HUM
2021
32 P/HUM/2021
Pemohon: melawan:
Termohon: Indonesia
Peraturan Diuji: Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha
Jenis Peraturan: PP
Ringkasan Putusan
Type: OTHER Processed: 2026-01-04T14:30:09.554006 Source: KEMENKEU32phum2021content.md --- --- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id PUTUSAN Nomor 32 P/HUM/2021hkama DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub Memeriksa dan mengadili perkara perm
Teks Putusan
--- Page 1 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
PUTUSAN
Nomor 32 P/HUM/2021hkama
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub
### MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Pasal 73 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan
ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha
Milik Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 6623), pada tingkat pertama dan terakhir telah
memutuskan sebagai berikut, dalam perkara: Agung Indonesia
### PERKUMPULAN UNIT PENGELOLA KEGIATAN NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, beralamat di Kabupaten Bogor
di Jalan Raya Atma Asnawi Nomor 51 Kampung Prumpung RT. 003
RW. 002 Desa Gunung Sindur Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten
Bogor Provinsi Jawa Barat;
Selanjutnya memberi kuasa kepada Prof. Dr. YUSRIL IHZA
MAHENDRA, SH., MSc., dan kawan-kawan, kewarganegaraan
Indonesia, para Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum Bulan
Bintang beralamat di Jalan Raya Pasar Minggu KM. 18 Nomor 1Bahkamah Republik
Lantai 2, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Tanggal 18 Juni 2021;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
melawan:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan di Jalan
Medan Merdeka Utara Nomor 3, Rt.02/Rw.03, Gambir, Kec. Gambir,
Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110; Agung Indonesia
Selanjutnya memberi kuasa kepada Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13
Agustus 2021;
1. Selanjutnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI
memberi Surat Kuasa Substitusi Nomor: SKU-11/M.EKON/08/2021
Halaman 1 dari 113 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 1 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 2 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
tanggal 16 Agustus 2021 kepada Elen Setiadi, S.H., M.S.E., danhkama kawan-kawan, jabatan Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakkan Hukum Repubdan Ketahanan Ekonomi kewarganegaraan Indonesia,
Kesemuanya adalah Penerima Kuasa Substitusi Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian RI yang beralamat di Jalan
Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta Pusat;
1. Selanjutnya Menteri Keuangan RI memberi Surat Kuasa Substitusi
Nomor: SKU-319/MK.01/2021 tanggal 26 Agustus 2021 kepada
Heru Pambudi, dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, AgungKesemuanya adalah Penerima Kuasa IndonesiaSubstitusi Menteri
Keuangan RI beralamat Jalan Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta
Pusat;
1. Selanjutnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI memberi
Surat Kuasa Substitusi tanggal 18 Agustus 2021 kepada Benny
Riyanto, dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia,
Kesemuanya adalah Penerima Kuasa Substitusi Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia RI beralamat Jalan H.R. Rasuna Said
Nomor Kavling 6, Jakarta Selatan;ahkamah 4. SelanjutnyaRepublikMenteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi memberi Surat Kuasa Substitusi Nomor:
003/PRI.02/VIII/2021 tanggal 26 Agustus 2021 kepada Taufik
Madjid, S.Sos., M.Si., dan kawan-kawan, kewarganegaraan
Indonesia, Kesemuanya adalah Penerima Kuasa Substitusi
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
RI beralamat Jalan Abdul Muis Nomor 7, Jakarta Pusat; AgungSelanjutnya disebut sebagai Termohon; Indonesia
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
### DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya
tertanggal 26 Juli 2021 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung
pada Tanggal 2 Agustus 2021 dan diregister dengan Nomor 32 P/HUM/2021
Halaman 2 dari 113 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 2 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 3 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap ketentuanhkama Pasal 73 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Peraturan PemerintahRepubNomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik
Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 6623), dengan dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai
berikut:
I. Kewenangan Mahkamah Agung:
Bahwa berdasarkan:
1. Ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan AgungRepublik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebutIndonesiaUUD 1945 (Bukti
P-15) menyatakan, bahwa "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya
dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi";
1. Ketentuan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 menyatakan, "Mahkamah
Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-ahkamah undang dan mempunyaiRepublikwewenang lainnya yang diberikan oleh
undang-undang";
1. Ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, selanjutnya disebut UU Kekuasaan
Kehakiman (Bukti P-16) menyatakan "Kekuasaan Kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang
berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan Agungperadilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkunganIndonesiaperadilan
tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi";
1. Ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf b UU Kekuasaan Kehakiman
menegaskan bahwa Mahkamah Agung berwenang "menguji
peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap
Undang-Undang", dan ayat (3) berbunyi "putusan mengenai tidak
sahnya peraturan perundang-undangan sebagai hasil pengujian
Halaman 3 dari 113 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 3 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 4 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diambil baikhkama berhubungan dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun berdasarkanRepubpermohonan langsung pada Mahkamah Agung”;
1. Bahwa jenis dan hierarki perundang-undangan menurut Pasal 7 ayat
**(1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan**
Peraturan Perundang-Undangan, selanjutnya disebut UU
Pembentukan Per”UU” (Bukti P-2) adalah sebagai berikut:
- UUD 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Agungc. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah PenggantiIndonesiaUndang-
Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi;
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
dan kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan
hierarki;
1. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU Pembentukan Per”UU” menyatakanahkamah bahwa “DalamRepublikhal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung”;
1. Ketentuan Pasal 31A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung, selanjutnya disebut UU MA (Bukti P-
1. menyatakan, bahwa “Permohonan pengujian peraturan Agungperundang-undangan di bawah undang-undang dilakukanIndonesialangsung
oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Agung dan dibuat
secara tertulis dalam Bahasa Indonesia”;
1. Ketentuan Pasal 31A ayat (10) UU MA menyatakan “Ketentuan
mengenai tata cara pengujian peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.”;
Halaman 4 dari 113 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 4 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 5 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (1) Peraturanhkama Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materil, selanjutnya Repubdisebut Perma HUM (Bukti P-18), menyatakan “hak uji
materil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materi muatan
Peraturan Perundang-undangan dibawah Undang-undang terhadap
Peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi”;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, dan oleh karena objek yang
dimohonkan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut PP BUMDES (Bukti P-1) Agungdiajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada MahkamahIndonesiaAgung RI dan
dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, maka Mahkamah Agung
RI berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus permohonan
keberatan ini;
II. Kedudukan hukum (Legal standing) dan Kepentingan Hukum Pemohon:
1. Kedudukan Hukum Pemohon:
Bahwa berdasarkan:
1.1. Ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU Mahkamah Agung bahwa
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapatahkamah dilakukan olehRepublikpihak yang menganggap haknya dirugikan oleh
berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang, yaitu:
- Perorangan warga negara Indonesia;
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang- Agungundang; atau Indonesia
- Badan hukum publik atau badan hukum privat”;
1.2. Ketentuan Pasal 1 angka (4) Perma HUM: bahwa “Pemohon
keberatan adalah kelompok masyarakat atau perorangan yang
mengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Agung Atas
berlakunya suatu peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah
dari undang-undang”;
Halaman 5 dari 113 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 5 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 6 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1.3. Bahwa pemohon adalah PERKUMPULAN UNIT PENGELOLAhkama KEGIATAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, dalam hal ini diwakili KetuaRepubUmum, Asep Septuna Sukirman, selanjutnya disebut
Asosiasi UPK NKRI, berdiri dan memiliki Anggaran Dasar
berdasarkan Akta tanggal 14 (empat belas) Desember 2016 (dua ribu
enam belas) Nomor 1, dibuat dihadapan Moch. Syaifuddin, SH., MKn,
Notaris di Kabupaten Bogor, yang telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Hukum dan HAM RI dengan Surat Keputusan tanggal 14
(empat belas) Desember 2016 (dua ribu enam belas) Nomor AHU- Agung0080767.AH.01.07.Tahun 2016, diubah denganIndonesiaakta tertanggal 21
(dua puluh satu) Desember 2020 (dua ribu dua puluh) Nomor 36
dibuat dihadapan Suwanda SH., MKn, Notaris di Kabupaten Bogor,
yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
RI dengan surat keputusan tertanggal 29 (dua puluh Sembilan)
Desember 2020 (dua ribu dua puluh) Nomor AHU-
0001374.AH.01.08.Tahun 2020, terakhir diubah dengan Akta
tertanggal 26 (dua puluh enam) Februari 2021 (dua ribu dua puluh
satu) Nomor 43 dibuat dihadapan Suwanda SH., MKn, Notaris diahkamah Kabupaten Bogor,Republikyang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Hukum dan HAM RI dengan surat keputusan tertanggal 1 (satu) Maret
2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor AHU-0000348.AH.01.08.Tahun
2021, selanjutnya disebut Anggaran Dasar (AD);
(Bukti P-7, Bukti P-8, Bukti P-9, Bukti P-10, Bukti P-11, Bukti P-12,
Bukti P-13, dan Bukti P-21);
1.4. Ketentuan Pasal 4 AD Asosiasi UPK NKRI menyatakan bahwa Agungperkumpulan ini merupakan perkumpulan berbadan Indonesiahukum bagi UPK
yang terbentuk melalui PPK dan/atau PNPM MPd seluruh Indonesia
bersifat independent dan nirlaba;
1.5. Ketentuan Pasal 6 AD Asosiasi UPK NKRI menyatakan Perkumpulan
ini bertujuan:
1. Meningkatkan akses pengetahuan (knowledge) dan
menambah ketrampilan pengelolaan (skill);
Halaman 6 dari 113 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 6 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 7 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Membentuk standar sikap sebagai individu-individu pengelolahkama yang professional dan akuntabel (attitude); 3. PenguatanRepubUPK baik yang bersifat kelembagaan maupun
individu pengurus UPK;
1. Memupuk rasa nasionalisme serta rasa persaudaraan
pengelola UPK Indonesia;
1. Bidang sosial;
1.6. Ketentuan Pasal 7 AD Asosiasi UPK NKRI menyatakan bahwa
perkumpulan ini berfungsi sebagai: Agung1. Wadah dalam pemersatu dan mempereratIndonesiahubungan
Kerjasama yang saling menguntungkan baik antar UPK
dengan pihak lain;
1. Sarana pembinaan, mediator dan fasilitator dalam hal
pelestarian dan pengembangan Lembaga UPK, menampung
serta memecahkan permasalahan yang timbul melalui jalur
Kerjasama UPK dan dengan pihak-pihak lain;
1. Saran untuk mengkordinir sumber daya yang ada di UPK
untuk dijadikan suatu potensi Bersama;ahkamah 4. SaranaRepublikuntuk memperjuangkan hak-hak pengurus UPK;
1. Mitra pemerintah dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat
dan/atau pembangunan partisipatif;
1.7. Ketentuan Pasal 8 AD Asosiasi UPK NKRI menyatakan bahwa untuk
menjalankan fungsinya, Asosiasi UPK NKRI melaksanakan kegiatan-
kegiatan sebagai berikut:
1. Memupuk dan mengembangkan Kerjasama yang baik dan Agungsaling mengisi antar sesama anggota; Indonesia
1. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sumber daya
manusia dikalangan UPK untuk memenuhi kebutuhan tenaga
professional;
1. Melindungi dan memperjuangkan hak-hak pengurus UPK;
Halaman 7 dari 113 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 7 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 8 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Mengumpulkan keterangan, data serta angka statistik dihkama kalangan UPK serta memberikan pandangan dan saran- saranRepubkepada pihak-pihak terkait untuk kepentingan anggota;
1. Memberikan pembinaan kepada anggota perkumpulan sesuai
dengan kewenangan yang dimiliki dan sesuai dengan
ketentuan perundangan yang berlaku;
1. Memberikan petunjuk-petunjuk, mediasi dan mendamaikan
perselisihan yang terjadi diantara anggota;
1. Membantu pemerintah dalam kegiatan pemberdayaan Agungmasyarakat dan/atau pembangunan partisipatif;Indonesia
1. Pelaksana program pemerintah terutama dalam bidang
pemberdayaan masyarakat dan/atau penanggulangan
kemiskinan;
1. Menjatuhkan sanksi dan atau mencabut keanggota asosiasi
yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
dan ketentuan-ketentuan asosiasi lainnya;
1. Mengupayakan usaha-usaha lainnya yang sah;
1.8. Ketentuan Pasal 9 AD Asosiasi UPK NKRI menyatakan anggotaahkamah Asosiasi UPKRepublikNKRI adalah UPK Program Pengembangan
Kecamatan (PPK) dan/atau Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat (PNPM) se-Indonesia yang sudah mendaftar sebagai
anggota Asosiasi UPK NKRI;
1.9. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) AD Asosiasi UPK NKRI menyatakan
bahwa “Setiap anggota mempunyai hak sebagai berikut:
- Hak bicara; Agungb. Hak memilih dan dipilih; Indonesia
- Hak membela diri;
- Hak mendapatkan perlindungan dan pembelaan dari
Asosiasi UPK NKRI;
Halaman 8 dari 113 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 8 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 9 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1.10. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a dan b Anggaran Rumah Tanggahkama Asosiasi UPK NKRI, selanjutnya disebut ART Asosiasi UPK NKRI (Bukti P-14)Repubmenyatakan:
### Pasal 13:
Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab pengurus Asosiasi UPK
NKRI:
1. Ketua Umum Asosiasi UPK NKRI mempunyai tugas,
kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Memimpin organisasi secara menyeluruh berdasarkan AgungAnggaran Dasar dan Anggaran RumahIndonesiaTangga;
- Berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama
Asosiasi UPK NKRI baik di dalam maupun di luar
pengadilan;
1.11. Bahwa terhitung sejak berdirinya asosiasi ini dan sampai dengan
permohonan ini disampaikan, tercatat sebanyak 1.252 UPK telah
resmi menjadi anggota Asosiasi UPK NKRI, dimana UPK dimaksud
terdiri dari Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), Badan Pengawas
Unit Pengelola Kegiatan (BP UPK), Unit Pengelola Kegiatan (UPK),ahkamah Tim PenangananRepublikMasalah dan Penyehatan Pinjaman, Tim Verifikasi,
dan Tim Pendanaan, atau sebutan lainnya, yang tersebar di 150
kabupaten dan 24 Provinsi,
Adapun jumlah pengurus masing-masing UPK terdiri dari
BKAD/DPP/BPP: 4.162 orang, BP UPK: 3.302 orang, UPK: 4.997
orang, Tim Verifikasi: 3.040 orang, Tim Pendanaan: 2.085 orang dan
Tim Penanganan Masalah: 1.212; AgungAdapun modal Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)Indonesiayang diterima
UPK s/d Tahun Anggaran (TA) 2014 sebesar Rp 2.23 Triliun, dan
dari hasil pengelolaan dana tersebut (melalui SPP dan/atau UEP) s/d
saat ini mencapai Rp 5,6 Triliyun, dimana dana tersebut s/d saat ini
telah dimanfaatkan (ditangan masyarakat) kelompok masyarakat
miskin dan/atau rumah tangga miskin sebanyak + 2.1 juta orang
(tergabung dalam 236.083 kelompok). Selain itu dana sebesar Rp
Halaman 9 dari 113 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 9 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 10 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
406 juta lebih yang diperoleh dari hasil pengelolaan dana BLM telahhkama disalurkan dan/atau dimanfaatkan dan/atau diserahkan dalam bentuk bantuan sosialRepubkepada + 3 juta orang (Bukti P-21, Lihat Company
Profile hal 7); selain BLM, UPK juga mengelola dana lainnya (Bukti
P-41, Bukti P-42, Bukti P-43 dan Bukti P-54);
Jumlah pengelola / pengurus dan nilai asset tersebut belum
termasuk UPK lain diluar asosiasi;
1.12. Peran UPK tersebut di atas adalah sebagai lembaga pengelola
sekaligus lembaga operasional pelaksana Program Nasional AgungPemberdayaan Masyarakat Program PengembanganIndonesiaKecamatan
(PNPM PPK) dan/atau Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) antar desa,
berkedudukan di Kecamatan; Khususnya dalam hal ini sebagai
pengelola dana amanah pemberdayaan masyarakat (DAPM) yang
diberikan pemerintah dalam bentuk bantuan sosial berupa bantuan
langsung masyarakat (BLM), dimana dana tersebut dikelola dan
disalurkan melalu program Simpan Pinjam Perempuan (SPP)
dan/atau Usaha Ekonomi Produktif (UEP); (Bukti P-35, Bukti P-36,ahkamah Bukti P-37); Republik
Adapun sumber dana BLM Bantuan sosial tersebut berasal dari
APBN dan APBD dalam skema pendanaan urusan bersama
pemerintah pusat (DUB) dan derah (DDUB) dalam pos belanja
bantuan sosial (Bukti P-38, Bukti P-39, Bukti P-40);
1.13. Adapun gambaran struktur tim penanggulangan kemiskinan terkait
PNPM Mandiri di Indonesia sebagai berikut: Agung Indonesia
Halaman 10 dari 113 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 10 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 11 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama Repub
(Bukti P-19, Lihat Buku Pedoman PNPM Mandiri , hal 30) Agung Indonesia
1.14. Bahwa PNPM Mandiri adalah program nasional dalam wujud
kerangka kebijakan dasar dan acuan pelaksanaan program-
program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan
masyarakat.
PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan
pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program,
penyediaan pendampingan, dan pendanaan stimulant untuk
mendorong prakarsa dan inoveiasi masyarakat dalam upaya
penanggulangan kemiskinan berkelanjutan;ahkamah Republik
(Bukti P-19, Lihat Buku Pedoman PNPM Mandiri, hal 11)
1.15. Adapun tujuan PNPM Mandiri yaitu:
Tujuan Umum:
- Meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja
masyarakat miskin secara mandiri;
Tujuan khusus:
- Meningkatnya partisipasi seluruh masyarakat, termasuk Agung Indonesia
masyarakat miskin, kelompok perempuan, komunitas adat
terpencil, dan kelompok masyarakat lain yang rentan dan
sering terpinggirkan ke dalam proses pengambilan
keputusan dan pengelolaan pembangunan;
- Meningkatnya kapasitas kelembagaan masyarakat yang
mengakar, representative dan akuntabel;
Halaman 11 dari 113 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 11 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 12 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Meningkatnya kapasitas pemerintah dalam memberikanhkama pelayanan kepada masyarakat terutama masyarakat miskin melaluiRepubkebijakan, program dan penganggaran yang
berpihak pada masyarakat miskin (pro-poor);
- Meningkatnya sinergi masyarakat, pemerintah daerah,
swasta, asosiasi, perguruan tinggi, Lembaga swadaya
masyarakat, organisasi masyarakat, dan kelompok peduli
lainnya, untuk mengefektif upaya-upaya penanggulangan
kemiskinan; Agunge. Meningkatkan keberdayaan dan kemandirianIndonesiamasyarakat,
serta kapasitas pemerintah daerah dan kelompok peduli
setempat dalam menanggulangi kemiskinan diwilayahnya;
- Meningkatnya inovasi dan pemanfaatan teknologi tepat
guna, informasi dan komunikasi dalam pemberdayaan
masyarakat;
(Bukti P-19, Lihat Buku Pedoman PNPM Mandiri, hal 11);
1.16. Pendekatan PNPM Mandiri:
Pendekatan atau upaya-upaya rasional dalam mencapai tujuanahkamah program denganRepublikmemperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan
program adalah pembangunan yang berbasis masyarakat dengan:
- Menggunakan kecamatan sebagai lokus program untuk
mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengendalian program;
- Memposisikan masyarakat sebagai penentu/pengambil kebijakan
dan pembangunan pada tingkat lokal; Agungc. Mengutamakan pendekatan pemberdayaan masyarakatIndonesiasesuai
dengan karakteristik sosial, budaya dan geografis;
- Melalui proses pemberdayaan yang terdiri atas pembelajaran,
kemandirian, keberlanjutan;
(Lihat Bukti P-11, Buku Pedoman PNPM Mandiri, hal 13 – 14);
1.17. Kategori Program penanggulangan kemiskinan:
Halaman 12 dari 113 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 12 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 13 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- PNPM – Inti: terdiri dari program/kegiatan pemberdayaanhkama masyarakat berdasarkan kewilayahan yang mencakup PPK, P2KP, PISEW danRepubP2DTK;
- PNPM Penguatan: terdiri dari program-program pemberdayaan
masyarakat berbasis setoral, kewilayahan, serta khusus
mendukung penanggulangan kemiskinan yang pelaksanannya
terkait pencapaian target tertentu. Pelaksanaan program – program
ini di tingkat komunitas mengacu pada kerangka kebijakan PNPM
Mandiri; Agung(Bukti P-19, Buku Pedoman PNPM Mandiri, halIndonesia16);
1.18. Komponen program terdiri:
Pengembangan masyarakat;
Bantuan langsung masyarakat;
Peningkatan kapasitas pemerintah dan pelaku lokal;
Bantuan pengelolaan dan pengembangan program;
(Bukti P-19, Lihat Buku Pedoman PNPM Mandiri, hal 16 – 17);
1.19. Adapun dasar hukum awal pelaksanaan PNPM Mandiri mengacu
pada landasan konstitusionil UUD 1945 beserta amandemennya,ahkamah landasan idiilRepublikPancasila, dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, serta landasan hukum khusus pelaksanaan PNPM,
diantaranya peraturan perundang-undangan terkait Sistem
Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan Negara dan kebijakan
penanggulangan kemiskinan adalah sebagai berikut:
Terkait sistem pemerintahan mengacu pada:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 juncto Undang-Undang AgungNomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;Indonesia
1. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Pemerintahan Desa.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.
1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Kordinasi
Penanggulangan Kemiskinan;
Terkait sistem perencanaan mengacu pada:
Halaman 13 dari 113 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 13 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 14 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistemhkama perencanaan pembangunan (UU SPPN); 2. Undang-UndangRepubNomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang nasional 2005 – 2025 (Bukti P-
13);
1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2004 –
2009;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara AgungPengendalian dan Evaluasi PelaksanaanIndonesiaRencana
Pembangunan;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
1. Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang
Pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional;
Terkait sistem keuangan Negara mengacu pada:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;ahkamah 2. Undang-UndangRepublikNomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
Kepala Daerah;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Tata AgungCara Pengadaan Pinjaman Dan/Atau PenerimaanIndonesiaHibah
Serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PP
Pinjaman);
1. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah;
1. Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor
005/MPPN/06/2006 tentang Tata Cara Perencanaan dan
Halaman 14 dari 113 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 14 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 15 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pengajuan Usulan serta Penilaian Kegiatan yang dibiayai darihkama Pinjaman/Hibah Luar Negeri; 8. PeraturanRepubMenteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2006
tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada daerah;
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
(Vide - Bukti P-19, Buku Pedoman PNPM Mandiri, hal 14 – 15),
1.20. Meskipun strategi penanggulangan kemiskinan melalui program
PPK /PNPM Mandiri dinilai berhasil dan UPK amanah dalam Agungmengelola DAPM, bahkan dinilai mampu mengembangkanIndonesiadana
milik masyarakat itu melalui Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan
Usaha Ekonomi Produktif (UEP), dan kini memiliki asset mencapai
triliunan rupiah, namun dilain sisi meninggalkan persoalan yang
belum terselesaikan, dimana kelembagaan UPK tidak dikenal
dalam sistem hukum di Indonesia sementara program tersebut
akan berakhir dipenghujung Tahun 2014;
1.21. Bahwa merujuk pada:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuanganahkamah Negara; Republik
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan
Konvenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya (Convenant International on Economic, Social and
Cultural Rights); Agung Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentangIndonesiaPengesahan
Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (International
Convenant on Civil and Political Rights);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN Tahun
2005 – 2025;
Halaman 15 dari 113 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 15 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 16 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Undang-Undang tentang APBN, terakhir Nomor Undang-Undanghkama Nomor 23 Tahun 2014 tentang APBN 2014; Undang-UndangRepubNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2004
– 2009;
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana AgungPembangunan Jangka Menengah (RPJM) NasionalIndonesiaTahun 2010
– 2014;
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015 – 2019,
selanjutnya disebut Perpres RPJMN 2015 – 2019;
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015;
Keputusan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanjaahkamah PemerintahRepublikPusat, terakhir berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 29 Tahun 2013 tentang Rincian Anggaran Belanja
Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009 tentang
Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah Untuk
Penanggulangan Kemiskinan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 tentang AgungBelanja Bantuan Sosial Pada Kementrian Negara/Lembaga;Indonesia
Keputusan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko
Kesra) Selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan Nomor 25/KEP/MENKO/KESRA/ VII/2007 tentang
Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Mandiri (PNPM Mandiri);
Halaman 16 dari 113 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 16 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 17 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri,hkama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Gubernur Bank IndonesiaRepubNomor 351.1/KMK.010/2009, Nomor 900-639A
TAHUN 2009, Nomor 01/SKB/M.KUKM/IX/ 2009 dan Nomor
11/43A/KEP.GBI/2009 tentang Strategi Pengembangan
Lembaga Keuangan Mikro;
Surat Menko Kesra Nomor B27/MENKO/KESRA/I/2014
tertanggal 31 Januari 2014 Perihal Pemilihan Bentuk Badan
Hukum Pengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat AgungPNPM Mandiri yang ditujukan kepada MenteriIndonesiaDalam Negeri dan
Menteri Pekerjaan Umum;
dan aturan teknis lainnya sehubungan dengan PNPM Mandiri;
1.22. Bahwa pada Surat Menko Kesra Menko Kesra Nomor
B27/MENKO/KESRA/I/2014 tertanggal 31 Januari 2014 pada
pokoknya menegaskan bahwa:
Penguatan Kelembagaan Masyarakat dengan pokok perhatian
merumuskan Kebijakan dan Kepastian Hukum Kelembagaan
Dana Bergulir Masyarakat;ahkamah PengelolaanRepublikdana bergulir masyarakat (DBM) PNPM Mandiri
yang selanjutnya disebut Dana Amanah Pemberdayaan
Masyarakat (DAPM) merupakan kegiatan simpan pinjam
perempuan (SPP), atau dengan sebutan lain, telah berperan
dalam membantu pembiayaan usaha masyarakat miskin
produktif yang keberadaannya tersebar di pelosok tanah air
dengan persyaratan yang mudah untuk dapat dipenuhi oleh Agungmasyarakat yang membutuhkan. Indonesia
Kelembagaan masyarakat sebagai pengelola DAPM tersebut
belum berbadan hukum, baik yang berada pada Unit Pengelola
Kegiatan (UPK) untuk PNPM Mandiri Pedesaan maupun Unit
Pengelola Keuangan yang berada di bawah Badan
Keswadayaan Masyarakat (BKM) untuk PNPM Mandiri
Perkotaan;
Halaman 17 dari 113 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 17 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 18 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Badan hukum diperlukan untuk menjamin keberlanjutanhkama pelayanan dalam memenuhi kebutuhan dana pinjaman bagi wargaRepubmiskin produktif, yaitu dengan (i) melindungi keberadaan
DAPM dan asetnya dan (ii) melindungi pengelolanya dari segi
hukum, serta (iii) membuka peluang kepada DAPM untuk
bekerjasama dengan program pemberdayaan masyarakat
lainnya, termasuk akses kepada sumber-sumber pembiayaan;
Hasil rapat Kelompok Kerja Pengendali PNPM Mandiri yang
dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2013 telah memutuskan Agungtentang (3) pilihan bentuk badan hukumIndonesiapengelola DAPM
sesuai peraturan perundang-undangan yaitu: (1). Koperasi, (2).
Perkumpulan Badan Hukum, dan (3). Perseroan Terbatas;
(Bukti P-20);
1.23. Bahwa rencana penguatan kelembagaan pengelola DAPM tersebut
telah pula dimuat dalam dalam Perpres RPJMN 2015 – 2019
tersebut di atas, dimana pemerintah menegaskan telah melakukan
kajian komprehensif terkait status hukum kelembagaan untuk
mendukung visi misi penanggulangan kemiskinan. Adapun statusahkamah badan hukumRepublikUPK yang menjadi pilihan dan diakui dalam sistem
hukum positif di Indonesia adalah (i) Badan Hukum Koperasi, (ii) PT
Lembaga Keuangan Mikro, dan (iii) Perkumpulan Berbadan Hukum
(PBH). SOP dan AD/ART dari model lembaga bisnis yang akan
dibentuk diarahkan agar dapat mengoptimalkan layanan bagi
segmen sasaran yang fokus utamanya ditujukan kepada masyarakat
kurang mampu. Oleh karena itu, diperlukan adanya Peraturan AgungPemerintah (PP) terkait proses legalisasi DAPM menjadiIndonesiakoperasi,
PT. LKM, atau PBH yang memuat perlakuan khusus dari seluruh
proses legal-formal yang diperlukan untuk memperlancar dan
mengefektifkan pemanfaatan DAPM;
(Bukti P-23);
1.24. Bahwa sehubungan dengan poin 1.19, poin 1.21, poin 1.22 dan poin
1.23 di atas, dan sembari berharap terbitnya peraturan pemerintah
Halaman 18 dari 113 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 18 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 19 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
yang mengatur khusus tentang UPK, UPK (BKAD, BP UPK, UPK,hkama Tim Penanganan Masalah dan Penyehatan Pinjaman, Tim Verifikasi, dan Tim Pendanaan,Repubatau sebutan lainnya) anggota Asosiasi UPK
NKRI telah bertransformasi menjadi badan hukum perkumpulan, dan
telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM,
sebagai contoh:
Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Berkah Mandiri
MAJASARI Kabupaten Padeglang Provinsi Banten, selanjutnya
disebut UPK MAJASARI (Bukti P-41); Agung Perkumpulan Dana Amanah PemberdayaanIndonesiaMasyarakat
(PDAPM) Tigo Sepakat Kabupaten Muko-Muko Provinsi
Bengkulu, selanjutnya disebut UPK TIGO SEPAKAT (Bukti P-42);
Perkumpulan UPK DAPM Kecamatan Cingambul, di Kabupaten
Majalengka Provinsi Jawa Barat, selanjutnya disebut UPK
CINGAMBUL (Bukti P-43);
Perkumpulan Pengelola Dana Amanah Pemberdayaan
Masyarakat Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya
Provinsi Jawa Barat, selanjutnya disebut UPK PANCA TENGAHahkamah (Bukti P-52);Republik
1.25. Bahwa dengan berlakunya PP BUMDES, maka keberadaan BKAD,
BP UPK, UPK, Tim Penanganan Masalah dan Penyehatan
Pinjaman, Tim Verifikasi, dan Tim Pendanaan, atau sebutan lainnya
terancam bubar, dan dana amanah milik masyarakat PNPM Mandiri
yang dikelola UPK berikut hasilnya diklaim milik masyarakat desa
satu kecamatan. Kemudian UPK dan lembaga lainya wajib menjadi AgungBUMDES Bersama selambat-lambatnya 2 (dua) IndonesiaTahun sejak PP
BUMDES diundangkan, dan dana tersebut dinyatakan menjadi
modal BUMDES Bersama;
1.26. Bahwa proses pembentukan BUMDES Bersama tersebut saat ini
sedang berjalan, contohnya di Kabupaten Jepara, Kepala Dinas
Sosial (Kandinsos) Kab. Jepara mengirim Surat / Formulir Berita
Kepada Camat Nomor. 412.2/1282, tertanggal 8 Juni 2021,
Halaman 19 dari 113 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 19 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 20 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Klasifikasi: Penting, dengan isi berita “dalam rangka percepatanhkama Pendaftaran Bumdes Bersama eks PNPM MPd di Kab Jepara akan diadakan sosialisasiRepubpada tanggal 15, 21, 22, dan 23 Juni 2021(Bukti
P-44);
1.27. Bahwa ini ancaman nyata dan akan menimbulkan kerugian bagi
UPK baik secara Lembaga maupun peorangan pengurus/pengelola,
dimana kerugian UPK tersebut tentunya juga merupakan kerugian
bagi Asosiasi UPK NKRI, dan berdasarkan AD dan ART tersebut di
atas, Asosiasi UPK NKRI berkewajiban melindungi dan Agungmemperjuangkan hak-hak pengurus UPK; IndonesiaDengan demikian,
Asosiasi UPK NKRI memiliki kedudukan hukum (legal standing)
mewakili anggotanya dalam upaya mengajukan permohonan
keberatan ini;
1.28. Bahwa dalam salah satu putusannya:
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 02P/HUM/2007 tertanggal 28
September 2008 (Bukti P-45), Mahkamah Agung Republik
Indonesia menerima kedudukan hukum (legal standing) dari
pemohon keberatan yang merupakan sebuah organisasi yaituahkamah Dewan PengurusRepublikNasional Asosiasi Pengusaha Indonesia
(APINDO);
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 64P/HUM/2013 tertanggal 25
Februari 2014 (Bukti P-23), Mahkamah Agung Republik Indonesia
menerima kedudukan hukum (legal standing) dari pemohon
keberatan yang merupakan sebuah organisasi yaitu Ikatan Kamar
Dagang Indonesia (KADIN); Agung2. Kepentingan Hukum Pemohon: Indonesia
Bahwa berdasarkan:
2.1. Berlakunya ketentuan Pasal 73 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat
**(4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) PP BUMDes Bersama**
menimbulkan kerugian nyata bagi UPK (termasuk BKAD, BP UPK,
Tim Penanganan Masalah dan Penyehatan Pinjaman, Tim
Halaman 20 dari 113 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 20 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 21 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Verifikasi, dan Tim Pendanaan, atau sebutan lainnya) se-hkama Indonesia; 2.2. KetentuanRepubPasal tersebut di atas, menengaskan bahwa pengelola
dana bergulir masyarakat eks program PNPM MPd wajib dibentuk
menjadi BUMDES Bersama paling lama 2 (dua) Tahun sejak PP
BUMDES ini diundangkan; keseluruhan aset yang dikelola
pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM Mandiri
Perdesaan (PNPM MPd) menjadi modal BUMDES Bersama
dengan dasar bahwa asset tersebut merupakan kepemilikan Agungbersama masyarakat Desa dalam 1 (satu) kecamatanIndonesiaeks PNPM
MPd; serta BUMDES Bersama disebut Lembaga Keuangan Desa,
dimana dapat membentuk badan usaha sesuai peraturan
perundang-undangan;
2.3. Bahwa adapun kerugian bagi UPK baik secara kelembagaan,
perorangan maupun terhadap asset yang dikelola, diantaranya:
1. Sebanyak 1.252 UPK UPK (termasuk BKAD, BP UPK, Tim
Penanganan Masalah dan Penyehatan Pinjaman, Tim
Verifikasi, dan Tim Pendanaan, atau sebutan lainnya)ahkamah anggotaRepublikAsosiasi UPK NKRI selaku Lembaga pengelola
DAPM terancam bubar, termasuk juga UPK diluar asosiasi,
sementara UPK memiliki kewajiban hukum dan bertanggung
jawab kepada Masyarakat untuk mengelola dan melestarikan
asset eks PPK / PNPM MPd berikut programnya untuk
senantiasa dapat dimanfaatkan kelompok masyarakat miskin
dan/atau rumah tangga miskin melalui program Simpan AgungPinjam Perempuan dan/atau Usaha EkonomiIndonesiaProduktif;
1. Sebanyak 18.798 orang pengurus / pengelola UPK dengan
rincian:
BPP/DPP/BKAD berjumlah 4.162 orang;
BP UPK berjumlah 3.302 orang
UPK berjumlah 4.997 orang;
Tim Verifikasi berjumlah 3.040 orang
Halaman 21 dari 113 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 21 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 22 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Tim Pendanaan berjumlah 2.085 oranghkama Tim Penanganan Masalah berjumlah 1.212 orang; TerancamRepubkehilangan pekerjaan dan penghasilan tetap; ini
belum termasuk pengurus / pengelola UPK diluar anggota
asosiasi;
1. Asset senilai Rp 5,68 tirliun yang selama ini dikelola UPK dan
dimanfaatkan 2.140.148 orang pemanfaat (terhimpun dalam
236.035 kelompok) berpotensi hilang, menimbulkan
persoalan hukum baru dan ketidakpastian hukum; Agung2.4. Bahwa faktanya UPK itu adalah lembagaIndonesiamasyarakat yang
dibentuk oleh, dari, dan untuk masyarakat kecamatan sasaran
Program PPK atau PNPM Mandiri melalui forum Unit Daerah
Kerja Pembagunan (UDKP) Kecamatan, atau forum Musyawarah
Kecamatan (FMK), atau melalui forum Musyawarah Antar Desa
(MAD), atau melalui forum Musyawarah Antar Kelurahan (MAK),
dimana lembaga bentukan masyarakat itu berkedudukan di
Kecamatan, dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Camat
dan/atau Bupati, bukan Keputusan Bersama Kepala, sertaahkamah terbentuk Republikdan ada jauh sebelum berlakunya UU Desa, UU
Ciptaker dan PP BUMDES;
Contoh:
Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Berkah Mandiri
MAJASARI, di Kecamatan Kabupaten Padeglang Provinsi
Banten, selanjutnya disebut UPK MAJASARI (Bukti P-41);
Perkumpulan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Agung(PDAPM) Tigo Sepakat, di Kabupaten Muko-MukoIndonesiaProvinsi
Bengkulu, selanjutnya disebut UPK TIGO SEPAKAT (Bukti P-
42);
Perkumpulan UPK DAPM Kecamatan Cingambul, di Kabupaten
Majalengka Provinsi Jawa Barat, selanjutnya disebut UPK
CINGAMBUL (Bukti P-43);
Halaman 22 dari 113 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 22 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 23 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
UPK PANCATENGAH Kabupaten Tasikmalaya awal dibentukhkama Tahun 1999 berdasarkan SK Camat Panca Tengah, SK Bupati dan saatRepubini telah berbadan hukum bernama Badan Hukum
Perkumpulan Pengelola Dana Amanah Pemberdayaan
Masyarakat Kecamatan Pancatengah (Bukti P-54);
2.5 Bahwa faktanya UPK dan/atau BKAD diberi mandat oleh
masyarakat kecamatan sasaran PPK dan/atau PNPM MPd melalui
forum MAD/MAK/FAK untuk menerima, mengelola dan
bertanggung jawab terhadap pelestarian dan pengelolaan aset AgungPNPM Mandiri, dan dimana dana bantuan sosialIndonesiayang diberikan
pemerintah itu secara hukum tidak untuk kembalikan baik modal
maupun hasilnya kepada pemerintah selaku pemberi bantuan
sosial sehingga tidak ada kewajiban bagi UPK untuk tunduk pada
ketentuan Pasal 73 PP BUMDES;
2.6. Bahwa meskipun tidak ada satu norma pun, baik di dalam undang-
undang maupun peraturan pemerintah tersebut, yang mengatur
secara tegas mengenai sanksi bagi UPK dan/atau BKAD yang
menolak/tidak mengikuti/tidak mematuhi ketentuan Pasal 73 PPahkamah BUMDES, termasukRepublikdidalamnya tidak menyerahkan seluruh asset
UPK kepada BUMDES Bersama, namun hal demikian
menimbulkan ketidak-pastian hukum dan berpotensi menimbulkan
persoalan hukum baru bagi UPK maupun pengurusnya dan/atau
karyawannya, baik itu secara perdata maupun pidana;
2.7. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, secara jelas dapat
dinyatakan bahwa terdapat hak pemohon yang dirugikan, atau Agungdengan rumusan lain dapat dinyatakan PemohonIndonesiamemiliki alasan
yang sah untuk menganggap haknya dirugikan dengan berlakunya
### Pasal 73 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan
ayat (7) PP BUMDES;
1. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan Keberatan
(Hak Uji Materil) ke Mahkamah Agung RI;
Halaman 23 dari 113 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 23 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 24 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
III. Prinsip-Prinsip Dasar yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 11hkama Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang RepubDesa Juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Pembedaharaan Negara yang seharusnya dipatuhi PP BUMDES:
Sebelum memasuki materi pokok permohonan, perkenankan Pemohon
menguraikan prinsip-prinsip BUMDES Bersama dan Kerjasama Antar
Desa, dan pengelolaan keuangan negara dalam rangka melaksanakan
program penanggulangan kemiskinan di Indonesia, khususnya PNPM AgungMandiri sesuai dengan semangat, maksud, tujuan Indonesiadan ketentuan yang
digariskan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. Prinsip – Prinsip Dasar dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU Ciptaker) Juncto Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU
Desa):
1.1. Bahwa Pemerintah Pusat telah berupaya untuk perluasan
program jaminan dan bantuan sosial yang merupakan komitmen
dalam rangka meningkatkan daya saing dan penguatan kualitasahkamah sumber Republikdaya manusia, serta untuk mempercepat
penanggulangan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan
(Bukti P-3, Lihat Penjelasan Umum UU Ciptaker, halaman 2);
1.2. Bahwa Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan dalam
berusaha, salah satu penyebabnya adalah kompleksitas dan
obesitas regulasi, dimana Regulasi dan institusi menjadi
hambatan paling utama disamping hambatan terhadap fiskal, Agunginfrastruktur dan sumber daya manusia. IndonesiaRegulasi tidak
mendukung penciptaan dan pengembangan usaha, dan bahkan
cenderung membatasi (Bukti P-3, Lihat Penjelasan Umum UU
Ciptaker, halaman 2);
1.3. Bahwa untuk itu diperlukan kebijakan dan langkah-langkah
strategis Cipta Kerja yang memerlukan keterlibatan semua pihak
yang terkait, dan terhadap hal tersebut perlu menyusun dan
Halaman 24 dari 113 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 24 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 25 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
menetapkan Undang-Undang tentang Cipta Kerja dengan tujuanhkama untuk menciptakan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat IndonesiaRepubsecara merata di seluruh wilayah Negara Republik
Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang
layak (Bukti P-3, Lihat Penjelasan Umum UU Ciptaker, halaman
3);
1.4. UU Ciptaker ini dibentuk dengan tujuan untuk:
- Menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan
memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Agungterhadap koperasi dan UMK-M sertaIndonesiaindustri dan
perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap
tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap
memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah
dalam kesatuan ekonomi nasional;
- Menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja;
- Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yangahkamah berkaitanRepublikdengan keberpihakan, penguatan, dan
perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri
nasional; dan
- Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang
berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi,
kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang
berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan Agungpada ilmu pengetahuan dan teknologi Indonesianasional dengan
berpedoman pada haluan ideologi Pancasila;
1.5. Bahwa UU Ciptaker diselenggarakan berdasarkan asas:
- Pemerataan hak;
- Kepastian hukum;
- Kemudahan berusaha;
- Kebersamaan; dan
Halaman 25 dari 113 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 25 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 26 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Kemandirian.hkama Penjelasan: HurufRepuba:
Yang dimaksud dengan "pemerataan hak" adalah bahwa
penciptaan kerja untuk memenuhi hak warga negara atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi rakyat Indonesia
dilakukan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
Huruf b: AgungYang dimaksud dengan "kepastian hukum"Indonesiaadalah bahwa
penciptaan kerja dilakukan sejalan dengan penciptaan iklim
usaha kondusif yang dibentuk melalui sistem hukum yang
menjamin konsistensi antara peraturan perundang-undangan
dengan pelaksanaannya;
Huruf c:
Yang dimaksud dengan "kemudahan berusaha" adalah bahwa
penciptaan kerja yang didukung dengan proses berusaha yang
sederhana, mudah, dan cepat akan mendorong peningkatanahkamah investasi,Republikpemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah
untuk memperkuat perekonomian yang mampu membuka
seluas-luasnya lapangan kerja bagi ralryat Indonesia;
Huruf d:
Yang dimaksud dengan "kebersamaan" adalah bahwa
penciptaan kerja dengan mendorong peran seluruh dunia
usaha dan usaha mikro, kecil, dan menengah termasuk Agungkoperasi secara bersama-sama dalam kegiatannyaIndonesiauntuk
kesejahteraan rakyat;
Huruf e:
Yang dimaksud dengan "kemandirian" adalah bahwa
pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah termasuk
koperasi dilakukan dengan tetap mendorong, menjaga, dan
mengedepankan potensi dirinya;
Halaman 26 dari 113 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 26 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 27 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
(Bukti P-3, Lihat, Pasal 2 ayat (1) UU Ciptaker danhkama penjelasannya); SelainRepubitu, penyelenggaraan Cipta Kerja dilaksanakan
berdasarkan asas lain sesuai dengan bidang hukum yang
diatur dalam undang-undang yang bersangkutan (Bukti P-3,
Lihat, Pasal 2 ayat (2) UU Ciptaker);
1.6. Tujuan ditetapkannya pengaturan Desa dalam UU Desa, yaitu:
1. Memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang
sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah Agungterbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;Indonesia
1. Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa
dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi
mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
1. Melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya
masyarakat Desa;
1. Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa
untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan
bersama;ahkamah 5) MembentukRepublikPemerintahan Desa yang profesional, efisien dan
efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
1. Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa
guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
1. Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna
mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara
kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional; Agung8) Memajukan perekonomian masyarakat Desa Indonesiaserta mengatasi
kesenjangan pembangunan nasional; dan
1. Memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan;
(Bukti P-4, Lihat Tujuan Pengaturan pada Penjelasan Umum UU
Desa, halaman 4 s/d halaman 5);
1.7. Asas pengaturan dalam UU Desa adalah:
1. Rekognisi, yaitu pengakuan terhadap hak asal usul;
Halaman 27 dari 113 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 27 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 28 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Subsidiaritas, yaitu penetapan
