HUM
2025
5 P/HUM/2025
Pemohon: Dr. MUHAMMAD TAUFIQ S.H. M.H
Termohon: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Tanggal Putusan: 2025-06-02
Ringkasan Putusan
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5 P/HUM/2025 Tahun 2025 Dr. MUHAMMAD TAUFIQ, S.H., M.H VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;;
Teks Putusan
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 1 dari 23 halaman. Putusan Nomor 5 P/HUM/2025
PUTUSAN
Nomor 5 P/HUM/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil
Sedimentasi di Laut, pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan
sebagai berikut, dalam perkara:
DR. MUHAMMAD TAUFIQ, S.H., M.H., kewarganegaraan
Indonesia, tempat tinggal di Jalan Kawung Nomor 1, RT 003
RW 009, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota
Surakarta, pekerjaan Dosen;
Selanjutnya memberi kuasa kepada Dyah Liestriningsih, S.H.,
dan kawan-kawan, Para Advokat dan Konsultan Hukum pada
Muhammad Taufiq & Partners (MT&P) Law Firm, alamat di
Surakarta, Jawa Tengah berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tanggal 5 Oktober 2024;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
melawan:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan d.a.
Kementerian Sekretariat Negara R.I., Jalan Veteran Nomor 17-
18, Jakarta Pusat 10110;
Dalam hal ini melalui Menteri Sekretaris Negara Republik
Indonesia,
berdasarkan
Surat
Kuasa
Khusus
tanggal
24 Januari 2025, memberi kuasa kepada:
1. Menteri Hukum Republik Indonesia, selanjutnya memberi
kuasa substitusi kepada Dhahana Putra, Direktur Jenderal
Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, dan
kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal
18 Februari 2025
2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 2 dari 23 halaman. Putusan Nomor 5 P/HUM/2025
3. Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia,
selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada Irjen. Pol. Drs.
Victor
Gustaf
Manoppo,
M.H.,
Direktur
Jenderal
Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Direktorat Jenderal
Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian
Kelautan dan Perikanan, dan kawan-kawan, berdasarkan
Surat Kuasa Substitusi Nomor B.210/MEN-KP/II/2025,
tanggal 11 Februari 2025;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tanggal
17 Oktober 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung melalui
Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 12 November 2024 dan diregister
dengan Nomor 5 P/HUM/2025 tanggal 2 Januari 2025 telah mengajukan
permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 10 ayat (2), Pasal 10
ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023
tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, dengan dalil-dalil yang pada
pokoknya sebagai berikut:
I.
Objek Permohonan;
Objek permohonan keberatan tentang hak uji materiil/permohonan
pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
yang dimohonkan adalah Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal
10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut;
terhadap:
Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;
II. Kewenangan
Mahkamah
Agung
Republik
Indonesia
Untuk
Melakukan Uji Materiil Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 3 dari 23 halaman. Putusan Nomor 5 P/HUM/2025
1. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan Uji Materiil agar
Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenan untuk melakukan
pengujian
terhadap
peraturan
perundang-undangan
yang
hierarki/kedudukannya di bawah undang-undang, yaitu Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 karena telah melanggar peraturan
perundang-undangan yang secara hierarki berada di atasnya dan
substansinya juga telah melanggar beberapa peraturan perundangan
yang berlaku;
2. Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia, memiliki kewenangan
menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang,
antara lain didasarkan atas ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dengan perubahan-perubahannya (untuk
selanjutnya mohon disebut “UUD Tahun 1945”) menyatakan:
“Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat Kasasi,
menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang
lainnya yang diberikan oleh undang-undang…”
b. Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan: “(1) Mahkamah
Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang”,
“(2) Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang atas alasan
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang
berlaku…”;
c. Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
menyatakan: “Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 4 dari 23 halaman. Putusan Nomor 5 P/HUM/2025
perundang-undangan
di
bawah
Undang-Undang
terhadap
Undang-Undang”;
d. Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor
01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil menyatakan: “Hak Uji
materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materi
muatan Peraturan Perundang-undangan di bawah undang-
undang terhadap peraturan perundang-undangan tingkat lebih
tinggi”;
III. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon;
1. Bahwa Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (vide Bukti P-
1) serta merupakan keturunan asli Indonesia sehingga secara penuh
merupakan subyek hukum yang dilindungi hak asasi manusia dan
hak konstitusional sebagai warga negara sebagaimana diamanatkan
dalam UUD 1945;
2. Bahwa Pemohon juga merupakan Wajib Pajak (vide Bukti P-2) dan
selalu patuh dan taat terhadap kewajiban Pemohon sebagai Warga
Negara dan Wajib Pajak sehingga secara penuh memiliki hak-hak
yang wajib dilindungi oleh negara;
3. Bahwa atas fakta-fakta di atas, Pemohon memiliki legal standing
dalam mengajukan permohonan Judicial Review terkhusus terhadap
beberapa peraturan-peraturan yang berpotensi merugikan warga
masyarakat serta Pemohon secara khusus;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 “Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan”;
5. Bahwa Pemohon merupakan warga negara yang memiliki hak
konstitusional untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat terkhusus lingkungan perairan, kelautan dan pesisir pantai
yang berpotensi mengalami kerusakan atas aktivitas pertambangan
pasir laut yang dimungkinkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor
26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 5 dari 23 halaman. Putusan Nomor 5 P/HUM/2025
6. Bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki dasar kedudukan
hukum (legal standing) yang kuat dalam mengajukan permohonan uji
materiil ini;
IV. Pokok Permohonan:
1. Bahwa regulasi mengenai larangan penambangan pasir laut sudah
ada
sejak
2002
ketika
Presiden
Megawati
Soekarnoputri
mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengendalian
Penambangan Pasir Laut disusul dengan lahirnya Keppres Nomor
33
Tahun
2002
tentang
Pengendalian
dan
Pengawasan
Pengusahaan Pasir Laut dilanjutkan dengan rezim berikutnya oleh
Kementerian Perdagangan pada era-SBY mengeluarkan Peraturan
Menteri
Perdagangan
Nomor
02/M-DAG/PER/1/2007
tentang Larangan Ekspor Pasir Tanah dan Top Soil (vide Jaring
Nusa dalam walhisulsel.or.id);
2. Bahwa fakta-fakta tersebut menegaskan standing point pemerintah
sebelumnya yang tegas melarang eksploitasi Pasir Laut di Indonesia;
3. Bahwa Indonesia memiliki ketentuan perundang-undangan di bidang
kelautan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Kelautan (selanjutnya disebut UU Kelautan);
4. Bahwa Undang-Undang a quo merupakan payung hukum dalam
penyelenggaraan kelautan di Indonesia;
5. Bahwa pada 2023, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut (Selanjutnya
disebut “PP Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut”) yang secara tegas
mengakui di dalam konsideransnya bahwa Peraturan Pemerintah
tersebut merupakan peraturan turunan dari UU Kelautan;
6. Bahwa di dalam diktum menimbang huruf a, PP Pengelolaan Hasil
Sedimentasi Laut menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam
melindungi dan melestarikan lingkungan laut sebagaimana dimaksud
di dalam Pasal 56 UU Kelautan;
7. Bahwa dengan demikian Pasal 56 UU Kelautan diartikan menjadi
pasal yang menjadi causa proxima atau penyebab lahirnya PP
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 6 dari 23 halaman. Putusan Nomor 5 P/HUM/2025
Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut demikian pula merupakan spirit
yang
diusung
Peraturan
Pemerintah
a quo
yakni
pertanggungjawaban pemerintah dalam melindungi dan melestarikan
lingkungan laut;
8. Bahwa Pasal 56 UU Kelautan berbunyi:
Pasal 56
(1) Pemerintah
bertanggung
jawab
dalam
melindungi
dan
melestarikan lingkungan Laut;
(2) Pelindungan dan pelestarian lingkungan Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pencegahan,
pengurangan, dan pengendalian lingkungan Laut dari setiap
Pencemaran Laut serta penanganan kerusakan lingkungan Laut;
(3) bekerja sama, baik bilateral, regional, maupun multilateral dalam
melaksanakan pencegahan, pengurangan, dan pengendalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
9. Bahwa diktum menimbang merupakan spirit dan juga ratio legis dari
lahirnya suatu produk peraturan perundang-undangan sehingga
sebuah produk peraturan perundang-undangan yang baik haruslah
konsisten antara konsiderans dan norma peraturan yang dibuat;
10. Bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dikenal
asas-asas Pembentukan Peraturan Peraturan Perundang-undangan
yang baik dimana salah satu asasnya adalah asas kejelasan tujuan;
11. Bahwa asas kejelasan tujuan bermakna bahwa setiap Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas
yang hendak dicapai;
12. Bahwa keseluruhan diktum Menimbang sebagai konsiderans
lahirnya PP Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut pada intinya
membicarakan mengenai urgensi untuk perlindungan dan pelestarian
lingkungan laut serta pengendalian proses-proses alami yang
mengganggu pengelolaan sumber daya kelautan;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 7 dari 23 halaman. Putusan Nomor 5 P/HUM/2025
13. Bahwa dengan demikian, sangat logis apabila ditarik kesimpulan
bahwa grand narration dari PP Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut
adalah membicarakan mengenai pelestarian laut dan pengendalian
proses-proses alami yang mengganggu pengelolaan sumber daya
kelautan yakni proses sedimentasi laut;
14. Bahwa dengan demikian, tujuan utama dari PP Pengelolaan Hasil
Sedimentasi Laut pada hakikatnya merupakan tujuan pelestarian dan
pengendalian terhadap proses alamiah sedimentasi yang dapat
menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan
laut serta kesehatan laut (vide Pasal 2 PP Pengelolaan Hasil
Sedimentasi Laut);
15. Bahwa di dalam Pasal 2 PP Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut,
diatur secara tegas bahwa:
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dilakukan untuk:
a. menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya
dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta
kesehatan laut; dan
b. mengoptimalkan Hasil Sedimentasi di Laut untuk kepentingan
pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut;
16. Bahwa pasal tersebut menegaskan bahwa tujuan pengelolaan
adalah sebagai upaya penanggulangan sedimentasi yang dapat
menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan
laut untuk selanjutnya hasil sedimentasi tersebut dapat dioptimalkan
untuk kepentingan pembangunan;
17. Bahwa dengan demikian, tidak ada satu pun motif ekonomi atau
motif eksploitatif dari PP Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut;
18. Akan tetapi, di dalam PP Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut,
banyak diatur mengenai pemanfaatan secara ekonomi dari
sedimentasi laut dan lebih mengarah pada tujuan ekspolitatif
ketimbang tujuan pelestarian lingkungan;
19. Bahwa di dalam BAB IV PP Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut
(bagian paling banyak dan dominan dalam PP a quo), diatur secara
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 8 dari 23 halaman. Putusan Nomor 5 P/HUM/2025
jelas pemanfaatan pasir laut dan sedimentasi lain dan hal tersebut
menimbulkan dualisme bahwa memang tujuan diundangkannya PP
a quo adalah tujuan ekonomi dan eksplotatif ketimbang pelestarian
lingkungan;
20. Bahwa menurut ahli Roni Hermawan, S.Pi, M.Si., di dalam
Pertemuan dengan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia dalam
acara yang bertajuk “Bincang PP No. 26 Tahun 2023 : Aspek
Ekologi, Ekonomi, dan Politik Ekspor Pasir Laut” (Vide: Bukti P-3)
dipaparkan bahwa Pasir laut dan sedimentasi laut merupakan dua
substansi yang jauh berbeda secara geologis maupun secara nilai
ekonomis;
21. Bahwa yang bernilai ekonomi sebagai material dalam membuat
pulau buatan atau reklamasi adalah pasir pantai yang terdiri dari
pecahan karang, koral, pasir, cangkang biota laut, dll. Sedangkan
mengenai Sedimentasi laut (lumpur) tidak bernilai atau tidak dapat
dimanfaatkan sebagai material dalam membuat pulau buatan;
22. Bahwa klaim dari Pemerintah (cq. Kementerian Kelautan dan
Perikanan), Sedimentasi yang akan dikeruk adalah sedimentasi di
dalam area Sedimentary Wedge yang berjarak 0 – 600 kilometer dari
shore (pesisir) yang merupakan material “sampah” yang tidak
bernilai ekonomis, tetapi pada kenyataannya yang ditambang oleh
praktik-praktik selama ini (contoh kasus: Laut Kuala Teladas
Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung & Perairan Kabupaten
Takalar Sulawesi Selatan) adalah pasir laut di wilayah Abyssal Plain
yang tidak memiliki urgensi untuk dikeruk karena tidak menimbulkan
perairan menjadi keruh dan mengganggu ekosistem;
23. Bahwa pada intinya, sedimentasi laut memiliki urgensi untuk dikeruk
karena menimbulkan pendangkalan dan degradasi ekosistem tetapi
tidak memiliki nilai ekonomis untuk dijual, sedangkan pasir laut tidak
memiliki urgensi untuk dikeruk dan justru berpotensi menimbulkan
kerusakan ekosistem apabila dikeruk, tetapi memiliki nilai ekonomis
untuk dijual;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 9 dari 23 halaman. Putusan Nomor 5 P/HUM/2025
24. Bahwa kedua substansi yang jauh berbeda (lumpur sedimen dan
Pasir Laut) tersebut telah disimpangsiurkan oleh PP Pengelolaan
Hasil Sedimentasi Laut sehingga menimbulkan makna yang keliru
secara keilmuan bahwa Pasir laut merupakan unsur merugikan di
dalam ekosistem laut dan harus ditambang;
25. Bahwa dengan demikian, sangat logis secara saintifik bahwa PP
Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut justru membuka keran
Pertambangan Pasir Laut untuk kepentingan eksploitatif ketimbang
tujuan Pelestarian Laut sebagaimana amanat undang-undang yang
menjadi dasar diundangkannya PP Pengelolaan Hasil Sedimentasi
Laut (yakni UU Kelautan);
26. Bahwa untuk menyederhanakan dokumen permohonan Judicial
Review ini, kami tidak memaparkan secara detail dan teknis
mengenai argumen saintifik kami mengenai perbedaan mendasar
antara Sedimentasi dan Pasir laut namun kami akan memberikan
bukti-bukti ilmiah yang cukup serta bukti-bukti lain yang mendukung
argumentasi kami sehingga kami memohon kepada Majelis Hakim
yang memeriksa perkara ini untuk secara seksama memperhatikan
bukti-bukti yang kami ajukan serta berpegang teguh pada prinsip di
dalam Hukum Lingkungan mengenai Precautionary Principle atau
Prinsip Kehati-hatian;
27. Bahwa PP Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut telah membuka
keran kegiatan penambangan Pasir Laut yang secara jelas memiliki
dampak buruk terhadap lingkungan yang tidak sedikit;
28. Bahwa berdasarkan penelitian oleh Lukman Daris, Asriandi,
Irwansyah, dan Arifandi dalam Studi Kasus Penambangan Pasir Laut
PT Gasing Sulawesi. Terdapat dampak signifikan bagi ekosistem
dan sosial terkhusus terhadap hasil tangkapan nelayan di sekitar
perairan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. (Vide : Bukti P-4);
29. Bahwa dengan demikian, PP Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut
terkhusus pada Bab IV PEMANFAATAN memiliki dampak negatif
melebihi dampak positif apabila norma tersebut diundangkan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 10 dari 23 halaman. Putusan Nomor 5 P/HUM/2025
sehingga dalam perspektif cost and benefit analysis tidaklah masuk
akal untuk diundangkan;
30. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, kami memohon kepada
Majelis Hakim untuk mengabulkan Permohonan Uji Materiil yang
kami ajukan yakni membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut karena
telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014
tentang Kelautan pada Pasal 56, atau setidak-tidaknya membatalkan
Pasal 10 (2), Pasal 10 (3), dan Pasal 10 (4) Peraturan Pemerintah
a quo;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka selanjutnya Pemohon
mohon kepada Ketua Mahkamah Agung berkenan memeriksa permohonan
keberatan dan memutuskan sebagai berikut:
Pertama:
1. Menerima seluruh permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil
Sedimentasi di Laut bertentangan dan melanggar ketentuan Pasal 56
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;
3. Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil
Sedimentasi di Laut tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
4. Memerintahkan
Kepada
Pemerintah
Republik
Indonesia
untuk
membatalkan dan mencabut Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan
Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut;
5. Memerintahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian
dan/atau
lembaga
yang
menyelenggarakan
urusan
di
bidang
pertambangan dan kelautan, yang akan atau telah menerbitkan produk
hukum sebagai turunan dari Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan
Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 11 dari 23 halaman. Putusan Nomor 5 P/HUM/2025
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut untuk mencabut seluruhnya
produk hukum yang telah mereka keluarkan;
Atau:
Kedua:
1. Menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dan melanggar
ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Kelautan;
2. Menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tidak berlaku dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan
kepada
Pemerintah
Republik
Indonesia
untuk
membatalkan dan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut;
4. Memerintahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian
dan/atau
lembaga
yang
menyelenggarakan
urusan
di
bidang
pertambangan dan kelautan, yang akan atau telah menerbitkan produk
hukum sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut untuk mencabut
seluruhnya produk hukum yang telah mereka keluarkan;
5. Memerintahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian
dan/atau
lembaga
yang
menyelenggarakan
urusan
di
bidang
pertambangan dan kelautan, yang akan atau telah menerbitkan produk
hukum sebagai turunan dari Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan
Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut untuk mencabut seluruhnya
produk hukum yang telah mereka keluarkan;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka kami meminta putusan seadil-
adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan surat-surat bukti berupa:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 12 dari 23 halaman. Putusan Nomor 5 P/HUM/2025
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon atas nama Dr.
Muhammad Taufiq, S.H. (Bukti P-1);
2. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Pemohon atas nama
Muhammad Taufiq, S.H., M.H. (Bukti P-2);
3. Video rekaman Webinar Nasional Kesatuan Nelayan Tradisional
Indonesia berjudul “Bincang Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023:
Aspek Ekologi, Ekonomi, dan Politik Ekspor Pasir Laut” (Bukti P-3);
4. Fotokopi beberapa kajian ilmiah mengenai dampak buruk pertambangan
pasir di Indonesia (Bukti P-4);
Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebut
telah disampaikan kepada Termohon pada tanggal 2 Januari 2025
berdasarkan Surat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung
Nomor 5/PER-PSG/I/5 P/HUM/2025, tanggal 2 Januari 2025;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut,
Termohon telah mengajukan permohonan penundaan penyerahan jawaban
tertanggal 23 Januari 2025, sedangkan jawaban tertulis diajukan pada
tanggal 18 Februari 2025, dengan demikian tenggang waktu 14 (empat hari)
untuk mengajukan jawaban telah terlewati, sebagaimana diatur dalam Pasal
3 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak
Uji Materiil;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hak uji
materiil dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak
uji materiil Pemohon adalah ketentuan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3)
dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut;
Menimbang, bahwa sebelum Mahkamah Agung mempertimbangkan
pokok permohonan yang diajukan Pemohon, terlebih dahulu akan
mempertimbangkan apakah permohonan a quo memenuhi persyaratan
formal, yaitu mengenai kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji objek
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 13 dari 23 halaman. Putusan Nomor 5 P/HUM/2025
permohonan keberatan hak uji materiil, dan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil;
Kewenangan Mahkamah Agung
Menimbang, bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji
permohonan keberatan hak uji materiil didasarkan pada ketentuan Pasal 24A
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 20
ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman, dan Pasal 31A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung, serta Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, yang pada intinya
menentukan bahwa Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan
perundang-undangan
di
bawah
undang-undang
terhadap
peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi;
Menimbang, bahwa peraturan perundang-undangan menurut Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang
mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara
atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan. Termasuk jenis peraturan perundang-
undangan antara lain peraturan pemerintah. Adapun materi muatan
peraturan pemerintah adalah berisi materi untuk menjalankan undang-
undang [Pasal 1 angka 2, Pasal 7 ayat (1) huruf d, dan Pasal 12];
Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak
uji materiil dalam perkara ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
2023. Dalam konsideran faktual peraturan tersebut pada pokoknya
menyatakan Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan
melestarikan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2024 tentang Kelautan, sehingga perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa objek permohonan merupakan (i)
peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 14 dari 23 halaman. Putusan Nomor 5 P/HUM/2025
(ii) dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang
berwenang untuk itu, (iii) termasuk salah satu jenis peraturan perundang-
undangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang, dan (iv) materi
muatannya berisi materi untuk menjalankan undang-undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah
Agung berpendapat objek permohonan hak uji materiil berupa Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 merupakan peraturan perundang-
undangan, dan hierarkinya berada di bawah undang-undang, sehingga
Mahkamah Agung berwenang untuk menguji peraturan tersebut terhadap
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
Menimbang,
bahwa
selanjutnya
Mahkamah
Agung
akan
mempertimbangkan apakah Pemohon mempunyai kepentingan untuk
mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil, sehingga Pemohon
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mempersoalkan objek
permohonan a quo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A ayat (2)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan
Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang
Hak Uji Materiil;
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
Menimbang, bahwa Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 pada pokoknya menyatakan bahwa permohonan pengujian
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang hanya dapat
dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya
peraturan tersebut, yaitu:
a) perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; atau
c) badan hukum publik atau badan hukum privat;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 15 dari 23 halaman. Putusan Nomor 5 P/HUM/2025
Menimbang, bahwa lebih lanjut Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 01 Tahun 2011 menentukan bahwa Pemohon keberatan
adalah kelompok orang atau perorangan yang mengajukan keberatan
kepada Mahkamah Agung atas berlakunya suatu peraturan perundang-
undangan tingkat lebih rendah dari undang-undang;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut, Pemohon
dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a) kedudukannya sebagai Pemohon; dan
b) kerugian hak yang diakibatkan oleh berlakunya peraturan perundang-
undangan yang dimohonkan pengujian;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung berprinsip, kerugian hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009, setidaknya harus memenuhi 5 (lima) persyaratan, yaitu:
a) adanya hak Pemohon yang diberikan oleh suatu peraturan perundang-
undangan;
b) hak tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya
peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian;
c) kerugian tersebut harus bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi;
d) adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan
berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian;
dan
e) adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Menimbang, bahwa di samping itu, menurut Mahkamah Agung dalam
hal pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
terkait dengan kepentingan perlindungan lingkungan hidup, maka kriteria
legal standing Pemohon harus didudukkan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, oleh karena kondisi lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 16 dari 23 halaman. Putusan Nomor 5 P/HUM/2025
hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Menimbang, bahwa penurunan kualitas lingkungan hidup akibat
eksploitasi alam yang berlebihan pada dasarnya merupakan kerugian kolektif
semua warga negara yang dapat mengancam kelangsungan peri-kehidupan
manusia dan makhluk hidup lainnya. Oleh karenanya, hak gugat (legal
standing) yang terkait dengan kepentingan pelestarian lingkungan hidup,
penentuan kriteria kerugiannya tidak dapat disamakan dengan kriteria
kerugian dalam kasus pengujian peraturan perundang-undangan pada
umumnya;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 70 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak dan
kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
Menimbang, bahwa di samping itu sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (2),
ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur
bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup,
akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak
atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Setiap orang juga berhak
mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau
kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan
hidup, dan berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah
Agung berpendapat Pemohon adalah seorang Warga Negara Indonesia
(vide Bukti P-1) yang peduli dengan lingkungan hidup, dengan berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil
Sedimentasi di Laut, hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat berpotensi dirugikan, khususnya pada
lingkungan perairan, kelautan dan pesisir pantai yang berpotensi mengalami
kerusakan serta berpotensi menimbulkan bencana alam akibat abrasi, dan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 17 dari 23 halaman. Putusan Nomor 5 P/HUM/2025
lain-lain terkait aktivitas pertambangan pasir laut yang dilaksanakan
berdasarkan ketentuan dalam objek permohonan, dimana terdapat
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya norma peraturan yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian,
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
Menimbang, bahwa oleh karena Mahkamah Agung berwenang
menguji permohonan keberatan hak uji materiil dan Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo,
maka permohonan a quo secara formal dapat diterima;
Menimbang,
bahwa
selanjutnya
Mahkamah
Agung
akan
mempertimbangkan pokok permohonan, yaitu apakah ketentuan yang
dimohonkan uji materiil a quo bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi atau tidak;
POKOK PERMOHONAN:
Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan pengujian
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang a quo adalah
ketentuan Pasal 10 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang
berbunyi sebagai berikut:
(1) …;
(2) Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil
Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pasir
laut dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, penempatan,
penggunaan, dan/atau penjualan Hasil Sedimentasi di Laut;
(3) Penjualan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan izin usaha
pertambangan untuk penjualan;
(4) Izin usaha pertambangan untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau gubernur
sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 18 dari 23 halaman. Putusan Nomor 5 P/HUM/2025
dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
Menimbang,
bahwa
Pemohon
mendalilkan
objek
pengujian
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu
ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Kelautan, yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan
lingkungan Laut;
(2) Pelindungan dan pelestarian lingkungan Laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui pencegahan, pengurangan, dan
pengendalian lingkungan Laut dari setiap Pencemaran Laut serta
penanganan kerusakan lingkungan Laut;
(3) Pemerintah bekerja sama, baik bilateral, regional, maupun multilateral
dalam melaksanakan pencegahan, pengurangan, dan pengendalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
Menimbang, bahwa salah satu tujuan Negara Indonesia sebagaimana
termuat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, di seluruh wilayah negara Indonesia, baik
di darat, laut, dan udara. Sesuai dengan tujuan negara tersebut dan dengan
ciri khasnya sebagai negara kepulauan, maka pemerintah diberikan
tanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut melalui
upaya pencegahan, pengurangan, dan pengendalian lingkungan laut dari
setiap pencemaran laut serta penanganan kerusakan lingkungan laut (vide
Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan);
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 ditegaskan bahwa materi muatan Peraturan Pemerintah adalah
berisi materi untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Dalam penjelasan Pasal 12 disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan
“menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya” adalah penetapan
Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang atau
untuk menjalankan undang-undang sepanjang diperlukan dengan tidak
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 19 dari 23 halaman. Putusan Nomor 5 P/HUM/2025
menyimpang dari materi yang diatur dalam
undang-undang yang
bersangkutan. Dari penjelasan tersebut terdapat penafsiran bahwa meskipun
tidak diperintahkan secara eksplisit oleh undang-undang, Peraturan
Pemerintah tetap dapat dikeluarkan oleh Pemerintah asalkan materinya tidak
bertentangan dengan undang-undang, dan asalkan hal itu memang
diperlukan sesuai dengan kebutuhan yang timbul dalam praktik untuk
maksud ”... menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya”;
Menimbang, bahwa sesuai konsideran Peraturan Pemerintah Nomor
26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, dapat
diketahui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 adalah termasuk
jenis Peraturan Pemerintah yang dibentuk tanpa dasar perintah undang-
undang atau tidak diperintahkan secara eksplisit oleh undang-undang,
melainkan dibentuk atas dasar keperluan sesuai dengan kebutuhan yang
timbul dalam praktik untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya. Dalam hal ini pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2023 didasarkan pada ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2014 tentang Kelautan. Oleh karena itu harus dinilai, sejauh mana
materi muatan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023, in casu
Pasal 10 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), apakah bertentangan atau tidak
bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014;
Menimbang, bahwa perlindungan dan pelestarian lingkungan laut
perlu dilakukan untuk mendukung keterpeliharaan daya dukung ekosistem
pesisir dan laut, sehingga dapat meningkatkan kesehatan laut. Salah satu
upaya pelestarian lingkungan laut tersebut dilakukan dengan pengendalian
proses-proses alamiah berupa pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Dalam
pengelolaan hasil sedimentasi di laut tersebut, Pasal 2 Peraturan Pemerintah
Nomor 26 Tahun 2023 telah menegaskan kebijakan hukum yang selaras
dengan ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014, yaitu
bahwa pengelolaan hasil sedimentasi di laut dilakukan untuk: “a.
menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya
tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut, dan b.
mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 20 dari 23 halaman. Putusan Nomor 5 P/HUM/2025
dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut”. Dengan demikian seluruh
pengaturan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023,
dipandang selaras dengan ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2014, sepanjang ketentuan di dalamnya sejalan dengan tujuan
pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang kebijakannya telah digariskan
dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023;
Menimbang, bahwa objek permohonan pada dasarnya mengatur
mengenai pembersihan sedimen di laut khususnya pasir laut dan
pemanfaatanya oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin, salah satu bentuk
pemanfaatannya adalah penjualan hasil sedimentasi berupa pasir laut
dengan syarat mempunyai izin usaha pertambangan untuk menjual;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2014 dimaksudkan untuk penanganan kerusakan lingkungan laut,
melalui pencegahan, pengurangan, dan pengendalian lingkungan laut dari
setiap pencemaran laut. Ketentuan tersebut tidak mengatur mengenai
penambangan pasir laut untuk kemudian dijual (dikomersilkan). Pengaturan
dalam objek permohonan yang melegalkan penambangan pasir laut justru
bertolak belakang dengan maksud ketentuan Pasal 56 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2014 juncto Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2023;
Menimbang, bahwa dengan semakin meluasnya daerah di kawasan
pesisir terutama di pesisir utara Pulau Jawa yang tenggelam akibat abrasi
dan kenaikan permukaan air laut (fakta notoir), Mahkamah Agung menilai
pemerintah selama ini belum melakukan langkah-langkah serius dan
sistematis guna menanggulangi kerusakan lingkungan pesisir tersebut.
Karena itu menurut Mahkamah Agung, pengaturan komersialisasi hasil
sedimentasi di laut berupa penjualan pasir laut di dalam objek permohonan,
adalah kebijakan yang terburu-buru dan tidak mempertimbangkan aspek
kehati-hatian, karena dapat mereduksi kebijakan optimalisasi pemanfaatan
hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi
ekosistem pesisir dan laut yang bersifat non komersial, sebagaimana
digariskan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 21 dari 23 halaman. Putusan Nomor 5 P/HUM/2025
Karenanya kebijakan komersialisasi pemanfaatan hasil sedimentasi berupa
pasir laut tersebut dapat dipandang sebagai pengabaian atas tugas dan
tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan
pesisir dan laut sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan Pasal
56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014. Di samping itu jika ditelaah
dengan seksama, ketentuan dalam Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2014, yang mengatur bahwa pelindungan dan pelestarian
lingkungan
laut
dilakukan
melalui
pencegahan,
pengurangan,
dan
pengendalian lingkungan laut dari setiap pencemaran laut serta penanganan
kerusakan lingkungan laut, ketentuan tersebut sama sekali tidak mengatur
kewenangan pemerintah dalam pemanfaatan sumber daya laut secara
komersial, in casu melalui izin usaha pertambangan untuk penjualan
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas,
terbukti materi muatan dalam objek permohonan Pasal 10 ayat (2), ayat (3)
dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan materi yang
diatur dalam peraturan yang lebih tinggi yaitu Pasal 56 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, sehingga permohonan keberatan
hak uji materiil a quo patut dikabulkan dan terhadap objek permohonan
beralasan untuk dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan keberatan
hak uji materiil maka kepada Termohon di perintahkan untuk mencabut objek
permohonan dan dihukum untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31A ayat (8)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2011, memerintahkan Panitera
Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan ini dalam Berita Negara;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 22 dari 23 halaman. Putusan Nomor 5 P/HUM/2025
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturan perundang-
undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
1. Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon DR.
MUHAMMAD TAUFIQ, S.H., M.H.;
2. Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan
Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2014 tentang Kelautan dan karenanya tidak berlaku untuk
umum;
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Pasal 10 ayat (2),
Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut;
4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan
petikan putusan ini kepada Sekretariat Negara untuk dicantumkan dalam
Berita Negara;
5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah
Agung pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025, oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,
C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai
Ketua Majelis, Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., dan Dr. H. Yosran,
S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis
beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fandy
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 22
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 23 dari 23 halaman. Putusan Nomor 5 P/HUM/2025
Kurniawan Pattiradja, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para
pihak.
Anggota Majelis:
ttd.
Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H.
ttd.
Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,
ttd.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.
Panitera Pengganti,
ttd.
Fandy Kurniawan Pattiradja
Biaya-biaya:
1. Meterai ……..…… Rp
10.000,00
2. Redaksi ……….… Rp
10.000,00
3. Administrasi ….... Rp
980.000,00
Jumlah …………… Rp 1.000.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. Hendro Puspito, S.H., M.Hum.
NIP 19610514 198612 1 001
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 23
