HUM
2015
41 P/HUM/2015
Pemohon: melawan:
Termohon: Mahkamah Agung tersebut;
Peraturan Diuji: Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011
Jenis Peraturan: PP
Ringkasan Putusan
Type: OTHER Processed: 2026-01-04T14:32:23.168109 Source: KEMENKEU41phum2015content.md --- --- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id PUTUSAN Nomor 41 P/HUM/2015hkama DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub Memeriksa dan mengadili perkara perm
Teks Putusan
--- Page 1 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
PUTUSAN
Nomor 41 P/HUM/2015hkama
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub
### MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan, pada tingkat pertama dan terakhir
telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:
HARTONO SOHOR, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal
di Jalan Nirwana Asri Sunter tahap 3 D/15 Sunter, Jakarta Utara, Agung Indonesia pekerjaan selaku Direktur PT Arista Auto Prima;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
melawan:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Jalan
Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat,
Selanjutnya memberi kuasa dengan hak substitusi kepada :
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia,
Menteri Keuangan Republik Indonesia,
Jaksa Agung Republik Indonesia,ahkamah berdasarkanRepublikSurat Kuasa Khusus tanggal 28 Juli 2015,
1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, berkedudukan di
Jalan HR. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan,
selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada :
1. Widodo Ekatjahjana, Direktur Jenderal Peraturan
Perundang-undangan;
1. Wicipto Setiadi, Staf akhli Menteri Hukum dan Hak Asasi AgungManusia; Indonesia
1. Nasrudin, Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan;
1. I Gede Dodi Bariman, Kepala Sub Direktorat Penyiapan dan
Pendampingan Persidangan II Direktorat Litigasi Peraturan
Perundang-undangan;
1. R. Tony Prayogo, Perancang Muda Direktorat Litigasi
Peraturan Perundang-undangan,
kesemuanya berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor
M.HH.PP.C4.02.82, tanggal 20 Agustus 2015;
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia, berkdudukan di Jalanahkamah Republik
Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat;
Halaman 1 dari 61 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1
mah blik
---
--- Page 2 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Jaksa Agung Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan
Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,hkama
selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada : Repub
1. Abdoel Kadiroen, SH., MH.,
1. M. Sunarto, SH., MH.,
1. Arie Eko Yuliearti, SH., MH.,
1. Yanti Widya, SH.,
1. Chandra Yulyana, SH., semuanya Jaksa Pengacara
Negara,
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK- Agung Indonesia
080/A/JA/08/2015, tanggal 10 Agustus 2015 ;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
### DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal
24 Juni 2015 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 25
Juni 2015 dan diregister dengan Nomor 41 P/HUM/2015 telah mengajukan
permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah Nomorahkamah Republik 74 Tahun 2011 tentang TataCara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan,
dengan dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai berikut:
### OBJEK PERMOHONAN
Adapun yang menjadi objek permohonan keberatan hak uji materiil dalam
permohonan ini adalah: Pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan (Bukti P-
1. yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, yakni asas Kepastian Hukum , Agung Asas Kecermatan, asas Kepatutan dan Asas Keadilan MasyarakatIndonesiaserta asas
kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan yang bertentangan dengan
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi (sebagaimana tertuang dalam
### Pasal 5 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Sebelum Pemohon melangkah sampai kepada Petitum permohonan ini,
perkenankanlah Pemohon terlebih dahulu menguraikan secara sistematik:
(i) hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan Mahkamah Agung untuk
memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini;ahkamah Republik
Halaman 2 dari 61 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2
mah blik
---
--- Page 3 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
(ii) hal-hal yang berkaitan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon,
yang menjelaskan mengenai hak konstitusional Pemohon yang dirugikanhkama
dengan keberlakuan peraturan perundang-undangan yang dimohonkan Repub
untuk diuji;
(iii) hal-hal yang berkaitan dengan alasan-alasan hukum yang diajukan
Pemohon sebagai dasar untuk mengajukan petitum dalam permohonan ini;
(iv) kesimpulan; sebagai berikut:
### I. KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG
1. Bahwa Pemohon dengan ini bermohon kepada Mahkamah Agung agar
sudilah kiranya melakukan pengujian formil terhadap Peraturan Agung Indonesia
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Hak dan Kewajiban Perpajakan yang pembentukannya tidak memenuhi
ketentuan yang berlaku, yaitu asas kepastian hukum, Asas
Kecermatan, asas Kepatutan dan Asas Keadilan Masyarakat serta asas
kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan yang bertentangan
dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi yakni
Undang-UndangNomor 28/2007 tanggal 17 Juli 2007 Perubahan Ketiga
atas Undang-UndangNomor 6/1983 Tentang KUP (Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan) ;ahkamah Republik 2. Bahwa Pasal 24A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya mohon disebut “UUD 1945”) menyatakan:
“Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan
oleh undang-undang”;
1. Bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Agung Tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubahIndonesiadengan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung dan terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
Tentang Mahkamah Agung (selanjutnya mohon disebut “UU Mahkamah
Agung”) mengatur: “Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang”;ahkamah Republik
Halaman 3 dari 61 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3
mah blik
---
--- Page 4 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa hal serupa terdapat dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yanghkama
menyatakan: “Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan Repub
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-
undang;”
1. Bahwa penegasan yang sama juga tercantum dalam Pasal 9 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang mengatur: “Dalam hal suatu
Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga
bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Agung Indonesia
Mahkamah Agung”.
1. Bahwa penegasan yang sama juga tercantum dalam Pasal 31 ayat (1)
dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas
Undang-UndangNomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang
mengatur: “MA menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan
dibawah undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak
memenuhi ketentuan yang berlaku”;
1. Bahwa penegasan yang sama juga tercantum dalam Pasal 31A ayat (2)ahkamah Republik Undang-UndangNomor 3/2009 mengatur bahwa : Permohonan judicial
review hanya dapat dilakukan oleh pihak yang mengangggap haknya
dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang Pemohon kemukakan dalam angka 1
s/d 7 di atas, maka tidak ada keraguan sedikitpun untuk menyatakan bahwa
Mahkamah Agung berwenang untuk memeriksa, memutus dan mengadili Agung permohonan ini pada tingkat pertama dan terakhir dan putusannyaIndonesiabersifat final.
### II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa Pasal 31A ayat (2) huruf a Undang-Undang Mahkamah Agung
menyatakan bahwa: Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan
oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang ;
1. Bahwa Pemohon adalah badan hukum publik yang menganggap
haknya dirugikan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomorahkamah 74 Tahun 2011 TentangRepublikTata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban
Halaman 4 dari 61 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4
mah blik
---
--- Page 5 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Perpajakan. Hak konstitusional Pemohon yang setidak-tidaknya
dirugikan secara potensial adalah hak yang diberikan oleh Pasal 28Dhkama
ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, Repub
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum”.
1. Bahwa Pemohon mempunyai perhatian yang intens terhadap dunia
usaha dan bisnis dibidang otomotif, Pemohon kerap memberikan
dukungan, usulan dan saran terhadap para pemangku kepentingan
(stakeholders) di bidang usaha dan bisnis untuk kemajuan dunia
otomotif di Indonesia khususnya wilayah Jabodetabek. Kegiatan- Agung Indonesia
kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon itu sejatinya merupakan upaya
untuk berpartisipasi dalam pembangunan yakni menciptakan lapangan
kerja bagi masyarakat , guna mencapai salah satu tujuan negara, yaitu
mamjukan kesejahteraan umum dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945;
1. Bahwa pada tanggal 29 Desember 2011 , Termohon telah menetapkan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan (Bukti P-4) yang memuat
sebagai berikut :ahkamah Republik Pasal 37
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan
yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana
dimaksud dalam pasal 23 ayat(2) huruf c Undang-Undang meliputi
keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain :
- Surat ketetapan …….dst
- Surat Keputusan pembetulan ; Agung c. Surat Keputusan keberatan Penerbitannya …….dstIndonesia
- Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi ;
- Surat keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak ;
- Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak ; dan
- Surat keputusan Pengembalian Pendahuluan kelebihan Pajak .
1. Bahwa apa yang termuat di dalam Pasal 37 hurf d dan huruf e
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 adalah sangat
bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi yakni Undang-ahkamah Undang Nomor Republik28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-
Halaman 5 dari 61 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5
mah blik
---
--- Page 6 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Undang Nomor6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan , hal mana dalam Pasal 36 menyatakan sebagai berikut :hkama
### Pasal 36 Repub
**(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib**
Pajak dapat:
. Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga,
denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan
karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
- Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak Agung Indonesia
benar;
- Mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau
- Membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak
dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
1. Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
1. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
1. Bahwa atas dasar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahanahkamah Republik Ketiga Atas Undang-Undang Nomor6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pemohon telah mengajukan
Permohonan Pengurangan atau Penghapusan saksi Administrasi atas
Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor
0013/107/09/044/12 tanggal 18 Oktober 2012 Masa Pajak Januari s/d
Desember 2009 kepada Dirjen Pajak sebanyak 2 (dua) kali , sehingga
melahirkan keputusan sebagai berikut : Agung Indonesia 6.1. Keputusan Direktur Jemderal Pajak Nomor
KEP.260/WPJ.21/2013, tanggal 13 Mei 2013 ;
6.2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep.839/WPJ.21/2013
tanggal 27 Nopember 2013 ;
Kedua Keputusan tersebut di atas telah merugikan Pemohon, dan
akhirnya Pemohon mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak
atas keputusan tersebut, namun hasil akhirnya adalah menolak
gugatan Penggugat/Pemohon terhadap Keputusan Direktur
Jemderal Pajak Nomor KEP.839/WPJ.21/2013, tanggal 27ahkamah Nopember 2013,Republikdikarenakan adanya Peraturan Pemerintah
Halaman 6 dari 61 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6
mah blik
---
--- Page 7 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Nomor 74 Tahun 2011 Pasal 37 hurf d dan huruf e, yang
membatasi ruang lingkup Pemohon untuk memperoleh haknyahkama
sebagai Wajib Pajak sebagaimana yang telah ditentukan oleh Repub
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan dalam Pasal 36 ;
1. Bahwa kerugian mana yang telah diderita oleh Pemohon adalah
sebagai berikut :
7.1. Faktur pajak standar yang diterbitkan adalah sebesar
Rp654.026.661,00 ; Agung Indonesia
7.2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP.839/WPJ.21/2013, tanggal 27 November 2013 menyatakan
Menolak Permohonan dari Pemohon (PT Arista Auto Prima)
permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
wajib pajak dalam suratnya Nomor 043/PAJAK/AAP/V/2012
tanggal 30 Mei2013 dan mempertahankan jumlah sanksi
administrasi dalam Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor
00103/107/09/044/12 tanggal 18 Oktober 2012 masa Pajak
Januari s/d Desember 2009, dengan jumlah pajak yang masihahkamah Republik
harus dibayar adalah sebesar Rp2.922.415.304,00 (tanpa ada
pengurangan ataupun peng-hapusan) ;
1. Bahwa untuk mendapatkan hak pengurangan atau penghapusan pajak
yang tidak seharusnya menjadi kewajiban Pemohon, maka Pemohon
telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan register
perkara Nomor 54639/PP/M.VIIIA/99/2014 dengan tujuan agar
mendapatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Agung Indonesia STP masa Januari s/d Desember 2009, namun karena pertimbangan
dan alasan bahwa Pemohon tidak berhak atau tidak diperkenankan
mengajukan gugatan (alasan yang diajukan sebagai dasar gugatan
tidak dapat dijadikan sebagai objek gugatan) berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Pasal 37 huruf d dan huruf e ;
1. Bahwa oleh karena Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011
### Pasal 37 huruf d dan huruf e a quo yang diduga bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi itu sudah disosialisasikan dan
dilaksanakan, maka demi memberikan kepastian hukum antaraahkamah Republik
Halaman 7 dari 61 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7
mah blik
---
--- Page 8 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
penyelenggara pelayanan pajak dan masyarakat, diajukanlah
permohonan keberatan hak uji materiil ini;hkama
1. Bahwa Pemohon adalah pembayar pajak (tax payer) dalam setiap Repub
transaksi yang dilakukannya, Pemohon juga merasa sangat dirugikan
dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Pasal 37 hurf
d dan huruf e yang berakibat mengharuskan Pemohon untuk
membayar apa yang bukan menjadi kewajibannya sebagai wajib pajak
atau dengan kata lain Pemohon sebagai wajib pajak dikenakan pajak
yang merupakan kewajiban warga negara kepada Negara secara tidak Agung Indonesia
adil dan tidak manusiawi karena tidak dapat menggunakan haknya
sebagai wajib pajak sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan dalam Pasal 36;
Dengan demikian sudah selayaknya Pemohon dipandang mempunyai
kualitas hukum sebagai pihak yang mempunyai kepentingan sesuai
### Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung. Hal ini sesuai
dengan adagium “no taxation without representation” yang artinyaahkamah Republik tidak ada pajak tanpa perwakilan dan “no participation without tax”
yang bermakna tidak ada partisipasi tanpa pajak;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang telah Pemohon sampaikan di atas,
maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
### III. ALASAN-ALASAN HUKUM
1. Bahwa ketentuan Pasal 23A UUD 1945 menyatakan bahwa: “Pajak dan Agung pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluanIndonesianegara diatur
dengan undang-undang”;
1. Bahwa pada hakikatnya, pajak atau pungutan yang bersifat memaksa
yang dibebankan oleh Pemerintah kepada rakyat, harus dibentuk
dengan undang-undang yang tidak bertentangan satu sama lainnya .Hal
itu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang diakui berdasarkan
konstitusi dan undang-undang. Dan oleh karenanya Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Hak dan Kewajiban Perpajakan Pasal 37 huruf d dan huruf e tidak sahahkamah dan batal demi hukumRepublik(nietig van rectswege);
Halaman 8 dari 61 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8
mah blik
---
--- Page 9 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa apa yang termuat didalam Pasal 37 huruf d dan huruf e
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 yang berbunyi sebagaihkama
berikut : Repub
### Pasal 37
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan
yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana
dimaksud dalam pasal 23 ayat(2) huruf c Undang-Undang meliputi
keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain :
- Surat ketetapan …….dst
- Surat Keputusan pembetulan ; Agung Indonesia
- Surat Keputusan Keberatan Penerbitannya …….dst
- Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi ;
- Surat keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak ;
- Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak ; dan
- Surat keputusan Pengembalian Pendahuluan kelebihan Pajak .
adalah sangat bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi
yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan, hal mana dalam Pasal 36 menyatakan sebagaiahkamah Republik berikut :
### Pasal 36
**(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak**
dapat:
. Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa
bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi Agung tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib PajakIndonesiaatau bukan
karena kesalahannya;
- Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak
benar;
- Mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau
- Membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak
dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
1. Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atauahkamah 2. PembahasanRepublikakhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
Halaman 9 dari 61 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9
mah blik
---
--- Page 10 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harushkama
dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang- Repub
undangan yang baik, yang meliputi: kelembagaan atau pejabat
pembentuk yang tepat, asas Kepastian Hukum , Asas Kecermatan, asas
Kepatutan dan Asas Keadilan Masyarakat serta asas kesesuaian antara
jenis, hierarki dan materi muatan yang tidak bertentangan dengan
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi ;
1. Dalam penjelasan atas ketentuan-ketentuan a quo dijelaskan bahwa
apabila peraturan yang bertentangan dengan “asas kepastian hukum , Agung Indonesia
asas keadilan dan atau pejabat pembentuk yang tidak tepat” adalah
bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh
lembaga negara atau pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-
undangan yang berwenang.
Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal
demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak
berwenang. Yang tidak sesuai dengan “asas kepastian hukum , asas
keadilan kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan” adalah
bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harusahkamah Republik benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan
jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.
1. Bahwa menurut Bagir Manan (Mantan Ketua Mahkamah Agung RI),
dasar yuridis (juridische gelding) sangat penting dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan karena akan menunjuk:
1. Keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-
undangan. Setiap peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh Agung Indonesia badan atau pejabat yang berwenang;
1. Keharusan adanya kesesuaian bentuk atau jenis peraturan per-
undang-undangan dengan materi yang diatur, terutama kalau
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang
tingkatannya lebih tinggi atau sederajat;
1. Keharusan mengikuti tata cara ketentuan. Apabila tata cara tersebut
tidak diikuti peraturan perundang-undangan mungkin batal demi
hukum atau tidak/belum mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
1. Keharusan tidakbertentangan dengan peraturan perundang-undanganahkamah yang lebih tinggiRepubliktingkatannya (vide Bagir Manan, Dasar-dasar
Halaman 10 dari 61 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10
mah blik
---
--- Page 11 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Perundang-undangan Indonesia, Ind-Hill. Co, Jakarta, 1992, hlm. 13-
18).hkama
1. Bahwa dengan tidak adanya dasar yuridis (juridische gelding) dalam Repub
ketentuan Pasal 37 huruf d dan huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2011 dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi tingkatannya sehingga mengakibatkan tidak adanya
kepastian hukum, asas keadilan, maka dapat ditafsirkan bahwa
Termohon tidak mempunyai landasan hukum dalam membuat Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 a quo. Walhasil Peraturan Pemerintah
a quoharuslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum; Agung Indonesia
1. Bahwa berdasarkan argumentasi-argumentasi yuridis yang telah
Pemohon uraikan di atas, maka terbuktilah dalil-dalil Pemohon yang
menyatakan bahwa pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2011 Tentang Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan
Kewajiban Perpajakan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku yaitu
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
tingkatannya sehingga mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum ,
asas keadilan, maka dapat ditafsirkan bahwa Termohon tidak mempunyai
landasan hukum dalam membuat Peraturan Pemerintah Nomor 74ahkamah Republik Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban
Perpajakan, tidak sesuai hierarki dan materi muatan sebagaimana
tertuang dalam Pasal 5 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan
demikian terdapat cukup alasan untuk menyatakan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan
Kewajiban PerpajakanPasal 37 huruf d dan huruf e a quo tidak sah dan Agung batal demi hukum; Indonesia
### IV. KESIMPULAN;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang telah Pemohon kemukakan dalam
permohonan keberatan hak uji materiil ini, maka sampailah Pemohon pada
kesimpulan yang dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon dengan ini mengajukan permohonan keberatan hak uji
materiil kepada Mahkamah Agung agar sudilah kiranya melakukan
pengujian formil atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan yangahkamahpembentukannya tidakRepublikmemenuhi ketentuan yang berlaku, yakni
Halaman 11 dari 61 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11
mah blik
---
--- Page 12 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
tingkatannya sehingga mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum , asashkama
keadilan asas kesesuaian antara jenis hierarki dan materi muatan Repub
sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 huruf b dan c Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ;
1. Bahwa berdasarkan Pasal 24A UUD 1945, Pasal 31 ayat (1) Undang-
Undang Mahkamah Agung, Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 9 ayat
**(2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan**
Peraturan Perundang-undangan, maka dapat disimpulkan bahwa Agung Indonesia
Mahkamah Agung berwenang untuk memeriksa, memutuskan dan
mengadili perkara ini, pada tingkat pertama dan terakhir dan putusannya
bersifat final;
1. Bahwa Pemohon memiliki hak baik langsung maupun tidak langsung yang
diberikan oleh UUD 1945 khususnya Pasal 28D ayat (1). Hak konstitutional
Pemohon tersebut setidak-tidaknya telah dirugikan secara potensial dan
financial dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan
karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebihahkamah Republik tinggi tingkatannya sehingga mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum
dan asas keadilan. Selain itu Pemohon adalah badan hukum publik dan
sebagai wajib pajak yang taat pajak dan bijak sudah seharusnya peraturan
yang diterapkan oleh pemerintah adalah peraturan yang bijak pula . Dengan
demikian berdasarkan Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Mahkamah
Agung maka Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan hak uji materiil ini ; Agung 4. Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah PemohonIndonesiasampaikan
dalam permohonan ini, maka dalil Pemohon yang menyatakan bahwa
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan karena bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sehingga
mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum dan asas keadilan. Dengan
demikian cukuplah alasan bagi Mahkamah Agung untuk menyatakan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undanganRepublikyang lebih tinggi tingkatannya yaituahkamah
Halaman 12 dari 61 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12
mah blik
---
--- Page 13 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Carahkama
Perpajakan , hal mana dalam Pasal 36 menyatakan sebagai berikut : Repub
### Pasal 36
**(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak**
dapat:
. Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga,
denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan
karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; Agung Indonesia
- Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak
benar;
- Mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagai-
mana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau
- Membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak
dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
1. Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
1. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.ahkamah Republik yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum dan bertentangan
dengan asas keadilan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakana quo tidak
sah dan batal demi hukum, memerintahkan Termohon untuk mencabutnya
dan menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul
dalam perkara ini.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka selanjutnya Pemohon Agung mohon kepada Ketua Mahkamah Agung berkenan memeriksaIndonesiapermohonan
keberatan dan memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
1. Menyatakan bahwa pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan tidak
memenuhi ketentuan yang berlaku yaitu karena bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sehingga
mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum , asas keadilan dan asas
kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan sebagaimana tertuangahkamah Republik
Halaman 13 dari 61 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13
mah blik
---
--- Page 14 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dalam Pasal 5 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;hkama
1. Menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Repub
Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Pasal 37 huruf d
dan huruf e tidak sah dan batal demi hukum;
1. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan
Kewajiban Perpajakan Pasal 37 huruf d dan huruf e ;
1. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan
petikan putusan ini kepada Sekretaris Negara untuk dicantumkan dalam Agung Indonesia
Lembaran Berita Negara;
1. Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam
perkara ini;
DAN/ATAU :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Agung berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan surat-surat bukti berupa:
1. Fotokopi Akta Notaris Haji Syarif Siangan Tanudjaja, SH., Notaris Jakartaahkamah Republik (BuktiP-1);
1. Fotokopi KTP atas nama Hartono Sohor (BuktiP-2) ;
1. Fotokopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 201
tentang Tata Cara pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
(BuktiP-3);
1. Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007,
tanggal 17 Juli 2007 (BuktiP-4); Agung 5. Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 TahunIndonesia2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (BuktiP-5);
1. Fotokopi Bukti Penerimaan Surat Nomor 19-01-2007 (BuktiP-6);
1. Fotokopi Tanda Terima Pemeriksaan Pajak (BuktiP-7) ;
1. Fotokopi Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (BuktiP-8);
1. Fotokopi Surat Tagihan Pajak No.00103/107/09/044/12(BuktiP-9);
1. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.260/WPJ.21/2013 tentang
Penghapusan Sanksi Administrasi AtasSurat Tagihan Pajak Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Karena Permohonan Wajib Pajak (BuktiP-10); Republikahkamah
Halaman 14 dari 61 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14
mah blik
---
--- Page 15 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-839/WPJ.21/2013
tentang Penghapusan Sanksi Administrasi AtasSurat Tagihan Pajak Pajakhkama
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Karena Permohonan Wajib Pajak Repub
(BuktiP-11);
1. Fotokopi Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54639/PP/M.XIIIA/99/2014
(BuktiP-12);
1. Fotokopi Surat Peninjauan Kembali (Pertama) No.01/PK/XII/2014(BuktiP-
13);
1. Fotokopi Surat Peninjauan Kembali (Novum) No.02/PK/III/2015(BuktiP-14);
Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil a quotelah Agung Indonesia
disampaikan kepada Termohon pada tanggal 22 September 2015
berdasarkanSurat Tanda Bukti Penerimaan Jawaban Termohon Atas
Permohonan Hak Uji Materiil yang diterima oleh Panitera Muda Tata Usaha
Negara Mahkamah Agung Nomor 50/BJT/IX/2015/41 P/HUM/2015;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut,
Termohon telah mengajukan jawabantertulis pada tanggal 22 September 2015
yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
### I. POKOK PERMOHONANPEMOHON
1. Bahwa menurut Pemohon, berlakunya ketentuan Pasal 37 huruf d danahkamah Republik huruf e PP No. 74 Tahun 2011 telah membatasi ruang lingkup Pemohon
untuk mengajukan pengurangan atau penghapusansanksi administratif
atas surat tagihan pajak pertambahan nilai barang dan jasa;
1. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan pada dasarnya telah mengatur kewenangan Direktur Agung Jenderal Pajak yang dapat mengurangkan atau menghapuskansanksiIndonesia
administrasi, akan tetapi pengaturan tersebut telah dikesampingkan
oleh ketentuan Pasal 37 huruf d dan huruf e PP No 74 Tahun 2011,
sehingga hak wajib pajak untuk dapat mengajukan pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi tidak diperoleh;
1. Bahwa menurut Pemohon, pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan
Kewajiban Perpajakan yang tidak sesuai dengan Pasal 36 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, tidak memenuhi asas-asas pembentukan peraturanRepublikperundang-undangansebagaimana tertuangahkamah
Halaman 15 dari 61 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15
mah blik
---
--- Page 16 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dalam Pasal 5 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan;hkama
1. Bahwa menurut Pemohon, dengan diberlakukannya ketentuan Pasal 37 Repub
huruf d dan huruf e PP No. 74 Tahun 2011 telah
mengakibatkanPemohon harus membayar apa yang bukan menjadi
kewajibannya sebagai wajib pajak;
### II.PENJELASAN TERMOHON TERHADAPKEDUDUKAN HUKUM (LEGAL
### STANDING)PEMOHON.
Berkenaan dengan kedudukan hukum (legal standing/persona
standiinjudicio) dan kepentingan hukum Pemohon dalam perkara a quo, Agung Indonesia
Termohon menyampaikan penjelasan, sebagai berikut :
Bahwa ketentuan Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentangMahkamah Agung, yang berbunyi:
"Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh
Pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya
peraturanperundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu:
- Perorangan wargaNegara Indonesia;
- Kesatuan Masyarakat Hukum Adat sepanjang masih hidup dan sesuaiahkamah Republik dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
RepublikIndonesia yang diatur dalam undang-undang; atau
- Badan hukum publikatau badan hukum privat;
Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1
Tahun 2011 tentangHak Uji Materiil, berbunyi:
"Pemohon keberatan adalah kelompok masyarakat atau perorangan yang
mengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Agung atas Agung berlakunya suatu peraturan perundang-undangan tingkatlebihIndonesiarendah dari
undang-undang";
Ketentuan tersebut mensyaratkan bahwa permohonan keberatan uji materiil
dapat diajukan oleh pihak-pihak yang tepat dan adanya kerugian langsung
yang diderita oleh pihak-pihak tersebut, dan benar-benar diakibatkankarena
berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan uji materi
tersebut;
Menurut Termohon, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum didasarkan
padaalasan sebagai berikut: 1. KETIDAK ADANYARepublikKERUGIAN PEMOHON SEBAGAIahkamah
Halaman 16 dari 61 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16
mah blik
---
--- Page 17 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
### AKIBATBERLAKUNYA PP NO. 74 TAHUN 2011.
Bahwa menurut Termohon, pada dasarnya dibentuknya PP No. 74hkama
Tahun2011: Repub
1. Bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kejelasan bagi
masyarakat dalam memahami dan memenuhi hak serta
kewajiban perpajakan yang sebelumnya diatur dalam
PeraturanPemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan;
1. Bahwa ditetapkannya PP No. 74 Tahun 2011 padadasarnya
merupakan bentuk pendelegasian kewenangan sebagaimana Agung Indonesia
diamanatkan dalam ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan Menjadi Undang-Undang, yang berbunyi: "hal-hal
yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini, diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah".ahkamah Republik Bahwa pengaturan tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dalam PP No. 74 Tahun 2011,
telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
in casu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah pengganti Agung Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang IndonesiaKetentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang;
Bahwa menurut Termohon, terkait dengan adanya kerugian
langsung maupun tidak langsung yang diderita oleh Pemohon yang
diakibatkan adanya PP No. 74 Tahun 2011 tersebut, Termohon
sama sekali tidak melihat adanya hubungan sebab akibat (causal
verband) yaitu antara kerugian yang diderita oleh Pemohon dengan
berlakunya PP No. 74 Tahun 2011 dimaksud. Pemohon dalam
permohonannya sarna sekali tidak menguraikan secara jelas danahkamah komprehensif Republikmengenai kerugian yang diderita oleh karena
Halaman 17 dari 61 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17
mah blik
---
--- Page 18 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
berlakunya norma yang diujiin casu PP No. 74 Tahun 2011.
Pemohon hanya berasumsi memiliki kepentingan hukum untukhkama
mengajukan permohonan judicial review perkara aquo hanya Repub
didasarkan bahwa karena upaya Pemohon untuk mengajukan
permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
atas surat tagihan pajak pajak pertambahan nilai barang dan jasa
ditolak oleh Dirjen Pajak melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP.839/WJP.21/2013 tanggal 27 November 2013. Yang
kemudian oleh Pemohon Keputusan Dirjen Pajak tersebut digugat
kepengadilan Pajak, yang kemudian oleh Pengadilan pajak gugatan Agung Indonesia
Pemohon tidak dapat dikebulkan. Sehingga menurut Termohon,
problematika hukum yang dihadapi oleh Pemohon bukanlah
disebabkan keberlakuan PP No. 74 Tahun 2011 melainkan karena
adanya penolakan terhadap pengajukan permohonan pengurangan
atau penghapusan sanksi administrasi Pemohon oleh Dirjen Pajak
melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP.839/WJP.21/2013 tanggal 27 November 2013, maka kerugian
yang diderita oleh Pemohon baik langsung maupun tidak langsung
bukanlah akibat oleh berlakunya PP No.74 Tahun 2011, dan tidakahkamah Republik adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kepentingan hukum Pemohon dengan berlakunya PP No. 74 Tahun
2011;
### 2. PERMOHONAN NEBISIN IDEM.
Bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon adalah untuk
menguji ketentuan Pasal 37 huruf d dan huruf e Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Agung PelaksanaanHak ·dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;Indonesia
Bahwa pengujian terhadap ketentuan Pasal 37 huruf d dan huruf e
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pernah
dilakukan pengujian dalam perkara Nomor 43P/HUM/2012 oleh PT.
Best World Indonesia dan telah diputus oleh Mahkamah Agung
pada tanggal 6 April2013 dengan amar putusan menolak
Permohonan Pemohon;
Bahwa dalam alasan-alasan dalam pokok Permohonan yangahkamah diajukan olehRepublikPT. Best World Indonesia pada dasarnya sama
Halaman 18 dari 61 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18
mah blik
---
--- Page 19 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dengan yang diajukan oleh Pemohon yang menganggap bahwa
ketentuan Pasal 37 huruf d dan huruf e Peraturan Pemerintahhkama
Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Repub
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan telahbertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
Dengan demikian menurut Termohon, oleh karena pokok
permohonan yang diajukan oleh Pemohon sama dengan pokok
permohonan dalam perkara Nomor 43P/HUM/2012, oleh sebab itu
Termohon berpendapat permohonan Pemohon Nebis In Idem;
III.LATAR BELAKANG TERBITNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 Agung Indonesia
### TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PELAKSANAANHAK DAN
### PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN.
Sebagai gambaran bagi Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan
mengadili permohonan a quo, kami sampaikan latar belakang pembentukan
PP No 74 Tahun 2011 yang diajukan permohonan uji materiil olehPemohon,
sebagai berikut:
- Undang-Undang di bidang perpajakan memberikan amanat pengaturan
kepada peraturan perundang-undangandi bawahnya;
1. Amanat pengaturan kepada Peraturan Pemerintah dan Peraturanahkamah Republik Menteri Keuangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2009 (untuk selanjutnya disebut sebagai Agung Undang-Undang KUP) merupakan undang-undangIndonesiayang berisi
ketentuan formal yang mengatur mengenai tata cara dan prosedur
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan baik bagi
Wajib Pajak maupun petugas pajak. Ketentuan formal ini
diberlakukan untuk melaksanakan ketentuan dalam undang-undang
pajak material, seperti Undang-Undang Pajak Penghasilan atau
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Undang-Undang KUP memberikan amanat kepada Pemerintah selaku lembagaRepublikeksekutif yang melaksanakan Undang-Undangahkamah
Halaman 19 dari 61 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19
mah blik
---
--- Page 20 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
untuk mengatur lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang KUP
baik melalui Peraturan Pemerintah ataupun PeraturanMenterihkama
Keuangan. Amanat pengaturan kepada Peraturan Pemerintah di Repub
dalam Undang-Undang KUP terdapat dalam 3 (tiga) Pasal yang
dapat diuraikan sebagai berikut:
- Pasal 35A yangberbunyi :
Ayat (1) "Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan
pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan
dengan perpajakan kepada DirektoratJenderal Pajak yang
ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan Agung Indonesia
memperhatikan ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 ayat (2)";
Ayat (2) "Dalam hal data dan informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak mencukupi, Direktur Jenderal Pajak
berwenang menghimpun data dan informasi untuk kepentingan
penerimaan negara yang ketentuannya diatur dengan Peraturan
pemerintah dengan memperhatikanketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)";
- Pasal 37 yangberbunyi:ahkamah Republik "Perubahan besarnya imbalan bunga dan sanksi administrasi
berupabunga, denda, dan kenaikan, diatur denganPeraturan
Pemerintah";
- Pasal 48 yangberbunyi:
"Hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini,
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah";
Amanat pengaturan kepada Peraturan Pemerintah tersebut Agung menunjukkan bahwa Undang-Undang KUP tidak dapatIndonesiaberdiri sendiri
melainkan harus ditopang oleh peraturan perundang-undangan di
bawahnya. Terkait amanat Pasal 48 Undang-Undang KUP yang
menjadi dasar pembentukan PP 74/2011 yang diajukan uji materiil
oleh Pemohon, dapat kami sampaikan bahwa meskipun pasal
tersebut memberikan kewenangan yang sangat luas kepada
Pemerintah untuk mengatur hal-hal yang belum cukup diatur dalam
Undang-Undang KUP, namun kewenangan tersebut dilakukan
dengan tetap memperhatikan asas legalitas serta mengedepankan prinsip keadilan,Republikkepastian hukum, dan kemanfaatan yang menjadiahkamah
Halaman 20 dari 61 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 20
mah blik
---
--- Page 21 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dasar dalam pembentukan peraturan pemerintah. Selain itu,
pengaturan yang dilakukan juga sejalan dengan kebutuhan untukhkama
menyesuaikan proses dan prosedur administrasi perpajakan dengan Repub
perubahan yang sangat dinamis dalam masyarakat Wajib Pajak;
1. Amanat pengaturan kepada peraturan pemerintah dalam undang-
undangpajak material;
Amanat pengaturan kepada peraturan pemerintah sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang KUP dapat ditemukan juga dalam ketentuan
undang-undang pajak material seperti Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor Agung Indonesia
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (untuk selanjutnya disebut
Undang- Undang PPh) dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
tentangPerubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (untuk selanjutnya disebut Undang-Undang PPN).
Bahkan amanat pengaturan yang serupa dengan Pasal 48 Undang-
Undang KUP juga ditemukan dalam undang-undang material tersebut,
yaitu:
- Pasal 35 Undang-UndangPPh.ahkamah Republik "Hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini diatur
lebih lanjutdengan Peraturan Pemerintah";
- Pasal 19 Undang-UndangPPN.
"Hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini diatur lebih
lanjut dengan PeraturanPemerintah";
Pengaturan kepada peraturan pemerintah dalam undang-undang
material tersebut, khususnya amanat pengaturan terhadap hal-hal yang Agung belum cukup diatur dalam undang-undang melaluiIndonesiaPeraturan
Pemerintah, menunjukkan bahwa dalam undang-undang di bidang
perpajakan pengaturan tersebut memang diperlukan. Pengamanatan
pengaturan kepada peraturan pemerintah mengenai hal-hal yang belum
cukup diatur dalam undang-undang ditujukan untuk memberikan
kemudahan kepada Pemerintah dalam menyesuaikan ketentuan dalam
Undang-Undang,sebagai akibat terjadinya perkembangan masyarakat,
ekonomi, sosial, budaya dan hukum itu sendiri tanpa harus mengubah
Undang-Undang, namun tetap berpegang pada asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,Republiktermasuk asas-asas hukum atau prinsip-ahkamah
Halaman 21 dari 61 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21
mah blik
---
--- Page 22 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
prinsip hukum yang berlaku umum. Hal ini didasarkan pada
pertimbangan waktu yang lebih singkat dalam pembentukan Peraturanhkama
Pemerintah dibandingkan dengan waktu yang diperlukan dalam Repub
pembentukan Undang-Undang. Dengan demikian, Peraturan
Pemerintah sebagai pelaksanaan Pasal 48 Undang-Undang KUP
seperti halnya peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-
Undang PPh dan Undang-Undang PPN, berfungsi sebagai pelengkap
yang merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang KUPitu
sendiri;
- Fungsi PP 74/2011 sebagai pelengkap Undang-Undang Meskipun Agung Indonesia
sarna-sarna memberikan amanat untuk pengaturan kepada Peraturan
Pemerintah, namun amanat pengaturan kepada Peraturan Pemerintah
yang terdapat dalam Pasal 37 dan Pasal 48 Undang-Undang KUP
memiliki karakteristik tersendiri. Hal tersebut dapatdijelaskan sebagai
berikut:
1. Fungsi pengaturan dalam Peraturan Pemerintah berdasarkan Pasal
37 Undang-Undang KUP Pasal 37 Undang-Undang KUP jelas
mengatur bahwa Pemerintah diberi kewenangan untuk mengubah
besaran sanksi administrasi dan besaran imbalan bunga melaluiahkamah Republik Peraturan Pemerintah tanpa harus mengubah Undang-Undang. Hal
ini menunjukkan bahwa meskipun perubahan besaran sanksi atau
besaran imbalan bunga diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagai
pelaksanaan Pasal 37, namun hal inimempunyai makna bahwa
pengaturan besaran sanksi administrasi dan besaran imbalan
bunga tersebut secara substansial mempunyai kedudukan yang
sama dengan pengaturan dalam Undang-Undang. Oleh karena itu, Agung Peraturan Pemerintah amanat Pasal 37 Undang-UndangIndonesiaKUP
tersebut harus dipandang sebagai pengganti (substitusi) dari pasal-
pasal dalam Undang-Undang KUP yang mengatur mengenai
besarnya sanksi administrasi dan besarnya imbalan bunga;
1. Fungsi Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah berdasarkan Pasal
48 Undang-UndangKUP.
Hal demikian berlaku juga untuk Peraturan Pemerintah sebagai
pelaksanaan Pasal 48 Undang-Undang KUP. Sebagaimana bunyi
dari ketentuan Pasal 48 Undang-Undang KUP tersebut di atas, ketentuan PasalRepublik48 tersebut dimaksudkan untuk memberikan exitahkamah
Halaman 22 dari 61 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22
mah blik
---
--- Page 23 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
strategy (jalan keluar) kepada Pemerintah untuk segera
menyesuaikan ketentuan yang belum cukup diatur dalam Undang-hkama
Undang sebagai akibat adanya perkembangan masyarakat, Repub
ekonomi, sosial, budaya dan hukum itu sendiri. Seperti diketahui
bahwa perkembangan hukum di bidang perpajakan
termasukperkembangan administrasi perpajakan berlangsung
sangat dinamis seiring dengan perkembangan teknologi,
perkembangan sosial-budaya, dampak globalisasi (praktek
perpajakan negara lain) yang memerlukan penyesuaian ketentuan
secara cepat; Agung Indonesia
Itulah sebabnya, terhadap ketentuan Pasal 48 Undang-Undang
KUP, sejak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sampai dengan
perubahan terakhir dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
tidak pernah dilakukan peru bahan, mengingat materi yang telah
diatur dalam Undang-Undang KUP masih sangat mungkin
berkembang sehingga penyesuaian terhadap materi tersebut tidak
harus dilakukan dengan mengubah Undang-Undang. Ketentuan
### Pasal 48 Undang-Undang KUP juga dimaksudkan untuk menjaga
kelenturan pengaturan yang dilakukan oleh Undang-Undang dalamahkamah Republik rangka mengantisipasi demikiancepatnyaperubahan-perubahan
yang terjadi di bidang perpajakan;
Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Pasal
48 UU KUP berfungsi sebagai pelengkap UU KUP yang harus
dipandang sebagai satu kesatuan dengan undang-undang
induknya, yaitu Undang-Undang KUP itu sendiri. Hal ini sejalan
dengan bunyi penjelasan Pasal 48 Undang-Undang KUPyang Agung menyatakan: Indonesia
"Untuk menampung hal-hal yang belum cukup diatur mengenai tata
cara atau kelengkapan yang materinya sudah dicantumkan dalam
Undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah. Dengan demikian akan lebih mudah mengadakan
penyesuaian pelaksanaanUndang-Undang ini dan tata carayang
diperlukan";
Dari penjelasan ini terlihat bahwa berbeda dengan anggapan
Pemohon bahwa seharusnya PP 74/2011 hanya berisi tata cara dan bukannyaRepublikmateri, Pasal 48 Undang-Undang KUP justruahkamah
Halaman 23 dari 61 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23
mah blik
---
--- Page 24 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
memberikan ruang untuk mengatur kelengkapan yang materinya
sudah dicantumkan dalam Undang-Undang KUP kepada Peraturanhkama
Pemerintah, termasukdiantaranya materi tentang hat-hat yang Repub
masih belum jelas dan belum cukup diatur;
- Latar Belakang PembentukanPP 74/2011:
1. Pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007
sebagai pelaksanaan Pasal 48 Undang-Undang KUP Dalam rangka
memberikan kemudahan dan kejelasan bagi masyarakat untuk
memahami dan memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya,
Pemerintah memandang perludiberikan suatu kepastian hukum Agung Indonesia
dalam melaksanakan ketentuan umum dan tata cara perpajakan
dengan mengatur ketentuan umum tersebut dalam suatu Peraturan
Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah
Terakhir denganUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007,
merupakan Peraturan Pemerintah yang pertama kali dibentuk untukahkamah Republik melaksanakan amanat Pasal 48 Undang-Undang KUP. Dengan
terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, celah-celah
yang timbul dalam sistem administrasi perpajakan karena belum
cukup pengaturan dalam Undang-Undang KUP, misalnya pada
permasalahan tata cara pemeriksaan, tata cara penetapan pajak
yang tidak atau kurang dibayar, tata cara pemberian imbalan
bunga, serta tata cara upaya hukum dapat terjawab karena Agung pengaturan dalam Peraturan Pemerintah NomorIndonesia80 Tahun
2007mengisikekosongan yang belum cukup diatur dalam Undang-
Undang KUP. Peraturan Pemerintah tersebut disusun dengan tetap
mendasarkan pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan
kemanfaatan;
1. Pembentukan PP 74/2011 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah
Nomor 80 Tahun2007;
Seiring dengan perkembangan hukum dan masyarakat khususnya
di bidang perpajakan, serta untuk menyelaraskan dengan Undang- Undang PPh Republikdan Undang-Undang PPN dipandang perlu untukahkamah
Halaman 24 dari 61 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24
mah blik
---
--- Page 25 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
melakukan penggantian Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun
1. Penggantian Peraturan Pemerintah Nomor80 Tahun 2007hkama
dilakukan dengan menerbitkan PP 74/2011; Repub
PP 74/2011 juga dibuat agar lebih memberikan kejelasan dan
kepastian hukum bagi Wajib Pajak, fiskus, maupun hakim
Pengadilan Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan
kewajiban perpajakan. Permasalahan dalam ketentuan formal di
bidang perpajakan yang selama ini menimbulkankeragu-raguan
disempurnakan melalui PP 74/2011;
Penyempurnaan materi dalam PP 74/2011 adalah antaralain: Agung Indonesia
- Penyempurnaan ketentuan yang terkait tata cara pendaftaran
dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sertapengukuhan
dan pencabutan Pengusaha Kena Pajak;
b.Penyempurnaan ketentuan yang terkait dengan tata cara
pembetulan Surat Pemberitahuan, dan pengungkapanketidak-
benaran;
- Penyempurnaan ketentuan yang terkait dengan tata cara
penetapan berdasarkanketerangan lain;
- Penyempurnaan ketentuan yang terkait dengan jalur-jalurahkamah Republik upaya hukum yang dapat ditempuholeh Wajib Pajak;
- Penyempurnaan ketentuan yang terkait dengan tata cara
pemberian imbalanbunga;
- Penyempurnaan ketentuan mengenai tata cara pembukuan dan
pemeriksaan terhadap WajibPajak;
- Penyempurnaan ketentuan mengenai tata cara Pemeriksaan
Bukti Permulaan dan penghentian penyidikan;dan Agung h. Penyempurnaan ketentuan yang terkait Indonesiadengan aspek
perpajakan internasional (Mutual Agreement Procedure,
Exchange of Information,dan Advance Pricing Agreement);
1. Pembentukan PP 74/2011 sebagai suatukeniscayaan.
Berdasarkan uraian latar belakang pembentukan Peraturan
Pemerintah tersebut di atas, terlihat bahwa pembentukan PP
74/2011 sebagai pelaksanaan Pasal 48 Undang-Undang KUP,
didasarkan pada kebutuhan masyarakat akan keadilan, kepastian
hukum, dan kemanfaatan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakanRepublikyang merupakan hal yang tidak dapatahkamah
Halaman 25 dari 61 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 25
mah blik
---
--- Page 26 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
ditawar-tawar lagi. Termasuk dalam kepastian hukum tersebut
adalah pengaturan terhadap pasal-pasal yang dapat menimbulkanhkama
perbedaan penafsiran termasuk pengaturan Pasaf 37 PP 74/2011 Repub
yang menjelaskan Pasal 23 ayat (2) huruf c yang
diajukanpermohonan uji materiil oleh Pemohon. Dengan pengaturan
terhadap ketentuan dalam Undang-Undang KUP yang dapat
menimbulkan perbedaan penafsiran tersebut dalam PP 74/2011,
permasalahan ketidakpastian hukum dalam mencari keadilan dapat
teratasi. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pembentukan
PP 74/2011 yangmenggantikan Peraturan Pemerintah Nomor80 Agung Indonesia
Tahun 2007 merupakan suatu keniscayaan dalam menyikapi
perubahan ekonomi, sosial, sosial dan budaya hukum khususnya
yang terkat dengan bidang perpajakan, di samping untuk
memberikan kepastian hukum dalam melaksanakan hak dan
memenuhi kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak;
### IV.JAWABAN TERMOHONTERHADAP POKOK PERMOHONANPEMOHON;
1.Termohon tidak sependapat dengan anggapan/argumentasi Pemohon
dalam permohonannya yangmenyatakan :
Bahwa menurut Pemohon, berlakunya ketentuan Pasal 37 huruf d danahkamah Republik huruf ePP No. 74 Tahun 2011 telah membatasi ruang lingkup pemohon
untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif
atas surattagihan pajak pertambahan nilai barangdan jasa;
Terhadap alasan/anggapan Pemohon di atas, Termohon memberikan
penjelasan sebagaiberikut :
- Kewenangan penerbitan Surat Ketetapan Pajak oleh Direktur
Jenderal Pajak dan jalur upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Agung Wajib Pajak Sebelum menanggapi dalil-dalilIndonesiayang diajukan
Pemohon terhadap Pasal 37 PP 74/2011, perlu kiranya
disampaikan filosofi yang dibangun oleh Undang-Undang KUP
khususnya yang terkait dengan kewenangan Direktur Jenderal
Pajak untuk menerbitkan surat ketetapan pajak dan upaya hukum
yang dapatdilakukan oleh Wajib Pajak terkait dengan penetapan
tersebut;
1. Kewenangan DJP untuk menerbitkan Surat ketetapan Pajak
berdasarkan Undang-UndangKUP. Dalam sistemRepublikperpajakan yang dianut di Indonesia, Wajibahkamah
Halaman 26 dari 61 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26
mah blik
---
--- Page 27 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, menyetor,
dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya (selfhkama
assessment). Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 12 Repub
ayat (1) Undang-Undang KUP yangberbunyi:
"Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat
ketetapan pajak";
Dengan pemberian kepercayaan tersebut, pajak yang
dilaporkan oleh Wajib Pajak dianggap benar dan sesuai Agung Indonesia
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 12 ayat (2) Undang-
Undang KUP sebagai berikut:
"Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan
yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang
terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undanganperpajakan";
Sistem self assessment menuntut kejujuran Wajib Pajak dalam
membayar dan melaporkan jumlah pajak yang terutang.ahkamah Republik Apabila Wajib Pajak membayar dan melaporkan jumlah pajak
yang terutang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,
terhadap Wajib Pajak tidak akandiambil tindakan penegakan
hukum. Namun, apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan
bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat
Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak memiliki
kewenangan menetapkan jumlah pajak yang terutang sesuai Agung dengankewenangan yang diberikan olehPasalIndonesia12 ayat (3)
Undang-Undang KUP;
Penetapan jumlah pajak yang terutang oleh Direktur Jenderal
Pajak dilakukan berdasarkan kewenangan Direktur Jenderal
Pajak untuk menerbitkan surat ketetapan pajak, Adapun
kewenangan penerbitan surat ketetapan pajak yang dimiliki
oleh Direktur Jenderal Pajak, dapat diuraikan sebagaiberikut:
- Pasal 13 Undang-UndangKUP:
Ayat (1): Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnyaRepublikpajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagianahkamah
Halaman 27 dari 61 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 27
mah blik
---
--- Page 28 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak
dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayarhkama
dalam hal-hal sebagaiberikut: Repub
- Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau
keterangan lain pajak yang terutang tidak atau
kurangdibayar;
- Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegursecara tertuiis
tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana Agung Indonesia
ditentukan dalam Surat Teguran;
- Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau
keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata
tidak seharusnya dikompensasikanselisih lebih pajak
atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);
- Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak
dapat diketahui besarnyapajak yang terutang;atauahkamah Republik e. Apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok
Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak secara jabatan sebagaimanadimaksud
dalam Pasal2 ayat (4a).
- Pasal 15 Undang-UndangKUP:
Ayat (1): Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka Agung waktu 5(lima) tahun setelah saat terutangnyaIndonesiapajak atau
berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun
Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan
penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan
tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitanSurat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
- Pasal 17 Undang-UndangKUP:
Ayat (1): Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan
pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih BayarRepublikapabila jumlahkredit pajak atau jumlah pajak yangahkamah
Halaman 28 dari 61 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 28
mah blik
---
--- Page 29 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dibayar lebih besar daripada jumlah pajakyang terutang;
- Pasal 17A Undang-UndangKUP:hkama
Ayat (1): Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan Repub
pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil
apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar
sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak
terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada
pembayaranpajak;
Pemberian kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajakuntuk
menerbitkan ketetapan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal Agung Indonesia
13, Pasal 15, Pasal 17, dan Pasal 17A Undang-Undang KUP
pada dasarnya adalah untuk memastikan bahwa Wajib Pajak
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya
dengan tepat dan benar sebagaimana yang dimaksudkan
dalam ketentuan perundangan-undangan dibidang per-
pajakan. Namun demikian, dalam menerbitkan surat ketetapan
pajak tersebut, Direktur Jenderal Pajak tidak dapat sewenang-
wenangmelainkan tetap harus sesuai dengan prosedur atau
tata cara dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajakahkamah Republik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP dan
peraturan pelaksanaannya;
Demikian juga, penetapan jumlah pajak yang terutang dalam
surat ketetapan pajak tersebut, juga harus sesuai dengan
ketentuan material (Undang-Undang PPh dan Undang-
UndangPPN);
Oleh karena itu, dalam hal surat ketetapan pajak yang Agung diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak tidakIndonesiasesuai dengan
prosedur yang ditetapkan oleh Undang-Undang KUP, Wajib
Pajak dapat mengajukan upaya hukum terkait dengan tidak
dipenuhinya prosedur tersebut. Demikian halnya, dalam hal
jumlah pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak tidak
disetujui oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak juga dapat mengajukan
upaya hukum terkait dengan jumlah pajak yang terutang
tersebut. Upaya hukum terkait dengan prosedur penerbitan
surat ketetapan pajak dan upaya hukum terkait dengan jumlah pajak yangRepublikterutangdalam surat ketetapan pajak tersebutahkamah
Halaman 29 dari 61 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 29
mah blik
---
--- Page 30 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
merupakan 2 (dua) jalur upaya hukum yang berbeda, sehingga
tidak dapat dicampuradukkan dalam implementasinya;hkama
1. Skema upaya hukum dalam Undang-Undang KUP atas Surat Repub
KetetapanPajak;
Sebagaimana telah diuraikan pada bagian sebelumnya bahwa
terdapat 2 (dua) jalur upaya hukum yang dapat ditempuh oleh
Wajib Pajak, terkait dengan surat ketetapan pajak yang
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Hal ini disebabkan
terdapat 2 (dua) kemungkinansengketa yang terjadi akibat
diterbitkannya produk hukum berupa surat ketetapan pajak, Agung Indonesia
yaitu:
- Adanya kemungkinan sengketa yang terkait dengan
jumlah pajak yang terutang dalam surat ketetapanpajak;
- Adanya kemungkinan sengketa terkait dengan prosedur
penerbitan surat ketetapanpajak;
Untuk memperjelas 2 (dua) jenis sengketa dan upaya hukum
terkait dengan sengketa tersebut, dapat diuraikan hal-hal
sebagaiberikut:
a)Sengketa dan upaya hukum terkait dengan jumlah pajakahkamah Republik yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Penerbitan
surat ketetapan pajak oleh Direktur Jenderaf Pajak
dilakukan berdasarkan hasil verifikasi atau hasil
pemeriksaan.
Sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang KUP, Direktur
Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk
menguji pemenuhan kewajibanperpajakan Wajib Pajak. Agung Pelaksanaan pemeriksaan dimaksudkanIndonesiadalam rangka
pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
dari Wajib Pajak;
Sebagaimana telah diuraikan di atas, Wajib Pajak
diberikan kepercayaan penuh dalam menghitung,
membayar, dan melaporkan pajaknya. Namun demikian,
kebenaran pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut
tentunya perlu diuji dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan yang ada, khususnyaRepublikundang-undang pajak material seperti Undang-ahkamah
Halaman 30 dari 61 halaman. Putusan Nomor 41 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 30
mah blik
---
--- Page 31 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Undang PPh atau Undang-Undang PPN.Apabila
pemenuhan kewajiban perpajakan sudah sesuai denganhkama
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Repub
perpajakan, maka tidak akan ada koreksi pajak
yang terutang yang menjadi sengketa. Namun tidak dapat
dipungkiri bahwa tidak jarang petugas pajak melakukan
koreksi yang diakibatkan baik karena perbedaan
pemahaman akan undang-undang perpajakan maupun
karena ketidakpatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi
kewajiban perpajakannya, sehingga menyebabkan Agung Indonesia
terjadinya sengketa;
Atas koreksi tersebut Wajib Pajak bisa menyetujui atau
tidak menyetujui. Dalam hal Wajib Pajak menyetujui
jumlah pajak yang terutang, Wajib Pajak harus membayar
jumlah pajak yang terutang;
Dalam hal tidak menyetujui tidak diwajibkan untuk
membayar, dan dapat mengajukanupaya hukum;
Dalam hal Wajib Pajak tidak setuju dengan jumlah pajak
terutang yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak, Wajibahkamah Republik Pajak dapat m
