HUM
2021
4 P/HUM/2021
Pemohon: melawan:
Termohon: Mahkamah Agung tersebut;
Peraturan Diuji: Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018
Ringkasan Putusan
Type: OTHER Processed: 2026-01-04T14:37:30.925793 Source: KEMENKEU4phum2021content.md --- --- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id PUTUSAN Nomor 4 P/HUM/2021hkama DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub Memeriksa dan mengadili perkara permoh
Teks Putusan
--- Page 1 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
PUTUSAN
Nomor 4 P/HUM/2021hkama
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub
### MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib
Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, pada tingkat pertama dan
terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:
ANTON ANDRIYANTO,kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Agung Indonesia Perumahan Kota Baru, Jalan Kota Baru Raya Nomor 92, RT 03 RW 13,
Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
melawan:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, tempatkedudukandi Jalan Medan
Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Pemberian Mandat kepada Menteri Sekretaris Negara untuk Menerbitkan
Surat Kuasa Khusus atas nama Presiden dalam Pengujian Undang-ahkamah Republik Undang di Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan di
bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung, Menteri Sekretaris Negara
Republik Indonesia a.n. Presiden Republik Indonesia memberikan kuasa
kepada :
1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
Beralamat di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta
Selatan; Agung 2. Menteri Keuangan Republik Indonesia; Indonesia
Beralamat di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan Lantai 3 Jalan
Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat;
Berdasarkan Surat KuasaKhusus,tanggal 29 Januari 2021, selanjutnya :
1. Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia Republik
Indonesiamemberikan kuasa substitusi kepada:
Halaman 1 dari 43 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 1 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 2 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Widodo Ekatjahjana, jabatan Direktur Jenderal Peraturanhkama Perundang-undangan Kementrian Hukum dan Hak Asasi
Manusia; Repub
- Ardiansyah, jabatan Direktur Litigasi Peraturan Perundang-
undangan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Erwin Fauzi, jabatan Kepala Sub Direktorat Penyiapan dan
Pendampingan Persidangan Bidang Perekonomian;
Berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor M.HH.PP.06.03-04
tanggal 8 Februari 2021;
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia memberikan kuasa substitusi Agung Indonesia
kepada :
- Hadiyanto, jabatan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Suryo Utomo, jabatan Direktur Jenderal Pajak Jenderal
Kementerian Keuangan;
- Tio Serepina Siahaan, jabatan Kepala Biro Advokasi, Sekretariat
Jenderal;
- Yunirwansyah, jabatan Direktur Peraturan Perpajakan II, Direktorat
Jenderal Pajak;
Berdasarkan Surat Kuasa Substitusi dari Nomor SKU-52/MK.01/2021,ahkamah Republik tanggal 5 Februari 2021;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
### DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal
03Agustus 2020dan diregister dengan Nomor : 01P/HUM/2020/PN.Slt di Agung Kepaniteraan Pengadilan Negeri Salatiga Kelas I B pada tanggalIndonesia24 Agustus
2020, kemudian melalui Pengadilan Negeri Salatiga Kelas I Btertanggal 04
Agustus 2020dan 31 Agustus 2020Surat Permohonan Pemohon diajukan dan
diterima di Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung
Republik Indonesia pada tanggal 24 November 2020dan diregister dengan
Nomor 4 P/HUM/2021 pada tanggal 4 Januari 2021. Berdasarkan Surat
Permohonannya tersebut Pemohontelah mengajukan permohonan keberatan
hak uji materiil terhadapPeraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang
Halaman 2 dari 43 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 2 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 3 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperolehhkama Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, dengan dalil-dalil yang
pada pokoknya sebagai berikut: Repub
### PENDAHULUAN
1. Pajak dari tinjauan ekononi adalah berkurangnya kemampuan individu untuk
menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa,
dilain sisi kemampuan keuangan negara semakin bertambah besar dalam
penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat;
1. Pajak dari tinjauan hukum adalah negara mempunyai kekuatan untuk
memaksa kepada setiap warga negara untuk menyetorkan sejumlah dana Agung Indonesia
tertentu kepada negara yang dipergunakan untuk penyelenggaraan
pemerintahan. Hal ini menunjukan bahwa pajak dipungut harus berdasarkan
undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum. Masih
berhubungan dengan pajak, menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of
Nations mengatakan bahwa mengenai pemungutan pajak harus mengadung
asas keadilan yaitu : “pemungutan pajak yang dilakukan negara harus sesuai
dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak”. Hal ini menunjukan
bahwa ada batasan mengenai besar kecilnya penghasilan seseorang yang
dapat dipungut pajak;ahkamah Republik 3. Pengertian perusahaan perorangan menurut Murti Samarai dan Jhon
Suprianto adalah “perusahaan yang dimiliki, dikelola serta dipimpin secara
individu atau oleh satu orang dimana tanggung jawab atau segala kegiatan
ditanggung oleh pemilik”. Dikutip dari https://www.pahlevi.net/pengertian-
perusahaan-perseorangan/ terdapat kelebihan perusahaan perseorangan
diantaranya adalah sebagai berikut :
3.1. Seluruh keuntungan yang diperoleh merupakan hak sepenuhnya untuk Agung pemilik perusahaan; Indonesia
3.2. Pemilik usaha memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan usaha dan
seluruh keputusan merupakan hak mutlak pemilik;
3.3. Nilai pajak dari perusahaan perseorangan tergolong rendah karena
pada saat ini pemerintah tidak memungut pajak pada perusahaan
perseorangan;
3.4. Struktur organisasi dari perusahaan tergolong sederhana dan mudah
sehingga biaya operasional yang dibutuhkan tidak terlalu banyak;
Halaman 3 dari 43 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 3 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 4 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama 3.5. Tidak seperti pada jenis perusahaan lain seperti PT, CV, Firma yang
memiliki banyak peraturan dari pemerintah yang harus ditaati karena Repub
peraturan untuk perusahaan perseorangan tergolong minim;
3.6. Seluruh rahasia perusahaan tergolong aman karena pemilik usaha
sendiri yang menjalankan semua aktivitas penting dan keuntungan
dimiliki oleh pemilik;
3.7. Keputusan-keputusan penting dapat diambil dengan cepat karena
pemilik perusahaan yang mengatur perusahaan;
Melihat hal diatas menunjukan bahwa ada perbedaan antara perusahaan Agung Indonesia
perseorangan dengan perusahaan yang berbentuk badan PT,CV dan Firma;
### KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 telah
menciptakan sebuah kewenangan baru bagi Mahkamah Agung yang berfungsi
untuk menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang
terhadap Undang-Undang, sebagaimana tertuang dalam Pasal 24A Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang diatur lebih lanjut dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004ahkamah Republik tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, selain itu diatur lebih lanjut
melalui Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman;
Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Agung
adalah menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang Agung terhadap Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 24AIndonesiaAyat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945 yang berbunyi: “Mahkamah
Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-
undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang, dan
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang…”;
Selanjutnya Pasal 31 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung menyatakan:
Halaman 4 dari 43 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 4 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 5 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama (1) Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-
undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang; Repub
**(2) Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan**
dibawah Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak
memenuhi ketentuan yang berlaku…’;
Bahwa tata cara pengujian diatur pada Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan
Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil yang
berbunyi: Agung Indonesia
1. Permohonan keberatan diajukan Kepada Mahkamah Agung dengan cara:
- Langsung ke Mahkamah Agung; atau
- Melalui Pengadilan Negeri yang membawahi wilayah hukum tempat
kedudukan Pemohon;
1. Permohonan keberatan diajukan terhadap suatu peraturan Perundang-
Undangan yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih
tinggi;
### Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:ahkamah Republik (2) Mahkamah Agung berwenang:
1. Menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang
terhadap Undang-Undang dan…”;
1. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang No 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan
“Dalam hal suatu Peraturan Perundang-Undangan di bawah Undang-
Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya Agung dilakukan oleh Mahkamah Agung”; Indonesia
1. Berdasarkan uraian angka 1 sampai 4 diatas maka tidak ada keraguan
sedikitpun bagi Pemohon menyimpulkan bahwa Mahkamah Agung
berwenang untuk mengadili permohonan pengujian Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari
Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki
Peredaran Bruto Tertentu Terhadap Undang-Undang Dasar NRI 1945
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final;
Halaman 5 dari 43 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 5 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 6 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
1. Bahwa Pasal 31A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 Repub
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung mengatakan bahwa:
**(1) Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undang-**
undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh pemohon atau
kuasanya kepada Mahkamah Agung dan di buat secara tertulis dalam
Bahasa Indonesia;
**(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat Agung Indonesia**
dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh
berlakunya peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang,
yaitu:
1. Perorangan warga negara Indonesia;
1. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
1. Badan hukum publik atau badan hukum privat;
1. Bahwa sebagai perorangan warga negara Republik Indonesia, Pemohonahkamah Republik mempunyai hak–hak konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945, baik yang bersifat tidak langsung
seperti hak untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang sebagai wujud dari
“negara hukum” maupun yang bersifat langsung seperti terdapat dalam pasal
28 E ayat (1) Undang-Undang Dasar1945 yang berbunyi : “setiap orang
bebas ..…memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya
,serta berhak kembali”; Agung 3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara IndonesiaIndonesia yang
berprofesi sebagai pengusaha kecil perorangan ……yang mempunyai
kepentingan hukum dalam permohonan ini karena Pemohon menganggap
hak Pemohon dirugikan atas berlakunya Pasal 3 ayat 1A Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang
Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;
Halaman 6 dari 43 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 6 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 7 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama 4. Bahwa dengan adanya Pasal 3 ayat 1A Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Repub
Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
telah menimbulkan kerugian dan ketidakadilan bagi Pemohon;
Bahwa berdasarkan uraian diatas, kedudukan hukum dan kepentingan hukum
atau legal standing Pemohon di dalam permohonan pengujian Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan
Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran
Bruto Tertentu terhadap Undang-Undang Dasar NRI 1945 adalah sudah sesuai Agung Indonesia
dengan ketentuan Pasal 31A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung;
### ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN
1. Pengujian Formil PP 23 Tahun 2018 terhadap Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Bahwa Pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau
Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yangahkamah Republik berbunyi:
Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu;
Bahwa Pasal 2 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh
Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang berbunyi: Agung Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimanaIndonesiadimaksud pada
ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima persen);
Bahwa Pasal 3 ayat 1A Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh
Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang berbunyi : “Wajib
Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenakan Pajak
Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) merupakan:
Halaman 7 dari 43 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 7 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 8 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama a. Wajib Pajak orang pribadi;
- Wajib Pajak badan berbentuk koperasi ,persekutuan komanditer, firma Repub
atau perseroan terbatas;
Perhitungan pajak penghasilan
1. Berdasarkan PPH Pasal 7 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang
Pajak Penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi per tahun dihitung dengan
memperhatikan PTKP. Adapun perhitungannya adalah sebagai berikut :
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah Rp. 15.840.000,00 (lima belas
juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) + istri Rp. 1.320.000,00 (satu juta Agung Indonesia
tiga ratus dua puluh ribu rupiah) + 2 anak (Rp. 1.320.000jt x 2) Rp.
2.640.000,00 (dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) = Rp.
19.800.000,00 (sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah) per tahun atau
PTKP perbulan Rp. 1.650.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh ribu
rupiah). Jadi selama pemohon / wajib pajak orang pribadi berpenghasilan Rp.
1.650.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan maka
tidak dikenakan pajak penghasilan;
1. Perhitungan pajak penghasilan berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018
adalah sebagai berikut:ahkamah Republik untuk wajib pajak perorangan/orang pribadi, PT, CV maupun Firma dihitung
berdasarkan omzet penjualan x 0,5%, apabila omzet kurang dari 4 miliar/th.
Jika omzet perbulan Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) maka pajak
yang harus dibayarkan adalah Rp.15.000.000 x 0,5% = Rp. 75.000,00 (tujuh
puluh lima ribu rupiah). Di lain sisi pada kenyataan yang sebenarnya
pemohon mendapatkan laba / penghasilan dari penjualan sebesar Rp.
1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Laba tersebut di dapat Agung dengan perhitungan yaitu Rp.15.000.000 x 10% = Rp. 1.500.000,-.Indonesia
Apabila perhitungan pajak penghasilan sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan , seharusnya laba
sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) merupakan
penghasilan yang tidak terkena pajak, tetapi karena adanya PP Nomor 23
Tahun 2018 pemohon tetap diwajibkan membayar pajak . Hal ini menurut
pemohon PP Nomor 23 Tahun 2018 bertentangan dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008;
Halaman 8 dari 43 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 8 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 9 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama 2. Pengujian Formil PP Nomor 23 Tahun 2018 terhadap Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Repub
Bahwa Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 23 Tahun 2018 berbunyi : Tidak termasuk
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal :
- Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif
### pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang
Pajak Penghasilan;
Bahwa berdasar Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 23 Tahun 2018 maka Wajib Pajak
dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan yang perhitungannya Agung Indonesia
berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan akan tetapi, Wajib Pajak
tetap dikenakan pajak penghasilan berapapun kecilnya penghasilan Wajib
Pajak karena dalam pasal-pasal tersebut tidak memperhitungkan PTKP /
Penghasilan Tidak Kena Pajak. Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 23 Tahun 2018
hanya merujuk pada perhitungan Penghasilan Kena Pajak. Tidak
dicantumkannya pasal tentang perhitungan PTKP / Penghasilan Tidak Kena
Pajak dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 menurut Pemohon hal ini
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak
Penghasilan karena Pasal 7 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentangahkamah Republik Pajak Penghasilan memperhitungkan tentang besarnya Penghasilan yang
Tidak Terkena Pajak / PTKP;
1. Pengujian Formil PP Nomor 23 Tahun 2018 terhadap Pasal 28D Undang-
Undang Dasar 1945
Dikenakannya wajib pajak perusahaan orang pribadi ke dalam pajak
penghasilan final tanpa memperhitungkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena
Pajak) menurut Pemohon bertentangan dengan pasal 28D Undang-Undang Agung Dasar 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan,Indonesiajaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum”;
Pemohon merasa dirugikan dan terjadi ketidakadilan bagi Pemohon karena
Pemohon tetap diwajibkan membayar pajak walaupun penghasilan yang
diperoleh dari laba perbulan masih berada di bawah PTKP;
Halaman 9 dari 43 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 9 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 10 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama 3. Pengujian Materiil
Dalam pungutan pajak penghasilan terdapat asas diantaranya asas manfaat Repub
dan keadilan;
Asas manfaat bertujuan agar pendapatan negara dari pajak dapat
digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakat dan bangsa Indonesia. Akan tetapi menurut Pemohon akibat
dari pungutan pajak tersebut menyebabkan banyak UMKM termasuk
Pemohon merasa beban bertambah berat untuk memenuhi kebutuhan
dasar hidup dan menyebabkan kesejahteraan menurun karena besarnya Agung Indonesia
pungutan tersebut dapat digunakan untuk keperluan yang lebih mendesak
misalnya untuk pembayaran BPJS, sehingga menurut Pemohon pungutan
pajak perusahaan orang pribadi yang berdasarkan omzet penjualan
bertentangan dengan asas manfaat;
Asas keadilan menurut Adam Smith yaitu pemungutan pajak yang dilakukan
oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak.
Menurut Pemohon pemungutan pajak perusahaan perseorangan/orang
pribadi atas dasar omzet penjualan tanpa memperhitungkan PTKP /
Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah pemungutan pajak yang tidakahkamah Republik berdasar pada kemampuan membayar Pemohon sebagai wajib pajak;
Atas dasar uraian diatas maka menurut Pemohon, pungutan pajak
penghasilan wajib pajak badan maupun orang pribadi yang berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan
Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak
Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu bertentangan dengan asas
manfaat dan keadilan; Agung Indonesia PETITUM
Bahwa selanjutnya berdasarkan alasan-alasan hukum di atas, maka
mohon kiranya Majelis Hakim Mahkamah Agung berkenan memutuskan:
1. Menerima seluruh permohonan Pemohon;
1. Menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh
Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan;
Halaman 10 dari 43 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 10 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 11 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajakhkama Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh
Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu bertentangan dengan Repub
### pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945;
1. Menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh
Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu tidak mempunyai
kekuatan mengikat;
1. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya; Agung Indonesia
1. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aquo et bono);
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan surat-surat bukti berupa:
1. Fotokopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018
Tentang Pajak Pengahasilan Atas Pengahasilan Dari Usaha Yang Diterima
Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu(BuktiP-
1);
1. Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945ahkamah Republik (BuktiP-2);
Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebut
telah disampaikan kepada Termohon pada tanggal 4 Januari 2021
berdasarkanSurat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor
4/PER-PSG/I/4P/HUM/2021,tanggal 4 Januari 2021;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut,
Termohon telah mengajukan jawaban tertulis pada tanggal 9 Februari 2021, Agung yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut: Indonesia
### I. POKOK PERMOHONAN
Bahwa alasan Permohonan Hak Uji Materiil yang diajukan oleh Pemohon,
pada intinya menyatakan bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (untuk selanjutnya
disebut PP Nomor 23/2018) dianggap bertentangan dengan:
Halaman 11 dari 43 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 11 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 12 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Repub
(untuk selanjutnya disebut Undang-Undang PPh);
1. Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945;
Bahwa selain itu, di dalam permohonannya Pemohon juga mengemukakan
alasan-alasan permohonan sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon merasa dirugikan dengan adanya ketentuan Pasal 3
ayat (1) huruf a PP 23/2018 yang tetap mewajibkan Pemohon membayar
Pajak Penghasilan (PPh)meskipun penghasilan yang diperoleh dari laba Agung Indonesia
per bulan masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);
1. Bahwa Pemohon mendalilkan dengan tidak dicantumkannya ketentuan
PTKP dalam penghitungan Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23/2018,
maka PP 23/2018 bertentangan dengan Undang-Undang PPh;
1. PP 23/2018 bertentangan dengan asas manfaat dan keadilan;
### II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
### PEMOHON TIDAK DAPAT MENGURAIKAN KERUGIAN YANG
### RINCI/SPESIFIK DIALAMI AKIBAT BERLAKUNYA PP 23/2018
Pemohon tidak dapat menguraikan dan membuktikan kerugian-kerugianahkamah Republik yang nyata,rinci/spesifik yang dialami oleh Pemohon di dalam
Permohonannya. Hal ini menyebabkan Pemohon tidak memenuhi syarat
legal standing dalam mengajukan permohonan uji materiil a quo
sebagaimana disyaratkan di dalam Pasal 31 A ayat (2) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009. Mengenai hal ini, Termohon jelaskan secara rinci
sebagai berikut:
1. Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, menyatakan: Agung “Permohonan hanya dapat dilakukan oleh pihak yangIndonesiamenganggap
haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan
dibawah undang-undang, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
Halaman 12 dari 43 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 12 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 13 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama c. badan hukum publik atau privat”
1. Berdasarkan Pasal 31 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Repub
Pemohon uji materiil a quo selain harus memenuhi kualifikasi sebagai
perorangan, kesatuan masyarakat hukum adat ataupun badan hukum
publik/privat,maka ia pun untuk dapat diterima sebagai pemohon yang
memiliki kedudukan hukum (Legal Standing), terlebih dahulu harus
dapat menjelaskan dan membuktikan:
- Hak dalam kualifikasi dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh Agung Indonesia
adanya PP Nomor 23/2018;
- Kerugian hak Pemohon secara spesifik/rinci sebagai akibat
berlakunya PP Nomor 23/2018;
1. Bahwa Mahkamah Agung sejak Putusan Nomor 54P/HUM/2013tanggal
19 Desember 2013 dan Putusan Nomor 62P/HUM/2013tanggal 18
November 2013 serta putusan-putusan berikutnya berpendirian bahwa
kerugian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A ayat (2)
Undang-Undang MA harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak Pemohon yang diberikan oleh suatu peraturanahkamah Republik perundang-undangan;
- hak tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya
peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian;
- kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian Agung dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undanganIndonesiayang
dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
1. Bahwa dalam permohonannya, tidak ada satu pun dalil Pemohon yang
dapat menjelaskan adanya hak Pemohon yang dirugikan, apalagi
membahas hingga rinci dan spesifik mengenai kerugian-kerugian
Halaman 13 dari 43 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 13 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 14 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
tersebut. Pemohon juga tidak dapat menjelaskan hubungan sebabhkama akibat (causal verband) antara kerugian yang dialaminya dengan
berlakunya Pasal 3 ayat (1) huruf a PP Nomor 23/2018, dan tidak pula Repub
menjelaskan kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
uji materilnya kerugian Pemohon tidak akan terjadi. Pemohon hanya
memberikan ilustrasi perbandingan penghitungan Pajak Penghasilan
berdasarkan tarif umum Pasal 17Undang-Undang PPh dengan PP
Nomor 23/2018;
1. Dalam PP Nomor23/2018 secara jelas dan tegas diatur bahwa
penggunaan tarif final PP Nomor 23/2018 dalam menghitungPPh adalah Agung Indonesia
merupakan pilihan (opsional). Pemohon dalam permohonannya sama
sekali tidak menjelaskan opsi mana yang telah dipilihnya untuk
menghitung PPh-nya tersebut, apakah Pemohon memilih opsi
menggunakan tarif umum Pasal 17 Undang-Undang PPh ataukah
memilih menggunakan PP Nomor 23/2018;
1. BahwaPemohon hanya mendalilkan dengan adanya PP Nomor
23/2018, Pemohon menjadi tetap diwajibkan membayar pajak atas
penghasilan yang seharusnya tidak terkena pajak berdasarkan Undang-
Undang PPh, tanpa menyebutkan/membuktikan berapa pajak yangahkamah Republik telah/harus dibayarkannya akibat berlakunya PP Nomor 23/2018;
1. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Termohon berpendapat bahwa
Pemohon tidak mampu membuktikan secara rinci/spesifik kerugian
sebagai akibat berlakunya PP Nomor 23/2018, sehingga Pemohon tidak
memiliki atau tidak dapat membuktikan legal standing-nya dalam
permohonan uji materiil a quo;
1. Bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a PP Nomor 23/2018 Agung merupakan fasilitas perpajakan yang bersifat opsionalIndonesiaatau tidak wajib.
Hal ini terbukti dari ketentuan pada Pasal 3 ayat (2) huruf a PP Nomor
23/2018 yang memberikan pilihan bagi Wajib Pajak untuk tetap
dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif pada Undang-Undang
Pajak Penghasilan;
“Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam hal:
Halaman 14 dari 43 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 14 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 15 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan
berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), Repub
atau Pasal 31E Undang- Undang Pajak Penghasilan;”
1. Berdasarkan alasan tersebut di atas, Termohon berpendapat bahwa
Pemohon tidakmampu membuktikan secara rinci/spesifik kerugian
sebagai akibat berlakunya PP Nomor 23/2018, sehingga Pemohon tidak
memiliki atau tidak dapat membuktikan legal standing-nya dalam
permohonan uji materiil a quo;
1. Dengan demikian, Pemohon tidak memenuhi syarat untuk mengajukan Agung Indonesia
permohonan a quo sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 31A ayat (2)
Undang-Undang Nomor3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Oleh karena itu, Termohon memohon kepada Majelis Hakim Agung
yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo untuk menyatakan
permohonan uji materiil tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk
Verklaard);
### III. LATAR BELAKANG DAN URGENSI PEMBENTUKAN PP 23/2018
Sebelum menanggapi dalil pokok permohonan Pemohon, Termohon terlebihahkamah Republik dahulu menjelaskan latar belakang dan urgensi pembentukan PP Nomor
23/2018, sebagai berikut:
1. Bahwa sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah self-
assessment yang artinya Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk
menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri
pajak yang terutang. Mekanisme ini memberikan kepercayaan dan
tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban Agung perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturanIndonesiaperundang-
undangan, termasuk di dalamnya menentukan pilihan hukum yang
tersedia dalam pemenuhan kewajiban tersebut;
1. Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang
pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
dalam suatu tahun pajak. Penghasilan tersebut dibedakan menjadi
jenis penghasilan yang dikenai tarif umum yang diatur dalam Pasal
17 ayat (1) Undang-Undang PPh yang bersifat tarif progresif dan
Halaman 15 dari 43 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 15 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 16 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
jenis penghasilan yang dikenai tarif final yang diatur dalam Pasal 4hkama ayat (2) Undang-Undang PPh;
1. Kedua jenis pengenaan tarif tersebut memiliki karakteristik Repub
tersendiri. Untuk memberikan gambaran mengenai karakteristik
kedua jenis tarif tersebut, dapat dijelaskan dalam matriks sebagai
berikut:
Tarif Final Pasal 4 ayat (2) UU Tarif Normal Pasal 17 ayat (1) UU PPh untuk Wajib Pajak Orang PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi jo Pasal 2 ayat (2) PP
Pribadi
Nomor 23/2018
melaksanakan AgungMenyelenggarakan Pembukuan Belum mampuIndonesia
atau Pencatatan Pembukuan dengan baik
sesuai Standar Akuntansi
(SAK)
Untuk menghitung dasar Untuk menghitung dasar
pengenaan pajak berdasarkan pengenaan pajak berdasarkan
penghasilan netto setelah dikurangi omset (penghasilan bruto)
biaya-biaya untuk menghasilkan, dikalikan dengan tarif PPh
menagih, memelihara penghasilan final. Biaya yang telah
(biaya 3M) dikeluarkan sehubungan untukahkamah Republik
menghasilkan, menagih, dan
memelihara penghasilan yang
dikenai PPh tidak dapat
dikurangi
Ada pengurangan berupa PTKP Tidak ada pengurangan
namun tarif bersifat progresif berupa PTKP namun tarif
meningkat seiring peningkatan bersifat final, tidak dilakukan Agung Indonesia pendapatan penghitungan kembali, tidak
terpengaruh besarnya omzet
(sesuai Batasan omzet yang
ditetapkan) dan nilainya jauh
di bawah tarif minimal untuk
tarif progresif
Tarif bersifat progresif: Tarif final. Contoh untuk PP
1.sampai dengan Rp50.000.000,00 Nomor 23/2018 dikenakan tarif
Halaman 16 dari 43 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 16 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 17 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dikenakan tarif pajak 5% 0,5% dari penghasilan brutohkama 2.di atas Rp50.000.000,00 sampai (omset)
denganRp250.000.000,00 Contoh lain, PPh final untuk Repub
dikenakan tarif 15% pengalihan tanah dan/atau
3.di atas Rp 250.000.000,00 sampai bangunan sebesar 2,5% dari
dengan Rp500.000.000,00 nilai transaksi/nilai pengalihan
dikenakan tarif 25% tanah dan/atau bangunan.
4.di atas Rp500.000.000,00
dikenakan tarif 30% Agung Indonesia
1. Bahwa PPh final merupakan bentuk kekhususan untuk
memungkinkan masyarakat melaksanakan kewajiban perpajakannya
dengan memberikan kemudahan melalui penyederhanaan
penghitungan pajak sehingga Wajib Pajak dapat melaksanakan
kewajiban perpajakannya dan terhindar dari pengenaan sanksi;
1. Salah satu ketentuan yang mengatur tentang pengenaan PPh final
adalah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atauahkamah Republik Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP
Nomor 46/2013). Peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud
dalam PP ini yaitu sebesar Rp 4,8 Milyar;
1. Bahwa secara faktual, para pelaku UMKM di Indonesia banyak yang
belum mampu melaksanakan pembukuan yang sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) sehingga hal tersebut
berdampak pada kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Agung Indonesia mereka, antara lain ketidakpatuhan dalam mendaftarkan diri sebagai
wajib pajak pada kantor pelayanan pajak setempat, ketidakpatuhan
dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Hal ini
mengakibatkan para pelaku UMKM menjadi kelompok Wajib Pajak
yang rentan melakukan penghindaran pajak sehingga menimbulkan
ketidakadilan bagi seluruh warga negara;
Halaman 17 dari 43 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 17 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 18 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama 7. Berdasarkan kondisi tersebut, maka perlu memberikan stimulus
kepada masyarakat khususnya pelaku UMKM untuk memiliki Repub
kepatuhan sukarela dengan adanya penentuan tarif rendah dan
penyederhanaan administrasi perpajakan dengan tarif PPh final
sebagaimana dalam PP Nomor 46/2013. Berlakunya PP Nomor
46/2013 tersebut dalam perjalanannya mendapatkan masukan dari
berbagai pihak terutama terkait beberapa hal, yaitu:
- PP Nomor 46/2013 bersifat mandatory sehingga dianggap kurang
mencerminkan keadilan bagi Wajib Pajak; Agung Indonesia
- tarif yang masih relatif tinggi;
- tidak ada batas waktu pemberlakuan;
1. Masukan dari berbagai pihak tersebut oleh Pemerintah dievaluasi
dan selanjutnya dilakukan penyesuaian terhadap PP Nomor 46/2013
dengan menerbitkan PP Nomor 23/2018 yang memberikan
kemudahan dan lebih berkeadilan kepada Wajib Pajak yang memiliki
peredaran bruto tertentu untuk jangka waktu tertentu. Beberapa hal
yang diperbaiki dalam PP Nomor 23/2018 antara lain:
- PP Nomor 23/2018 bersifat opsional/pilihan,sehingga Wajib Pajakahkamah Republik dapat memilih untuk dikenakan pajak menggunakan tarif umum
### Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang PPh atau menggunakan tarif
final Pasal 2 ayat (2) PP Nomor 23/2018;
- tarif diturunkan menjadi 0,5%;
- ada batas waktu pemberlakuan yaitu 7 (tujuh) tahun untuk Wajib
Pajak Orang Pribadi (vide Pasal 5 ayat (1) huruf a PP
Nomor23/2018); Agung Indonesia
Perubahan ini lebih memberikan keadilan dan kepastian hukum, serta
diharapkan lebih mendorongperan serta masyarakat dalam kegiatan
ekonomi formal;
1. Ketentuan pada Nomor 23/2018 ini menerapkan model presumptive
regime dalam perpajakan yaitu metode pemajakan berbasis perkiraan.
Presumptive regime merupakan suatu bentuk pendekatan pengenaan
pajak yang diterapkan dalam ekonomi yang pelaku usahanya masih
Halaman 18 dari 43 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 18 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 19 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
memiliki keterbatasan kemampuan baik administrasi maupunhkama pembukuan. Penerapan skema presumptive pada PP Nomor 23/2018
menggunakan omzet sebagai proxy penghasilan. Presumsi yang Repub
digunakan adalah pemerintah menganggap bahwa sektor ini secara
rata-rata akan menghasilkan net profit margin dengan nilai tertentu
sehingga tarif pajak yang digunakan apabila menyelaraskan dengan
tarif pajak standar adalah 0,5% final;
1. Penerapan skema presumptive berdasarkan PP Nomor 23/2018
tersebut pada dasarnya telah memperhitungkan agar pajak yang
dibayarkan oleh pelaku usaha berbanding lurus dengan omzet pada Agung Indonesia
kegiatan usaha Wajib Pajak. Sehingga apabila Wajib Pajak mengalami
kenaikan omzet, maka PPh yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak
juga akan mengalami kenaikan, begitu juga sebaliknya. Skema
presumptive yang dipakai sekarang juga dinilai memenuhi prinsip
kesederhanaan (simplicity) dalam penghitungan PPh karena
memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan penghitungan PPh
terutangnya;
1. Berdasarkan penjelasan atas PP Nomor 23/2018, dapat disimpulkan
bahwa terdapat beberapa maksud dan tujuan pemerintah dalamahkamah Republik menerbitkan peraturan ini sebagai berikut:
- menciptakan keadilan pembayaran pajak penghasilkan oleh setiap
Wajib Pajak dengan memberikan kemudahan dan kesederhanaan
dalam pelaksanaan kewajiban tersebut.
- mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam kegiatan
ekonomi formal;
- mendorong Wajib Pajak untuk mempelajari pembukuan; dan Agung d. memberikan keadilan kepada Wajib Pajak yang memilikiIndonesiaperedaran
bruto tertentu yang telah mampu melakukan pembukuan;
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa PP Nomor 23/2018
sebagai bagian dari pengaturan pajak penghasilan merupakan alternatif
yang dapat dipilih oleh Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban
perpajakannya, di samping PPh tarif umum. Sebagai konsekuensi dari self-
assesment system, Wajib Pajak dapat memilih skema pemajakan yang lebih
Halaman 19 dari 43 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 19 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 20 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
memudahkannya. Dengan tujuan, meningkatnya kepatuhan perpajakanhkama pelaku UMKM;
IV. TANGGAPAN TERMOHON TERHADAP POKOK PERMOHONAN Repub
PEMOHON
Sehubungan dengan dalil Pemohon, dapat disampaikan keterangan
sebagai berikut.
A. BAHWA PP Nomor 23/2018 TIDAK BERTENTANGAN DENGAN
### UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008
1. Bahwa PP Nomor 23/2018tidak bertentangan dengan Undang-
UndangNomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang PPh), karena PP Agung Indonesia
Nomor 23/2018 pembentukannya justru didasarkan pada amanah
Undang-Undang PPh yaitu Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (7)
Undang-Undang PPh yang berbunyi sebagai berikut:
### Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh:
Penghasilan di bawah ini dapat dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat
final:
1. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga
obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang
dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;ahkamah Republik 2. penghasilan berupa hadiah undian;
1. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi
derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan
saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan
pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
1. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah
dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, Agung dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan Indonesia
1. penghasilan tertentu lainnya,yang diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
### Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang PPh:
Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri
atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2),
sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut
pada ayat (1).
Halaman 20 dari 43 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 20 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 21 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang PPhhkama sudah pernah diajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi, yaitu
dalam perkara uji materi nomor 128/PUU-VII/2009 tentang Repub
Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan. Dalam pertimbangan putusan yang
MENOLAK permohonan Pemohon tersebut, Mahkamah Konstitusi
menyatakan:
“Bahwa pendelegasian wewenang Undang-Undang untuk
mengatur lebih lanjut oleh peraturan perundang-undangan yang Agung Indonesia
lebih rendah tingkatannya adalah suatu kebijakan pembentuk
Undang-Undang yakni DPR dengan persetujuan Pemerintah
(legal policy), sehingga dari sisi kewenangan kedua lembaga itu
tidak ada ketentuan Undang-UndangDasar 1945 yang
dilanggar, artinya produk hukumnya dianggap sah. Pengaturan
lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Keputusan
Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, di
samping untuk memenuhi kebutuhan Pemerintah dengan
segera supaya ada landasan hukum yang lebih rinci danahkamah Republik operasional, sekaligus juga merupakan diskresi yang diberikan
oleh Undang-Undang kepada Pemerintah yang dibenarkan oleh
hukum administrasi."
1. Lebih lanjut, dalam penjelasan kedua Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 17
ayat (7) Undang-Undang PPh tersebut dijabarkan sebagai berikut:
- Penjelasan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh bahwa sesuai
dengan ketentuan pada Pasal 4 ayat (1), penghasilan- Agung penghasilan sebagaimana disebutkan padaIndonesiaPasal 4 (2)
merupakan objek pajak yang dikenai tarif final berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan antara lain:
1. perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan
investasi dan tabungan masyarakat;
1. kesederhanaan dalam pemungutan pajak;
1. berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak
maupun Direktorat Jenderal Pajak;
Halaman 21 dari 43 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 21 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 22 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. pemerataan dalam pengenaan pajaknya; dan
1. memerhatikan perkembangan ekonomi dan moneter,hkama
atas penghasilan-penghasilan tersebut perlu diberikan Repub
perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya. Perlakuan
tersendiri dalam pengenaan pajak atas jenis penghasilan
tersebut termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan
pembayaran, pemotongan, atau pemungutan diatur dengan
Peraturan Pemerintah;
- Penjelasan Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang PPh menyatakan
bahwa ketentuan tersebut memberikan wewenang kepada Agung Indonesia
Pemerintah untuk menentukan tarif pajak tersendiri yang
bersifat final atas jenis penghasilan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak lebih tinggi
dari tarif pajak tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penentuan tarif pajak tersendiri tersebut didasarkan atas
pertimbangan kesederhanaan, keadilan, dan pemerataan dalam
pengenaan pajak;
1. Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 46/PUU-XII/2014
terkait uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentangahkamah Republik Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memberikan catatan meski
merupakan open legal policy tetapi harus memperhatikan kepastian
hukum yang adil karena pengenaan pungutan baik retribusi, pajak
atau pungutan lainnya harus memperhatikan prinsip pemungutan
fiskal (fiscal justice) yang meliputi kepastian hukum, keadilan,
kemudahan dan efisiensi;
1. Bahwa PP Nomor23/2018 sesuai tujuannya antara lain Agung penyederhanaan penghitungan pajak karenaIndonesiasecara faktual
masih banyak Wajib Pajak UMKM di Indonesia yang belum
mampu melaksanakan pembukuan yang sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) sehingga hal tersebut berdampak
pada kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan mereka,
sehingga dengan adanya PP Nomor 23/2018 ini Wajib Pajak
lebih efisien dan mudah memenuhi kewajiban perpajakannya. Di
samping itu, dalam penentuan besaran tarif pajak pun telah
Halaman 22 dari 43 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 22 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 23 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
memperhatikan asas kepastian hukum yang adil yaitu kepastianhkama terkait subjek, objek, besarnya tarif dan waktu pembayaran, yang
dijabarkan sebagai berikut: Repub
- Kepastian Subjek
Dalam PP Nomor 23/2018 telah diatur bahwa yang menjadi
Subjek adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak
Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau
perseroan terbatas yang menjalankan usaha dengan peredaran
bruto tertentu (vide Pasal 2 Jo. 3 ayat (1))
- Kepastian Objek Agung Indonesia
Dalam PP Nomor 23/2018 telah diatur bahwa yang menjadi
Objek adalah penghasilan dengan peredaran bruto tidak
melebihi 4.800.000.000 dalam satu Tahun Pajak (vide Pasal 3
ayat (1)).
- Kepastian Besarnya Tarif
Dalam PP Nomor 23/2018 telah diatur besarnya tarif pajak
adalah sebesar 0,5% dan bersifat final (vide Pasal 2 ayat (2))
- Kepastian waktu pembayaran
Dalam PP Nomor 23/2018 telah diatur waktu penyetoran PPhahkamah Republik terutang yaitu dilakukan setiap bulan untuk penyetoran sendiri
atau dilakukan setiap transaksi untuk pemotongan atau
pemungutan oleh pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau
Pemungut Pajak (vide Pasal 8 ayat (2) dan (3)).
1. Berdasarkan uraian di atas, telah jelas dan terang bahwa PP Nomor
23/2018 tidak bertentangan dengan Undang-Undang PPh;
B. PP 23/2018 DIMAKSUDKAN UNTUK MEMBERI KEADILAN DAN Agung Indonesia KEMUDAHAN BAGI WAJIB PAJAK
1. Dalam permohonannya pada halaman 8, Pemohon menjabarkan
ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh, yaitu tentang Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) yang menurut Pemohon merupakan
pengurangan untuk setiap penghasilan sebelum dikenai pajak. Lebih
lanjut, Pemohon menggambarkan laba bersih yang diperoleh dari
kegiatan usaha yang ternyata masih di bawah PTKP dimaksud;
Halaman 23 dari 43 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 23 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 24 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama 2. Berdasarkan ilustrasi tersebut, kemudian dalam halaman 9
permohonannya, Pemohon menyimpulkan bahwa PP Nomor 23/2018 Repub
bertentangan dengan Undang-Undang PPh, sebagai berikut:
“Apabila perhitungan pajak penghasilan sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan,
seharusnya laba sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus
Ribu Rupiah) merupakan penghasilan yang tidak terkena pajak,
akan tetapi karena adanya PP Nomor 23 Tahun 2018 pemohon
tetap diwajibkan membayar pajak. Hal ini menurut pemohon PP Agung Indonesia
Nomor 23 Tahun 2018 bertentangan dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008;
1. Ilustrasi yang digambarkan Pemohon tidak tepat untuk
diperbandingkan karena keduanya tunduk pada ketentuan hukum
yang berbeda. Apabila dilihat pengelompokan pajak final
berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh, transaksi yang
dikenakan pajak final tidak dikaitkan dengan penghasilan tahunan.
Dengan demikian, pembayaran dan pelaporan pajak final tidak lagi
tunduk pada penghitungan besarnya penghasilan yang dikenakanahkamah Republik tarif umum sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 7
Undang-Undang PPh. Tidak adanya pengurangan PTKP untuk objek
pajak yang dikenakan tarif pajak final, telah dikompensasi dengan
pengenaan tarif pajak yang sangat rendah dan sepenuhnya dihitung
sendiri oleh wajib pajak. Hal ini selain memberikan kemudahan juga
memberi kepastian hukum baik bagi wajib pajak maupun bagi
pemerintah; Agung 4. Ilustrasi yang digambarkan Pemohon tidak serta mertaIndonesiadapat menjadi
kesimpulan bahwa Pemohon dirugikan karena penghitungan Pajak
Penghasilan dengan tarif umum yang bersifat tahunan memiliki tata
kelola yang lebih kompleks dan akuntabel dengan berdasarkan pada
bukti-bukti pencatatan. Pelaporan self assesemnet oleh Wajib Pajak
juga akan dilakukan pengujian kebenarannya oleh fiskus sampai
dengan jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, justru pengaturan
pengenaan pajak final adalah untuk memberi kemudahan bagi Wajib
Halaman 24 dari 43 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 24 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 25 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pajak. Dan karena bersifat kemudahan bukan penghitungan yanghkama berlaku umum, maka pengenaan pajak final untuk UMKM dibatasi
hanya untuk peredaran bruto (omzet) usaha dengan nilai tertentu Repub
dalam hal ini omzet sampai dengan Rp 4,8 Milyar. Sedangkan untuk
peredaran bruto di atas Rp 4,8 Milyar harus melakukan
pembukuan dan tunduk pada pengenaan pajak dengan tarif
umum;
1. Dengan demikian, pengenaan pajak final sesungguhnya adalah
bentuk kekhususan untuk kemudahan dan kepastian pembayaran
pajak oleh Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha dengan Agung Indonesia
peredaran bruto tertentu (sampai dengan Rp 4,8 Milyar), sama
sekali tidak dimaksudkan untuk merugikan Wajib Pajak melainkan
untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan
kewajiban pembayaran pajaknya sebagaimana Wajib Pajak
Penghasilan lainnya;
1. Bahwa Termohon menolak dengan tegas dalil Pemohon pada
halaman 10 Permohonannya yang menyatakan:
“Bahwa berdasar Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 23 Tahun 2018 maka
Wajib Pajak dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan yangahkamah Republik perhitungannya berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan
akan tetapi, Wajib Pajak tetap dikenakan pajak penghasilan
berapapun kecilnya penghasilan Wajib Pajak karena dalam pasal-
pasal tersebut tidak memperhitungkan PTKP/Penghasilan Tidak
Kena Pajak. Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 23 Tahun 2018 hanya
merujuk pada perhitungan Penghasilan Kena Pajak. Tidak
dicantumkannya pasal tentang perhitungan PTKP/Penghasilan Agung Tidak Kena Pajak dalam PP Nomor 23 TahunIndonesia2018 menurut
pemohon dalam hal ini bertentangan dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan karena Pasal 7
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak
Penghasilan memperhitungkan tentang besarnya Penghasilan
yang Tidak Terkena Pajak/PTKP”;
Halaman 25 dari 43 halaman. Putusan Nomor 4 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
