HUM
2018
32 P/HUM/2018
Pemohon: ahkamah Republik
Termohon: Mahkamah Agung tersebut;
Peraturan Diuji: terhadap Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
116/PMK
Jenis Peraturan: PMK
Ringkasan Putusan
Type: OTHER Processed: 2026-01-04T14:30:06.407130 Source: KEMENKEU32phum2018content.md --- --- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id PUTUSAN Nomor 32 P/HUM/2018hkama DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub Memeriksa dan mengadili perkara perm
Teks Putusan
--- Page 1 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
PUTUSAN
Nomor 32 P/HUM/2018hkama
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub
### MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
116/PMK.010/2017, tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai
Pajak Pertambahan Nilai, pada tingkat pertama dan terakhir telah
memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:
tinggal di Jalan AgungNELPA ENITA, kewarganegaraan Indonesia, tempatIndonesia
Bentengan Timur II, Nomor 65, RT 002, RW 006, Kelurahan Sunter
Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara;
Selanjutnya memberi kuasa kepada Edu Herdi Ginting, S.H. dan
Farrengga Aceng Supriyatna, S.H., M.H., Advokat-advokat pada
Kantor Law Office Edu Ginting & Associates, beralamat di Hypermall
Kelapa Gading, Lantai Dasar Blok D8 Nomor 105-106, Jalan
Boulevard Barat Raya Kelapa Gading, Jakarta Utara, berdasarkan
Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Maret 2018;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;ahkamah Republik
melawan:
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di
Kantor Kementerian Keuangan, Gedung Juanda, Jalan Dr. Wahidin
Raya Nomor 1 Jakarta;
Selanjutnya memberi kuasa kepada
1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan; Agung2. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan; Indonesia
1. Kepala Biro Bantuan Hukum, Sekretariat Jenderal, Kementerian
Keuangan;
1. Direktur Peraturan Perpajakan II, Direktorat Jenderal Pajak,
Kementerian Keuangan;
Halaman 1 dari 56 halaman. Putusan Nomor. 32 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1
mah blik
---
--- Page 2 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Kesemuanya beralamat di Kantor Kementerian Keuangan, Gedunghkama Juanda, Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa KhususRepubNomor SKU-249/MK.01/2018, tanggal 4 Juni 218;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
### DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya
tertanggal 9 Mei 2018 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Agungtanggal 16 Mei 2018 dan diregister dengan Nomor 32IndonesiaP/HUM/2018 telah
mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 116/PMK.010/2017 tentang
Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai,
dengan dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Kedudukan Hukum Pemohon
Pemohon Sebagai Subjek Hukum Perorangan
1. Bahwa Pemohon adalah seorang warga Negara Republik Indonesia,
Pemegang KTP No. 3172025208630011 beralamat di Jalan Bentengan
Timur II, Nomor 65, RT 002, RW 006, Kelurahan Sunter Jaya,ahkamah Republik
Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara ; (Vide Bukti P-2a dan P-2b);
1. Bahwa Pemohon selaku Warga Negara Indonesia sejak lahir memiliki
hak yang sama dihadapan hukum termasuk untuk mengajukan
keberatan dan Permohonan Uji Materiil terhadap peraturan
perundang-undangan dibawah Undang-Undang sepanjang terdapat
haknya yang dilanggar akibat pemberlakuan peraturan tersebut;
hukum yang Agung3. Bahwa berdasarkan uraian di atas Pemohon adalah SubjekIndonesia
sah dan dapat mengajukan permohonan uji materiil sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 31 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung. (Vide Bukti P-3);
Halaman 2 dari 56 halaman. Putusan Nomor. 32 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2
mah blik
---
--- Page 3 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
### Pasal 31 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentanghkama Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;Repub
“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat
dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh
berlakunya peraturan perundang undangan di bawah undang-undang,
yaitu :
- Perorangan warga negara Indonesia;
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan Agungsesuai dengan perkembangan masyarakat danIndonesiaprinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
atau
- Badan hukum publik atau badan hukum privat;”
Pemohon adalah Pedagang Pasar Yang Terdampak Atas Berlakunya
### Pasal 1 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
### 116/PMK.010/2017;
1. Bahwa Pemohon merupakan Pedagang Pasar yang sehari-hari
berjualan kacang-kacangan dan Ikan di Pasar ......... . (Vide Bukti P-4);ahkamah5. Bahwa PemohonRepublikmengalami kendala ketika menjual barang
dagangannya. Preferensi konsumen yang lebih cenderung mencari
harga yang lebih murah menyebabkan komoditi pangan yang menjadi
barang dagangan Pemohon seperti kacang-kacangan dan Ikan
mengalami penurunan dan konsumen beralih ke komoditi pangan
lainnya akibat pengenaan PPN atas kedua komoditi tersebut;
1. Bahwa akibat kecenderungan mencari harga termurah, hal ini Agung menyebabkan banyaknya komoditas panganIndonesiaterkhusus
kacang-kacangan import selundupan yang harganya menjadi lebih
murah dikarenakan tidak dikenakan PPN. Barang-barang selundupan
tersebut lebih laku dikalangan konsumen mengalahkan komoditi lokal
“resmi”. Hal ini menyebabkan dagangan Pemohon yang tak lain adalah
komoditi lokal dan dikenai PPN tidak laku;
Halaman 3 dari 56 halaman. Putusan Nomor. 32 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3
mah blik
---
--- Page 4 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa komoditi pangan yang diperdagangkan oleh Pemohonhkama dikecualikan dari pengenaan bebas Pajak Pertambahan Nilai meskipun bahan panganRepubkonsumsi dan perdagangan Pemohon juga merupakan
bahan pangan yang diperlukan rakyat banyak, serta termasuk kedalam
komoditi pangan yang dapat dikategorikan kebutuhan dasar karena
Kandungan gizi yang sangat tinggi;
1. Bahwa Pemenuhan hak Pemohon serta masyarakat luas pada
umumnya akan kebutuhan pangan sehari-hari tersebut menjadi “mahal”,
“ekslusif”, dan semakin “berat” untuk dapat terpenuhi karena akibat Agungberlakunya Pasal aquo, menjadikan potensi pengembanganIndonesiadiri melalui
usaha perdagangan atas komoditi-komoditi pangan tersebut menjadi
terhambat;
1. Bahwa seharusnya Pemerintah memperhatikan hal ini dan bukannya
hanya membuat peraturan yang justru semakin menjerat pelaku usaha
kecil;
II. Kepentingan Hukum Pemohon Keberatan;
1. Bahwa dalam pengajuan permohonan ini, Pemohon memiliki
kepentingan hukum dalam mengajukan permohonan ini karena:ahkamah Pemohon adalahRepublikpedagang pasar yang menjual ikan dan
kacang-kacangan dimana kedua komoditi tersebut merupakan
komoditi pangan yang juga sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
namun dikenakan PPN;
Pemohon sebagai pedagang merasakan dampak secara langsung
dari kebijakan sebagaimana diatur dalam Pasal a quo dan
menyebabkan barang dagangan Pemohon menjadi tidak terlalu laku Agung dibandingkan komoditas lainnya; Indonesia
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan membuat
peraturan yang justru semakin menyuburkan praktek-praktek
penyelundupan serta membuat produk lokal menjadi kalah bersaing;
1. Bahwa akibat pengenaan PPN atas komoditi pangan selain 13 jenis
komoditas yang diatur dalam Pasal a quo menyebabkan terjadinya
beberapa hal, antara lain :
Halaman 4 dari 56 halaman. Putusan Nomor. 32 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4
mah blik
---
--- Page 5 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Di pasaran dan di tengah-tengah masyarakat terdapat komoditashkama pangan yang dikenai PPN dan ada juga yang tidak dikenai PPN; 2. Bagi masyarakatRepubyang preferensi pangannya seperti ikan serta
kacang-kacangan harus menghadapi kenyataan kenaikan harga yang
cukup signifikan akibat pembebanan PPN atas komoditas tersebut;
1. Pengenaan PPN atas mayoritas komoditas pangan sehari-hari
berdampak pada kenaikan harga yang harus ditanggung oleh
konsumen;
1. Akibat adanya kenaikan harga karena pembebanan PPN pada Agungkomoditas pangan mengakibatkan daya beli danIndonesiajumlah konsumsi
menurun;
1. Penurunan daya beli berimbas pada turunnya kuantitas dan kualitas
pangan yang dikonsumsi masyarakat;
1. Akibat kuantitas dan kualitas pangan yang dikonsumsi menurun,
berdampak pada terancamnya pemenuhan gizi bagi anak-anak dan
keluarga;
1. Di samping tidak terpenuhinya gizi, dampak lain akibat kenaikan
harga atas komoditas pangan karena pembebanan PPN berupaahkamah hilangnya lapanganRepublikpekerjaan;
1. Bahwa aturan serupa dan nyaris sama secara sempurna seperti Pasal 1
ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017
sebelumnya pernah ada yaitu sebagaimana diatur dalam Penjelasan
### Pasal 4 Ayat (2) Huruf B Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang
saat itu mereduksi Kebutuhan Pokok yang Dibutuhkan oleh Rakyat
Banyak hanya terbatas pada komoditi pangan yang terdiri hanya dari 11 Agungmacam saja; Indonesia
1. Bahwa peraturan tersebut kemudian diajukan permohoan uji materiil
oleh yang salah satu pemohonnya saat itu juga berprofesi sebagai
pedagang komoditi pangan kecil;
1. Bahwa dalam Permohonan Uji Materiil tersebut, Mahkamah Konstitusi
juga menyetujui jika Pemohon yang juga kebetulan adalah pedagang
Halaman 5 dari 56 halaman. Putusan Nomor. 32 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5
mah blik
---
--- Page 6 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
mengalami kerugian serta memiliki kepentingan hukum atashkama pemberlakuan aturan tersebut; 11. Bahwa kemudianRepubPeraturan tersebut dibatalkan namun kemudian justru
Pemerintah kembali tidak belajar dari kesalahan yang sudah pernah
dilakukan, justru kembali melahirkan peraturan yang isi dan
semangatnya sama sehingga, nasib yang dialami oleh Pedagang kecil
seperti Pemohon tidak berubah;
1. Bahwa atas dasar hal tersebut, Pemohon memiliki kepentingan hukum
atas Pasal a quo sehingga layak untuk menjadi Pemohon dan Agungmengajukan Permohonan Uji Materiil ini; Indonesia
III. Dasar Hukum Permohonan;
1. Bahwa Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
116/PMK.010/2017 Tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak
Dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang dijadikan objek permohonan
keberatan a quo merupakan peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
1. Bahwa Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentangahkamah Pembentukan PeraturanRepublikPerundang-undangan, menyebutkan jenis dan
hierarki Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah; Agung e. Peraturan Presiden; Indonesia
- Peraturan Daerah;
1. Bahwa Pasal 8 Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyebutkan selain apa
yang diuraikan dalam Pasal 7, peraturan perundang-undangan juga
meliputi Peraturan Menteri;
Halaman 6 dari 56 halaman. Putusan Nomor. 32 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6
mah blik
---
--- Page 7 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
“(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimanahkama dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan olehRepubMajelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank
Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang
dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah
Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, AgungBupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat;Indonesia
“2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan
kewenangan;
1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No.
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 5
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahunahkamah 1985 tentang MahkamahRepublikAgung, Peraturan Mahkamah Agung No. 01
Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, Mahkamah Agung memiliki
kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang;
1. Bahwa Pasal 24 A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan :
“Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap Agungundang-undang dan mempunyai wewenang lainnyaIndonesiayang diberikan
undang-undang”;
1. Bahwa Pasal 20 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman Pasal 20 ayat (2) huruf b menyatakan:
“Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang”;
Halaman 7 dari 56 halaman. Putusan Nomor. 32 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7
mah blik
---
--- Page 8 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentanghkama Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah AgungRepubmenyatakan :
“Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji materiil hanya
terhadap peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang
terhadap undang-undang”;
1. Bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung menyatakan: Agung“Mahkamah Agung menyatakan tidak Indonesiasah peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang atas alasan
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku”;
1. Bahwa Pasal 31 A ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung menyatakan:
“Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung olehahkamah pemohon atau kuasanyaRepublikkepada Mahkamah Agung dan dibuat secara
tertulis dalam bahasa Indonesia”;
1. Bahwa Pasal 1 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil
memberikan penegasan bahwa Mahkamah Agung memiliki kewenangan
Hak Uji Materiil atau Judicial Review Power terhadap peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang sesuai dengan asas lex Agungsuperior derogate legi inferior, yang disertai denganIndonesiakewenangan
Mahkamah Agung untuk menyatakan invalidated (tidak sah) dan
memerintahkan pencabutan peraturan perundang-undangan;
### Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil:
Halaman 8 dari 56 halaman. Putusan Nomor. 32 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8
mah blik
---
--- Page 9 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
“Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materihkama muatan peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap peraturanRepubperundang-undangan tingkat lebih tinggi” ;
### Pasal 1 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil:
“Peraturan perundang-undangan adalah kaidah hukum tertulis yang
mengikat umum dibawah undang-undang”;
### Pasal 1 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil: Agung“Permohonan keberatan adalah kelompok Indonesiamasyarakat atau
perorangan yang mengajukan permohonan keberatan kepada
Mahkamah Agung atas berlakunya suatu peraturan
perundang-undangan tingkat lebih rendah dari undang-undang;
1. Bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil maka terkait
tenggang waktu batas pengajuan permohonan keberatan telah dihapus
sehingga meskipun PERPRES ini diajukan keberatan saat ini namun
masih dapat diterima dan dipertimbangkan serta diputus olehahkamah Mahkamah Agung;Republik
Menimbang huruf (b) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil:
“Bahwa pada dasarnya penentuan tenggat waktu pengajuan
permohonan keberatan Hak Uji Materiil adalah tidak tepat diterapkan
bagi suatu aturan yang bersifat umum (regelend) karena sejalan
dengan perkembangan hukum yang sedemikian rupa, dirasakan telah Agungbertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi danIndonesiatidak lagi sesuai
dengan “hukum yang hidup (the living law)” ;
Menimbang huruf (c) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil:
“Bahwa oleh karena itu penentuan batas waktu 180 (seratus delapan
puluh) hari seperti yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (4) tersebut di
Halaman 9 dari 56 halaman. Putusan Nomor. 32 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9
mah blik
---
--- Page 10 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
atas, sudah seharusnya dihapuskan dan/atau dicabut dari materihkama Peraturan Mahkamah Agung tersebut”; 24. Bahwa denganRepubdemikian permohonan ini memiliki dasar hukum yang
sah dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil. Oleh
karena itu, Mahkamah Agung berwenang menguji Pasal 1 ayat (2)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 Tentang
Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
IV. Pertentangan Dengan Aturan Diatasnya AgungKetentuan Pasal 1 Ayat (2) Peraturan Menteri IndonesiaKeuangan Republik
Indonesia Nomor 116/Pmk.010/2017 Bertentangan Dengan Ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan Diatasnya;
1. Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan Keberatan Uji Materiil
terhadap Pasal 1 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 116/PMK.010/2017 yang berbunyi sebagai berikut :
### Pasal 1 Ayat (2);
“Barang kebutuhan pokok yang sangat diperlukan oleh rakyat banyak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang yangahkamah menyangkut hajatRepublikhidup orang banyak dengan skala pemenuhan
kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan
masyarakat yang berupa :
- Beras dan Gabah;
- Jagung;
- Sagu;
- Kedelai; Agunge. Garam Konsumsi; Indonesia
- Daging;
- Telur;
- Susu;
- Buah-buahan;
- Sayur-sayuran;
- Ubi-ubian;
Halaman 10 dari 56 halaman. Putusan Nomor. 32 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10
mah blik
---
--- Page 11 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Bumbu-bumbuan, danhkama m. Gula konsumsi Ketentuan Pasal 1RepubAyat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 116/Pmk.010/2017 Mengulangi Kesalahan Penjelasan Pasal 4 Ayat
**(2) Huruf B Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan**
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah Yang Sudah Dinyatakan Tidak Berlaku
1. Bahwa Pasal 1 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia AgungNomor 116/PMK.010/2017 mengulang kembaliIndonesiakesalahan yang
dilakukan oleh pembuat Undang-undang khususnya Penjelasan Pasal 4
Ayat (2) Huruf B Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No.8 Tahun 1983 Tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah;
1. Bahwa Penjelasan Pasal 4 Ayat (2) Huruf B Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2009, telah dinyatakan tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusanahkamah No.39/PUU-XIV/2016Republikkarena disamping bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945 pembatasan yang bersifat limitatif terhadap
barang kebutuhan pokok yang sangat diperlukan oleh rakyat banyak
hanya dengan 11 jenis (lebih lanjut didalam Pasal a quo menjadi hanya
13 jenis) menjadikan produk eraturan perundang-undangan tersebut
bersifat tidak adil;
1. Bahwa disamping bersifat tidak adil, peraturan perundang-undangan Agungyang melakukan pembatasan yang bersifat limitatif Indonesiaterhadap barang
kebutuhan pokok yang sangat diperlukan oleh rakyat banyak
sebagaimana yang dilakukan oleh pembuat Pasal a quo tidak sesuai
dengan kondisi faktual-sosiologis masyarakat (Penjelasan Pasal 4 Ayat
**(2) Huruf B Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Vide Perimbangan**
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No.39/PUU-XIV/2016);
Halaman 11 dari 56 halaman. Putusan Nomor. 32 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11
mah blik
---
--- Page 12 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa didalam Pasal a quo tidak dijelaskan kriteria kebutuhan pokokhkama yang dibutuhkan rakyat banyak baik dalam definisi yang jelas maupun asumsi serta Repubkrieria ke-13 komoditi tersebut dimasukkan sebagai
kebutuhan pokok yang diperlukan rakyat banyak;
1. Bahwa dalam Putusan MK No.39/PUU-XIV/2016 yang menyatakan
Penjelasan Pasal 4 Ayat (2) Huruf B Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2009 tidak berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat diamanatkan
bahwa dalam menyusun peraturan perundang-undangan terkait
barang-barang yang diperlukan oleh rakyat banyak khususnya terkait Agungkomoditi pangan haruslah memperhatikan beberapa Indonesiafaktor antara lain:
Faktor ekologi (lingkungan fisik, sosial dan budaya,serta
ketersediaan pangan);
Faktor Ekonomi khususnya daya beli (harga pangan dan
pendapatan);
Faktor kesukaan atau preferensi;
1. Bahwa dalam penyusunan Pasal a quo terlihat jelas jika Termohon tidak
memperhatikan ketiga faktor tersebut. Hal ini terbukti dari abusrd dan
tidak jelasnya kriteria “barang yang menyangkut hajat hidup orangahkamah banyak” sehinggaRepublikkemudian menjadi seolah-olah hanya 13 (tiga belas)
komoditi tersebut saja yang termasuk kedalam barang yang dibutuhkan
oleh rakyat banyak sehingga kepadanya harus dibebaskan dari PPN;
1. Bahwa pola konsumsi pangan penduduk Indonesia tidak hanya terdiri
dari 13 kelompok komoditas pangan yang dibatasi oleh Pasal a quo. Hal
ini dikarenakan Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang
paling utama dan mendasar. Tanpa pangan, tubuh manusia tidak akan Agungmemperoleh zat gizi. Tanpa zat gizi tubuh manusia Indonesiatidak akan bisa
bergerak, tidak bisa berpikir, tidak bisa bekerja bahkan tidak bisa
bernafas. Jangankan tanpa gizi, seorang ibu hamil yang kekurangan gizi
saja akan melahirkan bayi yang cacat fisik disertai gangguan motorik
dan mental, berisiko mengalami berbagai penyakit, sehingga akan
melahirkan generasi lemah, sakit-sakitan dan tidak produktif. Sebaliknya
dengan gizi yang baik akan melahirkan manusia atau generasi yang
Halaman 12 dari 56 halaman. Putusan Nomor. 32 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12
mah blik
---
--- Page 13 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
sehat cerdas dan produktif atau berkualitas. Itulah sebabnya penting gizihkama pada 1000 hari pertama kehidupan, yang oleh PBB dijadikan sebagai suatu gerakanRepubgizi global yang disebut Scale Up Nutrition Movement
(SUN Movement);
1. Bahkan untuk hal tersebut Definisi pangan merujuk pada UU No. 18
Tahun 2012, yaitu :“Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari
sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan,
peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang
diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, Agungtermasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan,Indonesiadan bahan
lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau
pembuatan makanan atau minuman”;
1. Bahwa berdasarkan Permenkes No. 75 Tahun 2013 tentang Angka
Kecukupan Gizi yang dianjurkan bagi Bangsa Indonesia, ada 33 (tiga
puluh tiga) zat gizi yang dibutuhkan oleh setiap orang untuk hidup sehat.
Pemenuhan semua zat gizi tersebut tidak mungkin hanya dari 13 jenis
pangan saja. Itulah sebabnya Pemerintah setiap Negara menyusun
Pedoman Gizi Seimbang. Di Indonesia diatur dengan Permenkes No. 41ahkamah Tahun 2014, yaituRepublikTumpeng Gizi Seimbang;
Agung Indonesia
Halaman 13 dari 56 halaman. Putusan Nomor. 32 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13
mah blik
---
--- Page 14 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama Repub
Agung Indonesia
ahkamah Republik
1. Tumpeng Gizi Seimbang (Gambar 1) menganjurkan pentingnya
makan beraneka-ragam pangan, tidak hanya beragam antar kelompok Agung pangan (makanan pokok, lauk pauk, sayur, buah, bumbu)Indonesiatetapi juga
pentingnya beragam dalam suatu kelompok pangan, misal makanan
pokok tidak hanya beras, lauk hewani tidak hanya daging;
1. Indonesia dikenal sebagai Negara Kepulauan dari Sabang sampai
Merauke, dihuni oleh sekitar 240 juta penduduk dari ratusan etnis
penduduk, dan kaya akan keragaman hayati termasuk keragaman
jenis pangan yang tumbuh dan dikonsumsi penduduk. Secara umum
Halaman 14 dari 56 halaman. Putusan Nomor. 32 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14
mah blik
---
--- Page 15 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
pola konsumsi pangan penduduk terbentuk sejak waktu yang lama,hkama dipengaruhi oleh faktor ekologi (lingkungan fisik, sosial dan budaya serta ketersediaanRepubpangan), faktor ekonomi khususnya daya beli
(harga pangan dan pendapatan) dan faktor pengetahuan dan
kesukaan atau preferensi. Pada prinsipnya jenis pangan yang
dikonsumsi oleh suatu penduduk di suatu daerah atau wilayah adalah
pangan yang tersedia di daerah tersebut, baik tersedia dari kegiatan
produksi setempat maupun dari pangan yang didatangkan dari luar
daerah karena disukai dan terjangkau; Agung37. Bahwa berdasarkan persentase penduduk yang banyakIndonesiamengonsumsi
pangan tersebut, kenapa sagu (hanya dikonsumsi 1.8% penduduk)
tetapi masuk dalam 13 pangan yang tidak dikenai PPN. Sebaliknya
ikan yang dikosumsi banyak penduduk sebesar 19,6% tidak termasuk
dalam jenis pangan yang tidak dikenai PPN (Data dari Laporan Studi
Diet Total, Kementerian Kesehatan Tahun 2014 serta Data Survei
Sosial Ekonomi Nasional BPS Tahun 2013, Makalah Keterangan Ahli
Prof. Dr. Hardinsyah, halm. 4 s/d 5, beserta Lampiran I);
1. Bahwa dari segi pola konsumsi pangan lauk-pauk, pendudukahkamah Indonesia juga mengonsumsiRepublikikan dan berbagai kacang-kacangan
bukan saja kacang kedelai. Bahkan fakta lebih lanjut menyatakan di
Sulawesi Tenggara, nilai pengeluaran pangan penduduk untuk ikan
mendekati nilai pengeluaran pangan untuk beras. ikan menjadi
komoditas penting dalam pola konsumsi penduduk di Sulawesi
Tenggara;
1. Disini terlihat sangat jelas telah terjadi ketidakadilan dan tidak Agung terlindunginya secara menyeluruh hak atas pangan Indonesiarakyat. Sehingga
bukan hal yang mengherankan jika terjadi ketimpangan angka
kecukupan gizi di sebagian daerah di Indonesia dan Negara
bertanggungjawab salah satunya dengan memperparah kesenjangan
tersebut melalui kebijakan “salah kaprah” pembebanan PPN atas
komoditas pangan;
Halaman 15 dari 56 halaman. Putusan Nomor. 32 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15
mah blik
---
--- Page 16 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa dengan demikian telah jelas jika Pasal a quo kembali mengulangihkama kesalahan Pasal yang sebenarnya sudah dibatalkan oleh MK. Lebih anehnya lagi, RepubPasal a quo ingin menterjemahkan pasal yang telah
dibatalkan oleh MK tetapi justru kembali mengulangi kesalahan yang
sama;
1. Dengan demikian terdapat pertentangan norma antara Pasal a quo
dengan Pasal 4 Ayat (2) Huruf B Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
sehingga sudah selayaknya untuk dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Norma Ketentuan Pasal 1 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan AgungRepublik Indonesia Nomor 116/Pmk.010/2017 BertentanganIndonesiaDengan
Norma Dasar Dari Pajak Pertambahan Nilai Dan Pangan Sehingga
Bertentangan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah Serta Uu No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan;
1. Bahwa dapat diketahui jika maksud dari Termohon membetuk Pasal a
quo adalah untuk membebaskan barang kebutuhan pokok khususnya
komoditi pangan yang dibutuhkan oleh rakyat banyak dari pengenaan
PPN. Namun demikian,terjadi kesalahan dalam alur berpikir Termohonahkamah yang hanya melimitasiRepublikbarang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat
banyak hanya menjadi 13 komoditi saja;
1. Bahwa ada beberapa komoditi pangan lainnya yang juga sangat
dibutuhkan rakyat namun tidak dimasukkan kedalam 13 komoditas yang
dibebaskan dari pengenaan PPN, padahal komoditas tersebut belum
berubah bentuk dan memiliki nilai tambah sama seperti 13 komoditas
tersebut. Agung44. Hal ini membuat terdapat pertentangan norma dalamIndonesiaPasal a quo
dengan ketentuan yang mengatur tentang Pangan dan Pajak
Pertambahan Nilai itu sendiri. Dimana seharusnya hal ini menjadi
pertimbangan utama dari Termohon tetapi sayangnya sama sekali tidak
dipertimbangkan dengan baik, sehingga mengakibatkan lahirnya aturan
yang kembali mengulangi kesalahan yang sama;
Halaman 16 dari 56 halaman. Putusan Nomor. 32 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16
mah blik
---
--- Page 17 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa dengan memperhatikan uraian sebagaimana tersebut diatas,hkama penafsiran Pasal 1 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia NomorRepub116/Pmk.010/2017 setidaknya harus memperhatikan
hal-hal sbb :
a.Definisi “Pangan”, yang mengacu pada Pasal 1 Ayat (1) UU No. 18
Tahun 2012 tentang Pangan, sbb. :
“Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber
hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan,
peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak Agungdiolah yang diperuntukkan sebagai makananIndonesiaatau minuman
bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan,
bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan
dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan
makanan atau minuman”;
b.Prinsip “Value Added” dalam PPN, yaitu :
“Pertambahan nilai atas BKP (Barang Kena Pajak) dan JKP
(Jasa Kena Pajak) yang diserahkan sebagai akibat dari kegiatan
“menghasilkan” (Makalah Ahli Pajak Yustinus Prastowo, S.E.,ahkamah M.Hak UjiRepublikMateriil., M.A. Halm. 10);
c.Definisi “Menghasilkan” berdasarkan Pasal 1 huruf (m)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yaitu
:
“Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses
mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya Agung menjadi barang baru atau mempunyai daya gunaIndonesiabaru termasuk
membuat, memasak, merakit, mencampur, me/ngemas,
membotolkan, dan menambang atau menyuruh orang atau
badan lain melakukan kegiatan ini;
- Yang tidak termasuk “Menghasilkan” berdasarkan Pasal 1 huruf (m)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Halaman 17 dari 56 halaman. Putusan Nomor. 32 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17
mah blik
---
--- Page 18 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,hkama yaitu: Yang tidakRepubtermasuk dalam pengertian “Menghasilkan” ialah:
1. menanam atau memetik hasil pertanian atau memelihara
hewan;
1. menangkap atau memelihara ikan;
1. mengeringkan atau menggarami makanan;
1. membungkus atau mengepak yang lazimnya terjadi dalam
usaha perdagangan besar atau eceran; Agung5) menyediakan makanan dan minuman Indonesiadi restoran, rumah
penginapan, atau yang dilaksanakan oleh usaha ketering.”
- Definisi “Menghasilkan” berdasarkan Pasal 1 butir 16
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga
terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah :
“Menghasilkan” adalah kegiatan mengolah melalui proses
mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentukahkamah aslinya menjadiRepublikbarang baru atau mempunyai daya guna baru
atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk
menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan
tersebut;
- Definisi “Industri” berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No. 3
Tahun 2014 tentang Perindustrian :
“Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang Agungmengolah bahan baku dan/atau memanfaatkanIndonesiasumber daya
industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai
tambah atau manfaat lebih tinggi termasuk, jasa industri”;
1. Bahwa jelas undang-undang telah memberikan pembatasan yang jelas,
atas apa yang bisa dikategorikan “kegiatan menghasilkan” melalui
proses pengolahan sebagaimana dijelaskan di atas. Dengan demikian
barang-barang komoditas pangan yang dimasukkan dalam kategori
Halaman 18 dari 56 halaman. Putusan Nomor. 32 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18
mah blik
---
--- Page 19 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
“tidak termasuk menghasilkan” tersebut seharusnya tidak dikenai PPN.hkama Sedangkan di luar kegiatan yang “dikecualikan” tersebut dapat dikenakan PPNRepubkarena sudah memasuki “proses pengolahan/industrial
menjadi barang baru”;
1. Bahwa terminologi “nilai tambah” pada Undang-Undang Industri dan
“pengolahan” pada Undang-Undang PPN secara seragam mengaitkan
PPN dengan nilai tambah dan proses pengolahan yang bersifat
industrial. Hal ini kemudian sejalan dengan pendapat PARA Pemohon
sebagaimana telah diuraikan sebelumnya yaitu hendaknya pembebanan AgungPPN atas komoditi pangan tidak memberatkan masyarakatIndonesianamun di sisi
lain, fasilitas tidak dikenai PPN juga janganlah merugikan Negara;
1. Dengan demikian mengacu pada pedoman-pedoman di atas, adalah
tepat bila Pasal 1 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 116/Pmk.010/2017 seharusnya dijelaskan, sbb. :
“Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
adalah barang pangan yang berasal dari hasil pertanian, perkebunan,
kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air yang diambil
langsung dari sumbernya atau diolah sebatas kegiatan pasca panen danahkamah bukan merupakanRepublikhasil dari proses pengolahan (industri) sebagaimana
dimaksud dalam pengertian “menghasilkan” dalam Pasal 1 angka (16)
Undang-undang ini, tidak dikenai PPN”;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka selanjutnya Pemohon
mohon kepada Ketua Mahkamah Agung berkenan memeriksa permohonan
keberatan dan memutuskan sebagai berikut:
Primair: Agung1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untukIndonesiaseluruhnya;
1. Menyatakan Pasal 1 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 116/Pmk.010/2017 Bertentangan Dengan Norma Dasar
Dari Pajak Pertambahan Nilai Dan Pangan Sehingga Bertentangan
Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah Serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
Halaman 19 dari 56 halaman. Putusan Nomor. 32 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19
mah blik
---
--- Page 20 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republikhkama Indonesia sebagaimana mestinya; Subsidair: Repub
Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon, Putusan seadil-adilnya (ex
aequo et bono);
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan surat-surat bukti berupa:
1. Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang tidak dikenai AgungPajak Pertambahan Nilai (Bukti P-1); Indonesia
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon (Bukti P-2);
1. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon (Bukti P-3);
1. Fotokopi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung (Bukti P-4);
1. Fotokopi nota took Sinar Matahari (Bukti P-5);
1. Fotokopi Bon PT. Sumber Alfaria Tria Jaya, Tbk (Bukti P-6);
1. Fotokopi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahanahkamah Ketiga atas Undang-UndangRepublikPertambahan Nilai Barang dan Jasa dean
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Bukti P-7);
1. Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XIV/2016 (Bukti
P-8);
1. Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Bukti P-9);
10.Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Agung tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia(Bukti P-10);
11.Fotokopi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (yang
dipadukan dengan Perubahan I, II, III, & IV) (Bukti P-11);
12.Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009
tentang kekuasaan Kehakiman (Bukti P-12);
Halaman 20 dari 56 halaman. Putusan Nomor. 32 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 20
mah blik
---
--- Page 21 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
13.Fotokopi Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004hkama tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah AgungRepub(Bukti P-13);
14.Fotokopi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 (Bukti P-14);
15.Fotokopi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Bukti
P-15);
16.Fotokopi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang AgungHak Uji Materiil (Bukti P-16, 17, 18, 19 dan 20); Indonesia
17.Fotokopi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 tentang
Angka Kecukupan Gizi yang dianjurkan bagi Bangsa Indonesia (Bukti
P-21);
18.Fotokopi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014 tentang
Pedoman Gizi Seimbang (Bukti P-22);
1. Fotokopi Keterangan Ahli Gizi Masyarakat Pemohon perkara Nomor
39/PUU-XIV/2016 (Bukti P-23);
20.Fotokopi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Buktiahkamah P-24); Republik
21.Fotokopi Barang Kebutuhan Pokok Yang Sangat dibutuhkan oleh rakyat
banyak- Judicial Review Penjelesan Pasal 4A ayat (2) huruf b
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) (Bukti P-25);
22.Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Agung Mewah (Bukti P-26); Indonesia
23.Fotokopi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah (Bukti P-27);
24.Fotokopi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
(Bukti P-28);
Halaman 21 dari 56 halaman. Putusan Nomor. 32 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21
mah blik
---
--- Page 22 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebuthkama telah disampaikan kepada Termohon pada tanggal 17 Mei 2018 berdasarkan SuratRepubPanitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung
Nomor 32/PER-PSG/V/32 P/HAK UJI MATERIIL/2018, tanggal 17 Mei 2018;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut,
Termohon telah mengajukan jawaban tertulis pada tanggal 5 Juni 2018,
yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
I. Syarat Formal Penyampaian Jawaban Termohon;
Bahwa sebelum Termohon menyampaikan keberatan-keberatan atas Agungdalil-dalil Pemohon dalam Permohonannya, perluIndonesiakiranya Termohon
sampaikan bahwa terhadap permohonan Hak Uji Materiil register Nomor:
32 P/HUM/2018, telah diberitahukan secara resmi kepada Termohon
melalui surat Panitera Mahkamah Agung RI Nomor:
32/PR/V/32P/HUM/2018 dan diterima oleh Termohon pada tanggal 23
Mei 2018. Oleh karena itu, jawaban Termohon kiranya dapat diterima
oleh Ketua Mahkamah Agung RI sebab jawaban Termohon disampaikan
masih dalam tenggang waktu 14 hari sejak diterimanya surat
permohonan keberatan sebagaimana yang ditentukan dalam ketentuanahkamah Pasal 3 ayat (4) RepublikPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011
Tentang Hak Uji Materiil;
II. Pokok Permohonan Pemohon
Bahwa pada pokoknya Pemohon keberatan karena komoditas berupa
ikan dan kacang-kacangan tidak dimasukkan ke dalam Barang
Kebutuhan Pokok yang dibebaskan dari PPN sebagaimana diatur dalam
### Pasal 1 ayat (2) PMK 116/2017; Agung III. Tanggapan Termohon Terhadap Legal Standing Pemohon;Indonesia
Bahwa sebelum Termohon memberikan jawaban, pertama-tama
Termohon akan memberikan tanggapan apakah benar Pemohon
dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 ayat (2) PMK 116/2017, karena
dalam Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung telah diatur bahwa permohonan uji materiil hanya
Halaman 22 dari 56 halaman. Putusan Nomor. 32 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22
mah blik
---
--- Page 23 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dapat diajukan oleh Pihak yang menganggap haknya dirugikan olehhkama berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang; 1. Bahwa sebagaimanaRepubtelah Termohon kemukakan di atas, inti dari
keberatan Pemohon karena komoditas ikan dan kacang-kacangan
tidak dimasukkan ke dalam barang kebutuhan pokok yang
dibebaskan dari PPN sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (2) PMK No.
116/2017;
1. Bahwa mengenai kedua komoditas tersebut, dapat Termohon
sampaikan bahwa ikan dan kacang-kacangan tidak dikenakan PPN Agungmeskipun tidak dicantumkan dalam Pasal 1 Indonesiaayat (2) PMK No.
116/2017, dengan alasan sebagai berikut:
- Perlakuan PPN terhadap komoditas berupa ikan;
1. Dalam ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN, pajak
terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau
dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara
waktu maupun selamanya, untuk penyerahan BKP tertentu
atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu diatur
dengan Peraturan Pemerintah;ahkamah 2) DalamRepublikketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf b dan Pasal 1 ayat
**(2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015**
tentang Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu yang
Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN (PP
81/2015), diatur bahwa BKP tertentu yang bersifat strategis
yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari
pengenaan PPN meliputi barang yang dihasilkan dari Agungkegiatan usaha di bidang kelautan dan Indonesiaperikanan, baik
penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran PP 81/2015;
1. Dalam Lampiran PP 81/2015 diatur bahwa komoditi barang
hasil kelautan dan perikanan yang bersifat strategis meliputi
ikan hias dan ikan (tidak termasuk ikan hias), artinya ikan
merupakan komoditi yang atas impor dan/atau
Halaman 23 dari 56 halaman. Putusan Nomor. 32 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23
mah blik
---
--- Page 24 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
penyerahannya mendapat fasilitas pembebasan darihkama pengenaan PPN; 4) BerdasarkanRepubPasal 2 ayat (6) huruf a angka 3 Perpres
71/2015, komoditi ikan segar merupakan barang kebutuhan
pokok hasil peternakan dan perikanan, namun mengingat
komoditi ikan telah diatur secara rinci sebagai BKP tertentu
yang bersifat strategis yang mendapat fasilitas pembebasan
PPN berdasarkan PP 81/2015, yang secara substansi tidak
ada unsur PPN yang dipungut dan secara formal kedudukan AgungPeraturan Pemerintah lebih tinggi dariIndonesiapada Peraturan
Menteri Keuangan dalam hierarki peraturan
perundang-undangan, maka komoditi ikan tidak dimasukkan
dalam PMK 116/2017;
1. Dengan demikian keberatan Pemohon bahwa komoditi ikan
tidak termasuk barang yang tidak dikenakan PPN menjadi
tidak relevan karena komoditi ikan telah mendapat fasilitas
pembebasan PPN berdasarkan PP 81/2015;
- Perlakuan PPN terhadap komoditas berupa kacang-kacangan.ahkamah 1) DalamRepublikLampiran PMK 116/2017 mengatur lebih lanjut
mengenai komoditi sayur-sayuran yang tidak dikenai PPN
dengan kriteria dan/atau rincian, serta pos tarif tertentu yang
disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Klasifikasi
Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang
Impor; Agung2) Dalam Lampiran PMK 116/2017, kacang-kacanganIndonesiatelah
dimasukkan dalam pos tarif komoditi sayur-sayuran, antara
lain:
- 0708.10.00 Sayuran polongan, dikupas
atau tidak, segar atau dingin: kacang kapri
(Pisum sativum);
Halaman 24 dari 56 halaman. Putusan Nomor. 32 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24
mah blik
---
--- Page 25 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- 0708.20.10 Sayuran polongan, dikupashkama atau tidak, segar atau dingin berupa Repubkacang (dengan genus Vigna spp,
Phaseolus spp): kacang perancis;
- 0708.20.20 Sayuran polongan, dikupas
atau tidak, segar atau dingin berupa
kacang (dengan genus Vigna spp,
Phaseolus spp): kacang panjang;
- 0708.20.90 Sayuran polongan, dikupas Agung atau tidak, segar atauIndonesiadingin berupa
kacang (dengan genus Vigna spp,
Phaseolus spp): lain-lain, selain kacang
perancis dan kacang panjang;
- 0708.90.00 Sayuran polongan,
dikupas/tidak, segar atau dingin: lain-lain,
selain kacang kapri dan kacang dengan
genus Vigna spp, Phaseolus spp;
- Ex 0710.21.00 Sayuran polonganahkamah Republikbeku selain dimasak, dikupas atau tidak:
kacang kapri (Pisum sativum);
- Ex 0710.22.00 Sayuran polongan
beku selain dimasak, dikupas atau tidak,
berupa kacang (dengan genus Vigna spp,
Phaseolus spp);
- Ex 0710.29.00 Sayuran polongan Agung beku selain dimasak,Indonesiadikupas/tidak:
lain-lain, selain kacang kapri dan kacang
dengan genus Vigna spp, Phaseolus spp;
1. Khusus untuk kacang-kacangan seperti biji mete dan kacang
tanah tetap dikenakan PPN karena Implikasi dari Putusan
Mahkamah Agung Nomor 70P/HAK UJI MATERIIL/2013
adalah Barang Hasil Pertanian sebagaimana ditetapkan
Halaman 25 dari 56 halaman. Putusan Nomor. 32 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 25
mah blik
---
--- Page 26 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 berupahkama komoditi hasil perkebunan biji mete dan komoditi tanaman panganRepubkacang tanah yang semula dibebaskan dari
pengenaan PPN berubah menjadi dikenai PPN, sehingga
atas impor dan/atau penyerahannya dikenai PPN tarif 10%
dan atas ekspornya dikenai PPN tarif 0%;
1. Dengan demikian keberatan Pemohon bahwa komoditi
kacang-kacangan tidak termasuk barang yang tidak
dikenakan PPN menjadi tidak relevan karena sebagian Agungkomoditi kacang-kacangan telah termasukIndonesiadalam kriteria
dan/atau rincian dari komoditi sayur-sayuran;
1. Bahwa kerugian Pemohon terkait penurunan komoditi pangan
berupa ikan dan kacang-kacangan yang menjadi barang dagangan
Pemohon dan konsumen beralih ke komoditi lainnya atau komoditi
impor yang lebih murah, tidak disebabkan oleh dampak secara
langsung dari kebijakan PMK 116/2017 mengingat komoditi ikan
yang mendapat fasilitas dibebaskan dari PPN dan komoditi
kacang-kacangan berupa sayuran polongan yang merupakanahkamah barang kebutuhanRepublikpokok yang tidak dikenai PPN, sehingga tidak ada
unsur PPN baik dalam harga beli oleh pemasok maupun harga jual
komoditi kepada konsumen;
1. Bahwa mengingat kerugian yang didalilkan Pemohon tidak
disebabkan oleh dampak secara langsung dari kebijakan PMK
116/2007, terbukti Pemohon tidak mempunyai legal standing dalam
mengajukan permohonan uji materiil a quo; AgungIV. Pemohon Salah Mengajukan Upaya Hukum; Indonesia
1. Bahwa sebagaimana telah Termohon kemukakan di atas, inti dari
keberatan Pemohon karena komoditas ikan dan kacang-kacangan
tidak dimasukkan ke dalam barang kebutuhan pokok yang
dibebaskan dari PPN sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (2) PMK No.
116/2017;
Halaman 26 dari 56 halaman. Putusan Nomor. 32 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26
mah blik
---
--- Page 27 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa selain keinginan Pemohon tersebut telah terakomodirhkama sebagaimana telah Termohon jelaskan di atas, juga ternyata Pemohon telahRepubsalah dalam mengajukan upaya hokum;
1. Bahwa seandainyapun Pemohon menganggap keinginannya belum
terakomodir, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 2 PMK 116/2017,
masih dibuka upayanya yakni Pemohon mengajukan usulan kepada
instansi yang terkait sehingga berdasarkan usulan dari instansi
tersebut, dapat ditetapkan kembali kriteria dan/rincian Barang
Kebutuhan Pokok; Agung4. Bahwa permohonan Pemohon dengan memintaIndonesiapembatalan PMK a
quo justru akan menimbulkan kerugian bagi rakyat banyak karena
tidak ada lagi landasan hukum yang dipergunakan untuk
membebaskan beberapa kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan
oleh rakyat banyak dimaksud;
V. Jawaban Termohon Terhadap Pokok Permohonan Pemohon
A. Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Penerbitan Pmk 116/2017
Pemahaman terkait kewenangan Menteri Keuangan dalam
menentukan kriteria dan/atau rincian atas barang kebutuhan pokokahkamah yang tidak dikenaiRepublikPPN (penerbitan PMK 116/2017) adalah sebagai
berikut:
1. Bahwa secara umum mengenai kelompok jenis barang yang tidak
dikenai PPN diatur di dalam Pasal 4A ayat (2) UU PPN. Untuk
kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh
rakyat banyak diatur dalam huruf b pasal dimaksud;
1. Sesuai dengan Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN, Agungkelompok barang kebutuhan pokok yang sangatIndonesiadibutuhkan oleh
rakyat banyak meliputi:
- beras;
- gabah;
- jagung;
- sagu;
- kedelai;
Halaman 27 dari 56 halaman. Putusan Nomor. 32 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 27
mah blik
---
--- Page 28 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;hkama g. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melaluiRepubproses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan,
dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur,
diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
- telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang
dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
- susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses
didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung Agungtambahan gula atau bahan lainnya, dan/atauIndonesiadikemas atau
tidak dikemas;
- buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik
yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong,
diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
- sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci,
ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk
sayuran segar yang dicacah;
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 UU PPN, bahwa hal-hal yangahkamah belum diaturRepublikdalam Undang-Undang ini diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah;
1. Bahwa selanjutnya ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah
Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor Agung42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga AtasIndonesiaUndang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PP 1/2012).
1. Dalam ketentuan Pasal 7 PP 1/2012 diatur:
**(1) Jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai PPN adalah**
sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang PPN.
Halaman 28 dari 56 halaman. Putusan Nomor. 32 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 28
mah blik
---
--- Page 29 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
**(2) Ketentuan mengenai kriteria dan/atau rincian barang danhkama jasa yang termasuk dalam jenis barang dan jenis jasa yang tidakRepubdikenai PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
1. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
39/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 4A
ayat (2) huruf b UU PPN bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang rincian barang kebutuhan pokok Agungtersebut diartikan limitatif, maka perlu diatur dalamIndonesiaperaturan lebih
lanjut yang tidak bersifat limitatif mengenai jenis-jenis barang
kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak yang
tidak dikenai PPN dan menyelaraskan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XIV/2016 untuk lebih
memberikan kepastian hokum;
1. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2)
PP 1/2012 dengan menyelaraskan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 39/PUU-XIV/2016, maka ditetapkan Peraturan Menteriahkamah Keuangan RepublikNomor 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan
Pokok yang Tidak Dikenai PPN. Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 116/PMK.010/2017 bukanlah peraturan yang bersifat
limitatif, secara jelas hal tersebut termaktub dalam Pasal 2 yang
menyatakan kriteria dan/atau rincian barang kebutuhan pokok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dapat dilakukan
penyesuaian setelah mendapat usulan dari kementerian pembina Agungsektor terkait; Indonesia
Dengan demikian, kriteria dan/atau rincian Barang Kebutuhan
Pokok dapat setiap saat bertambah atau berkurang sesuai
dengan barang kebutuhan pokok masyarakat;
1. Pasal 7 ayat (2) PP 1/2012 memberikan kewenangan kepada
Menteri Keuangan untuk menentukan batasan yang menjadi
dasar penilaian atau penetapan apakah suatu barang dan jasa
Halaman 29 dari 56 halaman. Putusan Nomor. 32 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 29
mah blik
---
--- Page 30 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
termasuk dalam kriteria Barang Kena Pajak (BKP) atau Non BKPhkama sehingga kriteria dan/atau rincian jenis barang kebutuhan pokok yang sangatRepubdibutuhkan rakyat banyak diatur secara rinci dan
jelas, serta cakupannya jenis barang kebutuhan pokok tidak
dimaknai terbatas pada 11 (sebelas) jenis barang sebagaimana
tercantum dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN;
1. Bahwa sebagai gambaran, dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2)
huruf b UU PPN, jenis barang kebutuhan pokok yang sangat
dibutuhkan oleh rakyat banyak yang dikategorikan Non BKP Agungmeliputi 11 (sebelas) jenis barang. Namun, PenjelasanIndonesiaPasal 4A
ayat (2) huruf b UU PPN tidak menjelaskan definisi, jenis, kriteria,
dan/atau rincian barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan
oleh rakyat banyak. Oleh karena itu, masih diperlukan pengaturan
yang lebih rinci mengenai barang kebutuhan pokok yang sangat
dibutuhkan oleh rakyat banyak, mana yang termasuk BKP dan
mana yang termasuk Non BKP;
1. Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) PMK 116/2017 diatur mengenai
definisi barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan olehahkamah rakyat banyak,Republiksedangkan dalam Pasal 1 ayat (3) PMK 116/2017
diatur mengenai kriteria dan/atau rincian barang kebutuhan pokok
yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang dikategorikan
sebagai Non BKP, yang dituangkan dalam bentuk Lampiran pada
### PMK 116/2017;
1. Dalam ketentuan Pasal 2 PMK 116/2017 diatur bahwa kriteria
dan/atau rincian barang kebutuhan pokok dapat dilakukan Agungpenyesuaian setelah mendapat usulan dari kementerianIndonesiapembina
sektor terkait, yang artinya kriteria dan/rincian barang kebutuhan
pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) PMK
116/2017 tidak dimaknai terbatas pada 13 (tiga belas) jenis
barang dan memberi ruang kepada publik untuk menyesuaikan
kriteria dan/atau rincian barang kebutuhan pokok sepanjang telah
mendapat usulan dari kementerian pembina sektor terkait;
Halaman 30 dari 56 halaman. Putusan Nomor. 32 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 30
mah blik
---
--- Page 31 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Definisi mengenai barang kebutuhan pokok yang sangathkama dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (2)RepubPMK 116/2017 telah sesuai dengan definisi “Barang
Kebutuhan Pokok” yang mengacu pada Pasal 1 angka 1
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan
dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
(Perpres 71/2015), mengingat jenis barang yang tidak dikenai
PPN sesuai Pasal 4A ayat 2 huruf b UU PPN bukanlah “pangan”
melainkan “barang kebutuhan pokok”; Agung13. Dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Perpres 71/2015Indonesiadiatur bahwa
Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat
hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang
tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat;
1. Bahwa prinsip yang dianut dalam UU PPN adalah negative list,
sepanjang tidak disebutkan secara tegas sebagai barang yang
dikecualikan dari pengenaan PPN, maka barang tersebut apabila
ditransaksikan adalah terutang PPN. Dengan demikian, suatu
barang dikenakan PPN atau tidak, bukan didasarkan atas adaahkamah atau tidaknyaRepublikproses untuk menghasilkan suatu barang, namun
didasarkan atas apakah barang tersebut termasuk negative list
atau bukan;
1. Bahwa Pemohon telah salah dalam memahami prinsip-prinsip
yang diatur dalam UU PPN, yang tidak lagi mengkategorikan
proses pengolahan untuk menghasilkan suatu barang sebagai
dasar penetapan suatu barang sebagai BKP. Sebagai contoh: Agunga. Makanan dan minuman yang juga diatur dalamIndonesiaPasal 4A UU
PPN sebagai barang yang tidak dikenai PPN. Produk
makanan dan minuman banyak yang telah mengalami proses
pengolahan/menghasilkan, namun demikian hal tersebut tidak
menjadikan makanan dan minuman sebagai BKP yang
dikenai PPN. Pemerintah dan DPR sepakat untuk
mengaturnya sebagai barang yang tidak dikenai PPN melalui
Halaman 31 dari 56 halaman. Putusan Nomor. 32 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 31
mah blik
---
--- Page 32 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
### Pasal 4A UU PPN sebagai kebijakan instrumentalnyahkama (instrumental policy); b. BatuRepubbara walaupun telah mengalami berbagai proses, namun
sepanjang belum menjadi briket batu bara, maka diperlakukan
sebagai Non BKP (vide Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a
poin e UU PPN);
1. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ‘kriteria’ dan
‘rincian’/’perincian’, secara berturut-turut, didefinisikan sebagai
berikut: Agunga. ukuran yang menjadi dasar penilaian atau Indonesiapenetapan sesuatu;
- uraian yang berisi bagian yang kecil-kecil satu demi satu;
1. Bahwa dengan demikian, PP1/2012 selain menegaskan isi dan
substansi Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN juga memberikan
kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menentukan:
- ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan sesuatu;
dan/atau
- uraian yang berisi bagian yang kecil-kecil satu demi satu;
yang diperlukan untuk mengatur jenis barang kebutuhan pokokahkamah yang dikategorikanRepubliksebagai Non BKP;
1. Dengan demikian, ketentuan Pasal 1 ayat (2) PMK 116/2017 yang
mengatur barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh
rakyat banyak yang tidak dikenai PPN, dengan rincian dan/atau
kriterianya diatur dalam Lampiran PMK 116/2017, telah sejalan
dengan ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN, yakni hanya
merinci cakupan barang kebutuhan pokok yang sangat Agungdibutuhkan oleh rakyat banyak; Indonesia
1. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas PMK 116/2017 tidak
bertentangan dengan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN dan
asas-asas umum pemerintahan yang baik;
B. Pengaturan Terkait Bkp Secara Umum, Perlakuan Ppn Atas Komoditi
Tertentu (Ikan Dan Kacang-Kacangan), Dan Batasan Pengusaha
Kecil
Halaman 32 dari 56 halaman. Putusan Nomor. 32 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 32
mah blik
---
--- Page 33 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pengaturan Terkait BKP;hkama 1. Pemohon berpendapat bahwa barang-barang komoditas pangan yang dimasukkanRepubdalam kategori “tidak termasuk menghasilkan”
seharusnya tidak dikenai PPN, artinya Pemohon memunculkan
kembali konsep dimana PPN adalah pajak yang dikenakan
terhadap BKP dan suatu barang menjadi BKP karena barang
tersebut telah melalui proses pengolahan atau proses
menghasilkan;
1. Pola pikir mengenai BKP yang seperti ini adalah pola pikir kriteria AgungBKP pada saat yang berlaku UU PPN 8/1983,Indonesiasedangkan sejak
perubahan pertama pada UU PPN 8/1983 melalui
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, yang kemudian diubah
lagi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, tidak
terdapat lagi pola pikir/pemahaman bahwa suatu barang adalah
otomatis menjadi BKP jika barang tersebut telah melalui proses
pengolahan atau poses menghasilkan;
1. Mengenai hal ini dapat Termohon jelaskan dengan menggunakanahkamah tabel sebagaiRepublikberikut:
UU PPN yang saat ini berlaku
Pokok
N (UU PPN 8/1983 sebagaimana telah
Pengaturan UU PPN 8/1983
o diubah beberapakali terakhir dengan
tentang:
UU No 42 Tahun 2009)
1 Barang Pasal 1 huruf b Pasal 1 angka 2
Barang adalah Barang adalah barang berwujud,
barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya
yang menurut sifat dapat berupa barang bergerak atau Agungatau hukumnya barang tidak bergerak,Indonesiadan barang
dapat berupa barang tidak berwujud
bergerak maupun
barang tidak
bergerak
Halaman 33 dari 56 halaman. Putusan Nomor. 32 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 33
mah blik
---
--- Page 34 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
2 Barang Kena Pasal 1 huruf c Pasal 1 angka 3
Pajak (BKP) Barang Kena Pajak Barang Kena Pajak adalahhkama adalah barang barang yang dikenai pajak
s e b a g a i m a n a berdasarkan Undang-Undang ini Repub
dimaksud pada huruf
b sebagai hasil
proses pengolahan
(pabrikasi) yang
dikenakan pajak
b e r d a s a r k a n
undang-undang ini
3 Menghasilkan Pasal 1 huruf m Pasal 1 angka 16
M e n g h a s i l k a n Menghasilkan adalah kegiatan
adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah
mengolah melalui bentuk dan/atau sifat suatu barang Agung Indonesia proses mengubah dari bentuk aslinya menjadi barang
bentuk atau sifat baru atau mempunyai daya guna
suatu barang dari baru atau kegiatan mengolah
bentuk aslinya sumber daya alam, termasuk
menjadi barang baru menyuruh orang pribadi atau badan
atau mempunyai lain melakukan kegiatan tersebut
daya guna baru
termasuk membuat,
memasak, merakit,
m e n c a m p u r ,
mengemas, tolkan,
dan menambang
atau menyuruh orang
atau badan lain melakukanRepublikkegiatanahkamah
itu
Agung Indonesia
Halaman 34 dari 56 halaman. Putusan Nomor. 32 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 34
mah blik
---
--- Page 35 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
4 Penggunaan Frasa ‘menghasilkan’ a. Frasa ‘menghasilkan’ menjadi
f r a s a menjadi relevan tidak relevan lagi untukhkama ‘menghasilka untuk mentukan menentukan suatu barang
n dalam kapan suatu barang menjadi BKP yang dikenai PPN Repub
UU’PPN menjadi BKP atau tidak karena Pasal 1 angka
sehingga dikenai 3 sudah tidak lagi
PPN dan atau Pajak mendefinisikan BKP sebagai
Penjualan atas hasil proses pengolahan
Barang Mewah (pabrikasi), namun strict
(PPnBM). kepada hasil kebijakan
Pemerintah dan DPR yang
disepakati dengan disahkannya
UU PPN ini.
- Frasa ‘menghasilkan’ digunakan
pengenaan Agung untuk menentukanIndonesia
PPnBM, sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 5 ayat (1) sebagai
berikut:
**(1) Di samping pengenaan Pajak**
Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1),
dikenai juga Pajak Penjualan
atas Barang Mewah
terhadap:
- penyerahan Barang
Kena Pajak yang
tergolong mewah yang
dilakukan olehahkamah Republikpengusaha yang
menghasilkan barang
tersebut di dalam Daerah
Pabean dalam kegiatan
usaha atau pekerjaannya;
dan
- impor Barang Kena Pajak
yang tergolong mewah.
**(2) Pajak Penjualan atas**
Barang Mewah dikenakan
hanya 1 (satu) kali pada
Barang Agung waktu penyerahanIndonesia
Kena Pajak yang tergolong
mewah oleh pengusaha
yang menghasilkan atau
pada waktu impor Barang
Kena Pajak yang tergolong
mewah.
Halaman 35 dari 56 halaman. Putusan Nomor. 32 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384
