HUM
2014
68 P/HUM/2014
Pemohon: 1. Bahwa ketentuan Pasal 31 A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3ahkamah Tahun 2009 tentangRepublikPerubaha
Termohon: Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui
Peraturan Diuji: PP Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan (“Draft”)ahkamah Republik(“Bukti P-26”)
Ringkasan Putusan
Type: OTHER Processed: 2026-01-04T14:44:12.087371 Source: KEMENKEU68phum2014content.md --- --- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id PUTUSAN Nomor 68 P/HUM/2014hkama DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub Memeriksa dan mengadili perkara perm
Teks Putusan
--- Page 1 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
PUTUSAN
Nomor 68 P/HUM/2014hkama
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub
### MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal
1 angka 3 dan angka 4, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2014 tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan, pada tingkat pertama dan
terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:
I. HIMPUNAN KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL (HKHPM), Agungtempat kedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 1,IndonesiaJakarta 12980, Menara
Imperium GF-10, dalam hal ini diwakili oleh Indra Safitri, kewarganegaraan
Indonesia, pekerjaan Ketua Umum HKHPM, sesuai dengan Pasal 16 ayat (4)
juncto Pasal 16 ayat (5) Anggaran Dasar HKHPM, sebagaimana termaktub
dalam Akta Nomor 01, tanggal 20 Nopember 2013, dibuat oleh Notaris
Martina Dwinita, SH., di Bogor, bertindak untuk dan atas nama serta
mewakili HKHPM, yang dalam melakukan tindakannya ini telah
mendapatkan mandat dan atau persetujuan dari para anggota-anggotanya
berdasarkan Rapat Anggota HKHPM pada tanggal 17 Juli 2014;ahkamah Republik II. INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA (IAPI), tempat
kedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190,
Sudirman Central Business District (SCBD), Lot 28 Senopati Raya Office 8
Building, 12th Floor, Unit 12I-12J, dalam hal ini diwakili oleh
Tarkosunaryo, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Ketua Umum
Pengurus, sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) dan (4) Anggaran Dasar IAPI,
sebagaimana termaktub dalam Akta Nomor 24, tanggal 21 Mei 2007 Agung Indonesia
sebagaimana diubah dengan Akta Nomor 23, tanggal 12 Desember 2007,
keduanya dibuat oleh Notaris Fathiah Helmi, SH., di Jakarta, bertindak
untuk dan atas nama IAPI;
III. PERKUMPULAN IKATAN NOTARIS INDONESIA (INI), tempat
kedudukan di Jalan K.H. Hasyim Ashari 125, Pusat Niaga Roxy Mas Bl E-1
Lt. 1/32, Jakarta 10150, dalam hal ini diwakili oleh Adrian Djuaini, SH., dan
Yualitha Widyadhari, keduanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan
Ketua Umum dan Sekretaris Umum INI, sesuai dengan Pasal 11 ayat (1)
huruf c Anggaran Dasar INI Hasil Kongres Luar Biasa Ikatan Notarisahkamah Republik
Indonesia, tertanggal 27 Januari 2005 sebagaimana termaktub dalam
Halaman 1 dari 60 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1
mah blik
---
--- Page 2 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal 16 Mei 2006 Nomor
39, sebagaimana diubah dengan Akta Notaris Nomor 74 tentang Pernyataanhkama
Keputusan Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia, tanggal 17 Juli Repub
2013, dibuat oleh Notaris di Jakarta, bertindak untuk dan atas nama INI;
### IV. KANTOR AKUNTAN PUBLIK KRISNAWAN, BUSRONI, ACHSIN &
ALAMSYAH (KAPKBAA), tempat kedudukan di Jakarta, dan telah
mendapatkan Izin Usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1091/KM.1/2010, tertanggal 6
Desember 2010, dalam hal ini diwakili oleh Dr. Achsin, S.E., S.H., M.M., Agung Ak., CPA, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaanIndonesiasebagai Partner pada
Kantor Akuntan Publik Krisnawan, Busroni, Achsin & Alamsyah, sesuai
dengan Pasal 7 Anggaran Dasar KAPKBAA sebagaimana termaktub dalam
Akta Nomor 6, tanggal 30 September 2010, yang dibuat oleh Diana Amalia,
SH., Notaris di Tangerang, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili
KAPKBAA;
V. Dr. M. ACHSIN, S.E., S.H., M.M., Ak., CPA., kewarganegaraan
Indonesia, pekerjaan Akuntan Publik, tempat tinggal di Jalan Sunan Ampel
1/16, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, telah memiliki Izinahkamah Republik
Akuntan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 909/KM.1/2011, tertanggal 15 Agustus 2011,
bertindak untuk diri sendiri;
VI. Drs. YANUAR MULYANA, Ak., CPA., kewarganegaraan Indonesia,
pekerjaan Akuntan Publik, tempat tinggal di Jalan Patra Kumala Nomor 34,
Kelurahan Jatipulo, Kecamatan Palmerah, telah memiliki Izin Akuntan dari
Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Agung Indonesia
Keuangan Nomor 260/KM.1/2012, tertanggal 29 Februari 2012, bertindak
untuk diri sendiri;
VII.SRIYADI, M.M., CPA., BKP., kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan
Akuntan Publik, tempat tinggal di Jalan Komplek DPR RI K.64, Kelurahan
Joglo, Kecamatan Kembangan, telah memiliki Izin Akuntan dari Menteri
Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 1242/KM.1/2011, tertanggal 28 Oktober 2011, bertindak untuk diri
sendiri;ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2
mah blik
---
--- Page 3 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
VIII. ANDY ELDES, Ak., CPA., kewarganegaraan Indonesia, pekerjaanhkama Akuntan Publik, tempat tinggal di Jalan Cipinang Muara 1 Nomor 7, telah memiliki RepubIzin Akuntan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1162/KM.1/2011,
tertanggal 18 Oktober 2011, bertindak untuk diri sendiri;
IX. IRWAN HADIWINATA, SH., kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan
Pengacara dan Konsultan Hukum, tempat tinggal di Jalan Carina Sayang
S/4, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, telah terdaftar sebagai anggota
di HKHPM dengan Nomor Anggota: 200037, mempunyai Surat Tanda Agung Terdaftar Konsultan Hukum Pasar Modal dengan NomorIndonesia330/PM/STTD-
KH/2000, tertanggal 26 Oktober 2000, dan terdaftar sebagai Advokat
dengan Nomor 84.10042, bertindak untuk diri sendiri;
X. AKSIOMA LASE, SH., kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Pengacara
dan Konsultan Hukum, beralamat kantor di Graha Mustika Ratu Lt. 5 R.505,
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav.74-75, Jakarta 12870, telah terdaftar
sebagai anggota di HKHPM dengan Nomor Anggota 201105, mempunyai
Surat Tanda Terdaftar Konsultan Hukum Pasar Modal dengan Nomor 125/
BL/STTD-KH/2012, tertanggal 31 Juli 2012, dan terdaftar sebagai Advokatahkamah Republik
dengan Nomor 08.10951, bertindak untuk diri sendiri;
XI. TEDDY SOEMANTRY, SH., kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan
Pengacara dan Konsultan Hukum, tempat tinggal di Jalan Venesia III Blk.
DC-19, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, telah terdaftar sebagai anggota
di HKHPM dengan Nomor Anggota: 89029, mempunyai Surat Tanda
Terdaftar Konsultan Hukum Pasar Modal dengan Nomor 330/PM/STTD-
KH/2000, tertanggal 17 Maret 2000, dan terdaftar sebagai Advokat dengan Agung Indonesia
Nomor 87.10076, bertindak untuk diri sendiri;
Selanjutnya memberi kuasa kepada: 1. Tommy Sugih, SH., 2. G.P. Aji Wijaya,
SH., 3. Srimiguna, SH, MH., 4. Ary Zulfikar, SH., 5. Agustinus Dawarja, SH., 6.
Rifki Febriadi, SH., 7. Yanuar, SH., 8. Erwan Suryadi, SH., dan 9. Ari Andy
Prastowo, SH., kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Para
Advokat dan Konsultan Hukum, beralamat kantor di Menara Imperium GF.10,
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 1, Jakarta 12980, bertindak bersama-sama ataupun
sendiri-sendiri untuk dan atas nama Para Pemberi Kuasa, berdasarkan Surat Kuasa Khusus TanggalRepublik13 Oktober 2014;ahkamah
Halaman 3 dari 60 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3
mah blik
---
--- Page 4 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon I s/d. XI;hkama melawan: I. PRESIDENRepubREPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan di Jalan Medan
Merdeka Utara, Jakarta Pusat;
II. OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK), tempat kedudukan di Menara
Radius Prawiro Lantai 2, Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jalan M.H.
Thamrin Nomor 2, Jakarta Pusat;
Selanjutnya disebut sebagai Para Termohon I, II;
Mahkamah Agung tersebut; Agung Indonesia Membaca surat-surat yang bersangkutan;
### DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 17
Oktober 2014 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Tanggal 21
Oktober 2014 dan diregister dengan Nomor 68 P/HUM/2014 telah mengajukan
permohonan keberatan hak uji materiil atas Pasal 1 angka 3 dan angka 4, Pasal 2, Pasal 3
dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Oleh
Otoritas Jasa Keuangan berikut dengan Lampirannya Terhadap Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011ahkamah Republik
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang lainnya yang
mengatur tentang Profesi Penunjang Pasar Modal, Emiten dan atau Perusahaan Publik,
yaitu (i) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, (ii) Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, (iii) Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014, (iv) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik,
dengan dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai berikut: Agung Indonesia
### A. KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG;
Adapun yang menjadi dasar/alasan pertimbangan diajukannya Permohonan
Keberatan Hak Uji Formil dan Materiil terhadap PP OJK ini adalah sebagai berikut:
1 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
(selanjutnya disebut "UUD 1945") menyatakan, "Kekuasaan Kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan“.
2 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000 tentangRepublikSumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturanahkamah
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4
mah blik
---
--- Page 5 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Perundang-undangan, menyatakan "Mahkamah Agung berwenang menguji
peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang”.hkama
3 Kewenangan Mahkamah Agung sebagaimana dinyatakan dalam Ketetapan Repub
MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan
Peraturan Perundang-undangan yang telah diuraikan di atas, diperkuat
dengan amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pada 24
A ayat (1), yang menyatakan: “Mahkamah Agung berwenang mengadili
pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah
Undang-Undang terhadap Undang-Undang, dan mempunyai kewenangan Agunglainnya yang diberikan Undang-Undang”. Indonesia
4 Bahwa kewenangan mengenai pengujian Peraturan Perundang-undangan di
bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang juga ditegaskan kembali
dalam Pasal 20 ayat (2) butir b dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa:
“Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang terhadap undang-undang" dan ayat (3) menyatakan:
"Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan sebagai
hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diambilahkamah baik berhubunganRepublikdengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun
berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah Agung".
5 Bahwa selanjutnya, ketentuan Pasal 31 UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung antara lain menyatakan:
**(1) Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-**
undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Agung Indonesia (2) Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak
memenuhi ketentuan yang berlaku.
**(3) Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diambil baik berhubungan
dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan
langsung pada Mahkamah Agung.
**(4) Peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah sebagaimanaahkamah Republik**
dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Halaman 5 dari 60 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5
mah blik
---
--- Page 6 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
6 Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil (“PERMA 1/2011”)hkama
menyatakan bahwa: Repub
“Permohonan keberatan diajukan kepada Mahkamah Agung dengan cara
langsung ke Mahkamah Agung”. Lebih lanjut dalam Pasal 2 ayat (2)
dinyatakan bahwa: “Permohonan keberatan diajukan terhadap suatu Peraturan
Perundang-undangan yang diduga bertentangan dengan suatu Peraturan
Perundang-undangan tingkat yang lebih tinggi”.
7 Bahwa pengajuan keberatan terhadap Peraturan Perundang-undangan tidak Agungdibatasi oleh suatu tenggat waktu karena PeraturanIndonesiaPerundang-undangan
adalah suatu aturan yang bersifat umum (Regelend). Dengan demikian,
Permohonan Keberatan Hak Uji Formil dan Materiil atas suatu Peraturan
Perundang-undangan dapat diajukan kapanpun oleh Para Pemohon.
8 Bahwa yang menjadi objek dari Permohonan a quo adalah pengujian
Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-
Undang in casu Uji Formil dan Materiil PP OJK tentang Pungutan Jasa
Keuangan Oleh OJK Terhadap UU OJK.
9 Bahwa PP OJK a quo, merupakan peraturan/kaidah hukum tertulis di bawahahkamah Undang-UndangRepublikyang mengikat umum, tentang Pungutan yang diwajibkan
oleh OJK, oleh karenanya Peraturan Pemerintah itu telah memenuhi
ketentuan dalam Pasal 1 angka (2) PERMA 1/2011.
10 Bahwa kedudukan PP OJK tersebut berada di bawah Undang-Undang
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 UU Nomor 12/2011, yang
menentukan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan sebagai
berikut: Agung Indonesia a Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d Peraturan Pemerintah;
e Peraturan Presiden;
f Peraturan Daerah Provinsi; dan
g Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
11 Bahwa dengan demikian secara hierarki PP OJK merupakan produk hukum
yang berada di bawah Undang-Undang dan oleh karenanya berdasarkanahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6
mah blik
---
--- Page 7 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
### Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, memenuhi syarat
untuk dapat diajukan Permohonan Keberatan (Judicial Review).hkama
12 Bahwa mengacu pada dasar-dasar yang telah diuraikan sebelumnya, Repub
Mahkamah Agung berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan Pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-
Undang terhadap Undang-Undang. Mengingat Permohonan a quo diajukan
sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam PERMA 1/2011, maka
Permohonan Keberatan atas Pasal 1 angka 3 dan angka 4, Pasal 2, Pasal 3
dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan AgungOleh Otoritas Jasa Keuangan berikut dengan LampirannyaIndonesia(selanjutnya
disebut ”PP OJK”) Terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
Tentang Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut ”UU OJK”), UU
Nomor 12/2011 dan Undang-Undang lainnya yang mengatur tentang Profesi
Penunjang Pasar Modal, Emiten dan atau Perusahaan Publik yang diajukan
oleh Pemohon ini sepatutnya diterima oleh Mahkamah Agung Republik
Indonesia.
### B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON;
1. Bahwa ketentuan Pasal 31 A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3ahkamah Tahun 2009 tentangRepublikPerubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan sebagai berikut:
**(1) Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-**
undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh pemohon atau
kuasanya kepada Mahkamah Agung dan dibuat secara tertulis dalam
bahasa Indonesia.
**(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan Agung Indonesia oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan**
perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu:
- Perorangan warga negara Indonesia;
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; atau
- Badan hukum publik atau badan hukum privat.
**(3) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:**
- nama dan alamat pemohon;ahkamah Republik
Halaman 7 dari 60 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7
mah blik
---
--- Page 8 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan dan
menguraikan dengan jelas bahwa:hkama
1. materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian peraturan perundang- Repub
undangan di bawah undang-undang dianggap bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau
1. pembentukan peraturan perundang-undangan tidak memenuhi
ketentuan yang berlaku; dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus.
1. Bahwa berdasarkan PERMA 1/2011, yang berhak mengajukan Permohonan AgungPengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-UndangIndonesiaterhadap
Undang-Undang adalah Pemohon Keberatan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 angka (4) yaitu “Kelompok masyarakat atau perorangan yang
mengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Agung atas berlakunya
suatu peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah dari Undang-
Undang”.
1. Bahwa Para Pemohon adalah:
- Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V,
adalah suatu asosiasi dan atau perkumpulan yang merupakan “Badanahkamah Hukum Privat”Republiksebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 A ayat (2) huruf c
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU
Mahkamah Agung”), yang kepentingannya dirugikan oleh berlakunya PP
OJK, yaitu sebagai berikut:
1. Pemohon I, adalah asosiasi atau perkumpulan yang memiliki anggota
(-anggotanya) terdiri dari para Pengacara dan atau Konsultan Hukum Agung Indonesia yang memberikan jasa profesi hukum kepada perorangan/individu atau
perusahaan (-perusahaan), baik yang melakukan kegiatan di sector
Pasar Modal maupun yang tidak melakukan kegiatan di sektor Pasar
Modal;
1. Pemohon II, adalah asosiasi atau perkumpulan yang memiliki anggota
(-anggotanya) terdiri dari para Akuntan Publik terdaftar yang
memberikan jasa akuntan publik kepada perusahaan (-perusahaan)
baik yang melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal maupun yang
tidak melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal;ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8
mah blik
---
--- Page 9 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Pemohon III, adalah suatu perkumpulan para profesi jabatan Notaris
selaku pejabat umum yang memberikan jasa pembuatan akta otentikhkama
dan kewenangan lainnya berdasarkan UU Jabatan Notaris kepada Repub
perorangan/individu atau perusahaan (-perusahaan) baik yang
melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal maupun yang tidak
melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal;
1. Pemohon IV dan Pemohon V, adalah suatu Firma dan atau
perkumpulan perdata yang merupakan Kantor Akuntan Publik yang
mempunyai kegiatan usaha memberikan jasa Akuntan Publik kepada Agungperusahaan (-perusahaan) baik yang melakukanIndonesiakegiatan di sector
Pasar Modal maupun yang tidak melakukan kegiatan di sektor Pasar
Modal.
- Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X dan
Pemohon XI adalah para profesi baik Akuntan Publik maupun Pengacara/
Konsultan Hukum yang menjalankan kegiatannya di sektor pasar modal
selaku Profesi Penunjang Pasar Modal berdasarkan UU Pasar Modal atau
memberikan jasa profesinya kepada pihak-pihak yang bukan merupakan
perusahaan (-perusahaan) atau pihak (-pihak) yang melakukan kegiatan diahkamah sektor Pasar RepublikModal.
Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI,
Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, dan Pemohon XI,
adalah pihak-pihak dan atau perorangan yang dirugikan dengan diterbitkan PP
OJK ini, karena muatan materi yang terdapat dalam PP OJK, khususnya terkait
pungutan yang dilakukan oleh OJK secara langsung merugikan Para Pemohon:
- Pengenaan “Jenis Pungutan” berupa “Biaya Perizinan dan Pendaftaran Agung Indonesia Orang Perseorangan” kepada Profesi Penunjang Pasar Modal sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran PP OJK butir I, huruf B angka 2 jelas
merugikan Para Pemohon, mengingat fungsi dan tugas Profesi Penunjang
Pasar Modal adalah pihak yang membantu kelancaran dan ketertiban
transaksi di sector Pasar Modal dalam melindungi semua kepentingan
stakeholders, termasuk OJK dan Investor sehingga kegiatan sektor pasar
modal menjadi tumbuh dan berkembang, yang seharusnya diberikan
insentif, bukan malah dibebankan “pajak tambahan” berupa “pungutan”
yang semata-mata digunakan “hanya” untuk kepentingan operasional OJK;ahkamah Republik
Halaman 9 dari 60 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9
mah blik
---
--- Page 10 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Pengenaan “Jenis Pungutan” berupa “Biaya Tahunan untuk Pengaturan,
Pengawasan, Pemeriksaan dan Penelitian” untuk Profesi Penunjang Pasarhkama
Modal berupa 1,2% dari nilai kontrak dari kegiatan di sektor jasa keuangan Repub
(“Biaya Transaksi”) dan biaya per orang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta
Rupiah) kepada “Profesi Penunjang Perbankan” dan “Profesi Penunjang
Pasar Modal” sebagaimana dimaksud dalam butir II angka 11 dan 12
Lampiran PP OJK jelas merugikan Para Pemohon, dengan pertimbangan
bahwa pungutan ini sangat membebankan Para Pemohon, karena
sebagaimana disebutkan di atas, profesi Para Pemohon adalah selaku pihak Agungpenunjang yang justru membantu OJK untuk kelancaranIndonesiatransaksi pasar
modal. Tugas OJK adalah melakukan pengawasan kepada transaksi “jasa
keuangan” di sektor pasar modal, bukan mengawasi “Profesi Penunjang”.
Sehingga “pungutan OJK” kepada Para Pemohon hanya menjadi “beban
tambahan” bagi Para Pemohon, dimana dana tersebut digunakan untuk
kepentingan pengawasan kepada pihak lain, yaitu lembaga “Jasa
Keuangan” sesuai amanat dari pembentukan OJK sebagaimana yang akan
diuraikan dan dikelaskan secara rinci dalam posita dalam permohonan a
quo.ahkamah Selain hal di atas,Republikkegiatan usaha profesi dari Para Pemohon tidak diatur dan
diawasi oleh OJK, tetapi oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur
Jasa Profesi seperti UU Advokat, UU Akuntan Publik dan UU Jabatan Notaris.
Pengembangan, pendidikan dan pengawasan dilakukan sendiri oleh masing-
masing organisasi profesi, dan tidak ada bantuan dana, baik untuk
pengembangan maupun pengawasan oleh OJK kepada profesi (profesi) dari
Para Pemohon. Agung Indonesia PP OJK telah melakukan pungutan dengan kewenangan yang berlebihan
(execessive use of power), dengan menterjemahkan “Pihak Yang Diawasi” oleh
OJK dalam UU OJK termasuk “kegiatan yang dilakukan” oleh para Profesi dari
Para Pemohon. Padahal jelas-jelas “tugas OJK” yang diatur misalnya dalam
### Pasal 6 huruf b UU OJK adalah “melakukan tugas pengaturan dan pengawasan”
terhadap “kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal”. Kalimat dalam Pasal
6 huruf b UU OJK mengandung 2 (dua) frasa: (i) frasa “kegiatan jasa
keuangan”
dan (ii) frasa “sektor pasar modal”. Frasa pertama bentuk kegiatan usahanya,ahkamah Republik
yaitu pihak atau orang yang melakukan “kegiatan jasa keuangan”, sedangkan
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10
mah blik
---
--- Page 11 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
frasa kedua hanya menerangkan “tempat kegiatannya”, yaitu di sektor “pasar
modal”. Berdasarkan hal di atas, maka yang seharusnya diawasi oleh OJKhkama
adalah “pihak yang melakukan kegiatan jasa keuangan”, sedangkan kegiatan Repub
usaha Para Pemohon adalah “bukan bergerak di bidang jasa keuangan”.
Berdasarkan hal-hal di atas, maka dengan terbitnya PP OJK ini, Para Pemohon
menjadi mempunyai kewajiban untuk pembayaran “pungutan OJK” berupa
“Biaya Perizinan dan Pendaftaran” dan “Biaya Tahunan”. Kewenangan yang
diberikan PP OJK kepada OJK jelas salah alamat dan merugikan secara materiil
bagi Para Pemohon. Agung4. Bahwa berdasarkan uraian di atas jelas Para Pemohon sudahIndonesiamemenuhi kualitas
maupun kapasitas sebagai pemohon “Kelompok masyarakat atau perorangan
Warga Negara Indonesia” dalam rangka pengujian Peraturan Perundang-
undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang, sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 31 A UU Mahkamah Agung dan PERMA 1/2011,
karenanya jelas pula Para Pemohon memiliki hak dan kepentingan hukum
mewakili kepentingan publik untuk mengajukan Permohonan Uji Materiil atas
### Pasal 1 angka 3 dan angka 4, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 PP OJK berikut
dengan Lampirannya terhadap UU OJK, UU Nomor 12/2011 dan Undang-ahkamah Undang lainnya yangRepublikmengatur tentang Profesi Penunjang Pasar Modal, Emiten
dan atau Perusahaan Publik.
### C. PERTIMBANGAN ATAU ALASAN HUKUM PARA PEMOHON.
Adapun yang menjadi pertimbangan atau alasan hukum Para Pemohon mengajukan
Pemohonan Uji Materiil atas PP OJK terhadap UU OJK adalah sebagai berikut:
1. Bahwa PP OJK a quo melanggar dan atau bertentangan dengan:
- Hal-hal Formil, yaitu asas yang terkandung dalam asas-asas materi muatan Agung Indonesia dan asas-asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
diatur dalam UU Nomor 12/2011; dan
- Hal-hal Materiil (bertentangan dengan aturan hukum yang derajatnya lebih
tinggi/Lex superior derogat legi inferiori) in casu UU OJK.
1. Bahwa PP OJK dianggap melanggar hal FORMIL karena PP OJK bertentangan
dengan asas-asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan asas-asas
materi muatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor
12/2011, yang akan diuraikan sebagai berikut:
2.1. ASAS-ASAS DALAM PEMBENTUKAN PERATURANahkamah Republik
### PERUNDANG-UNDANGAN YANG DILANGGAR OLEH OJK.
Halaman 11 dari 60 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11
mah blik
---
--- Page 12 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Asas “Kejelasan Tujuan”
Bahwa tujuan dari OJK memungut dari “Pihak yang melakukanhkama
kegiatan jasa keuangan” harus memuat “asas kejelasan tujuan”. Asas Repub
Kejelasan Tujuan sebagaimana diterangkan dalam Penjelasan Pasal 5
UU Nomor 12/2011, adalah setiap pembentukan peraturan
perundang-undangan harus memuat tujuan yang jelas yang hendak
dicapai.
Pemberian kewenangan kepada OJK untuk melakukan pungutan
terhadap Profesi Penunjang Pasar Modal atau pihak-pihak yang tidak Agungmelakukan “kegiatan jasa keuangan” sangat tidakIndonesiaberdasar dan tidak
mempunyai argumentasi hukum yang kuat. OJK adalah Lembaga
nirlaba yang bertujuan, antara lain, menyelenggarakan kegiatan di
dalam “sektor jasa keuangan” secara teratur, adil, transparan, dan
akuntabel serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Namun demikian, pungutan OJK yang diatur dalam PP OJK seolah-
olah dijadikan sumber tambahan penerimaan APBN (Vide Pasal 37
ayat (5) UU OJK).
Selain itu, jikapun pungutan OJK akan diterapkan kepada pelakuahkamah usaha,Republikseharusnya penerimaan dari pungutan OJK digunakan dari dan
atau untuk kepentingan pelaku usaha. Pengertian pelaku usaha dalam
UU OJK pada dasarnya ditujukan kepada pelaku usaha yang
melakukan “kegiatan jasa keuangan ” sebagai amanat dari perubahan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Agung Indonesia Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang (“UU Bank
Indonesia”).
Sedangkan, Para Pemohon bukanlah pelaku usaha yang bergerak di
bidang “jasa keuangan”. Pungutan OJK seolah-olah hanya digunakan
untuk kepentingan OJK dan dijadikan sumber tambahan penerimaan
APBN, dan bukan untuk kepentingan Profesi Penunjang Pasar
Modal, tetapi pembebanan pungutan kepada Para Pemohon hanyaahkamah Republik
untuk kepentingan OJK dalam melakukan tugas pengawasan kepada
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12
mah blik
---
--- Page 13 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
pelaku usaha Jasa Keuangan yaitu Lembaga Jasa Keuangan dan
Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasalhkama
1angka 4 dan angka 10 UU OJK yang merupakan “Highly Regulated Repub
Industry”.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Para Pemohon tidak
mendapatkan bantuan dan atau subsidi dari OJK, bahkan secara
profesi tidak diawasi oleh OJK. Hal inilah yang membuat tidak jelas
mengenai tujuan pencapaiannya, apakah hanya sekedar untuk
kepentingan OJK atau seyogyanya digunakan untuk kepentingan Agungpelaku usaha yang benar-benar secara tujuanIndonesiakegiatan usahanya
memang bergerak di bidang jasa keuangan atau pengelolaan dana
masyarakat yang perlu diawasi oleh OJK.
Bahwa pembentukan OJK adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan
dari amanat UU Bank Indonesia tentang perlu dibuatnya lembaga
pengawasan perbankan yang terpisah dari Bank Indonesia dan tidak
ada keterkaitan dengan sektor di bidang pasar modal.
Bahwa dalam Penjelasan Umum UU OJK dinyatakan, pada
pokoknya, bahwa dasar pertimbangan pembentukan UU OJK adalahahkamah untuk Republikmelakukan penataan kembali struktur pengorganisasian dari
lembaga-lembaga yang melakukan tugas pengaturan dan pengawasan
di “sektor jasa keuangan”. Dari pejelasan umum UU OJK, secara
khusus menyebutkan bahwa Negara (melalui OJK) harus
memberikan perhatian serius terhadap sektor jasa keuangan, yang
melakukan “fungsi intermediasi”. Penggunaan istilah “fungsi
intermediasi” ini jelas terkait dengan lembaga keuangan seperti Agung Indonesia sektor perbankan atau lembaga jasa keuangan lainnya, bukan
ditujukan kepada fungsi penunjang seperti kedudukan Para Pemohon.
Jikapun pungutan ini ditujukan untuk fungsi pengawasan OJK, maka
jika merujuk kepada UU OJK, tujuan pengawasan tersebut berlaku
kepada lembaga-lembaga keuangan yang memang menjalankan
fungsi intermediasi sebagaimana yang dijadikan dasar pertimbangan
pembentukan OJK sesuai dengan penjelasan umum dari UU OJK
tersebut.ahkamah Republik
Halaman 13 dari 60 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13
mah blik
---
--- Page 14 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Fungsi pengawasan OJK sangat jelas terhadap lembaga keuangan
seperti, salah satunya, sektor perbankan, karena sifat dan tujuannyahkama
sangat berbeda dengan fungsi Profesi Penunjang Pasar Modal. Repub
Berdasarkan Pasal 7 UU OJK, fungsi pengawasan terhadap Bank
diuraikan secara rinci dalam Pasal 7 UU OJK, yaitu:
1. pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang
meliputi:
- perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank,
anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan Agungdan sumber daya manusia, merger, konsolidasiIndonesiadan akuisisi
bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
- kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan
dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
1. pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang
meliputi:
- likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio
kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian
kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadanganahkamah Republikbank;
- laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja
bank;
- sistem informasi debitur;
- pengujian kredit (credit testing); dan
- tandar akuntansi bank;
1. pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati- hatian bank, Agung Indonesia meliputi:
- manajemen risiko;
- tata kelola bank;
- prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang;
- pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan;
dan
1. pemeriksaan bank.
Hal ini sangat berbeda dengan fungsi pengawasan terhadap Profesi
Penunjang Pasal Modal, karena PERANAN OJK terkait pengawasanahkamah Republik
Profesi Penunjang Pasar Modal sangat berbeda dan tidak ada
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14
mah blik
---
--- Page 15 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
pengawasan rutin yang dilakukan oleh OJK sebagaimana yang
dilakukan oleh OJK kepada Bank (vide Pasal 7 UU OJK).hkama
Konsepsi bahwa Profesi Penunjang Pasar Modal harus terdaftar di Repub
OJK (d/h Bapepam) hanya bersifat pendataan (registrasi) jumlah
Profesi Penunjang Pasar Modal. Bahkan untuk pendidikan dasar dan
pendidikan lanjutan yang dijadikan dasar sertifikasi bagi Profesi
menjalankan tugasnya dalam transaksi Pasar Modal, dilakukan
sendiri (mandiri) oleh Asosiasi atau Himpunan dari profesi (-profesi)
dimaksud, sama sekali tidak ada PERANAN dan unsur bantuan Agungpendanaan ataupun pengawasan dari OJK kepadaIndonesiaanggota Profesi
Penunjang Pasar Modal.
Berdasarkan hal-hal di atas, maka Pungutan OJK yang dilakukan
terhadap Profesi Penunjang Pasar Modal tidak memenuhi asas
kejelasan tujuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 huruf a UU
Nomor 12/2011.
- Asas “Dapat dilaksanakan”
Bahwa Pungutan OJK kepada pihak seperti Profesi Penunjang Pasar
Modal atau perusahaan yang tidak melakukan kegiatan “jasaahkamah keuangan”Republiksebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 dan angka
4, Pasal 2 dan Pasal 5 PP OJK juncto butir I huruf B angka 2 dan
butir II angka 11 dan 12 Lampiran PP OJK tidak dapat dilaksanakan
karena PP OJK ini akan menjadi beban bagi industri dengan
meningkatnya biaya operasional, yang selanjutnya akan dibebankan
kepada konsumen, dan mematikan industri kecil . Padahal fungsi
profesi penunjang, adalah membantu sektor pasar modal agar Agung Indonesia penyelenggaraan transaksi pasar modal dapat berjalan dengan aman,
tertib dan melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Sesuai dengan tujuan pembinaan, pengaturan dan pengawasan yang
menjadi amanat Pasal 4 UU Pasar Modal adalah untuk mewujudkan
terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien
serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Bahwa
pungutan OJK tidak mencerminkan perlindungan kepada pemodal
dan masyarakat, karena penerapan pungutan kepada Profesi
Penunjang Pasar Modal tidak didasarkan pada asas kemanfaatan bagiahkamah Republik
kepentingan Profesi Penunjang Pasar Modal, yang merupakan bagian
Halaman 15 dari 60 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15
mah blik
---
--- Page 16 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dari kelompok masyarakat. Alih-alih memberikan perlindungan,
pungutan OJK justru semakin memberatkan biaya yang harushkama
ditanggung oleh pemodal atau masyarakat. Repub
Sebagaimana diketahui bahwa Profesi Penunjang Pasar Modal
merupakan subyek hukum pajak yang tunduk pada Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 (“UU Pajak Penghasilan”). Dengan adanya, pungutan
OJK seolah-olah terjadi “pajak tambahan” atau “double taxation”, Agungdimana setiap transaksi yang dilakukan di PasarIndonesiaModal, oleh Profesi
Penunjang Pasar Modal selain dikenakan Pajak, juga dikenakan
“Pungutan OJK”.
Dengan demikian, adanya “pajak tambahan” berupa “pungutan OJK”
akan menjadi beban kepada Emiten atau Perusahaan Publik yang
menggunakan jasa Pemohon karena akan ada penambahan biaya
kepada Emiten atau Perusahaan Publik sehingga “prinsip wajar dan
efisien” tidak berlaku. Oleh karenanya ketentuan mengenai pungutan
ini tidak dapat dilaksanakan karena tidak mempunyai asasahkamah kemanfaatanRepublikterhadap pelaku pasar modal, hanya bermanfaat untuk
kepentingan OJK dari segi pembiayaan operasional.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap “Lembaga Jasa
Keuangan” dan “Lembaga Jasa Keuangan Lainnya”, sampai dengan
saat ini terdapat kurang lebih 196 (seratus sembilan puluh enam)
jumlah peraturan terkait dengan pengawasan OJK terhadap lembaga
perbankan dan lembaga keuangan non-bank, sedangkan peraturan Agung Indonesia terkait tentang kelembagaan Profesi Penunjang Pasar Modal hanya
mengatur
tentang “kewajiban pendaftaran” saja. Hal ini membuktikan bahwa
“peranan” pengawasan OJK sangat minim dibandingkan fungsi
“pengawasan” kepada Industri Jasa Keuangan (“Bukti P-19”).
Sebagaimana diuraikan dalam Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Para Pemohon, bahwa OJK bukanlah lembaga yang berwenang
mengatur mengenai jasa profesi, misalnya Advokat, Akuntan Publik
dan atau Jabatan Notaris, karena Para Pemohon bukan “pihak” yangahkamah Republik
melakukan “kegiatan jasa keuangan” sebagaimana dimaksud dalam
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16
mah blik
---
--- Page 17 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
### Pasal 6 huruf b UU OJK. Kegiatan Jasa Profesi dari Para Pemohon
telah diatur oleh Undang-Undang atau peraturan lain secara tersendirihkama
atau Repub
terpisah yang mengatur mengenai masing-masing kelembagaan atau
profesi tersebut.
Titik berat pengawasan dan pengaturan OJK adalah kepada Industri
Jasa Keuangan yang dalam pelaksanaannya melakukan pengelolaan
dana masyarakat. Hal mana dipertegas dalam Laporan OJK Triwulan
II 2013, halaman 25, yang menyatakan bahwa “Industri keuangan Agungdikenal sebagai bisnis yang penuh aturanIndonesia(highly regulated)
dibandingkan dengan bisnis lainnya. Karena bisnis di sektor
keuangan umumnya beroperasi dengan menghimpun dana
masyarakat (pihak ketiga). Pengelolaan dana masyarakat inilah yang
perlu dipagari
dengan beragam aturan dan dilakukan pengawasan oleh otoritas agar
bisnis dikelola secara hati-hati (prudent).” (“Bukti P-20”).
Bahwa prinsip efisien di Pasar Modal merupakan prinsip penting
agar setiap kegiatan investasi dan perdagangan efek berlangsungahkamah denganRepublikbiaya yang lebih murah sehingga tidak memberikan beban
kepada masyarakat yang akan melakukan pembelian produk pasar
modal, seperti saham, obligasi atau melakukan perdagangan efek di
Bursa Efek melalui Perusahaan Efek.
Selain hal di atas, pungutan OJK juga menimbulkan benturan
kepentingan antara OJK dan sektor jasa keuangan dan dampak yang
tidak baik terhadap sektor jasa keuangan itu sendiri ataupun terhadap Agung Indonesia pemodal atau masyarakat. Pembiayaan OJK yang berasal dari sector
jasa keuangan akan menambah biaya yang harus ditanggung sector
jasa keuangan atau bank, selain fee penjaminan dana nasabah. Biaya
tersebut pada akhirnya berpotensi menimbulkan ekonomi biaya
tinggi terhadap sektor jasa keuangan. Hal ini tentunya tidak kondusif
bagi pertumbuhan ekonomi dan jasa keuangan.
Berdasarkan hal-hal di atas, maka jelas-jelas “pungutan OJK” kepada
Profesi Penunjang Pasar Modal atau perusahaan atau pihak yang
tidak melakukan “kegiatan jasa keuangan” adalah salah alamat,ahkamah Republik
sehingga penerapannya “tidak dapat dilaksanakan”.
Halaman 17 dari 60 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17
mah blik
---
--- Page 18 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Asas “Kedayagunaan dan Kehasilgunaan”.
Bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memanghkama
benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan Repub
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Berdasarkan rumusan ini,
PP OJK dan aturan terkait dengan pungutan OJK tidak benar-benar
dibutuhkan dan tidak bermanfaat bagi pelaku pasar modal, khususnya
jasa profesi yang dijalankan oleh Para Pemohon. Pungutan OJK yang
dilakukan terhadap jasa profesi hanya semata-mata menguntungkan
OJK yang mencari pendapatan atau penghasilan untuk membiayai Agungkegiatan operasional OJK yang digunakan untukIndonesiapengawasan dan
pengaturan Industri Keuangan.
Bahwa Paragraf 6 Penjelasan Umum UU OJK menyatakan bahwa
pada dasarnya tujuan pembentukan lembaga pengawas seperti OJK
adalah untuk mengawasi sektor-sektor jasa keuangan yang mencakup
perbankan, asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura, dan
perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang
menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat. Dengan kata lain,
fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian OJKahkamah adalahRepublikditujukan kepada lembaga jasa keuangan, yang kegiatan
usahanya menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat,
sedangkan jasa profesi yang dijalankan oleh Para Pemohon tidak
melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan pengelolaan dana
masyarakat. Dengan demikian, asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan dari pungutan OJK tidak bermanfaat bagi jasa profesi.
Mengutip pendapat dari Arif Budimanta yang merupakan seorang Agung Indonesia anggota DPR Komisi XI, PP ini berpotensi menimbulkan ekonomi
biaya tinggi terhadap sektor jasa keuangan dan akan "memandekkan"
pertumbuhan jasa keuangan, menjadi beban nasabah, dan mematikan
industri keuangan kecil (“Bukti P-21”).
Bahwa salah satu pelaku pasar modal, yaitu Ketua Umum APEI,
Lilly Widjaja, menyatakan ketidaksetujuan atas “Pungutan OJK”,
karena sifatnya ganda, ada yang perhitungannya didasarkan pada aset
dan atau pendapatan. Menurutnya, jika Manajer Investasi sudah
dikenakan “Pungutan OJK”, maka bisnis “underwriter” jugaahkamah Republik
dikenakan, sehingga dikenakan 2 (dua) kali pungutan. Padahal
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18
mah blik
---
--- Page 19 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Perusahaan Efek sudah mendapatkan pungutan transaksi saham dari
pihak Bursa Efek Indonesia (BEI). Sehingga besaran pungutan yanghkama
berganda tersebut akan semakin menyulitkan perusahaan efek yang Repub
pendapatannya tidak setinggi perusahaan industry jasa keuangan
lainnya. Ditambahkan juga oleh Ketua APEI, yang menyatakan
"Kami ini tidak setinggi bank pendapatannya, selain itu kami juga
tidak selamanya untung, kalau rugi bagaimana, apa yang kita
dapatkan ? Apakah akan tetap mendapatkan pungutan tersebut?".
(“Bukti P-22”). AgungBahwa Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI),IndonesiaFransiscus Welirang,
juga mengatakan, saat Undang-Undang terkait pungutan OJK terbit,
seluruh industri jasa keuangan dikenakan pungutan tersebut. Tidak
ada pemilahan lembaga yang harus membayar pungutan. "Menurut
saya itu salah, karena tidak semua emiten itu industri keuangan.
Pasar modal tidak seluruhnya di sektor keuangan. Yang
diperdagangkan adalah sahamnya," kata Fransiscus dalam diskusi
"Evaluasi 1 Tahun: Menimbang Manfaat OJK" di Wisma Antara,
Lebih lanjut, Fransiscus mengungkapkan, saat aturan mengenaiahkamah pungutanRepublikterbit, lembaga jasa keuangan rela saja membayar. Akan
tetapi, emiten yang bukan merupakan jasa keuangan perlu
dipertanyakan urgensi pembayaran pungutan karena tidak
berkecimpung di sektor jasa keuangan. (“Bukti P-23”).
Berdasarkan hal-hal di atas, terkait dengan Asas Kedayagunaan dan
Kehasilgunaan, maka PP OJK ini tidak dibutuhkan karena tidak
bermanfaat bagi pemodal dan masyarakat sebagaimana yang Agung Indonesia diamanatkan dalam UU Pasar Modal.
- Asas “Kejelasan Rumusan”.
Terdapat ketidakjelasan dalam rumusan “Pihak” dalam PP OJK.
Dalam Pasal 37 ayat (1) UU OJK menyebutkan bahwa OJK
mengenakan pungutan kepada pihak yang melakukan “kegiatan di
sektor jasa keuangan”. Penjelasan dari pasal tersebut hanya
menyatakan bahwa “pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa
keuangan” adalah Lembaga Jasa Keuangan dan atau orang
perseorangan atau badan yang melakukan kegiatan di “sektor jasaahkamah Republik
keuangan.”
Halaman 19 dari 60 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19
mah blik
---
--- Page 20 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Dalam UU OJK tidak secara jelas memuat pengertian apa yang
dimaksud dengan “Jasa Keuangan”. Undang-Undang OJK hanyahkama
mengatur tentang definisi “Lembaga Jasa Keuangan” dan “Lembaga Repub
Jasa Keuangan Lainnya”.
Pengertian Lembaga Jasa Keuangan yang dimaksud dalam Pasal 1
angka 4 UU OJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di
sector Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun,
Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Pengertian Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang dimaksud dalam AgungPasal 1 angka 10 UU OJK adalah pergadaian,Indonesialembaga penjaminan,
lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan
sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan
pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi
penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan,
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan
mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor
Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan
pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasaahkamah keuanganRepubliklain yang dinyatakan diawasi oleh OJK berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan.
Dalam pengertian Lembaga (-lembaga) yang disebutkan dalam Pasal
1 angka 4 dan angka 10 UU OJK disebutkan penggunaan terminolgi
“jasa keuangan”, sehingga seharusnya dapat diartikan penyebutan
lembaga-lembaga yang diuraikan dalam Pasal 1 angka 4 dan angka
10 UU OJK itu tentunya “lembaga-lembaga” yang menjalankan Agung Indonesia “kegiatan jasa keuangan”, termasuk lembaga jasa keuangan yang
menjalankan kegiatan di Pasar Modal. Sehingga jikapun ada
pengertian “pihak”, harus diartikan “pihak” yang melakukan kegiatan
“jasa keuangan”. Lembaga atau profesi yang melakukan transaksi
atau kegiatan di “sektor Pasar Modal”, tidak serta merta dapat
diartikan sebagai Lembaga Jasa Keuangan atau Lembaga Jasa
Keuangan lainnya atau orang perseorangan atau badan yang
melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Profesi seperti Pengacara/Konsultan Hukum, Akuntan Publik danahkamah Republik
Notaris tidak dapat dikategorikan sebagai “Lembaga Jasa Keuangan”
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 20
mah blik
---
--- Page 21 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
atau “Lembaga Jasa Keuangan Lainnya” sebagaimana diatur dalam
### Pasal 1 angka 4 dan angka 10 UU OJK.hkama
Ketidakjelasan pengertian “pihak” dalam UU OJK, diartikan secara Repub
langsung dalam PP OJK termasuk pihak yang memberikan jasa
profesi seperti Pengacara/Konsultan, Akuntan Publik, Notaris atau
pihak-pihak lainnya yang meskipun tidak menjalankan kegiatan Jasa
Keuangan tetapi diartikan sebagai pihak yang melakukan transaksi di
“sektor Pasar Modal”. Sebagaimana yang telah diuraikan dalam
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon, frasa tentang Agung“sektor pasar modal” adalah untuk menunjukkanIndonesia“tempat kegiatan
atau transaksi itu dilakukan”. Sedangkan, frasa tentang “Kegiatan
Jasa Keuangan” adalah menunjukan “transaksi atau kegiatan” yang
dilakukan oleh pelaku usaha di bidang “keuangan”. Apakah “Jasa
Profesi” seperti Hukum, Akuntan, Notaris atau pihak lain, dapat
disebut “bidang keuangan” meskipun yang bersangkutan tidak
melakukan kegiatan “Kegiatan Jasa Keuangan?”
Bahwa Pasal 1 angka 3 PP OJK menyatakan sebagai berikut: “Pihak
yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan yangahkamah selanjutnyaRepublikdisebut Pihak adalah Lembaga Jasa keuangan dan/atau
orang perseorangan atau badan yang melakukan kegiatan di sektor
jasa keuangan”.
Selanjutnya “Sektor Jasa Keuangan” berdasarkan Pasal 1 angka 4 PP
OJK didefiniskan sebagai (i) sektor Perbankan, (ii) Pasar Modal, (iii)
Perasuransian, (iv) Dana Pensiun, dan (v) Lembaga Pembiayaan dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Agung Indonesia Berdasarkan hal-hal di atas, PP OJK telah memperluas pengertian
“Sektor Jasa Keuangan”, di mana memasukkan pengertian bahwa
“Sektor Jasa Keuangan” termasuk bidang Pasar Modal, di mana
dalam pengertian Pasar Modal di dalamnya terdapat Profesi
Penunjang Pasar Modal, yaitu profesi seperti Konsultan Hukum,
Akuntan Publik, dan Notaris, bahkan memperluas termasuk Emiten/
Perusahaan Publik (meskipun kegiatan usaha Emiten/Perusahaan
Publik tidak melakukan “kegiatan jasa keuangan”). Padahal dalam
UU OJK tidak terdapat definisi mengenai “Sektor Jasa Keuangan”ahkamah Republik
yang di dalamnya terdapat “Jasa Profesi”. UU OJK hanya
Halaman 21 dari 60 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21
mah blik
---
--- Page 22 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
menyebutkan definisi/pengertian “Jasa Keuangan”, “Lembaga Jasa
Keuangan” dan “Lembaga Jasa Keuangan Lainnya”, di mana dalamhkama
uraian definisi tersebut tidak termasuk “Jasa Profesi” seperti Repub
Konsultan Hukum, Akuntan Publik, Notaris atau Emiten atau
perusahaan yang bidang usahanya bukan di bidang industri “jasa
keuangan”, seperti Emiten atau Perusahaan Publik yang kegiatan
usahanya di sektor pertambangan, rokok, produsen makanan dan
lain-lain.
Dengan demikian, maka pengertian “Pihak” sebagaimana dirujuk Agungdalam Pasal 1 angka 3 dan angka 4, Pasal 2Indonesiadan Pasal 5 PP OJK
berikut dengan Lampiran OJK tidak memuat asas “Kejelasan
Rumusan”. Adanya multi tafsir atas pengertian “Sektor Jasa
Keuangan” menyebabkan PP OJK memuat pengertian sendiri yang
memperluas arti atau pengertian kegiatan “Jasa Keuangan”.
- Asas “Keterbukaan”.
Bahwa PP OJK tidak memenuhi asas keterbukaan karena selama
proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari
perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan tidak bersifatahkamah transparanRepublikdan terbuka, sehingga seluruh lapisan masyarakat tidak
mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan
masukan dalam proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan
tersebut.
Dari pembahasan yang terkait dengan penerapan “pungutan OJK”,
Para Pemohon telah menyampaikan masukan dan saran kepada OJK
selaku pemrakarsa PP OJK maupun peraturan pelaksana lainnya, Agung Indonesia sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
1. Surat HKHPM.
- Surat HKHPM Nomor 202/HKHPM/SK/XII/2012, tanggal 8
Desember 2012, perihal Tanggapan Atas RUU Pungutan
OJK (“Bukti P-24”), yang mana isi surat ini adalah sebagai
berikut:
**(1) mengusulkan agar untuk biaya pungutan atas biaya**
perizinan dan pendaftaran orang perseorangan
nominalnya Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribuahkamah Republik
rupiah);
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22
mah blik
---
--- Page 23 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
**(2) Keberatan atas biaya annual fee yang dikenakan oleh**
OJK; kedepannya dapat diwancanakan untuk pengenaanhkama
fee atas Konsultan Hukum yang ditunjuk dalam hal Repub
penawaran umum dalam rangka pernyataan pendapat
registration statement;
- Surat HKHPM Nomor 058/HKHPM/SK/III/2014, tanggal 3
Maret 2014, perihal Reposisi, Pungutan dan Sanksi Bagi
Konsultan Hukum Pasar Modal (“Bukti P-25”), yang
menyampaikan keberatan-keberatannya atas PP OJK ini, Agungsebagai berikut: Indonesia
**(1) Bahwa pungutan untuk setiap Konsultan Hukum yang**
baru pertama kali melakukan pendaftaran untuk
mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebesar Rp.
5.000.000,- (lima juta rupiah) dapat kami terima;
**(2) Terkait dengan biaya tahunan yang akan dikenakan bagi**
Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK, kami
keberatan mengingat kondisi bahwa adanya kewajiban-
kewajiban lain setiap tahunnya yang sudah dibebankanahkamah Republikkepada para Konsultan Hukum Pasar Modal, dan juga
mengingat bahwa kemampuan finansial dari para
Konsultan Hukum yang belum merata, dan akan
menurunkan animo Advokat atau Konsultan Hukum
untuk menjadi anggota HKHPM, yang akhirnya akan
berdampak pada upaya-upaya untuk melahirkan
organisasi profesi hukum yang kuat, memiliki standar Agung Indonesia profesi yang up date serta kualitas dan standar mutu
Konsultan Hukum maupun Kantor Konsultan Hukum
yang sejalan dengan perkembangan industri pasar
modal dan sektor jasa keuangan maupun international
best practices;
**(3) Untuk pungutan atas setiap transaksi yang dilakukan**
oleh Kantor Konsultan Hukum sebesar 1,2% dari nilai
kontrak adalah tidak sejalan dengan kedudukan Kantor
Konsultan Hukum yang tidak terdaftar di OJK, karenaahkamah Republik
Halaman 23 dari 60 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23
mah blik
---
--- Page 24 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
pendaftaran melekat pada individual dari Advokat atau
Konsultan Hukum;hkama
**(4) Mengenai sanksi-sanksi yang dikenakan oleh OJK Repub**
kepada Konsultan Hukum, kami usulkan agar dapat
diberikan pemberitahuan dini, sehingga Konsultan
Hukum dapat mengetahui mengenai adanya sanksi
tersebut, sebelum sanksi tersebut mencapai nilai yang
cukup besar;
**(5) Kiranya HKHPM dapat diberikan kesempatan untuk Agung menjalin kerjasama dengan OJKIndonesiadalam hal penegakan**
hukum bilamana menyangkut anggota-anggota
HKHPM, mengingat pelanggaran terkait dengan dan
standar profesi merupakan kewenangan Dewan
Kehormatan HKHPM.
- Surat HKHPM Nomor 064/HKHPM/SK/III/2014, tanggal
14 Maret 2014 perihal tanggapan atas Draft Peraturan OJK
tentang Pungutan dan Komentar Anggota HKHPM tentang
PP Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan (“Draft”)ahkamah Republik(“Bukti P-26”), yang disampaikan kepada HKHPM, maka
HKHPM menyampaikan usulan sebagai berikut:
**(1) Atas Draft tersebut perlu dilakukan perubahan atas**
### Pasal 8 ayat (2), yang mana dalam ayat (2) pada kalimat
belum mempunyai acuan adalah sesuatu yang tidak
memiliki kepastian hukum;
**(2) Atas Draft tersebut Pasal 8 ayat (3), penjelasan tentang Agung Indonesia kata harian perlu dipertegas apakah hari kerja atau**
termasuk hari libur;
**(3) Pada Draft tersebut Pasal 13 ayat (1) huruf a, pada**
kalimat “Pihak yang sedang mengalami kesulitan
keuangan dan/atau sedang dalam upaya penyehatan dan/
atau sedang dalam pemberesan”. Ditambah kata "atau"
di antara kalimat agar definisi kesulitan keuangan tidak
semata-mata hanya terkait dengan suatu kepailitan;
**(4) Pada Draft tersebut Pasal 15, pada kalimat “selainahkamah Republik**
kriteria kesulitan keuangan” sebagaimana ditetapkan
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24
mah blik
---
--- Page 25 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dalam lampiran Draft, berdasarkan analisis yang
dilakukan oleh OJK, OJK dapat menentukan kondisihkama
tertentu sebagai ukuran untuk menetapkan pihak yang Repub
mengalami kesulitan keuangan dan atau dalam upaya
penyehatan (ditambah kata "atau" di antara kalimat agar
definisi kesulitan keuangan tidak semata-mata hanya
terkait dengan suatu kepailitan);
**(5) Pada lampiran tentang definisi Profesi (orang**
perseorangan) Profesi (orang-perseorangan): tidak Agung pernah mendapat Kontrak di SektorIndonesiaJasa Keuangan
Dalam Setahun atau Dinyatakan pailit oleh pengadilan.
1. Surat IAPI.
- Surat IAPI Nomor 0068/III/IAPI/2014, tanggal 26 Maret
2014, perihal Tanggapan atas Rancangan Peraturan OJK
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh Otoritas Jasa
Keuangan (“Bukti P-27”), dalam surat ini IAPI
menyampaikan hal-hal yang menjadi keberatannya atas
pungutan yang akan dilakukan OJK sebagai berikut:ahkamah Republik(1) Pungutan yang akan dikenakan oleh OJK tersebut
kepada Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
akan diperhitungkan dalam menentukan jumlah fee
yang menjadi beban klien, sehingga akhirnya pungutan
ini akan menjadi beban bagi klien/para pelaku pasar
modal yang menggunakan jasa Akuntan Publik;
**(2) Bahwa Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik selama Agung Indonesia ini juga dibebankan dengan sejumlah persyaratan-**
persyaratan dan pembatasan-pembatasan, antara lain
kewajiban terdaftar sebagai rekanan di sejumlah bank-
bank yang ada di Indonesia dengan persyaratan-
persyaratan yang sangat ketat, dan adanya pembatasan
pekerjaan yang diizinkan;
**(3) Bahwa Akuntan Publik selama ini telah berkontribusi**
kepada Negara juga termasuk membayar iuran kepada
asosiasi profesi Akuntan Publik dalam hal:ahkamah Republik
(a) Pajak Penghasilan;
Halaman 25 dari 60 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 25
mah blik
---
--- Page 26 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
(b) Pajak Pertambahan Nilai;
(c) biaya perizinan Akuntan Publik dan Kantorhkama
Akuntan Publik; Repub
(d) iuran tahunan keanggotaan IAPI;
(e) biaya mengikuti pelatihan professional
berkelanjutan dengan junlah minimum 40 SKP
pertahun; dan
(f) biaya sertifikasi pendaftaran di Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia (BPK). Agung(4) Bahwa pungutan-pungutan yangIndonesiadikenakan terhadap
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik menjadi
disincentive bagi profesi Akuntan Publik dan tidak
sejalan dengan upaya Pemerintah dan IAPI untuk
meningkatkan kuantitas dan kualitas Akuntan Publik
terutama dalam menghadapi Asean Economic
Community (AEC) tahun 2015;
**(5) Bahwa berdasarkan masukan dari para Anggota FAPM-**
IAPI, biaya perizinan dan biaya tahunan yangahkamah Republikdikenakan kepada Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik adalah tidak tepat.
- Surat IAPI Nomor 0730/VI/IAPI/2014, tanggal 23 Mei
2014, perihal Permohonan Audiensi terkait PP Nomor
11/2014 tentang pungutan OJK (“Bukti P-28”), bahwa
sehubungan dengan ditetapkannya PP Pungutan OJK
tersebut, IAPI menyampaikan melalui suratnya memohon Agung Indonesia audiensi untuk mendiskusikan terkait dengan implementasi
dan peraturan tersebut terhadap para Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik.
1. Surat INI Nomor 54/U/29-III/PP-INI/2014, tanggal 17 Maret
2014, perihal Permohonan Audiensi, dan surat INI Nomor 74/
U/3-VI/PP-INI/2014, tanggal 5 Juni 2014, dalam kedua surat
yang ditujukan kepada Ketua OJK tersebut mengusulkan untuk
melakukan pembicaraan dikarenakan adanya permasalahan atas
adanya PP OJK, berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatanahkamah Republik
Notaris (“Bukti P-29”).
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26
mah blik
---
--- Page 27 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Namun demikian, masukan dan saran dari Para Pemohon tidak
mendapat tanggapan yang positif dari pihak-pihak yang memangkuhkama
jabatan di Pemerintahan, yaitu dalam hal ini Pemerintah Republik Repub
Indonesia cq Presiden cq OJK selaku pihak-pihak yang terkait dan
sangat berkepentingan dengan pelaksanaan pungutan berdasarkan PP
OJK tersebut.
### 2.2. ASAS-ASAS TERKAIT MUATAN MATERIIL YANG DILANGGAR
OLEH OJK.
- Asas “Keadilan”. AgungBahwa penerapan Pungutan OJK tidak didasarkanIndonesiapada aspek
keadilan kepada para pelaku usaha. Sebagaimana diketahui bahwa
fungsi pengawasan dan pengaturan yang dilakukan oleh lembaga
pengawas seperti OJK lebih banyak ditujukan untuk pengawasan
kepada lembaga-lembaga yang melakukan “semata-mata kegiatan
sektor jasa keuangan”, yang mencakup perbankan, asuransi, dana
pensiun, sekuritas, modal ventura dan perusahaan pembiayaan, serta
badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana
masyarakat (vide paragraf keenam Penjelasan Umum UU OJK).ahkamah NamunRepublikpada pelaksanaannya, OJK juga menerapkan pungutan yang
lebih luas, yaitu kepada Jasa Profesi yang kegiatan sehari-harinya
tidak atau bukan di bidang jasa keuangan.
Fungsi pengawasan dan pengaturan terhadap keberadaan Jasa Profesi
telah diatur dalam Undang-Undang yang khusus mengatur Jasa
Profesi, yang UU Advokat, UU Jabatan Notaris, dan UU Akuntan
Publik. Fungsi pengawasan dan pengaturan dalam UU OJK sesuai Agung Indonesia dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang, yaitu
adanya pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan
yang mencakup perbankan, asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal
ventura dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yangahkamah Republik
menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.
Halaman 27 dari 60 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 27
mah blik
---
--- Page 28 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Namun demikian, PP OJK kemudian menerapkan perlakuan
pungutan yang sama (kepada Jasa Profesi) padahal muatan materihkama
dari pengawasan OJK lebih banyak kepada industri keuangan, yaitu Repub
Lembaga Jasa Keuangan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya,
sesuai cakupan pengaturan mengenai pihak yang melakukan jasa
keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 dan angka 10
UU OJK. Hal ini menyebabkan tidak terpenuhinya aspek keadilan
bagi pelaku Profesi.
- Asas “Ketertiban dan Kepastian Hukum". AgungBahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undanganIndonesiaharus
dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan
adanya kepastian hukum.
Bahwa Pasal 2 UU OJK menyatakan bahwa (i) OJK mengenakan
Pungutan kepada Pihak; dan (ii) Pihak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib membayar Pungutan yang dikenakan OJK. Dalam
penjelasan Pasal 2 tidak menguraikan lebih lanjut, hanya saja dalam
### Pasal 1 angka 3 UU OJK menyebutkan bahwa Pihak yang melakukan
kegiatan di sektor jasa keuangan yang selanjutnya disebut Pihakahkamah adalahRepublikLembaga Jasa Keuangan dan atau orang perseorangan atau
badan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Bahwa Pasal 3 ayat (2) PP OJK menyatakan bahwa pungutan yang
diterima OJK pada tahun berjalan digunakan untuk membiayai
kegiatan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tahun
anggaran berikutnya. Sedangkan, sesuai Pasal 4 UU OJK,
perhitungan Pungutan yang diterima OJK pada tahun berjalan Agung Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan berdasarkan
jumlah kas yang diterima OJK.
Bahwa dalam PP OJK kemudian ditafsirkan sendiri mengenai
pengertian Sektor Jasa Keuangan yang memperluas pengertian
“pihak” yang wajib melakukan pembayaran Pungutan OJK.
Perluasan atas pengertian “pihak” dalam PP OJK jelas menimbulkan
ketidakpastian hukum, bagaimana sebuah produk Peraturan
Pemerintah, yang berada di bawah pengaturan Undang-Undang,
dalam hal ini PP OJK, memberikan arti yang luas dibanding UU OJKahkamah Republik
itu sendiri. Ketidakpastian hukum ini tentunya akan berdampak pada
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 28
mah blik
---
--- Page 29 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
ketertiban, mengingat pada dasarnya ketertiban masyarakat timbul
jika adanya jaminan akan kepastian hukum.hkama
PP OJK ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak jelas Repub
mengenai pengertian “Pihak” dan pengertian “Kegiatan Jasa
Keuangan” sebagaimana dijelaskan pada uraian mengenai asas
kejelasan rumusan tersebut di atas.
1. Alasan-alasan PP OJK a quo melanggar asas materiil, yaitu asas Lex Superior
Derogat Legi Inferiori adalah sebagai berikut:
3.1. PASAL 1 ANGKA 3 DAN 4, PASAL 2, PASAL 5 PP OJK DAN AgungLAMPIRAN PP OJK BERTENTANGAN DENGANIndonesiaPASAL 6 DAN
### PASAL 37 UU OJK.
- Bahwa orang yang akan dikenakan pungutan oleh OJK berdasarkan
PP OJK termaktub dalam pengertian “Pihak” dan pengertian “Sektor
Jasa Keuangan” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 3 dan butir 4
PP OJK, adalah sebagai berikut:
1. Pasal 1 angka 3 PP OJK menyebutkan: “Pihak adalah “lembaga
jasa keuangan”, dan atau orang perorangan atau badan yang
melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan”.ahkamah 2) PasalRepublik1 angka 4 PP OJK menyebutkan: “Sektor Jasa Keuangan
adalah sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana
Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya”.
- Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP OJK diuraikan
mengenai bentuk “Jenis Pungutan”, yaitu (a) biaya perizinan,
persetujuan, pendaftaran, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi; Agung Indonesia dan (b) biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan dan penelitian. Ayat (2) dari Pasal tersebut kemudian
menyatakan bahwa “Jenis, satuan, dan besaran pungutan OJK
ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dalam Peraturan Pemerintah ini”.
- Lampiran PP OJK, khususnya (i) butir I huruf B angka 2; (ii) huruf
C dan huruf D; dan (iii) butir II, angka 8, angka 11 dan angka 12,
menyebutkan secara spesifik pengertian “Pihak” yang wajib
dikenakan pungutan OJK, yaitu Profesi Penunjang Pasar Modal danahkamah Republik
Emiten atau Perusahaan Publik yang melakukan kegiatan di sektor
Halaman 29 dari 60 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 29
mah blik
---
--- Page 30 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
jasa keuangan, termasuk transaksi yang dilakukan di sektor pasar
modal.hkama
- Bahwa Pasal 1 angka 3 dan angka 4, Pasal 5 PP OJK dan Lampiran Repub
PP OJK yang diuraikan dalam huruf a sampai dengan huruf c di atas,
bertentangan dengan Pasal 6 dan Pasal 37 UU OJK.
### Pasal 6 UU OJK.
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
- kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
- kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan Agungc. kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian,IndonesiaDana Pensiun,
Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
### Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) UU OJK.
**(1) OJK mengenakan pungutan kepada pihak yang melakukan**
kegiatan di sektor jasa keuangan;
**(2) Pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan wajib**
membayar pungutan yang dikenakan OJK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
- Bahwa berdasarkan penjelasan ayat (1) Pasal 37 UU OJK disebutkanahkamah bahwaRepublikyang dimaksud dengan “pihak yang melakukan kegiatan di
sektor jasa keuangan” adalah Lembaga Jasa Keuangan dan atau
orang perseorangan atau badan yang melakukan kegiatan di sektor
jasa keuangan.
- Bahwa pengertian sektor jasa keuangan yang tercermin dalam tugas
OJK yang diatur dalam Pasal 6 UU OJK, yang menyatakan bahwa
Tugas OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap Agung Indonesia “kegiatan jasa keuangan” di sektor-sektor sebagai berikut: (i)
perbankan; (ii) pasar modal; dan (iii) perasuransian, Dana Pensiun,
Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
- Bahwa dengan adanya pengertian “kegiatan jasa keuangan”, secara in
contrario berarti terdapat “kegiatan non jasa keuangan” yang juga
melakukan transaksi di sektor-sektor sebagaimana disebut dalam
### Pasal 6 UU OJK. Pertanyaan lebih lanjut adalah: Siapakah pihak
yang melakukan “kegiatan jasa keuangan” dan “kegiatan non jasa
keuangan”? Terkait dengan kegiatan jasa keuangan, UU OJKahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 30
mah blik
---
--- Page 31 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
mendefinisikan pihak atau lembaga yang melakukan “kegiatan jasa
keuangan”, yaitu:hkama
1. Lembaga Jasa Keuangan (vide Pasal 1 angka 4 UU OJK); dan Repub
1. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (vide Pasal 1 angka 10 UU
OJK).
Dalam penjelasan umum UU OJK, secara jelas disebutkan bahwa
kegiatan jasa keuangan yang dimaksud dalam UU OJK adalah
kegiatan yang menjalankan fungsi intermediasi, yang
menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat. Penggunaan frasa Agung“pengelolaan dana masyarakat” juga tercerminIndonesiadalam UU OJK
sewaktu mendefinisikan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang
diatur dalam Pasal 1 angka 10
UU OJK.
- Sedangkan Kegiatan Non Jasa Keuangan, tidak diatur dalam UU
OJK, karena memang lembaga atau pihak yang melakukan Kegiatan
Non Jasa Keuangan tidak diatur dan diawasi oleh OJK. Profesi
Penunjang Pasar Modal merupakan lembaga atau pihak yang
melakukan Kegiatan Non Jasa Keuangan, karena kegiatan usaha dariahkamah Para PemohonRepublikdiatur oleh Undang-Undang lainnya tentang profesi,
seperti UU Advokat, UU Akuntan Publik, dan UU Jabatan Notaris.
Emiten atau Perusahaan Publik yang melakukan transaksi di sector
pasar modal juga tidak semuanya melakukan Kegiatan Jasa
Keuangan. Banyak Emiten atau Perusahaan Publik yang melakukan
Kegiatan Non Jasa Keuangan, seperti perusahaan pertambangan,
konstruksi, rokok atau bidang usaha lainnya yang tidak ada Agung Indonesia hubungannya dengan “jasa keuangan”.
- Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengertian pihak dalam
UU OJK dalam Pasal 6 juncto Pasal 37 UU OJK, berikut dengan
penjelasannya dari Pasal 37 ayat (1) UU OJK yang seharusnya
disebut “Pihak” yang wajib diawasi adalah Lembaga Keuangan dan
Lembaga Jasa Keuangan lainnya yang dalam menjalankan kegiatan
usahanya melakukan “Kegiatan Jasa Keuangan”, yaitu kegiatan yang
menyangkut pengelolaan dana masyarakat, sebagaimana dinyatakan
dalam Penjelasan Umum UU OJK.ahkamah Republik
Halaman 31 dari 60 halaman. Putusan Nomor 68 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 31
mah blik
---
--- Page 32 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Bahwa Pasal 1 angka 3 dan angka 4 PP OJK dan Pasal 5 PP OJK
kemudian memperluas pengertian “Pihak”, bahkan menterjemahkanhkama
sendiri pengertian “Sektor Jasa Keuangan”. Perluasan pengertian ini Repub
kemudian menetapkan pihak-pihak yang melakukan “Kegiatan Non
Jasa Keuangan” sebagai pihak yang harus diawasi dan dibebankan
pungutan OJK.
- Bahwa jenis dan besarnya p
