HUM
2013
KEMENKEU_64p_hum_2013
Pemohon: Indonesia
Termohon: Mahkamah Agung tersebut;
Peraturan Diuji: PP Nomor 1 Tahun**
Ringkasan Putusan
Type: OTHER Processed: 2026-01-04T14:43:18.633559 Source: KEMENKEU64phum2013content.md --- --- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id PUTUSAN Nomor 64 P/HUM/2013hkama DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub Memeriksa dan mengadili perkara perm
Teks Putusan
--- Page 1 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
PUTUSAN
Nomor 64 P/HUM/2013hkama
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub
### MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil Pasal
5 ayat (2), Pasal 5 ayat (3), Pasal 5 ayat (4), dan Pasal 19 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Agung Indonesia Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pada tingkat
pertama dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:
KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI INDONESIAahkamah (INDONESIANRepublikCHAMBER OF COMMERCE AND INDUSTRY),
dalam hal ini diwakili oleh SURYO B. SULISTO dan HARIYADI
SUKAMDANI masing-masing selaku Ketua Umum dan Wakil
Ketua Umum Bidang Kebijaksanaan Moneter, Fiskal dan Publik
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN INDONESIA),
berkedudukan di Menara Kadin Indonesia Lantai 29, Jalan H.R.
Rasuna Said Kavling 2-3, Jakarta 12950; AgungSelanjutnya disebut sebagai Pemohon; Indonesia
melawan:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan di Jalan
Medan merdeka Utara, Jakarta Pusat;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
### DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal
9 September 2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung padaahkamah Republik
tanggal 2 Oktober 2013 dan diregister dengan Nomor 64 P/HUM/2013 telah
Halaman 1 dari 59 halaman Putusan Nomor 64 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1
mah blik
---
--- Page 2 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 5 ayat (2),
### Pasal 5 ayat (3), Pasal 5 ayat (4), dan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintahhkama
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun Repub
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dengan dalil-dalil yang
pada pokoknya sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG: Agung Indonesia
Bahwa berdasarkan:
I.1. Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut sebagai “UUD 1945”) (Bukti P-3)
menyatakan, "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi";
I.2. Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 (Bukti P-3) menyatakan, "Mahkamahahkamah Republik Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-
undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
undang-undang";
I.3. Pasal 5 ayat (2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Dan Tata
Urutan Peraturan Perundang-undangan (Bukti P-4) berbunyi Agung "Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undanganIndonesia
di bawah undang-undang”;
I.4. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Bukti P-5) menyatakan "Kekuasaan Kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan Tata Usaha
Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi";
I.5. Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanRepublikKehakiman (Bukti P-5) menegaskan bahwaahkamah
Mahkamah Agung berwenang "menguji peraturan perundang-undangan
Halaman 2 dari 59 halaman Putusan Nomor 64 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2
mah blik
---
--- Page 3 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang", dan ayat (3)
berbunyi "putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-hkama
undangan sebagai hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat Repub
**(2) huruf b dapat diambil baik berhubungan dengan pemeriksaan pada**
tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung pada
Mahkamah Agung”;
I.6. Bahwa jenis dan hierarki perundang-undangan menurut Pasal 7
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Bukti P-6) adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Agung Indonesia
ii. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
iii. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
iv. Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
vi. Peraturan Daerah Provinsi;
vii. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
I.7. Berdasarkan Pasal 2 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Dan
Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan (Bukti P-4), secaraahkamah Republik hirarkis Peraturan Pemerintah berada di bawah Undang-Undang dan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Bahwa oleh karena
Peraturan Pemerintah secara hirarkis berada di bawah Undang-Undang
maka Mahkamah Agung berwenang melakukan pengujian Peraturan
Pemerintah terhadap Undang-Undang;
I.8. Pasal 31A ayat (10) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Agung Mahkamah Agung (untuk selanjutnya disebut sebagaiIndonesia“UU Mahkamah
Agung”) (Bukti P-7) menyatakan “Ketentuan mengenai tata cara
pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.”;
I.9. Memori pertimbangan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun
2011 Tentang Hak Uji Materiil (untuk selanjutnya disebut sebagai
“PERMA Nomor 01 Tahun 2011”) (Bukti P-8) menyatakan sebagai
berikut:
- Bahwa Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia NomorRepublik1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiilahkamah
menentukan bahwa: Permohonan keberatan diajukan dalam
Halaman 3 dari 59 halaman Putusan Nomor 64 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3
mah blik
---
--- Page 4 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak ditetapkan
Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;hkama
- Bahwa pada dasarnya penentuan tenggat waktu pengajuan Repub
permohonan keberatan hak uji materiil adalah tidak tepat diterapkan
bagi suatu aturan yang bersifat umum (Regelend) karena sejalan
dengan perkembangan hukum yang sedemikian rupa, dirasakan
telah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak lagi
sesuai dengan “hukum yang hidup (the living law) yang berlaku”;
- Bahwa oleh karena ini penentuan batas waktu 180 (seratus delapan
puluh) hari seperti yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (4) tersebut Agung Indonesia
di atas, sudah seharusnya dihapuskan dan/atau dicabut dari materi
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut. Namun
demikian secara kasuistis harus dipertimbangkan kasus demi kasus
tentang hak yang telah diperoleh pihak-pihak yang terkait sebagai
bentuk perlindungan hukum bagi mereka;”
Oleh karena itu terhitung diberlakukannya PERMA Nomor 01 Tahun
2011 di tanggal 30 Mei 2011, tidak terdapat pembatasan waktu untuk
mengajukan permohonan keberatan yang dihitung sejak diberlakukan
peraturan yang dimohonkan keberatannya ke Mahkamah Agungahkamah Republik Republik Indonesia;
I.10. Pasal 31A ayat (1) UU Mahkamah Agung (Bukti P-7) menyatakan:
**(1) "Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah**
undang-undang dilakukan langsung oleh pemohon atau kuasanya
kepada Mahkamah Agung dan dibuat secara tertulis dalam Bahasa
Indonesia”;
Bahwa karena permohonan keberatan ini diajukan langsung oleh pemohon Agung dan dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia sertaIndonesiaberdasarkan hal-
hal yang telah diuraikan tersebut di atas, maka Mahkamah Agung Republik
Indonesia berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus
permohonan keberatan ini;
### II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON DAN POSITA
### KERUGIAN PEMOHON:
II.1 Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon:
II.1.1. Pasal 31A ayat (2) UU Mahkamah Agung (Bukti P-7)
menyatakan: (1) “PermohonanRepubliksebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanyaahkamah
dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya
Halaman 4 dari 59 halaman Putusan Nomor 64 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4
mah blik
---
--- Page 5 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan
di bawah undang-undang, yaitu:hkama
- Perorangan warga Negara Indonesia, Repub
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih
hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan RI yang diatur dalam
undang-undang; atau
- Badan hukum publik atau badan hukum privat.”;
II.1.2. Bahwa Pemohon adalah Kamar Dagang dan Industri
Indonesia (untuk selanjutnya disebut sebagai “KADIN Agung Indonesia
Indonesia”) berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (untuk
selanjutnya disebut sebagai “UU KADIN”) (Bukti P-9). Adapun
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
KADIN hasil keputusan Musyawarah Nasional Khusus Kamar
Dagang dan Industri Nomor Skep/008/Munassus/IV/2010
tanggal 25 April 2010 telah ditetapkan melalui Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaranahkamah Republik Rumah tangga Kamar Dagang dan Industri (Bukti P-10);
II.1.3. Bahwa Pasal 7 huruf c UU KADIN (Bukti P-9) menyatakan
antara lain bahwa kegiatan-kegiatan KADIN antara lain adalah
penyaluran aspirasi dan kepentingan pada pengusaha di
bidang perdagangan, dan jasa dalam rangka keikutsertaannya
dalam pembangunan di bidang ekonomi;
II.1.4. Bahwa Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Agung Tahun 2010 tentang Persetujuan PerubahanIndonesiaAnggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri
(Bukti P-10) pada Lampiran II Pasal 4 menyatakan bahwa
Setiap pengusaha Indonesia serta Organisasi Perusahaan dan
Organisasi Pengusaha harus menjadi anggota Kadin dengan
kewajiban mendaftar pada Kadin;
II.1.5. Bahwa Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri (Bukti P-10)Republikpada Lampiran I Pasal 9 menyatakan bahwaahkamah
KADIN berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi,
Halaman 5 dari 59 halaman Putusan Nomor 64 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5
mah blik
---
--- Page 6 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi
pengusaha Indonesia, antara pengusaha Indonesia danhkama
pemerintah, dan antara pengusaha Indonesia dengan para Repub
pengusaha asing, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan
masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam arti luas
yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi, dalam rangka
membentuk iklim usaha yang bersih, transparan dan
profesional, serta mewujudkan seluruh sinergi potensi ekonomi
nasional;
II.1.6. Bahwa Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Agung Indonesia
Tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri
(Bukti P-10) pada Lampiran I Pasal 10 huruf b menyatakan
bahwa salah satu tugas pokok KADIN adalah melaksanakan
komunikasi, konsultasi dan advokasi dengan pemerintah
dalam rangka mewakili kepentingan dunia usaha;
II.1.7. Bahwa masalah perpajakan adalah termasuk masalah di
bidang perekonomian, perdagangan dan perindustrian yang
menjadi salah satu cakupan fungsi KADIN;ahkamah Republik II.1.8. Bahwa KADIN yang merupakan wadah dan wahana induk dari
seluruh pelaku usaha yang merupakan pembayar pajak
(taxpayers) berkepentingan terhadap iklim peraturan
perundang-undangan perpajakan yang kondusif, berkeadilan
dan jelas;
II.1.9. Bahwa kerugian yang diderita oleh pelaku dunia usaha selaku
pembayar pajak (taxpayers) adalah merupakan kerugian dari Agung KADIN juga dan sesuai anggaran dasar danIndonesiaanggaran rumah
tangga yang telah disahkan melalui Keputusan Presiden
Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 (Bukti P-10) , KADIN berhak
dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mewakili
pada anggotanya dalam melakukan komunikasi, konsultasi
dan advokasi;
II.1.10. Bahwa dalam salah satu putusannya, yaitu Putusan Nomor
02P/HUM/2007 (Bukti P-11), Mahkamah Agung Republik
Indonesia menerima kedudukan hukum (legal standing) dari pemohonRepublikkeberatan yang merupakan sebuah organisasi yaituahkamah
Halaman 6 dari 59 halaman Putusan Nomor 64 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6
mah blik
---
--- Page 7 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia
(APINDO);hkama
II.1.11. Bahwa dalam salah satu putusannya, yaitu Putusan Nomor 57 Repub
P/HUM/2010 (Bukti P-12), Mahkamah Agung Republik
Indonesia menyatakan bahwa doktrin organization standing
(legal standing) ternyata tidak hanya dikenal dalam doktrin
akan tetapi telah juga diadopsi dalam peraturan perundangan
di Indonesia, seperti Undang-Undang Mahkamah Agung RI,
Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang
Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kehutanan, Undang- Agung Indonesia
Undang Jasa Konstruksi dan doktrin organization standing
(legal standing) juga telah menjadi preseden tetap dalam
praktek peradilan di Indonesia;
II.2 Posita Kerugian Pemohon:
II.2.1. Bahwa dengan diberlakukannya Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat
**(3), Pasal 5 ayat (4), dan Pasal 19 ayat (2) PP Nomor 1 Tahun**
2012, terdapat kerugian nyata yang diderita oleh perusahaan
pembayar pajak (Pengusaha Kena Pajak, untuk selanjutnya
disebut sebagai “PKP”);ahkamah Republik II.2.2. Bahwa Pasal 5 ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2012 mengatur
bahwa pemakaian oleh PKP sendiri untuk tujuan produktif
(untuk diproses lebih lanjut di tahap produksi selanjutnya)
dianggap sebagai dasar untuk menentukan telah terjadinya
penyerahan yang berakibat pada terutangnya Pajak
Pertambahan Nilai (PPN);
II.2.3. Bahwa pemakaian sendiri oleh PKP untuk tujuan produktif Agung sebagaimana disebutkan pada butir II.2.2 diIndonesiaatas, yang pada
kenyataannya hanyalah arus produksi / pergerakan barang
dan jasa (intra-entity flow of production/movement of goods
and/or services) antara unit-unit kerja di dalam entitas PKP
sendiri;
II.2.4. Bahwa pengenaan PPN terhadap pemakaian sendiri oleh PKP
untuk tujuan produktif sebagaimana dijelaskan pada butir II.2.2
dan butir II.2.3 di atas adalah menggunakan asas fiktif, karena
secara kenyatannya tidak terjadi perpindahan hak antar entitas dan unit-unitRepublikproduksi di dalam satu PKP bukanlah entitasahkamah
hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum;
Halaman 7 dari 59 halaman Putusan Nomor 64 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7
mah blik
---
--- Page 8 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
II.2.5. Bahwa kerugian yang dialami oleh PKP diantaranya, namun
tidak terbatas pada, adalah ketidakjelasan dan posisi dilematishkama
yang dihadapi oleh PKP saat penerbitan Faktur Pajak. Repub
Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU PPN, terhadap
setiap penyerahan wajib untuk diterbitkan Faktur Pajak.
Namun Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (3), Pasal 5 ayat (4),
### Pasal 19 ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2012 memberikan
pengaturan pengecualian yang bertentangan dengan UU PPN.
Padahal di dalam UU PPN tidak terdapat ketentuan yang
menyatakan bahwa aturan pengecualian penerbitan Faktur Agung Indonesia
Pajak didelegasikan ke Peraturan Pemerintah;
II.2.6. Posisi dilematis PKP adalah apabila PKP mengikuti amanat
UU PPN untuk menerbitkan Faktur Pajak terhadap setiap
transaksi penyerahan (baik penyerahan yang nyata maupun
penyerahan berdasarkan asas fiktif sesuai PP Nomor 1 Tahun
2012), maka terhadap Faktur Pajak yang diterbitkan atas
perpindahan barang antar unit kerja di dalam PKP sendiri
(intra-entity flow of production/movement of goods and/or
services) dapat berakibat dikenakannya sanksi sesuai Pasalahkamah Republik 39A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Agung Perpajakan menjadi Undang-Undang (untukIndonesiaselanjutnya
disebut sebagai “UU KUP”) (Bukti P-13) bagi PKP tersebut.
Berdasarkan Pasal 39A UU KUP, PKP tersebut melanggar
ketentuan karena menerbitkan Faktur Pajak yang tidak
berdasar transaksi sebenarnya sehingga berpotensi terkena
sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling
lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali
dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam Faktur
Pajak; II.2.7. SedangkanRepubliksebaliknya, apabila PKP mengikuti penyimpanganahkamah
yang diatur oleh PP Nomor 1 Tahun 2012 yaitu tidak
Halaman 8 dari 59 halaman Putusan Nomor 64 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8
mah blik
---
--- Page 9 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi pemakaian sendiri
untuk tujuan produktif (intra-entity flow of production/movementhkama
of goods and/or services), PKP tersebut juga memiliki potensi Repub
dikenakan sanksi karena lalai tidak menerbitkan Faktur Pajak
sesuai amanat UU PPN. Dengan pengaturan asas fiktif, maka
oleh PP Nomor 1 Tahun 2012 transaksi antar unit kerja dalam
PKP pada hakikatnya disetarakan dengan transaksi yang
terjadi antar entitas hukum PKP yang berbeda. Karena secara
hakikat adalah setara, maka berdasarkan UU KUP, kewajiban
penerbitan Faktur Pajaknya juga sama. Sanksi untuk tidak Agung Indonesia
menerbitkan Faktur Pajak berdasarkan Pasal 14 ayat (4)
juncto ayat (1) huruf d UU KUP (Bukti P-13) adalah 2% (dua
persen) dari Dasar Pengenaan Pajak yaitu dari nilai barang
dan/atau jasa;
II.2.8. Demikian juga halnya apabila PKP menerbitkan Faktur Pajak
terhadap setiap transaksi penyerahan (baik penyerahan yang
nyata maupun penyerahan berdasarkan asas fiktif sesuai PP
Nomor 1 Tahun 2012), PKP dihadapkan pada kesulitan-
kesulitan. Kesulitan yang pertama adalah nilai barang dan/atauahkamah Republik jasa yang ditransfer antar unit kerja dalam satu entitas PKP
sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah sulit untuk ditentukan,
kesulitan kedua adalah jumlah Faktur Pajak yang harus
diterbitkan menjadi berlipat ganda karena harus diterbitkan di
setiap tahapan produksi dan kesulitan lainnya adalah unit-unit
kerja di dalam satu entitas PKP bukanlah entitas hukum yang
definitif sehingga tidak mudah untuk bisa dirumuskan dan Agung sifatnya bisa berubah-ubah; Indonesia
II.2.9. Kerugian lainnya yang diderita oleh PKP dengan
diberlakukannya Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (3), Pasal 5
ayat (4), dan Pasal 19 ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2012
adalah apabila terdapat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak yang termasuk dalam kategori penyerahannya
dibebaskan dari pengenaan PPN atau Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak yang termasuk dalam kategori tidak
dikenakan PPN di dalam mata rantai produksi (intra-entity flow of production/movementRepublikof goods and/or services), makaahkamah
Pajak Masukan (PPN Masukan) atas kegiatan-kegiatan yang
Halaman 9 dari 59 halaman Putusan Nomor 64 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9
mah blik
---
--- Page 10 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
berkenaan dengan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak yang termasuk dalam kategori tersebut menjadi tidakhkama
dapat dikreditkan. Kerugian PPN yang diderita oleh PKP Repub
adalah 10% (sepuluh persen) dari nilai Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut;
II.2.10. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, secara jelas dapat
dinyatakan bahwa terdapat hak Pemohon yang dirugikan, atau
dengan rumusan lain dapat dinyatakan Pemohon memiliki
alasan yang sah untuk menganggap haknya dirugikan dengan
berlakunya Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (3), Pasal 5 ayat (4), Agung Indonesia
dan Pasal 19 ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2012;
II.3 Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon secara
jelas dan nyata-nyata memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam mengajukan permohonan keberatan ke Mahkamah Agung
Republik Indonesia;
### III. PRINSIP-PRINSIP DASAR YANG DIANUT OLEH UU PPN DAN PRINSIP-
### PRINSIP YANG SEHARUSNYA DIANUT OLEH PERATURAN
### PEMERINTAH SEBAGAI PERATURAN PELAKSANA UU PPN:
Sebelum masuk ke materi permohonan keberatan, perkenankanlahahkamah Republik pemohon untuk menguraikan terlebih dahulu prinsip-prinsip dasar
pengenaan PPN di Indonesia sesuai dengan ketentuan, semangat dan
maksud tujuan yang digariskan oleh UU PPN;
III.1 Prinsip-prinsip dasar yang dianut oleh UU PPN:
III.1.1 PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah
Pabean (Penjelasan UU Nomor 42 Tahun 2009 Bagian I.
Umum); Agung III.1.2 PPN dikenakan secara bertingkat di setiap jalurIndonesiaproduksi dan
distribusi. Pengenaan PPN sangat dipengaruhi oleh
perkembangan transaksi bisnis serta pola konsumsi masyarakat
yang merupakan objek dari PPN (Penjelasan UU Nomor 42
Tahun 2009 Bagian I. Umum);
III.1.3 Perubahan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai bertujuan
sebagai berikut.
1. Meningkatkan kepastian hukum dan keadilan;
2 . Menyederhanakan sistem Pajak Pertambahan Nilai; 3. MengurangiRepublikBiaya Kepatuhan;ahkamah
1. Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak;
Halaman 10 dari 59 halaman Putusan Nomor 64 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10
mah blik
---
--- Page 11 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Tidak Mengganggu Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai;
1. Mengurangi distorsi dan peningkatan kegiatan ekonomi;hkama
(Penjelasan UU Nomor 42 Tahun 2009 Bagian I. Umum); Repub
III.1.4 Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan
Undang-undang ini (Pasal 1 angka 15 UU Nomor 42 Tahun
2009);
III.1.5 Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena
Pajak adalah: Agung Indonesia
- Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu
perjanjian;
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan "Perjanjian" meliputi jual beli, tukar-
menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain
yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang;
- Pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian
sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
- Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagangahkamah Republik perantara atau melalui juru lelang;
- Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas
Barang Kena Pajak;
Penjelasan:
yang dimaksud dengan "pemakaian sendiri" adalah
pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri,
pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri Agung maupun bukan produksi sendiri. Yang dimaksudIndonesiadengan
"pemberian cuma-cuma" adalah pemberian yang diberikan
tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun
bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang
untuk promosi kepada relasi atau pembeli;
- Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang
menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang
masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
- penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknyaRepublikdan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antarahkamah
cabang;
Halaman 11 dari 59 halaman Putusan Nomor 64 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11
mah blik
---
--- Page 12 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan
- penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kenahkama
Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan Repub
berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap
langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang
membutuhkan Barang Kena Pajak.
(Pasal 1A ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 2009 dan penjelasan
huruf a dan huruf d);
III.1.6 Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa prinsip-prinsip
dasar dari UU PPN adalah: Agung Indonesia
- PPN adalah pajak atas konsumsi;
- PPN dikenakan secara bertingkat;
- Objek dari PPN adalah transaksi bisnis dan konsumsi
masyarakat;
- Tiga tujuan teratas UU PPN perubahan terakhir (UU Nomor
42 Tahun 2009) adalah kepastian hukum, penyederhanaan
sistem dan mengurangi biaya kepatuhan (compliance cost);
- Entitas yang dianut oleh UU PPN adalah PKP;
- Penyerahan yang dapat menimbulkan (trigger) terutangnyaahkamah Republik PPN adalah diantaranya adalah yang ditandai dengan
terjadinya penyerahan hak; pemakaian untuk kepentingan
pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan; dan
pemberian cuma-cuma;
III.2 Prinsip-prinsip dasar yang seharusnya dianut oleh Peraturan
Pemerintah sebagai peraturan pelaksana UU PPN;
III.2.1 Pasal 23A UUD 1945 mengatur sebagai berikut: Agung “Pajak dan pungutan lain yang bersifat Indonesiamemaksa untuk
keperluan negara diatur dengan undang-undang”;
III.2.2 Pasal 19 UU PPN (UU Nomor 8 Tahun 1983) menyatakan:
“Hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah”;
III.2.3 Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan mengatur sebagai berikut:
“Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus
dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undanganRepublikyang baik, yang meliputi:ahkamah
- kejelasan tujuan;
Halaman 12 dari 59 halaman Putusan Nomor 64 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12
mah blik
---
--- Page 13 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
- kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;hkama
- dapat dilaksanakan; Repub
- kedayagunaan dan kehasilgunaan;
- kejelasan rumusan; dan
- keterbukaan.”;
III.2.4 Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan mengatur sebagai berikut:
“Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk
menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya”; Agung Indonesia
Penjelasan :
“Yang dimaksud dengan “menjalankan Undang-Undang
sebagaimana mestinya” adalah penetapan Peraturan
Pemerintah untuk melaksanakan perintah Undang-Undang
atau untuk menjalankan Undang-Undang sepanjang
diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur
dalam Undang-Undang yang bersangkutan”;
III.2.5 Dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
- UUD 1945 mengamanatkan pajak dan pungutan yangahkamah Republik bersifat memaksa diatur melalui undang-undang, artinya
hal-hal yang berkenaan dengan pengenaan pajak wajib
diatur di tingkatan Undang-Undang dan tidak
diperkenankan diatur di tingkatan peraturan yang lebih
rendah dari Undang-Undang;
- UU PPN menegaskan bahwa yang dapat diatur oleh
Peraturan Pemerintah adalah “yang diatur lebih lanjut”, Agung sehingga Peraturan Pemerintah tidak dapatIndonesiamemunculkan
aturan baru atau membuat rumusan yang berbeda dari UU
PPN;
- UU Nomor 12 Tahun 2011 juga menegaskan bahwa materi
muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk
menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya,
untuk melaksanakan perintah Undang-Undang;
- Dengan demikian Peraturan Pemerintah adalah semata-
mata memberikan pengaturan lebih lanjut dan tidak dibenarkanRepublikuntuk memunculkan pungutan baru yang tidakahkamah
diatur oleh Undang-Undang;
Halaman 13 dari 59 halaman Putusan Nomor 64 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13
mah blik
---
--- Page 14 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- UU Nomor 12 Tahun 2011 juga mengamanatkan asas
pembentukan peraturan yang benar diantaranya meliputihkama
asas kejelasan tujuan, dapat dilaksanakan dan kejelasan Repub
rumusan;
### IV. PASAL-PASAL YANG DIMOHONKAN KEBERATANNYA TERHADAP UU
PPN:
Pasal-pasal yang dimohonkan keberatannya adalah Pasal-Pasal di dalam
PP Nomor 1 Tahun 2012 sebagai berikut:
### Pasal 5:
**(2) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Agung Indonesia**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemakaian sendiri untuk:
- tujuan produktif; atau
- tujuan konsumtif;
**(3) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk**
tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, kecuali pemakaian sendiri yang digunakan untuk melakukan
penyerahan yang:
- tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atauahkamah Republik b. mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai;
**(4) Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena**
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam rangka pemakaian sendiri
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan; Agung Pasal 19 : Indonesia
**(2) Ketentuan mengenai kewajiban penerbitan Faktur Pajak sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pemakaian sendiri Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (3);
beserta Penjelasan atas pasal-pasal tersebut;
### V. ALASAN-ALASAN PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN
KEBERATAN ATAS PASAL 5 AYAT (2), PASAL 5 AYAT (3), PASAL 5 AYAT (4), DAN PASALRepublik19 AYAT (2) PP Nomor 1 TAHUN 2012:ahkamah
Halaman 14 dari 59 halaman Putusan Nomor 64 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14
mah blik
---
--- Page 15 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
V.1 Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (3), Pasal 5 ayat (4), dan Pasal 19
ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2012 memiliki materi muatan yanghkama
berbeda dengan materi muatan UU PPN; Repub
V.1.1 Bahwa Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN menyatakan:
“(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang
Kena Pajak adalah:
- Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma
atas Barang Kena Pajak”;
Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN menyatakan:
“yang dimaksud dengan "pemakaian sendiri" adalah pemakaian Agung Indonesia
untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau
karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi
sendiri”;
V.1.2 Bahwa Pasal 5 ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2012 menyatakan:
“(2) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pemakaian sendiri untuk:
- tujuan produktif; atau
- tujuan konsumtif”;ahkamah Republik Penjelasan Pasal 5 ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2012
menyatakan:
“Yang dimaksud dengan "Pemakaian sendiri Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif"
adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan
produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai Agung hubungan langsung dengan kegiatan usahaIndonesiaPengusaha
yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi,
distribusi, pemasaran, dan manajemen. Yang dimaksud
dengan "Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak untuk tujuan konsumtif" adalah
pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
yang tidak ada kaitan dengan kegiatan produksi
selanjutnya atau untuk kegiatan yang tidak mempunyai
hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yangRepublikbersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi,ahkamah
distribusi, pemasaran, dan manajemen”;
Halaman 15 dari 59 halaman Putusan Nomor 64 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15
mah blik
---
--- Page 16 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
V.1.3 Bahwa frasa “pemakaian sendiri” dirumuskan oleh UU PPN
sebagai pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri,hkama
pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun Repub
bukan produksi sendiri. Oleh PP Nomor 1 Tahun 2012 frasa
“pemakaian sendiri” dirumuskan secara berbeda yaitu menjadi
pemakaian sendiri untuk tujuan produktif atau tujuan konsumtif;
V.1.4 Bahwa Pasal 5 ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2012 menggunakan
rumusan kalimat yang berbeda secara keseluruhan dengan
rumusan yang termuat di UU PPN mengakibatkan pengaturan
### Pasal 5 ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2012 memiliki definisi dan Agung Indonesia
dimensi tersendiri yang tidak sama dengan apa yang diatur dan
dimaksudkan oleh UU PPN;
V.1.5 Bahwa di dalam UU PPN sama sekali tidak ada materi muatan
yang mengatur mengenai terutang-nya PPN atas kegiatan
pemakaian sendiri untuk tujuan produktif atau tujuan konsumtif;
V.1.6 Bahwa dengan demikian dapat dibuktikan secara nyata bahwa
### Pasal 5 ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2012 telah secara fatal
memiliki materi muatan yang menyimpang dari materi muatan
yang telah diatur oleh UU PPN;ahkamah Republik V.1.7 Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan mengatur sebagai berikut:
“Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk
menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya”;
Penjelasan :
“Yang dimaksud dengan “menjalankan Undang-Undang
sebagaimana mestinya” adalah penetapan Peraturan Agung Pemerintah untuk melaksanakan perintah Undang-UndangIndonesiaatau
untuk menjalankan Undang-Undang sepanjang diperlukan
dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam
Undang-Undang yang bersangkutan”;
V.1.8 Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan perumusan materi
### Pasal 5 ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2012 yang menyimpang
dari materi muatan UU PPN telah menyalahi dan bertentangan
dengan Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; V.1.9 Bahwa berhubungRepublikrumusan Pasal 5 ayat (2) PP Nomor 1 Tahunahkamah
2012 telah bertentangan dengan Pasal 12 UU No. 12 Tahun
Halaman 16 dari 59 halaman Putusan Nomor 64 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16
mah blik
---
--- Page 17 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
maka Pasal 5 ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2012 adalah cacathkama
hukum; Repub
V.1.10 Bahwa berhubung rumusan Pasal 5 ayat (2) PP Nomor 1 Tahun
2012 adalah cacat hukum, maka Pasal 5 ayat (3), Pasal 5 ayat
**(4), dan Pasal 19 ayat (2) PP No. 1 Tahun 2012 sebagai Pasal-**
Pasal terkait juga adalah cacat hukum;
V.2 Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (3), Pasal 5 ayat (4), dan Pasal 19
ayat (2) memunculkan pengenaan pajak seharusnya hanya boleh
diatur oleh peraturan di tingkat Undang-Undang: Agung Indonesia
V.2.1 Bahwa Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN menyatakan:
“(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang
Kena Pajak adalah:
- pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma
atas Barang Kena Pajak;”
Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN menyatakan:
“yang dimaksud dengan "pemakaian sendiri" adalah pemakaian
untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau
karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksiahkamah Republik sendiri”;
V.2.2 Bahwa Pasal 5 ayat (2) PP No. 1 Tahun 2012 menyatakan:
“(2) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pemakaian sendiri untuk:
- tujuan produktif; atau
- tujuan konsumtif”; Agung V.2.3 Bahwa dengan demikian berdasarkan UU IndonesiaPPN yang dapat
menimbulkan pengenaan PPN adalah atas:
- pemakaian sendiri untuk kepentingan pengusaha sendiri;
- pemakaian sendiri untuk kepentingan pengurus;
- pemakaian sendiri untuk kepentingan karyawan;
V.2.4 Bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PP
Nomor 1 Tahun 2012, yang dapat menimbulkan pengenaan
PPN adalah atas :
- pemakaian sendiri untuk tujuan produktif; - pemakaianRepubliksendiri untuk tujuan konsumtif;ahkamah
Halaman 17 dari 59 halaman Putusan Nomor 64 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17
mah blik
---
--- Page 18 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
V.2.5 Bahwa dengan demikian dapat terlihat secara nyata-nyata
bahwa Pasal 5 ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2012 mengaturhkama
pengenaan PPN secara berbeda dengan materi muatan Repub
pengenaan PPN yang diatur di UU PPN;
V.2.6 Bahwa Pasal 23A UUD 1945 mengamanatkan “Pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara
diatur dengan undang-undang”;
V.2.7 Bahwa Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan “Presiden
berhak mengajukan rancangan undang-undang kepadal Dewan
Perwakilan Rakyat”; Agung Indonesia
Bahwa Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan “Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-
undang”;
Bahwa Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan “setiap
rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”;
V.2.8 Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Konstitusi
kita mengamanatkan pengenaan pajak harus diatur melalui
Undang-Undang agar segala hal-ikhwal berkenaan pengenaanahkamah Republik dan pemungutan pajak harus terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan bersama antara Presiden dengan Dewan
Perwakilan Rakyat;
V.2.9 Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan rumusan materi
### Pasal 5 ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2012 yang berbeda dengan
UU PPN telah menimbulkan pengenaan PPN tanpa adanya
persetujuan bersama antara Presiden dengan Dewan Agung Perwakilan Rakyat; Indonesia
V.2.10Bahwa dengan demikian Pasal 5 ayat (2) PP Nomor 1 Tahun
2012 adalah inkonstitusional dan cacat hukum;
V.2.11 Bahwa berhubung rumusan Pasal 5 ayat (2) PP Nomor 1 Tahun
2012 adalah cacat hukum, maka Pasal 5 ayat (3), Pasal 5 ayat
**(4), dan Pasal 19 ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2012 sebagai**
Pasal-Pasal terkait juga adalah cacat hukum;
V.3 Substansi Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (3), Pasal 5 ayat (4), dan
### Pasal 19 ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2012 bertentangan dengan substansi UU PPN:Republikahkamah
Halaman 18 dari 59 halaman Putusan Nomor 64 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18
mah blik
---
--- Page 19 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
V.3.1 Bahwa Pasal 1A ayat (1) UU PPN mengatur penyerahan yang
terutang PPN adalah sebagai berikut:hkama
“(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Repub
Pajak adalah:
- penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu
perjanjian;
- pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian
sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha
(leasing);
- penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang Agung Indonesia
perantara atau melalui juru lelang;
- pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas
Barang Kena Pajak;
- Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva
yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat
pembubaran perusahaan;
- penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang
atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kenaahkamah Republik Pajak antar cabang;
- penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan
- penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena
Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang
dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang
penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha
Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Agung Kena Pajak”; Indonesia
V.3.2 Bahwa pengenaan PPN sebagaimana diatur di dalam Pasal 1A
ayat (1) UU PPN adalah sebagai wujud dari prinsip-prinsip
dasar UU PPN sebagai pajak atas konsumsi, pajak atas
pertambahan nilai yang dikenakan secara bertingkat, dan
pengenaan pajak atas pertambahan nilai yang terjadi di dalam
entitas Pengusaha Kena Pajak (PKP) (mohon dapat dilihat
kembali uraian kami pada butir III.1.1 sampai dengan III.1.6 di
atas); V.3.3 Bahwa BahwaRepublikPasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN memangahkamah
mengatur bahwa termasuk dalam pengertian penyerahan
Halaman 19 dari 59 halaman Putusan Nomor 64 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19
mah blik
---
--- Page 20 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan/atau
pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak. Di dalamhkama
Pasal Penjelasan diuraikan bahwa yang dimaksud dengan Repub
"pemakaian sendiri" adalah pemakaian untuk kepentingan
pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang
produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri;
V.3.4 Bahwa frasa kalimat pada Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d
UU PPN melibatkan 3 subjek pelaku yaitu :
- pemakaian sendiri untuk kepentingan pengusaha sendiri;
- pemakaian sendiri untuk kepentingan pengurus; Agung Indonesia
- pemakaian sendiri untuk kepentingan karyawan;
V.3.5 Bahwa yang dimaksudkan dengan pengusaha sendiri adalah
Pengusaha Kena Pajak itu sendiri, pengurus adalah Direksi
dan/atau Komisaris serta orang-orang yang berwenang di dalam
pengambilan keputusan di dalam organisasi Pengusaha Kena
Pajak, sedangkan karyawan adalah orang-orang yang
menerima penghasilan dari pekerjaan dengan Pengusaha Kena
Pajak;
V.3.6 Bahwa pemaknaan substansi Penjelasan Pasal 1A ayat (1)ahkamah Republik huruf d UU PPN harus selaras dan tidak bertentangan dengan
prinsip dasar dan substansi UU PPN sebagai pajak atas
konsumsi;
V.3.7 Bahwa dengan pemaknaan prinsip dasar dan substansi UU
PPN sebagai pajak atas konsumsi, dapat terlihat dengan nyata
bahwa yang dimaksud dengan pemakaian sendiri untuk
kepentingan pengurus adalah untuk dikonsumsi; Agung V.3.8 Bahwa dengan pemaknaan prinsip dasar danIndonesiasubstansi UU
PPN sebagai pajak atas konsumsi, dapat terlihat dengan nyata
bahwa yang dimaksud dengan pemakaian sendiri untuk
kepentingan karyawan adalah untuk dikonsumsi;
V.3.9 Bahwa dengan metode tafsir gramatikal, selaras dengan
pemaknaan pemakaian sendiri untuk kepentingan pengurus dan
kepentingan karyawan, dapat disimpulkan secara nyata bahwa
pemaknaan kalimat yang dimaksud dengan pemakaian sendiri
untuk kepentingan pengusaha sendiri adalah untuk dikonsumsi; V.3.10 Bahwa denganRepublikmetode tafsir gramatikal dan selaras denganahkamah
prinsip dasar serta substansi UU PPN sebagai pajak atas
Halaman 20 dari 59 halaman Putusan Nomor 64 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 20
mah blik
---
--- Page 21 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
konsumsi, pemakaian sendiri untuk kepentingan pengusaha
sendiri tidak boleh ditafsirkan sebagai pengenaan pajak atashkama
kegiatan produksi oleh pengusaha; Repub
V.3.11 Bahwa dengan demikian rumusan Pasal 5 ayat (2) PP Nomor 1
Tahun 2012 yang menimbulkan pengenaan PPN adalah atas
pemakaian sendiri untuk tujuan produktif (intra-entity flow of
production/movement of goods and/or services) adalah secara
jelas dan nyata-nyata bertentangan dengan prinsip dasar dan
substansi UU PPN;
V.3.12 Bahwa berhubung rumusan Pasal 5 ayat (2) PP Nomor 1 Tahun Agung Indonesia
2012 adalah bertentangan dengan prinsip dasar dan substansi
UU PPN, maka Pasal 5 ayat (3), Pasal 5 ayat (4), dan Pasal 19
ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2012 sebagai Pasal-Pasal terkait
juga bertentangan dengan prinsip dasar dan substansi UU PPN;
V.4 Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (3), Pasal 5 ayat (4), Pasal 19 ayat (2)
PP Nomor 1 Tahun 2012 menyebabkan timbulnya PPN atas
transaksi yang tidak berdasar keadaan sebenarnya (transaksi
semu):
V.4.1 Bahwa Pasal 5 ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2012 menyatakan:ahkamah Republik “(2) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pemakaian sendiri untuk:
- tujuan produktif; atau
- tujuan konsumtif”;
Penjelasan Pasal 5 ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2012
menyatakan: Agung “Yang dimaksud dengan "Pemakaian sendiriIndonesiaBarang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif" adalah
pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang
nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau
untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan
kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi
kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Yang
dimaksud dengan "Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan konsumtif" adalah pemakaianRepublikBarang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yangahkamah
tidak ada kaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau
Halaman 21 dari 59 halaman Putusan Nomor 64 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21
mah blik
---
--- Page 22 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung
dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yanghkama
meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan Repub
manajemen”;
V.4.2 Bahwa Pasal 5 ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2012 pada intinya
menyebabkan timbulnya pengenaan PPN atas pemakaian
sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk
tujuan produktif, yaitu pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan
produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai Agung Indonesia
hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang
bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi,
pemasaran, dan manajemen;
V.4.3 Bahwa kegiatan “pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan
produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai
hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang
bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi,
pemasaran, dan manajemen” adalah bukan merupakan suatuahkamah Republik perbuatan hukum karena bukan dilakukan oleh entitas-entitas
yang berbeda, melainkan semata-mata pergerakan barang dan
jasa intra-entitas yaitu antara unit kerja-unit kerja di dalam
entitas Pengusaha Kena Pajak;
V.4.4 Bahwa karena pemakaian sendiri untuk keperluan produktif
(intra-entity flow of production/movement of goods and/or
services) hanyalah semata-mata pergerakan barang dan jasa Agung intra-entitas yaitu antara unit kerja-unit kerjaIndonesiadi dalam entitas
Pengusaha Kena Pajak, maka tidak terdapat perbuatan hukum;
V.4.5 Bahwa dengan demikian Pasal 5 ayat (2) PP Nomor 1 Tahun
2012 menimbulkan pengenaan PPN yang tidak berdasar
keadaan sebenarnya (transaksi semu);
V.4.6 Bahwa dikarenakan tidak ada perbuatan hukum di dalam
pemakaian sendiri untuk keperluan produktif (intra-entity flow of
production/movement of goods and/or services), maka
konsekuensi logisnya adalah seharusnya Tidak ada akibat hukum; Republikahkamah
Halaman 22 dari 59 halaman Putusan Nomor 64 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22
mah blik
---
--- Page 23 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
V.4.7 Bahwa dengan demikian Pasal 5 ayat (2) PP Nomor 1 Tahun
2012 yang mengatur timbulnya konsekuensi hukum pengenaanhkama
PPN dari kejadian yang bukan merupakan perbuatan hukum Repub
adalah bertentangan dengan prinsip dasar hukum;
V.5 Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (3), Pasal 5 ayat (4), dan Pasal 19
ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2012 menimbulkan distorsi dalam
perekonomian dan menyebabkan melemahnya daya saing
pengusaha:
V.5.1 Bahwa prinsip dasar PPN adalah pengejaan pajak atas
pertambahan nilai; Agung Indonesia
V.5.2 Bahwa prinsip dasar PPN adalah pajak atas konsumsi ;
V.5.3 Bahwa prinsip mekanisme kerja PPN adalah pemungutan pada
setiap mata rantai terjadinya pertambahan nilai, akan tetapi
pengenaannya adalah pada saat konsumsi;
V.5.4 Bahwa ilustrasi mekanisme pemungutan PPN berdasarkan UU
PPN dapat dicontohkan sebagai berikut :
Terdapat sebuah entitas Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang
menanam jagung yang diproses lebih lanjut menjadi minyak
jagung. Harga jual minyak jagung ke distributor adalahahkamah Republik Rp50.000,- per liter. Untuk memproduksi minyak jagung per liter
diperlukan input berupa pupuk tanaman Rp20.000,- solar untuk
mengangkut buah jagung ke pabrik Rp10.000,- solar untuk
pabrik pengolahan Rp6.000,- dan barang-barang keperluan
kantor Rp9.000,- Dengan demikian total input adalah
Rp45.000,- dan artinya entitas PKP pabrikan jagung ini
menghasilkan nilai tambah sebesar Rp50.000,- dikurangi Agung Rp45.000,- yaitu sebesar Rp5.000,-; Indonesia
Minyak jagung yang dibeli oleh PKP distributor dari PKP
Pabrikan jagung seharga Rp50.000,- dijual kepada konsumen
akhir seharga Rp52.500,-
Untuk jelasnya dapat kami gambarkan sebagai berikut :
PKP Pabrikan Minyak Jagung PKP Distributor
Input (Rp.) Output (Rp.) Input (Rp.) Output (Rp.)
Pupuk 20.000
tanaman
Solar angkut 10.000
buah jagung
Solar untuk 6.000 pabrik Republikahkamah
Keperluan 9.000
kantor
Halaman 23 dari 59 halaman Putusan Nomor 64 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23
mah blik
---
--- Page 24 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Jumlah input 45.000 Jual 50.000 Beli minyak 50.000 Jual 52.500
: minyak jagung minyak
jagung jagunghkama Selisih input dan output adalah adalah merupakan Selisih input dan output adalah adalah merupakan
pertambahan nilai yaitu sebesar Rp. 5.000,- pertambahan nilai yaitu sebesar Rp. 2.500,-
PPN dari input sebesar Pada saat menjual ke PPN dari input sebesar Pada saat menjual ke Repub
10% x Rp. 45.000 yaitu Distributor, Pabrikan 10% x Rp. 50.000 yaitu konsumen akhir, PKP
sebesar Rp. 4.500,- Minyak Jagung sebesar Rp. 5.000,- Distributor memungut
dipungut oleh para memungut PPN dipungut oleh PKP PPN sebesar 10% x
pemasok. sebesar 10% x Rp. Pabrikan Minyak Jagung. Rp. 52.500 = Rp.
50.000 = Rp. 5.000,-. 5.250,-
PPN ini bagi PKP PPN ini bagi PKP
Pabrikan Minyak Jagung Distributor adalah PPN
adalah PPN masukan masukan yang dapat
yang dapat dikreditkan. dikreditkan.
PPN yang timbul dari aktivitas PKP Pabrikan PPN yang timbul dari aktivitas PKP Distributor
Minyak Jagung adalah Rp. 5.000,- dikurangi Rp. adalah Rp. 5.250,- dikurangi Rp.5.000,- = Rp. 250,-
4.500,- = Rp. 500,-
Dengan demikian dapat terlihat bahwa pemungutan PPN yang timbul pada tingkatan pemasok adalah Rp.
4.500,- pada tingkatan PKP Pabrikan Minyak Jagung adalah Rp. 500,- dan pada tingkatan PKP Distributor
adalah Rp. 250,- sehinggal jumlah seluruh PPN yang dipungut dari mata rantai adalah Rp. 5.250,-
sama dengan jumlah PPN AgungJumlah PPN yang timbul dari seluruh mata rantai sebesar Rp. 5.250,- adalahIndonesia
yang dipungut oleh PKP Distributor dari konsumen akhir sebesar Rp. 5.250,- sehingga pada hakekatnya
PPN adalah ditanggung oleh konsumen akhir.
V.5.5 Bahwa Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4) PP No. 1 Tahun 2012
menyatakan sebagai berikut:
“(2) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pemakaian sendiri untuk:
- tujuan produktif; atau
- tujuan konsumtif;ahkamah (4) PajakRepublikPertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam
rangka pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan”;
Penjelasan ayat (4) : Agung“Dalam hal Barang Kena Pajak dan/atau JasaIndonesiaKena Pajak yang
dipakai sendiri tidak termasuk dalam kategori Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dibebaskan, Pajak
Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut merupakan Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi
ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
Dengan demikian apabila yang dipakai sendiri adalah Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang mendapat fasilitas
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pajakahkamah Republik
Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena
Halaman 24 dari 59 halaman Putusan Nomor 64 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24
mah blik
---
--- Page 25 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan Pajak Masukan
yang tidak dapat dikreditkan;hkama
Demikian juga apabila barang dan/atau jasa yang dipakai Repub
sendiri termasuk dalam jenis bukan Barang Kena Pajak
dan/atau bukan Jasa Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai
yang dibayar atas perolehan barang dan/atau jasa tersebut
merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan”;
V.5.6 Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4) serta penjelasan ayat
**(4) PP Nomor 1 Tahun 2012, dengan menggunakan ilustrasi**
contoh kasus yang sama dengan yang telah uraikan pada butir Agung Indonesia
V.5.4 di atas, mekanisme pemungutan PPN berdasarkan PP
Nomor 1 Tahun 2012 menjadi sebagai berikut:
PKP Pabrikan Minyak Jagung PKP Distributor
Input (Rp.) Input di (Rp.) Output (Rp.) Input (Rp.) Output (Rp.)
untuk pabrik
meng- pengola
hasilkan han
jagung minyak
jagung
Pupuk 20.000
tanaman
Solar 10.000
angkut
buah
jagung
Solar 6.000ahkamah untukRepublik
pabrik
Keperluan 9.000
kantor
Jumlah 30.000 Jumlah 15.000 Jual 50.000 Beli 50.000,- Jual 52.500,-
input input di minyak minyak minyak
terkait pabrik : jagung jagung jagung
jagung :
Selisih input dan output adalah adalah merupakan pertambahan Selisih input dan output adalah adalah
nilai yaitu sebesar Rp. 5.000,- merupakan pertambahan nilai yaitu
sebesar Rp. 2.500,-
PPN dari input PPN dari input Pada saat menjual PPN dari input Pada saat menjual
sebesar 10% x Rp. sebesar 10% x Rp. ke Distributor, sebesar 10% x Rp. ke konsumen
30.000 yaitu 15.000 yaitu sebesar Pabrikan Minyak 50.000 yaitu akhir, PKP
sebesar Rp. 3.000,- Rp. 1.500,- dipungut Jagung memungut sebesar Rp. Distributor
dipungut oleh para oleh para pemasok. PPN sebesar 10% x 5.000,- dipungut memungut PPN Agung pemasok. Rp. 50.000 = Rp. oleh PKP PabrikanIndonesiasebesar 10% x Rp.
PPN ini berdasarkan 5.000,-. Minyak Jagung. 52.500 = Rp.
Karena jagung PP No. 1 Tahun 5.250,-
adalah termasuk 2012 adalah PPN PPN ini bagi PKP
barang yang atas masukan yang dapat Distributor adalah
penyerahannya dikreditkan PPN masukan
PPN-nya yang dapat
dibebaskan, maka dikreditkan.
PPN dari input
sebesar Rp. 3.000
berdasarkan PP
No. 1 Tahun 2012
tidak dapat
dikreditkan.
PPN yang timbul dari aktivitas PKP Pabrikan Minyak Jagung adalah PPN yang timbul dari aktivitas PKP
Rp. 5.000,- dikurangi Rp. 1.500,- = Rp. 3.500,- Distributor adalah Rp. 5.250,- dikurangi
Rp.5.000,- = Rp. 250,-
Dengan demikian dapat terlihat bahwa pemungutan PPN yang timbul pada tingkatan pemasok adalah Rp.
4.500,- pada tingkatan PKP Pabrikan Minyak Jagung adalah Rp. 3.500,- dan pada tingkatan PKP Distributor
adalah Rp. 250,- sehinggal jumlah seluruh PPN yang dipungut dari mata rantai adalah Rp. 8.250,-
Jumlah PPN yang timbul dari seluruh mata rantai sebesar Rp. 8.250,- adalah TIDAK SAMA dengan jumlah PPNahkamah Republik yang dipungut oleh PKP Distributor dari konsumen akhir sebesar Rp. 5.250,-. Karena PPN yang pada akhirnya
ditanggung oleh konsumen adalah Rp. 5.250, maka selisih PPN sebesar Rp. 3.000 adalah ditanggung oleh PKP
Pabrikan Minyak Jagung.
Halaman 25 dari 59 halaman Putusan Nomor 64 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 25
mah blik
---
--- Page 26 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
V.5.7 Berdasarkan perbandingan ilustrasi pada butir V.5.4 dan V.5.6hkama
di atas, dapat dibuktikan bahwa Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4) PP Repub
Nomor 1 Tahun 2012 yang mengenakan PPN atas pemakaian
sendiri untuk tujuan produktif (asas fiktif), dalam hal barang
yang dipindahkan intra-PKP sendiri adalah barang yang atas
penyerahannya PPN-nya dibebaskan atau barang tidak
dikenakan PPN, maka PKP produsen harus menanggung
beban PPN tambahan;
V.5.8 Bahwa beban PPN tambahan tersebut dapat mengakibatkan Agung Indonesia
distorsi terhadap perekonomian;
V.5.9 Bahwa beban PPN tambahan tersebut mengakibatkan beban
pokok produksi (cost of production) PKP menjadi bertambah
dan memperlemah daya saing;
V.5.10 Bahwa dari uraian-uraian di atas, secara nyata-nyata Pasal 5
ayat (2), Pasal 5 ayat (3), Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (2)
PP Nomor 1 Tahun 2012 telah bertentangan dengan prinsip
dasar UU PPN sebagai pajak atas konsumsi yang
pengenaannya bertingkat sesuai dengan entitas hukum PKP,ahkamah Republik dan juga telah bertentangan dengan maksud tujuan dari UU
PPN sebagaimana termaktub di dalam penjelasan Bagian I UU
Nomor 42 Tahun 2009 yaitu untuk mengurangi distorsi dan
peningkatan kegiatan ekonomi;
V.6 Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (3), Pasal 5 ayat (4), dan Pasal 19
ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2012 telah menimbulkan
ketidakpastian hukum saat terutangnya (saat timbulnya) PPN Agung V.6.1 Bahwa Pasal 11 UU PPN menyatakan sebagaiIndonesiaberikut:
“(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:
- penyerahan Barang Kena Pajak;
- impor Barang Kena Pajak;
- penyerahan Jasa Kena Pajak;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari
luar Daerah Pabean;
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean; f. eksporRepublikBarang Kena Pajak Berwujud;ahkamah
- ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau
Halaman 26 dari 59 halaman Putusan Nomor 64 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26
mah blik
---
--- Page 27 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- ekspor Jasa Kena Pajak;
**(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahanhkama**
Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Repub
Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum
dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean,
saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran;
**(3) dihapus;**
**(4) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan saat lain sebagai**
saat terutangnya pajak dalam hal saat terutangnya pajak Agung Indonesia
sukar ditetapkan atau terjadi perubahan ketentuan yang
dapat menimbulkan ketidakadilan;
**(5) dihapus”;**
Penjelasan:
“Ayat (1):
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya
terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atasahkamah Republik penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya
diterima atau pada saat impor Barang Kena Pajak. Saat
terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui
"electronic commerce" tunduk pada ketentuan ini;
Huruf a:
Cukup jelas:
Huruf b: Agung Cukup jelas: Indonesia
Huruf c:
Cukup jelas:
Huruf d:
Dalam hal orang pribadi atau badan memanfaatkan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean atau memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, terutangnya pajak
terjadi pada saat orang pribadi atau badan tersebut mulai memanfaatkanRepublikBarang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasaahkamah
Kena Pajak tersebut di dalam Daerah Pabean. Hal itu
Halaman 27 dari 59 halaman Putusan Nomor 64 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 27
mah blik
---
--- Page 28 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dihubungkan dengan kenyataan bahwa yang menyerahkan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajakhkama
tersebut di luar Daerah Pabean sehingga tidak dapat Repub
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu,
saat pajak terutang tidak lagi dikaitkan dengan saat
penyerahan, tetapi dikaitkan dengan saat pemanfaatan;
Huruf e:
Cukup jelas;
Huruf f:
Cukup jelas; Agung Indonesia
Huruf g:
Cukup jelas;
Huruf h:
Cukup jelas;
Ayat (2):
Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang
Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf a, sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, sebelum dimulainyaahkamah Republik pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar
Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf d, atau sebelum dimulainya pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 ayat (1) huruf e, saat terutangnya pajak adalah saat
pembayaran;
Ayat (3): Agung Cukup jelas; Indonesia
Ayat (4):
Cukup jelas;
Ayat (5):
Cukup jelas”;
V.6.2 Bahwa UU PPN pada intinya mengatur mengenai saat
terutangnya (saat timbulnya) PPN sebagai suatu peristiwa
hukum;
V.6.3 Bahwa timbulnya PPN sebagai suatu peristiwa hukum, berdasarkanRepublikUU PPN didahului (trigger) oleh adanya peristiwaahkamah
Halaman 28 dari 59 halaman Putusan Nomor 64 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 28
mah blik
---
--- Page 29 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
hukum yaitu penyerahan, pemanfaatan, ekspor, impor dan
pembayaran;hkama
V.6.4 Bahwa saat timbulnya PPN berdasarkan UU PPN dapat Repub
diilustrasikan dengan contoh kasus sebagai berikut:
Terdapat sebuah entitas PKP pabrikan terintegrasi dari lini serat
benang sampai menghasilkan pakaian jadi. Berdasarkan UU
PPN saat terutang (saat timbulnya) PPN dapat digambarkan
sebagai berikut :
SATU ENTITAS PKP PABRIKAN PAKAIAN JADI TERINTEGRASI Agung Indonesia
Serat benang pakaian jadi
PPN timbul atas PPN timbul atas
- penyerahan - penjualan
(pembelian) barang - ekspor
- pemanfaatan jasa - konsumsi akhir
- impor barang (perbuatan
- pembayaran hukum)
barang/jasa
(perbuatan hukum)
V.6.5 Bahwa Pasal 5 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 5 ayat (2) PP
Nomor 1 Tahun 2012 pada intinya menyatakan PPN timbul atas
pemakaian sendiri untuk tujuan produktif (intra-entity flow of production/movementRepublikof goods and/or services);ahkamah
V.6.6 Bahwa perpindahan barang, pencampuran barang, perubahan
bentuk dan sifat barang yang dilakukan oleh unit-unit kerja di
dalam satu entitas Pengusaha Kena Pajak (PKP) bukanlah
merupakan suatu perbuatan hukum;
V.6.7 Bahwa dengan demikian PP Nomor 1 Tahun 2012 telah
menetapkan timbulnya PPN tanpa adanya perbuatan hukum;
V.6.8 Bahwa PP Nomor 1 Tahun 2012 yang menetapkan timbulnya Agung Indonesia
PPN tanpa adanya perbuatan hukum menyebabkan
ketidakpastian hukum mengenai saat terutang (saat timbulnya)
PPN;
V.6.9 Bahwa ketidakpastian saat terutang (saat timbulnya) PPN yang
disebabkan oleh PP Nomor 1 Tahun 2012 dengan
menggunakan contoh kasus yang sama dengan yang diuraikan
pada butir V.6.4 di atas, dapat kami ilustrasikan sebagai berikut:ahkamah Republik
Halaman 29 dari 59 halaman Putusan Nomor 64 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 29
mah blik
---
--- Page 30 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama SATU ENTITAS PKP PABRIKAN PAKAIAN JADI TERINTEGRASI Repub
Unit kerja yang Unit kerja yang Unit kerja yang
memproduksi benang memproduksi kain memproduksi pakaian
jadi
PPN timbul atas PPN timbul
PPN timbul atas PPN timbul
- penyerahan atas
atas
- penyerahan kain ke unit kerja - penjualan
- penyerahan
(pembelian) yang - ekspor
benang ke
barang memproduksi - konsumsi
unit kerja
- pemanfaatan pakaian jadi akhir
yang
jasa (asas fiktif (perbuatan
memproduksi
- impor barang pemakaian hukum)
kain (asas
- pembayaran sendiri untuk
fiktif
barang jasa tujuan produktif)
pemakaian Agung(perbuatan Indonesia
sendiri untuk
hukum)
tujuan
produktif)
Bahwa dari ilustrasi di atas apabila satu entitas PKP terdiri atas
3 unit kerja, maka berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PP No. 1 Tahun
2012 PPN asas fiktif timbul sebanyak dua kali, yaitu pada saat
barang dipindahkan untuk di proses lebih lanjut di unit kerja
lainnya di dalam entitas yang sama.
Dengan menggunakan contoh kasus yang sama, apabila setiap unit kerjaRepublikternyata dapat dibagi lagi menjadi sub-sub unit kerja,ahkamah
maka berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2012 PPN asas fiktif
akan timbul berulang-ulang atas setiap barang yang
dipindahkan untuk di proses lebih lanjut di sub-unit kerja
lainnya.
### SATU ENTITAS PKP PABRIKAN PAKAIAN JADI TERINTEGRASI
Unit kerja yang
memproduksi benang Agungproduksi produksi mencetak produksi Indonesiabagian
benang mewarnai kain (printing) kain labeling dan
tanpa benang warna motif pada menjadi pengemasan
warna polos kain baju
tanpa
merek
PPN timbul atas PPN timbul atas
- penyerahan - penjualan
(pembelian) barang Pada setiap tanda panah, yaitu barang yang digunakan untuk - ekspor
- pemanfaatan jasa kegiatan produksi selanjutnya, timbul PPN berdasarkan asas fiktif - konsumsi akhir
- impor barang sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 ayat (2) PP No. 1 Tahun (perbuatan hukum)
-pembayaran 2012
barang/jasa
(perbuatan
hukum)ahkamah Republik
Halaman 30 dari 59 halaman Putusan Nomor 64 P/HUM/2013
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini at
