HUM
2020
39 P/HUM/2020
Pemohon: ahkamah Republik
Termohon: Mahkamah Agung tersebut;
Peraturan Diuji: Presiden Nomor 82 Tahun 2018
Ringkasan Putusan
Type: OTHER Processed: 2026-01-04T14:31:56.788482 Source: KEMENKEU39phum2020content.md --- --- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id PUTUSAN Nomor 39 P/HUM/2020hkama DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub memeriksa dan mengadili perkara perm
Teks Putusan
--- Page 1 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
PUTUSAN
Nomor 39 P/HUM/2020hkama
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub
### MAHKAMAH AGUNG
memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Pasal 34 dan Pasal 42 Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
tentang Jaminan Kesehatan pada tingkat pertama dan terakhir telah
memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:
KOMUNITAS PASIEN CUCI DARAH INDONESIA (KPCDI), tempat Agung Indonesia
tinggal Jalan Puskesmas Nomor 11, RT 006/RW 006, Kel. Kelapa
Gading Timur, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara, selaku Ketua
Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI);
Dalam hal ini ini diwakili oleh kuasa: Rusdianto Matulatuwa, S.H.
Advokat pada Kantor Hukum Matulatuwa & Makta beralamat di Ruang
M. Lutfie Hakim, Gedung Graha Pratama Lantai 20, Jalan M.T.
Haryono, Kav. 15, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
No. 07/MATULATUWA&MAKTA/SKK/V/2020, tanggal 15 Mei 2020;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;ahkamah Republik
melawan:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan Jalan
Merdeka Utara, Jakarta Pusat;
Dalam hal ini ini diwakili oleh kuasa: Yasonna H.Laoly sebagai Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan kawan-kawan, berdasarkan
Surat Kuasa tanggal 8 Juni 2020, yang kemudian memberikan Kuasa
kepada: Agung Indonesia
1. Widodo Ekatjahjana, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-
undangan, dan kawan-kawan berdasarkan Surat Kuasa Substitusi
Nomor M.HH.PP.06.02-23, tanggal 19 Juni 2020;
1. Sundoyo, S.H.,MKM, M Hum, Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:
HK.05.04/Menkes/390/2020, tanggal 1 juli 2020;
Halaman 1 dari 178 halaman. Putusan Nomor 39 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 1 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 2 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Hadiyanto, Sekretaris Jenderal, dan kawan-kawan, berdasarkanhkama Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-231/MK.01/2020, tanggal 15 Juni 2020; Repub
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
### DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya
tertanggal 20 Mei 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung Agungpada tanggal 28 Mei 2020 dan diregister dengan NomorIndonesia39 P/HUM/2020
telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 34
dan Pasal 42 Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan dengan dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah Agung;
1. Bahwa Pemohon dengan Permohonan yang disampaikan ini melalui
Mahkamah Agung Republik Indonesia akan melakukan Uji Materil
terhadap:ahkamah a. Pasal 34 Republikyang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64
Tahun 2020 yang berbunyi:
### Pasal 34:
**(1) Besaran iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan**
Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III yaitu sama
dengan besaran Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dengan Agungketentuan sebagai berikut: Indonesia
- Untuk tahun 2020:
1. Sebesar Rp25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratus
rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU
dan Peserta BP;
1. Sebesar Rp16.500,00 (enam belas ribu lima ratus
rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah
Halaman 2 dari 178 halaman. Putusan Nomor 39 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 2 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 3 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pusat sebagai bantuan Iuran kepada Peserta PBPU danhkama Peserta BP; dan 3.RepubIuran bagian Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak
lain atas nama Peserta sebesar Rp25.500,00 (dua puluh
lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan
sebagaimana dimaksud pada angka 1, yang sebelumnya
dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sebagai bagian dari
penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah,
berdasarkan Peraturan Presiden ini dibayarkan oleh AgungPemerintah Daerah; Indonesia
- Untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya:
1. Sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per
orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta
BP atau pihak lain atas nama Peserta;
1. Sebesar Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per orang per
bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah sebagai bantuan Iuran kepada Peserta PBPU
dan Peserta BP; danahkamah 3. IuranRepublikbagian Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak
lain atas nama Peserta sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh
lima ribu rupiah) per orang per bulan sebagaimana
dimaksud pada angka 1, dapat dibayarkan oleh
Pemerintah Daerah sebagian atau seluruhnya;
**(2) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat**
pelayanan di ruang perawatan Kelas II yaitu sebesar AgungRp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per orangIndonesiaper bulan
dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain
atas nama Peserta;
**(3) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat**
pelayanan di ruang perawatan Kelas I yaitu sebesar
Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per
Halaman 3 dari 178 halaman. Putusan Nomor 39 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 3 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 4 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihakhkama lain atas nama Peserta; (4) BantuanRepubiuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP dengan
Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Peserta PBPU dan
Peserta BP dengan status kepesertaan aktif;
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan iuran kepada**
Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di
ruang perawatan Kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat Agung(1) diatur dalam Peraturan Menteri yangIndonesiamenyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan;
**(6) Ketentuan mengenai besaran iuran sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mulai
berlaku pada tanggal 1 Juli 2020;
**(7) Untuk bulan Januari, bulan Februari, dan bulan Maret 2020,**
iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
- Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per
bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelasahkamah III; Republik
- Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per
bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas
II; atau
- Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang
per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan
Kelas I; Agung(8) Untuk bulan April, bulan Mei, dan bulan JuniIndonesia2020, Iuran bagi
Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
- Rp25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per
orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang
perawatan Kelas III;
Halaman 4 dari 178 halaman. Putusan Nomor 39 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 4 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 5 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Rp51.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah) per orang perhkama bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II;Repubatau
- Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per orang per
bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas
I;
**(9) Dalam hal iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU**
dan Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan Agungmemperhitungkan kelebihan pembayaranIndonesiaIuran dengan
pembayaran luran bulan berikutnya;
- Pasal 42 ayat 3 huruf a, 5 s/d 9 Peraturan Presiden Nomor 64
Tahun 2020 yang berbunyi:
**(3) Pemberhentian sementara penjaminan peserta sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) berakhir dan status kepesertaan aktif
kembali, apabila Peserta:
- Telah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak
untuk waktu 24 (dua puluh empat) bulan; danahkamah (5) Dalam Republikwaktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status
kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
**(3), ayat (3a), dan ayat (3b), peserta sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS
Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap
tingkat lanjutan yang diperolehnya;
**(6) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar Agung5% (lima persen) dari perkiraan biaya paket IndonesiaIndonesian Case**
Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal
untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas)
bulan; dan
- Besar denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta
rupiah);
Halaman 5 dari 178 halaman. Putusan Nomor 39 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 5 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 6 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
(6a) Untuk tahun 2020, denda sebagaimana dimaksud padahkama ayat (5) yaitu sebesar 2,5 % (dua koma lima persen) dari Repubperkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups
berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap
bulan tertunggak dengan ketentuan:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas)
bulan; dan
- Besar denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh
juta rupiah); Agung(7) Bagi Peserta PPU, pembayaran Iuran sebagaimanaIndonesiadimaksud
pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (4), serta denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), dan ayat (6a)
ditanggung oleh Pemberi Kerja;
**(8) Ketentuan pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (4), serta denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), dan ayat (6a)
dikecualikan untuk:
- Peserta PBI Jaminan Kesehatan; danahkamah b. PesertaRepublikPBPU dan Peserta BP yang luran-nya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a
angka 3 dan huruf b angka 3 seluruhnya dibayar oleh
Pemerintah Daerah.
**(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Iuran**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b),
ayat (4), ayat (7), dan ayat (8), serta denda sebagaimana Agungdimaksud pada ayat (5), ayat (6), ayat (6a), ayatIndonesia(7), dan ayat
**(8) diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan setelah**
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait;
1. Bahwa Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 merupakan salah
satu instrumen hukum di bawah undang-undang dan peraturan
perundang-undangan lainnya yang lebih tinggi, sebagaimana Pasal 8
Halaman 6 dari 178 halaman. Putusan Nomor 39 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 6 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 7 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukanhkama Peraturan Perundang-Undangan yang berbunyi: (1) Jenis RepubPeraturan Perundang-Undangan selain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang
ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah
Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan,
Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau
komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang Agungatau Pemerintah atas perintah Undang-Undang,IndonesiaDewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota,
Kepala Desa atau yang setingkat;
**(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-
undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan
kewenangan;ahkamah 3. Bahwa sebagaimanaRepublikPasal 24A Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, menentukan yang bahwa:
“Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh undang-undang”;
1. Bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang AgungNomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah AgungIndonesiasebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Mahkamah Agung, memuat ketentuan:
**(1) Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan**
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang;
Halaman 7 dari 178 halaman. Putusan Nomor 39 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 7 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 8 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
**(2) Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-hkama undangan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan denganRepubperaturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau**
pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;
1. Bahwa ketentuan serupa juga terdapat pada Pasal 20 ayat (2) huruf
b Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman, menyebutkan:
“Mahkamah Agung berwenang: menguji peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang”; Agung6. Bahwa Penegasan yang sama juga tertuang padaIndonesiaPasal 9 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, yang menentukan:
“Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-
Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Agung”;
1. Bahwa Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 merupakan
Peraturan Perundang-Undangan di bawah Undang-Undang, dengan
demikian berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Mahkamahahkamah Agung berwenangRepublikuntuk menguji dan mengadilinya;
II. Kedudukan Hukum dan Kepentingan Hukum Para Pemohon
1. Bahwa Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI)
berdasarkan Akte Pendirian Perkumpulan Komunitas Pasien Cuci
Darah Indonesia (“KPCDI”) tanggal 22 Mei 2017, Nomor 18
dihadapan Notaris Emmy Yatmini, S.H., sebagai Ketua UmumTony
Richard Samosir; Agung2. Bahwa sebagai wadah atau organisasi KomunitasIndonesiaPasien Cuci
Darah Indonesia (KPCDI) dan seusai dengan visi dan misi KPCDI
didirikan sebagaimana Akta Pendirian Perkumpulan Komunitas
Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Nomor 18 tanggal 22 Mei
2017, Pasal 6 menyatakan:
“KPCDI bertujuan mewujudkan komunitas yang mampu membangun
persaudaraan dan solidaritas diantara sesama pasien cuci
Halaman 8 dari 178 halaman. Putusan Nomor 39 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 8 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 9 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
darah/hemodialisa, pasien PD/CAPD, pasien transplantasi ginjal,hkama tenaga medis, dan anggota keluarganya, serta mengembangkan dirinya sebagaiRepuborganisasi yang mampu mempengaruhi kebijakan
publik yang berkaitan dengan kepentingan pasien cuci darah.”;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Pemohon terbukti
mempunyai kapasitas untuk mengajukan permohonan Judicial
Review a quo atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 ke
Mahkamah Agung Republik Indonesia;
1. Bahwa Pemohon sebagai sebuah organisasi yang diisi oleh para Agungpasien cuci darah dengan beragam latar belakangIndonesiayang berkumpul di
dalam suatu wadah organisasi di bawah payung Komunitas Pasien
Cuci Darah Indonesia (KPCDI), yang selalu akan berhubungan
langsung dengan layanan kesehatan cuci darah khususnya, kiranya
penting untuk menempatkan diri sebagai Pemohon agar kemudian
peraturan-peraturan serta kebijakan-kebijakan yang diterbitkan oleh
lembaga yang berwenang khususnya berkenaan dengan persoalan
pelayanan kesehatan mendapat perhatian, demi menciptakan
keselarasan hukum yang tidak bertentangan antara satu dan lainnya;ahkamah 4. Bahwa KomunitasRepublikPasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menilai
sangat keberatan atas diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 64
Tahun 2020 khususnya bagi para Pasien Cuci Darah, berdasarkan
alasan sebagai berikut:
4.1. Jaminan sosial yang diantaranya mencakup jaminan kesehatan
merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan salah satu unsur
kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita Agungpendirian Republik Indonesia sebagaimana Indonesiatermaktub dalam
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (disingkat
“UUD 1945”). Kesehatan sebagai HAM harus diwujudkan
dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada
seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan
kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat;
Halaman 9 dari 178 halaman. Putusan Nomor 39 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 9 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 10 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
4.2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatanhkama mengisyaratkan bahwa setiap individu, keluarga, dan masyarakatRepubberhak memperoleh perlindungan kesehatan, dan
negara bertanggung jawab memastikan terpenuhinya hak hidup
sehat bagi penduduknya, termasuk bagi masyarakat fakir
miskin dan orang tidak mampu, termasuk jaminan sosisal
sesuai amanat Ketentuan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat
**(2) UUD Negara Republik Indonesia, yang mengatur tentang**
hak konstitusional setiap orang atas jaminan sosial yang Agungmenyeluruh bagi seluruh warga negara Indonesia;Indonesia
4.3. Prinsip pedoman hak atas kesehatan mensyaratkan
setidaknya, pertama, ketersediaan layanan kesehatan. Negara
harus memiliki sejumlah layanan kesehatan yang mencukupi
bagi penduduk secara keseluruhan baik dari ketersediaan
dalam bentuk rumah sakit pemerintah dan juga rumah sakit
swasta. Kedua, layanan kesehatan yang mudah diakses secara
keuangan, geografis, dan budaya. Aksesibilitas keuangan
mensyaratkan agar layanan kesehatan harus terjangkau adaahkamah pengaturanRepublikpembiayaan layanan kesehatan bagi mereka yang
tidak mampu membayar perawatan yang diperlukan seperti
tersedianya alat bantu dan alat-alat Kesehatan yang murah dan
terjangkau, lalu aksesibilitas geografis mensyaratkan layanan
kesehatan berada dalam jangkauan setiap orang, dan
aksesibilitas budaya mengharuskan layanan kesehatan
menghormati budaya manusia; Agung4.4. Namun faktanya bahwa kewajiban negara Indonesiauntuk menjamin
kesehatan warga negaranya sebagaimana diamanatkan
Undang-Undang ternyata telah beralih menjadi kewajiban
warga negara guna menjamin kesehatannya sendiri dan
kesehatan warga negara lainnya yang ditanggung secara
gotong royong. Hal mana, dipertegas dalam serangkaian
peraturan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lebih
Halaman 10 dari 178 halaman. Putusan Nomor 39 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 10 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 11 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
menekankan bahwa Jaminan Kesehatan yang seharusnyahkama menjadi hak warga negara telah berubah menjadi kewajiban wargaRepubnegara kepada negara, yaitu dimulai saat membayar
iuran kepesertaan yang nilainya ditentukan secara sepihak oleh
pemerintah tanpa memperhatikan kemampuan warganya.
Pembayaran iuran BPJS oleh peserta mandiri menjadi seperti
membayar kewajiban “Pajak”, dimana bila warga negara tidak
mampu akan dikenakan denda dan sanksi lainnya akibat
ketidakmampuannya membayar iuran kepesertaan tersebut; Agung4.5. Hal ini menjadi bukti nyata dengan keluarnyaIndonesiaPeraturan
Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang merupakan revisi atas
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun
2018 tentang Jaminan Kesehatan (untuk selanjutnya disebut
“Perpres Nomor 75 Tahun 2019”) yang mana ketentuan Pasal
34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tersebut telah dibatalkan
oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Putusan Mahkamah Agung Republikahkamah IndonesiaRepublikNomor 7 P/HUM/2020, tanggal 27 Februari 2020
(“Putusan Nomor 7 P/ HUM/2020”), dimana Kebijakan
Pemerintah yang kembali menaikkan tarif iuran BPJS
Kesehatan hampir 100% di pertengahan tahun 2020 tanpa
dasar yang jelas dan perhitungan yang logis, selain hanya
untuk menutupi kerugian yang terjadi akibat kesalahan dan
kelalaian dalam tata penyelenggaraan BPJS, sehingga rakyat Agungyang harus dibebani kembali seperti masyarakatIndonesiakelas bawah
dan menengah yang justru masih memiliki daya beli yang
rendah, merupakan kebijakan yang secara sosiologis
bertentangan dengan kehendak masyarakat, hal ini sesuai
dengan pendapat Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor
7 P/HUM/2020 yang terkutip sebagai berikut:
Halaman 11 dari 178 halaman. Putusan Nomor 39 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 11 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 12 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, kenaikanhkama Iuran bagi peserta PBPU dan Peserta BP sebagaimana yang diaturRepubdalam ketentuan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor
75 Tahun 2019 secara sosiologis adalah bertentangan dengan
kehendak masyarakat;”
4.6. Bahwa kenaikan BPJS hampir sebesar 100% tersebut jelas
tidak dapat dibenarkan dan diterima dengan pemikiran yang
logis karena bertentangan prinsip-prinsip penyelenggaran
jaminan kesehatan nasional yang merupakan suatu Lembaga AgungNirlaba Murni sesuai dengan bunyi Pasal Indonesia4 (Huruf b) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 4 (huruf b) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial berdasarkan alasan
sebagai berikut:
- Kenaikan tarif BPJS Kesehatan yang diatur oleh Perpres
Nomor 75 tahun 2019 telah dibatalkan oleh Mahkamah
Agung;ahkamah - KonsekwensiRepublikdari pembatalan tarif BPJS Kesehatan
tersebut, tarif BPJS kesehatan kembali ke tarif lama kelas 3
Rp25.500 perbulan, kelas 2 Rp51.000 perbulan dan kelas 1
Rp80.000 perbulan. Tetapi Pemerintah akhirnya
mengeluarkan Perpres Baru Jilid II, dengan Nomor 64 Tahun
2020;
- Konsekwensi dari Perpres yang baru tersebut tarif BPJS Kes Agungkelas 1 naik kembali menjadi Rp.150.000Indonesiaper orang per
bulan, kelas 2 menjadi Rp100.000 per orang perbulan dan
kelas 3 menjadi Rp42.000 tetapi disubsidi Pemerintah
sebanyak Rp16.500 per orang per bulan selama tahun 2020
dan subsidi tahun 2021 berkurang menjadi Rp7000 sehingga
peserta membayar Rp 35.000;
Halaman 12 dari 178 halaman. Putusan Nomor 39 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 12 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 13 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Apa yang kita lihat saat ini adalah pukulan yang bertubi tubihkama kepada masyarakat ditengah penderitaan akibat Covid-19. PenderitaanRepubakibat kemerosotan pendapatan akibat sektor
kecil dan informal tidak jalan diikuti dengan kenaikan tarif
listrik diam diam. Hal ini sangat memukul rakyat;
4.7. Terkait dengan Pemohon sebagai perkumpulan yang
beranggotakan pasien Hemodialisa/HD/Cuci Darah, pasien
Peritoneal Dialysis (PD) atau Continous Ambulatory Peritoneal
Dialysis (CAPD), pendamping pasien, pasien ginjal atau Agungtransplantasi ginjal dan tenaga medis atau Indonesiakomunitas penderita
penyakit katastropik dengan presentase sekitar 12% dari total
pengguna BPJS dengan kategori Penyakit Katastropik, Negara
yang seharusnya hadir untuk penderita penyakit katastropik
guna melindungi dan mengayomi rakyatnya, justru menambah
beban penderitaan mereka dengan beban berat disaat mereka
sakit, seperti menaikkan iuran hampir 100%;
4.8. Faktanya, pelayanan publik bidang kesehatan tidak kunjung
menunjukan perbaikan baik sebelum maupun sesudahahkamah terbitnyaRepublikPeraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Hingga
saat ini, masih terjadi disparitas dalam pembangunan
kesehatan khususnya pelayanan cuci darah di daerah, karena
bagi mereka cuci darah adalah bagian dari hidup mereka yang
sudah tidak terpisahkan, memisahkan hal ini sama saja
memisahkan nyawa mereka;
4.9. Bagi pasien cuci darah, terjadi disparitas tarif untuk tindakan Agungcuci darah dengan jaminan BPJS Kesehatan.IndonesiaHanya satu tipe
rumah sakit sekelas RSUP milik Pemerintah yang mendapat
aksesibilitas terhadap obat yang merupakan tipe A. Sedangkan
tipe dibawahnya tidak mungkin mendapatkan obat. Sehingga
Pasien harus rela membeli obat-obatan dengan menggunakan
biaya pribadi juga pada akhirnya;
Halaman 13 dari 178 halaman. Putusan Nomor 39 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 13 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 14 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
4.10. Perlu digaris-bawahi bahwa kesehatan adalah keadaanhkama sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiapRepuborang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Selain
pendidikan dan makanan, kesehatan juga termasuk;
4.11. Kebutuhan dasar masyarakat. Jika seseorang tidak sehat, tentu
mereka tidak produktif secara sosial dan ekonomis maka
dimulailah proses kemiskinan. Mereka tidak bisa lagi bekerja
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Khusus halnya dengan
pasien cuci darah yang sangat rentan mendapat Pemutusan AgungHubungan Kerja (PHK) oleh pengusaha/perusahaanIndonesiaswasta
dimana mereka bekerja karena dianggap tidak produktif
disebabkan harus ijin kerja sebanyak 2-3 kali dalam seminggu.
Akibatnya, pasien yang kurang miskin akan menjadi miskin bila
terkena PHK. Pasien yang tadinya mampu menjadi tidak
mampu ketika mengalami penyakit kronis dan tidak memiliki
pekerjaan;
4.12. Untuk itu, dibawah ini beberapa contoh kasus/persoalan yang
dihadapi pasien cuci darah sampai hari ini dan kasus ini kianahkamah bertambahRepublikdari waktu ke waktu, sebgai berikut:
A. Kasus Penonaktifan Kepesertaan PBI Tanpa Sosialisasi;
1. Kejadian di daerah Cilacap, Seorang bernama Darsono,
Pasien Hemodialisa (HD) RSUD Banyumas, pada hari
Rabu 29 April 2020 pasien masih melakukan dengan
menggunakan BPJS Kesehatan PBI seperti biasa,
namun Sabtu 2 Mei 2020 pasien yang sedang Agungmenjalankan terapi HD kurang lebih Indonesia2 jam mendapat
informasi oleh pihak administrasi rumah sakit bahwa
BPJS PBI pasien tidak aktif. Karena terlanjur dilakukan
tindakan terapi HD, akhirnya pasien harus membayar
tagihan HD pada tanggal 2 Mei 2020 dan pihak rumah
sakit memberi kelonggaran waktu pelunasannya.
Pekerjaan Pasien sehari hari membantu orang tua di
Halaman 14 dari 178 halaman. Putusan Nomor 39 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 14 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 15 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
rumah produksi sapu dengan bahan dasar serabuthkama kelapa; Repub
Agung Indonesia
ahkamah Republik
1. Kejadian di daerah Susukan, Banjarnegara. Jawa
Tengah, bernama Budi, Pasien HD RSUD Banyumas
tidak dapat melakukan cuci darah pada hari Sabtu, 2 Mei
2020 karena BPJS Kesehatan PBI tidak aktif, terakhir Agung Indonesia
cuci darah di hari Rabu, 29 April 2020;
Halaman 15 dari 178 halaman. Putusan Nomor 39 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 15 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 16 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama Repub
1. Kejadian di Kecamatan Wedi, Kabupaten klaten Jawa
Tengah, Seorang bernama Hadi Siswanto, Pasien HD AgungRSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten,IndonesiaSabtu 2 Mei 2020
Kartu BPJS Kesehatan tidak aktif pada saat ingin terapi
HD rutin. Terakhir HD pada hari Rabu 29 April 2020;
Pada Senin 4 Mei 2020 sudah mencoba koordinasi
dengan BPJS Kesehatan dan DINSOS setempat namun
tidak bisa dengan alasan kebijakan pusat;ahkamah Republik
Agung Indonesia
Halaman 16 dari 178 halaman. Putusan Nomor 39 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 16 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 17 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Kejadian di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi,seoranghkama Perempuan bernama Sri Wahyuni, Pasien seorang ibu Repubberstatus janda dengan seorang anak, suaminya
meninggal 2 tahun lalu. Berasal dari Wonogiri merantau
ke Bekasi dan mencari nafkah dengan berjualan
makanan. Setelah sakit, pasien sudah tidak mampu lagi
untuk mencari nafkah demi memenuhi kebutuhan
hidupnya. Pada tanggal 1 Mei 2020 seperti biasa, ia
datang ke Rumah Sakit St. Elisabeth Bekasi untuk Agungmelakukan tindakan HD. Namun sayang,Indonesiatindakan cuci
darah untuk hari itu tertolak karena kartu kepesertaan
BPJS Kesehatan pasien dinonaktifkan. Padahal
sebelumnya (28/4/2020), pasien masih bisa
menggunakan kartu tersebut. Akhirnya dengan keadaan
agak sesak, pasien pulang kerumah tanpa tindakan, dan
kemudian mengurus BPJS Kesehatan untuk segmen
mandiri;ahkamah Republik
Agung Indonesia
Halaman 17 dari 178 halaman. Putusan Nomor 39 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 17 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 18 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama Repub
B. Sulitnya mengakses peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
bagi fakir miskin dan orang tidak mampu; Agung1) Pasien bernama Rosidah (34 tahun),Indonesiapekerjaan suami
sebagai pedagang tukang kopi keliling atau bekerja
sebagai kuli bangunan. Hanya Rosidah yang mendapat
peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sedangkan anak
dan suaminya harus rela ke kelas BPJS Kesehatan
Mandiri, (PBPU) dengan membuat Kartu Keluarga (KK)
secara terpisah. Sudah berulang kali keluarga ini
memohon ke dinas sosial setempat agar satu keluarga
masuk dalam peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI),ahkamah namunRepubliksampai hari ini masih tidak berfungsi;
1. Pasien bernama Yanuar (49 tahun), hanya pasien yang
mendapatkan peserta JKN-Penerima Bantuan Iuran
(PBI), sedangkan sang istri harus rela ikut di kelas
BPJS Kesehatan kelas mandiri Peserta Bukan
Penerima Upah (PBPU);
1. Pasien bernama Edy Mulyono (48 tahun), seorang Agungduda dan sudah 6 tahun cuci darah Indonesiadengan 3 orang
anak. Pasien tidak lagi bekerja dan hidup dengan
mengontrak di sebuah rumah petak di Jakarta. Ingin
mendaftar menjadi peserta JKN Penerima Bantuan
Iuran (PBI), namun tidak berdaya karena harus
berjuang sendiri;
Halaman 18 dari 178 halaman. Putusan Nomor 39 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 18 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 19 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Majelis Hakim Agung Yang Terhormat, adanya fakta-faktahkama penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) tanpaRepubsosialisasi dan fakta masih sulitnya Peserta
Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi fakir miskin dan orang
tidak mampu menjadi bukti salah pengelolaan dalam
mengelola BPJS, yang faktanya “Sama Sekali Tidak Ada
Perubahan” baik dalam Jilid I Uji Materi sebelum maupun
sesudah terbitnya Peraturan Presiden 64 Tahun 2020;
Pemerintah dalam melakukan pengelolaan kesehatan Agungdalam hal ini BPJS lebih mementingkanIndonesiaterlebih dahulu segi
administrasi, namun masih saja melupakan kewajibannya
menjamin hak setiap warga negaranya yang berhak
memperoleh layanan kesehatan atau keselamatan jiwa dari
warga negaranya. Hal seperti ini seharusnya tidak terjadi
lagi, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis seperti
gagal ginjal yang mengharuskan cuci darah guna
menyelamatkan nyawanya;
1. Kenaikan iuran BPJS sebagaimana dimaksud dalam Peraturanahkamah Presiden NomorRepublik64 Tahun 2020 sebesar hampir 100% tersebut dinilai
tidak layak karena tidak sesuai dengan acuan “Kebutuhan Hidup
Layak” (disingkat “KHL”) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2012 Tentang Komponen Dan Pelaksanaan Tahapan
Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (selanjutnya disebut “Permen 13
Tahun 2012”). Hal ini disebabkan tidak ada kenaikan komponen KHL Agungsebesar hampir 100% atas kebutuhan pokok hidupIndonesiasebagaimana
dimaksud dalam lampiran I Permen 13 Tahun 2012 atau pun kenaikan
upah minimun sebesar 100% sebagai komponen acuan KHL, bahkan
justru menurun di tengah pertumbuhan ekonomi global yang negatif
dan menurunnya ekonomi Indonsia akibat pandemik akibat Covid-19.
Oleh karena itu, kenaikan iuran BPJS sebesar hampir 100% tersebut
patut ditolak;
Halaman 19 dari 178 halaman. Putusan Nomor 39 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 19 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 20 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa seyogyanya negara selaku pemegang kebijakan seharusnyahkama bertindak lebih bijak, dimana anggaran kesehatan yang mendapat porsi sebesarRepubminimal 5% (persen) dari Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN) dapat diprioritaskan untuk mendapat porsi yang lebih
besar guna mengurangi beban Rakyat;
1. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa:
- Terdapat penyelewengan mandat konstitusi pada Undang-Undang
Jaminan Kesehatan Nasional (UU JKN). Lebih buruk lagi
penyelewengan diikuti dengan Tata kelola lembaga bisnis sosial AgungBPJS berupa ketiadaan transparansi dana yangIndonesiadikuasai BPJS,
sesuai dengan permintaan informasi publik atas dana yang dikelola
selalu tidak diberikan, pengurangan fasilitas kesehatan dengan
biaya yang sama, ketidak tersediaan akses kesehatan di sejumlah
daerah, bonus berlebih pada pejabat BPJS sementara masyarakat
pelayanan kesehatan dikurangi aksesnya sebagai mana yang
termuat dalam Pasal 4 (huruf c dan huruf e) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional dan Pasal 4 (huruf c dan huruf e) Undang-Undangahkamah Republik IndonesiaRepublikNomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial;
Pemerintah juga memberikan sanksi pemutusan akses pelayanan
publik bagi mereka yang gagal membayar iuran. Hal ini telah jauh
melenceng dari semangat pemenuhan hak atas kesehatan dan
jaminan sosial bagi warga negara/penduduk. Dengan adanya
sanksi tersebut, pemenuhan atas kesehatan dan jaminan sosial Agungdibebankan sepenuhnya kepada warga negara/pendudukIndonesiayang
sejatinya merupakan pemegang hak. Sementara negara dengan ini
telah lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk menghormati (to
respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak asasi
manusia, khususnya hak atas kesehatan dan jaminan sosial bagi
warga;
Halaman 20 dari 178 halaman. Putusan Nomor 39 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 20 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 21 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31A ayat (2) Undang-Undanghkama Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung menyebutkan: PermohonanRepubsebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh
berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang,
yaitu:
- Perorangan warga negara Indonesia;
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara AgungKesatuan Republik Indonesia yang diatur dalamIndonesiaundang-undang.
Atau;
- Badan hukum publik atau badan hukum privat;
1. Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun
2011 tentang Hak Uji Materil, khususnya Pasal 1 angka 3 dan angka 4
yang berbunyi:
“Pemohon Keberatan adalah kelompok masyarakat atau
perseorangan yang mengajukan permohonan keberatan kepada
Mahkamah Agung atas berlakunya suatu peraturan perundang-ahkamah undangan tingkatRepubliklebih rendah dari undang-undang”;
“Permohonan keberatan adalah suatu permohonan yang berisi
keberatan terhadap berlakunya suatu peraturan perundang-undangan
yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi yang diajukan ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan
putusan”;
Maka dari itu Pemohon sebagai organisai Komunitas Pasien Cuci AgungDarah Indonesia (KPCDI) yang berbadan hukum telahIndonesiamemiliki cukup
syarat untuk menjadi sebagai pemohon yang perkara a quo, atau
mempunyai kepentingan sama yang menganggap haknya dirugikan
akibat diterbitkannya Perpres Nomor 64 Tahun 2020, baik kerugian
yang ada maupun yang akan ada, atau setidak-tidaknya potensial
menimbulkan kerugian serta dianggap bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, telah bersesuaian
Halaman 21 dari 178 halaman. Putusan Nomor 39 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 21 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 22 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dengan ketentuan Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3hkama Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung juncto Pasal 1 angka 3 dan 4 Peraturan MahkamahRepubAgung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji
Materil;
III. Alasan-Alasan Hukum;
1. Bahwa yang menjadi dasar Permohonan ini diajukan kepada
Mahkamah Agung Republik Indonesia dikarenakan terbitnya Perpres
Nomor 64 Tahun 2020, khususnya:
- Pasal 34, yang berbunyi: Agung“6. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyiIndonesiasebagai berikut:
### Pasal 34
**(1) Besaran Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan**
Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III yaitu sama
dengan besaran Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Untuk tahun 2020:
1. Sebesar Rp25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratusahkamah rupiah)Republikper orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU
dan Peserta BP;
1. Sebesar Rp16.500,00 (enam belas ribu lima ratus rupiah)
per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat
sebagai bantuan Iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta
BP; dan
1. Iuran bagian Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak Agunglain atas nama Peserta sebesar Rp25.500,00Indonesia(dua puluh
lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan
sebagaimana dimaksud pada angka 1, yang sebelumnya
dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sebagai bagian dari
penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah,
berdasarkan Peraturan Presiden ini dibayarkan oleh
Pemerintah Daerah;
Halaman 22 dari 178 halaman. Putusan Nomor 39 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 22 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 23 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya:hkama 1. Sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per Repuborang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta
BP atau pihak lain atas nama Peserta;
1. Sebesar Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per orang per
bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah sebagai bantuan iuran kepada Peserta PBPU dan
Peserta BP; dan
1. Iuran bagian Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak Agunglain atas nama Peserta sebesar Rp35.000,00Indonesia(tiga puluh
lima ribu rupiah) per orang per bulan sebagaimana
dimaksud pada angka 1, dapat dibayarkan oleh
Pemerintah Daerah sebagian atau seluruhnya;
**(2) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat**
pelayanan di ruang perawatan Kelas II yaitu sebesar
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dibayar
oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama
Peserta;ahkamah (3) Iuran bagiRepublikPeserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas I yaitu sebesar
Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per
bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak
lain atas nama Peserta;
**(4) Bantuan iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP dengan**
Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III sebagaimana Agungdimaksud pada ayat (1) diberikan kepada PesertaIndonesiaPBPU dan
Peserta BP dengan status kepesertaan aktif;
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan Iuran kepada Peserta**
PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang
perawatan Kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan;
Halaman 23 dari 178 halaman. Putusan Nomor 39 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 23 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 24 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
**(6) Ketentuan mengenai besaran Iuran sebagaimana dimaksudhkama pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mulai berlakuRepubpada tanggal 1 Juli 2020;**
**(7) Untuk bulan Januari, bulan Februari, dan bulan Maret 2020,**
luran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
- Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per
bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas
III;
- Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per Agungbulan dengan manfaat pelayanan di ruangIndonesiaperawatan kelas
II; atau
- Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang
per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan
Kelas I;
**(8) Untuk bulan April, bulan Mei, dan bulan Juni 2020, Iuran bagi**
Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
- Rp25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per
orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruangahkamah perawatanRepublikKelas III;
- Rp51.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per
bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas
II; atau
- Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan
dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I;
**(9) Dalam hal Iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan AgungPeserta BP melebihi ketentuan sebagaimanaIndonesiadimaksud pada**
ayat (7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan memperhitungkan
kelebihan pembayaran Iuran dengan pembayaran luran bulan
berikutnya;
- Pasal 42 ayat 3 huruf a, 5 s/d 9 Perpres Nomor 64 Tahun 2020
yang berbunyi:
Halaman 24 dari 178 halaman. Putusan Nomor 39 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 24 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 25 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
**(3) Pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimanahkama dimaksud pada ayat (1) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali,Repubapabila Peserta:**
- Telah membayar Iuran bulan tertunggak, paling banyak
untuk waktu 24 (dua puluh empat) bulan; dan
**(5) Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status**
kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
**(3), ayat (3a), dan ayat (3b), Peserta sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan Agunguntuk setiap pelayanan kesehatan rawat inapIndonesiatingkat lanjutan
yang diperolehnya;
**(6) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5%**
(lima persen) dari perkiraan biaya paket Indonesian Case
Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk
setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan;
dan
- Besar denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh jutaahkamah rupiah).Republik
(6a) Untuk tahun 2020, denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) yaitu sebesar 2 % (dua koma lima persen) dari
perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups
berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap
bulan tertunggak dengan ketentuan:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) Agungbulan; dan Indonesia
- Besar denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh
juta rupiah);
**(7) Bagi Peserta PPU, pembayaran iuran sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (4), serta denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), dan ayat (6a)
ditanggung oleh Pemberi Kerja.
Halaman 25 dari 178 halaman. Putusan Nomor 39 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 25 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 26 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
**(8) Ketentuan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud padahkama ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (4), serta denda sebagaimanaRepubdimaksud pada ayat (5), ayat (6), dan ayat (6a)**
dikecualikan untuk:
- Peserta PBI Jaminan Kesehatan; dan
- Peserta PBPU dan Peserta BP yang luran-nya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a angka 3 dan huruf
b angka 3 seluruhnya dibayar oleh Pemerintah Daerah;
**(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran iuran Agungsebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayatIndonesia(3a), ayat (3b), ayat**
**(4), ayat (7), dan ayat (8), serta denda sebagaimana dimaksud**
pada ayat (5), ayat (6), ayat (6a), ayat l7l, dan ayat (8) diatur
dengan Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi
dengan Kementerian/Lembaga terkait;
1. Apabila merujuk pada ketentuan Pasal 34 tersebut di atas dapat
disimpulkan bahwa Termohon telah menaikkan iuran BPJS sebanyak
dua kali yaitu berdasarkan ketentuan Pasal 34 Peraturan Presiden
Nomor 75 Tahun 2019 yang kemudian dirubah berdasarkan Pasal 34ahkamah Peraturan PresidenRepublikNomor 64 Tahun 2020, hal ini jelas bertentangan
dan tidak sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 7
P/HUM/2020, tanggal 27 Februari 2020 yang pada prinsipnya telah
menolak kenaikan iuran BPJS, sebagaimana dimaksud dalam
pertimbangan hukum pada halaman 67, sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dari aspek yuridis,
sosiologis dan filosofis tersebut di atas, terdapat cacat yuridis secara Agungsubstansi pada ketentuan Pasal 34 ayat (1) danIndonesia(2) Peraturan
Presiden Nomor 75 Tahun 2019, karena bertentangan dengan
ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menggariskan bahwa: “Sistem
Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas
kemanusian, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia” dan bertentangan Pasal 2 Undang-Undang Nomor
Halaman 26 dari 178 halaman. Putusan Nomor 39 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 26 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 27 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yanghkama menekankan bawa penyelenggaran sistem jaminan sosial nasional oleh BPJS Repubharus berdasarkan pada asas: a. Kemanusiaan, b.
manfaat; dan c. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
Menimbang, bahwa konsekuensi yuridis lebih lanjut dalam kondisi
yang demikian, adalah menyebabkan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres
Nomor 75 Tahun 2019 a quo menjadi batal demi hukum (nietig) dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, oleh karena itu segala
akibat hukum yang ditimbulkan oleh ketetapan, kebijakan dan Agungkeputusan yang didasarkan pada ketentuanIndonesiatersebut, dengan
sendirinya dianggap tidak pernah ada (ex tunc);
1. Bahwa Pemohon sangat keberatan atas Pasal 42 Peraturan Presiden
Nomor 64 Tahun 2020 terkait ketentuan denda dalam pasal a quo
yang diatur dalam bentuk Peraturan Presiden, hal ini jelas
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya,
dimana denda sebagai suatu bentuk pungutan lain yang bersifat
memaksa untuk keperluan negara haruslah diatur dengan undang-
undang;ahkamah 4. Adapun keberatanRepublikPemohon atas ketentuan Pasal 34 dan Pasal 42
ayat 3 huruf a, 5 s/d 9 Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020
sebagai berikut:
A. Kenaikan Iuran BPJS Bertentangan Dengan Ketentuan Undang-
Undang;
4.1. Bahwa kenaikan iuran BPJS sebagaiman dimaksud dalam
### Pasal 34Perpres Nomor 64 Tahun 2020 bertentangan Agungdengan ketentuan Undang-Undang DasarIndonesia1945 dan
ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, sebagai
berikut:
4.1.1. Bahwa pada prinsipnya Jaminan sosial yang
diantaranya mencakup jaminan kesehatan merupakan
Hak Asasi Manusia (HAM) dan salah satu unsur
kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan
Halaman 27 dari 178 halaman. Putusan Nomor 39 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 27 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 28 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
cita-cita pendirian Republik Indonesia sebagaimanahkama termaktub dalam Undang-undang Dasar Republik RepubIndonesia 1945 (disingkat “UUD 1945”) Adalah
Kewajiban Negara, dimana Kesehatan sebagai HAM
harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai
upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui
penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang
berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat. Hal ini
tercantum dalam Pasal 28 H ayat (1) dan (3) serta AgungPasal 34 ayat (1), (2) dan (3)IndonesiaUUD 1945 yang
menjamin hak atas kesehatan dan jaminan sosial bagi
warga negara atau penduduk;
“Pasal 28H
**(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan**
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan;
…ahkamah Republik(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat.”;
“Pasal 34
…
**(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial**
bagi seluruh rakyat dan memberdayakan Agungmasyarakat yang lemah dan tidakIndonesiamampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan;
**(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan**
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak;
…”
Halaman 28 dari 178 halaman. Putusan Nomor 39 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal
