HUM
2013
70 P/HUM/2013
Pemohon: melawan: AgungPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan di JalanIndonesiaMedan
Termohon: Mahkamah Agung tersebut;
Peraturan Diuji: norma yang terdapat dalam PP Nomor 31 Tahun 2007
Jenis Peraturan: PP
Ringkasan Putusan
Type: OTHER Processed: 2026-01-04T14:45:18.376326 Source: KEMENKEU70phum2013content.md --- --- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.idhkama PUTUSAN Nomor 70 P/HUM/2013 Repub Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil Pasal 1 ayat (1)
Teks Putusan
--- Page 1 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama PUTUSAN
Nomor 70 P/HUM/2013 Repub
### DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
### MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil Pasal 1 ayat
**(1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf**
c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan
Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Agung Indonesia
Pertambahan Nilai terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam
perkara:
### KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI INDONESIA
(INDONESIAN CHAMBER OF COMMERCE AND INDUSTRY), dalam halahkamahini diwakili oleh SURYORepublikB. SULISTO dan HARIYADI SUKAMDANI,
masing-masing selaku Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Bidang
Kebijaksanaan Moneter, Fiskal dan Publik Kamar Dagang dan Industri
Indonesia (KADIN Indonesia), berkedudukan di Menara Kadin Indonesia
Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Kavling 2-3 Jakarta 12950;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
melawan: AgungPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan di JalanIndonesiaMedan
Merdeka Utara, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. DR. AMIR SYAMSUDIN, S.H., M.H., Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, berkantor di Jalan H.R. Rasuna Said
Kavling 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan, selanjutnya memberikan
Kuasa Substitusi kepada:ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 1 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 2 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama - DR. WAHIDUDDIN ADAMS, S.H., M.A., Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undanganRepubKementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia;
- DR. MUALIMIN ABDI, S.H., M.H., Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia;
1. DR. MUHAMAD CHATIB BASRI, Menteri Keuangan Republik
Indonesia, berkantor di Jalan Dr. Wahidin Nomor 1 , Jakarta 10710,
selanjutnya memberikan Kuasa Substitusi kepada: Agung Indonesia
- KIAGUS AHMAD BADARUDDIN, Sekretaris Jenderal, Kementerian
Keuangan Republik Indonesia;
- A. FUAD RAHMANY, Direktur Jenderal Pajak, Kementerian
Keuangan Republik Indonesia;
1. GITA IRAWAN WIRJAWAN, M.B.A., M.P.A., Menteri Perdagangan
Republik Indonesia, berkantor di Jalan M. I. Ridwan Rais Nomor 5
Jakarta Pusat 10110 ;
1. IR. H. SUSWONO, MMA, Menteri Pertanian Republik Indonesia,
berkantor di Jalan Harsono RM Nomor 3ahkamah Republik
Ragunan Pasar Minggu, Jakarta 12550;
1. BASRIEF ARIEF, S.H., M.H., Jaksa Agung Republik Indonesia,
berkantor di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, selanjutnya memberikan Kuasa Substitusi kepada:
### - NOFARIDA, S.H., M.H.;
### - BUDIYAH NINGSIH, S.H.;
- HENNY ROSANA, S.H.; Agung Indonesia - B. MARIA ERNA E, S.H., M.H.;
### - ARIE EKO YULIEARTI, S.H., M.H.;
### - MIRNA EKA MARISKA, S.H.;
### - ALHERI, S.H.;
Kesemuanya adalah Jaksa Pengacara Negara, berkantor di Jalan
Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 2 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 3 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 November 2013, Surat Kuasa Substitusi NomorRepubSK-106/A/JA/11/2013, tanggal 19 November
2013, Surat Kuasa Substitusi Nomor M.HH.PP.04.03-47 tanggal 29
November 2013, dan Surat Kuasa Substitusi Nomor SKU-374/MK.01/2013
tanggal 16 Desember 2013;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
DUDUK PERKARA Agung Indonesia
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 17
Oktober 2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 22
Oktober 2013 dan diregister dengan Nomor 70 P/HUM/2013 telah mengajukan
permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat
**(2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah**
Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Bersifat
Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dengan dalil-dalil
yang pada pokoknya sebagai berikut:ahkamah Republik
### I. KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG:
Bahwa berdasarkan:
I.1. Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (selanjutnya disebut sebagai “UUD 1945”) (Bukti P-3) menyatakan,
"Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
Tata Agungperadilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilanIndonesia
Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.";
I.2. Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 (Bukti P-3) menyatakan, "Mahkamah Agung
berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.";ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 3 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 4 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkamaI.3. Pasal 5 ayat (2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/2000Repubtentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan
Peraturan Perundang-undangan (Bukti P-4) berbunyi "Mahkamah Agung
berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang.”;
I.4. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Bukti P-5) menyatakan "Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,Indonesialingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi.";
I.5. Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Bukti P-5) menegaskan bahwa Mahkamah Agung
berwenang "menguji peraturan perundang-undangan di bawah
Undang-undang terhadap Undang-undang", dan ayat (3) berbunyi "putusan
mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan sebagai hasil
pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diambil baikahkamah Republik
berhubungan dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun berdasarkan
permohonan langsung pada Mahkamah Agung.”;
I.6. Bahwa jenis dan hierarki perundang-undangan menurut Pasal 7
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Bukti P-6) adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Agung Indonesia
ii. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
iii. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
iv. Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 4 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 5 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama vi. Peraturan Daerah Provinsi; Repub
vii. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
I.7. Berdasarkan Pasal 2 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan
Peraturan Perundang-Undangan (Bukti P-4), secara hirarkis Peraturan
Pemerintah berada di bawah Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang. Bahwa oleh karena Peraturan Pemerintah secara
hirarki berada di bawah Undang-Undang maka Mahkamah Agung berwenang Agung Indonesia
melakukan pengujian Peraturan Pemerintah terhadap Undang-Undang;
I.8. Pasal 31A ayat (10) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (untuk selanjutnya disebut sebagai “UU Mahkamah
Agung”) (Bukti P-7) menyatakan “Ketentuan mengenai tata cara pengujian
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang diatur dengan
Peraturan Mahkamah Agung.”;
I.9. Memori pertimbangan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011ahkamah Republik
Tentang Hak Uji Materiil (untuk selanjutnya disebut sebagai “PERMA Nomor
01 Tahun 2011”) (Bukti P-8) menyatakan sebagai berikut:
“a. Bahwa Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil menentukan bahwa:
Permohonan keberatan diajukan dalam tenggang waktu 180 (seratus
delapan puluh) hari sejak ditetapkan Peraturan Perundang-undangan Agungyang bersangkutan; Indonesia
- Bahwa pada dasarnya penentuan tenggat waktu pengajuan permohonan
keberatan hak uji materiil adalah tidak tepat diterapkan bagi suatu aturan
yang bersifat umum (Regelend) karena sejalan dengan perkembangan
hukum yang sedemikian rupa, dirasakan telah bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi dan tidak lagi sesuai dengan “hukum yang
hidup (the living law) yang berlaku”;ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 5 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 6 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama c. Bahwa oleh karena ini penentuan batas waktu 180 (seratus delapan puluh) hari seperti Repubyang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (4) tersebut di
atas, sudah seharusnya dihapuskan dan/atau dicabut dari materi
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut. Namun
demikian secara kasuistis harus dipertimbangkan kasus demi kasus
tentang hak yang telah diperoleh pihak-pihak yang terkait sebagai bentuk
perlindungan hukum bagi mereka;”
Oleh karena itu terhitung diberlakukannya PERMA Nomor 01 Tahun 2011 di Agung tanggal 30 Mei 2011, tidak terdapat pembatasan waktu untukIndonesiamengajukan
permohonan keberatan yang dihitung sejak diberlakukan peraturan yang
dimohonkan keberatannya ke Mahkamah Agung Republik Indonesia;
I.10. Pasal 31A ayat (1) UU Mahkamah Agung (Bukti P-7) menyatakan:
**(1) "Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan dibawah**
undang-undang dilakukan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada
Mahkamah Agung dan dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.”;
Bahwa karena permohonan keberatan ini diajukan langsung oleh pemohon
dan dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia serta berdasarkan hal-halahkamah Republik
yang telah diuraikan tersebut di atas, maka Mahkamah Agung Republik
Indonesia berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus permohonan
keberatan ini;
### II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON DAN POSITA
### KERUGIAN PEMOHON:
II.1 Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon:
(Bukti P-7) AgungII.1.1. Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Mahkamah AgungIndonesia
menyatakan:
**(1) “ Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya**
dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan
oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang, yaitu:ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 6 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 7 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama a. Perorangan warga Negara Indonesia; Repub
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang; atau
- Badan hukum publik atau badan hukum privat.”;
II.1.2. Bahwa Pemohon adalah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (untuk
selanjutnya disebut sebagai “KADIN Indonesia”) berdiri berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Agung Industri (untuk selanjutnya disebut sebagai “UU KADIN”)Indonesia(Bukti P-9).
Adapun Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
KADIN hasil keputusan Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang
dan Industri Nomor Skep/008/Munassus/IV/2010 tanggal 25 April 2010
telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah tangga Kamar Dagang dan Industri
(Bukti P-10);
II.1.3. Bahwa Pasal 7 huruf c UU KADIN (Bukti P-9) menyatakan antara lainahkamah Republik
bahwa kegiatan-kegiatan KADIN antara lain adalah penyaluran
aspirasi dan kepentingan pada pengusaha di bidang perdagangan,
dan jasa dalam rangka keikutsertaannya dalam pembangunan di
bidang ekonomi;
II.1.4. Bahwa Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2010 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
P-10) pada AgungRumah Tangga Kamar Dagang dan Industri (Bukti Indonesia
Lampiran II Pasal 4 menyatakan bahwa Setiap pengusaha Indonesia
serta Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha harus
menjadi anggota Kadin dengan kewajiban mendaftar pada Kadin;
II.1.5. Bahwa Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2010 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaranahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 7 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 8 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri (Bukti P-10) pada Lampiran I PasalRepub9 menyatakan bahwa KADIN berfungsi sebagai
wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi,
fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, antara pengusaha
Indonesia dan pemerintah, dan antara pengusaha Indonesia dengan
para pengusaha asing, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan
masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam arti luas yang
mencakup seluruh kegiatan ekonomi, dalam rangka membentuk iklim
usaha yang bersih, transparan dan profesional, serta mewujudkan Agung Indonesia
seluruh sinergi potensi ekonomi nasional;
II.1.6. Bahwa Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2010 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri (Bukti P-10) pada
Lampiran I Pasal 10 huruf b menyatakan bahwa salah satu tugas
pokok KADIN adalah melaksanakan komunikasi, konsultasi dan
advokasi dengan pemerintah dalam rangka mewakili kepentingan
dunia usaha;ahkamah Republik
II.1.7. Bahwa masalah perpajakan adalah termasuk masalah dibidang
perekonomian, perdagangan dan perindustrian yang menjadi salah
satu cakupan fungsi KADIN;
II.1.8. Bahwa KADIN yang merupakan wadah dan wahana induk dari seluruh
pelaku usaha yang merupakan pembayar pajak (taxpayers)
berkepentingan terhadap iklim peraturan perundang-undangan Agungperpajakan yang kondusif, berkeadilan dan jelas; Indonesia
II.1.9. Bahwa kerugian yang diderita oleh pelaku dunia usaha selaku
pembayar pajak (taxpayers) adalah merupakan kerugian dari KADIN
juga dan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang
telah disahkan melalui Keputusan Presiden Indonesia Nomor 17
Tahun 2010 (Bukti P-10) , KADIN berhak dan memiliki kedudukanahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 8 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 9 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama hukum (legal standing) untuk mewakili pada anggotanya dalam melakukan komunikasi,Repubkonsultasi dan advokasi;
II.1.10. Bahwa dalam salah satu putusannya, yaitu Putusan Nomor
02P/HUM/2007 (Bukti P-11), Mahkamah Agung Republik Indonesia
menerima kedudukan hukum (legal standing) dari pemohon keberatan
yang merupakan sebuah organisasi yaitu Dewan Pengurus Nasional
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO);
II.1.11. Bahwa dalam salah satu putusannya, yaitu Putusan Nomor 57 Agung Indonesia
P/HUM/2010 (Bukti P-12), Mahkamah Agung Republik Indonesia
menyatakan bahwa doktrin organization standing (legal standing)
ternyata tidak hanya dikenal dalam doktrin akan tetapi telah juga
diadopsi dalam peraturan perundangan di Indonesia, seperti
Undang-Undang Mahkaman Agung RI, Undang-Undang Perlindungan
Konsumen, Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang
Kehutanan, Undang-Undang Jasa Konstruksi dan doktrin organization
standing (legal standing) juga telah menjadi preseden tetap dalam
praktek peradilan di Indonesia;ahkamah Republik
II.2 Posita Kerugian Pemohon:
II.2.1. Bahwa dengan diberlakukannya Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat
**(2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c**
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, terdapat kerugian nyata
yang diderita oleh perusahaan pembayar pajak (Pengusaha Kena
Pajak, untuk selanjutnya disebut sebagai “PKP”); Agung Indonesia II.2.2. Bahwa Pasal 1 ayat (1) juncto Pasal 1 ayat (2) PP Nomor 31 Tahun
2007 mengatur bahwa pemakaian oleh Barang Hasil Pertanian
merupakan barang bersifat strategis yang berdasarkan UU PPN
diklasifikasikan sebagai kena pajak, namun dengan adanya PP
menjadi barang yang dibebaskan pajak;
II.2.3. Bahwa akibat dari pajak yang dibebaskan, sistem perpajakan yangahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 9 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 10 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama berdasarkan UU PPN menganut indirect method dengan mekanisme pengkreditan yaituRepubPPN Keluaran (PK) dikurangi dengan PPN
Masukan (PM) menjadi tidak berjalan;
II.2.4. Bahwa PM yang berfungsi sebagai kredit (mengurangi) PK, dengan
keluarnya PP Nomor 31 Tahun 2007 menjadi tidak dapat dijadikan
sebagai kredit. Akibat nya PPN yang di tanggung menjadi lebih
besar, dibandingkan apabila sistem prengkreditan berjalan sesuai
dengan apa yang telah di atur dalam UU PPN; Agung Indonesia
II.2.5. Bahwa kerugian yang paling cepat dirasakan oleh WP adalah
pengaruh cash-flow, karena WP harus menyetorkan PPN pada saat
pembayaran atau pada akhir bulan terjadinya penyerahan. Seringkali
dalam dunia usaha, transaksi adalah dengan hutang, sehingga WP
harus “menalangi” terlebih dahulu atas PPN yang harus disetorkan;
II.2.6. Bahwa PM yang tidak bisa dikreditkan hanya memberikan pilihan
untuk memasukkan PM dalam komponen biaya usaha. Dengan
komponen biaya yang bertambah menyebabkan turunnya daya saingahkamah WP terlebih untukRepublikkegiatan ekspor dan apabila sudah terjadi
Perdagangan Bebas;
II.2.7. Pada jenjang penjualan atas BKP dan/atau JKP yang terdapat unsur
PM di dalam komponen biaya, menjadikan PK atas BKP dan/atau JKP
tersebut mengandung PPN atas PPN. Hal yang demikian dinamakan
sebagai cascading effect. Cascading effect merupakan suatu hal yang
tidak dapat dibenarkan baik secara teori perpajakan maupun UU PPN Agung Indonesia itu sendiri. Sebagaimana telah dijelaskan bahwa UU PPN Indonesia
menganut indirect method dimana terdapat sistem pengkreditan;
II.2.8. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, secara jelas dapat
dinyatakan bahwa terdapat hak Pemohon yang dirugikan, atau
dengan rumusan lain dapat dinyatakan Pemohon memiliki alasan
yang sah untuk menganggap haknya dirugikan dengan berlakunyaahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 10 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 11 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan PasalRepub2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31
Tahun 2007;
II.3. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon secara jelas
dan nyata-nyata memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
mengajukan permohonan keberatan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia;
### III. PRINSIP-PRINSIP DASAR YANG DIANUT OLEH UU PPN DAN
PRINSIP-PRINSIP YANG SEHARUSNYA DIANUT OLEH PERATURAN Agung PEMERINTAH SEBAGAI PERATURAN PELAKSANA UU PPN; Indonesia
Sebelum masuk ke materi permohonan keberatan, perkenankanlah pemohon untuk
menguraikan terlebih dahulu prinsip-prinsip dasar pengenaan PPN di Indonesia
sesuai dengan ketentuan, semangat dan maksud tujuan yang digariskan oleh UU
PPN;
III.1 Prinsip-prinsip dasar yang dianut oleh UU PPN:
III.1.1. PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean
(Penjelasan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Bagian I. Umum);
III.1.2. PPN dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi danahkamah Republik
distribusi. Pengenaan PPN sangat dipengaruhi oleh perkembangan
transaksi bisnis serta pola konsumsi masyarakat yang merupakan
objek dari PPN (Penjelasan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
Bagian I. Umum);
III.1.3. Perubahan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai bertujuan
sebagai berikut.
1. Meningkatkan kepastian hukum dan keadilan; Agung Indonesia 2. Menyederhanakan sistem Pajak Pertambahan Nilai;
1. Mengurangi Biaya Kepatuhan;
1. Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak;
1. Tidak Mengganggu Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai;
1. Mengurangi distorsi dan peningkatan kegiatan ekonomi;
(Penjelasan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Bagian I.ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 11 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 12 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama Umum); III.1.4. Pengusaha KenaRepubPajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena
Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini (Pasal 1
angka 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009);
III.1.5. Objek PPN adalah seluruh BKP dan/atau JKP kecuali apa yang telah
dikecualikan dalam UU PPN (Pasal 4A UU PPN);
III.1.6. Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak
adalah: Agung Indonesia
- Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
Penjelasan:
yang dimaksud dengan "Perjanjian" meliputi jual beli,
tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain
yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang;
- Pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli
dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
- Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atauahkamah melalui juru lelang;Republik
- Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang
Kena Pajak;
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan "pemakaian sendiri" adalah pemakaian
untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan,
baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.
adalah AgungYang dimaksud dengan "pemberian cuma-cuma"Indonesia
pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang
produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti
pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau
pembeli;
- Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang
menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masihahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 12 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 13 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama tersisa pada saat pembubaran perusahaan; f. PenyerahanRepubBarang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau
sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar
cabang;
- Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan
- Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan
prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari
Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Agung Indonesia
Kena Pajak.
(Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan
penjelasan huruf a dan huruf d);
III.1.7. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa prinsip-prinsip dasar dari
UU PPN adalah:
- PPN adalah pajak atas konsumsi;
- Objek PPN adalah seluruh BKP dan/atau JKP kecuali yang
dikecualikan oleh Pasal 4A UU PPN;ahkamah Republik
- PPN dikenakan secara bertingkat;
- Objek dari PPN adalah transaksi bisnis dan konsumsi masyarakat;
- Tiga tujuan teratas UU PPN perubahan terakhir (Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009) adalah kepastian hukum, penyederhanaan
sistem dan mengurangi biaya kepatuhan (compliance cost);
- Entitas yang dianut oleh UU PPN adalah PKP; Agung Indonesia
- Penyerahan yang dapat menimbulkan (trigger) terutangnya PPN
adalah diantaranya adalah yang ditandai dengan terjadinya
penyerahan hak; pemakaian untuk kepentingan pengusaha
sendiri, pengurus, atau karyawan; dan pemberian cuma-Cuma;
III.2 Prinsip-prinsip dasar yang seharusnya dianut oleh Peraturan Pemerintahahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 13 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 14 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama sebagai peraturan pelaksana UU PPN: III.2.1. Pasal 23A UUDRepub1945 mengatur sebagai berikut:
“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan
negara diatur dengan undang-undang”;
III.2.2. Pasal 19 UU PPN (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983)
menyatakan :
“Hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah”;
III.2.3. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Agung Indonesia
Peraturan Perundang-undangan mengatur sebagai berikut:
“Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
- kejelasan tujuan;
- kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
- kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; d. dapat dilaksanakan;Republikahkamah
- kedayagunaan dan kehasilgunaan;
- kejelasan rumusan; dan
- keterbukaan.”;
III.2.4. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur sebagai Agung Indonesia
berikut:
“Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan
Undang-Undang sebagaimana mestinya”;
Penjelasan:
“Yang dimaksud dengan “menjalankan Undang-Undang sebagaimana
mestinya” adalah penetapan Peraturan Pemerintah untukahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 14 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 15 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama melaksanakan perintah Undang-Undang atau untuk menjalankan Undang-UndangRepubsepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari
materi yang diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan”;
III.2.5. Dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
- UUD 1945 mengamanatkan pajak dan pungutan yang bersifat
memaksa diatur melalui undang-undang, artinya hal-hal yang
berkenaan dengan pengenaan pajak wajib diatur di tingkatan
Undang-Undang dan tidak diperkenankan diatur di tingkatan
peraturan yang lebih rendah dari Undang-Undang; Agung Indonesia
- UU PPN menegaskan bahwa yang dapat diatur oleh Peraturan
Pemerintah adalah “yang diatur lebih lanjut”, sehingga Peraturan
Pemerintah tidak dapat memunculkan aturan baru atau membuat
rumusan yang berbeda dari UU PPN;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 juga menegaskan bahwa
materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk
menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya, untuk
melaksanakan perintah Undang-Undang;
- Dengan demikian Peraturan Pemerintah adalah semata-mataahkamah Republik
memberikan pengaturan lebih lanjut dan tidak dibenarkan untuk
memunculkan pungutan baru yang tidak diatur oleh
Undang-undang;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 juga mengamanatkan
asas pembentukan peraturan yang benar diantaranya meliputi
asas kejelasan tujuan, dapat dilaksanakan dan kejelasan
rumusan; Agung Indonesia IV. PASAL-PASAL YANG DIMOHONKAN KEBERATANNYA TERHADAP UU PPN:
Pasal-pasal yang dimohonkan keberatannya adalah pasal-pasal di dalam PP
Nomor 31 Tahun 2007 sebagai berikut:
### Pasal 1:
1. Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 15 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 16 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama a. Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas,Repubtidak termasuk suku cadang;
- Makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan
makanan ternak, unggas dan ikan;
- Barang hasil pertanian;
- Bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan,
peternakan, penangkaran, atau perikanan; Agung Indonesia
- Dihapus;
- Dihapus;
- Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum;
- Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu
enam ratus) watt; dan
- Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI);
1. Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usahaahkamah Republik
di bidang:
- Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
- Peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
- Perikanan baik dari penangkapan atau budidaya;
yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya Agung Indonesia
termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan
atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini;
### Pasal 2:
1. Atas impor barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa:ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 16 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 17 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama a. Barang modal sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsungRepubdalam proses menghasilkan Barang Kena
Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak
tersebut;
- Makanan terbaik, unggas, ikan dan/bahan baku untuk pembuatan makanan
ternak unggas dan ikan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 huruf b;
- Bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan,
peternakan, penangkaran, atau perikanan, sebagaimana dimaksud Pasal 1 Agung angka 1 huruf d; Indonesia
- Dihapus;
- Dihapus;
- Barang hasil pertanian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
huruf c
Dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
1. Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa:
- Barang modal sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 huruf a yang
diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kenaahkamah Republik
Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena
Pajak tersebut;
- Makanan terbaik, unggas, ikan dan/bahan baku untuk pembuatan makanan
ternak unggas dan ikan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 huruf b;
- Barang hasil pertanian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
huruf c;
- Bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, Agung Indonesia peternakan, penangkaran, atau perikanan, sebagaimana dimaksud Pasal 1
angka 1 huruf d;
- dihapus;
- dihapus;
- air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh perusahaan air minum
sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 huruf g;ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 17 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 18 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama h. listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 watt (enam ribu enam ratus) watt sebagaimanaRepubdimaksud Pasal 1 angka 1 huruf h dan;
- Rusunami, sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 huruf i;
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
Beserta Penjelasan atas Pasal-Pasal tersebut;
V. Alasan-Alasan Pemohon Mengajukan Permohonan Keberatan Atas Pasal 1
ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2
ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007: Agung
V.1 Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayatIndonesia(1) huruf f,
dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007
memiliki materi muatan yang berbeda dengan materi muatan UU PPN;
V.1.1. Pemberian fasilitas PPN atas barang hasil pertanian Menurut PP
Nomor 31 Tahun 2007 bertentangan dengan UU PPN Tahun 2000;
Bahwa disamping itu, permohonan keberatan juga diajukan terhadap
norma yang terdapat dalam PP Nomor 31 Tahun 2007 Tentang
Perubahan Keempat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001
Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentuahkamah Republik
Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai, sepanjang berkaitan dengan frasa barang hasil
pertanian, (pertanian perkebunan dan kehutanan) sebagaimana
tersebut dalam Pasal 1 Angka (1) huruf c juncto angka 2 huruf a dan
### Pasal 2 angka 2 huruf c karena bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 16B
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Agung Indonesia Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah;
Bahwa Pemohon berpendapat ketentuan tersebut dalam PP 37 Tahun
2001 (perubahan ke empat PP 12 Tahun 2001) khususnya Pasal 1
Angka (1) huruf c juncto angka 2 huruf a dan Pasal 2 angka 2 huruf c,ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 18 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 19 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama sepanjang mengenai frasa barang hasil pertanian (pertanian, perkebunan danRepubkehutanan bertentangan dengan Pasal 16B UU PPN
Tahun 2000, dengan penjelasan sebagai berikut:
V.1.1.1. Bahwa Pasal 1A ayat (1) huruf UU PPN Tahun 2000
dengan jelas menginstruksikan kepada Pemerintah untuk
mengenakan PPN atas semua barang, termasuk barang
hasil pertanian (kecuali barang hasil pertambangan). Namun
dari PP 31 Tahun 2007 (perubahan ke empat dari PP 12
Tahun 2001 dengan segala perubahannya), nampak bahwa Agung Indonesia
Pemerintah sejak awal tidak sanggup melaksanakan
instruksi UU PPN tersebut. Di dalam Pasal yang memuat
fasilitas PPN, pada bagian Penjelasan Pemerintah telah
menyisipkan materi yang menyatakan bahwa barang tertentu
dimaksud Pasal 16B adalah barang strategis, termasuk
barang hasil pertanian (pertanian, perkebunan dan
kehutanan), Barang hasil pertanian, perkebunan dan
kehutanan ini adalah barang yang sama dengan barang
yang sudah ada sejak PP 50 Tahun 1994, yang tidak adaahkamah Republik
kaitannya sama sekali dengan tujuan yang hendak dicapai
dengan pemberian fasilitas PPN sebagaimana dimaksud
### Pasal 16B UU PPN Tahun 2000;
V.1.1.2. Konstruksi hukum yang dilakukan Pemerintah adalah
sebagai berikut:
1. Di dalam Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN Tahun Agung Indonesia 2000 terdapat frasa yang berbunyi “Penyerahan BKP
tertentu atau JKP tertentu”;
1. Dalam penjelasan pasal 16B berbunyi: “untuk
mendorong pembangunan nasional dengan membantu
tersedianya barang-barang yang bersifat strategis
setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan rakyatahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 19 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 20 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama (DPR)”; Repub
1. Dalam pasal 1, pasal 2, Pasal 4A PP 31 tahun 2007
secara tiba-tiba muncul istilah “BKP tertentu yang
bersifat strategis”;
V.1.1.3. Menurut pemahaman Pemohon bahwa frasa barang-barang
tertentu pada Pasal 16B sudah barang tentu berkaitan erat
dengan tujuan yang hendak dicapai Pasal 16B itu sendiri
yaitu untuk memberikan fasilitas yang benar-benar Agung Indonesia
diperlukan terutama untuk berhasilnya sektor-sektor kegiatan
ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional,
mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan
daya saing, mendukung pertahanan nasional serta
memperlancar pembangunan nasional dan pemberian
fasilitas tersebut bersifat sangat terbatas, sebagaimana
dirinci mulai dari huruf a sampai dengan huruf i UU PPN
Tahun 2000. Penjelasan Pasal 16B huruf j inilah yang
kemudian dielaborasi dalam penerbitan PP 37 Tahun 2007ahkamah Republik
(perubahan ke empat PP 12 Tahun 2001), yaitu dengan
memasukkan barang hasil pertanian, perkebunan dan
kehutanan yang sama sekali tidak berkaitan dengan tujuan
pemberian fasilitas sebagaimana diamanatkan Pasal 16B
tersebut apalagi ditambah dengan sisipan setelah
berkonsultasi dengan DPR;
Pemerintah AgungV.1.1.4. Jika UU PPN Tahun 2000 menginstruksikan Indonesia
untuk mengenakan PPN atas penyerahan barang hasil
pertanian, perkebunan dan kehutanan, sebaliknya dalam PP
31 Tahun 2007 (perubahan keempat PP Nomor 12 Tahun
1. tanpa hak telah memberikan pembebasan dari
pengenaan PPN;ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 20 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 21 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama V.1.6. Bahwa dengan demikian dapat dibuktikan secara nyata bahwa Pasal 1 ayat (1) hurufRepubc, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f,
dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun
2007 telah secara fatal memiliki materi muatan yang menyimpang dari
materi muatan yang telah diatur oleh UU PPN;
V.1.7. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur sebagai
berikut:
“Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Agung Indonesia
Undang-Undang sebagaimana mestinya”;
Penjelasan:
“Yang dimaksud dengan “menjalankan Undang-Undang sebagaimana
mestinya” adalah penetapan Peraturan Pemerintah untuk
melaksanakan perintah Undang-Undang atau untuk menjalankan
Undang-Undang sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari
materi yang diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan”;
V.1.8. Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan perumusan materi Pasal 1
ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, danahkamah Republik
### Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007
yang menyimpang dari materi muatan UU PPN telah menyalahi dan
bertentangan dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
V.1.9. Bahwa berhubung rumusan Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2)
huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 telah bertentangan dengan Pasal Agung Indonesia 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, maka pasal-pasal dimaksud dalam
PP Nomor 31 Tahun 2007 adalah cacat hukum;
V.2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 seharusnya merupakan
pelaksanaan dari Pasal 16B UU PPN sebagai ketentuan khusus:
V.2.1. Sebagaimana telah Pemohon jelaskan di atas, Pasal 16B ini (bersamaahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 21 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 22 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama dengan Pasal 16 A, C, dan D) dimaksudkan untuk menampung kebijakan PemerintahRepubyang diperlukan menghadapi kenyataan sesuai
dengan apa yang dialami pada waktu itu, seperti antara lain untuk
menampung Pemungut PPN, Mengenakan PPN atas usaha
membangun sendiri, pemberian fasilitas dipungut atau dibebaskan,
dan penjualan aktiva yang semula dimaksudkan tidak untuk dijual;
V.2.2. Kemudian dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 Pasal yang
memuat ketentuan khusus ini telah ditambah dengan huruf E untuk
menampung ekspor yang dibawa penumpang (Turis) sendiri, dan Agung Indonesia
huruf F masalah tanggung renteng sebagai akibat dihapusnya Pasal
33 UU KUP;
V.2.3. Fenomena yang sangat menarik adalah dimasukkannya “barang
tertentu” ke dalam Pasal 16B. Jika semula ke dalam Pasal 16B hanya
dimaksudkan untuk menampung lembaga hukum berupa pemberian
fasilitas PPN “dibebaskan atau tidak dipungut”, namun dalam PP
Nomor 31 tahun 2007 (perubahan keempat PP 12 Tahun 2001) telah
dimasukkan pula BKP yang sebenarnya tidak dikecualikan dari
pengenaan PPN. Dengan dimasukkan definisi baru yakni “barangahkamah Republik
tertentu yang bersifat strategis” ke dalam PP 31 Tahun 2007
(perubahan ke empat PP Nomor 12 Tahun 2001) maka terdapat dua
PP yang mengatur BKP (yang tidak dikenakan PPN dan yang
dibebaskan dari PPN);
PP Nomor 144 Tahun 2000 (sebagai pelaksanaan Pasal 4A UU
PPN) tentang BKP yang tidak dikenakan PPN pada khususnya
mengenai barang hasil pertambangan; Agung Indonesia
PP 31 tahun 2007 (perubahan keempat PP Nomor 12 Tahun
1. sebagai pelaksanaan Pasal 16B, tentang BKP tertentu yang
bersifat strategis (selanjutnya disebut BKP strategis). Yang
sebenarnya tidak dikecualikan dari pengenaan PPN, atau dengan
kata lain termasuk barang dalam lingkup Pasal 4 ayat 1 huruf a
UU PPN yang seharusnya;ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 22 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 23 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama Dikenakan PPN, namun secara tidak sah telah digolongkan sebagai BKPRepubstrategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN;
V.2.4. Berkaitan dengan penerbitan PP 31 tahun 2007 (perubahan keempat
PP Nomor 12 Tahun 2001) tentang BKP strategis, ternyata ke dalam
PP ini telah dimasukkan BKP barang hasil pertanian. Dengan
demikian barang hasil pertanian tersebut dari BKP yang seharusnya
dikenakan PPN, telah dialihkan statusnya menjadi BKP yang diberikan
fasilitas yaitu dibebaskan dari pengenaan PPN. Jika maksud semula Agung Indonesia norma dalam UU PPN Tahun 2000 bertekad akan mengenakan
semua barang termasuk barang hasil pertanian (kecuali barang hasil
tambang) maka dengan dimasukkannya barang hasil pertanian ke
dalam BKP strategis menurut Pasal 16B, akan mengakibatkan BKP
hasil pertanian tersebut sebagai barang yang dibebaskan dari
pengenaan PPN. Jika Pada tahun 2000 Pemerintah berniat
mengenakan PPN atas hasil pertanian maka beberapa bulan
kemudian (Tahun 2001) Pemerintah secara tidak sah telah
membatalkan niatnya tersebut dan menyatakan bahwa pengenaanahkamah barang hasil pertanianRepublikdibebaskan dari Pengenaan PPN.
V.2.5. Perubahan sikap Pemerintah, dengan menggunakan bentuk PP telah
menimbulkan pertanyaan karena:
Jika Pemerintah sesuai niatnya semula akan mengenakan PPN,
atas semua barang maka pengenaan PPN tersebut adalah sesuai
dengan konsep dalam UU PPN (pajak atas konsumsi) dan beban
PPN dapat dilepaskan sejalan dengan mekanisme PPN dan hal Agungitu akan berjalan sesuai dengan konsep PPN. OlehIndonesiakarenanya
Pengusaha Kena Pajak (siapapun) akan dapat melepaskan beban
PPN melalui mekanisme pengkreditan;
Dengan dimasukkannya barang hasil pertanian sebagai BKP
strategis maka PKP (pengusaha ataupun kelompok petani akan
menanggung beban yang sama pula), yaitu Pajak Masukan tidakahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 23 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 24 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama boleh dikreditkan, namun sebaliknya jaminan Pemerintah untuk tidak mengenakanRepubbeban PPN kepada PKP (Prinsip netralitas
sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU PPN) telah dilanggar sendiri
oleh Pemerintah, karena dengan istilah dibebaskan, beban PPN
atas perolehan BKP untuk memproduksi barang hasil pertanian
akan ditanggung oleh Pengusaha atau kelompok petani melalui
harga pokok penjualan;
Dengan demikian nampaknya Pemerintah dengan menyatakan Agung Indonesia barang hasil pertanian dibebaskan dari pengenaan PPN
mempunyai tujuan lain (atau agenda tersendiri di luar tujuan
sebagaimana dimaksud Pasal 16B);
V.2.6. Bahwa Pasal 16B sifat pemberian fasilitas sangat terbatas. Pasal 16B
tersebut selengkapnya adalah sebagai berikut :
1. Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak
terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk
sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari
pengenaan pajak, untuk:ahkamah Republik
- Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam
Daerah Pabean;
- Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan
Jasa Kena Pajak tertentu;
- Impor Barang Kena Pajak tertentu; Agung Indonesia d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tertentu dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean;
- Pemanfaatan Jasa Kena pajak tertentu dari Luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean;
Norma atau kaidah hukum “BKP tertentu” dalam Pasal 16B tersebut,ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 24 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 25 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama tidak diberi batasan sehingga bersifat terbuka, dan terdapat kemungkinan untukRepubdi perluas. Ternyata di dalam di dalam Penjelasan
### Pasal 16B norma atau kaedah hukum tersebut benar-benar telah
diperluas dengan menambahkan huruf J, Penjelasan BKP tertentu
tersebut dirumuskan:
Ayat (1):
Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam
Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya
perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap Agung Indonesia
kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama
dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika
benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu
dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud
dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut;
Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakekatnya untuk
memberikan fasilitas perpajakan yang benar-benar diperlukan
terutama untuk berhasilnya sektor-sektor kegiatan ekonomi yangahkamah Republik
berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong
perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing
mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan
nasional;
Kemudahan perpajakan yang diatur dalam pasal ini diberikan terbatas
untuk :
- Mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di Kawasan Agung Indonesia Berikat dan Entreport Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE), atau
untuk pengembangan wilayah lain dalam Daerah Pabean yang
dibentuk khusus untuk maksud tersebut;
- Menampung kemungkinan perjanjian dengan Negara atau
Negara-negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi;ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 25 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 26 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama c. Mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengadaan Repubvaksin-vaksin yang diperlukan dalam rangka Program
Imunisasi Nasional;
- Menjamin tersedianya peralatan Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (TNI/POLRI) yang
memadai untuk melindungi wilayah Republik Indonesia dari
ancaman eksternal maupun internal;
- Menjamin tersedianya data batas dan photo udara wilayah Agung Indonesia
Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional
Indonesia (TNI) untuk mendukung pertahanan nasional;
- Meningkatkan perubahan ke empat dari PP Nomor 12 Tahun
1. pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu
tersedianya buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku
agama dengan harga yang relative terjangkau masyarakat;
- Mendorong pembangunan tempat-tempat ibadah; h. Menjamin tersedianyaRepublikperumahan yang terjangkau olehahkamah
masyarakat lapisan bawah yaitu rumah sederhana, rumah sangat
sederhana, dan rumah susun sederhana;
- Mendorong pembangunan armada nasional di bidang angkutan
darat, laut dan udara;
- Mendorong pembangunan nasional dengan membantu
tersedianya barang-barang yang bersifat strategis setelah Agung Indonesia
berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
V.2.7. Penjelasan tersebut dalam huruf a sampai dengan huruf i, jika diteliti
satu persatu masih sejalan dengan tujuan (doelmatig) diberikannya
fasilitas PPN, namun di dalam huruf J terdapat perluasan makna
barang tertentu menjadi barang bersifat strategis, yang tidak pernahahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 26 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 27 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama dibahas sebelumnya; V.2.8. Penerbitan PP RepubNomor 31 Tahun 2007 (perubahan ke empat PP
Nomor 12 Tahun 2001, menimbulkan pertanyaan karena:
Norma atau kaidah hukum Pasal 16B, hanya memuat
barang-barang tertentu, bukan barang tertentu bersifat strategis;
Penjelasan Pasal 16B huruf a sampai dengan huruf I, masih
sesuai dengan tujuan diterbitkan Pasal 16B;
sama sekali Agung Barang strategis baru muncul dalam huruf J, yangIndonesia
tidak berkaitan dengan tujuan pada penjelasan Pasal 16B
tersebut;
PP 31 Tahun 2007, yang diterbitkan kemudian, yang didalamnya
memuat Barang Strategis hanya didasarkan pada penjelasan huruf
J, yang menurut Pemohon tidak sah;
V.2.9. Hakikat barang yang dikategorikan sebagai barang strategis itu adalah
juga barang sama dengan barang yang seharusnya dikenakan PPN,
namun karena barang tersebut dikategorikan sebagai barang strategisahkamah maka atas barangRepublikini dibebaskan dari pengenaan PPN.
Pertanyaannya adalah dari mana Pemerintah memperoleh
kewenangan untuk mengklasifikasikan suatu barang tertentu menjadi
barang tertentu bersifat strategis atau bukan barang strategis?
Bukanlah berdasar Pasal 23A UUD 45, penetapan obyek, subyek dan
tarif harus dilakukan dengan Undang-undang? Pemerintah telah
melakukan konstruksi (rekayasa hukum) melalui: Agung• Norma dalam UU PPN, hanya menyebut: barang-barangIndonesiatertentu;
• Di dalam Penjelasan (bukan norma), barang tertentu diperluas
menjadi barang strategis;
• PP 31 Tahun 2007 (perubahan keempat PP 12 Tahun 2001)
diterbitkan atas dasar Penjelasan;
• PP 31 Tahun 2007 (perubahan keempat PP Nomor 12 Tahunahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 27 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348
