HUM
2014
60 P/HUM/2014
Pemohon: melawan:
Termohon: Indonesia
Peraturan Diuji: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK
Jenis Peraturan: PMK
Ringkasan Putusan
Type: OTHER Processed: 2026-01-04T14:42:53.113205 Source: KEMENKEU60phum2014content.md --- --- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id PUTUSAN Nomor 60 P/HUM/2014hkama DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub Memeriksa dan mengadili perkara perm
Teks Putusan
--- Page 1 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
PUTUSAN
Nomor 60 P/HUM/2014hkama
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub
### MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 Tentang Besar
Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, pada
tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:
SUPRAYITNO, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan
Tlogo Mukti Timur I/878, RT.003 RW.026, Kelurahan Tlogosari Kulon, Agung Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, adalah IndonesiaPerorangan, usia 53
tahun, pekerjaan swasta;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
melawan:
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan di
Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur
Nomor 1-4, Jakarta 10710, dalam hal ini diwakili oleh Muliaman D.
Hadad, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan;ahkamah Selanjutnya memberiRepublikkuasa kepada: 1. Tongam L. Tobing, 2. Mufli
Asmawidjaja, 3. Ceceh Harianto, 4. Sri Wahyuni, dan 5. Tri Wanty
Octavia, kelimanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Pegawai
Otoritas Jasa Keuangan, beralamat kantor di Gedung Sumitro
Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 1-4, Jakarta
10710, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-
39/SKUOJK.01/2014, Tanggal 06 November 2014; AgungSelanjutnya disebut sebagai Termohon; Indonesia
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
### DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 8
Agustus 2014 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Tanggal
03 Oktober 2014 dan diregister dengan Nomor 60 P/HUM/Th.2014 telah
mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 Tentang Besar Santunan Dan Sumbangan
Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dengan dalil-dalil yang padaahkamah Republik
pokoknya sebagai berikut:
Halaman 1 dari 52 halaman. Putusan Nomor 60 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1
mah blik
---
--- Page 2 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
### I. KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG
I.1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945hkama
(selanjutnya disebut UUD Negara RI Tahun 1945) Pasal 24A ayat (1) Repub
memberi kewenangan kepada Mahkamah Agung untuk menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang;
Selengkapnya ketentuan pasal tersebut berbunyi :
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Agung Indonesia
undang-undang;
I.2 Kewenangan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 20 ayat (2) b dan
ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman;
Selanjutnya ketentuan pasal tersebut berbunyi :
**(2) Mahkamah Agung berwenang :**
- menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang;dan
**(3) Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undanganahkamah Republik sebagai hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b**
dapat diambil baik berhubungan dengan pemeriksaan pada tingkat
kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah
Agung.
I.3 Bahwa kewenangan tersebut dituangkan lagi dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung Pasal 31 ayat (1), (2),
**(3), dan (4). Agung Selengkapnya ketentuan pasal tersebut berbunyi: Indonesia**
**(1) Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan**
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-
undang.
**(2) Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-**
undangan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau
pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
**(3) Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan sebagaimana Republikdimaksud pada ayat (2) dapat diambil baikahkamah**
Halaman 2 dari 52 halaman. Putusan Nomor 60 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2
mah blik
---
--- Page 3 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
berhubungan dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun
berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah Agung.hkama
**(4) Peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah Repub**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
I.4 Bahwa ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004
dihapus dan diganti oleh ketentuan mengenai bagaimana permohonan
pengujian diajukan oleh pihak siapa yang dapat mengajukan
permohonan, termasuk apa saja syarat pengajuan permohonannya
beserta tata cara pengujian yang harus dilakukan oleh Mahkamah Agung, Agung Indonesia
dalam Pasal 31A ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8), (9), dan (10),
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
Selengkapnya ketentuan pasal tersebut berbunyi :
**(1) permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah**
undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh
Pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Agung dan dibuat
secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
**(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapatahkamah Republik dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh**
berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang, yaitu :
- Perorangan Warga Negara Indonesia;
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; Agung atau Indonesia
- Badan hukum publik atau badan hukum privat.
**(3) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat :**
- Nama dan alamat pemohon;
- Uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan dan
menguraikan dengan jelas :
1. Materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang dianggap
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;Republikdan/atauahkamah
Halaman 3 dari 52 halaman. Putusan Nomor 60 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3
mah blik
---
--- Page 4 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Pembentukan peraturan perundang-undangan tidak
memenuhi ketentuan yang berlaku ; danhkama
- Hal-hal yang diminta untuk diputus. Repub
**(4) Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan oleh Mahkamah Agung paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
**(5) Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa Pemohon atau**
permohonannya tidak memenuhi syarat , amar putusan menyatakan
permohonan tidak diterima.
**(6) Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan Agung Indonesia**
beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
**(7) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (6) amar putusan menyatakan dengan tegas materi muatan
ayat, pasal, da/atau bagian dari peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
**(8) Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus dimuat dalam berita
Negara atau Berita Daerah paling lama 30 (tiga puluh) hari kerjaahkamah Republik terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.
**(9) Dalam hal peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang**
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi dan/atau tidak bertentangan dalam pembentukannya,
amar putusan menyatakan permohonan ditolak.
**(10) Ketentuan mengenai tata cara pengujian peraturan perundang-**
undangan di bawah undang-undang, diatur dengan peraturan Agung Mahkamah Agung. Indonesia
I.5 Bahwa selanjutnya tentang tata cara pengujian peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang dimaksud diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2011
Tentang Hak Uji Materiil;
I.6 Bahwa yang dimohonkan untuk diuji dalam permohonan ini adalah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 Tentang Besar
Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;
I.7 Bahwa oleh karena dari segi formalnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008RepublikTentang Besar Santunan Dan Sumbanganahkamah
Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan adalah Produk hukum yang
Halaman 4 dari 52 halaman. Putusan Nomor 60 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4
mah blik
---
--- Page 5 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
melaksanakan perintah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 1965 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Danahkama
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan , maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor Repub
36/PMK.010/2008 mempunyai kekuatan hukum berlaku mengikat karena
diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi
(vide Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan peraturan perundang-undangan);
I.8 Bahwa atas dasar itulah Mahkamah Agung sesuai ketentuan Pasal 24A
ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 juncto Pasal 20 ayat (2) b Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman juncto Agung Indonesia
### Pasal 31A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah
Agung, maka Mahkamah Agung berwenang untuk melakukan uji materiil
terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 Tentang
Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Jalan;
### II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
II.1 Bahwa dengan merujuk pada Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2009 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 14ahkamah Republik Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung maka permohonan hanya dapat
dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh
berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
yaitu:
- Perorangan Warga Negara Indonesia;
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Agung Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;Indonesiaatau
- Badan hukum publik atau badan hukum privat;
II.2 Bahwa merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Pasal 1 ayat (4)
menyatakan bahwa Pemohon keberatan adalah kelompok masyarakat
atau Perorangan yang mengajukan permohonan keberatan kepada
Mahkamah Agung atas berlakunya suatu peraturan perundang-undangan
tingkat lebih rendah dari undang-undang;
II.3 Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 31ARepublikayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 danahkamah
### Pasal 1 ayat (4) PERMA RI Nomor 1 Tahun 2011, yang hak Pemohon
Halaman 5 dari 52 halaman. Putusan Nomor 60 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5
mah blik
---
--- Page 6 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
telah dirugikan sebagai akibat berlakunya Pasal 6 ayat (1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 Tentang Besar Santunanhkama
Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan; Repub
II.4 Bahwa pada saat mengajukan permohonan ini, Pemohon sedang
berperkara di Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara perdata yang
tercatat dalam register kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang
dengan nomor perkara 123/Pdt.G/2014/PN.Smg.;
II.5 Bahwa pada pokoknya materi perkara nomor 123/Pdt.G/2014/PN.Smg.
berisikan gugatan Pemohon melawan PT. Jasa Raharja (Persero),
dimana Pemohon adalah pemilik sepeda motor merek Yamaha type Agung Indonesia
V110 ZHE, isi silinder 110 CC, tahun pembuatan 2001, Nomor Registrasi
H-6247-AA yang melakukan pembayaran Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang dibayar oleh Pemohon bersamaan
dengan dilakukannya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, dan
menurut PT. Jasa Raharja (Persero) pemohon telah terlambat melakukan
pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
(selanjutnya disebut SWDKLLJ);
II.6 Dikatakan terlambat oleh karena jatuh tempo pembayaran SWDKLLJ
sepeda motor milik Pemohon adalah tanggal 24 Januari 2014 danahkamah Republik Pemohon membayar SWDKLLJ pada tanggal 24 Februari 2014,
sehingga pembayaran SWDKLLJ Pemohon telah lewat waktu, dan oleh
PT. Jasa Raharja (Persero) selain membayar SWDKLLJ juga diharuskan
membayar denda SWDKLLJ sebesar 100% dari nilai SWDKLLJ;
II.7 Bahwa PT. Jasa Raharja (Persero) menghukum Pemohon dengan
pernyataan telah terlambat membayar SWDKLLJ adalah berdasarkan
### Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008; Agung Selanjutnya ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan MenteriIndonesiaKeuangan
Nomor 36/PMK.010/2008 tersebut berbunyi:
Pelunasan SWDKLLJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan
paling lambat pada tanggal jatuh tempo pengesahan ulang setiap tahun
atau pendaftaran/perpanjangan ulang Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
II.8 Sehingga menurut ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 yang dikatakan terlambat adalah jika
pembayaran SWDKLLJ telah lewat waktu dari jatuh tempo pengesahan ulang setiap tahunRepublikatau perpanjangan ulang Surat Tanda Nomorahkamah
Kendaraan Bermotor;
Halaman 6 dari 52 halaman. Putusan Nomor 60 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6
mah blik
---
--- Page 7 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
II.9 Bahwa sebagai warga negara yang baik Pemohon mematuhi hukum
sepanjang pelaksanaan dan norma hukum yang digunakan tidakhkama
bertentangan dengan hukum itu sendiri serta sesuai dengan asas negara Repub
hukum serta asas kepastian hukum dan keadilan. Faktanya, akibat
penerapan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
36/PMK.010/2008 yang tidak sejalan dengan azas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik telah membuat Pemohon
dirugikan hak-haknya;
II.10 Bahwa kerugian Pemohon adalah dengan diterapkannya Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tersebut maka Agung Indonesia
Pemohon dinyatakan terlambat membayar SWDKLLJ oleh PT. Jasa
Raharja (Persero) dan konsekuensi logis keterlambatan tersebut adalah
Pemohon harus membayar denda SWDKLLJ sebesar 100% dari nilai
SWDKLLJ yang wajib dibayar Pemohon;
II.11 Bahwa Ketentuan peraturan yang lebih tinggi dari Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 yaitu Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Ketentuan-Ketentuan
Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan tidaklah mengatur
demikian, karena di dalam Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwaahkamah Republik dikategorikan pembayaran SWDKLLJ terlambat adalah jika Pembayaran
SWDKLLJ telah lewat waktu dari akhir bulan Juni setiap tahunnya.
Selengkapnya ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 1965 berbunyi:
Sumbangan wajib untuk sesuatu tahun takwin harus sudah dibayar lunas
selambat-lambatnya pada akhir bulan Juni tahun yang bersangkutan.
II.12 Sehingga jika pembayaran SWDKLLJ dilakukan tidak lewat dari bulan Agung Juni maka tidak bisa dikatakan terlambat dan tidak Indonesiadapat dikenakan
denda sebesar 100%;
II.13 Dari hal-hal yang Pemohon paparkan di atas Sangat jelas sekali bahwa
### Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008
Tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Ketentuan-Ketentuan
Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas jalan sehingga jika mengacu
pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965 Pemohon tidak seharusnyaRepublikdikenakan denda sebesar 100% dari nilaiahkamah
SWDKLLJ yang dibayar oleh Pemohon dengan alasan terlambat
Halaman 7 dari 52 halaman. Putusan Nomor 60 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7
mah blik
---
--- Page 8 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
membayar, karena ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965 menyebutkanhkama
Sumbangan wajib untuk sesuatu tahun takwim harus sudah dibayar lunas Repub
selambat-lambatnya pada akhir bulan Juni tahun yang bersangkutan,
sedangkan pemohon membayar SWDKLLJ pada tanggal 24 Februari
2014;
II.14 Uraian di atas membuktikan bahwa Pemohon (Perseorangan Warga
Negara Indonesia) memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan keberatan terhadap
berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 Agung Indonesia
Tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan;
II.15 Bahwa berdasarkan kualifikasi dan syarat tersebut di atas, maka
Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia, benar-benar telah
dirugikan hak-hak Pemohon sebagai akibat berlakunya Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 , tentang Besar
Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,
karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Danaahkamah Republik Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;
II.16 Akhirnya, apabila permohonan pengujian terhadap ketentuan Pasal 6
ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008
dikabulkan, maka hak-hak Pemohon tidak lagi dirugikan. Dengan
demikian, syarat kedudukan hukum (legal standing) Pemohon telah
sesuai dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
III. URAIAN MENGENAI DASAR PERMOHONAN Agung Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008IndonesiaTentang Besar
Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 1965 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;
III.1 Bahwa pada tanggal 26 Februari 2008 telah ditetapkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 Tentang Besar Santunan Dan
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;
III.2 Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri keuangan tersebut menyatakan: PelunasanRepublikSWDKLLJ sebagaimana dimaksud dalam Pasalahkamah
4 dilakukan paling lambat pada tanggal jatuh tempo pengesahan ulang
Halaman 8 dari 52 halaman. Putusan Nomor 60 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8
mah blik
---
--- Page 9 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
setiap tahun atau pendaftaran/perpanjangan ulang Surat Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-hkama
undangan yang berlaku; Repub
III.3 Bahwa Pelunasan SWDKLLJ yang dimaksud adalah termasuk pelunasan
SWDKLLJ yang telah dilakukan oleh Pemohon kepada PT. Jasa Raharja
(Persero);
III.4 Bahwa Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 1965 menyatakan: Sumbangan wajib untuk sesuatu tahun
takwin harus sudah dibayar lunas selambat-lambatnya pada akhir bulan
Juni tahun yang bersangkutan; Agung Indonesia
III.5 Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tersebut
diundangkan pada tanggal 10 April 1965;
III.6 Bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (selanjutnya disebut UU
12/2011) tentang Peraturan Perundang-undangan mengatur hierarki
peraturan Perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Undang-Undang /Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah;ahkamah Republik
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah Provinsi;
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan dimaksud sesuai
dengan hierarkinya (vide Pasal 7 ayat (1));
III.7 Bahwa UU 12/2011 juga mengatur peraturan perundang-undangan selain
yang disebut dalam Pasal 7 ayat (1) termasuk dalam hal ini Peraturan Agung Indonesia
Menteri. Peraturan tersebut diakui keberadaannya dan mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan
kewenangan. (vide Pasal 8 UU 12/2011);
III.8 Bahwa dasar mengingat pembentukan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 36/PMK.010/2008 adalah Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan
Lalu Lintas Jalan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 1965 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Danaahkamah Kecelakaan Lalu LintasRepublikJalan sehingga Peraturan Menteri Keuangan
Halaman 9 dari 52 halaman. Putusan Nomor 60 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9
mah blik
---
--- Page 10 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dimaksud tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang menjadi
dasar pembentukannya;hkama
III.9 Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 pada Repub
kenyataanya mengatur mengenai materi yang berbeda dengan apa yang
diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1964
Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965
Tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan;
III.10 Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 Agung Indonesia
mengatur bahwa Pelunasan SWDKLLJ dilakukan paling lambat pada
tanggal jatuh tempo pengesahan ulang setiap tahun atau pendaftaran/
perpanjangan ulang surat tanda nomor kendaraan bermotor sedangkan
### Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1964
Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
mengatur Paling lambat pada akhir setiap bulan Juni, pemilik/pengusaha
alat angkutan seperti dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus sudah
membayar sumbangan wajibnya mengenai tahun yang sedang berjalan
dengan cara yang ditentukan Menteri, Pasal 3 ayat (1) Peraturanahkamah Republik Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965 Tentang
Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
mengatur bahwa SWDKLLJ harus sudah dibayar lunas selambat-
lambatnya pada akhir bulan Juni tahun yang bersangkutan;
III.11 Bahwa dengan penjelasan di atas sangat terang sekali Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 bertentangan
dengan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun Agung 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib KecelakaanIndonesiaLalu Lintas Jalan
dan bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Ketentuan-
Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;
III.12 Bahwa selain itu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008
bertentangan juga dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
III.13 Bahwa dalam membentuk Peraturan perundang-undangan harus
dilakukan pada azas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik yang meliputi: (videRepublikPasal 5 UU 12 Tahun 2011);ahkamah
- Kejelasan tujuan;
Halaman 10 dari 52 halaman. Putusan Nomor 60 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10
mah blik
---
--- Page 11 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
- Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;hkama
- Dapat dilaksanakan; Repub
- Kedayagunaan dan kehasilgunaan;
- Kejelasan rumusan;dan
- Keterbukaan;
III.14 Bahwa selanjutnya materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus
mencerminkan asas (vide Pasal 6 ayat (1) UU 12 Tahun 2011);
- Pengayoman;
- Kemanusiaan; Agung Indonesia
- Kebangsaan;
- Kekeluargaan
- Kenusantaran
- Bhinneka tunggal ika;
- Keadilan;
- Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
- Ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
- Keseimbangan, keserasian dan keselarasan.
III.15 Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tidakahkamah Republik mengindahkan salah satu azas dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan yaitu kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi
muatan yang berbeda dengan peraturan yang secara hierarki berada di
atasnya yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1964
Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965
Tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Agung Lintas Jalan; Indonesia
III.16 Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 juga telah
menimbulkan ketidakpastian hukum karena mengatur materi yang
berbeda dibandingkan dengan peraturan yang secara hierarkis berada
di atasnya yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Ketentuan-
Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sehingga
bertentangan pula dengan azas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayatRepublik(1) huruf I UU 12 Tahun 2011. Padahal hak atasahkamah
kepastian hukum (legal certainty) adalah hak yang dilindungi UUD
Halaman 11 dari 52 halaman. Putusan Nomor 60 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11
mah blik
---
--- Page 12 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Negara RI Tahun 1945 sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D ayat
**(1) yang berbunyi “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,hkama**
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama Repub
dihadapan hukum“. Dengan demikian Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 36/PMK.010/2008 tidak saja bertentangan dengan Undang-
Undang melainkan bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945;
III.17 Bahwa berdasarkan azas hukum lex superior derogat legi inferior,
Peraturan Menteri Keuangan 36/PMK.010/2008 dapat dikesampingkan.
Pemohon tidak wajib tunduk pada peraturan tersebut. Namun untuk
kepastian hukumnya kiranya tetap perlu putusan Mahkamah Agung Agung Indonesia
sebagai satu-satunya institusi yang berwenang menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang;
### IV. PROVISI
IV.1 Bahwa oleh karena saat ini Pemohon sedang bersengketa di Pengadilan
Negeri Semarang dengan nomor perkara 123/Pdt.G/2014/PN.Smg.
dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Pemohon
melawan PT. Jasa Raharja (Persero) dengan obyek sengketa Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 dan agar supaya Pemohon
tidak dirugikan lebih jauh lagi maka mohon kiranya Majelis Hakimahkamah Republik Mahkamah Agung menjatuhkan putusan dalam provisi atau putusan sela
sebelum menjatuhkan putusan akhir untuk kasus ini;
IV.2 Bahwa oleh karena itu Pemohon memohon dengan sangat kepada
Majelis Hakim Agung yang memeriksa Perkara ini untuk berkenan
memerintahkan kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara nomor
123/Pdt.G/2014/PN.Smg. melalui Ketua Pengadilan Negeri Semarang,
Provinsi Jawa Tengah untuk menghentikan atau setidak-tidaknya Agung menunda pemeriksaan perkara Perdata Nomor Indonesia123/Pdt.G/2014/
PN.Smg., sampai putusan Mahkamah Agung terhadap permohonan
keberatan uji materiil ini berkekuatan hukum tetap;
IV.3 Bahwa putusan sela juga dibutuhkan demi keadilan bila dikaitkan dengan
ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 yang menyatakan “Pengujian Peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan
Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturanRepubliktersebut sedang dalam proses pengujianahkamah
Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi.”
Halaman 12 dari 52 halaman. Putusan Nomor 60 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12
mah blik
---
--- Page 13 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Ketentuan pasal ini potensial digunakan secara tidak bertanggung jawab
untuk memperlambat proses pengujian peraturan perundang-undanganhkama
di bawah undang-undang oleh Mahkamah Agung sehingga dapat Repub
merugikan Pemohon.
IV.4 Bahwa meskipun hukum acara pengujian peraturan perundang-undangan
di bawah undang-undang sebagaimana diatur dalam Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil tidak
mengenal putusan sela, demi keadilan, Pemohon tetap mengajukan
permohonan, agar kiranya hal tersebut dapat dikabulkan;
IV.5 Bahwa permohonan provisi ini sangat penting bagi Pemohon untuk Agung Indonesia
menjamin kepastian hukum dan mencegah terjadinya pelanggaran
terhadap hak-hak Pemohon dari kerugian;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka selanjutnya Pemohon
mohon kepada Ketua Mahkamah Agung berkenan memeriksa permohonan
keberatan dan memutuskan sebagai berikut:
### DALAM PROVISI
1. Menerima permohonan provisi Pemohon;
1. Memerintahkan kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara perdata Nomor
123/Pdt.G/2014/PN.Smg. melalui Pengadilan Negeri Semarang untukahkamah Republik menghentikan atau setidak-tidaknya menunda pemeriksaan perkara
sampai putusan terhadap permohonan keberatan hak uji materiil ini
berkekuatan hukum tetap;
### DALAM POKOK PERKARA
A. Menerima dan mengabulkaan permohonan keberatan hak uji materiil
Pemohon;
B. Menyatakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 Agung bertentangan dengan Undang-Undang Republik IndonesiaIndonesiaNomor 34 Tahun
1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965
Tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Jalan;
C. Menyatakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 Tidak
sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
D. Memerintahkan Menteri Keuangan untuk mencabut Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 Tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib DanaRepublikKecelakaan Lalu Lintas Jalan;ahkamah
Halaman 13 dari 52 halaman. Putusan Nomor 60 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13
mah blik
---
--- Page 14 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
E. Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan
ini dalam berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara;hkama
Atau: apabila Majelis Hakim Agung berpendapat lain mohon putusan yang Repub
seadil-adilnya (ex aequo et bonno).
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan surat-surat bukti berupa:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Provinsi Jawa Tengah Kota Semarang
atas nama Suprayitno, NIK: 3374060801610006 (Bukti P-1);
1. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Kepolisian Negara
Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah atas nama Suprayitno (Bukti P-2); Agung Indonesia
1. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN KB dan SWDKLLJ atas
nama Suprayitno (Bukti P-3);
1. Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1964
tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Bukti P-
4);
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965 tentang
Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
(Bukti P-5);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besarahkamah Republik Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Bukti
P-6);
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Bukti P-7);
Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebut telah
disampaikan kepada Termohon pada Tanggal 13 Oktober 2014 berdasarkan
Surat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 60/PER- Agung PSG/X/60 P/HUM/2014, Tanggal 13 Oktober 2014; Indonesia
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohon
telah mengajukan jawaban tertulis pada Tanggal 10 November 2014, yang pada
pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
### I. KEDUDUKAN HUKUM TERMOHON
1. Bahwa yang menjadi permasalahan pada perkara a quo adalah:
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Bukti
Termohon-1);ahkamah Republik
Halaman 14 dari 52 halaman. Putusan Nomor 60 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14
mah blik
---
--- Page 15 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-
ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Buktihkama
Termohon-2); Repub
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang
Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan (Bukti Termohon-3).
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (5) Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, ditentukan
bahwa Termohon adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang
mengeluarkan peraturan perundang-undangan (Bukti Termohon-4). Agung Indonesia
1. Bahwa Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara semula yang
mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008
tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan (selanjutnya disebut PMK Nomor 36/PMK.010/2008)
adalah Menteri Keuangan RI.
1. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2014, Otoritas Jasa Keuangan
menerima surat dari Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal
Kementerian Keuangan RI Nomor 274/SJ.4/2014 tanggal 27 Oktober
2014 Perihal Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Surat Permohonanahkamah Republik Hak Uji Materiil yang pada pokoknya menyampaikan bahwa
kewenangan terkait permohonan keberatan uji materiil tersebut
merupakan lingkup kewenangan dari Otoritas Jasa sehingga
permohonan tersebut sudah sepatutnya ditanggapi oleh Otoritas Jasa
Keuangan (Bukti Termohon-5).
1. Bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut UU Agung Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK), ditentukan bahwaIndonesiaterhitung sejak
tanggal 31 Desember 2012 kewenangan, fungsi dan tugas pengaturan
dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga
Jasa Keuangan Lainnya telah beralih dari Menteri Keuangan dan
Bapepam dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Bukti Termohon-
6).
1. Bahwa berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
ditentukan bahwa OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner yang bersifat kolektif kolegial (videRepublikPasal 10 ayat (1, 2, 3, dan 4) Undang-Undangahkamah
Nomor 21 Tahun 2011).
Halaman 15 dari 52 halaman. Putusan Nomor 60 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15
mah blik
---
--- Page 16 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa lebih lanjut dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2011 diatur bahwa Dewan Komisioner mewakili OJK di dalamhkama
dan di luar pengadilan. Repub
1. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (4) UU OJK, ditentukan bahwa
Susunan Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas:
- seorang Ketua merangkap anggota;
- seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap
anggota;
- seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Agung Indonesia
anggota;
- seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap
anggota;
- seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun,
Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
merangkap anggota;
- seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
- seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan
Konsumen;ahkamah Republik h. seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan
anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
- seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang
merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
1. Bahwa berdasarkan Pasal 5 UU OJK, ditentukan bahwa OJK berfungsi
menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang
terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa Agung keuangan. Indonesia
1. Bahwa berdasarkan Pasal 6 UU OJK, ditentukan bahwa OJK
melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
- kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
- kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
- kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun,
Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
1. Bahwa tugas OJK sebagaimana tersebut pada Pasal 6 UU OJK di atas
meliputi pula kegiatan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dimana berdasarkan ketentuanRepublikPasal 1 angka 10 UU OJK yang dimaksudahkamah
dengan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya adalah pergadaian, lembaga
Halaman 16 dari 52 halaman. Putusan Nomor 60 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16
mah blik
---
--- Page 17 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan
pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yanghkama
menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, Repub
meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan
kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan
ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan
pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa
keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh OJK berdasarkan
peraturan perundang-undangan. Agung Indonesia
1. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang
Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Jalan adalah termasuk Program Asuransi Sosial sebagai peraturan
pelaksanaan dari UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
1. Bahwa dengan demikian berdasarkan dasar ketentuan-ketentuan
hukum diatas maka jelas PMK Nomor 36/PMK.010/2008 dalam perkara
a quo diterbitkan pada saat kewenangan pembinaan dan pengawasan
kegiatan di sektor jasa perasuransian masih dibawah Menteriahkamah Republik Keuangan sebelum beralih kepada OJK, dan selanjutnya sejak tanggal
31 Desember 2012, kewenangan dimaksud telah beralih kepada OJK.
1. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Dewan Komisioner OJK
memiliki kedudukan hukum sebagai Termohon untuk mengajukan
Jawaban dalam perkara uji materiil a quo.
### II. DALAM EKSEPSI
EKSEPSI GUGATAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL) Agung 1. Bahwa pada POSITA surat permohonan halaman 9IndonesiaRomawi II angka
13, Pemohon telah menyatakan sebagai berikut:
Dari hal-hal yang Pemohon paparkan diatas sangat jelas sekali
bahwa Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri keuangan Nomor
36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib
Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan bertentangan denagn Pasal 3
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang
Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Jalan sehingga jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 PemohonRepubliktidak seharusnya dikenakan denda sebesarahkamah
100% dari nilai SWDKLLJ yang dibayar oleh Pemohon dengan alasan
Halaman 17 dari 52 halaman. Putusan Nomor 60 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17
mah blik
---
--- Page 18 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
terlambat membayar, karena ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 menyebutkanhkama
Sumbangan wajib untuk sesuatu tahun takwim harus sudah dibayar Repub
lunas selambat-lambatnya pada akhir bulan Juni tahun yang
bersangkutan, sedangkan Pemohon membayar SWDKLLJ pada
tanggal 24 Februari 2014;
1. Bahwa pada POSITA surat permohonan halaman 12 Romawi III
angka 11, Pemohon telah menyatakan antara lain:
Bahwa dengan penjelasan di atas sangat terang sekali Pasal 6 ayat
**(1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 Agung Indonesia**
bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964
tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan
bertentangan denagn Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;
1. Namun, dalam PETITUM DALAM POKOK PERKARA permohonan,
Pemohon menyebutkan :
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, beserta bukti-bukti
yang terlampir Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Mahkamahahkamah Republik Agung Pemeriksa perkara untuk kiranya memberikan putusan
sebagai berikut:
### DALAM POKOK PERKARA
A. Menerima dan mengabulkan permohonan keberatan uji materiil
Pemohon;
B. Menyatakan Peraturan Menteri keuangan Nomor
36/PMK.010/2008 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor Agung 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan WajibIndonesiaKecelakaan
Lalu Lintas Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan
Lalu Lintas Jalan;
C. Menyatakan Peraturan Menteri keuangan Nomor
36/PMK.010/2008 Tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan
mengikat;
D. Memerintahkan Menteri keuangan untuk mencabut Peraturan
Menteri keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan DanRepublikSumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintasahkamah
Jalan;
Halaman 18 dari 52 halaman. Putusan Nomor 60 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18
mah blik
---
--- Page 19 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
E. Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung mencantumkan
petikan putusan ini dalam berita Negara dan dipublikasikan atashkama
biaya Negara; Repub
1. Bahwa berdasarkan Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung disebutkan sebagai berikut:
1. Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
- Nama dan alamat pemohon;
- Uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan,
dan wajib menguraikan dengan jelas bahwa: Agung Indonesia
1. Materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian peraturan
perundang-undangan diangap bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
dan/atau
1. Pembentukan peraturan perundang-undangan tidak
memenuhi ketentuan yang berlaku
- Hal-hal yang diminta untuk diputus.
1. Selanjutnya pada Pasal 31A ayat (5) Peraturan yang sama
disebutkan bahwa:ahkamah Republik 5) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), amar putusan menyatakan dengan tegas materi muatan
ayat, pasal, dan/atau bagian dari peraturan perundang-undangan
yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi.
1. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, jelas terdapat
pertentangan antara POSITA dengan PETITUM permohonan a quo Agung yaitu bahwa dalam POSITA, Pemohon dengan jelasIndonesiamenunjuk pasal
dan ayat yang bertentangan, namun dalam PETITUM Pemohon tidak
menunjuk pasal dan ayat tertentu yang memiliki pertentangan
melainkan meminta kepada Mahkamah Agung untuk mencabut dan
menyatakan Peraturan Menteri keuangan Nomor 36/PMK.010/2008
tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara
keseluruhan.
1. Selain itu, Pemohon dalam POSITA surat permohonan halaman 13
Romawi III angka 16, Pemohon menyatakan antara lain : Bahwa PeraturanRepublikMenteri keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 jugaahkamah
telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena mengatur materi
Halaman 19 dari 52 halaman. Putusan Nomor 60 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19
mah blik
---
--- Page 20 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
yang berbeda dibandingkan dengan peraturan yang hierarkis berada
diatasnya yaitu Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Danahkama
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Peraturan Repub
Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan
Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sehingga
bertentangan pula dengan azas kepastian hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf I UU 12 Tahun 2011. Padahal hak atas
kepastian hukum (legal certainty) adalah hak yang dilindungi UUD
Negara RI Tahun 1945 sebagaiamna tercantum dalam Pasal 28D
ayat (1) yang berbunyi “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, Agung Indonesia
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum..” Dengan demikian Peraturan Menteri
keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tidak saja bertentangan dengan
Undang-Undang melainkan bertentangan dengan UUD Negara RI
Tahun 1945;
1. Berdasarkan dalil pada angka 7) diatas, dapat disimpulkan bahwa
dalam permohonan uji materiil tersebut terdapat inkonsistensi dan
kekeliruan hukum yaitu apakah Pemohon mempermasalahkan
pertentangan Peraturan Menteri keuangan Nomor 36/PMK.010/2008ahkamah Republik dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 atau terhadap UUD 1945 ?
1. Menurut Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya tersebut final dan menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar…”
1. Bahwa dengan demikian, terdapat inkonsistensi antara POSITA Agung dengan PETITUM permohonan dan terdapat kekeliruanIndonesiahukum dalam
permohonan karena mendalilkan pertentangan Peraturan Menteri
Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, sehingga
permohonan Uji Materiil yang diajukan oleh Pemohon sangat tidak
jelas dan kabur (obscuur libel).
1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan ketentuan tersebut diatas
jelas bahwa keberatan yang diajukan oleh Pemohon tidak jelas atau
kabur (obscuur libel) sehingga sudah sepatutnya untuk ditolak atau
setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. III. DALAM POKOK PERKARARepublikahkamah
Halaman 20 dari 52 halaman. Putusan Nomor 60 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 20
mah blik
---
--- Page 21 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa Termohon menolak secara tegas seluruh dalil-dalil yang
dikemukakan Pemohon, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannyahkama
oleh Termohon, dan selanjutnya Termohon memohon agar dalil-dalil yang Repub
sudah disampaikan pada bagian eksepsi menjadi satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan bagian dalam pokok perkara ini.
### A. TANGGAPAN ATAS DALIL-DALIL PEMOHON
1. Bahwa menurut Pemohon pada angka III.1 s.d. III.17 hal. 10-14
Permohonannya pada pokoknya mendalilkan:
Bahwa PMK Nomor 36/PMK.010/2008 pada kenyataannya
mengatur materi yang berbeda dengan apa yang diatur dalam Agung Indonesia
terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Bahwa Pasal 6 ayat (1) PMK Nomor 36/PMK.010/2008
mengatur bahwa pelunasan Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dilakukan paling
lambat pada tanggal jatuh tempo pengesahan ulang setiap
tahun atau pendaftaran/perpanjangan ulang surat tanda nomorahkamah Republik kendaraan bermotor, bertentangan dengan Pasal 3 UU Nomor
34 Tahun 1964 mengatur paling lambat pada akhir setiap
bulan Juni, pemilik/pengusaha alat angkutan seperti dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) harus sudah membayar sumbangan
wajibnya mengenai tahun yang sedang berjalan dengan cara
yang ditentukan Menteri, Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun
1965 mengatur bahwa SWDKLLJ harus sudah dibayar lunas Agung selambat-lambatnya pada akhir bulan JuniIndonesiatahun yang
bersangkutan.
Bahwa PMK Nomor 36/PMK.010/2008 bertentangan dengan
UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, dan seharusnya dibentuk berdasarkan
asas pembentukan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun
2011.
Bahwa PMK Nomor 36/PMK.010/2008 tidak mengindahkanahkamah hirarki peraturanRepublikperundang-undangan karena bertentangan
Halaman 21 dari 52 halaman. Putusan Nomor 60 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21
mah blik
---
--- Page 22 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dengan peraturan yang secara hirarkis berada diatasnya dan
menimbulkan ketidakpastian hukum.hkama
1. Bahwa Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang Repub
disampaikan Pemohon, kecuali yang secara tegas diakui
kebenarannya oleh Termohon.
1. Bahwa PMK Nomor 36/PMK.010/2008 baik secara formal maupun
substasial tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi, dalam hal ini UU Nomor 34 Tahun
1964 dan PP Nomor 18 Tahun 1965.
B. DASAR HUKUM SUMBANGAN WAJIB DANA KECELAKAAN LALU Agung Indonesia
### LINTAS JALAN (SWDKLLJ)
1. Bahwa dasar hukum secara konstitusional dari Sumbangan Wajib
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) adalah Pasal 28H ayat
**(3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang**
menyatakan sebagai berikut:
1. Pasal 28H ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945: Setiap orang
berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat.ahkamah Republik 2) Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945: Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat
dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
1. Bahwa Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang
Dasar 1945 tersebut memberi amanat kepada Negara agar
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan Agung memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidakIndonesiamampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan. Salah satu upaya untuk
melindungi warga negara khususnya dari resiko kecelakaan lalu
lintas jalan adalah memberikan santunan kepada korban
kecelakaan lalu lintas jalan atau kepada ahli warisnya.
1. Bahwa amanat Undang-Undang Dasar 1945 untuk
mengembangkan sistem jaminan sosial tersebut, khususnya
jaminan sosial di bidang kecelakaan lalu lintas jalan, telah
ditindaklanjuti dengan pembentukan seperangkat peraturan perundang-undanganRepublikyang terdiri dari Undang-Undang, Peraturanahkamah
Pemerintah dan Peraturan Menteri sebagai berikut:
Halaman 22 dari 52 halaman. Putusan Nomor 60 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22
mah blik
---
--- Page 23 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaranhkama
Negara Tahun 1964 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Repub
Nomor 2721);
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang
Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 29);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal
26 Februari 2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan
Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Agung Indonesia
1. Bahwa diktum Menimbang huruf a Undang-Undang Nomor 34
Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan
Penumpang menjelaskan filosofi pembentukannya yang
merupakan langkah pertama menuju ke suatu sistem jaminan
sosial sebagai berikut:
Bahwa berhubungan dengan perkembangan masyarakat dewasa
ini, sebagai langkah pertama menuju ke suatu sistim jaminan
sosial (social security) sebagaimana ditetapkan dalam Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomorahkamah Republik II/MPRS1960, beserta lampiran-lampirannya, dianggap perlu untuk
mengadakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;
1. Bahwa filosofi pembentukan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang
sebagai langkah pertama menuju ke suatu sistem jaminan sosial
(social security) dijelaskan lebih lanjut pada Penjelasan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Agung Pertanggungan Wajib Kecelakaan PenumpangIndonesiapada bagian
Penjelasan Umum angka I.1 dan I.2 sebagai berikut:
I. 1. Setaraf dengan kemajuan teknik modern, dalam penghidupan
manusia bermasyarakat terkandung bahaya yang kian
meningkat disebabkan kecelakaan-kecelakaan di luar
kesalahannya. Menurut statistik Direktorat Lalu-Lintas dari
Departemen Angkatan Kepolisian, dalam tahun 1955 sampai
dengan 1963 di Indonesia telah terjadi 136.490 kecelakaan
lalu-lintas, yang memakan korban 13.135 orang mati, 87.675 orang menderitaRepublikluka-luka dan ratusan juta rupiah kerugianahkamah
materiil.
Halaman 23 dari 52 halaman. Putusan Nomor 60 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23
mah blik
---
--- Page 24 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pada dasarnya, setiap warganegara harus mendapat
perlindungan terhadap kerugian yang diderita karena risiko-hkama
risiko demikian. Repub
Ini merupakan suatu pemikiran sosial. Oleh karena keadaan
ekonomi dan keuangan dewasa ini belum mengizinkan,
bahwa segala akibat mengadakan jaminan sosial tersebut
ditampung oleh Pemerintah, maka perlu usaha ini dilakukan
secara gotong-royong.
Manifestasi dari kegotong-royongan ini adalah dengan
pembentukan Dana-dana yang cara pemupukannya Agung Indonesia
dilakukan dengan mengadakan Iuran-iuran Wajib, dimana
akan dianut principe bahwa yang dikenakan Iuran Wajib
tersebut adalah hanya golongan atau mereka yang berada
atau mampu saja, sedang hasil pemupukannya akan
dilimpahkan juga kepada perlindungan jaminan rakyat
banyak, yaitu para korban kecelakaan lalu-lintas jalan yang
disebabkan oleh kendaraan bermotor dan kereta api. Oleh
karena itu jaminan sosial rakyatlah yang dalam pada itu
menjalani pokok tujuan. Kita lebih melihat kepada rakyatahkamah Republik banyak yang mungkin menjadi korban risiko-risiko teknik
modern daripada kepada para pemilik/pengusaha alat-alat
modern yang bersangkutan. Dan jika jaminan itu dirasakan
oleh rakyat, maka akan timbullah pula kegairahan social
control.
II. 2. Sebagai langkah pertama menuju ke suatu sistim jaminan
sosial (social security) yang mengandung perlindungan yang Agung dimaksud dapatlah diadakan Iuan-iuran IndonesiaWajib bagi para
pemilik/pengusaha kendaraan bermotor dengan menganut
principe tersebut di dalam ad 1 di atas.
1. Bahwa sesuai dengan filosofi pembentukan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang, maka maksud dan tujuan dari
pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Jalan (SWDKLLJ) adalah untuk memberikan jaminan perlindungan
bagi para korban atau ahli waris korban yang mengalami kecelakaan laluRepubliklintas jalan. Hal itu diatur pada Pasal 1 huruf bahkamah
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana
Halaman 24 dari 52 halaman. Putusan Nomor 60 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24
mah blik
---
--- Page 25 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang menyatakan
“Dana” ialah dana yang terhimpun dari sumbangan wajib, yanghkama
dipungut dari para pemilik/pengusaha alat angkutan lalu lintas Repub
jalan dan disediakan untuk menutup akibat keuangan karena
kecelakaan lalu lintas jalan korban/ahli waris yang bersangkutan.
Ketentuan tersebut di atas dipertegas pada aturan pelaksanaan
dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, yaitu Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan
Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang pada Pasal Agung Indonesia
7 menyatakan, Sumbangan-sumbangan wajib yang terhimpun
merupakan Dana yang disediakan untuk menutup akibat keuangan
korban/ahliwaris yang bersangkutan karena kecelakaan lalu lintas
jalan menurut ketentuan-ketentuan berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
### C. SWDKLLJ MERUPAKAN SUMBANGAN TAHUNAN
1. Bahwa SWDKLLJ merupakan kewajiban tahunan yang harus
dilaksanakan oleh para pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas
jalan, sebagaimana diatur pada ketentuan-ketentuan berikut:ahkamah Republik a. Pasal 1 huruf d Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964
tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan:
“Sumbangan Wajib” ialah sumbangan tahunan yang wajib
dibayar menurut/berdasarkan Undang-Undang ini dan/atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya.
- Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964
tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan: Agung Pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintasIndonesiajalan diharuskan
memberi Sumbangan Wajib setiap tahun kepada Dana yang
dimaksud dalam Pasal 1.
- Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965
tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan
Lalu Lintas Jalan:
“Sumbangan Wajib” ialah sumbangan tahunan yang wajib
dibayar oleh pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 juncto Pasal 2 ayat- ayat (1) Republikdan (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964ahkamah
tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;
Halaman 25 dari 52 halaman. Putusan Nomor 60 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 25
mah blik
---
--- Page 26 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang
Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Laluhkama
Lintas Jalan: Repub
Tiap pengusaha/pemilik alat angkutan lalu-lintas jalan
diwajibkan memberi sumbangan setiap tahunnya untuk Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jumlah sumbangan wajib
tersebut ditentukan oleh Menteri menurut suatu tarip yang
bersifat progresif.
1. Bahwa Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (situs
http://kbbi.web.id), pengertian “tahun” adalah “masa yang lamanya Agung Indonesia
dua belas bulan.” Selanjutnya pengertian “tahunan” adalah “(yang
terjadi) tiap-tiap tahun atau setahun sekali.”
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (situs http://kbbi.web.id)
tersebut juga disebutkan pengertian “tahun takwim” yang berarti
“tahun berdasarkan kalender (berawal dari 1 Januari dan berakhir
pada 31 Desember).” (Bukti Termohon-7).
1. Bahwa ketentuan Pasal 1 huruf d dan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor
34/1964, serta Pasal 1 huruf d dan Pasal 2 PP Nomor 18/1965
hanya menyebutkan istilah “tahunan” atau “setiap tahun,” danahkamah Republik sama sekali tidak menyebutkan istilah “tahun takwim.” Dengan
demikian, maka pengertian sumbangan tahunan atau setiap tahun
dalam Pasal 1 huruf d dan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 34/1964
dan Pasal 1 huruf d dan Pasal 2 PP Nomor 18/1965 adalah
sumbangan yang dibayarkan dibayarkan 1 (satu) kali untuk tiap-
tiap masa yang lamanya 12 (dua belas) bulan.
Masa 12 (dua belas) bulan tersebut bukan berdasarkan kalender, Agung dalam arti tidak harus berawal dari 1 Januari danIndonesiaberakhir pada 31
Desember. Masa 12 (dua belas) bulan tersebut dapat berawal dari
1 Februari tahun berjalan dan berakhir pada 31 Januari tahun
berikutnya, atau dapat berawal dari 1 Maret tahun berjalan dan
berakhir pada 28 Februari tahun berikutnya, dan seterusnya.
### D. JANGKA WAKTU PELUNASAN SWDKLLJ DAN KETENTUAN
### PENGENAAN DENDA SWDKLLJ
1. Bahwa jangka waktu pelunasan SWDKLLJ pada tahun-tahun yang
merupakan periode awal penyelenggaraan Dana Kecelakaan Lalu Lintas JalanRepublikditetapkan selambat-lambatnya harus sudahahkamah
Halaman 26 dari 52 halaman. Putusan Nomor 60 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26
mah blik
---
--- Page 27 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dibayarkan selambat-lambatnya pada bulan Juni sebagaimana
diatur pada ketentuan sebagai berikut:hkama
- Pasal 3 UU Nomor 34/1964 yang menyatakan, Repub
Paling lambat pada akhir setiap bulan Juni, pemilik/pengusaha
alat angkutan seperti dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus
sudah membayar Sumbangan Wajibnya mengenai tahun yang
sedang berjalan dengan cara yang ditentukan Menteri.
- Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 18/1965 yang menyatakan,
Sumbangan wajib untuk sesuatu tahun takwim harus sudah
dibayar lunas selambat-lambatnya pada akhir bulan Juni tahun Agung Indonesia
yang bersangkutan.
1. Bahwa ketentuan UU Nomor 34/1964 juncto peraturan
pelaksanaannya mengatur kewajiban para pengusaha/pemilik alat
angkutan lalu lintas jalan untuk membayarkan SWDKLLJ dalam
jangka waktu yang ditentukan. Apabila pengusaha/pemilik alat
angkutan lalu lintas jalan melalaikan kewajiban tersebut, maka
kepada yang bersangkutan akan dikenakan denda keterlambatan
pembayaran SWDKLLJ sebagaimana diatur sebagai berikut:
- Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Danaahkamah Republik Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang menyatakan,
Pemilik/pengusaha alat angkutan lalu-lintas jalan yang
melalaikan kewajibannya membayar sumbangan wajib
menurut Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 3 Undang-
Undang ini dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya
Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
- Pasal 8 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Agung Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang menyatakan,Indonesia
Undang-Undang Penagihan Pajak Negara dengan Surat
Paksa, Lembaran Negara tahun 1959 Nomor 63, dapat
dinyatakan berlaku untuk penagihan denda yang diancamkan.
- Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang
Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan.
Barang siapa tidak mematuhi kewajibannya
menurut/berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini sebelumnyaRepublikatau pada waktu yang ditentukan berdasarkanahkamah
### Pasal 3 ayat-ayat (1) dan (2) dianggap sebagai telah
Halaman 27 dari 52 halaman. Putusan Nomor 60 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 27
mah blik
---
--- Page 28 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
melakukan suatu pelanggaran dan diancam dengan hukuman
denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).hkama
E. KETERKAITAN SWDKLLJ DENGAN SURAT TANDA NOMOR Repub
### KENDARAAN BERMOTOR (STNKB)
1. Bahwa para pemilik kendaraan bermotor berdasarkan UU Nomor
34/1964 juncto peraturan pelaksanaannya, setiap tahunnya
memiliki kewajiban untuk melunasi SWDKLLJ. Kewajiban
pembayaran SWDKLLJ itu muncul karena kepemilikannya atas
kendaraan bermotor. Selanjutnya pada saat yang bersamaan,
karena kepemilikannya atas kendaraan bermotor, para pemilik Agung Indonesia
kendaraan bermotor juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan
kewajiban pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan
Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan kepada Dinas
Pendapatan Pajak Daerah Provinsi, dan Biaya Administrasi STNK
dan Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang
harus dibayarkan kepada Polri. Dengan demikian, karena
kepemilikannya atas suatu kendaraan bermotor, maka setiap
pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya memiliki kewajiban
pembayaran sebagai berikut:ahkamah Republik a. Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan/atau
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayarkan
kepada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi;
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
(SWDKLLJ) yang harus dibayarkan kepada PT Jasa Raharja
(Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang
ditunjuk oleh Pemerintah untuk melaksanakan UU Nomor Agung 34/1964 juncto peraturan pelaksanaannya, atauIndonesiadalam hal ini
Kantor Cabang PT Jasa Raharja (Persero) setempat;
- Biaya Administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (Biaya
Adm.STNK) dan/atau Biaya Administrasi Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor (Biaya Adm.TNKB) yang harus
dibayarkan kepada Kepolisian Negara RI (Polri), dalam hal ini
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah setempat.
1. Bahwa sebelum tahun 1977, para pemilik kendaraan bermotor
yang akan melunasi kewajibannya terkait dengan kepemilikannya atas suatu Republikkendaraan bermotor, setiap tahunnya harusahkamah
mendatangi 3 (tiga) instansi yang berbeda, yaitu Dinas
Halaman 28 dari 52 halaman. Putusan Nomor 60 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 28
mah blik
---
--- Page 29 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pendapatan Daerah Provinsi, Kantor Cabang PT Jasa Raharja
(Persero) setempat dan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerahhkama
setempat. Dengan kondisi tersebut, maka sebelum tahun 1977 Repub
para pemilik kendaraan bermotor terpaksa harus menanggung
beban ekstra untuk melunasi kewajiban-kewajibannya terkait
kepemilikannya atas suatu kendaraan bermotor.
1. Bahwa meskipun mewajibkan para pemilik kendaraan bermotor
untuk membayarkan SWDKLLJ, tetapi UU Nomor 34/1964
menyebutkan bahwa pembayaran SWDKLLJ harus dilakukan
sedemikian rupa agar tidak menimbulkan beban ekstra bagi para Agung Indonesia
pemilik kendaraan bermotor. Hal itu disebutkan pada Penjelasan
### Pasal 3 UU Nomor 34/1964 yang menyatakan,
Pelaksanaan pembayaran sumbangan wajib akan dilakukan
sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan beban ekstra pada
pemilik/pengusaha yang bersangkutan.
Meskipun Penjelasan atas ketentuan Pasal dalam Undang-
Undang bukan merupakan suatu norma, tetapi hal itu dapat
menunjukkan bagaimana filosofi atau semangat yang
melatarbelakangi perumusan Pasal tertentu. Penjelasan Pasal 3ahkamah Republik UU Nomor 34/1964 tersebut secara jelas menggambarkan bahwa
cara pelaksanaan pembayaran SWDKLLJ sebagaimana diatur
pada Pasal 3 UU Nomor 34/1964 harus dilaksanakan dengan cara
yang tidak menimbulkan beban ekstra bagi para pemilik kendaraan
bermotor.
1. Bahwa sejak tahun 1977, terjadi perubahan dalam hal
pelaksanaan kewajiban para pemilik kendaraan bermotor. Apabila Agung sebelum tahun 1977 para pemilik kendaraan harusIndonesiamendatangi 3
(tiga) kantor dari 3 (tiga) instansi yang berbeda untuk melunasi
kewajibannya, maka sejak tahun 1977 para pemilik kendaraan
bermotor untuk melunasi kewajibannya kepada 3 (tiga) instansi
yang berbeda tersebut cukup mendatangi 1 (satu) kantor, yaitu
Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu
Atap (KB Samsat). Kantor Bersama Samsat (KB Samsat) tersebut
dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Menhankam/Pangab
yang membawahi Kepolisian Negara RI, Menteri Dalam Negeri yang membawahiRepublikDinas Pendapatan Daerah Provinsi, dan Menteriahkamah
Keuangan yang membawahi PT Jasa Raharja (Persero) selaku
Halaman 29 dari 52 halaman. Putusan Nomor 60 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 29
mah blik
---
--- Page 30 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk oleh Pemerintah
untuk melaksanakan UU Nomor 34/1964 juncto peraturanhkama
pelaksanaannya. Keputusan Bersama yang menjadi dasar Repub
pembentukan Kantor Bersama Samsat tersebut adalah:
Surat Keputusan Bersama Menhankam/Pangab, Menteri
Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor Pol.KEP/13/XII/76;
KEP/1693/MK/IV/12/1976; 311 Tahun 1976 tanggal 28 Desember
1976 tentang Peningkatan Kerjasama antara Pemerintah Daerah
Tingkat I, Komando Daerah Kepolisian dan Aparat Departemen
Keuangan dalam Rangka Peningkatan Pelayanan kepada Agung Indonesia
Masyarakat serta Peningkatan Pendapatan Daerah Khususnya
mengenai Pajak-pajak Kendaraan Bermotor (Bukti Termohon-8).
1. Bahwa sejak tahun 1977, yang sebelumnya ditandai dengan
terbentuknya Kantor Bersama Samsat, maka terjadi perubahan
batas waktu pelunasan kewajiban bagi para pemilik kendaraan
bermotor. Sebelum terbentuknya Kantor Bersama Samsat, batas
waktu pelunasan kewajiban SWDKLLJ berbeda dengan jatuh
tempo Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diterbitkan
oleh Kepolisian Negarai RI (Polri). Setelah terbentuknya Kantorahkamah Republik Bersama Samsat, batas waktu pelunasan kewajiban SWDKLLJ
menjadi sama dengan jatuh tempo Surat Tanda Nomor Kendaraan
(STNK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negarai RI (Polri). Sejak
terbentuknya Kantor Bersama Samsat tersebut, maka pelunasan
SWDKLLJ menjadi dikaitkan dengan jatuh tempo STNK.
1. Bahwa peraturan perundang-undangan mengenai SWDKLLJ telah
mengatur keterkaitan antara pembayaran SWDKLLJ dengan Agung penerbitan STNK. Hal itu secara tegas diaturIndonesiapada Pasal 5
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-
ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang
menyatakan,
Tiada surat nomor kendaraan bermotor, surat coba kendaraan
bermotor dan/atau tanda nomor kendaraan bermotor boleh
diberikan atau dikembalikan kepada pemegangnya, diperpanjang
masa lakunya, diperbaharui atau dibalik nama oleh pejabat
instansi yang berwenang, sebelum kepadanya dibuktikan tentang pembayaran Republiksumbangan wajib untuk tahun yang berjalan menurutahkamah
### Pasal 4 tersebut di atas.
Halaman 30 dari 52 halaman. Putusan Nomor 60 P/HUM/2014
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agu
