HUM
2017
46 P/HUM/2017
Pemohon: melawan:
Termohon: Agung Mahkamah Agung tersebut; Indonesia
Peraturan Diuji: Keuangan Nomor 94/PMK
Jenis Peraturan: PMK
Ringkasan Putusan
Type: OTHER Processed: 2026-01-04T14:34:43.698010 Source: KEMENKEU46phum2017content.md --- --- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id PUTUSAN Nomor 46 P/HUM/2017hkama DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub Memeriksa dan mengadili perkara perm
Teks Putusan
--- Page 1 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
PUTUSAN
Nomor 46 P/HUM/2017hkama
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub
### MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Pasal 2 angka 3 huruf (f) dan Pasal 3 angka 2 huruf (d) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang
Kena Cukai yang Selesai Dibuat, pada tingkat pertama dan terakhir telah
memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:
PT SADHANA, beralamat di Esa Sampoerna Center Lantai 6, Jalan DR. Agung Indonesia Ir. H. Soekarno Nomor 198 Surabaya - Kota Surabaya Jawa Timur
diwakili oleh Sunarjo Sampoerna, kewarganegaraan Indonesia, tempat
tinggal Surabaya, pekerjaan Direktur PT Sadhana, selanjutnya memberi
kuasa kepada:
1. Eman Achmad Sulaeman, S.H., M.B.A.;
1. M. Agus Imanuddin, S.H., M.Si.;
1. Ferranti Martoenoes, S.H.;
1. Tris Darmawan, S.H.;
1. Krishna Cakraningrat, S.H.;ahkamah Kesemuanya kewarganegaraanRepublikIndonesia, Para Advokat pada Kantor
Advokat dan Konsultan Hukum Eman Achmad & Co, beralamat kantor di
Puri Imperium Office Plaza, G.11, Jalan Kuningan Madya Kav. 5-6,
Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Mei 2017;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
melawan:
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan
Dr. Wahidin Raya AgungGedung Djuanda I Lt. 3 Kementerian Keuangan, Jalan Indonesia
Nomor 1 Jakarta Pusat, selanjutnya memberi kuasa kepada:
1. Tio Serepina Siahaan, S.H., LL.M., Kepala Biro Bantuan Hukum,
Kementerian Keuangan;
1. Pangihutan Siagian, S.H., Kepala Bagian Bantuan Hukum III pada
Biro Bantuan Hukum, Kementerian Keuangan;
1. Iwan Hermawan, S.H., LL.M., Kepala Subdirektorat Upaya Hukum,
Direktorat Keberatan, Banding, dan Peraturan DJBC;
1. Sunaryo, S.S.T., M.M., Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga
Dasar, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC;ahkamah Republik
Halaman 1 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1
mah blik
---
--- Page 2 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Tedy Himawan, S.E., M.M., Kepala Subdirektorat Perizinan dan
Fasilitas Cukai, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC;hkama
1. Dwi Susianto Guntoro, S.H., Kepala Subbagian Bantuan Hukum IIIC Repub
pada Biro Bantuan Hukum, Kementerian Keuangan;
1. Agus Pramono, S.H., M.H., Kepala Seksi Upaya Hukum I, Direktorat
Keberatan, Banding, dan Peraturan DJBC;
1. Hary Kustowo, S.Sos., M.A., M.AP., Kepala Seksi Tarif Cukai dan
Harga Dasar 2, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC;
1. Handy Trinova, S.H., LL.M., Pelaksana pada Bagian Bantuan Hukum
III, Biro Bantuan Hukum, Kementerian Keuangan; Agung Indonesia
1. Daryono, S.H., Pelaksana pada Bagian Bantuan Hukum III, Biro
Bantuan Hukum, Kementerian Keuangan;
1. Sugeng Widodo, S.H., LL.M., Pelaksana pada Bagian Bantuan
Hukum III, Biro Bantuan Hukum, Kementerian Keuangan;
1. Khalis Prayogi, S.H., Pelaksana pada Bagian Bantuan Hukum III, Biro
Bantuan Hukum, Kementerian Keuangan;
1. Artira Putrina, S.H., Pelaksana pada Direktorat Keberatan, Banding,
dan Peraturan DJBC;
1. Romina P. Manurung, S.H., M.H., Pelaksana pada Direktoratahkamah Republik Keberatan, Banding, dan Peraturan DJBC;
kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, berdomisili hukum di kantor
Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan
Republik Indonesia, Gedung Djuanda I Lantai 15 Kementerian Keuangan,
Jalan Dr. Wahidin Nomor 1 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor SKU-267/MK.1/2017, tanggal 28 Juli 2017;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon; Agung Mahkamah Agung tersebut; Indonesia
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
### DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal
20 Juni 2017 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 03
Juli 2017 dan diregister dengan Nomor 46 P/HUM/2017 telah mengajukan
permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 2 angka 3 huruf (f) dan
### Pasal 3 angka 2 huruf (d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016
tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, dengan dalil- dalil yang pada pokoknya sebagaiRepublikberikut:ahkamah
Halaman 2 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2
mah blik
---
--- Page 3 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Kewenangan Mahkamah Agung
1.1 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Ketetapan MPR RIhkama
Nomor III/MPR/2000, tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Repub
Perundang-undangan, menyatakan "Mahkamah Agung berwenang
menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang”
(Bukti P-2);
1.2 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) menyatakan, "Kekuasaan
Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan“ Agung Indonesia
(Bukti P-3);
1.3 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, menyatakan,
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi"
(vide Bukti P-3);
1.4 Bahwa berdasarkan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, menyatakan
“Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, mengujiahkamah Republik peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap
Undang-Undang atau pengujian legalitas peraturan dibawah Undang-
Undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-
undang" (vide Bukti P-3);
1.5 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48
tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009)
tentang Kekuasaan Kehakiman dinyatakan, "Kekuasaan Kehakiman Agung dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan BadanIndonesiaPeradilan yang
berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi" (Bukti P-4);
1.6 Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
menyatakan “Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-
undang" dan ayat (3) berbunyi "putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undanganRepubliksebagai hasil pengujian sebagaimanaahkamah
dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diambil baik berhubungan dengan
Halaman 3 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3
mah blik
---
--- Page 4 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan
langsung pada Mahkamah Agung" (vide Bukti P-4);hkama
1.7 Bahwa Pemerintahan yang dipandang paling baik adalah pemerintahan Repub
yang paling sedikit memerintah, atau paling sedikit ikut campur dalam
urusan masyarakat, hal ini merupakan prinsip negara hukum yang
mengutamakan hukum dimana rakyatlah yang berdaulat, prinsip
supremasi hukum (supremacy of law) atau dengan kata lain kekuasaan
tertinggi dalam negara hukum adalah di tangan hukum, kewenangan
regulasi yang bersifat mengikat untuk umum terkait erat dengan fungsi
legislasi yang hanya dapat dilakukan oleh kekuasaan negara apabila Agung Indonesia
telah mendapat persetujuan rakyat yang berdaulat, yaitu melalui para
wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat. Tidak satu orang rakyatpun yang
dapat dikurangi haknya dan dibebani dengan kewajiban tanpa disetujui
sendiri oleh rakyat yang berdaulat itu menurut prosedur demokrasi
berdasarkan konstitusi yang berlaku (the principle of constitucional
democracy, Prof. Dr. Jimmly Asshiddiqie, S.H.). Oleh karena itu jika suatu
Lembaga atau Pejabat publik tertentu hendak mengatur, mengurangi hak,
dan atau membebankan sesuatu kewajiban tertentu kepada subjek
hukum warga negara dalam lalu lintas hukum, maka satu-satunya bentukahkamah Republik hukum yang diperbolehkan untuk mengatur hal itu adalah dalam bentuk
undang-undang, atau dengan kata lain bahwa bentuk peraturan yang
bersifat mengikat hanya diperkenankan apabila peraturan itu secara
eksplisit mendapatkan delegasi kewenangan mengatur dari undang-
undang (legislative delegation of rule-making power);
1.8 Bahwa kekecualian atas berlakunya prinsip “legislative delegation of rule-
making power“ itu hanya dimungkinkan atas pertimbangan bahwa dalam Agung menjalankan tugas konstitusionalnya seorang kepalaIndonesiapemerintahan
memerlukan keleluasaan bertindak berdasarkan prinsip “freies
ermessen”, dengan demikian dapat dikatakan bahwa selain Presiden,
tidak ada Lembaga lain atau Pejabat lain yang diperbolehkan membuat
peraturan yang bersifat mengikat untuk umum kecuali jika kewenangan
demikian secara tegas didelegasikan oleh undang-undang atau disub-
delegasikan oleh satu peraturan pelaksana undang-undang;
1.9 Bahwa Pedoman atau Tata Cara hanya bersifat teknis administratif dan
tidak boleh membuat atau menciptakan norma hukum baru yang sama sekali tidak diatur dalamRepublikundang-undang. Jika materi pedoman atau tataahkamah
cara berisi norma hukum baru, maka norma hukum yang demikian dapat
Halaman 4 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4
mah blik
---
--- Page 5 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
diabaikan daya ikatnya, norma hukum yang demikian tidak dapat
dipaksakan berlakunya dalam lalu lintas hukum;hkama
1.10 Bahwa kewenangan regulasi atau membuat peraturan perundang- Repub
undangan, pada pokoknya, lahir dari adanya prinsip kedaulatan rakyat,
oleh karena itu setiap peraturan yang akan ditetapkan oleh pemerintah
mengikat untuk umum, haruslah atas persetujuan wakil-wakil yang duduk
di Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila ketentuan dalam peraturan itu
belum cukup dan masih diperlukan pengaturan lebih lanjut, maka
pendelegasian kewenangan pengaturan itu baru dapat dilakukan apabila:
1.10.1 Adanya perintah yang tegas mengenai subjek lembaga Agung Indonesia
pelaksana yang diberi delegasi kewenangan, dan bentuk
peraturan pelaksana untuk menuangkan materi pengaturan
yang didelegasikan;
1.10.2 Adanya perintah yang tegas mengenai bentuk peraturan
pelaksana untuk menuangkan materi pengaturan yang
didelegasikan; atau
1.10.3 Adanya perintah yang tegas mengenai pendelegasian
kewenangan dari Undang-Undang atau lembaga pembentuk
undang-undang kepada lembaga penerima delegasiahkamah Republik kewenangan, tanpa penyebutan bentuk peraturan yang
mendapat delegasi, dengan demikian jelas bahwa Lembaga
pelaksana undang-undang, baru dapat memiliki kewenangan
untuk menetapkan suatu peraturan yang mengikat umum jika
oleh undang-undang sebagai “primary legislation” memang
memerintahkan atau memberi kewenangan untuk itu. Oleh
karena itu syarat utama pendelegasian kewenangan Agung pengaturan itu adalah harus ada perintah atauIndonesiapendelegasian
yang resmi dari undang-undang;
1.11 Bahwa keabsahan proses pembentukan peraturan perundang-undangan
dibawah undang-undang haruslah didasarkan atas “legislative delegation
of rule making power” dari pembentuk undang-undang kepada penerima
“delegation of rule making power“ atau penerima delegasi untuk membuat
peraturan perundang-undangan di bawahnya;
1.12 Bahwa Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun
2004 tentang Hak Uji Materiil, ”permohonan keberatan diajukan dalam tenggang waktu 180Republik(seratus delapan puluh) hari sejak ditetapkanahkamah
peraturan perundang-undangan yang bersangkutan”, namun sesuai
Halaman 5 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5
mah blik
---
--- Page 6 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dengan konsideran (menimbang) pada Peraturan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2011 huruf a, b dan c padahkama
dasarnya telah ditegaskan bahwa pengajuan Hak Uji Materiil bagi suatu Repub
yang bersifat umum (Regelend) tidak dibatasi waktu, sehingga batas
waktu 180 (seratus delapan puluh) hari seperti disebut dalam Pasal 2
Ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2004 telah
dicabut (Bukti P-5);
1.13 Bahwa dengan demikian Mahkamah Agung berwenang untuk mengadili
perkara pengujian dan pengujian legalitas dari:
- Pasal 2 angka 3 huruf (f) Peraturan Menteri Keuangan Nomor Agung Indonesia
94/PMK.04/2016 tertanggal 16 Juni 2016 tentang Pemberitahuan
Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat;
ii. Pasal 3 angka 2 huruf (d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
94/PMK.04/2016 tertanggal 16 Juni 2016 tentang Pemberitahuan
Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat (vide Bukti P-1);
Karena bertentangan dengan:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2007 (“Undang-Undang Cukai”) (Bukti P-6);ahkamah Republik dan tidak sesuai dengan tata cara pembuatan peraturan perundang-
undangan tersebut sebagai peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (“Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011”) (Bukti P-7);
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon Agung 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 Undang-UndangIndonesiaRI Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ayat:
**(1) “Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan**
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-
undang;
**(2) Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-**
undangan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atauahkamah pembentukannyaRepubliktidak memenuhi ketentuan yang berlaku;
Halaman 6 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6
mah blik
---
--- Page 7 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
**(3) Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diambil baikhkama
berhubungan dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun Repub
berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah Agung;
**(4) Peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat” (Bukti P-8);
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 A Undang-Undang RI Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ayat: Agung Indonesia
**(1) “Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah**
undang-undang dilakukan langsung oleh pemohon atau kuasanya
kepada Mahkamah Agung dan dibuat secara tertulis dalam bahasa
Indonesia”;
**(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat**
dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh
berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia;ahkamah Republik b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau badan privat;
**(3) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:**
- nama dan alamat pemohon;
- uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan dan Agung menguraikan dengan jelas bahwa: Indonesia
1. Materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang dianggap
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi; dan/atau
1. Pembentukan peraturan perundang-undangan tidak memenuhi
ketentuan yang berlaku; dan
1. hal-hal yang diminta untuk diputus;
1. Pemohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukanRepublikMahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hariahkamah
kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan;
Halaman 7 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7
mah blik
---
--- Page 8 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa pemohonan
atau permohonan tidak memenuhi syarat, amar putusanhkama
menyatakan permohonan tidak diterima; Repub
1. Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa pemohonan
beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan;
1. Dalam hal pemohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), amar putusan menyatakan dengan tegas materi
muatan ayat, pasal, dan atau bagian dari peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang Agung Indonesia
lebih tinggi;
1. Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan pemohonan
dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus dimuat
dalam Berita Negara atau Berita Daerah paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;
1. Dalam hal peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi dan atau tidak bertentangan dalam
pembentukannya, amar putusan menyatakan permohonanahkamah Republik ditolak;
1. Ketentuan mengenai tata cara pengujian peraturan perundang-
undangan diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung;
(vide Bukti P-8);
1. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011, yang menyatakan:
“Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat Agung norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentukIndonesiaatau ditetapkan
oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang
ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan” (vide Bukti P-7);
1. Bahwa peraturan yang ditetapkan Termohon Keberatan dikategorikan
sebagai peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 8 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur:
“Jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh …..
Menteri, badan lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atauRepublikPemerintah atas perintah Undang-Undang…..” (videahkamah
Bukti P-7);
Halaman 8 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8
mah blik
---
--- Page 9 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011, yang menyatakan:hkama
“Dalam hal suatu peraturan perundang-undangan di bawah undang- Repub
undang diduga bertentangan dengan undang-undang, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Agung" (vide Bukti P-7);
1. Bahwa tata cara pengujian peraturan perundang-undangan diatur dengan
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji
Materiil Pasal 1 ayat:
**(1) “Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai**
materi muatan peraturan perundang-undangan di bawah undang- Agung Indonesia
undang terhadap peraturan perundang-undangan tingkat lebih
tinggi”;
**(2) “Peraturan perundang-undangan adalah kaidah hukum tertulis**
yang mengikat umum di bawah undang-undang”;
**(3) “Pemohon keberatan adalah suatu permohonan yang berisi**
keberatan terhadap berlakunya suatu peraturan perundang-
undangan yang diduga bertentangan dengan suatu peraturan
perundang-undangan tingkat lebih tinggi yang diajukan ke
Mahkamah Agung untuk mendapatkan putusan”;ahkamah Republik (4) “Pemohon keberatan adalah kelompok masyarakat atau perongan
yang mengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah
Agung atas berlakunya suatu peraturan perundang-undangan
tingkat lebih rendah dari undang-undang;
**(5) “Termohon adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang**
mengeluarkan peraturan perundang-undangan (vide Bukti P-5);
1. Bahwa selain itu berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, yangIndonesiamenyatakan:
“Permohonan keberatan diajukan terhadap suatu peraturan perundang-
undangan yang diduga bertentangan dengan suatu peraturan perundang-
undangan tingkat lebih tinggi” (vide Bukti P-5);
1. Bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01
Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, yang menyatakan:
**(1) Dalam hal ini Mahkamah Agung berpendapat bahwa**
permohonan keberatan itu beralasan, karena peraturan
perundang-undangan tersebut bertentangan dengan Undang- Undang atauRepublikperaturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi,ahkamah
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan keberatan tersebut;
Halaman 9 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9
mah blik
---
--- Page 10 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
**(2) Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan bahwa**
peraturan perundang-undangan yang dimohonkan keberatanhkama
tersebut sebagai tidak sah atau tidak berlaku untuk umum, Repub
serta memerintahkan kepada instansi yang bersangkutan segera
pencabutannya (vide Bukti P-5);
1. Bahwa Pemohon adalah suatu perusahaan yang melakukan kegiatan
usaha yang berkaitan dengan produk daun tembakau, yang dalam hal ini
melakukan pembelian tembakau kepada petani-petani tembakau yang
selanjutnya Pemohon melakukan pemrosesan daun-daun tembakau
tersebut untuk kemudian hasil proses tembakau tersebut dijual ke pabrik Agung Indonesia
rokok untuk diolah kembali menjadi produk hasil tembakau (rokok);
1. Bahwa secara umum, kegiatan usaha yang terkait dengan produk
tembakau meliputi:
• Budidaya Tembakau;
• Tata Niaga Tembakau;
• Pemrosesan Daun Tembakau;
• Pabrik Hasil Tembakau;
1. Bahwa untuk diketahui, kegiatan tersebut tidak hanya melibatkan
perusahaan atau pabrik atau pengusaha pabrik saja akan tetapi meliputiahkamah Republik juga melibatkan perorangan termasuk petani-petani tembakau yang dalam
prakteknya tidak hanya melakukan kegiatan budi daya daun tembakau
tetapi juga sering melakukan kegiatan tata niaga dan pemrosesan daun
tembakau;
1. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut sangatlah lazim dan dalam
prakteknya hampir sebagian besar petani tembakau melakukan kegiatan
merajang, mengeringkan dan mengepak tembakau rajangan untuk dijual Agung ke tempat pemrosesan tembakau dan/atau pabrik rokok; Indonesia
1. Bahwa seperti halnya yang juga dilakukan oleh para petani tembakau,
pada dasarnya Kegiatan Usaha yang dilakukan oleh Pemohon adalah
melakukan pemrosesan tembakau seperti memisahkan gagang dari daun
tembakaunya, merajang daun tembakau menjadi bagian kecil-kecil,
memisahkan hasil rajangan dengan material non tembakau (seperti debu,
plastik, pecahan tikar, kerikil, bulu ayam, jerami dll.), mengeringkan dan
menjaga kelembaban daun tembakau rajangan, mengepak tembakau
rajangan untuk dijual ke pabrik rokok. Tembakau rajangan ini belum siap untuk dipakai karenaRepublikmasih akan diproses lebih lanjut menjadi hasilahkamah
tembakau/rokok di pabrik rokok;
Halaman 10 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10
mah blik
---
--- Page 11 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa terkait dengan hal tersebut, Pasal 1 juncto Pasal 3 dan Pasal 4
Undang-Undang Cukai sudah mengatur secara tegas mana saja yanghkama
menjadi Subjek (pelaku usaha) yang terkait dengan tembakau, yang Repub
dikategorikan sebagai subjek yang dianggap memproduksi barang kena
cukai, yaitu hanya Pabrik Hasil Tembakau berupa Rokok/Sigaret
Kretek/Sigaret Putih, Cerutu dan Tembakau Iris (TIS) yang mana produk
Barang Kena Cukai tersebut dibuat atau dijual dalam kemasan untuk
penjualan eceran;
1. Bahwa sehubungan dengan produk Tembakau Iris (TIS) tersebut,
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Cukai, mendefinisikan Agung Indonesia
“Tembakau Iris adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau
yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau
bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya”. Lebih lanjut
### Pasal 1 juncto Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Cukai, telah secara
tegas mengatur mengenai kriteria dan batasan-batasan yang terkait
dengan bagaimana suatu produk daun tembakau bisa dikategorikan
sebagai produk Tembakau Iris (TIS) yang merupakan objek Cukai atau
Barang Kena Cukai, termasuk dampak hukum, berupa kewajiban
adminitratif bagi dari subjek (perusahaan maupun perorangan) yangahkamah Republik memproduksi atau melakukan kegiatan usaha yang terkait dengan objek
tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Cukai (vide
Bukti P-6);
1. Bahwa yang menjadi unsur penting dalam pengkualifikasian produk TIS
sebagai Barang Kena Cukai adalah kriteria mengenai “barang selesai
dibuat” dan “dikemas untuk dijual eceran” yang normanya telah diatur
dalam Pasal 4 juncto Pasal 3 Undang-Undang Cukai (Vide Bukti P-6); Agung 17. Bahwa secara faktual hasil pemrosesan tembakau olehIndonesiaPemohon tidak
bisa dikategorikan sebagai Barang Kena Cukai berupa TIS karena tidak
memenuhi unsur, selesai dibuat dan kemasan dijual eceran sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang Cukai
tersebut;
1. Bahwa oleh karena norma hukum mengenai bagaimana suatu produk
tembakau bisa dikategorikan sebagai Barang Kena Cukai yang berdampak
pada keharusan untuk melakukan suatu tindakan administrasi terkait cukai
bagi subjek pelaku usahanya sudah diatur secara tegas dalam Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4 danRepublikPasal 14 Undang-Undang Cukai sedangkan Pasalahkamah
lainnya lebih banyak mengatur mengenai konsekuensi hukum dan tatacara
Halaman 11 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11
mah blik
---
--- Page 12 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
administratif yang harus dilakukan oleh atas subjek dan objek cukai
berdasarkan kriteria di Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 14 Undang-hkama
Undang Cukai tersebut (vide Bukti P-6); Repub
1. Bahwa yang menjadi landasan dibuatnya Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 94/PMK.04/2016 adalah Pasal 16 Undang-Undang Cukai yang
secara struktur merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana prosedur
administrasi lanjutan terkait dengan subjek dan objek cukai yang telah
memenuhi kriteria dalam Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 14 (vide
Bukti P-6);
1. Bahwa selama ini, berdasarkan Undang-Undang Cukai, posisi hukum dari Agung Indonesia
Pemohon, sebagaimana halnya dengan petani-petani tembakau yang
melakukan kegiatan perajangan khususnya yang menjual hasil
tembakaunya kepada Pemohon, tidak termasuk ke dalam kriteria sebagai
pelaku usaha atau subjek yang memproduksi barang kena cukai dan
karenanya tidak diwajibkan untuk melakukan prosedur administrasi
sebagai pengusaha barang kena cukai sesuai Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4
dan Pasal 14 Undang-Undang Cukai namun dengan dikeluarkannya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 tentang
Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, khususnya Pasalahkamah Republik 2 angka 3 huruf (f) yang berbunyi:
“hasil tembakau untuk jenis Tembakau Iris yaitu pada saat proses
pengolahan daun tembakau telah selesai dirajang, tanpa mengindahkan
bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam
pembuatannya” dan Pasal 3 angka 2 huruf (d) yang berbunyi:
“untuk hasil tembakau berupa Tembakau Iris yang digunakan sebagai
bahan baku oleh Pengusaha Pabrik lainnya dalam pembuatan barang Agung hasil akhir yang merupakan barang kena cukai, dalam halIndonesiahasil tembakau
berupa Tembakau Iris dimaksud telah dikemas”;
menjadikan seakan-akan Pemohon (dan juga petani-petani tembakau
sebagaimana disebut di atas) kembali harus dikualifikasikan sebagai
pengusaha barang kena cukai karena isinya mengatur atau memperluas
kriteria yang tidak diatur dalam Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 14
Undang-Undang Cukai dimana seharusnya kualifikasi Tembakau Iris
yang merupakan Barang Kena Cukai yang telah selesai dibuat adalah
hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkanRepublikbahan pengganti atau bahan pembantuahkamah
yang digunakan dalam pembuatannya” sebagaimana disebutkan dalam
Halaman 12 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12
mah blik
---
--- Page 13 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Cukai, sehingga
dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016hkama
tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, Repub
khususnya Pasal 2 angka 3 huruf (f) dan Pasal 3 angka 2 huruf (d)
kualifikasi Tembakau Iris yang tadinya hanya meliputi:
“hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk
dipakai”, kualifikasinya diperluas menjadi:
(i) “hasil tembakau untuk jenis Tembakau Iris yaitu pada saat proses
pengolahan daun tembakau telah selesai dirajang”; dan
(ii) untuk hasil tembakau berupa Tembakau Iris yang digunakan Agung Indonesia
sebagai bahan baku oleh Pengusaha Pabrik lainnya dalam
pembuatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai,
dalam hal hasil tembakau berupa Tembakau Iris dimaksud telah
dikemas (vide Bukti P-1);
1. Bahwa fakta tersebut disamping melanggar hak hukum dan hak
konstitusional dari Pemohon juga dalam pelaksanakan dapat menghambat
bahkan merugikan tidak hanya bagi Pemohon akan tetapi juga bagi petani-
petani tembakau yang menjual hasilnya kepada Pemohon Judicial review,
karena berdasarkan kriteria yang sumir dalam Peraturan Menteriahkamah Republik Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 menjadikan Pemohon dan para petani
tembakau tersebut dianggap sebagai pihak yang memproduksi Barang
Kena Cukai dan harus melakukan proses administrasi sebagai subjek
yang memproduksi barang kena cukai. Padahal, sebagaimana akan
diuraikan dalam permasalahan pokok di bawah, diketahui bahwa
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 merupakan
peraturan pelaksana dari Pasal 16 Undang-Undang Cukai yang terkait Agung dengan kewajiban administrasi hanya bagi subjek yang Indonesiamemenuhi kriteria
sebagaimana diatur dalam Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 14
Undang-Undang Cukai sehingga secara konstruksi hukum ketentuan
### Pasal 16 tersebut hanya berlaku bagi subjek yang telah memenuhi kriteria
pasal-pasal tersebut, namun pada kenyataannya ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 malahan membuat
norma baru yang isinya merubah kaidah-kaidah yang ada di Pasal 1, Pasal
3, Pasal 4 dan Pasal 14 Undang-Undang Cukai (vide Bukti P-6);
1. Bahwa kerugian-kerugian yang terjadi apabila ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan RepublikNomor 94/PMK.04/2016 diterapkan yang akanahkamah
dirasakan Pemohon setidaknya adalah adanya tambahan kewajiban
Halaman 13 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13
mah blik
---
--- Page 14 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
administrasi atau mungkin beban fiskal cukai yang mungkin harus
ditanggung oleh Pemohon yang sebenarnya oleh Undang-Undang Cukaihkama
sendiri tidak pernah diwajibkan dan selain itu, khusus terkait dengan Repub
masalah kegiatan usaha, karena perluasan norma dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 menyebabkan petani-pertani
yang menjadi mitra usaha Pemohon juga akan dikenakan kewajiban
administrasi cukai, yang sebenarnya berdasarkan Undang-Undang Cukai
sendiri tidak diwajibkan, yang kami yakini akan memberatkan petani-petani
tersebut, dalam implementasinya kemungkinan Pemohon harus
menyeleksi lagi petani-petani mitra usaha tersebut, karena harus Agung Indonesia
memastikan petani-petani tersebut memenuhi kewajiban dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 yang sebenarnya tidak
diwajbkan oleh Undang-Undang Cukai, dan berdasarkan pengalaman
Pemohon hal tersebut akan sulit dilakukan dan pada akhirnya bisa
menghambat atau setidak-tidaknya mempengaruhi secara tidak baik bagi
kegiatan usaha Pemohon dan juga petani tembakau;
1. Bahwa perlu kami informasikan sebagai berikut:
- Berawal dari adanya Laporan Hasil Audit Nomor LHA-
45/BC.62/IP/2016 tanggal 12 Februari 2016 (Bukti P-9), yangahkamah Republik mewajibkan Pemohon untuk membayar sanksi administrasi berupa
denda Rp.20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah) dan Pemohon
seharusnya mempunyai izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena
Cukai (NPPBKC) dimana selanjutnya berdasarkan itu Kepala Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A
Pasuruan mengeluarkan penetapan berupa Surat Tagihan Nomor: S-
01/WBC.10/KPP.MP.02/2016 tanggal 18 Februari 2016 tentang Agung Penetapan atas Sanksi Administrasi Berupa DendaIndonesiasesuai Laporan
Hasil Audit Nomor LHA-45/BC.62/IP/2016 tanggal 12 Februari 2016
(Bukti P-10);
- Atas Pendapat Tim Audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
bahwa perusahaan seharusnya mempunyai Izin Nomor Pokok
Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) karena melakukan
kegiatan produksi Tembakau Iris yang merupakan salah satu Barang
Kena Cukai, sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2007, Pemohon mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea Republikdan Cukai pada tanggal 10 Maret 2016 Nomorahkamah
097/SDHN/III/2016 dengan membuktikan bahwa Pemohon tidak
Halaman 14 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14
mah blik
---
--- Page 15 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
setuju dengan pendapat Tim Audit DJBC bahwa seharusnya
Pemohon mempunyai izin NPPBKC karena melakukan kegiatanhkama
produksi Tembakau Iris yang merupakan salah satu Barang Kena Repub
Cukai sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2007, karena Tembakau hasil proses Pemohon merupakan
rajangan daun tembakau yang belum siap dipakai. Demikian pula
dengan barang ekspor rajangan daun tembakau Pemohon yang
belum merupakan barang yang siap dipakai sehingga tidak dapat
dikategorikan sebagai Barang Kena Cukai (BKC) karena masih
merupakan bahan baku untuk diolah kembali oleh pabrik rokok lain Agung Indonesia
(Bukti P-11);
- Namun keberatan Pemohon kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai
ditolak dimana Direktorat Jenderal Bea Cukai yang merupakan
instansi di bawah Kementerian Keuangan telah mengeluarkan
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-
03/BC.06/2016 tanggal 11 Mei 2016 tentang Penetapan atas
Keberatan PT Sadhana (Pemohon) Terhadap Penetapan Yang
Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Tagihan Nomor
S-01/WBC.10/KPP.MP.02/2016 tanggal 18 Februari 2016 tentang:ahkamah Republik Penetapan atas Sanksi Administrasi Berupa Denda (“SK Nomor KEP-
03/BC.06/2016”) (Bukti P-12);
- Bahwa atas terbitnya SK Nomor KEP-03/BC.06/2016, Pemohon telah
mengajukan banding ke Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Juni 2016
yang didalam argumentasinya menyatakan bahwa rajangan daun
tembakau Pemohon yang belum merupakan barang yang siap dipakai
sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai Barang Kena Cukai Agung (BKC) karena masih merupakan bahan baku untukIndonesiadiolah kembali
oleh pabrik rokok lain;
- Pada tanggal 16 Juni 2016 Menteri Keuangan mengeluarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 yang di
dalamnya memuat penjelasan mengenai Tembakau Iris yang
dikualifikasikan sebagai Barang Kena Cukai yang Selesai dibuat (i)
pada saat tembakau “selesai dirajang” sebagaimana dimuat dalam
ketentuan Pasal 2 angka 3 huruf (f) Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 94/PMK.04/2016 dan (ii) “jika digunakan sebagai bahan baku oleh PengusahaRepublikPabrik lainnya”. Kedua pasal tersebut sangat jelasahkamah
terkait untuk memberikan dasar hukum “buatan” bagi Direktorat
Halaman 15 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15
mah blik
---
--- Page 16 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Jenderal Bea dan Cukai untuk membantah argumentasi Pemohon
dalam permohonan banding yang membuktikan bahwa hasil proseshkama
tembakau rajangan yang dilakukan oleh Pemohon adalah tembakau Repub
yang belum siap untuk dipakai karena masih merupakan bahan baku
untuk pabrik lainnya (vide Bukti P-1);
- Berdasarkan runtutan tanggal-tanggal tersebut (keberatan Pemohon
tanggal 10 Maret 2016, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/
PMK.04/2016 dikeluarkan tanggal 16 Juni 2016 dan banding
Pemohon ke Pengadilan Pajak tanggal 30 Juni 2016) yang berkaitan
dengan proses hukum yang sedang berlangsung mengenai silang Agung Indonesia
pendapat antara Pemohon dan Direktorat Jenderal Bea Cukai yang
merupakan instansi di bawah Kementerian Keuangan dan bunyi-bunyi
pasal yang diselipkan dalam Pasal 2 angka 3 huruf (f) dan Pasal 3
angka 2 huruf (d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/
2016 yaitu kata “selesai dirajang” dan “jika digunakan sebagai bahan
baku oleh Pengusaha Pabrik lainnya” (dimana bunyi-bunyi pasal-
pasal ini diduga dipaksakan dimasukkan meskipun bertentangan
dengan Undang-Undang Cukai) diduga sangat kental dengan aroma
untuk memberikan dasar pembenaran “buatan” untuk melawanahkamah Republik argumentasi Pemohon dalam proses hukum yang sedang
berlangsung antara Pemohon dan Direktorat Jenderal Bea Cukai
dalam hal ini diproses banding di Pengadilan Pajak atau dalam
perkara Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung dalam proses
selanjutnya (vide Bukti P-1);
- Dengan adanya latar belakang tersebut di atas, sangat patut diduga
bahwa ketentuan Pasal 2 angka 3 huruf (f) dan Pasal 3 angka 2 huruf Agung (d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016Indonesiatentang
Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat yang akan
dibuktikan bertentangan dengan perundang-undangan yang berada di
atasnya tersebut dikeluarkannya bukanlah untuk kepentingan umum
melainkan untuk kepentingan Direktorat Jenderal Bea Cukai yang
merupakan institusi di bawah Kementerian Keuangan untuk
mendapatkan dasar hukum “buatan” untuk mematahkan argumentasi
Pemohon dalam proses banding di Pengadilan Pajak atau nantinya
dalam proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung (vide Bukti P-1);ahkamah Republik
Halaman 16 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16
mah blik
---
--- Page 17 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa kami selaku Pemohon Uji Materiil ini adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusional kami dirugikanhkama
dengan diberlakukannya: Repub
(i) Pasal 2 angka 3 huruf (f) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang
Selesai Dibuat;
(ii) Pasal 3 angka 2 huruf (d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang
Selesai Dibuat (vide Bukti P-1);
1. Bahwa kami selaku Pemohon Uji Materiil adalah sebagai badan hukum Agung Indonesia
privat (legal entity), telah memenuhi kualifikasi kedudukan hukum (legal
standing) dan memiliki kepentingan untuk menyampaikan permohonan hak
uji materiil (judicial review) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal
31 A Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
ayat (2) "Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya
peraturan perundang-undang di bawah undang-undang yaitu: a.
perorangan warga Negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adatahkamah Republik sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang; atau
- badan hukum publik atau badan hukum privat;
1. Bahwa Permohonan ini menuntut agar:
(i) Pasal 2 angka 3 huruf (f) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang
Selesai Dibuat; Agung (ii) Pasal 3 angka 2 huruf (d) Peraturan Menteri KeuanganIndonesiaNomor
94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang
Selesai Dibuat (vide Bukti P-1);
dinyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum karena bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu:
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
(“Undang-Undang Cukai”) (vide Bukti P-6);
dan tidak sesuai dengan tata cara pembuatan peraturan perundang- undangan tersebutRepubliksebagai peraturan perundang-undangan dibawahahkamah
undang-undang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam:
Halaman 17 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17
mah blik
---
--- Page 18 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (“Undang-Undang Nomor 12 Tahunhkama
2011”) (vide Bukti P-7); Repub
Permohonan ini juga menuntut agar menyatakan penafsiran Tembakau
Iris yang merupakan Barang Kena Cukai dalam Penjelasan Pasal 4 ayat
**(1) huruf c Undang-Undang Cukai adalah hasil tembakau yang dibuat**
dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai untuk dinikmati oleh
konsumen akhir, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan
pembantu yang digunakan dalam pembuatannya sehingga tembakau iris
yang belum siap dipakai bukan merupakan Barang Kena Cukai; Agung Indonesia
1. Bahwa dalam menerbitkan suatu peraturan tidak cukup sekedar
mendasarkan kepada atas kemanfaatan, kebebasan menilai suatu dan
kebebasan memilih tindakan atau kebutuhan atau tujuan tertentu, tetapi
harus bersesuaian dengan prinsip supremasi hukum dan
ketidakberpihakan sehingga dalam pembuatan peraturan harus pula
memperhatikan serta mempertimbangkan asas legalitas hukum, yaitu
peraturan yang dibuat harus secara materiil dan formal memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan, serta substansial tidak
melanggar asas-asas kaidah hukum yang mendasar dan tidakahkamah Republik bertentangan serta melampaui/melebihi peraturan dasarnya (primary
delegation) dan undang-undang sebagai ”primary delegation” dari
peraturan yang akan dibuat telah mendelegasikan dan atau mensub-
delegasikan kewenangan tersebut kepada si pembuat peraturan yang
lebih rendah;
1. Bahwa dasar hukum pemberlakuan suatu peraturan pemerintah adalah
UUD 1945 beserta penjelasan dan perubahan-perubahannya serta Agung Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber IndonesiaHukum dan Tata
urutan Peraturan Perundang-undangan. Bahwa dalam ketetapan MPR
tersebut ditegaskan "setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh
bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi (lex superior derogat
legi inferiori) yang mengandung arti bahwa aturan yang lebih rendah
merupakan aturan pelaksanaan dari aturan yang lebih tinggi. Disamping itu
aturan yang lebih rendah tidak dapat mengubah substansi yang ada dalam
aturan yang lebih tinggi, tidak menambah, tidak mengurangi dan tidak
menyisipi suatu ketentuan baru dan tidak memodifikasi substansi dan pengertian yang telahRepublikada dalam aturan induknya;ahkamah
Halaman 18 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18
mah blik
---
--- Page 19 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, istilah” Keputusan”hkama
secara tegas dibedakan dari pengertian ”Peraturan” Keputusan dibatasi Repub
hanya untuk menetapkan hal-hal yang bersifat individual-konkret
(individual and concrete norms) sedangkan yang bersifat pengaturan
(regeling) disebut peraturan dan dari segi fungsinya peraturan itu hanya
dapat ditetapkan karena ada dan telah diperintahkan dalam Undang-
Undang atau dibentuk dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan
Pemerintah. Peraturan tidak bersifat otonom dalam arti mengatur hal-hal
yang sama sekali tidak diperintahkan oleh Undang-Undang; Agung Indonesia
1. Bahwa Peraturan adalah merupakan undang-undang secara materiil (wet
in materiele zin), meskipun bentuk formalnya bukan undang-undang
namun memenuhi kriteria sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24C ayat
**(1) UUD 1945 maka berdasarkan ketentuan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945**
Mahkamah Agung berwenang melakukan ”constitusional review of
regulations” dan/atau ”constitutional review of executive acts”;
1. Bahwa adalah kewajiban seluruh masyarakat untuk berperan serta
mengadakan kontrol sosial terhadap peraturan perundang-undangan yang
tidak berpihak kepada rasa keadilan dan tidak membawa manfaat bagiahkamah Republik masyarakat luas serta menghambat terciptanya kepastian hukum;
1. Pokok Permohonan
3.1. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan di atas dan tentang
kewenangan Mahkamah Agung serta kedudukan Hukum Pemohon,
adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Pokok
permohonan ini;
3.2. Bahwa pengajuan permohonan ditujukan pada norma/aturan yang Agung terdapat dalam: Indonesia
(i) Pasal 2 angka 3 huruf (f) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai
yang Selesai Dibuat;
(ii) Pasal 3 angka 2 huruf (d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai
yang Selesai Dibuat (Vide Bukti P-1);
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi yaitu: 1. Undang-UndangRepublikNomor 11 Tahun 1995 tentang Cukaiahkamah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39
Halaman 19 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19
mah blik
---
--- Page 20 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Tahun 2007 (“Undang-Undang Cukai”) khususnya Pasal 1
angka 2, Pasal 3 ayat 1, Pasal 4 ayat, Pasal 14 ayat 1 danhkama
### Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Cukai (vide Bukti P-6); dan Repub
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (“Undang-Undang Nomor 12
tahun 2011”) (vide Bukti P-7);
3.3. Dalil-Dalil Pemohon
1. Bahwa menurut Pemohon Pokok Permasalahan mengenai
frasa “selesai dengan tujuan untuk dipakai” mengakibatkan
peraturan yang dimohonkan ini menjadi bertentangan dengan Agung Indonesia
peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Cukai;
1. Bunyi Pasal 2 angka 3 huruf (f) Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena
Cukai yang Selesai Dibuat adalah sebagai berikut:
“hasil tembakau untuk jenis Tembakau Iris yaitu pada saat
proses pengolahan daun tembakau telah selesai dirajang tanpa
mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang
digunakan dalam pembuatannya”;
- Bahwa penekanan dari ketentuan dalam pasal tersebut hanyaahkamah Republik ditekankan pada kondisi yang sangat sumir yaitu pada batasan
“selesai dirajang”;
- Bahwa dalam frasa, “selesai dirajang” yang menjadi batasan
atas kriteria “selesai dibuat” berdasarkan Pasal 2 angka 2 PMK
Nomor 94 tahun 2016 menyebabkan terjadinya perluasan
makna atas:
(i) Objek Cukai dari Tembakau Iris sebagaimana diatur Agung dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Cukai;Indonesia
(ii) Mempercepat masa terutang Cukai sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Cukai;
1. Bahwa batasan “selesai dirajang” sebagaimana tersebut di
atas ternyata merupakan batasan baru yang ditentukan oleh
PMK Nomor 94 Tahun 2016 hasil akhir dampak menjadikan
objek baru terhadap suatu barang kena cukai di luar atau
setidak-tidaknya menentukan kapan saat terutang cukai yang
baru bagi suatu barang di luar apa yang telah ditentukan oleh Undang-UndangRepublikCukai;ahkamah
Halaman 20 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 20
mah blik
---
--- Page 21 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa sesungguhnya batasan yang jelas mengenai apa yang
menjadi objek cukai dan kapan saat terutangnya cukai bagihkama
barang berupa produk yang dikategorikan sebagai Tembakau Repub
Iris (“TIS”) telah diatur secara jelas dan tegas di dalam Pasal 4
juncto Pasal 3 Undang-Undang Cukai (vide Bukti P-6);
1. Bahwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cukai yang
dimaksud dengan Barang Kena Cukai dari Hasil Produk
Tembakau, salah satu jenisnya adalah TIS sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 Undang-Undang Cukai yang kemudian
dijelaskan kembali dalam Pasal 3 Undang-Undang Cukai Agung Indonesia
dimana kriteria kunci dari Produk Hasil Tembakau berupa TIS
yang masuk dalam kategori Barang Kena Cukai menurut Pasal
tersebut, adalah barang tersebut harus merupakan barang
yang dianggap “selesai” dibuat untuk dipakai;
1. Bahwa secara gramatikal, selesai untuk dipakai tersebut harus
diartikan bahwa produk hasil tembakau tersebut ketika dijual
oleh produsen barang tersebut akan digunakan oleh konsumen
akhir untuk langsung “dinikmati” tanpa adanya proses lagi
seperti telah dibuat menjadi rokok atau cerutu;ahkamah Republik 7. Bahwa apabila hasil pemrosesan dari orang atau pengusaha
tembakau tidak berupa barang selesai dibuat dengan tujuan
untuk dipakai, namun hanya merupakan produk yang akan
dijual kepada Pabrik untuk diproses kembali, maka secara
normatif, menurut Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 3 ayat 1 Undang-
Undang Cukai, subjek tersebut Tidak Bisa Dikualifikasi Telah
Memproduksi Barang Kena Cukai sebagaimana diatur dalam Agung UU Cukai (vide Bukti P-6); Indonesia
1. Namun ternyata berbeda dengan apa yang dinyatakan dalam
### Pasal 2 angka 3 huruf (f) juncto Pasal 2 angka 3 huruf (d) PMK
Nomor 94 Tahun 2016, dengan melihat hasil pemrosesan
berupa rajangan saja, tanpa memperhatikan apakah barang
tersebut untuk tujuan dipakai atau tidak, maka tembakau
tersebut langsung dikategorikan sebagai produk yang menjadi
objek cukai, tanpa memperhatikan apakah hasil tembakau
tersebut: (i) DijualRepublikuntuk diproduksi kembali menjadi Barang Kenaahkamah
Cukai atau bahan baku Barang Kena Cukai; atau
Halaman 21 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21
mah blik
---
--- Page 22 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
(ii) Dijual untuk tujuan dipakai sebagaimana diatur secara
tegas dalam Pasal 4 angka 1 juncto Pasal 3 angka 1hkama
Undang-Undang Cukai; Repub
1. Bahwa dengan demikian, aturan dalam Pasal 2 angka 3 huruf
(f) juncto Pasal 2 angka 3 huruf (d) PMK Nomor 94 Tahun 2016
secara hukum telah dianggap menambahkan “norma” baru
diluar apa yang telah diatur dan diamanatkan oleh Undang-
Undang Cukai sehingga bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berada di atasnya dalam hal ini
adalah Undang-Undang Cukai. Hal tersebut pembuatan Agung Indonesia
ketentuan mengenai barang selesai dibuat berdasarkan Pasal
di atas harus dianggap telah dibuat melebihi atau diluar dari
delegasi kewenangan mengatur dari undang-undang
(legislative delegation of rule-making power). Bahwa dengan
demikian, peraturan tersebut secara hukum harus batal;
1. Bahwa terkait dengan materi muatan yang dapat diatur PMK
Nomor 94 Tahun 2016, sesuai dengan merujuk pada bagian
menimbang PMK Nomor 94 Tahun 2016 huruf (c) dinyatakan
bahwa: “sebagaimana berdasarkan pertimbangan sebagaimanaahkamah Republik dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat 7 Undang-Undang
Cukai...”;
Bahwa Pasal 16 ayat 7 Undang-Undang Cukai menyebutkan:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan pemberitahuan mengenai barang
kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada Agung ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan peraturanIndonesiamenteri”;
1. Bahwa untuk memahami maksud “delegasi” dari Pasal 16 ayat
7 Undang-Undang Cukai tersebut tidak bisa dilihat secara
parsial, akan tetapi makna serta tujuannya harus dilihat dari isi
dan sistematika dari Pasal 16 Undang-Undang Cukai secara
utuh atau yang diantaranya dengan melihat ketentuan dalam
Pasal-Pasal terkait yaitu Pasal 16 ayat (1), (2) dan ayat (3)
yang berisi sebagai berikut:
### Pasal 16 1. PengusahaRepublikpabrik, pengusaha tempat penyimpanan,ahkamah
importir barang kena cukai, atau penyalur yang wajib
Halaman 22 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22
mah blik
---
--- Page 23 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
**(1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d wajibhkama**
menyelenggarakan pembukuan; Repub
1. Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tetapi wajib melakukan pencatatan adalah
pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil yang
wajib memiliki izin, dan pengusaha tempat penjualan eceran
yang wajib memiliki izin;
1. Pengusaha pabrik wajib memberitahukan secara berkala
kepada Kepala Kantor tentang barang kena cukai yang Agung Indonesia
selesai dibuat;
1. ...”
(vide Bukti P-6)
1. Bahwa hal itu dikarenakan, materi mengenai kewajiban, secara
sistematika di atau dalam Pasal 16 Undang-Undang Cukai
yang merupakan bagian dari Sub BAB VI mengenai kewajiban
pencatatan dan pembukuan bagi subjek yang diwajibkan untuk
memiliki izin sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1
Undang-Undang Cukai yaitu hanya pengusaha atau pihak yangahkamah Republik memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (2)
Undang-Undang Cukai;
1. Bahwa kriteria sebagai Pengusaha yang menghasilkan Barang
Kena Cukai telah diatur secara tegas dan jelas dalam Pasal 1
angka (2) Undang-Undang Cukai yang menyatakan bahwa
yang dimaksud Pabrik adalah tempat tertentu termasuk
bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian Agung daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkanIndonesiaBarang
Kena Cukai dan/atau untuk mengemas Barang Kena Cukai
dalam kemasan untuk penjualan eceran dan terkait kriteria
Subjek dari Pabrik tersebut harus merujuk kepada batasan
mengenai Objek Barang Kena Cukai sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang
Cukai (vide Bukti P-6);
1. Bahwa dengan demikian secara gramatikal dan sistematika
perundang-undangan penerapan Pasal 16 Undang-Undang Cukai tersebutRepublikhanya dikenakan terhadap subjek atau objekahkamah
yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam
Halaman 23 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23
mah blik
---
--- Page 24 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
### Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Cukai, yaitu pabrik yang
menghasilkan Barang Kena Cukai dalam diantaranya untukhkama
produk tembakau iris harus memenuhi kriteria sebagaimana Repub
diatur dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Cukai;
1. Bahwa terkait dengan kewajiban pelaporan dan pembukuan
sebagaimana diatur dalam ayat 2 dan ayat 3 Pasal 16 Undang-
Undang Cukai, harus dan hanya bisa dikaitkan dengan subjek
yang dikategorikan Pabrik sebagaimana diatur dalam Pasal 1
angka 2 yang memproduksi Barang Kena Cukai sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Cukai yaitu Agung Indonesia
barang yang telah selesai dibuat sesuai dengan batasan
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Cukai;
1. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, penafsiran dan
penerapan termasuk pembuatan peraturan pelaksana atas
ketentuan dalam Pasal 16 Undang-Undang Cukai menurut
Pemohon seharusnya adalah sebagai berikut:
- Bahwa secara konstruksi, subjek dan objek yang dikenakan
oleh Pasal 16 Undang-Undang Cukai ini harus tetap
mengacu pada kriteria-kriteria Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 3ahkamah Republik ayat 1 Undang-Undang Cukai yaitu hanya atas objek
barang tembakau yaitu produk Hasil Tembakau untuk
dipakai yang selesai dibuat dan akan dijual kepada
konsumen akhir atau konsumen Perokok (vide Bukti P-6);
- Bahwa karena Pasal 16 ayat (2) dan (3) Undang-Undang
Cukai ini berkaitan dengan “fasilitas” atau pengecualian
atas kewajiban dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Agung Cukai, maka secara prinsip seharusnya Indonesiakriteria objek dari
subjek yang diatur dalam aturan pelaksana tersebut tetap
harus tunduk kepada norma sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Cukai, yaitu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) juncto Pasal 14 ayat (1) juncto
### Pasal 1 angka 2 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1)
Undang-Undang Cukai, dimana Pengusaha yang
memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat
**(1) Undang-Undang Cukai dalam kondisi tertentu mendapat “keringanan”Republikuntuk tidak melakukan pelaporan danahkamah**
pembukuan (vide Bukti P-6);
Halaman 24 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24
mah blik
---
--- Page 25 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, jelas ketentuan
### Pasal 16 Undang-Undang Cukai khususnya yang berkenaanhkama
dengan kewajiban pembukuan dan pelaporan tersebut hanya Repub
diterapkan dan berlaku apabila objek yang diproduksi oleh
suatu perusahaan masuk dalam kriteria Barang Kena Cukai
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 3 ayat
**(1) Undang-Undang Cukai;**
1. Bahwa dengan adanya Peraturan Pelaksana yang memperoleh
“delegasi” dari ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Cukai ini,
seharusnya mengatur pada tataran sebagaimana diamanatkan Agung Indonesia
dalam Pasal 16 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Cukai saja,
yaitu hanya sebatas pada penetapan syarat dan kondisi yang
dapat diterima terkait dengan “pengecualian” tersebut, tanpa
mengubah atau menambahkan norma baru yang telah secara
tegas dan jelas diatur dalam Undang-Undang Cukai dalam hal
ini adalah Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-
Undang Cukai (vide Bukti P-6);
1. Bahwa dengan demikian, dari uraian Pemohon tersebut telah
terbukti bahwa Pasal 2 angka 3 huruf (f) PMK Nomor 94ahkamah Republik Tahun 2016 telah bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi yaitu dengan Pasal 1 angka 2,
### Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat 1, Pasal 14 ayat (1) dan Pasal
16 ayat (1) Undang-Undang Cukai Undang-Undang Cukai;
1. Bahwa tiba-tiba dengan PMK Nomor 94 Tahun 2016, Menteri
Keuangan telah memperluas batasan objek cukai atau kriteria
yang menjadi “Barang Kena Cukai” yang sudah diatur dengan Agung Undang-Undang Cukai, sehingga PemohonIndonesiamenilai dan
karenanya harus berpendapat bahwa telah terjadi
“Penambahan” atas suatu barang menjadi Barang Kena Cukai
“secara tidak sah” yang diberikan melalui Peraturan
Perundang-undangan yang derajat atau tingkatannya di bawah
Undang-Undang (dalam hal ini Undang-Undang Cukai). Maka
di samping telah bertentangan dengan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang Cukai, terkait dengan penyusunan
peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 Republikangka 3 huruf (f) PMK Nomor 94 Tahun 2016,ahkamah
Halaman 25 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 25
mah blik
---
--- Page 26 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
sepanjang yang menyangkut batasan atau kriteria “selesai
dibuat ” adalah:hkama
- Tidak sesuai dengan “asas kelembagaan” (Pejabat Repub
Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang tepat)
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf (b) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (vide bukti P-7). Karena
seharusnya penetapan batasan “selesai dibuat” yang
mempunyai akibat hukum adanya penentuan objek barang
kena cukai yang baru diatur oleh Undang-Undang Cukai, Agung Indonesia
sehingga DPR sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal
20 ayat (1) UUD 1945 bisa ikut menyetujui adanya
penambahan Objek Cukai;
- Tidak sesuai dengan “asas kesesuaian” sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan, karena dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan seharusnya benar-benar
memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai denganahkamah Republik jenis dan hierarkinya, karena itu seharusnya penentuan
batasan “selesai dibuat” untuk barang berupa TIS diatur
dalam undang-undang bukan dengan Peraturan Menteri
Keuangan;
- Tidak sesuai dengan asas “kejelasan rumusan”
sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf (f) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Agung Perundang-undangan karena rumusannyaIndonesiasama atau
tumpang tindih dengan batasan “selesai dibuat”
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan Penjelasan
dari Undang-Undang Cukai. Akibatnya batasan “baru” yang
dinyatakan dalam PMK Nomor 94 Tahun 2016 bisa
membebani serta mempunyai implikasi hukum yang luas
termasuk menyebabkan adanya “pemajakan” (dalam hal ini
berupa cukai) secara berganda dan yang lebih
membebankan akan menyebabkan subjek-subjek baru yang akan dibebankanRepublikkewajiban secara finansial atau setidak-ahkamah
tidaknya sehubungan dengan kewajiban administratif yang
Halaman 26 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26
mah blik
---
--- Page 27 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
berkaitan dengan barang cukai, seperti laporan dan
kepemilikan NPPBKC yang sebenarnya tidak diatur dalamhkama
Undang-Undang Cukai seperti petani-petani yang Repub
melakukan perajangan tembakau. Keadaan ini tentunya
akan menimbulkan ketidakpastian hukum di kemudian hari
dan karenanya harus dihentikan;
1. Bahwa Pemohon juga berpendapat sesuai dengan jiwa
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 a quo dan sesuai
dengan prinsip lex superiori derograt lex inferiori seharusnya
PMK Nomor 94 Tahun 2016 yang merupakan aturan Agung Indonesia
pelaksanaan dari Undang-Undang Cukai khususnya Pasal 16
ayat (2) juncto Pasal 16 ayat (7) tidak boleh menciptakan
norma baru yang memperluas ketentuan yang ada dalam
Undang-Undang Cukai;
1. Bahwa menurut Ajaran Teori Norma Hukum Berjenjang yang
antara lain diintrodusir oleh Hans Kelsen yang dikenal dengan
nama “Stufenbau des Recht” antara lain dapat dikatakan
bahwa Norma Hukum yang lebih rendah memperoleh kekuatan
dan keabsahan hukum dari Norma Hukum yang lebih tinggi. Ituahkamah Republik sebabnya Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah
seperti Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan
Undang-Undang;
1. Bahwa Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
menyatakan sebagai berikut:
“Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah Agung sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksudIndonesiapada ayat (1)”;
Dalam penjelasannya disebutkan sebagai berikut:
“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan hierarki adalah
penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan
yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-
undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi”;
Dengan kata lain, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tersebut memang dijiwai oleh asas Lex Superiori derograt lex inferiori.RepublikBahwa dengan melihat kepada aturan tersebutahkamah
Halaman 27 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 27
mah blik
---
--- Page 28 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
PMK Nomor 94 Tahun 2016 kedudukannya lebih rendah dari
UU Cukai (vide bukti P-7);hkama
1. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan PMK Nomor 94 Tahun Repub
2016 mengenai batasan “selesai dibuat” tersebut juga rawan
terhadap penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan
tidak sesuai dengan asas kepastian hukum yang menjadi
landasan dari kebijakan pokok tentang arah dan tujuan
perubahan Undang-Undang KUP menjadi Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana tersebut dalam angka (4)
dari Penjelasan Umum Undang-Undang KUP yang pada Agung Indonesia
akhirnya bisa merugikan keadilan bagi Wajib Pajak (Bukti P-13);
1. Bahwa mengenai munculnya batasan baru terkait dengan
makna selesai dibuat untuk barang berupa tembakau iris
menjadi “selesai dirajang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 angka 3 huruf (f) PMK Nomor 94 tahun 2016 sebenarnya
bukan didasarkan pada kewenangan atributif. Tidak ada
amanat dari Undang-Undang Cukai agar Menteri Keuangan
membuat peraturan pelaksanaan yang memberi batasan baru
terkait dengan kapan suatu barang dapat dikenakan atauahkamah Republik dikategorikan sebagai Barang Kena Cukai atau kapan batasan
mengenai barang tembakau “selesai dibuat” tersebut. Dengan
demikian menurut Pemohon pembentukan aturan pelaksanaan
yang tidak diamanatkan oleh undang-undangnya seperti halnya
penambahan batasan makna “selesai dibuat” untuk barang
berupa tembakau iris a quo seharusnya didasarkan pada
doelmatigheid yang jelas yang sangat diperlukan dan harus Agung juga didasarkan pada asas umum pemerintahanIndonesiayang baik.
Undang-Undang Cukai khususnya Pasal 3 ayat (1) juncto
### Pasal 4 ayat (1) sudah mengatur secara rinci mengenai
batasan “selesai dibuat” dan tidak perlu adanya pengaturan
batasan lain yang justru menimbulkan multi tafsir yang dapat
menyebabkan abuse of power dari Dirjen Bea Cukai dan bisa
menyebabkan komplikasi administrasi cukai yang pada
akhirnya merugikan rakyat khususnya Wajib Pajak, sehingga
kurang sesuai dengan asas keadilan dan kepastian hukum; 26. Bahwa PasalRepublik3 angka 2 huruf (d) PMK Nomor 94 Tahun 2016ahkamah
yang isinya menyatakan:
Halaman 28 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 28
mah blik
---
--- Page 29 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
“Pasal 3:
.....hkama
**(2). Barang Kena Cukai yang yang selesai dibuat wajib Repub**
diberitahukan sebagaimana diatur dalam ayat (1) berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a...
...
- untuk hasil tembakau berupa Tembakau Iris yang
digunakan sebagai bahan baku oleh Pengusaha Pabrik
lainnya....,”; Agung Indonesia
1. Bahwa terkait dengan ketentuan tersebut secara umum, dalil
atau argumen hukum yang sama (mutatis mutandis) masalah
yang terkait dengan Pasal 2 angka 3 huruf (f) PMK Nomor 94
berlaku untuk ketentuan dalam Pasal 3 angka 2 huruf (d) PMK
Nomor 94 Tahun 2016 ini;
1. Bahwa, kami akan menambahkan dalil secara khusus, adanya
pertentangan antara Pasal 3 angka 2 huruf (d) PMK Nomor 94
Tahun 2016 dengan peraturan perundangan-undangan yang
lebih tinggi yaitu Undang-Undang Cukai khususnyaahkamah Republik dikarenakan adanya pelebaran makna dari Subjek yang
seharusnya memiliki kewajiban administrasi fiskal finasial
terkait dengan cukai bagi pelaku usaha yang berhubungan
dengan produk tembakau;
1. Bahwa secara umum, kegiatan usaha tembakau terdiri dari: (i).
Budidaya Tembakau; (ii). Tata Niaga Tembakau; (iii).
Pemrosesan Daun tembakau; dan (iv) Pabrik Hasil tembakau Agung yang melibatkan subjek perorangan atau badanIndonesiausaha baik
petani maupun pengusaha;
1. Bahwa dalam hal ini secara faktual atas produk tembakau
tersebut lazim suatu subjek termasuk petani melakukan
kegiatan yang tidak hanya satu yaitu terdiri dari budidaya,
pemrosesan dan tata niaga;
1. Bahwa salah satu yang lazim dilakukan oleh petani dan badan
usaha adalah melakukan pemrosesan berupa perajangan oleh
karena itu dengan adanya perluasan kualifikasi Barang Kena Cukai yangRepublikTelah Selesai Dibuat sebagaimana disebutkanahkamah
dalam Pasal 2 angka 3 huruf (f) PMK Nomor 94 dan Pasal 3
Halaman 29 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 29
mah blik
---
--- Page 30 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
angka 2 huruf (d) PMK Nomor 94 Tahun 2016 maka akan
merugikan Pemohon dan para petani yang harus menanggunghkama
beban administrasi dan finansial lebih dari yang seharusnya. Repub
Hal ini akan semakin menyulitkan para petani di tengah
semakin derasnya arus masuk tembakau impor yang membuat
harga tembakau semakin jatuh;
1. Bahwa terkait dengan hal tersebut Undang-Undang Cukai telah
secara jelas mengatur pihak mana saja yang dapat
dikategorikan sebagai subjek yang dianggap sebagai pihak
yang memproduksi Barang Kena Cukai dan diwajibkan untuk Agung Indonesia
memiliki izin sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1)
Undang-Undang Cukai sebagai berikut:
Kriteria Pabrik Yang Wajib Memiliki NPPBKC Sesuai Pasal 14 ayat
**(1) UU Cukai**
Hasil dari Petani
Pengaturan Dalam
dan Badan
UU Cukai Terkait Syarat Menurut
No. Usaha Yang Kesimpulan
Dengan Kewajiban UU Cukai
menjual Untuk
NPPBKC
Bahan Baku
1 Kriteria Pabrik Pabrik yang Hanya akan Sepanjang
Berdasarkan Pasal 1 menghasilkan menj
