HUM
2020
58 P/HUM/2020
Pemohon: melawan:
Termohon: AgungMahkamah Agung tersebut; Indonesia
Peraturan Diuji: diatur dalam Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011
Ringkasan Putusan
Type: OTHER Processed: 2026-01-04T14:41:54.162724 Source: KEMENKEU58phum2020content.md --- --- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id PUTUSAN Nomor 58 P/HUM/2020hkama DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub memeriksa dan mengadili perkara perm
Teks Putusan
--- Page 1 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
PUTUSAN
Nomor 58 P/HUM/2020hkama
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub
### MAHKAMAH AGUNG
memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Penjelasan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012
tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan Dan Cukai Serta Tata Laksana
Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan
Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan
Bebas, pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, Agung Indonesia
dalam perkara:
PT KRAKATAU POSCO, tempat kedudukan Jalan Afrika Nomor
2, Cilegon, Banten;
Selanjutnya memberi kuasa kepada Lelyana Y. Santosa, S.H.,
dan kawan-kawan, Para Advokat pada Lubis, Santosa & Maramis
Law Firm dan Law Office Amir Syamsudin & Partners, alamat di
Equity Tower, Lantai 12, Jalan Jend Sudirman Kavling 52-53,
Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27
Agustus 2020;ahkamah Republik
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
melawan:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan di Jalan
Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat;
Selanjutnya diwakili oleh Menteri Sekretaris Negara Republik
Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Oktober
2020 memberi kuasa kepada: Agung Indonesia
### I. MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,
tempat kedudukan di Jalan HR. Rasuna Said Kav. 6-7,
Kuningan, Jakarta Selatan;
Selanjutnya memberi kuasa kepada: Widodo Ekatjahjana,
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dan Kawan-
Halaman 1 dari 129 halaman. Putusan Nomor 58 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 1 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 2 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Kawan, berdasarkan Surat Kuasa substitusi Nomorhkama M.HH.PP.06.03-44, tanggal 4 November 2020; II. MENTERIRepubKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, tempat
kedudukan di Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta;
Selanjutnya memberi kuasa kepada: Hadiyanto, Sekretaris
Jenderal, Kementerian Keuangan, Dan Kawan-Kawan,
berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor SKU-
422/MK.01/2020, tanggal 26 Oktober 2020;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon; AgungMahkamah Agung tersebut; Indonesia
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
### DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal
28 Agustus 2020, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada
tanggal 1 September 2020 dan diregister dengan Nomor 58 P/HUM/2020 telah
mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Penjelasan Pasal
14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan
Kepabeanan, Perpajakan Dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan DanahkamahPengeluaran Barang RepublikKe Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah
Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas,
dengan dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih, atas kesempatan yang
diberikan kepada kami untuk menyampaikan sekilas gambaran mengenai latar
belakang serta alasan kami dalam mengajukan permohonan untuk menguji
ketentuan Penjelasan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 Agungtentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan Dan Cukai SertaIndonesiaTata Laksana
Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan
Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan
Bebas (“PP Nomor 10/2012”) (Bukti P - 1). Permohonan ini kami ajukan sebagai
bentuk upaya hukum yang ditempuh untuk mencegah berlanjutnya kerugian
sebagai akibat berlakunya Penjelasan Pasal 14 PP No. 10/2012, dan demi
kepentingan Industri baja dalam negeri pada umumnya;
Halaman 2 dari 129 halaman. Putusan Nomor 58 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 2 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 3 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Sekedar kilas balik perkembangan Industri baja di Indonesia, untukhkama tujuan mendukung industri baja yang mulai dirintis sejak awal tahun 1960-an dengan pembangunanRepubpabrik baja Trikora yang merupakan proyek kerja sama
antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Uni Soviet (walaupun sempat
terlantar akibat pergantian rezim pemerintahan di tahun 1967), pada tahun 1971
Pemerintah Indonesia mendirikan PT Krakatau Steel (Persero). Pendirian PT
Krakatau Steel (Persero), yang hingga saat ini merupakan penghasil utama baja
di Indonesia, kemudian menjadi penanda mulai tumbuhnya industri besi baja di
Indonesia; AgungNamun sekalipun hingga nyaris empat dekade perjalananIndonesiaindustri baja di
Indonesia, ternyata masih jauh dari optimal pertumbuhannya. Produksi baja
Indonesia saat ini baru mampu menempati peringkat ke-26 dunia, yang mana
masih di bawah Vietnam (peringkat ke-14) dan India (peringkat ke-2). Konsumsi
baja nasional juga relatif masih sangat rendah, jauh tertinggal dibandingkan
dengan negara-negara ASEAN lain seperti Singapura, Vietnam, Malaysia, dan
Thailand. Hal ini amat disayangkan mengingat industri baja nasional pada
dasarnya berpotensi untuk menjadi salah satu pilar untuk memantapkan dan
memacu pertumbuhan ekonomi nasional, dimana pertumbuhan konsumsi bajaahkamahdi Indonesia pada akhirnyaRepubliktentu akan menuntut peluang peningkatan produksi
baja dalam negeri pula. Apalagi, Industri baja, salah satu bagian dari industri
logam dasar yang termasuk dalam industri hulu, merupakan salah satu industri
strategis di Indonesia. Sektor ini memainkan peran utama dalam memasok
bahan-bahan baku vital untuk pembangunan di berbagai bidang mulai dari
penyediaan infrastruktur (gedung, jalan, jembatan, jaringan listrik dan
telekomunikasi), produksi barang modal (mesin pabrik dan material pendukung Agungserta suku cadangnya), alat transportasi (kapal laut, kereta apiIndonesiabeserta relnya
dan otomotif) hingga persenjataan;
Salah satu kendala terbesar dalam peningkatan kapasitas produksi baja
nasional adalah sehubungan dengan masih kurangnya perlindungan terhadap
produsen baja dalam negeri. Sebagai contoh, untuk produk baja lembaran
canai panas / Hot Rolled Plate (HRP), sekalipun tarif bea masuk impor HRP
Indonesia saat ini berada pada level 15% - sama dengan Malaysia dan India -
Halaman 3 dari 129 halaman. Putusan Nomor 58 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 3 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 4 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
tetapi kedua Negara tersebut secara serius melindungi industri bajahkama domestiknya. Perlindungan tersebut terlihat, misalnya pada Malaysia yang menetapkan pula BeaRepubMasuk Tindakan Pengamanan (BMTP/Safeguard) pada
tahun 2015 sebesar 17,4% selama tiga tahun, walaupun Negara tersebut hanya
memiliki satu produsen hot rolled plate. Adapun India, yang mengenakan Harga
Minimum Impor dengan rentang USD 341-752 per ton untuk 173 produk baja
pada tahun 2016, sebelum mengubahnya menjadi Bea Masuk Anti Dumping
(BMAD) pada 2017. Thailand mengenakan bea masuk sebesar 5% untuk
produk HRP, namun industri dalam negerinya dilindungi dengan BMAD Agung(24,48%) dan BMTP (20,74%). Amerika Serikat bahkan Indonesiamengenakan BMAD
(52,42%), Bea Masuk Tindakan Imbalan (5,9%) dan tambahan bea masuk
khusus untuk impor baja sebesar 25%. Negara-negara ini berupaya melindungi
industri baja dalam negerinya, karena memang untuk dapat menjadi tulang
punggung pembangunan, maka perlindungan industri baja nasional menjadi
satu isu yang harus mendapatkan perhatian secara serius;
Kondisi yang berbeda terjadi di Indonesia, sebagaimana yang tengah
dihadapi oleh Pemohon, yaitu PT Krakatau Posco / Pemohon, yang merupakan
perusahaan kerja sama antara PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan POSCOahkamahKorea. Saat ini, banjirRepublikbaja impor ke Indonesia telah mengakibatkan sejumlah
produsen baja lokal terimpit, bahkan tidak sedikit yang pada akhirnya gulung
tikar. Hal ini diperburuk dengan praktik dumping (penjualan dengan harga yang
lebih murah dibandingkan dengan harga ketika dijual di pasar domestik negara
pengekspor) yang dilakukan oleh beberapa Negara, seperti Republik Rakyat
Tiongkok (RRT), Singapura dan Ukraina, sehingga mengakibatkan baja
produksi dalam negeri kalah bersaing dengan impor baja dumping tersebut; AgungIndustri baja dalam negeri bereaksi dengan melaporkan praktekIndonesiapersaingan
curang ini kepada Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), hingga kemudian
Menteri Keuangan memutuskan untuk mengenakan bea masuk anti dumping
(BMAD) terhadap impor produk HRP dari Negara RRT, Singapura dan Ukraina,
yang terbukti melakukan praktik dumping dan mengancam serta merugikan
industri dalam negeri. Namun demikian, BMAD yang bertujuan untuk sebagai
tindakan pengamanan perdagangan (trade remedies) tersebut ternyata tidak
Halaman 4 dari 129 halaman. Putusan Nomor 58 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 4 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 5 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia. Penerapan ketentuan Penjelasanhkama Pasal 14 PP No. 10/2012 mengakibatkan impor barang yang telah terbukti dumping tersebut dibebaskanRepubdari pengenaan BMAD, dengan alasan karena
barang impor tersebut masuk ke kawasan perdagangan bebas (free trade zone),
yaitu dalam hal ini di Batam;
Menurut Pemohon, pembebasan BMAD di free trade zone, sebagaimana
diatur dalam Penjelasan Pasal 14 PP Nomor 10/2012 tersebut tidak sah karena
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat
BMAD sebagai trade remedies seharusnya diterapkan di seluruh wilayah Negara AgungKesatuan Republik Indonesia, terlepas dari statusnya sebagaiIndonesiasuatu free trade
zone;
Sebagaimana akan Pemohon uraikan dalam Permohonan ini, undang-
undang sendiri pada dasarnya memiliki sikap yang sama dengan Pemohon atas
pengenaan BMAD di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali. Namun
karena Penjelasan -bahkan bukan di atur di batang tubuh- Pasal 14 PP No.
10/2012 mengatur sebaliknya, maka pejabat yang berwenang terbelenggu
untuk mengikuti ketentuan Penjelasan Pasal 14 PP No. 10/2012 tersebut,
sehingga membebaskan BMAD di kawasan Batam. Oleh karenanya, Pemohonahkamahtidak mempunyai pilihanRepubliklain selain mengajukan Permohonan Keberatan / Hak
Uji Materiil a quo, dengan harapan agar Majelis Hakim Yang Mulia dapat
menerima Permohonan ini, dan selanjutnya menyatakan ketentuan Penjelasan
### Pasal 14 PP Nomor 10/2012 bertentangan dengan Undang-Undang, dan oleh
karenanya tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;
Bahwa pengenaan BMAD di Batam (sebagai salah satu free trade zone)
amat sangat penting kaitannya dengan perlindungan terhadap industri baja Agungnasional, karena impor HRP di Batam menunjukkan tren naikIndonesiadalam kurun
waktu lima tahun terakhir yakni 96 ribu ton (2015), 101 ribu ton (2016), 143 ribu
ton (2017), 204 ribu ton (2018) dan 312 ribu ton (2019), dimana 70% produk
tersebut berasal dari tiga negara yang terbukti melakukan praktek dumping,
yaitu RRT, Singapura dan Ukraina. Hal ini berbanding terbalik dengan importasi
di kawasan lain yang bukan Kawasan Bebas, dimana impor HRP mengalami
penurunan tajam dari 79 ribu ton pada 2015 menjadi 31 ribu ton di 2019. Batam
Halaman 5 dari 129 halaman. Putusan Nomor 58 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 5 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 6 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
merupakan pasar yang penting sehubungan dengan konsumsi HRP yanghkama tinggi. Industri utama yang mengonsumsi HRP adalah galangan kapal, dimana 17% perusahaan galanganRepubkapal berlokasi di Batam. Selama periode 2015-
2019, konsumsi HRP terus naik, yaitu 107 ribu ton (2015), 121 ribu ton (2016),
170 ribu ton (2017), 240 ribu ton (2018) dan 400 ribu ton (2019). Namun, amat
disayangkan karena dari data tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa
kebutuhan HRP di Batam ternyata diserap oleh produk impor (termasuk dari
Negara dumping), dan bukannya produksi dalam negeri;
Pembebasan BMAD atas impor HRP dari RRT, Singapura dan Ukraina, Agungdi Batam telah menyebabkan harga jual HRP impor dari ketigaIndonesiaNegara tersebut
menjadi lebih kompetitif dibandingkan HRP produksi dalam negeri (mengingat
impor HRP tersebut memang sengaja menerapkan praktik dumping). Karena
HRP produksi dalam negeri tidak terserap di pasar Batam sebagai potensi
pasar HRP yang penting bagi industri dalam negeri, akibatnya, tidak sedikit
produsen baja lokal yang terlempar dari kompetisi. Produsen dalam negeri terus
merugi karena tidak mampu menyaingi harga HRP impor dari Negara dumping
tersebut;
Majelis Hakim yang Mulia,ahkamah Konsumsi baja Republikdi Indonesia pada tahun 2019 mencapai 15,9 juta ton,
dengan total produksi baja domestik menyentuh angka 10,9 juta ton. Baik
konsumsi maupun produksi, keduanya menunjukkan tren positif. Hal ini sejalan
dengan program Pemerintah Republik Indonesia yakni Peningkatan
Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN), guna percepatan pembangunan
nasional. Industri baja terus berupaya untuk meningkatkan produksinya, salah
satunya melalui ekspansi. PT Krakatau Posco / Pemohon hadir karena PT AgungKrakatau Steel (Persero) Tbk., sebagai salah satu Badan UsahaIndonesiaMilik Negara,
berusaha untuk menjawab tantangan tersebut dengan menggandeng
perusahaan baja asal Korea Selatan, POSCO. Investasi POSCO, yakni USD 3
miliar, merupakan investasi asing terbesar di Indonesia untuk sektor
manufaktur;
Mengingat posisi PT Krakatau Steel (Persero) yang begitu strategis dan
peran industri baja yang sangat vital, rencana ekspansi pabrik baja tersebut
Halaman 6 dari 129 halaman. Putusan Nomor 58 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 6 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 7 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
merupakan momen sangat penting bagi arah dan percepatan pembangunanhkama nasional. Bagi Pemohon, kehilangan kesempatan melakukan ekspansi tersebut berarti kehilangan potensiRepubuntuk pengembangan jangka panjang industri baja,
baik dari sisi produksi maupun pengembangan sumber daya manusia. Secara
nasional, mengingat efek multipliernya yang besar, kehilangan kesempatan ini
juga dapat diartikan sebagai opportunity cost yang besar, tidak hanya bagi
industri baja tetapi juga pada perekonomian secara keseluruhan (regional dan
nasional);
A. Kewenangan Mahkamah Agung Dalam Memeriksa Permohonan AgungKeberatan (Permohonan Uji Materiil) Atas PenjelasanIndonesiaPasal 14 PP
Nomor 10/2012 Terhadap Undang-Undang.
1. Kewenangan Mahkamah Agung untuk melakukan pengujian atas
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang diatur dalam
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 24A
ayat (1), yang menyatakan bahwa:
“Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikanahkamah oleh undang-undang”;Republik
1. Bahwa kewenangan Mahkamah Agung ini kembali ditegaskan dan
diatur lebih lanjut, diantaranya dalam peraturan perundangan sebagai
berikut:
(i) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 mengenai Kekuasaan
Kehakiman ("UU Kekuasaan Kehakiman") Pasal 20 ayat (2) huruf
b: Agung"Mahkamah Agung berwenang menguji peraturanIndonesiaperundang-
undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang;"
(ii) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985
Tentang Mahkamah Agung, sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 ("UU Mahkamah
Agung") Pasal 31 ayat (1) dan (2):
Halaman 7 dari 129 halaman. Putusan Nomor 58 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 7 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 8 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
**(1) Mahkamah Agung mempunyai wewenang mengujihkama peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadapRepubundang-undang;**
**(2) Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan**
perundang-undangan di bawah undang-undang atas
alasan bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak
memenuhi ketentuan yang berlaku;
(iii) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan AgungPeraturan Perundang-undangan sebagaimanaIndonesiadiubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
("UU PPPU"), Pasal 9 ayat (2):
“Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung”;
1. Selanjutnya, pelaksanaan pengujian peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang atau Hak Uji Materiil diatur dalam Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiilahkamah ("PERMA NomorRepublik1/2011"), yang dalam Pasal 1 angka (1) menyatakan
bahwa:
"Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materi
muatan peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang
terhadap Peraturan Perundang-undangan tingkat lebih tinggi";
1. Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang dalam ketentuan-ketentuan di atas adalah Agungsebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1)IndonesiaUndang-Undang
PPPU, yang mengatur jenis dan hierarki peraturan perundang-
undangan terdiri dari:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang;
Halaman 8 dari 129 halaman. Putusan Nomor 58 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 8 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 9 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Peraturan Pemerintah;hkama e. Peraturan Presiden; f. PeraturanRepubDaerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
1. Permohonan a quo diajukan untuk menguji ketentuan Penjelasan Pasal
14 PP Nomor 10/2012 terhadap Undang-Undang sebagai berikut:
(i) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun
2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
(“PERPPU Nomor 1/2000”) (Bukti P - 2.a) sebagaimana ditetapkan Agungmenjadi Undang-Undang melalui Undang-UndangIndonesiaNomor 36 tahun
2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-
Undang (“UU Nomor 36/2000”) (Bukti P - 2.b);
(ii) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (“UU Nomor
7/1994”) (Bukti P - 3.a);ahkamah (iii) Undang-UndangRepublikNomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006 (“UU Kepabeanan”) (Bukti P – 4);
(iv) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan ("UU
Nomor 7/2014") (Bukti P - 5);
(v) UU PPPU, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana Agungdiubah dengan Undang-Undang Nomor 15 TahunIndonesia2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Bukti P - 6)
(vi) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ("UU Nomor 5/1999")
(Bukti P - 7);
Halaman 9 dari 129 halaman. Putusan Nomor 58 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 9 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 10 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa berdasarkan Lampiran II Undang-Undang PPPU, Bab I,hkama Penjelasan merupakan bagian dari Kerangka Peraturan Perundang- Undangan.RepubLebih lanjut, pada Bab yang sama, bagian E - Penjelasan,
Angka 176, disebutkan bahwa “Penjelasan berfungsi sebagai tafsir
resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu
dalam batang tubuh”. Dengan demikian, Penjelasan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan
peraturan perundang-undangan yang dijelaskan, sehingga dapat diuji
normanya; Agung7. Dalam putusan-putusan berikut, Mahkamah KonstitusiIndonesiajuga telah
menerima bagian Penjelasan dari suatu undang-undang sebagai objek
pengujian:
(i) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-III/2005 tanggal 21
Maret 2005, yang menguji dan memutuskan bahwa Penjelasan
### Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah bertentangan dengan UUD 1945. Dalam
Pertimbangan Hukumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan:
"Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)ahkamah UUD 1945RepublikJuncto Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Undang-Undang MK), maka salah satu kewenangan
Mahkamah adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945. In casu dalam permohonan a quo, meskipun yang
dimohonkan untuk di diuji adalah Penjelasan Pasal 59 ayat (1)
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan AgungDaerah, akan tetapi karena penjelasan adalah merupakanIndonesiabagian
yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan
undang-undang yang bersangkutan, maka permohonan a quo
adalah menyangkut pengujian Undang-Undang Pemda terhadap
UUD 1945";
(ii) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 tanggal
19 April 2012, yang menguji dan memutuskan bahwa Penjelasan
Halaman 10 dari 129 halaman. Putusan Nomor 58 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 10 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 11 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
### Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentanghkama Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945; 8. Dalam PermohonanRepuba quo, Pemohon mengajukan Permohonan
Keberatan atau Hak Uji Materiil atas Penjelasan Pasal 14 PP Nomor
10/2012 (vide Bukti P – 1) yang dianggap bertentangan dengan
beberapa ketentuan Undang-Undang sebagaimana disebut dalam
angka 5 di atas. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPPU,
kedudukan Peraturan Pemerintah (PP) secara hierarkis berada di
bawah Undang-Undang (UU), sehingga dengan demikian, maka AgungMahkamah Agung berwenang untuk memeriksaIndonesiadan memutus
Permohonan Keberatan a quo;
Hal ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 1 angka (3) PERMA
Nomor 1/2011 yang mengatur:
"Permohonan keberatan adalah suatu permohonan yang berisi
keberatan terhadap berlakunya suatu Peraturan Perundang-undangan
yang diduga bertentangan dengan suatu Peraturan Perundang-
undangan tingkat lebih tinggi yang diajukan ke mahkamah Agung
untuk mendapatkan putusan";ahkamahB. Kedudukan DanRepublikKepentingan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Keberatan Dalam Mengajukan Permohonan Keberatan / Hak Uji
Materiil Terhadap Penjelasan Pasal 14 PP Nomor 10/2012;
1. Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung menyatakan
bahwa:
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) [permohonan
keberatan uji materiil] hanya dapat dilakukan oleh pihak yang Agungmenganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturanIndonesiaperundang-
undangan di bawah undang-undang, yaitu:
- Perorangan warga Negara Indonesia;
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
atau
Halaman 11 dari 129 halaman. Putusan Nomor 58 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 11 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 12 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Badan hukum publik atau badan hukum privat”;hkama Selanjutnya Pasal 1 angka (4) PERMA Nomor 1/2011 menyatakan: "Pemohon Repubkeberatan adalah kelompok masyarakat atau
perorangan yang mengajukan permohonan keberatan kepada
Mahkamah Agung atas berlakunya suatu Peraturan Perundang-
undangan tingkat lebih rendah dari Undang-undang";
1. Bahwa Pemohon adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
menurut Hukum Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian
Nomor 74 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M, Notaris di AgungJakarta Akta tertanggal 26 Agustus 2010 yangIndonesiatelah mendapatkan
persetujuan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor AHU-45583.AH.01.01.Tahun 2010 tertanggal 27 September
2010 (Bukti P – 8.a) dan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-45583.AH.01.01.Tahun 2010
tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan tertanggal 27
September 2010 (Bukti P – 8.b);
1. Pemohon mengajukan Permohonan Keberatan atas Penjelasan Pasal
14 PP Nomor 10/2012 karena ketentuan tersebut telah melanggarahkamah ketentuan PERPPURepublikNomor 1/2000 Juncto Undang-Undang Nomor
36/2000, Undang-Undang Kepabeanan, Undang-Undang
Perdagangan, Undang-Undang PPPU dan Undang-Undang Nomor
5/1999, sehingga mengancam dan mengakibatkan kerugian Pemohon
pada khususnya, dan produsen baja dalam negeri pada umumnya;
1. Sehubungan dengan hal ini, Penjelasan Pasal 14 PP Nomor 10/2012
yang mengatur tentang perlakuan kepabeanan, perpajakan dan cukai Agungdi suatu Kawasan Bebas telah secara keliru memperluasIndonesiapengertian
'Bea Masuk' meliputi juga Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), Bea
Masuk Imbalan (BMI), Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), dan
Bea Masuk Pembalasan (BMP), sehingga melanggar ketentuan
PERPPU Nomor 1/2000 Juncto Undang-Undang Nomor 36/2000,
Undang-Undang Nomor 7/1994, Undang-Undang Kepabeanan,
Halaman 12 dari 129 halaman. Putusan Nomor 58 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 12 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 13 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Undang-Undang Nomor 7/2014, Undang-Undang PPPU dan Undang-hkama Undang Nomor 5/1999; Akibatnya, Repubsekalipun telah ada Peraturan Menteri Keuangan RI yang
mengenakan BMAD atas produk baja lembaran canai panas / Hot
Rolled Plate (HRP) yang diimpor dari Negara Republik Rakyat
Tiongkok (RRT), Singapura dan Ukraina, namun BMAD tersebut tidak
dikenakan atas HRP dumping yang masuk ke Batam, berdasarkan
ketentuan Penjelasan Pasal 14 PP Nomor 10/2012;
1. Perlu sedikit Pemohon uraikan di sini bahwa Menteri Keuangan RI Agungmengenakan BMAD atas produk HRP yang Indonesiadiimpor dari RRT,
Singapura dan Ukraina karena terbukti melakukan dumping. Secara
umum, dumping dapat dimaknai sebagai suatu tindakan menetapkan
harga jual yang lebih rendah di negara pengimpor (yaitu Indonesia)
dibandingkan dengan harga normalnya ketika di jual di negara
pengekspor / negara asal barang, sehingga mengancam industri yang
menghasilkan barang sejenis di negara pengimpor. Oleh karena itu,
BMAD dikenakan sebagai langkah perlindungan dan pengamanan
perdagangan, yaitu untuk melindungi industri baja nasional dariahkamah serbuan HRP Republikimpor yang terindikasi dumping tersebut;
Namun demikian, di Batam sebagai wilayah dengan nilai konsumsi
HRP tinggi melalui industri galangan kapalnya, BMAD atas HRP
dumping tersebut justru tidak diberlakukan, dengan alasan bahwa
Batam merupakan daerah yang ditetapkan sebagai wilayah
perdagangan dan pelabuhan bebas (free trade zone) - atau disebut
Kawasan Bebas-, sehingga bea masuk tidak dipungut; Agung14. Pada dasarnya, peraturan perundang-undangan yangIndonesiaberlaku memang
memberikan fasilitas fiskal tertentu untuk impor barang di Kawasan
Bebas sebagaimana halnya Batam. Namun demikian, undang-undang
hanya membebaskan jenis biaya-biaya tertentu, yaitu bea masuk, pajak
pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
Adapun BMAD atau bea masuk anti dumping memiliki pengertian yang
Halaman 13 dari 129 halaman. Putusan Nomor 58 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 13 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 14 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
berbeda dengan bea masuk, sehingga tidak termasuk dalam biayahkama yang dibebaskan / tidak dikenakan dalam suatu Kawasan Bebas; Kaidah hukumRepubatas Kawasan Bebas sebenarnya telah jelas, hingga
terbitnya PP Nomor 10/2012, yang dalam Penjelasan Pasal 14 PP
Nomor 10/2012 menyebutkan bahwa pengertian bea masuk meliputi
juga BMAD, BMI, BMTP dan BMP. Ketentuan ini keliru karena BMAD
(maupun BMI, BMTP dan BMP) bukan merupakan bagian dari bea
masuk, melainkan suatu instrumen fiskal tersendiri / khusus yang
diterapkan dalam rangka tindakan perlindungan dan pengamanan Agungperdagangan; Indonesia
1. Namun sekalipun keliru dan melanggar undang-undang, Penjelasan
### Pasal 14 PP Nomor 10/2012 tetap saja masih berlaku, sehingga
mengecualikan pengenaan BMAD atas produk HRP Dumping di
wilayah Batam. Sebagai akibatnya, produk HRP impor dari RRT,
Singapura dan Ukraina tersebut dapat dijual dengan harga yang lebih
rendah daripada produk sejenis yang dihasilkan oleh produsen baja
Dalam Negeri, termasuk Pemohon, sehingga mengakibatkan kerugian
bagi Pemohon dan produsen baja dalam negeri lain pada umumnya;ahkamah 16. Berdasarkan uraianRepubliktersebut di atas, maka Pemohon telah memenuhi
syarat dan ketentuan untuk menjadi pihak Pemohon yang sah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Mahkamah Agung
maupun PERMA Nomor 1/2011. Jika Permohonan ini dikabulkan oleh
Majelis Hakim yang Mulia, berdasarkan Pasal 31 ayat (2) dan (4)
Undang-Undang Mahkamah Agung maka Penjelasan Pasal 14 PP
Nomor 10/2012 akan dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai Agungkekuatan hukum mengikat, sehingga Pemohon tidakIndonesiaakan dirugikan
lagi akibat berlakunya ketentuan tersebut;
1. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon dengan ini mohon
kebijaksanaan Majelis Hakim yang Terhormat dalam perkara a quo
dapat mengabulkan Permohonan a quo seluruhnya dan kemudian
memberikan amar sebagai berikut:
Halaman 14 dari 129 halaman. Putusan Nomor 58 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 14 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 15 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Menyatakan Penjelasan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10hkama Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan Dan Cukai Serta TataRepubLaksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan
Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai
Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun
2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
sebagaimana ditetapkan menjadi Undang-Undang melalui Undang- AgungUndang Nomor 36 tahun 2000 tentang PenetapanIndonesiaPeraturan
Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2000
tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994
tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangahkamah PembentukanRepublikPeraturan Perundang-Undangan sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan karenanya tidak
sah dan tidak berlaku untuk umum serta tidak mempunyai kekuatan Agunghukum mengikat; Indonesia
1. Adapun yang melatarbelakangi pengajuan permohonan a quo
didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut:
C. Alasan-Alasan Pengajuan Permohonan Keberatan / Hak Uji Materiil
Terhadap Penjelasan Pasal 14 PP Nomor 10/2012
Halaman 15 dari 129 halaman. Putusan Nomor 58 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 15 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 16 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
C.1. Penjelasan Penjelasan Pasal 14 PP Nomor 10/2012 telah Secara Keliruhkama Mempersamakan Pengertian Bea Masuk dengan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD);Repub
1. Dalam praktik perdagangan lintas batas negara / perdagangan
internasional, pemerintah suatu negara kerap menerapkan kebijakan-
kebijakan yang sengaja dirancang untuk membatasi perdagangan, atau
dikenal sebagai 'hambatan perdagangan' (trade barriers), Hambatan-
hambatan perdagangan ini secara umum dapat berbentuk:
- Hambatan tarif atau tariff barriers, yaitu berupa pajak yang Agungdikenakan pada barang impor. Pengenaan tarifIndonesiaatas barang impor
akan mengakibatkan harga naik, sehingga konsumen domestik
akan mengurangi permintaan impor. Akibatnya, produsen dalam
negeri jadi memiliki kesempatan untuk menaikkan produksi, karena
tekanan persaingan barang asing menjadi lebih rendah;
- Hambatan non-tarif atau non-tarriff barriers, yang berupa regulasi
yang membuat perdagangan menjadi lebih sulit, seperti:
pembatasan kuota ataupun larangan impor, persyaratan lisensi,
pengemasan, dan pelabelan; aturan sanitasi dan fitosanitasi;ahkamah inspeksi makanan,Republiktumbuhan dan hewan, dll;
- Hambatan lain, seperti pengekangan ekspor secara sukarela
(voluntary export restraints / VER), subsidi, dll;
Hambatan-hambatan perdagangan diberlakukan secara umum dengan
tujuan untuk melindungi perekonomian dalam negeri, terutama industri
strategis. Apabila hambatan perdagangan tidak diterapkan, maka
produk-produk impor akan membanjiri pasar dalam negeri, sehingga Agungdapat mengancam dan mematikan industri di dalam negeriIndonesia(Bukti P - 9).
Selain alasan ekonomi, hambatan perdagangan juga ditujukan untuk
melindungi konsumen, lapangan kerja domestik, menjaga keamanan
nasional, sebagai tindakan pembalasan kepada mitra dagang yang
melakukan kebijakan perdagangan tidak sehat, dan lain sebagainya;
Hambatan tarif diterapkan dalam bentuk pengenaan bea masuk.
Tujuan kebijakan tarif bea masuk dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
Halaman 16 dari 129 halaman. Putusan Nomor 58 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 16 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 17 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Tarif Proteksi (protective tariff), yaitu pengenaan tarif untukhkama mencegah/membatasi impor barang tertentu, dalam rangka perlindunganRepubproduk dalam negeri. Hal ini dikenakan bilamana
suatu negara memiliki produk sejenis yang dibuat di dalam negeri,
dimana produk tersebut perlu perlindungan dalam waktu tertentu
hingga dapat bersaing secara bebas dengan produk yang berasal
dari luar negeri / impor;
- Tarif Pendapatan (revenue tariff), yaitu pengenaan tarif bea masuk
yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan keuangan negara. Agung20. Di Indonesia, bea masuk masih menjadi salah Indonesiasatu tumpuan untuk
mendapatkan penerimaan negara. Hal ini misalnya terlihat dalam
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018, yang merupakan
Lampiran dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, pada paragraf terakhir Halaman
52:
Selanjutnya, penerimaan dari kepabeanan dan cukai pada tahun 2018
adalah sebesar Rp205,47 triliun atau mencapai 105,86% dari targetahkamah APBN tahun Republik2018 serta tumbuh sebesar 6,74% dari realisasi tahun
1. Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai tersebut
merupakan akumulasi dari realisasi penerimaan cukai serta realisasi
penerimaan pajak perdagangan internasional yang berasal dari bea
masuk dan bea keluar. Realisasi penerimaan dari kepabeanan dan
cukai tahun 2018 tersebut berhasil menyumbang 13,53% dari total
penerimaan perpajakan tahun 2018. Pertumbuhan penerimaan dari Agungkepabeanan dan cukai tahun 2018 lebih tinggi dibandingkanIndonesiadengan
rata-rata lima tahun terakhir yang hanya tumbuh sebesar 5,90%.
Penerimaan dari kepabeanan dan cukai ditopang oleh pendapatan bea
masuk dan bea keluar, serta pendapatan cukai yang seluruhnya dapat
direalisasikan di atas target APBN tahun 2018;
1. Bahwa pengenaan bea masuk diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-
Undang Kepabeanan (vide Bukti P - 4):
Halaman 17 dari 129 halaman. Putusan Nomor 58 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 17 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 18 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
“Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukanhkama sebagai barang impor dan terutang bea masuk”; Adapun yangRepubdimaksud sebagai Daerah Pabean diatur dalam Pasal 1
Ayat 2 Undang-Undang Kepabeanan:
“Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi
wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-
tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di
dalamnya berlaku Undang-Undang ini”;
1. Di sisi lain, dalam rangka mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan Agunginternasional, beberapa wilayah di Negara IndonesiaKesatuan Republik
Indonesia diberikan fasilitas fiskal seperti pembebasan bea masuk dan
cukai, serta mendapatkan fasilitas/kemudahan perpajakan tertentu.
Kawasan demikian pada awalnya disebut sebagai kawasan
perdagangan dan pelabuhan bebas. Mengingat kawasan ini ditetapkan
untuk tujuan ekonomi tertentu, maka perusahaan yang didirikan di
kawasan ini ditujukan bagi perusahaan penanaman modal yang
produknya berorientasi ekspor, perusahaan yang memfasilitasi
perdagangan, melakukan usaha logistik atau mendukung industriahkamah lainnya; Republik
Ketentuan hukum mengenai Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan
Bebas di atur dalam PERPPU Nomor 1/2000, sebagaimana ditetapkan
menjadi Undang-Undang melalui Undang-Undang Nomor 36/2000.
Undang-Undang Nomor 36/2000 kemudian telah diubah melalui
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 Agungtentang Penetapan Peraturan pemerintah PenggantiIndonesiaUndang–Undang
Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (“PERPPU Nomor
7/2007”) (sebagaimana ditetapkan menjadi Undang-Undang melalui
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 menjadi Undang-Undang (“UU
Nomor 44/2007”);
Halaman 18 dari 129 halaman. Putusan Nomor 58 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 18 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 19 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Adapun PP Nomor 10/2012 yang merupakan objek dari Permohonan ahkama quo merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Kawasan Bebas. DalamRepubPasal 1 Angka 5 PP Nomor 10/2012, istilah Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas kemudian disebut juga
sebagai "Kawasan Bebas";
1. Berdasarkan PERPPU Nomor 1/2000 Juncto Undang-Undang Nomor
36/2000, pemasukan barang pada suatu Kawasan Bebas tidak
dikenakan / dibebaskan dari bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai
(PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Cukai. AgungBerikut kami kutip secara lengkap bunyi Pasal Indonesia1 Ayat (1) PERPPU
Nomor 1/2000 Juncto Undang-Undang Nomor 36/2000 (vide Bukti P -
2.a dan P - 2.b):
“Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas adalah suatu kawasan
yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari
pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas
barang mewah dan cukai.”;
Kemudian, Pasal 14 PP Nomor 10/2012 mengatur pula hal yangahkamah serupa: Republik
“Pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean
diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut
Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan,
dan/atau pembebasan cukai”;
1. Apa yang diatur dalam batang tubuh Pasal 14 PP Nomor 10/2012
sebenarnya sudah sangat jelas, yaitu bahwasanya pemasukan barang Agungke suatu Kawasan Bebas dibebaskan dari pemungutanIndonesiaatas bea
masuk, PPN, PPnBM, PPh Pasal 22 dan cukai. Namun demikian,
permasalahan timbul ketika membaca Penjelasan Pasal 14 PP Nomor
10/2012 yang menyatakan bahwa pengertian bea masuk adalah
termasuk juga bea masuk anti dumping (BMAD), bea masuk tindakan
pengaman (BMTP), bea masuk imbalan (BMI), dan bea masuk
pembalasan (BMP), sebagai berikut:
Halaman 19 dari 129 halaman. Putusan Nomor 58 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 19 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 20 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
“termasuk dalam pengertian bea masuk adalah bea masuk antihkama dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan bea masukRepubpembalasan. Yang dimaksud “pembebasan bea masuk”
adalah peniadaan kewajiban membayar bea masuk yang terutang”;
1. Bahwa isi dari Penjelasan Pasal 14 PP Nomor 10/2012 tersebut tidak
hanya keliru namun juga melanggar ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Penjelasan Pasal 14 PP Nomor 10/2012 memperluas penerapan
ketentuan pembebasan atas bea masuk sehingga seakan-akan
ketentuan yang sama berlaku juga atas BMAD (maupun BMI, BMTP Agungdan BMP), padahal pengertian dan regulasi terkaitIndonesiabea masuk jelas-
jelas berbeda dengan bea masuk anti dumping (BMAD). Akibatnya,
Penjelasan Pasal 14 PP Nomor 10/2012 secara efektif telah
menciptakan ketentuan hukum baru, yang bertentangan baik dengan
batang tubuh Pasal yang dijelaskannya, maupun bertentangan dengan
ketentuan PERPPU Nomor 1/2000 Juncto Undang-Undang Nomor
36/2000, Undang-Undang Nomor 7/1994, Undang-Undang
Kepabeanan, Undang-Undang Nomor 7/2014, Undang-Undang PPPU
dan Undang-Undang Nomor 5/1999 (akan Pemohon uraikan padaahkamah bagian selanjutnya);Republik
Dalam hal ini, dalam PERPPU Nomor 1/2000 Juncto Undang-Undang
Nomor 36/2000, yang di bebaskan atas suatu Kawasan Bebas adalah
hanyalah bea masuk, PPN, PPNBM, PPh Pasal 22 dan cukai,
sedangkan tidak ada ketentuan undang-undang yang secara tegas
menyatakan bahwa BMAD tidak dikenakan di Kawasan Bebas.
Sebaliknya, ketentuan Undang-Undang Kepabeanan, Undang-Undang AgungNomor 7/2014 maupun Undang-Undang Nomor 7/2014Indonesiasecara implisit
mengarahkan bahwa BMAD (maupun BMI, BMTP dan BMP) sebagai
trade remedies seharusnya berlaku di seluruh Wilayah Indonesia, yang
artinya termasuk juga di Kawasan Bebas;
1. Untuk dapat memahami perbedaan atas pengenaan bea masuk dan
bea masuk anti dumping (BMAD), perlu Pemohon sampaikan terlebih
dahulu sekilas mengenai kebijakan pengenaan BMAD di Indonesia:
Halaman 20 dari 129 halaman. Putusan Nomor 58 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 20 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 21 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
(i) Sebagaimana di sebutkan pada butir ke-17 di atas, salah satuhkama tujuan dari hambatan perdagangan adalah sebagai tindakan proteksiRepubterhadap industri dalam negeri, selain itu hambatan juga
dapat ditujukan sebagai tindakan pembalasan kepada mitra
dagang yang melakukan kebijakan perdagangan tidak sehat
ataupun curang. Salah satu bentuk kebijakan perdagangan tidak
sehat tersebut di atas adalah dumping;
(ii) Dalam praktik perdagangan dalam negeri, konsep dumping hampir
dapat dipersamakan dengan predatory pricing atau jual rugi dalam Agungsebagaimana di atur dalam Undang-Undang IndonesiaNomor 5/1999 Pasal
20, sebagai berikut:
"Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau
jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang
sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau
mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat";
Namun apabila predatory pricing bertujuan untuk menyingkirkanahkamah pesaingnyaRepublikdi pasar, motivasi dilakukannya dumping tidak menjadi
fokus perhatian (karena tidak selalu bertujuan untuk menyingkirkan
pesaing). Suatu produk diindikasikan dumping apabila harga jual
produk tersebut di negara lain (negara tujuan impor) lebih rendah
dari harga rata-rata produk tersebut di negara asalnya. Dumping
merupakan salah satu bentuk persaingan tidak sehat karena
berpotensi mengancam atau mematikan industri dalam negeri dari Agungnegara tujuan impor, akibat tidak mampu bersaingIndonesiadengan produk
impor tersebut. Oleh sebab itu, diperlukan adanya intervensi
negara dalam mengatasi praktik dumping, sehingga tidak
membahayakan kelangsungan industri barang sejenis di dalam
negeri;
(iii) Karena dampak negatif praktik dumping terhadap kelangsungan
industri di suatu negara, maka negara-negara di Dunia, termasuk
Halaman 21 dari 129 halaman. Putusan Nomor 58 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 21 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 22 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Indonesia, menyepakati suatu aturan bersama untuk membatasihkama praktik dumping dalam perdagangan internasional. Anti-dumping merupakanRepubsalah satu hal yang disepakati dalam perjanjian
internasional yang ditujukan untuk mewujudkan perdagangan
internasional yang bebas dari hambatan perdagangan, namun juga
adil dan dilakukan tanpa adanya praktik-praktik perdagangan yang
tidak sehat, yang tertuang dalam Persetujuan Umum mengenai
Tarif dan Perdagangan / General Agreement on Tariff and Trade
(GATT), yang kemudian mendasari berdirinya Organisasi AgungPerdagangan Dunia (World Trade OrganizationIndonesia(WTO). Adapun
GATT merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian
pendirian WTO tersebut;
Semenjak tanggal 29 Juli 2016, telah ada 164 negara yang menjadi
anggota WTO, termasuk Indonesia. Indonesia telah meratifikasi
perjanjian pendirian WTO melalui Undang-Undang Nomor 7/1994
(vide Bukti P - 3.a);
(iv) Dalam Article VI GATT 1994 (Bukti P - 3.b), disebutkan bahwa:
"The contracting parties recognize that dumping, by which productsahkamah of one countryRepublikare introduced into the commerce of another
country at less than the normal value of the products, is to be
condemned if it causes or threatens material injury to an
established industry in the territory of a contracting party or
materially retards the establishment of a domestic industry. ..";
terjemahannya:
"Negara-negara pihak mengakui bahwa dumping, dengan mana Agungproduk dari satu negara diperdagangkan di negaraIndonesialain dengan
harga yang kurang dari harga normal produk tersebut, harus
dikecam apabila hal tersebut menyebabkan atau mengancam
terjadinya kerugian yang material pada suatu industri yang sudah
mapan di wilayah suatu negara pihak, atau secara material
menghambat pembangunan industri dalam negeri...";
Halaman 22 dari 129 halaman. Putusan Nomor 58 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 22 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 23 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Lebih lanjut dalam Article VI tersebut, dumping dianggap terjadihkama dalam hal: " .. ForRepubthe purposes of this Article, a product is to be considered as
being introduced into the commerce of an importing country at less
than its normal value, if the price of the product exported from one
country to another is less than the comparable price, in the ordinary
course of trade, for the like product when destined for consumption
in the exporting country, ... ;
terjemahannya: Agung" ... Untuk tujuan Perjanjian ini, suatu produkIndonesiadianggap sebagai
produk yang diperdagangkan di negara pengimpor dengan harga di
bawah harga normalnya, jika harga produk yang diekspor dari satu
negara ke negara tersebut lain lebih rendah dari harga yang
sebanding, dalam kegiatan perdagangan sehari-hari, untuk produk
sejenis ketika ditujukan untuk konsumsi di negara pengekspor...";
(v) Dalam hal terjadi praktik dumping, Article VI GATT 1994
memperkenankan pengenaan bea masuk anti dumping, sebagai
berikut:ahkamah "In order toRepublikoffset or prevent dumping, a contracting party may levy
on any dumped product an antidumping duty not greater in amount
than the margin of dumping in respect of such product. For the
purposes of this Article, the margin of dumping is the price
difference determined in accordance with the provisions of
paragraph 1”;
terjemahannya: Agung"Untuk mengimbangi atau mencegah dumping, negaraIndonesiapihak dapat
memungut suatu bea anti dumping atas setiap produk dumping
yang jumlahnya tidak lebih besar dari margin dumping sehubungan
dengan produk tersebut. Untuk tujuan Pasal ini, margin dumping
adalah selisih harga yang ditentukan sesuai dengan ketentuan ayat
1";
Halaman 23 dari 129 halaman. Putusan Nomor 58 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 23 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 24 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
(vi) Selanjutnya, prinsip-prinsip anti-dumping dalam GATT 1994 danhkama ratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 7/1994 tersebut kemudianRepubdi atur lebih lanjut dalam hukum positif Indonesia,
khususnya pada Pasal 18 Undang-Undang Kepabeanan (vide
Bukti P - 4), sebagai berikut:
"Bea Masuk Anti dumping dikenakan terhadap barang impor dalam
hal:
- Harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai
normalnya; dan Agungb. Impor barang tersebut: Indonesia
1. Menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang
memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut;
1. Mengecam terjadinya kerugian terhadap industri dalam
negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang
tersebut; dan
1. Menghalangi pengembangan industri barang sejenis di
dalam negeri";
Dalam hal ini, yang dimaksud dengan "nilai normal" dalamahkamah PenjelasanRepublikPasal 18 Undang-Undang Kepabeanan adalah "harga
yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang sejenis
dalam perdagangan umumnya di pasar domestik negara
pengekspor untuk tujuan konsumsi";
(vii) Adapun ketentuan mengenai bea masuk anti dumping diatur
secara lebih terperinci, termasuk mengenai persyaratan dan tata
cara pengenaannya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 AgungTahun 2011 tentang Tindakan Anti-Dumping, TindakanIndonesiaImbalan,
dan Tindakan Pengamanan Perdagangan ("PP Nomor 34/2011")
(Bukti P - 10);
### Pasal 2 PP Nomor 34/2011 mengatur bahwa:
"Terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat
dikenakan Bea Masuk Anti dumping, jika Harga Ekspor dari barang
Halaman 24 dari 129 halaman. Putusan Nomor 58 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 24 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 25 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
yang diimpor lebih rendah dari Nilai Normalnya dan menyebabkanhkama Kerugian"; (viii) PengenaanRepubbea masuk anti dumping juga diatur dalam Undang-
Undang Nomor 7/2014 khususnya pada Pasal 70 ayat (1) dan (2)
(vide Bukti P - 5), sebagai berikut:
“(1) Dalam hal terdapat produk Impor dengan harga lebih rendah
daripada nilai normal yang menyebabkan kerugian atau
ancaman kerugian pada industri dalam negeri terkait atau
menghambat berkembangnya industri dalam negeri yang Agungterkait, Pemerintah berkewajiban mengambilIndonesiatindakan anti
dumping untuk menghilangkan atau mengurangi kerugian
atau ancaman kerugian atau hambatan tersebut;
**(2) Tindakan anti dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
berupa pengenaan bea masuk anti dumping”;
1. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa bea
masuk anti dumping (BMAD) sejatinya ditujukan sebagai reaksi Negara
(Indonesia) atas praktik dumping yang merupakan tindakan persaingan
curang yang dilakukan negara pengekspor, sekaligus tindakan proteksiahkamah untuk mencegahRepublikdampak negatif dari praktik dumping yang di lakukan
negara pengekspor terhadap kelangsungan industri dalam negeri
Indonesia. Hal ini jelas berbeda dengan pengenaan "bea masuk" yang
tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan penerimaan Negara
(mohon lihat butir ke-18 di atas);
Tujuan dumping sebenarnya sudah tercermin dari pengertian BMAD
yang disebutkan dalam PP Nomor 34/2011, yaitu "pungutan negara Agungyang dikenakan terhadap Barang Dumping yangIndonesiamenyebabkan
Kerugian”. Dengan demikian, sekalipun sama dapat berkontribusi pada
penerimaan Negara, titik berat pengenaan BMAD adalah atas barang
yang terindikasi dumping dan menyebabkan kerugian pada industri
dalam negeri;
Dengan demikian, terlihat adanya perbedaan tujuan utama dari
pengenaan bea masuk dan BMAD. Apabila bea masuk bertujuan untuk
Halaman 25 dari 129 halaman. Putusan Nomor 58 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 25 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 26 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
mendapatkan penerimaan negara (revenue tariff), maka pengenaanhkama bea masuk anti dumping ditujukan sebagai langkah perlindungan dan pengamananRepubperdagangan (protective tariff), yaitu dalam hal ini untuk
melindungi industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dari
ancaman kerugian akibat produknya tidak dapat bersaing dengan
produk impor dumping;
1. Selain itu, Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan menyatakan
bahwa: "Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) merupakan tambahan dari Bea Masuk yang dipungut berdasarkan AgungPasal 12 ayat (1)". Berdasarkan ketentuan tersebut,Indonesiadapat dipahami**
bahwa BMAD bukan merupakan bagian dari bea masuk, sebagaimana
dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 14 PP Nomor 10/2012 a quo;
1. Bahwasanya bea masuk memiliki tujuan utama sebagai protective tariff
terlihat bukan hanya dari ketentuan penerapannya dalam Undang-
Undang Kepabeanan maupun PP Nomor 34/2011, namun dinyatakan
secara te
