HUM
2015
68 P/HUM/2015
Pemohon: melawan: Agung 1. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, berkedudukanInd
Termohon: Mahkamah Agung tersebut;
Peraturan Diuji: Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa
Ringkasan Putusan
Type: OTHER Processed: 2026-01-04T14:44:11.848015 Source: KEMENKEU68phum2015content.md --- --- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id PUTUSAN Nomor 68 P/HUM/2015hkama DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub Memeriksa dan mengadili perkara perm
Teks Putusan
--- Page 1 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
PUTUSAN
Nomor 68 P/HUM/2015hkama
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub
### MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Pasal 1 angka 3 dan angka 4, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa
Keuangan berikut dengan Butir I Huruf B Angka 2, Butir II Angka 11, Butir II
Angka 12 Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014, pada tingkat
pertama dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara: Agung Indonesia 1. HIMPUNAN KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL (HKHPM),
berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jalan H. R. Rasuna Said
Kav.1, Jakarta Selatan, Menara Imperium GF-10, dalam hal ini
diwakili oleh Indra Safitri dalam kedudukannya selaku Ketua Umum
HKHPM;
1. INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA (IAPI), berkedudukan di
Jakarta, beralamat di Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta
Selatan, Sudirman Central Business District (SCBD), Lot 28 Senopati
Raya Office 8 Building, 12th Floor, Unit 12I - 12J, dalam hal ini diwakiliahkamah oleh TarkosunaryoRepublikdalam jabatannya selaku Ketua Umum Pengurus;
### 3. PERKUMPULAN IKATAN NOTARIS INDONESIA (INI),
berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jalan K.H. Hasyim Ashari 125
Pusat Niaga Roxy Mas Bl E-1 Lt 1/32, Jakarta Pusat, dalam hal ini
diwakili oleh Amriyati Amin, SH., M.H., Ismiati Dwi Rahayu, S.H. dan
B. Wirastuti Puntaraksma, S.H., dalam kedudukannya berturut-turut
selaku Ketua Bidang Pelatihan, Ketua Bidang Pengembangan dan AgungPenerapan Teknologi Informasi dan Sekretaris; Indonesia
### 4. KANTOR AKUNTAN PUBLIK KRISNAWAN, BUSRONI, ACHSIN &
ALAMSYAH (KAPKBAA), berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini
diwakili oleh Dr. Achsin, S.E., S.H., M.M., Ak., CPA, dalam
kedudukannya sebagai Partner pada Kantor Akuntan Publik
Krisnawan, Busroni, Achsin & Alamsyah;
1. DR. M. ACHSIN, S.E., S.H., M.M., AK., CPA, beralamat di Jalan
Sunan Ampel 1/16, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota
Malang, pekerjaan Akuntan Publik;ahkamah Republik
Halaman 1 dari 78 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1
mah blik
---
--- Page 2 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. DRS. YANUAR MULYANA, AK., CPA, beralamat di Jalan Patra
Kumala Nomor 34, Kelurahan Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakartahkama
Barat, pekerjaan Akuntan Publik; Repub
1. SRIYADI, M.M., CPA., BKP, beralamat di Jalan Komp. DPR RI K 64,
Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, pekerjaan
Akuntan Publik;
1. DEWI TENTY SEPTI ARTIANY, S.H., M.H., M.KN, beralamat di
Jalan Jagakarsa Residence Blok A. 1 Nomor 10, Jagakarsa, Jakarta
Selatan, pekerjaan Notaris di Jakarta;
1. IRWAN HADIWINATA, S.H., SP.N., M.H., beralamat di Jalan Carina Agung Indonesia
Sayang S/4, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, pekerjaan
Pengacara dan Konsultan Hukum;
1. AKSIOMA LASE, S.H., beralamat di Kantor Aksioma & Partners,
Graha Mustika Ratu Lt.5 R.505, Jalan Jend. Gatot Subroto Kav.74-
75, Jakarta Selatan, pekerjaan Pengacara dan Konsultan Hukum;
1. TEDDY SOEMANTRY S.H., beralamat di Jalan Venesia III BLK. DC-
19, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, pekerjaan Pengacara dan
Konsultan Hukum;
Selanjutnya memberi kuasa kepada: 1. Tommy Sugih, S.H., 2. G.P. Ajiahkamah Republik Wijaya, S.H., 3. Srimiguna, SH, M.H., 4. Ary Zulfikar, S.H, M.H.,
1. Agustinus Dawarja, S.H., 6. Rifki Febriadi, S.H., 7. Yanuar, S.H.,
para Advokat dan Konsultan Hukum, beralamat di di Menara Imperium
GF 10, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1, Jakarta 12980, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus Nomor tanggal 17 Desember 2015;
Selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon;
melawan: Agung 1. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, berkedudukanIndonesiadi Jalan Medan
Merdeka Utara, Jakarta Pusat;
1. OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK), berkedudukan di Gedung
Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur, Nomor
2-4, Jakarta Pusat;
Selanjutnya memberi kuasa kepada:
1. Tongam L. Tobing, Pegawai Otoritas Jasa Keuangan;
1. Muflii Asmawidjaja, Pegawai Otoritas Jasa Keuangan;
1. Ceceh Harianto, Pegawai Otoritas Jasa Keuangan; 4) Sri Wahyuni,RepublikPegawai Otoritas Jasa Keuangan;ahkamah
1. Tri Wanty Octavia, Pegawai Otoritas Jasa Keuangan;
Halaman 2 dari 78 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2
mah blik
---
--- Page 3 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Varida Megawati Simarmata, Pegawai Otoritas Jasa Keuangan;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU – 2/SKUOJK.01/2016,hkama
tanggal 6 Januari 2016; Repub
Selanjutnya disebut sebagai Para Termohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
### DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Pemohon dengan surat permohonannya
tertanggal 17 Desember 2015 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung
pada tanggal 18 Desember 2015 dan diregister dengan Nomor 68 P/HUM/2015 Agung Indonesia
telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 1
angka 3 dan angka 4, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan berikut
dengan Butir I Huruf B Angka 2, Butir II Angka 11, Butir II Angka 12 Lampiran
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014, dengan dalil-dalil yang pada
pokoknya sebagai berikut:
### A. KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG
Adapun yang menjadi dasar/alasan pertimbangan diajukannya
Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil terhadap PP OJK ini adalahahkamah Republik sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945 (selanjutnya disebut "UUD 1945") menyatakan,
"Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan“.
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Ketetapan MPR RI Agung No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Dan TataIndonesiaUrutan Peraturan
Perundang-undangan, menyatakan "Mahkamah Agung berwenang
menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang”.
1. Kewenangan Mahkamah Agung sebagaimana dinyatakan dalam
Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata
Urutan Peraturan Perundang-undangan yang telah diuraikan di atas,
diperkuat dengan amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945
khususnya pada 24 A ayat (1), yang menyatakan: “Mahkamah Agung
berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undanganRepublikdibawah Undang-Undang terhadap Undang-ahkamah
Halaman 3 dari 78 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3
mah blik
---
--- Page 4 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Undang, dan mempunyai kewenangan lainnya yang diberikan
Undang-Undang”.hkama
1. Bahwa kewenangan mengenai pengujian Peraturan Perundang- Repub
undangan dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang juga
ditegaskan kembali dalam Pasal 20 ayat (2) butir b dan ayat (3)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman, yang menyatakan bahwa: “Mahkamah Agung berwenang
menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang" dan ayat (3) menyatakan: "Putusan
mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan sebagai hasil Agung Indonesia
pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat
diambil baik berhubungan dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi
maupun berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah
Agung".
1. Bahwa selanjutnya, ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung antara lain menyatakan:
**(1) Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan**
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadapahkamah Republik undang-undang.
**(2) Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-**
undangan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau
pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
**(3) Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diambil baik Agung berhubungan dengan pemeriksaan pada tingkatIndonesiakasasi maupun
berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah Agung.
**(4) Peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
1. Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil (“PERMA
1/2011”) menyatakan bahwa: “Permohonan keberatan diajukan
kepada Mahkamah Agung dengan cara langsung ke Mahkamah Agung”. Lebih Republiklanjut dalam Pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa:ahkamah
“Permohonan keberatan diajukan terhadap suatu Peraturan
Halaman 4 dari 78 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4
mah blik
---
--- Page 5 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Perundang-undangan yang diduga bertentangan dengan suatu
Peraturan Perundang-undangan tingkat yang lebih tinggi”.hkama
1. Bahwa pengajuan keberatan terhadap Peraturan Perundang- Repub
undangan tidak dibatasi oleh suatu tenggat waktu karena Peraturan
Perundang-undangan adalah suatu aturan yang bersifat umum
(Regelend). Dengan demikian, Permohonan Keberatan Hak Uji
Materiil atas suatu Peraturan Perundang-undangan dapat diajukan
kapanpun oleh PARA PEMOHON.
1. Bahwa yang menjadi objek dari Permohonan a quo adalah pengujian
Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Agung Indonesia
Undang-Undang in casu Uji Materiil PP OJK tentang Pungutan Jasa
Keuangan Oleh OJK Terhadap UU OJK.
1. Bahwa PP OJK a quo, merupakan peraturan/kaidah hukum tertulis di
bawah Undang-Undang yang mengikat umum, tentang Pungutan
yang diwajibkan oleh OJK, oleh karenanya Peraturan Pemerintah itu
telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 angka (2) PERMA 1/2011.
1. Bahwa kedudukan PP OJK tersebut berada di bawah Undang-
Undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 Undang-Undang
Nomor 12/2011, yang menentukan jenis dan hierarki Peraturanahkamah Republik Perundang-undangan sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden; Agung f. Peraturan Daerah Provinsi; dan Indonesia
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
1. Bahwa dengan demikian secara hierarki PP OJK merupakan produk
hukum yang berada di bawah Undang-Undang dan oleh karenanya
berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009, memenuhi syarat untuk dapat diajukan Permohonan Keberatan
(Judicial Review).
1. Bahwa mengacu pada dasar-dasar yang telah diuraikan sebelumnya,
Mahkamah Agung berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonanRepublikPengujian Peraturan Perundang-undanganahkamah
dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang. Mengingat
Halaman 5 dari 78 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5
mah blik
---
--- Page 6 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Permohonan a quo diajukan sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan dalam PERMA 1/2011, maka Permohonan Keberatan atashkama
### Pasal 1 angka 3 dan angka 4, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 Repub
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Oleh
Otoritas Jasa Keuangan berikut dengan Lampirannya (selanjutnya
disebut ”PP OJK”) Terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
Tentang Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut ”UU OJK”),
yang diajukan oleh Pemohon ini sepatutnya diterima oleh Mahkamah
Agung Republik Indonesia.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON Agung Indonesia
1. Bahwa ketentuan Pasal 31 A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
menyatakan sebagai berikut:
**(1) Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah**
undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh
pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Agung dan dibuat
secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
**(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapatahkamah Republik dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh**
berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang, yaitu:
- Perorangan warga negara Indonesia;
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Agung undang-undang; atau Indonesia
- Badan hukum publik atau badan hukum privat.
**(3) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:**
- nama dan alamat pemohon;
- uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan
dan menguraikan dengan jelas bahwa:
1. materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang dianggap
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yangRepubliklebih tinggi; dan/atauahkamah
Halaman 6 dari 78 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6
mah blik
---
--- Page 7 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. pembentukan peraturan perundang-undangan tidak
memenuhi ketentuan yang berlaku; danhkama
- hal-hal yang diminta untuk diputus. Repub
1. Bahwa berdasarkan PERMA 1/2011, yang berhak mengajukan
Permohonan Pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah
Undang-Undang terhadap Undang-Undang adalah Pemohon
Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (4) yaitu
“Kelompok masyarakat atau perorangan yang mengajukan
permohonan keberatan kepada Mahkamah Agung atas berlakunya
suatu peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah dari Agung Indonesia
Undang-Undang”.
1. Bahwa PARA PEMOHON adalah:
- PEMOHON I, PEMOHON II, PEMOHON III, dan PEMOHON IV,
adalah suatu asosiasi dan atau perkumpulan yang merupakan
“Badan Hukum Privat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 A
ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung (“UU Mahkamah Agung”), yang
kepentingannya dirugikan oleh berlakunya PP OJK, yaitu sebagaiahkamah Republik berikut:
1. PEMOHON I, adalah asosiasi atau perkumpulan yang
memiliki anggota (-anggotanya) terdiri dari para Advokat
danatau Konsultan Hukum yang memberikan jasa profesi
hukum kepada perorangan/individu atau perusahaan (-
perusahaan), baik yang melakukan kegiatan di sektor Pasar
Modal maupun yang tidak melakukan kegiatan di sektor Agung Pasar Modal; Indonesia
1. PEMOHON II, adalah asosiasi atau perkumpulan yang
memiliki anggota (-anggotanya) terdiri dari para Akuntan
Publik terdaftar yang memberikan jasa akuntan publik kepada
perusahaan (-perusahaan) baik yang melakukan kegiatan di
sektor Pasar Modal maupun yang tidak melakukan kegiatan
di sektor Pasar Modal;
1. PEMOHON III, adalah suatu perkumpulan para profesi
jabatan Notaris selaku pejabat umum yang memberikan jasa pembuatanRepublikakta otentik dan kewenangan lainnyaahkamah
berdasarkan UU Jabatan Notaris kepada perorangan/individu
Halaman 7 dari 78 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7
mah blik
---
--- Page 8 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
atau perusahaan (-perusahaan) baik yang melakukan
kegiatan di sektor Pasar Modal maupun yang tidakhkama
melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal; Repub
1. PEMOHON IV, adalah suatu Firma dan atau perkumpulan
perdata yang merupakan Kantor Akuntan Publik yang
mempunyai kegiatan usaha memberikan jasa Akuntan Publik
kepada perusahaan (-perusahaan) baik yang melakukan
kegiatan di sektor Pasar Modal maupun yang tidak
melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal.
- PEMOHON V, PEMOHON VI, PEMOHON VII, PEMOHON VIII, Agung Indonesia
PEMOHON IX, PEMOHON X dan PEMOHON XI adalah para
profesi baik Akuntan Publik, Notaris, maupun Advokat/Konsultan
Hukum yang menjalankan kegiatannya di sektor pasar modal
selaku Profesi Penunjang Pasar Modal berdasarkan UU Pasar
Modal atau memberikan jasa profesinya kepada pihak-pihak yang
bukan merupakan perusahaan (-perusahaan) atau pihak (-pihak)
yang melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal.
### PEMOHON I, PEMOHON II, PEMOHON III, PEMOHON IV,
PEMOHON V, PEMOHON VI, PEMOHON VII, PEMOHON VIII,ahkamah Republik PEMOHON IX, PEMOHON X, dan PEMOHON XI, adalah pihak-
pihak dan atau perorangan yang dirugikan dengan diterbitkan PP
OJK ini, karena muatan materi yang terdapat dalam PP OJK,
khususnya terkait pungutan yang dilakukan oleh OJK secara
langsung merugikan PARA PEMOHON:
- Pengenaan “Jenis Pungutan” berupa “Biaya Perizinan dan
Pendaftaran Orang Perseorangan” kepada Profesi Penunjang Agung Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam LampiranIndonesiaPP OJK
butir I, huruf B angka 2 jelas merugikan PARA PEMOHON,
mengingat fungsi dan tugas PROFESI PENUNJANG adalah
pihak yang membantu kelancaran dan ketertiban transaksi di
sektor Pasar Modal dalam melindungi semua kepentingan
stakeholders, termasuk OJK dan Investor sehingga kegiatan
sektor pasar modal menjadi tumbuh dan berkembang, yang
seharusnya diberikan insentif, bukan malah dibebankan “pajak
tambahan” berupa “pungutan” yang semata-mata digunakan “hanya” untukRepublikkepentingan operasional OJK;ahkamah
Halaman 8 dari 78 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8
mah blik
---
--- Page 9 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Pengenaan “Jenis Pungutan” berupa “Biaya Pendaftaran dan
Biaya Tahunan untuk Pengaturan, Pengawasan, Pemeriksaanhkama
dan Penelitian” untuk Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar Repub
Rp. 5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan sebesar 1,2% dari nilai
kontrak dari kegiatan di sektor jasa keuangan (“Biaya
Transaksi”) dimana pungutan kepada “Profesi Penunjang
Perbankan” dan “Profesi Penunjang Pasar Modal” sebagaimana
dimaksud dalam butir II angka 11 dan 12 Lampiran PP OJK
jelas merugikan PARA PEMOHON, dengan pertimbangan
bahwa pungutan ini sangat membebankan PARA PEMOHON, Agung Indonesia
karena sebagaimana disebutkan di atas, profesi PARA
PEMOHON adalah selaku pihak penunjang yang justru
membantu OJK untuk kelancaran transaksi pasar modal. Tugas
OJK adalah melindungi pemodal/konsumen dan melakukan
pengawasan kepada transaksi “jasa keuangan” di sektor pasar
modal, bukan mengawasi “PROFESI PENUNJANG”. Sehingga
“pungutan OJK” kepada PARA PEMOHON hanya menjadi
“beban tambahan” bagi PARA PEMOHON, dimana dana
tersebut digunakan untuk kepentingan pengawasan kepadaahkamah Republik pihak lain, yaitu lembaga “Jasa Keuangan” sesuai amanat dari
pembentukan OJK sebagaimana yang akan diuraikan dan
dikelaskan secara rinci dalam posita dalam permohonan a quo.
Selain hal di atas, kegiatan usaha profesi dari PARA PEMOHON
tidak diatur dan diawasi oleh OJK, tetapi oleh peraturan perundang-
undangan yang mengatur Jasa Profesi seperti Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (”UU Advokat”), Undang- Agung Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan PublikIndonesia(“UU Akuntan
Publik”) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 (“UU Jabatan Notaris”). Pengembangan, pendidikan dan
pengawasan dilakukan sendiri oleh masing-masing organisasi
profesi, dan tidak ada bantuan dana, baik untuk pengembangan
maupun pengawasan oleh OJK kepada profesi (-profesi) dari PARA
PEMOHON.
PP OJK telah melakukan pungutan dengan kewenangan yang berlebihan (excessiveRepublikuse of power), dengan menterjemahkan “Pihakahkamah
Yang Diawasi” oleh OJK dalam UU OJK termasuk “kegiatan yang
Halaman 9 dari 78 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9
mah blik
---
--- Page 10 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dilakukan” oleh para profesi dari PARA PEMOHON. Padahal jelas-
jelas “tugas OJK” yang diatur misalnya dalam Pasal 6 huruf b UUhkama
OJK adalah “melakukan tugas pengaturan dan pengawasan” Repub
terhadap “kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal”. Kalimat
dalam Pasal 6 huruf b UU OJK mengandung 2 (dua) frasa: (i) frasa
“kegiatan jasa keuangan” dan (ii) frasa “sektor pasar modal”. Frasa
pertama bentuk kegiatan usahanya, yaitu pihak atau orang yang
melakukan “kegiatan jasa keuangan”, sedangkan frasa kedua hanya
menerangkan “tempat kegiatannya”, yaitu di sektor “pasar modal”.
Berdasarkan hal di atas, maka yang seharusnya diawasi oleh OJK Agung Indonesia
adalah “pihak yang melakukan kegiatan jasa keuangan”, sedangkan
kegiatan usaha PARA PEMOHON adalah “bukan bergerak dibidang
jasa keuangan”.
Bahwa terkait dengan kewenangan yang berlebihan (excessive use
of power) sebagaimana diuraikan di atas adalah sejalan dengan
pendapat ahli hukum, yaitu Dr. Dian Puji N. Simatupang, S.H., M.H.
(“Bukti P-14 A-B”), yang menjelaskan bahwa status pungutan oleh
OJK menurut Peraturan Perundang-undangan, yang sifat karakternya
hanya sebagai pungutan, tidak dapat kemudian dikenakan dalamahkamah Republik sifat karakter seperti Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(“PNBP”). Pungutan Otoritas Jasa Keuangan hanya dibebankan
kepada Pihak yang berkaitan langsung dengan sistem keuangan
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2011, yaitu profesi dan badan hukum yang terkait dengan perbankan,
pasar modal, dan peransuransian, dana pensiun, lembaga
pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Perluasan atas Agung profesi dan badan hukum lain misalnya terkait denganIndonesiaprofesi dan
lembaga konsultasi hukum, profesi dan lembaga penilai (aktuaria),
profesi dan lembaga akuntan, dan profesi dan lembaga kenotariatan
tidak tercantum sebagai bagian dari kegiatan utama yang diatur dan
diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Berdasarkan hal-hal di atas, maka dengan terbitnya PP OJK ini,
PARA PEMOHON menjadi mempunyai kewajiban untuk pembayaran
“pungutan OJK” berupa “Biaya Perizinan dan Pendaftaran”, “Biaya
Tahunan”, dan “Biaya Transaksi”. Kewenangan yang diberikan PP OJK kepada OJKRepublikjelas salah alamat dan merugikan secara materiilahkamah
bagi PARA PEMOHON.
Halaman 10 dari 78 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10
mah blik
---
--- Page 11 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa berdasarkan uraian di atas jelas PARA PEMOHON sudah
memenuhi kualitas maupun kapasitas sebagai pemohon “Kelompokhkama
masyarakat atau perorangan Warga Negara Indonesia” dalam rangka Repub
pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang
terhadap Undang-Undang, sebagaimana ditentukan dalam pasal 31
A UU Mahkamah Agung dan PERMA 1/2011, karenanya jelas pula
PARA PEMOHON memiliki hak dan kepentingan hukum mewakili
kepentingan publik untuk mengajukan Permohonan Uji Materiil atas
### Pasal 1 angka 3 dan angka 4, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 PP OJK
berikut dengan Lampirannya Butir I Huruf B Angka 2, Butir II Angka Agung Indonesia
11, Butir II Angka 12 terhadap UU OJK, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait, yaitu Undang-
Undang lainnya yang mengatur tentang Profesi Penunjang Pasar
Modal.
### C. PERTIMBANGAN ATAU ALASAN HUKUM PARA PEMOHON
Adapun yang menjadi pertimbangan atau alasan hukum PARA PEMOHON
mengajukan Pemohonan Hak Uji Materiil atas PP OJK terhadap UU OJK,
yaitu berdasarkan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yaitu sebagai
berikut:ahkamah Republik 1. PASAL 1 ANGKA 3 DAN ANGKA 4 TENTANG PIHAK
### BERTENTANGAN DENGAN PASAL 6 DAN PASAL 37 UU OJK
### TENTANG TUGAS PENGAWASAN DAN PUNGUTAN
- Bahwa orang yang akan dikenakan pungutan oleh OJK
berdasarkan PP OJK termaktub dalam pengertian “Pihak” dan
pengertian “Sektor Jasa Keuangan” sebagaimana diatur dalam
### Pasal 1 butir 3 dan butir 4 PP OJK, adalah sebagai berikut: Agung 1) Pasal 1 angka 3 PP OJK menyebutkan:Indonesia“Pihak adalah
“lembaga jasa keuangan”, dan atau orang perorangan atau
badan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan”.
1. Pasal 1 angka 4 PP OJK menyebutkan: “Sektor Jasa
Keuangan adalah sektor Perbankan, Pasar Modal,
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya”.
- Bahwa Pasal 1 angka 3 dan angka 4 BERTENTANGAN dengan
### Pasal 6 dan Pasal 37 UU OJK. Pasal 6 UURepublikOJKahkamah
Halaman 11 dari 78 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11
mah blik
---
--- Page 12 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan
terhadap:hkama
- kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan; Repub
- kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
- kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana
Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya.
### Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) UU OJK
**(1) OJK mengenakan pungutan kepada pihak yang melakukan**
kegiatan di sektor jasa keuangan; Agung Indonesia
**(2) Pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan**
wajib membayar pungutan yang dikenakan OJK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Bahwa berdasarkan penjelasan ayat (1) Pasal 37 UU OJK
disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “pihak yang
melakukan kegiatan disektor jasa keuangan” adalah Lembaga
Jasa Keuangan dan atau orang perseorangan atau badan yang
melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
- Bahwa pengertian sektor jasa keuangan yang tercermin dalamahkamah Republik tugas OJK yang diatur dalam Pasal 6 UU OJK, yang
menyatakan bahwa Tugas OJK adalah melakukan pengaturan
dan pengawasan terhadap “kegiatan jasa keuangan” di sektor-
sektor sebagai berikut: (i) perbankan; (ii) pasar modal; dan (iii)
perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
- Bahwa dengan adanya pengertian “kegiatan jasa keuangan”, Agung secara in contrario berarti terdapat “kegiatanIndonesianon jasa
keuangan” yang juga melakukan transaksi di sektor-sektor
sebagaimana disebut dalam Pasal 6 UU OJK. Pertanyaan lebih
lanjut adalah: Siapakah pihak yang melakukan “kegiatan jasa
keuangan” dan “kegiatan non jasa keuangan”? Terkait dengan
kegiatan jasa keuangan, UU OJK mendefinisikan pihak atau
lembaga yang melakukan “kegiatan jasa keuangan”, yaitu:
1. Lembaga Jasa Keuangan (vide Pasal 1 angka 4 UU OJK);
dan 2) LembagaRepublikJasa Keuangan Lainnya (vide Pasal 1 angka 10ahkamah
UU OJK).
Halaman 12 dari 78 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12
mah blik
---
--- Page 13 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Dalam penjelasan umum UU OJK, secara jelas disebutkan
bahwa kegiatan jasa keuangan yang dimaksud dalam UU OJKhkama
adalah kegiatan yang menjalankan fungsi intermediasi, yang Repub
menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat. Penggunaan
frasa “pengelolaan dana masyarakat” juga tercermin dalam UU
OJK sewaktu mendefinisikan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
yang diatur dalam Pasal 1 angka 10 UU OJK.
- Sedangkan Kegiatan Non Jasa Keuangan, tidak diatur dalam
UU OJK, karena memang lembaga atau pihak yang melakukan
Kegiatan Non Jasa Keuangan tidak diatur dan diawasi oleh Agung Indonesia
OJK. PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL merupakan
lembaga atau pihak yang melakukan Kegiatan Non Jasa
Keuangan, karena kegiatan usaha dari PARA PEMOHON diatur
oleh Undang-Undang lainnya tentang profesi, seperti UU
Advokat, UU Akuntan Publik, dan UU Jabatan Notaris.
- Bahwa dalam UU Advokat, mengatakan Advokat atau konsultan
hukum adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum
baik di dalam ataupun di luar pengadilan berupa konsultasi
hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membelaahkamah Republik dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien.
Dengan kata lain Konsultan Hukum adalah pihak yang
melakukan “Kegiatan Non Jasa Keuangan”
### Pasal 1 ayat (1) dan (2) UU Advokat:
“(1) Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa
hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang
memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Agung ini; (2) Jasa Hukum adalah jasa yang diberikanIndonesiaAdvokat berupa
memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan
kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan
tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien”.
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang tentang Akuntan Publik,
seorang Akuntan Publik yang merupakan salah satu profesi
penunjang Pasar Modal yang pekerjaan adalah memberikan
Jasa Asurans dan Jasa Non Asurans.
### Pasal 3 ayat (1) UU Akuntan Publik:ahkamah Republik
Halaman 13 dari 78 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13
mah blik
---
--- Page 14 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
“Akuntan Publik memberikan jasa asurans yang meliputi: a. jasa
audit atas informasi keuangan historis; b. jasa review atashkama
informasi keuangan historis; c. Jasa asurans lainnya.” Repub
Jasa Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
UU Akuntan Publik dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 3 ayat
**(1) UU Akuntan Publik, yaitu jasa Akuntan Publik yang bertujuan**
untuk memberikan keyakinan bagi pengguna atas hasil evaluasi
atau pengukuran informasi keuangan dan non keuangan
berdasarkan suatu kriteria:
Yang dimaksud dengan “jasa audit atas informasi keuangan Agung Indonesia
historis” adalah perikatan asurans yang diterapkan atas
informasi keuangan historis yang bertujuan untuk memberikan
keyakinan memadai atas kewajaran penyajian informasi
keuangan historis tersebut dan kesimpulannya dinyatakan
dalam bentuk pernyataan positif. Informasi keuangan historis
mencakup antara lain laporan keuangan, bagian dari suatu
laporan keuangan, atau laporan yang dilampirkan dalam suatu
laporan keuangan.
Yang dimaksud dengan “jasa reviu atas informasiahkamah Republik keuanganhistoris” adalah perikatan asurans yang diterapkan
atas informasi keuangan historis yang bertujuan untuk
memberikan keyakinan terbatas atas kewajaran penyajian
informasi keuangan historis tersebut dan kesimpulannya
dinyatakan dalam bentuk pernyataan negatif.
Yang dimaksud dengan “jasa asurans lainnya” adalah perikatan
asurans selain jasa audit atau reviu atas informasi keuangan Agung historis. Yang termasuk jasa asurans lainnyaIndonesiaantara lain
perikatan asurans untuk melakukan evaluasi atas kepatuhan
terhadap peraturan, evaluasi atas efektivitas pengendalian
internal, pemeriksaan atas informasi keuangan prospektif, dan
penerbitan comfort letter untuk penawaran umum.
### Pasal 3 ayat 3 UU Akuntan Publik menyatakan:
“Selain jasa asurans sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Akuntan Publik dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan
dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai dengan ketentuan Republikperaturan perundang-undangan”ahkamah
Halaman 14 dari 78 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14
mah blik
---
--- Page 15 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Yang dimaksud dengan “jasa lainnya yang berkaitan dengan
akuntansi, keuangan, dan manajemen” antara lain adalah jasahkama
audit kinerja, jasa internal audit, jasa perpajakan, jasa kompilasi Repub
laporan keuangan, jasa pembukuan, jasa prosedur yang
disepakati atas informasi keuangan, dan jasa sistem teknologi
informasi.
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Jabatan Notaris
adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta
autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan Undang- Agung Indonesia
Undang lainnya.
### Pasal 15 UU Jabatan Notaris:
1. Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai
semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang
diharuskan oleh Peraturan Perundang-undangan dan/atau
yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk
dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian
tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan
grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjangahkamah Republik pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan
kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh
Undang-Undang.
1. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Notaris berwenang pula:
- mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian
tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam Agung buku khusus; Indonesia
- membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar
dalam buku khusus;
- membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa
salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan
digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
- melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan
surat aslinya;
- memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatanRepublikAkta;ahkamah
- membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
Halaman 15 dari 78 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15
mah blik
---
--- Page 16 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- membuat Akta risalah lelang.
- Dengan demikian, terkait dengan kedudukan dan fungsihkama
Advokat, maka: Repub
1. Berdasarkan ketentuan dalam UU Advokat, jelas bahwa
Pungutan yang dilakukan OJK adalah untuk Pihak yang
melakukan Kegiatan Jasa Keuangan di sektor Pasar Modal,
dan bukan untuk profesi advokat atau konsultan pasar
modal yang merupakan Profesi Penunjang Pasar Modal,
yang melakukan kegiatan di sektor jasa hukum (Non-Jasa
Keuangan) seperti memberikan konsultasi, bantuan hukum, Agung Indonesia
menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan
melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan
hukum lain pada bidang Pasar Modal;
1. Bahwa aturan hukum dalam UU Pasar Modal dengan tegas
mengatur mengenai kegiatan Konsultan Hukum dalam
Bidang Pasar Modal sebagai Profesi Penunjang adalah
memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain dan
terdaftar di Bapepam, dan bukan melakukan Kegiatan Jasa
Keuangan, sebagaimana diatur Pasal 64 ayat (1) huruf bahkamah Republik berikut dengan penjelasannya; dan
1. Konsultan hukum sebagai profesi penunjang dalam bidang
Pasar Modal sebagai salah satu sektor jasa keuangan
diperlukan untuk memberikan bantuan (jasa) berupa
penilaian, pendapat, dan tindakan lain sesuai dengan
bidang profesinya, yang bertujuan untuk mendukung
proses-proses dalam bidang Pasar Modal sebagaimana Agung disyaratkan oleh Undang-Undang. Indonesia
- Dengan demikian, terkait dengan kedudukan dan fungsi
Akuntan Publik, maka:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam UU Akuntan Publik,
Akuntan Publik adalah pihak yang TIDAK melakukan
“Kegiatan Jasa Keuangan”, sebagaimana dimaksud Pasal
34 ayat (2) dan Pasal 37 UU OJK. Hal ini dikarenakan
berdasarkan Penjelasan Pasal 34 ayat (2) UU OJK yang
dimaksud dengan “pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan”Republikadalah Lembaga Jasa Keuangan dan/atauahkamah
orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan
Halaman 16 dari 78 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16
mah blik
---
--- Page 17 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
kegiatan di sektor jasa keuangan. Demikian pula Penjelasan
### Pasal 37 ayat (1) UU OJK yang menyebutkan bahwa yanghkama
dimaksud dengan “pihak yang melakukan kegiatan di sektor Repub
jasa keuangan” adalah Lembaga Jasa Keuangan dan/atau
orang perseorangan atau badan yang melakukan kegiatan
di sektor jasa keuangan.
1. Oleh karenanya, Akuntan Publik sama sekali tidak
melakukan KEGIATAN JASA KEUANGAN, baik dalam
kegiatan pasar modal maupun di luar itu, sekalipun Akuntan
Publik yang telah memenuhi syarat tertentu dapat Agung Indonesia
ditetapkan sebagai profesi penunjang pasar modal.
- Dengan demikian, terkait dengan kedudukan dan fungsi Notaris,
maka:
1. Keberadaan Notaris sebatas dan terbatas pada pemberian
pelayanan yang baik dan benar kepada anggota
masyarakat yang memerlukan jasanya dalam pembuatan
alat bukti tertulis, khususnya yang berupa akta autentik
yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna; dan
1. Oleh karenanya, Notaris sama sekali tidak melakukanahkamah Republik kegiatan jasa keuangan, baik dalam kegiatan pasar modal
maupun di luar itu, sekalipun Notaris yang telah memenuhi
syarat tertentu dapat ditetapkan sebagai profesi penunjang
pasar modal.
- Bahwa kewenangan OJK untuk melakukan pungutan terhadap
PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL atau pihak-pihak yang
tidak melakukan “Kegiatan Jasa Keuangan” sangat tidak Agung berdasar dan tidak mempunyai argumentasi hukumIndonesiayang kuat.
OJK adalah Lembaga nirlaba yang bertujuan, antara lain,
menyelenggarakan kegiatan didalam “sektor jasa keuangan”
secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel serta melindungi
kepentingan konsumen dan masyarakat. Namun demikian,
pungutan OJK yang diatur dalam PP OJK seolah-olah dijadikan
sumber tambahan penerimaan APBN (vide Pasal 37 ayat (5)
UU OJK).
- Selain itu, jikapun pungutan OJK akan diterapkan kepada pelaku usaha,Republikseharusnya penerimaan dari pungutan OJKahkamah
digunakan dari dan atau untuk kepentingan pelaku usaha.
Halaman 17 dari 78 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17
mah blik
---
--- Page 18 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pengertian pelaku usaha dalam UU OJK pada dasarnya
ditujukan kepada pelaku usaha yang melakukan “kegiatan jasahkama
keuangan” sebagai amanat dari perubahan Undang-Undang Repub
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang (“UU Bank
Indonesia”). Agung Indonesia
- Sedangkan, PARA PEMOHON bukanlah pelaku usaha yang
bergerak di bidang “Jasa Keuangan”. Pungutan OJK seolah-
olah hanya digunakan untuk kepentingan OJK dan dijadikan
sumber tambahan penerimaan APBN, dan bukan untuk
kepentingan PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL, tetapi
pembebanan pungutan kepada PARA PEMOHON hanya untuk
kepentingan OJK dalam melakukan tugas pengawasan kepada
pelaku usaha Jasa Keuangan yaitu Lembaga Jasa Keuangan
dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaimana dimaksudahkamah Republik dalam Pasal 1 angka 4 dan angka 10 UU OJK yang merupakan
“Highly regulated Industry”.
- Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PARA PEMOHON
tidak mendapatkan bantuan dan atau subsidi dari OJK. Hal
inilah yang membuat tidak jelas mengenai tujuan
pencapaiannya, apakah hanya sekedar untuk kepentingan OJK
atau seyogyanya digunakan untuk kepentingan pelaku usaha Agung yang benar-benar secara tujuan kegiatan usahanyaIndonesiamemang
bergerak di bidang jasa keuangan atau pengelolaan dana
masyarakat yang perlu diawasi oleh OJK.
- Mengingat bahwa PARA PEMOHON adalah organisasi dan
atau profesi yang melakukan kegiatan berdasarkan Undang-
Undang, Kode Etik dan Standar Profesi maka tentang
pengawasan telah diatur secara tegas melalui mekanisme
organisasi. Sehingga OJK tidak memiliki kewenangan
pengawasan dan OJK hanya memiliki kewenangan untuk memberikanRepubliksanksi hukum kepada profesi bilamana melanggarahkamah
ketentuan hukum yang berlaku di pasar modal. Untuk itu beban
Halaman 18 dari 78 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18
mah blik
---
--- Page 19 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
pungutan tahunan yang ditetapkan sangat tidak relevan dengan
kedudukan PARA PEMOHON.hkama
- Bahwa PARA PEMOHON adalah Profesi yang menjalankan Repub
tugasnya secara independen untuk kepentingan kliennya
dengan melakukan Uji Tuntas Segi Hukum (Legal Due
Dilligence), menghasilkan Pendapat Hukum (Legal Opinion),
Laporan Keuangan (Financial Reporting) dan Akta-Akta autentik
sehingga setiap dokumen yang dihasilkan sesuai dengan
standar profesi yang disusun oleh masing organisasi profesi
sehingga yang dapat melakukan pengawasan hanya organisasi Agung Indonesia
profesi itu sendiri, biasanya melalui Dewan Kehormatan atau
sejenisnya.
- Bahwa pembentukan OJK adalah bagian yang tidak dapat
dipisahkan dari amanat UU Bank Indonesia tentang perlu
dibuatnya lembaga pengawasan perbankan yang terpisah dari
Bank Indonesia dan tidak ada keterkaitan dengan kepentingan
sektor di bidang pasar modal karena industri pasar modal
sebenarnya memiliki karateristik yang berbeda dengan sektor
perbankan.ahkamah Republik t. Bahwa dalam Penjelasan Umum UU OJK dinyatakan, pada
pokoknya, bahwa dasar pertimbangan pembentukan UU OJK
adalah untuk melakukan penataan kembali struktur
pengorganisasian dari lembaga-lembaga yang melakukan tugas
pengaturan dan pengawasan di “sektor jasa keuangan”. Dari
pejelasan umum UU OJK, secara khusus menyebutkan bahwa
Negara (melalui OJK) harus memberikan perhatian serius Agung terhadap sektor jasa keuangan, yang melakukanIndonesia“fungsi
intermediasi”. Penggunaan istilah “fungsi intermediasi” ini jelas
terkait dengan lembaga keuangan seperti sektor perbankan
atau lembaga jasa keuangan lainnya, bukan ditujukan kepada
fungsi penunjang seperti kedudukan PARA PEMOHON.
- Jikapun pungutan ini ditujukan untuk fungsi pengawasan OJK,
maka jika merujuk kepada UU OJK, tujuan pengawasan
tersebut berlaku kepada lembaga-lembaga keuangan yang
memang menjalankan fungsi intermediasi sebagaimana yang dijadikan dasarRepublikpertimbangan pembentukan OJK sesuai denganahkamah
penjelasan umum dari UU OJK tersebut.
Halaman 19 dari 78 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19
mah blik
---
--- Page 20 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Fungsi pengawasan OJK sangat jelas terhadap lembaga
keuangan seperti, salah satunya, sektor perbankan, karena sifathkama
dan tujuannya sangat berbeda dengan fungsi PROFESI Repub
PENUNJANG PASAR MODAL yang lebih bersifat individual
profesional bukan institusional.
- Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengertian pihak
dalam UU OJK dalam Pasal 6 jo. Pasal 37 UU OJK, berikut
dengan penjelasannya dari Pasal 37 ayat (1) UU OJK yang
seharusnya disebut “Pihak” yang wajib diawasi adalah Lembaga
Keuangan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya yang dalam Agung Indonesia
menjalankan kegiatan usahanya melakukan “Kegiatan Jasa
Keuangan”, yaitu kegiatan yang menyangkut pengelolaan dana
masyarakat, sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Umum
UU OJK.
- Selain hal di atas, Dian Puji N. Simatupang, juga menyatakan
bahwa pungutan harus sepadan dengan ruang lingkup tugas
badan/lembaga yang melaksanakan pungutan tersebut,
berbeda dengan pajak yang meliputi semua transaksi yang
bernilai uang. Dengan demikian, mengingat pendirian OJKahkamah Republik adalah untuk melakukan pengawasan atas Lembaga Keuangan
dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya, maka sudah sepatutnya
bahwa Konsultan Hukum, Notaris dan Akuntan Publik,
meskipun sebagai PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL,
tidak termasuk sebagai “Pihak” yang wajib dipungut
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2014. Agung y. Bahwa Pasal 1 angka 3 dan angka 4 PP OJKIndonesiadan Pasal 5 PP
OJK kemudian memperluas pengertian “Pihak”, bahkan
menterjemahkan sendiri pengertian “Sektor Jasa Keuangan”.
Perluasan pengertian ini kemudian menetapkan pihak-pihak
yang melakukan “Kegiatan Non Jasa Keuangan” sebagai pihak
yang harus diawasi dan dibebankan pungutan OJK.
### 2. PASAL 2 PP OJK TENTANG PIHAK BERTENTANGAN DENGAN
### PASAL 4, PASAL 6 DAN PASAL 37 UU OJK TENTANG TUJUAN,
TUGAS PENGAWASAN DAN PUNGUTAN a. Bahwa PasalRepublik2 PP OJK memperluas pengertian “Pihak” yangahkamah
melakukan kegiatan “SektorJasa Keuangan”:
Halaman 20 dari 78 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 20
mah blik
---
--- Page 21 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
### Pasal 2 PP OJK
**(1) OJK mengenakan Pungutan kepada “Pihak”;hkama**
**(2) “Pihak” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib Repub**
membayar Pungutan yang dikenakan OJK.
- Pengertian “Pihak” sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1
angka 3 PP OJK, yaitu “Lembaga Jasa Keuangan”, dan atau
“orang perseorangan” atau “badan” yang melakukan “kegiatan
di sektor jasa keuangan”;
- Bahwa dalam UU OJK tidak terdapat pengertian dalam definisi
yang menjelaskan apa yang dimaksud dengan “Kegiatan Sektor Agung Indonesia
Jasa Keuangan” atau pengertian “Sektor Jasa Keuangan”.
### Pasal 4 UU OJK hanya menjelaskan bahwa”
“OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan
didalam sektor jasa keuangan:
- terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan
akuntabel;
- mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara
berkelanjutan dan stabil; dan
- mampu melindungi kepentingan Konsumen danahkamah Republik masyarakat.”
- Dalam penjelasan Pasal 4 UU OJK dinyatakan bahwa OJK
diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa
keuangan sehingga mampu meningkatkan daya saing nasional.
Selain itu, OJK harus menjaga kepentingan nasional, antara lain
meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian dan
kepemilikan di sektor jasa keuangan. Agung e. Bahwa dari penjelasan dalam Pasal 4 UU OJKIndonesiatersebut dapat di
indikasikan bahwa kepentingan nasional yang meliputi sumber
daya manusia, pengelolaan, pengendalian dan kepemilikan di
sektor jasa keuangan adalah menyangkut pengaturan yang
mengatur kelembagaan di sektor jasa keuangan, yang
berdasarkan UU OJK memang mengenal adanya Lembaga
Jasa Keuangan (vide Pasal 1 angka 4) dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya (vide Pasal 1 angka 10 UU OJK).
- Bahwa yang dimaksud dengan “pihak yang melakukan kegiatan” Republikdi sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian,ahkamah
Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa
Halaman 21 dari 78 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21
mah blik
---
--- Page 22 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Keuangan lainnya, adalah pihak yang merupakan “Lembaga
Jasa Keuangan” (vide Pasal 1 angka 4 UU OJK).hkama
- Bahwa Pasal 6 UU OJK juga menyatakan bahwa OJK Repub
melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap
kegiatan jasa keuangan, di sektor-sektor:
- Perbankan;
- Pasar Modal; dan
- Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
- Dengan demikian bahwa pengertian “pihak” dalam Pasal 37 UU Agung Indonesia
OJK harus dibaca sebagai pihak yang kegiatan usahanya di
bidang keuangan, seperti Lembaga Jasa Keuangan atau
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Sedangkan PROFESI
PENUNJANG PASAR MODAL bukan merupakan pihak yang
melakukan jasa keuangan atau dengan kata lain sebagai pihak
yang melakukan “Kegiatan Non Jasa Keuangan”.
- Berdasarkan Pasal 7 UU OJK, fungsi pengawasan terhadap
Bank diuraikan secara rinci dalam Pasal 7 UU OJK, yaitu:
1. pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaanahkamah Republik bank yang meliputi:
- perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor
bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan,
kepengurusan dan sumber daya manusia, merger,
konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin
usaha bank; dan
- kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, Agung penyediaan dana, produk hibridasi,Indonesiadan aktivitas di
bidang jasa;
1. pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank
yang meliputi:
- likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio
kecukupan modal minimum, batas maksimum
pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan,
dan pencadangan bank;
- laporan bank yang terkait dengan kesehatan danahkamah kinerjaRepublikbank;
- sistem informasi debitur;
Halaman 22 dari 78 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22
mah blik
---
--- Page 23 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- pengujian kredit (credit testing); dan
- standar akuntansi bank;hkama
1. pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati - Repub
hatian bank, meliputi:
- manajemen risiko;
- tata kelola bank;
- prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang;
- pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan
perbankan; dan
1. pemeriksaan bank. Agung Indonesia
- Hal ini sangat berbeda dengan fungsi pengawasan terhadap
Profesi Penunjang Pasal Modal, karena PERANAN OJK terkait
pengawasan PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL sangat
berbeda dan tidak ada pengawasan rutin yang dilakukan oleh
OJK sebagaimana yang dilakukan oleh OJK kepada Bank (vide
### Pasal 7 UU OJK);
- Konsepsi bahwa PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
harus terdaftar di OJK (d/h Bapepam) hanya bersifat pendataan
(registrasi) jumlah Profesi Penunjang Pasar Modal. Bahkanahkamah Republik untuk pendidikan dasar dan pendidikan lanjutan yang dijadikan
dasar sertifikasi bagi Profesi menjalankan tugasnya dalam
transaksi Pasar Modal, dilakukan sendiri (mandiri) oleh Asosiasi
atau Himpunan dari profesi (-profesi) dimaksud, sama sekali
tidak ada PERANAN dan unsur bantuan pendanaan ataupun
pengawasan dari OJK kepada anggota PROFESI PENUNJANG
PASAR MODAL. Agung l. Upaya untuk memperluas pengertian PihakIndonesiaterlihat sebagai
upaya untuk lebih banyak menciptakan sumber pungutan bagi
OJK tanpa mempertimbangkan azas kepatutan dan keadilan
bagi pihak yang dipungut. Adalah tidak patut bilamana pihak
yang dipungut tidak seluruhnya memiliki kemampuan yang
sama dan begitu juga dengan adanya ketidakadilan dimana
pihak yang tidak banyak mendapatkan pekerjaan di pasar
modal diberikan beban yang sama dengan pihak yang
pekerjaan di pasar modalnya lebih banyak atau lebih aktif.ahkamah m. Upaya memperluasRepublikpengertian Pihak ini menunjukan bahwa
Pungutan yang dilakukan OJK tidak memperhatikan dampak
Halaman 23 dari 78 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23
mah blik
---
--- Page 24 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
pungutannya terhadap kegiatan profesi dan lembaganya yang
seharusnya mendukung sistem keuangan yang berkelanjutanhkama
dan melindungi kepentingan umum, dikarenakan Pungutan Repub
yang dilakukan OJK adalah Pungutan yang dilakukan di luar
tugas dan wewenang OJK itu sendiri. Menurut Dian Puji N.
Simatupang, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai
tindakan administrasi negara yang tidak teratur, dimana
pembentuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 telah
salah kira (dwaling) dalam hal tindakan pengaturan pemungutan
terkait dengan salah kira yang didasarkan pada pertimbangan Agung Indonesia
pokok yang salah (zelfstandingheid der zaak), yaitu salah kira
terhadap maksud konsiderans menimbang huruf a dalam
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Pihak ke dalam maksud
Pihak.
- Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka perluasan pengertian
pihak yang dipungut dengan memasukkan PROFESI
PENUNJANG PASAR MODAL adalah bertentangan dengan
### Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 37 UU OJK;
1. BUTIR I HURUF B ANGKA 2 BUTIR II ANGKA 11 DAN ANGKA 12ahkamah Republik TENTANG PIHAK YANG WAJIB DIPUNGUT BERTENTANGAN
### DENGAN PASAL 6 TENTANG TUGAS PENGAWASAN DAN PASAL
### 37 TENTANG PUNGUTAN UU OJK.
- Bahwa Butir I huruf B angka 2 dan Butir II, angka 11 dan angka
12, Lampiran PP OJK telah menyebutkan secara spesifik
pengertian “Pihak” yang wajib dikenakan pungutan OJK, yaitu
PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL sebagai pihak yang Agung melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan,Indonesiatermasuk
transaksi yang dilakukan di sektor pasar modal, padahal,
PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 64 UU Pasar Modal adalah pihak yang
melakukan Kegiatan Non Jasa Keuangan.
- Bahwa Butir I huruf B angka 2 berbunyi:
“I. Pungutan Yang Terkait Dengan Pengajuan Perizinan,
Persetujuan, Pendaftaran, dan Pengesahan kepada OJK:
B. Biaya Perizinan dan Pendaftaran Orang Perseorangan:Republikahkamah
1. Pendaftaran untuk:
Halaman 24 dari 78 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24
mah blik
---
--- Page 25 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Profesi Penunjang Perbankan yaitu Akuntan
dan Penilai.hkama
- Profesi Penunjang Pasar Modal, yaitu Akuntan, Repub
Konsultan Hukum, Penilai, dan Notaris;
- Profesi Penunjang IKNB yaitu Akuntan,
Konsultan Hukum, Penilai dan Konsultan
Aktuaria.”
Dikenakan kewajiban pungutan per orang sebesar
Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah).
- Bahwa Butir II angka 11 dan angka 12 Lampiran OJK berbunyi: Agung Indonesia
“II. Biaya Tahunan untuk Pengaturan, Pengawasan,
Pemeriksaan dan Penelitian:
1. Kantor Akuntan Publik, Kantor Jasa Penilai Publik,
Kantor Konsultan Hukum, Kantor Notaris, dan
Perusahan Konsultan Aktuaria, sepanjang kantor
dimaksud memiliki izin, persetujuan, pengesahan,
atau pendaftaran dari OJK: Dikenakan pungutan
sebesar nilai kontrak dari kegiatan di sektor jasa
keuangan sebesar 1,2%;ahkamah Republik 12. Profesi:
- Profesi Penunjang Perbankan, yaitu Akuntan
dan Penilai;
- Profesi Penunjang Pasar Modal, yaitu Akuntan,
Konsultan Hukum, Penilai, dan Notaris:
Dikenakan pungutan per orang sebesar Rp.
5.000.000,00 (lima juta Rupiah).” Agung d. Bahwa ketentuan terkait dengan jasa profesi Indonesiadiatur pula dalam
UU Pasar Modal, dan dari penjelasan Pasal 64 UU Pasar Modal
menyatakan bahwa jasa-jasa profesi bukanlah pihak yang
melakukan “Kegiatan Jasa Keuangan”, sebagai berikut:
Penjelasan Pasal 64 ayat (1) huruf a:
”Akuntan adalah Akuntan yang telah memperoleh izin dari
Menteri dan terdaftar di Bapepam”.
Penjelasan Pasal 64 ayat (1) huruf b:
“Konsultan Hukum adalah ahli hukum yang memberikan pendapat hukumRepublikkepada pihak lain, dan terdaftar di Bapepam”.ahkamah
Penjelasan Pasal 64 ayat (1) huruf d:
Halaman 25 dari 78 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 25
mah blik
---
--- Page 26 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
“Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta
otentik dan terdaftar di Bapepam”.hkama
- Bahwa UU Pasar Modal juga menekankan fungsi PROFESI Repub
PENUNJANG PASAR MODAL adalah fungsi penting yang
membantu OJK (pada saat itu BAPEPAM-LK) untuk
kepentingan pemodal dalam mengambil keputusan investasinya
(vide Pasal 64 ayat (2) UU Pasar Modal), dengan menjamin
keterbukaan informasi yang wajib diberikan oleh semua pihak
yang akan melakukan transaksi di pasar modal. Dengan
demikian, PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL adalah Agung Indonesia
pihak yang membantu regulator agar menciptakan transaksi di
pasar modal secara teratur, adil, transparan, dan akuntable
(vide bagian menimbang pada huruf a dalam UU OJK) dan oleh
karenanya seharusnya diberikan insentif, bukan malah
dibebankan beban biaya pungutan yang tidak berdasar.
Penjelasan Pasal 64 ayat (2)
“Karena pendapat dan atau penilaian Profesi Penunjang Pasar
Modal sangat penting bagi pemodal dalam mengambil
keputusan investasinya, ....”ahkamah Republik f. Bahwa Konsultan hukum, Akuntan Publik, dan Notaris sebagai
profesi penunjang pasar modal bersikap independen dalam arti
bahwa dalam melaksanakan pemeriksaan dan mengungkapkan
hasil pemeriksaan atas kondisi emiten, akan bertindak secara
profesional berdasarkan pada prinsip dan standar profesi.
Selain itu, dalam pelaksanaan tugas dimaksud, profesi (-profesi)
dimaksud bebas dari pengaruh pihak manapun termasuk Agung pengaruh dari emiten. Indonesia
- Bahwa hal lain yang perlu dicermati adalah pada pemaknaan
kalimat yang dipergunakan dalam PP OJK ini, yang secara jelas
membedakan antara “di bidang Pasar Modal” (vide Pasal 64 UU
Pasar Modal) dan “di sektor Jasa Keuangan, termasuk Sektor
Pasar Modal"(vide Pasal 1 angka 3 dan angka 4 PP OJK), yang
menurut pendapat kami mempunyai makna yang berbeda
sebagaimana dijelaskan berikut ini:
1. “di bidang Pasar Modal” MenurutRepublikKamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksudahkamah
dengan bidang adalah: segi pandangan, aspek, meliputi
Halaman 26 dari 78 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26
mah blik
---
--- Page 27 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
bidang, yang mana jika digabung menjadi satu Frasa, yaitu
“di bidang Pasar Modal”, maka mengandung pengertianhkama
sebuah pengelompokan keilmuan dari Jasa Profesi, yang Repub
mana keahlian dari ilmu-ilmu Profesi dimaksud dapat
dikelompokan menjadi beberapa bidang, dalam hal ini
bidang yang dimaksud adalah Bidang Pasar Modal.
Dengan demikian, kegiatan di bidang Pasar Modal artinya
Profesi tersebut melakukan kegiatannya sebagai
Konsultan yaitu memberikan jasa hukum, akuntansi, dan
atau Notaris pada bidang Pasar Modal. Agung Indonesia
1. “di sektor Jasa Keuangan”
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud
sektor adalah lingkungan suatu usaha, yang mana jika
digabung menjadi satu frasa yaitu “di sektor Jasa
Keuangan” mengandung pengertian pengelompokan
bidang usaha di lingkungan usaha “Jasa Keuangan”.
Sedangkan pengertian “Jasa Keuangan” sesuai Klasifikasi
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2009, masuk
dalam Kategori K dengan Deskripsi Jasa Keuangan danahkamah Republik Asuransi, Kode 64, 65, 66.
Kode 64 : Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan
Dana Pensiun.
Kode 65 : Asuransi, Reasuransi dan dana Pensiun,
Bukan Jaminan Sosial Wajib.
Kode 66 : Jasa Penunjang Jasa Keuangan, Asuransi
dan dana Pensiun. Agung Kategori KBLI diatas, menjelaskan bahwaIndonesiapengertian
“Jasa Keuangan” adalah kegiatan mendapatkan dan
menyalurkan kembali dana-dana, yang juga mencakup
perolehan dana dalam bentuk simpanan yang dapat
dipindahtangankan atau ditransfer atau dengan kata lain
kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan dana
masyarakat.
- Bahwa Pungutan OJK kepada pihak seperti PROFESI
PENUNJANG PASAR MODAL atau perusahaan yang tidak melakukanRepublikkegiatan “Jasa Keuangan” sebagaimana dimaksudahkamah
dalam Pasal 1 angka 3 dan angka 4, Pasal 2 dan Pasal 5 PP
Halaman 27 dari 78 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 27
mah blik
---
--- Page 28 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
OJK jo. butir I huruf B angka 2 dan butir II angka 11 dan 12
Lampiran PP OJK tidak dapat dilaksanakan karena PP OJK inihkama
akan menjadi beban bagi industri dengan meningkatnya biaya Repub
operasional, yang selanjutnya akan dibebankan kepada
konsumen, dan mematikan industri kecil. Padahal fungsi profesi
penunjang, adalah membantu sektor pasar modal agar
penyelenggaraan transaksi pasar modal dapat berjalan dengan
aman, tertib dan melindungi kepentingan pemodal dan
masyarakat.
- Sebagaimana diketahui bahwa PROFESI PENUNJANG PASAR Agung Indonesia
MODAL merupakan subyek hukum pajak yang tunduk pada
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (“UU Pajak
Penghasilan”). Dengan adanya, pungutan OJK seolah-olah
terjadi “pajak tambahan” atau “double taxation”, dimana setiap
transaksi yang dilakukan di Pasar Modal, oleh PROFESI
PENUNJANG PASAR MODAL selain dikenakan Pajak, juga
dikenakan “Pungutan OJK”.ahkamah Republik j. Dengan demikian, adanya “pajak tambahan” berupa “pungutan
OJK” akan menjadi beban kepada Perusahaan Publik yang
menggunakan jasa Pemohon karena akan ada penambahan
biaya kepada Perusahaan Publik sehingga “prinsip wajar dan
efisien” tidak berlaku. Oleh karenanya ketentuan mengenai
pungutan ini tidak dapat dilaksanakan karena tidak mempunyai
asas kemanfaatan terhadap pelaku pasar modal, hanya Agung bermanfaat untuk kepentingan OJK dari Indonesiasegi pembiayaan
operasional.
- Bahwa selain membebani Perusahaan Publik, secara tidak
langsung pungutan OJK juga membebani Profesi Penunjang
Pasar Modal dan juga pungutan ini tidak sejalan dengan Profesi
Penunjang Pasar Modal itu sendiri. Sebagai ilustrasi transaksi
Pasar Modal secara tidak langsung terpusat di Provinsi DKI
Jakarta, karena begitu banyaknya perusahaan besar,
perusahaan modal asing yang bertransaksi di Pasar Modal, sedangkanRepublikapabila kita bandingkan dengan provinsi lain di luarahkamah
Provinsi DKI Jakarta dalam setahun bahkan mungkin hanya ada
Halaman 28 dari 78 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 28
mah blik
---
--- Page 29 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
beberapa transaksi pasar modal. Keadaan ini menimbulkan
ketidakseimbangan antara biaya yang dikeluarkan oleh Profesihkama
Penunjang Pasar Modal dengan pendapatannya itu sendiri; Repub
- Bahwa sebagai ilustrasi lain yang menunjukan pungutan yang
dilakukan oleh OJK membebani Profesi Penunjang Pasar
Modal, yaitu misalkan saja Konsultan Hukum Pasar Modal yang
baru saja diangkat, sedangkan belum adanya sama sekali
pemasukan yang diperoleh, namun ironisnya dalam keadaan
yang demikian sudah begitu banyak biaya biaya yang harus di
keluarkannya termasuk di dalamnya adalah pungutan yang Agung Indonesia
dilakukan oleh OJK;
- Dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap “Lembaga
Jasa Keuangan” dan “Lembaga Jasa Keuangan Lainnya”,
sampai dengan saat ini terdapat kurang lebih 196 (seratus
sembilan puluh enam) jumlah peraturan terkait dengan
pengawasan OJK terhadap lembaga perbankan dan lembaga
keuangan non-bank, sedangkan peraturan terkait tentang
kelembagaan Profesi Penunjang Pasar Modal hanya mengatur
tentang “kewajiban pendaftaran” saja. Hal ini membuktikanahkamah Republik bahwa “peranan” pengawasan OJK sangat minim dibandingkan
fungsi “pengawasan” kepada Industri Jasa Keuangan (“Bukti P-
15”);
- Sebagaimana diuraikan dalam Kedudukan Hukum (Legal
Standing) PARA PEMOHON, bahwa OJK bukanlah lembaga
yang berwenang mengatur mengenai jasa profesi, misalnya
Advokat, Akuntan Publik dan atau Jabatan Notaris, karena PARA Agung PEMOHON bukan “Pihak” yang melakukanIndonesia“kegiatan jasa
keuangan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b UU
OJK. Kegiatan Jasa Profesi dari PARA PEMOHON telah diatur
oleh Undang-Undang atau peraturan lain secara tersendiri atau
terpisah yang mengatur mengenai masing-masing kelembagaan
atau profesi tersebut;
- Titik berat pengawasan dan pengaturan OJK adalah kepada
Industri Jasa Keuangan yang dalam pelaksanaannya
melakukan pengelolaan dana masyarakat. Hal mana dipertegasRepublikdalam Laporan OJK Triwulan II 2013, halaman 25,ahkamah
yang menyatakan bahwa “Industri keuangan dikenal sebagai
Halaman 29 dari 78 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 29
mah blik
---
--- Page 30 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
bisnis yang penuh aturan (highly regulated) dibandingkan
dengan bisnis lainnya. Karena bisnis di sektor keuanganhkama
umumnya beroperasi dengan menghimpun dana masyarakat Repub
(pihak ketiga). Pengelolaan dana masyarakat inilah yang perlu
dipagari dengan beragam aturan dan dilakukan pengawasan
oleh otoritas agar bisnis dikelola secara hati-hati (prudent).”
(“Bukti P-16”);
- Bahwa adanya ketentuan dalam Butir II angka 11 yang
membebankan pungutan kepada “Kantor Konsultan Hukum”
dan “Kantor Notaris” sebesar 1,2% dari nilai kontrak dari Agung Indonesia
kegiatan di sektor jasa keuangan mencerminkan bahwa
pembuat PP OJK tidak memahami konsepsi perizinan terhadap
Konsultan Hukum dan Notaris adalah bersifat individual yang
melekat izin perorangan dari profesi Konsultan Hukum dan
Kantor Notaris tersebut, bukan pemberian izin kepada Kantor
Konsultan Hukum dan Kantor Notaris. Hal ini membuktikan
bahwa pembebanan “pungutan” oleh OJK dilakukan hanya
semata-mata untuk kepentingan OJK untuk mencari
keuntungan bukan untuk kepentingan pelaku usaha;ahkamah Republik q. Bahwa kewenangan OJK dalam menetapkan pungutan sangat
berbeda dengan kewenangan Bapepam sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 huruf m UU Pasar Modal, yang menyatakan
bahwa: “Bapepam berwenang untuk: menetapkan biaya
perizinan, persetujuan, pendaftaran, pemeriksaan, dan penilitian
serta biaya lain dalam rangka kegiatan Pasar Modal.”
Penjelasan Pasal 5 huruf m UU Pasar Modal menyatakan Agung bahwa “semua penerimaan dan pungutanIndonesiabiaya-biaya ....
merupakan penerimaan negara dan disetor ke kas negara.”
Sedangkan konsepsi “pungutan” oleh OJK dianggap merupakan
penerimaan OJK (vide Pasal 37 ayat (3) UU OJK). Perbedaan
konsepsi dasar pungutan inilah yang menyebabkan OJK akan
selalu mencari celah untuk meningkatkan pendapatan dengan
memperbesar “penerimaan OJK”;
- Berdasarkan hal-hal yang diuraikan dalam huruf a sampai
dengan huruf o di atas, maka dapat disimpulkan bahwa: 1) KegiatanRepublikPROFESI PENUNJANG PASAR MODAL, sepertiahkamah
Konsultan Hukum, Akuntan Publik, dan Notaris adalah
Halaman 30 dari 78 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 30
mah blik
---
--- Page 31 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
bukan pihak yang melakukan “Kegiatan Jasa Keuangan”,
dengan demikian pengelompokan Profesi Penunjanghkama
Pasar Modal sebagai bagian dari Pihak yang wajib Repub
dipungut adalah BERTENTANGAN dengan Pasal 6 dan
### Pasal 37 UU OJK;
1. Pengertian “Pihak” yang wajib dipungut oleh OJK sesuai
dengan Pasal 6 dan Pasal 37 OJK adalah pihak yang
melakukan “Kegiatan Jasa Keuangan”, dan oleh
karenanya penyebutkan pihak-pihak baik dalam Pasal 1
angka 3 dan angka 4, dan Pasal 5 PP OJK serta pihak- Agung Indonesia
pihak dalam Lampiran PP OJK harus dibaca sebagai
pihak-pihak yang hanya melakukan “Kegiatan Jasa
Keuangan”, dan tidak berlaku atau tidak dapat diterapkan
kepada pihak-pihak yang melakukan “Kegiatan Non Jasa
Keuangan”.
Dengan demikian, Pasal 1 angka 3 dan angka 4, Pasal 2 dan
### Pasal 5 PP OJK serta butir I huruf B Angka 2 serta butir II angka
11 dan 12 yang diberlakukan kepada PROFESI PENUNJANG
PASAR MODAL, yang melakukan Kegiatan Non Jasaahkamah Republik Keuangan jelas BERTENTANGAN dengan Pasal 6 dan Pasal
37 UU OJK.
1. Sedangkan terkait dengan independensi OJK, Pasal 2 dan Pasal 3
PP OJK yang mengatur tentang pungutan OJK BERTENTANGAN
dengan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (2) UU OJK, sebagai
berikut:
- Bahwa aturan hukum mengenai Pungutan OJK kepada Pihak Agung yang melakukan Kegiatan Jasa Keuangan Indonesiadi sektor Pasar
Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PP OJK adalah
mempengaruhi dan mengurangi Independensi OJK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2
ayat 2 UU OJK;
- Jika dilihat dari UU OJK, bahwa didalam Pasal 1 angka 1
diuraikan bahwa: “Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya
disebut OJK adalah lembaga yang independen, yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,Republikpemeriksaan, dan penyidikan sebagaimanaahkamah
dimaksud dalam Undang
