HUM
2024
44 P/HUM/2024
Pemohon: MOCHAMAD FERY EFFENDI
Termohon: 1. PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUMAJANG. 2. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LUMAJANG
Tanggal Putusan: 2025-03-10
Ringkasan Putusan
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 P/HUM/2024 Tahun 2025 MOCHAMAD FERY EFFENDI vs 1. PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUMAJANG., 2. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LUMAJANG;;
Teks Putusan
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 1 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
PUTUSAN
Nomor 44 P/HUM/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang, pada tingkat pertama dan terakhir
telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:
MOCHAMAD FERY EFFENDI, kewarganegaraan Indonesia,
tempat tinggal di Jalan Pisang Gajih Nomor 9A, RT 001 RW 009
Kelurahan
Kepuharjo,
Kecamatan
Lumajang,
Kabupaten
Lumajang, Provinsi Jawa Timur, pekerjaan Komisaris Utama PT
Hutama Mineral Asia;
Pemohon;
melawan:
1. PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUMAJANG, tempat
kedudukan di Jalan Alun–alun Utara Nomor 7, RT 004, RW
006, Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten
Lumajang;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada Mahfud, M.Pd., jabatan
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Lumajang, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
Nomor 100.3.10/2263/427.1/2024, tanggal 4 Oktober 2024;
2. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN
LUMAJANG, tempat kedudukan di Jalan Raya Wonorejo,
Kabupaten Lumajang, yang diwakili oleh Hj. Oktafiyani, S.H.,
M.H., jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Lumajang;
Selanjutnya dalam hal ini memberi kuasa kepada Hj. Dra. Nur
Hidayati, M.Si., dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus
Nomor
100.3.10/522/427.2/2024,
tanpa
tanggal,
Oktober 2024;
Termohon I, II;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 2 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca permohonan Pemohon;
Membaca jawaban Termohon I, II;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon dan Termohon I, II;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari putusan ini;
DUDUK PERKARA
Menimbang,
bahwa
Pemohon
dengan
surat
permohonannya
tertanggal 13 Mei 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung
pada tanggal 2 September 2024 dan diregister dengan Nomor 44
P/HUM/2024 telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang, dengan dalil-
dalil yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. Kewenangan Mahkamah Agung
1. Bahwa pada Pasal 24A Ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat Kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap
Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan
oleh Undang-Undang…”
2. Bahwa selanjutnya, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan:
1) Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan
perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-
Undang.
2) Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-
undangan di bawah Undang-Undang atas alasan bertentangan
dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi atau
pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku…”
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 3 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
3. Bahwa pada Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
menyatakan Mahkamah Agung berwenang:
1) Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan
pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan
peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali
undang-undang menentukan lain;
2) Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang; dan
3) Kewenangan lainnya yang diberikan undang–undang;
4. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
menyatakan: “Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di
bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung”;
Berdasarkan uraian angka 1 sampai 4 di atas, maka tidak ada
keraguan sedikitpun bagi Pemohon menyimpulkan, bahwa Mahkamah
Agung berwenang untuk mengadili Permohonan Pengujian Materiil Pasal
59 ayat (3) huruf (c), Pasal 74 ayat (c), Pasal 83 ayat (7) huruf (c),
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Lumajang, sebagaimana dimaknai termuat dalam
Informasi Tata Ruang Nomor 050/17689/427.56/2023 dan Pasal 59 ayat
(2) huruf (c), Pasal 74 ayat ( c ), Pasal 76 ayat (2) huruf (c), Pasal 83 ayat
(7) huruf (c ), Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang, sebagaimana dimaknai
termuat dalam Informasi Tata Ruang Nomor 600.3/31566/427.56/2024
Bertentangan terhadap Pasal 6 ayat (1) huruf (f), Pasal 6 ayat (1) huruf
(h), Pasal 8A ayat (2), Pasal 10 ayat (2) Undang–Undang Nomor 3 Tahun
2020 Tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 4 tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Pasal 3 ayat (1), Pasal
15 ayat (d), Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal
33 ayat (2), Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 4 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan, serta Pasal 1 ayat
(2), Pasal 2 ayat (3) huruf (c) Peraturan Presiden Repubik Indonesia
Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan
Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 367
huruf (b) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7
Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan
dan Fungsi Kawasan Hutan Serta Penggunaan Kawasan Hutan;
B. TENGGANG WAKTU PENGAJUAN
1) Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun
2011 tentang Hak Uji Materiil menyatakan (Bukti P-3):
Menimbang:
a. Bahwa Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil
menentukan bahwa: “Permohonan keberatan diajukan dalam
tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak ditetapkan
peraturan Perundang–undangan yang bersangkutan”;
b. Bahwa pada dasarnya penentuan tenggat waktu pengajuan
permohonan keberatan Hak Uji Materiil adalah tidak tepat
diterapkan bagi suatu aturan yang bersifat umum (Regelend)
karena sejalan dengan perkembangan hukum yang sedemikian
rupa, dirasakan telah bertentangan dengan peraturan yang lebih
tinggi dan tidak lagi sesuai dengan hukum yang hidup (the living
law) yang berlaku;
c. Bahwa oleh karena itu penentuan batas waktu 180 (seratus
delapan puluh) hari seperti yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (4)
tersebut di atas, sudah seharusnya dihapuskan dan/atau dicabut
dari materi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
tersebut;
Namun demikian secara kasuistis harus dipertimbangkan kasus
demi kasus tentang hak yang telah diperoleh para pihak–pihak
yang terkait sebagai bentuk perlindungan hukum bagi mereka;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 5 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
d. Bahwa
pencabutan
dan/atau
penghapusan
tenggat
waktu
dimaksud sejalan dengan pertimbangan–pertimbangan hukum
yang tercantum dalam berbagai putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia antara lain:
1. Putusan Hak Uji Materiil Nomor 25 P/HUM/2006, tanggal 30
Agustus 2006;
2. Putusan Hak Uji Materiil Nomor 41 P/HUM/ 2006, tanggal 21
November 2006;
3. Putusan Hak Uji Materiil Nomor 37 P/HUM/2008, tanggal 18
Maret 2009;
4. Putusan Hak Uji Materiil Nomor 03 P/HUM/2011, tanggal 25 April
2011;
2) Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Mahkamah Agung
memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan Pemohon;
C. Kedudukan hukum (Legal Standing) Pemohon;
1) Bahwa berdasarkan Pasal 31A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, menyatakan:
1. Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh
pemohon atau Kuasanya kepada Mahkamah Agung dan dibuat
secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh
berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang; atau
c. badan hukum publik atau badan hukum privat;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 6 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
1) Bahwa Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia berdasarkan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 3508102602790011, yang
tercantum dalam Akta Notaris yang dibuat di Notaris Rahmadi Halim,
SH. MKn, Nomor 45 Tanggal 29 November 2021 Pemohon bertindak
sebagai Komisaris Utama dan Pemegang Saham Mayoritas PT
Hutama Mineral Asia (Bukti P-4);
2) Bahwa berdasarkan sumber pembiayaan dalam bentuk penyertaan
saham mayoritas dari Pemohon PT Hutama Mineral Asia, dapat
melaksanakan sosialisasi dan pengkondisian masyarakat sekitar
lokasi yang dimohonkan sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan,
membayar jasa konsultan pertambangan untuk melakukan kegiatan
penyelidikan awal dan penyusunan dokumen permohonan Wilayah
Izin Usaha Pertambangan. (Bukti P-5);
3) Bahwa berdasarkan sumber pembiayaan dalam bentuk penyertaan
saham mayoritas dari Pemohon, PT Hutama Mineral Asia sebagai
perusahaan yang patuh terhadap Hukum, untuk mendukung kegiatan
berusahanya, melaksanakan pengurusan Izin Usaha Pertambangan
sebagai berikut:
1. Izin
Usaha
Pertambangan
tahap
Wilayah
Izin
Usaha
Pertambangan (WIUP) Nomor 781/MB.03/DJB/WIUP/2022, yang
diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
tanggal 19 Maret 2022, Komoditas Kerikil Berpasir Alami (Sirtu),
Luas 70,87 Ha, berlokasi di Desa Bades, Kecamatan Pasirian,
Kabupaten Lumajang. (Bukti P-6), dan saat ini status pengurusan
perizinan sebagaimana tersebut di atas tidak dapat dilanjutkan
pengurusannya ke tahap Izin selanjutnya sebagai akibat
diterbitkannya
Informasi
Rencana
Tata
Ruang
Nomor
600.3/31566/427.56/2024 dengan telaah Pasal 59 ayat (2) huruf
(c), Pasal 74 ayat (c), Pasal 83 ayat (7) huruf (c), Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Lumajang dinyatakan sebagai Kawasan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 7 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
Hutan Produksi Tetap dan Kawasan Rawan Bencana Tsunami
tinggi tidak diperbolehkan sebagai kawasan pertambangan dan
aktifitas pertambangan khususnya eksplorasi;
2. Izin
Usaha
Pertambangan
Tahap
Wilayah
Izin
Usaha
Pertambangan (WIUP) Nomor 1148/MB.03/DJB/WIUP/2022 yang
diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
tanggal 22 April 2022, Komoditas Pasir, Luas 91,8 Ha, berlokasi di
Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang.
(Bukti P-7) Saat ini Izin Usaha Pertambangan tersebut sudah
dalam tahap Eksplorasi Nomor 04122100016930006, diterbitkan
oeh Gubernur Jawa Timur pada tanggal 6 April 2023. (Bukti P-8),
saat ini status pengurusan perizinan sebagaimana tersebut di atas
tidak dapat dilanjutkan ke tahap perizinan selanjutnya sebagai
akibat diterbitkannya Informasi Rencana Tata Ruang Nomor
050/17689/427.56/2023 dengan telaah Pasal 59 ayat (3) huruf (c),
Pasal 74 ayat (c), Pasal 83 ayat (7) huruf (c), Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Lumajang dinyatakan sebagai Kawasan Hutan
Produksi Tetap dan Kawasan Rawan Bencana Tsunami tinggi
tidak diperbolehkan sebagai kawasan pertambangan dan aktifitas
pertambangan khususnya eksplorasi;
3. Bahwa berdasarkan penyertaan modal dalam bentuk saham
mayoritas dari Pemohon, PT Hutama Mineral Asia pada tanggal
12 Maret 2022, dapat melaksanakan kewajiban pembayaran
Pencadangan Wilayah sebesar Rp5.000.000,00 kepada Kas
Negara atas diterbitkannya persetujuan Wilayah Izin Usaha
Pertambangan Nomor 781/MB.03/DJB/WIUP/ 2022, (Bukti P–9);
4. Bahwa berdasarkan penyertaan modal dalam bentuk saham
Mayoritas dari Pemohon, PT Hutama Mineral Asia pada tanggal
12 Maret 2022, dapat melaksanakan kewajiban pembayaran Jasa
cetak Peta Pencadangan WIUP sebesar Rp2.000.000,00 kepada
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 8 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
Kas Negara atas diterbitkannya persetujuan Wilayah Izin Usaha
Pertambangan Nomor 781/MB.03/DJB/WIUP/ 2022. (Bukti P-10);
5. Bahwa berdasarkan penyertaan modal dalam bentuk saham
Mayoritas dari Pemohon, atas diterbitkannya persetujuan Wilayah
Izin Usaha Pertambangan Nomor 781/MB.03/DJB/WIUP/ 2022 PT
Hutama Mineral Asia pada tanggal 22 Maret 2022 dapat
melaksanakan kewajiban penempatan jaminan kesungguhan
Eksplorasi sebesar Rp10.630.500,00 dalam bentuk Deposito
berjangka di Bank Mandiri atas nama Direktur Jenderal Mineral
dan Batubara QQ PT Hutama Mineral Asia. (Bukti P-11);
6. Bahwa berdasarkan penyertaan modal dalam bentuk saham
mayoritas dari Pemohon, PT Hutama Mineral Asia pada tanggal 6
April
2022,
dapat
melaksanakan
kewajiban
pembayaran
Pencadangan Wilayah sebesar Rp5.000.000,00 kepada Kas
Negara atas diterbitkannya persetujuan Wilayah Izin Usaha
Pertambangan Nomor 1148/MB.03/DJB/WIUP/2022. (Bukti P-12);
7. Bahwa berdasarkan penyertaan modal dalam bentuk saham
mayoritas dari Pemohon, atas diterbitkannya persetujuan Wilayah
Izin Usaha Pertambangan Nomor 1148/MB.03/DJB/WIUP/2022,
PT Hutama Mineral Asia pada tanggal 27 April 2022 dapat
melaksanakan kewajiban penempatan jaminan kesungguhan
Eksplorasi sebesar Rp13.770.000,00 dalam bentuk Deposito
berjangka di Bank Mandiri atas nama Direktur Jenderal Mineral
dan Batubara QQ PT Hutama Mineral Asia. (Bukti P-13);
4) Bahwa atas diberlakukannya Pasal 59 ayat (2) huruf (c), Pasal 74 ayat
(c), Pasal 83 ayat (7) huruf (c), Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang
yang sebagaimana dimaknai terdapat pada Informasi Rencana Tata
Ruang Nomor 600.3/31566/427.56/2024 dan Pasal 59 ayat (3) huruf
(c), Pasal 74 ayat (c), Pasal 83 ayat (7) huruf (c), Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Lumajang sebagaimana dimaknai termuat dalam Informasi
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 9 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
Rencana Tata Ruang Nomor 050/17689/427.56/2023, menyebabkan
dua Izin usaha pertambangan PT Hutama Mineral Asia yang
sebagaimana tersebut di atas tidak dapat dilanjutkan pengurusannya
ke tahap Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi;
5) Bahwa atas diberlakukannya Pasal 59 ayat (2) huruf (c), Pasal 74 ayat
(c), Pasal 83 ayat (7) huruf (c), Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang
sebagaimana dimaknai termuat pada Informasi Rencana Tata Ruang
Nomor 600.3/31566/427.56/2024 dan Pasal 59 ayat (3) huruf (c),
Pasal 74 ayat (c), Pasal 83 ayat (7) huruf (c), Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Lumajang sebagaimana dimaknai termuat dalam informasi
Rencana
Tata
Ruang
Nomor
050/17689/427.56/2023
yang
bertentangan terhadap Pasal 6 ayat (1) huruf (f), Pasal 6 ayat (1) huruf
(h), Pasal 8A ayat (2), Pasal 10 ayat (2) Undang–Undang Nomor 3
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 4 tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Pasal 3 ayat
(1), Pasal 15 ayat (d), Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), Pasal 33
ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah
Pertambangan, serta Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (3) huruf (c)
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang
Pendelegasian
Pemberian
Perizinan
Berusaha
Di
Bidang
Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 367 huruf (b)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun
2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan
Fungsi
Kawasan
Hutan
Serta
Penggunaan
Kawasan
Hutan
menyebabkan
Investasi
Pemohon
melalui
penyertaan
saham
mayoritas pada PT Hutama Mineral Asia, berkaitan dengan kedua Izin
Usaha Pertambangan yang sebagaimana tersebut di atas terancam
gagal dan Pemohon beresiko menanggung kerugian dalam berusaha
sebagai akibat tidak dapat dilanjutkannya pengurusan kedua Izin
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 10 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
Usaha Pertambangan yang sebagaimana tersebut di atas ke tahap
Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi;
6) Berdasarkan penjelasan 1 sampai dengan 6, maka sangat jelas bahwa
Pemohon merupakan Investor utama PT Hutama Mineral Asia,
Pemohon merupakan Pihak yang membiayai proses pengurusan dua
Perizinan Usaha Pertambangan yang sebagaimana tersebut di atas
sehingga Pemohon merupakan pihak yang sangat dirugikan atas
diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang serta memiliki
kedudukan hukum untuk memohonkan perkara a quo;
D. Pokok Permohonan
1. Bahwa Pasal 59 ayat (3) huruf (c), Pasal 74 ayat (c), Pasal 83 ayat (7)
huruf (c), Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang sebagaimana dimaknai
termuat pada Surat Informasi Tata Ruang Nomor 050/17689/
427.56/2023. (Bukti P-14) tanggal 17 Oktober 2023 yang diterbitkan
oleh Dinas Perkerjaan Umum dan Tata Ruang ditujukan kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Lumajang, sebagai
dasar jawaban atas permohonan Informasi Tata Ruang yang
disampaikan PT Hutama Mineral Asia berkaitan dengan peningkatan
tahapan Izin Usaha Pertambangan Nomor 04122100016930006 Tahap
Eksplorasi atas nama PT Hutama Mineral Asia ke tahap Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi, bahwa lokasi yang dimohon
dinyatakan sebagai wilayah yang tidak dapat dilaksanakan kegiatan
Pertambangan, hal ini bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf (f),
Pasal 6 ayat (1) huruf (h), Pasal 8A ayat (2), Pasal 10 ayat (2) Undang–
Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang –
Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara, dan Pasal 3 ayat (1), Pasal 15 ayat (d), Pasal 16 ayat (1),
Pasal 16 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 33 ayat
(3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2023
tentang Wilayah Pertambangan, serta Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (3)
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 11 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
huruf (c) Peraturan Presiden Repubik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022
tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang
Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 367 huruf (b) Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021
tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi
Kawasan Hutan Serta Penggunaan Kawasan Hutan;
2. Bahwa Pasal 59 ayat (2) huruf (c), Pasal 74 ayat (c), Pasal 83 ayat (7)
huruf (c), Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang, sebagaimana dimaknai
termuat pada Surat Informasi Tata Ruang Nomor 600.3/31566/
427.56/2024. (Bukti P-15) tanggal 3 Januari 2024 yang diterbitkan oleh
Dinas Perkerjaan Umum dan Tata Ruang ditujukan kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Lumajang, sebagai dasar
jawaban atas permohonan Informasi Tata Ruang yang di sampaikan PT
Hutama Mineral Asia berkaitan dengan peningkatan tahapan Izin Usaha
Pertambangan Nomor 781/MB.03/DJB/WIUP/2022 Tahap WIUP atas
nama PT Hutama Mineral Asia ke tahap Izin Pertambangan Tahap
Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan tahap Operasi Produksi,
bahwa lokasi yang dimohon dinyatakan sebagai wilayah yang tidak dapat
dilaksanakan kegiatan Pertambangan, hal ini bertentangan dengan
Pasal 6 ayat (1) huruf (f), Pasal 6 ayat (1) huruf (h), Pasal 8A ayat (2),
Pasal 10 ayat (2) Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Undang–Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara, (Bukti P-16), dan Pasal 3 ayat (1),
Pasal 15 ayat (d), Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), Pasal 33 ayat (1),
Pasal 33 ayat (2), Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan (Bukti
P-17), serta Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (3) huruf (c) Peraturan
Presiden
Repubik
Indonesia
Nomor
55
Tahun
2022
tentang
Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Bukti P-18) dan Pasal 367 huruf (b) Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 12 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan
Hutan Serta Penggunaan Kawasan Hutan. (Bukti P-19);
3. Bahwa Izin Usaha Pertambangan tahap Wilayah Izin Usaha
Pertambangan (WIUP) Nomor 1148/MB.03/DJB/WIUP/2022 yang
diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tanggal
22 April 2022, Komoditas Pasir, Luas 91,8 Ha, berlokasi di Desa
Pandanarum, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang dan saat ini
Izin Usaha Pertambangan tersebut berdasarkan Perpres Nomor 55
Tahun 2022, telah diterbitkan Izin Usaha Pertambangan Tahap
Eksplorasi Nomor 04122100016930006 pada tanggal 6 April 2023 oleh
Gubernur Jawa Timur telah sesuai dengan Undang–Undang Nomor 3
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 4 tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah
Pertambangan, Peraturan Presiden Repubik Indonesia Nomor 55
Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di
Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan
Hutan Serta Penggunaan Kawasan Hutan;
4. Bahwa Izin Usaha Pertambangan PT Hutama Mineral Asia tahap
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Nomor 781/MB.03/DJB/
WIUP/2022, yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan
Batubara tanggal 19 Maret 2022, Komoditas Kerikil berpasir alami
(Sirtu), Luas 70,87/Ha, berlokasi di Desa Bades, Kecamatan Pasirian,
Kabupaten Lumajang, telah sesuai dengan Undang–Undang Nomor 3
Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 4 tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah
Pertambangan, Peraturan Presiden Repubik Indonesia Nomor 55
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 13 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di
Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan
Hutan Serta Penggunaan Kawasan Hutan;
5. Bahwa penerapan Pasal 59 ayat (3) huruf (c), Pasal 74 ayat (c), Pasal 83
ayat (7) huruf (c), Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang, sebagaimana
dimaknai termuat dalam Informasi Rencana Tata Ruang Nomor
050/17689/427.56/2023 dan Pasal 59 ayat (2) huruf (c), Pasal 74 ayat (c),
Pasal 76 ayat (2) huruf (c), Pasal 83 ayat (7) huruf (c ), Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Lumajang sebagaimana dimaknai termuat dalam Informasi Rencana Tata
Ruang Nomor 600.3/31566/427.56/2024. Bertentangan dengan:
1) Pasal 6 ayat (1) Huruf (f) Undang–Undang Nomor 3 tahun 2020
tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang
Pertambangan
Mineral
dan
Batubara
menyatakan:
”Pemerintah Pusat dalam mengelola Pertambangan Mineral dan
Batubara berwenang (f): Menetapkan Wilayah Pertambangan (WP)
setelah ditentukan oleh Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan
kewenangannya dan berkonsutasi dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia. Dan Wilayah Pertambangan Provinsi
Jawa Timur telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Energi dan
Sumber Daya Manusia Nomor 92.K/MB.01/MEM.B/2022 (Bukti
P-20);
2) Pasal 6 ayat (1) huruf (h) Undang–Undang Nomor 3 tahun 2020
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan:
“Pemerintah Pusat dalam mengelola Pertambangan Mineral dan
Batubara berwenang (h): Menetapkan WIUP Mineral bukan Logam
dan WIUP Batuan. Dan WIUP PT Hutama Mineral Asia Nomor
1148/MB.03/DJB/WIUP/2022 saat ini dalam tahap IUP Eksporasi
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 14 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
Nomor
0412210001690006
dan
WIUP
Nomor
781/MB.03/
DJB/WIUP/2022
seluruhnya
berada
di
dalam
Wilayah
Pertambangan
hal
tampak
pada
Peta
https://momi.minerba.esdm.go.id/public/ (Bukti P-21);
3) Pasal 8A ayat (2) Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang
Perubahan atas Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan “Rencana
pengelolaan
Mineral
dan
Batubara
nasional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
a) Daya dukung sumber daya alam dan lingkungan menurut data
dan informasi geospasial dasar dan tematik;
b) Pelestarian lingkungan hidup;
c) Rencana Tata Ruang Wilayah dan/atau Rencana Zonasi;
4) Pasal 10 ayat (2) Undang–Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang
Perubahan atas Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan “Penetapan
Wilayah Pertambangan (WP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (2) dilaksanakan:
a) Secara transparan, partisipatif dan bertanggung jawab;
b) Secara terpadu dengan mengacu pada pendapat dari instansi
Pemerintah
terkait,
masyarakat
terdampak
dan
dengan
mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, hak asasi manusia,
dan sosial budaya yang berwawasan lingkungan;
c) Mempertimbangkan aspirasi daerah;
5) Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023
menyatakan: “Wilayah Pertambangan (WP) sebagai bagian dari
Wilayah Hukum Pertambangan (WHP), merupakan landasan bagi
penetapan kegiatan usaha pertambangan”;
6) Pasal 15 ayat (d) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023
menyatakan: “Wilayah Pertambangan (WP) yang telah ditetapkan
oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menjadi (d):
Pertimbangan bagi Bupati / Walikota dalam Menyusun:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 15 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
1. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
2. Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
7) Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023
menyatakan “Wilayah Pertambangan (WP) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 dapat diubah 1 (satu) kali selama jangka waktu 5
(lima) tahun oleh Menteri berdasakan evaluasi”;
8) Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023
menyatakan:
“Perubahan
Wilayah
Pertambangan
(WP)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (3) tidak
mengurangi atau menghapus WIUP, WPR dan WIUPK yang
terdapat IUP, IPR, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak
/ Perjanjian, dan SIPB yang masih berlaku”;
9) Pasal 33 ayat Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023
menyatakan:
1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada
perubahan pemanfaatan ruang dan Kawasan pada WIUP yang
telah
ditetapkan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang–undangan;
2) Jaminan tidak adanya perubahan pemanfaatan ruang dan
Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
jaminan tidak ada perubahan Kawasan Pertambangan dalam
rencana tata ruang wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota dan/atau
Zona Pertambangan dalam rencana detail Tata ruang
kabupaten/Kota;
3) Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
menjamin
penerbitan perizinan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan
kegiatan usaha Pertambangan pada WIUP yang telah
ditetapkan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan perundang – undangan.
10) Pasal 1 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022,
menyatakan: ”Pendelegasian adalah penyerahan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah Pusat kepada
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 16 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
pemerintah daerah Provinsi dalam rangka pemberian perizinan
berusaha di bidang pertambangan Mineral dan Batubara”;
11) Pasal 2 ayat (3) huruf (c) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun
2022 menyatakan: ”Pemberian perizinan berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf (a) angka 2 terdiri atas: IUP dalam
rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas batuan
dengan ketentuan:
1. Berada dalam 1 (satu) daerah Provinsi; atau
2. Wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut.
Ketentuan ini sebelumnya telah diatur dalam Pasal 37 ayat (1)
huruf (b) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah
Perizinan dan Pelaporan pada kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara yang berbunyi: ”IUP Eksplorasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf (a) diberikan oleh
Gubernur apabila WIUP nya berada (Bukti P-22):
1) Dalam 1 (satu) Daerah atau Provinsi; atau
2) Pada Wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) Mil laut diukur
dari garis Pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan
kepulauan.
12) Bahwa atas Pemanfaatan Kawasan Hutan Dalam Rangka Kegiatan
Usaha Pertambangan telah diatur dalam Pasal 367 huruf (b)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7
Tahun 2021 menyatakan: “Penggunaan Kawasan hutan dengan
mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 ayat
(2) huruf (a) meliputi: b. Pertambangan meliputi pertambangan
mineral, Batubara, Minyak dan Gas Bumi, pertambangan lain
termasuk sarana dan prasarana antara lain jalan, pipa, conveyor
dan smelter;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 17 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
Adanya pertentangan pasal – pasal yang sebagaimana tersebut di
atas telah menciptakan tidak adanya kepastian hukum dalam
berusaha;
6. Bahwa dalam penyusunan Pasal 59 ayat (2) huruf (c), Pasal 59 ayat
(3) huruf (c), Pasal 74 ayat (c), Pasal 76 ayat (2) huruf (c), Pasal 83
ayat (7) huruf (c), Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang, tidak memenuhi
syarat formil karena tidak mempertimbangkan dan bertentangan
dengan Pasal 6 ayat (1) huruf (f), Pasal 6 ayat (1) huruf (h), Pasal 8A
ayat (2), Pasal 10 ayat (2) Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2020
Tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Pasal 3 ayat (1),
Pasal 15 ayat (d), Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), Pasal 33 ayat
(1) Pasal 33 ayat (2) Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan,
serta Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (3) huruf (c) Peraturan Presiden
Repubik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian
Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral dan
Batubara dan Pasal 367 huruf (b) Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan
Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Serta
Penggunaan Kawasan Hutan. Telah secara tegas melanggar Pasal 7
ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang dinyatakan sebagai berikut
(Bukti P-23); (1) Jenis dan Hierarki Peraturan perundang-undangan
terdiri atas:
a. Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 18 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
7. Bahwa berdasarkan pendapat Ahli Hukum Tata Negara dari Fakultas
Hukum UGM, Oce Madril, M.A., menyebutkan suatu Peraturan Daerah
layak dicabut apabila tidak memiliki kesesuaian lagi dengan peraturan
perundang-undangan di atasnya. Tidak hanya itu, pembatalan
Peraturan Daerah juga dilakukan karena Peraturan Daerah yang ada
sudah tidak relevan dengan era sekarang dan juga tidak ada lagi
objek yang diatur. “Banyak Perda dibatalkan karena secara jelas
rumusannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di
atasnya,” tuturnya, Selasa (6/9). Oce Madril menyebutkan bahwa
pencabutan perda juga dapat dilakukan apabila perda yang ada
bersifat menghambat kegiatan investasi dan pembangunan. Misalnya
saja perda-perda yang mengganggu kegiatan masuknya investasi
seperti perijinan yang berbelit-belit dapat dilakukan pembatalan. (Bukti
P-24) Sumber: https://ugm.ac.id/id/berita/12441-bertentangan-dengan-
peraturan-perundangan-di-atasnya-perda-layak-dicabut/;
8. Bahwa dalam penyusunan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang,
Pemerintah Kabupaten Lumajang tidak melibatkan Pelaku Usaha
Pertambangan khususnya Pemilik Izin usaha pertambangan yang
terdampak Tata Ruangnya atas perubahan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Lumajang hal ini tampak pada saat Acara
Sosialiasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 yang diadakan oleh
Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang pada
Tanggal 28 Februari 2023, undangan terlampir (Bukti P-25), Ketika
Sdr. Didik Almasudi, sebagai Sekretaris Asosiasi Penambang Rakyat
Indonesia (APRI), mempertanyakan tidak dilibatkannya unsur dari
pemilik izin usaha pertambangan di Kabupaten Lumajang dalam
penyusunan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang, mengingat pasal–pasal
yang termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Rencana
Tata
Ruang Wilayah
Kabupaten
Lumajang
sangat
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 19 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
berdampak terhadap tata ruang perizinan Usaha Pertambangan di
Kabupaten Lumajang. Dan saat itu dijawab oleh pemateri, sumber
informasi yang berkaitan dengan pertambangan dalam penyusunan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah
Kabupaten
Lumajang
hanya
berasal
dari
Bagian
Perekonomian pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang;
9. Tidak dilibatkannya unsur dari pemilik Izin Usaha Pertambangan/
pelaku usaha pertambangan terdampak dalam penyusunan Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Lumajang telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor
45
tahun
2017
tentang
Partisipasi
Masyarakat
dalam
penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai berikut (Bukti P-26):
1) Pasal 2 ayat (1) Masyarakat berhak berpartisipasi dalam
penyusunan Peraturan Daerah dan kebijakan daerah yang
mengatur dan membebani Masyarakat;
2) Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah dan kebijakan daerah yang
mengatur dan membebani Masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. Rencana Tata Ruang;
b. Pajak Daerah;
c. Retribusi Daerah;
d. Perencanaan dan penganggaran Pembangunan daerah;
e. Perizinan;
f. Pengaturan yang memberikan sanksi kepada Masyarakat;
Peraturan lain yang berdampak sosial;
E. Dalam Provisi
1. Bahwa dalam rangka penerapan hukum yang berkeadilan serta
kepastian hukum dalam berusaha, Pemohon meminta dalam Provisi
agar Yang Mulia menunda pemberlakuan Pasal 59 ayat (3) huruf (c),
Pasal 74 ayat (c), Pasal 83 ayat (7) huruf (c), Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten
Lumajang,
sebagaimana
dimaknai
termuat
dalam
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 20 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
Informasi Tata Ruang Nomor 050/17689/427.56/2023 dan Pasal 59
ayat (2) huruf (c), Pasal 74 ayat (c), Pasal 76 ayat (2) huruf (c), Pasal
83 ayat (7) huruf (c ), Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang sebagaimana
dimaknai termuat dalam Informasi Tata Ruang Nomor 600.3/31566/
427.56/2024;
2. Bahwa selain itu guna melaksanakan penyusunan Peraturan Daerah
yang baik sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang–Undang Nomor 12
Tahun 2011, Pemohon meminta agar Termohon I bersama Termohon
II, memperbaiki Pasal 59 ayat (3) huruf (c), Pasal 74 ayat (c), Pasal 83
ayat (7) huruf (c), Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang, sebagaimana
dimaknai
termuat
dalam
Informasi
Tata
Ruang
Nomor
050/17689/427.56/2023 dan Pasal 59 ayat (2) huruf (c), Pasal 74 ayat
( c ), Pasal 76 ayat (2) huruf (c), Pasal 83 ayat (7) huruf (c ), Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Lumajang sebagaimana dimaknai termuat dalam Informasi
Tata
Ruang
Nomor
600.3/31566/427.56/2024,
dengan
mempertimbangkan
dan
menyesuaikan
peraturan
perundang–
undangan di atasnya;
Bahwa berdasarkan argumentasi di atas, maka Pemohonan Provisi
Pemohon telah memenuhi kondisi yang sangat spesifik dalam mewujudkan
keadilan dan
kepastian
hukum dalam
berusaha,
oleh
karenanya,
permohonan Provisi ini beralasan untuk di kabulkan;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka selanjutnya Pemohon
mohon kepada Ketua Mahkamah Agung berkenan memeriksa permohonan
keberatan dan memutuskan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
1. Mengabulkan Permohonan Provisi Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan menunda berlakunya Pasal 59 ayat (3) huruf (c), Pasal 74
ayat (c), Pasal 83 ayat (7) huruf (c), Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 21 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
sebagaimana dimaknai termuat dalam Informasi Tata Ruang Nomor
050/17689/427.56/2023 dan Pasal 59 ayat (2) huruf (c), Pasal 74 ayat
(c), Pasal 76 ayat (2) huruf (c), Pasal 83 ayat (7) huruf (c), Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Lumajang sebagaimana dimaknai termuat dalam Informasi
Tata Ruang Nomor 600.3/31566/427.56/2024;
3. Menyatakan menangguhkan tindakan/kebijakan yang berkaitan dengan
Pasal 59 ayat (3) huruf (c), Pasal 74 ayat (c), Pasal 83 ayat (7) huruf (c),
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Lumajang, sebagaimana dimaknai termuat dalam
Informasi Tata Ruang Nomor 050/17689/427.56/2023 dan Pasal 59 ayat
(2) huruf (c), Pasal 74 ayat ( c ), Pasal 76 ayat (2) huruf (c), Pasal 83 ayat
(7) huruf (c ), Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang sebagaimana dimaknai
termuat dalam Informasi Tata Ruang Nomor 600.3/31566/427. 56/2024;
4. Menyatakan memerintahkan kepada Termohon I dan Termohon II untuk
memperbaiki Pasal 59 ayat (3) huruf (c), Pasal 74 ayat (c), Pasal 83 ayat
(7) huruf (c), Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang, sebagaimana dimaknai
termuat dalam Informasi Tata Ruang Nomor 050/17689/427.56/2023 dan
Pasal 59 ayat (2) huruf (c), Pasal 74 ayat (c), Pasal 76 ayat (2) huruf (c),
Pasal 83 ayat (7) huruf (c), Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023
Tentang
Rencana
Tata
Ruang
Wilayah
Kabupaten
Lumajang
sebagaimana dimaknai termuat dalam Informasi Tata Ruang Nomor
600.3/31566/427.56/2024,
dengan
mempertimbangkan
dan
menyesuaikan peraturan perundang–undangan di atasnya;
Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pembentukan Pasal 59 ayat (2) huruf (c), Pasal 59 ayat (3)
huruf (c), Pasal 74 ayat (c), Pasal 76 ayat (2) huruf (c), Pasal 83 ayat (7)
huruf (c), Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang, sebagai Peraturan Daerah yang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 22 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan
dengan Pasal 6 ayat (1) huruf (f), Pasal 6 ayat (1) huruf (h), Pasal 8A
ayat (2) huruf (a), Pasal 8A ayat (2) huruf (b), Pasal 8A ayat (2) huruf (c),
Pasal 10 ayat (2) Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Undang–Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Pasal 3 ayat (1), Pasal 15
ayat (d), Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33
ayat (2), Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan, serta Pasal 1
ayat (2), Pasal 2 ayat (3) huruf (c) Peraturan Presiden Repubik Indonesia
Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan
Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 367
huruf (b) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7
Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan
dan Fungsi Kawasan Hutan Serta Penggunaan Kawasan Hutan;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan surat-surat bukti berupa:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon. (Bukti P-1);
2. Fotokopi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang. (Bukti P-2);
3. Fotokopi Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2011. (Bukti P-3);
4. Fotokopi Akta Nomor 45 tanggal 29 November 2021 Notaris Rahmadi
Halim, S.H., M.Kn, mengenai susunan pemegang saham PT Hutama
Mineral Asia. (Bukti P-4);
5. Fotokopi Bukti Pembayaran Jasa Konsultan Pertambangan untuk
penyusunan dokumen permohonan Izin Usaha Pertambangan. (Bukti P-5);
6. Fotokopi Dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT
Hutama Mineral Asia Nomor 781/MB.03/DJB/WIUP/2022. (Bukti P-6);
7. Fotokopi Dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT
Hutama Mineral Asia Nomor 1148/MB.03/DJB /WIUP/2022. (Bukti P-7);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 22
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 23 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
8. Fotokopi dokumen Izin Usaha Pertambangan Tahap Eksplorasi PT
Hutama Mineral Asia Nomor 04122100016930006. (Bukti P-8);
9. Fotokopi Bukti Pembayaran Pencadangan Wilayah atas WIUP PT
Hutama Mineral Asia Nomor 781/MB.03/DJB/WIUP/2022. (Bukti P-9);
10. Fotokopi bukti pembayaran Jasa cetak Peta atas WIUP PT Hutama
Mineral Asia Nomor 781/MB.03/DJB/WIUP/2022. (Bukti P-10);
11. Fotokopi bukti penempatan jaminan Eksplorasi atas WIUP PT Hutama
Mineral Asia Nomor 781/MB.03/DJB/WIUP/2022. (Bukti P-11);
12. Fotokopi Bukti pembayaran pencadangan wilayah atas WIUP PT Hutama
Mineral Asia Nomor 1148/ MB.03/ DJB/ WIUP/2022. (Bukti P-12);
13. Fotokopi bukti penempatan jaminan Eksplorasi atas WIUP PT Hutama
Mineral Asia Nomor 1148/ MB.03/ DJB/ WIUP/2022. (Bukti P-13);
14. Fotokopi Informasi Tata Ruang Nomor 050/17689/427.56/2023. (Bukti P-
14);
15. Fotokopi Informasi Tata Ruang Nomor 600.3/31566/427.56/2024. (Bukti
P-15);
16. Fotokopi Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara. (Bukti P-16);
17. Fotokopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2023 tentang Wilayah Pertambangan. (Bukti P-17);
18. Fotokopi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022
tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang
Pertambangan Mineral dan Batubara. (Bukti P-18);
19. Fotokopi Pasal 367 huruf (b), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 7 tahun 2021 tentang Perencanaan kehutanan,
Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan Serta Penggunaan
Kawasan Hutan. (Bukti P-19);
20. Fotokopi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
92.K/MB.01/MEM.B/2022 (Bukti P-20);
21. Fotokopi Peta WIUP PT Hutama Mineral Asia Nomor 1148/MB.03/DJB/
WIUP/ 2022 dan WIUP PT Hutama Mineral Asia Nomor 781/MB.03/DJB/
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 23
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 24 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
WIUP/2022
dalam
Peta
Wilayah
Pertambangan
pada
Aplikasi
https://momi.minerba.esdm.go.id/public/ (Bukti P-21);
22. Fotokopi Pasal 37 ayat (1) huruf (b) Peraturan Menteri ESDM Nomor 7
Tahun 2020 tentang Tata cara Pemberian wilayah, perizinan dan
pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara.
(Bukti P-22);
23. Fotokopi Pasal 7 ayat (1) Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan. (Bukti P-23);
24. Fotokopi Print berita dari https://ugm.ac.id/id/berita/12441-bertentangan-
dengan-peraturan-perundangan-di-atasnya-perda-layak-dicabut/ tentang
Pendapat Ahli hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas
Gajah Mada (Bapak Oce Madril). (Bukti P-24);
25. Fotokopi Undangan Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten
Lumajang tentang sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang. (Bukti P-25);
26. Fotokopi Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
45 tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah. (Bukti P-26);
Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebut
telah disampaikan kepada Termohon I dan II, masing-masing pada tanggal 5
September 2024 berdasarkan Surat Panitera Muda Tata Usaha Negara
Mahkamah Agung Nomor 44/PER-PSG/IX/44 P/HUM/2024, tanggal 2
September 2024;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut,
Termohon I dan II telah mengajukan jawaban tertulis, secara bersama-sama
pada tanggal 4 Oktober 2024, yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai
berikut:
I.
Dalam Eksepsi
Sebelum menanggapi gugatan Pemohon, terlebih dahulu Termohon I
dan Termohon II mengajukan eksepsi atas Permohonan Hak Uji Materiil
terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 24
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 25 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang, dengan alasan-alasan sebagai
berikut:
a. Bahwa Permohonan Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Lumajang sudah pernah diajukan oleh Pemohon ke
Pengadilan Negeri Lumajang dengan Nomor Surat: 001/HMA-
MA/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 dengan Lampiran 17 (tujuh belas)
sheet bukti. (vide Bukti-1). Permohonan tersebut telah diterima pada
tanggal 15 Mei 2024, oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Lumajang atas nama Julianto, S.H. dan telah diregister dengan
Nomor 1 P/HUM/2024/PN.Lmj. (vide Bukti-2);
b. Bahwa Termohon I dan Termohon II telah menerima Relaas
Pemberitahuan dan Penyerahan Berkas Permohonan Uji Materiil
Nomor 1 P/HUM/2024/PN.Lmj, dari Pengadilan Negeri Lumajang
pada tanggal 16 Mei 2024 yang diserahkan oleh Atok Rohman, S.H.,
Jurusita pada Pengadilan Negeri Lumajang yang diterima oleh Roni
selaku Staf Tata Usaha Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten
Lumajang. (vide Bukti-3);
c. Bahwa atas dasar Permohonan Hak Uji Materiil sebagaimana
dimaksud huruf a dan Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan
Berkas Permohonan Uji Materiil sebagaimana dimaksud huruf b,
Termohon I dan Termohon II telah menyerahkan Jawaban kepada
Pengadilan Negeri Lumajang dan telah diterima pada tanggal 30 Mei
2024, oleh Panitera Pengadilan Negeri Lumajang atas nama
Julianto, S.H. (vide Bukti-4);
d. Bahwa
berkas
Permohonan
Uji
Materiil
Nomor
1
P/HUM/
2024/PN.Lmj. telah dikirim oleh Pengadilan Negeri Lumajang
berdasarkan Surat Pemberitahuan Pengiriman berkas Permohonan
Uji Materiil Nomor 1P/HUM/2024/PN.Lmj Nomor 913/PAN/PN.W14-
U14/HK2.4 /V/2024, tanggal 31 Mei 2024 Perihal Pengiriman berkas
Permohonan Uji Materiil Nomor 1P/HUM/2024/PN.Lmj (vide Bukti 36);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 25
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 26 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
e. Bahwa kemudian pada hari Kamis, tanggal 26 September 2024,
Pemerintah Kabupaten Lumajang/Tergugat I telah menerima
Pemberitahuan dan Penyerahan Berkas Permohonan Uji Materiil
Nomor
44/PER-PSG/IX/44P/HUM/2024
melalui
Pos
dengan
Lampiran berkas Permohonan Hak Uji Materiil terhadap Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Lumajang dari Pemohon. Berkas permohonan dimaksud
memiliki Nomor 001/HMA-MA/V/2024, tanggal 13 Mei 2024 dengan
Lampiran 26 (dua puluh enam) sheet bukti. Dengan register Nomor
44 P/HUM/2024. (vide Bukti-5);
f.
Bahwa sampai dengan saat jawaban ini disampaikan, baik Termohon
I atau Termohon II tidak pernah menerima pemberitahuan lebih lanjut
secara resmi terkait perkembangan Permohonan Hak Uji Materiil
Nomor 1 P/HUM/2024/PN Lmj. Artinya bahwa Permohonan Hak Uji
Materiil Nomor 1 P/HUM/2024/PN.Lmj, masih dalam proses peradilan
dan belum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap;
g. Bahwa Permohonan uji materiil Perkara Nomor 44 P/HUM/2024
sebagaimana dimaksud huruf d dimohonkan oleh orang yang sama
dengan Perkara Nomor 1 P/HUM/2024/PN.Lmj, sebagaimana
dimaksud huruf a, yakni Mochamad Fery Effendi yang beralamat di
Jalan Pisang Gajih Nomor 9A, RT 001 RW 009 Kelurahan
Kepuharjo, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Provinsi
Jawa Timur (selaku Pemohon). Kedua permohonan tersebut memiliki
objek uji materiil yang sama yaitu: Pasal 59 ayat (2) huruf c, Pasal 59
ayat (3) huruf c, Pasal 74 huruf c, Pasal 83 ayat (7) huruf c Peraturan
Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang terhadap Pasal 6 ayat (1)
huruf f, Pasal 6 ayat (1) huruf h, Pasal 8A ayat (2), Pasal 10 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara, dan Pasal 3 ayat (1), Pasal 15 ayat d, Pasal
16 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2)
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 26
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 27 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
dan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023
tentang Wilayah Pertambangan serta Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat
(3) huruf c Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang
Pendelegasian
Pemberian
Perizinan
Berusaha
di
Bidang
Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 367 huruf b
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 7
Tahun
2021
tentang
Perencanaan
Kehutanan,
Perubahan
Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan
Hutan. (vide Bukti-6);
h. Bahwa Pemohon telah menyampaikan Permohonan Pengujian
Materiil dengan Register Surat dan tanggal Surat yang sama yaitu
Nomor 001/HMA-MA/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 serta objek gugatan
yang sama namun dengan isi yang berbeda kepada Pengadilan
Negeri Lumajang dan Mahkamah Agung. Hal ini tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01
Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, bahwa Permohonan Keberatan
diajukan kepada Mahkamah Agung dengan cara:
a. Langsung ke Mahkamah Agung; atau
b. Melalui Pengadilan Negeri yang membawahi wilayah hukum
tempat kedudukan Pemohon;
berdasarkan ketentuan di atas, Pemohon telah melanggar prosedur
yang telah ditetapkan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a atau huruf b menggunakan kata
hubung “atau” yang dalam ketentuan Lampiran II Undang-Undang 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
BAB III Ragam Bahasa Peraturan Perundang-undangan angka 263,
kata atau digunakan untuk menyatakan sifat alternatif. Jadi
seharusnya Permohonan keberatan disampaikan cukup memilih
salah satu cara yang ditetapkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 27
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 28 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
i.
Pemohon telah menyampaikan materi permohonan yang berbeda
walaupun dengan Nomor Register dan Tanggal Surat Permohonan
serta objek gugatan sama. Pemohon secara sengaja telah
mengaburkan gugatan dengan mengubah isi dari Surat Permohonan
Nomor 001/HMA-MA/V/2024, tanggal 13 Mei 2024 yang dikirim ke
Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Lumajang. Dengan
demikian permohonan Pemohon harus dinyatakan kabur atau tidak
jelas antara yang disampaikan ke Pengadilan Negeri atau yang
disampaikan ke Mahkamah Agung;
j.
Permohonan Hak Uji Materiil Nomor 1 P/HUM/2024/PN.Lmj yang
diajukan Pemohon masih dalam proses peradilan dan belum ada
putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, akan tetapi Pemohon
telah mengajukan Permohonan baru dengan cara mengubah
substansi Permohonan dengan merevisi Permohonan Hak Uji
Materiil Nomor 1 P/HUM/2024/PN.Lmj dan mendaftarkannya ke
Mahkamah Agung. Hal ini merupakan sebuah bentuk kecurangan
dari Proses Peradilan. Karena tanpa sepengetahuan Pengadilan
Negeri Lumajang, Termohon I dan Termohon II pada Permohonan
Hak Uji Materiil Nomor 1 P/HUM/2024/PN.Lmj Pemohon telah
melayangkan gugatan baru (register Nomor 44 P/HUM/2024) tanpa
mengajukan pencabutan atas Permohonan Hak Uji Materiil Nomor 1
P/HUM/2024/PN.Lmj;
k. Bahwa
objek
permohonan
Pemohon
kabur
dan
multitafsir,
sebagaimana tercantum Permohonan Hak Uji Materi Pemohon
Nomor 001/HMA-MA/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang dikirim ke
Mahkamah Agung halaman 1, halaman 2, dan halaman 6, Pemohon
memohon untuk dilaksanakan Pengujian Materiil Pasal 59 ayat (3)
huruf c, Pasal 74 ayat (c), Pasal 83 ayat (7) huruf c, Peraturan
Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang, sebagaimana dimaknai
termuat dalam Informasi Tata Ruang Nomor 050/17689/427.56/2023
dan Pasal 59 ayat (2) huruf c, Pasal 74 ayat (c), Pasal 76 ayat (2)
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 28
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 29 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
huruf c, Pasal 83 ayat (7) huruf c, Peraturan Daerah Kabupaten
Lumajang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Lumajang, sebagaimana dimaknai termuat
dalam Informasi Tata Ruang Nomor 600.3/31566/427.56/2023 (vide
Bukti 5). Penulisan rincian objek Permohonan tersebut multitafsir
karena rincian objek Permohonan yang dipisahkan dengan tanda
koma (,) menjadikan Pasal 59 ayat (2), Pasal 59 ayat (3) huruf c,
Pasal 74 ayat (c), Pasal 83 ayat (7) huruf c, dan Peraturan Daerah
Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata
Ruang
Wilayah
Kabupaten
Lumajang
berdiri
sendiri-sendiri.
Penulisan objek tersebut dapat dimaknai bahwa Pasal 59 ayat (3)
huruf c, Pasal 74 ayat (c), Pasal 83 ayat (7) huruf c bukan
merupakan bagian dari materi muatan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang. Sebagaimana situs
resmi
Kementerian
Pendidikan
dan
Kebudayaan
(https://ejaan.kemdikbud.go.id/eyd/penggunaan-tanda-baca/tanda-
koma/) tanda koma digunakan di antara unsur-unsur dalam perincian
berupa kata, frasa, atau bilangan. Maka jika kata dan/atau frasa
dipisahkan dengan tanda koma (,) maka dapat diartikan sebagai
rincian. Lazimnya penulisan rincian pasal peraturan perundang-
undangan dipisahkan dengan tanda koma di setiap rincian pasal
sampai dengan kata hubung dan rincian terakhir. Misalnya pada
penulisan konsideran mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun
2023
tentang Wilayah
Pertambangan
“bahwa
untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 12, Pasal 17B, Pasal 19, Pasal 25,
Pasal 33, Pasal 89, dan Pasal 104B Undang-Undang Nomor 4
Tahun
2009
tentang
Pertambangan
Mineral
dan
Batubara
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang pertambangan Mineral dan Batubara, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Wilayah Pertambangan (vide Bukti
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 29
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 30 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
11). Maka rincian Pasal terakhir sebelum nama peraturan
perundang-undangan tidak dipisahkan dengan tanda koma. Hal ini
menjadikan objek permohonan kabur (obscuur libel) apakah hanya
Pasal 59 ayat (2), Pasal 59 ayat (3) huruf c, Pasal 74 ayat (c), Pasal
83 ayat (7) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Lumajang ataukah Pasal 59 ayat (2), Pasal 59 ayat (3) huruf c, Pasal
74 ayat (c), Pasal 83 ayat (7) huruf c, dan Peraturan Daerah
Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang. Objek Permohonan juga tidak
jelas karena beberapa Pasal yang dimohonkan tidak semua
tercantum
dalam
Informasi
Tata
Ruang
Nomor
050/17689/427.56/2023
dan
Informasi
Tata
Ruang
Nomor
600.3/31566/427.56/2023 (vide Bukti 37);
Atas dasar alasan-alasan di atas Termohon I dan Termohon II
berpendapat bahwa Pemohon telah melanggar prosedur Permohonan
Hak Uji Materiil sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil. Selain itu permohonan
Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur libel) karena mengajukan 2
(dua) permohonan berbeda dengan Nomor dan Tanggal Surat yang
sama kepada Pengadilan Negeri Lumajang dan Mahkamah Agung.
Pemohon telah berbuat curang sehingga menjadikan proses peradilan
atas uji materiil menjadi tidak adil dan merugikan Termohon I dan
Termohon II. Pemohon tidak cermat dalam mencantumkan objek
Permohonannya menjadikan permohonan kabur (obscuur libel). Maka
dari itu sudah selayaknya Permohonan Pemohon atas Uji Materiil
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Lumajang untuk ditolak;
II. Tanggapan Atas Legal Standing Pemohon
Sehubungan dengan kedudukan hukum Pemohon, Termohon I dan
Termohon II berpendapat sebagai berikut:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 30
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 31 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
a. Bahwa menurut ketentuan Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung,
dijelaskan bahwa:
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh
berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang, yaitu:
1. Perorangan warga negara Indonesia;
2. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
atau
3. Badan hukum publik atau badan hukum privat;
Berdasarkan
ketentuan
tersebut,
terutama
pada
kalimat
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh
berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang”, jelas bahwa terdapat batasan yang sangat tegas tentang
pihak yang dapat mengajukan Permohonan Hak Uji Materiil, yaitu
pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan
perundang-undangan
di
bawah
undang-undang
(peraturan
perundang-undangan dalam hal ini adalah Peraturan Daerah Nomor
4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Lumajang Tahun 2023-2043);
b. Bahwa Pemohon dalam berkas Permohonan halaman 8 angka (2)
menyatakan bertindak sebagai Komisaris Utama dan Pemegang
Saham Mayoritas PT Hutama Mineral Asia, sesuai dengan ketentuan
Pasal 12 Akta Notaris Nomor 45 tanggal 29 November 2021 yang
dibuat di Notaris Rahmadi Halim, S.H. M.Kn. yang berhak mewakili
PT Hutama Mineral Asia di dalam maupun di luar pengadilan adalah
Direktur Utama atau Direksi. Maka Akta Notaris Pendirian PT
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 31
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 32 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
Hutama Mineral Asia telah membatasi kewenangan Pemohon atas
persetujuan Pemohon sendiri dan para pendiri perusahaan di
hadapan Notaris, bahwa Pemohon tidak dapat mewakili PT Hutama
Mineral Asia di dalam maupun di luar pengadilan. Selain itu sesuai
dengan ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bahwa Direksi adalah
Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh
atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai
dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan,
baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar. Maka sebenarnya Pemohon tidak memiliki
wewenang untuk mewakili PT Hutama Mineral Asia di dalam maupun
di luar pengadilan. (vide Bukti 7);
c. Bahwa Pemohon mendalilkan bahwa dirugikan atas lahirnya
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun 2023-2043 yang
ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 22 September 2023,
karena:
1. Izin Usaha Pertambangan tahap Wilayah Usaha Pertambangan
(WIUP) Nomor 781/MB.03/DJB/WIUP/2022, yang diterbitkan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tanggal 19
Maret 2022, Komoditas Kerikil berpasir alami (Sirtu), Luas
70,87/Ha, berlokasi di Desa Bades, Kecamatan Pasirian,
Kabupaten Lumajang. (Bukti-5), dan saat ini pengurusan
perizinan sebagaimana tersebut di atas tidak dapat dilanjutkan
pengurusannya ke tahap Izin selanjutnya sebagai akibat
diterbitkannya
Informasi
Rencana
Tata
Ruang
Nomor
600.3/31566/427.56/2024 dengan telaah Pasal 59 ayat (3) huruf
c, Pasal 74 huruf c, Pasal 83 ayat (7) huruf c Peraturan Daerah
Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun 2023-2043
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 32
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 33 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
dinyatakan sebagai Kawasan Hutan Produksi tetap dan
Kawasan Rawan Bencana Tsunami tinggi tidak diperbolehkan
sebagai kawasan pertambangan dan aktivitas pertambangan
khususnya eksplorasi;
Atas dalil ini Termohon I dan Termohon II menyatakan:
a. Bahwa Pemohon telah mengubah isi dari Gugatan yang
dikirimkan Pengadilan Negeri Lumajang dan yang dikirimkan
ke Mahkamah Agung. Penggunaan kata “telah” pada
halaman 9 angka 1 baris 10 telah diganti menjadi “telaah”;
b. Bahwa
Surat
perihal
Informasi
Tata
Ruang
Nomor
600.3/31566/427.56/2024
yang
didalilkan
Pemohon
merupakan jawaban atas permintaan Pemohon, yang
membutuhkan informasi berkaitan dengan lokasi usahanya
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4
Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Lumajang Tahun 2023-2043;
c. Bahwa apabila yang dimaksudkan Pemohon dirugikan atas
lahirnya Surat perihal Informasi Rencana Tata Ruang Nomor
600.3/31566/427.56/2024, maka Pemohon salah objek
gugatan, karena menurut ketentuan Pasal 31A ayat (2)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah
Agung,
dijelaskan
bahwa
Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan
oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh
berlakunya
peraturan
perundang-undangan
di
bawah
undang-undang. Sedangkan Informasi Rencana Tata Ruang
Nomor 600.3/31566/427.56/2024, hanya surat biasa dari
Pejabat Tata Usaha Negara dan bukan merupakan
peraturan perundang-undangan;
d. Pemohon menyatakan “saat ini pengurusan perizinan
sebagaimana tersebut di atas tidak dapat dilanjutkan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 33
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 34 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
pengurusannya ke tahap Izin selanjutnya..”. Hal ini tidak jelas
maksudnya, bahwa maksud dari Pemohon ke tahap Izin
yang mana dan tidak jelas ditolak oleh siapa, kapan, dan
atas dasar dokumen penolakan apa izin tersebut tidak dapat
dilanjutkan;
e. bahwa menurut ketentuan dalam Keputusan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Nomor 297.K/MB.01/MEM.B/2023
tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran
Izin Usaha Pertambangan, tidak mensyaratkan adanya
dokumen Informasi Tata Ruang yang dipermasalahkan
Pemohon. (vide Bukti 8);
2. Izin Usaha Pertambangan tahap Wilayah Usaha Pertambangan
(WIUP) Nomor 1148/MB.03/DJB/WIUP/2022, yang diterbitkan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tanggal 22
April 2022, Komoditas Pasir, Luas 91,8 Ha, berlokasi di Desa
Pandanarum, Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang. (Bukti-
6). Saat ini Izin Usaha Pertambangan tersebut sudah dalam
tahap
Eksplorasi
Nomor
04122100016930006,
diterbitkan
Gubernur Jawa Timur pada tanggal 6 April 2023. (Bukti P-7).
Saat ini status pengurusan perizinan sebagaimana tersebut di
atas tidak dapat dilanjutkan pengurusannya ke tahap perizinan
selanjutnya sebagai akibat diterbitkannya Informasi Rencana
Tata Ruang Nomor 050/17689/427.56/2024 dengan telaah Pasal
59 ayat (3) huruf c, Pasal 74 huruf c, Pasal 83 ayat (7) huruf c
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2023
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang
Tahun 2023-2043 dinyatakan sebagai Kawasan Hutan Produksi
tetap dan Kawasan Rawan Bencana Tsunami Tinggi tidak
diperbolehkan sebagai kawasan pertambangan dan aktifitas
pertambangan khususnya eksplorasi;
Atas dalil ini Termohon I dan Termohon II menyatakan:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 34
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 35 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
a. Bahwa Pemohon telah mengubah isi dari gugatan yang
dikirimkan Pengadilan Negeri Lumajang dan yang dikirimkan
ke Mahkamah Agung. Penggunaan kata “telah” pada
halaman 9 angka 2 baris 13 telah diganti menjadi “telaah”;
b. Bahwa apabila yang dimaksudkan Pemohon dirugikan atas
lahirnya
Informasi
Rencana
Tata
Ruang
Nomor
050/17689/427.56/2024,
maka
Pemohon
salah
objek
gugatan, karena menurut ketentuan Pasal 31A ayat (2)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah
Agung,
dijelaskan
bahwa
Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan
oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh
berlakunya
peraturan
perundang-undangan
di
bawah
undang-undang. Sedangkan Informasi Rencana Tata Ruang
Nomor 600.3/31566/427.56/2024, hanya surat biasa dari
Pejabat Tata Usaha Negara dan bukan merupakan
peraturan perundang-undangan;
c. Pemohon mendalilkan dan melampirkan bukti bahwa Saat ini
Izin Usaha Pertambangannya tersebut sudah dalam tahap
Eksplorasi
Nomor
04122100016930006,
diterbitkan
Gubernur Jawa Timur pada tanggal 6 April 2023. (Bukti P-7).
Jika Izin Eksplorasi sudah terbit maka Peraturan Daerah
Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun
2023-2043
sama
sekali
tidak
merugikan
Pemohon.
Ketentuan Pasal Pasal 59 ayat (2) huruf c dan Pasal 59 ayat
(3) huruf c adalah membatasi kegiatan pertambangan
khususnya eksplorasi dan pengolahan pada kawasan pusat
perkotaan, maka ketika Pemohon sudah mendapatkan Izin
Eksplorasi maka Pemohon sudah membantah dalilnya
sendiri. Terbukti bahwa Izin Eksplorasi Pemohon telah terbit
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 35
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 36 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
dengan Nomor 04122100016930006, diterbitkan Gubernur
Jawa Timur pada tanggal 6 April 2023;
d. Pemohon menyatakan: “saat ini pengurusan perizinan
sebagaimana tersebut di atas tidak dapat dilanjutkan
pengurusannya ke tahap Izin selanjutnya..”. Pernyataan ini
tidak jelas maksudnya ke tahap Izin yang mana dan tidak
jelas ditolak oleh siapa, kapan, dan atas dasar dokumen
penolakan apa izin tersebut tidak dapat dilanjutkan;
e. bahwa menurut ketentuan dalam Keputusan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Nomor 297.K/MB.01/MEM.B/2023
tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran
Izin Usaha Pertambangan, tidak mensyaratkan adanya
dokumen Informasi Tata Ruang yang dipermasalahkan
Pemohon. (vide Bukti 8);
3. Bahwa berdasarkan penyertaan modal dalam bentuk saham
Mayoritas dari Pemohon, PT Hutama Mineral Asia pada tanggal
12 Maret 2022, dapat melaksanakan kewajiban pembayaran
Pencadangan Wilayah sebesar Rp5.000.000,00 kepada Kas
Negara atas diterbitkanya persetujuan Wilayah Izin Usaha
Pertambangan Nomor 781/MB.03/DJB/WIUP/2022;
4. Bahwa berdasarkan penyertaan modal dalam bentuk saham
Mayoritas dari Pemohon, PT Hutama Mineral Asia pada tanggal
12 Maret 2022, dapat melaksanakan kewajiban pembayaran
Peta Pencadangan WIUP sebesar Rp2.000.000,00 kepada Kas
Negara atas diterbitkannya persetujuan Wilayah Izin Usaha
Pertambangan Nomor 781/MB.03/DJB/WIUP/2022;
5. Bahwa berdasarkan penyertaan modal dalam bentuk saham
Mayoritas dari Pemohon, atas diterbitkannya persetujuan
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Nomor 781/MB.03/DJB/
WIUP/2022 PT Hutama Mineral Asia pada tanggal 22 Maret
2022, dapat melaksanakan kewajiban penempatan jaminan
kesungguhan
Eksplorasi
sebesar
Rp10.630.500,00
dalam
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 36
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 37 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
bentuk Deposito berjangka di Bank Mandiri atas nama Direktur
Jenderal Mineral dan Batubara QQ PT Hutama Mineral Asia;
6. Bahwa berdasarkan penyertaan modal dalam bentuk saham
Mayoritas dari Pemohon, PT Hutama Mineral Asia pada tanggal
6 April 2022, dapat melaksanakan kewajiban pembayaran
Pencadangan Wilayah sebesar Rp5.000.000,00 kepada Kas
Negara atas diterbitkannya persetujuan Wilayah Izin Usaha
Pertambangan Nomor 1148/MB.03/DJB/WIUP/2022;
7. Bahwa berdasarkan penyertaan modal dalam bentuk saham
Mayoritas dari Pemohon, atas diterbitkannya persetujuan
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Nomor 1148/MB.03/DJB/
WIUP/2022, PT Hutama Mineral Asia pada tanggal 27 April 2022
dapat
melaksanakan
kewajiban
kesungguhan
Eksplorasi
sebesar Rp13.770.000,00 dalam bentuk Deposito berjangka di
Bank Mandiri atas nama Direktur Jenderal Mineral dan Batubara
QQ PT Hutama Mineral Asia;
Atas dalil Pemohon pada angka 3 sampai dengan 7 di atas
Termohon I dan Termohon II menyatakan:
a. Bahwa ini adalah tambahan isi dari Permohonan yang
dikirimkan Pengadilan Negeri Lumajang dan kemudian
dikirimkan ke Mahkamah Agung, menjadikan dalil Pemohon
menjadi kabur;
b. Bahwa dalil angka 3 sampai dengan 7 merupakan biaya
yang dikeluarkan oleh PT Hutama Mineral Asia dalam
mengurus izin usaha pertambangan. Hal ini tidak ada
hubungannya dengan isi Peraturan Daerah Kabupaten
Lumajang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun 2023-2043.
Kewajiban yang dilakukan oleh PT Hutama Mineral Asia
tersebut merupakan kewajiban yang diatur oleh ketentuan
Peraturan Perundang-undangan yang lain yang bukan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 37
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 38 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Lumajang;
Atas dasar alasan-alasan di atas, dan Pemohon tidak dapat
menjelaskan dan membuktikan dengan jelas dengan bukti bahwa
pengurusan izinnya tidak dapat dilanjutkan atau ditolak oleh siapa,
dimana, atas dasar dokumen apa. Dalam ketentuan Keputusan
Menteri
Energi
dan
Sumber
Daya
Mineral
Nomor
297.K/MB.01/MEM.B/2023
tentang
Tata
Cara
Pemrosesan
Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan tidak
dipersyaratkan. Maka Termohon I dan Termohon II berpandangan
bahwa Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum (Legal
Standing) untuk mengajukan uji materiil Pasal 59 ayat (2) huruf c,
Pasal 59 ayat (3) huruf c, Pasal 74 huruf c, Pasal 83 ayat (7) huruf
c Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun
2023-2043 terhadap Pasal 6 ayat (1) huruf f, Pasal 6 ayat (1) huruf
h, Pasal 8A ayat (2), Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan
Pasal 3 ayat (1), Pasal 15 ayat d, Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat
(2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah
Pertambangan serta Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (3) huruf c
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian
Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral
dan Batubara dan Pasal 367 huruf b Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup Dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan
Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
serta Penggunaan Kawasan Hutan;
III. Pokok-Pokok Jawaban
1. Bahwa sesuai Pokok Permohonan dalam Surat Permohonan,
diketahui bahwa yang menjadi objek permohonan uji materiil adalah
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 38
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 39 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
Pasal 59 ayat (2) huruf c, Pasal 59 ayat (3) huruf c, Pasal 74 huruf
c, Pasal 83 ayat (7) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Lumajang Tahun 2023-2043 terhadap Pasal 6 ayat (1)
huruf f, Pasal 6 ayat (1) huruf h, Pasal 8A ayat (2), Pasal 10 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara, dan Pasal 3 ayat (1), Pasal 15 ayat d, Pasal
16 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2)
dan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023
tentang Wilayah Pertambangan, serta Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat
(3) huruf c Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang
Pendelegasian
Pemberian
Perizinan
Berusaha
di
Bidang
Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 367 huruf b
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 7
Tahun
2021
tentang
Perencanaan
Kehutanan,
Perubahan
Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan
Kawasan Hutan;
2. Bahwa isi Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang
Tahun 2023-2043 yang dimohonkan uji materiil ke Mahkamah Agung
adalah Pasal 59 ayat (2) huruf c, Pasal 59 ayat (3) huruf c, Pasal 74
huruf c, Pasal 83 ayat (7) huruf c, yang selengkapnya berbunyi
sebagai berikut (vide Bukti 9):
a. Pasal 59 ayat (2) huruf c dan Pasal 59 ayat (3) huruf c Peraturan
Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun
2023-2043:
Pasal 59
(1)
Ketentuan
umum
zonasi
sistem
pusat
permukiman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a meliputi:
a. ketentuan umum zonasi kawasan di sekitar PKL;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 39
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 40 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
b. ketentuan umum zonasi kawasan di sekitar Pusat
Pelayanan Kawasan; dan
c. ketentuan umum zonasi kawasan di sekitar Pusat
Pelayanan Lingkungan.
(2) Ketentuan
umum
zonasi
kawasan
di
sekitar
PKL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan
ketentuan:
a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pengembangan pusat pelayanan pemerintahan,
sarana pelayanan umum dan perdagangan jasa,
permukiman, dan pariwisata;
2. pengembangan
kawasan
permukiman
dengan
intensitas kepadatan rendah hingga tinggi;
b. Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi:
1. pengembangan pertokoan modern sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku;
2. pengembangan kegiatan industri besar, menengah,
dan
industri
kecil
sesuai
dengan
ketentuan
perundang-undangan;
3. Kegiatan penimbunan material tambang eksisting
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pertambangan khususnya eksplorasi dan
pengolahan pada kawasan pusat perkotaan; dan
2. pengembangan kegiatan industri yang menghasilkan
limbah B3 yang mencemari lingkungan;
(3) Ketentuan umum zonasi kawasan di sekitar Pusat Pelayanan
Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dengan ketentuan:
a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 40
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 41 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
1. pengembangan pusat pelayanan pemerintahan,
sarana pelayanan umum dan perdagangan jasa,
permukiman, dan pariwisata; dan
2. pengembangan
kawasan
permukiman
dengan
intensitas kepadatan rendah hingga tinggi;
b. Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi:
1. pengembangan pertokoan modern sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan;
2. pengembangan kegiatan industri besar, menengah,
dan
industri
kecil
sesuai
dengan
ketentuan
perundang-undangan; dan
3. kegiatan penimbunan material tambang eksisting
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pertambangan khususnya eksplorasi dan
pengolahan pada kawasan pusat perkotaan; dan
2. pengembangan kegiatan industri yang menghasilkan
limbah B3 yang mencemari lingkungan;
b. Pasal 74 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor
4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Lumajang Tahun 2023-2043:
Pasal 74
Ketentuan umum zonasi kawasan hutan produksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73 huruf a berupa kawasan hutan
produksi tetap meliputi:
a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan penghijauan dan rehabilitasi hutan;
2. pemanfaatan sebagai daerah resapan air;
3. rehabilitasi lahan dan konservasi hutan produksi;
4. rehabilitasi lahan dan konservasi mangrove pada
kawasan sempadan pantai;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 41
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 42 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
5. mendirikan bangunan pengamat aktivitas gunung berapi,
bangunan
yang
mendukung
mitigasi
bencana,
pengembangan sistem peringatan dini serta jalur
evakuasi;
6. pendirian
bangunan
yang
dimaksudkan
untuk
pengelolaan, perlindungan, atau pemanfaatan badan air
dan/atau air;
b. Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi:
1. pemanfaatan hutan produksi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan;
2. pemasangan papan reklame, papan penyuluhan dan
peringatan
sesuai
dengan
ketentuan
perundang-
undangan;
3. pembangunan
infrastruktur
yang
difungsikan
dan
dibutuhkan untuk menunjang kegiatan pemanfaatan hasil
hutan dan fungsi sosial sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan; dan
4. pembangunan hunian untuk kepentingan relokasi korban
bencana dengan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan;
c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. aktivitas
pengembangan
budi
daya
lainnya
yang
mengurangi fungsi utama hutan produksi;
2. merubah bentang alam pada kawasan hutan produksi;
dan
3. kegiatan yang dapat mempengaruhi atau mencemari
kelestarian mata air;
c. Pasal 83 ayat (7) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Lumajang Tahun 2023-2043
(7) Ketentuan khusus pada kawasan rawan bencana tsunami
tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 42
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 43 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mendukung fungsi kawasan lindung
sesuai dengan peraturan yang berlaku
2. relokasi
kawasan
permukiman
yang
rawan
terdampak bencana; dan
3. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan,
sistem deteksi dini, serta mitigasi bencana;
b. Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi:
1. pembangunan
permukiman
dengan
ketentuan
mematuhi dan menerapkan sistem mitigasi bencana
serta
sesuai
dengan
ketentuan
perundang-
undangan;
2. kegiatan pertanian dengan ketentuan mematuhi dan
menerapkan sistem mitigasi bencana serta sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan; dan
3. wisata,
penelitian
dan
pengembangan
ilmu
pengetahuan dengan ketentuan mematuhi dan
menerapkan sistem mitigasi bencana serta sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan;
c. Tidak diperbolehkan kegiatan yang mengganggu dan
merusak
prasarana
dan
sarana
kepentingan
pemantauan, sistem deteksi dini, serta mitigasi bencana;
3. Bahwa Pemohon mendalilkan bahwa isi Pasal 59 ayat (2) huruf c,
Pasal 59 ayat (3) huruf c, Pasal 74 huruf c, Pasal 83 ayat (7) huruf c
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun
2023-2043 bertentangan dengan:
a. Pasal 6 ayat (1) huruf f dan huruf h, Pasal 8A ayat (2), Pasal 10
ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (vide Bukti 10) yang
berbunyi:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 43
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 44 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
Pasal 6 ayat (1):
Pemerintah Pusat dalam pengelolaan Pertambangan Mineral
dan Batubara, berwenang:
Huruf f.
Menetapkan WP setelah ditentukan oleh Pemerintah Daerah
provinsi sesuai dengan kewenangannya dan berkonsultasi
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
Huruf h.
Menetapkan WIUP Mineral bukan logam dan WIUP batuan.
Pasal 8A ayat (2):
Rencana
pengelolaan
Mineral
dan
Batubara
nasional
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disusun
dengan
mempertimbangkan:
a. daya dukung sumber daya alam dan lingkungan menurut
data dan informasi geospasial dasar dan tematik;
b. pelestarian lingkungan hidup;
c. rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana zonasi;
Pasal 10 ayat (2):
Penetapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
dilaksanakan:
a. secara transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab;
b. secara terpadu dengan mengacu pada pendapat dari
instansi pemerintah terkait, Masyarakat terdampak, dan
dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, hak
asasi manusia, dan sosial budaya, serta berwawasan
lingkungan; dan
c. dengan memperhatikan aspirasi daerah;
b. Pasal 3 ayat (1), Pasal 15 ayat d, Pasal 16 ayat (1), Pasal 16
ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 33 ayat
(3) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang
Wilayah Pertambangan (vide Bukti 11) yang berbunyi:
Pasal 3 ayat (1):
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 44
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 45 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
WP sebagai bagian dari WHP merupakan landasan bagi
penetapan kegiatan Usaha Pertambangan.
Pasal 15 huruf d:
WP yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 menjadi:
d. pertimbangan bagi bupati/wali kota dalam menyusun:
1. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
2. rencana detail tata ruang wilayah kabupaten/kota;
Pasal 16 ayat (1) dan (2):
(1) WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat diubah 1
(satu) kali selama jangka waktu 5 (lima) tahun oleh Menteri
berdasarkan evaluasi;
(2) WP dapat diubah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan mempertimbangkan:
a. usulan kegiatan Usaha Pertambangan baru untuk
komoditas tambang batuan untuk Pembangunan nasional;
b. usulan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat baru;
dan/atau
c. perubahan bentuk pengusahaan Pertambangan yang
mengakibatkan
perubahan
wilayah
peruntukan
Pertambangan;
c. Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (3) huruf c Peraturan Presiden
Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian
Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan
Batubara (vide Bukti 12), sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (2):
Pendelegasian
adalah
penyerahan
sebagian
urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah provinsi dalam rangka pemberian
perizinan berusaha di bidang Pertambangan mineral dan
batubara;
Pasal 2 ayat (3) huruf c:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 45
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 46 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
angka 2 terdiri atas:
IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk
komoditas batuan dengan ketentuan:
1. berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
2. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut;
d. Pasal 367 huruf b Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan
Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
serta Penggunaan Kawasan Hutan (vide Bukti 13) yang
berbunyi:
Penggunaan Kawasan Hutan dengan mekanisme Persetujuan
Penggunaan Kawasan Hutan dengan keputusan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 ayat (2) huruf a
meliputi:
b. pertambangan meliputi pertambangan mineral, batubara,
minyak dan gas bumi, pertambangan lain, termasuk sarana
dan prasarana antara lain jalan, pipa, conveyor dan smelter;
4. Bahwa pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor
4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Lumajang Tahun 2023-2043 secara konstitusional merupakan amanat
ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang (vide Bukti 8) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022
tentang
Cipta
Kerja
menjadi
Undang-Undang,
yang
mengamanatkan Rencana tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan
dengan peraturan daerah kabupaten. Selain itu pada Pasal 11,
Undang-Undang tersebut memberikan wewenang kepada Pemerintah
Daerah kabupaten/kota yang dilaksanakan sesuai dengan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 46
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 47 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
a. pengaturan,
pembinaan,
dan
pengawasan
terhadap
Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah kabupaten/kota;
b. Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah kabupaten/kota; dan
c. kerja sama Penataan Ruang antar kabupaten/kota. (vide Bukti
15).
5. Bahwa penyusunan rencana tata ruang wilayah Kabupaten
Lumajang dengan pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten
Lumajang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun 2023-2043 telah didasarkan
pada ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dimana di dalam
Pasal tersebut mengamanatkan bahwa:
(1)
Penyusunan
rencana
tata
ruang
wilayah
kabupaten
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten;
(2)
Penyusunan
rencana
tata
ruang
wilayah
kabupaten
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur
dengan Peraturan Menteri. (vide Bukti 16);
Dalam hal ini menteri sebagaimana dimaksud pada ketentuan Umum
Pasal 1 angka 35 yang dimaksud Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang.
Maka dalam penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Lumajang Tahun 2023-2043 telah berpedoman kepada
Peraturan
Menteri
Agraria
dan
Tata
Ruang/Kepala
Badan
Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penyusunan,
Peninjauan
Kembali,
Revisi,
dan
Penerbitan
Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi,
Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang. (vide Bukti 17);
6. Bahwa ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf c, Pasal 59 ayat (3) huruf c,
Pasal 74 huruf c, Pasal 83 ayat (7) huruf c dalam Peraturan Daerah
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 47
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 48 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
a quo merupakan bagian dari pengendalian pemanfaatan ruang
wilayah kabupaten, sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (3) huruf
e
Peraturan
Pemerintah
Nomor
21
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang menyatakan bahwa:
(3) Rencana tata ruang wilayah kabupaten paling sedikit memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah
kabupaten;
b. rencana Struktur Ruang wilayah kabupaten yang meliputi
rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem
jaringan prasarana;
c. rencana Pola Ruang wilayah kabupaten yang meliputi
Kawasan Lindung kabupaten dan Kawasan Budi Daya
kabupaten, termasuk rencana penyediaan ruang terbuka hijau
di kawasan perkotaan;
d. arahan Pemanfaatan Ruang wilayah kabupaten yang berisi
indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;
e. ketentuan
Pengendalian
Pemanfaatan
Ruang
wilayah
kabupaten yang berisi ketentuan umum zonasi, ketentuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif
dan disinsentif, serta arahan sanksi;
f. kebijakan pengembangan kawasan strategis kabupaten;
g. kebijakan pengembangan wilayah kabupaten; dan
h. peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau,
embung, waduk, dan mata air;
7. Bahwa Pasal 59 ayat (2) huruf c dalam Peraturan Daerah a quo
merupakan bagian dari pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
kabupaten berbentuk ketentuan umum zonasi kawasan di sekitar
Pusat Kegiatan Lokal, yang terdapat pada kawasan:
a. Kawasan Perkotaan Lumajang di Kecamatan Lumajang dan
Kecamatan Sukodono;
b. Kawasan Perkotaan Klakah di Kecamatan Klakah; dan
c. Kawasan Perkotaan Pasirian di Kecamatan Pasirian;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 48
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 49 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
Pasal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat di sekitar Pusat
Kegiatan Lokal dari dampak yang ditimbulkan:
1. kegiatan pertambangan khususnya eksplorasi dan pengolahan
pada kawasan pusat perkotaan; dan
2. pengembangan kegiatan industri yang menghasilkan limbah B3
yang mencemari lingkungan;
Pembatasan kegiatan pada Pusat Kegiatan Lokal di atas hanya pada
Kawasan Perkotaan. Tidak pada seluruh wilayah. Sebagaimana
ketentuan Pasal 1 angka 26 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahwa Kawasan
Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan
pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. (vide Bukti
16). Wilayah perkotaan adalah wilayah yang di dalamnya terpusat
kegiatan pemerintahan, perdagangan jasa, pendidikan, pusat
kesehatan, serta pusat kegiatan masyarakat. Atas fungsinya tersebut
maka kegiatan pertambangan khususnya eksplorasi dan pengolahan
pengembangan kegiatan industri yang menghasilkan limbah B3 yang
mencemari lingkungan tidak diperbolehkan karena akan membawa
dampak yang signifikan pada masyarakat sekitar perkotaan.
Misalnya polusi suara, debu, kemacetan lalu lintas akibat kendaraan
tambang, bahaya terhadap anak-anak sekolah, mengganggu Pusat
Kesehatan,
mengganggu
pusat
pemerintahan
yang
menyelenggarakan pelayanan umum;
8. Bahwa Pasal 59 ayat (3) huruf c dalam Peraturan Daerah a quo
merupakan bagian dari pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
kabupaten berbentuk ketentuan umum zonasi kawasan di sekitar
Pusat Pelayanan Kawasan, yang terdapat pada kawasan:
a. Kawasan Perkotaan Candipuro di Kecamatan Candipuro;
b. Kawasan Perkotaan Gucialit di Kecamatan Gucialit;
c. Kawasan Perkotaan Jatiroto di Kecamatan Jatiroto;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 49
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 50 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
d. Kawasan Perkotaan Kedungjajang di Kecamatan Kedungjajang;
e. Kawasan Perkotaan Pasrujambe di Kecamatan Pasrujambe;
f.
Kawasan Perkotaan Pronojiwo di Kecamatan Pronojiwo;
g. Kawasan Perkotaan Ranuyoso di Kecamatan Ranuyoso;
h. Kawasan Perkotaan Senduro di Kecamatan Senduro;
i.
Kawasan Perkotaan Sumbersuko di Kecamatan Sumbersuko;
j.
Kawasan Perkotaan Tempeh di Kecamatan Tempeh; dan
k. Kawasan Perkotaan Yosowilangun di Kecamatan Yosowilangun;
Pasal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat di sekitar Pusat
Pelayanan Kawasan dari dampak yang ditimbulkan:
1. kegiatan pertambangan khususnya eksplorasi dan pengolahan
pada kawasan pusat perkotaan; dan
2. pengembangan kegiatan industri yang menghasilkan limbah B3
yang mencemari lingkungan;
Selain itu Pusat Pelayanan Kawasan di atas hanya dibatasi pada
Kawasan Perkotaan saja. Tidak pada seluruh wilayah. Pembatasan
kegiatan pada Pusat Pelayanan Kawasan di atas hanya pada
Kawasan Perkotaan. Sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 26
Peraturan
Pemerintah
Nomor
21
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahwa Kawasan Perkotaan
adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian
dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman
perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Ruang (vide Bukti 16).
Wilayah perkotaan adalah wilayah yang di dalamnya terpusat
kegiatan pemerintahan, perdagangan jasa, pendidikan, pusat
kesehatan, serta pusat kegiatan masyarakat. Atas fungsinya tersebut
maka kegiatan pertambangan khususnya eksplorasi dan pengolahan
pengembangan kegiatan industri yang menghasilkan limbah B3 yang
mencemari lingkungan tidak diperbolehkan karena akan membawa
dampak yang signifikan pada masyarakat sekitar perkotaan.
Misalnya polusi suara, debu, kemacetan lalu lintas akibat kendaraan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 50
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 51 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
tambang, bahaya terhadap anak-anak sekolah, mengganggu Pusat
Kesehatan,
mengganggu
pusat
pemerintahan
yang
menyelenggarakan pelayanan umum;
9. Bahwa Pasal 74 huruf c Peraturan Daerah a quo, yang berbunyi
kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam Ketentuan umum zonasi
kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
huruf a berupa kawasan hutan produksi tetap meliputi:
1. aktivitas pengembangan budi daya lainnya yang mengurangi
fungsi utama hutan produksi;
2. merubah bentang alam pada kawasan hutan produksi; dan
3. kegiatan yang dapat mempengaruhi atau mencemari kelestarian
mata air;
Jika dicermati ketentuan Pasal 74 huruf c angka 1 di atas, maka
berbunyi kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam Ketentuan umum
zonasi kawasan hutan produksi adalah aktivitas pengembangan budi
daya lainnya. Artinya aktivitas pengembangan yang dilarang adalah
selain yang diatur dalam Pasal 74 huruf a dan huruf b, yaitu:
a. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan penghijauan dan rehabilitasi hutan;
2. pemanfaatan sebagai daerah resapan air;
3. rehabilitasi lahan dan konservasi hutan hutan produksi;
4. rehabilitasi lahan dan konservasi mangrove pada kawasan
sempadan pantai;
b. Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi:
1. pemanfaatan hutan produksi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan;
2. pemasangan
papan
reklame,
papan
penyuluhan
dan
peringatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
3. pembangunan infrastruktur yang difungsikan dan dibutuhkan
untuk menunjang kegiatan pemanfaatan hasil hutan dan
fungsi sosial sesuai dengan ketentuan perundang- undangan;
dan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 51
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 52 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
4. pembangunan hunian untuk kepentingan relokasi korban
bencana dengan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan.
Maka sebenarnya kegiatan pertambangan merupakan salah satu
bagian dari pemanfaatan hutan produksi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud Pasal 74 huruf b
angka 1 Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun 2023-2043.
Kegiatan pertambangan dalam hutan produksi kegiatan yang
diperbolehkan bersyarat, sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena mekanisme
pemanfaatan kawasan hutan produksi telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan;
Hal ini juga sudah selaras dengan ketentuan Pasal 32 Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Kehutanan. Yang mengatur bahwa Penggunaan Kawasan Hutan
untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan hanya
dapat dilakukan di dalam Kawasan Hutan Produksi dan Kawasan
Hutan Lindung. (vide Bukti 18);
10. Bahwa Pasal 76 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah a quo, yang
mengatur kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam ketentuan umum
zonasi kawasan tanaman pangan adalah:
1. kegiatan yang berpotensi merusak obyek serta kawasan cagar
budaya; dan
2. kegiatan pertambangan pada wilayah pesisir;
Ketentuan
ini
juga
tidak
serta
merta
melarang
kegiatan
pertambangan. Bahwa yang dilarang adalah kegiatan secara umum
yang berpotensi merusak obyek serta kawasan cagar budaya
sebagaimana ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang berbunyi:
Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun
bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 52
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 53 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
Maka jika dalam suatu wilayah, khususnya zonasi kawasan tanaman
pangan tetap diperbolehkan melakukan kegiatan usaha akan tetapi
harus tetap dilarang merusak obyek serta kawasan cagar budaya.
(vide Bukti 19);
Sedangkan ketentuan angka 2 Pasal 76 ayat (2) huruf c Peraturan
Daerah a quo merupakan bentuk perlindungan pesisir selatan
Kabupaten Lumajang yang berpotensi bencana. Hal ini sesuai
dengan dokumen Kajian Risiko Bencana yang ditetapkan dalam
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 70 Tahun 2019 tentang Kajian
Risiko Bencana. Pada halaman 44 Lampiran Peraturan Bupati
Lumajang Nomor 70 Tahun 2019 tentang Kajian Risiko Bencana di
Kabupaten Lumajang ditetapkan bahwa seluruh wilayah pesisir
selatan Kabupaten Lumajang merupakan wilayah Risiko Bencana
Tsunami. (vide Bukti 20). Maka sebagai bentuk perlindungan
Pemerintahan Daerah terhadap masyarakat dan pelaku usaha
pertambangan maka kawasan pesisir tidak diperbolehkan kegiatan
pertambangan. Selain itu hal ini sudah sejalan dengan ketentuan
Pasal 5, Pasal 8 huruf c, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang berbunyi:
Pasal 5
Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab
dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;
Pasal 8
Tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana meliputi:
a. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang
terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum;
b. pelindungan masyarakat dari dampak bencana;
c. pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko
bencana dengan program pembangunan; dan
d. pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran
pendapatan belanja daerah yang memadai;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 53
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 54 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
Pasal 9
Wewenang
pemerintah
daerah
dalam
penyelenggaraan
penanggulangan bencana meliputi:
a. penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya
selaras dengan kebijakan pembangunan daerah;
b. pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan
unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana;
c. pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan
bencana dengan provinsi dan/atau kabupaten/kota lain;
d. pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai
sumber ancaman atau bahaya bencana pada wilayahnya;
e. perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan
sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam pada
wilayahnya; dan
f.
penertiban pengumpulan dan penyaluran uang atau barang pada
wilayahnya;
(vide Bukti 21);
11. Bahwa Pasal 83 ayat (7) huruf c Peraturan Daerah a quo, yang
mengatur ketentuan khusus pada kawasan rawan bencana tsunami
tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang mengatur
kegiatan yang tidak diperbolehkan yang kegiatan yang mengganggu
dan merusak prasarana dan sarana kepentingan pemantauan,
sistem deteksi dini, serta mitigasi bencana. Tentu saja Pasal ini
merupakan bagian dari Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah
dalam melindungi masyarakatnya dari potensi risiko bencana.
Kabupaten Lumajang merupakan Daerah yang ditetapkan sebagai
daerah rawan bencana maka tentu saja harus dilarang segala
kegiatan yang mengganggu dan merusak prasarana dan sarana
untuk kepentingan pemantauan, sistem deteksi dini, serta mitigasi
bencana, karena hal tersebut tentu saja dapat membahayakan
masyarakat jika prasarana dan sarana kepentingan pemantauan,
sistem deteksi dini, serta mitigasi bencana rusak. Akibat sistem
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 54
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 55 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
deteksi
dini
dan
mitigasi
bencana
tidak
berfungsi
akan
mengakibatkan potensi korban jiwa ketika bencana;
Hal ini sejalan dengan Pasal 34, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46 dan
Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana. Yang berbunyi:
Pasal 34
Penyelenggaraan
penanggulangan
bencana
pada
tahapan
prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a meliputi:
a. dalam situasi tidak terjadi bencana; dan
b. dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana;
Pasal 44
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat
potensi terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
huruf b meliputi:
a. kesiapsiagaan;
b. peringatan dini; dan
c. mitigasi bencana;
Pasal 45
(1) Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a
dilakukan untuk memastikan upaya yang cepat dan tepat dalam
menghadapi kejadian bencana.
(2) Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
a. penyusunan
dan
uji
coba
rencana
penanggulangan
kedaruratan bencana;
b. pengorganisasian,
pemasangan,
dan
pengujian
sistem
peringatan dini;
c. penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan
kebutuhan dasar;
d. pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang
mekanisme tanggap darurat;
e. penyiapan lokasi evakuasi;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 55
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 56 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
f. penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran
prosedur tetap tanggap darurat bencana; dan
g. penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan
untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana;
Pasal 46
(1) Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b
dilakukan untuk pengambilan tindakan cepat dan tepat dalam
rangka mengurangi risiko terkena bencana serta mempersiapkan
tindakan tanggap darurat;
(2) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
a. pengamatan gejala bencana;
b. analisis hasil pengamatan gejala bencana;
c. pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang;
d. penyebarluasan informasi tentang peringatan bencana; dan
e. pengambilan tindakan oleh masyarakat;
Pasal 47
(1) Mitigasi Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c
dilakukan untuk mengurangi risiko bencana bagi masyarakat
yang berada pada kawasan rawan bencana.
(2) Kegiatan mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
a. pelaksanaan penataan tata ruang;
b. pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, tata
bangunan;dan
c. penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, dan pelatihan
baik secara konvensional maupun modern;
(vide Bukti 21).
12. Bahwa substansi dalam rancangan Peraturan Daerah Kabupaten
Lumajang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Lumajang Tahun 2023-2043 sebelum ditetapkan menjadi Peraturan
Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 56
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 57 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun 2023-2043 telah
dimintakan Persetujuan per Substansi kepada Pemerintah Pusat
melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional sebagai Kementerian yang berwenang melaksanakan
urusan pemerintah di bidang penataan ruang. Bupati Lumajang
mengirimkan Surat Permohonan Persetujuan per Substansi dengan
Nomor 050/509/427.56/2022 tanggal 30 November 2022 hal
Persetujuan per Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang (vide Bukti 22);
Kemudian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang memberikan
persetujuan substansi melalui Surat Nomor PB.01/262-200/II/2023
tanggal 15 Februari 2023, hal Persetujuan per Substansi Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Lumajang tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lumajang. Pada angka 2 isi
Surat dimaksud dinyatakan bahwa, pada prinsipnya substansi
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Lumajang
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lumajang
2023-2043 disetujui untuk segera diproses lebih lanjut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan (vide Bukti 23);
13. Bahwa pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor
4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Lumajang Tahun 2023-2043 telah dilakukan pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur di Surabaya. Pengajuan
pengharmonisasian,
pembulatan,
dan
pemantapan
konsepsi
dilaksanakan melalui Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang
Nomor 180/058/427.1/2023 tanggal 13 Februari 2023 perihal
pengharmonisasian,
pembulatan,
dan
pemantapan
konsepsi
Raperda (vide Bukti 24). Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti
melalui rapat tatap muka pada hari Selasa, tanggal 21 Maret 2023,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 57
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 58 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Jawa Timur di Surabaya berdasarkan Surat Undangan
Nomor W.15/-PP.04.02-192 tanggal 06 Maret 2024, Daftar Hadir dan
Foto Kegiatan (vide Bukti 25). Setelah rapat dilaksanakan, ditetapkan
Tanggapan dengan kesimpulan bahwa secara Substansi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Lumajang Tahun 2023-2043 sesuai dengan nilai-nilai Pancasila,
ketentuan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang menjadi
dasar kewenangan dan pembentukannya (vide Bukti 26).
Setelah Pemerintah Kabupaten Lumajang menindaklanjuti, catatan
khusus pada tanggapan di atas, maka berdasarkan Surat Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa
Timur Nomor W15.PP.04.02-385 tanggal 16 Mei 2023 telah
menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun 2023-
2043 telah sesuai dengan ketentuan dan dapat dilanjutkan ke
tahapan selanjutnya (vide Bukti 27);
14. Bahwa substansi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Lumajang Tahun 2023-2043 telah dilakukan konsultasi
publik dengan melibatkan unsur masyarakat dengan rincian:
a. Konsultasi Publik I telah dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2018
untuk mengkonsultasikan rencana Revisi Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Lumajang Tahun 2012-2032, dengan hasil konsultasi
dalam berita acara Konsultasi Publik I Revisi Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun 2012-2032 Nomor
050/2126/42771/2018 tanggal 30 Juli 2028 dilampiri daftar hadir.
(vide Bukti 28);
b. Konsultasi Publik II telah dilaksanakan pada tanggal 6 November
2018 untuk mengkonsultasikan rencana Revisi Peraturan Daerah
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 58
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 59 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Lumajang Tahun 2012-2032, dengan hasil konsultasi
dalam berita acara Konsultasi Publik II Revisi Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun 2012-2032 Nomor
050/3073/427.71/2018 tanggal 6 November 2028 dilampiri daftar
hadir. (vide Bukti 29);
c. Uji Publik Rancangan Perda tentang Revisi Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Lumajang Tahun 2012-2032, telah dilaksanakan
pada tanggal 6 November 2018 untuk menkonsultasikan rencana
Revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun 2012-2032,
dengan hasil konsultasi dalam berita acara Lintas Sektor Tim
Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Dalam Uji Publik
Rancangan Perda tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Lumajang Tahun 2012-2032 Nomor 050/2979/427.
71/2018 tanggal 6 November 2028 dilampiri daftar hadir. (vide
Bukti 30);
15. Bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Lumajang Tahun 2023-2043 telah dilakukan Pembahasan dan
disetujui
DPRD
Kabupaten
Lumajang
sebagai
representasi
masyarakat. DPRD Lumajang bersama Bupati Lumajang telah
menyetujui melalui rapat paripurna pada tanggal 22 Juni 2023.
Persetujuan bersama tersebut dituangkan dalam Berita Acara
Persetujuan Pembahasan Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 18
Tahun 2023, tanggal 22 Juni 2023 (vide Bukti 31);
16. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang
Tahun 2023-2043 telah dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jawa
Timur. Melalui Surat Bupati Lumajang Nomor 050/156/427.56/2023
tanggal 31 Maret 2023 tentang Permohonan Evaluasi atas
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 59
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 60 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun 2023-
2043 (vide Bukti 32). Bupati Lumajang mengajukan Evaluasi kepada
Gubernur sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah. Untuk memastikan
bahwa Raperda Kabupaten Lumajang tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun 2023-2043 tidak bertentangan
dengan ketentuan yang lebih tinggi dan kepentingan umum sebelum
ditetapkan;
Surat Bupati Lumajang tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan
Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun
2023-2043 dalam bentuk Teleconference melalui aplikasi zoom pada
hari Jumat, tanggal 14 April 2023 yang diselenggarakan oleh Dinas
Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi
Jawa Timur mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan
urusan
pemerintahan
Bidang
Perumahan
Rakyat,
Kawasan
Permukiman dan Cipta Karya, Bidang Pertanahan yang menjadi
kewenangan Provinsi Jawa Timur dan Tugas Pembantuan yang
ditugaskan kepada Provinsi Jawa TImur;
Dalam rapat tersebut hadir berbagai Perangkat Daerah dan Instansi,
diantaranya sebagai berikut:
1. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur;
2. Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur;
3. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur;
4. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur;
5. Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur;
6. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur;
7. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur
sebagai
perangkat
daerah
yang
membidangi
urusan
pertambangan di Provinsi Jawa Timur;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 60
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 61 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
8. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur;
9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Provinsi Jawa Timur;
10. Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur;
11. Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur;
Sesuai dengan isi Berita Acara Rapat Pembahasan Evaluasi
Raperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten
Lumajang (vide Bukti 33), tidak ada catatan atau perangkat daerah
yang mempermasalahkan ketentuan yang diatur pada Pasal 59 ayat
(2) huruf c, Pasal 59 ayat (3) huruf c, Pasal 74 huruf c, Pasal 83 ayat
(7) huruf c Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun
2023-2043, yang kemudian ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Lumajang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun 2023-2043. Maka dapat
disimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten
Lumajang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Lumajang Tahun 2023-2043 telah selaras dengan ketentuan yang
lebih tinggi termasuk di dalamnya ketentuan mengenai wilayah izin
usaha pertambangan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Provinsi Jawa Timur;
17. Bahwa Gubernur Jawa Timur, menindaklanjuti kegiatan evaluasi
sebagaimana dimaksud angka 8 untuk dikonsultasikan kepada
Menteri Dalam Negeri dalam hal ini diwakili oleh Dirjen Bina
Pembangunan Daerah. Atas konsultasi tersebut Menteri Dalam
Negeri telah mengeluarkan Surat Nomor 500.12.5/5821/Bangda
tanggal 4 Mei 2023 perihal Hasil Konsultasi dalam rangka Evaluasi
Ranperda tentang RTRW Kabupaten Lumajang, menindaklanjuti
Surat Gubernur Jawa Timur kepada Menteri Dalam Negeri Nomor
650/16055/105.5/2023 tanggal 27 April 2023. Surat Dirjen Bina
Pembangunan Daerah a.n. Menteri Dalam Negeri Surat Nomor
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 61
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 62 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
500.12.5/5821/Bangda tanggal 4 Mei 2023 tersebut menyatakan
bahwa:
1. Pada prinsipnya Konsultasi dalam rangka Evaluasi Ranperda
tentang
RTRW
Kabupaten
Lumajang
Tahun
2023-2043
dilakukan untuk memastikan bahwa evaluasi yang dilakukan oleh
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memberikan penilaian dan
penekanan bahwa Ranperda dimaksud sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan
dengan kepentingan umum;
2. Pada prinsipnya Konsultasi dalam rangka Evaluasi Ranperda
tentang RTRW Kabupaten Lumajang Tahun 2023-2043 dihadiri
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dana
Pemerintah Kabupaten Lumajang;
3. Pada prinsipnya Konsultasi dalam rangka Evaluasi Ranperda
tentang
RTRW
Kabupaten
Lumajang
Tahun
2023-2043
dilakukan berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh
Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dengan demikian, apabila
terdapat dokumen yang tidak benar dan hasil konsultasi ini
digunakan untuk maksud dan tujuan lain, akan menjadi tanggung
jawab Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
4. Rapat
dimaksud
telah
merumuskan
beberapa
catatan
penyempurnaan
yang
dituangkan
dalam
Berita
Acara
sebagaimana terlampir untuk menjadi perhatian Gubernur dalam
merumuskan
hasil
evaluasi
Ranperda
tentang
RT/RW
Kabupaten Lumajang Tahun 2023-2043;
5. Sebagai tindak lanjut, diminta agar Gubernur segera melakukan
proses penerbitan Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang
Hasil Evaluasi Ranperda tentang RTRW Kabupaten Lumajang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
mengarahkan Bupati Lumajang untuk menyampaikan Peraturan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 62
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 63 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
Daerah Kabupaten Lumajang tentang RTRW Kabupaten
Lumajang kepada Menteri Dalam Negeri u.p. Dirjen Bina
Pembangunan Daerah selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah
ditetapkan;
Lebih lanjut dalam Lampiran Surat tersebut tidak ada catatan atau
koreksi terhadap Pasal 59 ayat (2) huruf c, Pasal 59 ayat (3) huruf c,
Pasal 74 huruf c, Pasal 83 ayat (7) huruf c Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten Lumajang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Lumajang Tahun 2023-2043 yang dipermasalahkan oleh
Pemohon. Maka Menteri Dalam Negeri dalam hal ini diwakili oleh
Dirjen Bina Pembangunan Daerah tidak mempermasalahkan
ketentuan dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c, Pasal 59 ayat (3) huruf c,
Pasal 74 huruf c, Pasal 83 ayat (7) huruf c Peraturan Daerah
Kabupaten Lumajang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Lumajang Tahun 2023-2043, yang artinya ketentuan
tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum. (vide
Bukti 34). Kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur
Jawa Timur Nomor 188/221/KPTS/031/2023 tentang Hasil Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun 2023-
2043. (vide Bukti 35);
18. Bahwa dalil pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 59 ayat (2)
huruf c, Pasal 59 ayat (3) huruf c, Pasal 74 huruf c, Pasal 83 ayat (7)
huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang
Tahun 2023-2043 bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf f dan
huruf h Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (vide Bukti 10) yang berbunyi:
Pasal 6 ayat (1):
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 63
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 64 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
Pemerintah Pusat dalam pengelolaan Pertambangan Mineral dan
Batubara, berwenang:
Huruf f.
Menetapkan WP setelah ditentukan oleh Pemerintah Daerah provinsi
sesuai dengan kewenangannya dan berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
Huruf h.
Menetapkan WIUP Mineral bukan logam dan WIUP batuan;
Hal ini tidak beralasan, karena Peraturan Daerah Kabupaten
Lumajang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun 2023-2043 tidak mengatur
mengenai Wilayah
Pertambangan
dan Wilayah
Izin
Usaha
Pertambangan. Sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 29 Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2020, Wilayah Pertambangan, yang
selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi
Mineral dan/atau Batubara dan tidak terikat dengan batasan
administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang
nasional. Maka penetapan Wilayah Pertambangan merupakan
kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, dalam hal ini Pemerintah
Provinsi Jawa Timur. Penetapan Peraturan Daerah Kabupaten
Lumajang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun 2023-2043 sudah melalui
proses fasilitasi dan evaluasi Gubernur Jawa Timur melalui Surat
Bupati Lumajang Nomor 050/156/427.56/2023 tanggal 31 Maret
2023 tentang Permohonan Evaluasi atas Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten Lumajang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Lumajang Tahun 2023-2043 (vide Bukti 33). Bupati
Lumajang mengajukan Evaluasi kepada Gubernur sebagaimana
ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016
tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Tata Ruang Daerah. Untuk memastikan bahwa Raperda Kabupaten
Lumajang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 64
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 65 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
Lumajang Tahun 2023-2043 tidak bertentangan dengan ketentuan
yang lebih tinggi dan kepentingan umum sebelum ditetapkan.
Sebagaimana jawaban pada angka 16 di atas. Maka pada
kesempatan itu tentunya Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah
mempertimbangkan
Wilayah
Pertambangan
yang
menjadi
kewenangan Gubernur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya
Mineral Provinsi Jawa Timur sebagai perangkat daerah yang
membidangi urusan pertambangan di Provinsi Jawa Timur yang turut
hadir dalam dan memberikan tanggapan dalam Evaluasi Gubernur
hari Jumat, tanggal 14 April 2023 yang diselenggarakan oleh Dinas
Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi
Jawa Timur;
19. Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 59 ayat (2)
huruf c, Pasal 59 ayat (3) huruf c, Pasal 74 huruf c, Pasal 83 ayat (7)
huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang
Tahun 2023-2043 bertentangan dengan Pasal 8A ayat (2) Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara yang berbunyi:
Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
a. daya dukung sumber daya alam dan lingkungan menurut data
dan informasi geospasial dasar dan tematik;
b. pelestarian lingkungan hidup;
c. rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana zonasi;
Atas dalil ini, Pemohon tidak cermat dalam membaca Pasal 8A ayat
(2), karena dalam Pasal ini diatur bahwa Rencana pengelolaan
Mineral dan Batubara nasional disusun dengan mempertimbangkan
rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana zonasi. Bukan
sebaliknya, rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana zonasi
disusun dengan mempertimbangkan Rencana pengelolaan Mineral
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 65
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 66 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
dan Batubara nasional. Jadi Rencana pengelolaan Mineral dan
Batubara
nasional-lah
yang
seharusnya
disusun
dengan
mempertimbangkan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana
zonasi.
Jadi tidak ada pertentangan antara Pasal 59 ayat (2) huruf c, Pasal
59 ayat (3) huruf c, Pasal 74 huruf c, Pasal 83 ayat (7) huruf c
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun
2023-2043 dengan Pasal 8A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
20. Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 59 ayat (2)
huruf c, Pasal 59 ayat (3) huruf c, Pasal 74 huruf c, Pasal 83 ayat (7)
huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang
Tahun 2023-2043 bertentangan dengan Pasal 10 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara yang berbunyi:
Pasal 10 ayat (2):
Penetapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
dilaksanakan:
a. secara transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab;
b. secara terpadu dengan mengacu pada pendapat dari instansi
pemerintah
terkait,
Masyarakat
terdampak,
dan
dengan
mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, hak asasi manusia,
dan sosial budaya, serta berwawasan lingkungan; dan
c. dengan memperhatikan aspirasi daerah.
Dalil
pemohon
tidak
beralasan,
karena
Peraturan
Daerah
Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun 2023-2043 tidak
mengatur mengenai Wilayah Pertambangan. Adapun kegiatan yang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 66
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 67 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
tidak diperbolehkan dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c, Pasal 59 ayat
(3) huruf c, Pasal 74 huruf c, Pasal 83 ayat (7) huruf c Peraturan
Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun 2023-
2043 adalah kriteria kegiatan pada wilayah dan/atau kawasan
tertentu sebagaimana pokok-pokok jawaban angka 4 sampai
dengan 11 di atas;
21. Bahwa atas dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 59 ayat (2)
huruf c, Pasal 59 ayat (3) huruf c, Pasal 74 huruf c, Pasal 83 ayat
(7) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang
Tahun 2023-2043 bertentangan terhadap Pasal 3 ayat (1), Pasal 15
ayat d, Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), Pasal 33 ayat (1),
Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan serta Pasal
1 ayat (2), Pasal 2 ayat (3) huruf c Peraturan Presiden Nomor 55
Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha
di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 367 huruf
b Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 7
Tahun
2021
tentang
Perencanaan
Kehutanan,
Perubahan
Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan
Kawasan Hutan;
Termohon I dan Termohon II membantah dalil ini karena
Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang
berdasarkan Peraturan Daerah a quo sudah dilaksanakan sesuai
dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan
Peraturan
Menteri
Agraria
dan
Tata
Ruang/Kepala
Badan
Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penyusunan,
Peninjauan
Kembali,
Revisi,
dan
Penerbitan
Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi,
Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang. Selain itu materi
muatan Peraturan Daerah a quo sudah dikonsultasikan dan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 67
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 68 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
dievaluasi oleh Pemerintah Pusat dan Gubernur Jawa Timur dengan
hasil yang menyatakan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Lumajang Tahun 2023-2043 sudah sesuai dengan
disetujui untuk segera diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
22. Bahwa atas dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Peraturan
Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun 2023-2043
melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Maka pernyataan Pemohon tidak berdasar, karena Pasal 7 ayat (1)
tidak mengatur mengenai perintah atau larangan sehingga dapat
dilanggar. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
hanya mengatur mengenai hierarki peraturan perundang-undangan.
Maka Pasal 7 ayat (1) ini sebenarnya menegaskan kedudukan
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun
2023-2043 sebagai bagian dari hierarki peraturan perundang-
undangan;
23. Bahwa atas dalil Pemohon yang menyatakan bahwa substansi
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun
2023-2043 tidak melibatkan partisipasi masyarakat. Dalil pemohon
tidak benar adanya karena Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Lumajang Tahun 2023-2043 telah dilakukan konsultasi
publik dan uji publik sebagaimana pokok-pokok jawaban angka 14 di
atas;
IV. Kesimpulan
Bahwa dari keseluruhan uraian jawaban baik dalam eksepsi maupun
dalam
pokok-pokok
jawaban,
bantahan,
dan
bukti-bukti
yang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 68
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 69 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
disampaikan Termohon I dan Termohon II, dapat disimpulkan sebagai
berikut:
1. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing atau
legitima persona standi in judicio dalam perkara a quo karena:
a. Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon sudah
dirugikan dengan penetapan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Lumajang Tahun 2023-2043;
b. Pemohon menyatakan bertindak sebagai Komisaris Utama dan
Pemegang Saham Mayoritas PT Hutama Mineral Asia, dalam
arti bertindak atas nama PT Hutama Mineral Asia. Sesuai
dengan ketentuan Pasal 12 Akta Notaris Nomor 45 tanggal 29
November 2021 yang dibuat di Notaris Rahmadi Halim,
S.H. M.Kn. yang berhak mewakili PT Hutama Mineral Asia di
dalam maupun di luar pengadilan adalah Direktur Utama atau
Direksi;
2. Pemohon tidak dapat membuktikan pertentangan antara Pasal 59
ayat (2) huruf c, Pasal 59 ayat (3) huruf c, Pasal 74 ayat (c), Pasal 83
ayat (7) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Lumajang Tahun 2023-2043 terhadap Pasal 6 ayat (1) huruf f, Pasal
6 ayat (1) huruf h, Pasal 8A ayat (2), Pasal 10 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara, dan Pasal 3 ayat (1), Pasal 15 ayat d, Pasal 16 ayat (1),
Pasal 16 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 33
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang
Wilayah Pertambangan serta Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (3) huruf
c Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian
Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan
Batubara dan Pasal 367 huruf b Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup Dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 69
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 70 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
serta Penggunaan Kawasan Hutan;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka selanjutnya Termohon
I dan II mohon kepada Ketua Mahkamah Agung berkenan untuk dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
1. Menerima Eksepsi Termohon I dan Termohon II;
2. Menyatakan Permohonan Pemohon kabur (Obscuur Libel) dan tidak
sesuai dengan prosedur;
3. Menolak Permohonan Pemohon baik yang didaftarkan pada Pengadilan
Negeri Lumajang maupun Mahkamah Agung untuk seluruhnya;
4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara;
Dalam Pokok Permohonan
1. Menerima Jawaban Termohon I dan Termohon II secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menolak permohonan uji materiil Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak- tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak
dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf c, Pasal 59 ayat (3) huruf
c, Pasal 74 ayat (c), Pasal 83 ayat (7) huruf c Peraturan Daerah
Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata
Ruang
Wilayah
Kabupaten
Lumajang
Tahun
2023-2043
tidak
bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf f, Pasal 6 ayat (1) huruf h,
Pasal 8A ayat (2), Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 3 ayat (1), Pasal 15
ayat d, Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33
ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2023 tentang Wilayah Pertambangan serta Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat
(3) huruf c Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang
Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 70
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 71 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
Mineral dan Batubara dan Pasal 367 huruf b Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan
Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil jawabannya,
Termohon I dan II telah mengajukan bukti berupa:
1. Fotokopi dari asli Surat Permohonan Uji Materiil dari Pemohon Nomor
Surat: 001/HMA-MA/V/2024, tanggal 13 Mei 2024 dengan Lampiran 17
(tujuh belas) sheet bukti (Bukti T-1);
2. Fotokopi dari asli Tanda Terima dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Lumajang atas nama Julianto, S.H. dan telah diregister dengan Nomor 1
P/HUM/2024/PN.Lmj (Bukti T-2);
3. Fotokopi dari asli Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Berkas
Permohonan Uji Materiil Nomor 1 P/HUM/2024/PN.Lmj. dari Pengadilan
Negeri Lumajang pada tanggal 16 Mei 2024 yang diserahkan oleh Atok
Rohman (Bukti T-3);
4. Fotokopi Jawaban dari Termohon I dan II dan telah diterima pada tanggal
30 Mei 2024, oleh Panitera Pengadilan Negeri Lumajang atas nama
Julianto, S.H (Bukti T-4);
5. Fotokopi dari asli Pemberitahuan dan Penyerahan Berkas Permohonan
Uji Materiil Nomor 44/PER-PSG/IX/44P/HUM/2024 (Bukti T-5);
6. Fotokopi Permohonan uji materiil Perkara Nomor 1 P/HUM/2024/PN Lmj
(Bukti T-6);
7. Fotokopi Pasal 12 Akta Notaris Nomor 45 tanggal 29 November 2021
yang dibuat di Notaris Rahmadi Halim, S.H. M.Kn dan Pasal 1 angka 5
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Bukti T-7);
8. Fotokopi dari internet Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral
Nomor
297.K/MB.01/MEM.B/2023
tentang
Tata
Cara
Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan
(Bukti T-8);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 71
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 72 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
9. Fotokopi dari asli Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang
Tahun 2023-2043 (Bukti T-9);
10. Fotokopi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara (Bukti T-10);
11. Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah
Pertambangan (Bukti T-11);
12. Fotokopi
Peraturan
Presiden
Nomor
55
Tahun
2022
tentang
Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Bukti T-12);
13. Fotokopi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7
Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan
Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan (Bukti T-13);
14. Fotokopi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Bukti T-14);
15. Fotokopi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Bukti T-15);
16. Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Bukti T-16);
17. Fotokopi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan
Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan
Rencana Detail Tata Ruang (Bukti T-17);
18. Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Kehutanan (Bukti T-19);
19. Fotokopi Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Bukti T-
20);
20. Fotokopi Peraturan Bupati Kabupaten Lumajang Nomor 70 Tahun 2019
tentang Kajian Risiko Bencana (Bukti T-21);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 72
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 73 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
21. Fotokopi
Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
2007
tentang
Penanggulangan Bencana (Bukti T-22);
22. Fotokopi Surat Permohonan Persetujuan per Substansi dengan Nomor
050/509/427.56/2022 tanggal 30 November 2022 hal Persetujuan per
Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Lumajang (Bukti T-22);
23. Fotokopi Surat Nomor PB.01/262-200/II/2023 tanggal 15 Februari 2023,
hal Persetujuan per Substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Kabupaten Lumajang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kabupaten Lumajang (Bukti T-23);
24. Fotokopi
Surat
Sekretaris
Daerah
Kabupaten
Lumajang
Nomor
180/058/427.1/2023
tanggal
13
Februari
2023
perihal
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda
(Bukti T-24);
25. Fotokopi Surat Undangan Nomor W.15/-PP.04.02-192 tanggal 6 Maret
2024, Daftar Hadir dan Foto Kegiatan (Bukti T-25);
26. Fotokopi dari asli Tanggapan dengan kesimpulan bahwa secara
Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun 2023-2043 (Bukti T-26);
27. Fotokopi Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Jawa Timur Nomor W15.PP.04.02-385 tanggal 16 Mei
2023 telah menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun 2023-
2043 (Bukti T-27);
28. Fotokopi Berita acara Konsultasi Publik I Revisi Rencana Tata Ruang
Wilayah
Kabupaten
Lumajang
Tahun
2012-2032
Nomor
050/2126/42771/2018, tanggal 30 Juli 2028 dilampiri daftar hadir (Bukti T-
28);
29. Fotokopi Berita acara Konsultasi Publik II Revisi Rencana Tata Ruang
Wilayah
Kabupaten
Lumajang
Tahun
2012-2032
Nomor
050/3073/427.71/2018 tanggal 6 November 2028 dilampiri daftar hadir
(Bukti T-29);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 73
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 74 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
30. Fotokopi Berita Acara Lintas Sektor Tim Koordinasi Penataan Ruang
Daerah (TKPRD) Dalam Uji Publik Rancangan Perda tentang Revisi
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun 2012-2032
Nomor 050/2979/427.71/2018 tanggal 6 November 2028 dilampiri daftar
hadir (Bukti T-30);
31. Fotokopi Berita Acara Persetujuan Pembahasan Nomor 17 Tahun 2023
dan Nomor 18 Tahun 2023 tanggal 22 Juni 2023 (Bukti T-31);
32. Fotokopi Surat Bupati Lumajang Nomor 050/156/427.56/2023 tanggal 31
Maret 2023 tentang Permohonan Evaluasi atas Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten Lumajang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Lumajang Tahun 2023-2043 (Bukti T-32);
33. Fotokopi Berita Acara Rapat Pembahasan Evaluasi Raperda Revisi
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lumajang (Bukti T-33);
34. Fotokopi Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 500.12.5/5821/Bangda
tanggal 4 Mei 2023 perihal Hasil Konsultasi dalam rangka Evaluasi
Ranperda tentang RTRW Kabupaten Lumajang, menindaklanjuti Surat
Gubernur
Jawa
Timur
kepada
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
650/16055/105.5/2023 tanggal 27 April 2023 (Bukti T-34);
35. Fotokopi
Keputusan
Gubernur
Jawa
Timur
Nomor
188/221/KPTS/031/2023 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten Lumajang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Lumajang Tahun 2023-2043 (Bukti T-35);
36. Fotokopi dari asli Surat Nomor 913/PAN.PN.A14-U14/HK2.4/V/2024
Perihal Pengiriman Berkas Permohonan Uji Materiil Nomor 1 P/HUM/
2024/PN.Lmj (Bukti T-36);
37. Fotokopi dari asli Informasi Tata Ruang Nomor 050/17689/427.56/2023
(Bukti T-37);
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hak uji
materiil dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak
uji materiil Pemohon adalah Pasal 59 ayat (2) huruf (c), Pasal 59 ayat (3)
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 74
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 75 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
huruf (c), Pasal 74 huruf (c), Pasal 76 ayat (2) huruf (c) dan Pasal 83 ayat (7)
huruf (c) Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan
yang
diajukan
Pemohon,
Mahkamah
Agung
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan apakah permohonan a quo memenuhi syarat formal, yaitu
mengenai kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji objek permohonan
keberatan hak uji materiil, dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil;
Menimbang, bahwa terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah
Agung berpendapat:
Kewenangan Mahkamah Agung
Menimbang, bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji
permohonan keberatan hak uji materiil didasarkan pada ketentuan Pasal 24A
Undang-Undang Dasar Negara RepubIik Indonesia Tahun 1945, Pasal 20
ayat (2) huruf b Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal
31A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, serta
Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Hak Uji Materiil, yang pada intinya menentukan bahwa Mahkamah Agung
berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
Menimbang, bahwa peraturan perundang-undangan menurut Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang
mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara
atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan (vide Pasal 1 angka 12);
Menimbang, bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
disebutkan dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 yaitu:
a. Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 75
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 76 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan a quo adalah Pasal
59 ayat (2) huruf (c), Pasal 59 ayat (3) huruf (c), Pasal 74 huruf (c), Pasal 76
ayat (2) huruf (c) dan Pasal 83 ayat (7) huruf (c) Peraturan Daerah
Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Lumajang, yang merupakan peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Menimbang, bahwa objek permohonan a quo merupakan norma-
norma yang termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang, dan
merupakan peraturan perundang-undangan dimana hierarkinya berada di
bawah undang-undang, dengan demikian memenuhi syarat sebagai objek
permohonan keberatan hak uji materiil yang menjadi wewenang Mahkamah
Agung untuk mengujinya;
Menimbang,
bahwa
selanjutnya
Mahkamah
Agung
akan
mempertimbangkan apakah Pemohon mempunyai kepentingan untuk
mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil, sehingga Pemohon
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mempersoalkan objek
permohonan a quo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A ayat (2)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan
Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Hak Uji Materiil;
Kedudukan Hukum (legal standing)
Menimbang, bahwa Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, menyatakan bahwa permohonan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 76
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 77 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang hanya
dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh
berlakunya peraturan tersebut, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang; atau
c. badan hukum publik atau badan hukum privat;
Dalam penjelasan pasal tersebut, dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan
“perorangan” adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
Menimbang, bahwa lebih lanjut Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 1 Tahun 2011 menentukan, bahwa pemohon keberatan adalah
kelompok orang atau perorangan yang mengajukan keberatan kepada
Mahkamah Agung atas berlakunya suatu peraturan perundang-undangan
tingkat lebih rendah dari undang-undang. Dengan demikian, Pemohon harus
dapat menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu mengenai dua aspek,
yakni:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A
ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009; dan
b. kerugian hak yang diakibatkan oleh berlakunya peraturan perundang-
undangan yang dimohonkan pengujian;
Menimbang, bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang
bernama Mochamad Fery Effendi, dalam kapasitasnya sebagai Komisaris
Utama dan Pemegang Saham Mayoritas PT Hutama Mineral Asia, yang
mendalilkan dapat bertindak untuk dan atas nama Komisaris Utama dan
Pemegang Saham Mayoritas PT Hutama Mineral Asia;
Menimbang, bahwa objek permohonan menyebabkan dua Izin Usaha
Pertambangan PT Hutama Mineral Asia Tahap Eksplorasi tidak dapat
dilanjutkan pengurusannya ke tahap Izin Usaha Pertambangan Tahap
Operasi Produksi;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 77
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 78 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
Menimbang, bahwa tanpa Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi
Produksi, Pemohon mengalami kerugian karena tidak dapat melaksanakan
kegiatan pertambangannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas terbukti
Pemohon mempunyai kepentingan dan oleh karenanya memiliki legal
standing dalam mengajukan permohonan a quo;
Menimbang, bahwa oleh karena Mahkamah Agung berwenang
menguji permohonan keberatan hak uji materiil dan Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo,
dengan demikian permohonan a quo telah memenuhi ketentuan Pasal 31A
ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan
Pasal 1 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Hak Uji Materiil, sehingga permohonan a quo secara formal dapat diterima;
Menimbang,
bahwa
selanjutnya
Mahkamah
Agung
akan
mempertimbangkan mengenai pokok permohonan, yakni terhadap objek
permohonan, apakah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi atau tidak;
Pokok Permohonan
Menimbang, bahwa pokok permohonan yang diajukan adalah
berkenaan dengan pengujian materiil atas beberapa pasal dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang, yakni:
Pasal 59 ayat (2) huruf (c):
Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar PKL sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf (a) dengan ketentuan:
C. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Kegiatan pertambangan, khususnya eksplorasi dan pengolahan pada
kawasan pusat perkotaan; dan
2. Pengembangan kegiatan industri yang menghasilkan limbah B3 yang
mencemari lingkungan;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 78
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 79 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
Pasal 59 ayat (3) huruf (c):
Ketentuan umum Zonasi Kawasan di sekitar Pusat Pelayanan Kawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan ketentuan;
c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Kegiatan pertambangan khususnya eksplorasi dan pengolahan pada
Kawasan pusat perkotaan, dan:
2. Pengembangan kegiatan industri yang menghasilkan limbah B3 yang
mencemari lingkungan;
Pasal 74:
Ketentuan umum zonasi Kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 73 huruf a berupa Kawasan hutan produksi tetap meliputi:
c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Aktifitas pengembangan budi daya (Berdasarkan pasal 53 ayat (1)
huruf (e) Perda No 4 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Lumajang berbunyi: Perwujudan Kawasan Budi
Daya sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 huruf (b) meliputi: e.
Pertambangan dan energi) lainnya yang mengurangi fungsi utama
hutan produksi;
2. Merubah bentang alam pada Kawasan hutan produksi, dan;
3. Kegiatan yang dapat mempengaruhi atau, mencemari kelestarian
mata air;
Pasal 76 ayat (2) huruf (c):
Ketentuan umum zonasi Kawasan tanaman pangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf (a) meliputi:
c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Kegiatan yang berpotensi merusak obyek serta kawasan cagar budaya,
dan
2. Kegiatan pertambangan pada wilayah pesisir;
Pasal 83 ayat (7), huruf (c):
Ketentuan khusus pada Kawasan rawan bencana Tsunami tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 79
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 80 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
c. Tidak diperbolehkan kegiatan yang mengganggu dan merusak prasarana
dan sarana kepentingan pemantauan, system deteksi dini, serta mitigasi
bencana;
Menimbang, bahwa dari alasan keberatan Pemohon yang kemudian
dibantah oleh Termohon I dan II dalam jawabannya, dihubungkan dengan
bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon serta Termohon I dan Termohon II,
Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan keberatan Pemohon tidak
dapat dibenarkan;
Menimbang, bahwa objek permohonan secara formil telah sesuai
hukum, karena dibentuk oleh Termohon yang berwenang sesuai dengan
asas dan prosedur pembuatan peraturan perundang-undangan yang baik,
mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan,
hingga pengundangan;
Menimbang,
bahwa
objek permohonan
secara materiil
tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, dengan
alasan sebagai berikut:
- Bahwa, norma dalam objek permohonan berisi: larangan kegiatan
pertambangan dan industri B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) pada
kawasan di sekitar Pusat Kegiatan Lokal (PKL) pusat perkotaan; larangan
kegiatan pertambangan dan industri B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
di Pusat Pelayanan Kawasan pusat perkotaan; larangan kegiatan yang
mengurangi fungsi utama hutan produksi, mengubah bentang alam hutan
produksi, dan mencemari kelestarian mata air, dan larangan kegiatan
yang mengganggu dan merusak prasarana dan sarana kepentingan
pemantauan, sistem deteksi dini, serta mitigasi bencana;
- Bahwa objek permohonan secara prinsip merupakan perlindungan hukum
terhadap kepentingan umum warga masyarakat dan perlindungan
lingkungan hidup;
- Bahwa
objek
permohonan
hanya
membatasi
kegiatan
yang
membahayakan kepentingan umum dan lingkungan hidup pada wilayah
tertentu (pusat kota, hutan dan rawan bencana), tidak pada wilayah lain
yang memungkinkan dilakukan mitigasi dari kerusakan lingkungan hidup.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 80
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 81 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
Sebaliknya,
jika
tidak
terdapat
pengaturan
sebagaimana
objek
permohonan, maka akan muncul potensi kerusakan lingkungan hidup
yang akan merugikan warga masyarakat;
- Bahwa objek permohonan juga telah disinkronisasi dengan peraturan
perundang-undangan terkait, yang kesemuanya menyatakan kesesuaian
norma Objek Permohonan dengan peraturan perundang-undangan terkait;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis
Hakim Agung menilai bahwa objek permohonan tidak melanggar asas dan
norma peraturan perundang-undangan di atasnya, baik asas dan norma
terkait pembentukan peraturan perundang-undangan maupun asas dan
norma terkait materi peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa selain itu Majelis Hakim juga menilai bahwa objek
permohonan secara filosofis telah sesuai dengan falsafah bangsa berupa
akses keadilan bagi masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup, secara
sosiologis telah memenuhi kebutuhan masyarakat, berupa jaminan kegiatan
pertambangan secara baik yang melindungi warga masyarakat dan
lingkungan hidup, serta secara yuridis telah dan akan mengatasi
permasalahan
hukum
dan
mengisi
kekosongan
hukum
dengan
mempertimbangkan semua aturan yang ada terkait penambangan di wilayah
tertentu guna menjamin keadilan, kepastian hukum, hingga perlindungan
lingkungan hidup;
Menimbang,
bahwa
berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan
tersebut maka Pasal 59 ayat (2) huruf (c), Pasal 59 ayat (3) huruf (c), Pasal
74 huruf (c), Pasal 76 ayat (2) huruf (c) dan Pasal 83 ayat (7) huruf (c)
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang tidak bertentangan
dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni:
1. Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang–
Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 81
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 82 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2023 tentang
Wilayah Pertambangan;
3. Peraturan Presiden Repubik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang
Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan
Mineral dan Batubara;
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun
2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan
Fungsi Kawasan Hutan Serta Penggunaan Kawasan Hutan;
Dengan demikian, permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon
harus ditolak. Selanjutnya sebagai pihak yang kalah, Pemohon dihukum
untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor
1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturan perundang-
undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
1. Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon:
MOCHAMAD FERY EFFENDI tersebut;
2. Menghukum
Pemohon
untuk
membayar
biaya
perkara
sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah
Agung pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025, oleh Prof. Dr. H. Yulius, S.H.,
M.H., Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang ditetapkan
oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan
Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., dan Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 82
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 83 dari 83 halaman. Putusan Nomor 44 P/HUM/2024
Hakim Anggota tersebut, dan Febby Fajrurrahman, S.H., M.H., Panitera
Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis:
Ketua Majelis,
ttd.
ttd.
Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H.
Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
ttd.
Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd.
Febby Fajrurrahman, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
1. Meterai
Rp 10.000,00
2. Redaksi
Rp 10.000,00
3. Administrasi
Rp 980.000,00
Jumlah
Rp1.000.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
H. Hendro Puspito, S.H., M.Hum.
NIP. 196105141986121001
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 83
