HUM
2016
32 P/HUM/2016
Pemohon: ahkamah Republik
Termohon: Repub
Peraturan Diuji: Indonesia Nomor 70
Tahun 2015
Ringkasan Putusan
Type: OTHER Processed: 2026-01-04T14:30:03.511232 Source: KEMENKEU32phum2016content.md --- --- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id PUTUSAN Nomor 32 P/HUM/2016hkama DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub Memeriksa dan mengadili perkara perm
Teks Putusan
--- Page 1 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
PUTUSAN
Nomor 32 P/HUM/2016hkama
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub
### MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70
Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, pada tingkat pertama dan terakhir telah
memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:
1. BUDI SANTOSO, S.H, LLM, Ph.D, kewarganegaraan Agung Indonesia Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Danau Limboto Timur
A5 M–14, RT 004, RW 014, Kelurahan Sawojajar,
Kecamatan KedungKandang, Kota Malang, Jawa Timur,
pekerjaan Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada
Universitas Brawijaya Malang Jawa Timur;
1. DWI MARYOSO, S.H., kewarganegaraan Indonesia,
bertempat tinggal di Jalan Teratai Nomor 75, Kupang
Kidul RT. 06 RW. 08, Kelurahan Kupang, Kecamatan
Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah,ahkamah pekerjaanRepublikPegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemerintah
Daerah Provinsi, Jawa Tengah;
### 3. FERYANDO AGUNG SANTOSO, S.H., M.H.,
kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jl.
Swadaya 9 Blok B Nomor 11 RT. 09 RW. 01 Kelurahan
Jaticempaka, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi,
pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian AgungTenaga Kerja Republik Indonesia; Indonesia
1. OLOAN NADEAK, S.H., kewarganegaraan Indonesia,
bertempat tinggal di Jl. Tengki Perumahan Green Marapu
Blok A4 RT. 04 RW. 03 Kelurahan Cipayung, Kecamatan
Cipayung Kota, Jakarta Timur, pekerjaan Pegawai Negeri
Sipil (PNS) pada Kementerian Tenaga Kerja RepubIik
Indonesia;
Selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon;ahkamah Republik
Halaman 1 dari 48 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2016
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1
mah blik
---
--- Page 2 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
melawan:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan di Jl.hkama
Merdeka Selatan Blok 8-9. Jakarta Pusat, Selanjutnya memberi Repub
kuasa kepada:
1. Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia;
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia;
1. Jaksa Agung Republik Indonesia; AgungBerdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17IndonesiaOktober 2016;
Selanjutnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia memberikan kuasa substitusi kepada:
1. Widodo Ekatjahjana, Jabatan Direktur Jenderal Peraturan
Perundang-undangan;
1. Yunan Hilmy, Jabatan Direktur Litigasi Peraturan
Perundang-undangan;
1. Mulyanto, Jabatan Kepala Sub Direktorat Penyiapan dan
Pendampingan Persidangan Bidang Kesejahteraan Rakyat,
Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-undangan;ahkamah Republik
1. R. Tony Prayogo, Jabatan kepala Seksi Bidang
Kesejahteraan Rakyat II, Direktorat Litigasi Peraturan
Perundang-undangan;
Kesemuanya beralamat di Jl. Hr. Rasuna Said Kav. 6-7,
Kuningan, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi
Nomor M.HH.PP.04.02-55 tanggal 31 Oktober 2016; Agung Selanjutnya Jaksa Agung Republik Indonesia,Indonesiamemberikan
kuasa substitusi kepada :
1. Johanis Tanak., S.H., M.Hum.;
1. Arie Sudihar, S.H., M.Hum.;
1. Arie Eko Yuliearti, S.H., M.H.;
1. Hanifa, S.H.;
1. Yanti Widya, S.H.;
1. Erik Meza Nusantara, S.H., M.H.,
1. Arry Djaelani, S.H., KesemuanyaRepublikadalah Jaksa Pengacara Negara yang beralamatahkamah
di Jl. Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta
Halaman 2 dari 48 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2016
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2
mah blik
---
--- Page 3 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Selatan berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor SK-
110/A/JA/10/2016, tanggal 25 Oktober 2016;hkama
Selanjutnya disebut sebagai Termohon; Repub
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
### DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Pemohon dengan surat permohonannya
tertanggal 21 September 2016 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung
pada tanggal 23 September 2016 dan diregister dengan Nomor 32
P/HUM/2016 telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Agung Indonesia
### Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015
tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai
Aparatur Sipil Negara, dengan dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai berikut:
Adapun dasar-dasar permohonan uji materiil adalah sebagai berikut :
I. Kewenangan Mahkamah Agung;
1. Pasal 24A Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat Kasasi,
menguji peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-undang
terhadap Undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yangahkamah diberikan olehRepublikUndang-undang;
1. Pasal 31A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang
Mahkamah Agung menyatakan bahwa Permohonan Pengujian
Peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang diajukan
langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Agung
dan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
1. Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Agungtentang Hak Uji Materiil menyatakan yang dimaksudIndonesiadengan Hak Uji
Materiil adalah Hak Mahkamah Agung untuk menilai materi muatan
peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang terhadap
peraturan perundangundangan yang lebih tinggi;
1. Berdasarkan Jenis dan susunan hierarki peraturan Perundang-
undangan menurut Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah:
- UUD Negara RI Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;ahkamah Republik
- Peraturan Pemerintah;
Halaman 3 dari 48 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2016
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3
mah blik
---
--- Page 4 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; danhkama
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; Repub
1. Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa
dalam hal suatu peraturan Perundang-undangan dibawah Undang-
undang diduga bertentangan dengan Undang-undang, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Agung;
1. Bahwa objek Keberatan adalah Pasal 7 Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2015 Tentang Jaminan Agung Indonesia
Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur
Sipil Negara yang jenis dan hierarki peraturan perundang-
undangannya adalah di bawah Undang-undang;
1. Oleh karena itu Mahkamah Agung berwenang untuk memeriksa,
mengadili dan memberikan putusan atas permohonan yang diajukan
oleh Pemohon Keberatan dalam perkara a quo;
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing);
Para Pemohon adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang oleh karena itu
berdasarkan Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistemahkamah Republik Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial berhak mendapatkan
Jaminan Kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dan Jaminan
Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian yang dikelola
oleh BPJS Ketenagakerjaan;
III. Alasan-alasan permohonan uji materiil adalah sebagai berikut:
1. Pasal 28 H ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak Agung atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembanganIndonesiadirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat. Sejalan dengan ketentuan
tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam
TAP Nomor X/MPR/2001 menugaskan Presiden untuk membentuk
Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam rangka memberikan
perlindungan sosial yang menyeluruh dan terpadu;
1. Untuk melaksanakan perintah Pasal 28 H ayat (3) UUD 1945 dan TAP
Nomor X/MPR/2001 maka pada tanggal 19 Oktober 2004 pemerintah
bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-undang nomorRepublik40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosialahkamah
Nasional (Undang-undang SJSN). undang-undang SJSN tersebut
Halaman 4 dari 48 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2016
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4
mah blik
---
--- Page 5 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dimaksudkan untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional yang
mampu mensinkronisasikan penyelenggaraan berbagai bentuk jaminanhkama
sosial yang dilaksanakan oleh beberapa penyelenggara agar dapat Repub
menjangkau kepesertaan yang lebih luas serta memberikan manfaat
yang lebih besar bagi setiap peserta;
1. Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada dasarnya merupakan
program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan
kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program
ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar
hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan Agung Indonesia
hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit,
mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut,
atau pensiun;
1. Sebelum disahkannya Undang-undang SJSN, Indonesia telah
menjalankan beberapa program jaminan sosial. Sebelumnya, undang-
undang yang secara khusus mengatur jaminan sosial bagi tenaga kerja
swasta adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), yang mencakup program jaminan
pemeliharaan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tuaahkamah Republik dan jaminan kematian. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), telah
diselenggarakan program Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai
Negeri (TASPEN) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor
26 Tahun 1981 dan program Asuransi Kesehatan (ASKES) yang
diselenggarakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
1991 yang bersifat wajib bagi PNS/Penerima Pensiun/Perintis
Kemerdekaan/Veteran dan anggota keluarganya. Untuk prajurit Tentara Agung Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian RepublikIndonesiaIndonesia
(POLRI), dan PNS Departemen Pertahanan/TNI/POLRI beserta
keluarganya, telah dilaksanakan program Asuransi Sosial Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 yang merupakan perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1971. Berbagai program
tersebut di atas baru mencakup sebagian kecil rakyat. Sebagian
besar rakyat belum memperoleh perlindungan melalui jaminan sosial.
Disamping itu, pelaksanaan berbagai program jaminan sosial tersebut belum mampu memberikanRepublikperlindungan yang adil dan memadaiahkamah
Halaman 5 dari 48 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2016
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5
mah blik
---
--- Page 6 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
kepada para peserta sesuai dengan manfaat program yang menjadi
hak peserta;hkama
1. Prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana yang Repub
ditentukan dalam pasal 4 Undang-undang SJSN adalah sebagai
berikut:
5.1 Prinsip kegotong-royongan;
Prinsip ini diwujudkan dalam mekanisme gotong royong dari
peserta yang mampu kepada peserta yang kurang mampu dalam
bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat, peserta yang
berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi, dan peserta yang Agung Indonesia
sehat membantu yang sakit. Melalui prinsip kegotong-royongan ini,
jaminan sosial dapat menumbuhkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia;
5.2 Prinsip nirlaba.
Pengelolaan dana amanat tidak dimaksudkan untuk mencari
laba (nirlaba) bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, akan
tetapi tujuan utama penyelenggaraan jaminan sosial adalah untuk
memenuhi sebesar-besarnya kepentingan peserta. Dana amanat,
hasil pengembangannya, dan surplus anggaran akanahkamah Republik dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta;
5.3 Prinsip keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, efisiensi dan
efektivitas;
Prinsip-prinsip manajemen ini diterapkan dan mendasari seluruh
kegiatan pengelolaan dana yang berasal dari iuran peserta dan
hasil pengembangannya.
5.4 Prinsip portabilitas. Agung Jaminan sosial dimaksudkan untuk memberikanIndonesiajaminan yang
berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat
tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.5 Prinsip kepesertaan bersifat wajib;
Kepesertaan wajib dimaksudkann agar seluruh rakyat menjadi
peserta sehingga dapat terlindungi. Meskipun kepesertaan bersifat
wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap disesuaikan dengan
kemampuan ekonomi rakyat dan Pemerintah serta kelayakan
penyelenggaraan program. Tahapan pertama dimulai dari pekerja di sektor formal,Republikbersamaan dengan itu sektor informal dapatahkamah
menjadi peserta secara suka rela, sehingga dapat mencakup
Halaman 6 dari 48 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2016
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6
mah blik
---
--- Page 7 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
petani, nelayan, dan mereka yang bekerja secara mandiri,
sehingga pada akhirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional dapathkama
mencakup seluruh rakyat; Repub
5.6 Prinsip dana amanat.
Dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan titipan kepada
badan-badan penyelenggara untuk dikelola sebaik-baiknya dalam
rangka mengoptimalkan dana tersebut untuk kesejahteraan
peserta;
5.7 Prinsip hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial Nasional dalam
Undang-undang ini adalah hasil berupa deviden dari pemegang Agung Indonesia
saham yang dikembalikan untuk kepentingan peserta jaminan
sosial;
1. Berdasarkan pasal 18 Undang-undang SJSN Jenis program jaminan
sosial meliputi lima program yaitu:
6.1 Jaminan kesehatan;
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan
kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan
kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan
dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yangahkamah Republik telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah;
6.2 Jaminan kecelakaan kerja;
Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK
adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan
kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami
kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh
lingkungan kerja; Agung 6.3 Jaminan hari tua; Indonesia
Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah
manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat
peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau
mengalami cacat total tetap;
6.4 Jaminan pensiun;
Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk
mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta
dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah pesertaRepublikmemasuki usia pensiun, mengalami cacat totalahkamah
tetap, atau meninggal dunia;
Halaman 7 dari 48 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2016
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7
mah blik
---
--- Page 8 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
6.5 Jaminan kematian.
Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalahhkama
manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Repub
peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja;
1. Dalam pasal 1 angka 8 Undang-undang SJSN disebutkan Peserta
program jaminan sosial adalah setiap orang, termasuk orang asing
yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah
membayar iuran;
1. Dalam pasal 1 angka 9 Undang-undang SJSN disebutkan Pemberi
Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau Agung Indonesia
badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara
negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar
gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya;
1. Pasal 13 ayat (1) Undang-undang SJSN menyatakan pemberi kerja
secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai
peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan
program jaminan sosial yang diikuti. Berdasarkan Pasal 13 ayat (2)
maka Pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Presiden;ahkamah Republik Berdasarkan pasal 1 angka 9, Pasal 13 ayat (1) Undang-undang
SJSN maka Penyelenggara Negera wajib mendaftarkan Pegawai
Aparatur Sipil Negara sebagai peserta BPJS;
1. Bahwa untuk menyelenggarakan program-program jaminan sosial
maka pasal 5 Undang-undang SJSN mengamanatkan untuk dibentuk
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan undang-undang;
1. Untuk melaksanakan pasal 5 ayat (1) Undang-undang SJSN pada Agung tanggal 25 November 2011 Pemerintah bersama DewanIndonesiaPerwakilan
Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Undang-undang
BPJS). Pasal 1 angka 1 Undang-undang BPJS meyatakan bahwa
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS
adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program
jaminan sosial. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-undang BPJS
dibentuk dua BPJS yaitu :
- BPJS Kesehatan; danahkamah b. BPJS KetenagakerjaanRepublik
Halaman 8 dari 48 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2016
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8
mah blik
---
--- Page 9 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Berdasarkan pasal 6 ayat (1) UU BPJS maka BPJS Kesehatan
menyelenggarakan jaminan kesehatan sedangkan berdasarkan pasal 6hkama
ayat (2) Undang-undang BPJS maka BPJS Ketenagakerjaan Repub
menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua,
Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian;
1. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang BPJS disebutkan bahwa
status BPJS adalah badan hukum publik. Dalam ayat 2 disebutkan
bahwa BPJS bertanggung jawab kepada Presiden;
1. Dalam pasal 4 Undang-undang BPJS disebutkan BPJS
menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip: Agung Indonesia
- kegotongroyongan;
- nirlaba;
- keterbukaan;
- kehati-hatian;
- akuntabilitas;
- portabilitas;
- kepesertaan bersifat wajib;
- dana amanat; dan
- hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnyaahkamah Republik untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar
kepentingan Peserta;
1. Pasal 15 ayat (1) Undang-undang BPJS menyatakan bahwa Pemberi
kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya
sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,
sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. Yang dimaksud
dengan pemberi kerja menurut pasal 1 huruf 12 UU SJSN dan pasal 1 Agung huruf 9 UU BPJS pemberi kerja adalah orangIndonesiaperseorangan,
pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan
tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan
pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam
bentuk lainnya. Berdasarkan pasal 15 ayat (3) Undang-undang BPJS
maka penahapan sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (1) diatur
dengan Peraturan Presiden;
Berdasarkan pasal 5 ayat (2), pasal 6 ayat (1) dan pasal 15 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara RepublikJaminan Sosial maka Penyelenggara Negaraahkamah
secara bertahap wajib mendaftarkan Pegawai Aparatur Sipil
Halaman 9 dari 48 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2016
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9
mah blik
---
--- Page 10 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Negara sebagai peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
dan Jaminan Kematian (JKM) kepada Badan Penyelenggarahkama
Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ; Repub
1. Untuk melaksanakan pentahapan kepesertaan jaminan sosial sesuai
### pasal 13 ayat (2) Undang-undang SJSN dan pasal 15 ayat (3) Undang-
undang BPJS maka pada tanggal 27 Desember 2013 Presiden
menetapkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 Tentang
Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Dalam Pasal 5 ayat
**(2) dan (3) Presiden Nomor 109 Tahun 2013 disebutkan bahwa**
penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya dalam Agung Indonesia
program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Pensiun, dan
Program Jaminan Pensiun secara bertahap kepada BPJS
Ketenagakerjaan. Penahapan dimulainya pendaftaran bagi pekerja
yang bekerja pada penyelenggara negara untuk program Jaminan
Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian paling lambat tanggal 1 Juli
1. Berdasarkan pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 109
Tahun 2013 yang dimaksud dengan Pekerja yang bekerja pada
pemberi kerja penyelenggara negara meliputi :
- calon pegawai negeri sipil;ahkamah Republik b. pegawai negeri sipil;
- anggota TNI;
- anggota POLRI;
- pejabat negara;
- pegawai pemerintah non pegawai negeri;
- prajurit siswa TNI; dan
- peserta didik POLRI Agung Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 TahunIndonesia2013 Tentang
Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial maka
Penyelenggara Negara harus mendaftarkan Pegawai Aparatur Sipil
Negara sebagai peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
dan Jaminan Kematian (JKM) kepada Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan paling lambat tanggal 1
Juli 2015;
1. Dalam Pasal 57 Ketentuan Peralihan Undang-undang BPJS disebutkan
Pada saat Undang-Undang BPJS mulai berlaku yaitu pada tanggal 25 November 2011 maka:Republikahkamah
Halaman 10 dari 48 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2016
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10
mah blik
---
--- Page 11 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
17.1 Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kesehatan
Indonesia atau disingkat PT Askes (Persero) diakuihkama
keberadaannya dan tetap melaksanakan program jaminan Repub
kesehatan, termasuk menerima pendaftaran peserta baru,
sampai dengan beroperasinya BPJS Kesehatan;
17.2 Kementerian Kesehatan tetap melaksanakan kegiatan
operasional penyelenggaraan program jaminan kesehatan
masyarakat, termasuk penambahan peserta baru, sampai
dengan beroperasinya BPJS Kesehatan;
17.3 Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Agung Indonesia
Kepolisian Republik Indonesia tetap melaksanakan kegiatan
operasional penyelenggaraan program layanan kesehatan bagi
pesertanya, termasuk penambahan peserta baru, sampai
dengan beroperasinya BPJS Kesehatan, kecuali untuk
pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan
operasionalnya, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden;
17.4 Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jaminan Sosial Tenaga
Kerja atau disingkat PT Jamsostek (Persero) tetap
melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan:ahkamah Republik 1) program jaminan pemeliharaan kesehatan termasuk
penambahan peserta baru sampai dengan beroperasinya
BPJS Kesehatan; dan
1. program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan
jaminan hari tua bagi pesertanya, termasuk penambahan
peserta baru sampai dengan berubah menjadi BPJS
Ketenagakerjaan; Agung 17.5 Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASABRIIndonesiaatau disingkat
PT ASABRI (Persero) tetap melaksanakan kegiatan
operasional penyelenggaraan program Asuransi Sosial
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program
pembayaran pensiun bagi pesertanya, termasuk penambahan
peserta baru, sampai dengan dialihkan ke BPJS
Ketenagakerjaan;
17.6 Perusahaan Perseroan (Persero) PT DANA TABUNGAN DAN
ASURANSI PEGAWAI NEGERI atau disingkat PT TASPEN (Persero)Republiktetap melaksanakan kegiatan operasionalahkamah
penyelenggaraan program tabungan hari tua dan program
Halaman 11 dari 48 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2016
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11
mah blik
---
--- Page 12 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
pembayaran pensiun bagi pesertanya, termasuk penambahan
peserta baru sampai dengan dialihkan ke BPJShkama
Ketenagakerjaan; Repub
### Pasal 57 huruf f Undang-undang BPJS secara jelas
menyebutkan bahwa PT TASPEN (Persero) hanya
diperkenankan untuk menambah peserta baru bukan
menambah program baru. Penambahan peserta baru hanya
dilakukan pada program yang sudah dijalankan oleh PT
TASPEN (Persero) yaitu program tabungan hari tua dan
program pembayaran pensiun bagi pesertanya sampai dengan Agung Indonesia
dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan;
1. Berdasarkan Pasal 60 Undang-undang BPJS;
18.1 BPJS Kesehatan mulai beroperasi menyelenggarakan program
jaminan kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014;
18.2 Sejak beroperasinya BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1):
- Kementerian Kesehatan tidak lagi menyelenggarakan
program jaminan kesehatan masyarakat;
- Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, danahkamah Republik Kepolisian Republik Indonesia tidak lagi menyelenggarakan
program pelayanan kesehatan bagi pesertanya, kecuali
untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan
kegiatan operasionalnya, yang ditetapkan dengan
Peraturan Presiden; dan
- PT Jamsostek (Persero) tidak lagi menyelenggarakan
program jaminan pemeliharaan kesehatan; Agung Indonesia 18.3 Pada saat BPJS Kesehatan mulai beroperasi maka :
- PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan
semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum
PT Askes (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak
dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan;
- semua pegawai PT Askes (Persero) menjadi pegawai BPJS
Kesehatan; dan
- Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum
Pemegang Saham mengesahkan laporan posisi keuanganahkamah penutupRepublikPT Askes (Persero) setelah dilakukan audit oleh
kantor akuntan publik dan Menteri Keuangan mengesahkan
Halaman 12 dari 48 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2016
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12
mah blik
---
--- Page 13 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
laporan posisi keuangan pembuka BPJS Kesehatan dan
laporan posisi keuangan pembuka dana jaminanhkama
kesehatan; Repub
1. Berdasarkan Pasal 62 Undang-undang BPJS :
19.1 PT. Jamsostek (Persero) berubah menjadi BPJS
Ketenagakerjaan pada tanggal 1 Januari 2014.
19.2 Pada saat PT. Jamsostek (Persero) berubah menjadi BPJS
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- PT Jamsostek (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi
dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban Agung Indonesia
hukum PT Jamsostek (Persero) menjadi aset dan liabilitas
serta hak dan kewajiban hukum BPJS Ketenagakerjaan;
- semua pegawai PT Jamsostek (Persero) beralih menjadi
pegawai BPJS Ketenagakerjaan;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum
Pemegang Saham mengesahkan laporan posisi keuangan
penutup PT Jamsostek (Persero) setelah dilakukan audit
oleh kantor akuntan publik dan Menteri Keuangan
mengesahkan posisi laporan keuangan pembukaan BPJSahkamah Republik
Ketenagakerjaan dan laporan posisi keuangan pembukaan
dana jaminan ketenagakerjaan; dan
- BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program
jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, dan
program jaminan kematian yang selama ini
diselenggarakan oleh PT Jamsostek (Persero), termasuk
menerima peserta baru, sampai dengan beroperasinya Agung Indonesia BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai dengan ketentuan
### Pasal 29 sampai dengan Pasal 38 dan Pasal 43 sampai
dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456), paling
lambat 1 Juli 2015;
1. Berdasarkan Pasal 65 undang-undang BPJS disebutkan :
**(1) PT ASABRI (Persero) menyelesaikan pengalihan programahkamah Asuransi SosialRepublikAngkatan Bersenjata Republik Indonesia dan**
Halaman 13 dari 48 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2016
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13
mah blik
---
--- Page 14 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling
lambat tahun 2029;hkama
**(2) PT TASPEN (Persero) menyelesaikan pengalihan program Repub**
tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT
TASPEN (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat
tahun 2029;
1. Berdasarkan pasal 65 ayat (2) undang-undang BPJS seharusnya PT
TASPEN (Persero) menyusun Roadmap untuk mengalihkan program
tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT TASPEN
(Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi PT TASPEN (Persero) Agung Indonesia
justru membuat Roadmap yang isinya ingin mengadakan revisi
undang-undang BPJS dengan membatalkan pengalihan PT
TASPEN (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sangat tampak
dalam Roadmap yang dibuat oleh PT. TASPEN (Persero) terutama
dalam Bab 10 tentang aspek sosialisasi dan Advokasi halaman 153
sampai dengan halaman 166. Pada Aspek Advokasi dalam Roadmap
yang ada dalam website resmi PT TASPEN (Persero) berisi sebagai
berikut :
10.2.2. Advokasiahkamah Republik A. Tujuan. Mempengaruhi pengambil keputusan dan penentu
kebijakan untuk melakukan sesuatu berdasarkan fakta, data
dan informasi yang disampaikan. Dalam kaitan ini maka
pengambil keputusan dan penentu kebijakan diharapkan untuk:
- Menerbitkan PP turunan UU ASN tentang:
- Program Jaminan Sosial ASN.
ii. PT TASPEN (Persero) ditunjuk sebagai pengelola Agung program Jaminan Sosial ASN. Indonesia
iii. PPPK menjadi peserta program PT. TASPEN (Persero).
- Mengadakan revisi UU SJSN dimana Jaminan Sosial PNS
dan Pejabat Negara dikelola secara terpisah.
B. Mengadakan revisi UU BPJS dengan membatalkan
pengalihan program dari PT TASPEN (Persero) kepada BPJS
Ketenagakerjaan. Tujuan dari upaya advokasi sangat luas dan
kompleks karena terkait dengan perubahan peraturan
perundangan yang melibatkan berbagai penentu kebijakan diahkamah jajaran eksekutifRepublikdan legislatif. Oleh karena itu maka upaya
Halaman 14 dari 48 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2016
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14
mah blik
---
--- Page 15 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
advokasi harus dipersiapkan dengan matang dan sistematis
agar mampu memberikan hasil yang optimal;hkama
C. Target sasaran. Penentu kebijakan: KemenKeu, KemenPAN- Repub
RB, BKN, Kemeneg BUMN. Pengambil keputusan: Presiden,
DPR;
D. Bauran aktivitas. Round table discussion, seminar/lokakarya,
advokasi meeting, rapat dengar pendapat, one-on-one lobby.
E. Membangun Kelompok Kerja/Tim Advokasi. Tim advokasi
adalah garda terdepan dalam melakukan upaya perubahan
peraturan perundangan melalui pengungkapan fakta dan data Agung Indonesia
yang menimbulkan motivasi penentu kebijakan dan pengambil
keputusan untuk melakukan sesuatu dalam kaitan ini
mengubah dan atau menerbitkan PP dan UU baru;
Berikut beberapa hal penting terkait pembentukan Tim Kerja
Advokasi :
- Tugas utama Tim Advokasi adalah merencanakan,
melaksanakan, monitoring dan evaluasi aktivitas advokasi
untuk perubahan peraturan perundangan. Oleh karenanya
Tim Advokasi harus mampu mengungkapkan fakta danahkamah Republik data secara efektif, akurat, dan lengkap sehingga penentu
kebijakan dan pengambil keputusan memperoleh kejelasan
(clearness) bahwa pengelolaan Jaminan Sosial PNS dan
Pejabat Negara harus terpisah dari BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini menjadi masalah krusial yang dihadapi dalam
penerapan UU SJSN dan UU BPJS;
- Tim Advokasi dibentuk hanya di tingkat Pusat karena Agung keputusan mengenai peraturan perundanganIndonesiaSJSN, BPJS
dan ASN ditentukan oleh jajaran Pemerintahan tingkat
Pusat. Tim advokasi juga merupakan unit adhoc karena
merupakan aktivitas advokasi harus dilakukan bersama-
sama oleh PT TASPEN (Persero) bekerja sama dengan
stakeholders lainnya;
- Anggota Tim Advokasi terdiri dari Pimpinan Divisi Renbang
PT TASPEN (Persero) dengan partner dari berbagai
institusi yang berpengaruh terhadap Jaminan Sosial PNSahkamah dan PejabatRepublikNegara antara lain Perwakilan dari KemenKeu,
KemenPAN-RB, Kemendagri, KemenKumHam, PWRI,
Halaman 15 dari 48 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2016
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15
mah blik
---
--- Page 16 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
KORPRI dan instansi terkait lainnya. Divisi Renbang PT
TASPEN (Persero) sebaiknya menjadi team leaderhkama
sehingga mampu mengendalikan dan mengarahkan upaya Repub
advokasi yang dilaksanakan;
- Anggota Tim Advokasi harus dipilih dari mereka yang
memiliki kemampuan dan pengalaman memadai untuk
merancang dan mengkoordinasikan pelaksanaan aktivitas
advokasi di tingkat pusat. Tim Advokasi sebaiknya
didampingi oleh Konsultan Independen yang memiliki
keahlian dan pengalaman dalam bidang peraturan Agung Indonesia
perundangan;
- Untuk meningkatkan kapabilitas Tim Advokasi maka perlu
diberikan pelatihan tentang teknik-teknik advokasi terkini
seperti Spitfire-Smartchart, Netmapping dan Advocacy
Costing yang telah terbukti efektif diterapkan di Indonesia
oleh perwakilan lembaga internasional seperti Gates
Institute dan Johns Hopkins Center for Communication
Program;
- Dalam kelompok kerja advokasi harus disusun strukturahkamah Republik
Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang berperan sebagai
koordinator umum dan penggerakkan, koordinasi
administratif dan penyiapan materi dan koordinasi bidang
keuangan. Struktur organisasi kelompok harus ringkas,
sederhana dan efektif menggerakkan seluruh anggota
kelompok melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
masing-masing; Agung Indonesia F. Tugas pokok Kelompok Kerja Advokasi. Secara lebih
spesifik tugas pokok kelompok kerja advokasi mencakup
antara lain:
- Menyusun analisa berdasarkan data, informasi dan bukti
dari perspektif hukum, Perundang-undangan dan PP
tentang legalitas penyelenggaraan program Pensiun, THT,
JHT, JKK dan JKm bagi PNS, Pejabat Negara dan PPPK
berdasarkan UU ASN;
- Menyusun ringkasan analisa historis, legalistic, teknis danahkamah operasionalRepublikpengelolaan program Pensiun, THT, JHT, JKK
Halaman 16 dari 48 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2016
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16
mah blik
---
--- Page 17 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dan JKm bagi PNS, Pejabat Negara dan PPPK yang tidak
dapat dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan;hkama
- Menyusun analisa berdasarkan data, informasi dan bukti Repub
dari perspektif identifikasi kelompok pengambil keputusan,
kelompok yang mempengaruhi pengambil keputusan serta
aspek-aspek lain berkenaan dengan kelompok pengambil
keputusan;
- Menyusun rencana kerja spesifik langkah-langkan yang
akan dilaksanakan dalam upaya advokasi ke pengambil
keputusan Agung Indonesia
G. Menyusun rencana kerja advokasi. Pendekatan awal dari
penyusunan rencana kerja adalah memahami konteks bahwa
terdapat tiga komponen yang saling terkait yaitu tujuan, strategi
dan rencana kerja. Dalam rencana kerja harus secara jelas
diuraikan tujuan yang hendak dicapai, strategi atau peta jalan
untuk mencapai tujuan tersebut dan aktivitas-aktivitas yang
akan dilaksanakan sebagai upaya realistis untuk mencapai
tujuan;
Sebagaimana diuraikan diatas tujuan upaya advokasi adalahahkamah Republik mempengaruhi pengambil keputusan dan penentu kebijakan
untuk melakukan sesuatu berdasarkan fakta, data dan
informasi yang disampaikan dalam kaitan ini menerbitkan PP
turunan dari UU ASN dan perubahan UU SJSN serta UU
BPJS;
Strategi advokasi merupakan peta jalan yang membutuhkan
alokasi penggunaan sumber daya dan dana untuk mencapai Agung tujuan secara efektif dan efisien. Strategi merupakanIndonesiaacuan
dan titik tolak dari rencana kerja sehingga terdapat keterkaitan
erat antara tujuan, strategi dan rencana kerja.
Rencana kerja yang merupakan upaya realistis untuk
mencapai tujuan harus mencakup aktivitas apa yang akan
dilaksanakan, siapa target sararannya, dampak apa yang ingin
dicapai, kapan akan dilaksanakan serta siapa penanggung
jawab dari aktivitas tersebut. Prinsip SMART-spesific,
measurable, achievable, reasonbale dan time-bound dapatahkamah dipakai sebagaiRepublikacuan dalam menyusun rencana kerja;
Halaman 17 dari 48 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2016
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17
mah blik
---
--- Page 18 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Perlu diberi penegasan bahwa upaya advokasi dilaksanakan
agar kelompok sasaran mengetahui latar belakang dan dasarhkama
pemikiran mengapa Jaminan Sosial PNS dan Pejabat Negara Repub
perlu dikelola terpisah dari BPJS Ketenagakerjaan. Disamping
itu pelaksanaan UU ASN membutuhkan PP tentang program
ASN, penunjukkan PT TASPEN (Persero) sebagai pengelola
program Jaminan Sosial ASN serta PPPK menjadi peserta
program Jaminan Sosial ASN. Melalui upaya advokasi penentu
kebijakan dan pengambil keputusan termotivasi untuk
melakukan perubahan perundangan dan menerbitkan PP Agung Indonesia
turunan UU ASN. Pesan advokasi harus disampaikan secara
factual, informatif, persuasif, instruktif, dan secara sistematik
disampaikan kepada target sasaran untuk memperoleh hasil
yang optimal;
Setiap pelaksanaan aktivitas harus disertai dengan kegiatan
monitoring dan evaluasi jangka pendek (progress monitoring
and evaluation) yang bertujuan untuk memberikan masukan
tentang activity management, dampak yang dihasilkan serta
substansi yang disampaikan sebagai dasar untuk penguatanahkamah Republik aktivitas di masa mendatang;
H. Rancangan Strategis advokasi. Selanjutnya dalam
merancang pelaksanaan aktivitas advokasi melalui presentasi
langsung dalam seminar, lokakarya, round table discussion
dan one-on-one lobby perlu didahului dengan beberapa analisa
strategis antara lain sebagai berikut:
- Analisis Netmapping. Pemetaan proses penentuan Agung kebijakan dan pengambilan keputusanIndonesiaserta dinamika
komunikasinya termasuk siapa yang mampu secara efektif
mempengaruhi penentuan kebijakan dan pengambil
keputusan. Melalui analisis ini dapat diketahui kelompok
sasaran primer dan sekunder;
- Analisis target sasaran/khalayak. Memetakan profil dari
kelompok sasaran baik yang langsung (primer) maupun
tidak langsung (sekunder) terdampak dari usulan
perubahan peraturan perundangan. Perlu diantisipasiahkamah kemungkinanRepublikreaksi/response mereka terhadap pesan
advokasi yang akan disampaikan;
Halaman 18 dari 48 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2016
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18
mah blik
---
--- Page 19 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Analisis pembawa pesan/message. Pesan yang akan
disampaikan harus ditata secara utuh dan komprehensifhkama
dengan alur penyampaian yang sistematis. Termasuk Repub
dalam kegiatan ini adalah : (i) Framing, cara menonjolkan
fakta (seleksi isu) yang akan disampaikan ke public. (ii)
Signing, cara menggunakan bahasa atau gambar untuk
mengemas pesan, dan; (iii) Priming, cara mengatur tempat
(place) dan waktu (timing) untuk menyampaikan pesan
tentang PT TASPEN (Persero) dan program programnya.
Perlu ditekankan bahwa pembawa pesan advokasi adalah Agung Indonesia
personil yang ditugaskan untuk melakukan presentasi
langsung kepada kelompok sasaran;
- Analisis pesan advokasi. Melakukan analisis terhadap
pesan advokasi yang harus menimbulkan kesan memiliki
legitimasi publik yaitu kredibel, persuasif, relevan, atraktif
dan antusias. Perlu pula disampaikan secara jelas
dukungan yang diharapkan dari penentu kebijakan serta
dalam bentuk apa dukungan itu diberikan. Dalam persepktif
ini intonasi, gaya bahasa dan metode penyampaian jugaahkamah Republik harus dirancang dan ditentukan sebelumnya untuk
mencegah timbulnya kesan bahwa tim advokasi berusaha
menekan penentu kebijakan memberikan dukungan
terhadap program-program yang dijalankan. Analisa ini juga
akan sangat membantu dalam proses penyiapan
pelaksanaan aktivitas advokasi maupun dalam pembuatan
materi pendukung advokasi seperti slide presentasi dan Agung lembar fakta. Konsultan Independen dalamIndonesiabidang advokasi
dapat didayagunakan secara optimal dalam proses ini;
I. Penyiapan materi advokasi. Materi yang harus disiapkan
untuk melaksanakan kegiatan advokasi mencakup antara lain:
- Lembar fakta yang memuat ringkasan dari informasi, data
dan fakta serta rekomendasi tentang hal-hal yang
diharapkan dari penentu kebijakan. Slide presentasi yang
menarik;
- Buku ringkasan operasional pengelolaan dan manfaatahkamah program-programRepublikJaminan Sosial ASN sebagai referensi
bagi penentu kebijakan;
Halaman 19 dari 48 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2016
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19
mah blik
---
--- Page 20 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Materi-materi pendukung seperti kliping artikel yang terkait,
tulisan ringkas para ahli bidang Jaminan Sosial dan lain-lainhkama
untuk memperkuat justifikasi advokasi; Repub
Disamping menarik dan profesional materi advokasi harus
disusun dalam format yang memungkinkan penentu
kebijakan dapat dengan mudah dan cepat memahami
pesan advokasi dan hal-hal yang diharapkan. Karena itu
bantuan dan pendampingan dari Konsultan Independen
yang ahli dan berpengalaman dalam kegiatan advokasi
akan sangat mendukung efektifitas dari pelaksanaan Agung Indonesia
advokasi;
Kegiatan sosialisasi dan advokasi harus diselenggarakan
dengan mencermati prinsip-prinsip komunikasi yang
mengikuti tahapan-tahapan: pertama menarik perhatian,
selanjutnya menggugah minat, kemudian disusul dengan
timbulnya kebutuhan untuk melakukan sesuatu dan
akhirnya memicu target sasaran untuk melakukan tindakan.
Metode penyampaian pesan dan dengan gaya bahasa yang
singkat dan lugas serta didukung oleh materi yang menarikahkamah Republik akan sangat membantu dalam menimbulkan motivasi dan
komitmen target sasaran untuk melakukan tindakan yang
diharapkan;
Motivasi dan komitmen mendukung eksistensi PT. TASPEN
(Persero) sebagai pengelola Jaminan Sosial ASN
merupakan tujuan utama dari upaya advokasi. Motivasi
akan tercermin dalam sikap positif target sasaran dan Agung komitmen tercermin dalam bentuk ikrarIndonesiabersama serta
pernyataan tertulis kesiapan mendukung usulan eksistensi
PT. TASPEN (Persero) sebagai pengelola Jaminan Sosial
ASN. Komitmen tertulis dari pihak eksternal merupakan
bukti penguat bahwa target sasaran dapat sepenuhnya
menerima usulan dan memperkuat posisi PT. TASPEN
(Persero) sebagai pengelola Jaminan Sosial.
Komponen inilah yang merupakan tantangan bagi kelompok
kerja advokasi untuk membuktikan kemampuannya dalam mempengaruhiRepubliktarget sasaran agar termotivasi danahkamah
Halaman 20 dari 48 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2016
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 20
mah blik
---
--- Page 21 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
berkomitmen mendukung secara konsisten eksistensi PT
TASPEN (Persero) mengelola Jaminan Sosial ASN;hkama
1. Pada tanggal 15 Januari 2014 disahkan Undang-Undang Republik Repub
Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam
### pasal 92 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah wajib memberikan
perlindungan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa:
- jaminan kesehatan;
- jaminan kecelakaan kerja;
- jaminan kematian; dan
- bantuan hukum. Agung Indonesia
1. Dalam pasal 92 ayat (2) disebutkan bahwa perlindungan berupa
Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan
Kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan
huruf c mencakup jaminan sosial yang diberikan dalam program
jaminan sosial nasional;
Berdasarkan pasal 92 ayat (2) Undang-undang ASN maka Jaminan
Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi
Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berdiri sendiri tetapi tetap harus
merujuk pada Sistem Jaminan Sosial Nasional yang dalam hal iniahkamah Republik telah diatur dalam undang-undang SJSN dan undang-undang
BPJS ;
1. Pada tanggal 16 September 2015 Presiden Republik Indonesia
menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70
Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan
Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang mulai berlaku surut
sejak tanggal 1 Juli 2015. Dalam pasal 7 disebutkan Peserta Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan IndonesiaPeserta JKK dan
JKM yang dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai
Negeri (Persero);
Maksudnya adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan
Program Jaminan Kematian (JKM) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)
dikelola oleh PT TASPEN (Persero);
1. Ketentuan dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan
Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memberikan kewenanganRepublikkepada PT TASPEN (Persero) tersebutahkamah
bertentangan dengan :
Halaman 21 dari 48 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2016
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21
mah blik
---
--- Page 22 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
25.1 Pasal 1 angka 6 Undang-undang SJSN dan pasal 1 angka 1
Undang-undang BPJS bahwa yang berwenang menyelenggarakanhkama
program jaminan sosial nasional yang meliputi Jaminan Repub
Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kkerja, Jaminan Hari Tua,
Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian untuk seluruh penduduk
Indonesia termasuk di dalamnya Aparatur Sipil Negara adalah
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS);
Berdasarkan pasal 5 ayat (2) undang-undang nomor 24 tahun
2011 hanya ada dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Agung Indonesia
Berdasarkan pasal 5 ayat (1) undang-undang SJSN Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) harus dibentuk dengan
undang-undang. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
dibentuk dengan Undang-undang BPJS. Berdasarkan pasal 7 ayat
**(1) Undang-undang BPJS disebutkan bahwa BPJS berstatus**
Badan Hukum Publik. Berdasarkan pasal 4 huruf b Undang-
undang BPJS disebutkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional
menggunakan prinsip nirlaba. PT. Taspen (Pesero) bukan Badanahkamah Republik Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk dengan undang-
undang dan berstatus Badan Hukum Publik tetapi PT. Taspen
adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dibentuk bukan
dengan undang-undang tetapi dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero). PT TASPEN (Persero) adalah Agung Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menurutIndonesiapasal 2 ayat (1)
huruf b undang-undang 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara bahwa maksud dan tujuannya BUMN adalah untuk
mengejar keuntungan. Hal ini bertentangan prinsip BPJS yaitu
nirlaba;
25.2 Pasal 13 ayat (1) Undang-undang SJSN dan Pasal 15 ayat (1)
undang-undang BPJS yang menyebutkan bahwa Pemberi kerja
secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya
sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai denganRepublikprogram jaminan sosial yang diikuti. Berdasarkanahkamah
### pasal 13 ayat (2) undang-undang SJSN dan pasal 15 ayat (3)
Halaman 22 dari 48 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2016
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22
mah blik
---
--- Page 23 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
undang-undang BPJS bahwa penahapan sebagaimana Pasal 13
ayat (1) Undang-undang SJSN dan Pasal 15 ayat (1) undang-hkama
undang BPJS diatur dengan Peraturan Presiden. Dalam pasal 5 Repub
ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2013
tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial yang
merupakan pelaksanaan dari 13 ayat (2) undang-undang SJSN
dan pasal 15 ayat (3) undang-undang BPJS disebutkan bahwa
penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya yang
meliputi calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, anggota
TNI, anggota, POLRI, pejabat negara, pegawai pemerintah non Agung Indonesia
pegawai negeri, prajurit siswa TNI dan peserta didik POLRI dalam
program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Hari Tua,
Program Jaminan Pensiun, dan Program Jaminan Kematian
secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan. Penahapan
dimulainya pendaftaran bagi pekerja yang bekerja pada pemberi
kerja penyelenggara negara dilakukan untuk program Jaminan
Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian paling lambat 1 Juli
2015;
25.3 Pasal 57 huruf f Undang-undang BPJS yang disebutkan bahwaahkamah Republik Perusahaan Perseroan (Persero) PT DANA TABUNGAN DAN
ASURANSI PEGAWAI NEGERI atau disingkat PT. TASPEN
(Persero) tetap melaksanakan kegiatan operasional
penyelenggaraan program tabungan hari tua dan program
pembayaran pensiun bagi pesertanya, termasuk penambahan
peserta baru sampai dengan dialihkan ke BPJS
Ketenagakerjaan. Jadi pasal 57 huruf f Undang-undang BPJS Agung secara jelas menyebutkan bahwa PT TASPENIndonesia(Persero) hanya
diperkenankan untuk menambah peserta baru bukan
menambah program jaminan sosial baru. Penambahan peserta
baru hanya dilakukan pada program yang sudah dijalankan oleh
PT. TASPEN (Persero) yaitu program tabungan hari tua dan
program pembayaran pensiun bagi pesertanya sampai dengan
dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan;
25.4 Pasal 92 ayat (2) undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN)
yang menegaskan bahwa perlindungan kepada Aparatur Sipil Negara yangRepublikberupa Jaminan Kesehatan dan Jaminanahkamah
Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian mencakup jaminan
Halaman 23 dari 48 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2016
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23
mah blik
---
--- Page 24 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
sosial yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
Artinya baik program jaminan sosial maupun penyelenggarahkama
jaminan sosial dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- Repub
undangan yang mengatur jaminan sosial nasional yaitu undang-
undang SJSN dan undang-undang BPJS;
IV. Kesimpulan
1. Yang berwenang meyelenggarakan program jaminan sosial yang
bersifat wajib yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Hari Tua, Jaminan
Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Pensiun untuk
seluruh rakyat indonesia berdasarkan Undang-undang SJSN dan Agung Indonesia
Undang-undang BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) yaitu BPJS Kesehatan untuk Jaminan Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari
Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian;
1. Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) mewajibkan
Penyelenggara Negara atau Pemerintah untuk memberikan
perlindungan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa Jaminan
kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Undang-undang ASN juga memerintahkan agar Jaminan kesehatan,ahkamah Republik Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diberikan
kepada Aparatur Sipili Negara sesuai dengan program Sistem
Jaminan Sosial Nasional. Berdasarkan Sistem Jaminan Sosial
Nasional maka yang menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan
adalah BPJS Kesehatan sedangkan yang menyelenggarakan Progam
Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan
Jaminan Kematian adalah BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini kewajiban Agung penyelenggara negara untuk mendaftarkan pekerjanyaIndonesiamenjadi
peserta BPJS baru dilaksanakan untuk BPJS Kesehatan sedangkan
untuk BPJS Ketenagakerjaan belum dilaksanakan.
1. Berdasarkan ketentuan tentang Penahapan Kepesertaan Program
Jaminan Sosial yang merupakan pelaksanaan undang-undang SJSN
dan undang-undang BPJS seharusnya penyelenggara negara wajib
mendaftarkan pekerjanya yang meliputi calon pegawai negeri sipil,
pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota, POLRI, pejabat negara,
pegawai pemerintah non pegawai negeri, prajurit siswa TNI dan peserta didik POLRIRepublikdalam untuk program Jaminan Kecelakaan Kerjaahkamah
Halaman 24 dari 48 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2016
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24
mah blik
---
--- Page 25 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dan Jaminan Kematian kepada BPJS Ketenagakerjaan paling
lambat 1 Juli 2015;hkama
1. PT TASPEN (Persero) tidak melaksanakan perintah undang-undang Repub
yaitu Undang-undang BPJS untuk membuat Roadmap Pengalihan
Program Tabungan hari Tua dan Program pembayaran pensiun
kepada BPJS Ketenagakerjaan tetapi PT TASPEN (Persero) justru
membuat Roadmap yang berisi langkah-langkah advokasi untuk
Mengadakan revisi UU BPJS dengan membatalkan pengalihan
program dari PT TASPEN (Persero) kepada BPJS Ketenagakerjaan.
1. Kewenangan yang diberikan oleh Peraturan Pemerintah Republik Agung Indonesia
Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 kepada PT TASPEN (Persero)
untuk menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan
Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertentangan
dengan undang-undang SJSN, undang-undang BPJS dan undang-
undang ASN. Karena PT. Taspen (Persero) bukan merupakan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang berstatus Badan Hukum
Publik dan dibentuk dengan undang-undang serta berprinsip nirlaba
atau tidak mencari keuntungan tetapi PT TASPEN (Persero) adalah
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dibentuk dengan Peraturanahkamah Republik Pemerintah. PT TASPEN (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) yang maksud dan tujuannya adalah untuk mengejar
keuntungan;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka selanjutnya Para
Pemohon mohon kepada Ketua Mahkamah Agung berkenan memeriksa
permohonan keberatan dan memutuskan sebagai berikut:
1. Menyatakan pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Agung Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan JaminanIndonesiaKematian
Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara bertentangan dengan :
1. Pasal 1 angka 6, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) dan (2)
undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial nasional (SJSN);
1. Pasal 1 angka 1, pasal 4 huruf b, pasal 5 ayat (2), pasal 7 ayat (1),
### pasal 15 ayat (1) dan (3), 57 huruf f undang-undang nomor 24 tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS);
1. Pasal 92 ayat (2) undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil NegaraRepublik(ASN);ahkamah
Halaman 25 dari 48 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2016
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 25
mah blik
---
--- Page 26 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Menyatakan pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70
Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematianhkama
Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak sah dan tidak berlaku umum. Repub
1. Memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mencabut
### pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015
Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai
Aparatur Sipil Negara;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan surat-surat bukti berupa:
1. Fotokopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 Agung Indonesia
tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai
Aparatur Sipil Negara (bukti P-1);
1. Fotokopi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2013
tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial (bukti P-2);
1. Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (bukti P-3);
1. Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (bukti P-4);
1. Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011ahkamah Republik Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (bukti P-5);
1. Fotokopi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun
2011 Tentang Hak Uji Materiil (bukti P-6);
1. Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (bukti P-7);
1. Fotokopi Roadmap PT Taspen (Persero) Tahun 2014-2029;
Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebut Agung telah disampaikan kepada Termohon pada tanggal 23 IndonesiaSeptember 2016
berdasarkan Surat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung
Nomor 32/PER-PSG/IX/32 P/HUM/2016, tanggal 23 September 2016;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut,
Termohon telah mengajukan jawaban tertulis pada tanggal 8 November 2016,
yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
### I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON;
1. Bahwa menurut Para Pemohon, ketentuan Pasal 7 PP 70/2015 telah
memberikan kewenangan kepada PT. TASPEN (Persero) untuk mengelola jaminanRepublikkecelakaan kerja jaminan kematian yangahkamah
bertentangan dengan ketentuan Oasal 1 angka 6 UU SJSN dan Pasal 1
Halaman 26 dari 48 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2016
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26
mah blik
---
--- Page 27 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
angka 1 UU BPJS, dimana yang berwenang untuk menyelenggarakan
program jaminan sosial nasional yang meliputi jaminan kesehatan,hkama
jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan Repub
jaminan kematian untuk seluruh penduduk Indonesia termasuk
didalamnya ASN adalah BPJS;
1. Bahwa menurut Para Pemohon, Pasal 5 ayat (1) UU SJSN
disebutkan bahwa badan penyelenggara jaminan sosial harus
dibentuk dengan UU dan sesuai dengan Pasal 4 huruf b, Pasal 5
ayat (2), dan Pasal 7 ayat (1) UU 24/2011 bahwa badan
penyelenggara jaminan sosial berstatus badan hukum publik dan Agung Indonesia
menggunakan prinsip nirlaba;
1. Bahwa menurut Para Pemohon, ketentuan Pasal 13 ayat (1)
Undang-Undang SJSN dan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang
BPJS yang menyebutkan bahwa Pemberi Kerja secara bertahap
wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta
kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai dengan
program jaminan sosial yang diikuti. Berdasarkan Pasal 13 ayat
**(2) Undang-Undang SJSN dan pasal 15 ayat (3) Undang-undang**
BPJS bahwa penahapan sebagaimana Pasal 13 ayat (1)ahkamah Republik Undang-undang SJSN dan Pasal 15 ayat (1) undang-undang
BPJS diatur dengan Peraturan Presiden. Dalam Pasal 5 ayat (2)
dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013 tentang
Penahapan Kepesertaan program Jaminan Sosial yang
merupakan pelaksanaan dari 13 ayat (2) Undang-Undang SJSN
dan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang BPJS disebutkan bahwa
penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya yang Agung meliputi calon pegawai negeri sipil, pegawai negeriIndonesiasipil, anggota
TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai
negeri, prajurit siswa TNI dan peserta didik POLRI dalam
program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Hari Tua,
Program Jaminan Pensiun dan Program Jaminan Kematian
secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan. Penahapan
dimulainya pendaftaran bagi pekerja yang bekerja pada pemberi
kerja penyelenggara negara dilakukan untuk Jaminan
Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian paling lambat 1 Juli 2015"; Republikahkamah
Halaman 27 dari 48 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2016
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 27
mah blik
---
--- Page 28 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa menurut Para Pemohon, kewenangan PT Taspen
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 PP 70/2015 telahhkama
bertentangan dengan ketentuan Pasal 57 huruf f UU BPJS yang Repub
secara jelas menyebutkan bahwa PT TASPEN (Persero) hanya
diperkenankan untuk menambah peserta baru bukan menambah
program jaminan sosial baru. Penambahan peserta baru hanya
dilakukan pada program yang sudah dijalankan oleh PT TASPEN
(Persero) yaitu program tabungan hari tua dan program
pembayaran pensiun bagi pesertanya sampai dengan dialihkan
ke BPJS Ketenagakerjaan; Agung Indonesia
1. Bahwa menurut Para Pemohon, bahwa ketentuan Pasal 92 ayat
**(2) undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang**
menegaskan bahwa perlindungan kepada Aparatur Sipil Negara
yang berupa Jaminan Kesehatan dan Jaminan Kecelakaan Kerja
dan Jaminan Kematian mencakup jaminan sosial yang diberikan
dalam program jaminan sosial nasronal. Artinya baik program
jaminan sosial maupun penyelenggara jaminan sosral
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan
yang mengatur jaminan sosial nasional yaitu undang-undangahkamah Republik SJSN dan undang-undang BPJS;
### II. PENJELASAN TERMOHON TERHADAP KEDUDUKAN
### HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Berkenaan dengan kedudukan hukum (legal standing/persona standi
in judicio) dan kepentingan hukum Para Pemohon Keberatan dalam
perkara a quo, Termohon menyampaikan penjelasan, sebagai
berikut: Agung Indonesia
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 31A ayat (2) Undang-
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung,
yang berbunyi:
"Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dapat
dilakukan
oleh Pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu:
- Perorangan warga Negara Indonesia;ahkamah Republik b. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat sepanjang masih hidup
Halaman 28 dari 48 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2016
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 28
mah blik
---
--- Page 29 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalamhkama
undang-undang; atau Repub
- Badan hukum public atau badan hukum privet";
Bahwa Mahkamah Agung sejak Putusan Nomor 54 P/HUM/2013,
tanggal 19 Desember 2013 dan Putusan Nomor 62 P/HUM/2013,
tanggal 18 November 2013 serta putusan-putusan berikutnya
berpendirian bahwa kerugian hak sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Agung Indonesia
tentang Mahkamah Agung harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak Para Pemohon yang diberikan oleh suatu
peraturan perundang-undangan;
- hak tersebut oleh Para Pemohon dianggap dirugikan oleh
berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan
pengujian;
- kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;ahkamah Republik d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
kerugian dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-
undangan yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya
permohonan maka kerugian seperti yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, permohonan keberatan Agung uji materiil hanya dapat diajukan oleh pihak-pihakIndonesiayang tepat dan
adanya kerugian langsung yang diderita oleh pihak-pihak
tersebut, dan benar-benar diakibatkan karena berlakunya
peraturan perundang-undangan yang dimohonkan uji materi
tersebut.
Selanjutnya, berdasarkan uraian tersebut, Termohon
berpendapat bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dalam pemohonan a quo, didasarkan
pada alasan-alasan sebagai berikut: a. Para PemohonRepubliktidak jelas (obscuur libels) dalam menyebutkanahkamah
pihak yang menjadi Termohon (Pejabat Tata Usaha Negara
Halaman 29 dari 48 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2016
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 29
mah blik
---
--- Page 30 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan) dalam
permohonan aquo, sehingga tidak sesuai dengan Permahkama
Nomor 1 Tahun 2011 dalam Pasal 1 ayat (5) dan Pasal 2 ayat Repub
**(2) Jo. UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 1 angka 2. Oleh**
karena itu menurut Termohon, permohonan aquo tidak
memenuhi syarat formal pengajuan permohonan;
- Bahwa menurut Termohon perlu dipertanyakan kepentingan
Para Pemohon apakah sudah tepat sebagai pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan dirugikan oleh
berlakunya ketentuan Pasal 7 PP 70/2015. Juga apakah Agung Indonesia
kerugian Para Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi,
dan apakah ada hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian dan berlakunya Pasal 7 PP 70/2015 yang
dimohonkan untuk diuji;
- Bahwa menurut Termohon tidak terdapat kerugian yang
diderita oleh Para Pemohon, karena Para Pemohon tidak
dapat mendalilkan kerugian yang dideritanya atas keberlakuanahkamah Republik Pasal 7 PP 70/2015 yang dianggap bertentangan dengan UU
40/2004 tentang SJSN, UU 24/2011 tentang BPJS dan UU
5/2014 tentang ASN. Hal ini didasarkan karena Para Pemohon
tidak terhalang-halangi dalam menjalankan pekerjaannya
sebagai PNS yang diakibatkan berlakunya ketentuan a quo,
selain itu, hak-hak Para Pemohon sebagai PNS (seperti: gaji,
tunjangan, serta fasilitas lainnya yang diberikan Negara, Agung termasuk jaminan kesehatan, jaminan kecelakaanIndonesiakerja,
jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian) yang
diterima oleh Para Pemohon pun tidak dikurangi,
dihilangkan, dibatasi, dipersulit maupun dirugikan
oleh karena berlakunya ketentuan a quo. Sehingga
menurut Termohon terhadap argumentasi adanya kerugian
Para Pemohon nyata- nyata tidak ada dan tidak terbukti;
- Bahwa menurut Termohon, justru dengan berlakunya PP
70/2015 telah memberikan manfaat bagi ASN untuk mendapatkan Republikperlindungan jaminan kecelakaan kerja danahkamah
jaminan kematian yang sebelumnya belum pernah diatur
Halaman 30 dari 48 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2016
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 30
mah blik
---
--- Page 31 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dalam peraturan pemerintah secara tersendiri;
- Bahwa menurut Termohon, aspek manfaat/benefithkama
berdasarkan PP 70/2015 lebih baik dan lebih tinggi Repub
dari manfaat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 44 tahun 2015. Selain itu manfaat-manfaat yang
ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1981, antara
lain uang duka wafat (udw), tunjangan cacat, berobat ke luar
negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 70 tahun 2015. (Bukti T-1);
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, menurut Termohon, Agung Indonesia
maka adalah tepat jika Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Agung
menyatakan Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dan karenanya permohonan Para Pemohon wajib dinyatakan
tidak dapat diterima (NIET ONVANKELIJK VERKLRAAD);
### III. LANDASAN TERBITNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70
### TAHUN 2015 TENTANG JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN
### JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATURSIPIL NEGARA
Bahwa diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015
tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagiahkamah Republik Pegawai Aparatur Sipil Negara didasarkan pada pokok-pokok
pikiran, yaitu:
1. Bahwa Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan
Pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa JKK dan
JKM bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
1. Bahwa perlindungan tersebut bertujuan rriernberikan Agung perlindungan bagi Peserta dalam menjalankanIndonesiatugas dan
fungsinya menyelenggarakan pemerintahan umum dan
pelayanan public;
1. Bahwa Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai landasan
hukum yang memadai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam
memperoleh hak perlindungannya dan manfaat yang akan
diperoleh dari JKK dan JKM;
1. Selain itu, Peraturan Pemerintah ini juga menjadi dasar
pemberian manfaat bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam Undang-UndangRepublikNomor 12 Tahun 1980 tentang Hakahkamah
Keuangan/ Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga
Halaman 31 dari 48 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2016
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email :
