HUM
2020
36 P/HUM/2020
Pemohon: melawan:
Termohon: Mahkamah Agung tersebut;
Peraturan Diuji: diberlakukannya
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020
Jenis Peraturan: PERPRES
Putusan: dikabulkan
Ringkasan Putusan
Type: OTHER Processed: 2026-01-04T14:30:54.803050 Source: KEMENKEU36phum2020content.md --- --- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id PUTUSAN Nomor 36 P/HUM/2020hkama DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub Memeriksa dan mengadili perkara perm
Teks Putusan
--- Page 1 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
PUTUSAN
Nomor 36 P/HUM/2020hkama
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub
### MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat
**(7), ayat (8), dan ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang**
Perubahan ke dua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 130), pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagai Agung Indonesia
berikut, dalam perkara:
KUSNAN HADI, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di
Pesapen Barat 10, RT.011 RW.002, Kelurahan Perak Timur
Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya, pekerjaan Karyawan
Swasta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Muhammad Sholeh, S.H., dan
kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, Para Advokat pada
kantor “Sholeh & Partners”, beralamat di Jalan Ngagel Jaya Indah B
Nomor 29, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal13 Meiahkamah Republik
2020;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
melawan:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan di Jalan
Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa: 1). Hadiyanto,
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, dan kawan-kawan, Agung Indonesia
berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor: SKU-214/MK.01/2020,
tanggal 10 Juni 2020; 2). Widodo Ekatjahjana, Direktur Jenderal
Peraturan Perundang-undangan pada Kementerian Hukum dan HAM
RI, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor:
M.HH.PP.06.02-22, tanggal 12 Juni 2020; 3). Sundoyo, S.H., MKM.,
M.Hum., Kepala Biro Hukum dan Organisasi pada Kementerian
Halaman 1 dari 93 halaman. Putusan Nomor 36 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 1 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 2 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Kesehatan RI, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusushkama Nomor: HK.05.04/Menkes/378/2020, tanggal 23 Juni 2020; SelanjutnyaRepubdisebut sebagai Termohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
### DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya
tertanggal 15 Mei 2020, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung
pada tanggal 19 Mei 2020, dan diregister dengan Nomor 36 P/HUM/2020, Agungtelah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiilIndonesiadengan dalil-dalil
yang pada pokoknya sebagai berikut:
### A. KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG
1. Pasal 24 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang menyatakan “Mahkamah Agung berwenang mengadili
pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah
Undang-Undang terhadap Undang-Undang, dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang”.
1. Pasal 31 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahanahkamah atas Undang-undangRepubliknomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
yang menyatakan :
**(1) Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan**
perundang-undangan dibawah Undang-Undang terhadap
Undang-Undang;
**(2) Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-**
undangan di bawah Undang-Undang atas alasan bertentangan Agungdengan dengan peraturan perundang-undangnIndonesiayang lebih tinggi
atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
1. Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan
“Dalam hal satu peraturan perundang-undangan di bawah Undang-
Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Agung.”
Halaman 2 dari 93 halaman. Putusan Nomor 36 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 2 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 3 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Pasal 31A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesiahkama Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 TahunRepub1985 Tentang Mahkamah Agung menyatakan:
**(1) Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di**
bawah undang-undang terhadap undang-undang diajukan
langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah
Agung dan dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;
**(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat**
dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh Agungberlakunya peraturan perundang-undanganIndonesiadi bawah undang-
undang, yaitu:
- Perorangan warga Negara Indonesia;
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
Undang-undang;atau
- Badan hukum publik atau badan hukum privat
1. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahunahkamah 2011 tentang HakRepublikUji Materiil, Pasal 1 menyatakan: Dalam Peraturan
Mahkamah Agung ini, yang dimaksud dengan:
**(1) Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai**
materi muatan Peraturan Perundang-undangan di bawah
Undang-undang terhadap Peraturan Perundang-undangan
tingkat lebih tinggi;
**(2) Peraturan Perundang-undangan adalah kaidah hukum tertulis Agungyang mengikat umum di bawah undang-undang;Indonesia**
**(3) Permohonan Keberatan adalah suatu permohonan yang berisi**
keberatan terhadap berlakunya suatu Peraturan Perundang-
undangan yang diduga bertentangan dengan suatu Peraturan
Perundang-undangan tingkat lebih tinggi yang diajukan ke
Mahkamah Agung untuk mendapatkan putusan;
Halaman 3 dari 93 halaman. Putusan Nomor 36 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 3 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 4 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
**(4) Pemohon keberatan adalah kelompok masyarakat atauhkama perorangan yang mengajukan permohonan keberatan kepada MahkamahRepubAgung atas berlakunya suatu Peraturan Perundang-**
Undangantingkat lebih rendah dari Undang-undang;
**(5) Termohon adalah Badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang**
mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan;
### B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING).
1. Bahwa Pemohon adalah warga Indonesia yang tinggal di Surabaya
Provinsi Jawa Timur dengan Kartu Tanda Penduduk nomor NIK Agung3578122805710002; Indonesia
1. Bahwa Termohon adalah Presiden Republik Indonesia yang
mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Perubahan ke dua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 130) yang menjadi objek Permohonan;
1. Bahwa Pemohon adalah Ketua Paguyuban Warung Kopi Surabaya,
dimana Pemohon sangat berkepentingan terhadap diberlakukannya
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan ke duaahkamah atas PeraturanRepublikPresiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
130);
1. Pemohon dan istri saat ini menjadi peserta BPJS Kesehatan kelas 1
dengan Nomor Kartu: 0001804548249 (Pemohon). Setiap bulannya
sebelum ada kenaikan, Pemohon membayar Rp.80.000 (delapan
puluh ribu rupiah) X 2 = Rp.160.000., (seratus enam puluh ribu Agungrupiah); Indonesia
1. Bahwa sebelumnya Termohon telah menetapkan kenaikan iuran
BPJS sebesar 100% untuk semua kelas melalui Peraturan Presiden
Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor
82 Tahun 2018 tentang jaminan Kesehatan, dan Pemohon telah
mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung pada tanggal 1
Nopember 2019 melalui Pengadilan Negeri Surabaya;
Halaman 4 dari 93 halaman. Putusan Nomor 36 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 4 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 5 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa Mahkamah Agung pada tanggal 27 Pebruari 2020 telahhkama mengadili perkara Nomor 7P/HUM/2020 terkait uji materi Pasal 34 ayat (1) danRepubayat (2) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
tentang Jaminan Kesehatan, yang amar putusannya sebagai:
MENGADILI:
1. Mengabulkan sebagian permohonan keberatan hak uji materiil dari
Pemohon Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI)
tersebut; Agung2. Menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) IndonesiaPeraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan
yang lebih tinggi yaitu Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
dan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
1. Menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presidenahkamah Republik IndonesiaRepublikNomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
1. Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya;
1. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk
mengirimkan Salinan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk
dicantumkan dalam Berita Negara; Agung6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya Indonesiaperkara sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
1. Bahwa meskipun sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, Termohon
pada tanggal 5 Mei 2020 mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64
Tahun 2020 tentang Perubahan ke dua atas Peraturan Presiden
Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sebagai respon
atas putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020, tapi sayangnya
Halaman 5 dari 93 halaman. Putusan Nomor 36 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 5 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 6 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
isi dari Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 justru isihkama substansinya sama dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang Repubtelah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, yaitu terkait
kenaikan iuran BPJS Kesehatan hal ini bisa dilihat dalam ketentuan
### Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat
**(7), ayat (8) dan ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020;**
1. Bahwa dengan diberlakukannya Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Peraturan
Presiden Nomor 64 Tahun 2020 meskipun berlaku pada tanggal 1 Juli Agung2020, Pemohon berpotensi sangat dirugikanIndonesiaatas berlakunya
peraturan a quo. Sebab iuran BPJS akan mengalami kenaikan karena
menurut Pemohon Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 2
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pasal 17 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional;
1. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas Pemohon mempunyai legal
standing terhadap pengujian Peraturan Presiden Nomor 64 Tahunahkamah 2020 tentang PerubahanRepublikke dua atas Peraturan Presiden Nomor 82
Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan;
### C. POKOK PERMOHONAN
Kenaikan ini diatur dalam Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun
2020:
**(1) Besaran Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat**
pelayanan di ruang perawatan Kelas III yaitu sarna dengan besaran AgungIuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimanaIndonesiadimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1 ) dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk tahun 2020:
1. sebesar Rp.25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah)
per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta
BP;
1. sebesar Rp.16.500,00 (enam belas ribu lima ratus rupiat) per
Halaman 6 dari 93 halaman. Putusan Nomor 36 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 6 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 7 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat sebagaihkama bantuan Iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP; 3. IuranRepubbagian Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain
atas nama Peserta sebesar Rp.25.500,00 (dua puluh lima ribu
lima ratus rupiah) per orang per bulan sebagaimana dimaksud
pada angka 1, yang sebelumnya dibayarkan oleh Pemerintah
Daerah sebagai bagian dari penduduk yang didaftarkan oleh
Pemerintah Daerah, berdasarkan Peraturan Presiden ini
dibayarkan oleh Pemerintah Daerah; Agungb. untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya: Indonesia
1. sebesar Rp.35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per orang
per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau
pihak lain atas nama Peserta;
1. sebesar Rp.7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per orang per bulan
dibayar oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
sebagai bantuan Iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP;
dan
1. Iuran bagian Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lainahkamah atas namaRepublikPeserta sebesar Rp.35.00,00 (tiga puluh lima ribu
rupiah) per orang per bulan sebagaimana dimaksud pada
angka 1, dapat dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sebagian
atau seluruhnya;
**(2) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan**
di ruang perawatan Kelas II yaitu sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu
rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta AgungBP atau pihak lain atas nama Peserta; Indonesia
**(3) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan**
di ruang perawatan Kelas I yaitu sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima
puluh ribu rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan
Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta;
**(4) Bantuan iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat**
pelayanan di ruang perawatan Kelas III sebagaimana dimaksud pada
Halaman 7 dari 93 halaman. Putusan Nomor 36 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 7 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 8 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
ayat (1) diberikan kepada Peserta PBPU dan Peserta BP denganhkama status kepesertaan aktif; (5) Ketentuan lebihRepublanjut mengenai bantuan Iuran kepada Peserta PBPU
dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas
III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan;
**(6) Ketentuan mengenai besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mulai berlaku pada tanggal Agung1 Juli 2020; Indonesia**
**(7) Untuk bulan Januari, bulan Februari, dan bulan Maret 2020, luran bagi**
Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
- Rp.42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan
dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
- Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan
dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
- Rp.160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per
bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I;ahkamah (8) Untuk bulan April,Republikbulan Mei, dan bulan Juni 2020, Iuran bagi Peserta
PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
- Rp.25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per
bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
- Rp.51.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan
dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
- Rp.80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan Agungdengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan KelasIndonesiaI;
**(9) Dalam hal Iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan**
Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dan ayat (8), BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan
pembayaran Iuran dengan pembayaran luran bulan berikutnya;
Halaman 8 dari 93 halaman. Putusan Nomor 36 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 8 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 9 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
### Pasal 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badanhkama Penyelenggara Jaminan Sosial: “ BPJS menyelenggarakanRepubsistem jaminan sosial nasional berdasarkan
asas: a. kemanusiaan; b. manfaat; dan c. keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional Pasal 17 ayat 3:
“ Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala sesuai dengan Agungperkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhan dasarIndonesiahidup yang layak”;
D. Argumentasi Hukum.
1. Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dinyatakan oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 adalah sebuah “negara
hukum”. Para penyusun UUD 1945 menjelaskan bahwa negara
Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum (rechtsstaat)
dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
Digunakannya istilah “rechtsstaat” ini menunjukkan bahwa para
penyusun UUD 1945 menggunakan konsep negara hukum di Jermanahkamah di masa itu. JuliusRepublikSthal, seorang ahli hukum Jerman, menyebutkan
ada tiga ciri negara hukum dalam konsep “rechsstaat” itu, dua
diantaranya ialah “perlindungan terhadap hak asasi manusia” dan
“pemerintahan haruslah berdasarkan atas Undang-Undang Dasar”.
Sementara para penyusun UUD 1945 tegas mengatakan bahwa
negara Republik Indonesia tidaklah berdasarkan atas “kekuasaan
belaka” atau “machtsstaat” yang dalam Bahasa Jerman mengandung Agungarti negara itu dijalankan semata-mata berdasarkan kekuasaan,Indonesiabukan
berdasarkan atas hukum;
1. Bahwa sebagaimana dijelaskan di dalam penjelasan Undang-Undang
Nomor 24/2011 yang menyatakan; Sistem jaminan sosial nasional
merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian
perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan
Halaman 9 dari 93 halaman. Putusan Nomor 36 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 9 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 10 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
ayat (3) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasarhkama Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, dalam Ketetapan Majelis PermusyawaratanRepubRakyat Nomor X/MPR/2001, Presiden
ditugaskan untuk membentuk sistem jaminan sosial nasional dalam
rangka memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang lebih
menyeluruh dan terpadu;
1. Bahwa kesehatan sebagai salah satu bagian dari hajat hidup orang
banyak merupakan hak yang dilindungi dan wajib dipenuhi negara
sebagai perwujudan tujuan pembentukan negara Indonesia Agungsebagaimana termuat dalam Alinea keempat PembukaanIndonesiaUUD 1945
yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, seluruh tumpah
darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum serta
mencerdaskan kehidupan bangsa;
1. Bahwa BPJS yang dibentuk melaui Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2011 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem
jaminan sosial nasional dibagi menjadi 2 (dua) yaitu BPJS Kesehatan
dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011;ahkamah 5. Bahwa setiap Republiktahun BPJS Kesehatan mengalami kerugian trilliunan
rupiah, sementara tahun ini diperkirakan BPJS Kesehatan mengalami
defisit sebesar 32 trilliun untuk menutupi defisit tersebut akhirnya
pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kementrian Kesehatan
berharap dengan dinaikkannya iuran BPJS, maka pelayanannya bisa
meningkat. Hal ini patut menjadi pertanyaan, bagaimana cara BPJS
meningkatkan pelayanan? Padahal dalam pelayanan kesehatan AgungPemohon tidak berurusan dengan BPJS, melainkanIndonesiadengan rumah
sakit, yang mana sama sekai BPJS Kesehatan tidak berada di rumah
sakit saat peserta BPJS berobat;
1. Bahwa kenaikan iuran peserta BPJS kelas 1 dan kelas 2 yang
mendekati 100% adalah jalan pintas Termohon di dalam mengurangi
defisit puluhan trilliun dari BPJS. Termohon tidak mau mencari akar
Halaman 10 dari 93 halaman. Putusan Nomor 36 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 10 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 11 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
persoalan kenapa BPJS terus rug, misalnya adanya mark up obat darihkama rumah sakit dll; 7. Bahwa padaRepubtanggal 5 Mei 2020 Termohon telah mengeluarkan
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 sebagai respon atas
dibatalkannya Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Bahwa, alih-alih
melaksanakan putusan dari Mahkamah Agung, ternyata Termohon
mengeluarkan Perpres dengan isi yang hamper sama dengan Perpres
75 Tahun 2019 yaitu intinya iuran BPJS dinaikkan;
1. Bahwa Perpres 64 Tahun 2020 hanya berisi beberapa Pasal saja Agungyaitu Pasal 1, Pasal 29, Pasal 30. Pasal 32, PasalIndonesia34, Pasal 34A,
### Pasal 35A, Pasal 36A, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 42, Pasal 54A, Pasal
54B dan Pasal II peralihan;
Kenaikan ini diatur dalam Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 64
Tahun 2020:
**(1) Besaran Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan**
Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III yaitu sama
dengan besaran Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) denganahkamah ketentuan sebagaiRepublikberikut:
- untuk tahun 2020:
1. sebesar Rp. 25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratus
rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan
Peserta BP;
1. sebesar Rp. 16.500,00 (enam belas ribu lima ratus rupiat)
per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat sebagai Agungbantuan Iuran kepada Peserta PBPU dan PesertaIndonesiaBP;
1. Iuran bagian Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain
atas nama Peserta sebesar Rp. 25.500,00 (dua puluh lima
ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan sebagaimana
dimaksud pada angka 1, yang sebelumnya dibayarkan oleh
Pemerintah Daerah sebagai bagian dari penduduk yang
didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan Peraturan
Halaman 11 dari 93 halaman. Putusan Nomor 36 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 11 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 12 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Presiden ini dibayarkan oleh Pemerintah Daerah;hkama b. untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya: 1. sebesarRepubRp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per orang
per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau
pihak lain atas nama Peserta;
1. sebesar Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per orang per bulan
dibayar oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
sebagai bantuan Iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta
BP; dan Agung3. Iuran bagian Peserta PBPU dan PesertaIndonesiaBP atau pihak lain
atas nama Peserta sebesar Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima
ribu rupiah) per orang per bulan sebagaimana dimaksud
pada angka 1, dapat dibayarkan oleh Pemerintah Daerah
sebagian atau seluruhnya;
**(2) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat**
pelayanan di ruang perawatan Kelas II yaitu sebesar Rp.
100.000,00 (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dibayar oleh
Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta;ahkamah (3) Iuran bagiRepublikPeserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas I yaitu sebesar Rp.
150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan
dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas
nama Peserta;
**(4) Bantuan iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP dengan**
Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III sebagaimana Agungdimaksud pada ayat (1) diberikan kepada PesertaIndonesiaPBPU dan
Peserta BP dengan status kepesertaan aktif;
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan Iuran kepada Peserta**
PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang
perawatan Kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
Halaman 12 dari 93 halaman. Putusan Nomor 36 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 12 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 13 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
**(6) Ketentuan mengenai besaran Iuran sebagaimana dimaksud padahkama ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mulai berlaku pada tanggalRepub1 Juli 2020;**
**(7) Untuk bulan Januari, bulan Februari, dan bulan Maret 2020, luran**
bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
- Rp. 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per
bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
- Rp. 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per
bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; Agungatau Indonesia
- Rp. 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per
bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I;
**(8) Untuk bulan April, bulan Mei, dan bulan Juni 2020, Iuran bagi**
Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
- Rp. 25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang
per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas
III;
- Rp. 51.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulanahkamah dengan RepublikManfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
- Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan
dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I;
**(9) Dalam hal iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan**
Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
**(7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan**
pembayaran Iuran dengan pembayaran luran bulan berikutnya; Agung9. Bahwa pelayanan BPJS yang dikeluhkan oleh PemohonIndonesiaadalah:
- Rujukan berjenjang;
- Tidak semua obat dicover oleh BPJS Kesehatan;
- BPJS Kesehatan tidak mendampingi peserta saat berobat di
rumah sakit;
1. Bahwa BPJS Kesehatan menerapkan rujukan berjenjang, peserta
BPJS Kesehatan jika mengalami sakit tidak bisa langsung memilih
Halaman 13 dari 93 halaman. Putusan Nomor 36 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 13 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 14 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
rumah sakit berkualitas tipe B maupun tipe A jika mengalami sakit.hkama Peserta harus mendatangi puskemas/klinik (fasilitas kesehatan tingkat pertama) dulu,Repubuntuk meminta rujukan, jika fasilitas kesehatan tingkat
1 tidak mampu menangani akan dirujuk ke rumah sakit tipe D, jika
rumah sakit tipe D tidak mampu akan dirujuk ke rumah sakit tipe C,
jika rumah sakit tipe C tidak mampu akan dirujuk ke rumah sakit tipe
B, dan jika rumah sakit tipe B tidak mampu baru dirujuk ke rumah sakti
tipe A. Hal ini diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan AgungKesehatan Perorangan (Berita Negara RepublikIndonesiaIndonesia Tahun
2012 No 122);
1. Bahwa tidak semua obat dicover oleh BPJS itu artinya pasien BPJS
harus keluar uang lagi jika dia dirawat di rumah sakit pemerintah
maupun rumah sakit swasta. Berbeda dengan asuransi swasta,
semua obat sudah ditanggung oleh pihak asuransi. Perbedaan tentu
tidak nyaman bagi Pemohon jika saat sakit menggunakan asuransi
BPJS;
1. Bahwa saat peserta BPJS sakit seringkali peserta ditolak oleh rumahahkamah sakit, dengan alasanRepubliktidak membawa rujukan dari fasilitas kesehatan
tingkat pertama, padahal pesien menganggap kondisinya sakit berat,
tapi rumah sakit tetap menolak jika tidak ada rujukan dari fasilitas
kesehatan tingkat pertama (kasus di Probolinggo seorang pasien
meninggal di jalan karena ditolak oleh rumah sakit daerah karena
tidak membawa rujukan dari puskesmas). Padahal menurut BPJS
Kesehatan dalam kondisi sakit berat, boleh langsung datang ke rumah Agungsakit. Antara teori dan praktek sering tidak sejalan, Indonesiakarena tidak ada
petugas BPJS Kesehatan yang stand by di rumah sakit. Berbeda
dengan asuransi swasta yang punya agen, dan agen asuransi yang
mendampingi pasien saat datang ke rumah sakit;
1. Bahwa oleh karenanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tidak menyelesaikan
permasalahan bagi Pemohon justru semakin merugikan Pemohon.
Halaman 14 dari 93 halaman. Putusan Nomor 36 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 14 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 15 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa Termohon juga tidak bisa memberikan kepastian kepadahkama Pemohon dengan dinaikkannya iuran BPJS akan ada manfaat tambahan Repubmisalnya dihapuskannya rujukan berjenjang yang
merugikan Pemohon dan pasien lainnya;
1. Bahwa menurut Termohon kepersertaan BPJS itu bersifat gotong
royong. Menurut Pemohon semua asuransi menggunakan prinsip
gotong royong, yang tidak sakit membantu keuangan anggota yang
sakit, tetapi permasalahan menjadi lain ketika orang yang tidak ikut
diwajibkan harus ikut. Padahal fakta menunjukkan banyak obat yang Agungawalnya dicover oleh BPJS, karena anggota BJPSIndonesiasemakin banyak
dan keuangan BPJS semakin defisit akhirnya BPJS mau tidak mau
mengeluarkan kebijakan penghapusan beberapa obat yang dulunya
dicover oleh BPJS. Ini menunjukkan betapa BPJS tidak bersifat murni
social;
1. Kewajiban Negara bukan kewajiban warga Negara, bahwa,
penyediaan fasilitas kesehatan menjadi tanggung jawab negara
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 harus
dimaknai kewajiban Negara, bukan kewajiban warga negara.ahkamah Termohon tidakRepubliktidak bisa membedakan apa itu kewajiban negara,
apa itu kewajiban warga negara. Terkait fasilitas kesehatan yang
layak adalah kewajiban negara. Sementara membayar pajak adalah
kewajiban warga Negara. Nah dari hasil kewajiban pembayaran pajak
oleh warga negara, maka negara mengelola keuangan hasil
pembayaran pajak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan
seperti rumah sakit. Menjadi aneh dan double kewajiban jika warga Agungnegara sudah diwajibkan membayar pajak, juga Indonesiadiwajibkan pula
membayar iuran BPJS kesehatan sebagaimana ditegaskan Peraturan
Presiden Nomor 75 Tahun 2019;
1. Bahwa sebenarnya mudah saja jika BPJS Kesehatan tidak mau rugi
seperti sekarang, cukup kepersetaan BPJS hanya orang-orag miskin
yang ditanggung oleh negara, seperti jaman dulu sebelum
diberlakukan BPJS. Dimana orang miskin yang sakit dibayar oleh
Halaman 15 dari 93 halaman. Putusan Nomor 36 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 15 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 16 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
pemerintah daerah masing-masing seperti jamkesda (Jaminanhkama Kesehatan Daerah). Tidak ada kewajiban negara untuk mensubsidi kesehatan Repubbagi orang kaya, justru Pasal 34 ayat (1) UUD
menegaskan fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara.
Bukankah penegasan UUD sudah sangat jelas? Kerugian setiap
tahun yang derita oleh BPJS dikarena BPJS sendiri membuka ruang
untuk semua peserta baik miskin atau kaya ikut BPJS, akhirnya antara
pemasukan dengan biaya yang dikeluarkan tidak sebanding;
1. Bahwa yang harus disadari oleh BPJS Kesehatan, kerugian setiap Agungtahun mencapai puluhan trilliun diakibatkan golonganIndonesiaorang mampu
yang ikut BPJS Kesehatan. Golongan orang mampu jika mengalami
sakit berat dan tidak mau keluar uang banyak, mereka mendaftar
sebagai peserta BPJS Kesehatan. Setalah sembuh dari penyakitnya
mereka tidak lagi bayar iuran peserta BPJS Kesehatan. Alhasil
akhirnya BPJS Kesehatan mengalami kerugian setiap tahunnya.
Sebab antara pemasukan keuangan dengan pembayara BPJS
Kesehatan ke rumah sakit lebih besar. Dan pemerintah mau tidak mau
memberikan subsidi kepada BPJS Kesehatan. Bukankah hal iniahkamah menjadikan subsidiRepublikdi bidang kesehatan tidak tepat sasaran? Sebab
ada kelompok orang yang mampu tapi disubsidi oleh negara;
1. Bahwa jika berkaca terhadap alasan ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan
ayat (2) Perpres 75 Tahun 2019 dibatalkan oleh Mahkamah Agung,
ternya pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung Nomor 7
P/HUM/2020 halaman 66 yang menyatakan;
Menimbang, bahwa apabila uraian di atas dihubungkan dengan Hasil AgungAudit Badan Pengawasan Keuangan dan PembangunanIndonesia(BPKP)
terhadap BPJS Kesehatan dalam Rapat Gabungan Komisi IX dan XI
DPR RI serta dikaitkan realitas BPJS Kesehatan saat ini, yaitu:
- Anggaran BPJS Kesehatan yang selalu mengalami defisit setiap
tahunnya, sehingga kesulitan dalam membayar utang ke Rumah
Sakit sehingga mengakibatkan Rumah Sakit kesulitan juga dalam
melakukan transaksi operasionalnya, seperti membeli obat,
Halaman 16 dari 93 halaman. Putusan Nomor 36 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 16 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 17 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
membayar dokter, dan para medis serta karyawan lainnya,hkama membayar alat kesehatan dan sebagainya; b. PermasalahanRepubNomor Induk Kependudukan (NIK) Peserta;
- Tata kelola kepesertaan yang tidak konsiten dalam mendata
masyarakat yang seharusnya ditanggung pemerintah. Hal tersebut
karena tidak adanya kriteria terhadap warga miskin yang
seharusnya berhak mendapatkan subsidi, sehingga menyebabkan
alokasi subsidi iuran menjadi tidak tepat sasaran.
- Manajemen dan perhitungan BPJS Kesehatan tidak dilakukan Agungdengan baik, sehingga tidak mampu mendeteksiIndonesiakecurangan yang
dilakukan oleh peserta mereka memiliki taraf ekonomi relatif baik,
namun berlaku curang guna bisa menikmati subsidi iuran BPJS
Kesehatan;
- Ketidak disiplinan masyarakat yang mampu secara finansial dalam
membayar iuran;
- Perilaku tercela sejumlah peserta mandiri atau peserta bukan
penerima upah (PBPU) yang menggunakan layanan jaminan
kesehatan nasional (JKN) namun menunggak iuran BPJSahkamah Kesehatan;Republik
- Banyak rumah sakit rujukan yang melakulan pembohongan data,
terkait dengan kategori rumah sakit sebagai Fasilitas Kesehatan
Rujukan Tingkat Pertama (FKRTL) BPJS Kesehatan; -
Pengobatan yang tidak perlu;
- Kurangnya penegakan hukum sebagaimana diatur dalam PP 86
Tahun 2013 berupa tidak dapat layanan publik terhadap Agungperusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannyaIndonesiasebagai
peserta BPJS;
- Badan usaha yang belum tertib bekerja sama dengan BPJS
Kesehatan, berupa tidak mendaftarkan pekerja dan tidak
melaporkan gaji dengan benar;
Halaman 17 dari 93 halaman. Putusan Nomor 36 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 17 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 18 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Tidak disiplinnya perusahaan dalam melakukan pembayaran iuran,hkama sehingga Potensi penerimaan dari TPU Swasta menjadi tidak maksimal;Repub
- Penggunaan layanan lebih besar dari jumlah peserta;
- Tingkat kepesertaan aktif dari pekerja bukan penerima upah masih
rendah;
- Validitas dan integritas data BPJS Kesehatan tidak valid; -
Manajemen klaim dalam sistem BPJS Kesehatan yang tidak
akurat; Agungn. Dan lain-lain sebagainya; Indonesia
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah
Agung, kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dan
pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS yang menyebabkan
terjadinya defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, tidak boleh
dibebankan kepada masyarakat, dengan menaikkan Iuran bagi
Peserta PBPU dan Peserta BP sebagaimana yang diatur dalam
ketentuan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Apalagi dalam kondisi ekonomi global saat ini yang sedang tidakahkamah menentu. KesalahanRepublikdan kecurangan (fraud) pengelolaan dan
pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS tersebut haruslah
dicarikan jalan keluar yang baik dan bijaksana dengan memperbaiki
kesalahan dan kecurangan yang telah terjadi tanpa harus
membebankan masyarakat untuk menanggung kerugian yang
ditimbulkan;
Pembiaran terhadap Kesalahan dan kecurangan (fraud) yang terjadi Agungjustru pada akhirnya akan merugikan kehidupanIndonesiaberbangsa dan
bernegara. Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran bersama berupa
kehendak politik (political will) dari Presiden beserta jajarannya selaku
pemegang kekuasaan pemerintahan dan niat baik (good will) dari
masyarakat dan penyelenggara program jaminan sosial, untuk
bersama-sama memperbaiki akar persoalan yang ada, membenahi
sistem sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan program jaminan
Halaman 18 dari 93 halaman. Putusan Nomor 36 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 18 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 19 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
kesehatan yang sedang berjalan, agar tujuan untuk memberikanhkama kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat sebagaimanaRepubdiamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat terwujud; Bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, kenaikan Iuran bagi
peserta PBPU dan Peserta BP sebagaimana yang diatur dalam
ketentuan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019
secara sosiologis adalah bertentangan dengan kehendak masyarakat; Agung19. Bahwa dalam pertimbangan hukum halaman 70Indonesiayang menyatakan;
dengan terbuktinya konsideran faktual Perpres Nomor 75 Tahun 2019,
yang tidak mempertimbangkan suasana kebhatinan masyarakat
dalam bidang ekonomi saat ini, maka dengan sendirinya ketentuan
### Pasal 34 ayat (1) dan (2) yang secara sepihak menaikkan Iuran bagi
Peserta PBPU dan Peserta BP guna menutupi defisit dana BJPS,
diaggap telah melanggar asas pemberian pertimbangan secara adil
dan berimbang (audi et alterem partem);
1. Bahwa dengan demikian, pada hakikatnya kenaikan iuran BPJSahkamah sebagaimana ditentukanRepublikoleh ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan (2)
tersebut, dalam kondisi ekonomi global yang sedang tidak menentu
saat ini, dapat dinilai sebagai aturan yang tidak tepat dan tidak sesuai
dengan tuntutan rasa keadilan masyarakat. Hal ini sejalan dengan
doktrin ilmu hukum sebagaimana dikemukakan oleh para ahli seperti
John Rawls, J.Stuart Mill dan Jeremy Bentham yang menegaskan
pada pokoknya bahwa Hukum harus berpihak kepada masyarakat tak Agungmampu dan harus memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnyaIndonesia
kepada masyarakat terbanyak, sehingga penerapan Perpres Nomor
75 Tahun 2019 tidak boleh membebankan masyarakat di luar
kemampuannya, melainkan justru sebaliknya memberikan manfaat
yang sebesar-besarnya kepada rakyat;
1. Bahwa oleh karenanya terbitnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang
hakekat isinya sama yaitu kenaikan iuran BPJS menunjukkan
Halaman 19 dari 93 halaman. Putusan Nomor 36 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 19 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 20 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
ketidaktaatan hukum Termohon terhadap putusan Mahkamah Agunghkama Nomor 7 P/HUM/2020; 22. Bahwa TermohonRepubsama sekali tidak mempertimbangkan
pertimbangan hukum putusan Mahkmah Agung yang menyatakan,
jika defisit anggaran BPJS diakibatkan adanya kecurangan di dalam
pengelolaan BPJS, seharusnya hal ini yag menjadi evaluasi bagi
Termohon, agar BPJS tidak mengalami defisit anggaran, bukan
membebankan kesalahan internal kepada peserta BPJS;
1. Bahwa karena keniakan iuran BPJS disaat kondisi ekonomi Agungmasyarakat masih susah karena terjadi wabah virusIndonesiaCorona, semakin
jelas jika Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat
**(6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3),**
ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Peraturan
Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang dimohonkan oleh Pemohon
bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
dan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional. yang menyatakan; Besarnya iuranahkamah sebagaimana dimaksudRepublikpada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk
setiap jenis program secara berkala sesuai dengan perkembangan
sosial, ekonomi dan kebutuhan dasar hidup yang layak;
1. Bahwa makna perkembangan sosial ekonomi dan kebutuhan dasar
yang layak harus dimaknai kondisi pendapatan rakyat sudah layak
tidak? Bahwa menurut Pemohon, kondisi perekonomian sekarang
masih belum baik, ekonomi rakyat masih susah, sehingga tidak layak Agungjika Termohon menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebagaimanaIndonesiadiatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Faktanya banyak
penolakan baik di media cetak maupun media social atas keputusan
Termohon menaikkan iuran BPJS;
1. Bahwa kenaiakan iuran BPJS Kesehatan sungguh menyengsarakan
Pemohon maupun peserta lain yang memiliki keluarga lebih dari 3
orang. Sebab pembayaran BPJS akan membengkak;
Halaman 20 dari 93 halaman. Putusan Nomor 36 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 20 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 21 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas jelas Pasal 34 ayat (1), ayathkama (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Pasal 34 ayatRepub(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat
**(7), ayat (8), dan ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020**
bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
dan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional;
1. Bahwa oleh karena itu Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Agungayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9)IndonesiaPeraturan Presiden
Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan ke dua atas Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2029 Nomor 130) harus
dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku untuk umum, maka Termohon
harus segera mencabut peraturan a quo;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka selanjutnya Pemohon
mohon kepada Ketua Mahkamah Agung berkenan memeriksa permohonan
keberatan dan memutuskan sebagai berikut:ahkamah1. Mengabulkan PermohonanRepublikPemohon untuk seluruhnya.
1. Menyatakan:
### Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7),
ayat (8), dan ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Perubahan ke dua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2020 Nomor 130) bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang AgungRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Indonesiatentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial dan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
1. Menyatakan:
### Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7),
ayat (8), dan ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Perubahan ke dua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
Halaman 21 dari 93 halaman. Putusan Nomor 36 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 21 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 22 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesiahkama Tahun 2020 Nomor 130) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. MemerintahkanRepubkepada Presiden Republik Indonesia segera mencabut
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan ke dua
atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor
130);
1. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya; AgungAtau apabila Mahkamah Agung berpendapat lain, mohonIndonesiadiberi keputusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan surat-surat bukti berupa:
1. Fotokopi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020
(Bukti P-1);
1. Fotokopi Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2004 (Bukti P-2);
1. Fotokopi Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 (Bukti P-3);
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Kusnan Hadi (Bukti P-4);ahkamah5. Fotokopi Kartu IndonesiaRepublikSehat atas nama Kusnan Hadi (Bukti P-5);
Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebut
telah disampaikan kepada Termohon pada tanggal 28 Mei 2020,
berdasarkan Surat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung
Nomor 36/PER-PSG/V/36 P/HUM/2020, tanggal 19 Mei 2020;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut,
Termohon telah mengajukan jawaban tertulis pada tanggal 18 Juni 2020 dan Agungperbaikan jawaban tertanggal 24 Juni 2020, yang pada pokoknyaIndonesiaatas dalil-
dalil sebagai berikut:
### I. POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa di dalam permohonannya, Pemohon mengakui dirinya sebagai
peserta BPJS Kelas I. Dengan pekerjaan sebagai karyawan swasta.
Pemohon keberatan atas pengaturan iuran BPJS yang diatur dalam
ketentuan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020
Halaman 22 dari 93 halaman. Putusan Nomor 36 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 22 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 23 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahunhkama 2018 tentang Jaminan Kesehatan (selanjutnya disebut Perpres 64/2020); Repub
1. Bahwa ketentuan Pasal 34 Perpres 64/2020 yang diajukan uji materi
oleh Pemohon, selengkapnya menyatakan:
### Pasal 34 Perpres 64/2020:
**(1) Besaran Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan**
Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III yaitu sama
dengan besaran Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan Agungsebagaimana dimaksud dalam Pasal 29Indonesiaayat (1) dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Untuk tahun 2020:
1. sebesar Rp.25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratus
rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan
Peserta BP
1. sebesar Rp.16.500,00 (enam belas ribu lima ratus rupiat)
per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat sebagai
bantuan Iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP; danahkamah 3. IuranRepublikbagian Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain
atas nama Peserta sebesar Rp.25.500,00 (dua puluh lima
ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan sebagaimana
dimaksud pada angka 1, yang sebelumnya dibayarkan oleh
Pemerintah Daerah sebagai bagian dari penduduk yang
didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan
Peraturan Presiden ini dibayarkan oleh Pemerintah Daerah; Agungb. Untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya: Indonesia
1. sebesar Rp.35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per
orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta
BP atau pihak lain atas nama Peserta;
1. sebesar Rp.7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per orang per bulan
dibayar oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Halaman 23 dari 93 halaman. Putusan Nomor 36 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 23 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 24 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
sebagai bantuan Iuran kepada Peserta PBPU dan Pesertahkama BP; 3. IuranRepubbagian Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain
atas nama Peserta sebesar Rp.35.000,00 (tiga puluh lima
ribu rupiah) per orang per bulan sebagaimana dimaksud
pada angka 1, dapat dibayarkan oleh Pemerintah Daerah
sebagian atau seluruhnya;
**(2) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat**
pelayanan di ruang perawatan Kelas II yaitu sebesar AgungRp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) per orangIndonesiaper bulan dibayar
oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama
Peserta;
**(3) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat**
pelayanan di ruang perawatan Kelas I yaitu sebesar
Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per
bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain
atas nama Peserta;
**(4) Bantuan Iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP denganahkamah Manfaat pelayananRepublikdi ruang perawatan Kelas III sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Peserta PBPU dan
Peserta BP dengan status kepesertaan aktif;
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan Iuran kepada Peserta**
PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang
perawatan Kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan Agungpemerintahan di bidang keuangan; Indonesia
**(6) Ketentuan mengenai besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mulai berlaku
pada tanggal 1 Juli 2020;
**(7) Untuk bulan Januari, bulan Februari, dan bulan Maret 2020, luran**
bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
Halaman 24 dari 93 halaman. Putusan Nomor 36 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 24 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 25 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Rp.42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang perhkama bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; b. Rp.110.000,00Repub(seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per
bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II;
atau
- Rp.160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per
bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I;
**(8) Untuk bulan April, bulan Mei, dan bulan Juni 2020, Iuran bagi**
Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar: Agunga. Rp.25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratusIndonesiarupiah) per orang
per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas
III;
- Rp.51.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan
dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
- Rp.80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan
dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I;
**(9) Dalam hal Iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan**
Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayatahkamah (7) dan ayatRepublik(8), BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan
pembayaran Iuran dengan pembayaran luran bulan berikutnya;
1. Bahwa menurut Pemohon, kenaikan iuran BPJS Kesehatan
sebagaimana dalam ketentuan Pasal 34 Perpres 64/2020
bertentangan dengan:
- Pasal 2 UU Nomor: 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (selanjutnya disebut Undang-Undang BPJS): Agung“BPJS menyelenggarakan sistem jaminan Indonesiasosial nasional
berdasarkan asas:
- kemanusiaan;
- manfaat; dan
- keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Halaman 25 dari 93 halaman. Putusan Nomor 36 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 25 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 26 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Pasal 17 ayat (3) UU Nomor: 40 Tahun 2004 tentang Sistemhkama Jaminan Sosial Nasional (selanjutnya disebut Undang-Undang SJSN): Repub
“Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
**(2) ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala sesuai**
dengan perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhan dasar
hidup yang layak.”
1. Bahwa adapun alasan-alasan Pemohon pada intinya adalah sebagai
berikut: Agunga. Termohon seharusnya tidak menetapkan kembaliIndonesiakenaikan iuran
BPJS Kesehatan, karena substansi kenaikan iuran BPJS
Kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 34 Peraturan
Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Pertama atas
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebelumnya pernah
diuji dan telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung berdasarkan
putusan Nomor 7P/HUM/2020. Tindakan Termohon dimaksud
dianggap sebagai bentuk ketidaktaatan hukum Termohon
terhadap putusan Mahkamah Agung dimaksud.ahkamah b. Kenaikan iuranRepublikBPJS Kesehatan sebagaimana tertuang dalam
ketentuan Pasal 34 Perpres 64/2020 dianggap tidak disertai
dengan kepastian peningkatan pelayanan BPJS Kesehatan antara
lain seperti tidak perlu rujukan berjenjang, semua obat dicover,
dan adanya petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit. Menurut
Pemohon, kenaikan iuran BPJS Kesehatan semestinya disertai
dengan adanya peningkatan pelayanan dan perbaikan sistem Agungsehingga kesalahan BPJS sebagaimana hasil auditIndonesiaBPKP, tidak
terjadi lagi.
### II. PENJELASAN PEMERINTAH ATAS PERMOHONAN PEMOHON:
Pemohon Tidak Memiliki Legal Standing Untuk Mewakili Seluruh Kelas
Peserta BPJS Kesehatan
1. Bahwa terkait dengan pihak yang dapat mengajukan uji materi, hal
tersebut telah diatur dalam ketentuan Pasal 31A ayat (2) Undang-
Halaman 26 dari 93 halaman. Putusan Nomor 36 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs
