HUM
2020
41 P/HUM/2020
Pemohon: melawan:ahkamah Republik
Termohon: Mahkamah Agung tersebut; Agung Indonesia
Peraturan Diuji: terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020
Jenis Peraturan: PERPRES
Ringkasan Putusan
Type: OTHER Processed: 2026-01-04T14:32:24.040992 Source: KEMENKEU41phum2020content.md --- --- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id PUTUSAN Nomor 41 P/HUM/2020hkama DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub Memeriksa dan mengadili perkara perm
Teks Putusan
--- Page 1 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
PUTUSAN
Nomor 41 P/HUM/2020hkama
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub
### MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, pada tingkat pertama
dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:
FAISAL WAHYUDI WAHID PUTERA, kewarganegaraan Agung Indonesia
Indonesia, tempat tinggal di Komplek Segneg Blok E/4, Grogol
Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pekerjaan Wiraswasta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Indra Rusmi, S.H., M.H., CLA., dan
kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, Para Advokat dan
Konsultan Hukum pada Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia,
beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20
Mei 2020;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
melawan:ahkamah Republik
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan di Jalan
Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Yasonna H. Laoly, jabatan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dan kawan-kawan, berdasarkan
Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Juni 2020;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Mahkamah Agung tersebut; Agung Indonesia
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
### DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya
tertanggal 2 Juni 2020, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung
pada tanggal 5 Juni 2020, dan diregister dengan Nomor 41 P/HUM/2020,
telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Halaman 1 dari 81 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 1 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 2 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Kedua Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018hkama Tentang Jaminan Kesehatan, dengan dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai berikut: Repub
A. Latar Belakang Permohonan
1. Bahwa Pemohon merupakan Peserta kategori Bukan Pekerja (BP)
BPJS Kesehatan sejak 29 November 2016 dengan nomor kepesertaan
0002059981762 nomor pembayaran 88888 02059981762 (Bukti P-7)
1. Bahwa Pemohon merupakan peserta aktif dibuktikan dengan bukti
pembayaran terakhir periode Mei 2020 (Bukti P-8); Agung3. Bahwa terbitnya Peraturan Presiden Nomor 64 TahunIndonesia2020 Tentang
Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang
Jaminan Kesehatan mengecewakan Pemohon selaku Peserta BPJS
Kesehatan;
1. Bahwa Pemohon mengikuti perkembangan adanya Uji Materill
terhadap Peraturan Presiden sebelumnya yaitu Peraturan Presiden
Nomor 75 Tahun 2019 yang diajukan ke Mahkamah Agung yang telah
diputuskan pada tanggal 27 Februari 2020 dengan nomor registrasi
Putusan 7P/HUM/2020;ahkamah 5. Bahwa PemohonRepublikmenyimpulkan isi Putusan 7P/HUM/2020 bahwa
### Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 mengenai
kenaikan iuran Peserta Bukan Pekerja (BP) dibatalkan halaman 68-69
Putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020 (Bukti P-9);
1. Bahwa Pemohon juga mecermati dalam halaman 65 Putusan
Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020 halaman 65 pendapat
Mahkamah Agung menyatakan permasalahan yang timbul dari BPJS AgungKesehatan merupakan sebagai akibat dari adanyaIndonesiapermasalahan
internal BPJS Kesehatan itu sendiri antara lain, ketidakseriusan dari
kementerian, ketidakjelasan fungsi dari Dewan Jaminan Sosial
Nasional, adanya kesalahan dan kecurangan (fraud), mandulnya
satuan pengawas internal BPJS Kesehatan (Bukti P-10);
1. Bahwa Pemohon merasa pendapat Mahkamah Agung mengenai
akibat permasalahan defisit tersebut ada benarnya karena Peserta
Halaman 2 dari 81 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 2 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 3 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
merasa memang terjadi kecurangan dalam pengelolaan BPJShkama Kesehatan karena Pemohon pernah beberapa kali disaat melakukan rawat jalan diRepubRumah Sakit rujukan BPJS Kesehatan terjadi penolakan
pemberian obat alias tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, akan
tetapi dari pihak RS tidak mau memberikan keterangan hal tersebut
berdasarkan riwayat pemohon;
1. Bahwa Pemohon telah merasa keberatan adanya kenaikan iuran sejak
terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 (sebelum
dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020) Agungsehingga Pemohon yang awal kepesertaan merupakanIndonesiapeserta kelas
satu sejak terbitnya Peraturan Presiden tersebut pindah menjadi kelas
tiga;
1. Bahwa kenaikan iuran yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
75 Tahun 2019 dilakukan tanpa adanya pemberitahuan kepada
peserta secara tertulis terlebih dahulu mengenai laporan keuangan,
laporan tahunan serta rencana kenaikan iuran dari Termohon ataupun
melalui instansi yang diberikan kewenangan oleh Termohon;
1. Bahwa Pemohon sempat merasa cukup gembira disaat Mahkamahahkamah Agung mengabulkanRepublikpembatalan kenaikan iuran yang diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 sehingga Iuran otomatis
akan dikembalikan seperti semula;
1. Bahwa Pemohon mengetahui mengenai Iuran peserta Bukan Pekerja
merujuk Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 adalah Kelas Tiga
Rp. 25.500, Kelas Dua Rp 51.000, Kelas Satu Rp 80.000 kemudian
Termohon melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Agungmenaikan iuran menjadi Kelas Tiga Rp. 42.000, IndonesiaKelas Dua Rp.
110.0000, Kelas Satu Rp. 160.000;
1. Bahwa Pemohon yang sempat gembira kembali kecewa setelah
mencermati Peraturan Presiden yang menggantikan Peraturan
Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang dibatalkan oleh Mahkamah
Agung melalui Putusan Nomor 7P/HUM/2020 yaitu Peraturan Presiden
Nomor 64 Tahun 2020, Vide Pasal 34 ayat (1) menyatakan “….Peserta
Halaman 3 dari 81 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 3 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 4 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
BP Kelas III untuk tahun 2020 dari Rp. 25.500 dinaikan pada tahunhkama 2021 menjadi Rp. 35.000 (Bukti P-11); 13. Bahwa TermohonRepubsecara tiba-tiba dan mendadak menaikan iuran
kembali tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada Pemohon
sehingga hal ini jelas Termohon tidak menjaga nilai konstitusional
Pemohon sebagaimana Pasal 28 ayat (1) dan (3) dan Pasal 34 ayat
**(2) dan (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945**
(Bukti P-12):
“Pasal 28H Agung(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir danIndonesiabatin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan;
1. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat.”
“Pasal 34
…
**(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruhahkamah rakyat danRepublikmemberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak**
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan;
**(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan**
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak;
1. Bahwa Peraturan Presiden a quo juga mengabaikan asas-asas dalam
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 AgungTentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Indonesia“Sistem Jaminan
Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusian, asas
manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” (Vide
### Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004) “BPJS
menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan asas:
- kemanusiaan;
- manfaat; dan
Halaman 4 dari 81 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 4 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 5 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” (Vide Pasal 2hkama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan PenyelenggaraRepubJaminan Sosial);
1. Bahwa fakta terjadinya pertentangan antara Peraturan Presiden a quo
Bertentangan Beleid di tingkat yang lebih tinggi menimbulkan kerugian
konstitusional bagi Pemohon karena nyatanya kenaikan iuran tidak
disertakan adanya peningkatan manfaat atau tanggungan dalam
pelayanan atau perawatan kepada Pemohon yang merupakan peserta
Bukan Pekerja Kelas Tiga; Agung16. Bahwa selain menimbulkan kerugian konstitusional,IndonesiaPeraturan
Presiden a quo juga telah mengabaikan kemanfaatan bagi Pemohon
akibat berulang kali terjadinya defisit dalam pengelolaan dana jaminan
sosial padahal seharusnya hal ini dijamin sebagaimana tegas dalam
### Pasal 13 huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial “BPJS wajib mengembangkan
aset dana jaminan sosial dan aset BPJS untuk sebesar-besarnya
kepentingan peserta dan memberikan manfaat kepada seluruh
peserta”;ahkamah 17. Bahwa PeraturanRepublikPresiden a quo yang menaikan iuran bagi Peserta
Bukan Pekerja termasuk Pemohon tidak dilakukan secara hati-hati
apalagi saat ini Indonesia sedang mengalami pandemik Covid-19 yang
mengakibatkan penurunan pendapatan seluruh Warga Negara
Indonesia sehingga Permohon merasa kenaikan iuran yang tidak
disertai kehati-hatian , sepihak dan tidak bijak sehingga Peraturan
Presiden a quo bertentangan dengan Pasal 27 ayat (3 ) Undang- AgungUndang Nomor 40 Tahun 2004 yang menegaskan bahwaIndonesia“Besarnya
Iuran Jaminan Kesehatan untuk peserta yang tidak menerima upah
ditentukan berdasarkan nominal yang ditinjau secara berkala.” Dalam
Penjelasan Pasal 27 ayat (3) yang dimaksud secara berkala adalah
jangka waktu tertentu untuk melakukan peninjauan atau perubahan
sesuai dengan perkembangan kebutuhan. Pemohon mempertanyakan
apakah perkembangan kebutuhan kenaikan iuran yang dilakukan oleh
Halaman 5 dari 81 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 5 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 6 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Termohon merupakan kebutuhan peserta di saat ini? Apakah tinjauanhkama berkala sudah dilakukan? Bagaimankah hasilnya? Bentuk kajiannya seperti apa?;Repub
1. Bahwa Peraturan Presiden a quo tidak memperhatikan instrumen
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 5
Ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang mempunyai hak dalam
memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan
terjangkau” karena Pemohon pernah mengalami di salah satu rumah
sakit rujukan fasilitas kesehatan tingkat dua justru tidak dilengkapi Agungperalatan kesehatan yang mumpuni sehinggaIndonesiaPemohon harus
menunggu untuk memperoleh rujukan baru ke rumah sakit lainnya;
1. Bahwa akibat Peraturan Presiden a quo merupakan satu intrumen
hukum di bawah undang-undang dan peraturan perundang-undangan
lainnya yang lebih tinggi, sebagaimana Pasal 7 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berbunyi:
Ayat (1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiriahkamah atas: Republik
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden; Agungf. Peraturan Daerah Provinsi; dan Indonesia
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Ayat (2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai
dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
1. Bahwa dalam konteks penyusunan norma perundang-undangan
berdasarkan uraian diatas secara subtansi materi muatan, ditemukan
juga terhadap Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, jika
Halaman 6 dari 81 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 6 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 7 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
diperhatikan dalam Pasal 34 Ayat (1) sampai dengan Ayat (9), tidakhkama sesuai dengan penjelasan dasar perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 75 TahunRepub2019 dalam Pasal 34 Ayat (1) dan Ayat (2), serta
tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dalam
### Pasal 34 yang dalam pasal tersebut hanya menerangkan terhadap
besaran iuran bagi peserta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan
Peserta Bukan Pekerja (BP). Akan tetapi dalam Peraturan Presiden
Nomor 64 tahun 2020 dalam Pasal 34 Ayat (4) terdapat konteks teknis
manfaat pelayanan kelas tiga dengan status kepesertaan aktif dan Agungdalam Ayat (5) terdapat konteks ketentuan lebihIndonesialanjut terhadap
manfaat layanan di ruang perawatan kelas tiga diatur dalam peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah keuangan. Maka
Peraturan Presiden a quo telah menimbulkan suatu ketidakpastian
hukum terhadap konteks iuran dengan konteks penyelenggaraan, hal
ini bertentangan dengan asas pembentukan perundang-undangan
dalam Pasal 5 Undang-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;ahkamah 21. Sehingga menurutRepublikPemohon upaya hukum yang dilakukan adalah
sudah tepat untuk meminta Mahkamah Agung memeriksa Peraturan
Presiden a quo karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Juncto
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial serta Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang AgungNomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan PeraturanIndonesiaPerundang-
Undangan bahkan bertentangan dengan asas hukum secara konstitusi
dengan tujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan
kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat sebagaimana diamanatkan
dalam Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan Pasal 34 ayat (1)
dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Halaman 7 dari 81 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 7 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 8 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa Peraturan Presiden a quo menurut Pemohon tidak memberihkama pengertian yang masuk akal seperti halnya di Kemukakan dalam Hukum KodratRepubThomas Aquino, Thomas Aquinas (1225-1275), Pemikir
abad pertengahan memberi pengertian hukum sebagai: “Quendam
rationis ordinatio ad bonum commun, ab eo curam communitatis habet,
promulgata” (Perintah yang masuk akal, yang ditunjukan untuk
kesejahteraan umum, dibuat oleh mereka yang mengemban tugas
suatu masyarakat dan dipromulgasikan atau diundangkan);
1. Bahwa Peraturan Presiden a quo menurut Pemohon bertentangan Agungdengan Asas Hukum Relevan yang dikemukakanIndonesiaoleh pandangan
Satjipto Raharjo yang menyatakan bahwa asas hukum merupakan
‘jantungnya’ peraturan hukum. Menurut Satjipto Rahardjo, asas hukum
disebut jantungnya peraturan hukum karena 2 (dua) alasan. Pertama,
karena asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi
lahirnya suatu peraturan hukum. Kedua, merupakan alasan bagi
lahirnya peraturan hukum, atau ratio legis dari peraturan hukum. Asas
hukum tidak akan habis kekuatannya dengan melahirkan peraturan
hukum, melainkan akan tetap saja ada dan melahirkan peraturan-ahkamah peraturan selanjutnya.RepublikAsas hukum sebagai suatu sarana yang
membuat hukum hidup, tumbuh dan berkembang. Dengan adanya
asas hukum, menyebakan hukum tidak sekedar kumpulan peraturan,
karena asas itu mengandung nilai-nilai dan tuntutan-tuntutan etis.
1. Bahwa Pemohon telah mendasarkan Permohonan ini berdasarkan
penerapan peraturan perundang-undangan yang merupakan hukum
positif di Indonesia dengan menggunakan dasar-dasar ilmu dan kaidah Agunghukum yang sehingga keseluruhan substansi PeraturanIndonesiaPresiden
a quo yang diatur merupakan substansi yang cacat hukum dan
menimbulkan ketidakpastian dalam hukum sejak terbit dan harus
dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat
secara hukum.
B. Keberatan-Keberatan Pemohon
1. Keberatan Pertama Pemohon Terhadap Besaran Iuran
Halaman 8 dari 81 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 8 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 9 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa terhadap besaran iuran dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturanhkama Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan RepubPresiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan
Kesehatan;
“Pasal 34 (1) “Besaran Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP
dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III yaitu sama
dengan besaran Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dengan ketentuan
sebagai berikut: a. untuk tahun 2020 : 1. sebesar Rp25.500,00 (dua Agungpuluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang perIndonesiabulan dibayar oleh
Peserta PBPU dan Peserta BP 2. sebesar Rp16.500,00 (enam belas
ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah
Pusat sebagai bantuan Iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP;
dan 3. Iuran bagian Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain
atas nama Peserta sebesar Rp25.500,00 (dua puluh lima ribu lima
ratus rupiah) per orang per bulan sebagaimana dimaksud pada angka
1, yang sebelumnya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sebagai
bagian dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah,ahkamah berdasarkan PeraturanRepublikPresiden ini dibayarkan oleh Pemerintah
Daerah; b. untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya: 1. sebesar
Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per orang per bulan dibayar
oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama
Peserta; 2. sebesar Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per orang per bulan
dibayar oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai
bantuan Iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP; dan 3. Iuran Agungbagian Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihakIndonesialain atas nama
Peserta sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per orang
per bulan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat dibayarkan
oleh Pemerintah Daerah sebagian atau seluruhnya. “
bertentangan dengan:
“Pasal 28 ayat (1) dan (3) dan Pasal 34 ayat (2) dan (3) Undang-
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945:
Halaman 9 dari 81 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 9 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 10 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
“Pasal 28Hhkama (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, Repubdan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan;
**(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan**
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat.”
“Pasal 34
**(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh Agungrakyat dan memberdayakan masyarakat yangIndonesialemah dan tidak**
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan;
**(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan**
kesehatan dan fasilitaspelayanan umum yang layak;
1. Keberatan Kedua Pemohon Terhadap Penyelenggaraan Jaminan
Sosial
Bahwa terhadap Pasal 34 ayat (1) :”... b. untuk tahun 2021 dan tahun
berikutnya: 1. sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per
orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atauahkamah pihak lain atas Republiknama Peserta....” dalam Peraturan Presiden Nomor 64
Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden
Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Tidak
berdasarkan asas hukum terhadap penyelenggaraan jaminan sosial;
Dasar Keberatan Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia
seharusnya berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945 memperoleh jaminan sosial dan pelayanan kesehatan Agungyang mumpuni melalui BPJS Kesehatan bukan sebaliknyaIndonesiayang justru
Pemohon mengalami kekecewaan karena faktanya Pemohon pernah
mengalami penolakan obat-obatan yang tidak ditanggung oleh BPJS
Kesehatan; Maka, hal tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 2
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
Halaman 10 dari 81 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 10 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 11 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
“Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asashkama kemanusian, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”Repub(Vide Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2004)
“BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan
asas:
- kemanusiaan;
- manfaat; dan
- keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Agung(Vide Pasal 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011IndonesiaTentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial)
Dasar Keberatan Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia dan
Peserta Bukan Pekerja Dari BPJS Kesehatan Kelas Tiga merasa
Kenaikan Iuran dalam Perpres a quo nyata-nyata mengabaikan asas-
asas dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial hal ini terbukti bahwa permasalahan
yang timbul dalam BPJS Kesehatan merupakan akibat dari adanya
permasalahan internal BPJS Kesehatan itu sendiri (vide halaman 65ahkamah Putusan MahkamahRepublikAgung Nomor 7 P/HUM/2020) antara lain,
keteidakseriusan dari kementerian , ketidakjelasan fungsi dari Dewan
Jaminan Sosial Nasional, adanya kesalahan dan kecurangan (fraud),
mandulnya satuan pengawas internal BPJS Kesehatan sehingga
adalah tidak manusiawi, tidak bermanfaat dan tidak berkeadilan sosial
apabila permasalahan internal ini dibebankan kepada Pemohon
maupun peserta mandiri BPJS Kesehatan lainnya; AgungKemudian Pasal 34 ayat (1) :”... b. untuk tahun Indonesia2021 dan tahun
berikutnya: 1. sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per
orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau
pihak lain atas nama Peserta....” Peraturan Presiden Peraturan
Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan
Kesehatan bertentangan pula dengan Pasal 13 huruf b Undang-
Halaman 11 dari 81 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 11 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 12 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggarahkama Jaminan Sosial “BPJS wajib mengembangkan aset dana jaminan sosial dan Repubaset BPJS untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta
dan memberikan manfaat kepada seluruh peserta”;
Dasar Keberatan Pemohon bahwa permasalahan defisit BPJS
Kesehatan yang telah diketahui oleh Pemohon maupun Peserta BPJS
Kesehatan lainnya jelas-jelas merugikan Pemohon dengan
menerbitkan Peraturan Presiden a quo khususnya Pasal 34 karena
Termohon seolah-olah menjadikan alasan untuk menutup defisit Agungdengan kenaikan iuran yang justru akan membebankanIndonesiapendapatan
dari Pemohon tanpa Pemohon ketahui pernah atau tidak dilakukan
pengembangan aset dana jaminan sosial dan aset BPJS. Sehingga
Pemohon merasa dirugikan karena realisasi dari Pasal 13 Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial tidak diperoleh oleh Pemohon yang mana seharusnya
Pemohon sejak mengikuti kepesertaan dari BPJS Kesehatan
diberikan informasi secara tertulis mengenai laporan keuangan,
laporan tahunan dan rencana kenaikan iuran;ahkamah Selanjutnya PasalRepublik34 ayat (1) :”... b. untuk tahun 2021 dan tahun
berikutnya 1. sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per
orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau
pihak lain atas nama Peserta....” Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun
2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82
Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan bertentangan pula dengan
### Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 yang Agungmenegaskan bahwa “Besarnya Iuran Jaminan KesehatanIndonesiauntuk
peserta yang tidak menerima upah ditentukan berdasarkan nominal
yang ditinjau secara berkala
Dasar Keberatan Pemohon bahwa Pemohon seharusnya mengetahui
terlebih dahulu rencana keuangan sebagai peserta dari BPJS
Kesehatan, karena tidak pernah diberitahukan maka Pemohon
mempertanyakan apakah perkembangan kebutuhan kenaikan iuran
Halaman 12 dari 81 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 12 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 13 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
yang dilakukan oleh Termohon merupakan kebutuhan peserta di saathkama ini? Apakah tinjauan berkala sudah dilakukan? Bagaimanakah hasilnya? BentukRepubkajiannya seperti apa? ;
1. Keberatan Pemohon Terhadap Perlindungan Pelayanan Kesehatan
Bahwa terhadap Pasal 34 ayat (1) ”... b. untuk tahun 2021 dan tahun
berikutnya 1. sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per
orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau
pihak lain atas nama Peserta....” Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun
2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 AgungTahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan TidakIndonesiamemperhatikan
instrumen Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 5
Ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang mempunyai hak dalam
memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan
terjangkau”;
Dasar Keberatan Pemohon bahwa sebelum menaikan iuran
sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Peraturan Presiden a quo
seharusnya diperbaiki terlebih dahulu pelayanan kesehatan bagi
peserta BPJS Kesehatan karena Pemohon pernah mengalami diahkamah salah satu rumahRepubliksakit rujukan fasilitas kesehatan tingkat dua justru
tidak dilengkapi peralatan kesehatan yang mumpuni sehingga
Pemohon harus menunggu untuk memperoleh rujukan baru ke rumah
sakit lainnya;
1. Keberatan Pemohon Terhadap Pembentukan Peraturan Perundangan
Bahwa terhadap Pasal 34 ayat (1) sampai dengan ayat (9) Peraturan
Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas AgungPeraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 TentangIndonesiaJaminan
Kesehatan Tidak mendasari asas hukum pembentukan perundang-
undangan sehingga bertentangan dengan Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
Halaman 13 dari 81 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 13 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 14 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
### Pasal 5hkama Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkanRepubpada asas Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan yang baik, yang meliputi:
- kejelasan tujuan;
- kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
- kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
- dapat dilaksanakan;
- kedayagunaan dan kehasilgunaan; Agungf. kejelasan rumusan; dan Indonesia
- keterbukaan.
Dasar Keberatan Pemohon :Bahwa dalam konteks penyusunan
norma perundang-undangan berdasarkan uraian secara subtansi dari
kejelasan tujuan dan materi muatan serta kejelasan rumusan, dalam
### Pasal 34 ayat (1) sampai ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 64
Tahun 2020 perubahan dari Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75
Tahun 2019, dan perubahan dari Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor
82 Tahun 2018, jika diperhatikan dalam Pasal 34 Ayat (1) sampaiahkamah dengan Ayat Republik(9), tidak konsisten terhadap kejelasan tujuan dari
penjelasan sebelumnya yang hanya menjelaskan terhadap besaran
iuran saja berubah menjadi penjelasan iuran beserta penyeleggaraan
manfaat serta redaksi teknis manfaat pelayanan kelas tiga dengan
status kepesertaan aktif dan redaksi ketentuan lebih lanjut terhadap
manfaat layanan di ruang perawatan kelas tiga diatur dalam peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah keuangan yang Agungbelum jelas konteks pengaturan dasar perubahannyaIndonesiaPeraturan
Presiden Nomor 75 Tahun 2019, maupun Peraturan Presiden Nomor
82 Tahun 2018. Maka peraturan presiden a quo telah menimbulkan
suatu ketidakpastian hukum terhadap besaran iuran dengan teknis
penyelenggaraan yang belum pasti, hal ini bertentangan dengan asas
pembentukan perundang-undangan dalam Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Halaman 14 dari 81 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 14 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 15 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturanhkama Perundang-undangan; Kemudian Repubterhadap Pasal 34 ayat (1) sampai dengan ayat (9)
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan
Kesehatan bertentangan pula dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan; AgungPasal 7 Indonesia
Ayat (1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri
atas:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;ahkamah f. Peraturan DaerahRepublikProvinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Ayat (2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai
dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
Dasar Keberatan Pemohon bahwa Pemohon menilai terhadap Pasal
34 ayat (1) sampai dengan ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 64
Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden AgungNomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan KesehatanIndonesiacacat hukum
sejak terbit karena nyata-nyata bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi secara hierarki yaitu Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial juncto Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 12
Halaman 15 dari 81 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 15 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 16 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undanghkama Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sehinggaRepublayak untuk dibatalkan melalui uji materiil ke
Mahkamah Agung;
C. Kewenangan Mahkamah Agung RI Untuk Melakukan Uji Materiil
Terhadap Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tentang Jaminan Kesehatan;
1. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan Uji Materiil agar
Mahkamah Agung RI berkenan untuk melakukan pengujian terhadap Agungperaturan perundang-undangan yang hierarki/kedudukannyaIndonesiadi bawah
undang-undang, yaitu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun
2018 Tentang Jaminan Kesehatan dengan hierarkinya ialah Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Nasional, Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 15ahkamah Tahun 2019 TentangRepublikPembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
1. Bahwa kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk
melakukan Hak Uji Materiil diatur berdasarkan Pasal 24 Ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945 beserta Amandemen I Sampai dengan
IV (selanjutnya disebut UUD 1945) yang menyatakan “Kekuasaan dan
Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan
Peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, Agunglingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer,Indonesialingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara, oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”
Selanjutnya dalam Pasal 24 A ayat (1) UUD 1945 menyatakan
“Mahkamah Agung berwenang mengadili pada Tingkat Kasasi,
menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh undang-undang”;
Halaman 16 dari 81 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 16 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 17 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa kewenangan tersebut kemudian dijabarkan dan diatur kembalihkama berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangRepubKekuasaan Kehakiman yang menyatakan “Kekuasaan
dan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan
Peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan
Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer,
lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
Selanjutnya dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor Agung48 Tahun 2009 disebutkan: “Mahkamah Agung Indonesiaberwenang menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang”;
Sedangkan pada Pasal 20 ayat (3) disebutkan “Putusan mengenai
tidak sahnya peraturan perundang-undangan sebagai hasil pengujian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diambil baik
berhubungan dengan pemeriksaan pada Tingkat Kasasi maupun
berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah Agung”;
1. Bahwa pemohon menilai terhadap peraturan perundang-undanganahkamah terhadap PeraturanRepublikPresiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
Tentang Jaminan Kesehatan karena nyata-nyata cacat hukum karena
bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1) dan (3) dan Pasal 34 ayat (2)
dan (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal
2, Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 3, Pasal 13 huruf b Undang- AgungUndang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BadanIndonesiaPenyelenggara
Jaminan Sosial, Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 Tentang Kesehatan serta Pasal 5, Pasal 7 Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Sebagaimana Telah Diubah
Dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Halaman 17 dari 81 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 17 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 18 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Berdasarkan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yanghkama telah disampaikan sebagaimana tersebut di atas, Mahkamah Agung Republik IndonesiaRepubberwenang untuk memeriksa dan memutus
Pemohon Uji Materiil yang diajukan oleh Pemohon ini sepatutnya
diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
D. Kedudukan Dan Kepentingan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon Uji
Materiil;
1. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 A ayat (1), ayat (2), ayat (3)
dan ayat (4), Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang AgungPerubahan Kedua atas Undang-Undang NomorIndonesia14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung, menyatakan sebagai berikut:
- “Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang dilakukan langsung oleh Pemohon atau
kuasanya kepada Mahkamah Agung dan dibuat secara tertulis
dalam Bahasa Indonesia”;
- “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh
berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-ahkamah undang, yaitu:Republik
**(1) Perorangan warga negara Indonesia;**
**(2) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup**
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
Undang-undang; atau
**(3) Badan hukum publik atau badan hukum privat”; Agungc. “Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:Indonesia**
**(1) Nama dan alamat Pemohon;**
**(2) Uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan**
dan menguraikan dengan jelas bahwa:
- Materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian Peraturan
Perundang-undangan di bawah undang-undang yang dianggap
Halaman 18 dari 81 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 18 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 19 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebihhkama tinggi,dan/atau e. PembentukanRepubperaturan perundang-undangan tidak memenuhi
ketentuan yang berlaku, dan
- Hal-hal yang diminta untuk diputus”;
- “Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari
kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan”
1. Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia, NIK Agung……………………….., Wiraswasta (Bukti P-12) Indonesiamerupakan peserta
aktif dari BPJS Kesehatan kategori Bukan Pekerja Kelas Tiga memiliki
hak sepenuhnya sebagai Pemohon karena menilai Pasal 34 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan
Kesehatan Bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1) dan (3) dan Pasal
34 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945, Pasal 2, Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 3, Pasal 13ahkamah huruf b Undang-UndangRepublikNomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial, Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta Pasal 5, Pasal 7
Undang-Undang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sehingga Peraturan Presiden a quo layak dibatalkan karena cacat Agunghukum; Indonesia
### E. KESIMPULAN
1. Pemohon karena menilai Pasal 34 ayat (1) sampai dengan ayat (9)
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan
Kesehatan Bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1) dan (3) dan Pasal
34 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
Halaman 19 dari 81 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 19 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 20 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1945, Pasal 2, Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahunhkama 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 3, Pasal 13 huruf b Undang-UndangRepubNomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial, Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta Pasal 5, Pasal 7
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Sebagaimana Telah Diubah
Dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sehingga Peraturan
Presiden a quo layak dibatalkan karena cacat hukum; Agung2. Presiden Republik Indonesia harus memperbaiki manajemenIndonesiaatau tata
kelola secara keseluruhan dari BPJS Kesehatan tidak hanya dengan
melakukan pemberian tambahan dana operasional dan
membebankan Peserta BPJS Kesehatan;
1. Presiden Republik Indonesia tidak melakukan kajian secara ekonomi
dengan baik mengenai Peraturan Perundang-undangan terkait iuran
BPJS Kesehatan sehingga terbitnya Peraturan Presiden Nomor 64
Tahun 2020 justru malah memberikan kesan seperti feels no sense of
loss karena inkonsistensi dalam pelaksanaan Putusan Mahkamahahkamah Agung Nomor Republik7P/HUM/2020 yang telah membatalkan kenaikan iuran
bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP);
1. Presiden Republik Indonesia tidak mengedapankan perlindungan
pelayanan kesehatan kepada Warga Negara Indonesia seharusnya
pelayanan kesehatan ditingkatkan bukan malah iuran BPJS
Kesehatan dinaikan dengan membebankan Peserta Bukan Penerima
Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP); AgungBahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka selanjutnyaIndonesiaPemohon
mohon kepada Ketua Mahkamah Agung berkenan memeriksa permohonan
keberatan dan memutuskan sebagai berikut:
Dalam Provisi;
● Menyatakan dan memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia
untuk membatalkan dan/atau pemberlakuan dan penerapan beserta
segala implementasinya pada termasuk Peraturan Presiden Nomor 64
Halaman 20 dari 81 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 20 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 21 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomorhkama 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan sampai adanya putusan dari MahkamahRepubAgung Republik Indonesia yang berkekuatan hukum
tetap;
Dalam Pokok Perkara;
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Keberatan/Hak Uji Materiil
yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya;
1. Menyatakan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 AgungTentang Jaminan Kesehatan atau setidak-tidaknya Indonesiaketentuan Pasal 34
ayat (1) sampai dengan ayat (9) bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1)
dan (3) dan Pasal 34 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Juncto Pasal 2, Pasal 27 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Juncto Pasal 3, Pasal 13 huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Juncto Pasal 5 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Juncto
### Pasal 5, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Sebagaimanaahkamah Telah Diubah DenganRepublikUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
1. Menyatakan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
Tentang Jaminan Kesehatan Pasal 34 ayat (1) sampai dengan ayat (9)
batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
1. Memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia mencabut dan Agungmenyatakan tidak berlaku Peraturan Presiden NomorIndonesia64 Tahun 2020
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun
2018 Tentang Jaminan Kesehatan dengan ketentuan apabila setelah
putusan dibacakan tidak dilaksanakan pencabutan, maka demi hukum
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
tidak memiliki kekuatan hukum secara mengikat;
Halaman 21 dari 81 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 21 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 22 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia untukhkama mencantumkan Petikan Putusan ini di dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuaiRepubdengan ketentuan yang berlaku;
1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan surat-surat bukti berupa:
1. Fotokopi Surat Kuasa Pemohon (Bukti P-1);
1. Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 (Bukti P-2);
1. Fotokopi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 (Bukti P-3); Agung4. Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 (BuktiIndonesiaP-4);
1. Fotokopi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 (Bukti P-5);
1. Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (Bukti P-6);
1. Fotokopi Kartu BPJS Pemohon (Bukti P-7);
1. Fotokopi Bukti pembayaran BPJS Pemohon (Bukti P-8);
1. Fotokopi halaman 68-69 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7
P/HUM/2020 (Bukti P-9);
1. Fotokopi Fotokopi halaman 65 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7
P/HUM/2020 (Bukti P-10);ahkamah11. Fotokopi PenolakanRepublikObat obatan kepada peserta BPJS atas nama
Pemohon (Bukti P-11);
1. Fotokopi Pasal 34 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020
(Bukti P-12);
1. Fotokopi Pasal 28 ayat (1) dan (3) dan Pasal 34 ayat (2) dan (3) Undang-
Undang Dasar RI Tahun 1945 (Bukti P-13);
Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebut Agungtelah disampaikan kepada Termohon pada tanggal 5 Juni 2020,Indonesiaberdasarkan
Surat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 41/PER-
PSG/VI/41 P/HUM/2020, tanggal 5 Juni 2020;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut,
Termohon telah mengajukan jawaban tertulis pada tanggal 18 Juli 2020,
yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
I. Pokok Permohonan
Halaman 22 dari 81 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 22 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 23 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa di dalam permohonannya, Pemohon mengaku sebagaihkama Peserta kategori Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan Kelas III, terdaftar sejakRepub29 November 2016 dan aktif melakukan pembayaran
iuran sampai dengan periode Mei 2020. Pemohon keberatan atas
pengaturan iuran BPJS yang diatur dalam ketentuan Pasal 34
Peraturan Presiden Nomor: 64 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Presiden Nomor: 82 Tahun 2018 tentang
Jaminan Kesehatan (selanjutnya disebut Perpres 64/2020).
1. Bahwa ketentuan Pasal 34 Perpres 64/2020 yang diajukan uji materi Agungoleh Pemohon, selengkapnya menyatakan: Indonesia
### Pasal 34 Perpres 64/2020:
**(1) Besaran Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan**
Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III yaitu sama
dengan besaran Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Untuk tahun 2020:
1. sebesar Rp. 25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratusahkamah rupiah)Republikper orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan
Peserta BP;
1. sebesar Rp. 16.500,00 (enam belas ribu lima ratus rupiah)
per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat sebagai
bantuan Iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP; dan
1. Iuran bagian Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain
atas nama Peserta sebesar Rp. 25.500,00 (dua puluh lima Agungribu lima ratus rupiah) per orang per bulanIndonesiasebagaimana
dimaksud pada angka 1, yang sebelumnya dibayarkan oleh
Pemerintah Daerah sebagai bagian dari penduduk yang
didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan
Peraturan Presiden ini dibayarkan oleh Pemerintah Daerah;
- Untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya:
Halaman 23 dari 81 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 23 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 24 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. sebesar Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) perhkama orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BPRepubatau pihak lain atas nama Peserta;
1. sebesar Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per orang per
bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah sebagai bantuan Iuran kepada Peserta PBPU dan
Peserta BP;
1. Iuran bagian Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain
atas nama Peserta sebesar Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima Agungribu rupiah) per orang per bulan sebagaimanaIndonesiadimaksud
pada angka 1, dapat dibayarkan oleh Pemerintah Daerah
sebagian atau seluruhnya.
**(2) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat**
pelayanan di ruang perawatan Kelas II yaitu sebesar Rp.
100.000,00 (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dibayar oleh
Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
**(3) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat**
pelayanan di ruang perawatan Kelas I yaitu sebesar Rp.ahkamah 150.000,00Republik(seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan
dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas
nama Peserta.
**(4) Bantuan Iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP dengan**
Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Peserta PBPU dan
Peserta BP dengan status kepesertaan aktif. Agung(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan IuranIndonesiakepada Peserta
PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang
perawatan Kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Halaman 24 dari 81 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 24 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 25 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
**(6) Ketentuan mengenai besaran Iuran sebagaimana dimaksud padahkama ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mulai berlaku pada tanggalRepub1 Juli 2020.**
**(7) Untuk bulan Januari, bulan Februari, dan bulan Maret 2020, luran**
bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
- Rp.42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per
bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
- Rp. 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per
bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; Agungatau Indonesia
- Rp. 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per
bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
**(8) Untuk bulan April, bulan Mei, dan bulan Juni 2020, Iuran bagi**
Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
- Rp. 25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang
per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas
III;
- Rp. 51.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulanahkamah dengan ManfaatRepublikpelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
- Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan
dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
**(9) Dalam hal Iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan**
Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
**(7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan**
pembayaran Iuran dengan pembayaran luran bulan berikutnya. Agung3. Bahwa menurut Pemohon, kenaikan iuran BPJSIndonesiaKesehatan
sebagaimana dalam ketentuan Pasal 34 Perpres 64/2020
bertentangan dengan Pasal 28 H ayat (1) dan (3) serta Pasal 34 ayat
**(2) dan (3) UUD 1945 juncto Pasal 2 dan Pasal 27 ayat (3) UU**
Sistem Jaminan Sosial Nasional juncto Pasal 3 dan Pasal 13 huruf b
UU BPJS juncto Pasal 5 ayat (2) UU Kesehatan juncto Pasal 5 dan
Halaman 25 dari 81 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 25 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 26 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
### Pasal 7 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-hkama Undangan; 4. Bahwa adapunRepubalasan-alasan Pemohon pada intinya adalah sebagai
berikut:
- Penetapan kenaikan iuran BPJS yang dilakukan Termohon
bertentangan dengan ketentuan UUD RI 1945. Pemerintah
seharusnya memperbaiki manajemen dan tata kelola BPJS
Kesehatan, tidak hanya dengan membebankan kepada Peserta
BPJS dengan menaikkan iuran BPJS. Selain itu, penerbitan AgungPerpres 64/2020 juga menimbulkan inkonsitensiIndonesiadalam
pelaksanaan Putusan Nomor 7 P/HUM/2020 yang telah
membatalkan kenaikan Iuran bagi PBPU dan BP;
- Perpres 64/2020 juga membuktikan bahwa Termohon tidak
mengedepankan perlindungan pelayanan kesehatan kepada
Warga Negara, yang mana seharusnya pelayanan kesehatan
ditingkatkan, bukan dengan menaikkan iuran kepesertaan kepada
PBPU dan BP;
II. Penjelasan Pemerintah Atas Permohonan Pemohon:ahkamah Pemohon Tidak MemilikiRepublikLegal Standing Untuk Mewakili Seluruh Kelas
Peserta BPJS Kesehatan dan Tidak Mengalami Kerugian Akibat
Berlakunya Pasal 34;
1. Bahwa terkait dengan pihak yang dapat mengajukan uji materi, hal
tersebut telah diatur dalam ketentuan Pasal 31A ayat (2) Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Agung(untuk selanjutnya disebut “UU 3/2009”), yangIndonesiadengan tegas
menyatakan:
“Permohonan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap
haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di
bawah Undang-Undang, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia;
Halaman 26 dari 81 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs
