HUM
2014
67 P/HUM/2014
Pemohon: melawan:
Termohon: Mahkamah Agung tersebut;
Peraturan Diuji: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 2014
Ringkasan Putusan
Type: OTHER Processed: 2026-01-04T14:44:02.773594 Source: KEMENKEU67phum2014content.md --- --- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id PUTUSAN Nomor 67 P/HUM/2014hkama DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub Memeriksa dan mengadili perkara perm
Teks Putusan
--- Page 1 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
PUTUSAN
Nomor 67 P/HUM/2014hkama
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub
### MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perkebunan Nusantara III, pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan
sebagai berikut, dalam perkara: Agung Indonesia FEDERASI SERIKAT PEKERJA PERKEBUNAN
NUSANTARA (FSP BUN), dalam hal ini memilih kedudukan di
kantor kuasanya di Jl. K.H Fakhruddin No. 14 Jakarta,
Selanjutnya memberi kuasa kepada :
1. Budiyono, SH., MH., Direktur Eksekutif LBH Perkebunan ;
1. H. Darsono E.K., SH., MH., Direktur Bidang II LBH
Perkebunan ;
1. Amir ArsyadHarahap, SH., Ketua LBH Perkebunan Cabang
PTPN VI, berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomorahkamah FSPBUN/SKU/001/X/2014Republiktanggal 10 Oktober 2014,
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
melawan:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Jalan
Merdeka Utara, Jakarta Pusat,
Selanjutnya memberi kuasa kepada :
1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
6 – 7, Kuningan, Agungberalamat di Jalan H. R. Rasuna Said Kav.Indonesia
Jakarta Selatan, selanjutnya memberi kuasa dengan hak
substitusi kepada :
1. Wicipto Setiadi, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-
undangan ;
1. Mualimin Abdi, Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Hak Asasi Manusia ;
1. Nasrudin, Direktur Litigasi Peraturan Perundang-
undangan ;ahkamah Republik
Halaman 1 dari 32 halaman Putusan Nomor 67 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1
mah blik
---
--- Page 2 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. I Gede Dodi Bariman, Kepala Sub Direktorat Penyiapan
dan Pendampingan Persidangan II Direktorat Litigasihkama
Peraturan Perundang-undangan ; Repub
1. T. Tony Prayogo, Perancang Muda Direktorat Litigasi
Peraturan Perundang-undangan, berdasarkan Surat
Kuasa Substitusi Nomor M.HH.PP.04.02-04,tanggal 6
Januari 2015 ;
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia, memberi kuasa
dengan hak substitusi kepada :
1. Kiagus Ahmad Badaruddin, Sekretaris Jenderal Agung Indonesia
Kementerian Keuangan ;
1. Indra Surya, Kepala Biro Bantuan Hukum, Sekretariat
Jenderal Kementerian Keuangan ;
1. Didik Hariyanto, Kepala Bagian Bantuan Hukum I, Biro
Bantuan Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian
Keuangan, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor
SKU-12/MK.01/2015, tanggal 19 Januari 2015 ;
1. Jaksa Agung Republik Indonesia, beralamat di Jalan Sultan
Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,ahkamah Republik selanjutnya memberi kuasa dengan hak substitusi kepada :
1. Rusdi Hadi Teguh, SH., MH.,
1. Nul Albar, SH.,
1. Agustin Dwiarsi Sunaryati, SH.,
1. Yoklina Sitepu, SH.,
1. Elizabeth Budi Sugiarti, SH.,
1. R.A. Dyna Ramadhani, SH., M.Hum., semuanya Jaksa Agung Pengacara Negara, berdasarkan Surat IndonesiaKuasa Substitusi
Nomor SK-111/A/JA/12/2014, tanggal 19 Desember 2014;
Kesemuanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10
Desember 2014;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
### DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 17 Oktober 2014 yang diterimaRepublikdi Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggalahkamah
Halaman 2 dari 32 halaman Putusan Nomor 67 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2
mah blik
---
--- Page 3 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
17 Oktober 2014 dan diregister dengan Nomor 67 P/HUM/2014 telah
mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturanhkama
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penambahan Repub
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III, dengan dalil-
dalil yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Duduk Perkara
Bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2014 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Agung Indonesia
Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara
III (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 218, 2014) yang pada
intinya menetapkan bahwa :
1. Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal
ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perkebunan Nusantara III yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perkebunan IV, dan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan V menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)ahkamah Republik PT Perkebunan Nusantara III. (PP Nomor 72 Tahun 2014 Pasal 1).
1. Penambahan penyertaan modal dimaksud dalam angka 1, berasal dari
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara I, II dan IV
sampai dengan XIV. (PP Nomor 72 Tahun 2014 Pasal 2).
1. Bahwa kepemilikan Saham Negara di Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perkebunan Nusantara I, II, dan IV sampai dengan XIV menjadi
sebesar 10%. (PP Nomor 72 Tahun 2014 Pasal 3 huruf c). Agung 4. Bahwa akibat dari penambahan penyertaan IndonesiaNegara tersebut
mengakibatkan berubahnya Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perkebunan Nusantara I, II, dan IV sampai dengan XIV menjadi
Perseroan Terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang No
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. (PP Nomor 72 Tahun 2014
### Pasal 3 huruf a).
1. Bahwa pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 tersebut
di undangkan maka Peraturan Pemerintah yang terkait dengan
keberadaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunanahkamah Republik
Halaman 3 dari 32 halaman Putusan Nomor 67 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3
mah blik
---
--- Page 4 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Nusantara I, II, dan IV sampai dengan XIV di cabut dan dinyatakan tidak
berlaku. (PP Nomor : 72 Tahun 2014 Pasal 4).hkama
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon yang mewakili Repub
seluruh Karyawan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara I, II, dan IV sampai dengan XIV menganggap haknya dirugikan
oleh berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun
2014 tersebut.
II. Pemohon mempunyai Kapasitas Hukum (Legal Standing) dan
kepentingan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Bahwa Pemohon adalah Pengurus Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Agung Indonesia
Nusantara (FSP BUN) yang mewakili seluruh anggota yang tergabung
dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN I, II, dan IV sampai
dengan XIV, Lembaga, Anak Perusahaan dan DAPENBUN berada dalam
lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor Perkebunan PT.
Perkebunan Nusantara I sampai dengan XIV (Persero) yang tercatat di
Kantor Departemen Tenagakerja Pusat Jakarta dengan nomor pencatatan :
134/I/N/XI/2001 Tanggal 21 November 2001 oleh karenanya sah bertindak
untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan para Karyawan PTPN I s.d
XIV (Persero). (BUKTI P-6 s.d P-7) .ahkamah Republik III. Kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kewenangan Mahkamah Agung (MA) sebagaimana yang telah diatur dalam
### Pasal 24 A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) yang
berbunyi: “MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang,
dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang”;
Selain pasal tersebut, dasar hukum lain yang mengatur kewenangan MA Agung melakukan uji materiil peraturan perundang-undangan diIndonesiabawah undang-
undang terhadap undang-undang juga terdapat dalam Undang-Undang
No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undanganPasal 9 ayat (2) yang berbunyi:
**(1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-**
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
**(2)Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-**
Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh MahkamahRepublikAgung.ahkamah
Halaman 4 dari 32 halaman Putusan Nomor 67 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4
mah blik
---
--- Page 5 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Mengenai apa saja jenis peraturan perundang-undangan di bawah undang-hkama
undang diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Repub
Pembentukan Peraturan Perundang-undanganPasal 7 ayat (1) yang
berbunyi :
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang; Agung Indonesia
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) No. 1
Tahun 2004 Pasal 2 ayat (4) telah diatur bahwa Permohonan Keberatan
diajukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak ditetapkan peraturan
perundang-undangan yang bersangkutan.
Bahwa oleh karenanya Permohonan Uji Materiil (Judicial Review) a quoahkamah Republik telah diajukan oleh Pemohon dalam tenggang waktu yang diperkenankan
demikian pula Mahkamah Agung Republik Indonesia berwenang melakukan
Uji Materiil (Judicial Review) sebagaimana dimohonkan oleh Pemohona
quo.
IV. Terhadap duduk perkara a quo yaitu : Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Agung Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III bertentanganIndonesiadengan
:
- Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2005 tentang
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Perubahan bentuk
Badan Usaha Milik Negara, dan
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara.ahkamah Republik
Halaman 5 dari 32 halaman Putusan Nomor 67 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5
mah blik
---
--- Page 6 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pertentangan tersebut dengan dasar dan pertimbangan :hkama
4.1. Bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun Repub
2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia kedalam modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perkebunan Nusantara III pasal 1 ayat 2 hanya menggunakan
konsiderasi :
- Pasal 5 Ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Agung Indonesia
Nomor 70),
- Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5),
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan
Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116)
4.2. Bahwa pada Konsiderasi PP Nomor 72 Tahun 2014 sama sekali tidakahkamah Republik disebutkan :
- Undang Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas,
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2005 tentang
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Perubahan
Bentuk Badan Usaha Milik Negara.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2005 Agung tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, IndonesiaDan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara.
4.3. Ketentuan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
### Pasal 11 menyatakan Terhadap Persero berlaku segala ketentuan
dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana telah diubah dan diganti dengan Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. (bukti P-
2).ahkamah Republik
Halaman 6 dari 32 halaman Putusan Nomor 67 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6
mah blik
---
--- Page 7 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
4.4. Ketentuan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas mengatur sebagai berikut :hkama
- Pasal 125 ayat 6 huruf i yang mengatur bahwa cara penyelesaian Repub
status, hak dan kewajiban direksi, dewan Komisaris dan Karyawan
dari Perseroan yang akan diambil alih,
- Pasal 126 ayat 1 huruf a mengatur bahwa Perbuatan hukum
Penggabungan Peleburan, Pengambilalihan atau Pemisahan
WAJIB memperhatikan kepentingan Perseroan, Pemegang Saham
Minoritas dan Karyawan Perseroan .
(Penjelasan Pasal 126 ayat (1) menyatakan bahwa Agung Indonesia
“penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan
tidak dapat dilakukan apabila akan merugikan kepentingan pihak-
pihak tertentu”.
- Pasal 142 Ayat 1 huruf a dimana pembubaran perseroan terjadi
berdasarkan keputusan RUPS,
- Pasal 142 Ayat 2 huruf a wajib diikuti dengan likuidasi yang
dilakukan oleh likuidator atau kurator.
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tersebut
dalam poin 4.4 sama sekali tidak dilaksanakan yaitu tidak adaahkamah Republik penyelesaian status dan hak Karyawan dari Perseroan yang
diambilalih sehingga merugikan kepentingan Karyawan dimana
aspirasi wakil Karyawan yang telah diajukan oleh Pemohon tidak di
perhatikan, terjadi pembubaran BUMN tanpa didahului RUPS dan
tidak dilakukan/diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh Likuidator
atau Kurator. (buktiP-3)
4.5. Ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2005 tentang Agung Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan PerubahanIndonesiabentuk
Badan Usaha Milik Negara. Pengertian Pengambilalihan dalam
Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2005 Pasal 1 ayat (6) yaitu
perbuatan hukum yang dilakukan oleh BUMN untuk mengambil alih
baik sebagian besar maupun seluruh saham BUMN atau Perseroan
Terbatas yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian
terhadap BUMN atau Perseroan Terbatas tersebut.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2005 tersebut merupakan
Peraturan pelaksanaan dari Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan UsahaRepublikMilik Negara.ahkamah
Halaman 7 dari 32 halaman Putusan Nomor 67 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7
mah blik
---
--- Page 8 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2005 Pasal 7 ayat (1)
mengatur bahwa Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihanhkama
BUMN dilakukan dengan memperhatikan (a). Kepentingan Persero Repub
dan/atau Perum yang bersangkutan, pemegang saham minoritas dan
karyawan Persero dan/atau Perum yang bersangkutan.
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2005
tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Perubahan
bentuk Badan Usaha Milik Negara tersebut dalam point 4.5 sama
sekali tidak dilaksanakan yaitu tidak memperhatikan kepentingan
Karyawan dari Perseroan yang diambilalih sehingga merugikan Agung Indonesia
kepentingan Karyawan dimana aspirasi wakil Karyawan yang telah
diajukan oleh Pemohon tidak di perhatikan. (bukti P-8 s.d P-12);
4.6. Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun
2005 tentang Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal
Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas.
Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada
Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas diatur dalam
pasal-pasal sebagai berikut :
- Pasal 9 ayat (1) Pengurangan Penyertaan Modal Negara padaahkamah Republik BUMN dan Perseroan Terbatas dilakukan dalam rangka:
- Penjualan saham milik negara pada Persero dan Perseroan
Terbatas;
- Pengalihan aset BUMN untuk Penyertaan Modal Negara pada
BUMN lain atau Perseroan Terbatas, pendirian BUMN baru,
atau dijadikan kekayaan negara yang tidak dipisahkan;
- Pemisahan anak perusahaan BUMN menjadi BUMN; dan/atau Agung d) Restrukturisasi perusahaan. Indonesia
- Pasal 22 ayat (1) Setiap pengurangan Penyertaan Modal Negara
pada BUMN dan Perseroan Terbatas ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
- Pasal 22 (2) Penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk pengurangan Penyertaan Modal
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a,
didahului dengan keputusan Menteri selaku pemegang saham
milik negara pada Persero dan Perseroan Terbatas. Penetapan Peraturan PemerintahRepubliksebagaimana dimaksud pada ayat (1) untukahkamah
Halaman 8 dari 32 halaman Putusan Nomor 67 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8
mah blik
---
--- Page 9 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
pengurangan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d didahuluihkama
dengan keputusan RUPS untuk Persero dan Perseroan Terbatas Repub
dan keputusan Menteri untuk Perum.
- Pasal 23 ayat (1) Pelaksanaan pengurangan Penyertaan Modal
Negara pada Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
**(1) huruf a dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-**
undangan mengenai privatisasi. Ayat (2) Pelaksanaan
pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Persero dan
Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat Agung Indonesia
**(1) huruf b, huruf c dan huruf d dilakukan berdasarkan ketentuan**
peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
Mengingat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia kedalam modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perkebunan Nusantara III yang dialihkan adalah saham yang dimiliki
oleh Pemerintah di perusahaan BUMN (Perseroan) maka atas
tindakan Pengalihan Saham sebagaimana dimaksud bertentangan
dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 2005 Junctoahkamah Republik Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003.
4.7. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2005
tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara mengatur hal-hal sebagai berikut :
- Pasal 80 Pembubaran Persero dilakukan sesuai dengan ketentuan
dan prinsip-prinsip yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang perseroan terbatas. Agung b. Pasal 81 ayat (1) Pembubaran Persero karena Indonesiakeputusan RUPS
diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar
pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Keuangan.
- Pasal 81 ayat (2) Pengkajian terhadap rencana pembubaran
Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mengikutsertakan Menteri Teknis, Menteri lain dan/atau pimpinan
instansi lain yang dipandang perlu dengan atau tanpa
menggunakan konsultan independen.
- Pasal 81 ayat (3) Dalam hal usulan rencana pembubaran Persero sebagaimanaRepublikdimaksud pada ayat (1) dilakukan atas inisiatifahkamah
Halaman 9 dari 32 halaman Putusan Nomor 67 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9
mah blik
---
--- Page 10 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Menteri Teknis, inisiatif tersebut disampaikan kepada Menteri
untuk selanjutnya dilakukan pengkajian yang dikoordinasikan olehhkama
Menteri. Repub
- Pasal 82 Menteri segera mengajukan rancangan peraturan
pemerintah kepada Presiden mengenai pembubaran Persero yang
bubar bukan karena keputusan RUPS.
Mengingat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 45
Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Negara bahwa semua perubahan
bentuk perusahaan BUMN harus ditegaskan oleh Peraturan Agung Indonesia
Pemerintah dan harus didahului dengan mekanisme RUPS,
sedangkan penerbitan Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 Tahun
2014 tidak didahului oleh RUPS pada masing masing PTPN, maka
sangatlah jelas bahwa Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 Tahun
2014 juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 45
Tahun 2005.
4.8. Bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun
2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia kedalam modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PTahkamah Republik Perkebunan Nusantara III pada Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat
**(13) menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 sampai**
dengan 19 tahun 1996 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi maka
dengan demikian setelah tanggal Peraturan Pemerintah RI Nomor 72
Tahun 2014 diundangkan dengan serta merta telah terjadi kekosongan
hukum bagi PT Perkebunan Nusantara I, II, dan IV sampai dengan XIV
(Persero). Agung 4.9. Sebagai bahan pertimbangan perlu juga PemohonIndonesiasampaikan Surat
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor
S-645/MBU/WK/10/2014 tanggal 09 Oktober 2014 perihal
Penyampaian Hasil Panja Aset BUMN dan Putusan Mahkamah
Konstitusi sebagai berikut :
- Bahwa Komisi VI DPR RI telah menyelesaikan tugas Panja Aset
BUMN dan telah melaporkannya kepada Pimpinan DPR RI yang
disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri BUMN dan Ketua
BPK RI dengan Surat No. AG/09727/DPR RI/IX/2014 tanggal 30 September 2014.Republikahkamah
Halaman 10 dari 32 halaman Putusan Nomor 67 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10
mah blik
---
--- Page 11 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Bahwa dalam Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik
Indonesia Nomor S-645/MBU/WK/10/2014 tanggal 09 Oktoberhkama
2014 Huruf A angka 2 menyatakan : Panja Aset BUMN Komisi VI Repub
DPR RI merekomendasikan kepada Kementerian BUMN untuk
menghentikan pembentukan holding BUMN yang berpotensi untuk
menghilangkan BUMN dan mengakibatkan terbentuknya anak
perusahaan yang berasal dari induk BUMN (Persero).
Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor
S-645/MBU/WK/10/2014 tanggal 09 Oktober 2014 yang menyampai-
kan rekomendasi Panja Aset BUMN Komisi VI DPR RI tertanggal 30 Agung Indonesia
September 2014 sangat berhubungan dan erat kaitannya dengan
keluarnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun
2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia kedalam modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perkebunan Nusantara III. (bukti P-13);
Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, maka Pemohonberanggapan bahwa
:
1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 2014 tidak sesuai dan/atau
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentangahkamah Republik Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70), Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2005
tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Perubahan
bentuk Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Pemerintah RI Nomor 44
Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal
Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 NomorIndonesia116), serta
Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara.
1. Telah terjadi pemaksaan kehendakatas penerbitan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2014 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia kedalam
modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara III karena prosesnya begitu cepat (secara marathon) sehingga dapat terbentukRepublikPeraturan Pemerintah Republik Indonesiaahkamah
Halaman 11 dari 32 halaman Putusan Nomor 67 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11
mah blik
---
--- Page 12 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Nomor 72 tahun 2014 sebelum keluarnya rekomendasi dari Panja Aset
BUMN Komisi VI DPR RI.hkama
1. Segala tindakan hukum yang dilakukan oleh seluruh Direksi PT Repub
Perkebunan Nusantara I, II, dan IV s.d XIV (Persero) sejak di
undangkannya Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 2014
tanggal 17 September 2014 Cacat Hukum.
Untuk menjamin hak dan kepentingan Pemohon a quo, maka Pemohon
mengajukan Putusan Sela kepada Ketua Mahkamah Agung Republik
Indonesia untuk berkenan memutuskan :
Dalam Putusan Sela : Agung Indonesia
Agar segala kegiatan dan/atau proses pelaksanaan Peraturan Pemerintah
RI Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia kedalam modal Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan Nusantara III untuk dihentikan sampai adanya
putusan terhadap permohonan Pemohona quo.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka selanjutnya Pemohon
mohon kepada Ketua Mahkamah Agung berkenan memeriksa permohonan
keberatan dan memutuskan sebagai berikut:
1. Menyatakan Pemohon mempunyai Kapasitas Hukum (Legal Standing) danahkamah Republik kepentingan Hukum untuk mengajukan Permohonan Uji Materiil (Judicial
Review) yang telah diajukan oleh Pemohon a quo.
1. Menyatakan Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 2014 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia kedalam modal
Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Agung 2003 Nomor 70), Undang-Undang Nomor 40 TahunIndonesia2007 tentang
Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2005
tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Perubahan bentuk
Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun
2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara
pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116), serta Peraturan
Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,
Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.ahkamah Republik
Halaman 12 dari 32 halaman Putusan Nomor 67 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12
mah blik
---
--- Page 13 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Menyatakan tidak berlaku dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat terhadap Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 2014 tentanghkama
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia kedalam modal Repub
Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III.
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan surat-surat bukti berupa:
1. Fotokopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2014
tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke
Dlam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara III (BuktiP-1); Agung Indonesia
1. Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara (BuktiP-2);
1. Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (BuktiP-3);
1. Fotokopi Akta Notaris Faridah, SH., M.Kn., Notaris Kota Tangerang(BuktiP-
4);
1. Fotokopi Salinan Akta Notaris Nanik Rahayu, SH., M.Kn., (BuktiP-5);
1. Fotokopi Surat Keterangan Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara
(FSP BUN) (BuktiP-6);ahkamah Republik 7. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Nomor 134/1.824.5/II/2013 (BuktiP-7);
1. Fotokopi Surat Pengantar Nomor FSPBUN/X/125/XI/2012 (BuktiP-8);
1. Fotokopi HOLDING BUMN PERKEBUNAN Nomor FSPBUN/X/076/VI/2014
(BuktiP-9);
1. Fotokopi HOLDING BUMN PERKEBUNAN Nomor FSPBUN/X/093/VIII/2014
(BuktiP-10);
1. Fotokopi Surat Pengantar Nomor FSPBUN/X/121/X/2012 (BuktiP-11); Agung 12. Fotokopi Surat Aspirasi Nomor FSPBUN/X/127/XI/2012(BuktiP-12);Indonesia
1. Fotokopi Surat Penyampaian Hasil Panja Asset BUMN dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor S-645/MBU/WK/10/2014 (BuktiP-13);
Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebut
telah disampaikan kepada Termohon pada tanggal 20 Oktober 2014
berdasarkanSurat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor
67/PR/X/P/HUM/2014,tanggal 20 Oktober 2014 ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut,
Termohon telah mengajukan jawabantertulis pada tanggal Januari 2015, yang pada pokoknya atas dalil-dalilRepubliksebagai berikut:ahkamah
Halaman 13 dari 32 halaman Putusan Nomor 67 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13
mah blik
---
--- Page 14 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
### I. POKOK PERMOHONANPEMOHON
1. Pemohon berpendapat bahwa pada konsideran PP No. 72 Tahun 2014hkama
sama sekali tidak menyebutkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Repub
Perseroan Terbatas, PP Nomor 43 Tahun 2005 tentang
Penggabungan,Peleburan, Pengambilalihan dan Perubahan Bentuk
BUMN, PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,
Pengawasan, dan Pembubaran BUMN (vide point 4.2 halaman 4
permohonan Pemohon);
1. Bahwa menurut Pemohon, dalam PP No. 72 Tahun 2014 tidak ada
pengaturan mengenai penyelesaian status dan hak karyawan dari Agung Indonesia
Perseroan yang diambilalih sehingga merugikan kepentingan karyawan,
Pembubaran BUMN tanpa didahului RUPS dan tidak dilakukanoJeh
kurator sebagaimana ditentukan dalam Pasal 125, 126,142 UU Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
1. Bahwa menurut Pemohon, PP No. 72 Tahun 2014 tidak memperhatikan
kepentingan hak karyawan yang diambilalih sebagaimana di atur dalam
### Pasal 7 ayat (1) PP 43 Tahun 2005 sehingga merugikan kepentingan
karyawan.
1. Bahwa menurut Pemohon, dalam PP No. 72 Tahun 2014 yang dialihkanahkamah Republik adalah saham yang dimiliki oleh Pemerintah di perusahaan BUMN
maka atas tindakan Pengalihan Saham sebagaimana dimaksud
bertentangan dengan Pasal 9 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) dan (2) dan
### Pasal 23 ayat (1) PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata eara
Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan usaha milik
Negara dan Perseroan Terbatas;
1. Bahwa menurut Pemohon, semua perubahan bentuk perusahaan Agung BUMN harus ditegaskan oleh PP dan harus didahuluiIndonesiadengan
mekanisme RUPS, sedangkan penerbitan PP 72 Tahun 2014 tidak
didahului RUPS pada masing-masing PTPN, sehingga
bertentangandengan Pasal 80, Pasal 81 dan Pasal 82 PP 45 Tahun
2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran
BUMN.
II. PENlELASAN TERMOHON TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM
### (LEGALSTANDING) PEMOHON:
Berkenaan dengan legal standing (persona standi in judicio) dan kepentingan hukum RepublikPemohon Keberatan dalam perkara a quo,ahkamah
Halaman 14 dari 32 halaman Putusan Nomor 67 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14
mah blik
---
--- Page 15 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Termohonmenyampaikan penjelasan, sebagai berikut:
1. PEMOHON TIDAK MEMPUNYAI KEDUDUKAN HUKUM (LEGALhkama
STANDING) Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 31A ayat (2) Repub
Undang-UndangNomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang
berbunyi:
"Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dapat dilakukan
oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh
berlakunyaperaturan perundang-undangan di bawah undang-undang,
yaitu: Agung Indonesia
- Perorangan wargaNegara Indonesia;
- Kesatuan Masyarakat Hukum Adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
KesatuanRepublik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
atau
- Badan hukum publikatau badan hukum privat.
Ketentuan tersebut mensyaratkan bahwa permohonan keberatan uji
materiil dapat diajukan oleh pihak-pihak yang tepat dan adanya
kerugian langsung yang diderita oleh pihak-pihak tersebut, dan benar-ahkamah Republik benardiakibatkan karena berlakunya peraturan perundang-undangan
yang dimohonkan uji materi tersebut.
Pertanyaan pertama adalah apakah Pemohonsebagai pihak yang
tepat?
Apabila dikaitkan dengan pernyataan Pemohon mengenai kedudukan
hukum Pemohon dalam Permohonannya (vide hal 2 permohonan
pemohon) "Pemohon adalah pengurus Federasi Serikat Pekerja Agung Perkebunan Nusantara (FSP BUN) yang mewakiliIndonesia.seluruh
anggotayangtergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SP BUN)
PTPN I, II, dan IV s.d XIV ... ", maka timbul pertanyaan:
- Apakah sebenarnya yang dimaksud dengan Federasi Serikat
Pekerjayang diwakili oleh Pemohon?
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan
"Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari,
oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yangRepublikbersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, danahkamah
Halaman 15 dari 32 halaman Putusan Nomor 67 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15
mah blik
---
--- Page 16 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta
melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkanhkama
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya". Repub
- Apakah fungsi dari federasiserikat pekerja?
Berdasarkan ketentuan Pasal 102 ayat (2) Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, "Dalam melaksanakan
hubungan industrial, pekerja/buruh dan serikat pekerie/serikat
buruhnya mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan
kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi,
menyalurkan aspirasisecara demokratis, mengembangkan Agung Indonesia
keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan
dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya".
Pelaksanaan fungsi tersebut, selanjutnya terurai dalam
perananserikat pekerja/serikat buruh dalam:
Lembaga kerjasama bipartit sebagaimana tertuang dalam Pasal
106 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, ayat (2)
"Lembagakerje sama bipartit sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berfungsi sebagai forum komunikasi, dan konsultasi
mengenai hal ketenagakerjaan di perusahaan";ahkamah Republik Ayat (3) "Susunan keanggotaan lembaga kerja sama bipartit
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari unsur
pengusaha dan unsur pekerja/buruh yang ditunjuk oleh
pekerja/buruh secara demokratis untuk mewakili kepentingan
pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan".
Dalam lembaga kerjasama tripartit sebagaimana tertuang dalam
### Pasal 107 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, ayat (1) Agung "Lembaga kerja sama tripartit memberikanIndonesiapertimbangan,
saran, dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait
dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah
ketenagakerjaan", ayat (3) "Keanggotaan Lembaga Kerja sama
Tripartit terdiri dariunsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan
serikat pekerja/ serikat buruh".
Dalam pembuatan peraturan Perusahaan, sebagaimana
tertuang dalam Pasal 110 Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003, ayat (1) Peraturan Perusahaan disusun denganahkamah memperhatikanRepubliksaran dan pertimbangan dari wakil pekerja
Halaman 16 dari 32 halaman Putusan Nomor 67 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16
mah blik
---
--- Page 17 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
/buruhdi perusahaan yangbersangkutan, ayat (2) Dalam hal di
perusahaan yang bersangkutan telahterbentuk serikathkama
pekerja/serikat buruh maka wakil pekerja/buruh sebagaimana Repub
dimaksud dalam ayat (1) adalah pengurus serikat pekerja/
serikat buruh.
Dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama, sebagaimana
tertuang dalam Pasal 116 Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003, ayat (1) Perjanjian kerja bersama dibuat oleh serikat
pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat
buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab Agung Indonesia
di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa
pengusaha.
Dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial
sebagaimana tertuang dalam Pasal 136 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003, ayat (1) Penyelesaian persetisihen
hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan
pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh secara
musyawarah untuk mufakat, ayat (2) Dalam hal penyelesaian
secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksudahkamah Republik
dalam ayat (1) tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/
buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan
perseJisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian
perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-
undang;
Dalam pelaksanaan mogok kerja sebaqaimana tertuang dalam
### Pasal 137 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, "Mogok Agung Indonesia kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat
pekerja/serikatburuh dilakukan secara sah, tertib, dan damai
sebagai akibat gagalnya perundingan".
Datam hat terkait penutupan perusahaan (Lock out) sebagai-
mana tertuang dalam Pasal 146, Pasal 147, Pasal 148dan
### Pasal 149 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
sebagaimana tertuang dalam Pasal 151 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003, ayat (1) Pengusaha, pekerja/buruh,ahkamah serikat pekerja/serikatRepublikburuh, dan pemerintah, dengan segala
Halaman 17 dari 32 halaman Putusan Nomor 67 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17
mah blik
---
--- Page 18 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan
hubungan kerja,hkama
Dalam hal keikutsertaan dalam pembinaan yang dilakukan oleh Repub
pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Pasal 173 Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003, ayat (1) Pemerintah melakukan
pembinaan terhadap unsur-unsur dan kegiatan yang
berhubungan dengan ketenagakerjaan, ayat (2) Pembinaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mengikutsertakan
organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan
organisasi profesi terkait. Agung Indonesia
- Adakah kewenangan Federasi Serikat Pekerja untuk mengajukanuji
materiil peraturan aquo?
Berdasarkan uraian fungsi dan peranan dari Serikat Pekerja
sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan tersebut diatas, nampaknya tidak ada
satupun pasal dalam UU aquo yang secara tekstual mengatur
kewenangan Serikat Pekerja untuk mengajukan uji materiil
peraturan perundang-undangan. Yang ada adalah hadirnya
SerikatPekerja lebih pada hubungan yang bersifat keperdataanahkamah Republik yang mewakili kepentingan pekerja dengan pengusaha.
Mekanisme untuk memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat
kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan
dan pemecahan masalah ketenagakerjaan oleh serikat pekerja pun
telah diatur, yaitu melalui lembaga Tripartit sebagaimana tertuang
dalam Pasal 107 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan; Agung Sehingga dengan demikian, karena tidak adanyaIndonesiaperaturan yang
secara tekstual dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan yang mengatur kewenangan serikat
pekerja untuk mengajukan uji materiil peraturan aquo, maka serikat
pekerja jelas/tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan uji materiil
peraturan perundang-undangan aquo.
- Adakah kewenangan Pemohon untuk mewakili Federasi
SerikatPekerja?
Merujuk bahwa serikat pekerja tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan ujiRepublikmateriil peraturan aquo, maka mutatis mutandisahkamah
Halaman 18 dari 32 halaman Putusan Nomor 67 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18
mah blik
---
--- Page 19 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
kedudukan hukum Pemohon sebagai pengurus Federasi
SerikatPekerja Perkebunan Nusantara (FSP BUN) yang mewakilihkama
seluruh anggota yang tergabung dalam Serikat PekerjaPerkebunan Repub
(SP BUN) PTPN I, II, dan IV s.d XIV ... " tidak pula memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan uji materiil peraturan aquo,
walaupun Pemohon telah mendapat Surat Kuasa Khusus Nomor
FSPBUN/SKU/001/2014 tanggal 10 Oktober 2014 (vide Hal 1
Permohonan Pemohon), namun tidak berarti Pemohon lantas
memiliki kedudukan hukum. Karena apabila dikaitkan secara
kelembagaan kedudukan serikat pekerja sebagaimana diatur Agung Indonesia
dalamUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, tidak ada satu pun Pasal yang secara eksplisit
diberikankewenangan kepada Serikat Pekerja untuk mengajukan
judicial review PP 72 Tahun 2014.
Pertanyaan kedua, adakah kerugian langsung yang diderita oleh
Pemohon atau setidak-tidaknya berpotensi merugikan
langsungPemohon?
Bahwa Permohon dalam permohonannya sama sekali tidak
menyebutkan secara eksplisit adanya bentuk kerugian yang dideritaahkamah Republik oleh Pemohon baik secara langsung maupun potensi kerugian
langsung yang dialami Pemohon, karena pada dasarnya memang
tldak ada kerugian yang diderita oleh karyawan PTPN I, II dan IV
s.d XIV karena Karyawan tetap menerima haknya, seperti gaji,
tunjangan dan fasilitas lainnya seperti biasanya.
Pertanyaan ketiga, adakah hubungan sebab akibat (causal
verband) antara kerugian yang diderita oleh Pemohon dengan Agung berlakunyaPP 72 Tahun 2014 dimaksud? Indonesia
Bahwa karena tidak adanya kerugian yang diderita oleh Pemohon
baik kerugian langsung atau setidak-tidaknya berpotensi merugikan
langsung Pemohon, maka jelas tidak ada hubungan sebab akibat
(causal verband) antara kerugian yang diderita olehPemohon
dengan berlakunya PP 72 Tahun 2014 dimaksud;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, menu rut Termohon, maka
adalah tepat jika Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Agung
menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dankarenanyaRepublikpermohonan Pemohon wajib dinyatakanahkamah
Halaman 19 dari 32 halaman Putusan Nomor 67 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19
mah blik
---
--- Page 20 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklraad)
1. PERMOHONAN PEMOHON KABUR/TIDAKJELAS (OBSCUURhkama
LIBELS) Repub
### Pasal 1 ayat (3) Peraturan Mahkanmah Agung No.1 Tahun 2011
TentangHak Uji Materiil:
"Permohonan keberatan adalah suatu permohonan yang berisi
keberatan terhadap berlakunya suatu peraturan perundang-undangan
yangdiduga bertentangan dengan peraturan perundang-
undangantingkat lebih tinggi yang diajukan ke Mahkamah Agung untuk
mendapat putusan" Agung Indonesia
### Pasal 1 ayat (5) Peraturan Mahkanmah Agung No.1 Tahun 2011
Tentang Hak Uji Materiil:
"Termohon adalah 8adan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang.
mengeluarkanperaturan perundang-undangan"
### Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
PeraturanPerundang-undangan:
"Pereturen Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang
memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk
atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenangahkamah Republik melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-
undangan";
### Pasal 1 angka 5 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
PeraturanPerundang-undangan:
"Pereturen Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-
Undangsebagaimana mestinya" Agung Bahwa apabila merujuk pada ketentuan Pasai 1 ayatIndonesia(5) Peraturan
Mahkanmah Agung No. 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil,
maka ketentuan tersebut dengan tegas menentukan siapa yang
dapat dijadikan sebagai Termohon dalam Permohonan
keberatan/permohonan uji materiil. "Termohon adalah Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan
perundang-undangan", selanjutnya apabila dikaitkan dengan
permohonan Pemohon yang mengajukan permohonan uji materiil
atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014, maka Peraturan Pemerintah adalahRepublikproduk hukum yang ditetapkan oleh Presiden,ahkamah
Halaman 20 dari 32 halaman Putusan Nomor 67 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 20
mah blik
---
--- Page 21 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 5 UU No. 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.hkama
Bahwa Pemohon dalam permohonannya, sama sekali tidak Repub
menyebutkan dengan tegas kedudukan hukum Presiden RI
sebagaipihak Termohon yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah.
Maka menurut Termohon tidak disebutkan dengan tegas kedudukan
hukum Termohon yang bersengketa (Subjectum litis) tidak sesuai
dengan ketentuan Pasal 1 ayat (5) Peraturan Mahkanmah Agung
No.1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil dan Pasal 1angka 5 UU
No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Agung Indonesia
undangan.
Bahwa menurut Termohon, suatu permohonan setidaknya harus
memuat nama dan identitas para pihak, tidak hanya nama dan
identitas Pemohon saja akan tetapi harus pula memuat siapa yang
dijadikan sebagai pihak Termohon. Hal ini untuk memperjelas kepada
siapa permohonan tersebut ditujukan yaitu kepada badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara yang tepat yang mengeluarkan
peraturan perundang-undangan, jangan sampai suatu permohonan
ditujukan kepada badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang tidakahkamah Republik
tepat.
Intinya bahwa suatu permohonan secara formal pun harus
diperhatikanoleh pihak Pemohon tidak hanya materiil permohonan.
Dengan demikian menurut Termohon tidak disebutkan dengan tegas
kedudukan hukum Termohon yang bersengketa (Subjectum litis)
adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (5) Peraturan
Mahkanmah Agung No. 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil dan Agung Indonesia Pasal 1 angka 5 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, dan oleh karenanya telah
menimbulkan ketidak jelasanjkabur (Obscuur Ubels).
Dengan demikian, karena permohonan Pemohon tidak jelas (Obscuur
Libels), maka menurut Termohon permohonan ini tidak memiliki
kualifikasi sebagai permohonan uji material (judicial review) sebagai-
mana ditentukan dalam Pasal 31A ayat (2) Undang-UndangNomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sehingga permohonanahkamah Pemohon adalahRepubliktepat jika dinyatakan ditolak atau setidak-
Halaman 21 dari 32 halaman Putusan Nomor 67 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21
mah blik
---
--- Page 22 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
tidaknyadinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklraad);hkama III. LANDASAN FILOSOFIS TERBITNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72TAHUNRepub2014 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN
### MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM
### PERUSAHAANPERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN /
### NUSANTARA III
Bahwa diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014
tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke
dalam ModalSaham Perusahaan Persero (Persero) PT Perkebunan
Nusantara III didasarkan pada pokok-pokok pikiran, yaitu : Agung Indonesia
1. Restrukturisasi BUMN Perkebunan yang djlakukan Pemerintah pada
tahun 1996 telah menghasilkan perkembangan yang cukup berarti bagi
BUMN Perkebunan dan memberikan kontribusi bagi Negara, baik
dalam bentuk dividen, penyediaan lapangan kerja, maupun
pengembangan wilayah yang cukup berarti. Namun seiring dengan
dinamika perubahan lingkungan dan kebutuhan daya saing global,
perkembangan kinerja BUMN Perkebunan masih belum mampu
menunjukkan daya saingnya, baik dari aspek skala usaha maupun
kualitas pengelolaan. Hal tersebut ditandai dengan kinerja BUMNahkamah Perkebunan secaraRepublikkeseluruhan yang belum optimal, yaitu tercermin
dari profitabilitas dan likuiditas yang masih rendah, solvabilitas
menurun, pertumbuhan hutang lebih tinggi dari pertumbuhan aktiva
yang berdampak pada struktur modal, produksi dan produktivitas
dibawah norma standar, serta perluasan areal dan pengembangan
usaha berjalan lambat. Bahkan beberapa diantaranya memiliki struktur
modal yang tidak solvable, kondisi modal kerja dengan tingkatlikuiditas Agungyang tidak sehat serta rendahnya kemampuan menghimpunIndonesiadana dari
operasi maupun dana dari luar.
1. Dengan semakin ketatnya persaingan bisnis balk dalam lingkup
global maupun regional apalagi dengan mulai berlakunya MEA
(Masyarakat Ekonomi ASEAN) BUMN Perkebunan harus mampu menjadi
perusahaan yang mempunyai daya saing global, tumbuh secara
berke\anjutan, dan memberikan kontribusi optimal bagipembangunan
nasional. Di masa depan BUMN Perkebunan diharapkan mampu
menjadi pelaku bisnis perkebunan dengan skalaglobal yang mampu
bersaing dengan pemain besar perkebunan di dunia dan sekaligusahkamah Republik
menjadi pendorong pem-bangunanmaupun pemerataan pembangunan
Halaman 22 dari 32 halaman Putusan Nomor 67 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22
mah blik
---
--- Page 23 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
sub sektor perkebunan di seluruh wilayah Indonesia dari hulu sampai
dengan hilir untuk komoditas utamaperkebunan yang mempunyai nilaihkama
ekonomis tinggi ; Repub
1. Sehubungan dengan dinamika internal maupun eksternal BUMN
Perkebunan sebagaimana angka 1, maka diperlukan langkah-Iangkah
konkrlt untuk meningkatkan kinerja BUMN Perkebunan. Dengan kondisi
saat ini, maka akan sangat sulit bagi BUMN Perkebunan untuk
membangun daya saing global jika berjalan sendiri-sendiri.Oleh karena
itu diperlukan langkah strategik untuk dapat membangun sinergi antar
BUMN Perkebunan melalui pembentukan holding BUMN Perkebunan Agung Indonesia
sehingga potensi-potensi yang dimiliki dapat dioptima/kan da/am upaya
memberikan ni/ai tarnban yang lebih tinggi kepada shareholder. Bagi
perusahaan, melalui restrukturisasi BUMN Perkebunan diharapkan
mampu:
- Memperbaiki struktur permodalan dan membuka peluang pen-
danaanuntuk ekspansi,
- Meningkatkan kemampuan pendanaan (leverage) untuk
pengembanganusaha (ekspansi),
c.Meningkatkan skala ekonomi perusahaan dengan daya saingahkamah Republik yanglebih baik,
- Meningkatkan efisiensidan efektivitasusaha,
- Terciptanya sinergi di antara perusahaan BUMNPerkebunan, dan
- Meningkatkan daya saingdan posisi tawar BUMNPerkebunan.
1. Melalui pembentukan sebuah holding BUMN Perkebunan, diharapkan
PTPN menjadi Perusahaan Holding Agribisnis Kelas Dunia
denganKinerja Prima dan Tata Kelola Bisnis Terbaik dengan tujuan: Agung a. Meningkatkan nilai(creating values)perusahaan perkebunannegaraIndonesia
bagi kesejahteraandan kemajuan bangsa,
b.Melakukan akselerasi pertumbuhan perusahaan (growth acceleration)
menjadi perusahaan multinasional (multinational company)yang
terpercaya (kredibel);
c.Melaksanakan tata kelola perusahaan yang sehat untuk
mencapaikeunggulan bersaing (competitive advantage) kelas dunia
(worldclasscompany)yang berkelanjutan;
d.Mewujudkan citra BUMN Perkebunan yang positif, kuat, dan profesional,berlandaskanRepublikprinsip 3P (people, planet, dan profit).ahkamah
Halaman 23 dari 32 halaman Putusan Nomor 67 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23
mah blik
---
--- Page 24 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
e.Tercipta skala bisnis yang jauh lebihbesar, hal ini sangat diperlukan
untuk meningkatkan posisi tawar,dan mengimbangi pesaing yanghkama
berskala besar. Repub
- Sinergi antar anak perusahaan maupun dengan pihak laindapat
dilakukan dengan lebih fleksibel, sehingga semua anak
perusahaan dapat mencapai perkembangan danpertumbuhan
yang diharapkan.
- Integrasikebijakan pengembangan perusahaan dapat dilakukanlebih
fokus.
- Sinergi pemanfaatan sumber daya bersama antar BUMN Per- Agung Indonesia
kebunandapat dilakukan dengan mekanisme yang dikoordinasi oleh
holding.
- Kemampuan pendanaan menjadi lebih kuat untuk membiayai
programkonsolidasi, pertumbuhan, dan pengembangan usaha.
- Penghimpunan dana luar tersentralisasi pada perusahaan induk
agar mendapatcost of fund yang rendah.
- Pemanfaatan dana internal (excess cash) pada anak perusahaan
dikelola oleh holding, dan distribusikan ke anak perusahaan yang
membutuhkan dengan beban bunga pinjaman secaraproporsionalahkamah Republik sesuai earning power-nya.
I. Eksistensi PTPN dapat dipertahankan, keberagaman budaya antar
anak perusahaan dan dampak sosial dari proses restrukturisasidapat
dikelola secara efektif.
- Pembentukan holding akan menjadi momentum yang tepat untuk
membangun citra baru dan daya saing BUMN perkebunanmelalui
paradigma dan pendekatan pengelolaan yang baru dan profesional. Agung 5. Sehubungan dengan latar belakang sebagaimana angkaIndonesia1, angka 2,
angka 3 dan angka 4 tersebut di atas, melalui Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2014 Pemerintah telah menetapkan metode
pembentukanHolding BUMN Perkebunan yaitu melalui pengalihan
sebesar 90% saham Negara yang terdapat pada PTPN I, PTPN II,PTPN
IV s.d PTPN XIV untuk dijadikan tambahan penyertaan modal ke dalam
modal saham PTPN III. Sehingga dengan demikian konstruksi
holdingyang terbentuk adalah menempatkan PTPN III sebagai champion
holding dengan kepemilikan saham Negara sebesar 100% dan PTPN I, PTPN II, PTPN IV s.dRepublikPTPN XIV menjadi anak perusahaan dari PTPN IIIahkamah
Halaman 24 dari 32 halaman Putusan Nomor 67 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24
mah blik
---
--- Page 25 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dengan komposisi kepemilikan saham yaitu sebesar90% dimiliki oleh
PTPN III dan sebeser 10% dimiliki oleh Negara.hkama
1. Ditetapkannya PTPN III sebagai champion holding dilakukan dengan Repub
berbagaipertimbangan dengan menggunakan dua pendekatan.
Pendekatan pertama dengan membandingkan Analisis Bisnis
berdasarkan porto folio bisnis, areal, produktivitas, organisasi, dan
keuangan sedangkan yang kedua dengan pendekatan Corporate
Triangle Collins-Montgomery. Analisis kedua menggunakan model
Corporate Triangle Collins-Montgomery. Dalam konsep tersebut
dijelaskan bahwa untuk membangun corporate advantage dibutuhkan Agung Indonesia
tiga komponen, yaitu Resources yang dimiliki can digunakan, Business
yang dipilih dan Organization. Berdasarkan pendekatan tersebut,
terdapat dua PTPN, yaitu PTPN III dan PTPN IV yang dinHai memiliki
kemampuan yang memenuhi kualifikasi sebagai calon champion
holding. Kedua PTPN tersebut secara umum memiliki keunggulan yang
relatif sama, namun demikian keunggulan perangkat organisasi PTPN
III lebih menonjol. Dalam pembentukan dan operasional Holding
perangkat organisasi dan sistem memiliki peran yang vital.Oleh karena
itu dengan analisis menggunakan model tersebut, maka dapatahkamah Republik disimpulkan bahwa PTPN III memiliki keunggulan dibandingkan PTPN
IV maupun dengan BUMN perkebunan yang lain, sehingga dapat
digunakan sebagai Champion.
1. Dengan terbentuknya Holding BUMN Perkebunan diharapkan
permasalahan yang saat ini dihadapi oleh masing-masing BUMN
Perkebunan dapat diatasi dengan terjadinya integrasi dan sinergi antar
BUMN Perkebunan (PTPN I sampai dengan PTPN XIV) yang tersebar Agung di hampir seluruh wilayah Indonesia maupun peningkatanefisiensiIndonesia
dengan skala ekonomi yang semakin besar, sehingga kinerja BUMN
Perkebunan diharapkan akan meningkat drastis. Dengan skala ekonomi
dan ukuran bisnis yang semakin besar Holding BUMN Perkebunan
akan setara dan bahkan mungkin lebih besar dari pelaku bisnis
perkebunan di negara-negara ASEAN dan mampu salingbersaing
dengan mereka untuk meningkatkan efisiensi dan inovasi.
1. Melalui pengalihan 90% saham Negara RI pada PTPN I, PTPN II,
PTPN IV s.d PTPN XIV kepada PTPN III, maka akan terjadi peningkatan strukturRepublikmodal PTPN III yang berasal dari akumulasiahkamah
Halaman 25 dari 32 halaman Putusan Nomor 67 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 25
mah blik
---
--- Page 26 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
nilai sahamNegara dari masing-masing PTPN I, PTPN II, PTPN IV s.d
PTPN XIV yang jumlahnya mencapai Rp10.190.379.000.000,00hkama
(sepuluh triliun seratus sembilan puluh miliar tiga ratus tujuh puluh Repub
sembilan juta Rupiah) (Nilai sementara berdasarkan akumulasi jumlah
modal ditempatkan dan disetor penuh pada PTPN I, PTPN II, PTPN IV
s.d PTPN XIV). Dengan performance keuangan PTPN III yang
jumlahnya cukup besar tersebut, maka akan memungkinkan bagi PTPN
III untuk meningkatkan kemampuan pendanaan bagi PTPN I, PTPN II,
PTPN IV s.d PTPN XIV maupun Holding Perkebunan secara
keseluruhan untuk meningkatkankapasitas usaha melalui optimalisasi Agung Indonesia
potensi bisnis danpemanfaatan peluang-peluang bisnis baru.
1. Dengan terbentuknya holding dan aksi korporasi yang dilakukan,
maka dalam jangka waktu 5 tahun ke depan, sampai dengan tahun
2019 diproyeksikan terjadi pertumbuhan nilai penjualan, dan laba
perusahaan, yang selanjutnya akan memberikan manfaat bagi
shareholder (Negara) berupa peningkatan nilai saham, setoran pajak
dan dividen. Pertumbuhan Nilai Penjualan sebesar 22,70%,sedangkan
pertumbuhan laba bersih sebesar 51,07%, sehingga pada tahun 2020
Holding Company Perkebunan diharapkan mampu melakukan langkahahkamah Republik strategik tahap ke dua untuk mencapai quantum leap berikutnya dan
memasuki era baru sebagai pemain yang disegani dalam kancah global.
Berdasarkan landasan filosofis tersebut di atas, maka keberadaan PP 72
Tahun 2014 menjadi penting (conditio sine qua non) dalam rangka
menunjang/mendukungkorporasi untuk lebih memiliki daya saing global baik
dari aspek skala usaha maupun kualltas pengelolaan.
IV. JAWABAN TERMOHON TERHADAPPOKOK PERMOHONAN PEMOHON Agung 1. Termohon tidak sependapat dengan anggapan/argumentasiIndonesiaPemohon
dalam permohonannya (vide point 4.2 halaman 4 permohonan
Pemohon)yang menyatakan :
Bahwa pada konsideran PP No. 72 Tahun 2014 sama sekali tidak
menyebutkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
PP Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan,
Pengambilalihan dan Perubahan Bentuk BUMN, PP Nomor 45
Tahun2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan
Pembubaran BUMN. Terhadap alasan/anggapanRepublikPemohon di atas, Termohonahkamah
Halaman 26 dari 32 halaman Putusan Nomor 67 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26
mah blik
---
--- Page 27 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
memberikanpenjelasan sebagai berikut :
- Bahwa yang dimaksud oleh Pemohon frasa "Konsideran" PP No.hkama
72 Tahun 2014 adalah tidak tepat melainkan frasa "Dasar Repub
Hukum"PP No. 72 Tahun 2014. Yang dimaksud dengan "Dasar
hukum" dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada Lampiran II
angka 28, menyebutkan:
Dasar hukum diawalidengan kata Mengingat.
Dasar Hukummemuat:
- Dasar Kewenangan pembentukan peraturanperundang- Agung Indonesia
undangan;
dan
- Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan pem-
bentukanPeraturan Perundang-undangan
berbeda halnya, yang dimaksud dengan "konsideran", sebagaimana
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentangPembentukan Peraturan Perundang-undangan pada
Lampiran II:
Angka 17,menyebutkan:ahkamah Republik konsideran diawali dengan kataMenimbang.
Angka 18, menyebutkan:
Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang
menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan PeraturanPer-
undang-undangan.
Angka 19, menyebutkan:
Pokok pikiran pada konsiderans Undang-Undang, Peraturan Daerah Agung Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/KotaIndonesiamemuat unsur
filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan
alasan pembentukannya yang penulisannya ditempatkansecara
berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis.
- Bahwa ketentuan Pasal 4 UU No. 19 Tahun 2003 tentang
BUMNmenyebutkan:
"Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan,
termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas sahamPersero atau perseroan Republikterbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah".ahkamah
Halaman 27 dari 32 halaman Putusan Nomor 67 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 27
mah blik
---
--- Page 28 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Diberlakukannya PP No. 72 Tahun 2014 merupakan bentuk
pendelegasian kewenangan dari Pasal 4 UU No. 19 Tahun 2003,hkama
yang secara eksplisit menyebutkan "ditetapkan dengan Peraturan Repub
Pemerintah".Dengan demikian apabila merujuk pada Lampiran II
angka 28 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 terkait dengan
makna dasar hukum, yaitu Dasar Hukum memuat: b. Peraturan
Perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, maka pencatuman UU No. 19 Tahun 2003
tentang BUMN sudah tepat. Dengan perkataan lain tidak perlu
dicantumkan dasar hukum lainnya termasuk UU Nomor 40 Tahun Agung Indonesia
2007 tentang Perseroan Terbatas yang sama sekali tidak
memerintahkan pembentukan PP aquo, lebih-Iebih dengan
mencantumkan PP Nomor 43 Tahun 2005 tentang
Penggabungan,Peleburan, Pengambilalihan dan Perubahan Bentuk
BUMN, PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,
Pengawasan, dan Pembubaran BUMN, juga sangat tidak tepat.
Selain hal-hal tersebut di atas, pembahasan PP No. 72 Tahun 2014
Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PTahkamah Republik Perkebunan Nusantara III telah sesuai dengan
pembentukanperaturan perundang-undangan yang baik (sesuai
dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan maupun Perpres Nomor 87 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2011).
1. Termohon tidak sependapat dengan anggapan/argumentasi Pemohon
dalam permohonannya (vide point 4.4 halaman 5 Agung permohonanPemohon) yang menyatakan : Indonesia
Bahwa dalam PP No. 72 Tahun 2014 tidak ada pengaturan mengenai
penyelesaian status dan hak karyawan dari Perseroan yang diambilalih
sehingga merugikan kepentingan karyawan, Pembubaran BUMN tanpa
didahului RUPS dan tidak dilakukan oleh kuratorsebagaimana
ditentukan dalam Pasal 125, 126,142 UU Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas;
Terhadap alasan/anggapan Pemohon di atas, Termohon
memberikanpenjelasan sebagai berikut :ahkamah Bahwa sahamRepublikPemerintah RI pada PTPN I-XIV adalah berjumlah
Halaman 28 dari 32 halaman Putusan Nomor 67 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 28
mah blik
---
--- Page 29 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
100% sehingga berlaku ketentuan Pasal 125 ayat (7) UU PT,
yaitudilakukan langsung oleh pemegang saham.hkama
Bahwa menurut PP nomor 43 tahun 2005 Penggabungan dan Repub
Peleburan dapat dilakukan tanpa mengadakan likuidasi terlebih
dahulu.Sehingga tidak diperlukan peran Kurator. Dan tidak perlu
RUPS.
Bahwa walupun terjadi Penyertaan Modal namun saham
Pemerintah pada PTPN I, II danIV s.d XIV tetap ada (tetap
operasional).
Dengan demikian menurut Termohon pengaturan tentang BUMN yang Agung Indonesia
sahamnya 100% dimiliki oleh Negara RI, maka hal-hal yang terkait
dengan penggabungan, peleburan, pemisahan dan
pengambilalihanberlaku ketentuan yang bersifat khusus, yaitu UU
Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dengan demikian dari seluruh uraian tersebut di atas, menurut
Termohonsebagai berikut :
1. Bahwa Pemohon tidak memiliki kualifikasi sebagai pihak yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing), juga permohonan Pemohon bersifat
tidakj elas dan kabur (obscuur libels).ahkamah Republik 2. Bahwa pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014
adalah dalam rangka menunjang/mendukung korporasi untuk lebih
memiliki daya saing global baik dari aspek skala usaha maupun kualitas
pengelolaan.
1. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undanganyang lebih tinggi.
PERTIMBANGAN HUKUM Agung Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonanIndonesiakeberatan hak uji
materiil dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak uji
materiil Pemohon adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perkebunan Nusantara III, vide buktiNomorP-1 ;
Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil
berupa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72ahkamahTahun 2014 tentang PenambahanRepublikPenyertaan Modal Negara Republik
Halaman 29 dari 32 halaman Putusan Nomor 67 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 29
mah blik
---
--- Page 30 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Indonesia ke Dalam Modal merupakan peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang, sehingga Mahkamah Agung berwenang untukhkama
mengujinya; Repub
Menimbang, bahwa sebelum Mahkamah Agung mempertimbangkan
tentang substansi permohonan yang diajukan Pemohon, terlebih dahulu
Mahkamah Agung akan mempertimbangkan apakah objek permohonan
keberatan hak uji materiil a quo merupakan peraturan perundang-undangan di
bawah Undang-Undang, sehingga Mahkamah Agung berwenang untuk
mengujinya, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan pertama Undang- Agung Indonesia
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 1 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;
Menimbang, bahwa Pemohon adalah Pengurus Federasi Serikat
Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) yang mewakili seluruh anggota yang
tegabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN I, II IV sampai
dengan XIV, Lembaga, Anak Perusahaan dan DAPENBUN berada dalam
lingkup BUMN sektor PTPN I sampai dengan XIV (Persero). Dalil Pemohon
yang menyatakan kepentingannya dirugikan karena aspirasinya tidakahkamah Republik diperhatikan terkait objek HUM, tidaklah berdasar, karena terbitnya objek HUM
adalah dalam rangka untuk memperbaiki struktur permodalan dan
meningkatkan kapasitas PTPN III, sehingga perlu melakukan penambahan
penyertaan modal Negara RI. ke dalam modal saham PTPN III yang berasal
dari pengalihan 90% saham milik PTPN I, II, IV sampai dengan XIV. Pengalihan
saham yang dimaksud merupakan saham yang dimiliki oleh Negara RI., dan
keberatan Pemohon terkait RUPS tidak ada relevansinya, karena Pemohon Agung bukanlah pemegang saham PTPN I, II, IV sampai denganIndonesiaXIV, malainkan
hanya sebagai pekerja di PTPN tersebut. Dengan demikian, tidak ada kerugian
konstitusional yang dialami oleh Pemohon, yaitu tidak adanya kerugian yang
bersifat spesifik dan aktual yang terjadi dari diterbitkannya objek HUM, serta
tidak ada hubungan sebab akibat timbulnya kerugian Pemohon secara
konstitusional dari diberlakukannya norma-norma yang ada dalam objek HUM ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, terbukti
Pemohon tidak mempunyai legal standing sehingga tidak mempunyai
kepentingan dalam permohonan a quo. Oleh karenanya Pemohon tidak berkualitas untuk mengajukanRepublikpermohonan keberatan hak uji materiil atasahkamah
Halaman 30 dari 32 halaman Putusan Nomor 67 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 30
mah blik
---
--- Page 31 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2014 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modalhkama
Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III, Repub
sehingga tidak memenuhi syarat formal yang ditentukan dalam Pasal 31 A ayat
**(2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 1 angka (4) Peraturan**
Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon tidak mempunyai kualitas
untuk mengajukan permohonana quo,maka permohonan keberatan hak uji
materiil dari Pemohon tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan keberatan hak uji materiil Agung Indonesia
dari Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, mak
