HUM
2020
31 P/HUM/2020
Pemohon: melawan:ahkamah Republik
Termohon: Mahkamah Agung tersebut;
Peraturan Diuji: tidak diatur secara eksplisit dalam UU MA maupun AgungPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011
Jenis Peraturan: UU
Ringkasan Putusan
Type: OTHER Processed: 2026-01-04T14:29:38.675005 Source: KEMENKEU31phum2020content.md --- --- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id PENETAPAN Nomor 31 P/HUM/2020hkama DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub Majelis pada Mahkamah Agung; Memba
Teks Putusan
--- Page 1 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
PENETAPAN
Nomor 31 P/HUM/2020hkama
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub
### MAHKAMAH AGUNG
Majelis pada Mahkamah Agung;
Membaca surat permohonan pencabutan dari Walikota Bekasi, tempat
kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Nomor 1, Kota Bekasi, tanggal
3 Juni 2020, dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dyah Kusumo W., S.H., M.H.,
dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
180/3435/SETDA.Huk, tanggal 29 Mei 2020, bertindak untuk dan atas nama Agung Indonesia
Pemohon, dalam perkara antara:
WALIKOTA BEKASI,tempat kedudukan di Jalan Jenderal
Ahmad Yani, Nomor 1, Kota Bekasi;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dyah Kusumo W., S.H.,
M.H., dan kawan-kawan, kesemuanya Tim Kuasa Hukum
Pemerintah Kota Bekasi, berdasarkan Surat KuasaKhusus
Nomor 180/131.1/SETDA.Huk,tanggal18 Maret 2020;
Pemohon;
melawan:ahkamah Republik
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,tempat kedudukandi
Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir Kota Administrasi
Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Yasonna H. Laoly, jabatan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dan kawan-
kawan, berdasarkan Surat KuasaKhusus dengan hak
substitusi,tanggal 12 Mei 2020; Agung Indonesia
Termohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutanyang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa permohonan pencabutan sebagaimana
diuraikan di atas yang dikuatkan dengan Akta Pencabutan Hak Uji
MateriilNomor MA/PANMUD.TUN/VI/140A/2020,tanggal 3 Juni 2020yang
Halaman 1dari 4 Halaman. Penetapan Nomor 31 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 1 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 2 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dibuat oleh Kepaniteraan Mahkamah Agungpada pokoknya berisihkama pencabutan perkara Hak Uji Materiil, karena berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam NegeriRepubRepublik Indonesia Nomor 188/13699/SJ, tanggal 6
Desember 2019 yang ditujukan Kepada Seluruh Bupati/Walikota di Indonesia
Perihal Peran Biro Hukum dan Bagian Pemerintah Daerah yang menyatakan
bahwa agar dalam penyelesaian permasalahan hukum antar Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota ditempuh upaya administratif ketatanegaraan
dengan difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, serta tidak melakukan
upaya penyelesaian di lembaga peradilan; AgungMenimbang, bahwa Mahkamah Agung sebagaiIndonesiaPeradilan Negara
tertinggi selain melaksanakan fungsi Peradilan di tingkat kasasi dan
peninjauan kembali, berwenang juga untuk memeriksa, memutus dan
menyelesaikan permohonan keberatan hak uji materiil peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang dengan peraturan perundang-undangan
yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
selanjutnya disingkat menjadi UU MA;ahkamah Menimbang,Republikbahwa dalam proses pemeriksaan di tingkat kasasi
maupun pada peninjauan kembali di Mahkamah Agung, Pemohon Kasasi
ataupun Pemohon Peninjauan Kembali dapat mencabut kembali
permohonan kasasi ataupun peninjauan kembali sepanjang belum diputus
oleh Mahkamah Agung sesuai ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 66 ayat
**(3) UU MA. Namun terhadap permohonan pencabutan dalam pemeriksaan**
keberatan hak uji materiil tidak diatur secara eksplisit dalam UU MA maupun AgungPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentangIndonesiaHak Uji Materiil;
Menimbang, bahwa permohonan untuk mencabut kembali
permohonan keberatan hak uji materiil ini diajukan oleh Pemohon pada
tanggal 3 Juni 2020 dan diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung pada
tanggal 3 Juni 2020 sedangkan perkara Hak Uji Materiil a quo ditetapkan
untuk musyawarah dan pengucapan pada tanggal 2 Juli 2020 berdasarkan
Penetapan Nomor 31/PEN/P/HUM/2020 oleh karena itu permohonan
Halaman 2dari 4 Halaman. Penetapan Nomor 31 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 2 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 3 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
pencabutan perkara Hak Uji Materiil a quo diajukan oleh Pemohon danhkama diterima sebelum permohonan a quo diputus; Menimbang,Repubbahwa selanjutnya pada prinsipnya Mahkamah Agung
bersikap pasif dalam menerima permohonan keberatan hak uji materiil
sebagaimana tercermin dalam ketentuan Pasal 31 UU MA. Seperti halnya
dalam melakukan pemeriksaan di tingkat kasasi maupun pada peninjauan
kembali. Oleh karena itu dengan menggunakan penafsiran secara sistematis
ketentuan Pasal 31 juncto Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana Agungtelah diubah terakhir dengan Undang-Undang NomorIndonesia3 Tahun 2009,
permohonan untuk mencabut permohonan keberatan hak uji materiil tersebut
di atas dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pencabutan permohonan
keberatan hak uji materiil tersebut diajukan setelah berkas perkaranya
diterima dan didaftar di Mahkamah Agung, maka kepada Pemohon
dibebankan untuk membayar biaya perkara ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahunahkamah1985 tentang MahkamahRepublikAgung sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01
Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturan perundang-undangan
lain yang terkait;
### MENETAPKAN:
1. Mengabulkan permohonan pencabutan hak uji materiil dari AgungPemohon:WALIKOTA BEKASI; Indonesia
1. Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk mencoret permohonan
keberatan hak uji materiil Register Nomor 31 P/HUM/2020tersebut dalam
buku Register Perkara Permohonan Hak Uji Materiil;
1. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar
Rp1.000.000,00(satu juta rupiah);
Halaman 3dari 4 Halaman. Penetapan Nomor 31 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 3 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 4 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimhkama pada hari Kamis, tanggal 2 Juli 2020 oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua MudaRepubMahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata
Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.,dan
Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan
Michael Renaldy Zein, S.H., M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh
para pihak. AgungAnggota Majelis: KetuaIndonesiaMajelis,
ttd. ttd.
Prof. Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
ttd.
Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
ttd.
Michael Renaldy Zein, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
1. Meterai Rp6.000,00ahkamah Republik 2. Redaksi Rp 10.000,00
1. Administrasi HUMRp 984.000,00
Jumlah Rp1.000.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara, Agung Indonesia
H. Ashadi, S.H.
### NIP 19540924 198403 1 001
Halaman 4dari 4 Halaman. Penetapan Nomor 31 P/HUM/2020ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 4 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
