HUM
2020
34 P/HUM/2020
Pemohon: Lawanahkamah Republik
Termohon: Mahkamah Agung tersebut;
Peraturan Diuji: Indonesia Nomor
94 Tahun 2010
Ringkasan Putusan
Type: OTHER Processed: 2026-01-04T14:30:34.075159 Source: KEMENKEU34phum2020content.md --- --- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id PUTUSAN Nomor 34 P/HUM/2020hkama DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub Memeriksa dan mengadili perkara perm
Teks Putusan
--- Page 1 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
PUTUSAN
Nomor 34 P/HUM/2020hkama
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub
### MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
94 Tahun 2010, tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan
Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, pada tingkat pertama
dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:
PT LANCAR SAMPOERNA BESTARI, beralamat di Esa Sampoerna Agung Indonesia
Center Lantai 5, Jalan Dr. Ir. H. Soekarno Nomor 198 Surabaya, Jawa
Timur, yang diwakili oleh Sunarjo Sampoerna, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh Eman Achmad Sulaeman, S.H.,
M.B.A. dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat
pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Eman Achmad & CO,
beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5
Desember 2019;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
Lawanahkamah Republik
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan di Jalan
Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat;
Dalam hal ini diwakili oleh Menteri Sekretaris Negara Republik
Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 3 Juni 2020;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:
1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang
kemudian memberikan kuasa kepada Widodo Eka Tjahjana, Agung Indonesia
jabatan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan kawan-kawan,
kewarganegaraan Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
Nomor M.HH.PP.06.03-21, tanggal 5 Juni 2020;
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia, yang kemudian
memberikan kuasa kepada Hadiyanto, jabatan Sekretaris
Jenderal, Kementerian Keuangan, dan kawan-kawan,
Halaman 1 dari 111 halaman. Putusan Nomor 34 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 1 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 2 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
kewarganegaraan Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusushkama Nomor SKU-213/MK.01/2020, tanggal 10 Juni 2020; SelanjutnyaRepubdisebut sebagai Termohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
### DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya
tertanggal 5 Mei 2020, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung
pada tanggal 6 Mei 2020, dan diregister dengan Nomor 34 P/HUM/2020, Agungtanggal 8 Mei 2020, telah mengajukan permohonan keberatanIndonesiahak uji materiil
terhadap Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
94 Tahun 2010, tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan
Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, dengan dalil-dalil yang
pada pokoknya sebagai berikut:
A. Kewenangan Mahkamah Mahkamah Agung Republik Indonesia;
1. Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (“UUD 1945”) [bukti P-5] memberikan wewenang menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang kepadaahkamah Mahkamah AgungRepubliksebagaimana diatur dalam Pasal 24A ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945 [Vide bukti P-5] sebagai berikut:
“Pasal 24A
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh undang-undang”; Agung Indonesia
1. Wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009, tentang Kekuasaan Kehakiman [Bukti P-6] yaitu dalam
ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf b [Vide Bukti P-6] sebagai berikut:
“Pasal 20
Halaman 2 dari 111 halaman. Putusan Nomor 34 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 2 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 3 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
**(1) Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi darihkama badan peradilan yang berada di dalam keempat lingkungan peradilanRepubsebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;**
**(2) Mahkamah Agung berwenang:**
- mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang
diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua
lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah
Agung, kecuali undang-undang menentukan lain;
- menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang- Agung undang terhadap undang-undang; dan Indonesia
- kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang;
**(3) Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan**
sebagai hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dapat diambil baik berhubungan dengan pemeriksaan
pada tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung
pada Mahkamah Agung”;
1. Pengaturan tentang wewenang menguji peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang juga diatur dalam Undang-ahkamah Republik Undang Nomor 14 Tahun 1985, tentang Mahkamah Agung
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009, tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, tentang Mahkamah Agung
(“Undang-Undang Mahkamah Agung”) [Bukti P-7a sampai dengan
Bukti P-7c] yaitu dalam Pasal 31 ayat (1). Selanjutnya, pada ayat (2)
[Vide bukti P-7a - Bukti P-7b] diatur alasan-alasan untuk menyatakan Agung Indonesia
suatu peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
tidak sah apabila (i) bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi; atau (ii) pembentukannya tidak
memenuhi ketentuan yang berlaku. Berikut kutipan Pasal 31
Undang-Undang Mahkamah Agung;
Halaman 3 dari 111 halaman. Putusan Nomor 34 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 3 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 4 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
“Pasal 31hkama (1) Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undanganRepubdi bawah undang-undang terhadap
undang-undang;
**(2) Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-**
undangan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau
pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;
**(3) Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Indonesiadapat diambil baik**
berhubungan dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun
berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah Agung;
**(4) Peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
**(5) Dihapus”;**
1. Bahwa peraturan pemerintah merupakan peraturan perundang-
undangan yang tingkatannya di bawah undang-undang,ahkamah Republik sebagaimana diatur dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Nomor III/MPR/2000 Tahun 2000, tentang Sumber Hukum
dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (“TAP MPR Nomor
III/MPR/2000”) [Bukti P-8] Pasal 2 [Vide Bukti P-8] sebagai berikut:
“Pasal 2
Tata urutan peraturan perundang-undangan merupakan pedoman
dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya; Agung Indonesia
Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945;
1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
1. Undang-Undang;
1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu);
1. Peraturan Pemerintah;
Halaman 4 dari 111 halaman. Putusan Nomor 34 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 4 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 5 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Keputusan Presiden;hkama 7. Peraturan Daerah”; 5. Undang-UndangRepubNomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (“Undang-Undang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan”) [Bukti P-9] juga menentukan
bahwa Peraturan Pemerintah tingkatannya di bawah Undang-
Undang, sebagaimana terdapat dalam Pasal 7 [Vide Bukti P-9]
sebagai berikut:
“Pasal 7 Agung (1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undanganIndonesiaterdiri atas:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; danahkamah Republik g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
**(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan**
hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”;
1. Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan [Vide Bukti P-9] mengisyaratkan bahwa dalam
hal suatu peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang
diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya Agung Indonesia
dilakukan oleh Mahkamah Agung. Berikut kutipannya:
“Pasal 9
**(1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan**
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi;
Halaman 5 dari 111 halaman. Putusan Nomor 34 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 5 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 6 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
**(2) Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawahhkama Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannyaRepubdilakukan oleh Mahkamah Agung”;**
1. Bahwa berdasarkan Pendapat Ahli Prof. Dr. H. Eman Suparman,
S.H., M.H., [Bukti P-10] karena terdapat alur keterkaitan antara asas
hukum dan norma hukum dimana asas hukum melahirkan norma
hukum dan norma melahirkan aturan hukum maka hak uji materil di
Mahkamah Agung dapat juga mencakup penilaian isi dalam suatu
peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari undang- Agung undang bertentangan atau tidak dengan asas-asasIndonesiayang terkandung
dalam suatu undang-undang. Dengan demikian Mahkamah Agung
dapat melakukan uji materil atas pasal-pasal dalam peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang apakah
bertentangan dengan asas-asas yang terkandung dalam suatu
undang-undang;
1. Bahwa yang dimohonkan oleh Pemohon kepada Mahkamah Agung
dalam permohonan a quo adalah pengujian terhadap Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, tentang Penghitunganahkamah Republik Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam
Tahun Berjalan, yaitu terhadap Pasal 9 ayat (1);
1. Bahwa berdasarkan Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945 [Vide Bukti P-5], Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman [Vide Bukti P-
6], Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung [Vide bukti
P-7a - Bukti P-7b], Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pembentukan Agung Indonesia
Peraturan Perundang-undangan [Vide Bukti P-9], junctis Pasal 2
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/2000
[Vide Bukti P-8], Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan [Vide Bukti P-9], sebagaimana telah
Pemohon uraikan di atas, maka dalam hal ini Mahkamah Agung
berwenang menguji Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
94 Tahun 2010 yang Pemohon ajukan dalam permohonan a quo.
Halaman 6 dari 111 halaman. Putusan Nomor 34 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 6 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 7 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Oleh sebab itu, sudah sepantasnya apabila Yang Mulia Majelishkama Hakim Agung menyatakan berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonanRepuba quo;
B. Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon;
1. Bahwa permohonan uji materiil hanya dapat dilakukan oleh pihak
yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang. Yang tergolong
sebagai pihak adalah (i) perorangan warga negara Indonesia; (ii)
Kesatuan masyarakat hukum adat; atau (iii) badan hukum publik Agung atau badan hukum privat. Pengaturan tersebutIndonesiadapat dilihat dalam
ketentuan Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung
[Vide Bukti P-7a - Bukti P-7b], yaitu sebagai berikut:
“(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh
berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup danahkamah Republik sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang; atau
- badan hukum publik atau badan hukum privat”;
1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011, tentang Hak Uji
Materiil (“Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011”) [Bukti
P-11], Pasal 1 ayat (4) [Vide Bukti P-11] menentukan: Agung Indonesia
“(4) Pemohon keberatan adalah kelompok masyarakat atau
perorangan yang mengajukan permohonan keberatan kepada
Mahkamah Agung atas berlakunya suatu Peraturan
Perundang-undangan tingkat lebih rendah dari Undang-
Undang”;
Di dalam ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun
2011 memang tidak disebutkan secara khusus “badan hukum privat”,
Halaman 7 dari 111 halaman. Putusan Nomor 34 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 7 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 8 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
oleh sebab itu “perorangan” dalam Peraturan Mahkamah Agunghkama Nomor 01 Tahun 2011 itu haruslah diartikan selain sebagai peroranganRepubsebagai “orang” termasuk juga perorangan sebagai
“badan hukum privat”. Penafsiran demikian sejalan dengan asas lex
superior derogat legi inferior;
1. Bahwa Pemohon adalah sebuah perseroan terbatas dalam negeri
(badan hukum privat) yang memiliki kegiatan usaha utama yaitu
aktivitas perusahaan holding (induk perusahaan) yang mendapatkan
penghasilan di antaranya dari penyimpanan aset berupa deposito Agung dalam mata uang asing dan menyalurkan sebagianIndonesiakecil asetnya
untuk kegiatan usaha dalam grupnya. Pada saat ini Pemohon
memiliki aset berupa pokok deposito dolar [Bukti P-2] dengan
penghasilan berupa pendapatan bunga yang atas pendapatan
tersebut telah dikenakan Pajak Penghasilan Final [Bukti P-3]. Aset
simpanan Pemohon tersebut tetap disimpan dalam bentuk mata
uang Dolar Amerika Serikat dan tidak dicairkan ke dalam mata uang
Rupiah sehingga tidak terjadi penambahan kemampuan ekonomis
yang diterima oleh Pemohon;ahkamah Republik 4. Bahwa dengan berlakunya Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 94 Tahun 2010, mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak
seharusnya atas Pokok Deposito Dolar Pemohon sebagai akibat dari
keuntungan selisih kurs pada saat pembukuan. Padahal pokok
deposito Dolar tersebut tidak dicairkan ke dalam mata uang Rupiah.
Seharusnya atas keuntungan selisih kurs saat pembukuan tersebut
bukan merupakan penghasilan. Tapi dengan diberlakukannya Agung Indonesia
ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun
2010 yang memandatkan pembukuan atas perbedaan kurs tersebut
harus mengikuti Standar Akuntansi Keuangan, maka atas perbedaan
kurs saat pembukuan terhadap pokok deposito Dolar diperlakukan
sebagai penghasilan atau biaya. Padahal Pasal 9 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 [Vide Bukti P-1] secara tegas
Halaman 8 dari 111 halaman. Putusan Nomor 34 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 8 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 9 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
menyebutkan bahwa terhadap keuntungan selisih kurs yanghkama Pemohon alami bukan merupakan penghasilan; 5. Bahwa selisihRepubkurs karena konversi pada saat pembukuan tidak
sama dengan selisih kurs jual-beli atau tukar-menukar valuta asing.
Selisih kurs karena konversi pembukuan adalah hanya sebagai
rujukan untuk menilai aset, dalam kenyataannya valuta asing
tersebut tetap dalam mata uang asing, sehingga tidak ada
keuntungan yang didapat. Oleh karena tidak ada keuntungan, berarti
bukan merupakan objek pajak penghasilan sebagaimana diatur Agung dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang NomorIndonesia7 Tahun 1983,
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (“Undang-Undang Pajak Penghasilan”)
[Bukti P-12a sampai dengan Bukti P-12e]. Pokok Deposito Dolar
baru akan menjadi objek pajak penghasilan apabila Pokok Deposito
Dolar tersebut dicairkan atau ditukarkan ke dalam mata uang
Rupiah. Jadi dalam hal ini, pada saat ini yang menjadi objek pajakahkamah Republik hanya penghasilan atas bunganya saja, bukan Pokok Deposito
Dolar. Atas penghasilan bunga tersebut dikenakan Pajak
Penghasilan Final [Vide Bukti P-3];
1. Bahwa bagan berikut menjelaskan tentang mana yang merupakan
objek pajak penghasilan dan mana yang bukan merupakan objek
pajak penghasilan: Agung Indonesia
Halaman 9 dari 111 halaman. Putusan Nomor 34 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 9 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 10 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
100%hkama Deposito USD Repub
Rekening 10%
90% Giro USD Direalisasikan ke IDR
Tetap dalam
USD dan
Didepositokan
kembali dalam Agung USD Indonesia
Tidak Terdapat Selisih Kurs ke Terdapat Selisih Kurs ke IDR
IDR
Ph./Biaya Bukan Ph./Biaya
1. Bahwa Pemohon menganggap dirugikan oleh berlakunya ketentuan
### Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 karenaahkamah dengan berlakunyaRepublikketentuan tersebut Pemohon berpotensi dikenakan
pajak yang tidak seharusnya. Oleh sebab itu, Pemohon memiliki
kepentingan dalam mengajukan permohonan a quo;
1. Berdasarkan dalil-dalil yang telah Pemohon kemukakan di atas, maka
dalam hal ini, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo kepada Mahkamah Agung untuk
menguji keabsahan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 AgungTahun 2010, tentang Penghitungan Penghasilan KenaIndonesiaPajak dan
Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Oleh sebab itu,
sudah sepantasnya apabila Yang Mulia Majelis Hakim Agung
menyatakan bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dalam mengajukan permohonan a quo;
Halaman 10 dari 111 halaman. Putusan Nomor 34 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 10 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 11 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
C. Pokok Permohonan;hkama Bahwa dalil-dalil yang telah dikemukakan sebelumnya, dianggap disampaikan jugaRepubpada bagian ini yang merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dengan bagian lain dari permohonan a quo;
C.1. Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010
bertentangan dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Ketentuan
Umum Perpajakan;
1. Bahwa dalil-dalil yang telah dikemukakan sebelumnya,
dianggap disampaikan juga pada bagian ini yang merupakan Agungsatu kesatuan yang tidak terpisahkan denganIndonesiabagian lain dari
permohonan a quo;
1. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan
menyatakan bahwa:
“Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
1. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakanahkamah menyatakanRepublikbahwa:
“Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun
yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,
perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik
negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan
dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, Agungpersekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasiIndonesiamassa,
organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan
bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan
bentuk usaha tetap”;
1. Bahwa dengan demikian Undang-Undang Ketentuan Umum
Perpajakan menjelaskan bahwa Wajib Pajak terdiri dari (i)
Wajib Pajak orang perorangan dan (ii) Wajib Pajak badan;
Halaman 11 dari 111 halaman. Putusan Nomor 34 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 11 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 12 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa mengenai pembukuan telah diatur secara terperinci dihkama dalam ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum PerpajakanRepub[Vide Bukti P-4a sampai dengan Bukti P-4e], yaitu
sebagai berikut:
“Pasal 28
**(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan**
usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di
Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;
**(2) Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban Agungmenyelenggarakan pembukuan sebagaimanaIndonesiadimaksud**
pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;ahkamah (3) PembukuanRepublikatau pencatatan tersebut harus
diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan
mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang
sebenarnya;
**(4) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di**
Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab,
satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa AgungIndonesia atau dalam bahasa asing yangIndonesiadiizinkan oleh
Menteri Keuangan;
**(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas**
dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;
**(6) Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun**
buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal
Pajak;
Halaman 12 dari 111 halaman. Putusan Nomor 34 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 12 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 13 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
**(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatanhkama mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan Repubbiaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat**
dihitung besarnya pajak yang terutang;
**(8) Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan**
mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh
Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan;
**(9) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri**
atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang Agungperedaran atau penerimaan bruto dan/atauIndonesiapenghasilan
bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang
terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak
dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final;
**(10) Dihapus;**
**(11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar**
pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk
hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola
secara elektronik atau secara program aplikasi on-lineahkamah wajibRepublikdisimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia,
yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak
Orang Pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak
Badan;
**(12) Bentuk dan tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan”; Agung6. Bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (1) juncto Indonesiaayat (2) Undang-
Undang Ketentuan Umum Perpajakan tersebut terdapat 2 (dua)
keadaan Wajib Pajak yaitu (i) Wajib Pajak yang
menyelenggarakan pembukuan, dan (ii) Wajib Pajak yang
melakukan pencatatan;
1. Bahwa Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang
Ketentuan Umum Perpajakan tersebut, Wajib Pajak orang
Halaman 13 dari 111 halaman. Putusan Nomor 34 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 13 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 14 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
pribadi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi wajibhkama melakukan pencatatan dengan menggunakan norma PenghitunganRepubPenghasilan Neto. Pembukuan adalah suatu
proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk
mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi
harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah
harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang
ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca,
dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut Agung(Pasal 1 angka 29 Undang-Undang IndonesiaKetentuan Umum
Perpajakan) sedangkan pencatatan terdiri atas data yang
dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan
bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk
menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan
yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang
bersifat final (Pasal 28 ayat (9) Undang-Undang Ketentuan
Umum Perpajakan);
1. Bahwa adanya Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomorahkamah 94 TahunRepublik2010 yang merujuk pada frasa “sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia”
menunjukkan bahwa seolah-olah Pasal 9 Peraturan Pemerintah
Nomor 94 Tahun 2010 berlaku hanya untuk Wajib Pajak badan
saja karena Wajib Pajak badan saja yang memungkinkan untuk
menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan padahal selain Wajib Pajak Badan ada Agungjuga Wajib Pajak orang pribadi yang tidak Indonesiasemuanya wajib
menyelenggarakan pembukuan sebagaimana diatur dalam
### Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum
Perpajakan. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum
Perpajakan tersebut Wajib Pajak orang pribadi dapat
dikecualikan untuk menyelenggarakan pembukuan tetapi
melakukan pencatatan dengan menggunakan norma
Halaman 14 dari 111 halaman. Putusan Nomor 34 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 14 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 15 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Penghitungan Penghasilan Neto. Jika Pasal 9 ayat (1)hkama Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 berlaku juga pada WajibRepubPajak orang pribadi, maka semua Wajib Pajak orang
pribadi menjadi harus membuat pembukuan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan padahal Undang-Undang
Ketentuan Umum Perpajakan membolehkan Wajib Pajak orang
pribadi hanya melakukan pencatatan bukan menyelenggarakan
pembukuan apalagi pembukuan sesuai dengan Standar
Akutansi Keuangan. Hal ini tentunya jelas sangat bertentangan Agungdengan Undang-Undang Ketentuan UmumIndonesiaPerpajakan
sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum;
C.2. Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010
bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Pajak
Penghasilan;
1. Bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan
berbunyi sebagai berikut:
”Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperolehahkamah Wajib Pajak,Republikbaik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan
nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk...”;
1. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak
Penghasilan tersebut yang dimaksud penghasilan yang
merupakan objek pajak, salah satunya adalah setiap tambahan Agungkemampuan ekonomis yang diterima atau Indonesiadiperoleh Wajib
Pajak untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan, sehingga apabila terdapat keadaan dimana
wajib pajak mencatatkan nilai aset dalam pembukuan yang
merupakan hasil konversi nilai aset dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat ke dalam mata uang Rupiah yang tidak
Halaman 15 dari 111 halaman. Putusan Nomor 34 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 15 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 16 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
menimbulkan tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajibhkama Pajak tersebut, maka hal tersebut bukanlah Penghasilan; 3. PemohonRepubmemiliki aset berupa deposito dalam bentuk mata
uang asing dalam hal ini dalam mata uang Dolar Amerika
Serikat dengan penghasilan berupa pendapatan bunga yang
atas pendapatan tersebut telah dikenakan Pajak Penghasilan
(PPh) Final. Aset simpanan Pemohon tersebut tetap disimpan
dalam bentuk mata uang Dolar Amerika Serikat dan tidak
dicairkan ke dalam mata uang Rupiah sehingga tidak terjadi Agungtambahan kemampuan ekonomis yang diterimaIndonesiaoleh Pemohon
sebagai Wajib Pajak Badan;
1. Bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-
Undang Ketentuan Umum Perpajakan tersebut bahwa
Pemohon wajib menyelenggarakan pembukuan sebab
Pemohon merupakan Wajib Pajak Badan;
1. Bahwa sebagai Wajib Pajak Badan, Pemohon
menyelenggarakan pembukuan yang mencerminkan keadaan
atau kegiatan usaha Pemohon. Sebagaimana diharuskan olehahkamah Undang-UndangRepublikKetentuan Umum Perpajakan, pembukuan
diselenggarakan dengan menggunakan huruf latin, angka Arab,
satuan mata uang Rupiah dan disusun dalam Bahasa
Indonesia. Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat
asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Karena
keharusan penggunaan mata uang Rupiah di pembukuan
Pemohon, penuangan dalam pembukuan atas nilai aset milik AgungPemohon yaitu Deposito dalam mata uangIndonesiaDolar Amerika
Serikat dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah. Atas
konversi nilai aset ini terjadi keuntungan selisih kurs akibat
adanya penguatan mata uang Dolar Amerika Serikat terhadap
mata uang Rupiah akhir-akhir ini. Keuntungan selisih kurs ini
seharusnya tidak dianggap sebagai penghasilan Pemohon
karena hanya sebagai rujukan dalam mata uang Rupiah di
Halaman 16 dari 111 halaman. Putusan Nomor 34 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 16 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 17 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
pembukuan Pemohon atas nilai aset Deposito milik Pemohonhkama yang saat ini masih disimpan dalam bentuk mata uang Dolar AmerikaRepubSerikat tanpa adanya penukaran ke dalam mata uang
Rupiah secara nyata (real);
1. Namun berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 94 Tahun 2010 atas keuntungan selisih kurs mata uang
asing yang dimiliki oleh Pemohon yang mengandung
pendelegasian keuntungan atau kerugian selisih kurs mata
uang asing menurut frasa “Standar Akuntansi Keuangan yang Agungberlaku di Indonesia” mengakibatkan bahwaIndonesiakeuntungan atau
kerugian selisih kurs mata uang asing seolah-olah sama sekali
harus diakui sebagai penghasilan atau kerugian penghasilan
atau biaya karena Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku
terhadap pengaruh kurs mata uang asing tertuang di dalam
Paragraf 39 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
10 tentang Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing, dengan
bunyi sebagai berikut:
“Hasil dan posisi keuangan entitas yang mata uangahkamah fungsionalnyaRepublikbukan mata uang dari suatu ekonomi hiperinflasi
dijabarkan ke dalam mata uang penyajian yang berbeda,
dengan menggunakan prosedur sebagai berikut:
- Aset dan liabilitas untuk setiap laporan posisi keuangan
yang disajikan (yaitu termasuk komparatif) dijabarkan
menggunakan kurs penutup pada tanggal laporan posisi
keuangan tersebut; Agungb. Penghasilan dan beban untuk setiap laporanIndonesialaba rugi dan
penghasilan komprehensif lain (yaitu termasuk komparatif)
dijabarkan menggunakan kurs pada tanggal transaksi;
- Seluruh selisih kurs yang dihasilkan diakui dalam
penghasilan komprehensif lain”;
1. Bahwa pada penerapannya Standar Akuntansi Keuangan
aturan dalam Paragraf 39 Pernyataan Standar Akuntansi
Halaman 17 dari 111 halaman. Putusan Nomor 34 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 17 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 18 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Keuangan (PSAK) 10 tidak berdiri sendiri akan tetapi terkaithkama dengan standar lainnya; 8. BahwaRepubterkait dengan penerapan Paragraf 39 Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 10 Standar Akuntansi
harus memperhatikan juga standar lain, yaitu sebagai berikut:
(i) Paragraf 3 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK) 10 yang isinya:
“Ruang lingkup:
0.3 Pernyataan ini diterapkan pada: Agunga. akuntansi transaksi dan saldo dalamIndonesiavaluta asing,
kecuali transaksi dan saldo derivative yang termasuk
dalam ruang lingkup Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK) 55; Instrumen Keuangan;
Pengakuan dan Pengukuran;
- Penjabaran hasil dan posisi keuangan dari kegiatan
usaha luar negeri yang termasuk dalam keuangan
entitas dengan cara konsolidasi atau metode ekuitas;
danahkamah c. penjabaranRepublikhasil dan posisi keuangan suatu entitas
kedalam mata uang penyajian;”
(ii) Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 1
Paragraf 7 yang isinya:
“Paragraf 7 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK) 1
Penghasilan komprehensif lain berisi pos-pos penghasilan Agungdan beban (termasuk penyesuaian reklasifikasi)Indonesiayang tidak
diakui dalam laba rugi dari laporan pendapatan
komprehensif sebagaimana disyaratkan dan ditentukan
Standar Akuntansi Keuangan (SAK);
Komponen pendapatan komprehensif lain meliputi:
(a) perubahan dalam surplus revaluasi (lihat Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 16: Aset Tetap
Halaman 18 dari 111 halaman. Putusan Nomor 34 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 18 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 19 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)hkama 19: Aset Tidak Berwujud); (b)RepubPengukuran kembali program imbalan pasti (lihat 24:
Imbalan Kerja);
(c) keuntungan dan kerugian yang timbul dari penjabaran
laporan keuangan dari kegiatan usaha luar negeri (lihat
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 10:
Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Uang Asing);
(d) keuntungan dan kerugian dari pengukuran kembali Agungaset keuangan yang dikategorikanIndonesiasebagai ’tersedia
untuk dijual’ (lihat Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK) 55: Instrumen Keuangan:
Pengakuan dan Pengukuran);
(e) Bagian efektif dari keuntungan dan kerugian instrumen
lindung nilai dalam rangka lindung nilai arus kas (lihat
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 55:
Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran)”;
1. Bahwa berdasarkan hal tersebut untuk transaksi yang tidakahkamah memenuhiRepublikkualifikasi, sebagaimana diatur dalam Paragraf 3
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 10 juncto
Paragraf 7 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 1
maka berakibat pada, penempatan “penghasilan” akibat adanya
selisih kurs yang belum direalisasikan tidak dapat dimasukkan
ke dalam akun penghasilan komprehensif lainnya. Bahwa
dengan adanya uraian diatas maka akan menyebabkan Agungtambahan atas selisih kurs tersebut diperlakukanIndonesiasebagai
pendapatan dalam Laporan Laba Rugi Perusahaan;
1. Bahwa penjelasan penerapan ketentuan Pasal 9 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 atas penuangan
dalam pembukuan Pemohon atas nilai aset Pemohon dalam
bentuk Deposito dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke
dalam mata uang Rupiah sebagaimana disebutkan di atas
Halaman 19 dari 111 halaman. Putusan Nomor 34 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 19 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 20 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
mengakibatkan tambahan selisih kurs tersebut diperlakukanhkama sebagai penghasilan Pemohon meskipun kenyataannya saat ini DepositoRepubPemohon masih ada dalam jumlah yang sama dan
masih dalam mata uang Dolar Amerika Serikat karena tidak
direalisasikan ke dalam mata uang Rupiah sehingga tidak
mengakibatkan adanya tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Pemohon sebagai Wajib Pajak dan
tidak menambah kekayaan Pemohon. Oleh karena itu
penerapan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 AgungTahun 2010 dalam pembukuan PemohonIndonesiaterkait penuangan
nilai aset Pemohon mengakibatkan Pemohon seolah-olah telah
memperoleh penghasilan atas asetnya tersebut bertentangan
dengan Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang
mengharuskan adanya tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak dan adanya penambahan
kekayaan Wajib Pajak sebagai syarat disebutnya adanya
penghasilan;
C.3. Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010ahkamah mengandung pertentanganRepublikdengan ketentuan dalam Pasal 9 Ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang menjelaskan
bahwa keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing bisa
saja tidak diakui sebagai keuntungan atau kerugian jika keuntungan
atau kerugian selisih kurs mata uang asing tersebut berkaitan langsung
dengan Usaha Wajib Pajak yang dikenakan pajak penghasilan yang
bersifat final atau bukan objek pajak Agung1. Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah NomorIndonesia94 Tahun
2010, tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan
Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan yang berbunyi
sebagai berikut:
1. Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui
sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem
pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai
Halaman 20 dari 111 halaman. Putusan Nomor 34 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 20 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 21 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku dihkama Indonesia; 2) KeuntunganRepubatau kerugian selisih mata uang asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan langsung
dengan usaha Wajib Pajak yang:
- dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, atau
- tidak termasuk objek pajak,
tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya;
1. Bahwa inti dari Pengaturan ketentuan tersebut secara prinsip Agungadalah: Indonesia
- Berdasarkan Pasal 9 ayat 2 huruf b dinyatakan bahwa apabila
suatu penghasilan yang tidak berkaitan langsung dengan
kegiatan usaha dan tidak termasuk objek pajak maka atas
penghasilan tersebut tidak akan diakui sebagai penghasilan
atau biaya yang akan menjadi dasar pengenaan pajak;
- Bahwa pada prinsipnya penghasilan atas selisih kurs dari
deposito yang dimiliki oleh wajib pajak perusahaan tidak terkait
dengan kegiatan usaha wajib pajak badan tersebut;ahkamah c. Bahwa sejalanRepublikketentuan dalam Pasal 4 Undang-undang Pajak
Penghasilan juncto Pasal 28 Ketentuan Umum Perpajakan,
Wajib Pajak diberikan kebebasan untuk menggunakan metode
pembukuan apakah dengan metode akrual atau kas basis,
sepanjang dilakukan secara konsisten;
- Bahwa menurut ketentuan perpajakan apabila metode
pembukuan yang digunakan adalah metode pembukuan secara Agungakrual, pada dasarnya sebelum pendapatanIndonesiatersebut
direalisasikan menurut ketentuan perpajakan belum menjadi
objek pajak;
- Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan yang diatur
oleh Pasal 4 Undang-undang Pajak Penghasilan juncto Pasal
28 Ketentuan Umum Perpajakan maka penghasilan dari selisih
kurs deposito yang belum dikonversikan kedalam mata uang
Halaman 21 dari 111 halaman. Putusan Nomor 34 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 21 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 22 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
rupiah seharusnya belum menjadi objek pajak sehingga tidakhkama dikenakan pajak; 3. Bahwa dalamRepubpenerapan ketentuan dalam Pasal 9 ayat 2 huruf b
tersebut tidak akan bisa diterapkan oleh Pajak Badan yang
melakukan pembukuan dengan rupiah karena, dibatasi oleh frasa
“sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di
Indonesia” yang diatur dalam Pasal 9 ayat 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 94 Tahun 2010. Hal tersebut dikarenakan ternyata dalam
Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia tidak Agungsemua penghasilan yang tidak terkait dengan kegiatanIndonesiausaha, bisa
ditempatkan dalam pos akun yang bisa dianggap sebagai
penghasilan yang diperlakukan secara akrual basis atau dengan
kata lain terkait dengan penghasilan, kecuali untuk bidang usaha
tertentu saja, Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di
Indonesia wajib memperlakukan setiap penghasilan sebagai
penerimaan yang sudah diakui pada akhir tahun atau dianggap
telah diterima secara kas pada tahun tersebut;
1. Bahwa dengan demikian pendapatan atau penghasilan dari selisihahkamah kurs atau depositoRepublikmata uang asing dari Wajib Pajak Badan yang
melakukan pembukuan dengan rupiah, walaupun belum dikonversi
dengan rupiah, atau dengan kata lain penghasilan selisih kurs
tersebut belum secara nyata diterima, namun berdasarkan Standar
Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia, pada setiap akhir
tahun buku, selisih tersebut harus dianggap telah diterima dan
otomatis menjadi objek pajak; Agung5. Terkait dengan gambaran sebagaimana disebutkanIndonesiadi atas, Prof.
Dr. H. Eman Suparman berpendapat sebagai berikut:
“Dengan memperhatikan penjelasan di atas, saya melihat
gambaran bahwa ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 dalam pelaksanaan bisa
mempengaruhi bahkan menghambat penerapan dari Pasal 9 ayat
**(2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Dari apa yang**
Halaman 22 dari 111 halaman. Putusan Nomor 34 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 22 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 23 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
digambarkan dalam pengantar pertanyaan ini, disebutkan bahwahkama apabila ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94RepubTahun 2010 dilaksanakan maka secara praktis
implementasi dari ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf b, Pasal 9 ayat
**(1) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 secara praktis tidak**
akan bisa dilaksanakan oleh Wajib Pajak Badan yang melakukan
pembukuan dengan mata uang rupiah, karena terhambat oleh
keharusan pembukuan atas penghasilan yang merujuk pada
ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 AgungTahun 2010; Indonesia
Sehubungan dengan apa yang digambarkan tersebut, saya melihat
bahwa walaupun tidak disebut sebagai suatu pertentangan tapi
saya melihat bahwa dalam setidaknya 2 (dua) ketentuan tersebut
dalam implementasinya menimbulkan 2 (dua) norma yang berbeda
tapi berkaitan dan ternyata penerapan norma yang satu dapat
menyebabkan tujuan dari adanya norma yang lainnya menjadi tidak
biasa dilaksanakan” [Vide Bukti P-10 Halaman 14-15];
1. Dengan demikian, adanya frasa Standar Akuntansi Keuangan yangahkamah berlaku di IndonesiaRepublikpada hakekatnya akan menghalangi Wajib
Pajak Badan yang memiliki deposito mata uang asing dan
melakukan pembukuan dengan mata uang rupiah, untuk
menggunakan haknya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat
2 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;
C.4. Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010
Mengandung Ketentuan Tambahan Yang Menimbulkan Norma Baru AgungYang Bertentangan Dengan Norma Dalam Pasal 4 IndonesiaUndang-Undang
Pajak Penghasilan Juncto Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan
Juncto Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan;
1. Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010,
tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan
Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan yang berbunyi sebagai
berikut:
Halaman 23 dari 111 halaman. Putusan Nomor 34 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 23 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 24 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
“Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakuihkama sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem pembukuan yang dianutRepubdan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia”;
1. Terkait dengan aturan tersebut, sebagaimana dinyatakan dalam
bagian menimbang dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun
2010 disebutkan bahwa peraturan pemerintah tersebut dibuat
berdasarkan delegasi dari Pasal 35 Undang-Undang Pajak
Penghasilan yang menyatakan bahwa apabila ada hal-hal belum Agungdiatur dalam undang-undang tersebut makaIndonesiaakan dibuatkan
Peraturan Pemerintah;
1. Pemohon akan memberikan gambaran bahwa Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 khususnya Pasal 9 ayat (1),
materi muatannya ternyata terkait dengan norma yang telah diatur
dalam pasal-pasal yang ada dalam Undang-undang selain Pasal 35
Undang-Undang Pajak Penghasilan dalam hal ini adalah Pasal 4
dan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 28
Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan yaitu terkait denganahkamah aturan mengenaiRepublikobjek pajak, biaya dan pembukuan. Dengan kata
lain ternyata seacara materi muatan ketentuan dalam Pasal 9 ayat
**(1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 menyangkut**
dengan norma yang sudah ada dalam materi muatan Undang-
Undang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Ketentuan Umum
Perpajakan selain dari Pasal 35 Undang-Undang Pajak
Penghasilan; Agung4. Sehubungan dengan hal tersebut sebelumnya IndonesiaPemohon akan
menjelaskan perbandingan pengaturan yang terjadi mengenai
penerapan norma hukum sebelum dan sesudah dikeluarkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 dengan uraian
sebagai berikut:
Sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010
Halaman 24 dari 111 halaman. Putusan Nomor 34 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 24 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 25 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Bahwa terkait dengan masalah Objek Pajak dan Pendapatanhkama secara khusus sebenarnya telah diatur didalam Pasal 4 Undang-UndangRepubPajak Penghasilan. Adapun terkait dengan
masalah pembukuan atas objek pajak dan/atau penghasilan
yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan
tersebut Pasal 28 huruf (i) Undang-Undang Ketentuan Umum
Perpajakan memberikan hak dan keleluasaan kepada seluruh
wajib pajak untuk menentukan perlakuan objek pajak dan
melakukan pilihan pembukuan ataupun pencatatan atas Agungpenghasilan termasuk didalamnya terkait Indonesiadengan selisih kurs
dengan metoda pembukuan baik secara akrual maupun kas
basis sepanjang dilakukan secara konsisten dengan tanpa
membatasi harus sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
yang berlaku di Indonesia;
- Dengan demikian, norma yang terkait dengan perlakuan
penghasilan dan pembukuan yang ada dalam Undang-Undang
Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Ketentuan Umum
Perpajakan memberikan hak kepada seluruh wajib pajak untukahkamah memilih Republikmetode dengan tanpa batasan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. Hal tersebut
berlaku juga atas pendapatan dari selisih kurs baik akibat
transaksi maupun yang dihasilkan dari simpanan mata uang
asing yang dimiliki oleh wajib pajak;
- Bahwa terkait dengan batasan atau keharusan agar sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia AgungUndang-Undang Pajak Penghasilan hanya mengaturIndonesiaapabila
objek yang terkait dengan selisih kurs akan diperlakukan
sebagai pengurang kewajiban pajak (deductable expenses).
Didalam Pasal 6 huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan
memang diatur secara tegas bahwa kerugian selisih kurs hanya
bisa dibiayakan sepanjang pembukuan dilakukan secara
Halaman 25 dari 111 halaman. Putusan Nomor 34 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 25 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 26 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
konsisten berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yanghkama berlaku di Indonesia; d. DenganRepubdemikian, ternyata undang-undang Perpajakan
memisahkan pengaturan mengenai penghasilan atau
keuntungan dan pengaturan mengenai biaya atau kerugian
dimana dalam hal ini terkait dengan keuntungan diatur dalam
### Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 28
Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan dengan tanpa
batasan harus mengacu kepada Standar Akuntansi Keuangan Agungyang berlaku di Indonesia sedangkan terkaitIndonesiakerugian diatur
dalam Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan dimana
terkait dengan kerugian selisih kurs secara tegas harus
mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di
Indonesia;
- Bahwa penerapan atas norma-norma yang diatur dalam Pasal
4 dan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan serta Pasal
28 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan dalam
kaitannya dengan penghasilan dari selisih kurs, menyebabkanahkamah pada kondisiRepublikyang sama yaitu bagi seluruh subjek pajak dimana
pada akhir tahun buku atas deposito mata uang asing yang
dimiliki baik oleh subjek Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak
Badan yang melakukan pembukuan dengan rupiah maupun
Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan yang melakukan
pembukuan dengan rupiah dan Wajib Pajak Badan yang
melakukan pembukuan dengan mata uang asing, sepanjang Agungtidak melakukan pencairan dan menukarkanIndonesiadepositonya
kedalam rupiah ditahun buku berjalan, pada akhir tahun
semuanya tidak dikenakan pajak atas pendapatan selisih kurs
mata uang asing. Hal itu dikarenakan menurut Pasal 4 Undang-
Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 28 Undang-Undang
Ketentuan Umum Perpajakan, semua wajib pajak diberikan hak
untuk menerapkan pembukuan atau pencatatan dengan
Halaman 26 dari 111 halaman. Putusan Nomor 34 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 26 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 27 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
metoda akrual atau kas basis tanpa harus mengacu padahkama Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. SedangkanRepubacuan terhadap Standar Akuntansi Keuangan yang
berlaku di Indonesia hanya apabila wajib pajak tersebut akan
menjadikan kerugian selisih kurs sebagai biaya sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Norma-norma yang ada dalam Pasal 4 dan 6 Undang-Undang
Pajak Penghasilan dan Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan
Umum Perpajakan, khususnya terkait dengan perlakuan atas Agungselisih kurs telah sesuai dan mengacuIndonesiapada dan asas
perpajakan yaitu asas keadilan (equity) dimana dalam keadaan
yang sama pajak diterapkan kepada semua subjek dan
dikenakan atas objek yang sama tanpa pengecualian;
Setelah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;
- Berbeda dengan norma yang diatur dalam Pasal 4, Pasal 6
Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 28 Undang-
Undang Ketentuan Umum Perpajakan, t
