HUM
2025
4 P/HUM/2025
Tanggal Putusan: 2025-04-15
Ringkasan Putusan
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4 P/HUM/2025 Tahun 2025 KOLEGIUM ILMU BEDAH INDONESIA (KIBI , dkk vs PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Teks Putusan
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
PUTUSAN
Nomor 4 P/HUM/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Pasal 707 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 708 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3), Pasal 709, Pasal 710 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 710 ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 711 Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan Terhadap Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pada tingkat pertama
dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:
I.
KOLEGIUM ILMU BEDAH INDONESIA
(KIBI),
beralamat di Jalan Senen Raya Nomor 135 – 137,
Jakarta 10410 - di Gedung Perkantoran Menara Era
Lantai
1–01,
domisili
elektronik
kolegiumbedah@yahoo.co.id, dalam hal ini diwakili oleh
Prof. Dr. dr. Wirsma Arif Harahap, SpB. Subsp.Onk.(K)
dan dr. Achmad Yani, SpB. Subsp.Ped.(K) masing-
masing Ketua dan Sekretaris Pengurus;
II.
Dr.
dr.
DARWITO,
SpB.
Subsp.Onk.(K),
kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan
Waru Timur, Nomor 10 RT 008/001, Pedalangan,
Banyumanik, Semarang, Pekerjaan Direktur Rumah
Sakit;
III. Prof. dr. H. MUCHLIS RAMLI, SpB. Subsp.Onk.(K),
kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan H.
Naman Nomor 8A RT 003/002 Pondok Kelapa, Jakarta
Timur, Pekerjaan Dosen Ilmu Bedah;
Selanjutnya memberi kuasa kepada Rony Saputra, S.H.,
M.H., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia Para
Advokat pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum
(LKBH) Fakultas Hukum Universitas Andalas, beralamat di
Halaman 1 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Padang, Domisili elektronik sekretariat.lkbhfhua@gmail.com
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 14 Desember
2024;
Selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon;
melawan:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan
Jalan Veteran Nomor 17 - 18 Jakarta Pusat 10110;
Selanjutnya memberi kuasa kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan
Republik Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tanggal 24 Januari 2025;
dengan Hak Substitusi pada masing masing kepada:
1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia memberikan Kuasa Substitusi kepada:
1. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
2. Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3. Ketua Tim Penyelesaian Sengketa Peraturan
Perundang-Undangan
Bidang
Perekonomian;
berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Tanggal 17
Februari 2025;
2. Menteri Kesehatan Republik Indonesia memberikan
Kuasa Substitusi kepada Kunta Wibawa Dasa Nugraha,
dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi
Nomor HK.05.04/Menkes/116/2025, Tanggal 2 Februari
2025;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Halaman 2 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya
tertanggal 23 Desember 2024, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
Agung pada Tanggal 23 Desember 2025, dan diregister dengan Nomor 4
P/HUM/2025, telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Pasal 707 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 708 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3), Pasal 709, Pasal 710 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 710 ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 711 Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 Tentang Kesehatan Terhadap Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan dalil-dalil yang
pada pokoknya sebagai berikut:
A. Pendahuluan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
dibuat menggunakan pendekatan
sentralisasi kebijakan, dengan
memberikan wewenang kepada Menteri Kesehatan mengatur sekaligus
mencampuri hal-hal yang berhubungan dengan profesionalitas keahlian
profesi dan organisasi keahlian kedokteran/kolegium, tidak saja bertentangan
dengan undang-undang, tetapi juga tidak sejalan dengan landasan filosofis
dan sosiologis profesi di bidang kesehatan;
Kolegium sejak awal berdirinya merupakan badan otonom, mandiri,
dan non-struktural, serta bersifat independen. Kolegium merupakan lembaga
yang berperan dalam menyusun standar kompetensi keahlian,
pengembangan kurikulum, akreditasi pendidikan profesi, pengembangan
profesional berkelanjutan, menetapkan standar pedoman dan etika,
menyelenggarakan dan mengawasi uji kompetensi, serta melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap profesi;
Apabila mengikuti norma yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2024, sifat otonom, mandiri, dan non-struktural, serta
independen dari Kolegium menjadi hilang. Kolegium berubah menjadi
lembaga di bawah kementerian, sehingga kebijakan penting yang
Halaman 3 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
seharusnya berdasarkan atas profesionalitas dan keahlian akan berada
langsung di bawah kendali penguasa (dalam hal ini Kementerian
Kesehatan), yang rentan terhadap kepentingan tertentu;
Setidaknya, pengaturan Kolegium dalam Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 masih tegas menyatakan bahwa Kolegium dalam menjalankan
tugas dan fungsi bersifat independen. Independensi di sini dimaksudkan
sebagai bebas, tidak terikat, dan tidak berada di bawah struktur (non-
struktur) kementerian, sebagaimana yang berlaku sebelum Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 disahkan. Sebagai perbandingan,
Kolegium di bawah rezim Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 berada di
bawah koordinasi Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) dan
menjadi bagian dari Konsil Kedokteran Indonesia. Konsil Kedokteran
Indonesia bertanggung jawab kepada Presiden dengan berkoordinasi
dengan kementerian terkait (Kemendikbudristek dan Kemenkes). Sebagai
penguat independensi, undang-undang mendelegasikan pengaturan lebih
lanjut melalui peraturan konsil, bukan peraturan pemerintah maupun
peraturan menteri;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang
ditetapkan pada 8 Agustus 2023 sebagai omnibus kesehatan telah mencabut
dan menggantikan 11 undang-undang di sektor kesehatan. Salah satu materi
yang diatur dalam Undang-Undang tersebut adalah tentang Kolegium yang
dalam menjalankan perannya bersifat independen. Hanya saja ketika
Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan
disahkan, Peraturan Pemerintah tersebut justru menempatkan Kolegium
sebagai institusi yang tidak independen, karena ditempatkan di bawah
Kementerian Kesehatan. Selain itu, Kolegium yang harusnya dibentuk oleh
kelompok ahli tiap disiplin ilmu dipaksa untuk berhimpun dalam wadah
bernama Kolegium Kesehatan Indonesia yang diangkat oleh Menteri;
Jika ditelaah lebih lanjut, telah terjadi “penyelundupan norma” terkait
Kolegium Kesehatan Indonesia dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2024 dalam menindaklanjuti pendelegasian oleh undang-undang
untuk mengatur lebih lanjut tentang kolegium. Undang-undang sudah
Halaman 4 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
menegaskan bahwa Kolegium merupakan alat kelengkapan Konsil yang
dalam menjalankan perannya bersifat independen. Undang-Undang
Kesehatan mendelegasikan pengaturan lebih lanjut tentang tugas, fungsi
dan wewenang Kolegium. Hanya saja, dalam Peraturan Pemerintah malah
mereduksi makna independen dengan menempatkan Kolegium di bawah
Menteri (vide Pasal 704 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2024), dan memunculkan pengaturan lembaga baru yang dinamai dengan
Kolegium Kesehatan Indonesia yang sama sekali tidak diatur dalam Undang-
Undang;
Sebagai gambaran sederhana untuk memahami kedudukan Kolegium
sebelum dan sesudah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024,
dapat dilihat pada diagram di bawah ini;
Figure 1: Perbandingan Kolegium sebelum dan sesudah Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
B.
Kewenangan Mahkamah Agung dalam Memeriksa dan Mengadili
Perkara Permohonan Uji Materil Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 Tentang Kesehatan;
1.
Bahwa Para Pemohon memohon agar Mahkamah Agung
melakukan Uji materil Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
Halaman 5 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
2.
Bahwa berdasarkan Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Agung
mempunyai wewenang konstitusional untuk menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-
undang, sebagaimana dinyatakan “Mahkamah Agung berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-
undang”;
3.
Bahwa kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan
di bawah undang-undang tersebut diatur dalam Pasal 31 Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung juncto
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung yang menyebutkan:
a.
Mahkamah Agung mempunyai kewenangan menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang;
b.
Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau
pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;
c.
Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dapat diambil baik
berhubungan dengan pemeriksaan pada Tingkat Kasasi maupun
berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah Agung;
d.
Peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat ”;
4.
Bahwa kewenangan tersebut juga diatur dalam Pasal 20 ayat (2)
huruf (b) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Halaman 6 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Kehakiman, yang menyatakan “Mahkamah Agung berwenang
menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang”;
5.
Bahwa kedudukan/hierarki setiap jenis atau bentuk peraturan
perundang-undangan telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, ditentukan sebagai berikut:
a.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang;
d.
Peraturan Pemerintah;
e.
Peraturan Presiden;
f.
Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
Selanjutnya dalam ayat (2) dinyatakan: “Kekuatan hukum peraturan
perundang-undangan
sesuai dengan hierarki
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)”. Dalam bagian Penjelasan Pasal 7 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa “Dalam
ketentuan ini yang dimaksud dengan “hierarki” adalah penjenjangan
setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada
asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak
boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi”;
Sesuai dengan asas hukum lex superior derogat legi inferiori, maka
setiap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tidak boleh
bertentangan dengan Undang-Undang dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bilamana terdapat
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang bertentangan dengan
Undang-Undang dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Halaman 7 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Indonesia Tahun 1945, maka ketentuan tersebut tidak sah, batal
demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6.
Bahwa lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
menegaskan kewenangan Mahkamah Agung dalam pengujian peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang, sebagaimana
dinyatakan “Dalam hal suatu peraturan perundangan di bawah undang-
undang diduga bertentangan dengan undang-undang, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Agung”;
7.
Bahwa secara hierarki, kedudukan Peraturan Pemerintah berada di
bawah Undang-Undang, sehingga dalam proses pembentukan maupun
muatan materi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tidak boleh
bertentangan dengan Undang-Undang. Jadi apabila suatu Peraturan
Pemerintah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di
atasnya, maka dapat dimohonkan untuk diuji melalui uji materiil kepada
Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
8.
Bahwa kewenangan untuk melakukan uji materi terhadap peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang secara teknis telah
diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01
Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, yang juga menegaskan dalam Pasal
1 butir ke-1 sebagai berikut “Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah
Agung untuk menilai materi muatan peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang terhadap peraturan perundang- undangan tingkat
lebih tinggi”;
Berdasarkan dalil-dalil yang telah disampaikan di atas, maka Mahkamah
Agung berwenang untuk memeriksa dan memutus Permohonan Uji Materiil a
quo;
C.
Kedudukan Hukum Para Pemohon di dalam Mengajukan Uji Materiil
Peraturan Pemerintah a quo;
1.
Berdasarkan Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Halaman 8 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4958),
(selanjutnya disebut “Undang-Undang tentang MA”) diatur bahwa:
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh
berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
atau
c. Badan hukum publik atau badan privat;
Pada Penjelasan Pasal 31A ayat (2) huruf a Undang-Undang tentang
MA diterangkan bahwa “Yang dimaksud dengan “perorangan” adalah
orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama”
Berdasarkan ketentuan Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang tentang
MA tersebut, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi untuk menguji
apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
perkara pengujian peraturan perundang-undangan, yaitu:
a.
Terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon; dan
b.
Adanya hak dari Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya
suatu peraturan perundang-undangan;
2.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemohon
keberatan adalah kelompok masyarakat atau perorangan yang
mengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Agung atas
Halaman 9 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
berlakunya suatu peraturan perundang-undangan tingkat lebih
rendah dari undang-undang;
3.
Bahwa dalam permohonan ini, Para Pemohon terdiri dari
Perkumpulan Kolegium Ilmu Bedah Indonesia (KIBI), serta
perorangan Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai dokter
spesialis bedah, yang secara faktual telah mengalami kerugian atas
berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan, khususnya ketentuan yang berkaitan dengan
munculnya organ Kolegium Kesehatan Indonesia (KKI), yang akan
membuat ketidakmandirian dan menghilangkan independensi
Kolegium, Kolegium Ilmu Bedah Indonesia, yang di dalam hal ini
menjadi salah satu Pemohon, bersama dengan dua orang warga
negara Indonesia. Untuk lebih jelasnya tentang kerugian hak yang
dialami oleh Para Pemohon akan dijelaskan pada poin selanjutnya di
dalam bagian ini;
Pemohon Badan Hukum Privat;
4.
Pemohon I adalah “Kolegium Ilmu Bedah Indonesia” (KIBI) yang
merupakan sekelompok orang atau organisasi profesi dari dokter
spesialis bedah yang berkiprah dan berminat dalam pendidikan
dokter spesialis bedah umum;
5.
Bahwa dalam Pasal 4 Anggaran Dasar Kolegium Ilmu Bedah
Indonesia (KIBI) Nomor 6 tertanggal 10 Mei 2010, dinyatakan bahwa
Maksud dan Tujuan didirikannya Perkumpulan KIBI berlandaskan
cita-cita luhur untuk mengabdi tanpa pamrih dan secara nirlaba,
Perkumpulan mempunyai maksud dan tujuan di bidang sosial;
6.
Bahwa sesuai dengan Pasal 5 Anggaran Dasar, KIBI mempunyai
misi antara lain: 1). Memelihara, memupuk, meningkatkan dan
mendorong perkembangan ilmu bedah dalam arti yang seluas-
luasnya untuk diamalkan demi kesejahteraan dan kebahagiaan
masyarakat, 2). Melaksanakan pendidikan dan pelatihan para dokter
untuk menjadi dokter spesialis bedah sesuai dengan kurikulum yang
Halaman 10 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
ditetapkan oleh Kolegium Ilmu Bedah Umum Indonesia, 3).
Menyusun register yang memuat nama-nama peserta didik, tanggal
dimulainya pendidikan, nama pusat pendidikan, alamat tempat
tinggal dan alamat email, 4). Menyusun kurikulum dokter spesialis
bedah Indonesia, 5). Menyelenggarakan pendidikan (bidang profesi),
6). Memiliki kemampuan akhir (kompetensi), 7). Menjaga
kemampuan profesional dokter spesialis bedah pada tingkat tinggi
dengan mengadakan kerjasama dengan lembaga lain sesuai dengan
kebutuhan, 8). Membantu pemerintah dalam pelaksanaan program-
program pendidikan dokter spesialis bedah, 9). Memelihara dan
membina terlaksananya sumpah dokter, dan Kode Etik Kedokteran
Indonesia serta disiplin bagi dokter spesialis bedah, 10).
Mengadakan pertemuan seminar, kursus, lokakarya, peninjauan,
penerbitan, penelitian, dan lain sebagainya, untuk mempertinggi
derajat ilmu kesehatan dan ilmu kedokteran, dan 11). Mengadakan
kerjasama dengan perhimpunan/badan sejenis atau perorangan
yang memiliki tujuan yang sama, pemerintah maupun swasta, dari
dalam negeri maupun luar negeri;
7.
Bahwa ketentuan Pasal 14 angka 1 Anggaran Dasar KIBI mengatur,
Ketua bersama-sama dengan salah seorang anggota pengurus
lainnya berhak mewakili Perkumpulan di dalam dan di luar
pengadilan, dan karenanya berhak untuk melakukan segala tindakan
baik yang mengenai pengurusan maupun yang mengenai pemilikan;
8.
Bahwa di dalam permohonan uji materi ini, Pemohon I diwakili oleh
Ketua Pengurus yang bernama Prof. Dr. dr. Wirsma Arif Harahap.
SpB. Subsp.Onk.(K) dan seorang anggota pengurus lainnya yang
bernama Dr. Achmad Yani, SpB. Subsp.Ped. (K) dalam
kedudukannya sebagai Sekretaris telah memenuhi persyaratan
sesuai dengan Anggaran Dasar Pemohon I untuk mengajukan uji
materiil Peraturan Pemerintah a quo terhadap Undang-Undang
Kesehatan, dan oleh sebab itu, Pemohon I memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan ini;
Halaman 11 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pemohon Perorangan Warga Negara Indonesia;
9.
Bahwa Pemohon II dan Pemohon III adalah Warga Negara
Indonesia, yang berprofesi sebagai dokter spesialis bedah dan
dosen (Bukti P-7.1, P-7.2 dan Bukti P-8.1, P-8.2 ). Selain itu,
Pemohon II juga merupakan Direktur Rumah Sakit (Bukti P-9);
10. Bahwa sebagai Dosen, Pemohon II dan Pemohon III turut serta dan
bertanggungjawab untuk membentuk dokter spesialis bedah yang
nanti akan berguna untuk membantu masyarakat banyak;
11. Bahwa sebagai Dosen, Pemohon II dan Pemohon III dengan
konsisten dan terus menerus mengembangkan ilmu kedokteran, baik
dalam kapasitas ilmuwan maupun sebagai peneliti, serta
mempraktikkan ilmu kedokteran melalui jalur profesi;
12. Bahwa keberadaan Kolegium Kesehatan Indonesia, juga akan
membingungkan bagi Pemohon II dan Pemohon III untuk
berkoordinasi dengan kolegium sebagai lembaga yang memiliki
tugas penting untuk memastikan berjalannya profesi dokter bedah
secara profesional dan bertanggung jawab serta memastikan
kurikulum pendidikan profesi;
Kerugian Pemohon I;
13. Bahwa maksud dan tujuan didirikannya organisasi Pemohon I telah
terganggu dengan adanya ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah
a quo, di mana program dan kebijakan dari Pemohon I dapat dianulir
oleh menteri jika secara subjektif dipandang tidak sesuai dengan apa
yang dikehendaki oleh menteri;
14. Bahwa hal ini akan berdampak serius terhadap kualitas uji
kompetensi dokter spesialis bedah, termasuk penegak kan disiplin
dokter spesialis bedah, bahkan bisa juga berdampak pada kurikulum
pendidikan dokter spesialis bedah;
15. Bahwa jika keputusan terkait uji kompetensi, pengawasan disiplin,
dan kurikulum pendidikan yang dikeluarkan oleh Kolegium Ilmu
Bedah Indonesia (KIBI) tidak sejalan dengan kehendak menteri,
Halaman 12 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
maka berdasarkan Peraturan Pemerintah a quo menteri dapat
menganulir keputusan KIBI secara serta merta;
16. Bahwa secara faktual, saat ini pada kolegium yang dibentuk oleh
pemerintah sebagai konsekuensi dari pengaturan Peraturan
Pemerintah a quo, terdapat pengurus Kolegium yang tidak
memenuhi kualifikasi. Bahkan, beberapa di antaranya adalah orang-
orang yang menduduki jabatan struktural di pemerintahan (Bukti P-
10);
17. Bahwa selama ini, di dalam organisasi Pemohon I, terdapat
persyaratan bagi dokter yang akan menjadi pengurus Kolegium,
yakni mesti ada satuan tahun tertentu melakukan tugas sebagai
pengajar, memberikan layanan medis, dan melakukan penelitian
terkait dengan perkembangan ilmu bedah;
18. Bahwa dengan adanya kualifikasi waktu tertentu, maka akan dapat
memberikan jaminan bahwa anggota Kolegium memiliki kapasitas
keilmuan yang memadai, sehingga dapat memberikan jaminan
pengelolaan Kolegium ilmu bedah dengan baik dan profesional, guna
menghasilkan dokter ilmu bedah yang profesional dan siap bekerja
untuk melayani masyarakat;
19. Bahwa apabila Kolegium ilmu bedah tidak dikelola oleh orang yang
memiliki kualitas keilmuan yang memadai, maka akan melahirkan
dokter spesialis bedah yang tidak berkualitas. Lebih lanjut dokter
spesialis bedah yang tidak berkualitas akan memberikan dampak
buruk yang serius terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.
Bagaimana bisa kita membayangkan diri kita sendiri atau keluarga
kita dibedah oleh seorang dokter yang tidak profesional? Tentu tak
seorangpun dari kita yang mau. Oleh karena itu, Kolegium ilmu
bedah harus dijaga independensi keilmuannya agar tetap dipercaya
dalam melahirkan dokter-dokter bedah yang profesional;
20. Bahwa hadirnya dokter spesialis bedah yang tidak berkualitas akan
menjadi konsekuensi logis dari longgarnya persyaratan untuk
Halaman 13 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
menjadi pengurus Kolegium, dan diturunkannya standar untuk bisa
membuka pendidikan dokter spesialis bedah;
21. Bahwa berdasarkan uraian di atas telah nyata fakta pembentukan
Kolegium berdasarkan Peraturan Pemerintah a quo ini jelas telah
merugikan tujuan dari organisasi Pemohon I, untuk mewujudkan
kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat yang profesional,
bertanggung jawab, serta akuntabel, karena tujuan itu tidak lagi akan
bisa diwujudkan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah a quo;
22. Bahwa ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah a quo juga telah
merusak independensi organisasi Pemohon I, serta membuat
aktivitas yang telah dilakukan oleh Pemohon I selama ini untuk
mencapai tujuan dan maksud didirikannya organisasi Pemohon I
telah sia-sia dan terganggu. Terlebih dengan munculnya lembaga
yang menjadikan Pemohon I sebagai sub organ dari Kolegium
Kesehatan Indonesia, padahal ketentuan terkait dengan Kolegium
Kesehatan Indonesia dimaksud sama sekali tidak diatur dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Kerugian Para Pemohon II dan III;
23. Bahwa Pemohon II dan Pemohon III juga telah dirugikan dengan
adanya ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah a quo yang
memberikan ruang bagi menteri untuk menganulir kebijakan dan
keputusan Kolegium, sebab jika nanti terdapat penegakan disiplin, uji
standar kompetensi, serta kurikulum yang sudah disusun sedemikian
rupa oleh kolegium, akan secara subjektif bisa dianulir oleh menteri.
Ini akan memberikan resiko negatif terhadap profesi dokter bedah,
dan tentu secara terang benderang telah merugikan Pemohon II dan
Pemohon III;
24. Bahwa Pemohon II saat ini bertugas sebagai direktur rumah sakit
pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada.
Dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah a quo, akan
berakibat pada hadirnya calon dokter bedah, atau bahkan dokter
spesialis bedah yang tidak kompeten di rumah sakit, termasuk di
Halaman 14 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
rumah sakit pendidikan yang saat ini dipimpin oleh Pemohon II,
dengan adanya intervensi yang terlalu jauh dari Menteri Kesehatan,
bahkan Menteri Kesehatan dengan Peraturan Pemerintah a quo
diberikan otoritas untuk menganulir keputusan dan kebijakan dari
Kolegium;
25. Bahwa Pemohon III, selama ini telah melakukan pengabdian yang
sangat panjang, baik dalam bidang pendidikan, penelitian, maupun
praktik kedokteran di dalam melayani masyarakat, sehingga dalam
kurun waktu yang sangat lama itu, Pemohon III dapat menjadi
anggota Kolegium. Sementara dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah a quo, untuk menjadi anggota Kolegium dapat dilakukan
dengan instan, tanpa adanya persyaratan yang ketat. Ini telah
merugikan Pemohon III karena perjuangan dan pengabdian yang
sudah dilalui selama ini dengan standar tinggi menjadi sia-sia;
26. Bahwa Pemohon II dan Pemohon III selama ini telah menjalankan
berbagai aktivitas sebagai anggota Kolegium, terutama menyusun
kurikulum dan melakukan uji kompetensi terhadap calon dokter
spesialis bedah dengan standar tinggi untuk menjamin kualitas
dokter bedah yang nanti akan melayani masyarakat. Namun dengan
adanya ketentuan Peraturan Pemerintah a quo, apa yang sudah
dilakukan oleh Pemohon II dan Pemohon III selama ini menjadi sia-
sia, karena standar dokter spesialis bedah akan turun akibat
pengawasan terhadap kualitas yang tidak dilakukan secara
independen oleh Kolegium, melainkan dilakukan di bawah Menteri,
dan Menteri dapat mengintervensi serta memutuskan sesuatu yang
berbeda dengan apa yang diputuskan oleh Kolegium;
27. Bahwa Pemohon II dan Pemohon III telah dirugikan dengan
munculnya kelembagaan Kolegium Kesehatan Indonesia (KKI) yang
telah mereduksi peran, mengganggu independensi, dan
menghilangkan kemandirian Kolegium Ilmu Bedah Indonesia dalam
memastikan standar kompetensi, penyelenggaraan pendidikan yang
profesional, serta pengawasan disiplin dan kode etik dokter bedah;
Halaman 15 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
28. Bahwa berdasarkan seluruh uraian argumentasi di atas, maka jelas
dan terang Para Pemohon adalah pihak yang memiliki Kepentingan
Hukum atau Legal Standing/Legitime Persona Stand In Judicio,
sehingga layak dan memenuhi persyaratan untuk mengajukan
Permohonan Keberatan/Uji Materiil terhadap Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
D. Argumentasi Hukum
1.
Ruang Lingkup Pasal yang Diuji;
1) Pasal 707 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
“Kolegium dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705 ayat (3) sampai
dengan ayat (5) harus berkoordinasi dengan Menteri dalam
rangka menjamin kesesuaian dengan kebijakan yang ditetapkan
oleh Menteri”;
2) Pasal 707 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
“Dalam hal pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan
kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri, Menteri dapat
melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas, fungsi, dan
wewenang”;
3) Pasal 708 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
(1) Dalam rangka mengoordinasikan pelaksanaan tugas, fungsi,
dan kewenangan Kolegium, dibentuk Kolegium Kesehatan
Indonesia;
(2) Susunan keanggotaan kolegium kesehatan Indonesia terdiri
atas:
a)
1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b)
1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota;
c)
1 (satu) orang perwakilan masing-masing Kolegium
sebagai anggota;
Halaman 16 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
(3) Ketua Kolegium Kesehatan Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditempatkan sebagai perwakilan
dalam Konsil Kesehatan Indonesia;
4) Pasal 709 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, “Untuk
dapat diangkat sebagai anggota Kolegium Kesehatan Indonesia
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga negara Indonesia;
b. Sehat jasmani dan rohani;
c. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
d. Berkelakuan baik;
e. Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat
diangkat;
f. Bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, pernah melakukan
praktik keprofesian paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan
memiliki Surat Tanda Registrasi (STR);
g. Tidak pernah dan tidak sedang menjalani sanksi disiplin, etik,
dan hukum; dan
h. Tidak merangkap jabatan yang memiliki potensi konflik
kepentingan”;
5) Pasal 710 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024;
(1) Menteri
melakukan seleksi calon anggota
Kolegium
Kesehatan Indonesia dengan melibatkan kementerian yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di bidang
pendidikan untuk penetapan Kolegium Kesehatan Indonesia;
(2) Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri;
(3) Masa bakti keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia
selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya sepanjang memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 709;
Halaman 17 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
6) Pasal 711 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
“Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, mekanisme
seleksi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota,
serta tata kerja Kolegium Kesehatan lndonesia diatur dengan
Peraturan Menteri”;
2.
Dasar Pengujian
1)
Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan;
2)
Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan;
3)
Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan;
4)
Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan;
5)
Pasal 187 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
6)
Pasal 201 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
7)
Pasal 208 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
8)
Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
9)
Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
10) Pasal 213 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
11) Pasal 220 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
12) Pasal 220 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
13) Pasal 220 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Halaman 18 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
14) Pasal 241 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
15) Pasal 270 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan;
16) Pasal 272 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan;
17) Pasal 291 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
18) Pasal 451 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan;
3.
Alasan-Alasan Pemohon Mengajukan Permohonan Uji Materiil
Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan;
3.1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mereduksi
independensi Kolegium dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan
kewenangan kolegium
1.
Bahwa secara historis, kolegium dalam ilmu kedokteran
berasal dari pergerakan isu otonomi profesi pada tahun
1293 di Italia;
2.
Bahwa pada saat itu, the guild of doctors adalah satu di
antara dua puluh kelompok profesi ahli independen yang
dikukuhkan oleh peraturan (the ordinances of justice) pada
tahun 1293 di Italia;
3.
Bahwa tujuan dari kelompok ahli yang independen, mandiri,
dan profesional ini ialah untuk melindungi masyarakat dari
kelompok profesi atau praktisi yang tidak kompeten ketika
akan melakukan ujian calon praktisi;
4.
Bahwa secara historis, independensi dari sebuah kelompok
profesi menjadi sangat krusial untuk memastikan
profesionalisme dan kompetensi, supaya tidak merugikan
masyarakat (vide Bukti P-13);
Halaman 19 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
5.
Bahwa
dalam fakta sejarah Indonesia, Kolegium
kedokteran dilakukan kelompok spesialis bedah yang
membentuk Majelis Penilai Pendidikan Ahli Bedah pada
Muktamar Ahli Bedah Indonesia (MABI), tahun 1976 di
Semarang;
6.
Bahwa selanjutnya pada MABI tahun 1978 di Medan,
Majelis Penilai Pendidikan Ahli Bedah berganti nama
menjadi Kolegium;
7.
Bahwa Kolegium merupakan suatu badan otonom, mandiri,
non struktural dan bersifat independen, sebagaimana yang
diamanatkan dalam Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan, yang berbunyi: “Kolegium sebagaimana yang
dimaksud ayat (1) merupakan alat kelengkapan konsil dan
dalam menjalankan perannya bersifat independen”;
8.
Bahwa setelah diundangkannya Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
kepastian dan jaminan independensi Kolegium juga
menjadi salah satu aspek penting yang diatur di dalam
Undang-Undang a quo;
9.
Bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
10. Bahwa menurut Para Pemohon, terdapat beberapa
ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah a quo yang
bertentangan secara hierarkis, khususnya berkaitan
dengan jaminan independensi dan profesionalitas
kolegium;
11. Bahwa berdasarkan Pasal 707 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menyebutkan bahwa,
Halaman 20 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
“Kolegium dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan
wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705 ayat
(3) sampai dengan ayat (5) harus berkoordinasi dengan
Menteri dalam rangka menjamin kesesuaian dengan
kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri;
12. Bahwa selanjutnya Pasal 707 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menyebutkan bahwa
“Dalam hal pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan
kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri, Menteri dapat
melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas, fungsi, dan
wewenang”;
13. Bahwa koordinasi secara harfiah diartikan sebagai proses
pengaturan, pengintegrasian, dan penyelarasan kegiatan
dan rencana kerja yang dilakukan oleh berbagai pihak
untuk mencapai tujuan bersama. Jika dikaitkan dengan
norma Pasal 707 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Pemerintah a quo, maka koordinasi yang dimaksud adalah
menempatkan kolegium di bawah dan diatur oleh Menteri;
14. Bahwa lebih lanjut, dapat dipahami Pasal 707 ayat (1) dan
ayat (2) Peraturan Pemerintah a quo secara nyata
menyatakan: 1. Tidak menempatkan Kolegium sebagai
organisasi yang bersifat independen, 2. Adanya kewajiban
kolegium untuk berkoordinasi dengan Menteri, serta 3.
Menteri diberikan kewenangan mengubah kebijakan yang
sudah dibuat oleh kolegium dalam pelaksanaan tugas,
fungsi, dan wewenang. Secara faktual jelas telah
mereduksi jaminan independensi kolegium sebagaimana
telah dijamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
15. Bahwa ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah a quo,
secara langsung memberikan kewenangan kepada Menteri
Halaman 21 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
untuk dapat menganulir proses dan hasil uji kompetensi
dokter spesialis bedah yang merupakan salah satu tugas,
fungsi dan wewenang krusial dari kolegium ilmu bedah
Indonesia, karena keberadaan Kolegium di bawah Menteri;
16. Bahwa selain menganulir proses dan hasil uji kompetensi,
ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah a quo juga
memberikan kewenangan kepada menteri untuk mengubah
kurikulum pendidikan dokter spesialis bedah yang sudah
disusun dan ditetapkan oleh kolegium (Bukti P-11);
17. Bahwa menteri dapat pula mengubah atau bahkan
menganulir proses penegakan sanksi disiplin yang
dilakukan oleh kolegium, hanya dengan alasan
menyesuaikan dengan program dan kebijakan Menteri;
18. Bahwa kondisi ini jelas telah menggeser dan merusak
jaminan independensi kolegium, yang memiliki tugas,
fungsi, dan wewenang untuk memastikan praktisi
kedokteran dan setiap insan yang menjalankan profesi
dokter bedah dilakukan dengan standar kompetensi yang
baik serta profesional;
19. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas dan
dikuatkan oleh keterangan ahli dalam bentuk Affidavit (Bukti
P-12 dan Bukti P-13), secara terang benderang ketentuan
di dalam Peraturan Pemerintah a quo, yang berkaitan
dengan kewajiban kolegium berkoordinasi dengan menteri,
dan menteri memiliki kewenangan untuk menganulir atau
bahkan membatalkan keputusan kolegium di dalam
pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang kolegium sesuai
Undang-Undang Kesehatan, telah keluar dari yang
dimandatkan dan bertentangan dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan, sehingga harus dibatalkan oleh Mahkamah
Agung;
Halaman 22 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 22
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
3.2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan tidak pernah mendelegasikan pengaturan
tentang Kolegium Kesehatan Indonesia (KKI) dalam Peraturan
Pemerintah;
1.
Bahwa persoalan pertentangan norma yang terjadi di dalam
Peraturan Pemerintah a quo yang dimohonkan oleh Para
Pemohon adalah terkait dengan munculnya organ
Kolegium Kesehatan Indonesia (KKI) di dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mana Kolegium
Kesehatan Indonesia sama sekali tidak dimandatkan oleh
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan;
2.
Bahwa kelahiran KKI ini telah menimbulkan kompleksitas
tersendiri dan menurut Para Pemohon membuat Kolegium
ilmu kesehatan dan kedokteran menjadi sub organ dari KKI;
3.
Bahwa keberadaan KKI yang berakibat pada keadaan
Kolegium ilmu kedokteran menjadi sub organ dari KKI yang
proses pembentukan, pengisian anggota dan pengelolaan
organnya sepenuhnya berada di bawah Menteri Kesehatan,
jelas akan mengakibatkan rusaknya independensi
Kolegium ilmu kedokteran, yang dalam permohonan ini,
pemohon adalah Kolegium Ilmu Bedah Indonesia (KIBI)
sebagai salah satu pemohon di dalam uji materi ini;
4.
Bahwa akibat lain dari lahirnya KKI sebagaimana diatur di
dalam Peraturan Pemerintah a quo, selain merusak
independensi kolegium ilmu kedokteran, keberadaannya
sama sekali tidak dimandatkan oleh Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan;
Halaman 23 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 23
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
5.
Bahwa dalam teori ilmu perundang-undangan, peraturan
pemerintah adalah norma peraturan perundang-undangan
yang berfungsi sebagai pelaksana dari undang-undang.
Tidak ada ruang bagi peraturan pemerintah untuk
membentuk organ baru, apalagi organ baru itu berdampak
pada jalannya organisasi yang sudah diatur secara eksplisit
di dalam undang-undang, dalam hal ini adalah kolegium
ilmu kedokteran yang dijamin independensinya oleh
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan;
6.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, yang dimaksud dengan Peraturan
Pemerintah adalah “Peraturan Perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-
Undang sebagaimana mestinya”. Makna dari ketentuan
pasal ini telah jelas dan terang, sehingga tidak diperlukan
penafsiran (lex scripta);
7.
Bahwa dalam ketentuan umum, pasal-pasal, maupun
penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak mengenal “Kolegium
Kesehatan Indonesia” sebagai sebuah organ, melainkan
hanya mengenal “Kolegium” sebagai organ yang dibentuk
oleh setiap kelompok ahli tiap disiplin ilmu Kesehatan; (vide
Pasal 1 angka 26 juncto Pasal 272 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan);
8.
Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak mendelegasikan
bahkan tidak ada norma yang mengatur Kolegium
Kesehatan Indonesia (KKI), dan juga tidak ada perintah
Halaman 24 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 24
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
kepada Presiden untuk membentuk Kolegium Kesehatan
Indonesia melalui peraturan pemerintah;
9.
Bahwa secara tiba-tiba, Presiden membentuk organ baru
bernama Kolegium Kesehatan Indonesia melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (vide Pasal 708-Pasal
711) dan menetapkan Kolegium menjadi bagian dari
Kolegium Kesehatan Indonesia. Jelas ini merupakan
pelanggaran yang terang dan nyata terhadap peraturan
perundang-undangan, karena membentuk organ baru yang
sama sekali tidak diperintahkan oleh Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan justru
meletakkan organ Kolegium yang dijamin independensinya
oleh Undang-Undang di bawah Kolegium Kesehatan
Indonesia, yang tidak jelas dasar rujukan pembentukannya;
10. Bahwa berdasarkan seluruh uraian argumentasi yang telah
disampaikan oleh Para Pemohon di atas dan dikuatkan
oleh keterangan ahli dalam bentuk Affidavit (Bukti P-14),
telah secara terang dan jelas terlihat ketentuan di dalam
Peraturan Pemerintah
a quo
bertentangan dengan
ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan haruslah dibatalkan
oleh Mahkamah Agung;
3.3. Tentang Permohonan Percepatan Penanganan Perkara Uji
Materi Peraturan Pemerintah a quo oleh Mahkamah Agung;
1.
Bahwa dengan berlakunya pasal-pasal di dalam Peraturan
Pemerintah a quo, telah membawa konsekuensi perubahan
yang sangat signifikan terhadap pengelolaan kolegium-
kolegium ilmu kesehatan dan kedokteran, termasuk
kolegium ilmu bedah;
2.
Bahwa salah satu dampak yang terjadi sebagai akibat
ketentuan terkait kolegium dalam Peraturan Pemerintah a
quo adalah lahirnya banyak kolegium di bawah menteri
Halaman 25 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 25
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
kesehatan, yang hingga hari ini, pengurus dari kolegium
tersebut sama sekali belum terbentuk dengan baik,
termasuk kolegium ilmu bedah;
3.
Bahwa kekacauan yang ditimbulkan sebagai akibat
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah a quo yang diuji
oleh Para Pemohon, akan berdampak dalam jangka
pendek dan jangka panjang pada pelayanan kesehatan
masyarakat banyak;
4.
Bahwa kualitas pelayanan kesehatan yang baik, kualitas
dokter yang terjaga dan yang profesional, yang wajib
dimiliki oleh setiap dokter, akan terganggu dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah a quo, dan jelas
membahayakan masyarakat;
5.
Bahwa oleh sebab itu, melalui permohon ini Para Pemohon
meminta kepada Mahkamah Agung untuk menjadikan
perkara uji materi ini sebagai prioritas untuk diperiksa dan
diputuskan;
Berdasarkan uraian argumentasi yang telah disampaikan di atas, Para
Pemohon memohon kepada Mahkamah Agung yang memeriksa dan
mengadili perkara a quo untuk memutuskan permohonan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
1.
Mengabulkan Permohonan Provisi untuk seluruhnya;
2.
Meminta kepada Mahkamah Agung untuk menjadikan permohonan ini
sebagai prioritas dalam pemeriksaan, untuk memberikan kepastian dan
perlindungan kepada Para Pemohon, agar independensi Kolegium, dan
jaminan profesionalitas di dalam melaksanakan tugas dan fungsi
kolegium untuk menjaga kurikulum dan standar kompetensi tenaga medis
dan tenaga kesehatan tidak terabaikan, serta menghindari munculnya
persoalan yang lebih besar sehingga merugikan masyarakat;
Dalam Pokok Perkara:
1.
Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
Halaman 26 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 26
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
2.
Menyatakan Pasal 707 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan “Kolegium dalam melaksanakan tugas, fungsi,
dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705 ayat (3) sampai
dengan ayat (5) harus berkoordinasi dengan Menteri dalam rangka
menjamin kesesuaian dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri”
bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Kolegium dalam melaksanakan
tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705
ayat (3) sampai dengan ayat (5) dapat berkoordinasi dengan Menteri”;
3.
Menyatakan Pasal 707 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan “Dalam hal pelaksanaan tugas, fungsi, dan
wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan
kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri, Menteri dapat melakukan
penyesuaian pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang” bertentangan
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
4.
Menyatakan Pasal 708 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bertentangan
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan tentang Kesehatan dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
5.
Menyatakan Pasal 709 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat;
6.
Menyatakan Pasal 710 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan
Halaman 27 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 27
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bertentangan
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
7.
Menyatakan Pasal 711 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan “Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan,
mekanisme seleksi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota,
serta tata kerja Kolegium Kesehatan lndonesia diatur dengan Peraturan
Menteri” bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
Apabila Majelis Hakim Agung berpendapat lain, kami mohon putusan seadil-
adilnya, ex aequo et bono;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan surat-surat bukti berupa:
1.
Bukti P-1 berupa fotokopi Akta Pendirian Perkumpulan Kolegium Ilmu
Bedah Indonesia Nomor 06 tanggal 10 Mei 2010;
2.
Bukti P-2 berupa fotokopi Akta AHU-101.AH.01.06 Tahun 2010;
3.
Bukti P-3 berupa fotokopi KTP Dr. dr. Darwito, SpB. Subsp.Onk.(K);
4.
Bukti P-4 berupa fotokopi KTP Prof. dr. H. Muchlis Ramli, SpB.
Subsp.Onk.(K);
5.
Bukti P-5 berupa fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024;
6.
Bukti P-6 berupa fotokopi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023;
7.
Bukti P-7.1 berupa fotokopi Surat Pengangkatan Pemohon II sebagai
Dokter spesialis bedah;
8.
Bukti P-7.2 berupa fotokopi Surat Pengangkatan Pemohon III sebagai
Dokter spesialis bedah;
9.
Bukti P-8.1 berupa fotokopi Surat Pengangkatan sebagai dosen
pemohon II;
10. Bukti P-8.2 berupa fotokopi Surat Pengangkatan sebagai dosen
pemohon III;
Halaman 28 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 28
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
11. Bukti P-9 berupa fotokopi Daftar riwayat hidup Pemohon III yang saat ini
menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit;
12. Bukti P-10 berupa fotokopi Surat Keputusan Kolegium Kesehatan
Indonesia 2024-2030;
13. Bukti P-11 berupa fotokopi Buku Putih Independensi Profesi Kedokteran
Pilar Ketahanan Nasional Di Tengah Ancaman Global;
14. Bukti P-12 berupa fotokopi Affidavit Prof. Dr. Kiki Lukman dr. M(Med)Sc.
SpB. SubSpBD(K), FCSI, FAMS(Sing) dengan judul “Independensi
Kolegium”;
15. Bukti P-13 berupa fotokopi Keteranga Ahli Affidavit Dr. dr. Ibrahim
Labeda, Sp.B-SubspBD(K) dengan judul “Kerugian/Dampak yang Akan
Dialami karena Adanya Intervensi Kekuasaan Terhadap Peran
Kolegium”;
16. Bukti P-14 berupa fotokopi Keterangan Ahli Affidavit Dr Khairul Fahmi
SH.,M.H dengan judul “Kedudukan dan Materi Muatan Peraturan
Pemerintah (Peraturan Pemerintah) dalam Sistem Norma Hukum
Indonesia”;
Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebut
telah disampaikan kepada Termohon pada Tanggal 2 Januari 2025,
berdasarkan Surat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung
Nomor 4/PER-PSG/I/4/P/HUM/2025, Tanggal 2 Januari 2025;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut,
Termohon telah mengajukan jawaban tertulis pada Tanggal 18 Februari
2025, yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
Bahwa Para Pemohon dalam permohonan a quo menguji ketentuan
Pasal 707 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 708 ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3), Pasal 709, Pasal 710 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal
711 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, sebagai berikut:
Pasal 707
Halaman 29 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 29
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
(1) Kolegium dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705 ayat (3) sampai
dengan ayat (5) harus berkoordinasi dengan Menteri dalam
rangka menjamin kesesuaian dengan kebijakan yang ditetapkan
oleh Menteri;
(2) Dalam hal pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan
kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri, Menteri dapat
melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas, fungsi, dan
wewenang;
Pasal 708
(1) Dalam rangka mengoordinasikan pelaksanaan tugas, fungsi,
dan kewenangan Kolegium, dibentuk Kolegium Kesehatan
Indonesia;
(2) Susunan keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia, terdiri
atas:
a.
1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b.
1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c.
1 (satu) orang perwakilan masing-masing Kolegium sebagai
anggota;
(3) Ketua Kolegium Kesehatan Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditempatkan sebagai perwakilan dalam Konsil
Kesehatan Indonesia;
Pasal 709
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Kolegium Kesehatan
Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Warga negara Indonesia;
b.
Sehat jasmani dan rohani;
c.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
d.
Berkelakuan baik;
e.
Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat
diangkat;
Halaman 30 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 30
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
f.
Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, pernah melakukan
praktik keprofesian paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki
STR;
g.
Tidak pernah dan tidak sedang menjalani sanksi disiplin, etik,
dan hukum; dan
h.
Tidak merangkap jabatan yang memiliki potensi konflik
kepentingan;
Pasal 710
(1) Menteri melakukan seleksi calon anggota Kolegium Kesehatan
Indonesia
dengan
melibatkan
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
untuk penetapan Kolegium Kesehatan Indonesia;
(2) Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri;
(3) Masa bakti keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia selama
4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya sepanjang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 709;
Pasal 711
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, mekanisme seleksi,
tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, serta tata
kerja Kolegium Kesehatan lndonesia diatur dengan Peraturan
Menteri;
Dianggap bertentangan dengan:
Ketentuan Pasal 1 angka 25 dan angka 26, Pasal 12 huruf a, Pasal 16,
Pasal 187 ayat (6), Pasal 201 ayat (2), Pasal 208 ayat (3), Pasal 209
ayat (2), Pasal 213 ayat (2), Pasal 220 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5),
Pasal 241 ayat (2), Pasal 270, Pasal 272, Pasal 291 ayat (2) dan Pasal
451 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(selanjutnya disebut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023), yang
menyatakan:
Pasal 1 angka 25
Halaman 31 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 31
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Konsil adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara
independen dalam rangka meningkatkan mutu praktik dan
kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum
kepada masyarakat;
Pasal 1 angka 26
Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu Kesehatan
yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan
tugas dan fungsi secara independent dan merupakan alat
kelengkapan Konsil;
Pasal 12 huruf a
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab
terhadap: a. pengaturan, pembinaan, pengawasan, serta
peningkatan mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan;
Pasal 16
Dalam rangka mendukung pelaksanaan pembinaan, pengawasan,
serta peningkatan mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a,
Pemerintah Pusat dibantu oleh Konsil dan/ atau Kolegium;
Pasal 187 ayat (6)
Penyusunan persyaratan dan standar Rumah Sakit pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Menteri dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dengan melibatkan Kolegium;
Pasal 201 ayat (2)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih
dahulu dilakukan kajian bersama dengan Konsil dan Kolegium
dengan mempertimbangkan kebutuhan Pelayanan Kesehatan di
masyarakat dan pemenuhan kompetensi Tenaga Medis atau Tenaga
Kesehatan;
Pasal 208 ayat (3)
Halaman 32 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 32
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Penyusunan standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a melibatkan Kolegium setiap disiplin ilmu
Kesehatan;
Pasal 209 ayat (2)
Selain diselenggarakan oleh perguruan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pendidikan profesi bidang Kesehatan untuk
program spesialis dan subspesialis juga dapat diselenggarakan oleh
Rumah Sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama dan bekerja
sama
dengan
perguruan
tinggi,
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan dengan melibatkan peran Kolegium;
Pasal 213 ayat (2)
Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan bekerja sama
dengan Kolegium;
Pasal 220 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5)
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun oleh Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri;
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan bekerja sama
dengan Kolegium;
(5) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diterbitkan oleh Kolegium;
Pasal 241 ayat (2)
Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Menteri dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan, Konsil, dan Kolegium;
Pasal 270
Keanggotaan Konsil berasal dari unsur:
a.
Pemerintah Pusat;
b.
profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
Halaman 33 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 33
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
c.
Kolegium; dan
d.
Masyarakat;
Pasal 272
(1) Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar
pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap
kelompok ahli tiap disiplin ilmu Kesehatan dapat membentuk
Kolegium;
(2) Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat
kelengkapan Konsil dan dalam menjalankan perannya bersifat
independen;
(3) Kolegium memiliki peran;
a. Menyusun standar kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan; dan
b. Menyusun standar kurikulum pelatihan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan;
(4) Keanggotaan Kolegium berasal dari para guru besar dan ahli
bidang ilmu Kesehatan;
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium, termasuk tugas,
fungsi, dan wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Pasal 291 ayat (2)
Standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap
jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun oleh Konsil serta
Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri;
Pasal 451
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Kolegium yang
dibentuk oleh setiap organisasi profesi tetap diakui sampai dengan
ditetapkannya Kolegium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272
yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini;
Dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mereduksi
independensi Kolegium dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan
Halaman 34 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 34
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
kewenangan, karena Pasal 707 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Pemerintah
a quo
secara nyata menyatakan: 1. Tidak
menempatkan Kolegium sebagai organisasi yang bersifat
independen, 2. Adanya kewajiban kolegium untuk berkoordinasi
dengan menteri, serta 3. Menteri diberikan kewenangan mengubah
kebijakan yang sudah dibuat oleh kolegium dalam pelaksanaan
tugas, fungsi, dan wewenang sehingga dianggap bertentangan
dengan Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tidak pernah
mendelegasikan pengaturan tentang Kolegium Kesehatan
Indonesia dalam Peraturan Pemerintah. Kelahiran Kolegium
Kesehatan Indonesia telah menimbulkan kompleksitas tersendiri
dan membuat Kolegium ilmu kesehatan dan kedokteran menjadi
sub organ dari Kolegium Kesehatan Indonesia sehingga Pasal 708-
711 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dianggap
bertentangan dengan Pasal 1 angka 26 dan Pasal 272 Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023;
3.
Bahwa menurut Para Pemohon, ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah a quo akan menimbulkan kekacauan yang berdampak
terhadap kualitas pelayanan kesehatan yang baik, kualitas dokter
yang terjaga dan yang profesional, yang wajib dimiliki oleh setiap
dokter, akan terganggu dengan ketentuan Peraturan Pemerintah a
quo, dan jelas membahayakan masyarakat. Oleh sebab itu, Para
Pemohon meminta kepada Mahkamah Agung untuk menjadikan
perkara uji materi ini sebagai prioritas untuk diperiksa dan
diputuskan;
II.
PENJELASAN TENTANG WEWENANG MAHKAMAH AGUNG
Bahwa sebelum Majelis Hakim memeriksa Pokok Permohonan Para
Pemohon terkait uji materiil atas ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2024 terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023, perlu kiranya Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan
terlebih dahulu prinsip wewenang menyangkut kekuasaan mutlak antar
Halaman 35 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 35
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
badan-badan peradilan yang berwenang untuk mengadili suatu perkara
(atributie van rechtsmacts) sebagaimana Termohon sampaikan sebagai
berikut:
A.
Permohonan Para Pemohon Prematur;
1.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Undang-Undang tentang MK), yang
menyatakan:
“Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung
wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar
pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses
pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan
Mahkamah Konstitusi”;
2.
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XV/2017
tanggal 20 Maret 2018 memutuskan dalam amarnya:
“Menyatakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) yang
menyatakan, “Pengujian peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah
Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang
menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam
proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan
Mahkamah Konstitusi”, sepanjang mengenai kata
Halaman 36 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 36
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
“dihentikan” dinyatakan bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
dimaknai “Pengujian peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah
Agung ditunda pemeriksaannya apabila undang-undang
yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang
dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada
putusan Mahkamah Konstitusi”;
3.
Bahwa permohonan Hak Uji Materiil Nomor 4 P/HUM/2025
tanggal 2 Januari 2025 yang diajukan oleh Para Pemohon
adalah permohonan keberatan terhadap Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2024 dengan batu uji Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023;
4.
Bahwa terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 saat
ini sedang dalam poses pengujian di Mahkamah Konstitusi
sebagai berikut:
a.
Register Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 tanggal 14
Agustus 2024, dengan Perbaikan Permohonan pada
tanggal 10 September 2024 yang dimohonkan oleh Prof.
Dr. Djohansjah Marzoeki, dr., Sp.BP-RE., Sub.Sp EL,
dengan kuasa hukumnya Muhammad Joni, SH., MH., dkk
yang tergabung pada Law Office Joni & Tanamas, objek
permohonan uji materiil adalah Pasal 1 angka 26, Pasal
272 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 421 ayat (2) huruf b, dan
Pasal 451 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 (vide
Bukti T.1) yang mana pasal dimaksud merupakan batu uji
dalam permohonan hak uji materiil Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2024 a quo;
b.
Register Perkara Nomor 156/PUU-XXII/2024 tanggal 31
Oktober 2024 yang dimohonkan oleh Perkumpulan
Halaman 37 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 37
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan (Pemohon I), Elia
Fransisco Silitonga (Pemohon II), dan Debby Natalia
(Pemohon III), dengan kuasa hukumnya Petrus Bala
Pattyona, SH, MH, CLA, dkk merupakan Para Advokat,
Konsultan Hukum dan Pembela Hak-Hak Konstitusional
pada Tim Advokasi Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan
Pengawas Undang-Undang Kesehatan (vide Bukti T.2);
c.
Register Perkara Nomor 171/PUU-XXII/2024 tanggal 2
Desember 2024 yang dimohonkan oleh Dr. dr. M. Nasser,
Sp.K.K., Doctor of Law (Pemohon I) dkk., dengan kuasa
hukumnya Dr. M. Djunaedi, SPS, SH, M.H.Kes & Rekan,
objek permohonan uji materiil adalah Pasal 203 ayat (1),
Pasal 220 ayat (2), Pasal 263 ayat (5), Pasal 268 ayat (2),
Pasal 269, Pasal 270, Pasal 291 ayat (2), dan Pasal 311
ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 (vide Bukti
T.3) yang mana pasal dimaksud merupakan batu uji dalam
permohonan hak uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2024 a quo;
d.
Register Perkara Nomor 179/PUU-XXII/2024 tanggal 3
Januari 2025 yang dimohonkan oleh Astro Alfa Liecharlie,
S.S/ Astro Li (vide Bukti T.4);
e.
Register Perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024 tanggal 20
Desember 2024 yang dimohonkan oleh Pengurus Besar
Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) selaku Pemohon I, dkk.,
dengan kuasa hukumnya Muhammad Joni, SH, MH, dkk.,
Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office Joni
& Tanamas, objek permohonan uji materiil adalah Pasal
258 ayat (2), Pasal 264 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 268
ayat (1), Pasal 270, Pasal 272 ayat (1) dan ayat (3), Pasal
291 ayat (2), Pasal 311 ayat (1), Pasal 421 ayat (1), Pasal
442, dan Pasal 454 huruf c Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 (vide Bukti T.5) yang mana pasal dimaksud
Halaman 38 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 38
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
merupakan batu uji dalam permohonan hak uji materiil
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 a quo;
5.
Oleh karena Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 sedang
dilakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi maka sesuai
dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang MK dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XV/2017 tanggal 20
Maret 2018 maka pengujian Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2024 terhadap undang-undang tersebut
ditunda
pemeriksaannya sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi;
6.
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dalam Putusan
Mahkamah Agung antara lain:
a.
Putusan Nomor 34 P/HUM/2017 tanggal 19 Juni 2017 pada
halaman 132-133, Mahkamah Agung menyatakan:
“Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Agung
mempelajari dalil-dalil dalam alasan-alasan permohonan
Pemohon keberatan hak uji materiil dihubungkan dengan
dalil-dalil yang disampaikan oleh Termohon dalam
Jawaban atas permohonan a quo, ternyata Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
yang dijadikan dasar dalam permohonan keberatan hak
uji materiil
sedang diproses pengujiannya pada
Mahkamah Konstitusi”;
“Menimbang, bahwa oleh karena Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang
dijadikan dasar dalam permohonan a quo sedang dalam
proses pengujian di Mahkamah Konstitusi dengan
register perkara Nomor 13/PUU-XV/2017, berdasarkan
ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan:
“Pengujian peraturan perundang-undangan dibawah
undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah
Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang
Halaman 39 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 39
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang
dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai
ada Putusan Mahkamah Konstitusi”, maka permohonan
hak uji materiil ke Mahkamah Agung yang diajukan oleh
para Pemohon menjadi prematur (belum waktunya)”;
“Menimbang, bahwa oleh karena Mahkamah Agung
belum waktunya menguji objek permohonan hak uji
materiil a quo, maka permohonan hak uji materiil Para
Pemohon tersebut harus dinyatakan tidak dapat
diterima”;
b.
Putusan Nomor 72 P/HUM/2022 pada halaman 120,
Mahkamah Agung menyatakan:
“Bahwa pengujian objek HUM a quo, terkait erat dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai PERPU Nomor
2 Tahun 2022, sehingga guna menjaga harmonisasi
terkait pengujian HUM a quo, maka Mahkamah Agung
berpendapat harus menunggu Putusan Mahkamah
Konstitusi
tersebut,
dan
diajukan
belum
waktunya/premature, sehingga permohonan keberatan
HUM tidak dapat diterima”;
Berdasarkan uraian tersebut di atas dan dikaitkan dengan objek
permohonan hak uji materiil a quo, maka atas Permohonan Hak Uji
Materiil Perkara Nomor 4 P/HUM/2025 tanggal 2 Januari 2025 yang
diajukan oleh Para Pemohon, Mahkamah Agung belum waktunya
menguji objek permohonan hak uji materiil a quo atau ditunda
pemeriksaannya sampai dengan adanya Putusan Mahkamah
Konstitusi terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Para
Pemohon tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
B.
Permohonan Para Pemohon Tidak Jelas/Kabur (Obscuur Libel);
1.
Para Pemohon dalam Positanya menyampaikan:
Halaman 40 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 40
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
a.
Halaman 14 angka 3.1 sampai dengan halaman 16 angka
19 mendalilkan alasan permohonan bahwa Pasal 707 ayat
(1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2024
mereduksi independensi Kolegium dalam
pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan kolegium
sehingga dianggap bertentangan dengan Pasal 272 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023;
b.
Halaman 16 angka 3.2 sampai dengan halaman 18 angka
19 mendalilkan alasan permohonan bahwa Pasal 708-711
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dianggap
bertentangan dengan Pasal 1 angka 26 dan Pasal 272
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 karena tidak
pernah ada pendelegasian pengaturan tentang Kolegium
Kesehatan Indonesia (KKI) dalam Peraturan Pemerintah;
Bahwa menurut Termohon, Posita dalam permohonan
keberatan pada angka 3.1 dan 3.2 dimaksud jelas hanya
menguraikan pertentangan pasal a quo dengan dasar
pengujian Pasal 1 angka 26 dan Pasal 272 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023, sedangkan dalam permohonan
keberatan halaman 13 angka 2 sampai dengan halaman 14
tentang Dasar Pengujian, Para Pemohon menyatakan bahwa
dasar pengujian pasal a quo adalah Pasal 1 angka 25 dan
angka 26, Pasal 12 huruf a, Pasal 16, Pasal 187 ayat (6), Pasal
201 ayat (2), Pasal 208 ayat (3), Pasal 209 ayat (2), Pasal 213
ayat (2), Pasal 220 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5), Pasal 241
ayat (2), Pasal 270, Pasal 272, Pasal 291 ayat (2) dan Pasal
451 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Dengan tidak
adanya uraian yang lengkap terkait dengan pertentangan
antara pasal yang dimohonkan dengan dasar pengujian, maka
menjadi tidak jelas pertentangan materi muatan norma objek
Hak Uji Materiil dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi;
Halaman 41 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 41
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
2.
Posita dalam permohonan keberatan pada halaman 16 angka
19 dan halaman 18 angka 10, Para Pemohon menyampaikan
bahwa uraian argumentasi Para Pemohon dikuatkan dengan
keterangan ahli dalam bentuk Affidavit yaitu Bukti P-12, Bukti P-
13, dan Bukti P-14. Terhadap posita tersebut karena Para
Pemohon sama sekali tidak menguraikan sedikitpun pokok-
pokok keterangan ahli dalam bentuk Affidavit dimaksud, dan
Termohon juga tidak dapat mengakses Affidafit sehingga
Termohon tidak dapat memahami lebih lanjut argumentasi Para
Pemohon yang dikaitkan dengan Affidavit dimaksud, dengan
demikian keberatan Para Pemohon atas objek Hak Uji Materiil
menjadi tidak jelas atau kabur;
C. Permohonan Para Pemohon Sama dengan Permohonan Uji
Materiil lain;
Sebagaimana disampaikan sebelumnya bahwa objek Hak Uji
Materiil a quo adalah Pasal 707 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 708
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 709, Pasal 710 ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3), serta Pasal 711 Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2024 yang dianggap bertentangan dengan Pasal 1 angka 26
dan Pasal 272 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023;
Bahwa menurut Termohon, objek Hak Uji Materiil dan batu uji dalam
perkara a quo adalah sama dengan objek Hak Uji Materiil dan batu
uji dalam perkara yang telah lebih dahulu teregistrasi yaitu Perkara
Hak Uji Materiil Nomor 2 P/HUM/2025 yaitu Pasal 704, Pasal 705,
Pasal 706, Pasal 707, Pasal 708, Pasal 709, Pasal 710, dan Pasal
711 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang dianggap
bertentangan dengan Pasal 272 dan Pasal 451 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023, dengan demikian maka Permohonan Uji
Materiil a quo apabila telah terdapat putusan uji materiil
sebelumnya dengan objek yang sama (Perkara Hak Uji Materiil
Nomor 2 P/HUM/2025) memenuhi unsur ne bis in idem sehingga
tidak memenuhi syarat formal Permohonan Uji Materiil.
Halaman 42 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 42
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka terhadap permohonan
Hak Uji Materiil Para Pemohon yang menguji ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijke verklaard);
III.
PENJELASAN TERMOHON TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM
(LEGAL STANDING) PARA PEMOHON;
Berkenaan dengan kedudukan hukum (legal standing/persona standi in
judicio) dan kepentingan hukum Para Pemohon dalam perkara a quo,
Termohon menyampaikan penjelasan, sebagai berikut:
1.
Bahwa ketentuan Pasal 31A ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(selanjutnya disebut Undang-Undang tentang MA), yang berbunyi:
(1) …;
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dapat
dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan
oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang, yaitu:
a.
Perorangan warga negara Indonesia;
b.
Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih
hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam undang-undang; atau
c.
Badan hukum publik atau badan hukum privat”
(3) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a.
Nama dan alamat pemohon;
b.
Uraian mengenai perihal yang menjadi dasar
permohonan dan menguraikan dengan jelas bahwa:
1.
Materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang dianggap bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau
Halaman 43 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 43
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
2.
Pembentukan peraturan perundang-undangan tidak
memenuhi ketentuan yang berlaku; dan
c.
hal-hal yang diminta untuk dihapus;
2.
Bahwa Mahkamah Agung sejak Putusan Nomor 54 P/HUM/2013,
tanggal 19 Desember 2013 dan Putusan Nomor 62 P/HUM/2013,
tanggal 18 November 2013 serta putusan-putusan berikutnya
berpendirian bahwa kerugian hak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a.
Adanya hak Pemohon yang diberikan oleh suatu peraturan
perundang-undangan;
b.
Hak tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh
berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan
pengujian;
c.
Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d.
Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
kerugian dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-
undangan yang dimohonkan pengujian;
e.
Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya
permohonan maka kerugian seperti yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi;
3.
Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, berbunyi:
“Pemohon keberatan adalah kelompok masyarakat atau
perorangan yang mengajukan permohonan keberatan kepada
Mahkamah Agung atas berlakunya suatu peraturan perundang-
undangan tingkat lebih rendah dari undang-undang”;
4.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, permohonan hak uji
materiil hanya dapat diajukan oleh pihak-pihak yang tepat dan
adanya kerugian langsung yang diderita oleh pihak-pihak tersebut,
Halaman 44 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 44
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dan benar-benar diakibatkan karena berlakunya peraturan
perundang-undangan yang dimohonkan uji materi tersebut;
5.
Bahwa selain yang telah dijelaskan tersebut di atas Para Pemohon
dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a.
Kedudukannya sebagai Pemohon;
b.
Kerugian hak yang diakibatkan oleh berlakunya peraturan
perundang- undangan yang dimohonkan pengujian;
Menurut Termohon, Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
karena Para Pemohon tidak memenuhi 5 (lima) syarat kerugian hak
sebagaimana ditentukan dalam Putusan Nomor 54 P/HUM/2013
tanggal 19 Desember 2013 dan Putusan Nomor 62 P/HUM/2013
tanggal 18 November 2013 serta putusan-putusan berikutnya mengenai
kerugian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A ayat (2)
Undang-Undang tentang MA dengan alasan sebagai berikut:
1.
Bahwa Pemohon I yaitu Kolegium Ilmu Bedah Indonesia sebagai
kolegium yang dibentuk oleh organisasi profesi tidak mempunyai
legal standing untuk mengajukan permohonan Hak Uji Materiil a
quo karena Pemohon I adalah kolegium yang sudah tidak diakui
sebagaimana ketentuan Pasal 451 dan Pasal 272 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 451
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Kolegium yang
dibentuk oleh setiap organisasi profesi tetap diakui sampai
dengan ditetapkannya Kolegium sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 272 yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini”;
Pasal 272
(1) Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar
pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap
kelompok ahli tiap disiplin ilmu Kesehatan dapat membentuk
Kolegium;
Halaman 45 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 45
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
(2) Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
alat kelengkapan Konsil dan dalam menjalankan perannya
bersifat independen;
(3) Kolegium memiliki peran:
a.
Menyusun standar kompetensi Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan; dan
b.
Menyusun standar kurikulum pelatihan Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan;
(4) Keanggotaan Kolegium berasal dari para guru besar dan ahli
bidang ilmu Kesehatan;
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium, termasuk tugas,
fungsi, dan wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Bahwa sebagai implementasi Pasal 451 dan Pasal 272 Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tersebut, pembentukan kolegium
diatur lebih lanjut dalam Pasal 704-711 Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur mengenai organisasi, tugas,
fungsi, dan wewenang, serta persyaratan pembentukan. Kolegium
dibentuk oleh tiap disiplin ilmu kesehatan dan dikoordinasikan oleh
Kolegium Kesehatan Indonesia, sebagaimana tertuang dalam
Pasal 704 dan Pasal 708 ayat (1) sebagai berikut:
Pasal 704
(1) Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar
pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap
kelompok ahli tiap disiplin ilmu Kesehatan dapat membentuk
Kolegium;
(2) Keanggotaan Kolegium berasal dari para guru besar dan ahli
bidang ilmu Kesehatan;
(3) Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan
oleh Menteri;
Pasal 708 ayat (1)
Halaman 46 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 46
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
“Dalam rangka mengoordinasikan pelaksanaan tugas, fungsi,
dan kewenangan Kolegium, dibentuk Kolegium Kesehatan
Indonesia”;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Menteri Kesehatan
telah menerbitkan beberapa Keputusan Menteri Kesehatan sebagai
berikut:
a.
Keputusan
Menteri
Kesehatan
(KMK)
Nomor
HK.01.07/Menkes/1560/2024 tentang Pengesahan Kolegium
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tanggal 20 September
2024 (vide Bukti T.6), yang mana dalam KMK tersebut Menteri
Kesehatan telah menetapkan 50 (lima puluh) Kolegium Tenaga
Medis dan 31 (tiga puluh satu) Kolegium Tenaga Kesehatan.
b.
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
HK.01.07/Menkes/1581/2024 tentang Keanggotaan Kolegium
Kesehatan Indonesia Periode Tahun 2024-2028 tanggal 30
September 2024 (vide Bukti T.7). Diktum Kedelapan dari
Keputusan Menteri Kesehatan dimaksud menyatakan:
“Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, kolegium
yang dibentuk oleh setiap organisasi profesi dinyatakan tidak
diakui berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan”;
c.
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
HK.01.07/Menkes/1958/2024 tentang Pengesahan Susunan
Organisasi Kolegium Bedah Periode Tahun 2024-2028 tanggal
17 Desember 2024 (vide Bukti T.8);
Dengan demikian, sejak disahkannya Kolegium Bedah maka
Kolegium Ilmu Bedah Indonesia (in casu Pemohon I) adalah
kolegium yang tidak lagi diakui sebagaimana ketentuan Pasal 451
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, untuk itu Pemohon I
bukanlah pihak yang tepat dan tidak mempunyai legal standing
untuk mengajukan permohonan Hak Uji Materiil a quo;
Halaman 47 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 47
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
2.
Bahwa berdasarkan aspek kerugian, Pemohon I tidak mengalami
kerugian dengan berlakunya obyek Hak Uji Materiil dengan alasan
sebagai berikut:
a.
Bahwa seluruh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan termasuk
pengurus Kolegium bentukan organisasi profesi (Kolegium
lama) telah diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk
mengikuti seleksi dalam keanggotaan Kolegium Kesehatan
Indonesia yang dilaksanakan secara transparan. Seleksi
tersebut menghasilkan beberapa Ketua Kolegium lama yang
menjadi Ketua Kolegium pasca disahkannya Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023, salah satunya Ketua Kolegium Jantung
(lama) menjadi Ketua Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah
(baru);
b.
Pemohon I yaitu perkumpulan Kolegium Ilmu Bedah Indonesia
dalam permohonannya menyebutkan diwakili oleh pengurus
yang terdiri dari seorang Ketua Pengurus dan seorang
Sekretaris, dimana Sekretaris tersebut yaitu dr. Achmad Yani,
SpB, Subp.Ped (K) yang saat ini merupakan pengurus dalam
Kolegium Bedah periode tahun 2024-2028 yang disahkan oleh
Menteri
Kesehatan
melalui
Keputusan
Nomor
HK.01.07/MENKES/1958/2024 tentang Pengesahan Susunan
Organisasi Kolegium Bedah Periode Tahun 2024-2028 (vide
Bukti T.8);
c.
Pemohon I pada halaman 9 angka 13 permohonan keberatan
menyampaikan bahwa maksud dan tujuan didirikannya
organisasi Pemohon I telah terganggu dengan adanya
ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah a quo, dimana
program dan kebijakan dari Pemohon I dapat dianulir oleh
Menteri jika secara subjektif dipandang tidak sesuai dengan
apa yang dikehendaki oleh Menteri;
Bahwa menurut Termohon, kerugian dimaksud adalah bersifat
asumsi semata karena tidak bersifat faktual dan tidak mungkin
Halaman 48 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 48
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
terjadi, karena Pemohon I sebagaimana sudah disampaikan
sebelumnya merupakan kolegium yang sudah tidak diakui
sebagaimana ketentuan Pasal 451 dan Pasal 272 Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023, adapun kolegium yang diakui
saat ini adalah Kolegium Bedah yang disahkan berdasarkan
Keputusan Nomor HK.01.07/MENKES/1958/2024 tentang
Pengesahan Susunan Organisasi Kolegium Bedah Periode
Tahun 2024-2028 (vide Bukti T.8). Bahwa dalam hal ini Menteri
Kesehatan hanya akan melakukan koordinasi dan penyesuaian
terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dari Kolegium
Bedah, Menteri Kesehatan tidak akan menganulir program dan
kebijakan Pemohon I secara subjektif. Oleh karena itu kerugian
Pemohon I sama sekali tidak memenuhi syarat sebagai
kerugian yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
Dengan demikian terbukti bahwa Pemohon I sama sekali tidak
mengalami kerugian atas berlakunya obyek Hak Uji Materiil a quo
karena anggota kolegium yang dibentuk oleh organisasi profesi
telah diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berpartisipasi
dalam kolegium yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023;
3.
Pemohon II dan Pemohon III tidak mengalami kerugian dengan
berlakunya objek Hak Uji Materiil dengan alasan sebagai berikut:
a.
Pemohon II dan Pemohon III adalah Warga Negara Indonesia
yang berprofesi sebagai dokter spesialis dan dosen,
sebagaimana permohonan keberatan halaman 10 angka 23
menyatakan bahwa Pemohon II dan Pemohon III juga telah
dirugikan dengan adanya ketentuan di dalam Peraturan
Pemerintah a quo yang memberikan ruang bagi Menteri untuk
menganulir kebijakan dan Keputusan Kolegium, sebab jika
nanti terdapat penegakan disiplin, uji standar kompetensi, serta
Halaman 49 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 49
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
kurikulum yang sudah disusun sedemikian rupa oleh kolegium,
akan secara subjektif bisa dianulir oleh Menteri. Ini akan
memberikan resiko negatif terhadap profesi dokter bedah, dan
tentu secara terang benderang telah merugikan Pemohon II
dan Pemohon III;
Bahwa menurut Termohon, Pemohon II dan Pemohon III sama
sekali tidak terdampak atas berlakunya objek Hak Uji Materiil
karena objek Hak Uji Materiil dimaksud merupakan pengaturan
tentang organisasi kolegium yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dalam menjalankan
tugas, fungsi dan wewenangnya diantaranya menyusun standar
kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, menyusun
standar kurikulum pelatihan Tenaga medis dan Tenaga
Kesehatan, ataupun menerbitkan sertifikasi kompetensi (vide
Pasal 705 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024).
Kerugian yang didalilkan Pemohon II dan Pemohon III terkait
dengan Pasal 707 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2024 dimana Menteri dapat melakukan penyesuaian
pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kolegium dimaknai
oleh Pemohon II dan Pemohon III sebagai bentuk anulir
terhadap kebijakan dan keputusan Kolegium, merupakan dalil
yang tidak berdasar dikarenakan penyesuaian oleh Menteri
terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kolegium,
sedangkan Pemohon II dan Pemohon III adalah perorangan
yang berprofesi sebagai dokter spesialis dan dosen, Pemohon
II dan Pemohon III bukan pengurus kolegium, sehingga dalil
kerugian Pemohon II dan Pemohon III yang tidak memenuhi
adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
kerugian dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-
undangan yang dimohonkan pengujian;
b.
Objek Hak Uji Materiil tidak merugikan hak-hak perorangan
khususnya Pemohon II dan Pemohon III yang berprofesi
Halaman 50 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 50
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
sebagai dokter spesialis maupun dosen, karena seluruh Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan termasuk pengurus Kolegium
bentukan organisasi profesi (Kolegium lama) telah diberikan
kesempatan seluas-luasnya untuk
berpartisipasi dalam
kepengurusan kolegium yang dibentuk berdasarkan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023. Hal tersebut dapat diketahui
bahwa Sekretaris perkumpulan Kolegium Ilmu Bedah Indonesia
yaitu dr. Achmad Yani, SpB, Subp.Ped (K) yang salah satu
Pemohon dalam permohonan a quo saat ini merupakan
pengurus pada susunan organisasi Kolegium Bedah periode
tahun 2024 sampai dengan 2028;
Dengan demikian kerugian Pemohon II dan Pemohon III sama
sekali tidak memenuhi syarat adanya hubungan sebab-akibat
(causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya
peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, oleh karena permohonan Para
Pemohon tidak memenuhi 5 (lima) syarat kerugian hak sebagaimana
ditentukan dalam Putusan Nomor 54 P/HUM/2013, tanggal 19 Desember
2013 dan Putusan Nomor 62 P/HUM/2013, tanggal 18 November 2013
serta putusan-putusan berikutnya mengenai kerugian hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang MA, maka menurut
Termohon, Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing). Oleh karena itu tepat jika Yang Mulia Ketua Majelis Hakim
Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan menolak atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat
diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
IV.
PERMOHONAN PUTUSAN PROVISI
Bahwa dalam permohonan provisi, Para Pemohon meminta kepada
Mahkamah Agung untuk menjadikan permohonan Hak Uji Materiil a quo
sebagai prioritas dalam pemeriksaan agar independensi kolegium, dan
jaminan profesionalitas di dalam melaksanakan tugas dan fungsi
kolegium untuk menjaga kurikulum dan standar kompetensi tenaga
Halaman 51 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 51
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
medis dan tenaga Kesehatan tidak terabaikan, serta menghindari
munculnya persoalan yang lebih besar sehingga merugikan
masyarakat, Termohon memberikan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa relevansi dan signifikansi diterbitkannya putusan provisi dalam
perkara pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang terhadap undang-undang adalah untuk mencegah terjadinya
pelanggaran hak asasi manusia apabila suatu norma hukum diterapkan
sementara pemeriksaan atas pokok permohonan masih berjalan
padahal hak-hak pemohon yang dirugikan tidak dapat dipulihkan dalam
putusan akhir. Dalam perkara a quo, Permohonan Provisi yang
dimohonkan oleh Para Pemohon tidak dapat diterima karena sudah
menyangkut pokok perkara atau substansi permohonan. Bahwa
putusan Mahkamah berlaku umum dan mengikat tidak hanya bagi Para
Pemohon tetapi juga masyarakat Indonesia (erga omnes), sehingga
keberlakuan Peraturan Pemerintah a quo sudah seharusnya dapat
dilaksanakan dan berlaku secara umum tidak hanya untuk kepentingan
Para Pemohon, karena kolegium yang dibentuk berdasarkan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2024 akan terhambat dalam melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenangnya. Berdasarkan penjelasan tersebut, Termohon
berpandangan permohonan provisi Para Pemohon tidak relevan untuk
dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung karena tidak ada alasan yang
kuat dan mendesak untuk dikabulkannya permohonan provisi Para
Pemohon a quo. Selain itu permohonan provisi Para Pemohon yang
dimaksudkan untuk menjadikan pemeriksaan permohonan sebagai
prioritas, hal ini juga menjadi bertentangan dengan Undang-Undang
tentang MK dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
93/PUU-XV/2017 tanggal 20 Maret 2018 yang menyatakan bahwa
pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
yang sedang dilakukan Mahkamah Agung ditunda pemeriksaannya
apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan
tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai
Halaman 52 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 52
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
ada putusan Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah Termohon
sampaikan dalam Romawi II huruf A di atas. Oleh karena itu sudah
selayaknya Mahkamah Agung menolak permohonan provisi Para
Pemohon;
Bahwa saat ini sudah dibentuk Kolegium Ilmu Bedah berdasarkan
ketentuan Pasal 451 dan Pasal 272 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023,
melalui
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
HK.01.07/Menkes/1958/2024 tentang Pengesahan Susunan Organisasi
Kolegium Bedah Periode Tahun 2024-2028 tanggal 17 Desember 2024
(vide Bukti T.8). Sejak tanggal pembentukan Kolegium Ilmu Bedah
tersebut hingga saat ini tidak ada kekacauan yang membahayakan
sebagaimana yang dimaksud Para Pemohon, sehingga kekhawatiran
Para Pemohon hanya berupa asumsi. Selain itu, sejak mengucapkan
sumpah pada tanggal 14 Oktober 2024 sampai dengan saat ini,
Kolegium Ilmu Bedah telah menjalankan beberapa kegiatan yang
mendukung pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya dalam
pengembangan disiplin ilmunya, antara lain:
1.
Kolegium bedah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 (kolegium baru) telah melakukan penerbitan
sertifikat kompetensi untuk peserta yang lulus uji kompetensi;
2.
Melakukan persiapan pelaksanaan uji kompetensi yang akan
dilaksanakan sekitar akhir Bulan Februari 2025;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023, uji kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan
dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan bekerja sama dengan
kolegium dalam rangka menilai pencapaian standar kompetensi
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan. Hal tersebut sangat penting
untuk menjamin kualitas pelayanan yang diberikan oleh Tenaga
Medis atau Tenaga Kesehatan kepada masyarakat;
3.
Berkontribusi dalam perumusan pedoman penyusunan standar
kompetensi untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas
penyusunan standar kompetensi untuk tiap disiplin ilmu kesehatan.
Halaman 53 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 53
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
4.
Penyusunan perjanjian kerja sama antara kolegium bedah dengan
kolegium bedah syaraf terkait dengan kompetensi tambahan
(sharing competency) prosedur pembedahan untuk penanganan
pendarahan dalam otak;
5.
Melakukan verifikasi terhadap pemenuhan Satuan Kredit Profesi
yang diperlukan sebagai bukti tenaga medis dan tenaga kesehatan
tetap memelihara dan meningkatkan kemampuan profesionalnya
sesuai standar kompetensi dan digunakan untuk memperpanjang
surat izin praktik. Dengan adanya sistem Satuan Kredit Profesi ini,
diharapkan tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia dapat
terus meningkatkan kompetensi mereka dan memberikan
pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat;
V.
LATAR BELAKANG KETENTUAN PASAL 707 – 711 PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2024;
1.
Bahwa dalam Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang
Kesehatan telah tertuang dan dikaji mengenai kondisi Kolegium
berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan, yakni:
-
Pada saat ini Kolegium pada masing-masing Tenaga
Kesehatan merupakan badan yang dibentuk oleh organisasi
profesi untuk setiap cabang disiplin ilmu kesehatan yang
bertugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan
cabang ilmu tersebut. Organisasi profesi idealnya fokus dan
bertindak sebagai organisasi profesi yang berjuang untuk
kesejahteraan anggotanya, dan berkaitan dengan sisi
pelayanan para profesi Tenaga Kesehatan yang menjadi
anggotanya di tengah masyarakat. Di lain pihak, Kolegium juga
harus fokus dalam pengembangan keilmuan dan pendidikan.
Penyatuan Kolegium dan organisasi profesi berpotensi dapat
menimbulkan monopoli dan kekuasaan pada suatu badan. Di
sisi lain, penyatuan Kolegium dengan organisasi profesi
membuat ranah keilmuan Tenaga Kesehatan dapat menjadi
Halaman 54 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 54
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
stagnan dan tidak berkembang, karena hakikat Kolegium
sebagai pusat riset dan pengembangan keilmuan Tenaga
Kesehatan berhimpitan dengan fungsi organisasi profesi yang
bersifat lebih praktis. Hal tersebut yang secara logis menjadi
dasar pemisahan Kolegium dan organisasi profesi,
sebagaimana juga secara luas dipraktikkan dan diterapkan di
luar negeri, seperti Amerika dan Australia;
Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan adalah wadah
untuk berhimpun para pendidik, ketua departemen, ketua
program studi, dan dapat dibantu oleh ahli pendidikan, dan guru
besar untuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang
mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang diakui
Pemerintah Pusat dan bersifat mandiri (vide NA halaman 204-
205);
-
Pendidikan profesi bidang kesehatan perlu dilakukan
transformasi, dimana terdapat dua alternatif sistem pendidikan
yaitu sistem pendidikan yang diselenggarakan oleh perguruan
tinggi dan bekerja sama dengan Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
tinggi, Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan, dan Kolegium yang
bertanggung jawab atas mutu layanan profesi sesuai dengan
atau biasa disebut sebagai sistem university-based. Selain itu,
pendidikan profesi bidang kesehatan juga dapat
diselenggarakan oleh rumah sakit atau wahana pendidikan,
bekerja sama dengan perguruan tinggi, Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
tinggi, Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan, dan Kolegium yang
bertanggung jawab atas mutu layanan profesi atau biasa
disebut sebagai sistem hospital-based (vide NA halaman 221);
Halaman 55 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 55
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
-
Penyelenggaraan pendidikan tinggi harus memenuhi standar
nasional pendidikan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan.
Standar nasional pendidikan Tenaga Medis atau Tenaga
Kesehatan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
Standar nasional pendidikan Tenaga Medis atau Tenaga
Kesehatan disusun bersama oleh menteri yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan
tinggi, Menteri dan Kolegium masing-masing Tenaga Medis
atau Tenaga Kesehatan. Kolegium masing-masing Tenaga
Medis atau Tenaga Kesehatan bertugas untuk
mengembangkan dan mengampu suatu cabang disiplin ilmu
kesehatan. Standar nasional pendidikan Tenaga Kesehatan
ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi setelah berkoordinasi
dengan Menteri (vide NA halaman 299);
2.
Konsep Kolegium sebelum adanya Undang-Undang Nomor Nomor
17 Tahun 2023 tercantum dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2004 tentang Praktik Kedokteran (selanjutnya disebut Undang-
Undang Nomor 29/2004) dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2014 tentang Tenaga Kesehatan (selanjutnya disebut Undang-
Undang Nomor 36/2014). Konsep Kolegium dalam Undang-Undang
Nomor 29/2004 dan Undang-Undang Nomor 36/2014
mengedepankan peran organisasi profesi sebagai pembentuk
Kolegium sehingga Kolegium berada sebagai bagian dari
organisasi profesi. Hal ini berdampak pada potensi timbulnya
monopoli dan kekuasaan pada suatu badan yang dapat membuat
ranah keilmuan tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi
stagnan dan tidak berkembang serta menjadi tidak independen;
3.
Bahwa adanya perubahan pengaturan terkait Kolegium melalui
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 bukan berarti
menghilangkan adanya Kolegium, namun mengubah pengaturan
atas Kolegium yang sudah ada. Apabila diperhatikan kembali,
Halaman 56 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 56
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 justru memberikan ruang
yang lebih luas bagi pembentukan dan pengembangan Kolegium.
Beberapa poin penting terkait pembentukan Kolegium dalam
Undang-Undang tersebut adalah:
a.
Otonomi Kolegium: Kolegium diberikan otonomi yang lebih
besar dalam mengatur organisasi dan kegiatannya;
b.
Partisipasi Anggota: Anggota Kolegium memiliki hak untuk
berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan di dalam
Kolegium;
c.
Akuntabilitas:
Kolegium wajib bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugas dan fungsinya;
d.
Kolaborasi: Kolegium diharapkan dapat bekerja sama dengan
pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi lainnya
dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan;
4.
Perubahan pengaturan terkait Kolegium tersebut tidak seperti yang
dihawatirkan oleh Pemohon melainkan untuk lebih meningkatkan
peran Kolegium itu sendiri dalam mewujudkan ekosistem
kesehatan yang lebih baik dengan adanya dukungan pemerintah
dan masyarakat. Beberapa hal yang menjadi dasar perubahan
pengaturan terkait Kolegium diantaranya:
a.
Kurangnya kesadaran akan pentingnya Kolegium: tidak semua
tenaga medis dan tenaga kesehatan memahami pentingnya
berorganisasi dalam Kolegium dan pentingnya peran Kolegium
dalam pengembangan disiplin ilmu kesehatan;
b.
Sumber daya yang terbatas: beberapa Kolegium mungkin
mengalami kesulitan dalam mendapatkan sumber daya yang
cukup untuk menjalankan kegiatannya;
5.
Koordinasi antar Kolegium: perlu adanya koordinasi yang baik antar
Kolegium untuk menghindari tumpang tindih dalam pelaksanaan
kegiatan;
Halaman 57 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 57
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
a.
Kurangnya kesadaran akan pentingnya Kolegium: Tidak semua
tenaga medis dan tenaga kesehatan memahami pentingnya
berorganisasi dalam Kolegium;
b.
Sumber daya yang terbatas: Beberapa Kolegium mungkin
mengalami kesulitan dalam mendapatkan sumber daya yang
cukup untuk menjalankan kegiatannya;
c.
Koordinasi antar Kolegium Perlu adanya koordinasi yang baik
antar Kolegium untuk menghindari tumpang tindih dalam
pelaksanaan kegiatan;
6.
Hal tersebut yang secara logis menjadi dasar perlunya pemisahan
Kolegium dan organisasi profesi. Bahwa terhadap pemisahan
Kolegium dan organisasi profesi, Pemerintah telah melakukan
benchmarking di beberapa negara yang pada prinsipnya Kolegium
terpisah dari organisasi profesi, sebagai berikut:
a.
Di negara Singapura, yang menjalankan peran Kolegium
adalah Specialists Accreditation Board (SAB), yang memiliki
fungsi akreditasi dan sertifikasi tenaga medis spesialis dan
menyusun standar pendidikan/pelatihan spesialis, terpisah
dengan organisasi profesi Singapore Medical Association
(SMA) yang menaungi profesi tenaga medis dan tenaga
kesehatan;
b.
Di negara Malaysia, yang menjalankan peran Kolegium adalah
Midwifery Board dan Nursing Board, yang memiliki fungsi
meregistrasi dan mengatur praktik keperawatan/kebidanan,
terpisah dengan organisasi profesi
Malaysian Nurses
Association (MNA) dan National Midwife Society Malaysia
(NMSM);
c.
Di negara Thailand, yang menjalankan peran Kolegium adalah
Royal Colleges, yang memiliki fungsi sertifikasi dan
mengembangkan standar pendidikan/pelatihan dokter spesialis,
terpisah dengan organisasi profesi Medical Association of
Thailand yang menaungi tenaga medis;
Halaman 58 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 58
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
d.
Di negara Inggris, yang menjalankan peran Kolegium adalah
The Academy of Medical Royal Colleges (AoMRC), yang
memiliki fungsi sertifikasi tenaga medis dan penyusunan
standar
pendidikan/pelatihan/continuing
professional
development, terpisah dengan organisasi profesi British
Medical Association (BMA);
e.
Di negara Jepang, yang menjalankan peran Kolegium adalah
Japanese Medical Specialty Board (JMSB), yang memiliki
fungsi sertifikasi tenaga spesialis dan menyusun standar
pendidikan/pelatihan, terpisah dengan organisasi profesi Japan
Medical Association (JMA);
f.
Di negara Amerika, yang menjalankan peran Kolegium adalah
American Board of Medical Specialties (ABMS), yang memiliki
fungsi sertifikasi tenaga medis dan penyusunan standar
pendidikan/pelatihan/continuing professional
development,
terpisah dengan organisasi profesi
American Medical
Association (AMA);
Sejalan dengan Benchmarking di atas, mengenai konsep Kolegium
dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 lebih pada
pengembangan keilmuan dan pendidikan tenaga medis dan tenaga
kesehatan. Kolegium tidak lagi dibentuk oleh organisasi profesi,
melainkan Kolegium dapat dibentuk oleh setiap kelompok ahli tiap
disiplin ilmu kesehatan untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu
dan standar pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Keanggotaan Kolegium berasal dari para guru besar dan ahli
bidang ilmu kesehatan;
7.
Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023, dalam rangka mendukung pelaksanaan pembinaan,
pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi tenaga
medis dan tenaga kesehatan, pemerintah pusat dibantu oleh Konsil
dan/atau Kolegium. Dengan demikian, Pemerintah Pusat, dalam hal
ini Kementerian Kesehatan, dalam melaksanakan tanggung jawab
Halaman 59 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 59
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
penyelenggaraan pemerintahan salah satunya dibantu oleh Konsil
dan/atau Kolegium untuk mendukung pembinaan, pengawasan,
serta peningkatan mutu dan kompetensi tenaga medis dan tenaga
kesehatan;
8.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 diatur
lebih lanjut mengenai Konsil dan Kolegium, termasuk mengenai
kedudukan, tugas, fungsi, dan kewenangannya;
9.
Konsil atau disebut Konsil Kesehatan Indonesia adalah lembaga
nonstruktural yang melaksanakan tugas secara independen dalam
rangka meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis
keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan serta memberikan
perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat;
10. Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu Kesehatan
yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan
tugas dan fungsi secara independen dan merupakan alat
kelengkapan Konsil;
11. Bahwa Kolegium dibentuk oleh setiap kelompok ahli tiap disiplin
ilmu kesehatan untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan
standar pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan, yang
keanggotaannya berasal dari para guru besar dan ahli bidang ilmu
kesehatan;
12. Kolegium mempunyai peranan yang sangat besar dalam
mendukung Konsil agar Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
kompeten sehingga mampu memberikan pelayanan praktik yang
bermutu. Berdasarkan Pasal 272 ayat (3) Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023, Kolegium memiliki peran dalam penyusunan
standar kompetensi dan standar kurikulum pelatihan Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan. Dalam menjalankan perannya Kolegium
bersifat independen. Kolegium memiliki tugas mengembangkan
cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan tenaga medis dan
tenaga kesehatan. Dalam melaksanakan tugas, Kolegium
menjalankan fungsi:
Halaman 60 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 60
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
a.
Penyusunan standar kompetensi dan standar kurikulum
pelatihan;
b. Terlibat dalam penyusunan standar nasional pendidikan tinggi
pada pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan
yang dilaksanakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
c. Penyusunan kurikulum pendidikan tinggi tenaga medis dan
tenaga kesehatan bersama penyelenggara pendidikan;
d. Penyusunan standar profesi bersama dengan Konsil untuk
ditetapkan oleh Menteri;
e. Bekerja sama dengan penyelenggara pendidikan tinggi tenaga
medis dan tenaga kesehatan untuk melaksanakan uji
kompetensi;
f.
Penyusunan kajian jenis dan kelompok tenaga medis dan
tenaga kesehatan bersama dengan Konsil untuk ditetapkan
Menteri;
g. Penyusunan kompetensi yang beririsan;
h. Penyusunan kajian penambahan kompetensi;
i.
Pelaksanaan evaluasi kompetensi tenaga medis dan tenaga
kesehatan Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri serta
tenaga medis dan tenaga kesehatan Warga Negara Asing
lulusan luar negeri bersama Menteri, Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
dan Konsil; dan
j.
Pemberian dukungan penyusunan persyaratan dan standar
rumah sakit pendidikan;
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Kolegium memiliki
wewenang untuk menerbitkan sertifikat kompetensi;
13. Dalam rangka mengoordinasikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan
kewenangan Kolegium setiap disiplin ilmu, dibentuk Kolegium
Kesehatan Indonesia, yang susunannya terdiri atas:
a.
1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
Halaman 61 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 61
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
b.
1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c.
1 (satu) orang perwakilan masing-masing Kolegium sebagai
anggota.
14. Kolegium Kesehatan Indonesia memiliki tugas melakukan
koordinasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kolegium
tiap disiplin ilmu kesehatan. Dengan demikian Kolegium Kesehatan
Indonesia akan berperan dalam melakukan koordinasi, evaluasi,
dan pemantauan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang
kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan;
15. Pelaksanaan tugas Kolegium Kesehatan Indonesia tersebut
diperlukan dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi dan
kewenangan dari Kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan sebagai
pengampu cabang disiplin ilmu yang mendukung tanggung jawab
pemerintah dalam pelaksanaan pembinaan, pengawasan, serta
peningkatan mutu dan kompetensi tenaga medis dan tenaga
kesehatan;
16. Berkenaan kronologi pengangkatan anggota Kolegium Kesehatan
Indonesia periode Tahun 2024-2028 adalah sebagai berikut:
a.
Tanggal 8 Agustus 2023, telah ditetapkan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023;
b.
Tanggal 26 Juli 2024, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2024. Dalam Pasal 704 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 diamanatkan bahwa
Kolegium disahkan oleh Menteri;
c.
Tanggal 20 September 2024, Menteri Kesehatan menetapkan
KMK Nomor HK.01.07/Menkes/1560/2024 tentang Pengesahan
Kolegium Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, sebagai
pelaksanaan ketentuan Pasal 704 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024;
d.
Tanggal 23 September 2024 terbit Peraturan Menteri
Kesehatan (PMK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Mekanisme
Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata
Halaman 62 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 62
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan
Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi. PMK ini ditetapkan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 703, Pasal 711 dan Pasal
718Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024;
e.
Pada tanggal 23 September 2024, Kementerian Kesehatan
mengeluarkan pengumuman Nomor KP.01.02/A/5105/2024
mengenai Seleksi Calon Anggota Kolegium Kesehatan
Indonesia;
f.
Pada tanggal 26 September 2024 sampai dengan 27
September 2024, bakal calon anggota Kolegium Kesehatan
Indonesia menyampaikan visi, misi, dan program kerja
dihadapan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sesuai
disiplin ilmu kesehatan masing-masing, melalui zoom dan
youtube;
g.
Link zoom dan Youtube dapat diakses di:
http://link.kemkes.go.id/SeleksiKolegiumKesehatanIndonesia
h.
Pada tanggal 27 September 2024 sampai dengan 28
September 2024, dilakukan pemilihan/voting calon Kolegium
tiap disiplin ilmu kesehatan oleh Tenaga Medis atau Tenaga
Kesehatan sesuai disiplin ilmu kesehatan masing-masing untuk
mendapatkan paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak
5 (lima) orang calon;
i.
Pemilihan/voting dilakukan melalui sistem informasi Voting
Kolegium
Kesehatan
Indonesia/melalui
website:
https://votingkolegium.kemkes.go.id/;
j.
Pada tanggal 28 September 2024 sampai dengan 29
September 2024, Panitia seleksi melakukan seleksi/penilaian
berdasarkan hasil pemilihan calon pada Kolegium tiap disiplin
ilmu kesehatan;
k.
Pada tanggal 30 September 2024, Menteri Kesehatan
menetapkan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1581/2024
tentang Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia Periode
Halaman 63 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 63
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Tahun 2024-2028, sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 710
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 28 Tahun 2024;
l.
Pada Tanggal 14 Oktober 2024, para Anggota Kolegium
Kesehatan Indonesia Periode Tahun 2024-2028 mengucapkan
sumpah/janji di hadapan Menteri Kesehatan;
m. Kolegium Kesehatan Indonesia setelah mengucapkan
sumpah/janji di hadapan Menteri Kesehatan selanjutnya
melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya;
VI.
JAWABAN TERMOHON TERHADAP POKOK PERMOHONAN PARA
PEMOHON;
1.
Terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mereduksi independensi
Kolegium dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan,
karena Pasal 707 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah a quo
secara nyata menyatakan: 1. Tidak menempatkan Kolegium
sebagai organisasi yang bersifat independen, 2. Adanya kewajiban
kolegium untuk berkoordinasi dengan menteri, serta 3. Menteri
diberikan kewenangan mengubah kebijakan yang sudah dibuat
oleh kolegium dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang
sehingga dianggap bertentangan dengan Pasal 272 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023;
Terhadap dalil tersebut, Termohon memberikan tanggapan sebagai
berikut:
a.
Para Pemohon keliru menafsirkan bahwa objek Hak Uji Materiil
telah mereduksi independensi kolegium, karena dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 telah beberapa
kali disebutkan bahwa kolegium diberikan independensi dalam
tugas, fungsi, kewenangan, dan kelembagaan, yaitu sebagai
berikut:
Pasal 1 angka 44
“Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu
Kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut
Halaman 64 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 64
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan
merupakan alat kelengkapan Konsil”;
Pasal 705 ayat (2)
“Dalam menjalankan peran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kolegium bersifat independen”;
Bahwa independensi kolegium dalam objek Hak Uji Materiil
tersebut di atas telah sejalan dengan independensi kolegium
sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 angka 26 dan Pasal 272
ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023;
b.
Bahwa Independensi Kolegium terletak pada dan ditentukan
oleh kelompok ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan yang
mengampu cabang disiplin ilmu tersebut. Kolegium
menjalankan tugas, fungsi dan perannya secara independen
dalam pengembangan keilmuan dan pendidikan tenaga medis
dan tenaga kesehatan yang dilakukan secara profesional dan
berintegritas serta bebas dari intervensi;
c.
Bahwa Pasal 707 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2024 yang dipermasalahkan Para Pemohon terkait
dengan Kolegium dalam melaksanakan perannya harus
berkoordinasi dengan Menteri dalam rangka menjamin
kesesuaian dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri,
ketentuan tersebut tidaklah dapat dimaknai mereduksi
independensi Kolegium dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan
kewenangan Kolegium, karena Menteri selaku regulator dalam
bidang kesehatan perlu melakukan koordinasi agar tercipta
kesesuaian pelaksanaan tugas fungsi Kolegium dengan
kebijakan pemerintah dalam penjaminan mutu sumber daya
manusia kesehatan. Hal ini diperlukan untuk memastikan
jangan sampai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan
Kolegium bertentangan dengan kebijakan pemerintah dan
peraturan perundang-undangan. Selain itu, pelaksanaan tugas,
fungsi, dan kewenangan Kolegium yang bersifat independen
Halaman 65 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 65
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
tidaklah dapat dimaknai sebagai independensi yang tidak
terbatas melainkan tetap harus selaras dengan kebijakan
pemerintah dan peraturan perundang-undangan;
d.
Pasal 707 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2024 tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan bahwa
Pemerintah (in casu Menteri) untuk mengintervensi Kolegium,
karena Kolegium tetap dapat melaksanakan tugas dan
fungsinya mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan
cabang disiplin ilmu tersebut yang menjadi wewenang
Kolegium itu sendiri secara independen. Pemerintah sendiri
memiliki tanggung jawab dalam hal pengaturan, pembinaan,
pengawasan serta peningkatan mutu dan kompetensi Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan yang mana di dalam
pelaksanaannya dibantu oleh Kolegium dan/atau Konsil,
sehingga dalam pelaksanaan tanggung jawab Pemerintah
dimaksud perlu adanya koordinasi antara Pemerintah (in casu
Menteri) dengan Kolegium. Hal itu sejalan dengan ketentuan
Pasal 12 huruf a dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 yang menyatakan:
Pasal 12
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab terhadap: pengaturan, pembinaan, pengawasan, serta
peningkatan mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan”;
Pasal 16
“Dalam rangka mendukung pelaksanaan pembinaan,
pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, Pemerintah Pusat dibantu
oleh Konsil dan/ atau Kolegium”;
e.
Bahwa terkait ketentuan Kolegium harus berkoordinasi dengan
Menteri dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang
Halaman 66 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 66
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
tidak berarti menjadikan Kolegium kehilangan independensi.
Justru, hal tersebut dimaksudkan untuk memastikan agar
pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kolegium seperti
penyusunan standar kompetensi dan kurikulum selaras dengan
kebijakan kesehatan nasional, sehingga diperlukan adanya
koordinasi dengan Menteri Kesehatan sebagai pemangku
kepentingan dalam sektor kesehatan. Hal ini bertujuan untuk
menciptakan harmonisasi pembangunan kesehatan nasional;
f.
Bahwa mengenai koordinasi tidak hanya ditemui pada
kelembagaan Kolegium semata namun juga dapat ditilik
contohnya pada lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Prof.
Wihana Kirana Jaya, MsocSc., PhD, dalam Putusan MK Nomor
25/PUU-XII/2014 tanggal 4 Agustus 2015, hal. 181.
menyatakan bahwa terminologi independen tidak bisa hanya
dipahami secara monolitik, tapi perlu menyertakan konteks
yang melingkupinya. Independen dalam pengambilan
keputusan dan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang OJK
tidak menegasikan fungsi komunikasi dan koordinasi karena
sektor jasa keuangan memiliki relasi dan keterkaitan kuat
dengan otoritas lain seperti otoriitas fiskal dan moneter;
g.
Bahwa hal yang sama mengenai independensi kelembagaan
Kolegium dapat pula dilihat pada kelembagaan Bank Indonesia.
Bahwa Dr. Zulfi Diane Zaini, S.H., M.H. dalam bukunya
“Independensi Bank Indonesia dan Penyelesaian Bank
Bermasalah” menerangkan bahwa Bank Indonesia mempunyai
independensi kelembagaan secara penuh, namun dalam
pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia sangat
memerlukan hubungan dengan Pemerintah, karena Bank
Indonesia sebagai otoritas moneter bertugas mengatur
kebijakan moneter dan Pemerintah mengatur kebijakan fiskal,
kedua tugas tersebut saling berkaitan dalam pencapaian
sasaran nasional berupa pertumbuhan ekonomi. Hubungan
Halaman 67 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 67
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
kerja yang baik tersebut sangat penting untuk mencapai sinergi
yang optimal (Zaini, 2013: 320);
h.
Bahwa salah satu wujud independensi lainnya terlihat dalam
tata kelola sistem penyiaran di Indonesia. Pemerintah yang
sebelumnya memiliki hak eksklusif dalam pengelolaan
penyiaran telah memberikan kewenangannya kepada lembaga
independen, yaitu Komisi Penyiaran Indonesia (selanjutnya
disebut “KPI”). Keberadaan KPI bertujuan untuk menghindari
sentralisasi serta monopoli informasi;
Laurensius Arliman S dalam bukunya “Lembaga-Lembaga
Negara Independen (Di Dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945)” menjelaskan KPI dalam
rangka menjalankan fungsinya memiliki kewenangan menyusun
dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang
menghubungkan antara lembaga penyiaran, pemerintah dan
masyarakat. Pengaturan ini mencakup semua daur proses
kegiatan penyiaran, mulai dari tahap pendirian,
operasionalisasi, pertanggungjawaban dan evaluasi. Dalam
melakukan kesemua ini, KPI tetap berkoordinasi dengan
pemerintahan dan lembaga negara lainnya. Tujuan dari
koordinasi tersebut ialah terwujudnya sistem penyiaran
nasional yang berkeadilan dan bermartabat untuk dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat (Arliman,
2019: 159);
i.
Sejatinya, koordinasi dengan Menteri Kesehatan bukanlah
bentuk intervensi yang menghilangkan independensi Kolegium,
melainkan suatu mekanisme checks and balances yang
memastikan bahwa standar yang ditetapkan oleh Kolegium
tetap relevan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di
Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa Kolegium tetap
berfungsi sebagai badan independen yang memiliki otoritas
dalam menyusun standar kompetensi tenaga medis dan tenaga
Halaman 68 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 68
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
kesehatan serta dalam menyusun standar kurikulum pelatihan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
j.
Menurut pendapat Ahli Peraturan Perundang-Undangan (vide
Bukti T.9), dalam teori kelembagaan, independensi suatu badan
atau lembaga bukanlah konsep yang absolut, melainkan
memiliki derajat otonomi yang berbeda-beda tergantung pada
faktor-faktor seperti sumber pendanaan, jenis tugas yang
diemban, serta tingkat pengawasan dari pemerintah atau
lembaga lain. Yves Mény dan Andrew Knapp dalam kajiannya
mengenai organisasi publik menyatakan bahwa:
“Derajat otonomi atau independensi yang dimiliki oleh
berbagai badan, lembaga, dan lembaga non-pemerintah
semi-otonom ini sangat bervariasi, mulai dari ketundukan
melalui pengawasan ketat hingga hampir sepenuhnya
independen. Variasi tersebut bergantung pada kondisi saat
organisasi tersebut dibentuk seperti apa, sumber
pendanaannya dari mana, jenis tugas yang harus
dilaksanakan apa saja, serta sejauh mana kemampuan para
pengelolanya dalam melepaskan diri dari pengawasan pihak
lain (the degree of autonomy possessed by all these
agencies, establishments, and quangos varies considerably,
ranging from subjection through strict supervision to almost
total independence. It depends upon the conditions in which
the organization was created, the source of its funding, the
type of tasks it is supposed to carry out, and the ability of its
managers to shake off supervision from other quarters)”;
Dalam konteks ini, Konsil Kesehatan Indonesia dan kolegium
dalam sistem Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
merupakan contoh lembaga dengan karakter
quasi-
independent, yaitu memiliki independensi dalam tugasnya
tetapi tetap berada dalam ranah eksekutif dan tunduk pada
regulasi pemerintah. Pengelolaan Konsil Kesehatan Indonesia
Halaman 69 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 69
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
serta kolegium berada dalam sistem regulasi yang ditetapkan
oleh pemerintah, dengan pembentukan dan fungsi yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan
didelegasikan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2024;
Sebagaimana juga ditegaskan oleh Jimly Asshidiqie dalam
"Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca
Reformasi" (2006, hlm. 7-11), lembaga independen dapat
memiliki karakter quasi-independen, yang berarti tetap berada
dalam struktur pemerintahan tetapi memiliki ruang otonomi
dalam pelaksanaan tugasnya. Dalam kasus KKI dan kolegium,
meskipun kolegium memiliki independensi dalam menjalankan
tugas akademik dan profesi, pengaturan kelembagaannya tetap
berada dalam regulasi yang ditetapkan oleh Menteri
Kesehatan, yang merupakan bagian dari struktur eksekutif yang
bertanggung jawab kepada Presiden;
k.
Bahwa potensi adanya penyesuaian tugas, fungsi dan
wewenang Kolegium sebagaimana dimaksud Pasal 707 ayat
(2) adalah berkaitan dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan
wewenang dengan kebijakan yang diterbitkan Menteri sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan, bilamana dalam
pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang kolegium tidak
sesuai dengan peraturan maka Menteri tentu saja berhak
melakukan penyesuaian, oleh karena pelaksanaan tugas,
fungsi, dan wewenang Kolegium adalah dalam rangka
mendukung tanggung jawab Pemerintah dalam pelaksanaan
pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan
kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Adapun
terkait dengan kewenangan Kolegium dalam menerbitkan
Sertifikat Kompetensi, Para Pemohon menafsirkan terlalu luas
dan tidak logis bahwa Menteri akan menganulir Sertifikat
Kompetensi yang telah diterbitkan Kolegium, karena hal itu
Halaman 70 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 70
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
akan bertentangan dengan asas contrarius actus yang
menyatakan bahwa badan atau pejabat Tata Usaha Negara
(TUN) yang menerbitkan Keputusan TUN dengan sendirinya
juga berwenang untuk membatalkannya, sehingga dalam hal ini
tidak mungkin Menteri membatalkan Sertifikat Kompetensi yang
diterbitkan oleh Kolegium. Dengan demikian apa yang
disampaikan Para Pemohon hanya merupakan kekhawatiran
yang tidak beralasan;
Berdasarkan hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa
anggapan Para Pemohon yang menyatakan Termohon melalui
Pasal 707 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2024 telah mereduksi independensi Kolegium dalam
pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya, adalah dalil
yang tidak beralasan dan tidak berdasar. Justru maksud pasal a
quo adalah kewajiban Kolegium untuk berkoordinasi dengan
Menteri
agar terciptanya kesesuaian dan keselarasan
pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kolegium dengan
kebijakan dan tanggung jawab pemerintah untuk peningkatan
mutu dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan sehingga dapat menjamin kualitas dan
pelayanan kesehatan yang mudah diakses oleh masyarakat;
2.
Terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tidak pernah mendelegasikan
pengaturan tentang Kolegium Kesehatan Indonesia dalam
Peraturan Pemerintah, Kolegium Kesehatan Indonesia sama sekali
tidak dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Kelahiran Kolegium Kesehatan Indonesia ini telah menimbulkan
kompleksitas tersendiri dan menurut Para Pemohon membuat
Kolegium ilmu kesehatan dan kedokteran menjadi sub organ dari
Kolegium Kesehatan Indonesia sehingga Pasal 708-711 Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dianggap bertentangan dengan
Halaman 71 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 71
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pasal 1 angka 26 dan Pasal 272 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023;
Termohon memberikan tanggapan sebagai berikut:
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 merupakan
bentuk konkret pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 272 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang mengamanatkan
bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium, termasuk
tugas, fungsi, dan wewenang diatur dengan Peraturan
Pemerintah. Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang 12/2011
yang menyatakan bahwa "materi muatan Peraturan Pemerintah
berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana
mestinya." Penjelasan pasal tersebut juga menegaskan bahwa
yang dimaksud dengan "menjalankan Undang-Undang
sebagaimana mestinya" adalah "penetapan Peraturan
Pemerintah untuk melaksanakan perintah Undang-Undang atau
untuk menjalankan Undang-Undang sepanjang diperlukan
dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam
Undang-Undang yang bersangkutan." Dengan demikian,
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 merupakan
bentuk peraturan pelaksanaan yang sah, tidak menyimpang
dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dan justru
memberikan kepastian hukum dalam implementasinya;
Tujuan dari transformasi kesehatan sejatinya bermuara pada
upaya tercapainya peningkatan derajat kesehatan masyarakat
yang menjadi bagian dari hak asasi manusia sebagaimana
yang dimuat secara konstitusional dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023, di mana Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2024 secara substansi, materi muatan, dan
proses pembentukan peraturan perundang-undangan, menurut
pendapat Ahli (vide Bukti T.9) telah sesuai dengan proses
Halaman 72 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 72
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik
sebagaimana yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (beserta perubahannya), maupun secara substansi
terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 bukan melebihi kewenangan
dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, melainkan
merinci kewenangan yang ada dalam Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023 dari norma yang bersifat abstrak menjadi
menjabarkan sesuatu yang lebih khusus, teknis, dan
implementatif;
b.
Menurut pendapat Ahli Peraturan Perundang-Undangan (vide
Bukti T.9), dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024,
pembentukan kolegium memiliki dasar hukum yang jelas dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Kolegium, sebagai
bagian dari sistem kelembagaan profesi tenaga medis dan
tenaga kesehatan di Indonesia, merupakan alat kelengkapan
dari Konsil;
Berdasarkan Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023, Kolegium didefinisikan sebagai:
“Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu
Kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut
yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan
merupakan alat kelengkapan Konsil”;
Selanjutnya, Pasal 268 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023
menyatakan bahwa: “Konsil
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri dan dalam
menjalankan perannya bersifat independen”;
Dari dua ketentuan ini, dapat disimpulkan bahwa Kolegium
bukan merupakan lembaga yang berdiri sendiri di luar sistem
kelembagaan Konsil atau terlepas dari kerangka pengaturan
Halaman 73 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 73
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023, melainkan Kolegium sebagai bagian integral dari Konsil
yang berfungsi sebagai alat kelengkapan dalam menjalankan
tugasnya. Oleh karena itu, logika perundang-undangan yang
berlaku menempatkan kewenangan pengesahan Kolegium
pada Menteri Kesehatan, karena:
1)
Konsil sebagai lembaga regulator keprofesian tenaga
medis dan tenaga kesehatan, berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri
Kesehatan;
2)
Kolegium merupakan alat kelengkapan Konsil, sehingga
proses pembentukannya berada dalam ranah kewenangan
pengaturan Menteri yang memiliki fungsi pembinaan dan
pengawasan terhadap Konsil;
3)
Independensi Kolegium tidak berarti bahwa Kolegium
berdiri sendiri tanpa berada dalam kerangka regulasi dan
penatakelolaan kesehatan nasional berdasarkan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023, melainkan bahwa Kolegium
dalam menjalankan tugas dan fungsinya tidak dapat
diintervensi dalam hal profesionalisme keilmuan, tetapi
tetap tunduk pada sistem kelembagaan yang telah diatur
berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023;
Berdasarkan kewenangan ini, Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2024 kemudian membentuk kelembagaan Kolegium
baru dengan nomenklatur "Kolegium Kesehatan Indonesia",
yang merupakan bagian dari sistem kelembagaan Konsil yang
telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Dengan demikian, Kolegium dalam sistem regulasi yang baru
bukan lagi berada di bawah organisasi profesi, tetapi
merupakan bagian dari sistem kelembagaan yang lebih luas,
yang ditetapkan oleh negara untuk menjamin pengelolaan
Halaman 74 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 74
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
Sebagai bentuk pelaksanaan lebih lanjut, Pasal 272 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 telah mengamanatkan
bahwa, “Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium, termasuk
tugas, fungsi, dan wewenang diatur dengan Peraturan
Pemerintah”;
Sebagai tindak lanjut dari amanat ini, Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2024 mengatur bahwa pengesahan Kolegium
dilakukan melalui keputusan Menteri, bukan melalui organisasi
profesi sebagaimana dalam rezim hukum sebelumnya. Oleh
karena itu, pengesahan Kolegium oleh Menteri bukan
merupakan penyimpangan dari prinsip independensi
kelembagaan, tetapi justru merupakan bentuk keselarasan
sistem tata kelola tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai
dengan struktur regulasi yang telah diatur dalam Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023;
c.
Independensi kolegium tidak berarti kolegium berdiri sendiri
tanpa pengaturan hukum, melainkan bahwa kolegium dalam
menjalankan tugas dan fungsinya tidak dapat diintervensi
dalam hal profesionalisme keilmuan, tetapi tetap tunduk pada
sistem kelembagaan yang telah diatur berdasarkan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023;
d.
Bahwa ketentuan Pasal 708 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2024 yang menyatakan dalam rangka
mengoordinasikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan
Kolegium, dibentuk Kolegium Kesehatan Indonesia. Ketentuan
tersebut terkait dengan koordinasi Kolegium dengan Menteri
sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 707 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Bahwa keberadaan
Kolegium Kesehatan Indonesia diperlukan dalam rangka
mengoordinasikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan
Halaman 75 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 75
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Kolegium, sehingga dapat memastikan bahwa standar
kompetensi dan kurikulum yang disusun oleh Kolegium selaras
dengan kebutuhan pelayanan tenaga medis dan tenaga
kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia sehingga dapat
menjamin kualitas dan pelayanan kesehatan yang mudah
diakses oleh masyarakat. Dalam pelaksanaan koordinasi
dimaksud tentunya kolegium yang begitu banyak yaitu kurang
lebih 78 kolegium sebagaimana Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/MENKES/1581/2024 tentang Keanggotaan
Kolegium Kesehatan Indonesia Periode Tahun 2024-2028 (vide
Bukti T.7), tidak mungkin seluruhnya melakukan koordinasi
dengan Menteri sehingga dalam hal ini diperlukan adanya
koordinator yang mewakili seluruh kolegium yang ada. Bahwa
Kolegium Kesehatan Indonesia merupakan perwujudan dari
perwakilan seluruh kolegium karena Kolegium Kesehatan
Indonesia seluruh anggotanya merupakan ketua Kolegium,
selanjutnya dalam Pasal 708 ayat (2) diatur mengenai susunan
keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia sebagai berikut:
a)
1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b)
1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota;
c)
1 (satu) perwakilan masing-masing Kolegium sebagai
anggota;
Berkaitan dengan hal tersebut sebagaimana Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1581/2024 tentang
Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia Periode Tahun
2024-2028 (vide Bukti T.7), keanggotaan Kolegium Kesehatan
Indonesia Periode Tahun 2024-2028 terdiri dari:
a)
1 (satu) orang Ketua Kolegium Kesehatan Indonesia
merangkap anggota, dijabat oleh dr. Supriyanto
Dharmoredjo, Sp. B, FINACS, M. Kes yang juga merupakan
Ketua dari Kolegium Bedah;
b)
1 (satu) orang Wakil Ketua Kolegium Kesehatan Indonesia
Halaman 76 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 76
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
merangkap anggota; dijabat oleh dr. Fatima Safira Alatas,
PhD, Sp. A (K), yang juga merupakan Ketua dari Kolegium
Kesehatan Anak;
c)
1 (satu) perwakilan masing-masing Kolegium sebagai
anggota; artinya terdapat 76 anggota Kolegium Kesehatan
Indonesia yang merupakan Ketua dari masing-masing
Kolegium diantaranya: Kolegium Akupuntur, Kolegium
Andrologi, Kolegium Bedah Anak, Kolegium Bedah Saraf,
Kolegium Farmakologi Klinik, dan lain-lain;
e.
Pasal 708 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
menyatakan bahwa Ketua Kolegium Kesehatan Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan sebagai
perwakilan dalam Konsil Kesehatan Indonesia. Dengan
demikian, Ketua Kolegium Kesehatan Indonesia yang
merupakan perwujudan dari seluruh Kolegium akan lebih
mudah dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas, fungsi,
dan kewenangan Kolegium dibandingkan jika koordinasi
dimaksud dilaksanakan langsung oleh 78 Kolegium yang ada,
sehingga dengan demikian pengaturan Kolegium Kesehatan
Indonesia dalam Pasal 708-711 Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2024 sama sekali tidak bertentangan dengan Pasal 1
angka 26 dan Pasal 272 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023;
f.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 merupakan
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang
pengaturannya disesuaikan dengan kebutuhan norma dalam
rangka membuat aturan pelaksanaan lebih jelas dan
implementatif, dalam hal ini termasuk kebutuhan pembentukan
Kolegium Kesehatan Indonesia;
g.
Gambaran antara Kolegium dan Kolegium Kesehatan
Indonesia dapat dilihat dalam matriks sebagai berikut:
Aspek
Kolegium
Kolegium Kesehatan
Indonesia
Halaman 77 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 77
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Tujuan
Mengembangkan
cabang disiplin ilmu dan
standar
pendidikan
tenaga medis dan
tenaga kesehatan.
Mengkoordinasikan
pelaksanaan
tugas,
fungsi, dan kewenangan
kolegium masing-masing
disiplin ilmu.
Keanggotaan
Kelompok ahli yang
terdiri dari para guru
besar dan ahli bidang
ilmu kesehatan
Terdiri dari 1 orang ketua,
1 orang wakil ketua, dan
1 orang perwakilan
masing-masing kolegium
Legalitas
Dibentuk oleh kelompok
ahli dan disahkan oleh
Menteri.
Dibentuk sebagai wadah
koordinasi
kolegium
dalam
pelaksanaan
tugas,
fungsi,
dan
kewenangannya, dengan
ketuanya
menjadi
perwakilan dalam Konsil
Kesehatan Indonesia.
Tugas
Menyusun standar
kompetensi tenaga
medis dan tenaga
kesehatan.
Menyusun standar
kurikulum pelatihan
tenaga medis dan
tenaga kesehatan.
Fungsi
Penyusunan standar
kompetensi
dan
standar
kurikulum
pelatihan.
Terlibat
dalam
penyusunan standar
nasional Pendidikan
tinggi
pada
Pendidikan
tinggi
tenaga medis dan
tenaga Kesehatan
yang dilaksanakan
oleh
Kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan
di bidang Pendidikan.
Penyusunan
kurikulum pendidikan
Mengoordinasikan
pelaksanaan tugas,
fungsi,
dan
kewenangan
kolegium.
Bertindak
sebagai
perwakilan kolegium
dalam
Konsil
Kesehatan Indonesia
Halaman 78 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 78
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
tinggi tenaga medis
dan
tenaga
kesehatan bersama
penyelenggara
Pendidikan.
Penyusunan standar
profesi
bersama
dengan Konsil untuk
ditetapkan
oleh
Menteri.
Bekerja
sama
dengan
penyelenggara
Pendidikan
tinggi
tenaga medis dan
tenaga
kesehatan
untuk melaksanakan
uji kompetensi.
Penyusunan kajian
jenis dan kelompok
tenaga medis dan
tenaga
kesehatan
Bersama
dengan
Konsil
untuk
ditetapkan Menteri.
Penyusunan
kompetensi beririsan.
Penyusunan kajian
penambahan
kompetensi.
Pelaksanaan
evaluasi kompetensi
tenaga medis dan
tenaga
kesehatan
warga
negara
indonesia
lulusan
luar negeri serta
tenaga medis dan
tenaga
kesehatan
warga negara asing
lulusan luar negeri
bersama
Menteri,
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan
di bidang pendidikan,
Halaman 79 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 79
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dan Konsil.
Pemberian dukungan
penyusunan
persyaratan
dan
standar Rumah Sakit
pendidikan.
Kewenangan
Menerbitkan
sertifikasi
kompetensi.
Tidak disebutkan secara
eksplisit pada Peraturan
Pemerintah No. 28 Tahun
2024.
Masa Jabatan
Tidak disebutkan secara
eksplisit pada Peraturan
Pemerintah Nomor 28
Tahun 2024.
4 tahun, dapat diangkat
kembali 1 kali jika
memenuhi persyaratan.
Kolegium Kesehatan Indonesia yang akan mengoordinasikan
pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kolegium tiap
disiplin ilmu kesehatan akan mampu mengatasi berbagai
permasalahan yang terjadi dalam proses pelaksanaan tugas,
fungsi dan kewenangan Kolegium seperti klaim kompetensi
tenaga medis dan tenaga kesehatan tertentu dalam
penyusunan standar kompetensi dan standar kurikulum;
h.
Menurut pendapat Ahli Peraturan Perundang-Undangan (vide
Bukti T.9) menanggapi dalil Para Pemohon yang beranggapan
pengaturan “Kolegium Kesehatan Indonesia” muncul secara
tiba-tiba dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
tanpa dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023, ahli berpandangan bahwa pembentukan
Kolegium Kesehatan Indonesia justru merupakan langkah yang
sah dan diperlukan dalam konteks koordinasi serta keselarasan
kebijakan tenaga medis dan tenaga kesehatan secara nasional,
sebagaimana diamanatkan dalam berbagai ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 telah secara jelas
mengatur bahwa Kolegium merupakan bagian integral yang
menjadi alat kelengkapan dari Konsil. Hal ini ditegaskan dalam
Halaman 80 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 80
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pasal 272 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023,
yang menyatakan bahwa “…, setiap kelompok ahli tiap disiplin
ilmu Kesehatan dapat membentuk Kolegium.”, serta diperkuat
oleh Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
yang menyatakan bahwa
Kolegium merupakan alat
kelengkapan Konsil dan dalam menjalankan perannya bersifat
independen. Dengan demikian, bahwa setidaknya dalam hal ini,
Kolegium memiliki dua karakteristik utama dalam sistem
kelembagaan Konsil:
Pertama, kolegium tetap memiliki
independensi dalam menjalankan perannya; Kedua, kolegium
tetap berada dalam sistem yang terkoordinasi dalam kerangka
kelembagaan Konsil. Dalam konteks ini, Kolegium Kesehatan
Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 708 Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, melainkan merupakan
bentuk pengaturan yang bersifat koordinatif guna memastikan
kolegium-kolegium dalam tiap disiplin ilmu tetap berjalan dalam
sistem yang selaras dan tidak bekerja secara terfragmentasi;
Lebih lanjut, keberadaan “Kolegium Kesehatan Indonesia”
sebagai wadah untuk mengoordinasikan pelaksanaan tugas,
fungsi, dan kewenangan Kolegium, sebagaimana diatur dalam
Pasal 708 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, bukan
hanya sah secara hukum, tetapi juga merupakan konsekuensi
logis dari prinsip koordinasi dan sinkronisasi kebijakan yang
telah diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023. Pasal 413 hingga Pasal 415 Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023
menegaskan pentingnya
koordinasi dan
sinkronisasi kebijakan kesehatan antarlembaga dalam rangka
memperkuat sistem kesehatan nasional, termasuk dalam hal
sistem pembinaan tenaga medis dan tenaga kesehatan;
Pembentukan “Kolegium Kesehatan Indonesia” dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 merupakan
Halaman 81 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 81
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
perwujudan dari prinsip-prinsip koordinasi tersebut. Kolegium
Kesehatan Indonesia bukanlah badan yang mengambil alih
kewenangan dan independensi Kolegium dari masing-masing
disiplin ilmu, tetapi
semata-mata merupakan instrumen
koordinatif
yang bertujuan untuk memastikan adanya
keselarasan kebijakan di antara kolegium-kolegium yang
berbeda, sehingga regulasi kelembagaan profesi tenaga medis
dan tenaga kesehatan dapat berjalan secara efektif dan
terpadu;
Pasal 708 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
dengan jelas menyatakan bahwa,
“Dalam rangka
mengkoordinasikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan
kewenangan Kolegium, dibentuk Kolegium Kesehatan
Indonesia”;
Bahwa frasa “dalam rangka mengkoordinasikan” menegaskan
bahwa keberadaan Kolegium Kesehatan Indonesia hanya
bersifat fasilitatif dan tidak mencampuri independensi kolegium
dalam masing-masing disiplin ilmu, sebagaimana dijamin dalam
Pasal 1 angka 26 dan Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023;
Ditambah lagi, ketentuan Pasal 708 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengatur bahwa: “Ketua
Kolegium Kesehatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditempatkan sebagai perwakilan dalam Konsil
Kesehatan Indonesia.” Hal ini justru memberikan kepastian
bahwa Kolegium tetap memiliki keterwakilan dalam Konsil dan
tetap memiliki peran dalam pembentukan kebijakan keprofesian
tenaga medis dan tenaga kesehatan secara nasional.
Penempatan Ketua Kolegium Kesehatan Indonesia dalam
Konsil menunjukkan bahwa sistem regulasi yang dibangun
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 bertujuan
Halaman 82 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 82
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
untuk memperkuat posisi Kolegium dalam sistem kesehatan
nasional, bukan untuk menghapuskan atau melemahkannya;
i.
Berdasarkan Lampiran angka 98 Undang-Undang 12 Tah2011
menyatakan bahwa Ketentuan umum berisi:
1)
Batasan pengertian atau definisi;
2)
Singkatan atau akronim yang dituangkan dalam batasan
pengertian atau definisi; dan/atau
3)
Hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal
atau beberapa pasal berikutnya antara lain ketentuan yang
mencerminkan asas, maksud, dan tujuan tanpa dirumuskan
tersendiri dalam pasal atau bab;
Berdasarkan uraian tersebut maka ketentuan umum bukan
merupakan norma dalam undang-undang sehingga jelas
kekeliruan Para Pemohon yang mempertentangkan ketentuan
Pasal 708-711 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
dengan Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023;
Menurut pandangan Ahli (vide Bukti T.9), dalam konteks kajian
ilmu perundang-undangan, prinsip batu uji suatu norma dalam
pengujian peraturan perundang-undangan, khususnya di
Mahkamah Agung (MA), sejatinya harus memenuhi kriteria
berikut:
1)
Norma harus memiliki
daya laku substantif,
yaitu
mengandung perintah, larangan, atau hak/kewajiban yang
mengikat subjek hukum tertentu;
2)
Norma yang diuji harus memiliki sifat imperatif, yaitu
menentukan akibat hukum bagi pihak yang diatur dalam
peraturan tersebut;
3)
Batu uji yang digunakan harus lebih tinggi tingkatannya,
dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 yang menjadi dasar pembentukan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024;
Halaman 83 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 83
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa dalam konteks pemahaman ilmu perundang-undangan,
ketentuan umum dalam suatu regulasi berfungsi untuk:
1)
Mendefinisikan konsep-konsep definisi penting yang
digunakan dalam peraturan tersebut;
2)
Memberikan kerangka dasar bagi interpretasi norma dalam
pasal-pasal berikutnya; dan
3)
Bersifat deklaratif, bukan operasional atau imperatif,
sehingga tidak memiliki daya normatif yang berdiri sendiri
sebagai dasar hukum utama dalam suatu pengujian
peraturan;
Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 17/2023, kolegium
didefinisikan kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu Kesehatan
yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang
menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan
merupakan alat kelengkapan Konsil. Hanya saja, definisi ini
bukanlah norma yang mengatur hak dan kewajiban, melainkan
hanya memberikan pemahaman awal terkait subjek hukum
yang diatur. Oleh karena itu, jika Para Pemohon mendasarkan
permohonannya pada ketentuan umum tanpa mengaitkannya
dengan norma substantif yang mengatur hak dan kewajiban,
batu uji yang diajukan menjadi tidak tepat secara metodologis.
Ketentuan umum dalam hal ini hanya berisi definisi dan
kerangka dasar suatu konsep tanpa memberikan perintah atau
larangan konkret, maka ketentuan tersebut tidak dapat
dijadikan sebagai batu uji yang valid dalam konteks
permohonan pengujian materiil atas norma suatu peraturan
perundang-undangan;
Dengan demikian Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tidak relevan menjadi batu uji Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024;
VII.
PETITUM
Halaman 84 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 84
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Berdasarkan seluruh uraian dan penjelasan di atas, Termohon
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Agung pada Mahkamah
Agung RI yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan uji
formil dan materiil a quo, dapat memberikan Putusan dengan amar
sebagai berikut:
1.
Menerima Jawaban Termohon untuk seluruhnya;
2.
Menolak permohonan provisi yang diajukan Para Pemohon;
3.
Menyatakan Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
4.
Menyatakan menolak permohonan Pengujian Para Pemohon untuk
seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan
Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
Menyatakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil jawabannya,
Termohon telah mengajukan bukti berupa:
1.
Salinan Perbaikan Permohonan Nomor 111/PUU-XXI/2024; (Bukti T-1)
2.
Salinan Perbaikan Permohonan Nomor 156/PUU-XXII/2024; (Bukti T-2)
3.
Salinan Permohonan Perkara Nomor 171/PUU-XXII/2024; (Bukti T-3)
4.
Salinan Permohonan Perkara Nomor 179/PUU-XXII/2024;(Bukti T-4)
5.
Salinan Permohonan Perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024;(Bukti T-5)
6.
Fotokopi Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.01.07/MENKES/1560/2024 tentang Pengesahan Kolegium Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan; (Bukti T-6)
7.
Fotokopi Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.07.07/MENKES/1581/2024 tentang Keanggotaan Kolegium
Kesehatan Indonesia Periode Tahun 2024-2028; (Bukti T-7)
8.
Fotokopi Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.01.07/MENKES/1958/2024 tentang Pengesahan Susunan Organisasi
Kolegium Bedah Periode Tahun 2024-2028;(Bukti T-8)
Halaman 85 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 85
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
9.
Fotokopi Penyampaian Keterangan Ahli Presiden di Mahkamah Agung
Dalam Perkara Permohonan Pengujian Materil (Judical Review) atas
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
(Bukti T-9);
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hak
uji materiil dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak
uji materiil Pemohon adalah Pasal 707 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 708 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 709, Pasal 710 ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3); Pasal 710 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); dan Pasal 711 Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Terhadap Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Agung mempelajari dalil-
dalil dalam alasan-alasan permohonan pengujian peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang dihubungkan dengan dalil-dalil yang
disampaikan oleh Termohon dalam Jawaban atas permohonan a quo,
ternyata terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang jadi dasar
permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang sedang diajukan uji materiil pada Mahkamah Konstitusi;
Menimbang, bahwa oleh karena Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023, yang dijadikan dasar dalam permohonan a quo sedang dalam proses
pengujian pada Mahkamah Konstitusi dengan register perkara Nomor
111/PUU-XXII/2024, berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan:
“Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang
sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-
undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam
proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah
Halaman 86 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 86
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Konstitusi”, maka permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang ke Mahkamah Agung yang diajukan oleh Pemohon
menjadi prematur (belum waktunya), sehingga permohonan ini harus
dinyatakan tidak diterima, dan substansi permohonan tidak perlu
dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengujian peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang dinyatakan tidak diterima,
maka Para Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun
2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturan perundang-undangan lain yang
terkait;
MENGADILI:
1.
Menyatakan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang dari Para Pemohon I. KOLEGIUM ILMU BEDAH
INDONESIA (KIBI) II. Dr. dr. DARWITO, SpB. Subsp.Onk.(K) III. Prof.
dr. H. MUCHLIS RAMLI, SpB. Subsp.Onk.(K) tidak diterima;
2.
Menghukum Para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis
Hakim pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025, oleh Dr. Irfan Fachruddin,
S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung
sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Hj. Lulik Tri Cahyaningrum,
S.H., M.H., dan Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai
Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu
juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan
Dewi Asimah, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis:
Ketua Majelis,
Halaman 87 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 87
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
ttd.
ttd.
Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.
ttd.
Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
ttd.
Dewi Asimah, S.H., M.H.
Biaya-biaya
1. Meterai ……..……
Rp 10.000,00
2. Redaksi ……….…
Rp 10.000,00
3. Administrasi …...
Rp 98
0 .000,00
Jumlah ……………….
Rp 1.000.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. Hendro Puspito, S.H., M.Hum
NIP : 19610514 198612 1 001
Halaman 88 dari 88 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2025
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 88
