HUM
2020
63 P/HUM/2020
Pemohon: melawan:
Termohon: Mahkamah Agung tersebut; Agung Membaca surat-surat yang bersangkutan; Indonesia
Peraturan Diuji: Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010
Jenis Peraturan: PP
Ringkasan Putusan
Type: OTHER Processed: 2026-01-04T14:43:18.045057 Source: KEMENKEU63phum2020content.md --- --- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id PUTUSAN Nomor 63 P/HUM/2020hkama DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub memeriksa dan mengadili perkara perm
Teks Putusan
--- Page 1 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
PUTUSAN
Nomor 63 P/HUM/2020hkama
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub
### MAHKAMAH AGUNG
memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji
materiil terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan
dalam Tahun Berjalan, pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan
sebagai berikut, dalam perkara: AgungPT LANCAR SAMPOERNA BESTARI, tempatIndonesiakedudukan di Esa
Sampoerna Center Lantai 5, Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Nomor 198,
Surabaya, Jawa Timur, yang diwakili oleh Sunarjo Sampoerna,
jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Eman Achmad
Sulaeman, S.H., M.B.A., dan kawan-kawan, kewarganegaraan
Indonesia, para Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum
Eman Achmad & Co., beralamat di Puri Imperium Office Plaza, G-11,
Jalan Kuningan Madya Kavling 5-6, Jakarta, 12980, berdasarkanahkamah Surat Kuasa KhususRepubliktanggal 9 September 2020;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
melawan:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan di Jalan
Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat;
Dalam hal ini diwakili oleh Menteri Sekretaris Negara Republik
Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 November Agung Indonesia 2020;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:
1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang
kemudian dengan hak substitusi memberikan kuasa kepada
Widodo Ekatjahjana, jabatan Direktur Jenderal Peraturan
Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia, dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia,
Halaman 1 dari 107 halaman. Putusan Nomor 63 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 1 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 2 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor M.HH.PP.06.03-47,hkama tanggal 25 November 2020; 2. Menteri KeuanganRepubRepublik Indonesia, yang kemudian dengan hak
substitusi memberikan kuasa kepada Hadiyanto, jabatan Sekretaris
Jenderal Kementerian Keuangan, dan kawan-kawan,
kewarganegaraan Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi
Nomor SKU-499/MK.01/2020, tanggal 4 Desember 2020;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Mahkamah Agung tersebut; Agung Membaca surat-surat yang bersangkutan; Indonesia
### DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya
tertanggal 9 Oktober 2020, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung
pada tanggal 15 Oktober 2020 dan diregister dengan Nomor 63 P/HUM/2020
tanggal 15 Oktober 2020 telah mengajukan permohonan keberatan hak uji
materiil terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan
dalam Tahun Berjalan, dengan dalil-dalil yang pada pokoknya sebagaiahkamahberikut: Republik
A. Kata Pembuka (Opening Statements);
Pemohon merupakan suatu Perseroan Terbatas dalam negeri dengan
kegiatan usaha utamanya yaitu aktifitas perusahaan holding (induk
perusahaan) yang mendapatkan penghasilan dari penyimpanan aset
berupa deposito dalam mata uang asing dan menyalurkan sebagian kecil
asetnya untuk kegiatan usaha dalam grupnya; Agung Indonesia
Pada saat ini Pemohon memiliki aset berupa deposito dalam bentuk
mata uang asing dalam hal ini dalam mata uang Dolar Amerika Serikat
dengan penghasilan berupa pendapatan bunga yang atas pendapatan
tersebut telah dikenakan Pajak Penghasilan Final. Aset simpanan
Pemohon tersebut tetap disimpan dalam bentuk mata uang Dolar
Amerika Serikat dan tidak dicairkan ke dalam mata uang Rupiah
Halaman 2 dari 107 halaman. Putusan Nomor 63 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 2 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 3 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
sehingga tidak terjadi tambahan kemampuan ekonomis yang diterimahkama oleh Pemohon sebagai wajib pajak badan; Sebagai wajibRepubpajak badan, Pemohon menyelenggarakan pembukuan
yang mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha Pemohon.
Sebagaimana diharuskan oleh Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang AgungPerubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 IndonesiaTahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang
(”Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan”), pembukuan
diselenggarakan dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan
mata uang Rupiah dan disusun dalam Bahasa Indonesia. Pembukuan
diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akural dan
stelsel kas. Karena keharusan menggunakan Rupiah di pembukuan
Pemohon, penuangan dalam pembukuan atas nilai aset milik Pemohon
yaitu deposito dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (”Pokok Depositoahkamah Dollar”) harus ditranslasikanRepublikke dalam mata uang Rupiah. Atas translasi
nilai aset ini akan terlihat adanya penambahan nilai simpanan dalam
mata uang Rupiah karena adanya selisih kurs akibat adanya penguatan
mata uang Dolar Amerika Serikat terhadap mata uang Rupiah akhir-akhir
ini. Penambahan nilai simpanan karena selisih kurs ini seharusnya tidak
dianggap sebagai pendapatan Pemohon karena hanya sebagai translasi
atau rujukan dalam mata uang Rupiah atas nilai aset Pokok Deposito AgungDolar milik Pemohon yang saat ini masih disimpan dalamIndonesiabentuk mata
uang Dolar Amerika Serikat tanpa adanya penukaran ke dalam mata
uang Rupiah secara nyata (real);
Berdasarkan ketentuan, Wajib Pajak diberikan kebebasan untuk
menggunakan metode pembukuan apakah dengan metode akrual atau
kas basis, sepanjang dilakukan secara konsisten. Menurut ketentuan
perpajakan apabila metode pembukuan yang digunakan adalah metode
Halaman 3 dari 107 halaman. Putusan Nomor 63 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 3 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 4 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
pembukuan secara akrual, pada dasarnya sebelum pendapatan tersebuthkama direalisasikan menurut ketentuan perpajakan belum menjadi objek pajak. Bahwa denganRepubdemikian berdasarkan ketentuan yang berlaku tersebut,
penghasilan dari seluruh kurs deposito yang belum dikonversikan ke
dalam mata uang rupiah seharusnya belum menjadi objek pajak
sehingga tidak dikenakan pajak;
Namun berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94
Tahun 2010, atas keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang
asing diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem Agungpembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat Indonesiaasas sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia;
Akibat adanya Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun
2010 tersebut Pemohon menjadi dirugikan karena Pemohon dianggap
mendapatkan penghasilan dari keuntungan selisih kurs mata uang asing
milik Pemohon ke dalam mata uang Rupiah;
Padahal keuntungan selisih kurs mata uang asing yang dimiliki oleh
Pemohon seharusnya tidak dapat diakui sebagai penghasilan karena
Pokok Deposito Dolar yang disimpan oleh Pemohon tetap dalam jumlahahkamah dan dalam mata Republikuang Dolar Amerika Serikat yang sama dan tidak ada
realisasi atau pencairan atas simpanan Pokok Deposito Dolar milik
Pemohon tersebut ke mata uang Rupiah;
B. Kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
1. Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(“UUD 1945”) memberikan wewenang menguji peraturan perundang-
undangan di bawah Undang-Undang kepada Mahkamah Agung Agung Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 sebagai
berikut:
### Pasal 24A
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan
oleh undang-undang”;
Halaman 4 dari 107 halaman. Putusan Nomor 63 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 4 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 5 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-hkama Undang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanRepubKehakiman yaitu dalam ketentuan Pasal 20 ayat
**(2) huruf b sebagai berikut:**
### Pasal 20
**(1) Mahkamah Agung merupakan Pengadilan negara tertinggi dari**
badan peradilan yang berada di dalam keempat lingkungan
peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;
**(2) Mahkamah Agung berwenang: Agung a. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusanIndonesiayang diberikan**
pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan
peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali
undang-undang menentukan lain;
- Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang terhadap undang-undang; dan
- Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang;
**(3) Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang- undangan**
sebagai hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)ahkamah Republik huruf b dapat diambil baik berhubungan dengan pemeriksaan pada
tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung pada
Mahkamah Agung”;
1. Pengaturan tentang wewenang menguji peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang juga diatur dalam Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun Agung Indonesia 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“Undang-Undang Mahkamah
Agung”) yaitu dalam Pasal 31 ayat (1). Selanjutnya, pada ayat (2)
diatur alasan-alasan untuk menyatakan suatu peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang tidak sah apabila: (i) bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau (ii)
Halaman 5 dari 107 halaman. Putusan Nomor 63 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 5 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 6 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Berikuthkama kutipan Pasal 31 Undang-Undang Mahkamah Agung: RepubPasal 31
**(1) Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan**
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-
undang;
**(2) Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-**
undangan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau Agung pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yangIndonesiaberlaku;
**(3) Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diambil baik
berhubungan dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun
berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah Agung;
**(4) Peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
**(5) Dihapus”;ahkamah Republik 4. Bahwa peraturan pemerintah merupakan peraturan perundang-**
undangan yang tingkatannya di bawah undang-undang, sebagaimana
diatur dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
III/MPR/2000 Tahun 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan
Peraturan Perundang-undangan (“TAP MPR Nomor III/MPR/2000”)
### Pasal 2 sebagai berikut:
### Pasal 2 Agung Indonesia
Tata urutan peraturan perundang-undangan merupakan pedoman
dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya;
Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945;
1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
1. Undang-Undang;
Halaman 6 dari 107 halaman. Putusan Nomor 63 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 6 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 7 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu);hkama 5. Peraturan Pemerintah; 6. KeputusanRepubPresiden;
1. Peraturan Daerah”;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (“Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15
Tahun 2019 juga menentukan bahwa Peraturan Pemerintah
tingkatannya di bawah undang-undang, sebagaimana terdapat dalam Agung Pasal 7 sebagai berikut: Indonesia
### Pasal 7
**(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:**
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang;
- Peraturan Pemerintah;ahkamah Republik
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
**(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan**
hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”;
1. Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
mengisyaratkan bahwa dalam hal suatu peraturan perundang- Agung Indonesia
undangan di bawah undang-undang diduga bertentangan dengan
undang-undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Berikut kutipannya:
### Pasal 9
**(1) Dalam hal suatu undang-undang diduga bertentangan dengan**
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi;
Halaman 7 dari 107 halaman. Putusan Nomor 63 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 7 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 8 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
**(2) Dalam hal suatu peraturan perundang-undangan di bawahhkama undang-undang diduga bertentangan dengan undang-undang, pengujiannyaRepubdilakukan oleh Mahkamah Agung”;**
1. Bahwa yang dimohonkan oleh Pemohon kepada Mahkamah Agung
dalam permohonan a quo adalah pengujian terhadap Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan
Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan,
yaitu terhadap Pasal 9 ayat (1);
1. Bahwa berdasarkan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, Pasal 20 ayat (2) Agunghuruf b Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Indonesiatentang Kekuasaan
Kehakiman, Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung,
### Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, junctis Pasal
2 TAP MPR Nomor III/MPR/2000, Pasal 7 ayat (1) Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah Pemohon uraikan di atas,
maka dalam hal ini Mahkamah Agung berwenang menguji Pasal 9 ayat
**(1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang Pemohon**
ajukan dalam permohonan a quo. Oleh sebab itu, sudah sepantasnya
apabila Yang Mulia Majelis Hakim Agung menyatakan berwenangahkamah memeriksa, mengadili,Republikdan memutus permohonan a quo;
C. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon;
1. Bahwa permohonan uji materiil hanya dapat dilakukan oleh pihak yang
menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang yang tergolong sebagai pihak
adalah: (i) perorangan warga negara Indonesia; (ii) Kesatuan
masyarakat hukum adat; atau (iii) badan hukum publik atau badan Agung hukum privat. Pengaturan tersebut dapat dilihat dalamIndonesiaketentuan Pasal
31A ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung, yaitu sebagai berikut:
“(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh
berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah Undang-
Undang, yaitu:
- Perorangan warga negara Indonesia;
Halaman 8 dari 107 halaman. Putusan Nomor 63 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 8 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 9 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup danhkama sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara KesatuanRepubRepublik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang; atau
- Badan hukum publik atau badan hukum privat”;
1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji
Materiil (“Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011”), Pasal
1 ayat (4) menentukan:
“(4) Pemohon keberatan adalah kelompok masyarakat atau Agung perorangan yang mengajukan permohonanIndonesiakeberatan kepada
Mahkamah Agung atas berlakunya suatu peraturan perundang-
undangan tingkat lebih rendah dari undang-undang”;
Di dalam ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun
2011 memang tidak disebutkan secara khusus “badan hukum privat”,
oleh sebab itu “perorangan” dalam Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 01 Tahun 2011 itu haruslah diartikan selain sebagai perorangan
sebagai “orang” termasuk juga perorangan sebagai “badan hukum
privat”. Penafsiran demikian sejalan dengan asas lex superior derogatahkamah legi inferior; Republik
1. Bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing), Pemohon
harus membuktikan adanya kerugian hak oleh berlakunya peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu:
- Adanya hak Pemohon yang diberikan oleh suatu peraturan
perundang-undangan;
- Hak tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Agung Indonesia peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian;
- Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan actual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
- Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
Halaman 9 dari 107 halaman. Putusan Nomor 63 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 9 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 10 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonanhkama maka kerugian seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. (ImamRepubSoebechi, Hak Uji Materiil, Jakarta: Sinar Grafika,
2016, hlm. 230);
1. Bahwa Pemohon adalah sebuah perseroan terbatas dalam negeri
(badan hukum privat) yang memiliki kegiatan usaha utama yaitu
aktivitas perusahaan holding (induk perusahaan) yang mendapatkan
penghasilan di antaranya dari penyimpanan aset berupa deposito
dalam mata uang asing dan menyalurkan sebagian kecil asetnya untuk Agungkegiatan usaha dalam grupnya. Pada saat ini PemohonIndonesiamemiliki aset
berupa Pokok Deposito Dollar dengan penghasilan berupa pendapatan
bunga yang atas pendapatan tersebut telah dikenakan PPh Final. Aset
simpanan Pemohon tersebut tetap disimpan dalam bentuk mata uang
Dolar Amerika Serikat dan tidak dicairkan ke dalam mata uang Rupiah
sehingga tidak terjadi penambahan kemampuan ekonomis yang
diterima oleh Pemohon;
1. Bahwa dengan berlakunya Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 94 Tahun 2010, mengakibatkan pengenaan pajak yang tidakahkamah seharusnya atasRepublikPokok Deposito Dolar Pemohon sebagai akibat dari
keuntungan selisih kurs pada saat pembukuan. Padahal Pokok
Deposito Dolar tersebut tidak dicairkan ke dalam mata uang Rupiah.
Seharusnya atas keuntungan selisih kurs saat pembukuan tersebut
bukan merupakan penghasilan. Tapi dengan diberlakukannya
ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun
2010 yang mendelegasikan pembukuan atas perbedaan kurs tersebut Agung harus mengikuti Standar Akuntansi Keuangan, makaIndonesiaatas perbedaan
kurs saat pembukuan terhadap Pokok Deposito Dollar diperlakukan
sebagai penghasilan atau biaya. Padahal Pasal 9 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 secara tegas menyebutkan bahwa
terhadap keuntungan selisih kurs yang Pemohon alami bukan
merupakan penghasilan;
Halaman 10 dari 107 halaman. Putusan Nomor 63 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 10 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 11 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa selisih kurs karena translasi pada saat pembukuan tidak samahkama dengan selisih kurs jual-beli atau tukar-menukar valuta asing. Selisih kurs karena Repubtranslasi pembukuan adalah hanya sebagai rujukan untuk
menilai aset, dalam kenyataannya valuta asing tersebut tetap dalam
mata uang asing, sehingga tidak ada keuntungan yang didapat. Oleh
karena tidak ada keuntungan, berarti bukan merupakan objek pajak
penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- AgungUndang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PerubahanIndonesiaKeempat atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(“Undang-Undang Pajak Penghasilan”). Pokok Deposito Dollar baru
akan menjadi objek pajak penghasilan apabila Pokok Deposito Dollar
tersebut dicairkan atau ditukarkan ke dalam mata uang Rupiah. Jadi
dalam hal ini, pada saat ini yang menjadi objek pajak hanya
penghasilan atas bunganya saja, bukan Pokok Deposito Dollar. Atas
penghasilan bunga tersebut dikenakan PPh Final;
1. Bahwa Pemohon menganggap dirugikan oleh berlakunya ketentuanahkamah Pasal 9 ayat (1)RepublikPeraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 karena
dengan berlakunya ketentuan tersebut Pemohon berpotensi dikenakan
pajak yang tidak seharusnya. Oleh sebab itu, Pemohon memiliki
kepentingan dalam mengajukan permohonan a quo;
1. Berdasarkan dalil-dalil yang telah Pemohon kemukakan di atas, maka
dalam hal ini, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo kepada Mahkamah Agung untuk Agung menguji keabsahan Pasal 9 ayat (1) Peraturan PemerintahIndonesiaNomor 94
Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan
Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Oleh sebab itu,
sudah sepantasnya apabila Yang Mulia Majelis Hakim Agung
menyatakan bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dalam mengajukan permohonan a quo;
Halaman 11 dari 107 halaman. Putusan Nomor 63 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 11 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 12 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
D. Landasan Teori;hkama Bahwa dalil-dalil yang telah dikemukakan sebelumnya, dianggap disampaikan jugaRepubpada bagian ini yang merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dengan bagian lain dari permohonan a quo;
D.1. Indonesia Merupakan Negara Hukum;
1. Bahwa Negara Indonesia telah sejak lama dicita-citakan oleh para
Bapak Pendiri Negara Indonesia sebagai suatu negara hukum
(rechtstaat) bukan negara yang didasarkan pada kekuasaan
semata (machtsstaat). Penegasan atas cita-cita tersebut Agung selanjutnya terkandung dalam Pasal 1 ayatIndonesia(3) Perubahan
Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan bahwa “Negara
Indonesia adalah Negara Hukum”;
1. Bahwa Sunarjati Hartono menyebut negara hukum adalah negara
yang menjamin berlakunya hukum yang membawa keadilan bagi
setiap warganya (Sunarjati Hartono, Apakah The Rule of Law
Itu?, Bandung: Alumni, 1969, hlm. 93). Terkait dengan arti negara
hukum, Sjachran Basah menjelaskan bahwa arti negara hukumahkamah tidak terpisahkanRepublikdari pilarnya itu sendiri, yaitu paham kedaulatan
hukum. Paham itu adalah ajaran yang menyatakan bahwa
kekuasaan tertinggi terletak pada hukum atau tiada kekuasaan
lain apapun, terkecuali kekuasaan hukum semata yang dalam hal
ini bersumber pada Pancasila selaku sumber dari segala sumber
hukum. (Sjachran Basah, Perlindungan Hukum Terhadap Sikap
Tindak Administrasi Negara, Bandung: Alumni, 1992, hlm. 1); Agung Indonesia 3. Bahwa Mochtar Kusumaatmadja menunjukan ciri-ciri pokok dari
cita hukum Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum
dimana dinyatakan bahwa dalam negara hukum, kekuasaan itu
tidak tanpa batas, artinya kekuasaan itu tunduk pada hukum.
Secara popular dikatakan bahwa negara hukum adalah negara
berdasarkan hukum, dimana kekuasaaan tunduk pada hukum.
(Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta, Pengantar Ilmu
Halaman 12 dari 107 halaman. Putusan Nomor 63 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 12 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 13 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Hukum, Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunyahkama Ilmu Hukum, Bandung: Alumni, 2009, hlm. 135) Prinsip-prinsip lain yangRepubberkaitan dengan prinsip pokok di atas dan salah satu
yang terpenting adalah bahwa dalam negara hukum semua orang
sama di hadapan hukum. Dikatakan secara lain ini berarti bahwa
hukum memperlakukan semua orang sama tanpa perbedaan
yang didasarkan atas ras (keturunan), agama, kedudukan sosial
dan kekayaan. (Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta,
Pengantar Ilmu Hukum, Suatu Pengenalan Pertama Ruang AgungLingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Bandung: IndonesiaAlumni, 2009, hlm.
135);
1. Bahwa Menurut Bagir Manan, cita-cita negara hukum, yaitu di
satu pihak setiap orang (termasuk penguasa) tunduk pada
hukum, di pihak lain jaminan persamaan di depan hukum. (Bagir
Manan dan Susi Dwi Harijanti, Memahami Konstitusi, Makna Dan
Aktualisasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015, hlm. 233);
1. Bahwa dalam pelaksanaan negara hukum, undang-undang
mempunyai peranan yang strategis. Sebagaimana diungkapkanahkamah Bagir MananRepublikbahwa keberadaan peraturan perundang-undangan
dan kegiatan pembentukan undang-undang (legislasi) mempunyai
peranan yang sangat penting dan strategis sebagai pendukung
utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. (Bagir Manan,
Dasar-dasar Perundang-undangan Indonesia, Jakarta: Ind-Hill,
1992, hlm. 8) Pendapat ini didasarkan pada alasan-alasan
sebagai berikut: Agung a. Peraturan perundang-undangan merupakanIndonesiakaidah hukum
yang mudah dikenali (diidentifikasi), mudah ditemukan
kembali, dan mudah ditelusuri. Sebagai kaidah hukum tertulis,
bentuk, jenis, dan tempatnya jelas begitu pula pembuatnya;
- Peraturan perundang-undangan memberikan kepastian hukum
yang lebih nyata karena kaidah-kaidahnya mudah diidentifikasi
dan mudah diketemukan kembali;
Halaman 13 dari 107 halaman. Putusan Nomor 63 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 13 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 14 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Struktur dan sistematika peraturan perundang-undangan lebihhkama jelas sehingga memungkinkan untuk diperiksa kembali dan diuji Repubsegi-segi formal maupun materi muatannya;
- Pembentukan dan pengembangan peraturan perundang-
undangan dapat direncanakan. Faktor ini penting bagi negara-
negara yang sedang membangun termasuk membangun
sistem hukum baru yang sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan masyarakat. (Bagir Manan, Dasar-dasar
Perundang-undangan Indonesia, Jakarta: Ind-Hill, 1992, hlm. Agung8); Indonesia
1. Bahwa Bagir Manan memaparkan adanya ciri-ciri negara hukum
menurut paham klasik, yaitu sebagai berikut:
- Ada Undang-Undang Dasar sebagai peraturan tertulis yang
mengatur hubungan antara pemerintah dan warganya;
- Ada pembagian kekuasaan (machtenscheiding) yang secara
khusus menjamin suatu kekuasaan kehakiman yang merdeka;
- Ada pemencaran kekuasaan negara/pemerintah (spreading
van de staatsmacht);ahkamah d. Ada jaminanRepublikterhadap hak asasi manusia;
- Ada jaminan persamaan di muka hukum dan jaminan
perlindungan hukum;
- Ada asas legalitas. Pelaksanaan kekuasaan pemerintahan
harus didasarkan atas hukum (Undang-Undang). (Bagir
Manan, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD
1945, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1994), hlm. 35); Agung Indonesia
D.2. Teori Peraturan Perundang-Undangan;
1. Bahwa pemerintahan yang dipandang paling baik adalah
pemerintahan yang paling sedikit memerintah, atau paling sedikit
ikut campur dalam urusan masyarakat, hal ini merupakan prinsip
negara hukum yang mengutamakan hukum dimana rakyatlah
yang berdaulat, prinsip supremasi hukum (supremacy of law) atau
dengan kata lain kekuasaan tertinggi dalam negara hukum adalah
Halaman 14 dari 107 halaman. Putusan Nomor 63 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 14 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 15 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
di tangan hukum, kewenangan regulasi yang bersifat mengikathkama untuk umum terkait erat dengan fungsi legislasi yang hanya dapat dilakukanRepuboleh kekuasaan negara apabila telah mendapat
persetujuan rakyat yang berdaulat, yaitu melalui para wakilnya di
Dewan Perwakilan Rakyat. Tidak satu orang rakyatpun yang
dapat dikurangi haknya dan dibebani dengan kewajiban tanpa
disetujui sendiri oleh rakyat yang berdaulat itu menurut prosedur
demokrasi berdasarkan konstitusi yang berlaku (the principle of
constitucional democracy, Prof. Dr. Jimmly Asshiddiqie, S.H.). AgungOleh karena itu jika suatu lembaga atau pejabatIndonesiapublik tertentu
hendak mengatur, mengurangi hak, dan atau membebankan
sesuatu kewajiban tertentu kepada subjek hukum warga negara
dalam lalu lintas hukum, maka satu-satunya bentuk hukum yang
diperbolehkan untuk mengatur hal itu adalah dalam bentuk
undang-undang, atau dengan kata lain bahwa bentuk peraturan
yang bersifat mengikat hanya diperkenankan apabila peraturan itu
secara eksplisit mendapatkan delegasi kewenangan mengatur
dari undang-undang (legislative delegation of rule-making power);ahkamah 2. Bahwa kekecualianRepublikatas berlakunya prinsip “legislative delegation
of rulemaking power“ itu hanya dimungkinkan atas pertimbangan
bahwa dalam menjalankan tugas konstitusionalnya seorang
kepala pemerintahan memerlukan keleluasaan bertindak
berdasarkan prinsip “freies ermessen”, dengan demikian dapat
dikatakan bahwa selain Presiden, tidak ada lembaga lain atau
pejabat lain yang diperbolehkan membuat peraturan yang bersifat Agungmengikat untuk umum kecuali jika kewenanganIndonesiademikian secara
tegas didelegasikan oleh undang-undang atau disubdelegasikan
oleh satu peraturan pelaksana undang-undang;
1. Bahwa pedoman atau tata cara hanya bersifat teknis administratif
dan tidak boleh membuat atau menciptakan norma hukum baru
yang sama sekali tidak diatur dalam undang-undang. Jika materi
pedoman atau tata cara berisi norma hukum baru, maka norma
Halaman 15 dari 107 halaman. Putusan Nomor 63 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 15 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 16 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
hukum yang demikian dapat diabaikan daya ikatnya, normahkama hukum yang demikian tidak dapat dipaksakan berlakunya dalam lalu lintasRepubhukum;
1. Bahwa kewenangan regulasi atau membuat peraturan
perundang-undangan, pada pokoknya, lahir dari adanya prinsip
kedaulatan rakyat, oleh karena itu setiap peraturan yang akan
ditetapkan oleh pemerintah mengikat untuk umum, haruslah atas
persetujuan wakil-wakil yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat.
Apabila ketentuan dalam peraturan itu belum cukup dan masih Agungdiperlukan pengaturan lebih lanjut, makaIndonesiapendelegasian
kewenangan pengaturan itu baru dapat dilakukan apabila:
- Adanya perintah yang tegas mengenai subjek lembaga
pelaksana yang diberi delegasi kewenangan, dan bentuk
peraturan pelaksana untuk menuangkan materi pengaturan
yang didelegasikan;
- Adanya perintah yang tegas mengenai bentuk peraturan
pelaksana untuk menuangkan materi pengaturan yang
didelegasikan; atauahkamah c. AdanyaRepublikperintah yang tegas mengenai pendelegasian
kewenangan dari undang-undang atau lembaga pembentuk
undang-undang kepada lembaga penerima delegasi
kewenangan, tanpa penyebutan bentuk peraturan yang
mendapat delegasi, dengan demikian jelas bahwa lembaga
pelaksana undang-undang, baru dapat memiliki kewenangan
untuk menetapkan suatu peraturan yang mengikat umum jika Agung oleh undang-undang sebagai “primary legislation”Indonesiamemang
memerintahkan atau memberi kewenangan untuk itu. Oleh
karena itu syarat utama pendelegasian kewenangan
pengaturan itu adalah harus ada perintah atau pendelegasian
yang resmi dari undang-undang;
1. Bahwa keabsahan proses pembentukan peraturan perundang-
undangan dibawah undang-undang haruslah didasarkan atas
Halaman 16 dari 107 halaman. Putusan Nomor 63 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 16 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 17 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
“legislative delegation of rule making power” dari pembentukhkama Undang-Undang kepada penerima “delegation of rule making power“ Repubatau penerima delegasi untuk membuat peraturan
perundang-undangan di bawahnya;
1. Bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan
bahwa dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus
dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: Agunga. Kejelasan tujuan; Indonesia
- Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
- Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
- Dapat dilaksanakan;
- Kedayagunaan dan kehasilgunaan;
- Kejelasan rumusan; dan
- Keterbukaan;
Dimana penjelasan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan asasahkamah Republik kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat adalah bahwa
setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh
lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-
undangan yang berwenang. Selain itu dijelaskan pula yang
dimaksud dengan “asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan
materi muatan” adalah bahwa dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi Agung Indonesia
muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan. Selanjutnya yang dimaksud dengan “asas
dapat dilaksanakan” adalah bahwa setiap pembentukan peraturan
perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas
peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat,
baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis;
Halaman 17 dari 107 halaman. Putusan Nomor 63 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 17 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 18 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-hkama undangan yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan Undang-UndangRepubberdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UUD
1945 (sebelum dan sesudah perubahan) yang menentukan
sebagai berikut:
“ Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk
menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya”;
Yang diartikan dengan melaksanakan undang-undang, bahwa
peraturan pemerintah hanya berisi ketentuan lebih lanjut (rincian) Agungdari ketentuan-ketentuan yang telah terdapatIndonesiadalam undang-
undang. Dengan perkatan lain setiap ketentuan dalam peraturan
pemerintah harus berkaitan dengan satu atau beberapa ketentuan
dalam undang-undang (Bagir Manan, Dasar-dasar Perundang-
undangan Indonesia, Jakarta: Ind-Hill, 1992, hlm. 53);
1. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, peraturan pemerintah berisi materi untuk
menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam artiahkamah materi muatanRepublikperaturan pemerintah adalah materi muatan yang
diperintahkan oleh undang-undang untuk diatur di dalam
peraturan pemerintah;
1. Bahwa pada dasarnya peraturan pemerintah adalah peraturan
yang berfungsi untuk menjalankan, menjabarkan atau merinci
ketentuan undang-undang. Dalam hal ini, materi muatan
peraturan pemerintah adalah materi muatan undang-undang yang Agung perlu untuk dijalankan, dijabarkan atau dirinci Indonesiadalam peraturan
pemerintah. Akan tetapi pengaturan tersebut tidak dapat
mempersempit atau memperluas pengaturan yang ada dalam
undang-undang yang menjadi induknya. (Maria Farida Indrati,
Teori Perundang-undangan, Tangerang Selatan: Universitas
Terbuka, 2017, hlm. 7.4.);
Halaman 18 dari 107 halaman. Putusan Nomor 63 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 18 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 19 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa peraturan pemerintah berisi peraturan-peraturan untukhkama menjalankan undang-undang, atau dengan perkataan lain peraturanRepubpemerintah merupakan peraturan-peraturan yang
membuat ketentuan-ketentuan dalam suatu undang-undang bisa
berjalan atau diperlakukan. Suatu peraturan pemerintah baru
dapat dibentuk apabila sudah ada undang-undangnya. (Maria
Farida Indrati S, Ilmu Perundang-undangan, Jenis, Fungsi, dan
Materi Muatan, Yogyakarta: Penerbit PT Kanisius, 2007, hlm.
194); Agung11. Bahwa Menurut A. Hamid S Attamimi, peraturanIndonesiapemerintah tidak
dapat dibentuk tanpa terlebih dulu ada undang-undang yang
menjadi ‘induknya’. Ketentuan peraturan pemerintah tidak dapat
menambah atau mengurangi ketentuan undang-undang yang
bersangkutan. (Maria Farida Indrati S, Ilmu Perundang-undangan,
Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta: Penerbit PT
Kanisius, 2007, hlm. 195);
1. Bahwa peraturan pemerintah merupakan peraturan
pendelegasian dari undang-undang, dan mendelegasikanahkamah kewenanganRepublikmemerlukan pernyataan yang tegas. Peraturan
pemerintah tidak dapat dibentuk meski kekuasaan reglementer
sudah diberikan oleh UUD 1945, mengingat sifat dan hakekat
peraturan pemerintah yang berfungsi menjalankan undang-
undang;
1. Bahwa peraturan pemerintah hanya berisi ketentuan lebih lanjut
(rincian) dari ketentuan-ketentuan yang telah terdapat dalam Agung undang-undang. Dengan perkataan lain setiap Indonesiaketentuan dalam
peraturan pemerintah harus berkaitan dengan satu atau beberapa
ketentuan undang-undang. Bahwa materi muatan peraturan
pemerintah adalah keseluruhan materi muatan undang-undang
yang dilimpahkan kepadanya. (Ni’matul Huda dan R Nazriyah,
Teori & Pengujian Peraturan Perundang-undangan, Bandung:
Nusa Media, 2017, hlm. 103);
Halaman 19 dari 107 halaman. Putusan Nomor 63 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 19 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 20 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa menurut A. Hamid S. Attamimi sebagaimana halnyahkama peraturan yang “menjalankan” peraturan yang lebih tinggi (dalam hal ini Repubundang-undang) suatu peraturan pemerintah tidak dapat
mengubah materi yang ada dalam undang-undang yang
“dijalankannya”, tidak menambah, tidak mengurangi, dan tidak
menyisipi suatu ketentuan, serta tidak memodifikasi materi dan
pengertian yang telah ada dalam undang-undang yang menjadi
induknya. (Ni’matul Huda dan R Nazriyah, Teori & Pengujian
Peraturan Perundang-undangan, Bandung: Nusa Media, 2017, Agunghlm. 106); Indonesia
1. Bahwa dari mana yang diberikan oleh UUD 1945 sendiri dapat
diketahui, suatu peraturan pemerintah hanya dapat berisi
peraturan (regeling) atau kombinasi peraturan dan penetapan
(beschikking), namun tidak dapat berisi hanya penetapan semata-
mata. (Penetapan yang diperlukan untuk menjalankan undang-
undang ialah keputusan presiden);
1. Bahwa kecuali apabila sangat diperlukan, suatu peraturan
pemerintah tidak mendelegasikan lagi kewenangan yangahkamah diperolehnyaRepublikkepada peraturan yang lebih rendah, karena
peraturan pemerintah memang diciptakan untuk dapat
menjalankan undang-undang. (Maria Farida Indrati S, Ilmu
Perundang-undangan, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan,
Yogyakarta: Penerbit PT Kanisius, 2007, hlm. 197);
1. Bahwa menurut Bagir Manan, ada beberapa pembatasan dalam
pendelegasian pengaturan yaitu tidak boleh ada delegasi Agung pengaturan mengenai hal-hal yang secara tegasIndonesiaatau yang
karena sifatnya harus diatur dalam peraturan perundang-
undangan tertentu. Tidak boleh ada delegasi pengaturan yang
bersifat umum. Setiap delegasi pengaturan harus menyebut
dengan tegas pokok-pokok yang akan diatur dalam peraturan
perundang-undangan delegasi. (Bagir Manan, Dasar-dasar
Perundang-undangan Indonesia, Jakarta: Ind-Hill, 1992, hlm. 45);
Halaman 20 dari 107 halaman. Putusan Nomor 63 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 20 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 21 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa menurut Bagir Manan, setiap ketentuan delegasihkama pengaturan harus menyebut dengan tegas peraturan perundang- undanganRepubdelegasi. (Bagir Manan, Dasar-dasar Perundang-
undangan Indonesia, Jakarta: Ind-Hill, 1992, hlm. 46);
1. Bahwa menurut Bagir Manan pengaturan dengan perundang-
undangan yang lebih rendah hanya dilakukan apabila ada kuasa
dari undang-undang. Artinya harus ada dasarnya dalam undang-
undang yang membolehkan diatur oleh peraturan perundang-
undangan tingkat lebih rendah. Undang-undang mendelegasikan Agungkepada peraturan perundang-undangan yangIndonesialebih rendah
(Rosjidi Ranggawidjaja, Pengantar Ilmu Perundang-undangan
Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 1998, hlm. 63);
1. Bahwa sebagai peraturan yang mendapatkan delegasi dari
undang-undang, fungsi peraturan pemerintah adalah
menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam
undang-undang yang tegas-tegasnya menyebutnya. Fungsi ini
adalah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) UUD
1945 yang menentukan:ahkamah “ PresidenRepublikmenetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan
undang-undang sebagaimana mestinya”;
Dalam hal ini peraturan pemerintah harus melaksanakan semua
ketentuan dari suatu undang-undang yang secara tegas meminta
untuk diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. (Maria
Farida Indrati S, Ilmu Perundang-undangan, Jenis, Fungsi, dan
Materi Muatan, Yogyakarta: Penerbit PT Kanisius, 2007, hlm. Agung 223); Indonesia
1. Bahwa peraturan pemerintah dibentuk oleh Presiden, dan
berfungsi menyelenggarakan ketentuan dalam undang-undang
baik yang secara tegas-tegas maupun secara tidak tegas-tegas
menyebutnya. Oleh karena itu materi muatan peraturan
pemerintah adalah keseluruhan materi muatan undang-undang
yang dilimpahkan kepadanya, atau dengan perkataan lain materi
Halaman 21 dari 107 halaman. Putusan Nomor 63 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 21 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 22 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
muatan peraturan pemerintah adalah sama dengan materihkama muatan undang-undang sebatas yang dilimpahkan kepadanya. (Maria FaridaRepubIndrati S, Ilmu Perundang-undangan, Jenis, Fungsi,
dan Materi Muatan, Yogyakarta: Penerbit PT Kanisius, 2007, hlm.
244);
1. Bahwa sesuai dengan sifat dan hakikat dari suatu peraturan
pemerintah, yang merupakan peraturan delegasi dari undang-
undang, atau peraturan yang melaksanakan suatu undang-
undang, maka materi muatan peraturan pemerintah adalah Agungseluruh materi muatan undang-undang tetapiIndonesiasebatas yang
dilimpahkan, artinya sebatas yang perlu dijalankan atau
diselenggarakan lebih lanjut oleh peraturan pemerintah. (Maria
Farida Indrati S, Ilmu Perundang-undangan, Jenis, Fungsi, dan
Materi Muatan, Yogyakarta: Penerbit PT Kanisius, 2007, hlm.
249);
1. Bahwa dalam Lampiran II angka 198 yang merupakan satu
kesatuan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakanahkamah bahwa: Republik
“ Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat
mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut kepada
peraturan perundang-undangan yang lebih rendah”;
1. Bahwa Montesquie menjelaskan bahwa dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan hal-hal yang dapat dijadikan
asas-asas adalah (i) Gaya padat dan mudah, (ii) Istilah yang Agung dipilih hendaknya sebisa mungkin bersifat mutlakIndonesiadan relatif, (iii)
hukum hendaknya membatasi diri pada hal-hal yang riil dan
aktual, (iv) hukum hendaknya tidak halus karena hukum dibentuk
untuk rakyat dengan pengertian yang sedang dan Bahasa yang
dapat dipahami secara sederhana, (v) hukum hendaknya tidak
merancukan pokok masalah dengan pengecualian, pembatasan
atau pengubahan, (vi) hukum hendaknya tidak bersifat dapat
Halaman 22 dari 107 halaman. Putusan Nomor 63 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 22 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 23 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
diperdebatkan, dan (vii) pembentukan hukum hendaknyahkama mempunyai manfaat praktis. (Yuliandri, Asas-asas Pembentukan PeraturanRepubPerundang-undangan yang Baik, Gagasan
Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan, Jakarta:
Rajagrafindo Persada, 2013, hlm. 128);
1. Bahwa Jeremy Bentham mengemukakan bahwa
ketidaksempurnaan yang dapat mempengaruhi perundang-
undangan, bisa dijadikan sebagai asas-asas dalam pembentukan
perundang-undangan. Jeremy Bentham membagi Agungketidaksempurnaan tersebut menjadi Indonesiadua tingkatan.
Ketidaksempurnaan tingkat pertama disebabkan hal-hal yang
meliputi (i) arti ganda, (ii) kekaburan, dan (iii) terlalu luas.
Sedangkan ketidaksempurnaan tingkat kedua disebabkan oleh, (i)
ketidaktepatan ungkapan, (ii) ketidaktepatan tentang pentingnya
sesuatu, (iii) berlebihan, (iv) terlalu panjang lebar, (v)
membingungkan, (vi) tanpa tanda yang memudahkan
pemahaman, dan (vii) ketidakteraturan. (Yuliandri, Asas-asas
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik,ahkamah Gagasan PembentukanRepublikUndang-Undang Berkelanjutan, Jakarta:
Rajagrafindo Persada, 2013, hlm. 131);
1. Bahwa menurut Bagir Manan dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan yang di dalamnya terdapat landasan
yuridis, landasan sosiologis dan landasan filosofis. (Yuliandri,
Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
Baik, Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan, Agung Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2013, hlm. 134); Indonesia
1. Bahwa menurut Bagir Manan dasar yuridis sangat penting dalam
pembuatan peraturan perundang-undangan karena akan
menunjukkan (i) keharusan adanya kewenangan dari pembuat
produk-produk hukum, (ii) keharusan adanya kesesuaian bentuk
atau jenis produk-produk hukum dengan materi yang diatur,
terutama kalau diperintahkan oleh peraturan perundang-
Halaman 23 dari 107 halaman. Putusan Nomor 63 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 23 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 24 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
undangan yang tingkatannya lebih tinggi atau sederajat, (iii)hkama keharusan untuk mengikuti tata cara tertentu, (iv) keharusan untuk tidakRepubbertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi tingkatannya, dan (v) produk-produk hukum yang
dibuat untuk umum dapat diterima oleh masyarakat secara wajar
dan spontan. (Yuliandri, Asas-asas Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang Baik, Gagasan Pembentukan
Undang-Undang Berkelanjutan, Jakarta: Rajagrafindo Persada,
2013, hlm. 134); Agung28. Bahwa menurut Bagir Manan dasar sosiologisIndonesiamencerminkan
kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Kenyataan tersebut
dapat berupa kebutuhan atau tuntutan atau masalah-masalah
yang dihadapi atau dapat juga termasuk kencenderungan-
kecenderungan atau harapan-harapan masyarakat. Dengan dasar
sosiologis diharapkan suatu peraturan perundang-undangan yang
dibuat akan diterima oleh masyarakat secara wajar dan spontan.
Peraturan perundang-undangan yang diterima secara wajar akan
mempunyai daya berlaku efektif dan tidak begitu banyakahkamah memerlukanRepublikpengerahan institutional untuk melaksanakannya.
(Yuliandri, Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan yang Baik, Gagasan Pembentukan Undang-Undang
Berkelanjutan, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2013, hlm. 135);
1. Bahwa atas landasan filosofis, Bagir Manan menjelaskan bahwa
dasar filosofis berkaitan dengan rechtsidee dimana semua
masyarakat mempunyainya yaitu apa yang mereka harapkan dari Agung hukum seperti, menjamin keadilan, ketertiban, kepastianIndonesiahukum,
kemanfaatan dan yang lainnya. Hukum diharapkan
mencerminkan sistem nilai tersebut baik sebagai sarana yang
melindungi nilai-nilai maupun sebagai sarana mewujudkannya
dalam tingkah laku masyarakat. Nilai-nilai ini ada yang dibiarkan
dalam masyarakat sehingga setiap pembentukan hukum atau
peraturan perundang-undangan harus dapat menangkapnya
Halaman 24 dari 107 halaman. Putusan Nomor 63 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 24 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 25 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
setiap kali akan membentuk hukum atau peraturan perundang-hkama undangan. (Yuliandri, Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undanganRepubyang Baik, Gagasan Pembentukan
Undang-Undang Berkelanjutan, Jakarta: Rajagrafindo Persada,
2013, hlm. 136);
1. Bahwa menurut Bagir Manan dengan terpenuhinya landasan
yuridis, sosiologis dan filosofis belum selalu membuat suatu
peraturan perundang-undangan menjadi tidak ada
kekurangannya. Peraturan perundang-undangan yang kurang Agungbaik dapat juga terjadi karena tidak jelas perumusannyaIndonesiasehingga
tidak jelas arti, maksud dan tujuannya (ambiguous), atau
rumusannya dapat ditafsirkan dalam berbagai arti (interpretative)
atau terjadi inkonsistensi dalam menggunakan peristilahan, atau
sistematika yang tidak baik, Bahasa yang berbelit-belit sehingga
sukar dimengerti dan lain sebagainya. Masalah ketidakjelasan,
memungkinkan bermacam-macam interpretasi, sukar dipahami,
penggunaan istilah yang tidak konsisten, bukan sesuatu yang
dapat diabaikan dalam pembuatan peraturan perundang-ahkamah undangan.Republik(Bagir Manan, Dasar-dasar Perundang-undangan
Indonesia, Jakarta: Ind-Hill, 1992, hlm. 17);
D.3. Teori Penemuan Hukum;
1. Bahwa Menurut Supandi, peraturan perundang-undangan itu
sifatnya tidak lengkap. Tidak ada dan tidak mungkin ada
peraturan perundang-undangan yang lengkap selengkap-
lengkapnya sifatnya serta jelas sejelas-jelasnya. Tidak ada Agung peraturan perundang-undangan yang dapat mengaturIndonesiaseluruh
kegiatan kehidupan manusia secara tuntas, lengkap dan jelas,
karena kegiatan kehidupan manusia sangat luas, baik jenis
maupun jumlahnya. Ketidaklengkapan, ketidakjelasan atau
kekosongan hukum itu diatasi oleh sistem hukum sendiri dengan
penemuan hukum. (Supandi, Keberadaan Pengadilan Pajak
Halaman 25 dari 107 halaman. Putusan Nomor 63 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 25 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 26 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Dalam Sistem Peradilan Nasional Indonesia, Bandung: Alumni,hkama 2016, hlm. 18); 2. Bahwa RepubPenemuan hukum dilakukan dengan mempergunakan
sarana:
- Interpretasi hukum;
- Argumentasi; dan
- Konstruksi hukum;
(Supandi, Keberadaan Pengadilan Pajak Dalam Sistem Peradilan
Nasional Indonesia, Bandung: Alumni, 2016, hlm. 10); Agung Indonesia 3. Bahwa Interpretasi atau penafsiran, merupakan metode
penemuan hukum yang memberi penjelasan yang gamblang
mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaedah dapat
ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu. Metode
interpretasi ini adalah sarana atau alat untuk mengetahui makna
undang-undang. Interpretasi adalah metode penemuan hukum
dalam hal peraturannya ada, tetapi tidak jelas untuk dapat
diterapkan pada peristiwanya. Interpretasi atau penafsiran ini
dapat dilakukan dengan beberapa metode, yaitu secara:ahkamah Republik a. Gramatikal, yaitu penafsiran menurut bahasa sehari-hari;
- Historis, yaitu penafsiran berdasarkan sejarah hukum;
- Sistimatis, yaitu menafsirkan undang-undang sebagai bagian
dari keseluruhan sistem perundang-undangan;
- Teleologis, yaitu penafsiran menurut makna/tujuan
kemasyarakatan;
- Perbandingan hukum, yaitu penafsiran dengan cara Agung Indonesia
membandingkan dengan kaedah hukum di tempat lain;
- Fu
