HUM
2024
55 P/HUM/2024
Pemohon: HADI SUTIKNO Bin KUMEDI dkk
Termohon: MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Tanggal Putusan: 2025-03-10
Ringkasan Putusan
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 55 P/HUM/2024 Tahun 2025 HADI SUTIKNO Bin KUMEDI, dkk VS MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA;;
Teks Putusan
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman1dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
PUTUSAN
Nomor 55 P/HUM/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil, pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagai
berikut, dalam perkara:
1. HADI SUTIKNO BIN KUMEDI,kewarganegaraan Indonesia,
tempat tinggal di Banger Gunung RT 004, RW 002, Kelurahan
Mojosari, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, Provinsi
Jawa Tengah, pekerjaan Wiraswasta/Guru;
2. DENI SUBHANI BIN H. M. NUR, kewarganegaraan Indonesia,
tempat tinggal di Kp. Cipeucang RT 014/RW 004, Kelurahan
Muncangkopong, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Provinsi
Banten, pekerjaan Wiraswasta/Guru;
3. SITI ZAETUN BINTI ABDUL HALID, kewarganegaraan Indonesia,
tempat tinggal di Sigaluh RT 003, RW 002, Kelurahan Sigaluh,
Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa
Tengah, pekerjaan Guru;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa kepada H. Hajis Messah, S.H., dan
kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum H. Hajis Messah, S.H. dan
Rekan, beralamat di Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tanggal 5 Agustus 2024;
Selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon;
melawan:
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan Jalan
Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4, Jakarta 10710;
Selanjutnya memberi kuasa kepada Imam Syaukani, M.H., jabatan
Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, Kementerian Agama
Republik Indonesia, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman2dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
Khusus Nomor B-380/MA/HK.04.2/11/2024, tanggal22 November
2024;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya
tertanggal 9 Oktober 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung
pada
tanggal
15 Oktober 2024dan diregister dengan
Nomor 55
P/HUM/2024telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil Pada Kementerian Agama, dengan dalil-dalil yang pada
pokoknya sebagai berikut:
I. Latar Belakang;
1.
Bahwa Para Pemohon adalah Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
(untuk selanjutnya dalam permohonan ini disebut Guru GBPNS)
yang merasa dirugikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan
Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian
Agama;
2.
Bahwa guru termasuk ParaGuru Bukan Pegawai Negeri Sipil tidak
hanya bertindak sebagai pengajar yang hanya membimbing mata
pelajaran, namun juga sebagai pendidik yang memberi modal
pengetahuan mengenai etika, moral, empati, bertahan dalam hidup,
dan sebagainya. Maka dari itu, peran guru tidaklah mudah,
dibutuhkan guru yang mempunyai disiplin kerja yang baik agar
proses pendidikan dapat berjalan dengan baik. Namun beban kerja
guru yang berat tentunya harus disesuaikan dengan kesejahteraan
yang baik pula;
3.
Bahwa kesejahteraan dalam artian yang sangat luas meliputi
beragam tindakan yang dilakukan manusia untuk mencapai taraf
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman3dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
kehidupan yang lebih baik. Taraf kehidupan yang lebih baik ini tidak
hanya diukur secara ekonomi dan fisik belaka, tetapi juga ikut
memerhatikan aspek sosial, mental, dan segi kehidupan spiritual.
Kesejahteraan sebagai suatu keadaan di mana tercipta tatanan atau
tata kehidupan yang baik (memadai) dalam masyarakat dan bukan
sekadar kemakmuran pada kehidupan materiil, tetapi juga dalam
kehidupan spiritual masyarakat;
4.
Bahwa sesuai Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun
1945 (untuk selanjutnya di sebut UUD 1945), berbunyi “Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan”. Maka dari itu kesejahteraan
seorang guru terutama Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil sangat
perlu diperhatikan, karena beban kerja guru yang tidak ringan,
dimana harus mendidik peserta didik ke arah yang lebih baik agar
menjadi manusia yang memiliki wawasan atau pengetahuan. Akan
tetapi masih banyak sekali guru yang belum sejahtera, sehingga
masih banyak guru yang mencari penghasilan tambahan untuk
mencukupi kebutuhan hidup keluarganya. Sehingga hal tersebut
berpengaruh dari tidak fokusnya guru dalam membimbing dan
mendidik siswa di madrasah atau sekolah, bahkan guru menjadi
tidak disiplin dalam menjalani profesinya;
5.
Bahwa fakta dilapangan menyatakan masih banyak penghasilan
guru terutama guru-guru yang mengabdi di madrasah (untuk
selanjutnya disebut guru honor), yang dikelola oleh masyarakat di
bawah naungan Menteri Agama Republik Indonesia (untuk
selanjutnya disebut Kementerian Agama Republik Indonesia) yang
jauh dari kata layak, bahkan jauh-jauh sekali dibawah Upah
Minimum Regional (UMR) baik tingkat Kabupaten/Kota maupun
tingkat Provinsi. Tentu dengan penghasilan yang sangat minim akan
mempersulit kehidupan para guru terutama guru honor dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman4dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
6.
Bahwa rendahnya kesejahteraan guru honor bisa mengakibatkan
disiplin kerja guru menjadi kurang baik. Bagaimana mungkin
seorang guru dapat menyusun rencana pembelajaran yang baik,
disiplin terhadap waktu pembelajaran, melakukan penilaian dengan
baik jika guru masih tidak terbebaskan dari beban ekonomi dan
sosial. Masih banyak sekali guru honor yang belum mendapatkan
penghasilan yang mencukupi untuk standar kebutuhan hidup. Hal
inilah yang bisa menyebabkan disiplin kerja guru menjadi kurang
baik, karena kebutuhan dasar guru belum tercukupi;
7.
Bahwa sementara guru sebagai profesi telah ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Sisdiknas) Pasal 39 ayat (2) “Pendidik merupakan tenaga
profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran,
menilai
hasil
pembelajaran,
melakukan
pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada
perguruan tinggi”. Selanjutnya Pasal 39 ayat (2) secara umum
menjelaskan
pengertian
pendidik
berdasarkan
tugas
dan
wewenangnya, adapun pengertian secara fungsi telah disampaikan
pada Pasal 1 adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi
sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor,
instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan;
8.
Bahwa lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen merinci lebih lanjut tentang makna, prinsip,
dan kriteria guru, sehingga diperoleh pemahaman yang lebih utuh
tentangan kebijakan tersebut. Dapat dipahami dari kedua peraturan
perundang-undangan
di
atas
bahwa
guru
adalah
pendidik
profesional dengan tugas utama adalah mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada setiap jenjang pendidikan. Maka bukanlah
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman5dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
perkara yang mudah bagi seorang yang memiliki profesi sebagai
guru, karena tanggung jawab yang dipikulnya adalah perkara yang
tidak mudah.Bahkan dalam kehidupan sehari-hari sering kita dengar
istilah “Guru merupakan sosok yang digugu dan ditiru oleh
muridnya, dengan kata lain guru menjadi sebuah role model
(teladan)
bagi
muridnya”,
selanjutnya
Ki
Hajar
Dewantara
mengatakan bahwa guru ialah Ing Ngarso Sung Tulodo (di depan
memberi teladan), Ing Madya Mangun Karsa (di tengah membangun
kemauan), Tut Wuri Handayani (di belakang memberi dukungan
moral)”. Sebagai sentral penting dalam kemajuan pendidikan serta
ditinjau berdasarkan pengertian-pengertian tentang guru dapat
dijelaskan bahwa guru merupakan individu yang memiliki peran
serta tanggung jawab penting dan besar bagi peningkatan mutu
pendidikan yang perlu perhatian khusus dari semua pihak terutama
pemerintah;
9.
Bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan guru honor
dikeluarkanlah
kebijakan
oleh
pemerintah
yang
namanya
InpassingGuru Bukan Pegawai Negeri Sipil atau Guru Inpassing
GBPNS. Guru Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan
jabatan bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) agar
memiliki jabatan, pangkat, hak dan lain-lain yang sama dengan Guru
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sedangkan guru yang bisa mengajukan
Inpassing haruslah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan
memenuhi syarat-syarat yang lain sesuai dengan ketentuan yang
belaku;
10. Bahwa syarat umum untuk menjadi guru Inpassing sebagai berikut:
- Tidak berstatus sebagai guru Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Kualifikasi pendidikan minimal Sarjana S1/D-IV dari Perguruan
Tinggi terakreditasi dan S2/S3 dari program studi terakreditasi
minimal B;
- Sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik), baik sebagai guru mata
pelajaran, guru kelas, maupun guru bimbingan konseling;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman6dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
11. Bahwa untuk selanjutnya guru yang memenuhi syarat dan ketentuan
yang berlaku diberikan Surat Keterangan Inpassing (untuk
selanjutnya disebut SK Inpassing) yaitu keterangan resmi yang
menyatakan seorang guru lolos dan diterima pada proses
penyetaraan/Inpassing dan berhak mendapatkan tunjangan profesi
guru sebagimana yang di dapat Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS);
12. Bahwa guru honor yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang
berlaku sebagai guru yang lolos Inpassing mendapatkan Surat
KeteranganInpassing yang dikeluarkan Kementerian Agama dan
mendapatkan hak yang setara atau sama gaji Guru Pegawai Negeri
Sipil (PNS);
13. Bahwa InpassingGuru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS)
diselenggarakan oleh pemerintah tidak lain bertujuan untuk
memberikan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, “Masa
Kerja”, dan sertifikat pendidik yang dimiliki Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil (GBPNS). Penyetaraan ini diformulasikan dengan
menggunakan jabatan, angka kredit, serta pangkat yang setara
dengan jabatan fungsional Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dan/atau Guru Aparatur Sipil Negara (ASN);
14. Bahwa pada tahun 2011 pemerintah mengeluarkan kebijakan
pengangkatan Guru InpassingGuru Bukan Pegawai Negeri Sipil
(GBPNS) dan termasuklah Para Pemohon dan ribuan guru lainnya
yang diangkat sebagai Guru InpassingGuru Bukan Pegawai Negeri
Sipil (GBPNS) pada Kementerian Agama Republik Indonesia
dengan pengangkatan tertanggal 30 Desember 2011 (vide bukti P-3,
bukti P-4 dan bukti P-5);
15. Bahwa tindak lanjut dari pengangkatan Guru InpassingGuru Bukan
Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) tersebut, Kementerian Agama
sebenarnya bisa mempergunakan Keputusan Menteri Agama
Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran
Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas
Dalam Binaan Kementerian Agama dalam pembayaran tunjangan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman7dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
Para Pemohon dan ribuan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
(GBPNS) lainnya (vide bukti P-6A);
16. Bahwa dalam Lampiran Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun
2011 pada angka III (tiga romawi) sub A ke-2 kata/kalimat “Masa
Kerja”untuk pembayaran tunjangan profesi guru masih dicantumkan
dengan bunyi “Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil diberikan bantuan
tunjangan profesi setara dengan kualifikasi akademik, pangkat dan
“Masa Kerja” yang berlaku bagi PNS”(vide bukti P-6B);
17. Bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 yang terbit
tanggal 5 Mei 2011 tidak pernah diberlakukan untuk pembayaran
tunjangan profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS)
dibawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia yang
Surat KeteranganInpassingnya terbit tanggal 30 Desember 2011;
18. Bahwa untuk selanjutnya setelah lebih kurang 3 (tiga) tahun Para
Pemohon menerima Surat KeteranganInpassing (selama 3 tahun
tidak pernah dibayarkan), barulah pada tahun 2014 diterbitkan
peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun
2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil dibawah naungan Kementerian Agama
Republik Indonesia (vide bukti P-1A);
19. Bahwa yang sangat disayangkan dalam terbitnya Peraturan Menteri
Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada
Kementerian Agama, yang mana dalam peraturan a quo pada Pasal
6 ayat (1) kata/kalimat “Masa Kerja” ada unsur kesengajaan untuk
dihilangkan atau diselundupkan demi untuk mengkebiri, menzolimi
dan menghilangkan hak Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil(GBPNS)
untuk dibayarkan sesuai dengan “Masa Kerja” sehingga Pasal 6
ayat (1) hanya berbunyi “Tunjangan profesi bagi Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil (GBPNS)yang telah memiliki jabatan
fungsional guru diberikan setara dengan gaji pokok Pegawai Negeri
Sipil pada pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman8dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
yang sama sesuai dengan penetapan Inpassing jabatan fungsional
guru yang bersangkutan” tanpa mencantumkan kata/kalimat “masa
kerja” (vide bukti P-1B);
20. Bahwa akibat terbitnya peraturan a quoGuru Bukan Pegawai Negeri
Sipil (GBPNS) tidak bisa mendapatkan haknya untuk diperhitungkan
dalam pembayaran tunjangan profesinya berdasarkan “masa
kerja”sesuai dengan Lampiran III (tiga romawi) Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian
Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (vide bukti
P-7);
21. Bahwa untuk benar-benar menghilangkan hak a quo, setiap tahun
(mulai tahun 2015 sampai dengan tahun 2024) Direktur Jenderal
Pendidikan Islam mengeluarkan aturan lebih lanjut yaitu berupa
Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi GuruUntuk Guru
Madrasah
yang
berada
di
bawah
naungan
Menteri
Agama/Kementerian Agama, yang mana setiap terbit isinya selalu
menyatakan lebih kurang berbunyi sebagai berikut “Guru dan
Kepala Madrasah bukan Aparatur Sipil Negara yang sudah
disetarakan (Inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali
gaji
pokok
perbulan
sesuai
dengan
Surat
KeteranganInpassing“Tanpa Memperhitungkan Masa Kerja” yang
bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku;
22. Bahwa untuk pembayaran tunjangan Para Pemohon tahun 2024
dibayar berdasarkan Keputusan Direktur Pendidikan Islam Nomor
7174 Tahun 2023 dan bunyi “Tanpa Memperhitungkan Masa
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman9dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
Kerja”kembali tercantum pada Lampiram halaman 7 bagian B sub ke
3 peraturana quo(vide bukti P-8);
23. Bahwa di lain pihak, berbeda dengan Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil
(GBPNS)
dibawah
naungan
Kementerian
Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang haknya dibayarkan
berdasarkan perhitungan “Masa Kerja”, sebagaimana yang diatur
dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Ke Dalam Gaji Pokok
Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil sehingga untuk golongan yang sama dan masa kerja
yang sama ada perbedaan mencolok dalam pembayaran haknya
(vide bukti P-16 dan P-17);
24. Bahwa Para Pemohon dalam kapasitasnya sebagai Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) mempunyai hak untuk mendapatkan
peningkatan
kesejahteraan
sesuai
dengan
“masa
kerja”
sebagaimana yang diterima Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
(GBPNS) di bawahnaungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi, namun dengan diberlakukannya Peraturan
Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 beserta turunannya
mengakibatkan hak-hak Para Pemohon untuk mendapatkan hak
tunjangan pofesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS)
berdasarkan masa kerja menjadi hilang sehingga pembayarannya
selalu
dihitung
0
(nol)
tahun
sejak
pertama
kali
Surat
KeteranganInpassing terbit 30 Desember 2011;
25. Bahwa dengan berlakunya aturan a quo, menimbulkan kerugian
moril dan materiil bagi Para Pemohon, karena Para Pemohon
kehilangan hak untuk mendapatkan pembayaran tunjangan profesi
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman10dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) berdasarkan masa kerja
yang sedikit banyaknya bisa menambah kesejahteraan para Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di bawah naungan
Kementerian Agama Republik Indonesia;
II.
Kewenangan Mahkamah Agung;
1. Para Pemohon memohon agar Mahkamah Agung Republik
Indonesia melakukan pengujian formil dan materiil terhadap:
a. Pembentukan Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama (vide bukti P-
1A);
b. Khususnya Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor
43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan
Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian
Agama berbunyi “Tunjangan profesi bagi GBPNS yang telah
memiliki jabatan fungsional guru diberikan setara dengan gaji
pokok PNS pada pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi
akademik yang sama sesuai dengan penetapan Inpassing
jabatan fungsional guru yang bersangkutan”(vide bukti P-1B);
Terhadap:
1. Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dan Dosen (vide
bukti P-2B);
2. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2009 tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen
Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen Serta Tunjangan
Kehormatan Profesor (vide bukti P-9);
3. Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru (vide bukti
P-10);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman11dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
4. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 164 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pembayaran
Tunjangan
Profesi
Guru
Dan
Dosen,
Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen, Serta Tunjangan
Kehormatan Profesor (vide bukti P-11);
2. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 24A ayat (1) Undang-
Undang Dasar 1945 junctoPasal 31A ayat (1) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
junctoPasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, bahwa
salah satu kewenangan Mahkamah Agung adalah pengujian
peraturan
perundang-undangan
di
bawah
undang-undang
terhadap undang-undang;
a) Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 antara lain
menyatakan Mahkamah Agung berwenang mengadili pada
tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di
bawah
undang-undang
terhadap
undang-undang,
dan
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-
undang;
b) Pasal 31A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
antara lain menyatakan permohonan pengujian peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang
diajukan
langsung
oleh
pemohon
atau
kuasanya kepada Mahkamah Agung dan dibuat secara tertulis
dalam bahasa Indonesia;
c) Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik
Indonesia (PERMA RI) Nomor 1 Tahun 2011 antara lain
menyatakan Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung
untuk menilai materi muatan peraturan perundang-undangan di
bawah
undang-undang
terhadap
peraturan
perundang-
undangan yang lebih tinggi;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman12dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
3. Bahwa menguji peraturan perundang-undangan sebagaimana
yang dimaksud oleh ketentuan Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945 tersebut tidaklah semata-mata menguji apakah norma
peraturan perundang-undangan itu bertentangan dengan norma
undang-undang, namun juga harus dimaknai bahwa yang dapat
menjadi objek pengujian ke Mahkamah Agung adalah materi
muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam peraturan perundang-
undangan yang bertentangan dengan undang-undang. Hal
tersebut dijabarkan lebih lanjut oleh ketentuan undang-undang
bahwa Pemohon wajib menguraikan dengan jelas “materi muatan
dalam ayat, pasal, dan/atau bagian peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang dianggap bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (vide
Pasal 31 ayat (3) huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009);
4. Bahwa ketentuan yang hampir sama ditemukan pula dalam Pasal
9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, (untuk selanjutnya
disebut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019) yang mengatakan
bahwa dalam hal suatu peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang diduga bertentangan dengan undang-undang,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung, dan dalam
Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan angka 192 yang
menjelaskan bahwa “Dalam hal peraturan perundang-undangan
memerlukan lampiran, hal tersebut dinyatakan dalam batang tubuh
bahwa lampiran dimaksud merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari peraturan perundang-undangan;
5. Bahwa Pasal 7 ayat (1) dalam undang-undang a quo, jenis dan
hierarki peraturan perundang-undangansebagai berikut:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman13dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang (Perppu);
4. Peraturan Pemerintah;
5. Peraturan Presiden;
6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
6. Bahwa lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-
Undang a quo disebutkan pula bahwa “Peraturan yang ditetapkan
Menteri juga termasuk dalam jenis peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan jenis
peraturan perundang-undangan selain yang telah disebutkan
dalam Pasal 7 ayat (1) di atas, juga mencakup peraturan yang
dibentuk
berdasarkan
kewenangan
yakni,
peraturan
yang
dikeluarkan oleh MPR dan DPR, DPD, MA, MK, BPK, KY, Bank
Indonesia, Menteri, Kepala Badan, Lembaga atau Komisi yang
setingkat yang dibentuk oleh undang-undang atau Pemerintah atas
perintah undang-undang, DPRD Provinsi, Gubernur, DPRD
Kabupaten/Kota,
Bupati/Walikota,
Kepala
Desa
atau
yang
setingkat”;
7. Bahwa dalam ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undanga quo
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dikatakan:
“Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-
undangan
yang
lebih
tinggi
atau
dibentuk
berdasarkan
kewenangan”;
8. Bahwa lebih lanjut berdasarkan pada ketentuan Pasal 9 ayat (2)
Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman14dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
Undangan dikatakan “Dalam hal suatu peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang diduga bertentangan dengan
undang-undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung”;
9. Bahwa dengan demikian, secara hierarkis kedudukan Peraturan
Menteri Agama beserta seluruh turunannya adalah di bawah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945),
Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang (PERPU), Peraturan Pemerintah (PP), sehingga di dalam
pembentukan maupun muatan materi yang diaturnya Peraturan
Menteri tidak boleh bertentangandengan Undang-Undang Dasar
1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang maupun Peraturan Pemerintah;
10. Bahwa apabila suatu Peraturan Menteri bertentangan dengan
peraturan
perundang-undangan
di
atasnya
maka
dapat
dimohonkan untuk diuji melalui Permohonan Keberatan/Uji Materiil
kepada Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan hukum positif
yang berlaku;
11. Bahwa untuk selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir
ke-(1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01
Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil (PERMA Nomor 01 tahun
2011) disebutkan sebagai berikut: “Hak Uji Materiil adalah hak
Mahkamah Agung untuk menilai materi muatan peraturan
perundang-undangan
di
bawah
undang-undang
terhadap
peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi”;
12. Bahwa Para Pemohon mengajukan Permohonan Keberatan/Uji
Materiil terhadap terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 43
Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama
beserta turunannya secara langsung kepada Mahkamah Agung
Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1)
huruf a dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, dengan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman15dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
alasan dan keberatan karena Pasal 16 ayat (1) dalam Peraturan
Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tersebut bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih
tinggi, yaitu :
1. Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor
14 tahun 2005 tentang Guru dan dan Dosen (vide bukti P-
2B);
2. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009
tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen Tunjangan
Khusus Guru Dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan
Profesor (vide bukti P-9);
3. Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru (vide bukti P-
10);
13. Bahwa ketentuan yang diajukan oleh Para Pemohon adalah
ketentuan di dalam produk hukum peraturan perundang-undangan,
in casuPeraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil Pada Kementerian Agama Pasal 6 ayat (1) (vide bukti
P-1B) juncto Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang
Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru untuk guru
Madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama
yang terbit setiap tahun, yang isinya menyatakan Guru dan Kepala
Madrasah bukan Aparatur Sipil Negara yang sudah disetarakan
(Inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per
bulan
sesuai
dengan
Surat
KeteranganInpassingTanpa
Memperhitungkan Masa Kerja yang bersangkutan dan disesuaikan
dengan ketentuan yang berlaku untuk diuji oleh Mahkamah Agung
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman16dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
14. Bahwa berdasarkan seluruh ketentuan peraturan perundang
undangan yang telah disampaikan sebagaimana tersebut di atas,
maka Mahkamah Agung Republik Indonesia berwenang untuk
memeriksa dan memutus Permohonan Pemohon Keberatan/Uji
Materiil terhadap peraturan a quo dan mengingat permohonan a
quo diajukan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011, maka
Permohonan Uji Materiil terhadap Peraturan Menteri Agama
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan
Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian
Agamakhususnya Pasal 6 ayat (1) yang diajukan oleh Para
Pemohon ini sudah sepatutnya diterima dan dikabulkan oleh
Mahkamah Agung Republik Indonesia;
III.
Kedudukan dan Kepentingan Hukum (Legal Standing);
1. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (4) Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 01 Tahun 2004 junctoPeraturan Mahkamah Agung
Nomor 01 Tahun 2004 Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji
Materiil
dinyatakan
Pemohon
Keberatan
adalah
kelompok
masyarakat atau perorangan yang mengajukan permohonan
keberatan kepada Mahkamah Agung atas berlakunya suatu
peraturan perundang-undangan tingkat yang lebih rendah dari
undang-undang;
2. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 A ayat (1), ayat (2), ayat
(3) dan ayat (4), Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung, menyatakan sebagai berikut:
1) Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang dilakukan langsung oleh Pemohon
atau kuasanya kepada Mahkamah Agung dan dibuat secara
tertulis dalam Bahasa Indonesia”;
2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman17dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang, yaitu:
a) Perorangan Warga Negara Indonesia;
b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
Undang-Undang; atau
c) Badan hukum publik atau badan hukum privat;
3. Bahwa Para Pemohon merupakan warga negara Indonesia yang
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 diberikan hak-hak konstitusional antara lain tetapi tidak
terbatas pada:
1) Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya;
2) Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
4. Bahwa Para Pemohon adalah warga negara Indonesia, dalam
kapasitasnya sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang
mengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Agung
Republik Indonesia atas berlakunya Pasal 6 ayat (1) Peraturan
Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
Pada Kementerian Agama (vide bukti P-1B) beserta seluruh
turunannya;
5. Bahwa Para Pemohon dalam Permohonan ini bertindak selaku
Warga Masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil yang dibuktikan dengan mempunyai Sertifikat
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman18dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
Pendidik dan Surat Keputusan Inpassing yang mempunyai hak
Konstitusional sebagaimana yang diatur dalam:
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen;
2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2009 tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen Tunjangan
Khusus Guru Dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan
Profesor; dan
3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru;
6. Bahwa dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juncto Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan
Profesi Guru Dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen
Serta
Tunjangan
Kehormatan
Profesor
junctoPeraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru yang berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil junctoPeraturan Menteri Keuangan
Nomor 164 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru Dan
Dosen,
Serta
Tunjangan
Kehormatan
Profesor,
tetap
memperhitungkan berdasarkan “Masa Kerja” dengan bunyi
sebagai berikut:
1) Pasal 16 ayat (2)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan dan Dosen berbunyi
“Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang
diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja,
dan kualifikasi yang sama” (vide bukti P-2B);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman19dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
2) Pasal 5 ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009
tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen Tunjangan Khusus
Guru Dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan Profesor
berbunyi Tunjangan profesi bagi Guru dan Dosen Bukan
Pegawai Negeri Sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan
tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi
guru dan dosen Pegawai Negeri Sipil” (vide bukti P-9);
3) Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor
19
tahun
2017
tentang
Perubahan
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru berbunyi
Tunjangan Profesi dan tunjangan khusus bagi Guru Tetap
bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan
tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang berlaku bagi Guru
Pegawai Negeri Sipil” (vide bukti P-10);
4) Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 tahun
2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
Dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen, Serta
Tunjangan Kehormatan Profesor berbunyi “Tunjangan Profesi
Guru dan Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil diberikan setiap
bulan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja dan
kualifikasi akademik yang berlaku bagi Guru dan Dosen
Pegawai Negeri Sipil” (vide bukti P-11);
7. Bahwa dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan
Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian
Agama Pasal 6 ayat (1) kata dan/atau kalimat Masa Kerja
dihilangkan sehingga hanya berbunyi “Tunjangan profesi bagi
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki jabatan
fungsional guru diberikan setara dengan gaji pokok Pegawai
Negeri Sipil pada pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi
akademik yang sama sesuai dengan penetapan Inpassing jabatan
fungsional guru yang bersangkutan”(vide bukti P-1B);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman20dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
8. Bahwa akibat dihilangkannya kata dan/atau kalimat masa kerja
dalam Pasal6 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada
Kementerian Agama, setiap tahun Direktur Jenderal Pendidikan
Islam mengeluarkan aturan lebih lanjut yaitu Petunjuk Teknis
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru untuk guru Madrasah yang
berada di bawah naungan Kementerian Agama, yang isinya
menyatakan “Guru dan Kepala Madrasah bukan Aparatur Sipil
Negara yang sudah disetarakan (Inpassing) diberikan tunjangan
sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan Surat
KeteranganInpassing“Tanpa Memperhitungkan Masa Kerja”yang
bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.”
Untuk pembayaran tunjangan Para Pemohon tahun 2024
berdasarkan Keputusan Direktur Pendidikan Islam Nomor 7174
Tahun 2023, yang dalam lampirannya halaman 7 bagian B Sub ke
3 kembali mencantumkan kalimat “tanpa memperhitungkan masa
kerja”(vide bukti P-8);
9. Bahwa Para Pemohon dalam hal ini sebagai Guru GBPNS yang
sudah disetarakan (Inpassing) dan sebagai rakyat Indonesia yang
ikut mendidik dan ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa,
merasa sangat-sangat dirugikan atas pemberlakukan ketentuan
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan
Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian
Agama beserta turunannya yaitu Petunjuk Teknis Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru untuk guru Madrasah yang berada di
bawah naungan Kementerian Agama yang membayar tunjangan
profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang “Tidak Berdasarkan
Masa Kerja” yang terbit setiap tahun dan menjadi dasar bagi
Kementerian Agama untuk membayar tunjangan tidak berdasarkan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman21dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024
(vide bukti P-7);
10. Bahwa oleh karena pemberlakuan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama beserta
turunannya yaitu Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi
Guru untuk guru Madrasah yang berada di bawah naungan
Kementerian Agama yang diduga bertentangan dengan aturan
yang lebih tinggi, maka demi memberikan kepastian hukum dan
keadilan bagi Para Pemohon dan seluruh Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil di bawah naungan Kementerian Agama maka
diajukanlah Hak Uji Materiil ini oleh Para Pemohon;
11. Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang telah Para Pemohon
sampaikan di atas, maka Para Pemohon memiliki Kedudukan dan
Kepentingan Hukum (Legal Standing) untuk dapat mengajukan
keberatan terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri
Agama Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil Pada Kementerian Agama beserta segala turunannya yang
terbit setiap tahun ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan
sudah
sepatutnya
Permohonan
Keberatan/Uji
Materiil
ini
dikabulkan seluruhnya oleh yang mulia Majelis Hakim Mahkamah
Agung;
IV.
Alasan-Alasan Permohonan Pengujian;
A. Pengujian Formil;
1. Bahwa dalam pembentukan suatu peraturan perundang-
undangan, selain harus memenuhi syarat materiil juga
harus memenuhi syarat formil. Secara umum konsepsi
pengujian secara formil (formele toetsing) dapat dimaknai
sebagai sejauh mana peraturan perundang-undangan
tersebut ditetapkan dalam bentuk yang tepat (appropriate
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman22dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
form), oleh institusi yang tepat (appropriate institution), dan
menurut prosedur yang tepat (approtiate prosedure).
Dengan demikian sebuah produk peraturan perundang-
undangan wajib dengan bentuk yang tepat, institusi yang
tepat dan prosedur yang tepat;
2. Bahwa sesuai Pasal 31A ayat (3) huruf b ke-1 dan 2
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung menyatakan:
1. materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian peraturan
perundang-undangan
di
bawah
undang-undang
dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi; dan/atau
2. pembentukan
peraturan
perundang-undangan
tidak
memenuhi ketentuan yang berlaku;
3. Bahwa berdasar pada Pasal 31A ayat (3) huruf b Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung diatas, maka pengujian secara formil
juga diakui dan menjadi bagian dari objek kewenangan
pengujian oleh Mahkamah Agung RI;
4. Bahwa selain itu dalam asas-asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik salah satunya harus sesuai
dengan asas-asas kelembagaan atau pejabat pembentuk
yang tepat. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 5
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
peraturan
perundang-undangan.
Yang
dimaksud
dengan
asas
kelembagaan
atau
pejabat
pembentuk yang tepat adalah bahwa setiap Peraturan
Perundang-Undangan harus dibuat oleh lembaga negara
atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 22
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman23dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
yang berwenang. Apabila terdapat peraturan perundang-
undangan yang dalam pembentukannya tidak sesuai
dengan lembaga atau pejabat pembentuk yang tepat, maka
peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan
atau batal demi hukum apabila dibuat oleh Lembaga
Negara atau pejabat yang tidak berwenang;
5. Bahwa selain itu sesuai dengan asas dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik, maka juga harus
sesuai dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan
materi muatan dalam peraturan perundang-undangan.
Artinya aturan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan
aturan di atasnya, seharusnya Kementerian Agama dalam
membuat aturan lebih lanjut tentang pembayaran tunjangan
profesi
Guru
Bukan
Pegawai
Negeri
Sipil
untuk
menjalankan dan melaksanakan undang-undang dengan
sebagaimana mestinya. Dengan demikian jelas bahwa
secara
yuridis
Kementerian
Agama
tidak
berhak
mengeluarkan produk hukum berupa norma baru Pasal 6
ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama
yang menghilangkan kata dan/atau kalimat “masa kerja”,
untuk menghindari kewajibannya membayar sesuai dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2024 yang mengacu kepada masa kerja (vide bukti P-7);
6. Bahwa
apabila dihubungkan
dengan
Pasal 6
ayat
(1)Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama (vide bukti
P-1B) maka pasal a quo bertentangan dengan Pasal 16
ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan dan Dosen (vide bukti P-
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 23
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman24dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
2B),junctoPasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen
Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen Serta Tunjangan
Kehormatan Profesor (vide bukti P-9),junctoPasal 23 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (vide bukti P-10);
7. Bahwa jika dikaitkan dengan ketentuan lebih lanjut
mengenai pembayaran tunjangan Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil, sesuai dengan pasal-pasal sebagaimana
disebutkan point 6 (enam) di atas seharusnya dalam
membuat aturan berkaitan dengan tunjangan Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil, Kementerian Agama tetap harus
mengacu kepada “masa kerja”. Dengan demikian maka
tidak tepat Kementerian Agama yang mengatur tentang
tunjanganGuru Bukan Pegawai Negeri Sipil melalui norma
hukum
berupa
Peraturan
Menteri
Agama
Republik
Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 6 ayat (1) yang
menghilangkan kata/kalimat “masa kerja”, karena sesuai
dengan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan dan
Dosen,junctoPasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen
Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen Serta Tunjangan
Kehormatan Profesor, junctoPasal 23 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru harus tetap mencantumkam dan tidak
menghilangkan pembayaran tunjanganGuru Bukan Pegawai
Negeri Sipil berdasarkan “masa kerja”;
8. Bahwa dengan demikian secara formil Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 24
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman25dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama (vide bukti
P-1B) dan turunannya berupa Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru untuk guru Madrasah yang berada
di bawah naungan Kementerian Agama yang terbit setiap
tahun, yang isinya menyatakan Guru dan Kepala Madrasah
bukan Aparatur Sipil Negara yang sudah disetarakan
(Inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji
pokok
per
bulan
sesuai
dengan
Surat
KeteranganInpassingTanpa memperhitungkan masa kerja
yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang
berlaku.Untuk pembayaran tunjangan tahun 2024 dengan
Keputusan Direktur Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun
2023(vide
bukti
P-8)
dapat
dikatakan
cacat
formil
dikarenakan dikeluarkan melalui institusi yang tidak tepat
(appropriate institution), karena materi muatan, ayat dan
pasalbertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi;
9. Bahwa dengan demikian Peraturan Menteri Agama Nomor
43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan
Profesi
Guru
Bukan
Pegawai
Negeri
Sipil
Pada
Kementerian Agama khususnya Pasal 6 ayat (1) dan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang
“Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
untuk Guru Madrasah yang berada di bawah naungan
Kementerian Agama yang terbit setiap tahun, yang isinya
menyatakan “Guru dan Kepala Madrasah bukan Aparatur
Sipil Negara yang sudah disetarakan (Inpassing) diberikan
tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai
dengan Surat KeteranganInpassingtanpa memperhitungkan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 25
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman26dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan
ketentuan yang berlaku dapat dibatalkan;
10. Bahwa berdasarkan argumentasi hukum diatas, maka
cukup alasan bagi Majelis Hakim dalam memeriksa dan
memutus Permohonan Pengujian Peraturan Menteri Agama
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada
Kementerian Agama khususnya Pasal 6 ayat (1) (vide bukti
P-1B) dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
tentang “Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi
Guru untuk guru Madrasah yang berada di bawah naungan
Kementerian Agama yang terbit setiap tahun, yang isinya
menyatakan “Guru dan Kepala Madrasah bukan Aparatur
Sipil Negara yang sudah disetarakan (Inpassing) diberikan
tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai
dengan
Surat
KeteranganInpassingTanpa
Memperhitungkan Masa Kerja yang bersangkutan dan
disesuaikan
dengan
ketentuan
yang
berlaku.
Untuk
pembayaran tunjangan tahun 2024 dengan Keputusan
Direktur Pendidikan Islam Nomor 7174 tahun 2023; (vide
bukti P-8), secara formil tidak sesuai dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen juncto Undang-Undang Nomor 15 Tahun
20119 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan;
B. Pengujian Materiil;
1. Bahwa pada hakekatnya tujuan dan fungsi Negara
Republik Indonesia adalah menghendaki kesejahteraan
dan kemakmuran rakyatnya termasuk dalam hal ini adalah
kesejahteraan dan kemakmuran para Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil dalam rangka mencerdaskan kehidupan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 26
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman27dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
bangsa, khususnya para peserta didik di bawah naungan
Kementerian Agama Republik Indonesia;
2. Bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juncto Peraturan
Pemerintah
Republik
Indonesia
Nomor
41
Tahun
2009tentang
Tunjangan
Profesi
Guru
Dan
Dosen
Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen Serta Tunjangan
Kehormatan
Profesorjuncto
Peraturan
Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang
Guru
yang
berkaitan
dengan
Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil juncto
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
Dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen, Serta
Tunjangan
Kehormatan
Profesor,
tetap
harus
memperhitungkan berdasarkan “Masa Kerja” dengan bunyi
sebagai berikut:
1) Pasal 16 ayat (2)Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
berbunyi “Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji
pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah
Daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang
sama.” (vide bukti P-2B);
2) Pasal 5 ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2009 tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen
Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen Serta Tunjangan
Kehormatan Profesor berbunyi “Tunjangan profesi bagi
Guru dan Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil diberikan
sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 27
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman28dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen
pegawai negeri sipil.” (vide bukti P-9);
3) Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru berbunyi “Tunjangan Profesi dan tunjangan
khusus bagi Guru Tetap bukan pegawai negeri sipil
diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa
kerja, dan kualifikasi yang berlaku bagi Guru pegawai
negeri sipil” (vide bukti P-10);
4) Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
164 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen, Tunjangan Khusus
Guru Dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan
Profesor berbunyi Tunjangan Profesi Guru dan Dosen
Bukan Pegawai Negeri Sipil diberikan setiap bulan
sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja dan
kualifikasi akademik yang berlaku bagi Guru dan Dosen
Pegawai Negeri Sipil” (vide bukti P-11);
3. Bahwa berdasarkan peraturan-peraturan a quopoint nomor
2 di atas, Kementerian Agama dalam membuat peraturan
lebih lanjut tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan
Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Guru GBPNS)
tetap harus memperhitungkan berdasarkan pada “masa
kerja”. Akan tetapi berbeda dengan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama yang
cenderung tidak sejalan peraturan-peraturan sebagaimana
point nomor 2 tersebut di atas;
4. Bahwa terdapat disparitas dan pertentangan antara aturan
yang lebih tinggi dengan Peraturan Menteri Agama Nomor
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 28
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman29dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan
Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Guru GBPNS),
karena di Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agama
Nomor 43 Tahun 2014 kata “masa kerja” sengaja
dihilangkan untuk menghindari kewajiban pembayaran
tunjangan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil untuk
dibayarkan berdasarkan “masa kerja” sesuai dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri
Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri
Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024
tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil sehingga sejak pertama kali terbit
Surat KeteranganInpassing tanggal 30 Desember 2011
sampai diajukannya permohonan ini lebih kurang selama
23 tahun selalu dibayarkan tidak berdasarkan masa kerja
(0 tahun);
5. Bahwa dengan tidak dimasukkannya kata/kalimat “masa
kerja” pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agama
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada
Kementerian Agama, berakibat hilangnya hak Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil untuk mendapatkan pembayaran
tunjangan berdasarkan “masa kerja”, sehingga apabila
tetap dipaksakan terhadap pemberlakuan peraturan a quo
secara terus menerus, maka akan berimbas selalu
hilangnya hak Para Pemohon dan ribuan bahkan puluhan
ribu Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil lainnya untuk
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 29
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman30dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
mendapatkan
pembayaran
tunjangan
Guru
Bukan
Pegawai Negeri Sipil berdasarkan “masa kerja”;
6. Bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Agama
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada
Menteri Agama tidak berkeadilan bagi Para Pemohon
karena adanya tindakan diskriminatif terhadap Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama dibanding
dengan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil di bawa
Kementerian
Pendidikan,
Kebudayaan,
Riset
dan
Teknologi. Padahal sudah mutlak setiap orang sama
dihadapan hukum, hal ini lah yang menjadi ketimpangan
hukum dalam pembayaran tunjangan antara Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama RI dengan
Guru Bukan Pegawai Negeri SipilKementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia;
7. Bahwa berkaitan dengan pembayaran tunjangan Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil, Kantor Staf Presiden Republik
Indonesia
melalui
surat
Nomor
B-024/KSP/D.II/2023
tanggal
14
Februari
2023
Perihal
Tindak
Lanjut
Permasalahan Guru Inpassing yang ditujukan ke Sekretaris
Jenderal Kementerian Agama dan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Kementerian Agama tembusan ke
Kepala Staf Kepresidenan dan Menteri Agama point 2
dalam surat tersebut berbunyi “Mengingat bahwa salah
satu prinsip hukum dalam hierarki peraturan perundang-
undangan di Indonesia adalah peraturan perundang-
undangan yang memiliki derajat lebih rendah tidak boleh
bertentangan
dengan
yang
derajatnya
lebih
tinggi,
ketentuan di dalam Surat Keterangan Direktorat Jenderal
yang sifatnya teknis tidak boleh menyalahi pengaturan di
dalam Peraturan Pemerintah. Untuk itu, KSP mendorong
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 30
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman31dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk melakukan
perubahan
terhadap
Keputusan
Direktorat
Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 12 Tahun 2022 sehingga sesuai
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
41
Tahun
2009”,(vide bukti P-12),namun sampai saat diajukannya
permohonan ini tidak pernah ditanggapi sama sekali oleh
pihak Kementerian Agama RI;
8. Bahwa Para Pemohon adalah Warga Negara Indonesia dan
sampai saat ini masih mengabdikan diri kepada bangsa dan
negara sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Guru
Inpassing)
dan
masing-masing
mempunyai
Surat
Keputusan dari Menteri Agama RI dengan data sebagai
berikut:
1. Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor B.II/3/15678.Kw.11.006483/2011 tertanggal 30
Desember 2011atas nama:
- Nama
: Hadi Sutikno, S. Pd.I
- NUPTK
: 416275065220003
- Tempat, Tanggal Lahir
: Boyolali, 30 Agustus 1972
- Ditetapkan dalam
a. Jabatan
: Guru Dewasa
b. Pangkat, Gol. Ruang : Penata, III/c
Jumlah Angka Kredit
: 200
Masa Kerja
: 13 Tahun 0 Bulan
Satuan Pendidkan
: MI Al Mutaalimin (vide bukti
P-3);
Bahwa dengan Pangkat, Golongan Ruang III/c dan
masa kerja selama 13 tahun 0 bulan jika pembayaran
tunjangan Pemohon I berdasarkan masa kerja maka
sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2024 Pemohon I seharusnya dibayarkan sebesar
Rp3.645.200,00 (tiga juta enam ratus empat puluh lima
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 31
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman32dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
ribu dua ratus rupiah)(vide bukti P-7). Namun karena
berlakunya Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agama
Nomor
43
Tahun
2014
(vide
bukti
P-1B)juncto
Keputusan Direktur Pendidikan Islam Nomor 7174
Tahun 2023 (vide bukti P-8)maka dibayarkanhanya
sebesar Rp3.026.400,00 (tiga juta dua puluh enam ribu
empat ratus rupiah) (vide bukti P-13);
2. Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor B.II/3/15678.Kw.28.001938/2011 tertanggal 30
Desember 2011atas nama:
- Nama
: Deni Subhani
- NUPTK
: 7035762663200013
- Tempat, Tanggal Lahir
: Lebak, 3 Juli 1984
- Ditetapkan dalam
a. Jabatan
: Guru Madya Tk I
b. Pangkat, Gol. Ruang : Penata, III/b
Jumlah Angka Kredit
: 150
Masa Kerja
: 7 Tahun 0 bulan
Satuan Pendidkan
:MAS AL-HIKMAH (vide bukti
P-4);
Bahwa dengan Pangkat, Golongan Ruang III/bdan
masa kerja selama 7 tahun 0 bulan jika pembayaran
tunjangan Pemohon II berdasarkan masa kerja maka
sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2024 Pemohon II seharusnya dibayarkan sebesar
Rp3.186.600,00 (tiga juta seratus delapan puluh enam
ribu enam ratus rupiah) (vide bukti P-7). Namun karena
berlakunya Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agama
Nomor
43
Tahun
2014
(vide
bukti
P-1B)juncto
Keputusan Direktur Pendidikan Islam Nomor 7174 tahun
2023 (vide bukti P-8)maka dibayarkanhanya sebesar
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 32
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman33dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
Rp2.903.600,00 (dua juta sembilan ratus tiga ribu enam
ratus rupiah) (vide bukti P-14);
3. Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor B.II/3/15678.Kw.11.000339/2011 tertanggal 30
Desember 2011 atas nama:
- Nama
: Siti Zaetun, S. Pd.I
- NUPTK
: 7161754656300013
- Tempat, Tanggal Lahir
:Banjarnegara, 29 Agustus
1976
- Ditetapkan dalam
a. Jabatan
: Guru Madya
b. Pangkat, Gol. Ruang : Penata, III/a
Jumlah Angka Kredit
: 100
Masa Kerja
: 4 Tahun 0 Bulan
Satuan Pendidkan
:MI
Muhammadiyah
(videBukti P-5);
Bahwa dengan Pangkat, Golongan Ruang III/adan
masa kerja selama 4 tahun 0 bulan jika pembayaran
tunjangan Pemohon III berdasarkan masa kerja maka
sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2024 Pemohon III seharusnya dibayarkan
sebesar Rp2.964.000,00 (dua juta sembilan ratus enam
puluh empat ribu rupiah) (vide bukti P-7). Namun karena
berlakunya Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agama
Nomor
43
Tahun
2014
(vide
bukti
P-1B)juncto
Keputusan Direktur Pendidikan Islam Nomor 7174 tahun
2023 (vide bukti P-8)maka dibayarkanhanya sebesar
Rp2.785.700,00 (dua juta tujuh ratus delapan puluh lima
ribu tujuh ratus rupiah) (vide bukti P-15);
9. Bahwa sebagai perbandingan Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil
di
bawah
naungan
Kementerian
Pendidikan,
Kebudayaan,
Riset,
dan
Teknologi dengan
Pangkat,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 33
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman34dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
Golongan Ruang III/a, masa kerja 11 tahun dibayar sebesar
Rp3.252.900,00 (tiga juta dua ratus lima puluh dua ribu
sembilan ratus rupiah). Dengan Pangkat Golongan Ruang
III/A, masa kerja 17 tahun dibayar Rp3.570.100,00 (tiga juta
lima ratus tujuh puluh ribu seratus rupiah (vide bukti P-16
dan P-17), sedangkan dengan Pangkat, Golongan Ruang
III/a dan berapapun lama masa kerjanya Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil di bawah naungan Kementerian
Agama tetap hanya dibayarkansebesar Rp2.785.700,00
(dua juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus
rupiah) (vide bukti P-15);
10. Bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Agama
Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 6 ayat (1)juncto Peraturan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Tentang “Petunjuk
Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru untuk guru
Madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian
Agama yang terbit setiap tahun, yang isinya menyatakan
Guru dan Kepala Madrasah bukan Aparatur Sipil Negara
yang sudah disetarakan (Inpassing) diberikan tunjangan
sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan
Surat KeteranganInpassingtanpa memperhitungkan masa
kerjayang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan
yang berlaku. Sehingga bagi Para Pemohon sangat
dirugikan karena berakibat tidak dibayarkan tunjangan Para
Pemohon berdasarkan “masa kerja” untuk dibayarkan
sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok
Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor
15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Ke Dalam Gaji Pokok
Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 34
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman35dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
11. Bahwa sebagaimana fakta berlakunya aturan a quo, Para
Pemohon telah dan mengalami kerugian yang sangat nyata
dan konkret akibat tunjangan sebagai Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil tidak dibayarkan berdasarkan masa kerjakarena
aturan sebagaimana point nomor 10 di atas tidak dapat
diterapkan
dalam
rangka
menentukan
pembayaran
tunjangan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, karena bukan
merupakan interpretasi dari pasal-pasal aturan lebih tinggi
ataupun aturan yang setingkat sebagaimana aturan berikut:
1. Pasal 16 ayat (2)Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
berbunyi “Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji
pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang
sama.” (vide bukti P-1B);
2. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2009 tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen
Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen Serta Tunjangan
Kehormatan Profesor berbunyi “Tunjangan profesi bagi
Guru dan Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil diberikan
sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan
kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen
pegawai negeri sipil” (vide bukti P-9);
3. Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru berbunyi “Tunjangan Profesi dan tunjangan khusus
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 35
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman36dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil diberikan
sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan
kualifikasi yang berlaku bagi Guru Pegawai Negeri Sipil”
(vide bukti P-10);
4. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
164 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen, Tunjangan Khusus
Guru Dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor
berbunyi “Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Bukan
Pegawai Negeri Sipil diberikan setiap bulan sesuai
dengan kesetaraan tingkat, masa kerja dan kualifikasi
akademik yang berlaku bagi Guru dan Dosen Pegawai
Negeri Sipil” (vide bukti P-11);
12. Bahwa dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Agama
Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 6 ayat (1) juncto aturan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang “Petunjuk
Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru untuk guru
Madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian
Agama yang terbit setiap tahun, yang isinya menyatakan
“Guru dan Kepala Madrasah bukan Aparatur Sipil Negara
yang sudah disetarakan (Inpassing) diberikan tunjangan
sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan
Surat KeteranganInpassingtanpa memperhitungkan masa
kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan
yang berlaku merupakan norma baru yang tidak memiliki
landasan hukum baik Undang-Undang Dasar 1945 maupun
dengan undang-undang atau peraturan sebagaimana pada
point nomor 11 di atas;
13. Bahwa Kementerian Agama tidak mempunyai hak dan tidak
dibenarkan membuat norma baru yang mengatur tentang
Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan
Pegawai
Negeri
Sipil,
namun
demi
menghindari
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 36
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman37dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
kewajibannya untuk membayar tunjangan profesi guru
berdasarkan “masa kerja” yang merupakan hak bagi Para
Pemohon dan puluhan ribu Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil
lainnya
tetap
diterbitkan/diberlakukan,
sehingga
Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 6
ayat (1) juncto aturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
tentang “Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi
Guru untuk guru Madrasah yang berada di bawah naungan
Kementerian Agama yang terbit setiap tahun bertentangan
dengan pasal-pasal aturan lebih tinggi ataupun aturan yang
setingkat sebagaimana aturan berikut ini:
1. Pasal 16 ayat (2)Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dan Dosen
berbunyi “Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji
pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang
sama.” (vide bukti P-1B);
2. Pasal 5 ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen,
Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen Serta Tunjangan
Kehormatan Profesor berbunyi “Tunjangan profesi bagi
Guru dan Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil diberikan
sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan
kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen
pegawai negeri sipil” (vide bukti P-9);
3. Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru berbunyi “Tunjangan Profesi dan tunjangan khusus
bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil diberikan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 37
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman38dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan
kualifikasi yang berlaku bagi Guru Pegawai Negeri Sipil”
(vide bukti P-10);
4. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
164 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen, Tunjangan Khusus
Guru Dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor
berbunyi “Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Bukan
Pegawai Negeri Sipil diberikan setiap bulan sesuai
dengan kesetaraan tingkat, masa kerja dan kualifikasi
akademik yang berlaku bagi Guru dan Dosen Pegawai
Negeri Sipil” (vide bukti P-11);
14. Bahwa dalam teori hukum tata negara dikenal asas Lex
Superiori Derogat Legi Inferiori, dimana apabila terjadi
pertentangan peraturan perundang-udangan yang lebih
rendah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi, maka peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi
dalam
penerapannya
mengalahkan
peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah. Maka dengan
demikian untuk menjaga kewibawaan dan menciptakan
kepastian hukum, maka sudahlah patut Majelis Hakim yang
memeriksa, memutus dan mengadili perkara a quo
menyatakan
peraturan
perundang-undangansebagai
berikut:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan dan Dosen;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen Tunjangan Khusus
Guru Dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan Profesor;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 38
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman39dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
Sebagai peraturan yang lebih tinggi sehingga harus
mengesampingkan Peraturan Menteri Agama Nomor 43
Tahun 2014 Pasal 6 ayat (1) juncto aturan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru untuk Guru Madrasah yang berada
di bawah naungan Kementerian Agama yang terbit setiap
tahun sebagai peraturan perundang-undangan yang lebih
rendah;
15. Bahwa selain itu sejak pertamakali terbitnya Surat Keterangan
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil tertanggal 30 Desember 2011
Para Pemohon dan ribuan bahkan puluhan ribu Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil lainnya tidak pernah mengalami perubahan
Pangkat, Golongan Ruang dan/atau kenaikan pembayaran
tunjangan berdasarkan masa kerja dan pembayaran tunjangan
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pun mengalami keterlambatan
dalam realisasi pembayarannya, karena baru dibayarkanpada
bulan Januari tahun 2015 yang seharusnya dibayarkanmulai bulan
Januari tahun 2012;
16. Bahwa berdasarkan uraian atau dalil-dalil pertimbangan hukum di
atas, maka Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 Pasal
6 ayat (1)juncto aturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang
Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru untuk Guru
Madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama
yang terbit setiap tahun bertentangan peraturan yang lebih tinggi
oleh karena itu harus dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka selanjutnya Para
Pemohon mohon kepada Ketua Mahkamah Agung berkenan memeriksa
permohonan keberatan dan memutuskan sebagai berikut:
Primair:
1.
Menerima seluruh permohonan Para Pemohon;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 39
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman40dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
2.
Menyatakan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 43
Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama bertentangan
dengan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan dan Dosen junctoPasal 5 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan
Profesi Guru Dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen Serta
Tunjangan Kehormatan Profesor juncto Pasal 23 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
3.
Menyatakan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 43
Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Menteri Agama beserta segala
turunannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4.
Menyatakan seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang
di terbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia berkaitan
dengan pembayaran tunjangan profesi Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil yang tidak berdasarkan “masa kerja” bertentangan dengan Pasal
16 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan dan Dosen junctoPasal 5 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru
Dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen Serta Tunjangan
Kehormatan Profesor junctoPasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat serta diperintahkan untuk
direvisi pada saat putusan ini sudah dibacakan;
5.
Menyatakan pembayaran besaran tunjangan profesi Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil pada Madrasahdi bawahnaungan Kementerian
Agama Republik Indonesia harus dibayarkan dengan memperhitungkan
berdasarkan
“masa
kerja”
sejak
pertama
kali
Surat
KeteranganInpassing diterima/terbit;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 40
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman41dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
6.
Memerintahkan Kementerian Agama dalam waktu 90 hari untuk
merevisi Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun
2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama menjadi berbunyi
“Tunjangan Profesi dan tunjangan khusus bagi Guru Bukan Pegawai
Negeri sipil (Guru GBPNS) diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat,
masa kerja, dan kualifikasi yang berlaku bagi Guru Pegawai Negeri
Sipil” sejak pertama kali Surat KeteranganInpassing diterima/terbit;
7. Memerintahkan Kementerian Agama Republik Indonesia c.q.Direktur
Jenderal Pendidikan Islam dalam waktu 90 hari untuk merevisi
Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Untuk Guru
Madrasah Yang Berada Di Bawah Naungan Kementerian Agama yang
isinya menjadi Guru dan Kepala Madrasah bukan Aparatur Sipil Negara
yang sudah disetarakan (Inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1
(satu)
kali
gaji
pokok
per
bulan
sesuai
dengan
Surat
KeteranganInpassing dengan memperhitungkan masa kerja yang
bersangkutan
dan
pembayarannya
berdasarkan
masa
kerja
disesuaikan dengan Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 10
Tahun 2024;
8.
Memerintahkan Kementerian Agama Republik Indonesia membayar
tunjangan profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada madrasah
berdasarkan
“masa
kerja”
sejak
pertama
kali
Surat
KeteranganInpassing diterima/terbit;
9.
Memerintahkan Kementerian Agama Republik Indonesia membayar
tunggakan tunjangan profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada
madrasah berdasarkan “masa kerja” sejak pertama kali Surat
KeteranganInpassing diterima/terbit yaitu Januari 2012 sampai dengan
Desember 2014;
10. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk memuat
putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana
mestinya;
Subsidair:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 41
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman42dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan surat-surat bukti berupa:
1. Fotokopi Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
Pada Kementerian Agama(BuktiP-1A);
2. Fotokopi Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Menteri Agama RINomor 43 Tahun
2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama(BuktiP-1B);
3. Fotokopi Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (BuktiP-2A);
4. Fotokopi Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen (BuktiP-2B);
5. Fotokopi Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor
B.II/3/15678.Kw.11.006483/2011 tanggal 30 Desember 2011 (BuktiP-3);
6. Fotokopi Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor
B.II/3/15678.Kw.28.001938/2011 tanggal 30 Desember 2011 (BuktiP-4);
7. Fotokopi Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor
B.II/3/15678.Kw.11.000399/2011 tanggal 30 Desember 2011 (BuktiP-5);
8. Fotokopi Keputusan Menteri Agama RI Nomor 73 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan
Tunjangan Profesi Guru/Pengawas Dalam Binaan Kementerian Agama
(BuktiP-6A);
9. Fotokopi Angka III Sub A Nomor 2 Peraturan Menteri Agama Nomor 73
Tahun 2011 (BuktiP-6B);
10. Fotokopi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024
tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 42
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman43dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (BuktiP-7);
11. Fotokopi Lampiran halaman 7 bagian B Sub ke 3 Keputusan Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala dan Pengawas
Madrasah Bab II Sumber Anggaran Dan Besaran huruf B angka 3(BuktiP-
8);
12. Fotokopi Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2009
tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru
Dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan Profesor(BuktiP-9);
13. Fotokopi Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru(BuktiP-10.);
14. Fotokopi Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
164/PMK.05/2010tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi
Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen Serta Tunjangan
Kehormatan Profesor (BuktiP-11);
15. Fotokopi Surat Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Kantor Staf Presiden
Republik Indonesia Nomor B-024/KSP/DII/02/2023 Perihal Tindak Lanjut
Permasalahan Guru Inpassing tanggal 14 Februari 2023 (BuktiP-12);
16. Fotokopi Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan
(SKAKPT)atas nama Hadi Sutikno(BuktiP-13);
17. Fotokopi Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan
(SKAKPT) atas nama Deni Subhani(BuktiP-14);
18. Fotokopi Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan
(SKAKPT) atas nama Siti Zaetun(BuktiP-15);
19. Fotokopi Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan atasnama Nanik
Yuliastutik(BuktiP-16);
20. Fotokopi Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan atas nama Siti
Zulaiha(BuktiP-17);
Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebut
telah disampaikan kepada Termohon pada tanggal 18 Oktober 2024
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 43
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman44dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
berdasarkanSurat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung
Nomor 55/PER-PSG/X/55 P/HUM/2024, tanggal18 Oktober 2024;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Para Pemohon tersebut,
Termohon telah mengajukan jawaban tertulis tertanggal 2 Desember 2024,
yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
I.
Pendahuluan;
Bahwa salinan permohonan Keberatan Hak Uji Materiil terhadap
ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun
2014tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil yang diajukan oleh Para Pemohon secara resmi
telah diterima oleh Termohon;
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil yang
berbunyi “Termohon wajib mengirimkan atau menyerahkan jawabannya
kepada Panitera Mahkamah Agung Paling Lama 14 (Empat Belas) hari
Sejak Diterima Salinan Permohonan Tersebut”, maka penyampaian
jawaban Termohon terhadap Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil
Para Pemohon masih dalam tenggang waktu dan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01
Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;
II. Pokok Permohonan Pengujian;
1. Bahwa permohonan pengujian objek Hak Uji Materiil Peraturan
Menteri
AgamaNomor 43 Tahun
2014
tentang Tata
Cara
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipilantara lain:
a. Permohonan pengujian formil pembentukan Peraturan Menteri
Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada
Kementerian Agama; dan
b. Ketentuan Pasal 6 ayat (1)Peraturan Menteri Agama Nomor 43
Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 44
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman45dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
yang berbunyi:
“Tunjangan profesi bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang
telah memiliki jabatan fungsional guru diberikan setara dengan
gaji pokok Pegawai Negeri Sipil pada pangkat, golongan,
jabatan, dan kualifikasi akademik yang sama sesuai dengan
penetapan
Inpassing
jabatan
fungsional
guru
yang
bersangkutan”yangbertentangan dengan:
1) Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen (untuk selanjutnya disebut Ketentuan
Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005)
yang berbunyi “Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok
guru
yang
diangkat
oleh
satuan
pendidikan
yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah
pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama”;
2) Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009
tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan
Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan
Profesor (untuk selanjutnya disebut Pasal 5 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009) yang berbunyi “Tunjangan
profesi bagi Guru dan Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil
diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan
kualifikasi akademik yang berlaku bagi Guru dan Dosen
Pegawai Negeri Sipil”;dan
3) Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2008 tentang Guru (untuk selanjutnya disebut Pasal
23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017)
yang berbunyi “Tunjangan Profesi dan tunjangan khusus bagi
Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil diberikan sesuai
dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang
berlaku bagi Guru Pegawai Negeri Sipil”;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 45
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman46dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
2. Bahwa menurut Para Pemohon, pengundanganPeraturan Menteri
Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada
Kementerian Agamatidak memenuhi ketentuan-ketentuan prosedural
dan substansial pembentukan peraturan perundang-undangan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan.
Bahwa
selain
itu
norma
pengaturan dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri
Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada
Kementerian Agama telah menimbulkan kerugian moril dan materiil
bagi Para Pemohon;
III. Jawaban Terhadap Materi Yang Dimohonkan Oleh Para Pemohon;
Bahwa Termohon akan memberikan jawaban terhadap Posita dan
Petitum yang disampaikan oleh Para Pemohon dalam Permohonannya
sebagaimana uraian penjelasan dibawah ini:
I.
Tentang Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon;
Sehubungan
dengan
kedudukan
Para
Pemohon,
Termohon
berpendapat sebagai berikut:
a. Sesuai dengan ketentuan Pasal 31A Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, selanjutnya
disebut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung, yang berbunyi:
(1) Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang terhadap undang-undang diajukan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 46
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman47dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah
Agung dan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya
dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan
di bawah undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih
hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam undang-undang; atau
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat;
(3) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. Nama dan alamat pemohon;
b. Uraian
mengenai
perihal
yang
menjadi
dasar
permohonan dan menguraikan dengan jelas bahwa:
1. Materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang dianggap bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau
2. Pembentukan
peraturan
perundang-undangan
tidak memenuhi ketentuan yang berlaku; dan
c. Hal-hal yang diminta untuk diputus;
(4) Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Mahkamah Agung paling lama 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya
permohonan;
(5) Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa pemohon
atau permohonannya tidak memenuhi syarat, amar putusan
menyatakan permohonan tidak diterima;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 47
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman48dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
(6) Dalam
hal
Mahkamah
Agung
berpendapat
bahwa
permohonan
beralasan,
amar
putusan
menyatakan
permohonan dikabulkan;
(7) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), amar putusan menyatakan dengan tegas
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi;
(8) Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus dimuat dalam
Berita Negara atau Berita Daerah paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;
(9) Dalam hal peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau tidak
bertentangan
dalam
pembentukannya,
amar putusan
menyatakan permohonan ditolak;
(10) Ketentuan
mengenai
tata
cara
pengujian
peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang diatur
dengan Peraturan Mahkamah Agung;
b. Atas dasar ketentuan Pasal 31A Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 tersebut, menurut Termohon perlu dipertanyakan
apakah kepentingan Para Pemohon sudah tepat sebagai pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangannya dirugikan oleh
berlakunya Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 43
Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama,
yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 16ayat (2)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Pasal 5 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, Pasal 23 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, juga apakah
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 48
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman49dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
terdapat kerugian Para Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan
apakah ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugianPara Pemohon dengan berlakunya ketentuan dalam
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun
2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agamayang
dimohonkan untuk diuji;
c. Bahwa dalam permohonan uji materiil yang diajukan oleh Para
Pemohon tidak terurai dengan jelas, tegas, dan pasti kerugian
yang timbul sebagai akibat berlakunya ketentuan dalam Pasal 6
ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan
Pegawai
Negeri
Sipil
Pada
Kementerian
Agama
yang
dimohonkan untuk diuji. Di samping itu, dalam permohonan uji
materiil yang diajukan oleh Para Pemohon, juga tidak diuraikan
dengan jelas, tegas, dan pasti hubungan sebab akibat (causal
verband) antara kerugian Para Pemohon dan berlakunya
ketentuan dalamPasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agama
Tahun43 Tahun 2014 yang dimohonkan untuk diuji;
d. Bahwa dengan demikian, Para Pemohon dalam permohonan uji
materiil Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri AgamaNomor 43
Tahun 2014tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipilterhadap Pasal 16 ayat (2)
Undang-UndangTahun 14 Tahun 2005, Pasal 5 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 dan Pasal 23 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, harus
menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
1) Kedudukan hukum sebagai Para Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2009;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 49
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman50dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
2) Kerugian yang timbul sebagai akibat berlakunya ketentuan
dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 43
Tahun 2014 yang dimohonkan untuk diuji;
3) Di dalam ketentuan tersebut terdapat frasa “haknya
dirugikan”. artinya, di dalam permohonan ini Para Pemohon
harus menguraikan haknya yang dirugikan dengan adanya
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun
2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian
Agamadan terkait dengan pokok permohonan yang diajukan.
Oleh karena itu Para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum mengajukan permohonan a quo;
4) Hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
Para Pemohon dan berlakunya ketentuan dalam Pasal 6
ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agamayang
dimohonkan untuk diuji;
e. Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Termohon, maka
adalah tepat jika Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim
Agung menyatakan Para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dan karenanya permohonan Para
Pemohon wajib dinyatakan tidak dapat diterima (niet ont
vankelijk verklaad).Namun demikian Termohon menyerahkan
sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim
Agung untuk memeriksa, mempertimbangkan, dan memutusnya;
II. Tentang Permohonan Pengujian Formil Pembentukan Peraturan
Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
Pada Kementerian Agama;
a. Bahwa terkait dengan pengujian formil pada posita permohonan,
Termohon memberikan penjelasan sebagai berikut:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 50
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman51dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
1) BahwaPeraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
Bukan
Pegawai
Negeri
Sipil
Pada
Kementerian
Agamamerupakan jenis peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
sebagaimana
telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diakui
keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang
diperintahkan
oleh
peraturan
perundang-
undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan
kewenangan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat 2
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Selain itu, pembentukan Peraturan Menteri Agama Nomor 43
Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan
Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian
Agama sesuai dengan kewenangan Termohon sebagai
Pejabat Penyelenggara Negara yang diberi tugas untuk
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
keagamaan, termasuk urusan pendidikan yang berada di
bawah kewenangan Kementerian Agama sebagaimana
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara;
2) bahwa pembentukan Peraturan Menteri Agama Nomor 43
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 51
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman52dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan
Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian
Agama telah melalui tahapan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan
Kedua
Atas
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan yang meliputi tahapan perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan,
dan pengundangan;
3) Bahwa pembentukan formil Peraturan Menteri Agama Nomor
43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan
Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian
Agama terdapat beberapa bukti surat yang terkait dengan
prosesuil yaitu:
a. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian
Agama Nomor 744/Dj.I/Dt.I.I/KP.07.6/03/2016 tanggal 10
Maret 2016 tentang Penjelasan Tunjangan Profesi Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Binaan Direktorat
Pendidikan Madrasah(Bukti T-1);
b. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian
Agama RI Nomor 1624/DJ.I/KP.07.6/05/2016 tanggal 16
Maret 2016. Perihal Penyampaian Data Tunggakan
Tunjangan Profesi GBPNS Hasil Verifikasi Inspektorat
Jenderal (Bukti T-2); dan
c. Surat Kepala Biro Perencanaan Atas Nama Sekretaris
Jenderal
Kementerian
Agama
RI
Nomor
SJ/B.I/2.3.4/KU.00.1/5338/2014
Perihal
Penelaahan
Revisi Tunjangan Profesi Guru (TBG) Terutang Tahun
2008-2013 tanggal 6 Oktober 2014 (Bukti T-3);
4) Bahwa dalam pembentukan Peraturan Menteri Agama
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 52
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman53dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada
Kementerian Agama telah mempertimbangkan asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,
begitupun dengan materi yang diatur dalam Peraturan
Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil Pada Kementerian Agama telah mempertimbangkan
asas-asas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
sebagaimana
telah
beberapa
kali
diubah
terakhir
dengan
Undang-
UndangNomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5) Berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan di atas,
dengan demikian pembentukan dan norma yang diatur
dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agamatelah
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12
Tahun2011tentang
Pembentukan
PeraturanPerundang-
Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2022tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan;
III. Tentang Uji Materiil Ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri
Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada
Kementerian Agamayang tidak bertentangan dengan Pasal 16 ayat
(2) Undang-Undang 14 Tahun 2005, Pasal 5 ayat (1) Peraturan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 53
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman54dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, dengan penjelasan sebagai
berikut:
a. Bahwa pada pokoknya, Uji Materiil Ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014tentang Tata
Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipilyang dimohonkan oleh Para Pemohon adalah
berkaitan dengan tidak dimasukkan frasa “masa kerja” dalam
pembayaran tunjangan profesi bagi Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil (GBPNS)yang telah memiliki jabatan fungsional guru;
b. Apabila ditelaah lebih lanjut, penormaan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai
Negeri
Sipil
Pada
Kementerian
Agamaberbeda
dengan
penormaan pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005, Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2009 dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2017. Perbedaan materi muatan yang diatur dalam Pasal
6 ayat (1) Peraturan Menteri AgamaNomor 43 Tahun
2014tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipildengan materi muatan yang diatur
dalam Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005,
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor41 Tahun 2009,
dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor19 Tahun
2017 dapat diuraikan secara lengkap sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (1)
PMA 43/2014
Pasal 16 ayat
(2)
UU 14/2005
Pasal 5 ayat (1)
PP 41/2009
Pasal 23 ayat
(1)
PP 19/2017
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 54
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman55dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
“Tunjangan
profesi bagi
GBPNS yang
telah memiliki
jabatan fungsional
guru diberikan
setara dengan gaji
pokok PNS pada
pangkat,
golongan, jabatan,
dan kualifikasi
akademik yang
sama dengan
berdasarkan pada
penetapan
Inpassing jabatan
fungsional guru
yang
bersangkutan”
“Tunjangan
profesi
sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1)
diberikan setara
dengan 1 (satu)
kali gaji pokok
guru yang
diangkat oleh
satuan
pendidikan yang
diselenggarakan
oleh Pemerintah
atau pemerintah
daerah pada
tingkat, masa
kerja, dan
kualifikasi yang
sama”
“Tunjangan
profesi bagi
Guru dan
Dosen Bukan
Pegawai
Negeri Sipil
diberikan
sesuai dengan
kesetaraan
tingkat, masa
kerja, dan
kualifikasi
akademik yang
berlaku bagi
guru dan dosen
pegawai negeri
sipil”
“Tunjangan
Profesi dan
tunjangan
khusus bagi
Guru Tetap
bukan pegawai
negeri sipil
diberikan
sesuai dengan
kesetaraan
tingkat, masa
kerja, dan
kualifikasi yang
berlaku bagi
Guru pegawai
negeri sipil”
c. Berdasarkan uraian pada tabel pada huruf c, maka penormaan
dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 43
Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama
mengatur lebih teknis mengenai tata cara pembayaran tunjangan
profesi Guru Bukan Pegawai negeri sipil yang harus sesuai
dengan penetapan Inpassing, sedangkan penormaan dalam
Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Pasal
5 ayat (1) Peraturan PemerintahNomor 41 Tahun 2009, dan
Pasal 23 ayat (1) Peraturan PemerintahanNomor 19 Tahun 2017
mengatur ketentuan mengenai hak tunjangan profesi Guru
Bukan Pegawai negeri sipil yang bersifat umum;
d. Bahwa dalam penetapan InpassingGuru Bukan Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan
Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 55
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman56dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil Pada Kementerian Agama telah mempertimbangkan masa
kerja Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil sejak diangkat pada
satuan pendidikan dan kualifikasi akademik, hal ini sesuai
dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 47 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan
Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Dan Angka
Kreditnya. yang berbunyi:
“Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan
kualifikasi akademik dan masa kerja, dihitung mulai dari
pengangkatan atau penugasan pertama sebagai Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil pada satuan Pendidikan”;
sehinggapelaksanaan Inpassingbagi Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil juga dilaksanakan dengan memperhitungkan masa
kerja Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil sejak diangkat pada
satuan Pendidikan;
e. Bahwa lebih lanjut pengaturan masa kerja sebagaimana
dimaksud dalam huruf d dalam penetapan InpassingGuru Bukan
Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Menteri
Pendidikan
Nasional
Nomor
47
Tahun
2007
sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007
tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil Dan Angka Kreditnya yang secara lengkap
diuraikan sebagai berikut:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 56
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman57dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
f.
Bahwa berdasarkan tabel sebagaimana diuraikan dalam huruf e,
maka masa kerja Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil sebenarnya
telah diperhitungkan dalam pembayaran tunjangan profesi Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil, yang dikonversikan ke dalam angka
kredit untuk menentukan Golongan, Ruang dan JabatanGuru
Bukan Pegawai Negeri Sipil;
g. Pertimbangan masa kerja dan kualifikasi akademik dalam
penetapan InpassingGuru Bukan Pegawai Negeri Sipil sesuai
tabel pada huruf e, dapat dijelaskan dalam contoh sebagai
berikut:
1) Saudara Hadi Sutikno, guru yang memiliki kualifikasi
akademik S-1 dengan masa kerja 13 tahun, maka perolehan
angka kredit Saudara Hadi Sutikno sebesar 200;
Berdasarkan perolehan angka kredit tersebut, maka Saudara
Hadi Sutikno ditetapkan setara dengan Jabatan Guru
Dewasa, Golongan Ruang (III/c), dengan masa kerja
golongan 0 tahun;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 57
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman58dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
2) Saudara Deni Subhani, guru yang memiliki kualifikasi
akademik S-1 dengan masa kerja 7 tahun, maka perolehan
angka kredit Saudara Deni Subhani sebesar 150;
Berdasarkan perolehan angka kredit tersebut, maka Saudara
Deni Subhani ditetapkan setara dengan Jabatan Guru
Madya Tk. I, Golongan Ruang (III/b), dengan masa kerja
golongan 0 tahun; dan
3) Saudari Siti Zaetun, guru yang memiliki kualifikasi akademik
S-1 dengan masa kerja 4 tahun, maka perolehan angka
kredit Saudari Siti Zaetun sebesar 100;
Berdasarkan perolehan angka kredit tersebut, maka Saudari
Siti Zaetun ditetapkan setara dengan Jabatan Guru Madya,
Golongan Ruang (III/a), dengan masa kerja golongan 0
tahun;
h. Bahwa masa kerja yang tercantum dalam penetapan Inpassing
Para Pemohon, hanya merupakan keterangan masa kerja Para
Pemohon sejak Para Pemohon diangkat sebagai guru bukan
pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang menjadi dasar
penetapanGolongan, Ruang dan Jabatan Para Pemohon
sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, bukan masa kerja
golongan yang berdampak pada perbedaan/selisih perhitungan
pembayaran tunjangan profesi;
i.
Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan dalam
huruf g, maka selisih perhitungan besaran tunjangan profesi guru
bukan Pegawai Negeri Sipil yang dimohonkan oleh Para
Pemohon adalah keliru, mengingat masa kerja yang tercantum
dalam Penetapan Inpassing Para Pemohon telah diperhitungkan
dan dikonversi menjadi angka kredit yang menentukan pangkat,
golongan dan jabatan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang
Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil Dan Angka Kreditnya sebagaimana diubah dengan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 58
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman59dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 47 Tahun 2007 tentang PenetapanInpassingJabatan
Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Dan Angka
Kreditnya;
j.
Bahwa apabila masa kerja yang tercantum dalam penetapan
Inpassing Para Pemohon diperhitungkan kembali sebagai selisih
perolehan tunjangan profesi sebagaimana didalilkan oleh Para
Pemohon, bukankah hal tersebut akan berdampak pada potensi
kerugian negara? mengingat masa kerja yang tercantum dalam
penetapan Inpassing Para Pemohon telah diperhitungkan dan
dikonversi menjadi angka kredit yang menentukan pangkat,
golongan dan jabatan Para Pemohon yang bersangkutan;
k. Bahwa pengaturan pemberian tunjangan profesi Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil yang mempertimbangkan masa kerja
dalam pemberian tunjangannya juga diatur dalam ketentuan
umum dalam Pasal 1 dan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil yangsecara tersirat dan tersurat
mengatur
bahwa
pemberian
kesetaraan
guru
dalam
Inpassingmempertimbangkan masa kerja Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil;
l.
Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud diatas,
ketentuan “masa kerja” sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Pasal 5 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, dan Pasal 23 ayat
(1)
Peraturan
Pemerintahan
Nomor
19
Tahun
2017,
sesungguhnya telah diperhitungkan dalam penetapan Inpassing
atau pemberian kesetaraan jabatan, pangkat dan golongan bagi
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil sebagai dasar pembayaran
tunjangan profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Dengan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 59
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman60dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
demikian, pokok uji materiil Para Pemohon yang menyatakan
bahwa pemberian tunjangan profesi bagi Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil yang tidak memperhitungkan masa kerja adalah
tidak benar dan patut dikesampingkan;
m. Bahwa penjelasan penghitungan “masa kerja” dalam ketentuan
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun
2014tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
Bukan Pegawai Negeri SipilPada Kementerian Agama yang
didasarkan
pada
penetapan
Inpassing
sebenarnya
telah
diberitahukan kepada seluruh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
termasuk kepada Para Pemohon melalui Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi seluruh Indonesia sebagai berikut:
1) Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian
Agama Nomor 744/Dj.I/Dt.I.I/KP.07.6/03/2016 tanggal 10
Maret 2016 Perihal Penjelasan Tunjangan Profesi Guru
Bukan
Pegawai
Negeri
SipilPada
Binaan
Direktorat
Pendidikan Madrasah;
2) Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian
Agama RI Nomor1624/DJ.I/KP.07.6/05/2016 tanggal 16
Maret
2016.
Perihal
Penyampaian
Data
Tunggakan
Tunjangan Profesi GBPNS Hasil Verifikasi Inspektorat
Jenderal; dan
3) Surat Surat Kepala Biro Perencanaan Atas Nama Sekretaris
Jenderal
Kementerian
Agama
RI
Nomor
SJ/B.I/2.3.4/KU.00.1/5338/2014 Perihal Penelaahan Revisi
Tunjangan Profesi Guru (TBG) Terutang Tahun 2008-2013
tanggal 6 Oktober 2014;
n. Bahwa berdasarkan penjelasan dan jawaban pada huruf h,
permohonan dari Para Pemohon agar Termohon membayar
tunggakan tunjangan profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan
masa
kerja
sejak
pertama
kali
Surat
KeteranganInpassing diterima/terbit (Petitum 9) adalah tidak
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 60
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman61dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
berdasar dan patut ditolak, karena Termohon sudah memberikan
hak bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil termasuk hak Para
Pemohon
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan dengan memperhitungkan masa kerja sebagai salah
satu komponen/ indikator/aspek dalam menetapkan Pemberian
Kesetaraan jabatan, pangkat dan golongannya sebagai dasar
pembayaran tunjangan profesi guru;
IV. Kesimpulan;
Berdasarkan JawabanTermohon atas Dalil dan alasan Para Pemohon
tersebut diatas, dapat disimpulkan:
1. Pembentukan Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agamatelah sesuai dengan
ketentuan
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun2011
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangansebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan; dan
2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 43
Tahun 2014tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipiltidak bertentangan dengan Pasal 16 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Pasal 5 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, dan Pasal 23 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017;
Menimbang,
bahwa
untuk
mendukung
dalil-dalil
jawabannya,
Termohon telah mengajukan bukti berupa:
1. Fotokopi Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
Nomor 744/Dj.I/Dt.I.I/KP.07.6/03/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang
Penjelasan Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada
Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah(BuktiT-1);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 61
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman62dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
2. Fotokopi Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
RI Nomor 1624/DJ.I/KP.07.6/05/2016 tanggal 16 Maret 2016. Perihal
Penyampaian Data Tunggakan Tunjangan Profesi GBPNS Hasil
Verifikasi Inspektorat Jenderal(BuktiT-2);
3. Fotokopi Surat Kepala Biro Perencanaan Atas Nama Sekretaris Jenderal
Kementerian Agama RI Nomor SJ/B.I/2.3.4/KU.00.1/5338/2014 Perihal
PenelaahanRevisi Tunjangan ProfesiGuru (TBG) Terutang Tahun 2008-
2013 tanggal 6 Oktober 2014 (BuktiT-3);
4. Fotokopi Pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47
Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru
Bukan
Pegawai
Negeri
Sipil
Dan
Angka
Kreditnya
beserta
lampirannya(BuktiT-4);
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hak
uji materiil dari Para Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak
uji materiil Para Pemohon adalah Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agama
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama, vide bukti
nomor P-1A;
Menimbang, bahwa sebelum Mahkamah Agung mempertimbangkan
tentang substansi permohonan yang diajukan Para Pemohon, maka terlebih
dahulu akan dipertimbangkan apakah permohonana quo memenuhi
persyaratan formal, yaitu apakah Para Pemohon mempunyai kepentingan
untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil, sehingga Para
Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan
a quosebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 A ayat (2) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung danPasal 1 ayat (4) dan
Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2011
tentang Hak Uji Materiil;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 62
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman63dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
A. Kewenangan Mahkamah Agung;
Bahwa objek permohonan secara hierarki berada di bawah undang-
undang, sehingga termasuk jenis peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 juncto Pasal 8 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, dengan demikian Mahkamah
Agung berwenang untuk menguji objek permohonan hak uji materiil ini;
B. Kedudukan Hukum (Legal Standing);
Bahwa Para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, yang
berprofesi sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS);
Bahwa objek permohonan mengatur pemberian tunjangan profesi Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil tanpa memperhitungkan masa kerja,
sehingga merugikan Para Pemohon yang telah bekerja bertahun-tahun
hanya diberi tunjangan yang sama dengan tunjangan 0 (nol) tahun;
Bahwa dengan adanya kerugian tersebut, maka Para Pemohon
mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas
terbukti Pemohon mempunyai kepentingan dan oleh karenanya memiliki
legal standing dalam mengajukan permohonan a quo karena haknya
dirugikan atas berlakunya Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor
43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agamayang menjadi objek
permohonan keberatan hak uji materiil, oleh karena itu secara yuridisPara
Pemohon mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan
keberatan hak uji materiil atas Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agama
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama, sehingga
memenuhi syarat formal yang ditentukan dalam Pasal 1 ayat (4) Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 danPasal 31 A ayat (2) Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 63
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman64dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
Menimbang, bahwa oleh karena Mahkamah Agung berwenang
untuk memeriksa permohonan a quo dan Para Pemohon mempunyai legal
standingdalam mengajukan permohonan a quo, maka permohonan a
quosecara formal dapat diterima;
Menimbang,
bahwa
selanjutnya
Mahkamah
Agung
akan
mempertimbangkan substansi objek permohonan keberatan hak uji materiil
apakah Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil Pada Kementerian Agamabertentanganatau tidak dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaituUndang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen?;
Menimbang, bahwa mencermati alasan keberatan Para Pemohon
yang kemudian dibantah oleh Termohon dalam jawabannya, dihubungkan
dengan bukti-bukti yang diajukan oleh Para Pemohon dan Termohon,
Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan keberatan Para Pemohon
tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Para Pemohon dalam permohonannya, pada
pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
a. Bahwa pada tahun 2011 Para Pemohon diangkat sebagai Guru
Inpassing
Guru
Bukan
Pegawai
Negeri
Sipil
(GBPNS) pada
Kementerian Agama RI dengan pengangkatan, tertanggal 30 Desember
2011 (vide bukti P-3,P-4 dan P-5);
b. Bahwa
sejak
Para
Pemohon
menerima
Surat
KeteranganInpassingkurang lebih (selama 3 tahun), Para Pemohon
tidak pernah menerima pembayaran tunjangan profesi guru tidak
pernah dibayarkan dan pada tahun 2014 diterbitkan peraturan baru
yaitu Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
Pada Kementerian Agama (vide bukti P-1A);
c. Bahwa tindak lanjut dari pengangkatan Guru Inpassing Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil tersebut, Termohon tidak pernah mempergunakan
Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pedoman
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 64
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman65dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan
Profesi Guru/Pengawas Dalam Binaan Kementerian Agama (vide bukti
P-6A);
d. Bahwa dalam Lampiran Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun
2011 pada angka III (tiga romawi) sub A kedua masih dicantumkan
dengan bunyi "Guru Bukan PNS diberikan bantuan tunjangan profesi
setara dengan kualifikasi akademik, pangkat dan masa kerja yang
berlaku bagi PNS" (vide bukti P-6B);
e. Bahwa dengan terbitnya objek permohonan a quo kata/kalimat "Masa
Kerja" dihilangkan yang mengakibatkan hak-hak Para Pemohon untuk
mendapatkan hak tunjangan profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan masa kerja menjadi hilang sehingga pembayarannya
selalu dihitung 0 tahun sejak pertama kali Surat KeteranganInpassing
terbit 30 Desember 2011:
Menimbang, bahwa Termohon dalam dalil jawabannya, pada
pokoknya:
a. Bahwa masa kerja Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) telah
diperhitungkan dalam pembayaran tunjangan profesi Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang dikonversikan ke dalam angka kredit
untuk menentukan Golongan Ruang dan Jabatan Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil (GBPNS);
b. Bahwa untuk Para Pemohon yaitu:
Saudara Hadi Sutikno, guru yang memiliki kualifikasi akademik S-1
dengan masa kerja 13 tahun, maka perolehan angka kredit sebesar
200, maka Saudara Hadi Sutikno ditetapkan setara dengan Jabatan
Guru Dewasa, Golongan Ruang (III/c), dengan masa kerja golongan 0
tahun;
Saudara Deni Subhani, guru yang memiliki kualifikasi akademik S-1
dengan masa kerja 7 tahun, maka perolehan angka kredit Saudara
Deni Subhani sebesar 150 maka Saudara Deni Subhani ditetapkan
setara dengan Jabatan Guru Madya Tk. I, Golongan Ruang (III/b),
dengan masa kerja golongan 0 tahun; dan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 65
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman66dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
Saudari Siti Zaetun, guru yang memiliki kualifikasi akademik S-1
dengan masa kerja 4 tahun, maka perolehan angka kredit Saudari Siti
Zaetun sebesar 100 maka Saudari Siti Zaetun ditetapkan setara
dengan Jabatan Guru Madya, Golongan Ruang (III/a), dengan masa
kerja golongan 0 tahun;
c. Bahwa masa kerja yang tercantum dalam penetapan Inpassing Para
Pemohon merupakan keterangan masa kerja sejak diangkat sebagai
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/GBPNS yang menjadi dasar penetapan
Golongan, Ruang dan Jabatan bukan masa kerja golongan yang
berdampak pada perbedaan/selisih perhitungan pembayaran tunjangan
profesi sehingga masa kerja yang tercantum dalam Penetapan Inpassing
Para Pemohon telah diperhitungkan dan dikonversi menjadi angka kredit
yang menentukan pangkat, golongan, dan jabatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur bahwa
"Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara
dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat,
masa kerja, dan kualifikasi yang sama";
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang
Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
Dan Angka Kreditnya mengatur bahwa "Penetapan Jenjang Jabatan
Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.
menggunakan tabel dan contoh pada lampiran II Peraturan Menteri ini";
Menimbang, bahwa dalam lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 47 Tahum 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan
Fungsional Guru Bukan Pegawai Neger Sipil Dan Angka Kreditnya tercantum
untuk Sarjana/D-IV:
Masa Kerja 0≤MK<6, angka kredit 100, Ill/a 0 th, Guru Madya;
Masa Kerja 6≤ MK<10, angka kredit 150, III/b 0 th, Guru Madya Tk.I;
Masa Kerja 10≤MK<14, angka kredit 200, III/c 0 th, Guru Dewasa;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 66
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman67dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
Masa Kerja 14≤MK<18, angka kredit 300, III/d 0 th, Guru Dewasa Tk.l;
Masa Kerja 18≤MK<22, angka kredit 400, IV/a 0 th, Guru Pembina;
Menimbang,
bahwa
berdasarkan
peraturan
tersebut
diatas
pengaturan mengenai penghitungan masa kerja dalam ketentuan Pasal 6
ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014/Objek permohonan
a quo yang didasarkan pada penetapan Inpassing telah dikonversikan ke
dalam angka kredit untuk selanjutnya dijadikan dasar dalam penetapan
Golongan, Ruang dan Jabatan dari Para Pemohon;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di
atas dalil keberatan Para Pemohon tentang Pasal 6 ayat (1) Peraturan
Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/Objek permohonan
a quo yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi yaitu Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen tidak terbukti sehingga permohonan ditolak;
Menimbang,
bahwa
berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan
tersebut terbukti bahwa Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 43
Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipiltidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (vide Bukti P-2A), karenanya permohonan keberatan hak uji
materiil dari Para Pemohon harus ditolak, dan selanjutnya sebagai pihak
yang kalah Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor
01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturan perundang-
undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 67
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman68dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon:
HADI SUTIKNO BIN KUMEDI, DENI SUBHANI BIN H. M. NUR dan SITI
ZAETUN BINTI ABDUL HALIDtersebut;
Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah
Agung pada hari Senin,tanggal 10 Maret 2025, oleh Prof. Dr. H. Yulius,
S.H., M.H., Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang
ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Cerah
Bangun, S.H., M.H., dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim-Hakim
Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota
Majelis tersebutdan dibantu oleh Retno Widowati, S.H., M.H., Panitera
Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis:
Ketua Majelis,
ttd.
ttd.
Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H.
Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
ttd.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 68
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman69dari69halaman. Putusan Nomor 55 P/HUM/2024
Panitera Pengganti,
ttd.
Retno Widowati, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
1. Meterai
Rp 10.000,00
2. Redaksi
Rp 10.000,00
3. Administrasi
Rp 980.000,00
Jumlah
Rp1.000.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. Hendro Puspito, S.H., M.Hum.
NIP 19610514 198612 1 001
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 69
