HUM
2015
62 P/HUM/2015
Pemohon: melawan:
Termohon: ahkamah
Peraturan Diuji: Indonesia Nomor 80
Tahun 2007
Tanggal Putusan: 1973-10-15
Putusan: ditarik_kembali
Ringkasan Putusan
Type: OTHER Processed: 2026-01-04T14:43:01.162809 Source: KEMENKEU62phum2015content.md --- --- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id PUTUSAN Nomor 62 P/HUM/2015hkama DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub Memeriksa dan mengadili perkara perm
Teks Putusan
--- Page 1 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
PUTUSAN
Nomor 62 P/HUM/2015hkama
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub
### MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak
dan Kewajiban Perpajakan, pada tingkat pertama dan terakhir telah
memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:
RIO YOVIAN HAMINOTO, kewarganegaraan Indonesia, tempat Agung Indonesia tinggal di Jalan Pantai Sanur V/10 Kelurahan Ancol,
Pademangan, Jakarta Utara, pekerjaan Direktur Utama PT Dok
Duasatu Nusantara;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
melawan:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan di
Jalan Medan merdeka Utara, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus tanggal 21 Desember 2015, memberi kuasa
kepada:ahkamah I. MENTERIRepublikHUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,
tempat kedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7,
Kuningan, Jakarta Selatan;
Selanjutnya berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor
M.HH.PP.04.02-03, tanggal 23 Desember 2015, memberi
kuasa substitusi kepada:
1. WIDODO EKATJAHJANA, Direktur Jenderal Peraturan AgungPerundang-undangan; Indonesia
1. NASRUDIN, Direktur Litigasi Peraturan Perundang-
undangan;
1. MULYANTO, Kelapa Sub Direktorat Penyiapan dan
Pendampingan Persidangan Bidang Perekonomian
Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-undangan;
1. UNTUNG MINARDI, Kepala Seksi Bidang
Perekonomian I;
1. RITA ADRIANI, S.H., Kepala Seksi Bidang
Perekonomian II;ahkamah Republik
Halaman 1 dari 19 halaman. Putusan Nomor 62 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1
mah blik
---
--- Page 2 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. WAHYU JAYA SETIA AZHARI, Jabatan Fungsional
Tertentu, Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-hkama
undangan; Repub
1. DITTA TAURINA, Penyusun Laporan dan Evaluasi;
II. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, tempat
kedudukan di Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta;
Selanjutnya berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor
SKU-40/MK.01/2016, tanggal 4 Februari 2016, memberi
kuasa substitusi kepada:
1. SEKRETARIS JENDERAL, KEMENTERIAN Agung Indonesia
KEUANGAN, tempat kedudukan di Jalan Dr. Wahidin
Raya Nomor 1, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa
Substitusi Nomor SKU-48/SJ/2016, tanggal 10 Februari
2016, memberi kuasa substitusi kepada:
- Kepala Biro Bantuan Hukum, Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan;
- Kepala Bagian Bantuan Hukum I, Sekretariat
Jenderal, Kementerian Keuangan;
1. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, KEMENTERIANahkamah Republik KEUANGAN, tempat kedudukan di Jalan Dr. Wahidin
Raya Nomor 1, Jakarta;
III. JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA, tempat
kedudukan di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
Selanjutnya berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor SK-
002/A/JA/01/2016, tanggal 14 Januari 2016, memberi kuasa Agung substitusi kepada: Indonesia
### 1. MOHAMAD DOFIR, S.H., M.H.;
1. ARIE SUDIHAR, S.H., M.Hum.;
### 3. ARIE EKO YULIEARTI, S.H., M.H.;
### 4. YANTI WIDYA, S.H.;
### 5. ARIE DJAELANI, S.H.;
Kesemuanya Jaksa Pengacara Negara, yang beralamat di
Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan; SelanjutnyaRepublikdisebut sebagai Termohon;ahkamah
Mahkamah Agung tersebut;
Halaman 2 dari 19 halaman. Putusan Nomor 62 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2
mah blik
---
--- Page 3 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
DUDUK PERKARAhkama
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 1 Repub
November 2015 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal
17 November 2015 dan diregister dengan Nomor 62 P/HUM/2015 telah
mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2007 tanggal 28
Desember 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban
Perpajakan, dengan dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Kewenangan Mahkamah Agung: Agung Indonesia
1.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Ketetapan MPR RI
Nomor III/MPR/2000, Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan
Peraturan Perundang-Undangan, menyatakan "Mahkamah Agung
berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah
Undang-Undang”;
1.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) menyatakan, “Kekuasaan
Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”;ahkamah Republik 1.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945,
menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi”;
1.4. Bahwa berdasarkan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945,menyatakan Agung “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkatIndonesiakasasi, menguji
peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap
Undang-Undang atau pengujian legalitas peraturan di bawah Undang-
Undang ( Judicial Review on the legallity of regulation) dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang”;
1.5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48
tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-Undang Nomor 48 Tahun
1. tentang Kekuasaan Kehakiman dinyatakan, “Kekuasaan
Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Republikberada di bawahnya dalam lingkungan peradilanahkamah
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
Halaman 3 dari 19 halaman. Putusan Nomor 62 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3
mah blik
---
--- Page 4 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
lingkungan peradilan tata usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;hkama
1.6. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b Repub
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman menyatakan “Mahkamah Agung berwenang menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang" dan ayat (3) berbunyi "putusan mengenai tidak
sahnya peraturan perundang-undangan sebagai hasil pengujian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diambil baik
berhubungan dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun Agung Indonesia
berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah Agung";
1.7. Bahwa Pemerintahan yang dipandang paling baik adalah
pemerintahan yang paling sedikit memerintah, atau paling sedikit ikut
campur dalam urusan masyarakat, hal ini merupakan prinsip negara
hukum yang mengutamakan hukum dimana rakyatlah yang berdaulat,
prinsip supremasi hukum (supremacy of law) atau dengan kata lain
kekuasaan tertinggi dalam negara hukum adalah di tangan hukum,
kewenangan regulasi yang bersifat mengikat untuk umum terkait erat
dengan fungsi legislasi yang hanya dapat dilakukan oleh kekuasaanahkamah Republik negara apabila telah mendapat persetujuan rakyat yang berdaulat,
yaitu melalui para wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat. Tidak satu
orang rakyatpun yang dapat dikurangi haknya dan dibebani dengan
kewajiban tanpa disetujui sendiri oleh rakyat yang berdaulat itu
menurut prosedur demokrasi berdasarkan konstitusi yang berlaku (the
principle of constitucional democracy).(Prof.Dr.Jimly Asshiddiqie, SH).
Oleh karena itu jika suatu Lembaga atau Pejabat publik tertentu (staat Agung organ, public office, public oficial) hendak mengatur,Indonesiamengurangi hak,
dan atau membebankan sesuatu kewajiban tertentu kepada subjek
hukum warga negara dalam lalu lintas hukum, maka satu-satunya
bentuk hukum yang diperbolehkan untuk mengatur hal itu adalah
dalam bentuk undang-undang, atau dengan kata lain bahwa bentuk
peraturan yang bersifat mengikat hanya diperkenankan apabila
peraturan itu secara eksplisit mendapatkan delegasi kewenangan
mengatur dari undang-undang (legislative delegation of rule-making
power); 1.8. Bahwa kekecualianRepublikatas berlakunya prinsip “legislative delegation ofahkamah
rule-making power” itu hanya dimungkinkan atas pertimbangan bahwa
Halaman 4 dari 19 halaman. Putusan Nomor 62 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4
mah blik
---
--- Page 5 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dalam menjalankan tugas konstitusionalnya seorang kepala
pemerintahan memerlukan keleluasaan bertindak berdasarkan prinsiphkama
“frijes ermenssen”, dengan demikian dapat dikatakan bahwa selain Repub
Presiden, tidak ada Lembaga lain atau Pejabat lain yang
diperbolehkan membuat peraturan yang bersifat mengikat untuk umum
kecuali jika kewenangan demikian secara tegas didelegasikan oleh
undang-undang atau disub-delegasikan oleh satu peraturan pelaksana
undang-undang;
1.9. Bahwa Pedoman atau Tata Cara hanya bersifat teknis administrative
dan tidak boleh membuat atau menciptakan norma hukum baru yang Agung Indonesia
sama sekali tidak diatur dalam undang-undang. Jika materi pedoman
atau tata cara berisi norma hukum baru, maka norma hukum yang
demikian dapat diabaikan daya ikatnya, Norma hukum yang demikian
tidak dapat dipaksakan berlakunya dalam lalulintas hukum;
1.10. Bahwa kewenangan regulasi atau membuat peraturan perundang-
undangan, pada pokoknya, lahir dari adanya prinsip kedaulatan rakyat,
oleh karena itu setiap peraturan yang akan ditetapkan oleh pemerintah
mengikat untuk umum, haruslah atas persetujuan wakil-wakil yang
duduk di Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila ketentuan dalamahkamah Republik peraturan itu belum cukup dan masih diperlukan pengaturan lebih
lanjut, maka pendelegasian kewenangan pengaturan itu baru dapat
dilakukan apabila:
1.10.1. Adanya perintah yang tegas mengenai subjek lembaga
pelaksana yang diberi delegasi kewenangan, dan bentuk
peraturan pelaksana untuk menuangkan materi pengaturan
yang didelegasikan; Agung 1.10.2. Adanya perintah yang tegas mengenai Indonesiabentuk peraturan
pelaksana untuk menuangkan materi pengaturan yang
didelegasikan; atau
1.10.3. Adanya Perintah yang tegas mengenai pendelegasian
kewenangan dari Undang-Undang atau Lembaga pembentuk
undang-undang Kepada Lembaga penerima delegasi
kewenangan, tanpa penyebutan bentuk peraturan yang
mendapat delegasi, dengan demikian jelas bahwa Lembaga
pelaksana undang-undang, baru dapat memiliki kewenangan untuk menetapkanRepubliksuatu peraturan yang mengikat umum jikaahkamah
oleh Undang-undang sebagai “primary legislation” memang
Halaman 5 dari 19 halaman. Putusan Nomor 62 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5
mah blik
---
--- Page 6 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
memerintahkan atau memberi kewenangan untuk itu. Oleh
karena itu syarat utama pendelegasian kewenanganhkama
pengaturan itu adalah harus ada perintah atau pendelegasian Repub
yang resmi dari undang-undang;
1.11. Bahwa keabsahan proses pembentukan peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang haruslah didasarkan atas
“legislative delegation of rule making power” dari pembentuk undang-
undang kepada penerima “delegation of rule making power “ atau
penerima delegasi untuk membuat peraturan perundang-undangan
dibawahnya; Agung Indonesia
1.12. Bahwa Kewenangan yang sudah didelegasikan kepada Lembaga lain
itu tidak dapat lagi ditarik kembali oleh Lembaga pemberi delegasi,
mengingat “delegasi” adalah merupakan pemberian, pelimpahan, atau
pengalihan kewenangan oleh suatu organ pemerintahan kepada pihak
lain untuk mengambil keputusan atas tanggung jawab sendiri;
1.13. Bahwa dengan demikian Mahkamah Agung berwenang untuk
mengadili perkara pengujian dan pengujian legalitas dari:
1.13.1. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2007 tanggal 28 Desember 2007 tentangahkamah Republik Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan;
karena bertentangan dengan:
1. Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tanggal
17 Juli 2007, Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan;
Oleh sebab itu apabila terhadap peraturan perundang-undangan
sebagaimana dalam perihal di atas tidak dilakukan uji materiil, Agung dipastikan seluruh peraturan ini akan berdampak Indonesiapada konsistensi
peraturan, harmonisasi peraturan dan merusak hirarki peraturan
perundang-undangan secara vertikal, untuk itu dengan permohonan uji
materiil ini diharapkan tetap terjaminnya tertib hukum dan kepastian
hukum serta tetap terjaga sebagaimana prinsip yang dianut oleh
Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung
tinggi supremasi hukum dan demokrasi;
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon:
2.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31A Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2009 tentangRepublikPerubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14ahkamah
tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ayat:
Halaman 6 dari 19 halaman. Putusan Nomor 62 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6
mah blik
---
--- Page 7 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
**(1) "Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di**
bawah undang-undang dilakukan langsung oleh Pemohon atauhkama
kuasanya kepada Mahkamah Agung dan dibuat secara tertulis Repub
dalam bahasa Indonesia”;
**(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat**
dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh
berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan Agung Indonesia
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau badan privat;
**(3) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:**
- nama dan alamat Pemohon;
- uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan dan
menguraikan dengan jelas bahwa:
1. Materi muatan ayat, pasal dan /atau bagian peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang dianggapahkamah Republik bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi dan /atau;
2.Pembentukan peraturan perundang-undangan tidak
memenuhi ketentuan yang berlaku dan;
- hal-hal yang diminta untuk diputus;
**(4) Pemohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari Agung kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan;Indonesia
**(5) Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa Pemohonan**
atau permohonan tidak memenuhi syarat, amar putusan
menyatakan permohonan tidak diterima;
**(6) Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa Pemohonan**
beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan;
**(7) Dalam hal Pemohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (6), amar putusan menyatakan dengan tegas materi muatan
ayat, pasal, dan atau bagian dari peraturan perundang-undangan dibawah undang-undangRepublikyang bertentangan dengan peraturanahkamah
perundang-undangan yang lebih tinggi;
Halaman 7 dari 19 halaman. Putusan Nomor 62 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7
mah blik
---
--- Page 8 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
**(8) Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Pemohonan**
dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus dimuathkama
dalam Berita Negara atau Berita Daerah paling lama 30 (tiga Repub
puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;
**(9) Dalam hal peraturan perundang-undangan di bawah undang-**
undang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi dan atau tidak bertentangan dalam
pembentukannya, amar putusan menyatakan permohonan
ditolak;
**(10) Ketentuan mengenai tata cara pengujian peraturan perundang- Agung Indonesia**
undangan diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung;
2.2. Bahwa Tata cara Pengujian peraturan perundang-undangan diatur
dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2004
tentang Hak Uji Materiil Pasal 1 Ayat:
**(1). “Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai**
materi muatan peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang terhadap peraturan perundang-undangan tingkat lebih
tinggi”;
**(2) “Peraturan Perundang-undangan adalah kaidah hukum tertulisahkamah Republik yang mengikat umum di bawah undang-undang”;**
**(3) “Pemohon keberatan adalah suatu permohonan yang berisi**
keberatan terhadap berlakunya suatu peraturan perundang-
undangan yang diduga bertentangan dengan suatu peraturan
perundang-undangan tingkat lebih tinggi yang diajukan ke
Mahkamah Agung untuk mendapatkan putusan”;
**(4) “Pemohon keberatan adalah kelompok masyarakat atau Agung perorangan yang mengajukan permohonan keberatanIndonesiakepada**
Mahkamah Agung atas berlakunya suatu peraturan perundang-
undangan tingkat lebih rendah dari Undang-undang;
**(5). “Termohon adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang**
mengeluarkan peraturan perundang-undangan;
2.3. Bahwa saya selaku Pemohon uji materiil adalah perorangan warga
Negara Indonesia pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor:
3172051510730005, Laki-laki, Lahir di Jakarta 15 Oktober 1973,
Pekerjaan Direktur Utama PT. Dok Duasatu Nusantara selaku pelaku usaha galanganRepublikkapal, sebagai sumber mata pencaharian untukahkamah
memenuhi kebutuhan hidup diri sendiri dan keluarga, agar
Halaman 8 dari 19 halaman. Putusan Nomor 62 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8
mah blik
---
--- Page 9 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
mendapatkan kehidupan layak, dan turut serta dalam
mengembangkan usaha galangan kapal melalui kemampuan danhkama
pengalaman yang saya miliki di bidang galangan kapal dengan tujuan Repub
tercapainya pengembangan usaha galangan kapal yang kokoh, dan
tertib hukum serta mendorong penyelenggaraan usaha yang sehat
dalam pembangunan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia,
mewujudkan kemampuan galangan kapal untuk menjadi galangan
kapal yang mempunyai kemampuan teknis dan manajemen yang
handal, sehingga memiliki daya saing yang kuat baik ditingkat
nasional, regional maupun internasional, menjunjung tinggi etika usaha Agung Indonesia
dan profesi, memajukan usaha galangan kapal, aktif dalam memberi
penyuluhan, bantuan dan perlindungan hukum bagi sesama galangan
kapal, serta memperjuangkan hak dan kepentingan sesama galangan
kapal yang tetap menjaga moralitas, professional dan dapat dipercaya
dalam menjalankan profesi usahanya;
2.4. Bahwa saya selaku Pemohon Uji Materiil ini adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusional saya dirugikan
dengan diberlakukannya:
2.4.1. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesiaahkamah Republik Nomor 80 Tahun 2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan;
2.5. Bahwa saya selaku Pemohon Uji Material adalah sebagai perorangan
warga Negara Republik Indonesia, telah memenuhi kualifikasi
kedudukan hukum (legal standing) dan memiliki kepentingan untuk
menyampaikan permohonan hak uji materiil (Judicial Review)
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 31 A Undang-undang Agung RI Nomor 3 tahun 2009 tentang perubahan KeduaIndonesiaatas Undang-
Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ayat: (2)
"Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh
berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
yaitu: a. Perorangan warga Negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat
hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan RI yang diatur dalam
undang-undang; atau c. badan hukum publik atau badan hukum privat. 2.6. Bahwa PemohonanRepublikini menuntut agar:ahkamah
Halaman 9 dari 19 halaman. Putusan Nomor 62 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9
mah blik
---
--- Page 10 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
2.6.1.1. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2007 tanggal 28 Desember 2007 tentanghkama
Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan; Repub
dinyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum karena bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu:
1. Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85;
dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan tersebut
sebagai peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang Agung Indonesia
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Peraturan
Perundang undangan, Lembaran Negara Repblik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53;
2.7. Bahwa dalam menerbitkan suatu peraturan tidak cukup sekedar
mendasarkan kepada atas kemanfaatan, kebebasan menilai suatu dan
kebebasan memilih tindakan atau kebutuhan atau tujuan tertentu,
tetapi harus bersesuaian dengan prinsip supremasi hukum, sehingga
dalam pembuatan peraturan harus pula memperhatikan sertaahkamah Republik mempertimbangkan asas legalitas hukum, yaitu peraturan yang dibuat
harus secara materiil dan formal memenuhi ketentuan peraturan
Perundang-Undangan, serta substansial tidak melanggar asas-asas
kaidah hukum yang mendasar dan tidak bertentangan serta
melampaui/melebihi peraturan dasarnya (primary delegatioan) dan
Undang-undang sebagai ”primary delegatioan” dari peraturan yang
akan dibuat telah mendelegasikan dan atau mensub-delegasikan Agung kewenangan tersebut kepada si pembuat peraturan yangIndonesialebih rendah.
2.8. Bahwa dasar hukum pemberlakuan suatu peraturan pemerintah
adalah UUD 1945 beserta penjelasan dan perubahan-perubahannya
serta Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum
dan Tata urutan Peraturan Perundang-undangan. Bahwa dalam
ketetapan MPR tersebut ditegaskan "setiap aturan hukum yang lebih
rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih
tinggi (lex superior derogat legi inferiori) yang mengandung arti bahwa
aturan yang lebih rendah merupakan aturan pelaksanaan dari aturan yang lebih tinggi.RepublikDisamping itu aturan yang lebih rendah tidak dapatahkamah
mengubah substansi yang ada dalam aturan yang lebih tinggi, tidak
Halaman 10 dari 19 halaman. Putusan Nomor 62 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10
mah blik
---
--- Page 11 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
menambah, tidak mengurangi dan tidak menyisipi suatu ketentuan
baru dan tidak memodifikasi substansi dan pengertian yang telah adahkama
dalam aturan induknya; Repub
2.9. Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, istilah
”Keputusan” secara tegas dibedakan dari pengertian ”Peraturan”.
Keputusan dibatasi hanya untuk menetapkan hal-hal yang bersifat
individual-konkret (individual and concrete norms) sedangkan yang
bersifat pengaturan (regeling) di sebut Peraturan dan dari segi
fungsinya Peraturan itu hanya dapat ditetapkan karena ada dan telah Agung Indonesia
diperintahkan dalam Undang-Undang atau dibentuk dalam rangka
melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah. Peraturan tidak
bersifat otonom dalam arti mengatur hal-hal yang sama sekali tidak
diperintahkan oleh Undang-Undang;
2.10.Bahwa Peraturan adalah merupakan undang-undang secara materiil
(wet in materiele zin), meskipun bentuk formalnya bukan undang-
undang namun memenuhi kriteria sebagaimana ditentukan dalam
### Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 maka berdasarkan ketentuan Pasal 24A
ayat (1) UUD 1945 Mahkamah Agung berwewenang melakukanahkamah Republik “constitusional review of regulations” dan/atau “constitutional review of
executive acts”;
2.11. Bahwa adalah kewajiban seluruh masyarakat untuk berperan serta
mengadakan kontrol sosial terhadap peraturan perundang-undangan
yang tidak berpihak kepada rasa keadilan dan tidak membawa
manfaat bagi masyarakat luas serta menghambat terciptanya
kepastian hukum; Agung 2.12. Bahwa sebagai warga Negara Republik IndonesiaIndonesiaberhak
berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan dan memajukan hak
asasi manusia termasuk mengajukan permohonan, pengaduan dan
gugatan, dalam perkara pidana, perdata maupun administrasi, hak uji
materiil atas Undang-undang yang bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar (konstitusi) dan Peraturan perundang-undangan di
bawah Undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang
serta memperoleh keadilan melalui proses peradilan yang bebas, jujur,
murah, dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaanRepublikyang objektif, oleh hakim yang jujur dan adilahkamah
Halaman 11 dari 19 halaman. Putusan Nomor 62 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11
mah blik
---
--- Page 12 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
untuk memperoleh putusan yang adil dan benar. (Pasal 17 Undang-
Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM);hkama
1. Pokok Permohonan: Repub
3.1. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan di atas dan tentang
kewenangan Mahkamah Agung serta kedudukan Hukum Pemohon,
adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Pokok
permohonan ini;
3.2. Bahwa pengajuan permohonan ditujukan pada norma / aturan yang
terdapat dalam:
3.2.1. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Agung Indonesia
Nomor 80 Tahun 2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan;
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
yaitu:
1. Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85;
dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan tersebut
sebagai peraturan perundang-undangan di bawah undang-undangahkamah Republik tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Peraturan
Perundang-undangan Lembaran Negara Repblik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53;
3.3. Mengingat tahapan dalam proses pemeriksaan pajak dalah sebagai
berikut:
1. Surat Perintah Pemeriksaan; Agung 2. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP); Indonesia
1. Penyampaian Surat Sanggahan atau Tanggap SPHP oleh Wajib
Pajak;
1. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
1. Surat Ketetapan Pajak;
3.4. Mengingat kedudukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan selaku Undang-Undang
yang lebih tinggi dari Peraturan Pemerintah dalam hal ini Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tersebut dan mengingat pula bahwa Pasal 6 ayatRepublik(1) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007ahkamah
berkedudukan sebagai aturan pelaksana dari Pasal 8 ayat (4) Undang-
Halaman 12 dari 19 halaman. Putusan Nomor 62 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12
mah blik
---
--- Page 13 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan, maka sudah sewajarnya pengaturan pada Pasal 6hkama
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tidak boleh Repub
bertentangan dengan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
3.5. Faktanya adalah bahwa dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007, Wajib Pajak masih diberi kesempatan untuk
mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan
(SPT) sepanjang Direktorat Jenderal Pajak belum menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak (tahapan ke-5 sebagaimana yang telah diuraikan Agung Indonesia
dalam poin 3.3 di atas);
Sedangkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun
2007 yang pada hakikatnya merupakan aturan pelaksanaan dan
sekaligus bersumber hukum pada Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 telah mengatur secara berbeda atau
bertentangan dengan yang diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2007;
Perbedaan/pertentangan yang sangat mendasar dan fundamental
tersebut karena Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 80ahkamah Republik Tahun 2007, bahwa Wajib Pajak masih diberi kesempatan untuk
mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan
(SPT) sepanjang Direktorat Jenderal Pajak belum menyampaikan
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (tahapan ke-2 sebagaimana
yang telah diuraikan dalam poin 3.3 di atas);
3.6. Dari segi materi pengaturan yang secara fundamental telah
berbeda/bertentangan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian Agung hukum dan mengakibatkan ketidakadilan bagi WajibIndonesiaPajak yang
beritikad baik, karena telah menghilangkan kesempatan bagi para
Wajib Pajak untuk menunjukkan itikad baiknya guna melakukan
serangkaian tindakan dalam rangka pemeriksaan pajak demi
terpenuhinya semua hak dan kewajiban secara optimal;
3.7. Dari segi formal, dengan mengingat Negara Indonesia adalah negara
hukum dan tidak pada kekuasaan semata yang berarti bahwa pihak
penguasa (Pemerintah cq Direktorat jenderal Pajak) harus
memperhatikan dan tunduk sepenuhnya pada hukum yang berlaku antara lain Undang-UndangRepublikNomor 10 Tahun 2004 tentangahkamah
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Halaman 13 dari 19 halaman. Putusan Nomor 62 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13
mah blik
---
--- Page 14 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
3.8. Dengan mengingat jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Indonesia sebagaimana terdapat dalam Pasalhkama
7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 dimana kedudukan Repub
hukum Peraturan Pemerintah adalah lebih rendah dari Undang-
Undang;
3.9. Dengan mengingat pula ketentuan yang terdapat dalam Pasal 10
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yaitu bahwa materi muatan
Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-
Undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini materi muatan yang
terdapat dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Agung Indonesia
Tahun 2007 haruslah berisi materi untuk sebatas hanya menjalankan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan khususnya Pasal 8 ayat (4), dan bukannya
mengatur secara berbeda atau bertentangan sebagaimana telah
diuraikan di atas;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka selanjutnya Pemohon
mohon kepada Ketua Mahkamah Agung berkenan memeriksa permohonan
keberatan dan memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;ahkamah Republik 2. Menyatakan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan, bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan prosedur
pembentukannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku untuk itu yaitu:
### Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Agung Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, LembaranIndonesiaNegara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, dan tata cara pembuatan peraturan
perundang-undangan tersebut sebagai peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Peraturan
Perundang-undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53;
1. Menyatakan Peraturan Perundang-undangan tersebut di bawah ini:
### Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2007 tanggal Republik28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaanahkamah
Halaman 14 dari 19 halaman. Putusan Nomor 62 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14
mah blik
---
--- Page 15 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Hak dan Kewajiban Perpajakan, tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat (tidak sah) dan tidak berlaku umum;hkama
1. Memerintahkan Peraturan-Peraturan Perundang-undangan tersebut di Repub
bawah ini:
### Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Hak dan Kewajiban Perpajakan, segera dicabut.
1. Menyatakan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85 tetap berlaku umum dan Agung Indonesia
mengikat;
1. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana
mestinya;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan surat-surat bukti berupa:
1. Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Caraahkamah Republik Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 (Bukti P-1);
1. Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Bukti P-2); Agung 3. Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 TahunIndonesia2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Bukti P-3);
Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil a quo telah
disampaikan kepada Termohon pada tanggal 18 November 2015 berdasarkan
Surat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 62/PER-
PSG/XI/62P/HUM/2015, tanggal 18 November 2015;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohon
telah mengajukan jawaban namun tenggang pengajuan jawaban telah terlewati,
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang HakRepublikUji Materiil;ahkamah
Halaman 15 dari 19 halaman. Putusan Nomor 62 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15
mah blik
---
--- Page 16 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
### PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hak ujihkama
materiil dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas; Repub
Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak uji
materiil adalah Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007
tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan (vide bukti P-1);
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan substansi permohonan,
Mahkamah Agung terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah Pemohon
mempunyai kepentingan untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji
materiil, sehingga Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) Agung Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 1 ayat (4) dan Pasal 2 ayat (4)
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;
Menimbang, bahwa Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009 menyatakan bahwa permohonan pengujian peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang hanya dapat dilakukan oleh pihak yang
menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan tersebut, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia;ahkamah Republik b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang; atau
- badan hukum publik atau badan hukum privat;
Dalam Penjelasannya ditentukan bahwa yang dimaksud dengan “perorangan”
adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan
sama; Agung Bahwa lebih lanjut Pasal 1 angka 4 Peraturan MahkamahIndonesiaAgung Nomor
1 Tahun 2011 menentukan bahwa pemohon keberatan adalah kelompok orang
atau perorangan yang mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung atas
berlakunya suatu peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah dari
undang-undang;
Bahwa dengan demikian, Pemohon dalam pengujian peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang harus menjelaskan dan
membuktikan terlebih dahulu:
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A ayat (2) Undang-UndangRepublikNomor 3 Tahun 2009;ahkamah
Halaman 16 dari 19 halaman. Putusan Nomor 62 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16
mah blik
---
--- Page 17 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- kerugian hak yang diakibatkan oleh berlakunya peraturan perundang-
undangan yang dimohonkan pengujian;hkama
Menimbang, bahwa Pemohon adalah perorangan Warga Negara Repub
Indonesia, pekerjaan Direktur Utama PT Dok Duasatu Nusantara, bertindak
untuk dan atas nama diri sendiri;
Menimbang, bahwa dalam permohonannya, Pemohon telah mendalilkan
bahwa Pemohon mempunyai kepentingan untuk mengajukan permohonan
keberatan hak uji materiil dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon selaku pelaku usaha galangan kapal, sebagai sumber
mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup diri sendiri dan keluarga, Agung Indonesia
agar mendapatkan kehidupan layak, dan turut serta dalam mengembangkan
usaha galangan kapal melalui kemampuan dan pengalaman yang saya miliki di
bidang galangan kapal dengan tujuan tercapainya pengembangan usaha
galangan kapal yang kokoh, dan tertib hukum serta mendorong
penyelenggaraan usaha yang sehat dalam pembangunan nasional Negara
Kesatuan Republik Indonesia, mewujudkan kemampuan galangan kapal untuk
menjadi galangan kapal yang mempunyai kemampuan teknis dan manajemen
yang handal, sehingga memiliki daya saing yang kuat baik di tingkat nasional,
regional maupun internasional, menjunjung tinggi etika usaha dan profesi,ahkamah Republik memajukan usaha galangan kapal, aktif dalam memberi penyuluhan, bantuan
dan perlindungan hukum bagi sesama galangan kapal, serta memperjuangkan
hak dan kepentingan sesama galangan kapal yang tetap menjaga moralitas,
professional dan dapat dipercaya dalam menjalankan profesi usahanya;
Bahwa Pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 6 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Agung Kewajiban Perpajakan, yang menjadi objek permohonan a quo;Indonesia
Menimbang, bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut Mahkamah Agung
berpendapat sebagai berikut:
Bahwa Pemohon hak uji materiil tidak memiliki legal standing walaupun
berstatus sebagai Warga Negara Republik Indonesia tidak secara otomatis
sebagai Wajib Pajak, karena harus memenuhi persyaratan kewajiban subjektif
dan objektif di bidang peraturan perundang-undangan perpajakan, lagipula tidak
diketahui secara pasti hak-hak konstitusionalnya yang dirugikan sebagai akibat
berlakunya ketentuan yang menjadi objek permohonan a quo, oleh karenanya permohonan Pemohon hakRepublikuji materiil patut untuk dinyatakan tidak dapatahkamah
diterima;
Halaman 17 dari 19 halaman. Putusan Nomor 62 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17
mah blik
---
--- Page 18 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, terbukti Repub
Pemohon tidak mempunyai legal standing sehingga tidak mempunyai
kepentingan dalam permohonan a quo. Oleh karenanya Pemohon tidak
berkualitas untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap
### Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan, sehingga tidak memenuhi
syarat formal yang ditentukan dalam Pasal 31 A ayat (2) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 1 angka (4) Peraturan Mahkamah Agung Agung Indonesia
Nomor 01 Tahun 2011;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon tidak mempunyai kualitas
untuk mengajukan permohonan a quo, maka permohonan keberatan hak uji
materiil dari Pemohon tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan keberatan hak uji materiil
dari Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon dihukum untuk
membayar biaya perkara, dan oleh karenanya terhadap substansi permohonan
a quo tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009ahkamah Republik tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak
Uji Materiil, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: RIO Agung YOVIAN HAMINOTO tersebut tidak dapat diterima; Indonesia
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung
pada hari Kamis, tanggal 25 Februari 2016, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.,
Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. dan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H.,
M.S., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis besertaahkamah Republik
Halaman 18 dari 19 halaman. Putusan Nomor 62 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18
mah blik
---
--- Page 19 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Maftuh Effendi, S.H.,
M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.hkama Repub
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
ttd.
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
Panitera Pengganti, Agung Indonesia
ttd.
Maftuh Effendi, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
1. Meterai .................... Rp 6.000,00
1. Redaksi.................... Rp 5.000,00
1. Administrasi ............. Rp 989.000,00
Jumlah ....................... Rp1.000.000,00
Untuk Salinan
### MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Paniteraahkamah Republik
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
### H. ASHADI, S.H.
NIP. 220000754 Agung Indonesia
ahkamah Republik
Halaman 19 dari 19 halaman. Putusan Nomor 62 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19
mah blik
