HUM
2022
38 P/HUM/2022
Pemohon: Melawan:
Termohon: Indonesia
Peraturan Diuji: PP Nomor 85 Tahun 2021
Ringkasan Putusan
Type: OTHER Processed: 2026-01-04T14:31:43.062013 Source: KEMENKEU38phum2022content.md --- --- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id PUTUSAN Nomor 38 P/HUM/2022hkama DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub Memeriksa dan mengadili perkara perm
Teks Putusan
--- Page 1 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
PUTUSAN
Nomor 38 P/HUM/2022hkama
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub
### MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Pasal 2 ayat (4), ayat (7) dan Lampiran Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan
dan Perikanan pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagai
berikut, dalam perkara: Agung Indonesia
### I. PERKUMPULAN HIMPUNAN NELAYAN PURSE
SEINE NUSANTARA (HNPN), berkedudukan di Jalan
Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi
Jakarta Utara 14440, yang diwakili oleh James Then,
selaku Ketua dan Timbul Gultom, S.H., selaku Wakil
Sekretaris;
### II. PERKUMPULAN PENGUSAHA PERIKANAN MUARA
BARU (P3MB), berkedudukan di Muara Baru,
Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utaraahkamah Republik
14440, yang diwakili oleh Rendra Purdiansa, S.H.,
selaku Ketua Umum;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:
1. Gunawan, S.H.;
1. Muhamad Zainal Arifin, S.H.;
1. Kunto Catur Pangestu, S.H., M.H.;
Masing-masing kewarganegaraan Indonesia, Para Advokat Agung Indonesia
pada Kantor Advokat Gunawan Siswo Sardjono & Rekan,
beralamat di Wisma AN AN, Jalan Pondok Bambu Asri Raya
Nomor 4, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tanggal 1 Maret 2022;
Para Pemohon;
Melawan:
Halaman 1 dari 113 halaman. Putusan Nomor 38 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 1 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 2 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan dihkama Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 3 RT 02 RW 03, KelurahanRepubGambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
Provinsi Jakarta;
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2019
tentang Pemberian Mandat kepada Menteri Sekretaris
Negara untuk Menerbitkan Surat Kuasa Khusus atas nama
Presiden dalam Pengujian Undang-Undang dan Peraturan
Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di AgungMahkamah Agung, Menteri SekretarisIndonesiaNegara Republik
Indonesia atas nama Presiden Republik Indonesia memberi
kuasa dengan hak substitusi kepada:
1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia;
1. Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia;
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 April 2022;
Selanjutnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusiaahkamah RepublikRepublikIndonesia memberi kuasa subtitusi kepada:
1. Benny Riyanto, jabatan Direktur Jenderal Peraturan
Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
1. Liestiarini Wulandari, jabatan Direktur Litigasi Peraturan
Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia; Agung3. Erwin Fauzi, jabatan Koordinator IndonesiaPenyiapan dan
Pendampingan Persidangan Bidang Perekonomian;
1. Sidi Rusgiono, jabatan Sub Koordinator Bidang
Perekonomian I;
1. Januarita Eki Puspitasari, jabatan Perancang Peraturan
Perundang-undangan Muda;
1. Andi Batara, jabatan Analis Hukum Muda;
Halaman 2 dari 113 halaman. Putusan Nomor 38 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 2 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 3 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor M.HH-PP.06.03-hkama 20, tanggal 22 April 2022; SelanjutnyaRepubMenteri Keuangan Republik Indonesia memberi
kuasa subtitusi kepada:
1. Heru Pambudi, jabatan Sekretaris Jenderal;
1. Isa Rachmatarwata, jabatan Direktur Jenderal Anggaran;
1. Tio Serepina Siahaan, jabatan Kepala Biro Advokasi;
1. Kurnia Chairi, jabatan Direktur Penerimaan Negara
Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara AgungDipisahkan; Indonesia
1. Didik Hariyanto, jabatan Kepala Bagian Advokasi I, Biro
Advokasi;
1. John David Siburian, jabatan Kepala Subdirektorat
Penerimaan Sumber Daya Alam Non Minyak dan Gas
Bumi, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak
Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
Berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor SKU-
143/MK.01/2022, tanggal 18 April 2022;ahkamah SelanjutnyaRepublikMenteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia memberi kuasa subtitusi kepada:
1. Dr. Tini Martini, S.H., M.Soc., Sci., jabatan Pelaksana
Tugas Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal,
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
1. Zaki Mubarok, Ph.D., jabatan Koordinator Bidang
Advokasi, Dokumentasi dan Informasi Hukum, Biro AgungHukum, Sekretariat Jenderal, KementerianIndonesiaKelautan dan
Perikanan;
1. Dr. Effin Martiana, S.H., M.H., jabatan Koordinator
Kelompok Hukum, Kerja Sama dan Hubungan
Masyarakat, Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan
Tangkap;
Halaman 3 dari 113 halaman. Putusan Nomor 38 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 3 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 4 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Hendry Manaf, S.E., M.M., jabatan Koordinatorhkama Pelaksanaan Anggaran, Biro Keuangan, Sekretariat RepubJenderal, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
1. Latifah Rahmi Nasution, S.H., M.H., jabatan
Subkoordinator Bidang Advokasi Hukum I, Biro Hukum,
Sekretariat Jenderal, Kementerian Kelautan dan
Perikanan;
1. Ari Prasetyo, S.H., jabatan Subkoordinator Bidang
Advokasi Hukum II, Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, AgungKementerian Kelautan dan Perikanan;Indonesia
1. Brigitta Dhenny Putrianti, S.E., jabatan Subkoordinator
Penerimaan Negara Bukan Pajak, Biro Keuangan,
Sekretariat Jenderal, Kementerian Kelautan dan
Perikanan;
1. Handayani Panjaitan, Analis Hukum pada Biro Hukum,
Sekretariat Jenderal, Kementerian Kelautan dan
Perikanan;
1. Risky Ismanto, S.H., Analis Hukum pada Biro Hukum,ahkamah SekretariatRepublikJenderal, Kementerian Kelautan dan
Perikanan;
1. Arief Setiawan, S.H., M.H., Analis Hukum pada Biro
Hukum, Sekretariat Jenderal, Kementerian Kelautan dan
Perikanan;
Berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor B.233/MEN-
KP/IV/2022, tanggal 18 April 2022; AgungTermohon; Indonesia
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca permohonan para Pemohon;
Membaca Jawaban Termohon;
Memeriksa bukti-bukti Para Pemohon dan Termohon;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari putusan ini;
Halaman 4 dari 113 halaman. Putusan Nomor 38 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 4 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 5 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Menimbang, bahwa para Pemohon dengan surat permohonannyahkama tanggal 17 Maret 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 18 MaretRepub2022 dan di register dengan Nomor 38 P/HUM/2022,
telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 2
ayat (4), ayat (7) dan Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan, dengan dalil-dalil yang isi selengkapnya:
Bahwa sebelum melanjutkan pada uraian tentang permohonan Agungbeserta alasan-alasannya, para Pemohon ingin lebih dahuluIndonesiamenguraikan
tentang kewenangan Mahkamah Agung dan kedudukan hukum/legal
standing para Pemohon sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah Agung
1. Bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji permohonan
keberatan hak uji materiil didasarkan pada ketentuan Pasal 24A ayat
**(1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 (UUD NRI 1945),**
### Pasal 31A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangahkamah Mahkamah Agung,Republikdan Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Pasal 1
angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Hak Uji Materiil, yang pada intinya menentukan bahwa Mahkamah
Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah
Undang-Undang terhadap peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi; Agung2. Bahwa peraturan perundang-undangan menurut IndonesiaUndang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah
peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara
umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau
pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan (vide Pasal 1 angka 2);
Halaman 5 dari 113 halaman. Putusan Nomor 38 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 5 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 6 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan disebutkanhkama dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yaitu:Repub
- Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden; Agungf. Peraturan Daerah Provinsi dan; Indonesia
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
1. Bahwa yang menjadi objek permohonan hak uji materiil a quo adalah
### Pasal 2 ayat (4), ayat (7) dan Lampiran PP Nomor 85 Tahun 2021
adalah termasuk jenis peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 1
ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2011,ahkamah dengan demikianRepublikMahkamah Agung berwenang untuk menguji objek
keberatan hak uji materiil in litis;
II. Kedudukan Hukum/Legal Standing Para Pemohon;
1. Bahwa Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
mengatur bahwa: Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya**
dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah Agungundang-undang, yaitu: Indonesia
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
atau
- badan hukum publik atau badan hukum privat.
Halaman 6 dari 113 halaman. Putusan Nomor 38 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 6 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 7 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agunghkama Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2011 yang menyebutkan sebagai berikut:Repub
“Pemohon keberatan adalah kelompok masyarakat atau perorangan
yang mengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Agung
RI atas berlakunya suatu peraturan perundang-undangan tingkat
lebih rendah dari undang-undang”;
1. Bahwa berdasarkan Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009, badan hukum privat dapat mengajukan permohonan Agungpengujian perundang-undangan di bawah undang-undangIndonesiaterhadap
undang-undang apabila dirugikan atas pemberlakuan peraturan
tersebut. Dalam hal ini, Pemohon I yang merupakan Perkumpulan
Berbadan Hukum yang dibuktikan dengan Akta Nomor 71 tanggal 21
Desember 2021 yang mendapatkan Pengesahan Pendirian Badan
Hukum Perkumpulan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000863.AH.01.07.Tahun
2022, tanggal 2 Februari 2022 (vide Bukti P-3 dan P-4), sedangkan
Pemohon II didirikan berdasarkan Akta Nomor 144 tanggal 29ahkamah September 2016Republikyang mendapatkan Pengesahan Pendirian Badan
Hukum Perkumpulan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0076200.AH.01.07.Tahun
2016, tanggal 18 Oktober 2016 (vide Bukti P-6 dan P-7);
1. Bahwa di dalam Pasal 6 Anggaran Dasar Pemohon I (Bukti P-3),
disebutkan bahwa:
- Perkumpulan Himpunan Nelayan Purse Seine Nusantara Agungmempunyai visi menciptakan dan mewujudkanIndonesiamasyarakat
Nelayan Purse Seine adil dan makmur;
- Perkumpulan Himpunan Nelayan Purse Seine Nusantara ini
memiliki misi:
1. Wadah komunikasi dan aspirasi Nelayan Purse Seine Nusantara
Halaman 7 dari 113 halaman. Putusan Nomor 38 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 7 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 8 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Wadah dalam memperjuangkan hak-hak dan kepentinganhkama masyarakat Nelayan Purse Seine Nusantara dalam upaya menciptakanRepubdan mewujudkan kemakmuran yang berkeadilan”.
1. Wadah perlindungan terhadap masyarakat Nelayan Purse Seine
Nusantara dalam melakukan kegiatan sebagai masyarakat
Nelayan;
Di dalam Pasal 7 Anggaran Dasar Pemohon I disebutkan bahwa:
“Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Himpunan
Nelayan Purse Seine Nusantara menjalankan kegiatan: 5. AgungMengusahakan terciptanya iklim kerja/usaha danIndonesiamemperjuangkan
adanya peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan
dan perlindungan hukum dalam usaha/kerja bagi kepentingan
masyarakat Nelayan Purse Seine Nusantara.”
1. Bahwa di dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Pemohon II (Bukti P-6),
disebutkan bahwa: “Maksud dan Tujuan Perkumpulan ini adalah:
- Sebagai wadah organisasi dari para pengusaha perikanan di
Muara Baru, Perkumpulan memiliki maksud dan tujuan untuk
melindungi dan memperjuangkan kepentingan-kepentinganahkamah anggota perkumpulanRepubliksesuai dengan kaidah norma dan aturan
yang berlaku;
- Sebagai wadah organisasi dari para pengusaha perikanan di
Muara Baru, Perkumpulan memiliki maksud dan tujuan untuk
menciptakan iklim usaha yang kondusif, toleran dan saling
menghargai, serta menjadi tempat dan wadah untuk
menyalurkan aspirasi para anggota perkumpulan.” AgungSelanjutnya di dalam Pasal 4 Anggaran Dasar PemohonIndonesiaII juga
menyebutkan bahwa:
“Untuk mencapai Maksud dan Tujuan tersebut di atas, Perkumpulan
menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut: 3. Mewakili
anggota perkumpulan untuk melakukan upaya-upaya baik upaya
legal maupun ekstra legal dalam penyelesaian persoalan yang
dihadapi anggota.”
Halaman 8 dari 113 halaman. Putusan Nomor 38 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 8 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 9 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung sepertihkama Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 62 P/HUM/2013 antara GabunganRepubPengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dengan
Menteri Kehutanan Republik Indonesia, disebutkan bahwa kerugian
hak pemohon uji materiil harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu: (1)
Adanya hak para Pemohon yang diberikan oleh suatu peraturan
perundang-undangan; (2) Hak tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian; (3) Kerugian tersebut harus bersifat spesifik Agung(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya Indonesiapotensial menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi; (4) Adanya hubungan
sebab akibat (casual verband) antara kerugian dimaksud dengan
berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan
pengajuan; (5) adanya kemungkinan dengan dikabulkannya
permohonan uji materiil maka kerugian seperti yang dimaksud tidak
akan atau tidak terjadi lagi;
1. Bahwa pemberlakuan Pasal 2 ayat (4), ayat (7) dan Lampiran PP
Nomor 85 Tahun 2021 sangat merugikan anggota-anggota paraahkamah Pemohon khususnyaRepublikterkait kenaikan yang sangat signifikan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berikut dengan sistem
penarikan/pungutan sektor perikanan yang harus ditanggung oleh
anggota Para Pemohon. Ketika sektor-sektor lain diberikan
keringanan pajak akibat pandemi Covid-19, justru anggota-anggota
Para Pemohon diberikan beban tambahan berupa kenaikan PNBP.
Di samping itu ketentuan di dalam Pasal 2 ayat (4), ayat (7) PP AgungNomor 85 Tahun 2021 menciptakan iklim usahaIndonesiaperikanan yang
tidak sehat, sehingga merugikan Nelayan Nasional yang menjadi
anggota-anggota Para Pemohon;
1. Bahwa karena Para Pemohon mempunyai kualitas dan mempunyai
kepentingan mengajukan permohonan a quo serta dirugikan atas
berlakunya objek permohonan keberatan hak uji materiil, maka
berdasarkan Pasal 1 ayat (1), (2) dan (4) Peraturan Mahkamah
Halaman 9 dari 113 halaman. Putusan Nomor 38 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 9 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 10 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Agung RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil juncto Pasalhkama 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang PerubahanRepubKedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung, Para Pemohon mempunyai kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan keberatan hak uji materiil;
III. Alasan-alasan Permohonan;
Latar Belakang Masalah Perikanan dan Nelayan Indonesia
1. Karakteristik nelayan di Indonesia sebagai pelaku usaha perikanan
tangkap sangatlah beragam, hal tersebut dipengaruhi dan ditentukan Agungoleh kemampuan modal, kebiasaan, pengalamanIndonesiadan sumber daya
ikan yang menjadi target eksploitasi;
1. Karakteristik nelayan pada setiap daerah pesisir di Indonesia dapat
berbeda antara satu daerah dengan daerah lain. Dominasi latar
belakang pendidikan yang relatif rendah sangat mempengaruhi pola
pikir dan wawasan para nelayan. Secara umum, usaha perikanan
tangkap di Indonesia masih didominasi perikanan artisanal dengan
skala usaha mikro dan kecil;
Tabel 1ahkamahKomposisi Usaha PerikananRepublikTangkap Nasional Berdasarkan Jenis Kapal
Kenaikan Rata-rata
Kategori dan Ukuran Tahun (%) Increasing
Category and Size of Boat Average (%)
2012 2013 2014 2015 2016 2012-2016 2015-2016
Jumlah – Total 616.690 639.708 625.633 568.329 543.845 - 2,98 - 4,31
Perahu Tanpa Motor
172.333 175.510 165.066 143.135 190.923 4,00 33,39
Non Powered Boat
Perahu Motor Tempel
245.819 237.625 238.010 246.882 181.178 - 6,51 - 26,61
Outboard Motor
Kapal Motor
198.538 222.557 222.557 178.312 171.744 - 2,80 - 3,68 Agung Indonesia Inboard Motor
### < 5GT 137.587 151.939 153.493 117.848 115.814 - 3,37 - 1,73
### 5-10 GT 37.694 46.358 41.374 39.429 35.988 - 0,30 - 8,73
### 10-20 GT 11.583 15.208 14.310 10.515 9.790 - 2,01 - 6,89
Ukuran
Kapal Motor 20-30 GT 7.611 8.782 9.578 7.680 6.481 - 2,74 - 15,61
Size of Boat
### 30-50 GT 917 1.074 1.029 825 805 - 2,33 - 2,42
### 50-100 GT 1.641 1.727 1.766 1.435 2.008 7,17 39,93
### 100-200 GT 1.167 1.127 840 571 847 - 3,15 48,34
Halaman 10 dari 113 halaman. Putusan Nomor 38 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 10 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 11 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
### > 200 GT 338 358 176 9 11 - 29,40 22,22
Sumber: KKP (2018)hkama Repub 3. Bahwa dengan karakteristik nelayan Indonesia sebagaimana
dimaksud di atas, sangat membutuhkan dukungan dan perlindungan
dari pemerintah demi terwujudnya keadilan sosial sebagaimana
tertuang dalam sila ke-5 Pancasila;
1. Bahwa namun demikian, kondisi dan keadaan justru sebaliknya,
pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang sangat membebani dan Agung Indonesia memberatkan masyarakat nelayan Indonesia;
1. Bahwa terdapat beberapa perbedaan dalam regulasi PNBP
Perikanan, yaitu antara PP Nomor 75 Tahun 2015 (yang lama) dan
PP Nomor 85 Tahun 2021 (yang baru). Beberapa perbedaan
tersebut untuk kasus perikanan tangkap. Pada PP Nomor 85 Tahun
2021, terdapat 3 skema penarikan Pungutan Hasil Perikanan (PHP),
yaitu pra produksi, pasca produksi, dan sistem kontrak. Secara
umum, terdapat beberapa tarif pada Pungutan Pengusahaan
Perikanan (PPP). Sedangkan Harga Patokan Ikan (HPI) menjadiahkamah salah satu sorotanRepublikdari nelayan yang tidak setuju dengan PP Nomor
85 Tahun 2021 karena kenaikannya dinilai terlalu tinggi. Beberapa
isu yang mencuat terkait dengan PP Nomor 85 Tahun 2021 antara
lain adalah sebagai berikut:
- Skema perikanan pasca produksi pada pungutan hasil
perikanan, yang semula pra produksi;
- Penarikan sistem kontrak dikhawatirkan memunculkan Agung Indonesia monopoli/oligopoli oleh perusahaan dengan modal besar;
- Kenaikan prosentase pungutan hasil perikanan yang terlalu
tinggi dan memberatkan masyarakat Nelayan.
- Kenaikan Harga Patokan Ikan (HPI) yang ditentukan oleh
Kementerian Kelautan dan Perikanan (semula Kementerian
Perdagangan dan Perindustrian) dinilai terlalu tinggi dan
memberatkan masyarakat Nelayan.
Halaman 11 dari 113 halaman. Putusan Nomor 38 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 11 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 12 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- PP Nomor 85 Tahun 2021 diduga menjadikan legalitas bagihkama kapal asing mengeksploitasi WPP NRI (Wilayah Pengelolaan PerikananRepubNegara Republik Indonesia);
III.1. Pasal 2 ayat (4) dan Lampiran PP Nomor 85 Tahun 2021 yang
Memberlakukan Pungutan kepada Nelayan Kecil Bertentangan
dengan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016;
1. Bahwa Pasal 2 ayat (4) PP Nomor 85 Tahun 2021 mengatur
tentang formula perhitungan PNBP perikanan. Adapun ketentuan Agungdimaksud dapat dikutip sebagai berikut: Indonesia
“Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan formula
sebagai berikut:
- Penarikan Pra Produksi: Tarif Range Gross Tonnage x
Produktivitas kapal x Harga Patokan Ikan x Gross Tonnage
kapal;
- Penarikan Pasca Produksi: Indeks tarif x nilai produksi ikan pada
saat didaratkan; atauahkamah c. PenarikanRepublikdengan sistem kontrak.”
Bahwa di dalam Lampiran angka I huruf B PP Nomor 85 Tahun
2021:
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif (Rupiah)
B. Pungutan Hasil Perikanan atas Perizinan Berusaha
Penangkapan Ikan untuk Kapal Penangkap Baru atau
Perpanjangan.
1. Penarikan Pra Produksi
- Kapal Penangkap ikan Berukuran di atas 5 GT 5 % x Produktivitas kapal
Per tahun Agungs.d. 60 GT x HPIIndonesiax GT Kapal
- Kapal Penangkap ikan berukuran di atas 60 GT 10 % x Produktivitas
Per tahun
s.d. 1.000 GT kapal x HPI x GT Kapal
- Kapal Penangkap ikan berukuran di atas 1.000 25 % x Produktivitas
Per tahun
GT kapal x HPI x GT Kapal
1. Penarikan Pasca Produksi
5 % x Nilai Produksi Ikan
- Kapal Penangkap Ikan Berukuran s.d. 60 GT Per kg
pada saat didaratkan
10 % x Nilai Produksi
- Kapal Penangkap Ikan Berukuran di atas 60 GT Per kg
Ikan pada saat didaratkan
Halaman 12 dari 113 halaman. Putusan Nomor 38 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 12 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 13 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Selanjutnya di dalam Pasal 20 dinyatakan “Pada saat Peraturanhkama Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan terhadap penarikan PenerimaanRepubNegara Bukan Pajak Pra Produksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, berlaku sampai tanggal
31 Desember 2022.”
1. Bahwa Pasal 2 ayat (4) PP Nomor 85 Tahun 2021 sebagaimana
dimaksud di atas menggantikan ketentuan peraturan sebelumnya,
yaitu PP Nomor 75 Tahun 2015, terutama Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal
7 berikut dengan Lampirannya, yang dapat dikutip sebagai berikut: AgungPasal 5 Indonesia
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal
Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf a berupa pungutan pengusahaan perikanan dan pungutan
hasil perikanan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini dikenai kepada perusahaan perikanan di bidang
penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dengan
menggunakan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut
ikan berukuran di atas 30 (tiga puluh) Gross Ton (GT) yangahkamah beroperasi Republikdi wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik
Indonesia dan/ atau laut lepas.
### Pasal 6
**(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat**
Jenderal Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pungutan hasil perikanan atas
izin penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan dan/ atau Agungkapal pengangkut operasi penangkapan Indonesiaikan baru atau
perpanjangan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini dikelompokkan menjadi skala kecil,
skala menengah, dan skala besar;
**(2) Ketentuan mengenai kriteria dan pengelompokan skala kecil,**
skala menengah, dan skala besar sebagaimana dimaksud pada
Halaman 13 dari 113 halaman. Putusan Nomor 38 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 13 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 14 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan danhkama Perikanan; Pasal 7 Repub
**(1) Tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat**
Jenderal Perikanan Tangkap berupa pungutan hasil perikanan
untuk skala kecil, skala menengah, dan skala besar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dihitung
berdasarkan perkalian antara persentase dengan produktivitas
kapal, harga patokan ikan, dan ukuran Gross Ton (GT) kapal Agungsebagaimana ditetapkan dalam LampiranIndonesiaPeraturan
Pemerintah ini;
**(2) Produktivitas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan secara
periodik untuk setiap jenis alat penangkapan ikan;
**(3) Harga patokan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditetapkan oleh Menteri Perdagangan secara periodik
berdasarkan harga jual rata-rata tertimbang hasil ikan yang
berlaku di pasar domestik dan/atau internasional;ahkamah 3. Bahwa ketentuanRepublikdalam Pasal 2 ayat (4) PP Nomor 85 Tahun 2021
yang mengatur tentang 3 (tiga) formula perhitungan yakni:
penarikan pra produksi (sampai dengan 31 Desember 2022),
penarikan pasca produksi dan penarikan sistem kontrak, berbeda
dan mengalami perubahan dari ketentuan sebelumnya yakni di
dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 PP Nomor 75 Tahun 2015
yang hanya menggunakan 1 (satu) formula perhitungan yakni Agungpenarikan pra produksi; Indonesia
1. Bahwa telah terjadi perubahan yang sangat mendasar terkait
dengan kualifikasi ukuran kapal maupun besaran pungutan, yaitu:
PP Nomor 19 Tahun 2006:
1 % untuk ukuran kapal 30 (tiga puluh) GT s.d. 60(enam puluh) GT
(Skala Kecil)
Halaman 14 dari 113 halaman. Putusan Nomor 38 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 14 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 15 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
2,5 % untuk ukuran kapal 60 (enam puluh) GT ke atas. (Skalahkama Besar) PP NomorRepub75 Tahun 2015:
5 % untuk ukuran kapal 30 (tiga puluh) GT s.d. 60 (enam puluh)
GT. (Skala Kecil)
10 % untuk ukuran kapal 60 (enam puluh) GT s.d. 200 (dua ratus)
GT.(Skala Menengah)
25 % untuk ukuran kapal di atas 200 (dua ratus) GT. (Skala Besar)
PP Nomor 85 Tahun 2021: Agung5 % untuk ukuran kapal sampai dengan 60 (enamIndonesiapuluh) GT
10 % untuk ukuran kapal di atas 60 (enam puluh) GT
1. Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (4) huruf b dan Lampiran PP Nomor
85 Tahun 2021 yang mengatur Pungutan Penarikan Pasca
Produksi bagi Kapal Penangkap Ikan yang berukuran s.d. 60 GT,
mengakibatkan Kapal Nelayan Kecil yang menggunakan kapal
dengan ukuran berapapun juga dikenakan Pungutan Hasil
Perikanan Pasca Produksi sebesar 5 %, bertentangan dan tidak
sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomorahkamah 45 Tahun 2009Republiktentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 36 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak
Garam:
### Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009:
“Pungutan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak Agungdikenakan bagi nelayan kecil dan pembudi daya ikanIndonesiakecil.”
### Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016:
**(1) Penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi dilakukan dengan:**
- membebaskan biaya penerbitan perizinan yang terkait
dengan Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan,
pengolahan dan pemasaran dan usaha pergaraman bagi
Nelayan Kecil, Pembudi Daya Ikan Kecil, atau Petambak
Halaman 15 dari 113 halaman. Putusan Nomor 38 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 15 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 16 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Garam Kecil, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudihkama Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran; danRepub
- membebaskan pungutan Usaha Perikanan atau Usaha
Pergaraman, baik berupa pajak maupun retribusi bagi
Nelayan Kecil, Pembudi Daya Ikan Kecil atau Petambak
Garam Kecil, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi
Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran;
1. Bahwa ketentuan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 AgungTahun 2009 dan Pasal 36 ayat (1) Undang-UndangIndonesiaNomor 7 Tahun
2016 mengatur dan menjamin secara tegas bahwa nelayan kecil
tidak dikenakan pungutan perikanan, akan tetapi ketentuan dalam
PP Nomor 85 Tahun 2021 justru memberikan pungutan kepada
nelayan kecil karena mengatur pungutan terhadap kapal s.d. 60 GT
dikenakan tarif sebesar 5 %;
Bahwa di dalam ketentuan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang dimaksud Nelayan
Kecil adalah:ahkamah “Nelayan KecilRepublikadalah orang yang mata pencahariannya melakukan
penangkapan ikan untuk memenuhi hidup sehari-hari”.
Bahwa di dalam ketentuan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang
Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang dimaksud Nelayan
Kecil adalah:
“Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Agungpenangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan Indonesiahidup sehari-hari
yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5
(lima) gross ton (GT).”
Bahwa di dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, yang
dimaksud Nelayan Kecil adalah sebagai berikut:
Halaman 16 dari 113 halaman. Putusan Nomor 38 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 16 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 17 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
“Nelayan Kecil adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikanhkama untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakanRepubkapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan
kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton
(GT).”
1. Bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, terang dan jelas
bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (4) huruf b PP Nomor 85 Tahun
2021 dan Lampiran PP Nomor 85 Tahun 2021 yang mengatur AgungPenarikan Pasca Produksi bagi: “Kapal PenangkapIndonesiaIkan Berukuran
s.d. 60 GT dikenakan tarif 5 % x Nilai Produksi Ikan pada saat
didaratkan”, bertentangan dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal
48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi
Daya Ikan, dan Petambak Garam, yang dimaksud Nelayan Kecil;
1. Bahwa sesuai dan mendasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (2)ahkamah Undang-UndangRepublikNomor 45 Tahun 2009 dan Pasal 36 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016, terang dan jelas bahwa
Nelayan Kecil tidak dikenakan pungutan perikanan. Namun
demikian, dengan diterbitkannya PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak pada sektor perikanan, terutama
ketentuan Pasal 2 ayat (4) huruf b dan Lampiran PP Nomor 85
Tahun 2021, Nelayan Kecil dengan menggunakan ukuran GT Agungberapapun menjadi dikenakan pungutan perikananIndonesiasebesar 5 %;
1. Bahwa sesuai dan berdasarkan pada Tabel 1 jumlah Nelayan Kecil
dengan Kapal Penangkap Ikan berukuran sampai dengan 10
(sepuluh) GT, adalah 115.814 dan 35.988 Kapal. Jumlah dimaksud
sangat-sangat besar dan merupakan dominasi/mayoritas dari
Nelayan Nasional;
Tabel I.
Halaman 17 dari 113 halaman. Putusan Nomor 38 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 17 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 18 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Komposisi Usaha Perikanan Tangkap Nasional Berdasarkan Jenis Kapal
Kenaikan Rata-rata (%)hkama Tahun Kategori dan Ukuran Increasing Average (%)
Category and Size of Boat 2012 Repub2013 2014 2015 2016 2012-2016 2015-2016
Jumlah – Total 616.690 639.708 625.633 568.329 543.845 - 2,98 - 4,31
Perahu Tanpa Motor
172.333 175.510 165.066 143.135 190.923 4,00 33,39
Non Powered Boat
Perahu Motor Tempel
245.819 237.625 238.010 246.882 181.178 - 6,51 - 26,61
Outboard Motor
Kapal Motor
198.538 222.557 222.557 178.312 171.744 - 2,80 - 3,68
Inboard Motor
### < 5GT 137.587 151.939 153.493 117.848 115.814 - 3,37 - 1,73
5-10 GT 37.694 46.358 41.374 39.429 35.988 - 0,30 - 8,73 Agung Indonesia
### 10-20 GT 11.583 15.208 14.310 10.515 9.790 - 2,01 - 6,89
Ukuran Kapal 20-30 GT 7.611 8.782 9.578 7.680 6.481 - 2,74 - 15,61
Motor
Size of Boat 30-50 GT 917 1.074 1.029 825 805 - 2,33 - 2,42
### 50-100 GT 1.641 1.727 1.766 1.435 2.008 7,17 39,93
### 100-200 GT 1.167 1.127 840 571 847 - 3,15 48,34
### > 200 GT 338 358 176 9 11 - 29,40 22,22
Sumber: KKP (2018)
1. Bahwa dari Tabel 1 di atas, merupakan fakta hukum bahwa dengan
diterbitkannya PP Nomor 85 Tahun 2021 dimaksud, Nelayan Kecilahkamah Republik
adalah salah satu pihak yang paling terdampak dan sangat
dirugikan kepentingannya, selain kelompok-kelompok Nelayan
Nasional yang lainnya yang juga terdampak dan ikut dirugikan
kepentingannya;
1. Bahwa PP Nomor 85 Tahun 2021 dimaksud:
- Telah memasukkan dalam kualifikasi kapal dengan ukuran
jumlah kapal Agungsampai dengan 5 GT dan atau 10 GT, denganIndonesia
mayoritas yang dimiliki oleh Nelayan Kecil, yaitu:
Ukuran Kapal Motor < 5GT 137.587 151.939 153.493 117.848 115.814
Size of Boat 5-10 GT 37.694 46.358 41.374 39.429 35.988
Termasuk yang dikenakan Pungutan Hasil Perikanan sebesar 5
% (lima persen). Peraturan yang sebelumnya, yaitu PP Nomor
Halaman 18 dari 113 halaman. Putusan Nomor 38 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 18 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 19 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
75 Tahun 2015, kapal berukuran s.d. dan atau di bawah 30 GThkama tidak dikenakan Pungutan Hasil Perikanan; - SedangkanRepubkapal yang semula dengan ukuran di atas 200 GT
dikenakan Pungutan Hasil Perikanan sebesar 25 % (dua puluh
lima persen), dengan dikeluarkannya PP Nomor 85 Tahun 2021
dimaksud, diturunkan menjadi hanya dikenakan Pungutan Hasil
Perikanan sebesar 10 % (sepuluh persen);
- Terang dan jelas muatan materi PP Nomor 85 Tahun 2021
dimaksud dibuat untuk kepentingan kelompok-kelompok elit Agungtertentu dan atau kelompok asing yang akanIndonesiasangat merugikan
kepentingan masyarakat Nelayan Indonesia. Hal ini didasarkan
fakta bahwa Nelayan Kecil dengan ukuran kapal s.d. 30 GT dan
atau kapal ukuran 5 GT dan atau 10 GT dikenakan Pungutan
Hasil Perikanan sebesar 5 % (lima persen) dan kapal dengan
ukuran di atas 200 GT dikenakan Pungutan Hasil Perikanan
hanya sebesar 10% (sepuluh persen) dari sebelumnya 25 %
(dua puluh lima persen);
1. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas ketentuan Pasal 2ahkamah ayat (4) danRepublikLampiran PP Nomor 85 Tahun 2021 bertentangan
dengan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,
Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, sehingga sangat
beralasan untuk dibatalkan oleh Mahkamah Agung; AgungIII.2. Pasal 2 ayat (4) yang Mengatur tentang SistemIndonesiaKontrak
Bertentangan dengan Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004, Pasal 25B ayat (3) Undang-Undang Nomor 45 Tahun
2009 dan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016
1. Bahwa Pasal 2 ayat (4) PP Nomor 85 Tahun 2021 mengatur
tentang penarikan hasil perikanan yang salah satunya mengatur
tentang penarikan sistem kontrak:
Halaman 19 dari 113 halaman. Putusan Nomor 38 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 19 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 20 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
“Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimanahkama dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:Repub
- Penarikan Pra Produksi: Tarif Range Gross Tonnage x
Produktivitas kapal x Harga Patokan Ikan x Gross Tonnage
kapal.
- Penarikan Pasca Produksi: Indeks tarif x nilai produksi ikan
pada saat didaratkan; atau
- Penarikan dengan sistem kontrak.” Agung2. Bahwa ketentuan dalam PP Nomor 85 Tahun 2021Indonesiayang mengatur
sistem kontrak bertentangan dengan Pasal 61 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Pasal 25B
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Pasal 25
ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan
dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak
Garam;
### Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004ahkamah “Nelayan kecilRepublikbebas menangkap ikan di seluruh wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia.”
### Pasal 25B ayat (3) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
“Pemerintah berkewajiban menciptakan iklim usaha perikanan yang
sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
### Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016
**(1) Untuk menjamin kepastian usaha, Pemerintah Pusat dan AgungPemerintah Daerah sesuai dengan Indonesiakewenangannya**
berkewajiban:
- menciptakan kondisi yang menghasilkan harga ikan atau
harga garam yang menguntungkan bagi Nelayan dan
Pembudi Daya Ikan atau Petambak Garam.
- melakukan pengendalian kualitas lingkungan perairan,
perairan pesisir, dan laut.
Halaman 20 dari 113 halaman. Putusan Nomor 38 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 20 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 21 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- melakukan pengendalian kualitas lingkungan pengolahan,hkama dan d. memastikanRepubadanya perjanjian tertulis dalam hubungan
Usaha Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan dan
Pergaraman;
1. Bahwa dengan adanya penarikan sistem kontrak yang
mengakibatkan perairan laut di Indonesia menjadi terkavling-
kavling, maka nelayan kecil tidak bebas untuk menangkap ikan di
daerah yang sudah dimiliki konsesi oleh pemain besar. Hal ini Agungbertentangan dengan Pasal 61 ayat (1) Undang-UndangIndonesiaNomor 31
Tahun 2004;
1. Bahwa di dalam PP Nomor 85 Tahun 2021 diberlakukan sistem
kontrak kepada pelaku usaha berbadan hukum yang memiliki
persetujuan pemanfaatan Sumber Daya Ikan di WPP-RI (Wilayah
Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia) dengan basis
perhitungan berdasarkan “Nilai Kontrak Yang Tercantum Dalam
Kontrak Kerjasama” dan atau “Jumlah Tangkapan Yang
Diperbolehkan”, bukan atas dasar “Status Tingkat Pemanfaatanahkamah WPP-RI (HIJAURepublik(moderate), KUNING (fully exploited) atau MERAH
(over exploited)”;
1. Bahwa sistem kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
**(4) huruf c PP Nomor 85 Tahun 2021 juga bertentangan dengan**
### Pasal 25B ayat (3) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 yang
menyatakan: “Pemerintah berkewajiban menciptakan iklim usaha
perikanan yang sehat sesuai dengan ketentuan peraturan Agungperundang-undangan.” Indonesia
1. Bahwa sistem kontrak mengakibatkan tersingkirnya nelayan pelaku
usaha perorangan, karena persyaratan dalam sistem kontrak hanya
bisa dipenuhi oleh pemain-pemain besar. Sistem kontrak juga
sangat berbahaya bagi keberlanjutan sumber daya ikan jika hanya
mengacu pada angka Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan
(JTB). Upaya penangkapan ikan dipertahankan, ditambah atau
Halaman 21 dari 113 halaman. Putusan Nomor 38 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 21 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 22 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dikurangi seharusnya melihat status tingkat pemanfaatan, apakahhkama WPP-RI dalam status hijau (moderate), kuning (fully exploited) atau merah (overRepubexploited);
1. Bahwa sistem kontrak dengan pola sebagaimana dimaksud di atas,
terang dan jelas sangat merugikan dan bahkan mematikan usaha
Nelayan Kecil dan atau Nelayan Nasional, serta sama sekali tidak
mempertimbangkan status tingkat pemanfaatan dan keberlanjutan
ketersediaan sumber daya perikanan, dan dengan demikian
bertentangan dengan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 AgungTahun 2016 karena tidak memberikan perlindunganIndonesiakepada
nelayan kecil;
1. Bahwa keberadaan kapal asing dengan ukuran kapal di atas 300
GT di perairan Indonesia telah menimbulkan pro dan kontra. Hasil
survei yang dilakukan membuktikan tingginya penolakan nelayan
terhadap keberadaan kapal asing. Kapal asing dinilai oleh nelayan
lokal memiliki peralatan dan teknologi yang lebih canggih. Harga
jual ikan di luar negeri juga dinilai lebih mahal sehingga nelayan
asing berani ambil resiko dengan menangkap ikan di perairanahkamah Indonesia walaupunRepublikmelanggar hukum internasional;
1. Bahwa di dalam lampiran PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang PNBP,
tertera tarif Pungutan Hasil Perikanan (PHP) untuk kapal berukuran
di atas 1.000 (seribu) GT. Ukuran kapal tersebut tidak dimiliki oleh
nelayan lokal dan nelayan nasional. Aturan dimaksud terang dan
jelas adalah “jalan” dan atau “pintu masuk” bagi kapal-kapal asing
untuk menangkap ikan di perairan Indonesia. Di dalam lampiran PP AgungNomor 85 Tahun 2021 juga ditetapkan tarif pungutanIndonesiauntuk kapal
berbendera asing;
1. Bahwa selain itu, dengan sistem kontrak sebagaimana diatur dan
dimungkinkan dalam ketentuan PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang
PNBP, akan memunculkan sistem monopoli dan atau oligopoli
dalam pengelolaan dan pemanfaatan hasil sumber daya alam
kelautan, khususnya perikanan. Dengan demikian, pengaturan
Halaman 22 dari 113 halaman. Putusan Nomor 38 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 22 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 23 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
sistem kontrak dalam Pasal 2 ayat (4) PP Nomor 85 Tahun 2021hkama bertentangan dengan Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004Repubtentang Perikanan, Pasal 25B Undang-Undang Nomor
45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Pasal 25 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak
Garam, sehingga sangat beralasan untuk dibatalkan oleh
Mahkamah Agung; AgungIII.3. Pasal 2 ayat (4) dan Lampiran PP NomorIndonesia85 Tahun 2021
bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
1. Bahwa Pasal 2 ayat (4) PP Nomor 85 Tahun 2021 menyatakan:
“Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan formula
sebagai berikut:
- Penarikan Pra Produksi: Tarif Range Gross Tonnage x
Produktivitas kapal x Harga Patokan Ikan x Gross Tonnageahkamah kapal. Republik
- Penarikan Pasca Produksi: Indeks tarif x nilai produksi ikan
pada saat didaratkan; atau
- Penarikan dengan sistem kontrak.”
Bahwa di dalam Lampiran angka I huruf B PP Nomor 85 Tahun
2021:
Jenis Penerimaan Negara Bukan
Satuan Tarif (Rupiah)
Pajak Agung Indonesia
B. Pungutan Hasil Perikanan atas
Perizinan Berusaha Penangkapan
Ikan untuk Kapal Penangkap Baru
atau Perpanjangan.
1. Penarikan Pra Produksi
- Kapal Penangkap ikan Berukuran di 5 % x Produktivitas kapal x
Per tahun
atas 5 GT s.d. 60 GT HPI x GT Kapal
- Kapal Penangkap ikan berukuran di Per tahun 10 % x Produktivitas
Halaman 23 dari 113 halaman. Putusan Nomor 38 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 23 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 24 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
atas 60 GT s.d. 1.000 GT kapal x HPI x GT Kapalhkama c. Kapal Penangkap ikan berukuran di 25 % x Produktivitas kapal Per tahun
atas 1.000 GT x HPI x GT Kapal Repub 2. Penarikan Pasca Produksi
- Kapal Penangkap Ikan Berukuran s.d. 5 % x Nilai Produksi Ikan
Per kg
60 GT pada saat didaratkan
- Kapal Penangkap Ikan Berukuran di 10 % x Nilai Produksi Ikan
Per kg
atas 60 GT pada saat didaratkan
1. Bahwa Lampiran PP Nomor 85 Tahun 2021 terdapat kenaikan
PNBP yang cukup signifikan dibandingkan Lampiran PP Nomor 75
Tahun 2015; Agung Indonesia
1. Bahwa dengan perhitungan PNBP sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran PP Nomor 85 Tahun 2021 mengakibatkan kenaikan
Pungutan Hasil Perikanan sebagai berikut:
Kapal 5 s.d. 60 GT mengalami kenaikan rata-rata sebesar 11 kali
atau 1.100 %;
Kapal di atas 60 GT mengalami kenaikan rata-rata sebesar 22,2
kali atau 2.220 %;
1. Bahwa pemberlakuan PP Nomor 85 Tahun 2021, Keputusan
Menteri Kelautan Perikanan Nomor 86 Tahun 2021 tentang Hargaahkamah Republik
Patokan Ikan untuk Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan dan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 97 Tahun 2021
tentang Harga Patokan Ikan untuk Penghitungan Pungutan Hasil
Perikanan, mengakibatkan kenaikan formulasi Pungutan Hasil
Perikanan/GT yang dapat dilihat dalam tabel berikut:
Tabel 2
Kenaikan Formulasi Pungutan Hasil Perikanan Agung Indonesia
Alat Daerah PHP/GT
PHP/GT PHP/GT Kepmen
Penangkapan Produktivitas Penangkapan Range GT Kenaikan Kepmen
Kepmendag 86/2021
Ikan Ikan 97/2021
Pukat cincin
1,35 Perairan dalam 5-60 GT 441.675 991.069 124,39 % 877.500
pelagis kecil
### 60-1000 GT 883.350 1.982.138 124,39 % 1.755.000
### > 1000 GT 2.208.375 4.955.344 124,39 % 4.387.500
1,35 Perairan dangkal 5-60 GT 441.675 970.819 119,80 % 737.750
### 60-1000 GT 883.350 1.941.6438 119,80 % 1.475.500
Halaman 24 dari 113 halaman. Putusan Nomor 38 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 24 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 25 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
### > 1000 GT 2.208.375 4.854.094 119,80 % 3.688.750
Pukat cincinhkama
pelagis besar Perairan dalam
### 1,72 5-60 GT 901.000 1.723.268 91,26 % 1.544.345
dengan satu dan Laut Lepas Repub
kapal
### 60-1000 GT 1.802.000 3.446.536 91,26 % 3.088.690
### > 1000 GT 4.505.000 8.616.340 91,26 % 7.721.725
Jaring insang Perairan dalam
### 0,78 5-60 GT 260.950 1.024.140 292,47 % 554.644
tetap dan Laut Lepas
### 60-1000 GT 521.900 2.048.280 292,47 % 1.109.288
### > 1000 GT 1.304.750 5.120.700 292,47 % 2.773.219
Sumber: Ditjen Perikanan Tangkap, KKP, 2021 Agung Indonesia
1. Bahwa kenaikan tarif PNBP dalam Lampiran PP Nomor 85 Tahun
2021 yang tidak memperhatikan kondisi nelayan yang sedang
terkena krisis akibat Pandemi Covid-19, bertentangan dengan
### Pasal 7 ayat (2) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang menyatakan:
“Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan Sumber
Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
mempertimbangkan:
- dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha,ahkamah Republik pelestarian alam dan lingkungan, serta sosial budaya;
- aspek keadilan;”
1. Bahwa kondisi Pandemi Covid-19 yang seharusnya nelayan
diberikan keringanan, justru malah diberikan beban 2,2 kali lipat
dibandingkan peraturan sebelumnya. Dengan demikian penerbitan
Lampiran PP Nomor 85 Tahun 2021 yang tidak memperhatikan
dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat dan dunia usaha Agung Indonesia
perikanan, bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf b dan c
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara
Bukan Pajak;
1. Bahwa berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh Tim Peneliti
Departemen Perikanan Tangkap Fakultas Perikanan dan Ilmu
Kelautan Universitas Diponegoro, Nelayan Indonesia saat ini sudah
Halaman 25 dari 113 halaman. Putusan Nomor 38 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 25 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 26 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
menanggung beban beberapa jenis pungutan, baik yang bersifathkama formil atau informal. RepubTabel 3
Jenis Pendapatan Negara dari Sektor Perikanan
No. Subyek Obyek Target Pungutan
1 Wajib Pajak (Usaha/Pribadi) Penghasilan Pajak untuk Belanja Negara
2 Wajib Pajak (Usaha/Pribadi) Barang (Properti) Pajak untuk Belanja Negara
Ijin Usaha Perikanan
3 Pribadi/Usaha dengan Kapal >30GT PNBP
### (SIUP, SIKPI, SIPR)
4 Pribadi/Usaha dengan Kapal >30GT Produk Perikanan PNBP Agung Retribusi Jasa di Indonesia
5 Pribadi/Usaha dengan Kapal >5GT PNBP
Pelabuhan
Pungutan atas Ijin Usaha Pendapatan Asli Daerah
6 Pribadi/Usaha dengan Kapal 5-30GT
(SIUP, SIPI, SIKPI) Provinsi
Pungutan atas Ijin Usaha Pendapatan Asli
7 Usaha Perikanan dengan Kapal <10GT
(SIUP, SIPI, SIKPI) Kabupaten/Kota
Pajak Bumi dan
8 Wajib Pajak (Usaha/Pribadi) Bangunan (PBB) Usaha Pajak untuk Belanja Negara
Perikanan Tangkap
Sumber: Kementerian Keuangan (2020), Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor 20/PJ/2015
1. Bahwa dengan kenaikan PNBP Perikanan sebagaimana dimaksudahkamah Republik
dalam PP Nomor 85 Tahun 2021 berpotensi mempengaruhi kondisi
finansial dari para pelaku usaha perikanan tangkap, termasuk
pelaku usaha perikanan artisanal. Dalam PP Nomor 85 Tahun
2021, diatur bahwa kapal penangkap ikan berukuran sampai
dengan 60 GT (termasuk perahu dari perikanan artisanal/Nelayan
Kecil dengan kapal berukuran 1 s.d. 10 GT) dikenakan tarif 5% dari
nilai produksi ikan pada saat didaratkan. Jika ketentuan tersebut Agung Indonesia
tegas dijalankan, maka akan mengurangi pendapatan nelayan,
termasuk nelayan artisanal. Tabel 7 di bawah menjelaskan
perkembangan nilai NTNP (Nilai Tukar Nelayan dan
Pembudidayaan Ikan) di Indonesia. Nilai Tukar Nelayan (NTN)
merupakan alat ukur yang digunakan untuk mengetahui
kemampuan tukar ikan hasil tangkapan terhadap barang/jasa yang
diperlukan untuk kebutuhan produksi maupun kebutuhan konsumsi
Halaman 26 dari 113 halaman. Putusan Nomor 38 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi
