HUM
2024
46 P/HUM/2024
Pemohon: ARESTON DAYANO
Termohon: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Tanggal Putusan: 2025-01-13
Ringkasan Putusan
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 46 P/HUM/2024 Tahun 2025 ARESTON DAYANO VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;;
Teks Putusan
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 1 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
PUTUSAN
Nomor 46 P/HUM/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, b dan c Peraturan Presiden
Republik
Indonesia
Nomor
75
Tahun
2024
tentang
Percepatan
Pembangunan Ibukota Negara Nusantara, pada tingkat pertama dan terakhir
telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:
ARESTON DAYANO, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di
Perumahan Sosial Blok 1 Nomor 03, RT.028/RW.000, Kelurahan Batu
Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi
Kalimantan Timur, pekerjaan Karyawan Swasta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Suaib Ubrusun, S.H., dan kawan-
kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat dan Konsultan
Hukum pada Kantor Suaib Ubrusun & Rekan, beralamat di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, email suaib.ubrusun022@gmail.com,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Agustus 2014;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
melawan:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan di Jalan
Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat;
Selanjutnya memberi kuasa kepada 1. Menteri Hukum Republik
Indonesia, 2. Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan 3.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Republik Indonesia, berdasarkan
Surat Kuasa Khusus, tanggal 8 November 2024, dan berdasarkan:
1. Surat Kuasa Substitusi dari Menteri Hukum Republik Indonesia
tanggal 28 November 2024, memberikan kuasa Substitusi kepada
kuasa Dhahana Putra, jabatan Direktur Jenderal Peraturan
Perundang-undangan dan kawan-kawan;
2. Surat Kuasa Substitusi dari Menteri Pekerjaan Umum Republik
Indonesia Nomor 32/SKS/M/2024, tanggal 8 November 2024,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 2 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
memberikan kuasa Substitusi kepada Mohammad Zainal Fatah,
jabatan Sekretaris Jenderal dan kawan-kawan;
3. Surat Kuasa Substitusi dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Republik Indonesia, memberikan kuasa Substitusi kepada kuasa
Eko Baroto, jabatan Plt. Direktur Hukum dan kawan;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya
tertanggal 30 Agustus 2024, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
Agung pada tanggal 30 Agustus 2024, dan diregister dengan Nomor
46 P/HUM/2024, telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, b dan c Peraturan Presiden
Republik
Indonesia
Nomor
75
Tahun
2024
tentang
Percepatan
Pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara, dengan dalil-dalil yang pada
pokoknya sebagai berikut:
I. Objek Permohonan;
1. Bahwa adapun yang menjadi objek permohonan keberatan Hak Uji
Materiil dalam permohonan ini adalah Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2)
huruf a, b dan c Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75
Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Negara
Nusantara
(selanjutnya
disebut
“Perpres
75/2024”)
yang
diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2024 dan dicatat dalam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 133)
Bukti P-2;
2. Bahwa terhadap objek permohonan keberatan uji materiil Pasal 9
ayat (1) dan ayat (2) huruf a, b dan c Perpres 75/2024 menyatakan:
Pasal 9
(1) Otorita Ibu Kota Negara Nusantara memberikan jaminan
kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 (satu) siklus
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 3 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali 1 (satu) siklus
kedua kepada Pelaku Usaha, yang dimuat dalam perjanjian;
(2) Siklus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai
berikut:
a. Hak Guna Usaha untuk jangka waktu paling lama 95
(sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama
dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus
kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh
lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi;
b. Hak Guna Bangunan untuk jangka waktu paling lama 80
(delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan
dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus
kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh)
tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi; dan
c. Hak Pakai untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan
puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat
dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua
dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun
berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi;
3. Bahwa objek permohonan keberatan a quo mempunyai materi
muatan yang bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi, diantaranya yaitu:
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960
Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, (Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
104
Tahun
1960),
(selanjutnya disebut “UUPA”) Bukti P-3;
2) Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21-
22/PUU-V/2007, tanggal 25 Maret 2008 tentang Permohonan
Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun
2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724) Bukti P-4;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 4 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
3) Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
35/PUU-X/2012, tanggal 16 Mei 2013 tentang Permohonan
Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3888) Bukti P-5;
4. Bahwa berdasarkan uraian di atas, ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan
ayat (2) huruf a, b, dan c Perpres 75 Tahun 2024 Tentang
Percepatan Pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara merupakan
objek permohonan yang sah dan masuk dalam wewenang/yurisdiksi
dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan demikian maka
Mahkamah Agung Republik Indonesia berwenang untuk memeriksa,
mengadili dan memutuskan permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, b, dan c Perpres
75/2024 Tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Negara
Nusantara a quo;
II. Kewenangan Mahkamah Agung;
1. Bahwa Pemohon memohon agar Mahkamah Agung Republik
Indonesia melakukan pengujian terhadap Pasal 9 ayat (1) dan ayat
(2) huruf a, b, dan c Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
75 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Negara
Nusantara,
selanjutnya
disebut
(Perpres
75/2024)
terhadap
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
2. Bahwa berdasarkan Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Agung
mempunyai kewenangan konstitusional untuk menguji Peraturan
Perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-
Undang, sebagaimana dinyatakan: Mahkamah Agung berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji Peraturan Perundang-
Undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang, dan
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 5 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
3. Bahwa dalam Pasal 5 ayat (2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/2000, tentang Sumber
Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan secara
tegas
menyatakan:
Mahkamah
Agung
Republik
Indonesia
berwenang menguji peraturan Perundang-Undangan di bawah
Undang-Undang;
4. Bahwa kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan
di bawah Undang-Undang tersebut diatur juga dalam Pasal 31
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia Juncto
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menyatakan:
a. Mahkamah Agung mempunyai kewenangan menguji peraturan
perundang-undangan
di
bawah
undang-undang
terhadap
undang-undang;
b. Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau
pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;
c. Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dapat diambil baik
berhubungan dengan pemeriksaan pada Tingkat Kasasi maupun
berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah Agung;
d. Peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
5. Bahwa kewenangan tersebut juga diatur dalam Pasal 20 ayat (2)
huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan: Mahkamah
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 6 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang;
6. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan: Dalam
hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang
diduga
bertentangan
dengan
Undang-Undang,
pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Agung;
7. Bahwa kedudukan/hierarki setiap jenis atau bentuk peraturan
perundang-undangan telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan sebagai
berikut:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-
Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
Selanjutnya dalam ayat (2) dinyatakan: Kekuatan hukum peraturan
perundang-undangan
sesuai
dengan
hierarki”
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Bukti P-6;
8. Bahwa dalam bagian Penjelasan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan dinyatakan; Dalam ketentuan ini
yang dimaksud dengan “hierarki” adalah penjenjangan setiap jenis
Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa
Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh
bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 7 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
tinggi; sesuai dengan asas hukum lex superior derogat legi inferiori,
maka setiap ketentuan dalam Peraturan Presiden tidak boleh
bertentangan dengan Undang-Undang dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bilamana terdapat
ketentuan dalam Peraturan Presiden yang bertentangan dengan
Undang-Undang dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, maka ketentuan tersebut tidak sah, batal
demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
9. Bahwa lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
menegaskan kewenangan Mahkamah Agung dalam pengujian
peraturan
perundang-undangan
di
bawah
undang-undang,
sebagaimana dinyatakan “Dalam hal suatu peraturan perundangan
di bawah undang-undang diduga bertentangan dengan undang-
undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung;
10. Bahwa secara hierarki kedudukan Peraturan Presiden Republik
Indonesia (Perpres) berada di bawah Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), sehingga dalam
proses pembentukan maupun muatan materi yang diatur dalam
Perpres 75/2024 tidak boleh bertentangan dengan peraturan
Perundang-undangan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Jadi apabila suatu Perpres 75/2024
bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan di atasnya,
maka dapat dimohonkan untuk diuji melalui uji materiil kepada
Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku;
11. Bahwa kewenangan untuk melakukan uji materiil terhadap peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang secara teknis telah
diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, yang juga menegaskan
dalam Pasal 1 butir ke-1 yang menyatakan: Hak Uji Materiil adalah
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 8 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
hak Mahkamah Agung untuk menilai materi muatan peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap peraturan
perundang-undangan tingkat lebih tinggi;
12. Bahwa selanjutnya dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2011
dinyatakan: Permohonan keberatan adalah suatu permohonan yang
berisi keberatan terhadap berlakunya suatu peraturan perundang-
undangan
yang
bertentangan
dengan
peraturan
perundang-
undangan yang lebih tinggi yang diajukan ke Mahkamah Agung
untuk mendapatkan putusan;
13. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Mahkamah Agung
Republik Indonesia mempunyai kewenangan Hak Uji Materiil
mencakup penilaian muatan materi peraturan perundan-undangan di
bawah undang-undang terhadap peraturan Perundang-undangan
yang secara hierarki lebih tinggi. Maka Mahkamah Agung Republik
Indonesia berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan
Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Peraturan Presiden Nomor
75 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Negara
Nusantara terhadap yang menjadi objek Permohonan Keberatan;
III. Kedudukan Hukum Dan Kepentingan Pemohon Keberatan;
1. Bahwa Pasal 31A ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung Republik Indonesia menyebutkan, permohonan
pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang hanya dapat dilakukan oleh pihak yang
menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang yaitu:
a. Perseorangan Warga Negara Indonesia; Dalam penjelasan atas
Pasal 31A ayat (2) huruf a Undang-Undang a quo dinyatakan
bahwa yang dimaksud dengan
“perorangan”
adalah
orang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 9 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan
sama;
2. Bahwa Pasal 1 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil
menegaskan: Pemohon Keberatan adalah kelompok masyarakat atau
perorangan yang mengajukan permohonan keberatan kepada
Mahkamah Agung atas berlakunya suatu Peraturan Perundang-
undangan tingkat lebih rendah dari undang-undang;
3. Bahwa dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil sudah menjelaskan secara
rinci, tentang siapakah yang dapat mengajukan Permohonan
Keberatan atas diberlakukannya kebijakan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi dapat diajukan oleh perorangan warga
negara Indonesia dan sekelompok masyarakat yang merasa haknya
dirugikan. Maka sudah sepatutnya tiap warga negara Indonesia dapat
menjadi Pemohon Keberatan atas berlakunya suatu peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang;
IV. Pemohon Adalah Perorangan Warga Negara Indonesia;
1. Bahwa Pemohon adalah individu Warga Negara Indonesia memiliki
kedudukan hukum (legal standing), selain itu Pemohon Keberatan
saat ini sebagai pengurus organisasi masyarakat adat yaitu, Ketua
Umum
Persatuan
Pergerakan
Dayak
Nusantara
(Perpedayak
Nusantara) dimana dalam organisasi tersebut mempunyai "Visi dan
Misi” diantaranya adalah: (Menjunjung tinggi dan memperjuangkan
harkat dan martabat Suku Dayak Kalimantan Timur; Manjaga petak
danum, Membela dan manggatang utus, Menjaga Tanah Air.
Memperjuangkan Harkat dan Martabat Suku Dayak Kalimantan Timur,
Mengutamakan partisipasi semangat dan kebersamaan (egaliter)
antara Pemerintah pusat/daerah dengan masyarakat Suku Dayak,
Membangun dan mengembangkan potensi Sumber Daya Manusia
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 10 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
(SDM) secara mandiri dan berkeadilan bagi Masyarakat Suku Dayak
Kalimantan Timur);
2. Bahwa Pemohon merasa keberatan atas diberlakukannya suatu
peraturan Perundang-undangan Perpres 75/2024 di bawah undang-
undang, dikarenakan masih terdapat keterkaitan sebab akibat (causal
verband) yang menganggap hak Pemohon Keberatan dirugikan
dengan diberlakukannya Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, b, dan
c Perpres 75/2024 Tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota
Negara Nusantara. Dimana hak konstitusional Pemohon Keberatan
yang diberikan dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan: Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (Bukti P-7).
Dengan diberlakukannya Perpres 75/2024 tersebut setidak-tidaknya
dirugikan secara aktual dan/atau berpotensi dirugikan dan berdampak
luas karena telah bertentangan dengan Peraturan Perundang-
undangan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 tanggal 25 Maret
2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
35/PUU-X/2012, tanggal 16 Mei 2013, sehingga Perpres 75/2024
tersebut tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang
adil;
3. Bahwa hak ulayat masyarakat hukum adat yang diakui secara
bersyarat oleh Konstitusi dan UUPA bukanlah jenis hak atas tanah.
Tetapi lebih tinggi berupa kedaulatan untuk menguasai yang dapat
dipersamakan dengan hak menguasai masyarakat hukum adat atas
teritori wilayahnya. Pada hak itu melekatlah berbagai hak, seperti hak
pakai anggotanya dan pihak ketiga. Pengakuan masyarakat hukum
adat sebagaimana diatur Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945 menyatakan: Negara mengakui dan menghormati kesatuan-
kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 11 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
sepanjang
masih
hidup
dan
sesuai
dengan
perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
diatur dalam undang-undang;
4. Bahwa Pemohon menganggap haknya merasa dirugikan sebagai
dampak diberlakukannya Perpres 75/2024 Tentang Percepatan
Pembangunan
Ibu
Kota
Negara
Nusantara,
yakni
dengan
diberikannya hak menguasai Negara berupa pemberian hak atas
tanah kepada investor selama dua abad, dengan penguasaan Hak
Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai
dengan jangka waktu yang sangat lama/panjang dengan 2 (dua)
siklus perpanjangan hak atas tanah dengan jangka waktu 190
(seratus sembilan puluh tahun) tahun dan/atau 2 (dua) abad lamanya,
tanpa memperhatikan hak-hak masayarakat adat yang telah lebih
dahulu berada hidup dan berkembang ditengah-tengah masyarakat,
harus rela dipinggirkan dan/atau dirampas hak-haknya hukum adatnya
atas diberlakukannya Perpres 75/2024 yang telah bertengan dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1960 tentang
Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi;
5. Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang telah Pemohon Keberatan
sampaikan di atas, maka dengan ini dapat disimpulkan, bahwa
permohonan Pemohon Keberatan mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
V. Alasan-Alasan Permohonan;
1. Bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria, selanjutnya disebut (UUPA 5/1960), “Semua hak atas tanah
mempunyai fungsi sosial”. Penggunaan tanah harus disesuaikan
dengan keadaannya dan sifat dari pada haknya, hingga bermanfaat
baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya
maupun bermanfaat bagi masyarakat dan Negara. Tetapi dalam
ketentuan tersebut tidak berarti, bahwa kepentingan perseorangan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 12 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
akan terdesak sama sekali oleh kepentingan umum (masyarakat).
Undang-Undang Pokok Agraria memperhatikan pula kepentingan-
kepentingan perseorangan, kepentingan hak masyarakat adat, selain
itu dengan adanya kepentingan perseorangan haruslah saling
mengimbangi, sehingga pada akhirnya akan tercapailah tujuan
pokok (kemakmuran, keadilan, kebahagiaan dan kepastian hukum
bagi rakyat seluruhnya);
2. Bahwa berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan
sifat dasar Negara dalam hal penguasaan hak atas tanah dalam
bentuk menguasai terhadap hak atas tanah bukan memiliki.
Berdasarkan UUPA 5/1960, lebih tepatnya Negara sebagai
organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat (bangsa) bertindak selaku
Badan Penguasa. Dari sudut inilah harus dilihat sesuai dengan
pangkal pendirian tersebut dengan perkataan "dikuasai" dalam Pasal
ini bukanlah berarti "dimiliki", akan tetapi adalah pengertian yang
memberi wewenang kepada Negara sebagai organisasi kekuasaan
dari Bangsa Indonesia untuk menata masyarakat yang adil dan
sejahtera serta terhadap cabang-cabang produksi yang mencakup
menguasai hajat hidup masyarakat harus diperlakukan secara
merata dan hak dasar masyarakat hukum adat dapat terlindungi;
3. Bahwa berdasarkan sifat penguasaan sumber daya alam (SDA)
bumi, air dan luar angkasa dikuasai Negara, terhadap hak atas tanah
telah diatur dalam Pasal 2 UUPA 5/1960 yang menyatakan:
Pasal 2
(1) Atas dasar ketentuan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang
Dasar dan hal- hal
sebagai yang dimaksud dalam pasal 1,
bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang
terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh
Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat;
(2) Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini
memberi wewenang untuk:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 13 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan,
persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa
tersebut;
b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum
antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum
antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang
mengenai bumi, air dan ruang angkasa;
(3) Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara
tersebut pada ayat (2) pasal ini digunakan untuk mencapai
sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan,
kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara
hukum Indonesia yang merdeka berdaulat, adil dan makmur;
(4) Hak menguasai dari Negara tersebut diatas pelaksanaannya
dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan
masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan
tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut
ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah;
4. Bahwa pemberian hak atas tanah baik itu Hak Guna Usaha (HGU),
Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai dari penguasaan hak
atas tanah yang dikuasai oleh Negara, maupun hak atas tanah yang
masih ada dan berlaku hak ulayat/ tanah hukum adat didalamnya,
pemberian hak tersebut sudah diatur jangka waktu pemberian
haknya sebagaimana diatur dalam UUPA 5/1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok Agraria sebagai berikut:
Hak Guna Usaha
Pasal 29;
(1) Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun;
(2) Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama
dapat diberikan hak guna-usaha untuk waktu paling lama 35
tahun;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 14 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
(3) Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan
perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1) dan
(2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu yang paling lama
25 tahun;
Hak Guna Bangunan
Pasal 35;
(1) Hak
guna-bangunan
adalah
hak
untuk
mendirikan
dan
mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri,
dengan jangka waktu paling lama 30 tahun;
(2) Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat
keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu
tersebut dalam ayat (1) dapat diperpanjang dengan waktu paling
lama 20 tahun;
(3) Hak guna-bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak
lain;
Hak Pakai
Pasal 41;
(1) Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut
hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah
milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang
ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang
berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan
pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau
perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak
bertentangan dengan jiwa dan ketentuan ketentuan Undang-
undang ini;
(2) Hak pakai dapat diberikan:
a. selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya
dipergunakan untuk keperluan yang tertentu;
b. dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian
jasa berupa apapun;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 15 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
(3) Pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang
mengandung unsur-unsur pemerasan;
5. Bahwa pemberian hak atas tanah (HAT) kepada korporasi melalui
Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan
Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang merupakan turunan dari
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2023 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun
2022 tentang Ibu Kota Negara. Dimana Undang-Undang tersebut
merupakan cita rasa hasil dari Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), dimana
UU Cipta Kerja telah dilakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Putusan
MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020, tanggal 25 November 2021,
menyatakan; pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai „tidak dilakukan perbaikan dalam
waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”. Mahkamah
Konstitusi juga menyatakan untuk menghindari dampak yang lebih
besar terhadap pemberlakuan UU Cipta Kerja selama kurun waktu 2
(dua) tahun sejak Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi
memberi rambu-rambu yang pada intinya penyelenggara negara
tidak diperkenankan melakukan pengambilan kebijakan strategis
yang dapat berdampak luas dengan mendasarkan pada norma UU
Cipta Kerja. Pemerintah juga dilarang menerbitkan peraturan
pelaksana UU Cipta Kerja yang baru. Sayangnya Putusan MK ini
tidak memberikan kejelasan makna mengenai apa yang dimaksud
dengan kebijakan strategis yang dapat berdampak luas, sehingga
berpotensi menimbulkan penafsiran yang keliru pada tataran
implementasi;
6. Bahwa Pasal 9 ayat (2) huruf a, b dan c Perpres 75/2024 merupakan
kebijakan yang bersifat strategis dan akan berdampak luas, dimana
penguasaan hak atas tanah telah diberikan kepada Investor tanpa
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 16 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
mempertimbangkan masyarakat hukum adat yang telah ada lebih
dahulu dan hidup ditengah-tengah masyarakat. Dengan adanya
pemberian hak atas tanah dengan jangka waktu paling lama dengan
metode 2 (dua) siklus pemberian HGU, HGB dan Hak Pakai dari
Negara kepada investor sangat berdampak luas kepada masyarakat.
Sehingga pemberian HGU jangka waktu paling lama 190 (seratus
sembilan puluh) tahun, HGB jangka waktu paling lama 160 (seratus
enam puluh) tahun dan Hak Pakai jangka waktu 160 (seratus enam
puluh) tahun dapat dipastikan hak asasi manusia khususnya hak
dasar masyarakat hukum adat telah hilang dan/atau dirampas secara
sewenang-wenang, selain itu pemberian hak atas tanah dengan
jangka waktu selam dua abad telah bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi;
7. Bahwa dalam konprensi pers pada tanggal 16 Juli 2024, Presiden
Jokowi menjelaskan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memiliki
kewenangan untuk memberikan hak guna usaha (HGU) lahan
kepada investor selama 190 (seratus sembilan puluh) tahun yang
turut membangun layanan dan fasilitas pendukung di IKN. Dalam
artikel berjudul “Presiden sebut HGU 190 tahun di IKN untuk tarik
investasi
sebesarnya”
dari
laman
media
antaranews.com
https://www.antaranews.com/berita/4199742/presiden-sebut-hgu-
190-tahun-di-ikn-untuk-tarik-investasi-sebesarnya (Bukti P-8);
8. Bahwa dalam catatan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA)
dengan judul “Obral HGU di Ibu Kota Nusantara Lebih Buruk dari
Aturan Kolonial”, Kebijakan Siklus HGU akan memperparah konflik
agraria dan monopoli tanah di Kalimantan Timur. Kurang lebih satu
dekade terakhir, Catatan Akhir Tahun KPA melaporkan bahwa bisnis
di sektor perkebunan dengan masalah HGU-nya menjadi penyebab
konflik agraria tertinggi setiap tahunnya. Dari 2.939 letusan konflik
agraria di era Pemerintahan Jokowi (2015-2023), 1.131 letusan
konflik agraria adalah akibat penguasaan dan perpanjangan HGU
oleh
perusahaan
perkebunan.
Belum
lagi
persoalan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 17 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
HGU_expired_dan tanah terlantar yang jumlahnya jutaan hektar dan
tidak kunjung ditertibkan oleh pemerintah. Siaran Pers KPA tanggal
15 Juli 2024 https://www.kpa.or.id/2024/07/15/obral-hgu-di-ibu-kota-
nusantaralebih-buruk-dari-aturan-kolonial/ (Bukti P-9);
9. Bahwa menurut Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) kebijakan
pemberian hak atas tanah yang diatur dalam Perpres 75/2024"Lebih
Kolonial dari Jaman Kolonial, kata Walhi terkait Pemberian HGU 190
Tahun untuk Investor di IKN" selain itu Walhi mengkritisi kebijakan
pemerintah atas pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor
di IKN atau Ibu Kota Nusantara. Menurut Manajer Kampanye Hutan
dan Perkebunan Walhi Nasional, Uli Arta Siagian kebijakan tersebut
lebih kolonial dibandingkan zaman kolonial Belanda. "Ini adalah
bentuk bagaimana negara itu seperti pedagang mengobral
dagangannya agar dilirik oleh pembeli, Anggap saja misalnya
pedagang itu pemerintah dan yang didagangkan itu adalah tanah
dalam bentuk izin HGU dan lain sebagainya, serta pembelinya itu
investor, Apalagi kalau kita merujuk di zaman kolonialisasi Belanda
dahulu. Belanda saja memberikan izin HGU 75 tahun, Ini pemerintah
Indonesia memberikan HGU 190 tahun. Jadi zaman ini sebetulnya
lebih kolonial dibandingkan zaman kolonial dahulu. Hanya untuk
menggaet
investor
agar
bisa
berinvestasi
di
IKN.
https://jabar.tribunnews.com/2024/07/21/lebih-kolonial-dari-jaman
kolonial-kata-walhi-terkait-pemberian-hgu-190-tahun-untuk-investor-
di-ikn tanggal 21 Juli 2024; (Bukti P-10);
10. Bahwa sebelumnya Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR-RI) Mardani Ali Sera, mengkritik kebijakan
Presiden Joko Widodo yang memberikan izin hak guna usaha (HGU)
untuk investor sampai 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia
mengatakan, langkah itu menunjukan pemerintah mengabaikan
kepentingan masyarakat. Sebab, penguasaan lahan diberikan begitu
lama pada pengusaha. HGU diobal sampai 90 tahun, ini namanya
IKN for sale. Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 18 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
Itu pun belum banyak yang masuk. Penjajah Belanda saja sangat
menjaga administrasi pertanahan. Peruntukannya mesti sesuai, Ia
menyesalkan sikap Jokowi tersebut. Sebab, penggunaan lahan
usaha mestinya memikirkan warga asli IKN. Seperti masyarakat
adat, para petani, dan nelayan, aturan HGU dan HGB di IKN
melegalkan monopoli tanah oleh pihak swasta. Bayangkan,
pengusaha menguasai tanah sampai hampir dua abad. Berita media
dengan judul Kritik Jokowi soal HGU Investor 190 Tahun, Politikus
PKS: IKN "For Sale" Dari laman media https://nasional.kompas.com
/read/2024/07/13/18391041/kritik-jokowi-soal-hgu-investor-190-
tahun-politikus-pks-ikn-for-sale tanggal 13 Juli 2024; (Bukti P-11);
11. Bahwa pemberian hak atas tanah HGU 190 tahun, HGB 160 tahun
dan Hak Pakai 160 tahu melalui Perpres 75/2024 yang saat itu
diberlakukan bila dilihat dari isi, jiwa dan tujuan pembentukan
Perpres nampak mewarisi hukum agraria yang pernah diberlakukan
pada masa kolonial Belanda yang dikenal dengan Agrarische Wet
(AW) 1870. Latar belakang dan tujuan lahirnya Perpres 75/2024 juga
mirip dengan sejarah kelahiran AW 1870 Belanda, diantaranya
adalah:
1. Mempermudah modal swasta untuk memperoleh tanah dalam
skala luas;
2. Mempercepat pembangunan industri dan perkebunan untuk
pertumbuhan ekonomi;
3. Memberikan hak-hak privalage kepada modal swasta atas
penguasaan tanah (seperti hipotik, dan lain-lain) lebih lama
penguasaannya;
VI. Hak Menguasai Negara Ditafsirkan Secara Sewenang-Wenang Dan
Melawan Hukum;
1. Bahwa secara yuridis formil Agrarische Wet (AW) 1870/Hukum
Tanah Administratif Pemerintah Hindia Belanda dalam rangka
melaksanakan politik pertanahan kolonial telah berakhir setelah
lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dasar
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 19 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
Pokok Agraria yang sekaligus menjadi landasan payung hukum
agraria nasional. Termasuk didalamnya semua pasal tentang
benda-benda tidak bergerak (tanah) yang ada di Kitab Undang-
undang Hukum Perdata Belanda (BW) dicabut kecuali mengenai
hipotik. Namun demikian, walaupun suprastruktur hukum telah
berubah ketika Indonesia merdeka, ruh dan maindset hukum
agraria kolonial masih tetap tertanam di kepala pengambil
kebijakan Negara baik pada era Orde Baru hingga Orde Reformasi
pemerintahan Joko Widodo, yang saat ini ingin menunjukan betapa
alam pikiran hukum agraria kolonial (AW 1870) begitu kuatnya
dipertahankan tanpa memikirkan dampak kepada masyarakat dan
hukum adat masyarakat yang telah hidup dan berkembang
diwilayahnya;
2. Bahwa dengan dalih hal menguasai negara telah lama dijadikan
alasan hukum bagi Negara untuk mengambilalih tanah-tanah rakyat
baik yang bersifat tanah milik individu maupun tanah komunitas
(adat). Negara juga selalu berlindung dibalik hukum dan
kekuasaan, beberapa Pasal UU 5/1960 UUPA, seperti Pasal 2 ayat
(1) dan ayat (2) mengenai Hak Menguasai Negara (HMN) dan
Pasal 6 mengenai tanah mempunyai fungsi sosial, tafsiran
mengenai HMN dan tanah mempunyai fungsi sosial sepanjang
Orde Baru sampai sekarang ini telah disesatkan sedemikian rupa
sehingga seolah-olah Negara memiliki kekuasaan penuh atas
pemilikan dan pengaturan tanah di Nusantara. Negara memandang
dirinya mempunyai hak mutlak hak atas kepemilikan tanah. Bahkan
Negara dapat mencabut hak pemilikan tanah masyarakat dan/atau
seseorang yang jelas keberadaan hukumnya telah diakui oleh
Undang-undang. Jiwa dan pandangan kekusaan dalam Perpres
75/2024 telah memperlihatkan kekuasaan penuh hak atas tanah
oleh Negara, hal semacam ini sama dengan cara pandang yang
berlaku pada pemerintahan kolonial Belanda ketika penjajah
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 20 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
memberlakukan Agrarische Wet 1870 di Hindia Belanda/Republik
Indonesia;
3. Bahwa dalam rangka mendapatkan tanah dari rakyat pribumi untuk
kepentingan investor, pemerintah jajahan Belanda menggunakan
dan menerapkan suatu cara pandang atau azas umum yang
tertuang di dalam AW 1870 dan diturunkan ke dalam peraturan
yang dikenal Agrarische Besluit (AB). Azas umum tersebut
kemudian dikenal dengan istilah “Domein Verklaring”. Dalam Pasal
1 Agrarische Besluit, dijelaskan yang dimaksud dengan domein
verklaring adalah,…”bahwa semua tanah yang pihak lain tidak
dapat membuktikan sebagai hak eigendomnya (hak milik), adalah
menjadi domein (milik) Negara..” Domein verklaring tersebut
awalnya diberlakukan hanya untuk wilayah Jawa dan Madura dan
kemudian oleh pemerintah jajahan diberlakukan juga di luar Jawa
dan Madura (Boedi Harsono, 2003);
4. Bahwa domein verklaring berfungsi sebagai landasan hukum bagi
pemerintah yang mewakili Negara sebagai pemilik tanah. Menurut
pandangan Negara dalam konteks domein verklaring tersebut,
pemberian tanah dengan hak eigendom dilakukan dengan cara
pemindahan hak milik Negara kepada penerima tanah karena
Negara di sini bukan bertindak sebagai penguasa melainkan
sebagai pemilik perdata atas tanah. Pandangan ini mengacu pada
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 519 dan 520
menyatakan bahwa setiap bidang tanah selalu ada pemiliknya. Bila
tidak dimiliki oleh perorangan atau badan hukum maka Negaralah
pemiliknya. Demikian juga dengan ketentuan permohonan hak
eigendom, bila mengacu pada konsep di atas Negara tidak
memberikan hak eigendom kepada pemohon (individu/rakyat),
tetapi hak eigendom Negara “dipindahkan” kepada pihak yang
memintanya dengan pembayaran harga kepada Negara (Policy
Paper Bina Desa #Undang-Undang Pengadaan Tanah Untuk
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 21 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
Pembangunan
“Kebijakan
Agraria
Berbau
Kolonial?” Sabiq
Carebesth dan Saiful Bahri 2012); (Bukti P-12);
5. Bahwa berlakunya Perpres 75/2024 yang memberikan hak atas
tanah pada investor dalam negeri dan investor luar negeri dengan
pemberian HGU 190 (seratus sembilan puluh) tahun, HGB 160
(seratus enam puluh) tahun dan Hak Pakai 160 (seratus enam
puluh) tahun telah ditafsirkan oleh Negara secara sewenang-
wenang dan melawan hukum, dengan menabrak Konstitusi Pasal
33 UUD 1945 dan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) UUPA
sebagaimana ditegaskan apa yang dimaksud dengan Hak
Menguasai Negara, yaitu:
(1) Atas dasar ketentuan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang
Dasar 1945 dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam Pasal 1,
Bumi, Air dan Ruang Angkasa, termasuk kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai
oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat;
(2) Hak menguasai dari Negara termaksud dalam Pasal 1 ayat ini
memberi wewenang untuk:
a. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan,
persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa
tersebut;
b. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum
antara orang orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
c. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum
antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang
mengenai bumi, air dan ruang angkasa;
(3) Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara
tersebut pada ayat (2) Pasal ini digunakan untuk mencapai
sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan,
kesejahteraan dan kemerdekaan
dalam
masyarakat
dan
Negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan
Makmur;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 22 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
6. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 21-22/PUU-V/2007 tanggal 25 Maret 2008, dimana putusan
tersebut telah menjelaskan mengenai “Hak Menguasai Negara” dan
Mahkamah
Konstitusi
telah
mempertimbangkan
dalam
pertimbangan hukumnya sebagai berikut:
[3.20] Menimbang bahwa perihal penguasaan oleh negara, atau
yang dalam UUD 1945 dirumuskan “dikuasai oleh negara”,
Mahkamah telah menyatakan pendapatnya sebagaimana
tertuang, antara lain, dalam Putusan Nomor 001-021-
022/PUU-I/2003. Dalam putusan dimaksud telah pula
dijelaskan
tentang
kemungkinan
dapat
berubahnya
penguasaan oleh negara sepanjang menyangkut cabang-
cabang produksi yang diakibatkan oleh berubahnya penilaian
DPR dan Pemerintah tentang mana cabang produksi yang
dianggap penting bagi negara dan/atau yang menguasai
hajat hidup orang banyak. Sementara itu, pendapat
Mahkamah perihal penguasaan oleh negara terhadap bumi
dan air dan seluruh kekayaan alam yang terdapat di
dalamnya juga telah dijelaskan, antara lain, dalam Putusan
Nomor
002/PUU-I/2003
(Undang-Undang
MIGAS).
Sehubungan
dengan
hal
yang
disebut
terakhir
ini,
Mahkamah memandang perlu menegaskan bahwa adanya
hak penguasaan oleh negara atas bumi, air, dan seluruh
kekayaan alam yang ada di dalamnya itu menunjukkan
bahwa konsepsi hak yang dianut oleh UUD 1945 berkenaan
dengan ketiga hal dimaksud (bumi, air, dan kekayaan alam
yang terkandung dalam bumi dan air itu) bukanlah konsepsi
hak sebagaimana yang dikenal dalam doktrin hukum
Romawi bahwa siapa yang memiliki hak atas tanah ia juga
berhak atas segala yang berada di atas maupun di bawah
atau di dalam tanah itu secara tak terbatas (cojus est solum
est usque ad coelum et ad inferos ad infinitum);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 22
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 23 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
Penegasan ini penting karena salah satu isu konstitusional
yang
dipermasalahkan
dalam
permohonan
a
quo
bersangkut-paut dengan hak penguasaan negara atas tanah.
Dengan penegasan tersebut di atas, maka tiga hal menjadi
jelas;
Pertama, bagi negara, bahwa hak menguasai yang diberikan
oleh UUD 1945 kepadanya itu bukanlah demi negara itu
sendiri melainkan terikat pada tujuan pemberian hak itu yakni
untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat;
Kedua, bagi orang perorangan pemegang hak atas tanah,
termasuk badan hukum, dengan penegasan tersebut berarti
ada kepastian bahwa dalam hak atas tanah yang
dipunyainya itu melekat pula pembatasan-pembatasan yang
lahir dari adanya hak penguasaan oleh negara;
Ketiga, bagi pihak-pihak lain yang bukan pemegang hak atas
tanah juga diperoleh kepastian bahwa mereka tidak serta-
merta dapat meminta negara untuk melakukan tindakan
penguasaan atas tanah yang terhadap tanah itu sudah
melekat suatu hak tertentu;
7. Bahwa Pasal 9 ayat (2) huruf a, b, dan c Perpres 75/2024 a quo
telah memberikan kemudahan pelayanan hak atas tanah kepada
Investor hampir dua abad, lebih lama dari pada hak atas tanah
yang diatur dalam UUPA 5/1960, bahkan Perpres 75/2024
merupakan
kebijakan
Peraturan
Perundang-undangan
yang
sepanjang sejarah Republik Indonesia berdiri, dimana sebelumnya
pengaturan jangka waktu hak atas tanah telah diatur oleh UUPA
5/1960 lebih lama dari pada hak atas tanah yang diberikan
Pemerintah Kolonial Belanda dalam Agrarische Wet (AW) yang
telah memberikan hak
atas
tanah
dengan
jangka
waktu
penguasaan selama 75 (tujuh puluh lima) tahun. Sehingga
perbandingan pemberian hak atas tanah Hak Guna Usaha dan Hak
Guna Bangunan yang diberikan dalam UUPA yaitu; HGU selama
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 23
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 24 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
jangka waktu 60 (enam puluh) tahun dan HGB selama jangka
waktu 50 (lima puluh) tahun. Sementara dalam Perpres 75/2024
pemberian hak atas tanah HGU, HGB dan Hak Pakai diberikan
paling lama dengan metode 2 (dua) kali siklus perpanjangan; (HGU
paling lama 190 tahun, HGB paling lama 160 tahun dan Hak Pakai
paling lama 160 tahun). Dengan terbitnya Perpres 75/2024
memberikan pengaturan hak atas tanah selama dua abad kepada
Investor membuktikan, bahwa Negara sebagai organ yang
mengatur dan menguasai sumber daya alam serta hajat hidup
orang banyak telah kehilangan jiwa dan semangatnya dalam
menjaga kearipan lokal masyarakat hukum adat yang telah hidup
berkembang dimasyarakat;
VII. Ketimpangan Penguasaan Pemberian Hak Atas Tanah (Hat) Kepada
Investor Selama Dua Abad Telah Telah Bertentangan Dengan Peraturan
Perundang-Undangan Yang Lebih Tinggi;
1. Bahwa permasalahan penguasaan, pemilikan, pemanfaatan dan
penggunaan tanah yang tidak proporsional (timpang) dan kebutuhan
akan tanah yang terus meningkat karena jumlah penduduk yang terus
bertambah dengan cepat oleh karena mempunyai peran penting
dalam masyarakat serta menyangkut hajat hidup orang banyak, maka
perolehan, penyediaan, dan pengaturan serta peruntukan tanah bagi
masyarakat Indonesia menjadi tanggung jawab dan kewajiban Negara
c.q. Pemerintah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (2)
dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) menyatakan: Cabang--
cabang
produksi
yang
penting
bagi
negara
dan
yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;
2. Bahwa Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menurut Prof. Soepomo
terhadap Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang termuat dalam
penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 24
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 25 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
menyebutkan, Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi
kemakmuran bagi segala orang. Sebab itu, cabang-cabang produksi
yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
harus dikuasai oleh Negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke
tangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak
ditindasnya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup
orang banyak boleh di tangan orang-perorang;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang
Dasar 1945 yang menyatakan Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan
masyarakat
hukum
adat
beserta
hak-hak
tradisionalnya
sepanjang
masih
hidup
dan
sesuai
dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang diatur dalam undang-undang“. Hal ini dipertegas
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
35/PUU-X/2012 tanggal 16 Mei 2013, Mahkamah Konstitusi dalam
pertimbangan hukumnya pada angka; (Bukti P-12);
[3.13.6] Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 5 ayat (3) Undang-
Undang Kehutanan sepanjang frasa “dan ayat (2); dan hutan adat
ditetapkan sepanjang
menurut kenyataannya masyarakat
hukum adat yang bersangkutan masih
ada
dan
diakui
keberadaannya” bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B
ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (3)Undang-Undang
Dasar 1945, karena pasal a quo sulit dipahami, sulit dilaksanakan
secara adil, dan mendiskriminasi kesatuan masyarakat hukum adat;
Terhadap dalil permohonan tersebut, Mahkamah mempertimbangkan
bahwa oleh karena permohonan pengujian atas ketentuan Pasal 5
ayat (2) dinyatakan beralasan hukum dan bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat maka frasa “dan ayat (2)” dalam Pasal 5 ayat (3)
Undang-Undang Kehutanan tidak relevan lagi dan harus pula
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Adapun
terhadap frasa “dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 25
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 26 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada
dan diakui keberadaannya”, Mahkamah berpendapat bahwa frasa
dimaksud sudah tepat sebagai ketentuan yang sejalan dengan
ketentuan konstitusional dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat
(3) Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan demikian, rumusan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang
Kehutanan
menjadi,
Pemerintah
menetapkan
status
hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan hutan adat ditetapkan
sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang
bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya;
4. Bahwa Perpres 75/2024 telah memberikan penguasaan hak atas
tanah HGU 190 tahun, HGB 160 tahun dan Hak Pakai 160 tahun yang
kesemuanya diberikan hak atas tanah oleh Negara melalui dua kali
perpanjangan siklus pemberian hak, selain itu hak menguasai negara
dalam hal pemberian hak atas tanah yang sangat lama hampir dua
abad tidak memperhatikan dan mempertimbangkan dampak sosial
yang akan terjadi kedepannya, bahkan telah mengurangi dan
melemahkan hak kedaulatan dibidang ekonomi masyarakat;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 5/1960)
menyatakan dengan tegas, “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi
sosial”. Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya
dan sifat daripada haknya, hingga bermanfaat bagi kesejahteraan dan
mempunyai bermanfaat bagi masyarakat dan Negara. Sementara
Perpres 75/2024 tentang Tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota
Nusantara (IKN) telah memberikan penguasaan hak atas tanah
melebihi ketentuan dan tidak mengacu pada Pasal 29, Pasal 35 dan
Pasal 41 UUPA hanya memberikan hak atas tanah paling lama untuk
HGU 75 tahun, HGB 50 tahun dan Hak Pakai 45 tahun;
6. Bahwa pemberian hak atas tanah (Hak Guna Usaha, Hak Guna
Bangunan dan Hak Paki) dua kali siklus perpanjangan pemberian izin
oleh Negara selama dua abad yang diatur dalam Pasal 9 (1) dan ayat
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 26
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 27 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
(2) huruf a, b, dan c Perpres 75/2024 telah bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-
22/PUU-V/2007 tanggal 25 Maret 2008, pada halaman 261 s/d 263
Mahkamah telah mempertimbangkan sebagai berikut:
Terjadinya pengurangan atau pelemahan kedaulatan rakyat di bidang
ekonomi yang diakibatkan oleh adanya ketentuan bahwa hak-hak atas
tanah (HGU, HGB, dan Hak Pakai) “dapat diperpanjang di muka
sekaligus” itu dalam kaitannya dengan ketentuan dalam Pasal 32
Undang-Undang Penanaman Modal tersebut dapat dijelaskan sebagai
berikut:
a) Apabila
negara,
c.q.
Pemerintah,
menghentikan
atau
membatalkan hak-hak atas tanah (HGU, HGB, dan Hak Pakai)
yang “dapat diperpanjang di muka sekaligus” itu di mana
kemudian tindakan itu dipersoalkan secara hukum oleh pihak
penanam modal maka berarti telah terjadi sengketa penanaman
modal antara Pemerintah dan penanam modal. Dengan demikian
maka berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 32
Undang-Undang Penanaman Modal di atas;
b) Pemerintah, menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang
Penanaman Modal adalah “Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”. Artinya, tatkala Pemerintah
melakukan tindakan penghentian atau pembatalan hak atas tanah
tersebut ia adalah bertindak atas nama negara dalam kualifikasi
de jure empirii (pemegang kedaulatan), sehingga apabila
keabsahan tindakannya diragukan maka pengadilan dalam
lingkungan peradilan tata usaha negaralah yang mempunyai
kompetensi absolut untuk mengadilinya. Karena hubungan antara
negara, c.q. Pemerintah, dan penanam modal dalam konteks
pemberian dan perpanjangan HGU, HGB, dan Hak Pakai tersebut
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 27
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 28 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
adalah hubungan antara pemberi izin dan penerima izin, bukan
hubungan kontraktual;
c) Namun ternyata, tindakan negara yang sesungguhnya dilakukan
dalam kualifikasi sebagai de jure empirii tersebut, terutama oleh
Pasal 32 Ayat (4) Undang-Undang Penanaman Modal, akan
“diadili” oleh arbitrase internasional. Arbitrase adalah sarana
penyelesaian sengketa antar pihak-pihak yang sederajat. Berarti,
dengan kata lain, tindakan negara tersebut oleh Pasal 32 Ayat (4)
Undang-Undang
Penanaman
Modal
secara
implisit
dikualifikasikan sebagai tindakan subjek hukum perdata biasa (de
jure gestiones) yang kedudukannya sederajat dengan penanam
modal. Seharusnya klausul penyelesaian sengketa melalui
arbitrase dicantumkan dalam rumusan kontrak, kasus demi kasus,
bukan dalam perumusan undang-undang yang berlaku umum dan
bersifat permanen yang justru mempersulit Pemerintah sendiri.
Lagi pula, rumusan dalam Pasal 32 Ayat (4) Undang-Undang
Penanaman Modal memperlihatkan indikasi ketidakpercayaan
terhadap institusi peradilan di Indonesia yang dilegalisasikan
secara permanen oleh pembentuk undang-undang. Hal demikian
juga berarti mengurangi makna kedaulatan hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar
1945;
Dengan uraian pada huruf a) sampai dengan c) di atas, maka telah
nyata bagi Mahkamah bahwa pemberian hak-hak atas tanah yang
“dapat diperpanjang di muka sekaligus” dalam rumusan Pasal 22
Ayat (1) dan Ayat (2) maupun kata-kata “sekaligus di muka” dalam
Pasal 22 Ayat (4) Undang-Undang Penanaman Modal telah
mengurangi, memperlemah, atau bahkan dalam keadaan tertentu
menghilangkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Dengan
demikian, dalam menilai konstitusionalitas Pasal 22 Undang-Undang
Penanaman Modal di atas, baik dilihat dari sudut pandang prinsip
penguasaan oleh negara, yang di dalamnya termasuk perlindungan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 28
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 29 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
terhadap kepentingan yang dilindungi oleh konstitusi, maupun dari
sudut pandang kedaulatan rakyat di bidang ekonomi, sebagaimana
terkandung dalam pengertian Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,
telah ternyata bahwa pemberian hak-hak atas tanah kepada
perusahaan penanaman modal baik HGU, HGB, maupun Hak Pakai
yang dapat diperpanjang di muka sekaligus, sebagaimana diatur
dalam Pasal 22 Undang-Undang tentang Penanaman Modal,
bertentangan dengan prinsip penguasaan oleh negara maupun
kedaulatan rakyat di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud oleh
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan dinyatakannya Pasal 22 Undang-Undang Penanaman Modal
bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, sementara Pasal 22
Undang-Undang tentang Penanaman Modal tersebut merujuk pada
dan berkait dengan Pasal 21 huruf a Undang-Undang Penanaman
Modal, maka sesuai dengan pendirian Mahkamah terhadap Pasal 39
Undang-Undang tentang Penanaman Modal sebagaimana telah
diuraikan di atas, ketentuan yang berlaku terhadap pemberian
kemudahan dan/atau pelayanan kepada perusahaan penanaman
modal untuk memperoleh hak atas tanah adalah ketentuan yang
terdapat dalam peraturan perundang-undangan lainnya sepanjang
berkaitan langsung dengan penanaman modal. Khusus mengenai
pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak-hak atas tanah
(HGU, HGB, dan Hak Pakai) berlaku ketentuan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 1960,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043) dan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna
Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah;
VII. Perbandingan Hak Atas Tanah (HAT) HGU, HGB, Hak Pakai, Agrarische
Wet (AW) 1870, UUPA 1960 Dan Perpres 75/2024;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 29
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 30 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
Perbandingan penguasaan hak atas tanah (HAT) yang berlaku di
Indonesia sejak zaman kolonial Belanda sampai dengan Reformasi saat
ini sebagai berikut:
No.
Hak Atas Tanah
Dasar Hukum
Jangka Waktu
Pemberian Hak
Keterangan
1.
Hak Erfpacht/Hak
Kebendaan
Agrarische Wet
(AW) 1870,
Paling lama 75
tahun
Dengan adanya pernyataan
Domein
Veklaring
maka
tanah-tanah
di
Hindia
Belanda dibagi menjadi dua
jenis, yaitu; a) Vrijlands
Domein/tanah
negara
bebas;
tanah
yang
diatasnya tidak ada hak
penduduk bumi putra. b)
Onvrijlands
Domein/tanah
negara tidak bebas; tanah
yang diatasnya ada hak
penduduk maupun desa.
Hak Pakai
Pasal
51
dari
Wet
op
de
Indische
Staatsregeling,
Agrarisch Besluit
1870
Undang-
Undang Agraria
Paling lama 75
tahun
Pasal
1
dari
Agrarisch
Besluit inilah yang memuat
suatu pernyataan penting
yang telah cukup dikenal
yaitu
Domain
Verklaring,
yang menyatakan bahwa
semua tanah yang tidak
terbukti bahwa atas tanah
itu ada hak milik-mutlak
(eigendom) adalah domain
negara/milik negara);
2.
Hak Guna Usaha
Pasal 29 ayat
(1), ayat (2) dan
ayat (3) UUPA
5/1960.
Paling lama 25
tahun dapat
diperpanjang 35
tahun dan
pembaharuan
dapat diperjang
paling lama 25
tahun.
Masa perpanjangan HGU
85 tahun
Hak Guna
Bangunan
Pasal 35 ayat
(1) dan ayat (2)
UUPA 5/1960.
Paling lama 30
tahun dapat
diperpanjang 20
tahun.
Masa perpanjangan HGB
50 tahun
Hak Pakai
Pasal 41 ayat
Hak pakai dapat
Sepanjang mengenai tanah
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 30
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 31 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
(2) huruf a
UUPA 5/1960.
diberikan: selama
jangka waktu
yang tertentu
atau selama
tanahnya
dipergunakan
untuk keperluan
yang tertentu;
yang
dikuasai
langsung
oleh
Negara
maka
hak
pakai hanya dapat dialihkan
kepada pihak lain dengan
izin
pejabat
yang
berwenang.
3.
Hak Guna Usaha
Pasal 9 ayat (2)
huruf a Perpres
75/2024
Paling lama 95
tahun melalui 1
(satu) siklus
pertama, dan
pemberian untuk
1 (satu) siklus
kedua jangka
waktu paling
lama 95 tahun
Masa perpanjangan HGU
190 tahun
Hak Guna
Bangunan.
Pasal 9 ayat (2)
huruf b Perpres
75/2024
Paling lama 80
tahun melalui 1
(satu) siklus
pertama, dan
pemberian untuk
1 (satu) siklus
kedua jangka
waktu paling
lama 80 tahun
Masa perpanjangan HGB
160 tahun
Hak Pakai
Pasal 9 ayat (2)
huruf c Perpres
75/2024
Paling lama 80
tahun melalui 1
(satu) siklus
pertama, dan
pemberian untuk
1 (satu) siklus
kedua jangka
waktu paling
lama 80 tahun
Masa perpanjangan Hak
Pakai 160 tahun
1. Bahwa dengan demikian objek permohonan merupakan kebijakan
yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau tumpang tindih, serta
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi dan beresiko dampak sosial konflik berkepanjangan terhadap
penguasaan hak atas tanah bagi masyarakat adat dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 31
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 32 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
2. Bahwa saat ini rencana pembangunan sarana dan prasarana sudah
diagendakan dan dibangun dengan penguasaan oleh negara yang
seperti yang ditunjuk dalam objek permohonan. Dengan dasar objek
permohonan yang mengijinkan pembangunan berbarengan maka
dapat dipastikan hal tersebut akan berdampak buruk bagi Pemohon
dan masyarakat luas. Hak partisipasi masyarakat dalam kebijakan
lingkungan hidup sudah pasti terlanggar terhadap kelangsungan
lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat luas. Oleh karenanya,
sangat mendesak diputuskan penundaan pemberlakukan objek
permohonan;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka selanjutnya Pemohon
mohon kepada Ketua Mahkamah Agung berkenan memeriksa permohonan
keberatan dan memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon
keseluruhan;
2. Menyatakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun
2024 Tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Negara bertentangan
dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya
yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Pokok-pokok Dasar Agraria;
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Percepatan
Pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara;
4. Memerintahkan pemuatan isi putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebagaimana
mestinya;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan surat-surat bukti berupa:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon Keberatan (Bukti P-1);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 32
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 33 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
2. Fotokopi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2024
Tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 133) (Bukti P-
2);
3. Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960
Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 1960) (Bukti P-3);
4. Fotokopi Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-
V/2007 tanggal 25 Maret 2008, tentang Permohonan Pengujian Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724) (Bukti P-
4);
5. Fotokopi Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 35/PUU-X/2012 tanggal 16 Mei 2013, tentang Permohonan
Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3888) (Bukti P-5);
6. Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Bukti P-6);
7. Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(Bukti P-7);
8. Fotokopi Berita online www.antaranews.com tanggal 16 Juli 2024
berjudul “Presiden sebut HGU 190 tahun di IKN untuk tarik investasi
sebesarnya”
https://www.antaranews.com/berita/4199742/presiden-
sebut-hgu-190-tahun-di-ikn-untuk-tarik-investasi-sebesarnya (Bukti P-8);
9. Fotokopi Siaran Pers Konsorsium Pembaharuan Agrari (KPA) tanggal 15
Juli 2024 berjudul “Obral HGU di Ibu Kota Nusantara Lebih Buruk dari
Aturan Kolonial”, https://www.kpa.or.id/2024/07/15/obral-hgu-di-ibu-kota-
nusantara-lebih-buruk-dari-aturan-kolonial/ (Bukti P-9);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 33
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 34 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
10. Fotokopi Berita online www.jabar.tribunnews.com tanggal 21 Juli 2024
berjudul "Lebih Kolonial dari Jaman Kolonial, kata Walhi terkait
Pemberian
HGU
190
Tahun
untuk
Investor
di
IKN",
https://jabar.tribunnews.com/2024/07/21/lebih-kolonial-dari-jaman
kolonial-kata-walhi-terkait-pemberian-hgu-190-tahun-untuk-investor-di-
ikn (Bukti P-10);
11. Fotokopi Berita media online www.kompas.com tanggal 13
Juli
2024
berjudul “Kritik Jokowi soal HGU Investor 190 Tahun, Politikus PKS: IKN
"For
Sale"
Dari
laman
media
https://nasional.kompas.com/read/2024/07/13/18391041/kritik-jokowi-
soal-hgu-investor-190-tahun-politikus-pks-ikn-for-sale (Bukti P-11);
12. Fotokopi Policy Paper Bina Desa #Undang-Undang Pengadaan Tanah
Untuk Pembangunan “Kebijakan Agraria Berbau Kolonial?” (Sabiq
Carebesth dan Saiful Bahri 2012) (Bukti P-12);
Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebut
telah disampaikan kepada Termohon pada tanggal 6 September 2024,
berdasarkan Surat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung
Nomor 46/PER-PSG/IX/46 P/HUM/2024, tanggal 6 September 2024;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut,
Termohon telah mengajukan jawaban tertulis pada tanggal 8 November 2024
yang diterima tanggal 11 November 2024 yang pada pokoknya atas dalil-dalil
sebagai berikut:
I.
Pokok Permohonan Pemohon;
Pemohon menguji ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf
b, dan huruf c Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasat 9 ayat (1):
(1) Otorita Ibu Kota Negara Nusantara memberikan jaminan kepastian
jangka waktu hak atas tanah melalui 1 (satu) siklus pertama dan
dapat dilakukan pemberian kembali 1 (satu) siklus kedua kepada
Pelaku Usaha, yang dimuat dalam perjanjian;
(2) Siklus sebagaimana dimaksud pada ayat (9) adalah sebagai berikut:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 34
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 35 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
a. hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan
puluh lima) tahun melalui 1(satu) siklus pertama dan dapat
dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan
jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun
berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi;
b. hak guna bangunan untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan
puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan
pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka
waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria
dan tahapan evaluasi; dan
c. hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh)
tahun melalui (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan
pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka
waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria
dan tahapan evaluasi;
Selanjutnya Pemohon menyampaikan rumusan Pasal tersebut di
atas dianggap bertentangan dengan:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA);
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-221PUU-V12007; dan
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 351PUU-X12012.
Adapun pokok-pokok permohonan Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 9 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c Perpres
75/2024 merupakan kebijakan yang bersifat strategis dan akan
berdampak luas, dimana penguasaan hak atas tanah telah
diberikan kepada investor tanpa mempertimbangkan masyarakat
hukum adat yang telah ada lebih dahulu dan hidup ditengah-
tengah masyarakat. Dengan adanya pemberian hak atas tanah
dengan jangka waktu paling lama dengan metode 2 (dua) siklus
pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB)
dan Hak Pakai dad Negara kepada investor sangat berdampak
luas kepada masyarakat, dapat dipastikan hak asasi manusia
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 35
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 36 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
khususnya hak dasar masyarakat hukum adat telah hilang
dan/atau
dirampas
secara
sewenang-wenang,
selain
itu
pemberian hak atas tanah dengan jangka waktu selama hampir
dua abad telah bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi;
2. Bahwa berlakunya Perpres 75 Tahun 2024 yang memberikan
hak atas tanah pada investor dalam negeri dan investor luar
negeri dengan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun,
Hak Guna Bangunan (HGB) 160 tahun, dan Hak Pakai 160
tahun telah ditafsirkan oleh negara secara sewenang-wenang
dan melawan hukum, dengan mengabaikan Konstitusi Pasal 33
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945) dan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) UUPA
sebagaimana ditegaskan apa yang dimaksud dengan Hak
Menguasai dari negara;
3. Bahwa Pasal 9 ayat (2) huruf a, huruf b, dari huruf c Perpres
75/2024 a quo telah memberikan kemudahan pelayanan Hak
Atas Tanah kepada investor hampir dua abad, Iebih lama dari
pada Hak Atas Tanah yang diatur dalam UUPA, bahkan Perpres
75/2024 merupakan kebijakan peraturan perundang-undangan
yang sepanjang sejarah Republik Indonesia berdiri, dimana
sebelumnya pengaturan jangka waktu Hak Atas Tanah telah
diatur oleh UUPA lebih lama dari pada Hak Atas Tanah yang
diberikan Pemerintah Kofonial Belanda dalam Agrarische Wet
(AW) yang telah memberikan Hak Atas Tanah dengan jangka
waktu penguasaan selama 75 tahun. Sehingga perbandingan
pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan
(HGB) yang diberikan dalam UUPA yaitu Hak Guna Usaha
(HGU) selama jangka waktu 60 tahun dan Hak Guna Bangunan
(HGB) selama jangka waktu 50 tahun. Sementara dalam Perpres
75/2024 pemberian Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 36
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 37 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
Hak Pakai diberikan paling lama dengan metode 2 (dua) kali
siklus perpanjangan Hak Atas Tanah (Hak Guna Usaha paling
lama 190 tahun, Hak Guna Bangunan paling lama 160 tahun,
dan Hak Pakai paling lama 160 tahun). Dengan terbitnya Perpres
75 Tahun 2024 memberikan pengaturan Hak Atas Tanah selama
hampir dua abad kepada investor membuktikan, bahwa negara
sebagai organisasi yang mengatur dan menguasai sumber daya
alam serta hajat hidup orang banyak telah kehilangan jiwa dan
semangatnya dalam menjaga kearifan lokal masyarakat hukum
adat yang telah hidup berkembang di Masyarakat;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 6 UUPA menyatakan dengan tegas,
Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Penggunaan
tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat daripada
haknya, hingga bermanfaat bagi kesejahteraan dan mempunyai
bermanfaat bagi masyarakat dan Negara. Sementara Perpres
75/2024 telah memberikan penguasaan Hak Atas Tanah
melebihi ketentuan dan tidak mengacu pada Pasal 29, Pasal 35,
dan Pasal 41 UUPA hanya memberikan Hak Atas Tanah paling
lama untuk Hak Guna Usaha 75 tahun, HGB 50 tahun, dan Hak
Pakai 45 tahun;
5. Bahwa pemberian Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan
Hak Pakai dua kali siklus perpanjangan pemberian izin oleh
negara selama hampir dua abad yang diatur dalam Pasal 9 ayat
(1) dan ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c Perpres 75/2024
telah bertentangan dengan UUPA dan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 tanggal 25 Maret 2008.
Bahwa
dalam
Putusan
MK
Nomor
21-22/PUU-VI/2007
dinyatakannya Pasal 22 Undang-Undang tentang Penanaman
Modal bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar
1945, sementara Pasal 22 Undang-Undang tentang Penanaman
Modal tersebut merujuk pada dan berkait dengan Pasal 21 huruf
a Undang-Undang tentang Penanaman Modal, maka sesuai
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 37
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 38 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
dengan pendirian Mahkamah terhadap Pasal 39 Undang-
Undang Penanaman Modal, ketentuan yang berlaku terhadap
pemberian kemudahan dan/atau pelayanan kepada perusahaan
penanaman modal untuk memperoleh Hak Atas Tanah adalah
ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang- undangan
lainnya sepanjang berkaitan langsung dengari penanaman
modal. Khusus mengenai pemberian, perpanjangan, dan
pembaruan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak
Pakai berlaku ketentuan UUPA dan Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna
Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah;
Petitum Pemohon;
Dalam Provisi:
Menjatuhkan putusan provisi untuk menunda pelaksanaan Peraturan
Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan
Ibu Kota Negara Nusantara;
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka selanjutnya Pemohon mohon
kepada Ketua Mahkamah Agung berkenan memeriksa permohonan
keberatan dan memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari
Pemohon keseluruhan;
2. Menyatakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75
Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Negara
Nusantara
bertentangan
dengan
Peraturan
Perundang-
undangan yang Iebih tinggi tingkatannya yaitu Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Dasar Agaria;
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2024 tentang
Percepatan Pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara;
4. Memerintahkan pemuatan isi putusan ini dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 38
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 39 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
5. Menghukum
Termohon
untuk
membayar
biaya
perkara
sebagaimana mestinya;
II. Eksepsi Termohon;
Eksepsi Kewenangan Menguji:
1. Berdasarkan eksepsi kewenangan menguji, eksepsi dapat diajukan
selama proses pemeriksaan dimulai sampai dengan sebelum
putusan dijatuhkan. Sebagaimana ketentuan Pasal 134 HIR "Jika
perselisihan itu adalah suatu perkara yang tidak masuk kuasa
pengadilan, maka pada setiap waktu dalam pemeriksaan perkara
boleh dimintakan supaya hakim mengaku dirinya tidak berkuasa dan
hakim itu pun wajib pula mengaku karena jabatannya bahwa ia tidak
berkuasa" yang dapat dimaknai eksepsi agar hakim menyatakan
terhadap objek permohonan bukan merupakan kewenangannya.
Berdasarkan
pada
pokok
permohonan
tersebut
Termohon
menyatakan keberatan atas objek permohonan yang dimohonkan
oleh Pemohon untuk diperiksa dan diputus berdasarkan kewenangan
Mahkamah Agung yang dilandaskan pada ketentuan Pasal 31
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(selanjutnya disebut Undang-Undang MA), Pasal 20 ayat (2) huruf b
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman
(selanjutnya
disebut
Undang-Undang
Kekuasaan
Kehakiman), dan Pasal 1 angka (1) Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil (selanjutnya disebut
Perma 1/2011), dimana dalam dalilnya hak uji materiil dilandaskan
pada
kewenangan untuk
menguji
materi
muatan
peraturan
perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-
undang;
2. Secara yuridis objek permohonan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2)
Perpres 75 Tahun 2024 pada pokoknya sebagai bentuk peran dan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 39
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 40 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
kebijakan pemerintah dalam rangka percepatan Pembangunan Ibu
Kota Negara Nusantara (selanjutnya disebut Ibu Kota Negara
Nusantara). Pengaturan mengenai perencanaan pembangunan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara Nusantara serta
penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Negara
Nusantara merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat
(Presiden) untuk memberikan pengaturan atas berbagai kekhususan
yang berbeda dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah
lainnya;
3. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2007
bahwa Peraturan Presiden merupakan suatu kebijakan presiden dan
sebagai suatu kebijakan (beleid) pemerintah tidak dapat dinilai atau
diuji oleh hakim sepanjang tidak dapat dibuktikan adanya
penyalahgunaan wewenang (abuse of power) atau kesewenang-
wenangan pemerintah (arbitrary) di dalam menerbitkan kebijakan
tersebut. Penilaian atas Hakim atas suatu kebijakan hanya bersifat
terbatas (marginal) atau marginale toetsing, demikian juga pendapat
dalam Yurisprudensi Indonesia. Sehingga terhadap hal tersebut,
Perpres 75 Tahun 2024 tidak terdapat penyalahgunaan wewenang
atau kesewenang-wenangan baik secara penerbitan maupun materi
muatannya sehingga Perpres a quo tidak dapat dinilai atau diuji oleh
Hakim atau dijadikan sebagi objek uji materiil di Mahkamah Agung;
4. Bahwa dibentuknya Perpres 75 Tahun 2024 berfungsi untuk
menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan dan bukan untuk
menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan,
yang
berbunyi:
Peraturan
Presiden
adalah
Peraturan
Perundang-
undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 40
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 41 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau
dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Hal ini juga
telah sejalan dengan amanat yang diatur dalam ketentuan Pasal 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar;
5. Berdasarkan dalil tersebut di atas Termohon berkeyakinan bahwa
objek permohonan merupakan kebijakan presiden dan sebagai suatu
kebijakan (beleid) tidak terdapat penyalahgunaan wewenang atau
kesewenang-wenangan baik secara penerbitan maupun materi
muatannya maka dalam eksepsinya Termohon memohon kepada
Yang Mulia Hakim Mahkamah Agung untuk dapat menyatakan objek
permohonan tidak dapat dinilai atau diuji di Mahkamah Agung;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, adalah tepat jika Yang Mulia Hakim
Mahkamah secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
III. Kedudukan Hukum (legal standing);
Berkenaan dengan legal standing dan kepentingan hukum Pemohon
dalam perkara a quo, Termohon menjelaskan sebagai berlkut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang
Mahkamah
Agung
yang
menyatakan
bahwa
permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh
pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu:
a. perorangan Warga Negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-
Undang; atau
c. badan hukum publik atau badan hukum privat;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 41
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 42 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
2. Bahwa Pemohon dalam pengujian peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang harus menjelaskan dan membuktikan terlebih
dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung; dan
b. kerugian hak yang diakibatkan oleh berlakunya peraturan
perundang-undangan yang dimohonkan pengujian;
3. Bahwa
berdasarkan
Putusan
Mahkamah
Agung
Nomor 54
P/HUM/2013 tanggal 19 Desember 2013 dan Putusan Nomor 62
P/HUM/2013 tanggal 18 November 2013 serta putusan-putusan
berikutnya berpendirian bahwa kerugian hak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak Pemohon yang diberikan oleh suatu peraturan
perundang-undangan;
b. hak tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya
peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya
hubungan
sebab-akibat
(causal
verband)
antara
kerugian dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-
undangan yang dimohonkan pengujian; dan
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak
terjadi lagi;
4. Kedudukan Hukum Pemohon:
Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia selaku pengurus
organisasi
masyarakat
adat
yaitu,
Ketua
Umum
Persatuan
Pergerakan Dayak Nusantara (Perpedayak Nusantara);
5. Dalil-Dalil Kerugian Pemohon:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 42
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 43 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
Bahwa Pasal 9 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c Perpres 75
Tahun 2024 merupakan kebijakan yang bersifat strategis dan akan
berdampak luas, dimana penguasaan hak atas tanah telah diberikan
kepada investor tanpa mempertimbangkan masyarakat hukum adat
yang telah ada lebih dahulu dan hidup ditengah-tengah masyarakat.
Dengan adanya pemberian hak atas tanah dengan jangka waktu
paling lama dengan metode 2 (dua) siklus pemberian Hak Guna
Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak. Pakai dari
negara kepada investor sangat berdampak luas kepada masyarakat,
dapat dipastikan hak asasi manusia khususnya hak dasar
masyarakat hukum adat telah hilang dan/atau dirampas secara
sewenang-wenang;
6. Berdasarkan kedudukan hukum dan dalil kerugian Pemohon,
Termohon memberikan jawaban sebagai berikut:
a. Bahwa oleh karena Pemohon merupakan perwakilan dari
sebuah kelompok masyarakat dan atau masyarakat hukum adat,
Pemohon harus dapat membuktikan sebagai perwakilan dari
sebuah kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan
sama/perwakilan dari sebuah masyarakat hukum adat, hal
tersebut tidak dijelaskan secara rinci dan spesifik sesuai dengan
persyaratan dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan
Kelompok;
b. Begitu juga terhadap kedudukan hukum Pemohon sebagai
masyarakat hukum adat, Pemohon tidak dapat membuktikan
bahwa dirinya merupakan masyarakat hukum adat yang telah
diakui oleh Pemerintah Daerah setempat, sebagaimana yang
diatur dalam ketentuan:
1) Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia
1945
berbunyi:
Negara
mengakui
dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat
beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 43
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 44 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik lndonesia, yang diatur dalam
undang-undang;
2) Pasal 3 UUPA berbunyi: Dengan mengingat ketentuan-
ketentuan dalam Pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan
hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum
adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus
sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan
nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan
bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-
undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi;
3) Penjelasan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan berbunyi: Masyarakat hukum adat
dimaksud
keberadaannya,
jika
menurut
kenyataannya
memenuhi unsur antara lain:
a. Masyarakatnya
masih
dalam
bentuk
paguyuban
(rechsgemeenschap);
b. ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa
adatnya;
c. ada wilayah hukum adat yang jelas;
d. ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan
adat, yang masih ditaat; dan
e. masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah
hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup
sehari-hari';
4) Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14
Tahun
2024
tentang
Penyelenggaraan
Administrasi
Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat
Hukum Adat, berbunyi: Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum
adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 44
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 45 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar
keturunan yang memiliki kelembagaan adat, memiliki harta
kekayaan dan/atau benda adat millk bersama, serta sistem
nilai yang menentukan pranata adat dan norma hukum adat;
5) Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan
Masyarakat
Hukum
Adat
berbunyi:
Gubernur
dan
Bupati/Walikota melakukan pengakuan dan perlindungan
masyarakat hukum adat;
6) Pasal 1 angka 4 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan
dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi
Kalimantan Timur, berbunyi: Pengakuan Masyarakat Hukum
Adat adalah pernyataan tertulis Bupati/Walikota atas
keberadaan Masyarakat Hukum Adat di wilayah masing-
masing;
7) Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Paser
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan
Masyarakat Hukum Adat, yang pada intinya menyatakan
bahwa pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat
dilakukan melalui penetapan oleh Bupati dengan identifikasi,
verifikasi, dan validasi;
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas,
Pemohon tidak dapat membuktikan adanya pengakuan bahwa
Pemohon sebagai bagian masyarakat hukum adat yang sah
sehingga Pemohon tidak memiiiki kedudukan hukum sebagai
masyarakat hukum adat;
c. Bahwa
Perpres
75/2024
merupakan
peraturan
tentang
percepatan Pembangunan Ibu Kota Negara, dimana Perpres
a quo merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (selanjutnya disebut
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022) sebagaimana telah
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 45
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 46 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara (selanjutnya disebut Undang-Undang 21/2023).
Oleh karena itu, Pemohon telah keliru mendalilkan UUPA
sebagai batu uji dalam permohonan a quo;
d. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasai 6 Undang-Undang 3/2021
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 21/2023
disebutkan bahwa ditetapkan cakupan wilayah IKN:
PasaI 6
(1) Posisi Ibu kota Nusantara secara geografis terletak pada:
a) Bagian Utara pada 177° 0' 20,102" Bujur Timur dan 0°
38'20,57" Lintang Selatan;
b) Bagian Selatan pada 117° 11' 51,546" Bujur Timur dan
1° 15'31, 780" Lintang Selatan;
c) Bagian Barat pada 116° 31' 31,180" Bujur Timur dan 1°
0' 14,822" Lintang Selatan; dan
d) Bagian Timur pada 117° 18' 25,590" Bujur Timur dan 1°
6'32, 773" Lintang Selatan;
(2) Ibu Kota Nusantara meliputi wilayah daratan seluas kurang
lebih 252.660 ha (dua ratus lima puluh dua ribu enam ratus
enam puluh hektare) dan wilayah perairan laut seluas kurang
Iebih 69.769 ha (enam puluh sembilan ribu tujuh ratus enam
puluh sembilan hektare), dengan batas wilayah:
a) sebelah
selatan
berbatasan
dengan
Kecamatan
Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk
Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan
Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur
Kota Balikpapan;
b) sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu
Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku
Kabupaten Penajam Paser Utara;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 46
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 47 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
c) sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu,
Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga-Sanga
Kabupaten Kutai Kartanegara; dan
d) sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar;
e. Bahwa dari identitas Pemohon sebagaimana tercantum dalam
permohonan diketahui bahwa Pemohon beralamat di Perumahan
Sosial Blok 1 Nomor 03 RT.028/RW.000 Kelurahan Batu Ampar,
Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi
Kalimantan. Mengacu pada identitas Pemohon yang beralamat
di Kota Balikpapan tidak termasuk dalam Wilayah Objek
Percepatan Pembangunan IKN-Perpres 75/2024 atau setidaknya
bukan wilayah Ibu Kota Negara sebagaimana tersebut dalam
Pasal 6 Undang-Undang 3 Tahun 2021 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang 21 Tahun 2023. Bahwa dengan
berdasarkan ketentuan Pasal 31A Undang-Undang tentang
Mahkamah Agung, terlihat adanya perbedaan cakupan wilayah
sebagaimana ditetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 21 Tahun
2023. Dengan domisili Pemohon tersebut, Pemohon menjadi
tidak memiliki hak uji sehingga kerugian yang didalilkan oleh
Pemohon dalam permohonannya tidak beralasan menurut
hukum;
Berdasarkan hal tersebut diatas, Termohon berkeyakinan bahwa tidak
ada hak atau kepentingan dari Pemohon yang dirugikan baik secara
langsung, maupun bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi akibat pemberlakuan pasal a quo, serta tidak memiiiki
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian yang didalilkan
oleh Pemohon sehingga kedudukan Pemohon berdasarkan ketentuan
Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang tentang Mahkamah Agung
Permohonan Pemohon tidak mempunyai legal standing, sehingga sudah
sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Agung
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 47
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 48 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
menyatakan
permohonan
Pemohon
tidak
dapat
diterima
(niet
ontvankelijke verklaard);
IV. Jawaban Dan Penjelasan Termohon Terhadap Dalil Permohonan
Pemohon;
A. Latar Belakang Terbitnya Objek Permohonan (Perpres Nomor 75
Tahun 2024);
Bahwa Perpres Nomor 75 Tahun 2024 dibentuk dalam rangka
percepatan pembangunan di Ibu Kota Negara Nusantara pasca
dibentuknya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2021 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023,
dimana dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kendala sehingga
diperlukan pengaturan teknis terhadap hambatan serta dasar hukum
mengenai solusi hambatan dimaksud. Salah satu pertimbangan
pokok dibentuknya Perpres Nomor 75 Tahun 2024 ini adalah untuk
mewujudkan pembentukan ekosistem kota layak huni pada kawasan
inti pusat pemerintahan di Ibu Kota Negara Nusantara sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 dengan cara
pemenuhan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas
komersial. Penyediaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas
komersial dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota
Negara dimaksud tidak dapat diwujudkan dengan mengandalkan
Anggaran Pendapatan den Belanja Negara yang dialokasikan,
sehingga perlu dukungan investasi dari pelaku usaha;
Pemerintah melalui Otorita Ibu Kota Negara bertanggung jawab
pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus ibu Kota
Nusantara. Otorita Ibu Kota Negara sebagai penyelenggara
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara yang diberi
kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang. Kekhususan
termasuk antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi,
kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 48
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 49 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan
persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta
pengembangan Ibu Kota Negara;
Dalam
melaksanakan
tanggung
jawabnya
dimaksud,
Pemerintah berupaya untuk mendorong keterlibatan pelaku usaha
yang diwujudkan dalam kebijakan penetapan pelaku usaha pelopor
yang diberikan fasilitas berupa kemudahan berusaha termasuk
perizinan, fasilitas pengurangan pajak, dan ketersediaan lahan.
Selain mengenai pelaku usaha pelopor, materi yang diatur dalam
Peraturan presiden ini juga meliputi mengenai:
1. Teknis pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan
umum di Ibu Kota Negara, terkait mekanisme penitipan uang
konsinyasi;
2. Penetapan Zona NiIai Tanah (ZNT) dan publikasi nilai tanah;
3. Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) oleh Pemerintah
Daerah;
4. Pengalihan Barang Milik Negara di Ibu Kota Negara; dan
5. Pemanfaatan lereng hasil galian/timbunan oleh Otorita Ibu Kota
Negara;
Pengaturan ini sebagai perwujudan dalam upaya tata kelola
pembangunan Ibu Kota Negara yang baik. Tata kelola ibu Kota
Negara
selain menjadi sarana
untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat Indonesia, juga untuk mewujudkan Ibu Kota Negara
yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan, serta menjadi
acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah Iainnya di
Indonesia. Upaya memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota Negara
adalah bagian dari politik hukum pemerintah dalam rangka
mewujudkan tujuan bernegara yaitu, melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi, dan
keadilan sosial;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 49
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 50 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
B. Kedudukan Tugas dan Tanggung Jawab Otorita Ibu Kota Negara;
Dalam rangka pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dibentuk Otorita Ibu Kota
Negara. Selain bertanggung jawab dalam penyelenggaraannya,
Pasal 12 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 memberikan
kewenangan khusus kepada Otoritas IKN atas urusan pemerintahan
pusat dan urusan pemerintahan daerah kecuali yang oleh peraturan
perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan
absolut. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 memberikan
kewenangan khusus yang sangat superior kepada Otoritas IKN yaitu
semua urusan pemerintahan, kecuali urusan pemerintahan absolut
yang ditetapkan dengan Undang-Undang (politik luar negeri,
pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama).
Untuk menciptakan kepastian hukum dan keleluasaan dalam
kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN
termasuk pelayanan publik di IKN diperlukan pengaturan sebagai
dasar hukum dalam pelaksanaan kewenangan Otorita IKN yang
bersifat khusus. Penyelenggaraan pemerintahan di IKN yang bersifat
khusus telah sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 18B ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa negara mengakur dan menghormati satuan-
satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat
istimewa yang diatur dengan undang-undang;
Sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus,
Otorita Ibu Kota Negara harus mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Pengaturan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 50
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 51 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
kekhususan pemerintahan dimaksud bertujuan untuk mengatasi
berbagai permasalahan, antara lain ketidakjelasan pembagian
urusan, tarik menarik, den tumpang tindih kewenangan antara
Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah penyelenggara Ibu Kota
Negara. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Otorita Ibu Kota
Negara berdasarkan fungsinya adalah sebagai lembaga negara
penunjang, yaitu menunjang dan merealisasikan program presiden
dalam urusan pemindahan ibu kota negara yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023;
C. Jawaban Termohon Terhadap Dalil-Dalil Permohonan;
Terhadap dalil-dalil Pemohon, Termohon memberikan tanggapan
sebagai berikut:
1. IKN sebagai Ibu Kota Negara dibentuk berdasarkan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 dengan salah satu
urgensi pengaturannya adalah mengenai pemindahan ibu Kota
Negara dari Jakarta. Dalam Undang-Undang ini juga dibentuk
sebuah lembaga setingkat Kementerian yang bertanggung jawab
pada penyelenggaraan kegiatan persiapan, pembangunan, dan
pemindahan
Ibu
Kota
Negara
serta
penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara yaitu Otorita Ibu
Kota Negara;
2. Luas wilayah darat Ibu Kota Negara meliputi wilayah daratan
seluas kurang lebih 252.660 ha (dua ratus lima puluh dua ribu
enam ratus enam puluh hektar), yang meliputi:
1) kawasan Ibu Kota Negara seluas kurang lebih 56.159 ha
(lima puluh enam ribu seratus lima puluh sembilan hektar),
termasuk kawasan inti pusat pemerintahan; dan
2) kawasan pengembangan Ibu Kota Negara seluas kurang
lebih 196.501 ha (seratus sembilan puluh enam ribu lima
ratus satu hektar);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 51
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 52 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
3. Dalam
rangka
penyelenggaraan
kegiatan
persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Negara, Undang-undang memberikan kewenangan khusus
diantaranya
dalam
pemberian
izin
investasi,
pemberian
kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada
pihak yang mendukung kegiatan persiapan, pembangunan, dan
pemindahan dan pengembangan Ibu Kota Negara. Demikian
halnya terkait pengaturan mengenai tanah;
4. Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 dengan
Undang-Undang
Nomor
21
Tahun
2023,
memberikan
pengaturan lebih jelas mengenai pertanahan di Ibu Kota Negara
Pasal 15A ayat (1) menyatakan bahwa: Tanah di Ibu Kota
Nusantara terdiri dari: a. Barang Milik Negara; b. barang milik
Otorita Ibu Kota Nusantara; c. Tanah milik masyarakat; dan d.
Tanah nagara. Kemudian ayat (2) dan ayat (3) menjelaskan
bahwa tanah yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara
merupakan tanah yang terkait dengan penyelenggaraan urusan
Pemerintah Pusat dan diberikan hak pakai dan tanah yang
ditetapkan sebagai barang milik Otorita Ibu Kota Negara
merupakan tanah yang tidak terkait dengan penyelenggaraan
urusan Pemerintah Pusat dan diberikan hak pengelolaan kepada
Otorita Ibu Kota Nusantara. Lebih lanjut, pada ayat (4)
rnenyatakan bahwa HAT dapat diberikan di atas Tanah hak
pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 menjadi
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 juga memberikan
pengaturan pemberian Hak Atas Tanah (selanjutnya disebut
HAT) secara khusus (vide Pasal 16A) dalam bentuk:
1) hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling lama
95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 52
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 53 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1
(satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95
(sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan
tahapan evaluasi;
2) hak guna bangunan, diberikan untuk jangka waktu paling
lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus
pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1
(satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80
(delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan
evaluasi; dan
3) hak pakai, diberikan untuk jangka waktu paling lama 80
(delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan
dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus
kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh)
tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi;
hanya dapat diberikan terhadap tanah yang telah ditetapkan
sebagai barang milik Otorita lbu Kota Nusantara (selanjutnya
disebut BMO) atau dalam pengaturan sebelum perubahan
disebut juga sebagai Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota
Negara (selanjutnya disebut ADP) Otorita Ibu Kota Negara yang
diberikan Hak Pengelolaannya kepada Otorita Ibu Kota Negara
seluas 36.150,03 ha (tiga puluh enam ribu seratus lima puluh
koma nol tiga hektar) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 90/KM.6/2023 tentang Penetapan Aset Dalam
Penguasaan Otoritas Ibu Kota Negara (Bukti T-1), bukan
terhadap keseluruhan tanah yang berada di wilayah delineasi Ibu
Kota Negara;
6. Pemberian HAT di atas Hak Pengelolaan (selanjutnya disebut
HPL) Otorita Ibu Kota Negara tidak seperti pemberian HAT
Iainnya. Pemberian HAT di atas HPL Otorita Ibu Kota Negara
dapat dicabut, dibatalkan, atau berakhir dengan sebab yang
meliputi karena jangka waktu alokasi lahan yang diberikan sudah
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 53
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 54 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
berakhir, pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan dalam
persetujuan/keputusan pemberian ADP, pelaksanaan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan sebab
Iainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sebab
lainnya tersebut ditindakianjuti dalam pengaturan evaluasi yang
tercantum dalam materi muatan Perpres 75 Tahun 2024 Pasal 9
ayat (4) yang mengatur bahwa, tahap evaluasi yang dilakukan
terhadap HAT dilakukan 2 tahun sebelum berakhirnya setiap
tahapan dengan 5 kriteria, yaitu:
a) tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik
sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
b) pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang
hak;
c) syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang
hak;
d) pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata
ruang;
e) tanah tidak terindikasi telantar;
7. Pengaturan khusus mengenai pertanahan di Ibu Kota Negara
sebagaimana tercantum dalam dalam penjelasan Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2023 menyebutkan bahwa, urgensinya
dimaksudkan untuk optimafisasi investasi di Ibu Kota Negara
dengan perubahan berupa materi muatan baru dan penguatan
pengaturan yang memberikan kepastian bagi pelaksanaan
investasi di Ibu Kota Nusantara, termasuk bagi daerah mitra Ibu
Kota Negara dalam rangka pembangunan dan pengembangan
superhub ekonomi Ibu Kota Negara. Adanya penguatan tersebut
akan menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan
investor, meliputi pengaturan jangka waktu HAT yang kompetitif.
Pengaturan ini merupakan aturan khusus mengenai jangka
waktu HAT yang berlaku terbatas hanya terhadap pemberian
HAT diatas HPL BMO/ADP Otorita Ibu Kota Negara yang berada
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 54
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 55 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
di Ibu Kota Nusantara. Ketentuan mengenai jangka waktu HAT
ini merupakan Upaya menciptakan peningkatan daya tarik
investor sehingga tertarik untuk menanamkan modal di Ibu Kota
Negara Mengenai hal ini pada dasarnya bukan sesuatu yang
berlebihan, mengingat ketentuan serupa di sejumlah negara di
kawasan ASEAN juga mengatur jangka waktu yang kurang lebih
sama dengan jangka waktu yang diatur dalam Undang-Undang
ini. Jangka waktu HAT yang lebih lama di Otorita Ibu Kota
Nusantara, tidak mengurangi esensi hak menguasai negara atas
Tanah, karena mekanisme evaluasi dan pengawasan dalam
kepemilikan Tanah tetap dilakukan oleh negara secara aktif;
8. Bahwa berdasarkan Naskah Akademik Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2023:
Terkait jangka waktu Hak Atas Tanah, seperti Hak Guna
Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang berlaku saat
ini belum kompetitif dibanding dengan sejumlah negara,
setidaknya dengan negara tetangga di Asia Tenggara. Di
Malaysia dan Singapura, jangka waktu leasehold umumnya
adalah 99 tahun. Sementara itu, di Thailand, jangka waktu
leasehold bervariasi tergantung pada jenis properti dan
peraturan daerah setempat. Normalnya, jangka waktu leasehold
di Thailand adalah 30 tahun. Namun demikian, seiring dengan
kebijakan terkini Pemerintah Thailand, leasehold untuk kawasan
tertentu dapat mencapai hingga 99 tahun. Bahwa jangka waktu
99-year lease kemudian menyebar ke berbagai negara yang
pernah menjadi jajahan lnggris, seperti Australia, Kanada, Hong
Kong, Singapura, Malaysia, dan lain-lain. Di negara-negara
tersebut, 99-year lease digunakan sebagai salah satu cara untuk
mengatur pemanfaatan tanah oleh negara atau pemilik tanah
kepada pihak lain. Biasanya, negara atau pemilik tanah
memberikan jangka waktu panjang kepada pihak yang ingin
mengembangkan tanah tersebut untuk kepentingan publik atau
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 55
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 56 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
kepentingan
ekonomi
tertentu
yang
memiliki
kelebihan.
Kelebihannya adalah dapat rnernberikan kepastian hukum dan
perlindungan bagi pihak yang mendapatkan hak atas tanah
tersebut selama jangka waktu yang ditentukan. Selain itu, juga
dapat memberikan insentif bagi pihak yang mendapatkan hak
tersebut untuk memanfaatkan tanah tersebut secara optimal dan
bertanggung jawab, sehingga dapat memunculkan ekosistem
investasi yang kompetitif di Ibu Kota Negara dibandingkan
dengan negara tetangga;
9. Bahwa esensi dari pemberian tanah kepada Otoritas IKN berupa
ADP/BMO ialah sebagai salah satu sumber pendanaan dalam
kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus
Ibu Kota Negara yang diharapkan dapat dikelola melalui skema
yang inovatif dan efisien. Salah satunya yaitu dengan
memberikan alokasi lahan ADP/BMO tersebut kepada pelaku
usaha tertentu dengan pengenaan tarif. Hal ini dimaksudkan
memberikan keuntungan ganda berupa tarif alokasi tanah
dimaksud serta penyediaan layanan dasar dan/atau sosial yang
dibangun oleh pelaku usaha diatasnya;
10. Bahwa walaupun tanah yang telah ditetapkan menjadi ADP/BMO
secara penguasaan, pengelolaannya diserahkan kepada Otoritas
Ibu Kota Negara, namun pemerintah tetap harus mengatur
bagaimana pengelolaannya sebagai pengejawantahan prinsip
asas-asas umum pemerintahan yang baik. Pengaturan lebih
lanjut terhadap pengelolaan kekhususan pertanahan dimaksud
diatur dengan:
1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka
Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan ibu Kota
Negara;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 56
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 57 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang
Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan
Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian
Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas
Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Negara;
3) Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 12
Tahun
2023
tentang
Tata
Cara
Penyelenggaraan
Pertanahan di Ibu Kota Nusantara; dan
4) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang
Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara;
11. Bahwa pengaturan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Perpres
7512024 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 16A Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2023 sehingga permohonan pemohon
yang menganggap materi muatannya bertentangan dengan
UUPA tidak beralasan menurut hukum;
UU 21/2023
PERPRES 75/2024
Pasal 16A
(1) Dalam hal HAT yang diperjanjikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (7) dalam bentuk hak guna
usaha, diberikan untuk jangka waktu
paling lama 95 (sembilan puluh lima)
tahun melalui 1 (satu) siklus pertama
dan
dapat
dilakukan
pemberian kernbali untuk 1 (satu)
siklus kedua dengan jangka waktu
paling lama 95 (sembilan puluh lima)
tahun
berdasarkan
kriteria
dan
tahapan evaluasi.
(2) Dalam hal HAT yang diperjanjikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (7) dalam bentuk hak guna
bangunan, diberikan untuk jangka
waktu paling lama 80 (delapan puluh)
Pasal 9
(1) Otorita
Ibu
Kota
Nusantara
memberikan
jaminan
kepastian
jangka waktu hak atas tanah melalui
1 (satu) siklus pertama dan dapat
dilakukan pemberian kembali 1 (satu)
siklus kedua kepada Pelaku Usaha,
yang dimuat dalam perjanjian.
(2) Siklus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. hak guna usaha untuk jangka
waktu paling lama 95 (sembilan
puluh lima) tahun melalui 1 (satu)
siklus pertama dan
dapat
dilakukan
pemberian
kembali
untuk 1 (satu) siklus kedua
dengan jangka waktu paling lama
95 (sembilan puluh lima) tahun
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 57
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 58 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
tahun melalui 1 (satu) siklus pertama
dan
dapat
dilakukan
pemberian
kembali melalui 1 (satu) siklus kedua
dengan jangka waktu paling lama 80
(delapan puluh) tahun berdasarkan
kriteria dan tahapan evaluasi.
(3) Dalam hal HAT yang diperjanjikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (7) dalam bentuk hak pakai,
diberikan untuk jangka waktu paling
lama
80
(delapan
puluh)
tahun
melalui 1 (satu) slklus pertama dan
dapat dilakukan pemberian kembali
melalui 1 (satu) siklus kedua dengan
jangka waktu paling lama 80 (delapan
puluh) tahun berdasarkan kriteria dan
tahapan evaluasi.
berdasarkan kriteria dan tahapan
evaluasi;
b. hak guna bangunan untuk jangka
waktu paling lama 80 (delapan
puluh) tahun melalui 1 (satu)
siklus
pertama
dan
dapat
dilakukan
pemberian
kernbali
melalui 1 (satu) siklus kedua
dengan jangka waktu paling lama
80
(delapan
puluh)
tahun
berdasarkan kriteria dan tahapan
evaluasi; dan
c. hak pakai untuk jangka wakfu
paling lama 80 (delapan puluh)
tahun melalui 1 (satu) siklus
pertama dan dapat dilakukan
pemberian kembali melalui 1
(satu)
siklus
kedua
dengan
jangka waktu paling lama 80
(delapan
puluh)
tahun
berdasarkan kriteria dan tahapan
evaluasi
12. Bahwa mengenai dalil Pemohon yang menyatakan pemberian
Hak Atas Tanah secara sekaligus melanggar konstitusi
merupakan dalil yang tidak beralasan hukum, karena pengaturan
pemberian, perpanjangan dan pembaruan Hak Guna Usaha,
Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai dalam Perpres 75 Tahun
2024 telah sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 yang memberikan
kewenangan khusus kepada Otorita Ibu Kota Negara atas
urusan pemerintahan baik pusat maupun daerah dalam
melaksanakan, menyiapkan, membangun, dan memindahkan
Ibu Kota Negara. Oleh karena itu, pengaturan jangka waktu
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat
(2) huruf a, huruf b, dan huruf c Perpres 75 Tahun 2024 telah
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 dan
bertujuan
untuk
mempercepat
investasi
dalam
rangka
mendukung pembangunan Ibu Kota Negara;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 58
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 59 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
13. Bahwa
dalil
Pemohon
yang
menyatakan
pemberian,
perpanjangan, dan pembaruan Hak Atas Tanah dengan jangka
waktu sekaligus merupakan dalil yang tidak beralasan hukum,
karena ketentuan Pasal 9 Perpres 75 Tahun 2024 yang
memberikan
jangka
waktu
1
(satu)
siklus
pemberian,
perpanjangan, dan pembaharuan untuk:
1) Hak Guna Usaha selama 95 tahun;
2) Hak Guna Bangunan selama 80 tahun; dan
3) Hak Pakai selama 80 tahun;
dan dapat dilakukan pemberian kembali 1 (satu) siklus kedua
sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara khusus di Ibu
Kota Negara, sesuai Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, yang berbunyi:
Ayat (1)
Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna usaha, diberikan
untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun
melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian
kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling
lama 95 (sembilan puluh Iima) tahun berdasarkan kriteria dan
tahapan evaluasi;
Ayat (2)
Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan,
diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh)
tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan
pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka
waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria
dan tahapan evaluasi;
Ayat (3)
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 59
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 60 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak pakai diberikan untuk
jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1
(satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali
melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama
80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan
evaluasi;
Pemegang hak dinyatakan memenuhi kriteria saat dilakukannya
tahapan evaluasi oleh Otorita IKN sepanjang:
1) tanah miliknya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan
baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian
hak;
2) masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
3) terpenuhinya syarat pemberian hak oleh pemegang hak;
4) tanahnya dimanfaatkan sesuai dengan rencana tata ruang;
dan
5) bidang tanahnya tidak terindikasi telantar;
14. Bahwa mengenai dalil Pemohon yang menyebutkan kebijakan
pemerintah “Lebih kolonial dari jaman Kolonial kata Walhi terkait
Pemberian Hak Guna Usaha 190 Tahun untuk investor di IKN",
"Hak Menguasai Negara Ditafsirkan Secara Sewenang-wenang
dan Melawan Hukum" dan kalimat-kalimat Iainnya yang
menyebutkan pemerintah/negara telah bersifat kolonial kepada
masyarakatnya merupakan dalil yang tidak beralasan hukum.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Termohon memberikan
penjelasan:
a. bahwa tujuan dilakukan pembangunan IKN telah secara
tegas disebutkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2023, yakni:
1) menjadi
simbol
identitas
nasional
yang
mempresentasikan keberagaman bangsa Indonesia
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 60
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 61 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945;
2) Menjadi Kota Berkelanjutan di dunia; dan
3) Menjadi Penggerak Ekonomi Indonesia di Masa Depan;
Bahwa
mengacu
pada
tujuan
angka
3)
tersebut,
pemerintah/negara telah menyadari bahwa negara Republik
indonesia telah memiliki tujuan bernegara diantaranya
mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana tertuang
dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang
menyatakan:
"...mewujudkan
kesejahteraan
umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, ...dst". Ini adalah sebuah
tujuan bernegara yang diemban oleh pemerintah/negara
dilakukan melalui perencanaan-perencanaan nasional salah
satunya melalui Pembangunan;
b. Bahwa Rencana Jangka Panjang Nasional 2025-2045
sebagaimana diumumkan dalam website resmi Bappenas:
www.indonesia2045.go.id khusus di bidang pembangunan
secara tegas memiliki capaian konkrit Indonesia Emas
diantaranya:
1) Tercapainya pendapat per kapita hingga USD30.300;
2) Skala kemiskinan di level: 0.5%-0.8%;
3) Transformasi Ekonomi;
Seluruh indikator keberhasilan Pembangunan Ekonomi
Nasional dinilai telah sejalan dengan peraturan perundang-
undangan IKN baik di level Undang-Undang maupun di
tingkat
peraturan
pelaksananya
terrnasuk
Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana
Induk IKN yang telah membagi pembangunan IKN menjadi 5
tahap. Saat ini pembangunan IKN berada di tahap I
(lampiran III Perpres Nomor 63 Tahun 2022) telah secara
tegas
menuntut
terealisasinya
indikator-indikator
pembangunan di IKN setiap tahapan. Tahapan I saat ini
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 61
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 62 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
antara lain di sektor pendidikan, kesehatan, dan peningkatan
hak dasar masyarakat lainnya selanjutnya diperkuat untuk
dipercepat
dengan
Perpres
75/2024
sebagai
bentuk
kebijakan pemerintah di IKN khususnya di tahap I dan II;
15. Bahwa mengenai dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 9 ayat
(1) dan ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c Perpres 75/2024
bertentangan diantaranya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 21-22/PUU-V/2007 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 35/PUU-X/2012 merupakan dalil Pemohon yang tidak
beralasan hukum. Hal ini didasarkan penjelasan bahwa:
a. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007
pada pokoknya menyatakan bahwa pemberian HAT berupa
Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dengan
cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus
bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik lndonesia Tahun 1945. Sedangkan pemberian HAT
diatas HPL Otorita IKN tetap dilakukan melalui 2 (dua) siklus
yaitu pemberian dan perpanjangan ditambah adanya
mekanisme evaluasi. Selain itu ketentuan pemberian HAT
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanarnan Modal berlaku untuk tanah negara di
seluruh wilayah Indonesia sedangkan pemberian HAT di IKN
hanya terhadap tanah berstatus BMO/ADP Otorita IKN
seluas 36.150,03 ha (tiga puluh enam ribu seratus lima puluh
koma nol tiga hektar);
b. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012
pada pokoknya adalah menyatakan bahwa ketentuan Pasal
1 angka 6 Undang-Undang tentang Kehutanan bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional)
dengan menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang
berada di bawah pengelolaan masyarakat adat, bukan lagi
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 62
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 63 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
sebagai hutan negara. Dalam pertimbangan hukumnya
Mahkamah berpendapat bahwa hubungan hukum antara
subjek hukum terhadap hutan, termasuk tanah yang di
atasnya terdapat hutan, maka hutan adat sebagai salah satu
kategorinya haruslah disebutkan secara tegas sebagai salah
satu kategori dimaksud, sehingga ketentuan mengenai
kategori hutan hak didalamnya haruslah dimasukkan hutan
adat. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023
Pasal 15A ayat (1) yang menyatakan bahwa: "Tanah di Ibu
Kota Nusantara terdiri dari: a. Barang Mllik Negara;
b. barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara; c. Tanah milik
masyarakat; dan d. Tanah negara” telah mempertimbangkan
putusan dimaksud dengan membedakan tanah yang dapat
diberikan HAT khusus di IKN hanya tanah milik Otorita IKN,
sedangkan tanah yang masuk kategori hutan adat tidak
dapat diberikan HAT khusus;
Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan penjelasan di atas, Termohon
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Agung pada Mahkamah
Agung yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan keberatan uji
materiil ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c
Peraturan
Presiden
Nomor
75
Tahun
2024
tentang
Percepatan
Pembangunan Ibu Kota Nusantara, dapat memberikan putusan dengan amar
sebagai berikut:
1. Menolak provisi Pemohon;
2. Menerima eksepsi Termohon;
3. Menyatakan Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
4. Menerima jawaban Termohon untuk seluruhnya;
5. Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
(niet ontvankelijke verklaard);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 63
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 64 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
6. Menyatakan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c
tentang
Percepatan
Pembangunan
Ibu
Kota
Nusantara
tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria serta Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 21-21/PUU-V/2007 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 35/PUU-X/2012;
Atau dalam hal Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Agung pada Mahkamah
Agung berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya
(ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil jawabannya,
Termohon telah mengajukan bukti berupa:
-
Fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KM.6/2023 tanggal 12
Mei 2023 tentang Penetapan Status Aset Dalam Penguasaan Otoritas
Ibu Kota Nusantara (Bukti T-1);
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hak
uji materiil dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak
uji materiil Pemohon adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Negara
Nusantara;
Menimbang, bahwa sebelum Mahkamah Agung mempertimbangkan
substansi permohonan yang diajukan Pemohon, terlebih dahulu akan
mempertimbangkan apakah permohonan a quo memenuhi persyaratan
formal, yaitu mengenai kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji objek
permohonan keberatan hak uji materiil dan kedudukan hukum (legal
standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji
materiil;
Kewenangan Mahkamah Agung;
Menimbang, bahwa peraturan perundang-undangan menurut Pasal 1
angka 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 64
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 65 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum
yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga
negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-
undangan telah ditentukan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011, yang terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, c.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, d.
Peraturan Pemerintah, e. Peraturan Presiden, f. Peraturan Daerah Provinsi,
dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil
berupa Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2024
tentang Percepatan Pembangunan Ibukota Negara Nusantara, yang
hierarkinya berada di bawah undang-undang, sehingga termasuk jenis
peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 2 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, dengan demikian
Mahkamah Agung berwenang untuk menguji objek keberatan hak uji materiil
a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon;
Menimbang,
bahwa
selanjutnya
Mahkamah
Agung
akan
mempertimbangkan apakah Pemohon mempunyai kepentingan untuk
mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil, sehingga Pemohon
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mempersoalkan objek
permohonan a quo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A ayat (2)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
Menimbang, bahwa Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan bahwa permohonan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 65
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 66 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang hanya
dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh
berlakunya peraturan tersebut, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; atau
c. badan hukum publik atau badan hukum privat;
Menimbang, bahwa lebih lanjut Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil menentukan bahwa
Pemohon Keberatan adalah kelompok orang atau perorangan yang
mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung atas berlakunya suatu
peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah dari undang-undang;
Menimbang, bahwa kedudukan hukum Pemohon harus dibuktikan
adanya kerugian hak oleh berlakunya objek Hak Uji Materiil, yaitu:
a. adanya hak Pemohon yang diberikan oleh suatu peraturan perundang-
undangan,
b. Hak tersebut oleh Pemohon tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya
peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian tersebut bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang berdasarkan penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud
dan
berlakunya
peraturan
perundang-undangan
yang
dimohonkan pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Pemohon,
diketahui bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
bertempat tinggal di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 66
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 67 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
Menimbang,
bahwa
Pemohon
pada
pokoknya
mendalilkan,
mengajukan permohonan keberatan sebagai perorangan warga negara
Indonesia, juga sebagai pengurus organisasi masyarakat adat yaitu Ketua
Umum Persatuan Pergerakan Dayak Nusantara (Perpedayak Nusantara),
dimana organisasi tersebut memiliki Visi dan Misi antara lain: menjunjung
tinggi dan memperjuangkan harkat dan martabat Suku Dayak Kalimantan
Timur, menjaga petak danum, membela dan menggantang utus, menjaga
tanah air, mengutamakan partisipasi semangat dan kebersamaan (egaliter)
antara Pemerintah Pusat/Daerah dengan masyarakat Suku
Dayak,
membangun dan mengembangkan potensi sumber daya manusia (SDM)
secara mandiri dan berkeadilan bagi Masyarakat Dayak Kalimantan Timur;
Menimbang, bahwa Pemohon secara aktual dan/atau berpotensi
dirugikan dan berdampak luas dengan berlakunya objek hak uji materiil
a quo yang bertentangan dengan Undang-Undang tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria, sehingga objek hak uji materiil a quo tidak
memberikan perlindungan dan kepastian hukum Pemohon sebagai warga
negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar NRI 1945;
Menimbang, bahwa Pemohon menganggap haknya dirugikan dengan
diberlakukannya objek hak uji materiil a quo, yaitu diberikannya hak
menguasai hak atas tanah Negara kepada investor dengan penguasaan Hak
Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai dengan jangka waktu
yang sangat lama/panjang masyarakat dengan 2 (dua) siklus perpanjangan
hak atas tanah dengan jangka waktu 190 (seratus sembilan puluh) tahun
tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat adat yang telah dahulu berada
hidup dan berkembang ditengah-tengah yang harus rela dipinggirkan
dan/atau dirampas hak-hak hukum adatnya;
Menimbang,
bahwa
Termohon
mengajukan
eksepsi
terkait
kepentingan mengajukan permohonan a quo (legal standing) Pemohon, yang
menyatakan bahwa Pemohon yang mengatasnamakan sebagai pengurus
organisasi masyarakat adat yaitu Ketua Umum Persatuan Pergerakan Dayak
Nusantara (Perpedayak Nusantara) tidak dapat membuktikan dirinya
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 67
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 68 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
merupakan masyarakat hukum adat yang diakui oleh Pemerintah Daerah
setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 dan Pasal 3 UUPA;
Menimbang, bahwa dengan berlakunya objek hak uji materiil yang
meliputi Wilayah Ibu Kota Nusantara dengan cakupan wilayahnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, yang berlokasi di wilayah hukum
Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur, dimana Pemohon sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang mengaku bersuku/keturunan
masyarakat
adat/Suku
Dayak,
sudah
merupakan
pengetahuan
umum/diketahui
khalayak
ramai
bahwa
Suku
Dayak
merupakan
penduduk/suku asli di wilayah hukum Kalimantan Utara, Kalimantan Timur,
Kalimantan Barat dan sekitarnya, maka Mahkamah Agung berpendapat
bahwa secara faktual terdapat kerugian bagi Pemohon terkait berlakunya
objek hak uji materiil, dan atas kerugian tersebut menurut Mahkamah Agung
terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) dengan berlakunya objek
permohonan yang dimohonkan pengujian dan kerugian yang bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
di masa yang akan datang akibat berlakunya objek permohonan. Apabila
permohonan
yang
bersangkutan
dikabulkan,
maka
kerugian
yang
bersangkutan tidak lagi atau tidak akan terjadi dengan dibatalkannya objek
hak uji materiil;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan pengujian peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang terhadap objek hak uji materiil;
Pokok Permohonan;
Menimbang,
bahwa
selanjutnya
Mahkamah
Agung
mempertimbangkan objek permohonan keberatan hak uji materiil apakah
Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan Presiden
Republik
Indonesia
Nomor
75
Tahun
2024
tentang
Percepatan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 68
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 69 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
Pembangunan Ibukota Negara Nusantara bertentangan atau tidak dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu:
-
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-
Pokok Agraria;
-
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 tanggal 25
Maret 2008;
-
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, tanggal 16 Mei
2013;
Menimbang, bahwa dari alasan keberatan Pemohon yang kemudian
dibantah oleh Termohon dalam jawabannya dihubungkan dengan bukti-bukti
yang diajukan oleh Pemohon dan Termohon, Mahkamah Agung berpendapat
bahwa alasan keberatan Pemohon tidak dapat dibenarkan, dengan
pertimbangan sebagai berikut:
-
Bahwa objek permohonan secara formil telah sesuai hukum, karena
dibentuk oleh Termohon yang berwenang sesuai dengan asas dan
prosedur pembuatan peraturan perundang-undangan yang baik, mulai
dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan,
hingga pengundangan;
-
Bahwa objek permohonan secara materiil tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan di atasnya, sebagai berikut:
1. bahwa norma dalam objek permohonan berisi pemberian hak atas
tanah tertentu di kawasan Ibu Kota Nusantara hingga jangka waktu
190 (seratus sembilan puluh) tahun;
2. bahwa norma terkait jangka waktu pemberian hak atas tanah di
kawasan Ibu Kota Negara telah diatur dalam Pasal 16A Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara;
3. bahwa norma objek permohonan adalah sama dan sesuai dengan
Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara, sehingga objek permohonan tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan di atasnya;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 69
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 70 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
4. bahwa norma objek permohonan tidak tepat diujikan dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria maupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
21-22/PUU-V/2007 dan Nomor 35/PUU-X/2012 sebagaimana dalil
Pemohon, karena objek permohonan berada pada rezim Undang-
Undang tentang Ibu Kota Negara sehingga berdasarkan asas lex
posteriori derogat legi apriori dan asas lex specialis derogat legi
generali maka objek permohonan harus diuji dengan Undang-
Undang tentang Ibu Kota Negara dan peraturan terkait antara lain
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian
Perizinan
Berusaha,
Kemudahan
Berusaha,
dan
Fasilitas
Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara juncto
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang
Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas
Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara;
Menimbang,
bahwa
berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan
tersebut terbukti bahwa Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf b dan
huruf c Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2024
tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara tidak
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 tanggal 25 Maret
2008, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tanggal 16
Mei 2013, oleh karenanya permohonan keberatan hak uji materiil dari
Pemohon harus ditolak, dan selanjutnya sebagai pihak yang kalah Pemohon
dihukum untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 70
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 71 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturan perundang-undangan
lain yang terkait;
MENGADILI,
1. Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon
ARESTON DAYANO, tersebut;
2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp1.000.000 (satu juta Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
pada hari Senin, tanggal 13 Januari 2025, oleh Prof. Dr. H. Yulius, S.H.,
M.H., Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang ditetapkan
oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan
Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi,
S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan
dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Michael Renaldy Zein, S.H.,
M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis:
Ketua Majelis,
ttd.
ttd.
Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H.
Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
ttd.
Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 71
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 72 dari 72 halaman. Putusan Nomor 46 P/HUM/2024
Panitera Pengganti,
ttd.
Michael Renaldy Zein, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
1. Meterai
Rp
10.000,00
2. Redaksi
Rp
10.000,00
3. Administrasi
Rp
980.000,00
Jumlah
Rp 1.000.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera,
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. Hendro Puspito, S.H., M.Hum.
NIP 19610514 198612 1 001
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 72
