HUM
2024
50 P/HUM/2024
Pemohon: AHMAD RIFAI SH. MH
Termohon: 1. BUPATI BANYUWANGI. 2. KETUA DPRD KABUPATEN BANYUWANGI
Tanggal Putusan: 2025-01-13
Ringkasan Putusan
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 50 P/HUM/2024 Tahun 2025 AHMAD RIFAI, SH.,MH vs 1. BUPATI BANYUWANGI., 2. KETUA DPRD KABUPATEN BANYUWANGI;;
Teks Putusan
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 1 dari 24 halaman. Putusan Nomor 50 P/HUM/2024
PUTUSAN
Nomor 50 P/HUM/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Pasal 70 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum, pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut,
dalam perkara:
AHMAD RIFA’I, S.H., M.H., kewarganegaraan Indonesia, tempat
tinggal Perum. Adimas Regency, Blok O-01, Dusun Krajan I, RT
03/RW 05, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, Kabupaten
Banyuwangi, pekerjaan Advokat;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
melawan:
I. BUPATI BANYUWANGI, tempat kedudukan Jalan Jenderal Ahmad
Yani, Nomor 100, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Banyuwangi,
Kabupaten Banyuwangi, Kode Pos 68416;
Selanjutnya memberi kuasa kepada H. Oesnawi, S.H., dan kawan-
kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 November 2024;
II. KETUA DPRD KABUPATEN BANYUWANGI,, tempat kedudukan
Jalan Adi Sucipto, Nomor 01, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan
Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Kode Pos 68416;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon I dan Termohon II;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya
tertanggal 4 Januari 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung
pada tanggal 27 September 2024 dan diregister dengan Nomor 50
P/HUM/2024 telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 2 dari 24 halaman. Putusan Nomor 50 P/HUM/2024
terhadap Pasal 70 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum, dengan dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Pendahuluan;
Bahwa sebelum Pemohon menguraikan alasan-alasan permohonan
keberatan hak uji materiil ini, maka terlebih dahulu Pemohon sampaikan
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi telah membentuk
dan masih berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor
12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Lembaran Daerah
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/C, tanggal 12
September 2011 (Bukti P-01) yang telah diubah dan masih berlaku
salah satunya melalui Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi
Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum, Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi
Tahun 2017 Nomor 462-17/2017, tanggal 29 Desember 2017; (Bukti
P-02)
2. Bahwa permohonan keberatan hak uji materiil ini diajukan karena
Pasal 70 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum,
Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/C,
tanggal 12 September 2011 diduga bertentangan dengan Peraturan
perundang-undangan tingkat lebih tinggi;
II. Dasar Hukum Pemohon;
Bahwa Pemohon mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil
Pasal 70 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum,
Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/C,
tanggal 12 September 2011, didasarkan yang pada pokoknya sebagai
berikut:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 3 dari 24 halaman. Putusan Nomor 50 P/HUM/2024
1. Bahwa permohonan keberatan hak uji materiil ini didasarkan pada
ketentuan Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Mahkamah Agung
berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-
undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
undang-undang”;
2. Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung, Pasal 31 menyatakan:
1) Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-
undang;
2) Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau
pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;
3. Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 9 ayat
(2) menyatakan ”Dalam hal satu peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang diduga bertentangan dengan undang-undang,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung”;
4. Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung Pasal 31A menyatakan:
1) Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh
Pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Agung dan dibuat
secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;
2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 4 dari 24 halaman. Putusan Nomor 50 P/HUM/2024
berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang, yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-
Undang; atau
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat;
5. Bahwa Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01
Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, Pasal 1 menyatakan dalam
Peraturan Mahkamah Agung ini, yang dimaksud dengan:
1) Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materi
muatan Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-undang
terhadap Peraturan Perundang-undangan tingkat lebih tinggi;
2) Peraturan Perundang-undangan adalah kaidah hukum tertulis yang
mengikat umum di bawah undang-undang;
3) Permohonan Keberatan adalah suatu permohonan yang berisi
keberatan
terhadap
berlakunya
suatu
Peraturan
Perundangundangan yang diduga bertentangan dengan suatu
Peraturan Perundang-undangan tingkat lebih tinggi yang diajukan
ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan putusan;
4) Pemohon
keberatan
adalah
kelompok
masyarakat
atau
perorangan yang mengajukan permohonan keberatan kepada
Mahkamah Agung atas berlakunya suatu Peraturan Perundang-
Undangan tingkat lebih rendah dari Undang-Undang;
5) Termohon adalah Badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang
mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan;
III. Kedudukan Hukum Dan Kepentingan Hukum Pemohon;
1. Bahwa Pemohon adalah penduduk Kabupaten Banyuwangi yang
beralamat di Perum Adimas Regency, Blok O-01, Dusun Krajan I,
RT03/RW05, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, Kabupaten
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 5 dari 24 halaman. Putusan Nomor 50 P/HUM/2024
Banyuwangi (Bukti P-03), sebagai pemilik kendaraan sepeda motor
Yamaha Mio Gear, Tahun 2022, Warna Putih, Nomor Polisi P 3127
QAP,
Nomor
Rangka
MH3SEG710NJ083075,
Nomor
Mesin
E32WE0101629 yang telah membayar pajak kendaraan bermotor
tersebut di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap
(SAMSAT) Benculuk Cluring di Banyuwangi, pada tanggal 26 Juli
2023 (Bukti P-04). Pada saat melakukan pembayaran pajak
kendaraan bermotor tersebut sekaligus “secara paksa” ditarik biaya
parkir berlangganan atas sepeda motor tersebut sebesar Rp35.000,00
(Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan keterangan pada Surat Tanda
Nomor Kendaraan adalah ”Parkir Berlangganan Lunas”;
2. Bahwa penarikan biaya parkir berlangganan sebesar Rp35.000,00
(tiga puluh lima ribu rupiah) untuk jangka waktu 1 tahun “secara
paksa” ini, yakni bersamaan dengan ketika Pemohon membayar pajak
kendaraan bermotor tersebut telah merugikan Pemohon;
3. Bahwa penarikan biaya parkir berlangganan selama 1 (satu) tahun
tersebut,
berdasarkan
pada
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Pasal 70, sebagai berikut:
(1) Guna meningkatkan efektifitas dan peningkatan Pendapatan
Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penarikan parkir
dengan sistem parkir berlangganan bagi kendaraan berplat Nomor
kendaraan Daerah;
(2) Sistem penarikan parkir berlangganan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Pasal ini dapat dilakukan kerjasama dengan Provinsi
jawa
Timur
melalui
Kantor
Samsat
bersamaan
dengan
pembayaran pajak Kendaraan bermotor dan/atau perpanjangan
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
(3) Teknis pelaksanaan penarikan parkir berlangganan dimaksud
pada ayat (3) pasal ini dituangkan dalam kesepakatan bersama;
Penjelasan: Cukup jelas;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 6 dari 24 halaman. Putusan Nomor 50 P/HUM/2024
4. Bahwa besaran retribusi parkir berlangganan tersebut di atas terakhir
diatur dalam Lampiran V Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi
Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum, sebagai berikut:
4. Parkir Berlangganan;
a. Kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan roda 3
(tiga)
b. Kendaraan bermotor roda 4 (empat)
Rp35.000,00
Rp70.000,00
IV. Alasan Hukum Pemohon:
1. Bahwa Pasal 70 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor
1/C, tanggal 12 September 2011) diduga bertentangan dengan Pasal 6
ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan,
yang
menyebutkan:
”Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan
asas:
a. pengayoman;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan;
f. bhinneka tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i. ketertiban dan kepastian hukum; dan /atau
j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan”;
2. Bahwa Pasal 70 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 7 dari 24 halaman. Putusan Nomor 50 P/HUM/2024
Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011
Nomor 1/C, tanggal 12 September 2011) diduga bertentangan dengan
Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik, yang menyebutkan:
”Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan:
a. kepentingan umum;
b. kepastian hukum;
c. kesamaan hak;
d. keseimbangan hak dan kewajiban;
e. keprofesionalan;
f. partisipatif;
g. persamaan perlakuan/ tidak diskriminatif;
h. keterbukaan;
i. akuntabilitas;
j. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan;
k. ketepatan waktu; dan
l. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan”;
3. Bahwa ketentuan penarikan/pungutan biaya parkir berlangganan yang
ditarik/dipungut di depan dan dilakukan “secara paksa” bersamaan
dengan pemilik kendaraan bermotor pada waktu membayar pajak
kendaraan bermotor tersebut adalah bertentangan dengan prinsip
retribusi itu sendiri, yaitu Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah yang berbunyi:
”Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan
Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu
yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah
untuk kepentingan orang pribadi atau badan”;
4. Bahwa pada pokoknya retribusi adalah pembayaran atas jasa atau
prestasi tertentu langsung yang khusus disediakan dan/atau diberikan
oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 8 dari 24 halaman. Putusan Nomor 50 P/HUM/2024
yang didasarkan kepada kehendak bebas penerima jasa, akan
menggunakan atau tidak;
5. Bahwa tidak semua pemilik/pengguna kendaraan bermotor warga
Banyuwangi
yang
telah
”dipaksa”
membayar
retribusi
parkir
berlangganan pernah menggunakan fasilitas parkir yang disediakan
oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, karena banyak warga
Banyuwangi yang tinggal di pelosok desa, sehingga norma ”sistem
parkir berlangganan” bertentangan dengan asas keadilan;
6. Bahwa
berdasarkan
penelusuran
Pemohon,
pada
tanggal
9
September 2014, Mahkamah Agung juga telah memutus perkara
permohonan keberatan hak uji materiil tentang norma ”parkir
berlangganan” yaitu Pasal 38A Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum, Perkara Nomor 49 P/HUM/2014, yang amarnya berbunyi:
Menyatakan Pasal 38A Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 1 angka 64 Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Menyatakan Pasal 38A Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
7. Bahwa dengan demikian jelas Pasal 70 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/C, tanggal 12 September 2011)
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 9 dari 24 halaman. Putusan Nomor 50 P/HUM/2024
diduga bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 4 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomer 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
serta Pasal 1 Angka 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah;
8. Bahwa oleh karenanya, Pemohon mohon kepada Yang Mulia Ketua
Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menyatakan Pasal 70
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/C,
tanggal 12 September 2011) tidak sah atau tidak berlaku untuk umum
serta
memerintahkan
kepada
Para
Termohon
untuk
segera
mencabutnya;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka selanjutnya Pemohon
mohon kepada Ketua Mahkamah Agung berkenan memeriksa permohonan
keberatan dan memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima permohonan keberatan hak uji materiil untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 70 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor
1/C, tanggal 12 September 2011) tidak sah;
3. Menyatakan Pasal 70 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor
1/C, tanggal 12 September 2011) tidak berlaku untuk umum;
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 10 dari 24 halaman. Putusan Nomor 50 P/HUM/2024
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan surat-surat bukti berupa:
1. Fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum; (Bukti P-1)
2. Fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 17 Tahun
2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum;
(Bukti P-2)
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Ahmad Rifa’i, NIK
3510010902820001; (Bukti P-3)
4. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Nomor 03466792.F dan invoice
pajak kendaraan bermotor Nomor 12867352 atas nama Ahmad Rifa’i;
(Bukti P-4)
Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebut
telah disampaikan kepada Termohon pada tanggal 2 Oktober 2024
berdasarkan Surat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung
Nomor 50/PER-PSG/X/50P/HUM/2024, tanggal 2 Oktober 2024;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut,
Termohon I dan Termohon II telah mengajukan jawaban tertulis masing-
masing pada tanggal 11 November 2024 dan 13 November 2024 yang pada
pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
I. Jawaban Termohon I;
A. Tentang Jangka Waktu Pengajuan Jawaban;
1. Bahwa Termohon I menerima Surat Pemberitahuan dan Penyerahan
Permohonan Uji Materiil melalui Surat Panitera Mahkamah Agung
Republik Indonesia c.q. Panitera Muda Tata Usaha Negera, tanggal
2 Oktober 2024 Nomor 50/PER/PSG/X/HUM/2024 yang diterima
melalui pos pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011
tentang Hak Uji Materiil, Termohon wajib menyampaikan Jawaban
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 11 dari 24 halaman. Putusan Nomor 50 P/HUM/2024
dalam waktu 14 (empat belas) hari, sejak diterimanya salinan
permohonan tersebut;
3. Bahwa Termohon I mengajukan jawaban pada tanggal 11
November 2024, dengan demikian pengajuan jawaban Termohon I
masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana
diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;
B. Tentang Objek Permohonan;
Bahwa pokok permohonan yang disampaikan oleh Pemohon intinya
adalah:
1. Bahwa Pemohon keberatan atas berlakunya Ketentuan Pasal 70
ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor
1/C, tanggal 12 September 2011, diduga oleh Pemohon
bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan tingkat lebih
tinggi dan merugikan Penggugat secara personal;
2. Bahwa Pasal 70 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum tersebut
berbunyi:
Pasal 70 ayat (1);
- Guna meningkatkan efektifitas dan peningkatan Pendapatan
Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penarikan perkir
dengan sistem parkir berlangganan bagi kendaraan berplat
nomor kendaraan Daerah;
Pasal 70 ayat (2);
- Sistem penarikan parkir berlangganan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Pasal ini dapat dilakukan kerja sama dengan
Provinsi Jawa Timur melalui Kantor Samsat bersama dengan
pembayaran pajak kendaraan bermotor dan/atau perpanjangan
STNKB;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 12 dari 24 halaman. Putusan Nomor 50 P/HUM/2024
Pasal 70 ayat (3);
- Teknis pelaksanaan penarikan parkir berlangganan dimaksud
pada ayat (3) Pasal ini dituangkan dalam kesepakatan bersama;
3. Bahwa
menurut
Pemohon,
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 khususnya terkait Pasal 70
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tersebut bertentangan dengan
peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, diantaranya
bertentangan dengan:
1. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang pembentukan peraturan Perundang-
Undangan dan diubah kembali dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan;
2. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik; dan
3. Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah;
C. Alasan Keberatan Pemohon;
1. Bahwa Pemohon adalah Pemilik Kendaraan Sepeda Motor
Yamaha Mio Gear Tahun 2022 warna putih Nomor Polisi P 3127
QAP, Nomor Rangka MH3SEG710NJ083075, Nomor Mesin
E32WE0101629 yang telah membayar Pajak Kendaraan bermotor
tersebut sekaligus “secara Paksa” ditarik biaya parkir berlangganan
atas sepeda motor tersebut sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima
ribu rupiah) dengan keterangan pada Surat Tanda Nomor
Kendaraan adalah Parkir Berlangganan “Lunas”;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 13 dari 24 halaman. Putusan Nomor 50 P/HUM/2024
2. Bahwa penarikan biaya parkir berlangganan sebesar Rp35.000,00
(tiga puluh lima ribu rupiah) untuk jangka waktu 1 tahun “secara
paksa” ini, yakni bersamaan dengan ketika Pemohon membayar
Pajak Kendaraan bermotor tersebut telah merugikan Pemohon;
3. Bahwa penarikan biaya parkir berlangganan selama 1 (satu) Tahun
tersebut
berdasarkan
pada
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum,
khususnya pada Pasal 70 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3)
sebagaimana telah diuraikan di atas (Jawaban B angka 2);
4. Bahwa menurut Pemohon besaran Retribusi parkir berlangganan
tersebut di atas terakhir diatur dalam lampiran V Peraturan Daerah
Kabupaten Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagai berikut:
(4) Parkir berlangganan:
-
Kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan roda 3 (tiga)
Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah);
-
Kendaraan bermotor roda 4 (empat) Rp70.000,00 (tujuh
puluh ribu rupiah);
5. Bahwa menurut Pemohon Ketentuan penarikan/pungutan biaya
parkir berlangganan yang ditarik/dipungut di depan dan dilakukan
“secara paksa” bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan
bermotor tersebut adalah bertentangan dengan prinsip retribusi itu
sendiri yaitu Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang berbunyi:
“Retribusi Daerah selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan
Daerah sebagai pembayaran atas Jasa atau pemberian izin
tertentu
yang
khusus
disediakan
dan/atau
diberikan
oleh
Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan”;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 14 dari 24 halaman. Putusan Nomor 50 P/HUM/2024
6. Bahwa menurut Pemohon karena tidak semua pemilik/pengguna
kendaraan bermotor warga Banyuwangi, yang telah “dipaksa”
membayar retribusi parkir berlangganan pernah menggunakan
fasilitas parkir yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten
Banyuwangi karena banyak warga Banyuwangi yang tinggal
dipelosok Desa sehingga “norma” sistem parkir berlangganan
bertentangan dengan asas keadilan;
7. Bahwa berdasarkan argumentasi Pemohon sebagaimana diuraikan
diatas, Pemohon berpendapat bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 khususnya Pasal 70 ayat (1)
ayat (2) dan ayat (3) tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaga
Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/C, tanggal 12
September
2011)
karena
bertentangan
dengan
Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi karenanya Pemohon mohon
agar Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun
2011 dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku untuk umum serta
memerintahkan kepada Termohon untuk mencabutnya;
D. Jawaban Termohon I;
Bahwa dalih dan keberatan Pemohon tersebut harus ditolak karena:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum, sama sekali tidak bertentangan
dengan undang-undang yang lebih tinggi tingkatannya, khususnya
tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
dan diubah kembali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan kedua atas Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, juga tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 15 dari 24 halaman. Putusan Nomor 50 P/HUM/2024
dan juga tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah;
-
Bahwa
yang
dimaksud
dengan
“bertentangan”
adalah
melanggar ketentuan;
-
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi
Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum, sama sekali tidak melanggar satu
ketentuanpun dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah, Pajak Daerah, dan Retribusi
Daerah;
2. Bahwa dalam hal penyusunan Peraturan Daerah, Termohon I
tegaskan kembali bahwa Penyusunan Peraturan Daerah berpedoman
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah;
-
Bahwa berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan, ditegaskan bahwa materi muatan Peraturan Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berisi materi
muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas
pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau
penjabaran lebih lanjut peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 16 dari 24 halaman. Putusan Nomor 50 P/HUM/2024
-
Bahwa berdasarkan Pasal 136 ayat (3) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
menyatakan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan Perundang-
Undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas
masing-masing daerah;
3. Bahwa Pasal 70 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi
menegaskan
bahwa
Teknis
Pelaksanaan
Penarikan
Parkir
berlangganan dimaksud pada ayat (3) Pasal tersebut dituangkan dalam
kesepakatan bersama dan tidak ada “unsur paksaan” sebagaimana
disebutkan Pemohon;
Bahwa jika pungutan biaya parkir berlanganan dilakukan dengan “unsur
paksaan” kenapa Pemohon mau membayar? bukankah hal tersebut
sama dengan Pemohon menyetujui pungutan parkir berlangganan
tersebut;
Kesimpulan dan Pemberitahuan;
-
Bahwa seiring berjalannya waktu ternyata permohonan hak uji materiil
dengan objek materiil Pasal 70 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum sebelum permohonan Pemohon diterima
Mahkamah Agung pada tanggal 27 September 2024 dengan Register
Nomor 50 P/HUM/2024 Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum tersebut telah
dicabut bersamaan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi
yang lain berdasarkan Peratuan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor
1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan telah
diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024 (Lembaga Daerah
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 17 dari 24 halaman. Putusan Nomor 50 P/HUM/2024
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024 Nomor 1 Nomor Register 12-
1/2024) (periksa Pasal 131 huruf O) (Bukti TI, TI ke 2);
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil jawabannya,
Termohon I telah mengajukan bukti berupa:
1. Fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Retribusi Jasa Umum; (Bukti TI-1)
2. Fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun
2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; (Bukti TI-2)
II. Jawaban Termohon II;
A. Tenggang Waktu Pengajuan Jawaban Hak Uji Materiil;
Bahwa Surat Pemberitahuan dan penyerahan Surat Permohonan
Keberatan Hak Uji Materiil Nomor 50/PER-PSG/X/50P/HUM/2024
diterima Termohon II pada tanggal 31 Oktober 2024 dan jawaban
Termohon II atas permohonan keberatan hak uji materiil Pasal 70 ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kebupaten Banyuwangi
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran
Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/C, tanggal 12
September 2011), yang diajukan oleh Pemohon telah dijawab dan
disampaikan kepada Panitera Mahkamah Agung RI c.q. Panitera
Muda Tata Usaha Negara tanggal 13 November 2024, sehingga
masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya
surat permohonan keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana Pasal 3 ayat (4)
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji
Materiil;
B. Bantahan Termohon II Atas Keberatan Hak Uji Materiil;
1. Bahwa pasal yang dimohonkan uji materiil adalah Pasal 70 ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran
Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/C, tanggal 12
September 2011) yang berbunyi sebagai berikut:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 18 dari 24 halaman. Putusan Nomor 50 P/HUM/2024
1) Guna meningkatkan efektifitas dan peningkatan Pendapatan
Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penarikan parkir
dengan sistem parkir berlangganan bagi kendaraan berplat
nomor kendaraan daerah;
2) Sistem penarikan parkir berlangganan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pasal ini dapat dilakukan kerjasama dengan
Provinsi Jawa Timur melalui Kantor Samsat bersamaan dengan
pembayaran pajak kendaraan bermotor dan/atau perpanjangan
STNKB;
3) Teknis pelaksanaan penarikan parkir berlangganan dimaksud
pada ayat (3) pasal ini dituangkan dalam kesepakatan
bersama”;
2. Bahwa yang menjadi batu uji atas pasal tersebut di atas adalah
diduga bertentangan dengan undang-undang sebagai berikut:
1) Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan;
2) Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik;
3) Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah;
3. Bahwa faktanya objek permohonan hak uji materiil yang diajukan
Pemohon yaitu Pasal 70 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi
Tahun 2011 Nomor 1/C, tanggal 12 September 2011) yang telah
mengalami perubahan terakhir berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 19 dari 24 halaman. Putusan Nomor 50 P/HUM/2024
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018 Nomor 9) saat ini telah dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku sejak adanya Peraturan Daerah
Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan pada tanggal
4 Januari 2024 pada (Lembaran Daerah Kabupatren Banyuwangi
Tahun 2024 Nomor Registrasi 12-1-2024);
4. Bahwa objek permohonan hak uji materiil yang diajukan Pemohon
yaitu Pasal 70 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun
2011 Nomor 1/C, tanggal 12 September 2011) yang telah
mengalami perubahan terakhir berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018 Nomor 9) dinyatakan dicabut
dan tidak berlaku berdasarkan Pasal 131 Peraturan Daerah
Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah sebagai berikut:
Pada saat peraturan ini berlaku:
-
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/C);
-
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2013
Nomor 15);
-
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 17 Tahun
2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 20 dari 24 halaman. Putusan Nomor 50 P/HUM/2024
Retribusi
Jasa
Umum
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Banyuwangi Tahun 2017 Nomor 17);
-
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun
2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Retribusi
Jasa
Umum
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Banyuwangi Tahun 2018 Nomor 9);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
5. Bahwa oleh karena objek permohonan hak uji materiil yang
diajukan Pemohon yaitu Pasal 70 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/C, tanggal 12 September 2011),
terhadap pengujian tersebut, ternyata pada tanggal 4 Januari 2024,
Bupati Banyuwangi telah mengesahkan dan mengundangkan
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024 Nomor 1, Nomor Registrasi
12-1-2024). Oleh karena itu dengan telah diundangkannya
Peraturan Daerah Kebupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka norma yang
diajukan hak uji materiil oleh Pemohon yaitu Pasal 70 ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor
12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/C, tanggal 12
September 2011) sudah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan
demikian, oleh karena pasal yang dimohonkan hak uji materiil oleh
Pemohon yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor
1/C, tanggal 12 September 2011) yang dijadikan objek permohonan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 21 dari 24 halaman. Putusan Nomor 50 P/HUM/2024
oleh Pemohon dalam permohonan a quo telah dicabut dan berubah
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1
Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
objek permohonan hak uji materiil yang diajukan oleh Pemohon
menurut Termohon sudah tidak ada lagi, sehingga Pemohon
berpendapat permohonan dari Pemohon terhadap hak uji materiil
Pasal 70 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun
2011 Nomor 1/C, tanggal 12 September 2011) telah kehilangan
objek, sehingga permohonan hak uji materiil terhadap pasal
tersebut harus dikesampingkan dan dinyatakan tidak dapat
diterima;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hak
uji materiil dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak
uji materiil Pemohon adalah Pasal 70 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum (Vide bukti P-1);
Menimbang, bahwa sebelum Mahkamah Agung mempertimbangkan
tentang substansi permohonan yang diajukan Pemohon, terlebih dahulu
Mahkamah Agung akan mempertimbangkan apakah objek permohonan
keberatan hak uji materiil a quo merupakan peraturan perundang-undangan
di bawah undang-undang, sehingga Mahkamah Agung berwenang untuk
mengujinya, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1)
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan pertama Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 1 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 22 dari 24 halaman. Putusan Nomor 50 P/HUM/2024
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung mempunyai wewenang
menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang dengan menyatakan tidak sah apabila peraturan perundang-
undangan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang
berlaku (Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun
2004);
Menimbang, bahwa peraturan perundang-undangan yang dapat
dinyatakan tidak sah tersebut adalah peraturan yang masih berlaku dan
mengikat secara umum sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 2 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 tahun 2022;
Menimbang, bahwa objek permohonan sejak tanggal 4 Januari 2024
telah “dicabut dan dinyatakan tidak berlaku” berdasarkan Pasal 131
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan demikian objek permohonan
tidak memenuhi syarat permohonan hak uji materiil dan permohonan harus
dinyatakan tidak diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan keberatan hak uji
materiil dari Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon
dihukum untuk membayar biaya perkara, dan oleh karenanya terhadap
substansi permohonan a quo tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor
01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturan perundang-
undangan lain yang terkait;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 22
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 23 dari 24 halaman. Putusan Nomor 50 P/HUM/2024
MENGADILI,
1. Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon
AHMAD RIFA’I, S.H., M.H. tersebut tidak dapat diterima;
2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah
Agung pada hari Senin, tanggal 13 Januari 2025, oleh Prof. Dr. H. Yulius,
S.H., M.H., Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang
ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-
sama dengan Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H. dan Dr. H. Yodi Martono
Wahyunadi, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua
Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh
Anang Suseno Hadi, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri
oleh para pihak.
Anggota Majelis:
Ketua Majelis,
ttd.
ttd.
Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H.
Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
ttd.
Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 23
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 24 dari 24 halaman. Putusan Nomor 50 P/HUM/2024
Panitera Pengganti,
ttd.
Anang Suseno Hadi, S.H., M.H.
Biaya-biaya
1. Meterai ……..……...... Rp 10.000,00
2. Redaksi ……….…….. Rp 10.000,00
3. Administrasi ….....…. Rp 980.000,00
Jumlah ……………….. Rp1.000.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. Hendro Puspito, S.H., M.Hum.
NIP 19610514 198612 1 001
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 24
