidak sesuai dengan “asas Kesesuaian”, Agung Indonesia
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c UU
No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, karena dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan
seharusnya benar-benar memperhatikan
materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis
dan hierarkinya, karena itu seharusnya
kewenangan “Verifikasi” diatur dalam Undang-
Undang bukan dengan Peraturan Pemerintahahkamah Republik c. tidak sesuai dengan asas “kejelasan rumusan”
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf f UU
No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundangan-undangan karena
rumusannya sama atau tumpang tindih dengan
kewenangan untuk melakukan “pemeriksaan”.
Sedang produk hukumnya yang dihasilkan dari Agung “Verifikasi” juga sama denganIndonesia“Pemeriksaan”
dan bisa membebani serta mempunyai
implikasi hukum yang luas termasuk bisa
ditagih dengan Surat Paksa, padahal
kewenangan “Verifikasi” tidak dikenal dalam
UU KUP.
12.2 Bahwa Pemohon juga berpendapat sesuai dengan
jiwa UU No. 12 Tahun 2011 a quo dan sesuai
dengan prinsip lex superiori derogat lex inferiori
seharusnya PP No. 74 Tahun 2011 yangahkamah Republik
merupakan aturan pelaksanaan dari UU KUP tidak
Halaman 14 dari 74 halaman. Putusan Nomor. 73 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14
mah blik
---
--- Page 15 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
boleh menciptakan kewenangan baru yang
memperluas ketentuan yang ada dalam UU KUP.hkama
12.3 Bahwa menurut Ajaran Teori Norma Hukum Repub
Berjenjang yang antara lain diintrodusir oleh Hans
Kelsen yang dikenal dengan nama “Stufenbau des
Recht”, antara lain dapat dikatakan bahwa Norma
Hukum yang lebih rendah memperoleh kekuatan
dan keabsahaan hukum dari Norma Hukum yang
lebih tinggi. Itu sebabnya Peraturan Perundang-
Undangan yang lebih rendah seperti Peraturan Agung Indonesia
Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan
Undang-Undang
12.4 Bahwa Pasal 7 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan menyatakan sebagai berikut:
“Kekuatan hukum Peraturan Perundang-Undangan
adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)”
Dalam penjelasannya disebutkan sebagai berikut:ahkamah Republik “Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan
hierarki adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan
Perundang-Undangan yang didasarkan pada asas
bahwa Peraturan Perundang-Undangan yang lebih
rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan
Perundang-Undangan yang lebih tinggi”
12.5 Bahwa Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 Agung tentang Pembentukan PeraturanIndonesiaPerundang-
Undangan mengatur sebagai berikut:
“Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan
terdiri atas:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang / Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;ahkamah Republik
- Peraturan Presiden;
Halaman 15 dari 74 halaman. Putusan Nomor. 73 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15
mah blik
---
--- Page 16 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota”hkama
Dengan kata lain, Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 Repub
tersebut memang dijiwai oleh asas lex superiori
derogat lex inferiori. Bahwa dengan demikian jika
PP No. 74 Tahun 2011 kedudukannya lebih rendah
dari UU KUP.
12.6 Bahwa menurut Pemohon, ketentuan PP No. 74
Tahun 2011 mengenai Verifikasi tersebut juga
rawan terhadap penyalahgunaan wewenang (abuse Agung Indonesia
of power) dan tidak sesuai dengan asas kepastian
hukum yang menjadi landasan dari kebijakan pokok
tentang arah dan tujuan perubahan UU KUP
menjadi UU No. 28 tahun 2007 sebagaimana
tersebut dalam angka 4 dari Penjelasan Umum UU
KUP yang pada akhirnya bisa merugikan keadilan
bagi Wajib Pajak.
12.7 Bahwa mengenai munculnya/diintrodusirnya
kewenangan baru yang disebut “Verifikasi”ahkamah Republik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 dan
5 PP No. 74 Tahun 2011 sebenarnya bukan
didasarkan pada kewenangan atributif. Tidak ada
amanat dari UU KUP agar Pemerintah membuat
peraturan pelaksanaan yang memberi kewenangan
baru pada Dirjen Pak berupa “Verifikasi” a quo.
Dengan demikian sesuai dengan Hukum Tata Agung Usaha Negara (Hukum AdministrasiIndonesiaPemerintahan)
ketentuan a quo dibuat berdasarkan prinsip “Freis
Emersen” atau kebebasan bertindak dari
Pemerintah karena menghadapi kerancuan aturan
atau karena aturan-aturannya tidak lengkap. Namun
demikian menurut Pemohon pembentukan aturan
pelaksanaan yang tidak diamanatkan oleh Undang-
Undangnya seperti halnya kewenangan “Verifikasi”
a quo seharusnya didasarkan pada dolmatigheid
yang jelas yang sangat diperlukan dan harus jugaahkamah Republik
didasarkan pada asas umum pemerintahan yang
Halaman 16 dari 74 halaman. Putusan Nomor. 73 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16
mah blik
---
--- Page 17 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
baik. UU KUP sudah mengatur secara rinci tentang
kewenangan “Pemeriksaan” tidak ada lagi perlunyahkama
mengatur kewenangan lain (verifikasi) yang pada Repub
dasarnya sama persis dengan “Pemeriksaan” yang
justru menimbulkan multi tafsir yang dapat
menyebabkan abuse of power dari Dirjen Pajak dan
bisa menyebabkan komplikasi adminstrasi
perpajakan yang pada akhirnya merugikan Wajib
Pajak, sehingga kurang sesuai dengan asas
keadilan dan kepastian hukum Agung Indonesia
IV.1.2 Kesimpulan
Bahwa sehubungan dengan uraian tersebut diatas, menurut
Pemohon dapat disimpulkan secara sah dan meyakinkan
ketentuan mengenai “Verifikasi” sebagaimana tersebut pada
### Pasal 1 angka 4 dan Pasal 5 PP No. 74 Tahun 2011 telah
terbukti ;
- Bertentangan atau setidak-tidaknya tidak sesuai dengan
### Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 29 UU KUP yang mengatur
mengenai pemeriksaan.ahkamah Republik b. Pembentukan peraturan/ketentuan mengenai “Verifikasi” a
quo tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana
diatur dalam Pasal 5 dan 7 UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Bahwa oleh karenanya, mohon kepada Majelis Hakim Agung
Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara Hak Uji
Materiil a quo untuk memutuskan tidak sah serta tidak mengikat Agung dan karenanya mencabut Pasal 1 angka 4 danIndonesia5 PP NO. 74
Tahun 2011 dari PP No. 74 Tahun 2011 dan dengan
menggunakan alasan, dalil atau pertimbangan hukum yang
sama (mutatis mutandis) juga menyatakan karenanya tidak sah
dan tidak berlaku sepanjang mengenai “Verifikasi” yang diatur
dalam pasal-pasal terkait PP No 74 tahun 2011, yaitu:
### Pasal 13 ayat (1)
1. Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-UndangRepublikdapat membatalkan Surat Ketetapan Pajakahkamah
Halaman 17 dari 74 halaman. Putusan Nomor. 73 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17
mah blik
---
--- Page 18 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
yang diterbitkan berdasarkan Pemeriksaan atau Verifikasi
yang dilaksanakan tanpa melalui prosedur:hkama
- penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Repub
atau Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi, dan/atau
- Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan
Akhir Hasil Verifikasi.
**(2) Surat Ketetapan Pajak yang dibatalkan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), proses Pemeriksaan atau Verifikasi
dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur yang belum
dilaksanakan, berupa: Agung Indonesia
- penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
atau Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi; dan/atau
- Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan
Akhir Hasil Verifikasi.
### Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3)
**(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya**
pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak,
atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal terdapatahkamah Republik pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan:
- hasil Verifikasi terhadap keterangan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang;
- hasil Pemeriksaan dan seterusnya.....
**(3) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan**
Pajak Kurang Bayar berdasarkan hasil Pemeriksaan atau
hasil Verifikasi terhadap Putusan Pengadilan yang telah Agung mempunyai kekuatan hukum tetap terhadapIndonesiaWajib Pajak
yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
### Pasal 15
**(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan**
Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan:
- hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang terhadap
data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajakRepublikyang terutang, termasuk data yang semula belumahkamah
terungkap;
Halaman 18 dari 74 halaman. Putusan Nomor. 73 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18
mah blik
---
--- Page 19 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- hasil Verifikasi, Pemeriksaan atau atau Pemeriksaan
ulang atas data baru berupa Putusan Pengadilan yanghkama
telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Repub
Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di
bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara;
- hasil Verifikasi atas data baru berupa hasil
klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, yang
mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang; Agung Indonesia
atau
- hasil Verifikasi atas keterangan tertulis dari Wajib Pajak
atas kehendak sendiri sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang.
**(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan**
hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau
berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahunahkamah Republik Pajak.
**(3) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan**
hasil Verifikasi, Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang
terhadap Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak,
Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Agung (4) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar TambahanIndonesiaberdasarkan
hasil Verifikasi, Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang
terhadap Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b tetap dapat diterbitkan setelah jangka waktu
5 (lima) tahun terlampaui sejak saat terutangnya pajak atau
berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun
Pajak.
**(5) Jumlah pajak yang kurang dibayar dalam Surat Ketetapan**
Pajak Kurang Bayar Tambahan hasil Verifikasi atas keteranganRepubliktertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiriahkamah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus sesuai
Halaman 19 dari 74 halaman. Putusan Nomor. 73 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19
mah blik
---
--- Page 20 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dengan jumlah kekurangan bayar berdasarkan keterangan
tertulis dari Wajib Pajak.hkama
### Pasal 18 Repub
**(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan**
Pajak Lebih Bayar berdasarkan:
- hasil Verifikasi terhadap kebenaran pembayaran pajak
atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang terdapat
kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak
terutang; Agung Indonesia
### Pasal 19
Penerbitan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil Verifikasi
harus dilakukan melalui Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi,
kecuali penerbitan:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
berdasarkan hasil Verifikasi atas keterangan tertulis dari
Wajib Pajak atas kehendak sendiri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d; dan
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar berdasarkan hasilahkamah Republik Verifikasi terhadap kebenaran pembayaran pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a.
### Pasal 20
**(1) Hasil Verifikasi, Pemeriksaan, Pemeriksaan ulang, atau**
Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, dan Pasal 18,
dituangkan dalam laporan hasil Verifikasi, laporan hasil Agung Pemeriksaan, laporan hasil PemeriksaanIndonesiaulang atau
laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
**(2) Berdasarkan laporan hasil Verifikasi, laporan hasil**
Pemeriksaan, laporan hasil Pemeriksaan ulang atau
laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuat nota penghitungan.
### Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Verifikasi diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 30 Republikayat (2)huruf cahkamah
Halaman 20 dari 74 halaman. Putusan Nomor. 73 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 20
mah blik
---
--- Page 21 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
**(2) Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukanhkama
permohonan: Repub
- pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil
Pemeriksaan atau Verifikasi yang dilaksanakan tanpa:
1. penyampaian surat pemberitahuan hasil
Pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil
Verifikasi; atau
1. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau
Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Agung Indonesia
Pajak.
### Pasal 35 ayat (1) huruf d
**(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas**
permohonan Wajib Pajak dapat:
- mengurangkan dan seterusnya.....
- membatalkan Surat Ketetapan Pajak dari hasil
Pemeriksaan atau Verifikasi, yang dilaksanakan tanpa:
1. penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan atau surat pemberitahuan Hasilahkamah Republik Verifikasi; atau
1. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau
Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib
Pajak.
### Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3)
**(2) Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannya tidak sesuai**
dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana Agung dimaksud pada ayat (1) meliputi suratIndonesiaketetapan pajak
yang penerbitannya tidak didasarkan pada:
- hasil Verifikasi;
- hasil Pemeriksaan;
- hasil Pemeriksaan ulang; atau
- hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan terkait dengan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13A Undang-Undang.
**(3) Termasuk dalam pengertian Surat Ketetapan Pajak yang penerbitannyaRepubliktidak sesuai dengan prosedur atau tata caraahkamah**
penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
Halaman 21 dari 74 halaman. Putusan Nomor. 73 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21
mah blik
---
--- Page 22 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Surat Ketetapan Pajak yang menetapkan Masa Pajak,
Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak tidak sesuaihkama
dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Repub
Pajak yang dilakukan Verifikasi, Pemeriksaan,
Pemeriksaan ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.
### Pasal 48 ayat (3); (4); (7); (8) ;(9) dan ayat (10)
**(4) Dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh jumlah pajak**
yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi,
pelunasan atas jumlah pajak yang masih harus dibayar Agung Indonesia
dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal
penerbitan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang.
**(5) Dalam hal Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di**
daerah tertentu menyetujui seluruh jumlah pajak yang
masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi,
pelunasan atas jumlah pajak yang masih harus dibayar
dilakukan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggalahkamah Republik penerbitan surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3a) Undang-Undang.
**(6) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau**
seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan
Akhir Hasil Verifikasi dan Wajib Pajak tidak mengajukan
keberatan, Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada Agung ayat (5) disampaikan setelah 7 (tujuh) hariIndonesiasejak saat jatuh
tempo pengajuan keberatan.
**(7) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau**
seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan
Akhir Hasil Verifikasi dan Wajib Pajak tidak mengajukan
permohonan banding atas keputusan keberatan, Surat
Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pengajuanRepublikpermohonan banding.ahkamah
Halaman 22 dari 74 halaman. Putusan Nomor. 73 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22
mah blik
---
--- Page 23 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
**(8) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau**
seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalamhkama
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Repub
Akhir Hasil Verifikasi dan Wajib Pajak mengajukan
permohonan banding atas keputusan keberatan, Surat
Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo
pelunasan pajak yang masih harus dibayar berdasarkan
Putusan Banding.
**(9) Apabila sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak Agung Indonesia**
dikenakan sebagai akibat diterbitkan Surat Ketetapan
Pajak, yang pajak terutangnya tidak disetujui oleh Wajib
Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau
Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan atas Surat
Ketetapan Pajak diajukan keberatan dan/atau banding,
tindakan penagihan atas Surat Tagihan Pajak tersebut
ditangguhkan sampai dengan surat Ketetapan Pajak
tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.
IV. 2. Pasal 41 PP No. 74 Tahun 2011ahkamah Republik IV.2.1. Uraian
1. Bahwa Pasal 41 PP No. 74 Tahun 2011, mengatur sebagai
berikut:
**(1) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerima**
Putusan Gugatan atas Surat Keputusan Keberatan
yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur
atau tata cara penerbitan, Direktur Jenderal Pajak Agung menindaklanjuti Putusan GugatanIndonesiatersebut dengan
menerbitkan kembali Surat Keputusan Keberatan
sesuai dengan prosedur atau tata cara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2).
**(2) Dalam hal badan Peradilan Pajak mengabulkan**
gugatan Wajib Pajak atas surat dari Direktur
Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan
Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4)
Undang-Undang, Direktur jenderal Pajakahkamah Republik
menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib
Halaman 23 dari 74 halaman. Putusan Nomor. 73 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23
mah blik
---
--- Page 24 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua
belas) bulan.hkama
**(3) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan Repub**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak
Putusan Gugatan diterima oleh Direktur Jenderal
Pajak.
1. Bahwa sehubungan dengan itu, Pemohon berpendapat
bahwa upaya hukum “ pengajuan keberatan “ adalah
merupakan salah satu hak yang sifatnya sangat mendasar
sebagai implementasi dari asas kepastian hukum dan asas Agung Indonesia
keadilan yang menjadi salah satu pilar UU KUP mengingat
atau sebagai konsekuensi dari sifat memaksa dari pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU KUP
sebagai berikut:
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang
oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.ahkamah Republik 3. Bahwa sehubungan dengan Permohonan Keberatan Wajib
Pajak, Pasal 26 ayat (1) UU KUP mengatur sebagai berikut:
“Direktur Jenderal pajak dalam jangka waktu paling lama 12
(dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima
harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan”.
Bahwa penjelasan dari Pasal 26 ayat (1) adalah sebagai
berikut: Agung “Terhadap Surat Keberatan yang diajukanIndonesiaoleh Wajib Pajak,
kewenangan penyelesaian dalam tingkat pertama diberikan
kepada Direktur Jenderal Pajak dengan ketentuan batasan
waktu penyelesaian keputusan atas keberatan Wajib Pajak
ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
Surat Keberatan diterima.
Dengan ditentukannya batas waktu penyelesaian
keputusan atas keberatan tersebut, berarti akan diperoleh
suatu kepastian hukum bagi Wajib Pajak selain terlaksananyaRepublikadministrasi perpajakan “ahkamah
Halaman 24 dari 74 halaman. Putusan Nomor. 73 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24
mah blik
---
--- Page 25 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa menurut Pasal 26 ayat (5) UU KUP diatur sebagai
berikut:hkama
“Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat Repub
**(1) sudah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak**
memberi Surat Keputusan, keberatan yang diajukan
tersebut dianggap dikabulkan ”
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 41 PP No. 74 Tahun 2011
tersebut nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 26 UU
KUP, mengingat:
4.1 Bahwa secara tersirat maupun tersurat ketentuan Agung Indonesia
### Pasal 41 PP No. 74 Tahun 2011 a quo dapat
dipahami secara sederhana sebagai berikut:
- Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan
terhadap Keputusan Keberatan yang
penerbitannya dianggap tidak sesuai dengan
prosedur ke Pengadilan Pajak.
- Apabila gugatan dikabulkan, Direktur Jenderal
Pajak akan memproses kembali Surat Keberatan
dimaksud sesuai dengan prosedur.ahkamah Republik c. Batas waktu penyelesaian keberatan yang
menurut Pasal 26 ayat (1) jo (5) diatur dengan
jelas selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak
Surat Keberatan diterima ditafsirkan atau
tepatnya diatur lagi tanpa menghiraukan UU
KUP menjadi 12 (dua belas) bulan terhitung
sejak Putusan Gugatan diterima oleh Direktur Agung Jenderal Pajak. Indonesia
4.2 Bahwa ketentuan tersebut pada Pasal 41 ayat (2)
dan (3) secara substansial nyata-nyata melanggar
asas kepastian hukum yang menjadi landasan UU
KUP, karena penyelesaian keberatan menjadi
berlarut-larut atau tidak menentu sehingga
menimbulkan ketidakadilan bagi Wajib Pajak.
Masalahnya menjadi lebih kompleks dan tidak pasti
sekiranya gugatan Wajib Pajak ditolak, tetapi
ditingkat Peninjauan Kembali, MA memenangkanahkamah Republik
Wajib Pajak, Bagaimana solusinya? Tidak jelas dan
Halaman 25 dari 74 halaman. Putusan Nomor. 73 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 25
mah blik
---
--- Page 26 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
sangat tidak adil dan pasti akan merugikan hak Wajib
Pajak tersebut.hkama
4.3 Bahwa dalam konsiderans Undang-Undang No. 28 Repub
Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan yang sekarang telah
diubah lagi dengan Undang-Undang No. 16 Tahun
2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 2008
Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Agung Indonesia
No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang,
disebutkan sebagai berikut:
Menimbang:
- bahwa dalam rangka untuk lebih
memberikan keadilan dan meningkatkan
pelayanan kepada Wajib Pajak dan untuk
lebih memberikan kepastian hukum serta
mengantisipasi perkembangan di bidangahkamah Republik teknologi informasi dan perkembangan yang
terjadi dalam ketentuan-ketentuan materiil di
bidang perpajakan perlu dilakukan
perubahan terhadap Undang-Undang No. 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Agung Undang-Undang No. 16 TahunIndonesia2000;
4.4 Bahwa landasan dasar teori atau grand theory
tentang asas keadilan dan kepastian hukum dalam
pengenaan pajak, dapat kiranya dirujuk pada :
- Pasal 23A UU D 1945 yang mengatur sebagai
berikut:
“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa
untuk keperluan negara diatur dengan Undang-
Undang”
- Pasal 1 angka 1 UU KUP yang mengatur sebagaiahkamah Republik
berikut:
Halaman 26 dari 74 halaman. Putusan Nomor. 73 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26
mah blik
---
--- Page 27 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yanghkama
bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, Repub
dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
- Penjelasan Umum UU KUP sebagaimana tersebut
pada nomor 1 dan nomor 4 yang berbunyi sebagai
berikut:
c.1. Penjelasan Umum UU KUP , pada Nomor 1 ; Agung Indonesia
“Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan dilandasi falsafah Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 yang
didalamnya tertuang ketentuan yang
menjunjung tinggi hak warga negara dan
menempatkan kewajiban perpajakan sebagai
kewajiban kenegaraan dan
seterusnya...........”
c.2. Penjelasan Umum UU KUP pada No. 4 ;ahkamah Republik “Dengan berpegang teguh pada prinsip
kepastian hukum, keadilan dan
kesederhanaan, arah dan tujuan
perubahan... dan seterusnya”.
- Tax Payer’s basic rights yang pada umumnya
merupakan best practice dan dirujuk sebagai
international accepted concept/theory Agung mengajarkan bahwa Wajib PajakIndonesiamempunyai hak-
hak dasar sebagai berikut:
d.1. The right to be informed, assisted and heard
(Hak untuk memperoleh informasi dan
memperoleh bantuan dan hak untuk
didengar/memberi keterangan)
d.2. The right to appeal (Hak untuk mengajukan
keberatan/banding/menggugat)
d.3. The right to pay no more than the correct
amount of tax (Hak untuk membayar pajakahkamah Republik
Halaman 27 dari 74 halaman. Putusan Nomor. 73 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 27
mah blik
---
--- Page 28 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dengan jumlah yang tidak melebihi
ketentuan Undang-Undang)hkama
d.4. The right to certainty (Hak mendapatkan Repub
kepastian hukum)
d.5. The right to privacy (Hak untuk mendapatkan
privasi)
d.6. The right to confidentiality and secrecy (Hak
mendapat perlindungan atas kerahasiaan
terhadap data / informasi tentang WP yang
bersangkutan) Agung Indonesia
4.5 Bahwa hak appeal (mengajukan keberatan/
banding/menggugat) tersebut juga diakomodir
menjadi salah satu hak mendasar dalam UU KUP
antara lain sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat
**(1) yang mengatur sebagai berikut:**
**(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan**
hanya kepada Direktorat Jenderal Pajak
atas suatu:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayarahkamah Republik b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan
- Surat Ketetapan Pajak Nihil
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ;
atau
- Pemotongan atas pemungutan pajak
oleh pihak ketiga berdasarkan Agung ketentuan peraturanIndonesiaperundang-
undangan perpajakan
4.6 Bahwa sebagai implementasi dari asas kepastian
hukum bagi Wajib Pajak selain terlaksananya
administrasi perpajakan, maka penyelesaian Surat
Keberatan Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak
dibatasi oleh waktu sebagaimana diatur dalam Pasal
26 ayat (1) UU KUP yang kutipannya telah
disampaikan tersebut diatas. 4.7 RepublikBahwa ketentuan tersebut, pada Pasal 41 PP No. 74ahkamah
Tahun 2011 nyata-nyata telah menyebabkan
Halaman 28 dari 74 halaman. Putusan Nomor. 73 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 28
mah blik
---
--- Page 29 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
timbulnya keragu-raguan dan menimbulkan multi
tafsir dalam pelaksanaannya mengingat:hkama
- Apakah apabila setelah putusan gugatan Repub
dikabulkan dan diproses ulang dan kemudian
diputus oleh Dirjen Pajak, upaya hukum
bandingnya ke Pengadilan Pajak dipastikan
tidak menghadapi prinsip nebis in idem
sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (2) UU
No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
yang mengatur sebagai berikut: Agung Indonesia
**(1) Putusan Pengadilan dapat berupa:**
- Menolak;
- Mengabulkan sebagian atau
seluruhnya
- Menambah pajak yang harus
dibayar
- Tidak dapat diterima
- Membetulkan kesalahan tulis
dan/atau kesalahan hitung;ahkamah Republik dan/atau
- membatalkan
**(2) Terhadap putusan sebagaimana**
dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat
lagi diajukan gugatan, banding atau
kasasi
Sehingga apabila setelah diproses kembali dan Agung terhadap Keputusan KeberatanIndonesiaa quo diajukan
lagi banding ke Pengadilan Pajak maka
kemungkinan bisa saja akan dinyatakan tidak
dapat diterima (Niet on vankelijk) oleh
Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 80 UU No.
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Selanjutnya ketentuan a quo juga menimbulkan
pertanyaan, bagaimana jika Pengadilan Pajak
yang merupakan judex factie dan judex juris
pada waktu mengadili perkara gugatanahkamah Republik
sebagaimana dimaksud pada Pasal 41 PP No.
Halaman 29 dari 74 halaman. Putusan Nomor. 73 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 29
mah blik
---
--- Page 30 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
74 Tahun 2011 sekaligus memeriksa materi
yang disengketakan oleh Wajib Pajak karenahkama
tidak ada ketentuan atau pasal di UU no. 14 Repub
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang
melarang untuk itu.
- Ketentuan tersebut akan sangat rawan
terhadap kemungkinan penyalahgunaan
wewenang abuse of power oleh Pejabat yang
memutus Surat Keberatan, yang bisa dengan
mudah menyatakan bahwa keberatan tidak Agung Indonesia
memenuhi syarat formal karena tidak ada
akibatnya bila nantinya digugat di Pengadilan
Pajak dan tinggal tunggu saja putusan
Pengadilan Pajak kemudian proses dilanjutkan
kembali sesuai dengan batas waktu 12 (dua
belas) bulan terhitung sejak putusan gugatan
dimaksud, apabila gugatan dimenangkan Wajib
Pajak tanpa harus khawatir dengan batas waktu
12 bulan a quo (semacam pembantaranahkamah Republik penyelesaian Surat Keberatan), padahal batas
waktu tersebut sudah diatur dalam Pasal 26
ayat (1) UU KUP demi kepastian hukum.
4.8 Bahwa ketentuan seperti ini nyata-nyata tidak sesuai
dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik
karena kesalahan atau kekhilafan Direktur Jenderal
Pajak dalam memutus surat Keberatan Agung dikesampingkan oleh PP No. 74Indonesiatahun 2011 dan
bahkan secara hukum kesalahan a quo dialihkan
menjadi beban Wajib Pajak yang meskipun
memenangkan gugatan tetapi proses pemeriksaan
keberatan tetap dilanjutkan kembali seperti Surat
Keberatan baru sehingga Wajib Pajak yang
dihadapkan pada proses berlarut-larut dalam
mencari keadilan dan memakan waktu serta biaya
yang tambah besar. Sungguh tidak adil. 5. DitinjauRepublikdari legal drafting (pembentukan peraturanahkamah
perundang-undangan) sebagaimana diatur dalam UU
Halaman 30 dari 74 halaman. Putusan Nomor. 73 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 30
mah blik
---
--- Page 31 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, pembentukan Pasal 41hkama
dimaksud, menurut Pemohon adalah: Repub
1.1. Melanggar asas “kelembagaan” sebagaimana
diatur dalam Pasal 5 huruf b UU No. 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan karena seharusnya
ketentuan tersebut yang substansinya
memberikan kewenangan publik yang bersifat
mutlak dan bisa menimbulkan akibat hukum yang Agung Indonesia
sifatnya memaksa seharusnya dimuat dalam UU
KUP bukan di PP No. 74 Tahun 2011
1.2. Melanggar asas ”kejelasan” rumusan
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf f UU
No. 12 Tahun 2011 a quo karena menimbulkan
multi tafsir dan keraguan sehingga menghambat
upaya mencari keadilan di masyarakat Indonesia,
khususnya Wajib Pajak
1.3. Mengabaikan asas “pengayoman” sebagaimanaahkamah Republik diatur dalam Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun
2011 karena ketentuan tersebut yang seharusnya
memberikan perlindungan/ pengayoman dan
menciptakan ketentraman justru sebaliknya
menimbulkan ketidakpastian hukum tentang
penyelesaian sengketa keberatan pajak a quo
1.4. Mengabaikan asas ”keadilan dan kepastian Agung hukum” sebagaimana diatur dalamIndonesiaPasal 6 huruf
i UU No. 12 Tahun 2011 karena nyata-nyata
menyebabkan ketidakpastian dalam proses
penyelesaian hukum (dalam hal ini penyelesaian
sengketa keberatan pajak) yang pada akhirnya
merugikan Wajib Pajak
1.5. Memperluas kewenangan Direktorat Jenderal
Pajak dalam pemutusan keberatan yang sudah
diatur dalam Pasal 26 ayat (1) dan (5) UU KUP
sehingga tidak bisa ditolerir berdasarkan hal-halahkamah Republik
sebagai berikut:
Halaman 31 dari 74 halaman. Putusan Nomor. 73 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 31
mah blik
---
--- Page 32 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Prinsip hukum “lex superiori derogat lex
inferiori (Peraturan Perundang-Undanganhkama
yang lebih tinggi mengesampingkan Repub
Peraturan Perundang-Undangan yang lebih
rendah tingkatannya)
- Ajaran Teori Norma Hukum Berjenjang yang
antara lain diintrodusir oleh Hans Kelsen
yang dikenal dengan nama “Stufenbau des
Recht”, antara lain dapat dikatakan bahwa
Norma Hukum yang lebih rendah Agung Indonesia
memperoleh kekuatan dan keabsahaan
hukum dari Norma Hukum yang lebih tinggi.
Itu sebabnya Peraturan Perundang-
Undangan yang lebih rendah seperti
Peraturan Pemerintah tidak boleh
bertentangan dengan Undang-Undang
- Pasal 7 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan menyatakan sebagaiahkamah Republik berikut:
“Kekuatan hukum Peraturan Perundang-
Undangan adalah sesuai dengan hierarki
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”
Dalam penjelasannya disebutkan sebagai
berikut:
“Dalam ketentuan ini yang dimaksud Agung dengan hierarki adalah penjenjanganIndonesiasetiap
jenis Peraturan Perundang-Undangan yang
didasarkan pada asas bahwa Peraturan
Perundang-Undangan yang lebih rendah
tidak boleh bertentangan dengan Peraturan
Perundang-Undangan yang lebih tinggi”
- Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan mengatur sebagai
berikut:ahkamah Republik
Halaman 32 dari 74 halaman. Putusan Nomor. 73 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 32
mah blik
---
--- Page 33 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
“Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-
Undangan terdiri atas:hkama
- Undang-Undang Dasar Negara Repub
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden; Agung Indonesia
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota”
Dengan kata lain, Pasal 7 UU No. 12 Tahun
2011 tersebut sesuai serta dijiwai oleh asas
lex superiori derogat lex inferiori
IV.2.2 Kesimpulan
Bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan hukum diatas menurut
Pemohon nyata- nyata sudah dapat disimpulkan dan terbukti sebagai
berikut:ahkamah Republik 1. Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3) PP No. 74 Tahun 2011 telah
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi yaitu Pasal 26 ayat (1) dan ayat (5) jo Pasal 25 UU KUP
1. Pembentukan Peraturan Pasal 41 ayat (2) dan (3) tersebut tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 7 UU No. 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Agung 3. Pelaksanaan dan ketentuan tersebut sangat Indonesiarawan terhadap
penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan tidak sesuai
dengan asas-asas umum Pemerintahan yang baik.
Bahwa sehubungan itu, dengan hormat mohon kepada Majelis Hakim
Agung Yang Mulia yang mengadili perkara permohonan Hak Uji Materiil a
quo agar berkenan menyatakan tidak sah serta tidak mengikat dan
karenanya mencabut Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3) PP No. 74 Tahun
2011.
IV. 3. Pasal 43 ayat (6) huruf c PP No. 74 Tahun 2011 IV.3.1 Uraian Republikahkamah
Halaman 33 dari 74 halaman. Putusan Nomor. 73 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
