HUM
2024
52 P/HUM/2024
Pemohon: YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA DKK
Termohon: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Tanggal Putusan: 2025-03-10
Ringkasan Putusan
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 52 P/HUM/2024 Tahun 2025 YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA, DKK VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;;
Teks Putusan
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 1 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
PUTUSAN
Nomor 52 P/HUM/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Pasal 83A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan
Batubara, pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagai
berikut, dalam perkara:
I.
YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA
(WALHI), tempat kedudukan di Jalan Tegal Parang Utara Nomor
14, Mampang, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus
Jakarta, yang diwakili oleh Zenzi Suhadi, jabatan Ketua
Pengurus Yayasan WALHI, dan Muhammad Ishlah, jabatan
Sekretaris Pengurus Yayasan WALHI;
Selanjutnya memberi kuasa kepada Prof. Denny Indrayana,
S.H., LL.M., Ph.D., dan kawan-kawan, kewarganegaraan
Indonesia, para Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi
Tolak Tambang, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tanggal 30 September 2024;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon I;
II.
JARINGAN ADVOKASI TAMBANG (JATAM) NASIONAL,
tempat kedudukan di Graha Kramayudha Lantai 4 Unit B, Jalan
Warung Jati Barat Nomor 43 RT 002 RW 002, Duren Tiga,
Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus
Jakarta, yang diwakili oleh Melkior Nahar, jabatan Koordinator
Nasional;
Selanjutnya memberi kuasa kepada Prof. Denny Indrayana,
S.H., LL.M., Ph.D., dan kawan-kawan, kewarganegaraan
Indonesia, para Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 2 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
Tolak Tambang, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tanggal 27 September 2024;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon II;
III.
JARINGAN ADVOKASI TAMBANG (JATAM) SULAWESI
TENGAH, tempat kedudukan di Jalan Yojokodi Lrg. Canggih
Nomor 4B, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, yang diwakili
oleh Moh. Taufik, jabatan Koordinator Eksekutif;
Selanjutnya memberi kuasa kepada Prof. Denny Indrayana,
S.H., LL.M., Ph.D., dan kawan-kawan, kewarganegaraan
Indonesia, para Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi
Tolak Tambang, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tanggal 27 September 2024;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon III;
IV.
SOLIDARITAS PEREMPUAN, tempat kedudukan di Jalan
Jatisasri Nomor 12A RT 005 RW 007, Jati Padang, Pasar
Minggu, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta,
yang diwakili oleh Armayanti Sanusi, S.Kom., jabatan Ketua
Badan Eksekutif Nasional, Andriyeni, jabatan Koordinator
Program, dan Nur Asiah, jabatan Bendahara;
Selanjutnya memberi kuasa kepada Prof. Denny Indrayana,
S.H., LL.M., Ph.D., dan kawan-kawan, kewarganegaraan
Indonesia, para Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi
Tolak Tambang, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tanggal 25 September 2024;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon IV;
V.
NALADWIPA INSTITUTE FOR SOCIAL AND CULTURAL
STUDIES, tempat kedudukan di Kota Samarinda, Provinsi
Kalimantan Timur, yang diwakili oleh Saifullah Fadli M, jabatan
Ketua, dan Muhammad Salim, jabatan Sekretaris;
Selanjutnya memberi kuasa kepada Prof. Denny Indrayana,
S.H., LL.M., Ph.D., dan kawan-kawan, kewarganegaraan
Indonesia, para Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 3 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
Tolak Tambang, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tanggal 26 September 2024;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon V;
VI.
TREND ASIA, tempat kedudukan di CEO Suite, AXA Tower
Lantai 45, Jalan Prof. Dr. Satrio Kaveling 18, Kuningan,
Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibu
Kota Jakarta, yang diwakili oleh Yuyun Indradi, jabatan Direktur
Eksekutif, Ahmad Ashov Birry, jabatan Direktur Program, dan
Zam Zam, jabatan Bendahara;
Selanjutnya memberi kuasa kepada Prof. Denny Indrayana,
S.H., LL.M., Ph.D., dan kawan-kawan, kewarganegaraan
Indonesia, para Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi
Tolak Tambang, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tanggal 30 September 2024;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon VI;
VII. ASMAN AZIS, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di
Jalan P Suryanata Gang Ruhama RT 003, Bukit Pinang,
Samarinda Ulu, Kota Samarinda, pekerjaan Karyawan Swasta;
Selanjutnya memberi kuasa kepada Prof. Denny Indrayana,
S.H., LL.M., Ph.D., dan kawan-kawan, kewarganegaraan
Indonesia, para Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi
Tolak Tambang, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tanggal 27 September 2024;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon VII;
VIII. BUYUNG
MARAJO,
kewarganegaraan Indonesia, tempat
tinggal di Muara Kaman Ulu RT 002, Kabupaten Kutai
Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur, pekerjaan Peneliti;
Selanjutnya memberi kuasa kepada Prof. Denny Indrayana,
S.H., LL.M., Ph.D., dan kawan-kawan, kewarganegaraan
Indonesia, para Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi
Tolak Tambang, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tanggal 27 September 2024;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 4 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon VIII;
IX.
INAYAH W.D. RAHMAN, kewarganegaraan Indonesia, tempat
tinggal di Jalan Al Munawaroh Nomor 10 RT 002 RW 005,
Ciganjur, Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah
Khusus Jakarta, pekerjaan Karyawan Swasta;
Selanjutnya memberi kuasa kepada Prof. Denny Indrayana,
S.H., LL.M., Ph.D., dan kawan-kawan, kewarganegaraan
Indonesia, para Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi
Tolak Tambang, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tanggal 25 September 2024;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon IX;
X.
KISWORO DWI CAHYONO, S.P., S.H., kewarganegaraan
Indonesia, tempat tinggal di Perumahan Cempaka Sari Jalur 17
Nomor 177 C RT 044 RW 011, Cempaka, Kota Banjarbaru,
Provinsi Kalimantan Selatan, pekerjaan Wiraswasta;
Selanjutnya memberi kuasa kepada Prof. Denny Indrayana,
S.H., LL.M., Ph.D., dan kawan-kawan, kewarganegaraan
Indonesia, para Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi
Tolak Tambang, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tanggal 26 September 2024;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon X;
XI.
MARETA SARI, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di
Sebongkok Barat RT 020 RW 005, Sepaso, Bengalon,
Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, pekerjaan
Belum/Tidak Bekerja;
Selanjutnya memberi kuasa kepada Prof. Denny Indrayana,
S.H., LL.M., Ph.D., dan kawan-kawan, kewarganegaraan
Indonesia, para Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi
Tolak Tambang, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tanggal 27 September 2024;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon XI;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 5 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
XII. RIKA IFFATI FARIHAH, kewarganegaraan Indonesia, tempat
tinggal di Krajan XV RT 002 RW 033, Sidoluhur, Godean,
Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
pekerjaan Penterjemah;
Selanjutnya memberi kuasa kepada Prof. Denny Indrayana,
S.H., LL.M., Ph.D., dan kawan-kawan, kewarganegaraan
Indonesia, para Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi
Tolak Tambang, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tanggal 29 September 2024;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon XII;
XIII. SANAULLAILI, S.H.I., kewarganegaraan Indonesia, tempat
tinggal di Klodran, Turgenen RT 001 RW 038, Sumberagung,
Moyudan, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta, pekerjaan Karyawan Swasta;
Selanjutnya memberi kuasa kepada Prof. Denny Indrayana,
S.H., LL.M., Ph.D., dan kawan-kawan, kewarganegaraan
Indonesia, para Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi
Tolak Tambang, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tanggal 25 September 2024;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon XIII;
XIV. SITI MAEMUNAH, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal
di Jalan Tegal Parang Utara IV/C.33A RT 002 RW 004,
Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah
Khusus Jakarta, pekerjaan Wiraswasta;
Selanjutnya memberi kuasa kepada Prof. Denny Indrayana,
S.H., LL.M., Ph.D., dan kawan-kawan, kewarganegaraan
Indonesia, para Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi
Tolak Tambang, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tanggal 28 September 2024;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon XIV;
XV. WAHYU AGUNG PERDANA, kewarganegaraan Indonesia,
tempat tinggal di Jalan Damai Gang Bunga RT 003 RW 003,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 6 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
Mampang, Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat,
pekerjaan Karyawan Swasta;
Selanjutnya memberi kuasa kepada Prof. Denny Indrayana,
S.H., LL.M., Ph.D., dan kawan-kawan, kewarganegaraan
Indonesia, para Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi
Tolak Tambang, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tanggal 25 September 2024;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon XV;
XVI. DWI
PUTRA
KURNIAWAN,
kewarganegaraan Indonesia,
tempat tinggal di Jalan Sidodali II Nomor 31 RT 006 RW 005,
Loktabat Selatan, Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Provinsi
Kalimantan Selatan, pekerjaan Petani/Pekebun;
Selanjutnya memberi kuasa kepada Prof. Denny Indrayana,
S.H., LL.M., Ph.D., dan kawan-kawan, kewarganegaraan
Indonesia, para Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi
Tolak Tambang, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tanggal 28 September 2024;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon XVI;
XVII. TRIGUS DODIK SUSILO, kewarganegaraan Indonesia, tempat
tinggal di Jalan Kanjeng Jimat RT 027 RW 008, Surondak,
Kabupaten
Trenggalek,
Provinsi
Jawa
Timur,
pekerjaan
Karyawan Swasta;
Selanjutnya memberi kuasa kepada Prof. Denny Indrayana,
S.H., LL.M., Ph.D., dan kawan-kawan, kewarganegaraan
Indonesia, para Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi
Tolak Tambang, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tanggal 29 September 2024;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon XVII;
XVIII. MASDUKI, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan
Jongkang Baru RT 009 RW 037, Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten
Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pekerjaan
Dosen;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 7 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
Selanjutnya memberi kuasa kepada Prof. Denny Indrayana,
S.H., LL.M., Ph.D., dan kawan-kawan, kewarganegaraan
Indonesia, para Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi
Tolak Tambang, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tanggal 30 September 2024;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon XVIII;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon XVIII disebut
sebagai Para Pemohon;
melawan:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan di Jalan
Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemberian Mandat kepada
Menteri Sekretaris Negara untuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus
atas nama Presiden dalam Pengujian Undang-Undang di Mahkamah
Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-
Undang di Mahkamah Agung;
Selanjutnya memberi kuasa kepada Menteri Hukum Republik
Indonesia, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia, Menteri Investasi dan Hilirisasi Republik Indonesia/Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tanggal 11 November 2024;
Selanjutnya Menteri Hukum Republik Indonesia memberi kuasa
kepada Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan
Kementerian
Hukum,
Direktur
Litigasi
Peraturan
Perundang-
Undangan, Ketua Tim Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-
Undangan Bidang Perekonomian, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi
tanggal 12 November 2024;
Selanjutnya Menteri Investasi dan Hilirisasi Republik Indonesia/Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal memberi kuasa kepada Heldy
Satrya Putera, S.E., M.M., kewarganegaraan Indonesia, jabatan
Sekretaris
Kementerian/Sekretaris
Utama,
dan
kawan-kawan,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 8 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor 61/SK/A.1/2024, tanggal
26 November 2024;
Selanjutnya Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia memberi kuasa kepada Bambang Sujito, S.H., M.H.,
kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Biro Hukum, Sekretariat
Jenderal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan kawan-
kawan,
berdasarkan
Surat
Kuasa
Khusus
Substitusi
Nomor
35.Ks/HK.05/MEM.S/2024, tanggal 22 November 2024;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Pemohon dengan surat permohonannya
tertanggal 1 Oktober 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung
pada Tanggal 1 Oktober 2024 dan diregister dengan Nomor 52 P/HUM/2024
tanggal 2 Oktober 2024, telah mengajukan permohonan keberatan hak uji
materiil terhadap Pasal 83A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral Dan Batubara, dengan dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai
berikut:
A.
Objek Hak Uji Materiil;
1. Bahwa objek Hak Uji Materiil (HUM) yang diuji dalam permohonan
Para Pemohon ini adalah Pasal 83A Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan (vide Bukti P-
50), yang selengkapnya mengatur sebagai berikut:
Pasal 83A PP 25/2024
(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat,
WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 9 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan
keagamaan;
(2) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
wilayah eks PKP2B;
(3) IUPK
dan/atau
kepemilikan
saham
organisasi
kemasyarakatan
keagamaan
pada
Badan
Usaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
tidak
dapat
dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan
Menteri;
(4) Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan
dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi
pengendali;
(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilarang
bekerjasama
dengan
pemegang
PKP2B
sebelumnya dan/atau afiliasinya;
(6) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini berlaku;
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara
prioritas
kepada
Badan
Usaha
milik
organisasi
kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden;
Penjelasan Pasal 83A ayat (1) dan (3) PP 25/2024
(1) Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2009
tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah pusat
dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara
berwenang melaksanakan penawaran WIUPK secara
prioritas. Penawaran WIUPK secara prioritas dimaksudkan
guna memberikan kesempatan yang sama dan berkeadilan
dalam pengelolaan kekayaan alam;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 10 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
Selain itu, implementasi kewenangan pemerintah tersebut
juga ditujukan guna pemberdayaan (empowering) kepada
Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan
keagamaan;
Yang
dimaksud
dengan
“organisasi
kemasyarakatan
keagamaan”
adalah
organisasi
kemasyarakatan
keagamaan yang salah satu organnya menjalankan
kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi
anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat;
(2) …
(3) Yang
dimaksud
dengan
“dipindahtangankan”
adalah
larangan untuk pemindahtanganan dalam hal izin telah
diberikan;
Untuk
memudahkan,
ketentuan
pasal
yang
diuji
tersebut
selanjutnya Para Pemohon sebut dengan objek HUM;
2. Bahwa Para Pemohon menilai objek Hak Uji Materiil tersebut di
atas bertentangan dengan Pasal 75 ayat 3 dan 4 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (UU Minerba) (vide Bukti P-51), yang
selengkapnya mengatur sebagai berikut:
Pasal 75 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Minerba
(3) BUMN dan badan usaha milik daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mendapat prioritas dalam
mendapatkan IUPK;
(4) Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang
WIUPK;
Adapun alur permohonan ini kami sampaikan sebagai berikut:
B.
Kewenangan Hak Uji Materiil Mahkamah Agung;
1. Bahwa Pasal 24A ayat (1) Perubahan Ketiga Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 11 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung untuk menguji
perundang-undangan di bawah undang-undang sebagaimana
berbunyi:
Pasal 24A ayat (1) UUD 1945
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang
lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU
48/2009) menguraikan kembali kewenangan Mahkamah Agung,
yang berbunyi:
Pasal 20 ayat (2) huruf b UU 48/2009
Mahkamah Agung berwenang:
b. menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang terhadap undang-undang;
3. Bahwa Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA) juga
memberikan penegasan terkait kewenangan Mahkamah Agung
tersebut dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU MA
(1) Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji secara
materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang;
(2) Mahkamah Agung berwenang menyatakan tidak sah
semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang
lebih
rendah
daripada
undang-undang
atas
alasan
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 12 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
4. Bahwa pengertian Hak Uji Materiil lebih lanjut dijelaskan dalam
Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011
tentang Hak Uji Materiil (Perma 1/2011) yang mengatur:
Pasal 1 angka 1 Perma 1/2011
Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai
materi muatan peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi;
5. Bahwa pengertian mengenai peraturan perundang-undangan diatur
dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (UU PUU), yang berbunyi:
Pasal 1 angka 2 UU PUU
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang
memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan
dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat
yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan;
6. Bahwa Peraturan Perundang-undangan (PUU) tersebut diatur jenis
dan hierarkinya dalam Pasal 7 UU PUU, yang mengatur:
Pasal 7 UU PUU
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan terdiri
atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f.
Peraturan Daerah Provinsi; dan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 13 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
(2) Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai
dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
7. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU PUU, kekuatan
hukum PUU tersebut sesuai dengan hierarki, sehingga PUU yang
lebih rendah tidak dapat bertentangan dengan PUU yang lebih
tinggi, sebagaimana asas hukum lex superiori derogate legi inferori
yang bermakna peraturan yang lebih rendah tidak boleh
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi;
8. Bahwa dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d UU PUU, disebutkan bahwa
Peraturan Pemerintah (PP), merupakan salah satu jenis dan
hierarki peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
(UU). Sehingga ketentuan-ketentuan hukum dalam PP, in casu PP
25/2024, tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
hukum dalam UU, in casu UU Minerba;
9. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Mahkamah Agung berwenang
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan Para Pemohon;
C.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon;
1. Bahwa Pasal 31A ayat (2) UU MA menentukan kriteria dan syarat
para pihak yang dapat mengajukan permohonan HUM ke
Mahkamah Agung sebagai berikut:
Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan
oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang, yaitu:
a. perorangan Warga Negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
undang-undang; atau
c. badan hukum publik atau badan hukum privat;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 14 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
Dalam Penjelasannya, ditentukan bahwa yang dimaksud dengan
“perorangan” adalah orang perseorangan atau kelompok orang
yang mempunyai kepentingan sama.
2. Bahwa lebih lanjut Pasal 1 angka 4 dan 5 Perma 1/2011 juga
menentukan kriteria Pemohon dan Termohon dalam permohonan
HUM, yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 1 angka 4 dan 5 Perma 1/2011
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini, yang dimaksud
dengan:
(1) …
(2) …
(3) …
(4) Pemohon keberatan adalah kelompok masyarakat atau
perorangan yang mengajukan permohonan keberatan
kepada Mahkamah Agung atas berlakunya suatu Peraturan
Perundang-undangan tingkat lebih rendah dari Undang-
Undang;
(5) Termohon adalah badan atau pejabat tata usaha negara
yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan.
3. Bahwa Mahkamah Agung sejak Putusan Nomor 54 P/HUM/2013
tanggal 19 Desember 2013 (Putusan MA 54/2013) dan Putusan
Nomor 62 P/HUM/2013 tanggal 18 November 2013 (Putusan MA
62/2013) serta putusan-putusan berikutnya berpendirian bahwa
kerugian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A ayat (2) UU
MA harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak Pemohon yang diberikan oleh suatu peraturan
perundang-undangan;
b. hak tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya
peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 15 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
d. adanya hubungan sebab-akibat (causaal verband) antara
kerugian dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-
undangan yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
4. Bahwa dalam Putusan Nomor 49 P/HUM/2017 tanggal 2 Oktober
2017 (Putusan 49/2017), Mahkamah Agung memberikan penegasan
kriteria kedudukan hukum (legal standing) Pemohon HUM yakni:
a. kedudukannya sebagai pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31A ayat (2) UU MA; dan
b. ada tidaknya hak pemohon yang dirugikan akibat berlakunya
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
5. Bahwa
melalui
Putusan
MA
49/2017,
Mahkamah
Agung
memperluas hubungan sebab-akibat (causaal verband) antara
kerugian yang dialami dengan berlakunya objek permohonan HUM
hingga mencakup hubungan sebab-akibat (causaal verband) yang
bersifat tidak langsung, dimana objek permohonan HUM yang diuji
berpotensi mengakibatkan Pemohon mengalami kerugian nyata
karena terancam kehilangan mata pencaharian apabila objek
permohonan tetap berlaku;
6. Bahwa jika mengacu pada Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang
Mahkamah Agung, Para Pemohon dalam permohonan ini masuk
dalam klasifikasi orang perseorangan dan badan hukum perdata
yang merasa haknya dirugikan dengan berlakunya objek Hak Uji
Materiil;
7. Bahwa Para Pemohon dalam permohonan ini adalah sebagai
berikut:
a. Pemohon I merupakan organisasi lingkungan dan kemanusiaan
dengan badan hukum yayasan yang bernama Wahana
Lingkungan Hidup yang disingkat WALHI, didirikan berdasarkan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 16 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
Akta Pendirian Nomor 11 tanggal 10 Maret 1983 yang dibuat di
hadapan Dr. H. Erwal Gewang, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta dan terdaftar pada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat Nomor 438/83 tanggal 19 September 1983 dan untuk
memenuhi ketentuan Undang-Undang tentang Akta Pendirian
diubah berdasarkan Akta Notaris Arman Lany, S.H. tentang Akta
Pendirian Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nomor
5 tanggal 24 Mei 2007 dan diperbaiki melalui Akta Notaris Arman
Lany, S.H. tentang Akta Perbaikan Yayasan Wahana Lingkungan
Hidup Nomor 04 tanggal 27 Agustus 2007, terakhir kali diubah
berdasarkan Akta Notaris (Perubahan) Arman Lany S.H.., Nomor
04 tanggal 26 Oktober 2021 tentang Pernyataan Keputusan
Rapat Pembina Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
dan
telah
mendapatkan
pengesahan
berdasarkan
Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor AHU-AH.01.06-0029241 perihal Penerimaan
Perubahan Data Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
tanggal 27 Oktober 2021;
Dalam hal ini diwakili oleh Zenzi Suhadi selaku Ketua Pengurus
Yayasan WALHI dan Muhammad Ishlah selaku Sekretaris
Pengurus Yayasan WALHI, berdasarkan Pasal 16 ayat (5) juncto
Pasal 18 ayat (1) AD/ART sebagaimana termuat dalam Akta
Notaris Nomor 4 tanggal 26 Oktober 2021 menyatakan bahwa:
Pasal 16 ayat (5)
Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar
pengadilan tentang segala hal-hal dalam segala kejadian;
Pasal 18 ayat (1)
Ketua Umum bersama-sama dengan salah seorang
anggota pengurus lainnya berwenang untuk dan atas nama
pengurus serta mewakili Yayasan;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 17 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
Pemohon I merupakan organisasi lingkungan hidup yang
didirikan dengan maksud dan tujuan di bidang kemanusiaan
sebagaimana Pasal 2 Anggaran Dasar WALHI;
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Pemohon I
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Anggaran Dasar
menjalankan kegiatan sebagai berikut:
1) Memberikan
pelayanan
kepada
Lembaga
Swadaya
Masyarakat yang mencakup 3 (tiga) bidang pokok kegiatan:
a) Komunikasi dan informasi timbal balik antara Lembaga
Swadaya Masyarakat, di antara Lembaga Swadaya
Masyarakat dan khalayak ramai dan di antara Lembaga
Swadaya Masyarakat dan Pemerintah;
b) Pendidikan dan Latihan untuk memperluas wawasan,
membina keterampilan dan sikap Lembaga Swadaya
Masyarakat dalam rangka meningkatkan daya guna dan
hasil gunanya di bidang pengembangan lingkungan hidup;
c) Pengembangan program Lembaga Swadaya Masyarakat
di dalam:
i.
Menghimpun permasalahan lingkungan hidup dan
sumber daya yang ada serta menemukan berbagai
alternatif pemecahannya;
ii.
Mendorong terciptanya kesadaran diri terhadap
lingkungan menjadi kegiatan nyata yang dapat
mendatangkan manfaat bagi keselarasan antara
manusia dan alam lingkungannya;
iii.
Meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup dengan
sebanyak
mungkin,
mengikutsertakan
anggota
masyarakat secara luas;
2) Menerbitkan buku petunjuk praktis dan masalah-masalah di
bidang lingkungan hidup;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 18 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
3) Memproduksi alat-alat peraga penunjang kegiatan pendidikan
dan latihan serta bahan sarana pemasyarakatan kesadaran
lingkungan;
Dalam Pasal 3 Anggaran Dasar, pada pokoknya menguraikan
kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuannya. Pemohon I
melaksanakan advokasi lingkungan hidup dan hak asasi
manusia yang kegiatannya meliputi:
Dalam menjalankan kegiatan litigasi dalam mencapai tujuan
pendiriannya, Pemohon I telah banyak mengajukan gugatan
dan/atau permohonan dan pendampingan hukum baik di badan
peradilan di bawah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Hak gugat organisasi lingkungan hidup di Indonesia pertama kali
diakui dalam perkara perdata perbuatan melawan hukum
pemerintah melalui Putusan Nomor 820/Pdt.G/1988 PN.Jkt.Pst di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat antara Pemohon I melawan
Badan Koordinasi Penanaman Modal, Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Sumatera, Menteri Perindustrian, Menteri Negara
Kependudukan dan Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, dan
PT Inti Indorayon Utama;
Dalam perkembangannya, Pemohon I juga telah melakukan
permohonan pengajuan formil dan/atau materiil Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar 1945 di Mahkamah Konstitusi,
dimana kedudukan Pemohon I diterima dan/atau diakui dan/atau
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak dalam pengujian
Undang-Undang, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi
sebagai berikut:
1) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 060/PUU-II/2005
terkait Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terhadap Undang-
Undang Dasar 1945;
2) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-III/2005
terkait Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 19
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 19 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap Undang-Undang
Dasar 1945;
3) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-III/2005
terkait Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap Undang-Undang
Dasar 1945;
4) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007
terkait Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal terhadap Undang-
Undang Dasar 1945; dan
5) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XIX/2021
terkait Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap
Undang-Undang Dasar 1945;
b. Pemohon II merupakan organisasi non pemerintah (non-
governmental organisation) dan organisasi komunitas yang
memiliki kepedulian terhadap masalah-masalah Hak Asasi
Manusia, gender, lingkungan hidup, masyarakat adat dan isu-isu
keadilan sosial dalam industri pertambangan dan minyak dan
gas (migas) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sejak dibentuk, Pemohon II sudah bekerja dengan masyarakat
korban di banyak daerah di Indonesia akibat kegiatan
pertambangan dan minyak dan gas dan melakukan advokasi
terhadap konflik-konflik pertambangan. Adapun beberapa kerja-
kerja advokasi yang dilakukan oleh Pemohon II dalam beberapa
tahun terakhir yang berkaitan dengan konflik pertambangan
adalah sebagai berikut:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 20 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
1) Menjadi
kuasa
hukum
masyarakat
Pulau
Sangihe
menggugat PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) yang
memiliki konsesi tambang emas seluas sekitar 42.000
(empat puluh dua ribu) hektar, atau lebih dari 57% luas dari
Pulau Sangihe itu sendiri yakni 72.000 (tujuh puluh dua ribu)
hektar, ke pengadilan. Mewakili masyarakat, Pemohon II
menggugat izin tambang ke Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Jakarta dan izin lingkungan ke Pengadilan Tata
Usaha Negara Manado;
Kendati kalah pada tingkat pertama, gugatan terhadap
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang
Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi
Kontrak Karya PT TMS berhasil dikabulkan pada tingkat
banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)
Jakarta yang membatalkan putusan tingkat pertama Nomor
146/G/2021/PTUN.Jkt.
Hingga
puncaknya,
Mahkamah
Agung menguatkan putusan banding dengan register Nomor
140/B/2022/PT.TUN.Jkt tersebut pada tahap kasasi melalui
Putusan Nomor 650 K/TUN/2022;
Terkait gugatan terhadap izin lingkungan, Pengadilan Tata
Usaha Negara Manado mengabulkan seluruh gugatan yang
diajukan oleh 56 (lima puluh enam) Perempuan Pulau
Sangihe, termasuk permohonan penundaan sebagaimana
termuat dalam Putusan Nomor 57/G/LH/2021/PTUN.Mdo;
2) Menjadi kuasa hukum masyarakat Pulau Wawonii terlibat
sebagai pihak terkait dalam permohonan pengujian Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diajukan oleh PT Gema
Kreasi Perdana (PT GKP) ke Mahkamah Konstitusi dengan
register perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023. Mahkamah
Konstitusi
menolak
permohonan
PT
GKP
serta
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 21 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
mempertimbangkan bahwa daya dukung lingkungan pulau-
pulau kecil tidak cukup untuk menampung kegiata usaha
pertambangan, sehingga tidak boleh ditambang;
c. Pemohon III merupakan organisasi non pemerintah (non-
governmental organisation) dan organisasi komunitas yang
memiliki kepedulian terhadap masalah-masalah Hak Asasi
Manusia, gender, lingkungan hidup, masyarakat adat dan isu-isu
keadilan sosial dalam industri pertambangan dan minyak dan
gas (migas) di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Sama halnya
dengan Pemohon II yang merupakan organisasi serupa di tingkat
nasional, Pemohon III lebih memfokuskan kegiatan advokasi di
wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Salah satu dari sekian
banyak advokasi yang telah dilakukan Pemohon III terkait
dengan kegiatan usaha pertambangan dan konflik-konflik yang
menyertainya adalah permasalahan yang terjadi di PT Gunbuster
Nickel Industry (PT GNI) selaku pengelola smelter pengolahan
bijih nikel yang berlokasi di Kabupaten Morowali Utara. Dalam
advokasi yang dilakukan, Pemohon III menyoroti banyaknya
permasalahan yang terjadi di PT GNI, seperti bentrokan antara
tenaga kerja asing (TKA) asal China dan tenaga kerja Indonesia,
ketimpangan upah antara tenaga kerja Indonesia dengan TKA
China termasuk fasilitas-fasilitas yang diberikan (Bukti P-52);
d. Pemohon IV merupakan organisasi feminis non pemerintah (non-
governmental organisation) yang bergerak dengan visi salah
satunya untuk mewujudkan tatanan sosial yang demokratis,
berlandaskan prinsip-prinsip keadilan, dan kesadaran ekologis.
Bukti keterlibatan Pemohon IV dalam advokasi tambang,
khususnya terkait dengan hak-hak Para Perempuan, dapat
dilihat sejak tahun 2011 di mana Pemohon IV turut terlibat aktif
mengadvokasi kasus penembakan aparat militer terhadap
perempuan korban tambang di Mandailing Natal. Kasus tersebut
terjadi ketika sekitar 500 warga Huta Godang melakukan aksi
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 22 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
demonstrasi ke lokasi barak tambang PT Sorik Mas Mining (PT
SMM) pada tanggal 29 Mei 2011 bertepatan dengan Hari Anti
Tambang. Akan tetapi, demonstrasi tersebut berubah menjadi
petaka yang memakan korban jiwa. Sayangnya, seorang
perempuan bernama Solatpiah berusia 17 tahun terkena
tembakan di ketiak kirinya setelah aparat Brimob bersenjata
serta personil kepolisian lainnya mengeluarkan tembakan ke
arah warga. Pemohon IV mengecam tindakan tersebut dan
menegaskan
kepada
negara
untuk
bertindak
tegas
menyelesaikan kasus penembakan terhadap perempuan hingga
tuntas, dan negara harus menghentikan pendekatan kekerasan
dalam melakukan pengamanan atas demonstrasi (Bukti P-53);
e. Pemohon V merupakan organisasi non pemerintah (non-
governmental organisation) yang bergerak di bidang kajian sosial
dan budaya yang berkedudukan di Kota Samarinda, Provinsi
Kalimantan Timur. Pemohon V aktif melakukan kajian-kajian
sosial dan budaya terhadap isu-isu yang secara khusus
berkaitan dengan aspek kewilayahan di Kalimantan Timur;
Seperti menyelenggarakan diskusi-diskusi publik membahas
sejarah Ibu Kota Negara dan kepindahannya ke Kabupaten
Penajam
Paser
Utara,
membuat
tulisan-tulisan
terkait
pencemaran lingkungan yang terjadi akibat pemindahan Ibu Kota
Negara, dan hal-hal terkait isu sosial dan lingkungan hidup
lainnya;
f. Pemohon VI merupakan organisasi masyarakat sipil independen
yang bergerak untuk mengakselerasi transformasi energi dan
pembangunan
berkelanjutan
di
Asia.
Berkaitan
dengan
pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan, sikap Pemohon
VI jelas menolak dan berpandangan hal tersebut justru
memperpanjang
usia
penggunaan
batubara,
sehingga
bertentangan dengan visi dan misi Pemohon VI yang mendorong
transisi
energi
dan
pembangunan
berkelanjutan.
Dalam
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 22
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 23 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
publikasinya pada tanggal 26 Agustus 2024 dengan judul “Ormas
Keagamaan di Lingkar Tambang Perpanjang Umur Batubara dan
Langgar Kaidah Agama”, Pemohon VI berpandangan pelibatan
ormas keagamaan dalam bisnis ekstraktif pertambangan
melanggar kaidah agama yang mengharuskan kemaslahatan
dan keadilan bagi seluruh makhluk hidup. Pun juga hal tersebut
dapat memperkeruh konflik-konflik pertambangan yang sudah
ada, di mana kali ini masyarakat yang mengkritik dampak
lingkungan maupun sosial pertambangan akan dihadapkan
dengan ormas keagamaan yang menjadi tameng perusahaan
tambang (Bukti P-54);
g. Pemohon VII merupakan seorang Warga Negara Indonesia yang
peduli dengan lingkungan hidup serta sebagai Wakil Sekretaris
Tanfidziyah PWNU Provinsi Kalimantan Timur. Pemohon VII juga
merupakan dosen Pendidikan Agama Islam di Universitas
Nahdlatul Ulama Kalimantan Timur. Sebagai seorang anggota
dan pengurus ormas keagamaan terbesar di Indonesia,
Nahdlatul Ulama, wilayah Kalimantan Timur, daerah dengan
konsentrasi konsesi tambang terbesar di Indonesia, Pemohon VII
menaruh perhatian khusus terhadap isu-isu tambang. Terlebih,
saat isu tambang tersebut menyeret ormas keagamaan, sebagai
salah satu tokoh Nahdlatul Ulama di Kalimantan Timur, Pemohon
VII bersikap menolaknya dan berpandangan pemerintah ingin
mendorong bola panas kegiatan ekstraktif tambang terhadap
ormas keagamaan. Sikap Nahdlatul Ulama menerima tambang
justru melanggar prinsip fiqh itu sendiri (Bukti P-55);
h. Pemohon VIII merupakan seorang Warga Negara Indonesia
yang peduli dengan lingkungan hidup serta sebagai Koordinator
FH Pokja 30 yang aktif melakukan advokasi sistem politik,
hukum, ekonomi, dan birokrasi yang bebas dari korupsi serta
menguatkan partisipasi rakyat dalam proses penyelenggaraan
kebijakan. Didirikan pada tanggal 30 Desember 1999 oleh 30
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 23
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 24 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
aktivis dari Forum Komunikasi Senat Mahasiswa se-Samarinda,
FH Pokja 30 menaruh perhatian besar terhadap masalah korupsi
dan pertambangan di Kalimantan Timur. Sebagai Koordinator,
salah satu tugas FH Pokja 30 memeriksa penyusunan anggaran
pemerintah daerah untuk mengulik dugaan manipulasi di dalam
birokrasi, terkhusus terkait izin-izin tambang. Oleh karenanya, isu
pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan memiliki
dampak langsung atas kerja-kerja yang dilakukan Pemohon VIII
sebagai Koordinator FH Pokja 30;
i. Pemohon IX merupakan Warga Negara Indonesia yang peduli
dengan lingkungan hidup, aktivis, dan aktor yang juga putri
bungsu dari Presiden Indonesia keempat, Abdurrahman Wahid.
Pemohon IX bergerak dengan Positive Movement dan Gusdurian
yang aktif menyikapi persoalan sosial, khususnya isu-isu hak
asasi manusia, terlebih kegiatan pertambangan sangat erat
dengan isu-isu tersebut. Atas aktivitasnya tersebut, Pemohon IX
pernah
mendapatkan
penghargaan
Apresiasi
Perempuan
Berpengaruh pada Bulan Agustus 2023. Selain itu, Pemohon IX
juga merupakan pengurus aktif Pengurus Besar Nahdlatul
Ulama. Sehingga, pemberian izin tambang kepada ormas
keagamaan sebagaimana Objek Hak Uji Materiil sangat erat
berkaitan
dengan
aktivitas
Pemohon
IX
yang
sering
mengkampanyekan isu-isu hak asasi manusia dan merupakan
pengurus aktif Ormas Keagamaan.
j. Pemohon X merupakan seorang Warga Negara Indonesia yang
peduli dengan lingkungan hidup dan aktif sebagai Direktur
Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Kalimantan Selatan. Pemohon X sangat keras menentang
kegiatan pertambangan di Kawasan Pegunungan Meratus yang
berada di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan karena akan
berdampak pada rusaknya ekosistem, lingkungan hidup, dan
sumber daya alam yang ada di sekitar kawasan pegunungan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 24
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 25 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
tersebut. Pemohon X menginisiasi Gerakan #SaveMeratus untuk
menolak agenda-agenda pertambangan tersebut, menggalang
donasi, dan dukungan dari setiap pihak untuk menolaknya. Sejak
tahun 2018, Pemohon X telah memperjuangkan kelestarian
Pegunungan Meratus, salah satunya melalui upaya litigasi.
Pemohon X telah berjuang menuntut keadilan atas terbitnya izin
tambang di Pegunungan Meratus kepada PT Mantimin Coal
Mining (PT MCM) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Mesipun awalnya gugatan ditolak hingga tingkat banding, namun
gugatan tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat
kasasi hingga Peninjauan Kembali dari PT MCM ditolak,
sehingga menegaskan Pegunungan Meratus tidak untuk
tambang. Berkenaan dengan pemberian izin tambang bagi
ormas keagamaan di mana 2 (dua) eks PKP2B yang akan
diberikan berada di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, hal
tersebut hanya akan memperburuk situasi yang ada dan justru
mempersulit
upaya
advokasinya
untuk
menyelamatkan
lingkungan, terutama Pegunungan Meratus. (Bukti P-56);
k. Pemohon XI merupakan seorang Warga Negara Indonesia yang
peduli dengan lingkungan hidup serta Koordinator Jaringan
Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur serta Anggota
Badan Pengurus Koordinator Jaringan Advokasi Tambang
Nasional periode 2022-2026. Sebagai bagian dari Koordinator
Jaringan Advokasi Tambang dengan wilayah kerja di Provinsi
Kalimantan Timur, daerah dengan bekas galian tambang yang
membentuk lubang terbanyak di Indonesia, isu pemberian izin
tambang kepada Ormas Keagamaan yang mana 4 (empat) eks
PKP2B yang akan diberikan berlokasi di Kalimantan Timur, tentu
sangat berkaitan dengan kepentingan Pemohon XI. Selain itu,
maraknya praktik tambang ilegal di Kalimantan Timur membuat
Pemohon XI mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 25
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 26 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
untuk membentuk Satuan Tugas Penindakan Tambang Ilegal di
Kalimantan Timur (Bukti P-57);
l. Pemohon XII merupakan seorang Warga Negara Indonesia yang
peduli dengan lingkungan hidup serta sebagai Wakil Ketua I
Pengurus Pimpinan Wilayah Fatayat Nahdlatul Ulama Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta masa khidmat 2022-2027. Fatayat
merupakan salah satu badan otonom Nahdlatul Ulama yang
dibentuk untuk kalangan perempuan muda yang bertujuan untuk:
1) membentuk pemudi atau wanita muda Islam yang bertaqwa
kepada Allah SWT, berbudi luhur, beralam, cakap dan
bertanggung jawab, serta berguna bagi agama, nusa, dan
bangsa;
2) mewujudkan rasa kesetiaan terhadap asa, akidah dan tujuan
Nahdlatul Ulama dan menegakkan syariat Islam; dan
3) mewujudkan masyarakat adil dan Makmur serta diridhai
Allah SWT;
Sebagai bagian dari Fatayat Nahdlatul Ulama, Pemohon XII
merasa berkewajiban untuk mewujudkan tujuan-tujuan tersebut
di atas, yakni ingin berguna bagi agama Islam yang meminta
setiap umatnya untuk melindungi lingkungan hidup, serta
bertanggung jawab untuk turut terlibat dalam mewujudkan
keadilan bagi masyarakat. Pada faktanya, kegiatan usaha
pertambangan merusak lingkungan hidup, mencemari sumber
air, dan banyak merugikan masyarakat di sekitarnya. Sehingga,
pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan, salah satunya
Nahdlatul Ulama yang telah memastikan menerima izin tersebut,
sangat berkaitan dengan kepentingan Pemohon XII yang
merupakan anggota aktif Nahdlatul Ulama dan tujuan dari
Fatayat tersebut;
m. Pemohon XIII merupakan seorang anggota Bidang IV Kajian
Politik Sumber Daya Alam, Lembaga Hikmah dan Kebijakan
Publik, Pimpinan Pusat Muhammadiyah masa jabatan 2022-2027.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 26
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 27 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
Pemohon XIII aktif mengkampanyekan isu perempuan dan alam
hingga keterkaitan tersebut diperkuat hingga munculnya gerakan
ekofeminisme. Pemohon XIII acap menyoroti isu-isu di mana
perempuan selalu menjadi pihak korban yang paling dirugikan
atas konflik-konflik lingkungan. Seperti dalam kegiatan usaha
pertambangan, terjadinya pencemaran air dan bencana alam
seperti banjir akibat aktivitas tambang memicu permasalahan lain,
khususnya kaum perempuan, yang tentu membutuhkan air bersih
untuk keperluan khususnya. Selain itu, perempuan juga menjadi
kaum paling tertindas ketika terjadi konflik akibat tambang.
Sebagai seorang yang aktif menjadi anggota dari ormas
keagamaan,
dalam
hal
ini
Muhammadiyah
yang
telah
memutuskan untuk menerima izin tambang, Pemohon XIII sangat
berkepentingan terkait isu tersebut dan pemberian izin tambang
bagi ormas keagamaan berkaitan dengan kerja-kerja Pemohon
XIII;
n. Pemohon XIV merupakan seorang Warga Negara Indonesia yang
peduli dengan lingkungan hidup serta Anggota Badan Pengurus
Jaringan Advokasi Tambang Nasional periode 2022-2026.
Sebagaimana halnya Pemohon II dan Pemohon III, Pemohon XIV
aktif
bergerak
di
bidang
advokasi
tambang
dan
mengkampanyekan transisi energi. Pada tahun 2017, Pemohon
XIV terlibat dalam perhelatan Kongres Ulama Perempuan
Indonesia (KUPI) yang diselenggarakan pada tanggal 25-27 April
2017 di Pondok Pesantren Kebon Jambu Al-Islamy Cirebon. KUPI
merupakan musyawarah keagamaan dengan tema lingkungan di
mana Pemohon XIV sebagai seorang akademisi yang memiliki
fokus riset tentang politik ekologi feminis, menyampaikan banyak
informasi terkait isu lingkungan di Indonesia dan dampaknya pada
kehidupan manusia, khususnya perempuan;
Dalam pengamatan Pemohon XIV, perempuan menjadi subjek
yang lebih banyak mengalami dampak buruk eksploitasi dan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 27
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 28 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
kerusakan alam. Sejak awal suatu perusahaan menginjakan kaki
di lokasi pertambangan, perempuan tidak dilibatkan untuk
berdiskusi, bahkan dalam perjalanannya hak-hak perempuan
diabaikan. Padahal perempuanlah yang pertama kali merasakan
dampak negatif dari awal hingga kegiatan penambangan itu
berakhir sekalipun;
Sama halnya dengan pandangan Pemohon XIII, ketika tambang
beroperasi, air dan lahan sebagai sumber penghidungan
dialihfungsikan, sehingga mempengaruhi kualitas tanah dan air.
Sedangkan perempuan memiliki kebutuhan lebih besar terhadap
air
yang
berkualitas
dalam
peran-peran
domestik
dan
reproduksinya. Misalnya ketika menstrusi, melahirkan, dan
mengurus anak, tentu membutuhkan air lebih banyak. Oleh
karena itu, pencemaran air berakibat langsung pada kehidupan
yang dijalani perempuan. Tidak hanya itu, Pemohon XIV juga
pernah menjumpai kasus pemerkosaan di lokasi penambangan.
Sehingga, isu pemberian izin tambang pada ormas keagamaan
berkaitan dengan fokus isu dan perhatian Pemohon XIV, baik
sebagai akademisi maupun sebagai seorang perempuan yang
peduli dengan hak-hak sesamanya;
o. Pemohon XV merupakan seorang Warga Negara Indonesia yang
peduli dengan lingkungan hidup serta Ketua Bidang IV Kajian
Politik Sumber Daya Alam, Lembaga Hikmah dan Kebijakan
Publik, Pimpinan Pusat Muhammadiyah masa jabatan 2022-2027.
Sama seperti Pemohon XIII, Pemohon XV aktif mengadvokasi isu-
isu lingkungan, baik saat menjabat saat ini di bidang kajian politik
dan sumber daya alam, maupun ketika menjadi bagian dari
WALHI, in casu Pemohon I. Terkait dengan isu pemberian izin
tambang bagi ormas keagamaan, khususnya Muhammadiyah
sebagai tempat di mana Pemohon XV saat ini bernaung, sikap
Pemohon XV tegas menolak hal tersebut. Melalui lembaganya,
Pemohon XV turut terlibat menyusun Kertas Kebijakan (Policy
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 28
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 29 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
Paper) tahun 2024 yang menguraikan persoalan-persoalan
pemberian izin tersebut dari segi regulasi, risiko ekonomi, hak
asasi manusia, dan krisis sosio-ekologis. Mendasarkan pada hal
tersebut, maka jelas Pemohon XV memiliki kedudukan hukum
sebagai seorang yang memiliki perhatian terhadap lingkungan
serta bagian dari ormas keagamaan;
p. Pemohon XVI merupakan seorang Warga Negara Indonesia yang
peduli dengan lingkungan hidup serta aktif menjabat sebagai
Ketua Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia (SPI)
Kalimantan Selatan berkedudukan di Jalan Sidodadi II Nomor 31
RT 006/RW 005, Loktabat Selatan, Kota Banjarbaru, Provinsi
Kalimantan Selatan. Sebagai seorang petani yang seringkali
menjadi korban akibat eksplorasi dan eksploitasi tambang,
Pemohon XVI tentu memiliki kedudukan dan kepentingan hukum
atas isu pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan. Selain
itu, Pemohon XVI juga aktif di SPI sebagai ketua di wilayah yang
notabene memiliki banyak sekali perizinan tambang dan konflik-
konflik sosial di atasnya, yakni Kalimantan Selatan;
q. Pemohon XVII merupakan seorang Warga Negara Indonesia yang
peduli dengan lingkungan hidup serta aktif sebagai Wakil Ketua
Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi Pimpinan
Daerah
Pemuda
Muhammadiyah
(PDPM)
Jawa
Timur,
sebagaimana Surat Keputusan PWPM Jawa Timur Nomor
1.4/121/1445 tentang Penetapan Susunan Personalia Pimpinan
Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Trenggalek periode
2023-2027 tanggal 12 Januari 2024. Sebelumnya saat menjabat
sebagai Ketua PDPM menjadi inisiator pembentukan Gerakan
Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) yang merupakan bagian dari civil
society yang aktif dan masif menolak rencana kegiatan
pertambangan emas di Kabupaten Trenggalek dengan izin
konsesi sekitar 12.000 (dua belas ribu) hektar, tersebar di 9
(sembilan) dari 14 (empat belas) kecamatan;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 29
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 30 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
Aliansi Rakyat Trenggalek adalah gerakan bersama yang
didukung oleh berbagai organisasi masyarakat lokal maupun
nasional,
seperti
Gerakan
Pemuda
Ansor,
Pemuda
Muhammadiyah
Trenggalek,
Pemuda
Gereja
Trenggalek,
Fatayat
Nahdlatul
Ulama
Trenggalek,
Kader
Hijau
Muhammadiyah Trenggalek, PD Muhammadiyah Trenggalek,
Sima Swantatra Indonesia, Laskar Empu Sendok, ARPT Niponk,
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Trenggalek, JATAM, WALHI
Eksekutif
Nasional,
Majelis
Hukum
dan
HAM
PP
Muhammadiyah, LHKP PP Muhammadiyah, dan WALHI Jawa
Timur;
Sikap
kritis
yang
ditunjukkan
Pemuda
Muhammadiyah
Trenggalek terhadap rencana tambang emas ini terus berlanjut,
meskipun telah terjadi pergantian kepengurusan. Terakhir,
Pemuda Muhammadiyah Trenggalek bersama Angkatan Muda
Muhammadiyah (AMM) Trenggalek mengajak masyarakat untuk
menyatakan
sikap
atas
keputusan
Pimpinan
Pusat
Muhammadiyah yang menerima tawaran izin tambang untuk
organisasi;
Pada Ahad pagi, 4 Agustus 2024, AMM Trenggalek secara resmi
mendeklarasikan penolakan terhadap keputusan tersebut dalam
sebuah kegiatan yang dihadiri oleh 2.000 jamaah. Dalam
deklarasi ini, saya berperan aktif menyelaraskan dinamika
organisasi, sehingga pernyataan sikap tersebut dapat terwujud
(Bukti P-58);
r. Pemohon XVIII merupakan seorang Warga Negara Indonesia
yang peduli dengan lingkungan hidup, seorang aktivis inisiator
Forum Cik Di Tiro, Dosen dan Guru Besar/Profesor dalam bidang
ilmu media dan jurnalisme di Unviersitas Islam Indonesia. Forum
Cik Di Tiro merespon pemberian izin tambang kepada Ormas
Keagamaan dengan mengirimkan surat kepada PBNU untuk
menolak
pemberian
tersebut.
Pihaknya
khawatir
ormas
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 30
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 31 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
keagamaan akan mengalami krisis reputasi dengan ikut
mengelola bisnis di sektor pertambangan. Dari kajian yang telah
dilakukan oleh Forum Cik Di Tiro, Ormas Keagamaan tidak
memiliki kompetensi dalam mengelola tambang (Bukti P-59);
8. Bahwa jika terdapat pandangan yang menyatakan Para Pemohon
tidak memiliki kepentingan langsung dan tidak seluruh jenis kerugian
yang didalilkan oleh Para Pemohon merupakan kerugian nyata
(actual loss), hal tersebut tidak mengurangi kaidah hukum untuk
menerima kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon;
9. Bahwa perlindungan terhadap kerugian potensial (potential loss)
serta adanya kepentingan tidak langsung telah sebelumnya
diputuskan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 27
P/HUM/2012 tanggal 6 September 2012. Dalam pertimbangan
hukum putusan a quo, Mahkamah Agung mengabulkan keberatan
HUM Para Pemohon yang mendalilkan terdapat potensi kerugian
yang mungkin timbul akibat berlakunya Pasal 21 Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 tahun 2012 tentang
Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan
dan Pemurnian Mineral, yang selengkapnya diuraikan sebagai
berikut:
Putusan 27 P/HUM/2012, halaman 13-14
….. mempunyai kepentingan (interest) baik langsung maupun
tidak langsung terhadap Pasal 21 Peraturan Menteri Energi dan
Sumber
Daya
Mineral
Nomor7
Tahun
2012
tentang
Peningkatan
Nilai
Tambah
Mineral
Melalui
Kegiatan
Pengolahan dan Pemurnian Mineral dan Pasal 21A Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun
2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012 tentang
Peningkatan
Nilai
Tambah
Mineral
Melalui
Kegiatan
Pengolahan dan Pemurnian Mineral terhadap Pasal 5, Pasal 6,
dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sehingga
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 31
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 32 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
Pemohon Keberatan mempunyai kualitas atau legal standing
untuk mengajukan permohonan keberatan a quo;
10. Bahwa Para Pemohon sangat yakin apabila permohonan ini
dikabulkan, maka Para Pemohon dan seluruh lapisan masyarakat
yang tinggal dan/atau bekerja di wilayah terdampak Izin Usaha
Pertambangan Khusus yang terbit akibat Objek HUM tidak akan
mengalami atau potensial mengalami kerugian karena baik Para
Pemohon maupun masyarakat lainnya tersebut pada umumnya
akan tetap tinggal dan bekerja di wilayah-wilayah terdampak,
termasuk ancaman kehilangan tempat tinggal;
11. Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka jelas
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
mengajukan Permohonan HUM ini;
D. Alasan Permohonan;
1.
Bahwa doktrin Hans Kelsen sebagaimana dikutip oleh Prof. Jimly
Asshiddiqie dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Pengujian
Undang-Undang (Jakarta: Konstitusi Press, 2006) halaman 2,
menjelaskan terkait dengan pengujian peraturan perundang-undangan
atau biasa dikenal dengan istilah judicial review. Dalam penjelasannya,
Jimly membagi judicial review ke dalam 2 (dua) jenis pengujian, yakni
formal judicial review atau Hak Uji Formil dan materiil judicial review
atau Hak Uji Materiil;
2.
Bahwa senada dengan pandangan Prof. Jimly Asshiddiqie, menurut
Prof. Sri Soemantri yang telah lebih dulu menjelaskan makna Hak Uji
Formil dan Hak Uji Materiil dalam bukunya yang berjudul Hak Menguji
Materiil di Indonesia (Bandung: Penerbit Alumni, 1977) halaman 6,
makna Hak Uji Formil secara operasional dijelaskan sebagai wewenang
untuk menilai apakah suatu produk legislatif yang dibuat oleh
pembentuk
undang-undang
(lawmakers)
seperti
undang-undang
maupun peraturan perundang-undangan di bawahnya telah sesuai
dengan cara-cara (procedure) sebagaimana telah ditentukan/diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau justru
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 32
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 33 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
sebaliknya. Sementara, Hak Uji Materiil adalah wewenang untuk
melihat kesesuaian substansi norma secara hierarkis;
3.
Bahwa mendasarkan pada kedua doktrin di atas, jika melihat dari sisi
pengujian formil,
maka
sangat dimungkinkan
suatu
peraturan
perundang-undangan untuk dibatalkan, terlebih lagi jika dalam
pembentukannya tidak memperhatikan tahapan prosedural-formal
sebagaimana diatur dalam UU PUU;
4.
Bahwa rencana pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada
Ormas Keagamaan dapat dilihat jejaknya dari janji Presiden Joko
Widodo pada Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) yang dilaksanakan pada
bulan Desember 2021. Presiden Joko Widodo mengumbar janji untuk
memberikan IUPK kepada generasi muda Nahdlatul Ulama sebagai
upaya pemberdayaan masyarakat dan pemerataan kesejahteraan,
“Saya juga mau memberi konsesi minerba, yang ingin bergerak di
usaha nikel misalnya atau batu bara atau tembaga. Silahkan” (Bukti P-
60);
5.
Bahwa kemudian pada tanggal 31 Januari 2022, Presiden Joko Widodo
mengumumkan pemerintah akan segera merealisasikan pemberian izin
konsesi lahan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang
akan dikelola secara profesional, “Sudah saya siapkan. Saya pastikan
yang gede, enggak mungkin saya memberikan ke NU yang kecil-kecil”
ujarnya dalam acara pengukuhan pengurus PBNU di Balikpapan (vide
Bukti P-60);
6.
Bahwa pada bulan Maret 2024 dalam acara Konferensi Pers Prospek
Investasi Pasca Pemilu 2024, Menteri Investasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada saat itu, Bahlil Lahadalia,
menyatakan pihaknya berencana untuk mendistribusikan IUPK kepada
pemerintah daerah, termasuk ormas keagamaan. Disebutkan hanya 5-
6 ormas keagamaan saja yang akan menerima IUP, yakni NU,
Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, dan Budha. Hal tersebut
untuk menghindari pengawasan terhadap lebih dari 400 kelompok jika
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 33
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 34 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
izin diberikan kepada seluruh ormas. Rencana ini disiapkan oleh
pemerintah dan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah atau
Peraturan Presiden (Bukti P-61);
7.
Bahwa hal tersebut nyatanya benar dilakukan oleh pemerintah. Pada
tanggal 30 Mei 2024, Presiden Republik Indonesia dan Menteri
Sekretaris
Negara
Republik
Indonesia
menetapkan
dan
mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6921;
8.
Bahwa PP 25/2024 pada prinsipnya mengubah sebagian ketentuan PP
96/2021 sebagai peraturan pelaksana kegiatan usaha pertambangan
mineral dan batubara. Adapun isu yang disoal oleh Para Pemohon
adalah disisipkannya Pasal 83A dalam PP 25/2024 yang mengatur
pemberian IUPK dalam WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh
organisasi kemasyarakatan keagamaan (ormas keagamaan), yang
selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 83A PP 25/2024
(1)
Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat,
WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada
badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan
keagamaan;
(2)
WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
wilayah eks PKP2B;
(3)
IUPK
dan/atau
kepemilikan
saham
organisasi
kemasyarakatan
keagamaan
pada
badan
usaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
tidak
dapat
dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan
menteri;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 34
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 35 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
(4)
Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan
dalam
badan
usaha
harus
mayoritas
dan
menjadi
pengendali;
(5)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang
bekerjasama
dengan
pemegang
PKP2B
sebelumnya
dan/atau afiliasinya;
(6)
Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak peraturan
pemerintah ini berlaku;
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara
prioritas
kepada
badan
usaha
milik
organisasi
kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam peraturan presiden;
Penjelasan Pasal 83A ayat (1) dan (3) PP 25/2024
(1)
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2009
tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah pusat
dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara
berwenang
melaksanakan
penawaran
WIUPK
secara
prioritas. Penawaran WIUPK secara prioritas dimaksudkan
guna memberikan kesempatan yang sama dan berkeadilan
dalam pengelolaan kekayaan alam;
Selain itu, implementasi kewenangan pemerintah tersebut
juga ditujukan guna pemberdayaan (empowering) kepada
badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan
keagamaan;
Yang
dimaksud
dengan
“organisasi
kemasyarakatan
keagamaan” adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan
yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi
serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan
kesejahteraan masyarakat/umat;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 35
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 36 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
(2)
…
(3)
Yang
dimaksud
dengan
“dipindahtangankan”
adalah
larangan untuk pemindahtanganan dalam hal izin telah
diberikan;
9.
Bahwa
pokok
permasalahan
dalam
permohonan
ini
adalah
diundangkannya PP 25/2024, terutama disisipkannya Objek HUM ke
dalam PP 25/2024 tersebut tanpa dilakukan dengan memperhatikan
dan
mempertimbangkan
asas-asas
pembentukan
peraturan
perundang-undangan yang baik. Sehingga, baik dari sisi formil maupun
materiil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi;
D.1. Objek Hak Uji Materiil Bertentangan Dengan Peraturan Perundang-
Undangan Yang Lebih Tinggi;
1.
Bahwa ketentuan Pasal 83A PP 25/2024, in casu Objek HUM
yang mengatur:
Pasal 83A PP 25/2024:
(1)
Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat,
WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada
badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan
keagamaan;
(2)
WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
wilayah eks PKP2B;
(3)
IUPK
dan/atau
kepemilikan
saham
organisasi
kemasyarakatan
keagamaan
pada
badan
usaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
tidak
dapat
dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan
Menteri;
(4)
Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan
dalam
badan
usaha
harus
mayoritas
dan
menjadi
pengendali;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 36
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 37 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
(5)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang
bekerjasama
dengan
pemegang
PKP2B
sebelumnya
dan/atau afiliasinya;
(6)
Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak peraturan
pemerintah ini berlaku;
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara
prioritas
kepada
badan
usaha
milik
organisasi
kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam peraturan presiden;
Penjelasan Pasal 83A ayat (1) dan (3) PP 25/2024
(1)
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2009
tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah pusat
dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara
berwenang
melaksanakan
penawaran
WIUPK
secara
prioritas. Penawaran WIUPK secara prioritas dimaksudkan
guna memberikan kesempatan yang sama dan berkeadilan
dalam pengelolaan kekayaan alam.
Selain itu, implementasi kewenangan pemerintah tersebut
juga ditujukan guna pemberdayaan (empowering) kepada
badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan
keagamaan;
Yang
dimaksud
dengan
“organisasi
kemasyarakat
keagamaan” adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan
yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi
serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan
kesejahteraan masyarakat/umat;
(2)
…
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 37
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 38 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
(3)
Yang
dimaksud
dengan
“dipindahtangankan”
adalah
larangan untuk pemindahtanganan dalam hal izin telah
diberikan;
Menurut Para Pemohon bertentangan dengan PUU yang lebih
tinggi, yakni UU Minerba, khususnya Pasal 75 ayat (3) dan (4)
dan UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat (3), yang mengatur:
Pasal 75 ayat (3) dan (4) UU Minerba
(3)
BUMN dan badan usaha milik daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mendapat prioritas dalam
mendapatkan IUPK;
(4)
Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan
cara lelang WIUPK;
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat;
2.
Bahwa Objek HUM mengatur pemberian IUPK kepada badan
usaha swasta yang dimiliki oleh ormas keagamaan secara
prioritas. Sedangkan dalam ketentuan PUU yang lebih tinggi,
yakni Pasal 75 ayat (3) dan (4) UU Minerba, pemberian IUPK
kepada selain BUMN dan BUMD harus dilakukan dengan
mekanisme lelang. Sehingga, jelas terjadi pertentangan norma
antara PUU yang lebih rendah dengan PUU yang lebih tinggi.
Dalam asas hukum, hal ini dikenal dengan istilah lex superiori
derogate legi inferiori yang bermakna secara hierarkis, peraturan
yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah, atau
peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi;
3.
Bahwa Peraturahn Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 merupakan
salah satu jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di
Indonesia, sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (1) UU PUU yang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 38
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 39 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
menempatkan PP 25/2024 berada pada huruf d, yakni peraturan
pemerintah, yang selengkapnya mengatur sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (1) UU PUU
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan terdiri
atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
4.
Bahwa Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 12 UU PUU memberikan
definisi mengenai
peraturan
pemerintah,
yakni
“Peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk
menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya”. Selain itu,
dalam Pasal 25 ayat (1) UU PUU, dijelaskan “Perencanaan
penyusunan peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 memuat daftar judul dan pokok materi muatan
Rancangan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-
undang sebagaimana mestinya”.
5.
Bahwa norma tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal
12 UU PUU yang pada prinsipnya menyatakan PP adalah aturan
pelaksana dari UU. Dalam Penjelasan Pasal 12 UU PUU,
dijelaskan bahwa PP berfungsi untuk mengatur pelaksanaan UU
agar tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam UU,
sebagaimana selengkapnya berbunyi:
Pasal 12 UU PUU
Materi muatan peraturan pemerintah berisi materi untuk
menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 39
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 40 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
Penjelasan Pasal 12 UU PUU
Yang
dimaksud
dengan
“menjalankan
undang-undang
sebagaimana
mestinya”
adalah
penetapan
peraturan
pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang
atau untuk menjalankan undang-undang sepanjang diperlukan
dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam
undang-undang bersangkutan;
6. Bahwa implementasi Objek HUM yang telah ditetapkan oleh
Presiden adalah IUPK dapat diberikan kepada Badan Usaha
Milik Swasta (BUMS) yang dimiliki oleh ormas keagamaan
melalui
mekanisme
penawaran
secara
prioritas.
Para
Pemohon menilai mekanisme penawaran secara prioritas
tersebut sangat tidak jelas, ambigu, dan obscuur mengingat
tidak diatur secara rinci bagaimana tata cara pemberiannya,
meskipun sejatinya mekanisme pemberian IUPK sudah diatur
dengan jelas dalam Pasal 75 ayat (4) UU Minerba melalui
mekanisme lelang WIUPK;
7. Bahwa mekanisme lelang WIUP kepada BUMS sebagaimana
diatur dalam Pasal 75 ayat (4) UU Minerba diatur lebih lanjut
dalam Pasal 75 ayat (5) UU Minerba yang berbunyi:
Pasal 75 ayat (5) UU Minerba
Lelang WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan
oleh
menteri
dan
dilaksanakan
dengan
mempertimbangkan:
a. luas WIUPK yang akan dilelang;
b. kemampuan administratif/manajemen;
c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
d. kemampuan finansial;
8. Bahwa sekalipun fungsi PP adalah menjadi aturan pelaksana
dalam menjalankan UU, atau sebagai bentuk atribusi, bukan
berarti ketentuan dalam PP dapat bertentangan dengan UU.
Hal ini pernah ditegaskan oleh Mahkamah Agung dalam
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 40
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 41 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
Putusan Nomor 70 P/HUM/2013 tanggal 25 Februari 2014 yang
selengkapnya diuraikan sebagai berikut:
Putusan Nomor 70 P/HUM/2013, halaman 89
Bahwa terlepas dari kewenangan hukum yang dimiliki oleh
pemerintah dalam bentuk atribusi sebagaimana yang
diamanatkan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau
disebut
juga
“Undang-Undang
tentang
Pajak
Pertambahan Nilai Tahun 1984” (Undang-Undang Pajak
Pertambahan
Nilai
1984)
dalam
bentuk
peraturan
pemerintah berikut dalam jajaran kelembagaan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
kewenangan tersebut berupa mengatur (regelerend) yaitu
berupa pelaksanaan yang berkaitan dengan implementasi
atas
pasal-pasal
dalam
Undang-Undang
Pajak
Pertambahan Nilai yang tidak/kurang jelas berikut tata
cara atau prosedur yang terbangun dalam mekanisme
dalam menentukan Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang dan/atau yang harus dibayar oleh pemilik beban
pajak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang
yang lebih tinggi;
9. Bahwa konsekuensi hukum dari pertentangan hierarkis adalah
dibatalkannya keberlakuan PUU yang lebih rendah. Hal ini
pernah terjadi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 50
P/HUM/2018 yang membatalkan Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian
Pengangkatan Notaris dan Pasal 2 ayat (2) huruf j Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 62 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata
Cara
Pengangkatan,
Perpindahan,
Pemberhentian
dan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 41
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 42 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. Adapun alasan dibalik
dibatalkannya keberlakuan PUU tersebut karena Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut menambah
syarat pengangkatan Notaris yang sebelumnya tidak diatur
dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris, yang selengkapnya diuraikan sebagai berikut:
Putusan Nomor 50 P/HUM/2018, halaman 58 paragraf 2
Bahwa hal tersebut menurut Mahkamah Agung cukup
beralasan menurut hukum, karena mengingat syarat untuk
dapat diangkat menjadi Notaris dalam ketentuan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 bersifat limitatif,
yang mengandung arti bahwa syarat utama yang harus
dipenuhi oleh calon notaris hanyalah yang ditentukan
dalam
ketentuan
tersebut.
Sedangkan
menyangkut
persyaratan tambahan berupa kelengkapan dokumen
sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2014 dan Permenkumham
Nomor 62 Tahun 2016, haruslah sejalan dengan maksud
(intent) pembentuk undang-undang maupun konteks
materi yang diatur oleh undang-undang a quo secara
keseluruhan (sistematik-kontekstual), serta tidak boleh
bertentangan dengan materi muatan yang terkandung
dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;
D.2. Ketiadaan Definisi Organisasi Masyarakat Keagamaan Dalam
Peraturan
Perundang-undangan
Berpotensi
terhadap
Penyalahgunaan Wewenang (abuse of power);
1. Bahwa merujuk pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Masyarakat Keagamaan menjadi Undang-Undang (UU Ormas),
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 42
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 43 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
definisi organisasi kemasyarakatan atau ormas dijelaskan sebagai
berikut:
Pasal 1 angka 1 UU Ormas
Organisasi kemasyarakatan yang selanjutnya disebut
ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh
masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan
aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan,
dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi
tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Bahwa tidak dijelaskan secara khusus definisi dari ormas
keagamaan, selain daripada definisi ormas secara umum,
sebagaimana pasal 1 angka 1 UU Ormas. Adapun dalam UU
Ormas, hal-hal yang berkaitan dengan agama diatur secara
terpisah, yakni mengenai tujuan, kewajiban, dan larangan,
sebagaimana selengkapnya diatur sebagai berikut:
Pasal 5 huruf c UU Ormas
Ormas bertujuan untuk: menjaga nilai agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
Pasal 21 huruf c UU Ormas
Ormas berkewajiban: memelihara nilai agama, budaya,
moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan
manfaat untuk masyarakat;
Pasal 51 huruf c UU Ormas
Ormas
yang
didirikan
oleh
warga
negara
asing
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasa 43
ayat
(2)
berkewajiban: menghormati dan menghargai nilai-nilai
agama dan adat budaya yang berlaku dalam masyarakat
Indonesia;
Pasal 59 ayat (2) huruf a dan b UU Ormas
Ormas dilarang:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 43
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 44 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku,
agama, ras, atau golongan;
b. melakukan
penyalahgunaan,
penistaan,
atau
penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
Penjelasan UU Ormas
….. setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia
lainnya dan wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan undang-undang dengan maksud semata-mata
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama,
keamanan,
dan
ketertiban
umum
dalam
masyarakat demokratis;
3. Bahwa ketiadaan definisi sangat erat kaitannya dengan
penyalahgunaan wewenang (abuse of power) sebagaimana
telah diatur dalam Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014),
yang
pada
intinya
melarang
badan
dan/atau
pejabat
pemerintah
melampaui,
mencampuradukkan,
dan/atau
bertindak sewenang-wenang.
Pasal 17 UU 30/2014
1. Badan
dan/atau
pejabat
pemerintahan
dilarang
menyalahgunakan wewenang;
2. Larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. larangan melampaui wewenang;
b. larangan mencampuradukkan wewenang; dan/atau
c. larangan bertindak sewenang-wenang;
Pasal 18 UU 30/2014
1. Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan
melampaui wewenang sebagaimana dimaksud dalam
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 44
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 45 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
pasal 17 ayat (2) huruf a apabila keputusan dan/atau
tindakan yang dilakukan:
a. melampaui masa
jabatan atau batas
waktu
berlakunya wewenang;
b. melampaui batas wilayah berlakunya wewenang;
dan/atau
c. bertentangan
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
2. Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan
mencampuradukkan
wewenang
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila
keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan:
a. di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang
diberikan; dan/atau
b. bertentangan dengan tujuan wewenang yang
diberikan;
3. Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan
bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila keputusan
dan/atau tindakan yang dilakukan:
a. tanpa dasar kewenangan; dan/atau
b. bertentangan dengan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap;
4. Bahwa ketiadaan definisi ormas keagamaan tersebut dalam
peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat dengan
mudah disalahgunakan oleh para pihak yang tidak bertanggung
jawab (abuse of power). Hal tersebut dikarenakan definisi
dianggap secara umum dalam hukum sebagai batasan suatu
hal, tindakan, atau perbuatan. Sehingga, ketiadaan definisi
bermakna ketiadaan pembatasan yang berimplikasi pada tidak
terbatasnya
penafsiran
pejabat
yang
berwenang
untuk
menafsirkan hal tersebut;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 45
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 46 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
5. Bahwa dalam UU PUU, khususnya Lampiran II tentang Teknik
Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, dalam setiap
penyusunan UU, bagian Ketentuan Umum berisi batasan
pengertian atau definisi. Pun dalam bahasa peraturan
perundang-undangan,
salah
satu
cirinya
antara
lain
memberikan definisi atau batasan pengertian secara cermat.
6. Bahwa dengan demikian, sejatinya PP 25/2024 yang mengatur
Objek HUM mengenai ormas keagamaan wajib tunduk dan taat
pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi, selain UU Minerba, dalam hal ini juga UU Ormas dan UU
PUU.
Sayangnya,
selain
terbukti
melanggar
ketentuan
peraturan perundang-undangan dalam menyusun peraturan
hukum, pun dalam bagian Mengingat, Termohon sama sekali
tidak memasukan UU Ormas sebagai salah satu rujukan;
7. Bahwa dengan demikian, jelas dan tidak terbantahkan Objek
HUM yang diatur dalam PP 25/2024, selain bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni
UU Minerba, juga bertentangan dengan UU Ormas dan UU
PUU karena tidak terdapat batasan atau definisi ormas
keagamaan. Ketiadaan batasan atau definisi tersebut jelas
berpotensi disalahgunakan oleh badan dan/atau pejabat yang
berwenang (abuse of power);
D.3 Eksistensi Objek HUM Berpotensi Besar Memperburuk Konflik Sosial;
1.
Bahwa dalam Catatan Akhir Tahun 2020 & Proyeksi 2021 yang
dipublikasikan oleh Pemohon II pada tahun 2020 mencatat
setidaknya terdapat 45 (empat puluh lima) konflik terjadi
sepanjang tahun 2020, yang meningkat hampir 5 (lima) kali lipat
dari tahun 2019 sebanyak 11 (sebelas) konflik pertambangan. Jika
dijumlahkan dengan konflik pertambangan yang terjadi sejak
tahun 2014, maka jumlah keseluruhan menjadi 116 (seratus enam
belas) konflik pertambangan terjadi dengan luas keseluruhan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 46
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 47 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
wilayah konflik sebesar 1.640.440 hektar atau setara dengan 3
(tiga) kali luas wilayah Pulau Bali;
2.
Bahwa dalam Catatan Pemohon II tersebut, salah satu alasan
yang melatarbelakangi konflik pertambangan adalah kolaborasi
pemerintah dan parlemen dalam melahirkan produk legislasi yang
mendukung kegiatan-kegiatan seperti pertambangan mineral dan
batubara, minyak bumi dan gas alam, panas bumi, yang menindas
masyarakat. Adapun aturan-aturan tersebut antara lain seperti UU
Minerba dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja);
3.
Bahwa berkaca pada fakta lapangan dikeluarkannya UU Minerba
dan UU Cipta Kerja yang justru menjadi dasar pemicu konflik
pertambangan, maka tidak salah jika Para Pemohon menganggap
eksistensi PP 25/2024, khususnya Objek HUM yang mengatur
pemberian WIUP kepada ormas keagamaan justru akan bernasib
sama seperti UU Minerba dan UU Cipta Kerja, yakni menjadi
pemicu terjadinya konflik pertambangan;
4.
Bahwa kekhawatiran Para Pemohon tersebut nyatanya telah
terjadi, sebagaimana respons Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
(AMAN) terhadap Objek HUM yang diterbitkan dan diundangkan
oleh Termohon. Dalam pernyataan sikapnya yang dikemukakan
pada tanggal 8 Juni 2024, AMAN menyatakan pelibatan ormas
keagamaan sebagai salah satu penerima IUPK akan semakin
memperkuat ancaman kriminalisasi masyarakat adat;
5.
Bahwa hal yang memperburuk keadaan, khususnya bagi
masyarakat adat, adalah ketentuan dalam UU Minerba dan UU
Cipta Kerja yang mengatur setiap orang yang merintangi atau
mengganggu kegiatan usaha pertambangan dapat dikenakan
sanksi pidana dan denda, sebagaimana selengkapnya sebagai
berikut:
Pasal 162 UU Minerba
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 47
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 48 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan
Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR,
atau
SIPB
yang
telah
memenuhi
syarat-syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan
Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah);
6.
Bahwa frasa “merintangi atau mengganggu” dalam ketentuan
Pasal 162 UU Minerba tersebut sangat berpotensi dijadikan alat
untuk mengkriminalisasi masyarakat, khususnya masyarakat adat.
Terlebih dalam banyak kasus, perampasan wilayah adat yang
diperuntukkan untuk kegiatan usaha pertambangan dilakukan
tanpa persetujuan masyarakat adat tersebut. Kondisi tersebut
diperburuk oleh pengabaian negara dengan menunda-nunda
pengesahan UU Masyarakat Adat yang seharusnya menjadi
payung hukum pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-
hak konstitusional masyarakat adat;
7.
Bahwa tanpa keterlibatan ormas keagamaan dalam kegiatan
usaha pertambangan pun kondisi masyarakat sudah buruk,
apalagi jika ormas keagamaan terlibat. Hal ini jelas dapat memicu
konflik horizontal antara masyarakat adat dengan ormas
keagamaan sebagai akibat dari tumpang tindih IUPK yang dimiliki
oleh ormas keagamaan dengan wilayah adat yang telah dimiliki,
dikuasai, dan dimanfaatkan, serta diatur oleh masyarakat adat
secara turun temurun;
8.
Bahwa dengan kata lain, pelibatan ormas keagamaan hanya akan
memperburuk keadaan sosial masyarakat di lapangan yang
sebelumnya
telah
terjadi
banyak
konflik,
polarisasi,
dan
perpecahan akibat perbedaan pandangan menyikapi kegiatan
usaha pertambangan;
9.
Bahwa menjadi pertanyaan tersendiri bagi Para Pemohon,
mengapa Termohon mengeluarkan PP Nomor 25 Tahun 2024, in
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 48
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 49 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
casu Objek HUM yang memberikan WIUP secara khusus dan
spesial kepada ormas keagamaan. Mengapa tidak memberikan
kemudahan saja dari segi aturan hukum dan proseduralnya terkait
pelaksanaan kegiatan-kegiatan keagamaan, seperti membangun
rumah ibadah dan bisnis di bidang pendidikan, kesehatan, dan
pangan yang selama ini sebagian ormas keagamaan telah
lakukan;
10. Bahwa dalam pada faktanya banyak ormas keagamaan yang
telah melakukan advokasi terkait permasalahan lingkungan hidup
dan sumber daya alam, secara khusus mengenai kegiatan
eksploitasi sumber daya mineral pertambangan. Seperti contoh
Nahdlatul
Ulama
(NU),
dalam
Muktamar
ke-33
yang
diselenggarakan di Jombang pada tanggal 1-5 Agustus 2015,
disoroti mengenai pengelolaan sumber daya alam, sebagaimana
Hasil Muktamar ke-33 halaman 242 [Bukti P-62] menyebutkan:
“Dalam pelaksanaannya di lapangan, ada beberapa kasus
pengelolaan SDA yang sangat tidak sejalan dengan
amanat konstitusi. Telah terjadi interaksi manusia dan
alam yang berdampak negatif. Hal itu terutama terkait
dengan kebijakan di daerah (Galian C), eksplorasi,
eksploitasi yang melebihi kapasitas, yang mengakibatkan
rusaknya sistem ekologis di sekitar pertambangan, atau
karena penggalian yang tidak terkendali yang telah
mengakibatkan kerusakan lingkungan yang sangat parah,
seperti pencemaran air, pencemaran udara, kerusakan
infrastruktur,
dan
terganggunya
kesehatan
seperti
penyakit pernafasan, bahkan konflik sosial”;
11. Bahwa pun NU dalam Hasil Muktamar ke-33 halaman 243 (vide
Bukti P-62) juga merumuskan beberapa permasalahan terkait
dengan sumber daya alam, di antaranya:
a. Penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam ada di
tangan orang per orang atau sekelompok orang sehingga
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 49
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 50 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
terjadi monopoli,
oligopoli
dan
praktek
kartel
yang
bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945;
b. Hak menguasai oleh negara selama ini telah didelegasikan
kepada pihak swasta yang bermodal besar;
c. Pengertian “untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”
diartikulasikan secara sempit, yaitu hanya dalam bentuk
pengenaan pajak dan royalti yang ditarik oleh pemerintah.
Sedangkan keterlibatan rakyat dalam mengelola sumber
daya alam hanya dalam bentuk dan sebatas sebagai tenaga
kerja; dan
d. Hak pengusahaan hutan hanya diberikan pada kelompok
pengusaha kelas atas dan kelompok bermodal kuat,
sementara hak masyarakat lokal/hak rakyat untuk turut
mengelola hutan tidak diberikan sebagaimana mestinya;
12. Bahwa bahkan Rekomendasi Hasil Muktamar ke-33 NU meminta
untuk dilakukannya moratorium terhadap seluruh izin perusahaan
berskala besar di bidang pertambangan serta meninjau ulang
semua kebijakan dan izin yang diterbitkan oleh pemerintah dalam
bidang sumber daya alam. Selain itu, NU meminta untuk
dikembalikannya tanah dan sumber daya air milik rakyat yang
dikuasai oleh perusahaan maupun pemerintah kepada pemiliknya
semua (vide Bukti P-62). Dengan demikian, jelas sikap NU
sebagai salah satu ormas keagamaan di Indonesia dalam
Muktamar ke-33 bertentangan dengan Objek HUM yang justru
memberikan izin pengelolaan pertambangan kepada ormas
keagamaan;
13. Bahwa pun sikap NU tersebut tetap konsisten diteruskan dalam
Muktamar ke-34 yang dilaksanakan di Lampung pada tanggal 23
Desember 2021. Dalam Hasil Muktamar ke-34 tersebut, NU
mengeluarkan
rekomendasi
salah
satunya
dalam
bidang
pelestarian lingkungan dan iklim kepada pemerintah untuk fokus
dan secara serius mengambil langkah-langkah mengurangi
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 50
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 51 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
deforestasi menjadi nol hektar pada tahun 2023. Selain itu, NU
meminta kepada pemerintah bersama dengan para pengusaha
untuk menyiapkan rencana dan menjalin kerja sama internasional
untuk akselerasi transisi ke energi terbarukan dan mencapai
proporsi Energi Baru Terbarukan minimal 30% (tiga puluh persen)
pada tahun 2025 serta net zero emisi pada tahun 2045 (Bukti P-
63);
14. Bahwa dalam Muktamar ke-34 tersebut juga NU meminta kepada
pemerintah untuk menghentikan pembangunan Pembangkit Listrik
Tenaga Uap (PLTU) Batubara baru mulai tahun 2022 dan
pengurangan produksi batubara mulai tahun 2022 serta early
retirement/phase out PLTU Batubara pada tahun 2040 untuk
mempercepat proses transisi energi yang berkeadilan, demokratis,
dan terjangkau (vide Bukti P-63);
15. Bahwa mendasarkan pada hasil Muktamar ke-33 dan ke-34
tersebut, tidak dapat dipungkiri NU sebagai salah satu ormas
keagamaan terbesar di Indonesia memiliki kepedulian yang amat
tinggi atas persoalan lingkungan hidup dan sumber daya alam.
Sehingga, eksistensi Objek HUM sangat jelas tidak menghormati
dan justru menistakan perjuangan dan ikhtiar dalam bidang
lingkungan hidup dan sumber daya alam yang telah dilakukan
oleh NU selama ini;
16. Bahwa setali tiga uang dengan NU, ormas keagamaan di
Indonesia lainnya, yakni Muhammadiyah, juga telah lama memiliki
sikap konsisten terhadap isu lingkungan, sebagaimana tercermin
dalam Fikih Air, Fikih Agraria, Teologi Lingkungan, Fatwa Tarjih,
dan keputusan Tanfidz Muktamar ke-47 dan ke-48 terkait krisis
iklim, energi, dan sumber daya alam;
17. Bahwa secara kelembagaan, Muhammadiyah telah menaruh
masalah lingkungan hidup dan dampak industri ekstraktif secara
serius, dibuktikan dengan pembentukan Majelis Lingkungan Hidup
(MLH). Kemudian pada tahun 2011, Muhammadiyah menerbitkan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 51
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 52 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
buku yang berjudul “Teologi Lingkungan: Etika Pengelolaan
Lingkungan dalam Perspektif Islam” dan bahkan belum lama ini
membentuk Muhammadiyah Climate Center pada tahun 2023
(Bukti P-64);
18. Bahwa tindakan yang dilakukan Muhammadiyah dalam hal
advokasi lingkungan yakni dengan melalui Jihad Konstitusi, yakni
strategi untuk mengajukan koreksi atas undang-undang yang tidak
berpihak pada kelompok terpinggirkan (mustad’afin) melalui upaya
pengujian
undang-undang
ke
Mahkamah
Konstitusi
dan
Mahkamah Agung (vide Bukti P-64);
19. Bahwa salah satu keberhasilan Jihad Konstitusi Muhammadiyah
tersebut dapat dilihat pada beberapa Putusan Mahkamah
Konstitusi sebagai berikut:
a.
Putusan Nomor 36/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi
mengabulkan sebagian permohonan terkait Undang-Undang
Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 11 ayat (1), Pasal
20 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 49 yang berkaitan
dengan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
Dampaknya, BP Migas dibubarkan karena dianggap tidak
sesuai dengan konstitusi. Banyak ahli menilai langkah ini
dapat mengurangi kerugian negara;
b.
Putusan Nomor 38/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi
mengabulkan seluruh permohonan terkait Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, khususnya
Pasal 7 ayat (4), Pasal 17, Pasal 21, Pasal 25 ayat (5), Pasal
62, Pasal 63 ayat (2) dan (3), serta Pasal 64 ayat (1).
Dampaknya, rumah sakit tidak lagi wajib dikelola oleh badan
hukum yang bergerak di bidang rumah sakit atau kesehatan.
Kebijakan ini dikritik oleh berbagai pihak, seakan-akan
pemerintah melupakan sejarah bahwa Muhammadiyah telah
berkiprah di bidang kesehatan dengan mendirikan rumah
sakit sejak 1923, sebelum Indonesia merdeka;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 52
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 53 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
c.
Putusan Nomor 82/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi
mengabulkan sebagian permohonan terkait Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,
khususnya Pasal 8, Pasal 16 ayat (3), Pasal 17, Pasal 18,
Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 34, Pasal 40 ayat (1),
dan Pasal 59 ayat (1) huruf a. Dampaknya, peran negara
dalam membatasi atau mempersulit ruang gerak organisasi
kemasyarakatan menjadi berkurang;
d.
Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi
membatalkan sepenuhnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2004 tentang Sumber Daya Air, sehingga Undang-Undang
Nomor
11
Tahun
1974
tentang
Pengairan
kembali
diberlakukan. Dampak dari putusan ini adalah penahanan
upaya eksploitasi dan komersialisasi sumber daya air;
e.
Beberapa gugatan terkait lainnya, seperti Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa
dan Sistem Nilai Tukar, serta Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Ketiga Undang-
Undang tersebut dinilai memberikan ruang bagi liberalisasi
ekonomi;
20. Bahwa terkait kasus-kasus kontemporer, Muhammadiyah turut
terlibat dalam advokasi kasus pertambangan di Desa Wadas yang
menunjukkan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia. Selain itu,
Muhammadiyah juga aktif mengadvokasi kasus Proyek Strategis
Nasional Rempang Ecocity dengan memberikan kritik konstruktif
terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Juga, dalam konflik
agraria di Pakel, Banyuwangi, Ketua Umum PP Muhammadiyah,
Busyro
Muqoddas,
menjaminkan
dirinya
untuk
dapat
membebaskan warga yang dikriminalisasi. Melalui advokasi dan
kritik yang konstruktif, Muhammadiyah berupaya memastikan
pembangunan dan kebijakan ekonomi tidak mengorbankan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 53
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 54 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
lingkungan dan hak-hak dasar masyarakat sebagai warga negara
yang secara hukum seharusnya mendapatkan kepastian dan
keadilan hukum (vide Bukti P-64);
21. Bahwa jika kembali melihat Undang-Undang Ormas, dalam Pasal
5 huruf e menyatakan “Ormas bertujuan untuk melestarikan
sumber daya alam dan lingkungan hidup”. Pada faktanya, ormas
keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah telah menjalankan
tujuan tersebut sejak dahulu. Sehingga, eksistensi Objek HUM
yang memberikan IUPK kepada ormas keagamaan jelas
bertentangan dengan tujuan ormas dalam UU Ormas tersebut;
22. Bahwa mendasarkan pada hal-hal di atas, jelas eksistensi Objek
HUM akan memperburuk konflik sosial yang ada akibat kegiatan
ekstraktif
pertambangan,
yakni
dengan
melibatkan
ormas
keagamaan, di antaranya NU dan Muhammadiyah, masuk ke
dalam
konflik
tersebut
sebagai
pelaku
kegiatan
usaha
pertambangan. Sedangkan, selama ini, ormas keagamaan, seperti
NU dan Muhammadiyah, telah melakukan advokasi lingkungan
hidup dan sumber daya alam. Sehingga, yang terjadi bukan
menyelesaikan konflik, namun justru membuat konflik tersebut
semakin rumit;
D.4. Keliru Termohon Memahami Makna Frasa “Prioritas” UU Minerba;
1.
Bahwa Termohon dalam beberapa kesempatan menyatakan
pemberian IUPK bagi ormas keagamaan merupakan tindakan
lanjutan atas pengejawantahan makna frasa “prioritas” dalam UU
Minerba dan PP 25/2024, khususnya Objek HUM yang
menyatakan “…..WIUPK dapat dilakukan penawaran secara
prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi
kemasyarakatan keagamaan”;
2.
Bahwa Termohon menyatakan pemberian tersebut merupakan
bentuk balas jasa kepada ormas keagamaan atas kontribusi dan
dedikasinya terhadap bangsa dan negara, sehingga patut
diberikan apresiasi berupa tindakan afirmasi penawaran WIUPK
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 54
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 55 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
dan pemberian IUPK untuk pengelolaan kegiatan usaha
pertambangan. Bahkan, Termohon tidak segan-segan membantu
setiap ormas keagamaan dalam melaksanakan kegiatan usaha
pertambangannya, termasuk di antaranya mencarikan kontraktor
tambang yang ahli dan mumpuni agar bisnis tambang ormas
keagamaan tidak mendapatkan kerugian;
3.
Bahwa nyatanya tindakan Termohon tersebut sangat keliru dalam
memahami makna frasa “prioritas”. Jika merujuk pada Kamus
Besar Bahasa Indonesia, kata “prioritas” berarti “yang didahulukan
dan diutamakan daripada yang lain.” Dapat dipahami kata
“prioritas” memiliki makna memberikan porsi khusus atau suatu
hal tertentu di atas hal-hal yang tidak diprioritaskan;
4.
Bahwa mengenai makna frasa “prioritas”, Mahkamah Konstitusi
sebelumnya telah memberikan penafsiran dalam beberapa
putusannya, yang dikenal pula dengan istilah lain yakni “hak
mendahului” atau voorrecht. Adapun putusan-putusan yang
dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Putusan Nomor 2/PUU-I/2003;
b. Putusan Nomor 36/PUU-X/2012; dan
c. Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013;
2
(dua)
putusan
pertama
menafsirkan
mengenai
hak
mendahului Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak
dapat disejajarkan dengan perusahaan swasta dalam hal
pengelolaan sumber daya tertentu, sehingga kata “prioritas”
atau “hak mendahului” dimaknai sepanjang BUMN masih
mampu, maka pihak swasta dilarang untuk masuk dan
menyalahi hak mendahului BUMN;
5.
Bahwa merujuk pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN)
sebagaimana telah diubah sebagian oleh UU Cipta Kerja, BUMN
diartikan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1 UU BUMN
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 55
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 56 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut
BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan;
Kemudian secara khusus, BUMN kembali didefinisikan dalam
Pasal 1 angka 23a UU Minerba yang berbunyi:
Pasal 1 angka 23a UU Minerba
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut
BUMN,
adalah
BUMN
yang
bergerak
di
bidang
pertambangan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
6.
Bahwa jelas secara definisi di atas alasan mengapa BUMN
menjadi “prioritas” dan “didahulukan” dalam hal pengelolaan
sumber daya alam. Lebih lengkap mengenai “hak mendahului”
atau voorrecht tersebut oleh Mahkamah Konstitusi ditafsirkan
dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 36/PUU-X/2012
halaman 104-106 dan 110-111 yang juga berangkat dari
pertimbangan hukum Putusan Nomor 2/PUU-I/2003, yang
selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 36/PUU-X/2012
halaman 104-106;
[3.13.3]
Menimbang
bahwa
sebagaimana
telah
dipertimbangkan pada paragraph [3.11] dan paragraph
[3.12], bentuk penguasaan tingkat pertama dan utama yang
harus dilakukan oleh negara adalah pemerintah melakukan
pengelolaan secara langsung atas sumber daya alam dalam
hal ini migas. […..] Menurut Mahkamah model hubungan
antara BP Migas sebagai representasi negara dengan Badan
Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam pengelolaan migas
mendegradasi makna penguasaan negara atas sumber daya
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 56
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 57 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
alam migas yang bertentangan dengan amanat Pasal 33
UUD 1945. […..];
Oleh karena konstruksi hubungan yang demikian maka
menurut Mahkamah keberadaan BP Migas menurut undang-
undang a quo, bertentangan dengan konstitusi yang
menghendaki penguasaan negara yang membawa manfaat
sebesar-besarnya
bagi
rakyat,
yang
seharusnya
mengutamakan penguasaan negara pada peringkat pertama
yaitu melakukan pengelolaan terhadap sumber daya alam
migas yang membawa keuntungan lebih besar bagi rakyat.
Menurut Mahkamah, pengelolaan secara langsung oleh
negara atau oleh badan usaha yang dimiliki oleh negara
adalah yang dikehendaki oleh Pasal 33 UUD 1945. Hanya
dalam batas-batas negara tidak memiliki kemampuan atau
kekurangan kemampuan baik dalam modal, teknologi dan
manajemen untuk mengelola sumber daya alam migas,
maka pengelolaan sumber daya alam dapat diserahkan
kepada badan swasta;
[…..] Walaupun terdapat prioritas pengelolaan migas
diserahkan kepada BUMN sebagaimana telah menjadi
pendirian Mahkamah dalam Putusan Nomor 002/PUU-I/2003
tanggal 31 Desember 2004, efektivitas penguasaan negara
justru menjadi nyata apabila pemerintah secara langsung
memegang fungsi regulasi dan kebijakan (policy) tanpa
ditambahi dengan birokrasi dengan pembentukan BP Migas.
Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 36/PUU-X/2012
halaman 110-111;
[3.17] Menimbang bahwa Para Pemohon mendalilkan Pasal
9 UU Migas sepanjang kata “dapat” bertentangan dengan
Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Menurut Para
Pemohon, ketentuan tersebut menunjukan Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) hanya menjadi salah satu pemain saja
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 57
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 58 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
dalam pengelolaan migas, dan BUMN harus bersaing di
negaranya sendiri untuk dapat mengelola migas. Menurut
Mahkamah Pasal 9 UU migas a quo dimaksudkan untuk
memberikan kesempatan kepada perusahaan nasional baik
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah,
koperasi,
usaha
kecil,
badan
usaha
swasta
untuk
berpartisipasi dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Mahkamah dalam Putusan Nomor 002/PUU-I/2003, tanggal
21 Desember 2004 telah mempertimbangkan, antara lain,
“… harus mendahulukan (voorrecht) Badan Usaha Milik
Negara. Karena itu, Mahkamah menyarankan agar jaminan
hak mendahulukan dimaksud diatur dalam peraturan
pemerintah sebagaimana mestinya”; […..]
7.
Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-
XI/2013 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA), Mahkamah Konstitusi
memberikan penafsiran kata “prioritas” sebagai bentuk batasan
terhadap
pihak-pihak
yang
bukan
merupakan
prioritas
sebagaimana termaktub dalam pertimbangan hukum halaman
137-139, yakni:
a. setiap pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu,
mengesampingkan, apalagi meniadakan hak rakyat atas air
karena bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya
selain
harus
dikuasai oleh negara,
juga
peruntukannya adalah untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat;
b. negara harus memenuhi hak rakyat atas air;
c. harus mengingat kelestarian lingkungan hidup sebagai
salah satu hak asasi manusia;
d. pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya
mutlak; dan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 58
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 59 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
e. prioritas utama pengusahaan atas air diberikan kepada
BUMN atau BUMD;
8.
Bahwa sepanjang ditemukan 1 (satu) batasan yang tidak
terpenuhi, maka makna kata “prioritas” harus dipahami sebagai
larangan bagi pihak-pihak selain prioritas untuk masuk. Selama
ada 1 (satu) saja batasan tersebut yang tidak terpenuhi, maka
makna kata “prioritas” berarti “melarang” pihak-pihak lain untuk
masuk;
9.
Bahwa jika melihat ketentuan Pasal 75 ayat (3) dan (4) UU
Minerba, jelas prioritas pemberian IUPK hanya diberikan kepada
BUMN dan BUMD saja, sedangkan BUMS mendapatkan IUPK
melalui mekanisme lelang, sebagaimana selengkapnya diatur
sebagai berikut:
Pasal 75 ayat (3) dan (4) UU Minerba
(3) BUMN dan badan usaha milik daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mendapat prioritas dalam
mendapatkan IUPK;
(4) Badan usaha swasta sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan
dengan cara lelang WIUPK;
10. Bahwa pun oleh Mahkamah Konstitusi ditafsirkan frasa “dengan
cara lelang” dalam Pasal 75 ayat (4) UU Minerba melalui Putusan
Nomor 30/PUU-VIII/2010 halaman 97 bagian Pertimbangan
Hukum, dinyatakan:
“….. untuk memberikan kepastian hukum dan peluang
berusaha secara adil di bidang pertambangan, menurut
Mahkamah, frasa “dengan cara lelang” dalam Pasal 51,
Pasal 60, dan Pasal 75 ayat (4) UU 4/2009 bertentangan
dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai lelang dilakukan
dengan menyamakan antarpeserta lelang WIUP dan
WIUPK dalam hal kemampuan administratif/manajemen,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 59
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 60 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
teknis, lingkungan, dan finansial yang berbeda terhadap
objek yang akan dilelang;”
Dengan demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-
VIII/2010 tersebut semakin menunjukkan bahwa Objek HUM yang
memberikan prioritas kepada BUMS yang dimiliki oleh ormas
keagamaan bertentangan dengan PUU yang lebih tinggi;
11. Bahwa jelas terlihat pertentangan norma antara ketentuan
pemberian IUPK kepada BUMS melalui mekanisme lelang yang
diatur dalam UU Minerba dengan ketentuan pemberian tersebut
secara “prioritas” dalam PP 25/2024. Kendati secara aturan norma
pemberian IUPK kepada BUMS tidak dilarang oleh hukum selama
melalui mekanisme lelang, namun, secara khusus, pemberian
IUPK terhadap badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan
secara “prioritas” sebagaimana diatur dalam Objek Hak Uji
Materiil jelas bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, in
casu UU Minerba. Jika Objek HUM tetap dibiarkan, maka akan
terjadi kekacauan hukum (judicial disarray) antara ketentuan
hukum pelaksanaan dalam PP dengan ketentuan hukum norma
dalam UU;
D.5. Eksistensi Objek HUM Bertentangan dengan Mandat Pasal 33 UUD
1945;
1.
Bahwa memahami rumusan Pasal 33 UUD 1945 yang
selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33 UUD 1945;
(1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan;
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
(3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 60
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 61 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
(4)
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan,
berwawasan
lingkungan,
kemandirian,
serta
dengan
menjaga
keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur
dalam undang-undang;
Membawa konsekuensi hubungan antara pernyataan tujuan
negara (keadilan sosial dan kesejahteraan umum) yang terdapat
di dalam pembukaan UUD 1945 dengan Pasal 33 UUD 1945
merupakan sebuah hubungan antara tujuan (Pembukaan UUD
1945) dan sarana/cara (Pasal 33 UUD 1945. Dalam posisi
demikian, Pasal 33 UUD 1945 menjadi kaidah hukum fundamental
dari UUD 1945 yang validitasnya bergantung pada pembukaan
UUD 1945;
2.
Bahwa rumusan Pasal 33 UUD 1945 merupakan rumusan yang
mengatur secara prinsip mengenai perekonomian negara yang
akan dibangun. Dalam rumusan tersebut, terdapat beberapa
konsep-konsep kunci, yakni penguasaan negara, cabang-cabang
produksi yang penting serta menguasai hajat hidup orang banyak,
bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Konsekuensi dari konsep-konsep kunci tersebut menjadikan
Indonesia sebagai negara yang menganut paham negara
kesejahteraan (welfare state);
3.
Bahwa dalam paham welfare state, negara turut campur/berperan
aktif dalam kegiatan perekonomian untuk mencapai kemakmuran
rakyat. Peran tersebut pada prinsipnya digunakan untuk
memenuhi kebutuhan dasar dari masyarakat banyak (basic
needs) seperti pendidikan, kesehatan, dan barang publik lainnya
(public goods) yang pada akhirnya menciptakan kesejahteraan
bagi rakyat. Hal ini yang kemudian ditegaskan secara lugas dalam
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 61
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 62 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dalam frasa kalimat “untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat”;
4.
Bahwa pada praktiknya, berbagai peraturan perundang-undangan
yang dikeluarkan oleh pemerintah, naik legislatif maupun
eksekutif, lebih mengakomodasi tekanan-tekanan kepentingan
politik dan ekonomi para pendukung ekonomi pasar, seperti
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan
Sumber Daya Air (UU SDA), Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Alam (UU Migas), Undang-
UNdang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan (UU
Gatrik), dan UU Minerba yang memicu banyaknya pengujian
materiil (judicial review) atas PUU tersebut terhadap UUD 1945 ke
Mahkamah Konstitusi;
5.
Bahwa
persoalan
isu
menguasai
negara,
sebagaimana
sebelumnya telah dibahas juga dalam sub-bab D.4, sangat erat
kaitannya dengan batasan-batasan konstitusional (constitutional
boundaries)
mengenai
bentuk-bentuk
penguasaan
negara.
Persoalan terletak pada batasan serta bentuk kesertaan dari
peran pihak non-negara di dalam menyelenggarakan usaha-usaha
di bidang faktor-faktor produksi yang terdapat di dalam Pasal 33
UUD 1945;
6.
Bahwa
constitutional
boundaries
tersebut
telah
menjadi
perdebatan panjang sejak pertama kali UUD 1945 dirumuskan, di
antaranya
pernyataan
Soepomo
yang
dikutip
oleh
Atip
Latipulhayat dalam Disertasinya yang berjudul “State Control and
Privatisation of the Indonesian Telecommunications Industry:
From Ownership to Regulation” yang dipublikasikan oleh Monash
University pada tahun 2007:
“…the private sectors may be involved only in non-
strategic sectors that do not affect the lives of most
people…if the state does not control the strategic sectors,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 62
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 63 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
they will fall under the control of private individuals and the
people will be oppressed by them”;
7.
Bahwa Soepomo memandang faktor-faktor produksi yang
dimaksud dalam Pasal 33 UUD 1945 tidak dapat melibatkan peran
dari perusahaan swasta perorangan. Perusahaan tersebut harus
melalui pembentukan
BUMN.
Berbeda
dengan
Soepomo,
Muhammad Hatta sebagai arsitek Pasal 33 UUD 1945
menyatakan sebagai berikut terhadap penafsiran hak menguasai
negara yang juga dikutip oleh Atip Latipulhayat:
“…paragraphs two and three of Article 33 deal with state
control over the strategic sectors. Nevertheless, it does
not necessarily mean that the state itself should be an
operator or provider of goods or services. More precisely,
state control means state regulation of economic activities,
particularly to prevent the exploitation of those who are
economically weak by those who are economically
strong…”;
8.
Bahwa lebih lanjut, Muhammad Hatta juga menyatakan:
“the government should build public infrastructure such as
electricity,
water
supply,
sewage
system,
public
transportation, and other utilities that affect the livelihood
of the most people or what we call “public utilities”. All
these are the responsibility of the government”.
9.
Bahwa mendasarkan pada hal-hal tersebut di atas, khususnya
pernyataan dari Muhammad Hatta selaku arsitek Pasal 33 UUD
1945 serta Soepomo, jelas tujuan dari mandat Pasal 33 UUD
1945 menitikberatkan pada pengelolaan sumber daya alam oleh
negara yang dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat;
10. Bahwa sebagai perbandingan, dalam proses pengujian materiil
UU SDA ke Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor
58/PUU-II/2004, Putusan Nomor 59/PUU-II/2004, Putusan Nomor
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 63
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 64 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
60/PUU-II/2004, Putusan Nomor 63/PUU-II/2004 dan Putusan
Nomor 8/PUU-II/2005, keseluruhan Para Pemohon pada dasarnya
memiliki kekhawatiran yang sama terhadap berlakunya UU SDA
yang akan menutup akses air sebagai sumber kehidupan manusia
terhadap masyarakat Indonesia, khususnya kelas ekonomi lemah;
11. Bahwa
untuk
mempermudah,
Para
Pemohon
berikan
persandingan argumentasi dari salah satu dari kelima putusan-
putusan tersebut di atas antara Para Pemohon dan pemerintah
sebagai berikut:
Tabel 1. Persandingan
Argumentasi
Para
Pemohon
dan
Pemerintah terkait Pengujian UU SDA di Mahkamah
Konstitusi
No.
Pokok
Pengujian
Argumentasi Para
Pemohon
Argumentasi
Pemerintah
1.
UU SDA tidak
memasukan
Pasal 33 UUD
1945 secara
utuh di dalam
konsiderans
mengingat
(hanya
memasukan
Pasal 33 ayat
(3) dan (4))
Pertimbangan hukum
sebagai dasar
pembentukan UU
SDA bertentangan
dengan semangat
dan jiwa UUD 1945,
karena tidak
mencantumkan Pasal
33 UUD 1945 secara
utuh (ayat (1) sampai
dengan (5)).
Sedangkan Pasal 33
UUD 1945
merupakan pasal
yang memuat tentang
prinsip demokrasi
ekonomi yang
menjamin keadilan
Tidak
dicantumkannya
Pasal 33 UUD
1945 secara utuh
karena ayat yang
terkait secara
langsung dengan
UU SDA adalah
Pasal 33 ayat (3)
dan (5) UUD 1945.
Pasal 33 ayat (3)
UUD 1945
mengatur
mengenai air
secara khusus
yang menjadi
obyek pengaturan
UU SDA. Dengan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 64
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 65 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
dan kesejahteraan
sosial rakyat
Indonesia dan
menempatkan negara
sebagai pemegang
kewajiban untuk
mewujudkannya.
demikian tidak
dimuatnya Pasal
33 UUD 1945
secara utuh dalam
dasar hukum UU
SDA tidak
bertentangan
dengan jiwa dan
semangat UUD
1945.
2.
Terkait dengan
pemotongan
nilai sosial, nilai
ekonomis,
budaya dan
religius serta
komersialisasi
terhadap
sumber daya
air.
UU SDA tidak secara
tegas menjamin dan
melindungi hak rakyat
atas air, telah terjadi
mutilasi atau
pemotongan nilai
sosial, nilai ekonomis,
budaya dan religious,
di mana air menjadi
nilai ekonomis
semata, sehingga
akses terhadap air
hanya dapat
dijangkau oleh
kelompok yang
mampu secara
ekonomis. Hal ini
dikarenakan
munculnya lembaga
hak guna air
sebagaimana
dinyatakan dalam
Keberadaan
instrumen hak
guna usaha air
tidak dimaksudkan
untuk melakukan
komersialisasi.
Namun,
dimaksudkan
sebagai instrumen
di dalam
melakukan alokasi
air. Dengan ini,
diharapkan dapat
memberikan
pemerataan
terhadap
kebutuhan air
masyarakat dan
menetapkan skala
prioritas bagi
terpenuhinya
kebutuhan air
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 65
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 66 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 11, dan Pasal
40 UU SDA,
dianggap dapat
menghambat akses
masyarakat kecil
terhadap pemenuhan
kebutuhan hidupnya.
Hal ini juga
merupakan bentuk
komodifikasi atau
komersialisasi air
yang seharusnya
menurut Pasal 33
UUD 1945
merupakan barang
publik (public good)
yang tidak dapat
dikomodifikasikan
atau
dikomersialisasikan.
masyarakat.
3.
Terkait dengan
pelibatan
pelaku non-
negara
(swastanisasi)
dalam
pengelolaan
sumber daya air
yang
dinyatakan
Pasal 45 ayat (3) UU
SDA dikhawatirkan
akan menimbulkan
pelepasan tanggung
jawab negara atas
pemenuhan hak atas
air dari rakyatnya.
Dengan kata lain
tanggung jawab
negara akan diemban
Pendayagunaan
SDA untuk
memenuhi
berbagai
kebutuhan hidup
membutuhkan
sarana dan
prasarana. UU
SDA adalah
undang-undang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 66
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 67 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
dalam Pasal 9,
Pasal 41 dan
Pasal 45 UU
SDA
pada orang
perorangan maupun
badan usaha, baik itu
badan usaha swasta
nasional maupun
bada usah swasta
asing. Artinya, profit-
oriented akan
menjadi tujuan utama
para pihak tersebut,
bukan pemenuhan
hak-hak dasar.
yang berlaku untuk
seluruh rakyat,
dengan demikian
merupakan suatu
hal yang wajar
apabila
masyarakat,
pelanggan,
konsumen yang
mendapatkan air
dari Perusahaan
Daerah Air Minum
dikenakan biaya
jasa pengelolaan
SDA. Jika tidak
demikian, maka
pemerintah
bertindak adil
karena masyarakat
yang mengambil
air secara
langsung dari
sumber air dan
yang mendapatkan
pelayanan air
melalui jaringan
distribusi sama-
sama tidak
dibebani biaya jasa
pengelolaan SDA.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 67
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 68 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
12. Bahwa kendati permohonan terkait judicial review UU SDA ditolak
oleh Mahkamah Konstitusi, namun terdapat catatan-catatan
penting dalam pertimbangan hukum (ratio decidendi) putusannya
sebagaimana Para Pemohon ringkas sebagai berikut:
a. Peran negara dalam hubungannya dengan air tidak terlepas
dari karakteristik air yang merupakan bagian dari Hak Asasi
Manusia, oleh karenanya negara memiliki peran untuk
melindungi, menghormati, dan memenuhinya;
b. Negara dapat turut campur dalam melakukan pengaturan
terhadap air, sehingga Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 harus
diletakan di dalam konteks Hak Asasi Manusia dan
merupakan bagian dari Pasal 28H UUD 1945;
c. Air merupakan benda res commune sehingga tidak dapat
dihitung hanya berdasarkan pertimbangan nilai ekonomi.
Konsep
res
commune
berimplikasi
pada
prinsip
pemanfaatan air harus membayar lebih murah;
d. Hak guna pakai air merupakan turunan dari hak hidup yang
dijamin oleh UUD 1945 dan masuk ke dalam wilayah hukum
publik yang berbeda dengan hukum privat yang bersifat
kebendaan;
e. Hak guna usaha air bukan merupakan hak kepemilikan atas
air, namun hak untuk memperoleh air dan memakai atau
mengusahakan air dengan kuota sesuai dengan alokasi
yang ditetapkan oleh pemerintah. Hak guna usaha air
mengandung 2 (dua) karakteristik, Pertama, merupakan hak
persona cerminan Hak Asasi Manusia, Kedua hak yang
timbul semata-mata izin dari pemerintah; dan
f. Peran swasta masih dapat dilakukan di dalam pengelolaan
sumber daya air selama peran negara masih ditunjukkan
dengan; (1) merumuskan kebijaksanaan (beleid), (2)
melakukan
tindakan
pengurusan
(bestuursdaad),
(3)
melakukan
pengaturan
(regelendaad),
(4) melakukan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 68
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 69 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
pengelolaan (beheersdaad), dan melakukan pengawasan
(toezichthoudendaad) dan hal ini ditujukkan di dalam pasal-
Pasal UU SDA;
13. Bahwa merujuk pada isu SDA di atas dan mengaitkannya dengan
isu pemberian WIUP kepada ormas keagamaan, sejatinya dapat
dimaknai bahwa pelibatan ormas keagamaan dalam pengelolaan
kegiatan pertambangan harus dibatasi mengingat sejauh ini
pengelolaan kegiatan pertambangan yang telah dilakukan oleh
negara melalui BUMN dan dibantu oleh pihak swasta yang
profesional sudah lebih dari cukup. Terlebih, tidak terdapat
kegentingan yang mengharuskan pemerintah memberikan izin
kepada ormas keagamaan untuk turut serta mengelola kegiatan
pertambangan;
14. Bahwa pun demikian, banyak fakta lapangan dimana kegiatan
pertambangan
justru
merugikan
banyak
pihak,
termasuk
masyarakat yang tinggal dan hidup di daerah pertambangan
tersebut yang di antaranya adalah umat-umat dari ormas
keagamaan. Oleh sebab itu, tidak salah jika Para Pemohon
menyatakan eksistensi Objek HUM bertentangan dengan mandat
Pasal 33 UUD 1945;
D.6. Eksistensi Objek HUM Bertentangan dengan Ajaran Agama dan
Semangat Pendirian Ormas Keagamaan;
1.
Bahwa Roger Gottlieb dalam bukunya A Greener Faith: Religious
Environmentalism and Our Planet’s Future yang diterbitkan oleh
Oxford University Press pada tahun 2006 menggali 3 (tiga) aspek
untuk melihat sejauh mana komitmen agama-agama terhadap
lingkungan, yakni pengalaman (experience), keyakinan (belief),
dan tindakan (action). Menurutnya, agama-agama dunia seperti
Islam, Kristen, Katolik, Yahudi, dan Buddha memiliki ajaran yang
serupa, yakni menitikberatkan kepedulian secara rohani terhadap
lingkungan;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 69
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 70 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
2.
Bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam agama-agama tersebut
menegaskan
upaya
pentingnya
menjaga
keseimbangan
lingkungan. Seperti dalam ajaran Islam, Al-Qur’an banyak
menyinggung
hubungan
manusia
dengan
lingkungan,
di
antaranya dalam Surat Al-Baqarah ayat 11-12 yang berisi
larangan merusak lingkungan dan ayat 27 mengenai ancaman
hukuman bagi mereka yang melakukan kerusakan. Pun dalam
Surah Al-Maidah ayat 64 dan Surah Al-A’raf ayat 56 menegaskan
Allah murka atas kerusakan yang terjadi sementara Ia senantiasa
menjaganya. Pada dasarnya, Islam meminta setiap manusia untuk
menjaga lingkungan dan melarang ekspolitasi yang berlebihan
terhadap alam, sebagaimana dalam Surah Al-An’am ayat 141-
142;
Surah Al-Baqarah ayat 11-12 dan 27
وَ إِذَا َقٌِل ْلَهُم ََل تُفْسِدُوا ًِف ِاْلْ َرْ ض قَالُوا إِنَّمَا ُنَحْن َمُصْلِحُون
11. Dan bila dikatakan kepada mereka: "Janganlah kamu
membuat kerusakan di muka bumi". Mereka menjawab:
"Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan
perbaikan";
َأََل ْإِنَّهُم ُهُم َالْمُفْسِدُون ََٰوَ لْكِن ََل ٌََشْعُرُون
12. Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang
yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar;
َالَّذٌِن ٌََنْقُضُون َعَهْد ِ َّاَّلل ْمِن ِبَعْد ِمٌِثَاقِه َوَ ٌَقْطَعُون مَا َأَمَر ُ َّاَّلل ِبِه ْأَن ٌَُوصَل َوَ ٌُفْسِدُون
ًِف ِاْلْ َرْ ض ۚ ََٰأُولَئِك ُهُم َالْخَاسِرُون
27. (yaitu) orang-orang yang melanggar perjanjian Allah
sesudah perjanjian itu teguh, dan memutuskan apa
yang diperintahkan Allah (kepada mereka) untuk
menghubungkannya dan membuat kerusakan di muka
bumi. Mereka itulah orang-orang yang rugi;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 70
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 71 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
Surah Al-Maidah ayat 64
ِوَ قَالَت ُالٌَْهُود ٌَُد ِ َّاَّلل ٌمَغْلُولَة ۚ ْغُلَّت ْأٌَْدٌِهِم وَ لُعِنُوا بِمَا قَالُوا ۚ ْبَل ٌَُدَاه ِمَبْسُوطَتَان
ٌُُنْفِق َكٌَْف ٌَُشَاء ۚ َّوَ لٌََزِ ٌدَن كَثٌِرً ا ْمِنْهُم مَا َأُنْزِ ل َإِلٌَْك ْمِن َرَبِّك طُغٌَْانًا وَ كُفْرً ا ۚ
ًَْنَاوَ أَلْق ُبٌَْنَهُم َالْعَدَاوَ ة َوَ الْبَغْضَاء َٰإِلَى ٌَِوْ م ِالْقٌَِامَة ۚ كُلَّمَا أَوْ قَدُوا نَارً ا ِلِلْحَرْ ب أَطْفَأَهَا
ُ َّاَّلل ۚ َوَ ٌَسْعَوْ ن ًِف ِاْلْ َرْ ض فَسَادًا ۚ ُ َّوَ اَّلل ََل ٌُُّحِ ب َالْمُفْسِدٌِن
64. Orang-orang
Yahudi
berkata:
"Tangan
Allah
terbelenggu", sebenarnya tangan merekalah yang
dibelenggu dan merekalah yang dilaknat disebabkan
apa yang telah mereka katakan itu. (Tidak demikian),
tetapi
kedua-dua
tangan
Allah
terbuka;
Dia
menafkahkan sebagaimana Dia kehendaki. Dan Al
Quran yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu
sungguh-sungguh akan menambah kedurhakaan dan
kekafiran bagi kebanyakan di antara mereka. Dan Kami
telah timbulkan permusuhan dan kebencian di antara
mereka sampai hari kiamat. Setiap mereka menyalakan
api peperangan Allah memadamkannya dan mereka
berbuat kerusakan dimuka bumi dan Allah tidak
menyukai orang-orang yang membuat kerusakan;
Surah Al-A’raf ayat 56
َوَ َل تُفْسِدُوا ًِف ِاْلْ َرْ ض َبَعْد إِصَْلَ حِ هَا ُوَ ادْعُوه خَوْ فًا وَ طَمَعًا ۚ َّإِن َرَحْمَت ِ َّاَّلل ٌقَرِ ٌب
َمِن ْالْمُحَسِنٌِن
56. Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka
bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah
kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima)
dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat
Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat
baik;
Surah Al-An’am ayat 141-142
َوَ هُو الَّذِي َأَنْشَأ ٍجَنَّات ٍمَعْرُوشَات َوَ غٌَْر ٍمَعْرُوشَات َوَ النَّخْل َوَ الزَّ رْ ع مُخْتَلِفًا ُأُكُلُه
َوَ الزٌَّْتُون َوَ الرُّمَّان مُتَشَابِهًا َوَ غٌَْر ٍمُتَشَابِه ۚ كُلُوا ْمِن ِثَمَرِ ه إِذَا َأَثْمَر ُواوَ آت ُحَقَّه ٌََوْ م
ِحَصَادِه ۚ َوَ َل تُسْرِ فُوا ۚ ُإِنَّه ََل ٌُُّحِ ب َالْمُسْرِ فٌِن
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 71
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 72 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
141. Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang
berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma,
tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya,
zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya)
dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya
(yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan
tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan
disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah
kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang yang berlebih-lebihan;
َوَ مِن ِاْلْ َنْعَام ًحَمُولَة وَ فَرْ شًا ۚ كُلُوا مِمَّا ُرَ زَ قَكُم ُ َّاَّلل َوَ َل تَتَّبِعُوا ِخُطُوَ ات ِالشٌَّْطَان ۚ ُإِنَّه
ْلَكُم ٌّعَدُو ٌمُبٌِن
142. Dan di antara hewan ternak itu ada yang dijadikan
untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih.
Makanlah dari rezeki yang telah diberikan Allah
kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-
langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang
nyata bagimu;
3.
Bahwa
di
dalam
Injil,
terdapat
banyak
ayat-ayat
yang
menyinggung perihal pentingnya memelihara alam dari kerusakan.
Beberapa di antaranya adalah Yesaya 1-2 dan 7-8 yang
mengisahkan perlunya menghadirkan cinta dan keadilan dalam
mengelola sumber daya alam. Selain itu, dalam Kejadian 11, 20,
22, dan 24 menceritakan bahwa Tuhan menghendaki agar bumi
digunakan untuk menanam dan menjadi tempat tinggal bagi
semua makhluk hidup dan Tuhan akan memberi air untuk
kelangsungan makhluk hidup tersebut. Tuhan pun mengingatkan
agar manusia memanfaatkan dan melestarikan air yang ada di
bumi berikut makhluk-makhluk lain yang menyertainya. Kemudian
dalam Ayub 25-27 menceritakan Tuhan memberi anugerah
berupa hujan untuk tanah dan rerumputan;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 72
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 73 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
4.
Bahwa selanjutnya, kisah hidup Siddharta Gautama dalam
Buddha merupakan contoh nyata keseimbangan hubungan antara
manusia dan alam. Sejak awal berkembangnya agama Buddha
hingga saat ini, Sangha, yaitu kelompok biksu, telah memberikan
contoh
bagaimana
seharusnya
umat
manusia
hidup
berdampingan
dengan
lingkungan
sekitarnya
dan
dalam
hubungan interdependen;
5.
Bahwa dalam praktik, agama-agama di atas juga terlibat langsung
dalam upaya konservasi, selain daripada ajaran-ajarannya juga
telah mengandung nilai-nilai konservasi. Beberapa organisasi
yang berafiliasi dengan agama tertentu dan secara global telah
dikenal, di antaranya Islamic Foundation for Ecology and
Environmental Science (Islam), The Evangelical Environmental
Network (Kristen), Coalition on the Environment and Jewish Life
(Yahudi), dan Green Sangha (Buddha). Selain itu, terdapat juga
organisasi global yang memayungi agama-agama besar dalam
upaya konservasi, yakni Alliance of Religions and Conservation
yang telah berdiri sejak 1986, merangkul setidaknya 11 (sebelas)
agama besar dan merepresentasikan sekitar 60 (enam puluh)
negara di dunia. Secara nasional, terdapat National Religious
Partnership for the Environment di Kanada dan Common Belief di
Australia.
Sementara
di
Indonesia
terdapat
NU
dan
Muhammadiyah;
6.
Bahwa mendasarkan pada hal-hal di atas, jelas eksistensi Objek
HUM yang melibatkan ormas keagamaan merupakan “penistaan”
terhadap ajaran-ajaran agama dan upaya-upaya organisasi-
organisasi
keagamaan
baik
di
tingkat
nasional
maupun
internasional
yang
berusaha
menjaga
dan
melestarikan
lingkungan;
7.
Bahwa semestinya kehadiran ormas keagamaan dipandang
sebagai
aktor
yang
turut
mengawasi
jalannya
kegiatan
pertambangan dan memberikan pendampingan terhadap korban-
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 73
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 74 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
korban yang, tidak dapat dipungkiri, banyak di antaranya
merupakan umat-umatnya tersendiri;
8.
Bahwa dengan demikian, jelas dan tidak terbantahkan eksistensi
Objek HUM bertentangan dengan ajaran agama-agama dan
semangat pendirian Ormas Keagamaan itu sendiri;
D.7. Konsesi yang Diberikan kepada Ormas Keagamaan merupakan Eks
PKP2B yang Memiliki Segudang Permasalahan;
1.
Bahwa Objek HUM jelas menunjukkan sikap inkonsistensi
pemerintah terhadap komitmen lingkungannya sendiri, baik secara
nasional maupun internasional. Lebih parahnya lagi, dengan
menerbitkan PP 25/2024, pemerintah seakan ingin menarik ormas
keagamaan masuk ke dalam konflik yang terjadi akibat kegiatan
pertambangan itu sendiri. Terbukti, pasca diterbitkannya PP
25/2024,
sorotan
terfokus
pada
isu
keikutsertaan
ormas
keagamaan dalam bisnis pertambangan, namun nyatanya, hal
tersebut menyembunyikan hal-hal lain dalam PP 25/2024 yang
jauh lebih mengancam bagi kelestarian lingkungan hidup dan
keselamatan masyarakat;
2.
Bahwa hampir 5.000.000 ha (lima juta hektar) lahan telah diubah
menjadi kawasan pertambangan batubara, dengan setidaknya
hampir 2.000.000 ha (dua juta hektar) berada di kawasan hutan.
Tren perusakan lingkungan ini sepertinya tidak akan berkurang
mengingat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(KESDM) terus mendorong peningkatan produksi batubara di
Indonesia dari tahun ke tahun;
3.
Bahwa catatan Pemohon I setidaknya mencatat terdapat
peningkatan produksi batubara yang signifikan dari tahun 2021
sebesar 609.000.000 (enam ratus juta) ton sampai dengan tahun
2024 sebesar 628.000.000 (enam ratus dua puluh delapan juta)
ton. Produksi ini telah berhasil membawa Indonesia menjadi
penghasil emisi terbesar kesembilan di dunia dengan 600.000.000
(enam ratus juta) ton CO2 dari sektor energi pada tahun 2021
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 74
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 75 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
saja. Tentu kehadiran konsesi pertambangan tersebut menjadi
ancaman bagi budidaya agraris di Indonesia;
4.
Bahwa luasan konsesi tambang batubara yang sangat luas
tersebut nyatanya memiliki dampak buruk dan risiko besar bagi
ketahanan pangan di masa mendatang. Bagaimana tidak, luasan
tambang batubara setidaknya telah mencakup 19% dari areal
persawahan yang ada dan 23% lahan yang tersedia untuk
budidaya padi baru. Hingga 15% kawasan yang diperuntukkan
bagi budidaya perkebunan juga berisiko menjadi area tambang
untuk produksi batubara;
5.
Bahwa besaran luasan konsesi pertambangan batubara tersebut,
terutama yang berada pada wilayah yang penting baik secara
ekologis maupun pada wilayah kelola masyarakat menyebabkan
konflik pertambangan menjadi terus dan terus mengemuka.
Setidaknya Pemohon I mencatat pada periode kepemimpinan
Presiden Joko Widodo telah terjadi 827 (delapan ratus dua puluh
tujuh) kasus kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi yang dialami
oleh masyarakat dalam kasus terkait memperjuangkan lingkungan
hidup yang sebagian besar terjadi di wilayah pertambangan;
6.
Bahwa terkait Objek HUM yang membuka pintu bagi pemberian
konsesi tambang pada ormas keagamaan, di banyak kesempatan,
konsesi yang akan diberikan tersebut adalah eks Perjanjian Karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Setidaknya
terdapat 6 (enam) konsesi tambang eks PKP2B milik perusahaan-
perusahaan tambang sebelumnya di wilayah Kalimantan Selatan
dan Kalimantan Timur yang akan diberikan, antara lain:
Kalimantan Selatan
a. PT Adaro Energy Indonesia Tbk (Adaro Energy);
b. PT Arutmin Indonesia (PT Arutmin);
Kalimantan Timur
c. PT Kaltim Prima Coal (PT KPC);
d. PT Multi Harapan Utama (PT MHU);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 75
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 76 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
e. PT Kideco Jaya Agung (PT Kideco); dan
f. PT Kendilo Coal Indonesia (PT KCI);
7.
Bahwa eks PKP2B yang berlokasi di Kalimantan Selatan jelas
bersinggungan dengan kepentingan hukum dari Para Pemohon,
khususnya Pemohon X dan Pemohon XVI yang merupakan aktivis
lingkungan hidup yang tergabung dalam WALHI Kalimantan
Selatan. Sebagai catatan, Adaro Energy dan PT Arutmin
merupakan dua dari beberapa perusahaan tambang batu bara
terbesar di Indonesia;
8.
Bahwa sejak didirikan tahun 1982, kegiatan usaha pertambangan
Adaro Energy telah memicu banyak konflik lahan dengan
masyarakat lokal dan dampak pencemaran lingkungan, salah
satunya terjadi di Desa Wonorejo. Konflik utama antara Adaro
Energy dan masyarakat desa berkaitan dengan aktivitas
pertambangan yang dimulai sejak tahun 1991, hanya berjarak 5-
kilometer saja dari desa mereka. Ekspansi tambang telah
menimbulkan kekhawatiran para penduduk tentang dampak
negatif terhadap lahan pertanian dan lingkungan sekitar.
Puncaknya pada tahun 2013, rencana pengosongan tanah dan
bangunan oleh Adaro Energy memicu penolakan keras. Adapun
kerusakan lingkungan yang telah terjadi di antaranya degradasi
lahan dan hutan, pencemaran air, polusi udara, kerusakan
ekosistem laut, dan dampak lain pada keanekaragaman hayati;
9.
Bahwa sama halnya dengan Adaro Energy, aktivitas usaha
pertambangan batubara milik PT Arutmin juga telah menimbulkan
dampak negatif pada lingkungan hidup dan masyarakat setempat.
Dari banyak konflik dengan masyarakat lokal yang terjadi, konflik
di Desa Satui dan Desa Kintap yang cukup menyita perhatian.
Konflik di Desa Satui terjadi pada tahun 2014 di mana masyarakat
memprotes
karena
merasa
lahan
mereka
diambil
tanpa
kompensasi yang memadai dan menuduh PT Arutmin melakukan
intimidasi dan pemaksaan dalam proses akuisisi lahan. Ganti rugi
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 76
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 77 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
yang diberikan tidak cukup untuk membeli lahan baru yang setara
atau membangun kembali kehidupan masyarakat. Sedangkan di
Desa
Kintap,
masyarakat
menuntut
agar
perusahaan
menghentikan aktivitas pertambangan di lahan yang mereka klaim
sebagai milik adat dan penting bagi kehidupan mereka. Adapun
kerusakan lingkungan yang terjadi di antaranya insiden longsor di
kilometer 171 Satui Barat pada tanggal 28 September 2022,
degradasi lahan dan hutan, pencemaran air di Sungai Satui,
pencemaran udara, kerusakan ekosistem laut, dan dampak pada
keanekaragaman hayati;
10. Bahwa sama halnya dengan Pemohon X, Para Pemohon lain,
khususnya Pemohon V, Pemohon VII, dan Pemohon XI yang
berasal, bertempat tinggal, dan berlokasi di Kalimantan Timur
jelas memiliki kepentingan hukum akibat adanya konsesi eks
PKP2B PT KPC, PT MHU, PT Kideco, dan PT KCI;
11. Bahwa wilayah izin konsesi PT KPC berada di atas 5 (lima)
kecamatan, salah satunya adalah Kecamatan Bengalon, kampung
halaman dari Pemohon XI. Aktivitas usaha pertambangan PT KPC
telah mengakibatkan pencemaran sumber daya air Sungai
Bengalon karena pembuangan limbah bekas tambang, hingga
menyebabkan air Sungai tersebut sudah tidak lagi layak
dikonsumsi. Selain itu, perubahan ekosistem akibat pembukaan
lahan telah mengakibatkan banjir di aliran Sungai Sangatta dan
mencemari sumber airnya. Pun dari aspek sosial, aktivitas
tambang telah memaksa masyarakat adat Dayak Basap Keraitan
untuk pindah dari kampung halaman mereka sendiri dan terjadi
perampasan paksa tanah warga;
12. Bahwa konsesi tambang PT MHU pun tidak luput dari dampak
negatif. Pada tahun 2016 terjadi sengketa lahan yang bahkan
mengakibatkan
terjadinya
pembacokan
terhadap
seorang
pengacara dan seorang anggota Tentara Nasional Indonesia di
lokasi pertambangan. Selain itu, pernah terjadi juga kasus anak
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 77
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 78 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
tewas di lubang tambang di Kutai Kartanegara pada tahun 2015,
serta intimidasi dan kekerasan terhadap warga dan aktivis anti
tambang pada tahun 2016;
13. Bahwa untuk PT Kideco, pihak perusahaannya mengakui sendiri
telah melakukan pencemaran lingkungan di Kecamatan Batu
Sopang pada tahun 2012. Selain itu, pernah terjadi kriminalisasi
terhadap masyarakat adat Paser pada tahun 2015. Saat itu,
masyarakat adat Paser yang menolak tambang melakukan ritual
adat Belian. Namun, justru masyarakat dikejutkan dengan
datangnya surat dari kepolisian atas laporan dari PT Kideco terkait
tuduhan mengganggu kegiatan pertambangan karena upacara
adat Belian tersebut, khususnya kepada salah satu ahli waris
pemilik lahan yang bersengketa, Norhayati;
14. Bahwa eks PKP2B terakhir yakni PT KCI terbukti telah abai dan
tidak melaksanakan reklamasi maupun kegiatan pasca tambang,
sebagaimana juga dilakukan dengan perusahaan-perusahaan
tambang lainnya yang telah disebutkan di atas;
15. Bahwa jelas ke-enam eks PKP2B yang akan diberikan kepada
ormas keagamaan memiliki segudang masalah. Pemberian
kepada ormas keagamaan tidak menjamin masalah-masalah
tersebut akan terselesaikan. Bahkan menurut Para Pemohon,
justru akan memperburuk masalah-masalah tersebut, mengingat
ormas
keagamaan
tidak
didirikan
untuk
kegiatan
bisnis
pertambangan;
D.8. Kooptasi “Ormas Keagamaan” sebagai Pengalihan Isu dan Pasal-Pasal
Terselubung untuk Melanggengkan Bisnis Pertambangan Perusahaan
Lainnya dalam PP 25/2024;
1.
Bahwa faktanya terdapat pasal-pasal terselubung yang jauh lebih
membahayakan dan berhasil disembunyikan dari “spotlight” akibat
fokus pemberitaan mencakup pada pemberian konsesi tambang
pada
ormas
keagamaan,
sebagaimana
Para
Pemohon,
khususnya Pemohon I dalam Media Briefing yang pernah
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 78
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 79 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
disampaikan (Bukti P-65) serta Pemohon XIII dan Pemohon XV
yang merupakan bagian dari LHKP PP Muhammadiyah yang
mengeluarkan Kertas Kebijakan (vide Bukti P-64);
2.
Bahwa dalam PP 25/2024, terdapat perubahan dalam Pasal 1
angka 39 dengan menghapus ketentuan tahunan Rencana Kerja
dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sebelumnya diatur dalam PP
96/2021, sebagaimana perubahannya dapat dilihat di bawah ini;
Pasal 1 angka 39 PP 96/2021 (sebelum perubahan)
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan yang
selanjutnya disebut RKAB Tahunan adalah rencana kerja
dan anggaran biaya tahunan berjalan pada kegiatan usaha
pertambangan mineral dan batubara yang meliputi aspek
pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan;
Pasal 1 angka 39 PP 25/2024 (setelah perubahan)
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang selanjutnya
disebut RKAB adalah rencana kerja dan anggaran biaya
pada kegiatan usaha pertambangan batubara yang meliputi
aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan;
Sebagai konteks, RKAB merupakan dokumen yang wajib disusun
dan dilaporkan oleh setiap perusahaan pertambangan kepada
pemerintah sebagai bentuk monitoring dan evaluasi kegiatan;
RKAB juga termasuk salah satu dokumen yang melingkupi
persyaratan teknis dan pengelolaan lingkungan;
3.
Bahwa implikasi dihapuskannya kewajiban menyusun dan
melaporkan RKAB secara rutin setiap tahun adalah hilangnya
mekanisme kontrol dan pengawasan oleh pemerintah terhadap
kegiatan usaha pertambangan masing-masing perusahaan. Jika
mengacu pada pasal perubahan dalam PP 25/2024, maka RKAB
hanya perlu diajukan 1 (satu) kali saja, tidak dilakukan secara
rutin;
4.
Bahwa perubahan ini berdampak serius dan signifikan terhadap
beberapa ketentuan pasal di bawahnya dalam PP 25/2024 yang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 79
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 80 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
mencakup kewajiban penyusunan RKAB Tahunan sehingga tidak
menjadi wajib tahunan, atau hilangnya mekanisme pengawasan
dari pemerintah terhadap jalannya kegiatan usaha pertambangan.
Cakupan yang dimaksud adalah Pasal 22 ayat (3), Pasal Pasal 48
ayat (4), Pasal 120 ayat (4) huruf e, Pasal 162 ayat (5), Pasal 177,
Pasal 180 ayat (1) dan Pasal 183 ayat (4) huruf b, sebagaimana
selengkapnya Para Pemohon uraikan di bawah ini;
Pasal 22 ayat (3) PP 25/2024
Persyaratan
teknis
dan
pengelolaan
lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling
sedikit meliputi:
a. pengalaman badan usaha, koperasi, atau perusahaan
perseorangan di bidang pertambangan mineral atau
batubara, atau bagi perusahaan baru harus mendapat
dukungan dari perusahaan lain yang bergerak di
bidang pertambangan;
b. mempunyai personal yang berpengalaman dalam
bidang pertambangan dan/atau geologi paling sedikit 3
(tiga) tahun;
c. surat
pernyataan
kesanggupan
untuk
mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
d. RKAB selama kegiatan Eksplorasi;
Norma tersebut mengatur salah satu persyaratan lelang
yang
harus
memenuhi
persyaratan
teknis
dan
pengelolaan lingkungan untuk paling sedikit meliputi 4
(empat) hal, termasuk salah satunya RKAB Tahunan
selama kegiatan eksplorasi menjadi tidak wajib tahunan.
Pun demikian dengan ketentuan lelang WIUPK Pasal 79
ayat (4) huruf d;
Pasal 48 ayat (4) PP 25/2024;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 80
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 81 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
Besaran dana ketahanan cadangan mineral dan batubara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan dalam
RKAB;
Norma tersebut mengatur besaran dana dan ketahanan
cadangan mineral dan batubara yang wajib diusulkan
dalam RKAB tahunan menjadi tidak wajib tahunan.
Termasuk untuk IUPK dalam ketentuan Pasal 104 ayat
(4);
Pasal 120 ayat (4) huruf e PP 25/2024
Permohonan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), paling sedikit harus dilengkapi:
a. peta dan batas koordinat wilayah;
b. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga)
tahun terakhir;
c. laporan akhir kegiatan operasi produksi;
d. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
e. RKAB; dan
f. Neraca sumber daya dan cadangan.
Pasal 162 ayat (5) PP 25/2024
Pemegang IUP, IUPK atau IUJP wajib menyampaikan
renacna pembelian barang modal, peralatan, bahan baku,
dan bahan pendukung lainnya serta produk impor yang
dijual di dalam negeri dan barang yang akan diimpor
sendiri kepada Menteri dalam RKAB;
Pasal 177 PP 25/2024
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun dan
menyampaikan
RKAB
sebagai
pedoman
dalam
pelaksanaan kegiatan Usaha pertambangan kepada
Menteri;
(2) RKAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mendapatkan persetujuan menteri;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 81
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 82 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan,
penyampaian, dan persetujuan RKAB diatur dalam
Peraturan Menteri;
Pasal 180 ayat (1) PP 25/2024
Pemegang iUP dan IUPK wajib menyampaikan rencana
dan biaya pelaksanaan program pengembangan dan
pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari RKAB
kepada menteri untuk mendapatkan persetujuan;
Pasal 183 ayat (4) huruf b PP 25/2024;
Menteri dalam memberikan persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus didasarkan atas hasil
evaluasi pemeriksaan lapangan terhadap persetujuan
RKAB;
5.
Bahwa selain persoalan RKAB, terdapat subjek baru “anak
perusahaan BUMN” atau memberikan kesempatan kepada pihak
lain/swasta dengan “privilege” yang sama sebagaimana dimiliki
oleh BUMN. Ketentuan ini masuk dalam perubahan Pasal 54 dan
Pasal 109 PP 25/2024 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 PP 96/2021 (sebelum perubahan)
(1)
Jangka waktu kegiatan operasi produksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 huruf a sampai dengan huruf
e dapat diberikan perpanjangan dengan ketentuan:
a. untuk komoditas mineral logam terdiri atas:
1. kegiatan
pengolahan
dan/atau
pemurnian
dilakukan oleh badan usaha pemegang IUP
yang melakukan penambangan; dan
2. memiliki
ketersediaan
cadangan
untuk
memenuhi
kebutuhan
operasional
fasilitas
pengolahan dan/atau pemurnian;
b. untuk komoditas batubara terdiri atas:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 82
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 83 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
1. kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan
dilakukan oleh badan usaha pemegang IUP
yang melakukan penambangan;
2. memiliki
ketersediaan
cadangan
untuk
memenuhi
kebutuhan
operasional
fasilitas
kegiatan
pengembangan
dan/atau
pemanfaatan; dan
3. memenuhi
ketentuan
jenis
pengembangan
dan/atau
pemanfaatan
batubara
dan/atau
batasan minimum persentase jumlah batubara
yang diproduksi untuk kegiatan pengembangan
dan/atau pemanfaatan yang ditetapkan oleh
menteri;
(2)
Jangka
waktu
kegiatan
operasi
produksi
yang
terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau
pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
huruf
f
atau
terintegrasi
dengan
kegiatan
pengembangan dan/atau pemanfaatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 huruf g dapat diberikan
perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali
perpanjangan;
(3)
Dalam hal IUP dimiliki oleh BUMN, jangka waktu
kegiatan
operasi
produksi
dapat
diberikan
perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali
perpanjangan;
Pasal 54 PP 25/2024 (setelah perubahan)
(1)
Jangka waktu kegiatan operasi produksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 huruf a sampai dengan huruf
e dapat diberikan perpanjangan dengan ketentuan:
(2)
Jangka
waktu
kegiatan
operasi
produksi
yang
terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/atau
Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 83
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 84 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
huruf atau terintegrasi dengan kegiatan pengembangan
dan/atau pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 huruf g dapat diberikan perpanjangan selama
10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan;
(3)
Dalam hal IUP dimiliki oleh BUMN atau anak
perusahaan BUMN, jangka waktu kegiatan operasi
produksi dapat diberikan perpanjangan selama 10
(sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan;
6.
Bahwa Pasal 54 berkaitan dengan ketentuan perpanjangan
perizinan yang terdapat ketentuan khusus bagi BUMN, yakni
untuk dapat memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh)
tahun setiap kali perpanjangan tanpa batasan maksimal berapa
kali perpanjangan dapat dilakukan. Dalam perubahan Pasal 54
dalam
PP
25/2024,
terdapat
penambahan
subjek
“anak
perusahaan BUMN”. Ketentuan ini berimplikasi pada peluang
kemudahan
masuknya
swasta
(private
sector)
industri
pertambangan
dalam
“anak
perusahaan
BUMN”
untuk
mendapatkan
kemudahan
perpanjangan
izin
dengan
menggunakan “privilege” BUMN. Cakupan tersebut termasuk
meliputi Pasal 109 ayat (3) untuk perpanjangan IUPK;
7.
Bahwa isu lain yang patut menjadi perhatian dalam PP 25/2024
adalah pelonggaran kriteria integrasi pada kegiatan operasi
produksi yang berimplikasi pada jangka waktu dan batasan
perpanjangan izin. Ketentuan perubahan ini terdapat dalam Pasal
56 dan Pasal 111 PP 25/2024, dimana sebelumnya dalam PP
96/2021 untuk komoditas mineral logam, kegiatan pengolahan
dan/atau pemurnian dilakukan oleh badan usaha pemegang IUP
yang melakukan penambangan. Sedangkan dalam ketentuan
perubahan, terdapat kelonggaran untuk dapat dilakukan oleh
badan usaha lain. Demikian juga bagi komoditas batubara yang
terintegrasi
dengan
fasilitas
pengembangan
dan/atau
pemanfaatan;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 84
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 85 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
Pasal 56 PP 96/2021 (sebelum perubahan)
(1)
Kegiatan operasi produksi yang terintegrasi dengan
fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian atau kegiatan
pengembangan dan/atau pemanfaatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) harus memenuhi
kriteria:
a. untuk komoditas mineral logam terdiri atas:
1. kegiatan
pengolahan
dan/atau
pemurnian
dilakukan oleh badan usaha pemegang IUP
yang melakukan penambangan; dan
2. memiliki
ketersediaan
cadangan
untuk
memenuhi
kebutuhan
operasional
fasilitas
pengolahan dan/atau pemurnian;
b. untuk komoditas batubara terdiri atas:
1. kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan
dilakukan oleh badan usaha pemegang IUP
yang melakukan penambangan;
2. memiliki
ketersediaan
cadangan
untuk
memenuhi
kebutuhan
operasional
fasilitas
kegiatan
pengembangan
dan/atau
pemanfaatan; dan
3. memenuhi
ketentuan
jenis
pengembangan
dan/atau
pemanfaatan
batubara
dan/atau
batasan minimum persentase jumlah batubara
yang diproduksi untuk kegiatan pengembangan
dan/atau pemanfaatan yang ditetapkan oleh
menteri;
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kegiatan
operasi produksi yang terintegrasi dengan fasilitas
pengolahan
dan/atau
pemurnian
atau
kegiatan
pengembangan dan/atau pemanfaatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 85
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 86 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
Pasal 56 PP 25/2024 (setelah perubahan)
(1)
Kegiatan operasi produksi yang terintegrasi dengan
fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian atau kegiatan
pengembangan dan/atau pemanfaatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) harus memenuhi
kriteria:
a. untuk komoditas mineral logam terdiri atas:
1. kegiatan
pengolahan
dan/atau
pemurnian
dilakukan oleh badan usaha pemegang IUP
yang melakukan penambangan, atau kegiatan
pengolahan dan/atau pemurnian dilakukan oleh
badan usaha lain yang melakukan kegiatan
pengolahan dan/atau pemurnian dengan kriteria
kepemilikan saham pemegang IUP secara
langsung atau tidak langsung sebesar paling
sedikit 30% (tiga puluh persen) dan tidak dapat
terdilusi; dan
2. memiliki
ketersediaan
cadangan
untuk
memenuhi
kebutuhan
operasional
fasilitas
pengolahan dan/atau pemurnian;
b. untuk komoditas batubara terdiri atas:
1. kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan
dilakukan oleh badan usaha pemegang IUP
yang melakukan penambangan, atau kegiatan
pengembangan
dan/atau
pemanfaatan
dilakukan
oleh
badan
usaha
lain
yang
melakukan kegiatan pengembangan dan/atau
pemanfaatan
dengan
kriteria
kepemilikan
saham pemegang IUP secara langsung atau
tidak langsung sebesar paling sedikit 30% (tiga
puluh persen) dan tidak dapat terdilusi;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 86
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 87 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
2. memiliki
ketersediaan
cadangan
untuk
memenuhi
kebutuhan
operasional
fasilitas
kegiatan
pengembangan
dan/atau
pemanfaatan; dan
3. memenuhi
ketentuan
jenis
pengembangan
dan/atau
pemanfaatan
batubara
dan/atau
batasan minimum persentase jumlah batubara
yang diproduksi untuk kegiatan pengembangan
dan/atau pemanfaatan yang ditetapkan oleh
menteri;
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kegiatan
operasi produksi yang terintegrasi dengan fasilitas
pengolahan
dan/atau
pemurnian
atau
kegiatan
pengembangan dan/atau pemanfaatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri;
8.
Bahwa mendasarkan pada hal-hal tersebut di atas, nyatanya
selain Objek HUM yakni Pasal 83A PP 25/2024, terdapat pasal-
pasal lain yang problematik dan bertentangan dengan semangat
perlindungan lingkungan hidup dan sumber daya alam serta
komitmen pembangunan berkelanjutan dan transisi energi ke EBT
dalam PP 25/2024. Sehingga, sudah selayaknya PP 25/2024
dibatalkan, selain daripada Objek HUM yang Para Pemohon
mohonkan dalam permohonan ini;
D.9. Kegiatan Pertambangan Sudah Semestinya Ditolak Karena Berdampak
Buruk Bagi Lingkungan, Keluarga Dan Perempuan, Serta Sosial
Kemasyarakatan;
1.
Bahwa bukan rahasia umum jika daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup untuk kegiatan pertambangan di Indonesia telah
melampaui batas. Dengan beban lingkungan dan potensi
pelanggaran hak asasi manusia yang menyertai setiap kegiatan
pertambangan terus meningkat dari waktu ke waktu. Sehingga,
sudah menjadi keharusan dan kewajiban baik pemerintah untuk
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 87
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 88 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
berhenti
menerbitkan
IUPK
baru,
menghentikan
kegiatan
pertambangan baru, melakukan moratorium pada izin-izin yang
berjalan, dan mulai mengurangi kegiatan pertambangan untuk
transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT);
2.
Bahwa keputusan menawarkan IUPK kepada ormas keagamaan
bertentangan dengan kebijakan pemerintah sendiri, terutama
terkait upaya dekarbonisasi yang telah dicanangkan dalam
Perjanjian Paris (Paris Agreement) dan rencana nasional jangka
panjang. Pertambangan tidak sejalan dengan komitmen tersebut,
termasuk
target
yang
diatur
dalam
Enhanced
Nationally
Determined Contributions (NDC) Indonesia;
3.
Bahwa hubungan akibat eksploitasi pertambangan terhadap
masyarakat, khususnya perempuan, yang hidup di wilayah
pedesaan dengan ekonomi yang bergantung pada ketersediaan
alam memiliki dampak negatif secara langsung. Tidak dapat
dipungkiri industri pertambangan memerlukan luasan lahan dalam
jumlah yang sangat besar, sehingga sudah barang pasti akan
selalu menjadi ancaman bagi kelangsungan hup masyarakat
desa;
4.
Bahwa terlebih pada perempuan yang keterikatannya pada
lingkungan hidup begitu erat. Hubungan perempuan dan air,
misalnya, tergambar dari banyaknya intensitas kebutuhan air
untuk pekerjaan domestik dan sanitasi kesehatan keluarga. Krisis
sumber air akibat pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh
kegiatan ekstraktif pertambangan berpengaruh pada kesehatan
Perempuan dan anak melalui konsumsi langsung maupun
kontaminasi pertanian;
5.
Bahwa pencemaran akibat kegiatan ekstraktif pertambangan
berdampak signifikan pada komunitas masyarakat di area
tambang, mempengaruhi ekonomi masyarakat yang bergantung
pada sumber daya alam setempat seperti pertanian, nelayan, dan
aktivitas
penghidupan
lainnya.
Kenyataannya,
bisnis
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 88
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 89 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
pertambangan tidak berbanding lurus dengan peningkatan
kesejahteraan ekonomi lokal, dengan perempuan dan kelompok
lainnya yang sering menerima bagian yang lebih kecil dari
keuntungan ini;
6.
Bahwa kutukan sumber daya alam, sebagaimana dijelaskan oleh
Sachs (2001) dan Auty (2002) adalah fenomena di mana daerah
yang kaya sumber daya alam selalu mengalami pertumbuhan
ekonomi yang lambat dan penuh konflik. Telah jelas dan terang
benderang contoh yang berlimpah seperti di Maluku Utara,
Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara di
antara daerah-daerah lainnya yang kaya akan nikel dan batubara
tidak sejalan dengan kesejahteraan dan kelestarian ekologi. Justru
sebaliknya kekayaan tersebut lebih banyak berdampak negatif,
mengarah pada bencana ekonomi, sosial, dan ekologi, serta
marginalisasi, eksklusi, kekerasan, perang, dan pelanggaran hak
asasi manusia;
7.
Bahwa pun jika semua cadangan sumber daya mineral harus
dihabiskan sekarang, maka menjadi tidak adil bagi generasi
mendatang. Keadilan antar generasi meniscayakan kewajiban
untuk melestarikan bumi. Pemerintah wajib untuk melindungi dan
melestarikan
sumber
daya
alam
untuk
sebesar-besar
kemakmuran generasi mendatang, menjamin akses atas sumber
daya pada generasi yang akan datang, dan menjaga kualitas
lingkungan dan sumber daya alam yang sehat;
8.
Bahwa dengan demikian, sudah semestinya pemerintah menolak
tambang dan lebih memfokuskan kebijakan pada transisi energi
ke EBT;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka selanjutnya Para
Pemohon mohon kepada Ketua Mahkamah Agung berkenan memeriksa
permohonan keberatan dan memutuskan sebagai berikut:
1.
Mengabulkan permohonan keberatan Hak Uji Materiil Para Pemohon
untuk seluruhnya;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 89
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 90 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
2.
Menyatakan Pasal 83A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral Dan Batubara bertentangan dengan Pasal 75
ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; dan
3.
Menyatakan Pasal 83A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral Dan Batubara tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, Para
Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Para Pemohon telah mengajukan surat-surat bukti berupa:
1.
Fotokopi Anggaran Dasar Yayasan Wahana Lingkungan Hidup
Indonesia (WALHI) Nomor 11 tanggal 10 Maret 1983 yang dibuat di
hadapan Doctorandus Haji Erwal Gewang, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta (Bukti P-1);
2.
Fotokopi Akta Pendirian Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Nomor 05 tanggal 24 Mei 2007 yang dibuat di hadapan Arman Lany,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta (Bukti P-2);
3.
Fotokopi Akta Perbaikan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup
Indonesia Nomor 04 tanggal 27 Agustus 2007 yang dibuat di hadapan
Arman Lany, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta (Bukti P-3);
4.
Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nomor 04 tanggal 26 Oktober
2021 (Bukti P-4);
5.
Fotokopi Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia
Nomor
AHU-AH.01.06-0029241
perihal
Penerimaan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 90
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 91 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
Perubahan Data Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
tanggal 27 Oktober 2021 (Bukti P-5);
6.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Zenzi Suhadi (Bukti P-6);
7.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Muhammad Ishlah (Bukti
P-7);
8.
Fotokopi Berita Acara Pemilihan Badan Pengurus dan Koordinator
Nasional Jatam periode 2022-2026 tanggal 9 Juni 2022 (Bukti P-8);
9.
Fotokopi Surat Nomor 024/RP-JATAM/Eks/I/2024 tanggal 24 Januari
2024 perihal Permohonan Informasi Atas Nama Perkumpulan (Bukti P-
9);
10. Fotokopi Surat Notaris Lyla Mutiara, S.H., M.Kn. Nomor 1/Not/IV/2024,
tanggal 2 April 2024, perihal Alasan Kuat Memakai Nama Perkumpulan
Jaringan Advokasi Tambang sebagiamana telah diterima oleh
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia tanggal 2 April 2024 (Bukti P-10);
11. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Melkior Nahar (Bukti P-11);
12. Fotokopi Akta Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
Sulawesi Tengah Nomor 28 tanggal 30 Maret 2007 (Bukti P-12);
13. Fotokopi Akta Perubahan Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang
(JATAM) Sulawesi Tengah Nomor 12 tanggal 24 Januari 2014 (Bukti P-
13);
14. Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor AHU-0008560.AH.01.07.TAHUN 2017
tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Jaringan
Advokasi Tambang Sulawesi Tengah tanggal 26 Mei 2017 (Bukti P-14);
15. Fotokopi Akta Perubahan Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang
(JATAM) Sulawesi Tengah Nomor 123 tanggal 20 Juni 2024 (Bukti P-
15);
16. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Moh. Taufik (Bukti P-16);
17. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Kongres IX Perkumpulan
Perserikatan Solidaritas Perempuan Nomor 19 tanggal 19 Desember
2023 (Bukti P-17);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 91
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 92 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
18. Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
AHU-0001773.AH.01.08.TAHUN 2023 tentang Persetujuan Perubahan
Perkumpulan
Perserikatan
Solidaritas
Perempuan
tanggal
22
Desember 2023 (Bukti P-18);
19. Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Kode
Etik Solidaritas Perempuan tanggal 11 Oktober 2023 (Bukti P-19);
20. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Armayanti Sanusi, S.Kom.
(Bukti P-20);
21. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Andriyeni (Bukti P-21);
22. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Nur Asiah (Bukti P-22);
23. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Lembaga Naladwipa
Institute For Social And Culural Studies Nomor 29 tanggal 30 Juli 2024
(Bukti P-23);
24. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Saifullah Fadli M (Bukti P-
24);
25. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Muhammad Salim (Bukti P-
25);
26. Fotokopi Akta Pendirian Yayasan Trend Asia Nomor 108 tanggal 24
Februari 2018 (Bukti P-26);
27. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pembina Yayasan Trend
Asia Nomor 20 tanggal 20 Mei 2024 (Bukti P-27);
28. Fotokopi Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-
AH.01.06-0045390
tanggal
12
Juni
2024
Perihal
Penerimaan
Perubahan Data Yayasan Trend Asia dan Surat Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
0000897.AH.01.05.TAHUN 2024 tentang Persetujuan Perubahan
Yayasan Trend Asia (Bukti P-28);
29. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Yuyun Indradi (Bukti P-29);
30. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Ahmad Ashov Birry (Bukti
P-30);
31. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Zam Zam (Bukti P-31);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 92
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 93 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
32. Fotokopi Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
Nomor 228/PB.01/A.II.01.44/99/08/2023 tanggal 24 Agustus 2023
tentang Pengesahan PWNU Provinsi Kalimantan Timur Masa Khidmat
2023-2028 (Bukti P-32);
33. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Asman Aziz (Bukti P-33);
34. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Buyung Marajo (Bukti P-
34);
35. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Inayah W.D. Rahman
(Bukti P-35);
36. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Kisworo Dwi Cahyono
(Bukti P-36);
37. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Mareta Sari (Bukti P-37);
38. Fotokopi Surat Keputusan Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama
Nomor 640/A/PPFNU/SK/VII/2022 tanggal 6 Juli 2022 tentang Susunan
Pengurus Pimpinan Wilayah Fatayat NU Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Masa Khidmat 2022-2027 (Bukti P-38);
39. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Rika Iffati Farihah (Bukti P-
39);
40. Fotokopi Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor
162/KEP/I.0/D/2023 tanggal 13 Februari 2023 tentang Pengangkatan
Anggota Pimpinan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan
Pusat Muhammadiyah Masa Jabatan 2022-2027 (Bukti P-40);
41. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Sanaullaili (Bukti P-41);
42. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Siti Maemunah (Bukti P-
42);
43. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Wahyu Agung Perdana
(Bukti P-43);
44. Fotokopi Kartu Tanda Anggota Dewan Pengurus Wilayah Serikat
Petani Indonesia Kalimantan Selatan (Bukti P-44);
45. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Dwi Putra Kurniawan (Bukti
P-45);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 93
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 94 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
46. Fotokopi Surat Keputusan Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah
Jawa Timur Nomor 1.4/121/1445 tentang Penetapan Susunan
Personalia Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten
Trenggalek periode 2023–2027 tanggal 12 Januari 2024 (Bukti P-46);
47. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Trigus Dodik Susilo (Bukti
P-47);
48. Fotokopi Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 63634/M/07/2023 tentang
Kenaikan Jabatan Akademik Dosen tanggal 7 November 2023 (Bukti P-
48);
49. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Masduki (Bukti P-49);
50. Fotokopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan (Bukti P-50);
51. Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Bukti P-51);
52. Fotokopi Artikel Berita JATAM Sulawesi Tengah dengan judul “Arogansi
PT GNI dan Jejaring Kepentingan Elit Politik di Balik Peristiwa
Bentrokan TKI dan TKA di Morowali Utara” tanggal 18 Januari 2023
(Bukti P-52);
53. Fotokopi Artikel Berita Solidaritas Perempuan dengan judul “Usut
Tuntas Kasus Penembakan Aparat Militer terhadap Perempuan Korban
Tambang di Mandailing Natal” tanggal 1 Juni 2011 (Bukti P-53);
54. Fotokopi Siaran Pers Trend Asia dengan judul “Ormas Keagamaan di
Lingkar Tambang Perpanjang Umur Batubara dan Langgar Kaidah
Agama” tanggal 26 Agustus 2024 (Bukti P-54);
55. Fotokopi Artikel Natmed.id dengan judul “PBNU Terima Konsesi
Tambang, Asman Aziz Sebut Langgar Prinsip Fikih NU” tanggal 11 Juni
2024 oleh Aminah (Bukti P-55);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 94
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 95 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
56. Fotokopi Siaran Pers WALHI dengan judul “Save Meratus, CSO Kawal
Putusan Mahkamah Agung” tanggal 17 Januari 2024 (Bukti P-56);
57. Fotokopi Artikel Berita Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
dengan judul “Pj Gubernur Akmal Terima Dua Rekomendasi Jatam
Soal Tambang Ilegal” tanggal 29 Juni 2024 oleh Netty (Bukti P-57);
58. Fotokopi Video Pernyataan Sikap Angkatan Muda Muhammadiyah
pada tanggal 4 Agustus 2024 atas Penerimaan Izin Tambang oleh PP
Muhammadiyah (Bukti P-58);
59. Fotokopi Artikel Berita Radar Jogja dengan judul “Forum Cik Di Tiro
Surati PBNU agar Tolak Konsesi Tambang yang Ditawarkan
Pemerintahan Jokowi” tanggal 20 Juni 2024 oleh Gregorius Bramantyo
(Bukti P-59);
60. Fotokopi Artikel Berita tempo.co dengan judul “Kronologi IUP untuk
Ormas Keagamaan, Semua Bermula Janji Jokowi kepada NU pada
2021: Saya Pastikan yang Gede” tanggal 4 Juni 2024 oleh Reporter Ni
Kadek Trisna Cintya Dewi dan Editor S. Dian Andryanto (Bukti P-60);
61. Fotokopi Artikel Berita Bisnis.com dengan judul “Daftar 6 Ormas
Keagamaan yang Bakal Kelola IUP Batu Bara, Ada NU dan
Muhammadiyah” tanggal 7 Juni 2024 oleh Lukman Nur Hakim (Bukti P-
61);
62. Fotokopi
Hasil-Hasil
Muktamar
ke-33
Nahdlatul
Ulama
yang
dilaksanakan pada tanggal 1-5 Agustus 2015 di Jombang, Jawa Timur
(Bukti P-62);
63. Fotokopi Rekomendasi Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama yang
dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2021 di Lampung (Bukti P-
63);
64. Fotokopi Kertas Kebijakan yang berjudul “Pemberian Izin Usaha
Pertambangan bagi Ormas Keagamaan: Problem Regulasi, Risiko
Ekonomi, HAM, dan Krisis Sosio-Ekologis” yang dikeluarkan oleh
Lembaga
Hikmah
dan
Kebijakan
Publik,
Pimpinan
Pusat
Muhammadiyah Tahun 2024 (Bukti P-64);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 95
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 96 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
65. Fotokopi Bahan Media Briefing Peraturan Pemerintah (Perubahan)
Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara (Bukti P-65);
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Para Pemohon telah mengajukan Keterangan Ahli Tertulis (Affidavit) berupa:
1.
Keterangan Ahli Dr. Ahli Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., “Pengujian
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan” tanggal 11 November 2024;
2.
Keterangan Ahli Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M., “Prinsip
Pengusahaan Oleh BUMN/BUMD Dalam Pengelolaan Sumber Daya
Alam (Tinjauan Berdasarkan Pendekatan Ajudikasi Konstitusional)”,
tanggal 4 November 2024;
3.
Keterangan Ahli Prof. Dr. Arif Maftuhin, M.Ag., M.A.I.S, “Fiqih Anti
Tambang”, tanggal 4 November 2024;
Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebut
telah disampaikan kepada Termohon pada Tanggal 4 Oktober 2024,
berdasarkan Surat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung
Nomor 52/PER-PSG/X/52 P/HUM/2024, Tanggal 4 Oktober 2024;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Para Pemohon tersebut,
Termohon telah mengajukan jawaban tertulis pada Tanggal 28 November
2024, yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
I.
Pokok Permohonan Para Pemohon;
1. Bahwa ketentuan Pasal 83A PP 25/2024 secara formil bertentangan
dengan Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Para
Pemohon menilai mekanisme penawaran secara prioritas kepada
badan
usaha
yang
dimiliki
oleh
organisasi
kemasyarakatan
keagamaan berdasarkan ketentuan Pasal 83A PP 25/2024 tersebut
tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) UU
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 96
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 97 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
Minerba, karena yang diberikan prioritas berdasarkan UU Minerba
adalah BUMN dan BUMD dan harus melalui mekanisme lelang;
2. Bahwa definisi organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Pasal
83A PP 25 Tahun 2024 bertentangan dengan definisi organisasi
kemasyarakatan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Masyarakat Keagamaan menjadi Undang-Undang (UU Ormas), yang
mana
tidak
dijelaskan
secara
khusus
definisi
Organisasi
Kemasyarakatan Keagamaan dalam undang-undang tersebut, selain
daripada
definisi
organisasi
kemasyarakatan
secara
umum
sebagaimana disebut dalam Pasal 1 UU Ormas;
Penjelasan Termohon Terhadap Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Para Pemohon
Berkenaan dengan legal standing (persona standi in judicio) dan
kepentingan hukum Para Pemohon dalam perkara a quo, Termohon
menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (vide Bukti T–2), yang
berbunyi:
“Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dapat
dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh
berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
atau;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 97
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 98 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
2. Berdasarkan ketentuan di atas, Para Pemohon mendalilkan bahwa
Para Pemohon merupakan perorangan Warga Negara Indonesia dan
badan
hukum
organisasi
non
pemerintah
yang
mempunyai
kepentingan hukum dalam permohonan ini karena Para Pemohon
menganggap hak Para Pemohon sebagai rakyat Indonesia dirugikan
oleh berlakunya Pasal 83A PP 25/2024;
3. Para Pemohon mendalilkan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31A ayat (2) UU 3/2009, karena Para
Pemohon menganggap dirinya telah dirugikan dengan berlakunya
ketentuan a quo PP 25/2024;
Terhadap dalil Para Pemohon mengenai kedudukan hukum (legal
standing) tersebut di atas, menurut Termohon, Para Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan kerugian dengan
beberapa alasan sebagai berikut:
1. Bahwa terdapat 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi untuk
menentukan adanya kerugian Para Pemohon sesuai dengan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 54P/HUM/2013 tanggal 19
Desember 2013 (vide Bukti T-3) dan Putusan Mahkamah Agung
Nomor 62P/HUM/2013 tanggal 18 November 2013 (vide Bukti T-4)
yang mengacu kepada ketentuan Pasal 31A huruf a Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagai
berikut:
a. Adanya hak Para Pemohon yang diberikan oleh suatu peraturan
perundang-undangan;
b. Hak tersebut oleh Para Pemohon dianggap dirugikan oleh
berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 98
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 99 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
2. Bahwa ketentuan-ketentuan tersebut di atas ditegaskan kembali oleh
Putusan Mahkamah Agung Nomor 49 P/HUM/2017 tanggal 2
Oktober 2017 (vide Bukti T–5), yaitu bahwa Pemohon hak uji materiil
harus menjelaskan mengenai dua hal yaitu:
a. Kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung; dan
b. Ada tidaknya hak Pemohon yang dirugikan sebagai akibat
berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang;
3. Bahwa dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 31A ayat (2)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 1 angka 4
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011, dikaitkan dengan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 11 P/HUM/2014 (vide Bukti T–6)
dan putusan-putusan Mahkamah Agung sebelumnya mengenai
kedudukan hukum (legal standing), dalil-dalil kerugian hak yang
dialami oleh Para Pemohon harus bersifat aktual atau setidaknya
bersifat potensial, spesifik, dan terdapat hubungan sebab akibat
(causal verband) antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
suatu
peraturan
perundang-undangan
yang
dimohonkan
pengujiannya;
4. Terkait dengan kedudukan hukum (legal standing), Para Pemohon
harus dapat membuktikan adanya hubungan sebab akibat (causal
verband) antara kerugian langsung yang dialami oleh Para
Pemohon sebagaimana dinyatakan oleh Para Pemohon dalam
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 99
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 100 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
permohonan a quo akibat berlakunya PP 25/2024. Dalam
permohonan a quo, Para Pemohon tidak memberikan penjelasan
tentang kerugian hak yang bersifat aktual atau setidaknya bersifat
potensial, spesifik, dan terdapat hubungan sebab akibat (causal
verband) kepada Para Pemohon itu sendiri. Dalam hal ini, Para
Pemohon hanya menjelaskan argumentasi yang spekulatif dan
dampaknya bersifat tidak langsung dirasakan oleh Para Pemohon
atas diberlakukannya Pasal 83A PP 25/2024. Hal ini bertentangan
dengan asas yang berlaku secara universal di pengadilan, yaitu
hanya pihak yang berkepentingan yang dapat mengajukan
permohonan dan menjadi pemohon (point d’interest point d’action);
5. Lebih lanjut, dalam legal standing Para Pemohon dijelaskan juga
permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh pihak ketiga selain
Para Pemohon atas praktik pertambangan di Indonesia. Dalam hal
ini, dapat Termohon dalilkan sebagai berikut:
a. Para Pemohon menyampaikan argumentasi-argumentasi yang
didasarkan
pada
permasalahan-permasalahan
praktik
pertambangan di Indonesia menggunakan sudut pandang pihak
ketiga. Dalam konteks ini, Para Pemohon tidak dapat
menjelaskan permasalahan-permasalahan tersebut dampaknya
dirasakan langsung oleh Para Pemohon sendiri, melainkan
menggunakan sudut pandang pihak ketiga seperti masyarakat
sekitar area pertambangan;
b. Para Pemohon juga tidak dapat menjelaskan hubungan sebab
akibat (causal verband) antara permasalahan-permasalahan
dalam praktik pertambangan tersebut dengan pemberlakuan
Pasal 83A PP 25/2024. Dalam konteks ini, Para Pemohon gagal
menjabarkan mengapa dengan diberlakukannya Pasal 83A PP
25/2024 tersebut menyebabkan permasalahan-permasalahan
praktik pertambangan yang terjadi di lapangan, sehingga tidak
ada
hubungan
sebab
akibat
(causal
verband)
antara
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 100
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 101 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
pemberlakuan Pasal 83A PP 25/2024 dengan permasalahan
yang terjadi di lapangan;
6. Lebih lanjut, berlakunya Pasal 83A PP 25/2024 tidak menghapus hak
Para Pemohon untuk mendapatkan kesejahteraan dari pemanfaatan
kekayaan alam yang dikuasai oleh negara. Terbitnya Pasal 83A PP
25/2024 tidak menghapuskan/menghilangkan hak perorangan,
BUMN, BUMD atau Badan Usaha Swasta untuk mendapatkan
perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara,
sehingga dalil Para Pemohon yang menyatakan mengalami kerugian
sangat tidak beralasan;
7. Dalil kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon menjadi
tidak logis karena Para Pemohon tidak fokus dalam melakukan
pengujian materiil dalam permohonan ini, Para Pemohon tidak jelas
dalam menguraikan kerugian dan tidak dapat membuktikan kerugian-
kerugian yang nyata, rinci atau spesifik yang dialami oleh Para
Pemohon serta tidak dapat menjelaskan hubungan sebab akibat
(causal verband) antara diberlakukannya ketentuan Pasal 83A PP
25/2024
dengan
adanya
permasalahan-permasalahan
praktik
pertambangan yang Para Pemohon jelaskan dalam permohonan;
8. Selain itu, pekerjaan dan profesi Para Pemohon tidak jelas dan Para
Pemohon individu, dalam hal ini Azman Azis (Pemohon VII), Buyung
Marajo (Pemohon VIII), Inayah W.D. Rahman (Pemohon IX),
Kisworo Dwi Cahyono (Pemohon X), Mareta Sari (Pemohon XI), Rika
Iffati Farihah (Pemohon XII), Sanaullaili (Pemohon XIII), Siti
Maemunah (Pemohon XIV), Wahyu Agung Perdana (Pemohon XV),
Dwi Putra Kurniawan (Pemohon XVI), Trigus Dodik Susilo (Pemohon
XVII), dan Masduki (Pemohon XVIII) atau badan hukum organisasi
non pemerintah dalam hal ini Yayasan Wahana Lingkungan Hidup
Indonesia (Pemohon I), Jaringan Advokasi Tambang Nasional
(Pemohon II), Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah
(Pemohon III), Solidaritas Perempuan (Pemohon IV), Naladwipa
Institute for Social and Cultural Studies (Pemohon V), Trend Asia
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 101
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 102 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
(Pemohon VI) tidak secara faktual sedang berurusan dengan
permohonan
izin
untuk
melakukan
kegiatan
penambangan.
Berdasarkan hal tersebut, maka sepatutnya tidak ada kerugian
normatif apapun yang diberikan atas berlakunya ketentuan Pasal
83A PP 25/2024 yang dapat didalilkan oleh Para Pemohon sebagai
hal yang merugikan dirinya berdasarkan alasan ini. Oleh karena itu
permohonan Para Pemohon semestinya dinyatakan tidak dapat
diterima;
9. Para Pemohon di dalam permohonannya menyatakan dirinya
sebagai orang perseorangan yang merupakan Warga Negara
Indonesia atau badan hukum organisasi non pemerintah. Padahal,
sudah sangat jelas berdasarkan Pasal 83A PP 25/2024 diatur bahwa
WIUPK tidak dapat diberikan kepada individu/orang perseorangan
dan LSM. Oleh karena itu, apabila Para Pemohon mengajukan
permohonan a quo dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan
atau LSM, maka Para Pemohon terbukti tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) karena ketentuan pasal 83A PP 25/2024
yang
memberikan
kewenangan
kepada
pemerintah
untuk
melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas tidak dapat
diberikan kepada individu/orang perseorangan ataupun LSM.
Sehingga dengan kata lain, tidak pernah ada hak yang melekat
kepada Para Pemohon sebagai orang perseorangan atau LSM
sehubungan dengan penawaran WIUPK secara prioritas;
10. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat Termohon sampaikan
bahwa permohonan Para Pemohon tidak menggambarkan adanya
kerugian
yang
diderita
dan
hubungan
sebab-akibat
dari
diberlakukannya Pasal 83A PP 25/2024. Kerugian yang dialami oleh
Para Pemohon hanya klaim sepihak karena kerugian yang dialami
Para Pemohon tidak menunjukan secara jelas dan konkrit bentuk
kerugian yang dialami dan gagal menjelaskan sebab akibat dari
diberlakukannya
ketentuan
a
quo
dengan
argumentasi
permasalahan praktik pertambangan yang ada;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 102
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 103 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
Maka sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim Agung Mahkamah
Agung RI menyatakan permohonan Para Pemohon tidak diterima (niet
ontvankelijke verklaard) karena Para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan a quo. Namun
demikian, Termohon menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia yang
memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk mempertimbangkan dan
menilai apakah Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) atau tidak, sebagaimana telah ditentukan dalam ketentuan
Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung;
II.
Latar Belakang Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan
Batubara;
1.
Latar Belakang
Konsep penguasaan negara terhadap sumber daya alam
khususnya mineral dan batubara merujuk kepada ketentuan dalam
Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945. Pasal 33 ayat (2)
menyatakan: ”cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara”, sementara itu, ayat (3) pasal yang sama menyatakan:
”bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”;
Adapun pengertian ”dikuasai oleh negara” dapat dirujuk pada
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003 tanggal 21
Desember 2004 (vide Bukti T-7), dengan ketentuan apabila frasa
”dikuasai oleh negara” haruslah diartikan mencakup makna
penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dan
diturunkan dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 103
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 104 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
sumber kekayaan ”bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya”, termasuk pula di dalam pengertian kepemilikan publik
oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud.
Rakyat secara kolektif dikontruksikan oleh UUD Tahun 1945 yang
memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan
(beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan
(regelendaad),
pengelolaan
(behersdaad)
dan
pengawasan
(toezicthhoudensdaad)
untuk
tujuan
sebesar-besarnya
kemakmuran
rakyat.
Selain
itu,
dalam
naskah
akademik
pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (vide Bukti T-8), dijelaskan
bahwa penafsiran ”dikuasai negara” tidak harus diartikan negara
sebagai pelaku usaha. Negara terletak pada kewenangan membuat
peraturan untuk melancarkan ekonomi dan melarang penghisap
orang lemah oleh orang bermodal;
Lebih lanjut, pembentukan peraturan a quo dimaksudkan untuk
mengatur penguasaan negara terhadap kekayaan sumber daya
alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan negara
melalui pemerintah pusat bertanggung jawab atas penggunaan
mineral dan batubara yang ada di wilayah hukum Indonesia melalui
pengelolaan dan pemanfaatan mineral dan batubara secara
optimal, efektif dan efisien. Hak kepemilikan sumber daya alam
oleh negara tersebut bersumber dari kekuasaan rakyat yang
disebut sebagai hak bangsa, oleh karena itu pemanfaatan sumber
daya alam wajib memberi manfaat sebesar-besarnya bagi
kemakmuran rakyat. Adapun penguasaan sumber daya alam
sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
dilaksanakan melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan,
pengelolaan, dan pengawasan dan berdasarkan hal tersebut,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 104
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 105 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
pemerintah selanjutnya memberikan kesempatan kepada badan
usaha yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, perseorangan,
maupun masyarakat setempat untuk melakukan pengusahaan
mineral dan batubara berdasarkan perizinan berusaha;
Sejalan dengan hal tersebut, pelaksanan atas asas yang
terkandung dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara yang tercermin dalam
pembentukan peraturan a quo, yaitu:
a. Asas Manfaat
Asas manfaat merupakan asas yang menegaskan bahwa
pengelolaan sumber daya harus dapat memberikan kegunaan
bagi kesejahteraan masyarakat banyak tanpa terkecuali, asas
ini sesuai dengan konsep yang dikembangkan oleh Jeremy
Bentham. Hukum harus memberikan manfaat atau kegunaan
bagi orang banyak (to serve utility). Konsep utility yang
dikembangkan oleh Jeremy Bentham adalah dimaksud untuk
menjelaskan konsep kebahagiaan atau kesejahteraan. Sesuatu
yang dapat menimbulkan kebahagian ekstra adalah sesuatu
yang baik. Sebaliknya, sesuatu yang dapat menimbulkan sakit
adalah buruk. Aksi-aksi pemerintah harus sesuai selalu
diarahkan untuk meningkatkan kebahagiaan sebanyak-banyak
mungkin orang (the greatest happiness principle);
Berdasarkan penjelasan tersebut, pemberian WIUPK secara
prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi
kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi
dapat memberikan manfaat yang lebih luas dalam peningkatan
kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat/umat;
b. Asas Adil dan Merata
Asas keadilan merupakan asas dalam prinsip pengelolaan dan
manfaat
mineral
dan
batubara
dimana
di
dalam
pemanfaatannya harus memberikan hak yang sama rasa dan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 105
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 106 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
rata bagi masyarakat banyak. Masyarakat dapat diberikan hak
untuk mengelola dan memanfaatkan mineral dan batubara.
Sebaliknya mereka juga dibebani kewajiban untuk menjaga
kelestarian lingkungan hidup dan melaksanakan kaidah
pertambangan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Selama ini, masyarakat kurang
mendapat
perhatian
karena
regulasi
pengelolaan
dan
pemanfaatan sumber daya mineral dan batubara berfokus
kepada pelaku usaha besar atau korporasi;
Berdasarkan penjelasan tersebut, organisasi kemasyarakatan
keagamaan merupakan ujung tombak dalam mencerdasarkan
kehidupan
bangsa,
meningkatkan
kualitas
kesehatan
masyarakat,
pemberdayaan
ekonomi
melalui
keanggotaan/partisipasi
umat
pada
organisasi.
Dengan
pemberian
WIUPK
secara
prioritas
akan
mendorong
pemerataan
dan
keadilan
yang
bersifat
inklusif
bagi
masyarakat/umat;
c. Asas Keberpihakan pada kepentingan bangsa;
Asas
ini
menegaskan
bahwa
dalam
pelaksanaan
pertambangan mineral dan batubara oleh pemerintah, dalam
hal ini baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus
memihak kepada kepentingan bangsa yang lebih besar.
Keberpihakan pemerintah juga merupakan suatu bentuk
mengimplementasikan asas adil dan merata dalam pengelolaan
sumber mineral dan batubara yang salah satu caranya
membentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur
prioritas pengelolaan mineral dan batubara kepada masyarakat.
Berdasarkan penjelasan tersebut, organisasi kemasyarakatan
keagamaan menjadi ujung tombak dalam mencari solusi atas
permasalahan-permasalahan yang ada dalam masyarakat.
Oleh karena itu, pemberian WIUPK secara prioritas kepada
badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 106
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 107 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
keagamaan merupakan bentuk dari keberpihakan negara pada
kepentingan
bangsa,
penciptaan
lapangan
kerja
dan
peningkatan penerimaan negara yang digunakan untuk
kemajuan pembangunan dan kepentingan bangsa;
2.
Materi Pengaturan
Bahwa pemberian kepastian investasi melalui deregulasi
kebijakan dan debirokratisasi di sektor mineral dan batubara terus
dilakukan
dalam
bentuk
penyesuaian
ketentuan
peraturan
perundang-undangan. Salah satu bentuk debirokratisasi yang
dilakukan adalah penyesuaian ketentuan batasan lingkup dan
definisi dari rencana kerja yang diharapkan dapat mewujudkan
penyederhanaan tata waktu dan pelaksanaan evaluasinya. Selain
itu, sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan
program hilirisasi nasional yang bertujuan untuk memperkuat
ketahanan ekonomi dalam mencapai pertumbuhan yang berkualitas
dan berkeadilan diperlukan suatu instrumen yang menjamin
investasi hilirisasi yang telah dilakukan dalam bentuk pemberian
jaminan kepastian jangka waktu kegiatan usaha di bidang
pertambangan sesuai dengan parameter evaluasi yang harus
terlebih dahulu dilakukan pemenuhan kriteria dan persyaratannya;
Selain
itu,
dalam
rangka
peningkatan
kesejahteraan
masyarakat, perlu diatur mengenai pemberian Wilayah Izin Usaha
Pertambangan Khusus (selanjutnya disebut WIUPK) kepada badan
usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Karena dalam hal ini, WIUPK diberikan kepada badan usaha yang
dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan yang benar-benar
bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat anggota organisasi kemasyarakatan keagamaan,
dengan catatan, bahwa badan usaha yang dimiliki organisasi
kemasyarakatan
keagamaan
tetap
harus
memenuhi
kriteria/persyaratan terlebih dahulu sebelum mendapatkan WIUPK
dan diharapkan dapat menjadi bentuk nyata upaya pemerintah
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 107
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 108 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
dalam penyempurnaan tata kelola di bidang pertambangan mineral
dan batubara untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat;
III.
Jawaban Termohon Terhadap Pokok Permohonan Para Pemohon;
1.
Bahwa penyusunan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral
dan Batubara (vide Bukti T-9) telah memperhatikan tahapan
prosedural-formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan (vide Bukti T-10) yang akan Termohon
jelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan dalam
sistem peraturan perundang-undangan Indonesia selain harus
sesuai
dengan
prosedur
atau
tahapan
juga
harus
memperhatikan
asas
hukum
pembentukan
peraturan
perundang-undangan. Menurut Hamid S Attamimi, asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik ialah
asas hukum yang memberikan pedoman dan bimbingan bagi
penuangan isi pengaturan ke dalam bentuk dan susunan yang
sesuai bagi penggunaan metode pembentukan yang tepat, dan
bagi proses serta prosedur pembentukan yang telah ditetapkan.
Menurut Van der Vlies sebagaimana dikutip oleh Hamid S
Attamimi membedakan 2 (dua) kategori asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik (beginselen van
behoorlijk), yaitu asas formal dan asas material. Asas formal
meliputi:
1) asas tujuan yang jelas (beginsel van het dudelijke
doelstelling);
2) asas organ dan lembaga yang tepat (beginsel van het juiste
orgaan);
3) asas perlunya pengaturan (het noodzakelijkheids beginsel);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 108
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 109 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
4) asas
dapat
dilaksanakan
(het
begisel
van
unitvoerbaarheids); dan
5) asas consensus (het beginsel van de consensus);
Adapun asas material meliputi:
1) asas tentang terminologi dan sistematika yang benar (her
beginsel van duidelijke terminologie en dui delijke
sytematiek);
2) asas perlakuan yang sama dalam hukum (het van de
kenbaarheid);
3) asas kepastian hukum (het rechtszekerheids beginsel); dan
4) asas
pelaksanaan
hukum
sesuai
dengan
keadaan
individual (het beginsel van de individuele rechts bedeling);
b. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, dalam hal ini mengatur 2 (dua) asas
hukum pembentukan peraturan perundang-undangan yang
terdiri atas: (1) asas pembentukan peraturan perundang-
undangan; (2) asas materi muatan peraturan perundang-
undangan. Asas pembentukan peraturan perundang-undangan
meliputi:
1) kejelasan tujuan;
2) kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
3) kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
4) dapat dilaksanakan;
5) kedayagunaan dan kehasilgunaan;
6) kejelasan rumusan; dan
7) keterbukaan;
sedangkan
asas
materi
muatan
peraturan
perundang-
undangan meliputi:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 109
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 110 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
1) pengayoman;
2) kemanusiaan;
3) kebangsaan;
4) kekeluargaan;
5) kenusantaraan;
6) bhineka tunggal ika;
7) keadilan;
8) kesamaan kedudukan dalam hukum;
9) ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
10) keseimbangan, keserasian dan keselarasan;
c. Selain berlandaskan 2 (dua) asas dimaksud di atas, dalam
membentuk peraturan perundang-undangan dapat berisi asas
lain sesuai dengan bidang hukum peraturan perundang-
undangan terkait. Bahwa selain itu penyusunan PP 25/2024
telah dilakukan berdasarkan asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik, sebagai berikut:
1) Kejelasan
tujuan,
bahwa
penyusunan
PP
25/2024
mempunyai kejelasan tujuan yaitu untuk memastikan
penerapan
kaidah
pertambangan
yang
baik
dan
terlaksananya program hilirisasi nasional melalui pemberian
kepastian hukum dan kepastian berinvestasi melalui
deregulasi kebijakan dan debirokratisasi di sektor mineral
dan batubara, serta pemberdayaan (empowering) kepada
badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan
keagamaan;
2) Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, bahwa
penyusunan PP 25/2024 telah dibuat oleh lembaga negara
atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan
yang tepat, in casu a quo pejabat pembentuk peraturan
pemerintah berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU 12/2011
adalah Presiden Republik Indonesia in casu Termohon;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 110
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 111 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
3) Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan,
bahwa PP 25/2024 telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi antara lain UU
Minerba;
4) Dapat
dilaksanakan,
bahwa
PP
25/2024
dapat
dilaksanakan secara efektif khususnya sebagai upaya
dukungan kepastian investasi pada pelaksanaan program
hilirisasi nasional dan jaminan kepastian investasi lainnya
bagi kegiatan usaha pertambangan yang berkomitmen
untuk melakukan kegiatan pemurnian mineral logam secara
terintegrasi.
5) Kedayagunaan dan kehasilgunaan, bahwa PP 25/2024
dibuat untuk memenuhi kebutuhan yaitu dalam rangka
terlaksananya program hilirisasi nasional dan jaminan
kepastian
investasi
lainnya
bagi
kegiatan
usaha
pertambangan
yang
berkomitmen
untuk
melakukan
kegiatan pemurnian mineral logam secara terintegrasi,
serta pemberdayaan (empowering) kepada badan usaha
yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan;
6) Kejelasan rumusan, bahwa penyusunan PP 25/2024 telah
memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan
perundang-undangan, baik dalam sistematika, pilihan kata
atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan udah
dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam
interpretasi dalam pelaksanaannya;
7) Keterbukaan, bahwa penyusunan PP 25/2024 dilaksanakan
secara transparan dan terbuka mulai dari perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan,
dan pengundangan;
d. Bahwa lebih lanjut dari penjelasan di atas, penyusunan PP
25/2024 telah sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan
perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU 12/2011
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 111
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 112 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan,
sebagai berikut:
1) Tahap Perencanaan
a) Penyusunan PP 25/2024 telah dilakukan berdasarkan
mekanisme persetujuan permohonan izin prakarsa
Presiden yang dimohonkan berdasarkan Surat Menteri
Energi Dan Sumber Daya Mineral kepada Presiden
Republik Indonesia Nomor T-378/HK.01/MEM.B/2O23
tanggal 2 Mei 2023 hal Izin Prakarsa Penyusunan
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2021(vide Bukti T-11), dan permohonan dimaksud telah
menyertakan urgensi dan tujuan penyusunan, sasaran,
jangkauan serta arah pengaturan sebagaimana diatur
dalam Pasal 30 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 87
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (vide Bukti T–12);
b) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf
a), Presiden telah menerbitkan persetujuan izin
prakarsa melalui surat Menteri Sekretaris Negara
kepada Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral
Nomor B-613/M/D-1/ Hk.02.02/06/2023 Tanggal 27 Juni
2023 hal Persetujuan lzin Prakarsa Penyusunan
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara (vide Bukti T-13);
2) Tahap Penyusunan
a)
Berdasarkan izin Prakarsa Presiden, Kementerian
Energi Dan Sumber Daya Mineral telah memohon
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 112
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 113 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
perwakilan Panitia Antar Kementerian (PAK) dari
kementerian dan lembaga terkait berdasarkan surat
Nomor T-971/KP.03/SJN.H/2023 Tanggal 4 Juli 2023
hal Permintaan Penunjukan Keanggotaan Panitia
Antar Kementerian (PAK) Penyusunan Rancangan
Peraturan
Pemerintah
tentang
Perubahan
Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral
dan Batubara (vide Bukti T–14);
b)
Berdasarkan permohonan dimaksud telah ditetapkan
Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral
Nomor 574.K/HK.02/SJN.H/2023 tanggal 17 Juli 2023
tentang Panitia Antar Kementerian Penyusunan
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara, sesuai dengan ketentuan Pasal
62 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
tentang
Peraturan
Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (vide Bukti T–15);
3) Tahap Pembahasan
a)
Menindaklanjuti pembentukan PAK dimaksud, telah
dilaksanakan dua kali rapat pembahasan substansi
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara PAK sesuai ketentuan Pasal 48
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
- Rapat tanggal 18 Juli 2023, berdasarkan surat Plt.
Kepala Biro Hukum atas nama Sekretaris Jenderal
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 113
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 114 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
Nomor 260.Und/HK.01/SJH/2/ 2023 tanggal 13 Juli
2023 (vide Bukti T–16); dan
- Rapat tanggal 14 Agustus 2023 berdasarkan surat
Sekretaris
Jenderal
Kementerian
Energi Dan
Sumber
Daya
Mineral
Nomor
303.Und/HK.01/SJH.2/2023
tanggal 8
Agustus
2023) (vide Bukti T–17)
b)
PAK sebagaimana dimaksud di atas, diakhiri dengan
kesepakatan K/L terkait dalam draft dan berita acara
penyelesaian PAK RPP yang telah diparaf oleh
perwakilan K/L terkait;
c)
Telah dilaksanakannya proses pengharmonisasian
oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
sesuai ketentuan Pasal 51 sampai dengan Pasal 53
Peraturan
Presiden
Nomor
87
Tahun
2014,
berdasarkan proses sebagai berikut:
- Berdasarkan naskah yang telah diparaf dan
disepakati, Menteri Energi Dan Sumber Daya
Mineral melalui surat kepada Menteri Hukum dan
HAM Nomor T-754/HK.01/MEM.S/2023 tanggal 15
September 2023 mengajukan permohonan agar
Rancangan
Peraturan
Pemerintah
tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96
Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara, dilakukan
pengharmonisasian
di
bawah
koordinasi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (vide
Bukti T–18);
- Diselenggarakannya Rapat Pleno I pada tanggal 11
Oktober 2023 berdasarkan surat Plh. Direktur
Jenderal
Peraturan
Perundang-undangan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 114
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 115 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
Nomor PPE.UM.01.01-216 tanggal 6 Oktober 2023
(vide Bukti T–19);
- Rapat Pleno II dilaksanakan pada tanggal 23
November
2023
berdasarkan
Surat
Direktur
Jenderal
Peraturan
Perundang-undangan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor PPE.PP.03.03-2201 tanggal 21 November
2023 (vide Bukti T-20);
- Proses
pengharmonisasian
sebagaimana
dimaksud,
diakhiri
dengan
surat
selesai
pengharmonisasian
peraturan
perundang-
undangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia berdasarkan Surat Direktur Jenderal
Peraturan Perundang-undangan atas nama Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Menteri
Energi
Dan
Sumber
Daya
Mineral
Nomor
PPE.PP.03.03-2231 tanggal 23 November 2023
(vide Bukti T–21);
4) Tahap Penetapan dan Pengesahan
a)
Setelah melalui proses pengharmonisasian peraturan
perundang-undangan oleh Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia, Menteri Energi Dan Sumber Daya
Mineral melalui surat kepada Presiden Republik
Indonesia Nomor T-916/HK.01/MEM.S/2023 tanggal
29
November
2023
mengajukan
permohonan
penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96
Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara (vide Bukti T–
22);
b)
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 115
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 116 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara telah dimintakan paraf kepada
Menteri terkait berdasarkan Surat Menteri Sekretaris
Negara Nomor B-79/M/D-1/HK.02.02/02/2024 tanggal
5 Februari 2024 (vide Bukti T–23) dan Nomor B-
155/M/D-1/HK.02.02/03/2024 tanggal 26 Maret 2024
(vide Bukti T–24);
5) Tahap Pengundangan
PP 25 Tahun 2024 telah dilakukan pengundangan dengan
penempatan dalam Lembaran Negara dan penjelasannya
dalam Tambahan Lembara Negara, sesuai dengan
ketentuan Pasal 148 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2014 (vide Bukti T–25);
e. Berdasarkan hal tersebut di atas, bahwa pembentukan PP
25/2024 telah sesuai dengan asas dan tujuan pembentukan
peraturan
perundang-undangan
serta
prosedur
dari
pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU
12/2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan;
Sehubungan dengan hal tersebut, penyusunan PP 25/2024 telah
memenuhi aspek formil dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan;
2.
Terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan
Pasal 83A PP 25/2024 secara materiil bertentangan dengan Pasal
75 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara, Termohon menjawab
sebagai berikut:
a. Dalam permohonannya Para Pemohon menyampaikan apabila
Pasal 83A PP 25/2024 bertentangan dengan Pasal 75 ayat (3)
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 116
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 117 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
dan ayat (4) UU Minerba, karena yang diberikan prioritas
berdasarkan UU Minerba tersebut adalah BUMN dan BUMD
dan bukan badan usaha dari organisasi kemasyarakatan
keagamaan. Terhadap hal tersebut, dapat Termohon jelaskan
bahwa:
1) terdapat perbedaan yang jelas antara pengaturan dalam
Pasal 83A PP 25/2024 dan Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4)
UU Minerba. Dalam konteks ini, Pasal 83A PP 25/2024
mengatur pemberian prioritas pada tahap penentuan
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK),
sedangkan Pasal 75 ayat (3) UU Minerba mengatur
pemberian prioritas pada tahap pemberian Izin Usaha
Pertambangan Khusus (IUPK);
2) Dengan demikian, kedua pasal ini mengatur tahapan yang
berbeda dalam proses perizinan pertambangan, sehingga
tidak terjadi pertentangan. Pemberian prioritas pada tahap
WIUPK tidak serta-merta menghilangkan kewenangan
pemerintah untuk memberikan prioritas pada BUMN dan
BUMD pada tahap IUPK;
3) Apabila disandingkan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
huruf
j
Undang-Undang
Minerba
yang
memberikan
kewenangan luas kepada pemerintah dalam menentukan
pihak-pihak yang berhak mendapatkan penawaran WIUPK,
konstruksi pengaturan pasal 75 ayat (3) bukanlah
pengejawantahan dari ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU
yang sama, melainkan merujuk pada ketentuan Pasal 75
ayat (1) dan ayat (2) yang berbicara mengenai pemberian
IUPK;
4) Berdasarkan hal tersebut, mengingat konstruksi pengaturan
Pasal 83A PP 25/2024 yang mengatur mengenai WIUPK
berbeda dengan konstruksi pengaturan Pasal 75 ayat (3)
dan ayat (4) UU Minerba yang mengatur mengenai IUPK,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 117
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 118 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
maka
tidak
ada
pertentangan
yang
terjadi
atas
pemberlakuan Pasal 83A PP 25/2024 terhadap Pasal 75
ayat (3) dan ayat (4) UU Minerba;
b. Hal ini juga sejalan dengan Pendapat Prof. Dr. Tri Hayati, S.H.,
M.H. dalam affidavitnya (vide Bukti T-26) sebagai berikut:
● Bila dicermati dengan seksama pengaturan Pasal 75
ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2020, pemberian prioritas
ditujukan untuk IUPK, bukan prioritas untuk WIUPK
sebagaimana diatur dalam Pasal 83A PP Nomor 25
Tahun 2024. Karena antara IUPK dan WIUPK adalah
dua hal yang berbeda dan juga perolehannya melalui
prosedur yang berbeda;
● Pemberian
prioritas
kepada
BUMN
dan
BUMD
sebagaimana Pasal 75 ayat (3) UU Minerba adalah
terkait IUPK, bukan WIUPK sebagaimana dimaksud
Pasal 6 ayat (1) huruf j. Dengan demikian itu adalah dua
hal
yang
berbeda.
Dalam
pemberian
perizinan
pertambangan, didahului lelang penawaran wilayah kerja
terlebih dahulu, dengan membentuk Panitia Lelang (yang
melakukan tahap Pra Kualifikasi dan Kualifikasi).
Setelah proses tersebut dilalui, barulah ditetapkan
pemenang lelang untuk penetapan wilayah kerja
pertambangan. Setelah itu barulah dimulai prosedur
pemenuhan persyaratan untuk mendapat izin usaha
pertambangan
(terhadap
persyaratan
administratif,
teknis, lingkungan, finansial dan kewilayahan);
Dengan demikian, jelas adanya apabila konstruksi pengaturan
antara Pasal 83A PP 25/2024 dengan konstruksi pengaturan
Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) UU Minerba adalah berbeda,
sehingga tidak dapat dikatakan terjadi pertentangan.
c.
Lebih lanjut, apabila ternyata Pasal 83A PP 25/2024 mengenai
WIUPK dan Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) UU Minerba
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 118
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 119 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
mengenai IUPK dapat dianggap memiliki konstelasi pengaturan
yang sama, dapat Termohon sampaikan bahwa ketentuan
Pasal 83A PP 25/2024 pada prinsipnya merupakan pemberian
hak
dan/atau
kewenangan
bagi
pemerintah
mengenai
wewenangnya dalam melakukan pengelolaan pertambangan
mineral dan batubara di Indonesia sesuai dengan ketentuan
Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba yang mengatur mengenai
pelaksanaan penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan
Khusus (WIUPK) secara prioritas;
d. Bahwa penafsiran pemaknaan “prioritas” yang terkandung
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba tidak hanya
dimaknai terbatas pada Pasal 75 ayat (3) dan (4) UU Minerba
yaitu kepada BUMN dan BUMD namun Pasal 83A PP 25
Tahun 2024 juga memberikan pengaturan pemberian WIUPK
bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
(PKP2B) secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki
oleh ormas keagamaan;
e. Bahwa hal ini sejalan dengan pendapat yang disampaikan oleh
Prof. Dr. Tri Hayati S.H., M.H. dalam affidavitnya (vide Bukti T-
26) sebagai berikut:
● ketentuan Pasal 75 ayat (3) UU Minerba tidak merujuk
pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba,
akan tetapi merujuk pada Pasal 75 ayat (2) dan ayat (1),
selanjutnya Pasal 75 ayat (1) merujuk Pasal 74 ayat (1)
yang menyatakan bahwa, IUPK diberikan oleh menteri
dengan memperhatikan kepentingan daerah. Dengan
demikian pembatasan prioritas pada Pasal 75 ayat (3)
tidak dalam konteks prioritas pada Pasal 6 ayat (1) huruf
j. Jadi prioritas dalam konteks Pasal 6 ayat (1) tidak
hanya terbatas pada BUMN dan BUMD saja;
● Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba yang memberi
kewenangan Pemerintah melaksanakan penawaran
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 119
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 120 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
WIUPK secara prioritas dengan cara Open legal Policy.
Berarti memberikan kewenangan kepada Pemerintah
untuk
menentukan
pihak-pihak
yang
berhak
mendapatkan penawaran WIUPK secara prioritas (tidak
hanya terbatas pada BUMN dan BUMD saja). Pemberian
prioritas ini dengan pertimbangan, melindungi badan
usaha pemerintah dari persaingan bebas dengan swasta
yang pada dasarnya memiliki kekuatan lebih tinggi, baik
dari segi financial maupun teknologi;
● Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU Minerba, berarti
Pemerintah memiliki kewenangan atribusi. Dengan
kewenangan atribusi tersebut memberikan kewenangan
kepada pemerintah untuk menentukan pihak lain selain
BUMN dan BUMD dalam hal penawaran WIUPK secara
prioritas;
Sehingga dapat Termohon sampaikan sebagaimana menurut
ahli Prof. Dr. Tri Hayati, S.H., M.H. dalam affidavitnya di atas,
bahwa ketentuan Pasal 83A PP 25/2024 merupakan bentuk
open legal policy dalam menentukan pihak yang berhak
menerima penawaran WIUPK secara prioritas tidak terbatas
pada BUMN dan BUMD saja sebagaimana ketentuan Pasal 75
ayat (3) dan ayat (4) UU Minerba terkait pemberian IUPKnya
secara prioritas;
f.
Lebih lanjut, hal ini juga sejalan dengan pendapat yang
disampaikan oleh Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H. dalam
affidavitnya (vide Bukti T-27) sebagai berikut:
●
Pemerintah berwenang untuk menawarkan IUPK secara
prioritas kepada badan usaha, yaitu: BUMN, BUMD,
badan usaha swasta. Hal demikian diatur secara tegas
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j yang menyatakan bahwa:
pemerintah pusat dalam pengelolaan pertambangan
mineral
dan
batubara,
berwenang
melaksanakan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 120
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 121 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
penawaran WIUPK secara prioritas. Pemberian WIUPK
secara prioritas ini termasuk kepada badan usaha yang
berada dapat entitas ormas keagamaan sepanjang diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat
pelaksanaan dari UU Minerba yaitu PP No. 96 Tahun
2020. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa UU
Minerba dilaksanakan dengan peraturan pelaksanaan,
yaitu PP. Apabila ada PP yang mengatur mengenai
penawaran WIUPK secara prioritas kepada ormas
keagamaan, maka baik secara formil pembentukan PP
maupun secara materiil pemberiaun WIUPK telah
memiliki landasan yuridis yang kuat dan legitimatif;
●
Pasal 74 dan Pasal 75 UU Minerba telah mengatur
kewenangan menteri untuk menawarkan WIUPK kepada
BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta. Berdasarkan
kewenangan ini maka badan usaha swasta yang
dibentuk oleh ormas keagamaan dapat diberikan WIUPK
sesuai dengan persyaratan yang ada dalam UU Minerba,
yaitu persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan
finansial;
g. Berdasarkan hal tersebut di atas, pemerintah memandang
bahwa dalam memaknai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU
Minerba (yang menjadi dasar pembentukan ketentuan Pasal
83A PP 25/2024) juga telah sejalan dengan Pasal 33 ayat (3)
UUD 1945 karena konsep penawaran WIUPK secara prioritas
merupakan salah satu bentuk pengelolaan pertambangan
mineral dan batubara yang dilakukan negara untuk memastikan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dimanfaatkan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat;
h. Bahwa lebih lanjut, dalam melaksanakan fungsi pengurusan,
pengaturan dan pengelolaan sumber daya mineral dan
batubara di Indonesia, negara selaku pemberi izin pada
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 121
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 122 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
akhirnya tetap dimaknai sebagai “penguasa tertinggi”, di mana
baik itu BUMN, BUMD, maupun badan usaha lainnya, harus
memenuhi persyaratan-persyaratan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan
yang
ditetapkan
oleh
pemerintah
sebelum memperoleh WIUPK dan Izin Usaha Pertambangan
Khusus (IUPK);
i.
Bahwa sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan,
Pemerintah melakukan pemantauan secara terus-menerus
terhadap pelaksanaan pengelolaan pertambangan oleh BUMN,
BUMD, maupun badan usaha lainnya, yang mana apabila
terdapat
ketidakpatuhan
dan/atau
pelanggaran,
maka
pemerintah
akan
menggunakan
kewenangannya
untuk
mengenakan sanksi-sanksi, termasuk sanksi administratif
berupa
pencabutan
perizinan
berusaha
di
bidang
pertambangan;
j.
Bahwa ketentuan Pasal 83A ayat (1) PP 25/2024 yang
memberikan
kewenangan
kepada
pemerintah
untuk
melaksanakan penawaran WIUPK bekas PKP2B secara
prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan terbukti
telah sesuai dengan fungsi pemerintah dalam menjalankan
mandat pengelolaan sumber daya mineral dan batubara di
Indonesia sesuai dengan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Oleh karenanya, sudah tepat dan beralasan hukum apabila
Yang Mulia Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung Republik
Indonesia menolak permohonan a quo yang diajukan oleh Para
Pemohon;
k.
Bahwa pelaksanaan kewenangan sesuai dengan Pasal 6 ayat
(1) huruf j UU Minerba juga mengakomodir keberagaman
entitas yang berhak untuk memperoleh WIUPK secara prioritas,
termasuk BUMN, BUMD, dan badan usaha yang dimiliki entitas
nirlaba (non-profit). Dengan melibatkan berbagai pihak,
kewenangan ini mendukung prinsip demokrasi dan keadilan,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 122
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 123 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
memberikan kesempatan kepada lebih banyak pihak dalam
pengelolaan sumber daya mineral dan batubara, serta
memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pengelolaan
sumber daya mineral dan batubara di Indonesia. Kewenangan
ini juga harus diartikan sebagai bentuk responsivitas dan
fleksibilitas pemerintah untuk mengakomodasi kebutuhan
masyarakat yang terus berkembang;
l.
Bahwa
dalam
konteks
yang
lebih
luas,
pelaksanaan
kewenangan ini juga berfungsi sebagai instrumen untuk
mengurangi ketimpangan ekonomi. Dengan memberikan hak
prioritas kepada entitas nirlaba (non-profit), negara dapat
mengarahkan manfaat dari pengelolaan sumber daya mineral
dan batubara ke tangan masyarakat yang membutuhkan,
sehingga meningkatkan kesejahteraan secara masif dan
merata;
m. Bahwa diberikannya kewenangan bagi pemerintah untuk
menentukan pihak-pihak yang berhak mendapatkan WIUPK
secara prioritas justru merupakan bentuk afirmasi yang sejalan
dengan upaya pemerintah untuk terus memastikan bahwa
manfaat pengelolaan sumber daya mineral dan batubara dapat
lebih tepat sasaran serta menjangkau kelompok-kelompok
masyarakat yang memiliki ikatan kuat dengan kebutuhan
sosial-ekonomi masyarakat luas. Pemerintah terus berfokus
pada entitas yang memiliki kapasitas untuk memahami dan
mengakomodir kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput
(grassroots);
n. Bahwa dengan demikian, pernyataan Para Pemohon yang
merasa dirugikan hak konstitusionalnya jelas tidak berdasar,
mengingat kebijakan prioritas ini tidak semata-mata didasarkan
pada
pengutamaan
entitas
tertentu,
melainkan
pada
kemampuan entitas tersebut untuk memberikan manfaat yang
lebih luas dan merata kepada masyarakat umum, termasuk
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 123
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 124 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
individu seperti Para Pemohon. Tujuan dari prioritas ini adalah
untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya mineral
dan batubara juga dilakukan dengan tujuan akhir berupa
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
o. Bahwa lebih jauh, penawaran WIUPK secara prioritas ini juga
harus dipandang
dalam konteks
keadilan
sosial
yang
diamanatkan oleh UUD 1945 sebagai Konstitusi Republik
Indonesia, di mana kebijakan afirmasi dibutuhkan untuk
memastikan bahwa akses terhadap sumber daya mineral dan
batubara juga dapat dikelola oleh entitas yang menyentuh
kehidupan masyarakat secara langsung dan lebih dekat;
p. Bahwa selain memastikan pengelolaan sumber daya mineral
dan batubara dapat berlangsung dengan lebih terbuka dan
bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat, pemberian hak
prioritas kepada badan usaha yang dimiliki entitas nirlaba (non-
profit) juga diharapkan dapat mengurangi perilaku-perilaku
menyimpang dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab
yang selama ini masih ada melakukan pertambangan-
pertambangan secara ilegal dan juga masih banyak lahan-
lahan yang memiliki daya dukung kegiatan pertambangan,
khususnya eks PKP2B, tetapi belum dapat dimaksimalkan
hasilnya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang
mana justru malah mungkin juga masih dinikmati oleh pihak-
pihak yang tidak bertanggung jawab;
q. Bahwa lebih lanjut dalam pertimbangannya, pemerintah
menyadari bahwa salah satu komponen penting dalam struktur
sosial
adalah
kereligiusan
masyarakat
dengan
ormas
keagamaan sebagai penggeraknya. Organisasi ini tidak hanya
berperan dalam mendukung pemenuhan kebutuhan spiritual,
tetapi juga aktif dalam kegiatan sosial yang bertujuan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan jaringan dan
pengaruh yang luas di berbagai lapisan masyarakat, ormas
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 124
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 125 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
keagamaan (selaku pemilik dari suatu badan usaha) memiliki
kemampuan untuk menjangkau komunitas yang sering kali
terlewatkan oleh program-program pemerintah. Peran ormas
keagamaan dalam menyelesaikan permasalahan sosial, seperti
kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan, turut mendukung
tercapainya keadilan dan kemakmuran yang lebih merata di
tengah masyarakat;
r.
Bahwa
sesuai
dengan
hal
tersebut
di
atas,
terbukti
bahwasanya norma Pasal 83A PP 25 Tahun 2024 merupakan
tindak lanjut atas Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba yang
merupakan kewenangan pemerintah yang pelaksanaannya
adalah suatu kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang
telah sesuai pendapat ahli Prof. Dr. Tri Hayati S.H., M.H. dalam
affidavitnya (vide Bukti T-26) dan Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 51-52-59/PUU-VI/2008 (vide Bukti T-28);
s.
Bahwa atas segala hal yang telah diuraikan di atas maka sudah
tepat dan beralasan hukum apabila Yang Mulia Majelis Hakim
Agung
Mahkamah
Agung
Republik
Indonesia
menolak
permohonan a quo yang diajukan oleh Para Pemohon;
3.
Terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan
Pasal 83A secara materiil bertentangan dengan Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2013 tentang Organisasi Masyarakat Keagamaan (vide Bukti T-29),
Termohon menjawab sebagai berikut:
a. Bahwa pada awalnya, kebijakan penawaran WIUPK secara
prioritas diberikan kepada BUMN dan BUMD sebagai langkah
strategis untuk memperkuat entitas perekonomian milik negara.
Dengan demikian, setiap keuntungan yang diperoleh BUMN
dan BUMD akan menjadi pendapatan negara yang kemudian
digunakan untuk mendukung pembiayaan program-program
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 125
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 126 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
pemerintah. Namun, dengan mempertimbangkan luasnya
potensi sumber daya mineral dan batubara di Indonesia,
Pemerintah menyadari bahwa optimalisasi pengelolaannya
perlu diperluas agar lebih mendekatkan diri dengan cita-cita
memakmurkan seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, pelibatan badan
usaha yang dimiliki oleh entitas nirlaba (dalam hal ini badan
usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan) menjadi penting
untuk memaksimalkan manfaat dari pengelolaan sumber daya
alam tersebut. Terlebih, keuntungan yang didapatkan oleh
badan usaha yang dimiliki entitas nirlaba (non-profit) termasuk
ormas keagamaan dapat dimanfaatkan bagi kepentingan orang
banyak dan bukan kepentingan badan usaha tersebut sendiri,
sehingga pelaksanaan penawaran WIUPK secara prioritas juga
perlu ditujukan kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas
keagamaan;
b. Bahwa sebelum memutuskan untuk memilih badan usaha yang
dimiliki oleh ormas keagamaan, pemerintah telah menerapkan
kebijakan hukum yang terbuka yang berpegang teguh pada
asas-asas
moralitas,
keadilan,
dan
rasionalitas
dalam
menentukan dan mengatur tata kelola sumber daya mineral
dan batubara. Hal ini sejalan dengan semangat untuk
meningkatkan manfaat bagi masyarakat luas;
c.
Bahwa selain itu, pemerintah tentu mempertimbangkan latar
belakang ormas keagamaan yang melalui badan usahanya
yang akan mendapatkan penawaran WIUPK secara prioritas.
Di mana salah satu pertimbangan utamanya adalah apakah
ormas keagamaan tersebut memiliki orientasi dan kapasitas
dalam penggerakan roda perekonomian di Indonesia;
d. Bahwa sejalan dengan itu maka di dalam Pasal 83A PP
25/2024 sebagai peraturan pelaksana kewenangan pemerintah
juga diatur bahwa ormas keagamaan yang badan usaha
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 126
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 127 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
miliknya akan menerima penawaran WIUPK secara prioritas
harus menjalankan fungsi ekonomi dan memiliki tujuan
pemberdayaan
masyarakat.
Hal
ini
ditegaskan
dalam
Penjelasan Pasal 83A ayat (1) PP 25/2024, yang menyatakan
bahwa ormas keagamaan yang melalui badan usahanya
berhak mendapatkan penawaran WIUPK secara prioritas
adalah
ormas
keagamaan
yang
salah
satu
organnya
menjalankan
kegiatan
ekonomi
serta
bertujuan
pada
pemberdayaan
ekonomi
anggota
dan
kesejahteraan
masyarakat/umat, yang berbunyi sebagai berikut:
"Yang
dimaksud
dengan
"organisasi
kemasyarakatan
keagamaan" adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan
yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi
serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan
kesejahteraan masyarakat/umat.";
e. Berdasarkan penjabaran kondisi filosofis-yuridis sebagaimana
dijelaskan di atas, Termohon dengan ini menyampaikan bahwa
kehadiran
badan
usaha
yang
dimiliki
oleh
organisasi
kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi
merupakan bagian tidak terpisahkan dari rakyat Indonesia
sesuai dengan fungsi yang dijalankan dalam meningkatkan
kesejahteraan
sosial,
ekonomi,
tingkat
kesehatan
dan
peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui aktivitas
pendidikan. Sebagai konsekuensi, jelas adanya apabila
kehadiran
badan
usaha
yang
dimiliki
oleh
organisasi
kemasyarakatan keagamaan telah sejalan dengan ketentuan
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara;
f.
Lebih lanjut, sejalan dengan semangat pembentukan UU
17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana
diubah dengan UU 16/2017 yang menekankan peran
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 127
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 128 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
organisasi
masyarakat
dalam
memajukan
kesejahteraan
rakyat, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013
tanggal 22 Oktober 2014 pada Angka 3.19.2 (vide Bukti T–30)
juga menggarisbawahi peran organisasi kemasyarakatan
dalam menjalankan tugas dan kegiatannya yang bersifat sosial,
budaya maupun agama yang muaranya akan berkontribusi
pada pembangunan dan kesejahteraan rakyat;
g. Konsisten dengan hal tersebut, pada prinsipnya organisasi
kemasyarakatan keagamaan, yang merupakan bagian dari
organisasi kemasyarakatan, secara umum memiliki cakupan
tujuan dalam mensejahterakan masyarakat secara umum.
Selain itu, Para Pemohon dalam penyampaian dalil ”Dikuasai
negara
untuk
kesejahteraan
rakyat
bukan
organisasi
kemasyarakatan keagamaan, ...” terlihat Para Pemohon tidak
memahami bahwa organisasi kemasyarakatan keagamaan
merupakan wadah umat beragama, yang tidak hanya terbatas
untuk agama tertentu dan sejalan dengan UUD 1945 pada
Pasal 29 ayat (1) yang menyatakan bahwa negara berdasar
atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pasal 29 ayat (2) yang
menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing;
h. Lebih lanjut, UU 16/2017 memberikan ruang bagi ormas
keagamaan untuk menjalankan kegiatan usaha. Selama
kegiatan tersebut sejalan dengan tujuan organisasi dan tidak
bertentangan dengan hukum, ormas dapat berkontribusi dalam
pembangunan masyarakat. Dengan begitu, UU 16/2017 tidak
melarang ormas untuk terlibat dalam kegiatan usaha, selama
kegiatan tersebut mendukung pembangunan. Hal ini sejalan
dengan pendapat Prof. Ali Munhanif, MA., Phd dalam
affidavitnya (vide Bukti T-31) sebagai berikut:
Dalam kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas),
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 128
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 129 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
ormas keagamaan tetap dapat menjalankan kegiatan
komersial selama sesuai dengan anggaran dasarnya dan
tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. UU Ormas
tidak melarang ormas untuk terlibat dalam kegiatan usaha,
selama
kegiatan
tersebut
mendukung
pembangunan
masyarakat. Dalam kasus ini, ormas penerima izin tambang
telah memenuhi syarat administratif dan menyatakan bahwa
pengelolaan tambang akan digunakan untuk mendukung
program-program sosial dan pemberdayaan masyarakat
lokal. Hal ini sesuai dengan prinsip yang diatur dalam UU
Ormas;
i.
Dalam konteks ormas yang dapat menjalankan kegiatan usaha
dalam tujuannya untuk pembangunan masyarakat, dapat
Termohon sampaikan beberapa contoh cakupan tujuan
organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam pembangunan
masyarakat sebagai berikut:
1) Berdasarkan
Pasal
3
Anggaran
Rumah
Tangga
Muhammadiyah (vide Bukti T–32), salah satu usaha yang
dilakukan oleh Muhammadiyah adalah untuk memajukan
perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup
yang berkualitas;
2) Berdasarkan Pasal 9 huruf d Anggaran Dasar Nahdlatul
Ulama (vide Bukti T–33), salah satu usaha yang dilakukan
adalah
di
bidang
ekonomi
untuk
mengupayakan
peningkatan
pendapatan
masyarakat
dan
lapangan
kerja/usaha untuk kemakmuran yang merata;
3) Berdasarkan misi Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia
sebagaimana
ditampilkan
dalam
laman
https://pgi.or.id/weblama/visi-misi/,
salah
satu
misinya
adalah untuk menatalayani kemandirian ekonomi (vide
Bukti T–34);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 129
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 130 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
4) Berdasarkan maksud dan tujuan Majelis Buddhayana
Indonesia
sebagaimana
ditampilkan
dalam
laman
www.buddhayana.or.id/organisasi/2/mbi#,
dalam
rangka
pencapaian maksud dan tujuan, dibentuk pula lembaga
ekonomi dalam struktur organisasinya (vide Bukti T–35);
j.
Berdasarkan hal tersebut, Termohon dapat sampaikan bahwa
sejalan
dengan
semangat
pembentukan
organisasi
kemasyarakatan berdasarkan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
dan UU 17/2013 sebagaimana telah diubah dengan UU
16/2017 untuk kesejahteraan rakyat, secara umum organisasi
kemasyarakatan
keagamaan
mencerminkan
berkontribusi
dalam
perekonomian
bagi
peningkatan
kesejahteraan
masyarakat;
k. Beberapa
organisasi
kemasyarakatan
keagamaan
juga
menegaskan bahwa kebijakan pemerintah dalam pemberian
WIUPK secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh
organisasi kemasyarakatan keagamaan sejalan dengan fungsi
organisasi kemasyarakatan keagamaan dimaksud dalam
berkontribusi
sebesar-besarnya
bagi
kesejahteraan
masyarakat;
l.
Sebagai konsekuensi, dapat Termohon sampaikan bahwa
justru pengaturan ketentuan Pasal 83A PP 25/2024 menjadi
kebijakan
afirmasi
pemerintah
untuk
penguatan
peran
organisasi
kemasyarakatan
keagamaan
dalam
layanan
keumatan/masyarakat baik dari aspek ekonomi, sosial, budaya,
pendidikan, dan kesehatan. Hal ini sekaligus memperkuat
ketahanan energi, mempersempit kesenjangan ekonomi dan
sosial, serta memperkuat pertahanan dan keamanan yang
secara filosofis tertuang dalam ketentuan Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 130
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 131 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
m. Lebih lanjut, terkait kekhawatiran yang disampaikan oleh Para
Pemohon dalam permohonannya bahwa pemberian WIUPK
secara prioritas berdasarkan Pasal 83A PP 25/2024 kepada
badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan
keagamaan dapat menimbulkan konflik horizontal antara
organisasi kemasyarakatan, dapat Termohon sampaikan
bahwa kekhawatiran akan terjadinya benturan kepentingan
antar ormas atau ketegangan dengan komunitas lokal adalah
hal tidak berdasar dan beralasan. Pengalaman historis
Indonesia telah menunjukkan adanya model yang dapat
dicontoh, yakni seperti Nahdlatul Ulama (NU). Sebagai salah
satu ormas Islam terbesar di Indonesia, NU telah membuktikan
kapasitasnya dalam menjaga harmoni sosial dan membangun
kolaborasi lintas kelompok. Melalui berbagai program dan
inisiatif, NU telah berhasil menjadi perekat persatuan umat dan
menjadi contoh nyata bagaimana sebuah ormas dapat
berperan aktif dalam membangun bangsa. Hal ini sejalan
dengan pendapat Prof. Ali Munhanif, MA., Phd dalam
affidavitnya (vide Bukti T-31) sebagai berikut:
● Nahdlatul Ulama, sebagai salah satu organisasi Islam
terbesar
di
Indonesia,
memiliki
hubungan
yang
mendalam dengan masyarakat, tidak hanya melalui
jaringan struktural tetapi juga melalui pendekatan
kultural. Kehadiran Nahdlatul Ulama di tengah komunitas
lokal ditopang oleh peran kyai sebagai pemimpin moral
dan sosial yang dihormati, memungkinkan mereka untuk
menjadi mediator dalam berbagai konflik sosial. Dalam
kasus konflik Poso antara tahun 2000 hingga 2005,
misalnya, Nahdlatul Ulama bekerja sama dengan
organisasi lintas agama untuk meredakan ketegangan
melalui dialog yang mengedepankan nilai persaudaraan
kemanusiaan. Pendekatan serupa juga diterapkan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 131
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 132 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
Nahdlatul Ulama dalam Program Desa Damai di
Kalimantan
Barat,
di
mana
mereka
membantu
menyelesaikan perselisihan lahan antara masyarakat
adat dan perusahaan dengan dialog inklusif yang
melibatkan berbagai pihak.
● Pengalaman ini menunjukkan bahwa NU tidak hanya
memiliki kapasitas untuk memoderasi konflik tetapi juga
mampu membangun harmoni sosial melalui pendekatan
berbasis kearifan lokal. Dalam konteks bisnis tambang,
peran ini memungkinkan NU untuk menjembatani
berbagai kepentingan, termasuk antara pemerintah,
masyarakat lokal, dan pihak lain yang terlibat. Dengan
kepemimpinan kyai yang dihormati, potensi konflik dapat
diredam melalui musyawarah yang menjadi landasan
utama penyelesaian permasalahan.
● Selain itu, NU memiliki sejarah panjang dalam menjalin
kolaborasi lintas agama dan lintas sektor, termasuk
dalam isu lingkungan. Dalam program penyadaran
lingkungan di Jombang, Jawa Timur, NU berhasil
mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pelestarian
sumber daya air dan menanam lebih dari 20.000 pohon
di area yang kritis. Contoh lain adalah program
rehabilitasi lahan kering di Sumba, di mana NU
berkolaborasi
dengan
lembaga
adat
lokal
untuk
meningkatkan
produktivitas
lahan
menggunakan
teknologi
pertanian
organik.
Pengalaman
ini
menunjukkan
bahwa
Nahdlatul
Ulama
memiliki
pendekatan yang inklusif dan berbasis masyarakat, yang
dapat diterapkan dalam konteks pengelolaan tambang
untuk meminimalkan dampak sosial dan lingkungan;
● Kritik terkait kecemburuan antar ormas yang tidak
mendapatkan izin tambang juga dapat dijelaskan melalui
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 132
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 133 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
dinamika
hubungan
Nahdlatul
Ulama
dengan
Muhammadiyah.
Meskipun
terdapat
perbedaan
pandangan
dalam
beberapa
aspek
keagamaan,
Nahdlatul
Ulama
dan
Muhammadiyah
telah
menunjukkan
kemampuan
untuk
menyelesaikan
perbedaan tersebut melalui dialog dan kolaborasi.
Sebagai
contoh,
keduanya
bekerja
sama
dalam
penanganan bencana di Lombok tahun 2018, di mana
Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah mendirikan posko
bantuan
bersama
untuk
masyarakat
terdampak.
Kolaborasi ini menjadi bukti bahwa potensi kecemburuan
antarormas dapat diatasi melalui komunikasi terbuka dan
niat baik, terutama jika terdapat tujuan bersama yang
lebih besar;
● Dalam
konteks
komunitas
lokal,
NU
juga
telah
menunjukkan kapasitas untuk menjadi penengah yang
efektif dalam situasi konflik. Sebagai contoh, dalam
konflik tambang di Rembang, Jawa Tengah, NU
memainkan peran sebagai mediator antara masyarakat
lokal
dan
pemerintah.
Dengan
pendekatan
yang
mengedepankan musyawarah, beberapa isu seperti
akses air bersih dan kompensasi lahan berhasil
diselesaikan. Ini menunjukkan bahwa kehadiran NU di
komunitas lokal dapat membantu menciptakan harmoni
sosial dalam situasi yang berpotensi menimbulkan
ketegangan;
n. Sejalan dengan hal tersebut, untuk menjawab kekhawatiran
Para Pemohon mengenai konflik horizontal dengan masyarakat
atas pemberian WIUPK secara prioritas kepada badan usaha
organisasi kemasyarakatan keagamaan, dapat Termohon
sampaikan bahwa tujuan pemerintah memberikan prioritas
kepada
badan
usaha
yang
dimiliki
oleh
organisasi
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 133
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 134 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
kemasyarakatan keagamaan dalam pengelolaan sumber daya
alam adalah semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, khususnya di daerah. Dalam hal ini, pemerintah
telah dengan bijaksana dalam memberikan batasan yang jelas
agar tidak terjadi penyalahgunaan, mengingat wilayah kerja
yang ditawarkan sangat terbatas, yakni bekas wilayah
pertambangan batubara (eks PKP2B). Sebagai konsekuensi,
kebijakan
ini
tidak
membuka
lahan
baru,
melainkan
memanfaatkan lahan yang sudah ada. Konflik horizontal
dengan masyarakat sekitar/lokal mungkin menjadi relevan
apabila ada pembukaan lahan baru, namun sebagaimana
diketahui, operasionalisasi ketentuan Pasal 83A PP 25/2024
adalah terhadap lahan eks PKP2B yang pada prinsipnya telah
beroperasi sebelumnya, sehingga gesekan dengan masyarakat
lokal tidak ada. Selain itu, jangka waktu pemberian prioritas ini
pun dibatasi hanya lima tahun sejak peraturan ini berlaku.
Dengan demikian, kebijakan ini menunjukkan komitmen
pemerintah dalam memberdayakan masyarakat, namun tetap
mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan. Hal ini
sejalan dengan pendapat Prof. Dr. Tri Hayati, S.H., M.H. dalam
affidavitnya (vide Bukti T-26) sebagai berikut:
● Pasal
83A
ayat
(2)
ada
pembatasan
terhadap
penawaran wilayah kerja bahwa, wilayah kerja yang
ditawarkan merupakan wilayah eks PKP2B. Yang
dimaksud wilayah eks PKP2B adalah wilayah penciutan
pelaksanaan konversi dari rezim kontrak (PKP2B) ke
rezim Izin, sehingga terdapat wilayah pengembalian
kepada negara. Konversi dilakukan karena terjadinya
perubahan regulasi dari UU Nomor 11 Tahun 1967 yang
mengenal rezim kontrak beralih ke UU Nomor 4 Tahun
2009
yang
menghapuskan
rezim
kontrak
menggantikannya
hanya
dengan
rezim
perizinan.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 134
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 135 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
Wilayah penciutan yang dikembalikan kepada negara ini
tentunya
sudah
jelas
potensinya
dan
cadangan
Batubaranya, sehingga wilayah tersebut siap untuk
dilakukan
penambangan.
Untuk
itulah
Pemerintah
mempertimbangkan, jika wilayah tersebut diberikan
kepada pihak swasta yang tujuan utamanya adalah
bisnis semata mencari keuntungan, tentu akan lebih
memberi manfaat yang luas bila diberikan kepada
organisasi
kemasyarakatan.
Itulah
pertimbangan
kecermatan pemerintah dalam membuat kebijakan
prioritas;
● Selain itu dapat ditegaskan juga bahwa penawaran
wilayah kerja kepada ormas keagamaan, bukanlah
membuka lahan baru untuk kegiatan penambangan
batubara, akan tetapi hanya lahan sisa dari penciutan
wilayah konversi dari kontrak ke izin. Jadi wilayahnya
memang sangat terbatas, karena konversi kontrak itupun
hampir selesai dilakukan. Karena itu pemerintah juga
membatasi bahwa penawaran WIUPK hanya berlaku
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 berlaku. Artinya
tahun 2029 sudah tidak ada lagi penawaran wilayah eks
PKP2B yang memberikan prioritas kepada ormas
keagamaan;
● Pengaturan lainnya yang memberi pembatasan adalah,
bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi
kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha, tidak
dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa
persetujuan menteri (Pasal 83A ayat 2 PP 25 Tahun
2024). Dari pasal tersebut terlihat bahwa, yang
menjalankan kegiatan penambangan adalah bukan
ormas keagamaannya melainkan badan usaha yang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 135
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 136 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
dibentuk oleh ormas tersebut. Kemudian badan usaha
tersebut pun harus memenuhi persyaratan-persyaratan
sebagaimana ditentukan dalam UU Minerba untuk
mendapatkan IUPK tersebut (antara lain persyaratan
administratif,
teknis,
financial,
lingkungan
dan
kewilayahan). Selain itu, pasal ini juga melarang badan
usaha
ormas
keagamaan
tersebut
untuk
memindahtangankan
dan/atau
mengalihkan
IUPK
dan/atau kepemilikan saham, tanpa persetujuan menteri
(Pasal 83A ayat 3 PP 25 Tahun 2024);
● Pengaturan lainnya yang memberi pembatasan adalah,
bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi
kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha, tidak
dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa
persetujuan menteri (Pasal 83A ayat 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024). Dari pasal tersebut
terlihat
bahwa,
yang
menjalankan
kegiatan
penambangan adalah bukan ormas keagamaannya
melainkan badan usaha yang dibentuk oleh ormas
tersebut. Kemudian badan usaha tersebut pun harus
memenuhi
persyaratan-persyaratan
sebagaimana
ditentukan dalam UU Minerba untuk mendapatkan IUPK
tersebut (antara lain persyaratan administratif, teknis,
financial, lingkungan dan kewilayahan). Selain itu, pasal
ini juga melarang badan usaha ormas keagamaan
tersebut
untuk
memindahtangankan
dan/atau
mengalihkan IUPK dan/atau kepemilikan saham, tanpa
persetujuan menteri (Pasal 83A ayat 3 Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024);
● Begitu
juga
kepemilikan
saham,
organisasi
kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha yang
dibentuk harus mayoritas dan menjadi pengendali (Pasal
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 136
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 137 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
83A ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2024). Dengan demikian diharapkan akan membantu
pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan. Dan
pembatasan lainnya adalah, badan usaha yang dibentuk
ormas, dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B
sebelumnya dan/atau afiliasinya (Pasal 83A ayat 5
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024). Hal ini
untuk menghindari terjadinya broker dalam kegiatan
penambangan;
o. Sebagai kesimpulan, terhadap argumentasi Pemohon yang
mengatakan bahwa ketentuan Pasal 83A ayat (4) bertentangan
dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan
pernyataan yang mengada-ada dan tanpa dasar. Hal ini
sebagaimana Termohon jelaskan bahwa pemberian WIUPK
komoditas batubara kepada badan usaha yang dimiliki oleh
organisasi kemasyarakatan keagamaan dimaksudkan untuk
peningkatan kesejahteraan masyarakat luas sehingga sejalan
dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu,
pemberian WIUPK komoditas batubara secara prioritas kepada
badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan
keagamaan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
huruf j Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara;
4.
Terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan pelaksanaan
ketentuan Pasal 83A PP 25 Tahun 2024 yang memberikan
kesempatan kepada ormas keagamaan untuk melakukan kegiatan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 137
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 138 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
usaha pertambangan akan menimbulkan potensi kerusakan pada
lingkungan hidup, Termohon menjawab sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 83A PP 25 Tahun 2024 mengatur bahwa
dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK
eks wilayah PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas
kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan;
b. Bahwa seluruh pihak yang akan melakukan pertambangan
mineral dan batubara, termasuk badan usaha yang dimiliki oleh
ormas keagamaan, tetap harus memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam UU Minerba dan peraturan pelaksanaannya.
Dengan kata lain, ketentuan ini menekankan prinsip kesetaraan
dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya mineral dan
batubara, di mana semua pihak yang terlibat harus mematuhi
aturan dan regulasi yang ada;
c. Bahwa penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan
usaha
yang
dimiliki
oleh
organisasi
kemasyarakatan
keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83A PP
25/2024 tidak secara langsung membuat pihak yang menerima
WIUPK tersebut dapat langsung melaksanakan kegiatan usaha
pertambangan karena setelah menerima WIUPK, pihak
tersebut tetap harus memenuhi persyaratan untuk dapat
memperoleh
IUPK
guna
melaksanakan
pengelolaan
pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5
Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan berusaha Berbasis Risiko Sektor
Energi dan Sumber Daya Mineral (vide bukti T-36), antara lain:
1) Pemenuhan Persyaratan Administratif
Persyaratan
administratif
yang
perlu
dipenuhi
untuk
memperoleh IUPK termasuk namun tidak terbatas pada
penyampaian surat permohonan, nomor induk berusaha dan
susunan pengurus badan usaha;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 138
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 139 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
2) Pemenuhan Persyaratan Teknis
Persyaratan teknis yang perlu dipenuhi untuk memperoleh
IUPK termasuk namun tidak terbatas pada surat pernyataan
dari
ahli
pertambangan
dan/atau
geologi
yang
berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun;
3) Pemenuhan Persyaratan Lingkungan
Persyaratan
lingkungan
yang
perlu
dipenuhi
untuk
memperoleh IUPK termasuk namun tidak terbatas pada
kepatuhan
terhadap
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
di
bidang
perlindungan
dan
pengelolaan
lingkungan
hidup
termasuk
untuk
memperoleh
izin
lingkungan sebelum melakukan kegiatan operasi produksi
pertambangan;
4) Pemenuhan Persyaratan Finansial
Persyaratan finansial yang perlu dipenuhi untuk memperoleh
IUPK termasuk namun tidak terbatas pada penempatan
jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi,
pembayaran atas nilai kompensasi data informasi, dan surat
keterangan fiskal sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan yang membuktikan tidak
adanya tunggakan atas pajak badan usaha;
d. Bahwa selanjutnya, selain harus memenuhi persyaratan untuk
memperoleh
IUPK,
setiap
badan
usaha
yang
akan
melaksanakan kegiatan usaha pertambangan juga diwajibkan
untuk memperoleh persetujuan lain sebagai pendukung IUPK,
antara lain:
1) Persetujuan tentang Penggunaan Kawasan Hutan
Dalam hal WIUPK berlokasi di dalam kawasan hutan, maka
pemilik
IUPK
perlu
untuk
memperoleh
Persetujuan
Penggunaan Kawasan Hutan yang merupakan izin yang
diberikan untuk memanfaatkan kawasan hutan dalam
kegiatan pertambangan, dengan syarat untuk menjaga
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 139
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 140 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
kelestarian lingkungan, berdasarkan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021
tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan
Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan,
Serta Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dicabut
sebagian oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyelesaian
Usaha dan/atau Kegiatan Terbangun di Kawasan Suaka
Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru dan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Kehutanan (vide bukti T-37);
2) Persetujuan Lingkungan
Persetujuan
lingkungan
menjamin
bahwa
kegiatan
pertambangan yang berpotensi berdampak pada lingkungan
harus menjalani evaluasi melalui analisis mengenai dampak
lingkungan (AMDAL) dan mendapatkan persetujuan dari
pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (2) dan
(3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (vide Bukti
T-38) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
3) Persetujuan Pengelolaan Terminal Khusus atau Terminal
untuk Kepentingan Sendiri
Persetujuan pengelolaan terminal khusus atau terminal untuk
kepentingan sendiri diperlukan bagi badan usaha yang ingin
membangun
terminal
khusus
atau
terminal
untuk
kepentingan
sendiri
untuk
mendukung
kegiatan
pertambangan, memastikan operasional terminal mematuhi
regulasi
dan
standar
yang
ditetapkan,
berdasarkan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 140
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 141 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan
Sendiri (vide bukti T-39);
e. Bahwa apabila persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan tersebut di atas tidak terpenuhi, pihak
yang bersangkutan tidak dapat melakukan kegiatan usaha
pertambangan pada WIUPK tersebut. Hal ini juga merupakan
wujud komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan
masyarakat
dan
lingkungan,
serta
memastikan
bahwa
pengelolaan sumber daya mineral dan batubara dilakukan
secara bertanggung jawab dan berkelanjutan;
Selain itu, dalam mengajukan permohonan penawaran WIUPK
secara prioritas, badan usaha yang dimiliki oleh ormas
keagamaan
seharusnya
juga
telah
mempertimbangkan
kesanggupan pemenuhan persyaratan dan potensi sumber
daya dalam WIUPK dimaksud;
f.
Bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dengan
diberlakukannya Pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024, tidak
menghilangkan hak setiap warga negara untuk turut terlibat
dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Justru
sebaliknya, dengan adanya kewenangan penawaran WIUPK
secara prioritas baik kepada BUMN, BUMD, maupun badan
usaha yang dimiliki entitas nirlaba (non-profit), dalam hal ini
yang dimiliki ormas keagamaan, maka setiap warga negara,
termasuk Para Pemohon malah diberikan kesempatan yang
lebih besar untuk terlibat dan menerima manfaat atas
pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Selain itu,
setiap pelaku usaha baik BUMN, BUMD, Swasta dan Badan
Usaha
yang
dimiliki
oleh
organisasi
kemasyarakatan
keagamaan mendapatkan perlakuan yang sama terhadap
pemenuhan persyaratan yang wajib dipenuhi, salah satunya
adalah persyaratan lingkungan berupa kajian AMDAL sebagai
syarat mutlak dalam melakukan pengelolaan pertambangan,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 141
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 142 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
sehingga tidak ada jaminan badan usaha yang dimiliki ormas
keagamaan dapat melakukan kegiatan pertambangan dengan
mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
(IUP-OP) apabila tidak memenuhi persyaratan;
Bahwa atas segala hal yang telah diuraikan di atas, maka sudah
tepat dan beralasan hukum apabila Yang Mulia Majelis Hakim
Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan
a quo yang diajukan oleh Para Pemohon;
V. Petitum
Berdasarkan seluruh uraian dan penjelasan di atas, Termohon
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Agung pada Mahkamah
Agung Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan uji materiil a quo, dapat memberikan putusan dengan amar
sebagai berikut:
1.
Menerima Jawaban Termohon untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3.
Menyatakan
menolak
permohonan
Para
Pemohon
untuk
seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Para
Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
4.
Menyatakan ketentuan Pasal 83A Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara tidak
bertentangan dengan Pasal 75 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara;
5.
Menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara, sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 142
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 143 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
6.
Memerintahkan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini;
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil jawabannya,
Termohon telah mengajukan bukti berupa:
1.
Fotokopi Surat Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
Nomor
535/A.5/B.7/2024
tanggal
13
November
2024
tentang
Penundaan
Penyampaian
Jawaban
(c.q.
Termohon)
terhadap
Permohonan Hak Uji Materil Dengan Register Nomor 52 P/HUM/2024
(Bukti T-1);
2.
Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung (Bukti T-2);
3.
Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor 54P/HUM/2013 tanggal 19
Desember 2013 (Bukti T-3);
4.
Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor 62P/HUM/2013 tanggal 18
November 2013 (Bukti T-4);
5.
Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor 49 P/HUM/2017 tanggal 2
Oktober 2017 (Bukti T-5);
6.
Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor 11 P/HUM/2014 (Bukti T-
6);
7.
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003
tanggal 21 Desember 2004 (Bukti T-7);
8.
Fotokopi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Bukti T-8);
9.
Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
(Bukti T-9);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 143
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 144 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
10. Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Bukti T-10);
11. Fotokopi Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia
kepada
Presiden
Republik
Indonesia
Nomor
T-
378/HK.01/MEM.B/2023 tanggal 2 Mei 2023 hal Izin Prakarsa
Penyusunan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021
(Bukti T-11);
12. Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Bukti T-12);
13. Fotokopi Surat Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor B-613/M/D-
1/Hk.02.02/06/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal Persetujuan lzin
Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
(Bukti T-13);
14. Fotokopi Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia Nomor T-971/KP.03/SJN.H/2023 Tanggal 4 Juli 2023 perihal
Permintaan Penunjukan Keanggotaan Panitia Antar Kementerian
Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan
Atas
Peraturan
Pemerintah
Nomor
96
Tahun
2021
tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
(Bukti T-14);
15. Fotokopi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia Nomor 574.K/HK.02/SJN.H/2023 tanggal 17 Juli 2023
tentang Panitia Antarkementerian Penyusunan Rancangan Peraturan
Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96
Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara (Bukti T-15);
16. Fotokopi Surat Plt. Kepala Biro Hukum atas nama Plt. Sekretaris
Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 144
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 145 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
Indonesia Nomor 260.Und/HK.01/SJH/2/2023 tanggal 13 Juli 2023,
perihal Undangan Kick Off Rapat Panitia Antar Kementerian (Bukti T-
16);
17. Fotokopi Surat Plt. Kepala Biro Hukum atas nama Plt. Sekretaris
Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia Nomor 303.Und/HK.01/SJH.2/2023 tanggal 8 Agustus 2023
perihal Undangan Rapat Panitia Antar Kementerian (Bukti T-17);
18. Fotokopi Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia Nomor T-754/HK.01/MEM.S/2023 tanggal 15 September
2023 perihal Permohonan Pengharmonisan Rancangan Peraturan
Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96
Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara (Bukti T-18);
19. Fotokopi Surat Plh. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PPE.UM.01.01-
216 tanggal 6 Oktober 2023 perihal Undangan Rapat (Bukti T-19);
20. Fotokopi Surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PPE.PP.03.03-
2201 tanggal 21 November 2023 perihal Undangan Rapat Harmonisasi
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Bukti T-20);
21. Fotokopi Surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan atas
nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor PPE.PP.03.03-
2231 tanggal 23 November 2023 perihal Penyampaian Hasil
Pengharmonisasian
Rancangan
Peraturan
Pemerintah
tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
(Bukti T-21);
22. Fotokopi Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia
kepada
Presiden
Republik
Indonesia
Nomor
T-
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 145
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 146 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
916/HK.01/MEM.S/2023
tanggal
29
November
2023
perihal
Permohonan Penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
(Bukti T-22);
23. Fotokopi Surat Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral,
Menteri
Badan
Usaha
Milik
Negara,
dan
Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor B-
79/M/D-1/HK.02.02/02/2024
tanggal
5
Februari
2024
perihal
Permintaan Paraf pada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
(Bukti T-23);
24. Fotokopi Surat Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral,
Menteri
Badan
Usaha
Milik
Negara,
dan
Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor B-
155/M/D-1/HK.02.02/03/2024
tanggal
26
Maret
2024
perihal
Permintaan Paraf dan Paraf Ulang pada Naskah Rancangan Peraturan
Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96
Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara (Bukti T-24);
25. Fotokopi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Bukti T-
25);
26. Asli Keterangan Ahli (affidavit) Prof. Dr. Tri Hayati, S.H., M.H. (Bukti T-
26);
27. Asli Keterangan Ahli (affidavit) Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si.,
(Bukti T-27);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 146
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 147 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
28. Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008
(Bukti T-28);
29. Fotokopi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Masyarakat Keagamaan menjadi Undang-Undang
(Bukti T-29);
30. Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 (Bukti
T-30);
31. Asli Keterangan Ahli (affidavit) Prof. Ali Munhanif, MA., PhD. (Bukti T-
31);
32. Fotokopi
Anggaran
Dasar
dan
Anggaran
Rumah
Tangga
Muhammadiyah (Bukti T-32);
33. Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul
Ulama (Bukti T-33);
34. Print Out Laman Visi Misi Persatuan Gereja Indonesia (PGI)
https://pgi.or.id/weblama/visi-misi (Bukti T-34);
35. Print
Out
Laman
Visi
Misi
Keluarga
Buddhayana
Indonesia
www.buddhayana.or.id/organisasi/2/mbi# (Bukti T-35);
36. Fotokopi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5
Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi
dan Sumber Daya Mineral (Bukti T-36);
37. Fotokopi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
14 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Usaha dan/atau Kegiatan
Terbangun di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan
Taman Buru (Bukti T-37);
38. Fotokopi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Bukti T-38);
39. Fotokopi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 52
Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan
Sendiri (Bukti T-39);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 147
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 148 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hak
uji materiil dari Para Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak
uji materiil Para Pemohon adalah Pasal 83A Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral Dan Batubara (vide Bukti P-50);
Menimbang, bahwa sebelum Mahkamah Agung mempertimbangkan
tentang substansi permohonan yang diajukan Para Pemohon, maka terlebih
dahulu akan dipertimbangkan apakah permohonan a quo memenuhi
persyaratan formal, yaitu apakah Para Pemohon mempunyai kepentingan
untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil, sehingga Para
Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan
a quo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 A ayat (2) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 1 ayat (4) dan
Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2011
tentang Hak Uji Materiil;
Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil
berupa Pasal 83A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan
Batubara merupakan peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang, sehingga Mahkamah Agung berwenang untuk mengujinya;
Menimbang, bahwa Para Pemohon adalah kelompok masyarakat dan
perorangan Warga Negara Indonesia yang merasa dirugikan oleh objek
permohonan, karena objek permohonan berpotensi menimbulkan kerusakan
lingkungan hidup, konflik masyarakat, ketidakadilan sosial, dan eksploitasi
akibat pertambangan;
Bahwa dengan adanya potensi kerugian tersebut, maka Para
Pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 148
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 149 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas
terbukti Para Pemohon mempunyai kepentingan dan oleh karenanya
memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan a quo karena
haknya dirugikan atas berlakunya Pasal 83A Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral Dan Batubara yang menjadi objek permohonan
keberatan hak uji materiil, oleh karena itu secara yuridis Para Pemohon
mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji
materiil atas Pasal 83A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan
Batubara, sehingga memenuhi syarat formal yang ditentukan dalam Pasal 1
ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 dan Pasal 31
A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa karena permohonan terhadap obyek hak uji
materiil diajukan oleh Para Pemohon yang mempunyai legal standing maka
permohonan a quo secara formal dapat diterima;
Menimbang,
bahwa
selanjutnya
Mahkamah
Agung
mempertimbangkan substansi objek permohonan keberatan hak uji materiil
apakah Pasal 83A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan
Batubara bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi yaitu Pasal 75 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai
berikut;
-
Bahwa objek permohonan secara formil telah sesuai hukum, karena
dibentuk oleh Termohon yang berwenang sesuai dengan asas dan
prosedur pembuatan peraturan perundang-undangan yang baik, mulai
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 149
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 150 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan
pengesahan, hingga pengundangan;
-
Bahwa objek permohonan secara materiil tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan di atasnya, sebagai berikut:
-
Bahwa norma dalam objek permohonan berisi Wilayah lzin Usaha
Pertambangan Khusus (WIUPK) eks PKP2B dapat dilakukan
penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki
oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan, di mana kepemilikan
saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan
usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali, yang tidak dapat
dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri,
dan penawaran Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus
tersebut hanya berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
berlakunya objek permohonan;
-
Bahwa objek permohonan mengatur pemberian prioritas pada
tahap penentuan Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus
sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf j Undang-Undang
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berbeda
konteks dengan dalil Para Pemohon berupa Pasal 75 Undang-
Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang
mengatur
pemberian
prioritas
pada
tahap
lzin
Usaha
Pertambangan Khusus (IUPK);
-
Bahwa objek permohonan tersebut berisi kata "dapat" yang
bermakna diskresi, bukan keharusan, oleh karenanya tidak serta
merta badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan
keagamaan akan mendapatkan izin usaha pertambangan;
-
Bahwa Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan
Batubara
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Normor 25 Tahun 2024 telah mengatur syarat badan
usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan dapat memperoleh
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 150
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 151 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
izin usaha pertambangan, yaitu harus memenuhi prinsip dan
norma pertambangan yang baik, mulai dari kelayakan aspek
teknis, perlindungan lingkungan hidup, manajerial, finansial hingga
pemberdayaan masyarakat;
-
Bahwa objek permohonan merupakan pengejawantahan asas
keadilan
dan
pemerataan
pemanfaatan
tambang,
agar
pertambangan tidak hanya dikuasai oleh korporasi besar semata;
-
Bahwa
objek
permohonan
akan
mencegah
organisasi
kemasyarakatan memperoleh izin usaha pertambangan dan
melaksanakan penambangan secara kurang bertanggung jawab,
oleh karenanya objek permohonan telah memberi beberapa syarat
dan pembatasan, berupa:
-
Hanya diberikan atas lahan eks PKP2B, yang belum
dimanfaatkan
secara
optimal
dan
akan
mencegah
pemanfaatannya oleh pihak lain yang tidak bertanggung
jawab;
-
Penawaran Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus-nya
hanya berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
berlakunya objek permohonan;
-
Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan
dalam
badan
usaha
harus
mayoritas
dan
menjadi
pengendali;
-
Izin usaha pertambangan yang diterima tidak dapat dialihkan
tanpa persetujuan menteri;
-
Badan usaha harus memenuhi persyaratan-persyaratan
berdasarkan rezim Undang-Undang tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara, berupa persyaratan administratif,
teknis, finansial, lingkungan dan kewilayahan;
-
Bahwa norma objek permohonan juga pernah diajukan Hak Uji
Materiil terhadap Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 151
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 152 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 35
P/HUM/2024 dengan amar ditolak;
-
Bahwa
objek
permohonan
akan
mewujudkan
keadilan,
masyarakat,
pemerataan,
dan
pemberdayaan
pelaksanaan
penambangan secara baik;
-
Bahwa adapun mengenai dalil Para Pemohon yang lain berupa:
-
Tidak
adanya
definisi
organisasi
kemasyarakatan
keagamaan, telah dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 83A
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96
Tahun
2021
tentang
Pelaksanaan
Kegiatan
Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara;
-
Kekhawatiran Para Pemohon bahwa objek permohonan
"akan menimbulkan bencana ekonomi, sosial, dan ekologi,
serta marginalisasi, eksklusi, kekerasan, dan pelanggaran
hak asasi manusia" berada pada ranah pelaksanaan norma,
yaitu sebagai bentuk pelanggaran norma objek sengketa,
oleh karenanya menjadi kewajiban bersama semua pihak
berkepentingan
(termasuk
Para
Pemohon)
untuk
memastikan dan mengontrol pelaksanaan penambangan
yang dilakukan oleh badan usaha dilaksanakan secara baik;
Berdasar pertimbangan di atas, maka:
-
Objek permohonan tidak melanggar asas-asas peraturan perundang-
undangan, baik asas-asas terkait pembentukan peraturan perundang-
undangan maupun asas-asas terkait materi peraturan perundang-
undangan;
-
Objek permohonan selain tidak melanggar peraturan perundang-
undangan di atasnya dan asas-asas peraturan perundang-undangan
yang baik, juga:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 152
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 153 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
-
secara filosofis telah sesuai dengan falsafah bangsa berupa akses
keadilan bagi masyarakat, pemerataan,
dan
perlindungan
lingkungan hidup, khususnya dari kerusakan akibat kegiatan
pertambangan yang tidak baik;
-
secara sosiologis telah memenuhi kebutuhan masyarakat, berupa
jaminan kepastian hukum dan berusaha bagi warga masyarakat,
menjamin kegiatan penambangan yang melindungi lingkungan
hidup, memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat setempat,
hingga meningkatkan pendapatan negara berupa Penerimaan
Negara Bukan Pajak;
-
secara yuridis telah dan akan mengatasi permasalahan hukum
dan mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan
semua aturan yang ada terkait izin usaha tambang bagi organisasi
kemasyarakatan guna menjamin kepastian hukum, rasa keadilan
masyarakat, hingga perlindungan lingkungan hidup;
Menimbang,
bahwa
berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan
tersebut terbukti bahwa Pasal 83A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral Dan Batubara tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 75 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
karenanya permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon harus
ditolak, dan selanjutnya sebagai pihak yang kalah Para Pemohon dihukum
untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 153
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 154 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturan perundang-
undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon:
I. YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA
(WALHI), II. JARINGAN ADVOKASI TAMBANG (JATAM) NASIONAL,
III. JARINGAN ADVOKASI TAMBANG (JATAM) SULAWESI TENGAH,
IV. SOLIDARITAS PEREMPUAN, V. NALADWIPA INSTITUTE FOR
SOCIAL AND CULTURAL STUDIES, VI. TREND ASIA, VII. ASMAN AZIZ,
VIII. BUYUNG MARAJO, IX. INAYAH W.D. RAHMAN, X. KISWORO DWI
CAHYONO, S.P., S.H., XI. MARETA SARI, XII. RIKA IFFATI FARIHAH,
XII. SANAULLAILI, S.H.I., XIV. SITI MAEMUNAH, XV. WAHYU AGUNG
PERDANA, XVI. DWI PUTRA KURNIAWAN, XVII. TRIGUS DODIK
SUSILO, XVIII. MASDUKI tersebut;
Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah
Agung pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025, oleh Prof. Dr. H. Yulius, S.H.,
M.H., Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang ditetapkan
oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan
Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi,
S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan
dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dewi Eliza Kusumaningrum,
S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis:
Ketua Majelis,
ttd.
ttd.
Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H.
Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 154
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 155 dari 155 halaman. Putusan Nomor 52 P/HUM/2024
Anggota Majelis:
ttd.
Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd.
Dewi Eliza Kusumaningrum, S.H., M.H
Biaya-biaya:
1. Meterai
Rp 10.000,00
2. Redaksi
Rp 10.000,00
3. Administrasi PK Rp 980.000,00
Jumlah
Rp1.000.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. Hendro Puspito, S.H., M. Hum.
NIP 19610514 198612 1 001
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 155
